2182 K/Pid.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2182 K/Pid.Sus/2012
ABDUS SALIM
KABUL
P U T U S AN
No. 2182 K/Pid.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara tindak pidana Korupsi dalam tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Terdakwa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : ABDUS SALIM;
Tempat lahir : Bondowoso;
Umur / Tanggal lahir : 39 tahun / 07 Agustus 1971;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Kalianyar RT.15 / RW.03, Kecamatan
Tamanan, Kabupaten Bondowoso;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengasuh Majelis Dzikir Thoriqoh Bondowoso;
Terdakwa pernah ditahan (Kota) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 20 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 08 September 2010;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 09 September 2010 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2010;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 07 November 2010;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 04 November 2010 sampai dengan tanggal 03 Desember 2010;
yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jember karena didakwa:
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa ABDUS SALIM, selaku Ketua Panitia dalam Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti antara bulan Agustus sampai dengan bulan Desember dalam tahun 2008, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2008, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2008, bertempat di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk kewenangan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember untuk mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ABDUS SALIM, adalah Pengasuh Majelis Dzikir Thoriqoh di Bondowoso sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang, pada saat dilakukan pengajian di rumahnya telah kedatangan KHAIRUL FAJAR (sudah dilakukan penyidikan dalam perkara tersendiri) yang bermaksud untuk menyampaikan program-program Partai PKNU dan dalam kesempatan tersebut KHAIRUL FAJAR menyarankan kepada Terdakwa untuk membentuk Karang Taruna dengan alasan agar mendapatkan bantuan secara cuma-cuma dari Partai PKNU, yaitu berupa bantuan untuk pelatihan menjahit dan pertukangan dan membentuk kepengurusan Karang Taruna, yang kemudian KHAIRUL FAJAR memberikan nama KARANG TARUNA SENYUM dan Terdakwa ditunjuk sebagai Ketuanya dan selanjutnya meminta nama-nama anggota Pengajian Majelis Dzikir Thoriqoh Bondowoso.
Bahwa selanjutnya atas permintaan KHAIRUL FAJAR, Terdakwa memberikan daftar nama-nama anggota Pengajian Majelis Dzikir Thoriqoh Bondowoso yang diasuhnya yang kemudian setelah dicatat oleh KHAIRUL FAJAR kemudian dibawanya pulang dan selang 15 (lima belas) hari kemudian KHAIRUL FAJAR datang ke rumah Terdakwa membawa Proposal tentang Permohonan Bantuan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur yang telah jadi dan telah tercantum nama-nama susunan Pengurus Panitia Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, yaitu :
Penasehat : KEPALA DESA.
Ketua : ABDUSSALIM.
Sekretaris : RIYANTO.
Bendahara : NURIYA.
Seksi-seksi :
Seksi Humas : 1. BASRI.
2. ADAM.
Seksi Usaha : 1. YA'KUP.
2. P. BARUPI.
Seksi Usaha : 1. H. RAZAKI.
2. YULIANA.
Setelah menerima Proposal tentang Permohonan Bantuan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, Terdakwa ABDUSSALIM kemudian membawa Proposal tersebut ke Kepala Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember dan setelah menjelaskan bahwa Proposal tersebut diajukan untuk mendapatkan bantuan pelatihan menjahit dan pertukangan bagi masyarakat Pocangan, kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa Pocangan kemudian Terdakwa juga menandatangani Proposal tentang Permohonan Bantuan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan, yang selanjutnya oleh Terdakwa Proposal tersebut diserahkan kepada KHAIRUL FAJAR di rumah Terdakwa dan sekira 20 (dua puluh) hari kemudian KHAIRUL FAJAR, S.Sos datang kembali ke rumah Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk membuka Nomor Rekening di Bank Jatim Bondowoso dan kemudian dengan diantar oleh KHAIRUL FAJAR, S.Sos. Terdakwa membuka rekening dengan Nomor : 4312282135 atas nama Ketua Karang Taruna Senyum / A.SALIM yang selanjutnya Buku Rekening tersebut diserahkan kepada KHAIRUL FAJAR, S.Sos. dan selanjutnya Terdakwa ABDUSSALIM pulang ke rumahnya;
Bahwa 10 (sepuluh) hari kemudian pada jam setengah dua belas malam, Terdakwa ABDUSSALIM sewaktu di rumahnya telah menandatangani kwitansi kosong yang disodorkan oleh KHAIRUL FAJAR, S.Sos. yang menyampaikan bahwa kwitansi tersebut sebagai pendamping dari proposal pengajuan Proposal Pengajuan Program P2SEM supaya cepat cair.
