466 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 466 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung World Trade Center 3 Lt. 25 Dan 26, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Also in 31 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I. IR.DUNUNG WIJANARKO, 2.WAWAN ADI DWI YANTO, 3.BAGUS AGUNG HARTONO, 4.K.A FAIZAL RISALAH, tersebut;
P U T U S A N
Nomor: 466 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
IR. DUNUNG WIJANARKO, bertempat tinggal di Jalan Tebet Utara I-C/12 RT.010/001 Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan;
WAWAN ADI DWI YANTO, bertempat tinggal di Jalan Wirajati III/W 13 RT.007/007 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur;
BAGUS AGUNG HARTONO, bertempat tinggal di Jalan Palem IV B-3 No.19 RT.001/09 Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang;
K.A FAIZAL RISALAH, bertempat tinggal di Wijaya Kusuma I M 359 RT.03/05 Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada P.SANJAYA,S.Sos.,SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkedudukan di Jalan Pramuka Raya No.4-6 Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Maret 2012;
Para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat;
m e l a w a n
PT.ABB SAKTI INDUSTRI, yang diwakili oleh Direksi, Karuna Murdaya, berkedudukan di Gedung World Trade Center I, Lantai 15, Jalan Jend. Sudirman, Kavling 29-31, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Irsan Pardosi, SH., Advokat, dari Kantor Hukum PARDOSI & Partners, berkantor di Cikini Raya No. 69-Jakarta;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Tergugat adalah perusahaan hasil Penggabungan Usaha dari PT. ABB Sakti Industri, PT.ABB Transmission & Distribution dan PT.ABB Industrials Materials, dalam Penggabungan Usaha tersebut PT.ABB Sakti Industri sebagai Perusahaan yang menerima Penggabungan, sedangkan PT.ABB Transmission & Distribution dan PT.ABB Industrials Materials sebagai perusahaan yang menggabungkan diri;
Bahwa Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III pada mulanya adalah pekerja dari PT.ABB Transmission & Distribution sedangkan Penggugat IV adalah Pekerja dari PT.ABB Sakti Industri dengan rincian masa kerja, jabatan terakhir dan gaji sebagai berikut:
| Nama | Masa Kerja | Perusahaan | Jabatan | Gaji |
| Penggugat I | 14 tahun 1 Mei 1997 sampai dengan saat ini | PT.ABB Transmission & Distribution | Operation Manager for Power Product and System | Rp51.329.558 |
| Penggugat II | 4 tahun 1 Mei 2007 sampai dengan saat ini | PT.ABB Transmission & Distribution | Operation Manager | Rp27.662.667 |
| Penggugat III | 12 tahun 5 Juli 1999 sampai dengan saat ini | PT.ABB Transmission & Distribution | Field Service Manager | Rp14.510.000 |
| Penggugat IV | 6 tahun 1 Desember 2005 sampai dengan saat ini | PT.ABB Sakti Industri | HRD Manager | Rp37.439.521 |
Bahwa pada tanggal 6 November 2010 Tergugat memberikan pengumuman kepada seluruh pekerja dengan cara menempelkan lembar pemberitahuan di papan pengumuman yang ada di lingkungan kantor tentang adanya rencana Penggabungan Usaha PT.ABB Transmission & Distribution, PT.ABB Sakti Industri dan PT.ABB Industrials Materials menjadi PT.ABB Sakti Industri (Tergugat);
Bahwa pengumuman tanggal 6 November 2010 yang ditandatangani oleh Hendrik Weiler tersebut adalah sebagai berikut:
"Kepada seluruh karyawan PT. ABB Transmission AND Distribution (IDTAD)
Dengan ini menejemen mengumumkan bahwa IDTAD akan melakukan penggabungan usaha dengan PT.ABB Sakti Industri (IDIND) dan PT.ABB Installation Materials (IDIIM) efektif tanggal 1 Januari 2011;
Dalam penggabungan ini, IDIND akan menjadi perseroan yang menerima penggabungan usaha, sedangkan IDTAD dan IDIIM akan menjadi perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri;
Penggabungan usaha ini bertujuan untuk memperkuat posisi strategis ABB di pasar Indonesia, dengan meningkatkan sinergi pelayanan terpadu yang lebih baik bagi pelanggan kita;
Dalam penggabungan ini, seluruh karyawan IDTAD akan secara otomatis menjadi karyawan IDIND sejak tanggal efektifnya penggabungan usaha ini. Seluruh hak dan kewajiban karyawan yang berlaku saat ini bagi karyawan tetap IDTAD akan berlanjut dan tidak ada perubahan. Hal ini juga termasuk masa kerja karyawan yang akan diperhitungkan di IDIND sebagai perseroan yang akan menerima penggabungan usaha;
Bahwa selain pengumuman tersebut dalam angka 4 di atas, Tergugat juga membuat pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha melalui media massa "Bisnis Indonesia" yang pada intinya mengumumkan ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha dari ketiga Perusahaan tersebut yaitu sebagai berikut:
Nama dan kedudukan perusahaan yang akan melakukan penggabungan usaha;
IDTAD yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan IDIIM yang berkedudukan di Bekasi akan menggabungkan diri ke dalam IDIND yang berkedudukan di Jakarta Selatan;
Alasan penggabungan usaha;
Untuk menciptakan suatu sinergi yang dapat meningkatkan struktur permodalan perusahaan hasil penggabungan usaha, effsiensi, produktifitas, kualitas produk dan jasa serta pelayanan kepada konsumen yang pada akhirnya diharapkan akan meningkatkan pangsa pasar serta nilai saham;
Penyelesaian hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga;
IDIND, IDTAD dan IDIIM akan memenuhi semua ketentuan dalam perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga berdasarkan kesepakatan yang ada. Pihak ketiga diberitahukan sebagaimana mestinya mengenai penggabungan usaha tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Tata cara penyelesaian status, hak dan kewajiban karyawan;
IDIND akan menerima seluruh karyawan IDTAD dan IDIIM dengan memperhitungkan masa kerja karyawan tersebut di masing-masing perusahaan asal mereka sehingga pada tanggal efektif penggabungan usaha seluruh karyawan IDTAD dan IDIIM akan menjadi karyawan IDIND;
Penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap penggabungan usaha;
Para pemegang saham IDIND, IDTAD, IDIIM yang tidak setuju terhadap keputusan rapat umum pemegang saham mengenai penggabungan usaha dapat menggunakan haknya agar saham yang dimilikinya dibeli dengan harga yang wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penggabungan usaha tersebut akan berlaku efektif sejak tanggal kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan perubahan anggaran dasar IDIND yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang diperkirakan jatuh pada tanggal 1 Januari 2011;
Keterangan lebih Ianjut;
Pihak yang berkepentingan dapat memperoleh informasi mengenai rancangan penggabungan usaha di Kantor IDIND, IDTAD dan IDIIM terhitung sejak tanggal pengumuman ini sampai rapat umum pemegang saham yang diperkirakan diselenggarakan pada tanggal 6 Desember 2010;
Bahwa berdasarkan poin g pada pengumuman di Koran Bisnis Indonesia tersebut, maka para Penggugat meminta penjelasan mengenai Rancangan Penggabungan Usaha Dan Perihal Penyelesaian Hubungan Ketenagakerjaan dari Proses Penggabungan Usaha tersebut, namun Tergugat tidak memberikan penjelasan mengenai rancangan penggabungan usaha tersebut kepada para Penggugat;
Bahwa oleh karena di dalam dua pengumuman tersebut tidak ada penjelasan mengenai hak-hak Pekerja yang tidak bersedia bergabung dengan perusahaan hasil penggabungan usaha tersebut, maka para Penggugat juga meminta kepada Tergugat penjelasan mengenai hak-hak Pekerja yang tidak bersedia bergabung dengan perusahaan hasil penggabungan, namun Tergugat tetap tidak memberikan penjelasan kepada para Penggugat;
Bahwa oleh karena tidak adanya penjelasan dan pemberitahuan mengenai Rancangan Penggabungan Usaha dan tidak terbukanya pengusaha perihal Penyelesaian Hubungan Ketenagakerjaan Dari Proses Penggabungan Usaha tersebut, maka pada tanggal 28 November 2010 Penggugat II mengirim surat kepada Tergugat yang menyatakan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya dengan perusahaan hasil Penggabungan Usaha tersebut;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Desember 2010 Penggugat II kembali mengirim surat melalui email kepada Tergugat yang intinya menanyakan mengenai hak-hak Penggugat II berdasarkan Pasal 163 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan");
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2010, Penggugat II kembali mengirim surat melalui email kepada Tergugat yang menyatakan atau mengkonfirmasi bahwa pengunduran dirinya adalah karena tidak bersedia bergabung dengan perusahaan hasil penggabungan usaha;
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Desember 2010 Penggugat IV mengirim email kepada PT.ABB Sakti Industri, Hendrik Wailer dan Lim Say Wah yang menyatakan tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerjanya dengan Tergugat terhitung sejak tanggal aktif penggabungan usaha sekaligus meminta agar diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2010 Tergugat mengumumkan bahwa Penggugat IV (tidak lagi bergabung dengan Tergugat dan tugas-tugasnya dilakukan sementara oleh Sdr.Lim Say Wah (Direktur Keuangan);
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2010 sekitar jam 10.00 WIB Penggugat II menghadap Tergugat yang diwakili Sdr.Lim Say Wah (Direktur Keuangan merangkap Bagian Personalia PT.ABB Transmission & Distribution) untuk mendiskusikan surat yang dikirim melalui email perihal Penggugat II tidak bersedia bergabung dengan perusahaan hasil penggabungan usaha. Bahwa pada pertemuan tersebut Penggugat II diminta untuk tidak menyebarluaskan isu penggabungan usaha dan adanya kompensasi yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan agar tidak terjadi keributan, dan masalah kompensasi akan dibicarakan pada tingkat menejemen;
Bahwa permintaan Tergugat agar Penggugat II tidak menyebarluaskan isu penggabungan usaha dan adanya kompensasi yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan adalah merupakan itikad tidak baik yang secara nyata dilakukan Tergugat bagi para pekerja yang tidak ingin bergabung dengan Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2010 Penggugat II kembali mengirimkan surat kepada Tergugat untuk menegaskan kembali bahwa Penggugat I tidak bersedia bergabung pada perusahaan hasil Penggabungan Usaha;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2010 Penggugat I juga mengirim surat kepada Tergugat yang menyatakan tidak bersedia untuk bergabung dengan perusahaan hasil penggabungan usaha tersebut;
Bahwa atas surat yang dikirim Penggugat I tersebut, Tergugat meminta klarifikasi secara lisan kepada Penggugat I tentang surat yang diajukannya, kemudian Penggugat I kembali menegaskan ketidaksediaannya untuk bergabung dengan perusahaan hasil penggabungan usaha tersebut;
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2010 Penggugat I meminta agar pada hari terakhir sebelum penggabungan usaha, Tergugat mengeluarkan surat pernyataan bagi pekerja yang tidak bersedia bergabung dengan perusahaan hasil penggabungan usaha sekaligus dengan pernyataan dari perusahaan bahwa:
Perusahaan tidak akan membayar pesangon sesuai Pasal 163 ayat 1 UU
Ketenagakerjaan;Perusahaan akan membayar pesangon sesuai Pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan;
Perusahaan memerlukan waktu 2 (dua) minggu untuk membahas masalah ini pada tingkat menejerial;
Bahwa terhadap permintaan Penggugat I tersebut, Tergugat menyetujui membuat surat pernyataan tersebut di atas, namun sampai dengan hari terakhir yang ditentukan Tergugat tidak membuat dan memberikan kepada pekerja;
