01/Pdt.Sus/Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 01/Pdt.Sus/Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gedung World Trade Center 3 Lt. 25 Dan 26, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Also in 31 other cases
- 338 B/PK/PJK/2018 (29 March 2018) — Mahkamah Agung
- 4130/B/PK/Pjk/2019 (2 December 2019) — Mahkamah Agung
- 446 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 (25 July 2016) — Mahkamah Agung
- 460 B/PK/PJK/2017 (20 April 2017) — Mahkamah Agung
- 466 K/Pdt.Sus/2012 (20 February 2013) — Mahkamah Agung
- 02/Pdt.Sus.Pailit/2015/PN.Niaga. Mks (3 August 2015) — PN Makassar
MENGADILI : 1. Menolak Permohonan Pailit dari Pemohon; 2. Menghukum Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.516.000,- (Lima ratus enam belas ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.Jkt.Pst.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan memutus perkara permohonan pernyataan pailit pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan yang diajukan oleh:
PT. ABB SAKTI INDUSTRI, Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dengan perubahan Anggaran Dasar terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. ABB Sakti Industri Nomor 3 tanggal 21 Agustus 2013 yang dibuat oleh dan di hadapan Putut Mahendra Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUGIHARTA GUNAWAN, S.H., M.H., NURMALITA MALIK, S.H., M.H., HARRY AFRIZAL, S.H., GALIH PUTRA PERDANA, S.H., DAN PASKAH PENAWARTA SEMBIRING, S.H. para Advokat yang berkantor di Kantor Hukum HADS PARTNERSHIP, beralamat di Menara Gracia Lantai 6, Jalan H.R. Rasuna Said Kaveling C-17, Kuningan, Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 018-SK/BDR/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
LAWAN
PT. BDR INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, beralamat di 30/F Menara Kadin Indonesia, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, untuk selanjutnya disebut sebagai — TERMOHON;
Pengadilan Niaga tersebut;
Hal 1 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 22 Januari 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 25 Januari 2016 di bawah Register Nomor; 01/Pdt.Sus/Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, telah mengajukan permohonan pernyataan pailit sebagai berikut:
A.HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMOHON PAILIT DAN TERMOHON PAILIT
Pemohon Pailit adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang usaha teknologi kelistrikan dan otomatisasi yang menjalankan usahanya di Indonesia. Sedangkan Termohon Pailit merupakan salah satu konsumen Pemohon Pailit yang telah melakukan pemesanan dan pembelian produk / material dari Pemohon Pailit.
Sesuai dengan ketertarikan yang ditunjukkan oleh Termohon Pailit untuk menggunakan produk / material Pemohon Pailit, Termohon Pailit telah melakukan pemesanan produk / material kepada Pemohon Pailit Sesuai dengan Purchase Order sebagai berikut:
. No. 0018R1 /BDR/PO/VI/2012 tanggal 12 Juli 2012 (Bukti P - 2);
. No. 0029/BDR/POA/l 11/2012 tanggal 16 Agustus 2012 (Bukti P - 3);
. No. 0036/BDR/PO/IX/2012 tanggal 5 September 2012 (Bukti P - 4);
. No. 0061/BDR/PO/XI/2012 tanggal 20 November 2012 (Bukti P - 5);
. No. 0060/BDR/PO/XI/2012 tanggal 26 November 2012 (Bukti P - 6);
. No. 0071/BDR/PO/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 (Bukti P - 7);
. No. 0072/BDR/PO/I/2013 tanggal 3 Januari 2013 (Bukti P -8);
. No. 0077/BDR/PO/I/2013 tanggal 14 Januari 2013 (Bukti P - 9);
. No. 0081/BDR/PO/I/2013 tanggal 22 Januari 2013 (Bukti P - 10);
. No. 0084/BDR/PO/I/2013 tanggal 30 Januari 2013 (Bukti P - 11);
. No. 0086/BDR/PO/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 (Bukti P - 12);
. No. 0088/BDR/PO/II/2013 tanggal 22 Februari 2013 (Bukti P - 13);
. No. 2013/092 tanggal 21 Maret 2013 (Bukti P -14);
, No. 2013/100 tanggal 23 April 2013 (Bukti P - 15);
. No. 2013/102 tanggal 25 April 2013 (Bukti P -16);
Hal 2 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
. No. 2013/108 tanggal 16 Mei 2013 (Bukti P - 17);
. No. 0117/BDR/PO/V/2013 tanggai 31 Mei 2013 (Bukti P - 18); dan
. No. 0089R2/BDR/PO/II/2013 tanggal 7 Maret 2013 (Bukti P - 19).
Berdasarkan Purchase Order dari Termohon Pailit tersebut di atas, Pemohon
Pailit telah melaksanakan kewajibannya untuk menjual dan menyerahkan
produk / material yang dipesan dan dibeli oleh Termohon Pailit dalam
keadaan baik dan Pemohon Pailit juga telah mengerjakan pekerjaannya dengan baik.
Selain itu Termohon Pailit juga terikat dengan ABB Standard Terms and Conditons of Sale tanggal 31 Januari 2012 (Bukti P - 20) yang pada intinya
berisi mengenai ketentuan-ketentuan standar penjualan dari Pemohon Pailit. Oleh karena itu, Termohon Pailit secara hukum wajib untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan-ketentuan standar penjualan tersebut.
Atas pembelian produk / material yang dilakukan oleh Termohon Pailit tersebut di atas, Pemohon Pailit telah mengeluarkan dan mengirimkan kepada Termohon Pailit Invoice-invoice sebagai berikut:
. Atas Purchase Order No. 0018R1/BDR/PO/VI/2012 tanggal 12 Juli 2012 (Bukti P - 2).
Invoice No. 1251407167 tanggal 6 November 2012 (Bukti P - 21) sejumlah USD 103,521.40 (seratus tiga ribu lima ratus dua puluh satu poin empat puluh dollar Amerika) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SECARA SEKETIKA DAN SEKALIGUS SELAMBAT-LAMBATNYA 30 (TIGA PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 6 DESEMBER 2012.
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 25,000 (dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun
Hal 3 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
sebesar USD 16,695.81 (enam belas ribu enam ratus sembilan puluh lima poin delapan puluh satu dollar Amerika Serikat).
. Atas Purchase Order No. 0029/BDR/POMII/2012 tanggal 16 Agustus
2012 (Bukti P-3).
Invoice No. 1351404404 tanggal 28 Juni 2013 (Bukti P - 22) sejumlah USD 1,943.00 (seribu sembilan ratus empat puluh tiga dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 27 AGUSTUS 2013.
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 1,943.00 (seribu sembilan ratus empat puluh tiga dollar Amerika Serikat) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 976.92 (sembilan ratus tujuh puluh enam poin sembilan puluh dua dollar Amerika Serikat).
. Atas Purchase Order No. 0036/BDR/PO/IX/2012 tanggal 5 September
2012 (Bukti P-4).
Invoice No. 1351401702 tanggal 15 Maret 2013 (Bukti P - 23) sejumlah USD 21,337.09 (dua puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh poin sembilan dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 14 MEI 2013;
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 21,337.09 (dua puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh poin sembilan dollar Amerika Serikat) dan
Hal 4 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 12,313.48 (dua belas ribu tiga ratus tiga belas poin empat puluh delapan dollar Amerika Serikat).
Invoice No. 1351402631 tanggal 24 April 2013 (Bukti P - 24) sejumlah USD 22,100.00 (dua puluh dua ribu seratus dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 23 JUNI 2013.
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 22,100.00 (dua puluh dua ribu seratus dollar Amerika) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 11,707.48 (sebelas ribu tujuh ratus tujuh poin empat puluh delapan dollar Amerika Serikat)
. Atas Purchase Order No. 0061/BDR/PO/XI/2012 tanggal 20 November 2012 (Bukti P-5).
Invoice No. 1351401705 tanggal 15 Maret 2013 (Bukti P - 25) sejumlah USD 91,112.92 (sembilan puluh satu ribu seratus dua belas poin sembilan puluh dua dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT- LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 14 MEI 2013;
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 70,000. (tujuh puluh ribu dollar Amerika Serikat) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 40,396.50 (empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh enam poin lima puluh dollar Amerika Serikat).
Hal 5 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pai!it/2016/PN Niaga.JKT.PST
. Atas Purchase Order No. 0060/BDR/PO/XI/2012 tanggal 26 November
2012 (Bukti P-6).
Invoice No. 1351401732 tanggal 18 Maret 2013 (Bukti P - 26) sejumlah USD 97,973.46 (sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga poin empat puluh enam dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 17 MEI 2013.
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 70,000. (tujuh puluh ribu dollar Amerika Serikat) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 39,798.14 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan poin empat belas dollar Amerika Serikat).
. Atas Purchase Order No. 0071/BDR/PO/XII/2012 tanggal 26 Desember
2012 (Bukti P -7).
Invoice No. 1351403445 tanggal 30 Mei 2013 (Bukti P - 27) sejumlah USD 14,510.59 (empat belas ribu lima ratus sepuluh poin lima puluh sembilan dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 29 JULI 2013;
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 14,510.59 (empat belas ribu lima ratus sepuluh poin lima puluh sembilan dollar Amerika Serikat) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 8,172.32 (delapan ribu seratus tujuh puluh dua poin tiga puluh dua dollar Amerika Serikat).
Hal 6 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga. JKT.PST
. Atas Purchase Order No. 0072/BDR/PO/I/2013 tanggal 3 Januari 2013
(Bukti P - 8).
Invoice No. 1351405193 tanggal 30 Juli 2013 (Bukti P - 28) sejumlah USD 3,314.19 (tiga ribu tiga ratus empat belas poin sembilan belas dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 30 (TIGA PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 29 AGUSTUS 2013;
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 3,314.19 (tiga ribu tiga ratus empat belas poin sembilan belas dollar Amerika Serikat) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 1,804.22 (seribu delapan ratus empat poin dua puluh dua dollar Amerika Serikat).
. Atas Purchase Order No. 0077/BDR/PO/I/2013 tanggal 14 Januari 2013
(Bukti P -9).
Invoice No. 1351405144 tanggal 30 Juli 2013 (Bukti P - 29) sejumlah USD 42,822.86 (empat puluh dua ribu delapan ratus dua puluh dua poin delapan puluh enam dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT- LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 28 SEPTEMBER 2013.