Yang kemudian sekira 2 (dua) bulan kemudian setelah menandatangani kwitansi kosong tersebut Terdakwa ABDUSSALIM telah menerima 2 (dua) buah mesin jahit, 1 (satu) set engkol dan uang sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dari KHAIRUL FAJAR, S.Sos yang selanjutnya oleh Terdakwa diserahkan kepada Kepala Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember dan kemudian dari uang yang telah diterima tersebut oleh Kepala Desa Pocangan telah dilaksanakan pelatihan menjahit selama 2 hari sedangkan untuk pelatihan pertukangan belum dilaksanakan.
Bahwa Proposal yang telah ditandatangani oleh Terdakwa memuat nama-nama Susunan Kepanitiaan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, yang membuat adalah KHAIRUL FAJAR,S.Sos, (dalam berkas perkara tersendiri) tersebut di atas adalah fiktif/palsu, karena tidak ada satupun anggota Panitia yang dilibatkan dan anggota Panitia sendiri tidak mengetahui kalau namanya dicantumkan dalam Susunan Kepanitiaan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember dan Terdakwa juga mengetahui bahwa dalam Proposal tersebut belum ada stempelnya.
Bahwa di dalam proposal yang diajukan Terdakwa ABDUSSALIM mengajukan permohonan dana sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Susunan Organisasi Pelaksana Kegiatan serta Jadwal Pelaksanaan Kegiatan, kemudian Proposal tersebut dikirim kepada Gubernur Jawa Timur dengan tembusan Kepala Bapemas Provinsi Jawa Timur di Surabaya dan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Bahwa setelah proposal tersebut disetujui oleh Gubernur Jawa Timur sekitar bulan Oktober tahun 2008 dikuatkan dengan naskah Perjanjian Hibah (NPHD) yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dr.H.SOENYONO, S.H.,M.Si. (Kepala BAPEMAS Provinsi Jawa Timur) yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Jawa Timur dengan Terdakwa ABDUSSALIM yang bertindak untuk dan atas nama Ketua Karang Taruna Senyum Panitia Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Bahwa dana bantuan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang diajukan oleh Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) telah cair dan tidak langsung diterima oleh Terdakwa ABDUSSALIM, karena telah dipotong oleh PUJIARTO (orang Provinsi) sehingga Terdakwa menerima uang tersebut dari KHAIRUL FAJAR,S.Sos, sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah mesin jahit dan 1 (satu) set engkol.
Sehingga dengan tindakan Terdakwa tersebut Negara Cq. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memperkaya orang lain yakni Pujiarto dan KHAIRUL FAJAR sebesar Rp198.950.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa ABDUS SALIM, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair di atas, selaku Ketua Panitia dalam Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ABDUS SALIM, adalah Pengasuh Majelis Dzikir Thoriqoh di Bondowoso sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang, pada saat dilakukan pengajian di rumahnya telah kedatangan KHAIRUL FAJAR (sudah dilakukan penyidikan dalam perkara tersendiri) yang bermaksud untuk menyampaikan program-program Partai PKNU dan dalam kesempatan tersebut KHAIRUL FAJAR menyarankan kepada Terdakwa untuk membentuk Karang Taruna dengan alasan agar mendapatkan bantuan secara cuma-cuma dari Partai PKNU, yaitu berupa bantuan untuk pelatihan menjahit dan pertukangan dan membentuk kepengurusan Karang Taruna, yang kemudian KHAIRUL FAJAR memberikan nama KARANG TARUNA SENYUM dan Terdakwa ditunjuk sebagai Ketuanya dan selanjutnya meminta nama-nama anggota Pengajian Majelis Dzikir Thoriqoh Bondowoso.