Bahwa selanjutnya Penggugat III pada tanggal 21 Desember 2010 mengirimkan surat kepada Tergugat melalui email yang menyatakan tidak bersedia untuk bergabung dengan perusahaan hasil penggabungan usaha, kemudian pada tanggal 22 Desember 2010 Penggugat III mengirimkan hard copy surat emailnya tersebut kepada Tergugat;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2010 Penggugat III bertemu dengan Tergugat yang diwakili oleh Lim Say Wah Direktur Keuangan PT.ABB Sakti Industri membahas masalah penyelesaian hubungan kerja bagi yang tidak bersedia bergabung dengan kompensasinya sesuai Pasal 163 UU Ketenagakerjaan, kemudian Tergugat tidak bersedia memberikan pesangon kepada Penggugat III, dengan dalil terjemahan mengenai pasal tersebut dalam Bahasa Inggris tidak mewajibkan pemberian pesangon;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2010 para Penggugat menerima informasi tentang penetapan Kementerian Hukum dan HAM yang menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan Tergugat, hal mana penggabungan usaha ditetapkan efektif pada tanggal 1 Januari 2011;
Bahwa oleh karena Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha sudah efektif sejak tanggal 1 Januari 2011, maka para Penggugat sejak tanggal 3 Januari 2011 sudah tidak bekerja lagi karena perusahaan asal mereka sudah tidak ada;
Bahwa kemudian Penggugat I mengirim SMS kepada Sdr.Lim Say Wah mempertanyakan tentang surat pernyataan dari Perusahaan mengenai status pekerja yang tidak bersedia bergabung. Hal mana dijawab oleh Sdr.Lim Say Wah dengan menyatakan bahwa status pekerja yang tidak bersedia bergabung sedang dibahas dengan Lawyer Tergugat serta hasilnya akan disampaikan pada minggu kedua Januari 2011;
Bahwa para Penggugat pada tanggal 13 Januari 2011 mengirimkan surat kepada Tergugat tentang hak-hak para Penggugat yang tidak bersedia bergabung dengan perusahaan hasil penggabungan usaha dan meminta agar penyelesaian diselesaikan secara bipartit pada paling lambat tanggal 20 Januari 2011, hal mana nyata maksud para Penggugat dalam menolak bergabung dengan perusahaan hasil penggabungan usaha dan bukanlah suatu bentuk pengunduran diri sebagaimana didalilkan oleh Tergugat;
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Januari 2011 itu juga para Penggugat menerima surat dari Tergugat tertanggal 12 Januari 2011 yang berisi perhitungan uang pisah karena Tergugat menganggap para Penggugat mengundurkan diri dan meminta para Penggugat untuk menandatangani sebagai persetujuan;
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2011 para Penggugat mengirim surat yang berisi penolakan dan pernyataan tidak setuju dengan perhitungan uang pisah yang dibuat oleh Tergugat, serta menegaskan kembali bahwa para Penggugat bukan mengundurkan diri tetapi tidak bersedia bergabung dengan perusahaan hasil penggabungan usaha tersebut, sekaligus para Penggugat juga tetap meminta agar permasalahan ini diselesaikan melalui perundingan bipartit;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2011 Tergugat mengirimkan uang kepada para Penggugat sesuai dengan perhitungan uang pisah menurut Tergugat dalam suratnya tertanggal 12 Januari 2011;
Bahwa tindakan Tergugat yang secara sepihak mentransfer uang kepada para Penggugat sebelum adanya kesepakatan mengenai nilai dari kompensasi adalah tindakan yang sangat memaksa dan merupakan itikad tidak baik dari Tergugat kepada para Penggugat;
Bahwa pada tanggal 19 Januari 2011 para Penggugat mengirim surat kembali kepada Tergugat yang berisi menolak dan atau tidak setuju dengan uang yang ditransfer Tergugat. Sekaligus menanyakan nomor rekening Tergugat untuk mengembalikan uang yang ditransfer tersebut;
Bahwa oleh karena tidak ada tanggapan dari Tergugat atas surat para Penggugat tanggal 19 Januari 2011 tersebut, maka para Penggugat pada tanggal 21 Januari 2011 kembali mengirim surat kepada Tergugat untuk meminta informasi nomor rekening Tergugat agar dapat mengembalikan uang yang telah ditransfer kepada para Penggugat tersebut;
Bahwa kemudian para Penggugat secara sendiri-sendiri telah mentransfer kembali uang pisah tersebut kepada Tergugat;
Bahwa pada tanggal 31 Januari 2011 antara para Penggugat melalui Sdr.Irsan Pardosi (kuasa hukum) dan Tergugat yang diwakili oleh Sdr.Erwin Brata Atmadja (legal) telah berusaha menyelesaikan secara bipartit namun tidak mencapai kesepakatan;
Bahwa setelah tidak tercapainya kesepakatan pada perundingan bipartit, maka pada tanggal 21 Januari 2011 Penggugat mengajukan Pencatatan Perselisihan Perkara pada Suku Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Jakarta Selatan ("Sudinakertrans Jakarta Selatan");
Bahwa akhirnya Mediator Sudinakertrans Jakarta Selatan mengeluarkan Anjuran No.1935/-1.835.3 tertanggal 26 April 2011 dengan isi anjuran:
Agar Pihak Pengusaha PT.ABB Sakti Industri (Perusahaan Hasil Merger) memberikan secara tunai kepada masing-masing pekerja Sdr.Dunung Wijanarko, dan kawan-kawan (4 orang) uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan upah selama proses sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta bonus tahun 2010 (performance bonus) yang biasa diterima pada akhir tahun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perusahaan Pasal 19;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, setelah menerima Surat Anjuran ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka para Penggugat mengajukan tuntutan yang didasari dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana berikut:
Pesangon.
Bahwa pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan;
Uang Penghargaan Masa Kerja.
Bahwa Pekerja berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan;
Uang Penggantian Hak.
Bahwa Pekerja berhak atas Uang Penggantian Hak sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan;
Hak Cuti.
Bahwa pekerja berhak atas cuti tahunan sesuai Pasal 156 ayat (4) huruf a UU Ketenagakerjaan;
Bonus Tahunan (performance bonus).
Bahwa Pekerja berhak atas Bonus Tahunan (performance bonus);
Upah Proses.