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 42,822.86 (empat puluh dua ribu delapan ratus dua puluh dua poin delapan puluh enam dollar Amerika Serikat) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 20,010.46 (dua puluh ribu sepuluh poin empat puluh enam dollar Amerika Serikat).
Hal 7 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
. Atas Purchase Order No. 0081/BDR/PO/I/2013 tanggal 22 Januari 2013
(Bukti P -10).
Invoice No. 1351403195 tanggal 22 Mei 2013 (Bukti P - 30) sejumlah USD 7,937.28 (tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh poin dua puluh delapan dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 21 JULI 2013.
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 7,937.28 (tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh poin dua puluh delapan dollar Amerika Serikat) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 4,173.46 (empat ribu seratus tujuh puluh tiga poin empat puluh enam dollar Amerika Serikat).
. Atas Purchase Order No. 0084/BDR/PO/I/2013 tanggal 30 Januari 2013
(Bukti P-11).
Invoice No. 1351403196 tanggal 22 Mei 2013 (Bukti P - 31) sejumlah USD 2,969.76 (dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan poin tujuh puluh enam dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT- LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 21 JULI 2013.
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 2,969.76 (dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan poin tujuh puluh enam dollar Amerika Serikat) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 1,561.52 (seribu lima ratus enam puluh satu poin lima puluh dua dollar Amerika Serikat).
Hal 8 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
. Atas Purchase Order No. 0086/BDR/PO/II/2013 tanggal 14 Februari
2013 (Bukti P-12).
Invoice No. 1351407801 tanggal 12 November 2013 (Bukti P - 32) sejumlah USD 6,522.03 (enam ribu lima ratus dua puluh dua poin tiga dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 30 (TIGA PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 12 DESEMBER 2013.
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 6,522.03 (enam ribu lima ratus dua puluh dua poin tiga dollar Amerika Serikat) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 3,092.96 (tiga ribu sembilan puluh dua poin sembilan puluh enam dollar Amerika Serikat).
. Atas Purchase Order No. 0088/BDR/PO/1I/2013 tanggal 22 Februari
2013 (Bukti P-13).
Invoice No. 1351403478 tanggal 31 Mei 2013 (Bukti P - 33) sejumlah USD 22,862.40 (dua puluh dua ribu delapan ratus enam puluh dua poin empat puluh dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 30 JULI 2013.
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 22,862.40 (dua puluh dua ribu delapan ratus enam puluh dua poin empat puluh dollar Amerika Serikat) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 11,991.10 (sebelas ribu sembilan ratus sembilan puluh satu poin sepuluh dollar Amerika Serikat).
Hal 9 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
. Atas Purchase Order No. 2013/092 tanggal 21 Maret 2013 (Bukti P -
.
Invoice No. 1351403476 tanggal 31 Mei 2013 (Bukti P - 34) sejumlah USD 8,408.16 (delapan ribu empat ratus delapan poin enam belas dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 30 JULI 2013.
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 8,408.16 (delapan ribu empat ratus delapan poin enam belas dollar Amerika Serikat) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 4,410.00 (empat ribu empat ratus sepuluh dollar Amerika Serikat).
14). Atas Purchase Order No. 2013/100 tanggal 23 April 2013 (Bukti P -
.
Invoice No. 1351405189 tanggal 30 Juli 2013 (Bukti P - 35) sejumlah USD 8,575.08 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh lima poin delapan dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 30 (TIGA PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 29 AGUSTUS 2013;
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 8,575.08 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh lima poin delapan dollar Amerika Serikat) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 4,668.20 (empat ribu enam ratus enam puluh delapan poin dua puluh dollar Amerika Serikat).
Hal 10 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt. Sus-Pailit/2016/PN Niaga. JKT. PST
. Atas Purchase Order No. 2013/102 tanggal 25 April 2013 (Bukti P -
.
Invoice No. 1351403673 tanggal 5 Juni 2013(Bukti P - 36) sejumlah USD 1,021.42 (seribu dua puluh satu poin empat puluh dua dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 4 AGUSTUS 2013;
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 1,021.42 (seribu dua puluh satu poin empat puluh dua dollar Amerika Serikat) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 577.48 (lima ratus tujuh puluh tujuh poin empat puluh delapan dollar Amerika Serikat).
. Atas Purchase Order No. 2013/108 tanggal 16 Mei 2013 (Bukti P - 17).
Invoice No. 1351404006 tanggal 20 Juni 2013 (Bukti P - 37) sejumlah USD 2,198.50 (dua ribu seratus sembilan puluh delapan poin lima puluh dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL TANGGAL 19 AGUSTUS 2013.
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 2,198.50 (dua ribu seratus sembilan puluh delapan poin lima puluh dollar Amerika Serikat) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 1,118.40 (seribu seratus delapan belas poin empat puluh dollar Amerika Serikat).
Hal 11 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
. Atas Purchase Order No. 0117/BDR/POA//2013 tanggal 31 Mei 2013
(Bukti P -18).
Invoice No. 1351404062 tanggal 24 Juni 2013 (Bukti P - 38) sejumlah USD 785.96 (tujuh ratus delapan puluh lima poin sembilan puluh enam dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 23 AGUSTUS 2013.
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 785.96 (tujuh ratus delapan puluh lima poin sembilan puluh enam dollar Amerika Serikat) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 440.95 (empat ratus empat puluh poin sembilan puluh lima dollar Amerika Serikat).
. Atas Purchase Order No. 0089R2/BDR/PO/II/2013 tanggal 3 Juli 2013
(Bukti P -19).
Invoice No. 1451404419 tanggal 2 Juli 2014 (Bukti P - 39) sejumlah USD 3,060.00 (tiga ribu enam puluh dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU PADA TANGGAL 31 AGUSTUS 2014.
Namun demikian, sampai dengan tanggal diajukannya permohonan Pernyataan Pailit ini, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban pokok utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit sebesar USD 3,060.00 (tiga ribu enam puluh dollar Amerika Serikat) dan bunga keterlambatan pembayaran 20% per tahun sebesar USD 808.17 (delapan ratus delapan poin tujuh belas dollar Amerika Serikat).
Hal 12 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Paiht/2016/PN Niaga. JKT.PST
4. Walaupun Pemohon Pailit telah melaksanakan seluruh kewajibannya, termasuk mengirimkan produk / material yang dipesan dan dibeli oleh Termohon Pailit, dan mengerjakan pekerjaannya dengan baik, namun secara sengaja dan tanpa adanya alasan yang berdasar Termohon Pailit tidak melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati. Berdasarkan catatan finansial Pemohon Pailit, Termohon Pailit masih memiliki kewajiban atas Invoice-invoice yang sampai dengan tanggal diajukannya Permohonan Pernyataan Pailit ini berjumlah USD 520,085.87 {lima ratus dua puluh ribu delapan puluh lima poin delapan puluh tujuh dollar Amerika Serikat) (Bukti P - 40) yang terdiri dari utang pokok dan bunga keterlambatan sebesar 20 % per tahun.
TERMOHON PAILIT JUGA TELAH MENGAKUI MEMILIKI UTANG KEPADA PEMOHON PAILIT melalui surat-surat baik dari Termohon Pailit sendiri maupun dari kuasa hukum Termohon Pailit (Noviar Irianto Pratama Law Firm), sebagaimana kami kutip di bawah ini (penebalan dan penggarisbawahan dilakukan oleh kami):
Paragraf 1 surat Termohon Pailit tanggal 20 Agustus 2014 perihal Payment Rescheduling (Bukti P -41):
“Menindak lanjuti perihal outstanding PT BDR Indonesia, dengan mempertimbangkan asas win win solution di kedua belah pihak - kami managemen PT BDR Indonesia meminta rescheduling pembayaran atas outstanding kami...”
Halaman 1 butir 1 surat kuasa hukum Termohon Pailit (Noviar Irianto Pratama Law Firm) No. 059/NIP/HKM/X/2014 tanggal 8 Oktober 2014 perihal Tanggapan Atas No. 349/HADS/DA/X/2014/01 Tanggal 3 Oktober 2014 (Bukti P-42):
“Bahwa Klien kami masih tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada Klien Rekan ..."
KEWAJIBAN TERMOHON PAILIT DI ATAS MERUPAKAN UTANG sesuai dengan pengertian ketentuan Pasal 1 butir 6 Undang-undang No. 37 Tahun
Hai 13 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga. JKT.PST
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU No. 37/2004”) yang menyatakan :
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk dapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”.
Utang Termohon Pailit tersebut di atas juga TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH.
Pemohon Pailit telah berulang kali mengingatkan dan meminta Termohon Pailit untuk membayarkan kewajibannya tersebut di atas, antara lain melalui surat-surat Pemohon Pailit maupun kuasa hukum Pemohon Pailit sebagai berikut:
Surat Pemohon Pailit tanggal 1 Juli 2013 perihal Outstanding Account (Bukti P - 43);
Surat Pemohon Pailit tanggal 23 Agustus 2013 perihal Pemberitahuan Tunggakan Pembayaran II (Bukti P - 44);
Surat Pemohon Pailit No. Ref.: RL/03/BDR/Mar14 tanggal 6 Maret 2014 perihal Surat Peringatan Terakhir (Bukti P - 45);
Surat Pemohon Pailit No. Ref.: SP/BDR/01/2015 tanggal 27 Januari 2015 perihal Surat Pemberitahuan (Bukti P -46);
Surat Kuasa Hukum Pemohon Pailit (HADS Partnership Law Office) No. 284/HADS/DA/VI11/2014/02 tanggal 27 Agustus 2014 perihal Tanggapan dan Surat Peringatan (Somasi) (Bukti P - 47);
Surat Kuasa Hukum Pemohon Pailit (HADS Partnership Law Office) No. 309/HADS/DA/IX/2014/01 tanggal 9 September 2014 perihal Surat Peringatan Kedua (Bukti P - 48);
Hal 14 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
Surat Kuasa Hukum Pemohon Pailit (HADS Partnership Law Office) No. 330/HADS/DA/IX/2014/01 tanggal 22 September 2014 perihal Surat Peringatan Ketiga dan Terakhir (Bukti P - 49).
Namun demikian meskipun Termohon Pailit telah berulangkali ditegur dan diperingatkan oleh Pemohon Pailit untuk melaksanakan kewajibannya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, Termohon Pailit dengan sengaja dan itikad buruk tetap tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka terbukti dengan sangat sederhana bahwa Termohon Pailit memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon Pailit.