Bahwa selanjutnya atas permintaan KHAIRUL FAJAR, Terdakwa memberikan daftar nama-nama anggota Pengajian Majelis Dzikir Thoriqoh Bondowoso yang diasuhnya yang kemudian setelah dicatat oleh KHAIRUL FAJAR kemudian dibawanya pulang dan selang 15 (lima belas) hari kemudian KHOIRUL FAJAR datang ke rumah Terdakwa membawa Proposal tentang Permohonan Bantuan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur yang telah jadi dan telah tercantum nama-nama susunan Pengurus panitia Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, yaitu :
Penasehat : KEPALA DESA.
Ketua : ABDUSSALIM.
Sekretaris : RIYANTO.
Bendahara : NURIYA.
Seksi-seksi :
Seksi Humas : 1. BASRI.
2. ADAM.
Seksi Usaha : 1. YA'KUP.
2. P. BARUPI.
Seksi Usaha : 1. H. RAZAKI.
2. YULIANA.
Setelah menerima Proposal tentang Permohonan Bantuan Pelatihan Menjahit dan pertukangan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, Terdakwa ABDUSSALIM kemudian membawa Proposal tersebut ke Kepala Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember dan setelah menjelaskan bahwa Proposal tersebut diajukan untuk mendapatkan bantuan pelatihan menjahit dan pertukangan bagi masyarakat Pocangan, kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa Pocangan, kemudian Terdakwa juga menandatangani Proposal tentang permohonan bantuan pelatihan menjahit dan pertukangan, yang selanjutnya oleh Terdakwa Proposal tersebut diserahkan kepada KHAIRUL FAJAR di rumah Terdakwa dan sekira 20 (dua puluh) hari kemudian KHAIRUL FAJAR, S.Sos datang kembali ke rumah Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk membuka Nomor Rekening di Bank Jatim Bondowoso dan kemudian dengan diantar oleh KHAIRUL FAJAR, S.Sos. Terdakwa membuka rekening dengan Nomor : 4312282135 atas nama Ketua Karang Taruna Senyum / A.SALIM, yang selanjutnya Buku Rekening tersebut diserahkan kepada KHAIRUL FAJAR, S.Sos. dan selanjutnya Terdakwa ABDUSSALIM pulang ke rumahnya;
Bahwa 10 (sepuluh) hari kemudian pada jam setengah dua belas malam, Terdakwa ABDUSSALIM sewaktu di rumahnya telah menandatangani kwitansi kosong yang disodorkan oleh KHAIRUL FAJAR, S.Sos. yang menyampaikan bahwa kwitansi tersebut sebagai pendamping dari proposal pengajuan Proposal Pengajuan Program P2SEM supaya cepat cair.
Yang kemudian sekira 2 (dua) bulan kemudian setelah menandatangani kwitansi kosong tersebut Terdakwa ABDUSSALIM telah menerima 2 (dua) buah mesin jahit, 1 (satu) set engkol dan uang sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dari KHAIRUL FAJAR,S.Sos. yang selanjutnya oleh Terdakwa diserahkan kepada Kepala Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember dan kemudian dari uang yang telah diterima tersebut oleh Kepala Desa Pocangan telah dilaksanakan pelatihan menjahit selama 2 hari sedangkan untuk pelatihan pertukangan belum dilaksanakan.
Bahwa Proposal yang telah ditandatangani oleh Terdakwa memuat nama-nama Susunan Kepanitiaan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, yang membuat adalah KHAIRUL FAJAR,S.Sos (di dalam berkas perkara tersendiri) tersebut di atas adalah fiktif/palsu karena tidak ada satupun anggota Panitia yang dilibatkan dan anggota Panitia sendiri tidak mengetahui kalau namanya dicantumkan dalam Susunan Kepanitiaan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember dan Terdakwa juga mengetahui bahwa dalam Proposal tersebut belum ada stempelnya.
Bahwa di dalam proposal yang diajukan Terdakwa ABDUSSALIM mengajukan permohonan dana sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Susunan Organisasi Pelaksana Kegiatan, serta Jadwal Pelaksanaan Kegiatan kemudian Proposal tersebut dikirim kepada Gubernur Jawa Timur dengan tembusan Kepala Bapemas Provinsi Jawa Timur di Surabaya dan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Bahwa setelah proposal tersebut disetujui oleh Gubernur Jawa Timur sekitar bulan Oktober tahun 2008 dikuatkan dengan naskah Perjanjian Hibah (NPHD) yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Dr.H.SOENYONO, S.H.,M.Si. (Kepala BAPEMAS Provinsi Jawa Timur) yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Jawa Timur dengan Terdakwa ABDUSSALIM, yang bertindak untuk dan atas nama Ketua Karang Taruna Senyum Panitia Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Bahwa dana bantuan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang diajukan oleh Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) telah cair dan tidak langsung diterima oleh Terdakwa ABDUSSALIM karena telah dipotong oleh PUJIARTO (orang Provinsi) sehingga Terdakwa menerima uang tersebut dari KHAIRUL FAJAR, S.Sos, sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah mesin jahit dan 1 (satu) set engkol.