Bahwa Pekerja berhak atas upah selama proses sejak terjadinya perselisihan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dalil-dalil Tergugat yang menyatakan para Penggugat hanya berhak atas uang pisah karena Tergugat menganggap para Penggugat mengundurkan diri adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan Pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, maka para Penggugat berhak atas nilai kompensasi yaitu sebagai berikut:
| Dunung Wijanarko | ||
| Komponen | Keterangan | Jumlah |
| Uang Pesangon | 9 x Rp51.329.558,00 | Rp461.966.022,00 |
| Uang Penghargaan Masa Kerja | 6 x Rp51.329.558,00 | Rp307.977.348,00 |
| Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan | 15% x Rp769.943.370,00 | Rp115.491.055,00 |
| Jumlah | Rp885.434.425,00 | |
| Wawan Dwi Adi Yanto | ||
| Komponen | Keterangan | Jumlah |
| Uang pesangon | 6 x Rp27.662.667,00 | Rp165.976.002,00 |
| Uang Penghargaan Masa Kerja | 2 x Rp27.662.667,00 | Rp55.325.334,00 |
| Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan | 15%x Rp221.301.336,00 | Rp33.195.200,00 |
| Jumlah | Rp254.496.536 | |
| Agung Hartono | ||
| Komponen | Keterangan | Jumlah |
| Uang pesangon | 9 x Rp14.510.000,00 | Rp130.590.000,00 |
| Uang penghargaan masa kerja | 5 x Rp14.510.000,00 | Rp72.550.000,00 |
| Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan | 15% x Rp203.140.000,00 | Rp30.471.000,00 |
| Jumlah | RP233.611.000,00 | |
| K.A. Faizal Risalah | ||
| Komponen | Keterangan | Jumlah |
| Uang pesangon | 8 x Rp37.439.521,00 | Rp299.516.168,00 |
| Uang penghargaan masa kerja | 3 x Rp37.439.521,00 | Rp112.318.563,00 |
| Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan | 15% x Rp411.834.731,00 | Rp61.775.210,00 |
| Jumlah | Rp437.609.941,00 | |
Bahwa para Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memerintahkan pada Tergugat untuk membuka buku catatan keuangannya sepanjang perlu dalam upaya membuktikan hak-hak para Penggugat selebihnya terkait Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan, Bonus Tahunan, Tunjangan Hari Raya serta Upah Selama Proses yang menjadi hak para Penggugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela
Menyatakan para Penggugat berhak atas upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat sampai dengan keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya berupa upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh para Penggugat sampai dengan keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan permohonan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara para Penggugat dengan Tergugat, berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat membayarkan segala hak-hak Penggugat sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap, yang menurut hitungan Penggugat pada saat didaftarkannya gugatan ini adalah sebesar sebagai berikut:
| Dunung Wijanarko | ||
| Komponen | Keterangan | Jumlah |
| Uang Pesangon | 9 x Rp51.329.558,00 | Rp461.966.022,00 |
| Uang Penghargaan Masa Kerja | 6 x Rp51.329.558,00 | Rp307.977.348,00 |
| Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan | 15% x Rp769.943.370,00 | Rp115.491.055,00 |
| Jumlah | Rp885.434.425,00 | |
| Wawan Dwi Adi Yanto | ||
| Komponen | Keterangan | Jumlah |
| Uang pesangon | 6 x Rp27.662.667,00 | Rp165.976.002,00 |
| Uang Penghargaan Masa Kerja | 2 x Rp27.662.667,00 | Rp55.325.334,00 |
| Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan | 15%x Rp221.301.336,00 | Rp33.195.200,00 |
| Jumlah | Rp254.496.536,00 | |
| Agung Hartono | ||
| Komponen | Keterangan | Jumlah |
| Uang pesangon | 9 x Rp14.510.000,00 | Rp130.590.000,00 |
| Uang penghargaan masa Kerja | 5 x Rp14.510.000,00 | Rp72.550.000,00 |
| Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan | 15% x Rp203.140.000,00 | Rp30.471.000,00 |
| Jumlah | RP233.611.000,00 | |
| K.A. Faizal Risalah | ||
| Komponen | Keterangan | Jumlah |
| Uang pesangon | 8 x Rp37.439.521,00 | Rp299.516.168,00 |
| Uang penghargaan masa kerja | 3 x Rp37.439.521,00 | Rp112.318.563,00 |
| Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan | 15% x Rp411.834.731,00 | Rp61.775.210,00 |
| Jumlah | Rp437.609.941,00 | |
hitungan Penggugat pada saat didaftarkannya gugatan ini adalah sebesar sebagai berikut:
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan, Bonus Tahunan, Tunjangan Hari Raya serta upah selama Proses yang menjadi hak para Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalil-dalil yang diuraikan oleh Penggugat Rekonvensi/ semula Tergugat Konvensi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam jawaban dalam konvensi;
Bahwa dalam perkara a quo, tindakan Penggugat Rekonvensi/ semula Tergugat Konvensi di dalam proses merger yang terkait dengan karyawan, sudah berdasarkan UU PT dan UU Ketenagakerjaan, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Penggugat Rekonvensi/ semula Tergugat Konvensi melakukan pengumuman tertulis tertanggal 6 November 2010 dan pengumuman di surat kabar yaitu Harian Bisnis Indonesia juga tertanggal 6 November 2010, yang pokoknya Penggugat Rekonvensi/ semula Tergugat Konvensi tidak melakukan PHK terhadap seluruh karyawan (termasuk para Tergugat Rekonvensi/ semula para Penggugat Konvensi), dimana hak-hak seluruh karyawan (termasuk para Tergugat Rekonvensi/ semula para Penggugat Konvensi) tetap sama serta masa kerja tetap diperhitungkan/ dilanjutkan sehingga tidak mengalami perubahan apapun;
Dengan demikian, Penggugat Rekonvensi/ semula Tergugat Konvensi sudah memperhatikan kepentingan para karyawan (termasuk para Tergugat Rekonvensi/ semula para Penggugat Konvensi) berdasarkan Pasal 126 ayat (1) huruf a dan Pasal 127 ayat (2) UU PT karena tidak merugikan kepentingan seluruh karyawan serta telah menghindari PHK berdasarkan Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan;