Selain Termohon Pailit memiliki utang yang belum terbayarkan kepada Pemohon Pailit, Termohon Pailit pada kenyataannya juga memiliki utang atau kewajiban yang telah jatuh tempo dan belum dilunasi kepada kreditur lainnya yaitu:
PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Utang Termohon Pailit kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Pajak berasal dari tidak dibayarkannya kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas produk / material yang dibeli oleh Termohon Pailit, yaitu :
. Faktur Pajak No. 010.900-13. 15682506 tanggal 30 Mei 2013 sebesar
Rp. 14,194,259.00 (empat belas juta seratus sembilan puluh empat ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) (Bukti P - 50).
. Faktur Pajak No. 010.901-13. 60850460 tanggal 30 Juli 2013 sebesar
Rp. 3,347,663.00 (tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah) (Bukti P - 51).
Hal 15 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
. Faktur Pajak No. 010.902-13. 38307574 tanggal 12 November 2013 sebesar Rp. 7,249,889.00 (tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) (Bukti P - 52).
. Faktur Pajak No. 010.901-13. 60850457 tanggal 30 Juli 2013 sebesar
Rp. 8,661,688.00 (delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) (Bukti P - 53).
. Faktur Pajak No. 010.900-13. 15682656 tanggal 5 Juni 2013 sebesar
Rp. 1,004,464.00 (satu juta empat ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) (Bukti P -54).
. Faktur Pajak No. 010.901-13. 60849810 tanggal 24 Juni 2013 sebesar
Rp. 775,507.00 (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus tujuh rupiah) (Bukti P - 55).
Sesuai dengan penjelasan ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 16F Undang- undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU PPN”) yang menyatakan bahwa :
Penjelasan Pasal 9 avat (2) UU PPN :
“PEMBELI BARANG KENA PAJAK, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean WAJIB MEMBAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI dan berhak menerima bukti pungutan pajak....”.
Pasal 16F UU PPN :
“PEMBELI BARANG KENA PAJAK atau penerima Jasa Kena Pajak BERTANGGUNG JAWAB SECARA RENTENG ATAS PEMBAYARAN PAJAK, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.
Hal 16 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
Penjelasan Pasal 16F UU PPN :
“SESUAI DENGAN PRINSIP BEBAN PEMBAYARAN PAJAK UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ADALAH PADA PEMBELI ATAU KONSUMEN BARANG ATAU PENERIMA JASA... ’’
maka Termohon Pailit sebagai pembeli produk / material dari Pemohon Pailit wajib untuk membayarkan Pajak Pertambahan Nilai, yang dipungut oleh Pemohon Pailit sebagai Pengusaha Kena Pajak. Adapun total Pajak Pertambahan Nilai yang belum dibayarkan oleh Termohon Pailit sesuai dengan Faktur Pajak adalah sebesar Rp. 35,233,470.00 (tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
Utang Termohon Pailit atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai dengan ketentuan UU No. 37/2004.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka terbukti bahwa Termohon Pailit memiliki Kreditur Lain selain kepada Pemohon Pailit, yaitu Pemerintah Negara Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Pajak atas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai.
TERMOHON PAILIT TERBUKTI TELAH MEMENUHI SELURUH SYARAT UNTUK DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 37/2004;
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 menyatakan dengan tegas bahwa:
“DEBITOR YANG MEMPUNYAI DUA ATAU LEBIH KREDITOR DAN TIDAK MEMBAYAR LUNAS SEDIKITNYA SATU UTANG YANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH, DINYATAKAN PAILIT DENGAN PUTUSAN PENGADILAN, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Hal 17 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga. JKT.PST
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti diatas, maka Termohon Pailit telah terbukti SECARA SEDERHANA memiliki sedikitnya 2 (dua) Kreditur dan telah tidak membayar sedikitnya satu utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004. Oleh karena itu Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit dalam perkara ini WAJIB UNTUK DIKABULKAN karena telah memenuhi seluruh persyaratan pailit yang ditentukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004.
Kewajiban untuk mengabulkan Permohonan Pernyataan Palit terhadap Termohon Pailit adalah sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (4) UU No. 37/2004 yang menyatakan dengan tegas bahwa :
“PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT HARUS DIKABULKAN apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa PERSYARATAN UNTUK DINYATAKAN PAILIT SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT (1) TELAH DIPENUHI ”.
Dengan demikian sudah selayaknya dan sepantasnya apabila TERMOHON PAILIT DINYAKAN PAILIT DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
Selain itu Pemohon Pailit juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menunjuk dan/atau mengangkat:
Hakim pengawas yang akan bertugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Kurator dalam perkara ini yaitu Balai Harta Peninggalan Jakarta, beralamat di Jalan Letjen MT. Haryono, No. 24. A, Cawang Atas - Jakarta Timur. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (5) UU No. 37 / 2004 yang menyatakan :
“KURATOR ADALAH BALAI HARTA PENINGGALAN atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-undang ini”.
Hal 18 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga. JKT.PST
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti diatas, Pemohon Pailit dengan ini memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara ini agar berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit;
Menyatakan PT. BDR INDONESIA (Termohon Pailit) Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit Termohon Pailit;
Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan Jakarta sebagai Kurator dalam kepailitan PT. BDR Indonesia (Termohon Pailit) ini;
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Pailit mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan para pihak hadir, untuk Pemohon datang menghadap Kuasanya tersebut sedangkan untuk Termohon datang menghadap Kuasanya Pringgo Sanyoto, S.E, S.H; dan Previany Annisa Reliina, S.H, M.H Para Advokat pada Kresna & Associates Law Firm, beralamat di Gedung Mangkoenegoro I Lantai 2, Jalan Pela Raya No.8, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT BDR Indonesia, berlamat Komplek Panorama Blok B2, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Februari 2016,
Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membaca surat permohonan pernyataan pailit yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;
Hal 19 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut Termohon telah mengajukan tanggapan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa TERMOHON PAILIT menolak dalil-dalil yang disampaikan PEMOHON PAILIT dalam Permohonannya, kecuali dalil-dalil yang kebenarannya diakui secara tegas oleh TERMOHON PAILIT.
UTANG TERMOHON PAILIT KEPADA PEMOHON PAILIT JELAS-JELAS
TIDAK SEDERHANA / ATAU SUMIR, SEHINGGA BERTENTANGAN
DENGAN UNDANG-UNDANG N0.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN
DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (“UU N0.37
TAHUN 2004”)
Bahwa TERMOHON PAILIT menolak dengan tegas dalil-dalil Permohonan Pailit a quo pada angka 1 s/d angka 13.
Bahwa hubungan hukum yang terjadi antara PEMOHON PAILIT dengan TERMOHON PAILIT adalah berdasarkan Perjanjian Kerjasama tertanggal 20 Januari 2012.
Bahwa TERMOHON PAILIT membantah mempunyai hutang kepada PEMOHON PAILIT sebesar USD 520,085.87 (lima ratus dua puluh ribu delapan puluh lima poin delapan puluh tujuh dollar Amerika Serikat).
Bahwa justru sebaliknya PEMOHON PAILIT yang mempunyai hutang kepada TERMOHON PAILIT sebesar USD USD 386,900.20 (tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus poin duapuluh dollar Amerika Serikat).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat di uraikan oleh TERMOHON PAILIT sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2014 PEMOHON PAILIT telah memutuskan Perjanjian Kerjasama dengan TERMOHON PAILIT, maka berdasarkan Pasal 8.3 Perjanjian Kerjasama mewajibkan kepada PEMOHON PAILIT untuk membeli kembali seluruh barang-barang yang ada pada TERMOHON PAILIT dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama dimaksud.
Hal 20 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt. Sus-Pailit/2016/PN Niaga. JKT.PST
Pasal 8.3 Dalam Hal Pengakhiran Perjanjian Kerjasama
“Dalam hal pengakhiran:
Seluruh PESANAN TUNGGAL yang tersisa dan sah akan diproses dan dipenuhi sesuai PERJANJIAN seolah-olah PERJANJIAN tidak diakhiri;
ABB berhak untuk membeli kembali setiap stok PRODUK-PRODUK dan produk-produk layanan (misalnya suku cadang) yang masih berada dalam penguasaan SUMBER PIHAK KETIGA dengan harga pembelian asli dikurangi 10% (untuk menutup biaya penanganan dan pemeriksaan ABB); dan
SUMBER PIHAK KETIGA harus berhenti bertindak sebagai VALUE PROVIDER RESMI ABB, menghapus seluruh tanda-tanda yang berhubungan dengan ukuran-ukuran VALUE PROVIDER RESMI ABB dari tempat usaha dan tempat-tempat lain dan harus menghentikan penggunaan serta mengembalikan seluruh peralatan, buku-buku petunjuk dan material promosi lainnya yang disediakan oleh ABB sehubungan dengan PROGRAM VALUE PROVIDER ABB.”