Sehingga dengan tindakan Terdakwa tersebut Negara Cq. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memperkaya orang lain, yakni Pujiarto dan KHAIRUL FAJAR sebesar Rp198.950.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa ABDUSSALIM selaku Ketua Panitia dalam Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu Primair di atas, yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ABDUS SALIM adalah Pengasuh Majelis Dzikir Thoriqoh di Bondowoso sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang, pada saat dilakukan pengajian di rumahnya telah kedatangan KHAIRUL FAJAR (sudah dilakukan penyidikan dalam perkara tersendiri), yang bermaksud untuk menyampaikan program-program Partai PKNU dan dalam kesempatan tersebut KHAIRUL FAJAR menyarankan kepada Terdakwa untuk membentuk Karang Taruna dengan alasan agar mendapatkan bantuan secara cuma-cuma dari Partai PKNU, yaitu berupa bantuan untuk pelatihan menjahit dan pertukangan dan membentuk kepengurusan Karang Taruna yang kemudian KHAIRUL FAJAR memberikan nama KARANG TARUNA SENYUM dan Terdakwa ditunjuk sebagai Ketuanya dan selanjutnya meminta nama-nama anggota Pengajian Majelis Dzikir Thoriqoh Bondowoso.
Bahwa selanjutnya atas permintaan KHAIRUL FAJAR, Terdakwa memberikan daftar nama-nama anggota Pengajian Majelis Dzikir Thoriqoh Bondowoso yang diasuhnya yang kemudian setelah dicatat oleh KHAIRUL FAJAR kemudian dibawanya pulang dan selang 15 (lima belas) hari kemudian KHOIRUL FAJAR datang ke rumah Terdakwa membawa Proposal tentang Permohonan Bantuan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur yang telah jadi dan telah tercantum nama-nama susunan Pengurus panitia Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, yaitu :
Penasehat : KEPALA DESA.
Ketua : ABDUSSALIM.
Sekretaris : RIYANTO.
Bendahara : NURIYA.
Seksi Humas : 1. BASRI.
2. ADAM.
Seksi Usaha : 1. YA'KUP.
2. P. BARUPI.
Seksi Usaha : 1. H. RAZAKI.
2. YULIANA.
Setelah menerima Proposal tentang Permohonan Bantuan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, Terdakwa ABDUSSALIM kemudian membawa Proposal tersebut ke Kepala Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember dan setelah menjelaskan bahwa Proposal tersebut diajukan untuk mendapatkan bantuan pelatihan menjahit dan pertukangan bagi masyarakat Pocangan kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa Pocangan, kemudian Terdakwa juga menandatangani Proposal tentang Permohonan bantuan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan, yang selanjutnya oleh Terdakwa Proposal tersebut diserahkan kepada KHAIRUL FAJAR di rumah Terdakwa;
Bahwa Proposal yang telah ditandatangani oleh Terdakwa memuat nama-nama Susunan Kepanitiaan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember yang membuat adalah KHAIRUL FAJAR,S.Sos (dalam berkas perkara tersendiri) tersebut di atas adalah fiktif/palsu, karena tidak ada satupun anggota Panitia yang dilibatkan dan anggota Panitia sendiri tidak mengetahui kalau namanya dicantumkan dalam Susunan Kepanitiaan Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember dan Terdakwa juga mengetahui bahwa dalam Proposal tersebut belum ada stempelnya.