Bahwa oleh karena itu, surat yang dibuat oleh para Tergugat
Rekonvensi/ semula para Penggugat Konvensi in casu (i) surat tertanggal
17 Desember 2010, (ii) surat tertanggal 28 November 2010, (iii) surat
tertanggal 21 Desember 2010, dan (iv) surat tertanggal 09 Desember 2010,
yang didukung oleh absensi pada bulan Desember 2010 dan clearance
sheet form dari para Penggugat merupakan suatu pengunduran diri atas
kemauan sendiri secara sukarela;Bahwa surat pengunduran diri tersebut didasarkan dengan alasan-alasan
sebagai berikut:Tanggal surat dan tanggal dari para Tergugat Rekonvensi/ semula para Penggugat Konvensi sudah tidak bekerja lagi terbukti "sebelum tanggal efektif merger in casu tanggal 1 Januari 2011";
Didalam proses merger, Penggugat Rekonvensi/ semula Tergugat Konvensi tidak melakukan PHK dan tidak melakukan perubahan apapun terhadap hak-hak seluruh karyawan (termasuk para Tergugat Rekonvensi/ semula para Penggugat Konvensi);
Para Tergugat Rekonvensi/ semula para Penggugat Konvensi tidak dapat melakukan PHK secara sepihak terkait dengan merger dengan alasan tidak bersedia bergabung dengan perusahaan hasil merger sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan;
Bahwa oleh karena para Tergugat Rekonvensi/ semula para Penggugat
Konvensi terbukti mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara
sukarela, maka dalam perkara a quo tidak dapat diterapkan Pasal 163 ayat
(1) UU Ketenagakerjaan sehingga pemberian uang pisah sudah berdasar
dan merupakan suatu itikad baik Penggugat Rekonvensi/ semula Tergugat
Konvensi;Bahwa ketidaksetujuan para Tergugat Rekonvensi/ semula para Penggugat
Konvensi terhadap pemberian uang pisah merupakan dalil yang tidak
berdasar dan mengada-ada karena tindakan Penggugat Rekonvensi/ semula
Tergugat Konvensi tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 163 ayat (1)
UU Ketenagakerjaan;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima gugatan rekonvensi ini;
Mengabulkan gugatan rekonpensi ini untuk seluruhnya;
Menyatakan surat yang dibuat oleh para Tergugat Rekonvensi/ semula para Penggugat Konvensi yaitu (i) surat tertanggal 17 Desember 2010, (ii) surat tertanggal 28 November 2010, (iii) surat tertanggal 21 Desember 2010, dan (iv) surat tertanggal 09 Desember 2010 merupakan suatu pengunduran diri atas kemauan sendiri secara sukarela;
Menyatakan para Tergugat Rekonvensi/ semula Penggugat Konvensi telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara sukarela;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor: 254/ PHI.G/2011/PN.JKT.PST., tanggal 22 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM PROVISI:
Menolak provisi yang diajukan oleh para Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak tuntutan primer Penggugat untuk seluruhnya;
Mengabulkan tuntutan subsider Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan para Penggugat telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara sukarela di perusahaan Tergugat;
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat tidak harmonis;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara sukarela di perusahaan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pisah sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara sukarela, secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
Ir.DUNUNG WIJANARKO (Penggugat I) sebesar Rp94.024.000,00;
WAWAN ADI DWI YANTO (Penggugat I) sebesar Rp16.480.000,00;
BAGUS AGUNG HARTONO (Penggugat I) sebesar Rp14.510.000,00;
K.A. FAIZAL RISALAH (Penggugat I) sebesar Rp 37.439.521.000,00;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan surat yang dibuat oleh para Tergugat Rekonvensi/ semula para Penggugat Konvensi yaitu surat tertanggal 17 Desember 2010, surat tertanggal 28 November 2010, surat tertanggal 21 Desember 2010 dan surat tertanggal 09 Desember 2010 merupakan suatu pengunduran diri atas kemauan sendiri secara sukarela;
Menyatakan para Tergugat Rekonvensi/ semula para Penggugat Konvensi telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara sukarela;
DALAM KONVENSI/ REKONVENSI:
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan diberitahukan kepada para Penggugat pada tanggal 22 Maret 2012, terhadap putusan tersebut, para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Maret 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 10 April 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 41/Srt.KAS/PHI/2012/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 23 April 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 23 Mei 2012, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 4 Juni 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ para Penggugat dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU;
Bahwa para Pemohon Kasasi/ para Penggugat sangat keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 31 alinea 4 dalam Putusan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial No.254/PHI.G/2011/PNJKT.PST., yang berbunyi:
"Menimbang bahwa setelah menelaah seluruh isi gugatan Penggugat dan tanggapan dari Tergugat yang diajukan oieh kedua belah pihak, maka persoalan yang paling pokok dan fundamental yang harus dipertimbangkan adalah:
Kapan tanggal efektif Tergugat melakukan merger?
Apakah dengan terjadi merger tersebut Tergugat selaku Pengusaha berniat/ berkeinginan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para Penggugat selaku pekerja?
Apakah pengunduran diri para Penggugat terjadi sebelum atau sesudah Tergugat melakukan merger?