Bahwa berdasarkan angka 2 (dua) Surat NO.207/HADS/DA/IV/2015/02 tanggal 22 April 2015 Perhal TANGGAPAN SURAT N0.095/NIP/HKM/II/2015 TANGGAL 13 FEBRUARI 2015 yang dinyatakan sebagai berikut:
“2. Sehubungan dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan kewajiaban PT BDR Indonesia (“Klien Rekan”) kepada Klien Kami secara cepat, Klein Kami mengajukan usulan penyelesaian dengan mengambil barang-barang yang masih tersedia di gudang Klien Rekan (terlampir). Dengan dilaksanakannya pengambilan barang-barang tersebut, maka kewajiban Klien Rekan kepada Klien Kami dianggap lunas. ”
Hal 21 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
Pasal 8.3 Dalam Hal Pengakhiran Perjanjian Kerjasama
“Dalam hal pengakhiran:
Seluruh PESANAN TUNGGAL yang tersisa dan sah akan diproses dan dipenuhi sesuai PERJANJIAN seolah-olah PERJANJIAN tidak diakhiri;
ABB berhak untuk membeli kembali setiap stok PRODUK-PRODUK dan produk-produk layanan (misalnya suku cadang) yang masih berada dalam penguasaan SUMBER PIHAK KETIGA dengan harga pembelian asli dikurangi 10% (untuk menutup biaya penanganan dan pemeriksaan ABB); dan
SUMBER PIHAK KETIGA harus berhenti bertindak sebagai VALUE PROVIDER RESMI ABB, menghapus seluruh tanda-tanda yang berhubungan dengan ukuran-ukuran VALUE PROVIDER RESMI ABB dari tempat usaha dan tempat-tempat lain dan harus menghentikan penggunaan serta mengembalikan seluruh peralatan, buku-buku petunjuk dan material promosi lainnya yang disediakan oleh ABB sehubungan dengan PROGRAM VALUE PROVIDER ABB.”
b. Bahwa berdasarkan angka 2 (dua) Surat No.207/HADS/DA/IV/2015/02 tanggal 22 April 2015 Perhal TANGGAPAN SURAT N0.095/N1P/HKM/II/2015 TANGGAL 13 FEBRUARI 2015 yang dinyatakan sebagai berikut:
“2. Sehubungan dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan kewajiaban PT BDR Indonesia (“Klien Rekan”) kepada Klien Kami secara cepat, Klein Kami mengajukan usulan penyelesaian dengan mengambil barang-barang yang masih tersedia di gudang Klien Rekan (terlampir). Dengan dilaksanakannya pengambilan barang-barang tersebut, maka kewajiban Klien Rekan kepada Klien Kami dianggap lunas. ”
Hal 21 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-PaUit/2016/PN Niaga.JKT.PST
“Prinsip proses pemeriksaan pembuktian yang digariskan pasal 6 ayat (3) UU No. 4 tahun 1998 adalah acara yang cepat atau Expedited Prosedure dengan system pembuktian yang sederhana dengan bertitik tolak adanya indikasi problem hukum “Exception Non Adempletio Contractus” dan “Ipso lure Compensatur" dihubungkan dengan prinsip dalam pasal 6 ayat (3) tersebut di atas, maka perkara ini tidak bisa diselesaikan melalui Pengadilan Niaga, melainkan melalui jalur penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri. ”
Bahwa dari uraian sebagaimana di atas, dapat disimpulkan Permohonan Pailit a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU No.37 Tahun 2004 yang menyatakan:
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.”
Bahwa dari uraian yang telah dijelaskan di atas, maka dengan demikian seluruh dalil-dalil Permohonan Pailit a quo yang terdapat dalam angka 1 s/d angka 13 patut untuk ditolak dan dikesampingkan.
PEMOHON PAILIT ADALAH KREDITOR ATAU PIHAK YANG BERITIKAD
Bahwa berdasarkan angka 2 Surat No.120/NIP/HKM/IV/2015 tanggal 22 April 2015 Hal : Tanggapan Surat No.207/HADS/DA/IV/2015/02 tanggal 13 April 2015 yang dinyatakan sebagai berikut:
“Bahwa oleh karena usulan pengembalian barang-barang di gudang Klien Kami sebagai penyelesaian klaim kewajiban Klien Rekan, maka sebelum hal tersebut dilakukan perlu disepakati terlebih dahulu berapa sesungguhnya kewajiban Klien Kami kepada Klien Rekan mengingat bahwa barang-barang yang sulit terjual karena beberapa alasan sebagaimana telah kami uraikan dalam surat kami No. 095/NIP/HKM/l1/2005 tanggal 13 Februari 2015 jo. NO.059/NIP/HKM/X/2014 tanggal 08 Oktober 2014. ”
Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 11 di atas, jelas secara nyata TERMOHON PAILIT telah meminta kepada PEMOHON PAILIT untuk
Hal 23 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga. JKT.PST
dilakukan pengecekan dan penghitungan ulang atas perincian barang yang masih ada selisih atas jumlah barang secara kekeluargaan, tetapi sampai dengana adanya Permohonan Pailit a quo, PEMOHON PAILIT tidak pernah menanggapinya. Dengan demikian telah membuktikan bahawa PEMOHON PAILIT sebagai pihak yang beritikad tidak baik kepada TERMOHON PAILIT yang nyata-nyata telah menggunakan Lembaga Kepailitan untuk mematikan kegiatan usaha dari TERMOHON PAILIT.
Bahwa sampai dengan adanya Permohonan Pailit a quo, kegiatan usaha yang dijalankan oleh TERMOHON PAILIT masih berjalan dan masih mempunyai prospek bisnis yang berkembang, tidak berada dalam keadaan insolvent, serta masih mempunyai kemampuan untuk menyelesaian kewajiban-kewajibanya kepada pihak ketiga, sehingga tidak beralasan apabila TERMOHON PAILIT dinyatakan pailit atas dasar Permohonan Pailit yang diajukan oleh Pihak yang Tidak beitikad tidak baik yang hanya menggunakan atau memanfaatkan Lembaga Kepailitan untuk mematikan kegiatan usaha pihak lain.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah jelas bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh PEMOHON PAILIT dalam Permohonan Pailit a quo jelas dan nyata membuktikan adanya itikad buruk dari PEMOHON PAILIT yang memanfaatkan atau menggunakan Lembaga Kepailitan untuk merusak kredibilitas dan bahkan berusaha melakukan segala upaya tidak sah yang bertujuan untuk mematikan jalannya kegiatan usaha TERMOHON PAILIT.
BAHWA KEBERADAAN KREDITUR LAIN DALAM PERMOHONAN PAILIT A QUO YANG DIDASARKAN PADA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (“PPN”) ATAS PEMBELIAN PRODUK OLEH TERMOHON PAILIT DARI PEMOHON PAILIT TIDAK DAPAT DITERIMA DAN DIGUNAKAN SEBAGAI BUKTI BAHWA TERMOHON PAILIT MEMPUNYAI KREDITUR LAIN
Bahwa TERMOHON PAILIT menolak dengan tegas dalil-dalil PEMOHON PAILIT pada bagian C angka 7 s/d angka 8 pada halaman 14 s/d halaman 16 Permohonan Pailit a quo, karena tidak berdasar.
Hal 24 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
Bahwa pada pokoknya PEMOHON PAILIT mendalilkan TERMOHON PAILIT memiliki Kreditur Lain PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA berdasarkan Faktur Pajak PPN atas Produk yang dibeli oleh TERMOHON PAILIT dari PEMOHON PAILIT dengan bukti-bukti sebagai berikut:
Faktur Pajak No.010.900-13.15682506 tanggal 30 Mei 2013;
Faktur Pajak No,010.901-13.60850460 tanggal 30 Juli 2013;
Faktur Pajak No.010.902-13.38307574 tanggal 12 November 2013;
Faktur Pajak No.010.901-13.60850457 tanggal 30 Juli 2013;
Faktur Pajak No.010.900.13.15682656 tanggal 5 Juni 2013;
Faktur Pajak No.010.901-13.60849810 tanggal 24 Juni 2013.
Bahwa PEMOHON PAILIT pada alinea 2 halaman 15 Permohonan Pailitnya menyatakan “maka Termohon Pailit sebagai pembeli produk/material dari Pemohon Pailit wajib untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai, yang dipungut oleh Pemohon Pailit sebagai Pengusaha Kena Pajak. ”
Bahwa TERMOHON PAILIT secara tegas menolak terhadap dalil-dalil dan bukti-bukti tersebut di atas (yang diberi kode bukti: P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55) dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa TERMOHON PAILIT tidak memiliki hubungan hukum dengan PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sebagai Kreditur Lain yang didalilkan oleh PEMOHON PAILIT.
Bahwa pajak terhutang atas PPN yang belum dibayar PEMOHON PAILIT selaku WAJIB PAJAK, jelas secara nyata bukan tanggungan TERMOHON PAILIT.
Bahwa selain itu, terhadap informasi jumlah dan perhitungan tunggakan PPN WAJIB PAJAK ATAU PEMOHON PAILIT yang tercatat di register Kantor Pajak bukan wewenang PEMOHON PAILIT untuk menginformasikan, mengingat berdasarkan ketentuan perpajakan, informasi hutang pajak hanya dapat diberikan oleh Kantor Pajak.
Hal 25 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01ZPdt.Sus-PaUit/2016/PN Niaga.JKT.PST
Bahwa terlepas dengan hal tersebut di atas, berdasarkan Pasal 1 angka 9 Jo.Pasal 1 angka 11 Jo.Pasal 1 angka 12 Jo. Pasal 7 Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (“UU PPSP”) menyatakan bahwa utang pajak walaupun dengan adanya pengajuan keberatan atau permohonan banding tetap tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan kewajiban pajak. Dengan demikian maka seharusnya penyelesaian penagihan utang pajak ini berada diluar jalur proses pailit, karena mempunyai kedudukan hak istimewa dalam penyelesaiannya, bahkan Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa terhadap penagihan hutang pajak atas penyelesaiannya diluar proses pailit, juga dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.03/PAILIT/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 1 April 2009, dimana dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa mendasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa hutang pajak dalam perkara a quo tidak dapat diartikan sebagai kreditur karena tagihan pajak tersebut merupakan hutang yang didahulukan menurut undang-undang perpajakan kecuali jika tagihan pajak tersebut menundukan diri pada undang-undang kepailitan dengan mengajukan permohonan pailit ”
Bahwa dari uraian sebagaimana di atas, maka dapat disimpulkan, bukti- bukti PEMOHON PAILIT berupa Faktur Pajak PPN tidak dapat membuktikan bahwa TERMOHON PAILIT memiliki Kreditur Lain. Dengan demikian dapat disimpulkan Permohonan Pailit a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU NO.37 TAHUN 2004 yang menyatakan :
“Debitor vana mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Hal 26 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Paim016/PN Niaga. JKT.PST
Bahwa dari seluruh uraian yang telah dijelaskan di atas, maka dengan demikian seluruh dalil-dalil Permohonan Pailit tersebut patut untuk ditolak dan dikesampingkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka TERMOHON PAILIT memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Menolak Permohonan Pailit untuk seluruhnya.
Menghukum Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara sesuai hukum.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, TERMOHON PAILIT memohon agar Majelis Hakim perkara memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya tersebut, Pemohon mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah dicocokkan dengan aslinya dan diberi meterai cukup, yaitu sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotocopy sesuai dengan asli Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ABB Sakti Industri No. 3 tanggal 21 Agustus 2013, dibuat dihadapan Putut Mahendra, SH, Notaris di Jakarta Pusat
Bukti P-2 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No.
P-2.a 0018R1/BDR/POA/I/2012 tanggal 12 Juli 2012 dan
Fotocopy sesuai dengan asli terjemahan tersumpahnya
Bukti P-3 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No.