Bahwa Terdakwa ABDUSSALIM dalam mengajukan Proposal Pelatihan Menjahit dan Pertukangan di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember tersebut telah memalsukan bukti-bukti berupa antara lain :
Proposal Pengajuan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008 yang mana dalam susunan keanggotaan kepanitiaan tersebut tidak pernah diikutsertakan dalam hal pelaksanaan pelatihan menjahit dan pertukangan Di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember dan Terdakwa mengetahui bahwa nama-nama yang dimasukkan ke dalam Proposal pengajuan tersebut diambil dari nama-nama anggota Pengajian Majelis Dzikir Thoriqoh Bondowoso yang diasuhnya.
Menandatangani halaman pengesahan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada tahun 2008, yang diketahui oleh Kepala Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember,
Menandatangani Surat Nomor : 01/KT-PM.VIII/2008, tanggal 6 Agustus 2008 perihal Usulan Lokasi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008 yang diketahui oleh Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember;
Menandatangani Surat Nomor : 02/KT-PM/VIII/2008, tanggal 7 Oktober 2008 perihal Permohonan Pencairan Dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, yang diketahui oleh Kepala Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Bahwa di dalam proposal yang diajukan Terdakwa ABDUSSALIM mengajukan permohonan dana sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Susunan Organisasi Pelaksana Kegiatan, serta Jadwal Pelaksanaan Kegiatan, kemudian Proposal tersebut dikirim kepada Gubernur Jawa Timur dengan tembusan Kepala Bapemas Provinsi Jawa Timur di Surabaya dan Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Bahwa dana bantuan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang diajukan oleh Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) telah cair dan tidak langsung diterima oleh Terdakwa ABDUSSALIM karena telah dipotong oleh PUJIARTO (orang Provinsi) sehingga Terdakwa menerima uang tersebut dari KHAIRUL FAJAR,S.Sos, sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah mesin jahit dan 1 (satu) set engkol.
Sehingga dengan tindakan Terdakwa tersebut Negara Cq. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memperkaya orang lain, yakni Pujiarto dan KHAIRUL FAJAR sebesar Rp198.950.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember tanggal 11 Mei 2011 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ABDUS SALIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”, sebagaimana diatur dalam Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Membebaskan Terdakwa ABDUS SALIM dari dakwaan Kesatu tersebut di atas;
Menyatakan Terdakwa ABDUS SALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah : “dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUS SALIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Fotokopi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 15 Oktober 2008 antara Dr. H. SOEYONO, S.H. M.Si (Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur) dengan ABDUS SALIM Ketua Karang Taruna Senyum Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Fotokopi Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008, dalam Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan Terdakwa ABDUS SALIM untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Jember No. 922 / Pid.Sus / 2010 / PN.Jr. tanggal 30 Juni 2011ya922 / Pid.Sus / 2010 / PN.Jr ng amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDUSSALIM yang identitas lengkapnya tersebut di muka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kesatu Subsidair;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kesatu Subsidair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ABDUSSALIM yang identitas lengkapnya tersebut di muka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pula dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan (tahanan kota) yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Fotokopi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 15 Oktober 2008 antara Dr.H.SOENYONO, S.H.,M.Si (Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur) dengan ABDUS SALIM Ketua Karang Taruna Senyum Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Fotokopi Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008, dalam Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 128 / Pid.Sus / 2010 / PT.Sby. tanggal 24 November 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa / Pembanding tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 922 / Pid.Sus / 2010 / PN.Jr., tanggal 30 Juni 2011 yang dimintakan banding sekedar mengenai kwalifikasi amar putusannya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut tersebut;
Menyatakan Terdakwa ABDUSSALIM yang identitas lengkapnya tersebut di muka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kesatu Subsidair ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kesatu Subsidair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ABDUSSALIM tersebut di muka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pula dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Fotokopi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 15 Oktober 2008 antara Dr. H. SOENYONO, S.H.,M.Si (Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur) dengan ABDUS SALIM Ketua Karang Taruna Senyum Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember;
Fotokopi Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008, dalam Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Mengingat akan Akta tentang Permohonan Kasasi Nomor : 01 / Akta.Pid / 2012 / PN.Jr yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Jember yang menerangkan bahwa pada tanggal 04 Januari 2012 Terdakwa telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut;
Memperhatikan memori kasasi tanggal 11 Januari 2012 dari Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember pada tanggal 11 Januari 2012;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 04 Januari 2012 dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 04 Januari 2012 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember pada tanggal 11 Januari 2012, dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Terdakwa pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dengan tegas menyatakan tidak sependapat dan menolak putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya tanggal 24 Nopember 2011 No.128/Pid.Sus/2010/PT.Sby. yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jember No. 922 / Pid.Sus / 2010 / PN.Jr. tanggal 30 Juni 2011 karena penerapan hukumnya tidak dapat dibenarkan bahkan bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat pencari keadilan.