Apakah para Penggugat berhak atas uang kompensasi berdasarkan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Pertimbangan Judex Facti mengenai kapan tanggal efektif Tergugat melakukan merger;
Bahwa Judex Facti telah sangat keiiru dengan membuat persoalan pokok pertama yang harus dipertimbangkan adalah mengenai kapan tanggai efektif Termohon Kasasi/ Tergugat melakukan penggabungan usaha/ merger, karena para Pemohon Kasasi/ para Penggugat tidak pernah menyangkal bahwa tanggal terjadinya penggabungan usaha adalah tanggal 1 Januari 2011. Hal mana nyata dalam penetapan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 30 Desember 2010, yang menyetujui perubahan anggaran dasar Termohon Kasasi;
Bahwa dalam pertimbangannya terkait kapan tanggal efektif Tergugat merger Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku untuk mengadili dan memutus perkara a quo. Judex Facti beberapa kali mempergunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi BANK (PP No. 28/1999) sebagai pertimbangannya dalam memutus perkara a quo. Hal mana ketentuan tersebut tidak tepat dipergunakan sebagai dasar pertimbangan Judex Facti dalam memutus perkara a quo, karena Termohon Kasasi/ Tergugat adalah perseroan bukan bank;
Bahwa ketentuan PP No. 28/1999 yang dipakai oleh Judex Facti sebagai salah satu dasar pertimbangannya dalam memutus perkara a quo sejatinya ditetapkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan:
Ditetapkan untuk menciptakan sistem PERBANKAN yang sehat, efesien, tangguh dan mampu bersaing dalam era globalisasi dan perdagangan bebas diperlukan upaya yang dapat mendorong BANK memperkuat dirinya melalui merger, konsolidasi dan akuisisi;
Bank adalah badan usaha yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat maka ketentuan merger, konsolidasi dan akuisisi Bank perlu diatur secara khusus dalam peraturan pemerintah;
Maka nyata ketentuan PP No.28/1999 yang dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan Judex Facti hanyalah berlaku untuk BANK, sehingga sangatlah tidak tepat untuk dijadikan dasar pertimbangan untuk memeriksa dan memutus perkara a quo karena Termohon Kasasi/ Tergugat bukanlah Bank;
Bahwa selain hal tersebut kesalahan Judex Facti dalam memberi pertimbangan hukum sehubungan dengan dimasukannya PP No. 28/1999 sebagai dasar pertimbangan nampak dalam:
Pertimbangan pada halaman 35 alinea 6 yang menyatakan pemberitahuan merger ditujukan kepada karyawan di tempat para karyawan bekerja dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat umum pemegang saham (“RUPS”) sesuai Pasal 14 ayat (1) PP No.28/1999;
Bahwa Pasal 14 ayat (1) PP No.28/1999:
(1) Sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Bank, Direksi berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan rancangan merger selambat-lambatnya:
30 (tiga puluh) hari sebelum rapat umum pemegang saham dalam 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas;
14 (empat belas) hari sebelum rapat umum pemegang saham kepada karyawan Bank secara tertulis;
Selain ketentuan dalam PP No.28/1999 tidak dapat diberlakukan dalam perkara a quo, waktu pelaksanaan RUPS pada Perusahaan Termohon Kasasi/ Tergugat juga tidak pernah diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/ para Penggugat dan Karyawan pada umumnya, sehingga nyata tidak terdapat keterbukaan Termohon Kasasi/ Tergugat selama proses Merger;
Bahwa pertimbangan pada halaman 36 alinea 1 ke-satu, yang menyatakan Termohon Kasasi/ Tergugat terbukti telah membuat pengumuman sesuai dengan prosedur/ ketentuan pengumuman-pengumuman tentang merger yang diatur dalam PP No.28/1999 yaitu pengumuman dalam 2 (dua) surat kabar harian dan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana bukti P-2.1 = T-1, P-2.2 = T-2, P-2.3 = T-3;
Selain ketentuan dalam PP No.28/1999 tidak dapat diberlakukan dalam perkara a quo serta apabila tetap menggunakan ketentuan tersebut maka pengumuman yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/ Tergugat dapat dianggap tidak sah karena nyata Termohon Kasasi/ Tergugat hanya melakukan pengumuman pada 1 (satu) surat kabar yaitu pada harian Bisnis Indonesia tertanggal 6 November 2010 (bukti T-3) sedangkan ketentuan dalam PP No.28/1999 mewajibkan pengumunan ringkasan rancangan merger dilakukan melalui 2 (dua) surat kabar harian hal mana Judex Facti nyata telah salah memberikan pertimbangan;
Pertimbangan pada halaman 36 alinea ke-dua yang menyatakan perubahan anggaran dasar Termohon Kasasi/ Tergugat berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2011 sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) No.AHU-58941.AH.01.02 tahun 2010 tentang persetujuan akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tertanggal 17 Desember 2010;
Terhadap keputusan Menkumham terkait tanggal efektif merger tersebut, Pemohon Kasasi/ para Penggugat tidak terlibat dan hanya mengetahui dari prediksi yang tercantum pada pengumuman di dinding Perusahaan (P-2.1 = T-1 dan P-2.2 = T-2) sehingga layak dan wajar apabila Pemohon Kasasi/ para Penggugat mengajukan Surat Tidak Bersedia Melanjutkan Hubungan Kerja dengan Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha setelah mendapatkan Pengumuman Merger tersebut;
Pertimbangan pada halaman 36 alinea ke-tiga, yang menyatakan Termohon
Kasasi/ Tergugat telah melaksanakan kewajibannya dalam membuat pengumuman sesuai dengan prosedur/ ketentuan mengenai pengumuman-pengumuman tentang merger diatur dalam Pasal 18 jo. Pasal 19 ayat (3) PP No. 28/1999 yang mengharuskan adanya pendaftaran dalam Daftar Perusahaan tentang akta Perubahan Anggaran Dasar dan Akta Merger yang memerlukan persetujuan dari Menkumham;
Pasal 18 PP No. 28/1999:
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Akta Perubahan Anggaran Dasar memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman, Direksi Bank Hasil Merger wajib mendaftarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
Pasal 19 ayat (3) PP No. 28/1999:
Direksi Bank hasil merger dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penerimaan laporan oleh Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib mendaftarkan Akta Merger dan Akta Perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan, serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara;
Judex Facti kembali menerapkan hukum ketentuan dalam PP No. 28/1999 yang nyata tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo. Hal mana substansi dalam Pasal 18 jo. Pasal 19 ayat (3) PP No. 28/1999 pun bukanlah mengenai pengumuman tentang merger, melainkan mengenai wajib daftar Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui oleh Menteri dan Akta Merger dalam Daftar Perusahaan serta kewajiban untuk mengumumkannya dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia oleh Direksi Bank hasil merger, nyata ketentuan tersebut mewajibkan Direksi Bank hasil merger yang dalam hal ini Termohon Kasasi/ Tergugat bukanlah suatu Bank hasil merger;