P-3.a 0029/BDR/POA/llI/2012 tanggal 16 Agustus 2012 dan
Fotocopy sesuai dengan asli terjemahan tersumpahnya
Bukti P-4 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No.
P-4.a 0036/BDR/PO/IX/2012 tanggal 5 September 2012 dan
Fotocopy sesuai dengan asli terjemahan
Hal 27 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga. JKT.PST
tersumpahnya
Bukti P-5 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No.
P-5.a 0061/BDR/PO/XI/2012 tanggal 20 November 2012 dan
Fotocopy sesuai dengan asli terjemahan
tersumpahnya
Bukti P-6 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No.
P-6.a 0060/BDR/PO/XI/2012 tanggal 26 November 2012 dan
Fotocopy sesuai dengan asli terjemahan
tersumpahnya
Bukti P-7 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No.
P-7.a 0071 /BDR/PO/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012
dan Fotocopy sesuai dengan asli terjemahan tersumpahnya
Bukti P-8 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No.
P-8.a 0072/BDR/PO/I/2013 tanggal 3 Januari 2013 dan
Fotocopy sesuai dengan asli terjemahan
tersumpahnya
Bukti P-9 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No.
P-9.a 0077/BDR/PO/I/2013 tanggal 14 Januari 2013 dan
Fotocopy sesuai dengan asli terjemahan
tersumpahnya
Bukti P-10 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No.
P-10,a 0081/BDR/PO/I/2013 tanggal 22 Januari 2013 dan
Fotocopy sesuai dengan asli terjemahan
tersumpahnya
Bukti P-11 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No.
P-11.a 0084/BDR/PO/I/2013 tanggal 30 Januari 2013 dan
Fotocopy sesuai dengan asli terjemahan
tersumpahnya
Hal 28 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt. Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
Bukti P-12 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No.
P-12.a 0086/BDR/PO/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 dan
Fotocopy sesuai dengan asli terjemahan
tersumpahnya
Bukti P-13 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No.
P-13.a 0088/BDR/PO/II/2013 tanggal 22 Februari 2013 dan
Fotocopy sesuai dengan asli terjemahan
tersumpahnya
Bukti P-14 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No. 2013/092
P-14.a tanggal 21 Maret 2013 dan Fotocopy sesuai dengan
asli terjemahan tersumpahnya
Bukti P-15 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No. 2013/100
P-15.a tanggal 23 April 2013 dan Fotocopy sesuai dengan asli
terjemahan tersumpahnya
Bukti P-16 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No. 2013/102
P-16.a tanggal 25 April 2013 dan Fotocopy sesuai dengan asli
terjemahan tersumpahnya
Bukti -17 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No. 2013/108
P-17.a tanggal 16 Mei 2013 dan Fotocopy sesuai dengan
aslinya terjemahan tersumpahnya
Bukti P-18 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No.
P-18.a 0117/BDR/PO/V/2013 tanggal 31 Mei 2013 dan
Fotocopy sesuai dengan aslinya terjemahan
tersumpahnya
Bukti P-19 dan : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No.
P-19.a 0089R2/BDR/PO/II/2013 tanggal 7 Maret 2013 dan
Fotocopy sesuai dengan aslinya terjemahan
tersumpahnya
Bukti P-20 dan : Fotocopy sesuai dengan asli ABB Standard Terms and
Hal 29 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga. JKT.PST
P-20.a Conditons of Sale tanggal 31 Januari 2012 dan
Fotocopy sesuai dengan asli terjemahan
tersumpahnya
Bukti P-21 dan : Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1251407167
P-21.a tanggal 6 November 2012 dan Fotocopy sesuai
dengan asli terjemahan tersumpahnya
Bukti P-22 dan : Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1351404404
P-22.a tanggal 28 Juni 2013 dan Fotocopy sesuai dengan asli
terjemahan tersumpahnya
Bukti P-23 dan : Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1351401702
P-23.a tanggal 15 Maret 2013 dan Fotocopy sesuai dengan
asli terjemahan tersumpahnya
Bukti P-24 dan : Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1351402631
P-24.a tanggal 24 April 2013 dan Fotocopy sesuai dengan asli
terjemahan tersumpahnya
Bukti P-25 dan : Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1351401705
P-25.a tanggal 15 Maret 2013 dan Fotocopy sesuai dengan
asli terjemahan tersumpahnya
Bukti P-26 dan : Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1351401732
P-26.a tanggal 18 Maret 2013 dan Fotocopy sesuai dengan
asli terjemahan tersumpahnya
Bukti P-27 dan : Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1351403445
P-27.a tanggal 30 Mei 2013 dan Fotocopy sesuai dengan asli
terjemahan tersumpahnya
Bukti P-28 dan : Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1351405193
P-28.a tanggal 30 Juli 2013 dan Fotocopy sesuai dengan asli
terjemahan tersumpahnya
Bukti P-29 dan : Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1351405144
Hal 30 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
P-29.a tanggal 30 Juli 2013 dan Fotocopy sesuai dengan asli
terjemahan tersumpahnya
Bukti P-30 dan : Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1351403195
P-30.a tanggal 22 Mei 2013 dan Fotocopy sesuai dengan asli
terjemahan tersumpahnya
Bukti P-31. dan : Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1351403196
P-31.a tanggal 22 Mei 2013 dan Fotocopy sesuai dengan asli
terjemahan tersumpahnya
Bukti P-32 dan : Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1351407801
P-32.a tanggai 12 November 2013 dan Fotocopy sesuai
dengan asli terjemahan tersumpahnya
Bukti P-33 dan : Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1351403478
P-33.a tanggal 31 Mei 2013 dan Fotocopy sesuai dengan asli
terjemahan tersumpahnya
Bukti P-34 dan : Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1351403476
P-34.a tanggal 31 Mei 2013 dan Fotocopy sesuai dengan asli
terjemahan tersumpahnya
Bukti P-35 dan ; Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1351405189
P-35.a tanggal 30 Juli 2013 dan Fotocopy sesuai dengan asli
terjemahan tersumpahnya
Bukti P-36 dan ; Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1351403673
P-36.a tanggal 5 Juni 2013 dan Fotocopy sesuai dengan asli
terjemahan tersumpahnya
Bukti P-37 dan ; Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1351404006
P-37.a tanggal 20 Juni 2013 dan Fotocopy sesuai dengan asli
terjemahan tersumpahnya
Bukti P-38 dan : Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1351404062
P-38.a tanggal 24 Juni 2013 dan Fotocopy sesuai dengan asli
Hal 31 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-PaUit/2016/PN Niaga.JKT.PST
terjemahan tersumpahnya
Bukti P-39 dan : Fotocopy dari fotocopy Invoice No. 1451404419
P-39.a tanggal 2 Juli 2014 dan Fotocopy sesuai dengan asli
terjemahan tersumpahnya
Bukti P-40 : Fotocopy sesuai dengan asli Rincian Kewajiban
Termohon Pailit terhadap Pemohon Pailit
Bukti P-41 : Fotocopy dari fotocopy Surat Termohon Pailit tanggal
20 Agustus 2014 perihal Payment Rescheduling
Bukti P-42 : Fotocopy sesuai dengan asli Surat kuasa hukum
Termohon Pailit (Noviar Irianto Pratama Law Firm) No. 059/NIP/HKM/X/2014 tanggal 8 Oktober 2014 perihal Tanggapan Atas No. 349/HADS/DA/X/2014/01 Tanggal 3 Oktober 2014
Bukti P-43 dan : Fotocopy dari fotocopy Surat Pemohon Pailit tanggal 1
P-43.a Juli 2013 Perihal Outstanding Account dan Fotocopy
sesuai dengan asli terjemahan tersumpahnya
Bukti P-44 : Fotocopy dari fotocopy Surat Pemohon Pailit tanggal
23 Agustus 2013 Perihal Pemberitahuan Tunggakan Pembayaran II beserta tanda terima
Bukti P-45 : Fotocopy dari fotocopy Surat Pemohon Pailit No. Ref.:
RL/03/BDR/Mar14 tanggal 6 Maret 2014 perihal Surat Peringatan Terakhir beserta tanda terima
Bukti P-46 : Fotocopy dari fotocopy Surat Pemohon Pailit No. Ref.:
SP/BDR/01/2015 tanggal 27 Januari 2015 perihal Surat Pemberitahuan beserta Fotocopy sesuai dengan asli tanda terima
Bukti P-47 : Fotocopy sesuai dengan asli Surat Kuasa Hukum
Pemohon Pailit (HADS Partnership Law Office) No.
Hal 32 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Paiiit/2Q16/PN Niaga.JKT.PST
No. 284/HADS/DAA/l11/2014/02 tanggal 27 Agustus 2014 perihal Tanggapan dan Surat Peringatan (Somasi) beserta bukti pengiriman
Bukti P-48 : Fotocopy sesuai dengan asli Surat Kuasa Hukum
Pemohon Pailit (HADS Partnership Law Office) No. 309/HADS/DA/IX/2014/01 tanggal 9 September 2014 perihal Surat Peringatan Kedua
Bukti P-49 : Fotocopy sesuai dengan asli Surat Kuasa Hukum
Pemohon Pailit (HADS Partnership Law Office) No. 330/HADS/DA/IX/2014/01 tanggal 22 September 2014 perihal Surat Peringatan Ketiga dan Terakhir beserta tanda terima
Bukti P-50 : Fotocopy sesuai dengan asli Faktur Pajak No.
13. 15682506 tanggai 30 Mei 2013
Bukti P-51 : Fotocopy sesuai dengan asli Faktur Pajak No.
13. 60850460 tanggai 30 Juli 2013
Bukti P-52 : Fotocopy sesuai dengan asli Faktur Pajak No.
13. 38307574 tanggal 12 November 2013
Bukti P-53 ; Fotocopy sesuai dengan asli Faktur Pajak No.
010.901-13. 60850457 tanggal 30 Juli 2013
Bukti P-54 : Fotocopy sesuai dengan asli Faktur Pajak No.
13. 15682656 tanggal 5 Juni 2013
Bukti P-55 : Fotocopy sesuai dengan asli Faktur Pajak No.
13. 60849810 tanggal 24 Juni 2013
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil tanggapannya Termohon mengajukan bukti surat berupa foto copy yang telah dicocokkan dengan aslinya dan diberi meterai cukup, yaitu sebagai berikut:
Hal 33 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-PaUit/2016/PN Niaga. JKT.PST
Bukti T-1 : Fotocopy sesuai dengan asli Akta Pendirian No.023
tertanggal 11 Oktober 2011 yang dibuat dihadapan Elly Rustam,S.H, Notaris di Tangerang Selatan.