Bahwa penerapan hukuman terhadap Terdakwa dari Majelis Hakim adalah tidak dapat dibenarkan, oleh karena perbuatan Terdakwa dalam penanganan Program Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008 dalam Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Seyum Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember diawali dengan adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur dengan Terdakwa, artinya bahwa antara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur dengan Terdakwa telah menundukkan diri pada hukum keperdataan dan apabila terjadi wanprestasi atas naskah perjanjian tersebut maka yang berhak menuntut adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Prop. Jawa Timur secara Perdata;
Bahwa dengan demikian apabila terjadi penyimpangan keuangan negara, orang yang paling bertanggung jawab adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur sedangkan Terdakwa secara pidana tidak dapat dituntut berdasarkan peraturan Undang-Undang Korupsi melainkan tunduk pada KUHP;
Bahwa dengan demikian penerapan hukum dari Majelis Hakim atas diri Terdakwa dengan menerapkan Pasal 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 adalah tidak benar karena perbuatan Terdakwa masuk dalam ranah hukum perdata;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai niat untuk menggunakan uang ataupun mesin jahit yang telah diterimanya dari saksi Khairul Fajar, karena ternyata semua yang diterima tersebut diserahkan kepada Kepala Desa untuk dilaksanakan oleh Kepala Desa;
Bahwa proposal tersebut dibuat oleh Khairul Fajar, saksi Dairus Fajar menyodorkan kwitansi kosong kepada Terdakwa dengan dalih melengkapi persyaratan agar bantuan Gubernur dapat cair. Terdakwa disuruh pergi oleh saksi Khairul Fajar untuk membuka rekening di Bank Jatim Bondowoso dengan No. 0312282135 untuk menampung bantuan Gubernur Jatim tersebut;
Terdakwa hanya diberi uang Rp1.050.000,00 dan 2 (dua) unit mesin jahit oleh saksi Khairul Fajar, dan uang tersebut telah diserahkan Terdakwa kepada Kepala Desa Kalianyar untuk biaya pelatihan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu menahu cairnya bantuan Gubernur Jatim tersebut dan tidak pula mengetahui mengapa ia hanya menerima 2 (dua) buah mesin jahit dan uang sejumlah Rp1.050.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut harus dikabulkan dan Terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair dan dakwaan Kedua tersebut, dan harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 128 / Pid.Sus / 2010 / PT.Sby. tanggal 24 November 2011 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jember No. 922 / Pid.Sus / 2010 / PN.Jr. tanggal 30 Juni 2011, tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut dengan amar putusan sebagaimana tertera di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa dikabulkan dan Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan maupun dalam tingkat kasasi dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP, Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : TERDAKWA / ABDUS SALIM tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 128 / Pid.Sus / 2010 / PT.Sby. tanggal 24 November 2011 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jember No. 922 / Pid.Sus / 2010 / PN.Jr. tanggal 30 Juni 2011;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan TerdakwaABDUS SALIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair atau dakwaan Kedua;
Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (vrijspraak);
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
Fotokopi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 15 Oktober 2008 antara Dr. H. Soenyono, S.H.,M.Si. (Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur) dengan Abdus Salim, Ketua Karang Taruna Senyum Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember;
Fotokopi Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008, dalam Pelatihan Menjahit dan Pertukangan Karang Taruna Senyum Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan maupun dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 26 Agustus 2013 oleh Timur P. Manurung, S.H.,M.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Leopold Luhut Hutagalung, S.H.,M.H. dan Sophian Martabaya, S.H., Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ny. Murganda Sitompul, S.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh : Penuntut Umum dan Terdakwa.
Ketua,
ttd./Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,LL.M.
Hakim-Hakim Anggota,
ttd./ Leopold Luhut Hutagalung, S.H.,M.H.
ttd./Sophian Martabaya, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd./ Ny. Murganda Sitompul, S.H.
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus
( Roki Panjaitan, SH.)
NIP.195904301985121001