Bahwa pertimbangan pada halaman 36 alinea ke-empat dan ke-lima, yang menyatakan Dirjen Pajak telah menyetujui penggunaan nilai buku dalam rangka Penggabungan Usaha Termohon Kasasi/ Tergugat yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011 berdasarkan Keputusan No.KEP-2210/WPJ.07/ 2011 tertanggal 26 Agustus 2011;
Terhadap keputusan Dirjen Pajak tersebut para Pemohon Kasasi/ para Penggugat tidak mengetahui akan keputusan maupun isi dalam keputusan tersebut karena Pemohon Kasasi/ para Penggugat tidak lagi menjadi karyawan pada perusahaan Termohon Kasasi/ Tergugat sejak tanggal 1 Januari 2011. Hal mana Pemohon Kasasi/ Penggugat hanya mengetahui prediksi tanggal efektif merger, yaitu 1 Januari 2011 melalui pengumuman di dinding perusahaan tertanggal 6 November 2010;
Pertimbangan pada halaman 36 alinea keenam yang menyatakan Termohon Kasasi/ Tergugat telah melakukan prosedur pengumuman sesuai ketentuan dalam PP No.28/1999 sebagaimana bukti T-10 yaitu pengumuman hasil penggabungan usaha yang dimuat dalam Koran Bisnis Indonesia tanggal 28 Januari 2011 dan Bukti T-11 yaitu Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha yang dimuat dalam Koran Investor Daily tanggal 28 Januari 2011;
Judex Facti kembali melakukan kesalahan dengan menggunakan ketentuan dalam PP No.28/1999 dalam pertimbangannya. Hal mana para Pemohon Kasasi/ para Penggugat tidak terlibat dalam keseluruhan proses merger yang terjadi sehingga pertimbangan mengenai:
Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan;
Persetujuan Penggunaan Nilai Buku sebagaimana Bukti T-9;
Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha sebagaimana T-10, dan Iain-Iain yang menyangkut proses penyelesaian penggabungan usaha/ merger,
tidak dapat dipakai sebagai pertimbangan yang merugikan Pemohon Kasasi/ para Penggugat, karena para Pemohon Kasasi/ para Penggugat tidak terlibat sama sekali dan keseluruhan proses tersebut ada dalam kewenangan para Pemohon Kasasi/ para Penggugat;
Pertimbangan pada halaman 37 alinea pertama, yang menyatakan penggabungan usaha yang dilakukan oieh Termohon Kasasi/ Tergugat mulai berlaku sejak persetujuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menkumham;
Terhadap persetujuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menkumham tersebut, para Pemohon Kasasi/ Penggugat tidak mengetahui bagaimana penggabungan usaha akan dilakukan, apakah dengan Perubahan Anggaran Dasar ataupun tidak dengan Perubahan Anggaran Dasar, sehingga pertimbangan mengenai hal ini tidak dapat digunakan untuk merugikan para Pemohon Kasasi/ para Penggugat;
Bahwa salah pertimbangan Judex Facti menghubungkan tanggal efektif
penggabungan usaha dengan proses-proses penggabungan usaha berikutnya (persetujuan tanggal efektif oleh Menkumham, Pengumuman Hasil Penggabungan, persetujuan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan usaha Termohon Kasasi/ Tergugat oleh Dirjen Pajak dan lain-lain) yang menunjukkan bahwa proses penggabungan usaha belum selesai sebagai jangka waktu para Pemohon Kasasi mengajukan surat menolak untuk melanjutkan hubungan kerja dengan Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha;
a.2. Pertimbangan Judex Facti mengenai apakah dengan terjadi merger tersebut Tergugat selaku pengusaha berniat/ berkeinginan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para Penggugat selaku Pekerja;
Bahwa Pemohon Kasasi/ para Penggugat sangat keberatan dengan pertimbangan Judex Facti pada ad.2 halaman 37-38 mengenai Apakah dengan terjadi merger tersebut Tergugat selaku Pengusana berniat/ berkeinginan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para Penggugat selaku Pekerja, untuk selanjutnya mengambil kesimpulan "bahwa Tergugat tidak berniat/ tidak berkeinginan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para Penggugat selaku pekerja", pertimbangan mana sangatlah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa sudah jelas dan tegas dalam Pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa bila terjadi penggabungan usaha (merger) dan pihak pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan hasil penggabungan (merger) maka pekerja/ buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4). Sedangkan bila Pengusaha yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/ buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4);
Dengan ketentuan tersebut, maka terbukti Judex Facti yang menyimpulkan bahwa tidak adanya niat/ keinginan Pengusaha untuk melakukan PHK terhadap Pekerja maka Pekerja tidak berhak untuk mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku;
Bahwa ketentuan tersebut di atas telah secara jelas dan tegas menunjukkan adanya opsi dalam UU Ketenagakerjaaan yang mengatur secara seimbang mengenai Pekerja/ Buruh yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha. Hak Karyawan/ Pekerja serta hak Pengusaha dalam hal terjadi penggabungan usaha, hal mana dalam kedua ayat tersebut diatur kompensasi yang berbeda tergantung dari mana datangnya inisiatif Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK");
Bahwa persoalan pokok gugatan a quo adalah tidak bersedianya para Pemohon Kasasi/ para Penggugat bergabung dengan perusahaan hasil penggabungan usaha (merger), hal mana bila terjadi penggabungan usaha (merger) tersebut, maka berdasarkan Pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan pihak pekerja berhak untuk tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan hasil penggabungan dengan mendapatkan kompensasi;
Pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut:
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan Pekerja/ Buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka Pekerja/ Buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4);
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja/ Buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/ Buruh di perusahaannya, maka Pekerja/ Buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4);
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kesimpulan Judex Facti apabila Pekerja menolak bergabung dengan Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha akan dikategorikan sebagai tindakan pengunduran diri dan tidak berhak atas kompensasi tersebut adalah sangat tidak beralasan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Oleh karena itu, Putusan Pengadiian Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 254/PHI.G/2011/PN.JKT.PST., yang dibuat dengan salah menerapkan hukum atau melanggar/ bertentangan dengan hukum sepatutnyalah dibatalkan;
a.3. Pertimbangan Judex Facti mengenai apakah pengunduran diri para Penggugat terjadi sebelum atau sesudah Tergugat melakukan merger;
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa para Pemohon Kasasi/ para Penggugat telah melakukan pengunduran diri, adalah pertimbangan yang bertentangan dengan hukum dan terlalu dipaksakan, karena secara jelas dan nyata bahwa para Pemohon Kasasi/ para Penggugat bukanlah mengundurkan diri tetapi tidak bersedia bergabung dengan perusahaan hasil penggabungan;