Bukti T-2 ; Fotocopy sesuai dengan asli Akta Perubahan
Anggaran Dasar No. 10 tertanggal 24 April 2015 yang dibuat dihadapan Mis Hestungkoro, S.H, M.Kn, Notaris di Bogor.
Bukti T-3 ; Fotocopy sesui dengan asli Third Party Channel
Agreement ABB Value Provider Program Date & Place Jakarta, 20 January 2012;
Bukti T-3.1 ; Fotocopy sesuai dengan asli Third Party Channel
Agreement ABB Value Provider Program Date & Place Jakarta, 20 January 2012 (Terjemahan)
Bukti T-4 : Fotocopy sesuai dengan asli Non Discosure
Agreement ABB Value Provider Program Third Party Channels Date & Place Jakarta 20 January 2012.
Bukti T-4.1 : Fotocopy sesuai dengan asli Non Discosure
Agreement ABB Value Provider Program Third Party Channels Date & Place Jakarta 20 January 2012. (Terjemahan)
Bukti P-5 : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No
0018R1/BDR/POA/I/2012 tertanggal 12 Juli 2012.
Bukti P-6 : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No
0029/BDR/POA/III/2012 tertanggal 16 Agustus 2012.
Bukti P-7 : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No
0036/BDR/PO/IX/2012 tertanggal 05 September 2012.
Bukti P-8 : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No
0071/BDR/PO/XII/2012 tertanggal 26 Desember 2012.
Hal 34 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
Bukti T-9 : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No
0072/BDR/PO/I/2013 tertanggal 03 Januari 2013.
Bukti T-10 ; Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No :
0077/BDR/PO/I/2013 tertanggal 14 Januari 2013.
Bukti T-11 ; Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No;
0081/BDR/PO/I/2013 tertanggal 22 Januari 2013.
Bukti T-12 : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No
0084/BDR/PO/I/2013 tertanggal 30 Januari 2013.
BuktiT-13 : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No
0088/BDR/PO/II/2013 tertanggal 22 Februari 2013.
Bukti T-14 : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No
0089R2/BDR/PO/II/2013 tertanggal 7 Maret 2013.
BuktiT-15 : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No
0117/BDR/POA//2013 tertanggal 31 Mei 2013.
Bukti T-16 ; Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No : 2013/092
tertanggal 21 Maret 2013.
Bukti T-17 : Fotocopy dari fotocopy Purchase Order No : 2013/100
tertanggal 23 April 2013.
BuktiT-18 : Footocopy dari fotocopy Purchase Order No :
2013/102 tertanggal 25 April 2013.
BuktiT-19 : Fotocopy dari fotocopy Invoice dengan No:
1251407167 tertanggal 06 November 2012.
Bukti T-20 : Fotocopy dari fotocopy invoice dengan No:
1351401702 tertanggal 15 Maret 2013.
Hal 35 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga. JKT.PST
Bukti T-21 Fotocopy sesuai dengan asli Invoice dengan No:
1351402631 tertanggal 24 April 2013.
Bukti T-22 : Fotocopy sesuai dengan asli Invoice dengan No;
1351403196 tertanggal 22 Mei 2013.
Bukti T-23 : Fotocopy sesuai dengan asli Invoice dengan No:
1351403195 tertanggal 22 Mei 2013.
Bukti T-24 : Fotocopy sesuai dengan asli Invoice dengan No;
1351403445 tertanggal 30 Mei 2013.
Bukti T-25 ; Fotocopy sesuai dengan asli Invoice dengan No:
1351403478 tertanggal 31 Mei 2013.
Bukti T-26 : Fotocopy sesuai dengan asli Invoice dengan No;
1351403476 tertanggal 31 Mei 2013.
Bukti T-27 : Fotocopy sesuai dengan asli Invoice dengan No:
1351403673 tertanggal 05 Juni 2013.
Bukti T-28 : Fotocopy sesuai dengan asli Invoice dengan No:
1351404404 tertanggal 28 Juni 2013.
Bukti T-29 : Fotocopy sesuai dengan asli Invoice dengan No:
1351404062 tertanggal 24 Juni 2013.
Bukti T-30 : Fotocopy sesuai dengan asli Invoice dengan No:
1351405144 tertanggal 30 Juli 2013.
Bukti T-31 : Fotocopy sesuai dengan asli Invoice dengan No:
1351405189 tertanggal 30 Juli 2013.
Bukti T-32 : Fotocopy sesuai dengan asli Invoice dengan No:
1351405193 tertanggal 30 Juli 2013.
Bukti T-33 : Fotocopy sesuai dengan asli Invoice dengan No;
Hal 36 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga. JKT.PST
1351407801 tertanggal 12 November 2013.
Bukti T-34 : Fotocopy sesuai dengan asli Invoice dengan No;
1351404419 tertanggal 02 Juli 2014
Bukti T-35 : Fotocopy sesuai dengan asli Surat Peringatan
(Somasi) tertanggal 27 Agustus 2014 No. 284/HADS/DAA/III/2014/02.
Bukti T-36 : Fotocopy sesuai dengan asli Surat Peringatan Kedua,
tertanggal 9 September 2014
No.309/H ADS/DA/IX/2014/01
Bukti T-37 : Fotocopy sesuai dengan asli Surat Peringatan Ketiga
dan Terakhir, tertanggal 22 September 2014 No.330/H ADS/DA/IX/2014/01
Bukti T-38 : Fotocopy dari fotocopy Surat Tanggapan Atas Somasi,
tertanggal 23 September 2014No. 053/NIP/HKM/IX/2014.
Bukti T-39 : Fotocopy dari fotocopy Surat Tanggapan Atas Somasi,
tertanggal 30 September 2014 No. 054/NIP/HKM/IX/201.
Bukti T-40 : Fotocopy dari fotocopy Surat Tanggapan Atas Surat
No. 054/NIP/HKM/IX/2014 Tanggal 30 September 2014 Perihal Tanggapan Somasi, tertanggal 03 Oktober 2014No.349/HADS/DA/X/2014/01
Bukti T-41 : Fotocopy dari fotocopy Surat Tanggapan Atas No.
349/HADS/DA/X/2014/01 tanggal 03 Oktober 2014, tertanggal 08 Oktober 2014 No. 059/NIP/HKM/X/2014
Bukti T-42 : Fotocopy dari fotocopy Surat Tanggapan Surat Atas
No. 095/NIP/HKM/II/2015 tanggal 13 Februari, tertanggal 13 April 2015
Hal 37 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
NO.207/HADS/DA/IV/2015/02.
Bukti T-43 ; Fotocopy dari fotocopy Surat Tanggapan Surat No.
207/HADS/DA/IV/2015/02 tangga! 13 April 2015.
Bukti T-44 : Fotocopy dari fotocopy dari Putusan No.
03/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst antara eks karyawan PT.Hansung Garmindo Mulia Vs PT.Hansung Garmindo Mulia.
Bukti T-45 ; Perincian Barang dan Nilai yang tersimpan dalam
gudang sejumlah 1.270 barang dengan total nilai sebesar USD 725,741.45
Menimbang bahwa Pemohon dan Termohon telah mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 1 Maret 2016 yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang bahwa pada akhirnya para pihak mohon putusan;
Menimbang bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara persidangan dan untuk mempersingkat putusan ini segala yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada pokoknya adalah permohonan Pailit yang diajukan oleh Pemohon (PT, ABB SAKTI INDUSTRI) telah memohon agar Termohon Pailit (PT. BDR INDONESIA) dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, karena Termohon mempunyai utang kepada Pemohon yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta Termohon mempunyai lebih dari satu Kreditur;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan hukum acara ataupun hukum materialnya, maka Majelis akan mempertimbangkan legal standing bagi para pihak terlebih dahulu;
Hal 38 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
Menimbang, bahwa Pemohon telah mendalilkan suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, maka mereka harus tunduk pada Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
Menimbang, bahwa menurut pasal 98 Undang-undang Nomor: 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
. Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
. Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang
mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
. Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaiaman dimaksud pada
ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS;
. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.
Menimbang, bahwa PEMOHON PAILIT adalah Badan Hukum PT.ABB SAKTI INDONESIA, Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dengan perubahan Anggaran Dasar terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. ABB Sakti Industri Nomor 3 tanggal 21 Agustus 2013 yang dibuat oleh dan di hadapan Putut Mahendra Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang dalam hal ini diwakili oleh Tuan RICHARD lAN LEDGARD, selaku Presiden Direktur yang berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. ABB Sakti Industri serta selanjutnya telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya SUGIHARTA GUNAWAN, S.H., M.H., NURMALITA MALIK, S.H., M.H., HARRY AFRIZAL, S.H., GALIH PUTRA PERDANA, S.H., DAN PASKAH PENAWARTA SEMBIRING, S.H. para Advokat yang berkantor di Kantor Hukum HADS PARTNERSHIP, beralamat di Menara Gracia Lantai 6, Jalan H.R. Rasuna Said Kaveling C-17, Kuningan, Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 018-SK/BDR/XII/2015 tanggal
Hal 39 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-PaiHt/2016/PN Niaga.JKT.PST
18 Desember 2015, dalam hal untuk mengajukan permohonan Pailit terhadap PT BDR INDONESIA, maka legal standing bagi Pemohon sudah benar dan sah;
Menimbang, bahwa TERMOHON PAILIT PT BDR INDONESIA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh DICKY SUHARTO selaku Direktur PT BDR INDONESIA berdasarkan Sirkulasi Keputusan Para Pemegang Saham PT BDR INDONESIA berdasarkan Akte No 10 tertanggal 24 April 2015 dibuat dihadapan Mis Hestungkoro , SH, MKn.,Notaris di Kabupaten Bogor, berkedudukan di Komplek Panorama Blok B2 Jalan raya Condet Jakarta Timur, yang berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. BDR INDONESIA serta selanjutnya telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya Pringgo Sanyoto, S.E, S.H; dan Previany Annisa Rellina, S.H, M.H Para Advokat pada Kresna & Associates Law Firm, beralamat di Gedung Mangkoenegoro I Lantai 2, Jalan Pela Raya No.8, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Februari 2016 ,oleh karenanya legal standing Termohon Pailit sudah benar dan sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbanpan tersebut diatas, maka legal Standing baik Pemohon dan Termohon sudah benar dan sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Termohon PT BDR INDONESIA dapat dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disebutkan “ Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya;
Menimbang, bahwa disamping itu berdasarkan Pasal 8 UUK dan PKPU disebutkan” Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 telah dipenuhi;
Hal 40 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-PaiUt/2016/PN Niaga. JKT.PST
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut, maka syarat untuk dapat mengabulkan permohonan Pailit adalah ;
Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor;
Debitor tidak dapat melanjutkan membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU disebutkan “ Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan, sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 3 disebutkan debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih dimuka pengadilan;
Menimbang, bahwa yang harus dibuktikan adalah tentang apakah benar Pemohon mempunyai piutang kepada Termohon baik karena perjanjian maupun Undang-Undang dan piutang tersebut dapat ditagih dimuka pengadilan;
Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan TERMOHON PAILIT/PT. BDR INDONESIA adalah Debitur PEMOHON, dimana Termohon Pailit merupakan salah satu konsumen Pemohon Pailit yang telah melakukan pemesanan produk/material dari Pemohon sesuai dengan Purchase Order sebagai berikut:
. No. 0018R1/BDR/POA/I/2012 tanggal 12 Juli 2012 (Bukti P - 2);
. No. 0029/BDR/POA/111/2012 tanggal 16 Agustus 2012 (Bukti P - 3);
. No. 0036/BDR/PO/IX/2012 tanggal 5 September 2012 (Bukti P - 4);
. No. 0061/BDR/PO/XI/2012 tanggal 20 November 2012 (Bukti P - 5);
. No. 0060/BDR/PO/XI/2012 tanggal 26 November 2012 (Bukti P - 6);
. No. 0071/BDR/PO/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 (Bukti P - 7);
. No. 0072/BDR/PO/I/2013 tanggal 3 Januari 2013 (Bukti P -8);
. No. 0077/BDR/PO/I/2013 tanggal 14 Januari 2013 (Bukti P - 9);
. No. 0081/BDR/PO/I/2013 tanggal 22 Januari 2013 (Bukti P - 10);
. No. 0084/BDR/PO/I/2013 tanggal 30 Januari 2013 (Bukti P - 11);
. No. 0086/BDR/PO/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 (Bukti P - 12);
. No. 0088/BDR/PO/II/2013 tanggal 22 Februari 2013 (Bukti P - 13);
. No. 2013/092 tanggal 21 Maret 2013 (Bukti P - 14);
. No. 2013/100 tanggal 23 April 2013 (Bukti P -15);
Hal 41 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-PaiUt/2016/PN Niaga. JKT.PST
Invoice No. 1351401702 tanggal 15 Maret 2013 (Bukti P - 23) sejumlah USD 21,337.09 (dua puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh poin sembilan dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 14 MEI 2013;
Invoice No. 1351402631 tanggal 24 April 2013 (Bukti P - 24) sejumlah USD 22,100.00 {dua puluh dua ribu seratus dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 23 JUNI 2013.
Invoice No. 1351401705 tanggal 15 Maret 2013 (Bukti P - 25) sejumlah USD 91,112.92 {sembilan puluh satu ribu seratus dua belas poin sembilan puluh dua dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT- LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 14 MEI 2013;
Invoice No. 1351401732 tanggal 18 Maret 2013 (Bukti P - 26) sejumlah USD 97,973.46 {sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga poin empat puluh enam dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 17 MEI 2013.
Invoice No. 1351403445 tanggal 30 Mei 2013 (Bukti P - 27) sejumlah USD 14,510.59 (empat belas ribu lima ratus sepuluh poin lima puluh sembilan dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 29 JULI 2013;
Invoice No. 1351405193 tanggal 30 Juli 2013 (Bukti P - 28) sejumlah USD 3,314.19 {tiga ribu tiga ratus empat belas poin
Hal 43 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-PaiUt/2016/PN Niaga.JKT.PST
. No. 2013/102 tanggal 25 April 2013 (Bukti P-16);
. No. 2013/108 tanggal 16 Mei 2013 (Bukti P - 17);
. No. 0117/BDR/POA//2013 tanggal 31 Mei 2013 (Bukti P - 18); dan
. No. 0089R2/BDR/PO/II/2013 tanggal 7 Maret 2013 (Bukti P - 19).
Berdasarkan Purchase Order dari Termohon Pailit tersebut di atas, Pemohon Pailit telah melaksanakan kewajibannya untuk menjual dan menyerahkan produk / material yang dipesan dan dibeli oleh Termohon Pailit dalam keadaan baik dan Pemohon Pailit juga telah mengerjakan pekerjaannya dengan baik.
Selain itu Termohon Pailit juga terikat dengan ABB Standard Terms and Conditons of Sale tanggal 31 Januari 2012 (Bukti P - 20) yang pada intinya berisi mengenai ketentuan-ketentuan standar penjualan dari Pemohon Pailit. Oleh karena itu, Termohon Pailit secara hukum wajib untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan-ketentuan standar penjualan tersebut.
Bahwa atas pembelian produk / material yang dilakukan oleh Termohon Pailit tersebut di atas. Pemohon Pailit telah mengeluarkan dan mengirimkan kepada Termohon Pailit Invoice-invoice sebagai berikut:
Invoice No. 1251407167 tanggal 6 November 2012 (Bukti P - 21) sejumlah USD 103,521.40 {seratus tiga ribu lima ratus dua puluh satu poin empat puluh dollar Amerika) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SECARA SEKETIKA DAN SEKALIGUS SELAMBAT-LAMBATNYA 30 (TIGA PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 6 DESEMBER 2012.
Invoice No. 1351404404 tanggal 28 Juni 2013 (Bukti P - 22) sejumlah USD 1,943.00 {seribu sembilan ratus empat puluh tiga dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 27 AGUSTUS 2013.
Hal 42 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga. JKT.PST
sembilan belas dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 30 (TIGA PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 29 AGUSTUS 2013;
Invoice No. 1351405144 tanggal 30 Juli 2013 (Bukti P - 29) sejumlah USD 42,822.86 {empat puluh dua ribu delapan ratus dua puluh dua poin delapan puluh enam dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT- LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 28 SEPTEMBER 2013.
Invoice No. 1351403195 tanggal 22 Mei 2013 (Bukti P - 30) sejumlah USD 7,937.28 {tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh poin dua puluh delapan dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 21 JULI 2013.
Invoice No. 1351403196 tanggal 22 Mei 2013 (Bukti P - 31) sejumlah USD 2,969.76 {dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan poin tujuh puluh enam dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT- LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 21 JULI 2013.
Invoice No. 1351407801 tanggal 12 November 2013 (Bukti P - 32) sejumlah USD 6,522.03 {enam ribu lima ratus dua puluh dua poin tiga dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 30 (TIGA PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 12 DESEMBER 2013.
Invoice No. 1351403478 tanggal 31 Mei 2013 (Bukti P - 33) sejumlah USD 22,862.40 (dua puluh dua ribu delapan ratus enam puluh dua poin empat puluh dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA
Hal 44 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-PaiHt/2016/PN Niaga.JKT.PST
60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 30 JULI 2013.
Invoice No. 1351403476 tanggal 31 Mei 2013 (Bukti P - 34) sejumlah USD 8,408.16 (delapan ribu empat ratus delapan poin enam belas dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 30 JULI 2013.
Invoice No. 1351405189 tanggal 30 Juli 2013 (Bukti P - 35) sejumlah USD 8,575.08 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh lima poin delapan dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 30 (TIGA PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 29 AGUSTUS 2013;
Invoice No. 1351403673 tanggal 5 Juni 2013(Bukti P - 36) sejumlah USD 1,021.42 (seribu dua puluh satu poin empat puluh dua dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 4 AGUSTUS 2013;
Invoice No. 1351404006 tanggal 20 Juni 2013 (Bukti P - 37) sejumlah USD 2,198.50 (dua ribu seratus sembilan puluh delapan poin lima puluh dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL TANGGAL 19 AGUSTUS 2013.
Invoice No. 1351404062 tanggal 24 Juni 2013 (Bukti P - 38) sejumlah USD 785.96 (tujuh ratus delapan puluh lima poin sembilan puluh enam dollar Amerika Serikat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU TANGGAL 23 AGUSTUS 2013.
Hal 45 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-PaiHt/2016/PN Niaga.JKT.PST
Invoice No. 1451404419 tanggal 2 Juli 2014 (Bukti P - 39) sejumlah USD 3,060.00 {tiga ribu enam puluh dollar Amerika Sehkat) YANG WAJIB DIBAYARKAN TERMOHON PAILIT SELAMBAT-LAMBATNYA 60 (ENAM PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENGIRIMAN YAITU PADA TANGGAL 31 AGUSTUS 2014.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 sampai dengan P-19 berupa purchase oreder dan bukti P-21 sampai dengan bukti P-39 berupa Invoice, telah terjadi pemesanan barang antara Pemohon dan Termohon yakni pemesanan produk/ material oleh Termohon Pailit, oleh karenanya terbukti bahwa Termohon adalah debitor dari Pemohon;
Menimbang, TERMOHON PAILIT membantah mempunyai hutang kepada PEMOHON PAILIT sebesar USD 520,085.87 (lima ratus dua puluh ribu delapan puluh lima poin delapan puluh tujuh dollar Amerika Serikat) dan menyatakan bahwa sebaliknya PEMOHON PAILIT yang mempunyai hutang kepada TERMOHON PAILIT sebesar USD USD 386,900.20 (tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus poin duapuluh dollar Amerika Serikat), dengan alasan :
- Bahwa pada tanggal 16 Desember 2014 PEMOHON PAILIT telah memutuskan Perjanjian Kerjasama dengan TERMOHON PAILIT, maka berdasarkan Pasal 8.3 Perjanjian Kerjasama mewajibkan kepada PEMOHON PAILIT untuk membeli kembali seluruh barang-barang yang ada pada TERMOHON PAILIT dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama dimaksud. Pasal 8.3 Dalam Hal Pengakhiran Perjanjian Kerjasama “Dalam hal pengakhiran:
Seluruh PESANAN TUNGGAL yang tersisa dan sah akan diproses dan dipenuhi sesuai PERJANJIAN seolah-olah PERJANJIAN tidak diakhiri;
ABB berhak untuk membeli kembali setiap stok PRODUK-PRODUK dan produk-produk layanan (misalnya suku cadang) yang masih berada dalam penguasaan SUMBER PIHAK KETIGA dengan harga
Hal 46 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga. JKT.PST
pembelian asli dikurangi 10% (untuk menutup biaya penanganan dan pemeriksaan ABB); dan
SUMBER PIHAK KETIGA harus berhenti bertindak sebagai VALUE PROVIDER RESMI ABB, menghapus seluruh tanda-tanda yang berhubungan dengan ukuran-ukuran VALUE PROVIDER RESMI ABB dari tempat usaha dan tempat-tempat lain dan harus menghentikan penggunaan serta mengembalikan seluruh peralatan, buku-buku petunjuk dan material promosi lainnya yang disediakan oleh ABB sehubungan dengan PROGRAM VALUE PROVIDER ABB.’’
Bahwa berdasarkan angka 2 (dua) Surat No.207/HADS/DA/IV/2015/02
tanggal 22 April 2015 Perhal TANGGAPAN SURAT
N0.095/NIP/HKM/II/2015 TANGGAL 13 FEBRUARI 2015 yang dinyatakan sebagai berikut:
“2. Sehubungan dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan kewajiaban PT BDR Indonesia (“Klien Rekan’’) kepada Klien Kami secara cepat, Klein Kami mengajukan usulan penyelesaian dengan mengambil barang-barang yang masih tersedia di gudang Klien Rekan (terlampir). Dengan dilaksanakannya pengambilan barang-barang tersebut, maka kewajiban Klien Rekan kepada Klien Kami dianggap lunas. ’’
Bahwa berdasarkan angka 5 Surat No.120/NIP/HKM/IV/2015 tanggal 22 April 2015 Hal: Tanggapan Surat No.207/HADS/DA/IV/2015/02 tanggal 13 April 2015 yang dinyatakan sebagai berikut:
“5. Bahwa berdasarkan Rincian Barang-Barang yang Rekan sampaikan kepada kami terdapat +/- 881 jumlah barang yang akan diambil oleh Klien Rekan atau berdasarkan peihitungan kami barang-barang tersebut setara dengan total nilai USD 517,508.24;
Berdasarkan pengecekan dan perhitungan Klien Kami, barang-barang yang tersimpan dalam gudang Klien Kami adalah sejumlah 1.270jumlah
Hal 47 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga. JKT.PST
barang dengan total nilai sebesar USD 725,741.45 (Perincian Barang dan Nilai, terlampir);
Dengan berpijak pada asumsi perhitungan klaim kewajiban Klien kami terhadap Klien Rekan sebagaimana dimaksud dalam Surat Klien Rekan SP/BDR/01/205 tanggal 27 Januari 2015 adalah sebesar USD 338,8841.25 dengan demikian jika merujuk pada ketentuan Perjanjian Kersama tanggal 20 Januari 2012 antara Klien Rekan dengan Klien Kami maka akibat adanya pemutusan Perjanjian Kersama mewajibkan Klien Rekan untuk membeli kembali seluruh barang-barang (1.270 barang) yang ada pada Klien Kami dengan nilai setara USD 725,741.45; Dan karenanya justru seharusnya Klien Rekan yang wajib membayar kepada Klien kami sebasar USD 386,900.20 (USD 725,741.45 dikurangi USD 338,841.25).”
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah debitor PT BDR INDONESIA (Termohon pailit) mempunyai dua atau lebih kreditor;
Menimbang, bahwa pemohon mendalilkan Bahwa selain mempunyai utang kepada PEMOHON, ternyata TERMOHON PKPU juga memiliki Utang atau kewajiban yang telah jatuh tempo dan belum dilunasi kepada kreditur lainnya yaitu PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, berasal dari tidak dibayarkannya kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas produk / material yang dibeli oleh Termohon Pailit, yaitu
. Faktur Pajak No. 010.900-13. 15682506 tanggal 30 Mei 2013 sebesar
Rp. 14,194,259.00 (empat belas juta seratus sembilan puluh empat ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah) (Bukti P - 50).
. Faktur Pajak No. 010.901-13. 60850460 tanggal 30 Juli 2013 sebesar
Rp. 3,347,663.00 (tiga Juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah) (Bukti P - 51).
. Faktur Pajak No. 010.902-13. 38307574 tanggal 12 November 2013
sebesar Rp. 7,249,889.00 (tujuh juta dua ratus empat puluh
Hal 48 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-PaiHt/2016/PN Niaga. JKT.PST
sembilan ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) (Bukti P - 52).
. Faktur Pajak No. 010.901-13. 60850457 tanggal 30 Juli 2013 sebesar
Rp. 8,661,688.00 {delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) (Bukti P - 53).
. Faktur Pajak No. 010.900-13. 15682656 tanggal 5 Juni 2013 sebesar
Rp. 1,004,464.00 {satu Juta empat ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) (Bukti P -54).
. Faktur Pajak No. 010.901-13. 60849810 tanggai 24 Juni 2013 sebesar
Rp. 775,507.00 {tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus tujuh rupiah) (Bukti P - 55).
Sesuai dengan penjelasan ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 16F Undang- undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU PPN”) yang menyatakan bahwa : “PEMBELI BARANG KENA PAJAK, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean WAJIB MEMBAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI dan berhak menerima bukti pungutan pajak....”.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan adanya hutang Termohon kepada Kreditur Lain, Pemohon Pailit telah mengajukan surat bukti P-50 sampai dengan P- 55;
Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon Pailit tersebut. Termohon Pailit membantahnya dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa TERMOHON PAILIT tidak memiliki hubungan hukum dengan PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sebagai Kreditur Lain yang didalilkan oleh PEMOHON PAILIT.
Hal 49 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
Bahwa pajak terhutang atas PPN yang belum dibayar PEMOHON PAILIT selaku WAJIB PAJAK, jelas secara nyata bukan tanggungan TERMOHON PAILIT.
Bahwa selain itu, terhadap informasi jumlah dan perhitungan tunggakan PPN WAJIB PAJAK ATAU PEMOHON PAILIT yang tercatat di register Kantor Pajak bukan wewenang PEMOHON PAILIT untuk menginformasikan, mengingat berdasarkan ketentuan perpajakan, informasi hutang pajak hanya dapat diberikan oleh Kantor Pajak.
Bahwa terlepas dengan hal tersebut di atas, berdasarkan Pasal 1 angka 9 Jo.Pasal 1 angka 11 Jo.Pasal 1 angka 12 Jo. Pasal 7 Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (“UU PPSP”) menyatakan bahwa utang pajak walaupun dengan adanya pengajuan keberatan atau permohonan banding tetap tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan kewajiban pajak. Dengan demikian maka seharusnya penyelesaian penagihan utang pajak ini berada diluar jalur proses pailit, karena mempunyai kedudukan hak istimewa dalam penyelesaiannya, bahkan Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa terhadap penagihan hutang pajak atas penyelesaiannya diluar proses pailit, juga dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.03/PAILIT/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 1 April 2009, dimana dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa mendasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa hutang pajak dalam perkara a quo tidak dapat diartikan sebagai kreditur karena tagihan pajak tersebut merupakan hutang yang didahulukan menurut undang-undang perpajakan kecuali jika tagihan pajak tersebut menundukan diri pada undang-undang kepailitan dengan mengajukan permohonan pailit ”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah bukti berupa Faktur Pajak (bukti P-50 sampai dengan P-55) yang diajukan
Hal 50 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga. JKT.PST
oleh Pemohon PKPU tersebut dapat membuktikan adanya kreditor lain dari debitor:
Menimbang, bahwa terhadap dalil Pemohon pailit adanya kreditur lain berdasarkan bukti faktur pajak (Bukti P-50 sampai dengan bukti P-55) tersebut Termohon Pailit membantahnya, dalam persidangan bukti P-50 sampai dengan P- 55 berupa faktur pajak tersebut tidak didukung dengan bukti lainnya, maupun kehadiran dari Kreditur Lain dimaksud ( Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia) untuk mempertegas dan meyakinkan kebenaran kreditur lain dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti faktur pajak (Bukti P-50 sampai dengan P-55) yang diajukan oleh Pemohon Pailit tidak didukung dengan bukti lainnya yakni kehadirin Kreditur lain (Direktorat Jenderal Pajak) diperisidangan untuk memperivikasi adanya utang pajak tersebut serta apakah menjadi kewajiban Termohon Pailit atau Pemohon Pailit yang membayarnya, sehingga dengan tidak hadirnya kreditor lain yang dimaksud maka Majelis Hakim berpendapat adanya kreditor lain sebagai syarat untuk mengabulkan Permohonan Pailit dari Pemohon tersebut tidak terbukti;
Menimbang, bahwa disamping tidak terbukti adanya kreditur lain juga dalam perkara a quo mengenai utang terdapat bantahan dari Termohon Pailit karena adanya pemutusan perjanjian kerjasama dengan oleh Pemohon Pailit didukung dengan bukti T-3, T-3.1, T-4 Dan T-4.1, sehingga dengan adanya bantahan tersebut maka dalam perkara a aquo tidak terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Menimbang, bahwa oleh karena syarat untuk mengabulkan permohonan PKPU yakni debitor mempunyai dua atau lebih kreditor serta adanya fakta atau keadaan yang sederhana tidak terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan pailit a quo tidak memenuhi syarat sesuai dengan prinsip Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, dan oleh karenanya Permohonan Pailit dari Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak;
Hal 51 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga.JKT.PST
Menimbang,bahwa oleh karena Permohonan Pemohon ditolak, maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini:
Memperhatikan Pasal- Pasal dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pasal-pasal lainnya dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan Permohonan ini;
Menolak Permohonan Pailit dari Pemohon;
Menghukum Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.516.000,- (Lima ratus enam belas ribu rupiah);
Demikian diputus berdasarkan musyawarah pada hari KAMIS, Tanggal 3 Maret 2016 oleh kami MAS’UD, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, ASWIJON, S.H., M.H. dan PASKATU HARDINATA, S.H.,M.H„ masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA , Tanggal 8 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh : TATI DORESLY S, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon .
HAKIM ANGGOTA,
HAKIM KETUA MAJELIS,
PANITERA PENGGANTI
Hal 52 dari 52 Hal Putusan Kepailitan Nomor 01/Pdt.Sus-PaiUt/2016/PN Niaga. JKT.PST