Bahwa Judex Facti telah tidak teliti dan terlalu memaksakan kehendaknya dengan melawan hukum yang menganggap Surat Penolakan Bergabung yang dibuat oleh para Pemohon Kasasi adalah bentuk pengunduran diri, sehingga tidak berhak atas kompensasi sebagaimana ketentuan Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan;
Bahwa nyata para Pemohon Kasasi dalam surat-suratnya tidak pernah sama sekali menyebut pengunduran diri, namun secara tegas menyebut menolak bergabung dengan perusahaan hasil penggabungan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, hal mana sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti, bahkan Judex Facti nyata dan terbukti secara sepihak menganggapnya sebagai suatu bentuk surat pengunduran diri;
Bahwa ketentuan mengenai pengunduran diri telah diatur dalam Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan:
Pekerja/ Buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri, dan
Halmana nyata surat yang diajukan para Penggugat tidak dapat dianggap atau dipersamakan dengan surat pengunduran diri;
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menyatakan bahwa para Pemohon Kasasi telah mengundurkan diri adalah pertimbangan yang salah dan melanggar hukum, karena adapun tindakan yang dapat dikualifikasikan mengundurkan diri adalah tindakan mangkir sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (1) UU Ketenagakerjaan;
"Pekerja/ Buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri";
Nyata para Penggugat tidak dapat dikatakan telah mengundurkan diri apalagi untuk dianggap mengundurkan diri, hal mana nyata tindakannya adalah tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan hasil penggabungan usaha;
Bahwa tanggal efektif penggabungan usaha tidak dapat dijadikan acuan untuk tenggang waktu bagi pekerja dalam penyampaian maksud tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, sebagaimana pengumuman yang dilakukan Termohon Kasasi tanggal 1 Januari 2011 yang hanyalah tanggal "prediksi belaka", walaupun in casu tanggal tersebut yang kemudian disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubiik Indonesia (Menkumham) sebagaimana keputusan No.AHU-58941.AH.01.02 tahun 2010 tanggal 17 Desember 2010 sebagai tanggal efektif, namun keputusan tersebut tidaklah disampaikan kepada Pekerja sehingga Pekerja tidak mengetahui dengan pasti tanggal efektif penggabungan tersebut;
Bahwa apabila Surat Pernyataan Menolak Bergabung dengan Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha dianggap sebagai bentuk pengunduran diri dikarenakan surat mana diajukan sebelum tanggal efektif merger bukan setelah merger efektif, maka seperti yang telah kami kemukakan sebelumnya tanggal efektif mana secara nyata hanyalah merupakan tanggal prediksi belaka, yang seharusnya selain diperuntukkan untuk persiapan merger juga diperuntukkan bagi pekerja yang menolak bergabung dengan Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha untuk menyampaikan niatnya setelah menerima informasi akan adanya rencana penggabungan usaha/ merger;
a.4. Pertimbangan Judex Facti mengenai apakah para Penggugat berhak atas uang kompensasi berdasarkan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?
Bahwa keliru pertimbangan Judex Facti yang menyatakan inisiatif/ prakarsa untuk melakukan PHK terhadap Pekerja/ Buruh adalah berada di tangan pengusaha bukan di tangan Pekerja/ Buruh;
Bahwa Pasal 163 ayat (1) dan ayat (2) UU No.13/2003, telah mengatur secara jelas mengenai kesetaraan hak antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha dalam mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja dalam hal terjadinya penggabungan usaha/ merger, yang mana hanya berpengaruh pada besaran nilai kompensasi;
Bahwa salah pertimbangan Judex Facti yang menyatakan para Pemohon
Kasasi/ para Penggugat mengundurkan diri atas kemauan sendiri pada saat sebelum terjadinya Termohon Kasasi/ Tergugat melakukan penggabungan usaha dan bukan karena alasan adanya penggabungan usaha. Oleh karenanya para Pemohon Kasasi/ para Penggugat tidak berhak atas uang kompensasi berdasarkan Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan Rancangan Penggabungan Usaha Bab XI Mengenai Tata Cara Penyelesaian Status, Hak dan Kewajiban Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan, huruf B pada bagian Karyawan, ayat 4, penolakan untuk bergabung harus disampaikan sebelum tanggal efektif sehingga para Pemohon Kasasi/ para Penggugat berhak atas uang kompensasi berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan;
Bahwa Judex Facti yang memeriksa dan memutus perkara a quo telah jelas-jelas tidak teliti atau bahkan memihak Termohon Kasasi dalam mengadili perkara a quo. Hal mana dapat diindikasikan dari pertimbangan Judex Facti yang terkesan memihak Termohon Kasasi dengan mengambil seluruh dalil Termohon Kasasi sebagai pertimbangannya tanpa memperhitungkan atau menilai dalil Pemohon Kasasi;
Bahwa salah pertimbangan Judex Facti karena mengaburkan hak pekerja untuk tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha sebagaimana ketentuan Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dengan mengkaitkannya kepada hal-hal lain seperti ada tidaknya niat Pengusaha melakukan PHK, ada tidaknya kerugian Pekerja, hal mana dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan, maka nyata timbul hak Pekerja untuk tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja;
Bahwa salah pertimbangan Judex Facti mengenai pertimbangan pengunduran diri Penggugat sebelum tanggal efektif penggabungan usaha, hal mana nyata bertentangan dengan Rancangan Penggabungan Usaha pada Bab XI Mengenai Tata Cara Penyelesaian Status, Hak dan Kewajiban Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan, huruf B pada bagian Karyawan, ayat 4, yang menyatakan Program Pengunduran Diri sebagai kelanjutan dari Penolakan Bergabung akan dilaksanakan pada Perusahaan Peserta Penggabungan Usaha dengan mengacu kepada Surat Keputusan Direksi masing-masing perusahaan peserta penggabungan usaha;
Bahwa berdasarkan ketentuan program penggabungan diri dilaksanakan oleh perusahaan peserta penggabungan usaha berdasarkan keputusan direksinya, maka program tersebut hanya dapat dilaksanakan sebelum tanggal efektif penggabungan usaha, karena setelah tanggal efektif penggabungan usaha perusahaan peserta penggabungan usaha secara hukum telah berakhir/ bubar;
Bahwa salah pertimbangan Judex Facti yang menyatakan para Pemohon Kasasi/ para Penggugat tidak berhak atas kompensasi sebagaimana ketentuan Pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan hal mana nyata berdasarkan Rancangan Penggabungan Usaha bagi Pekerja yang menolak melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan hasil penggabungan usaha akan diberikan kompensasi sesuai UU Ketenagakerjaan yang dalam hal ini ketentuan dimaksud adalah ketentuan Pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan;
Bahwa nyata keberpihakan Judex Facti dalam memeriksa perkara ini sebagaimana tampak dari pertimbangannya yang hanya mempertimbangkan dalil-dalil Termohon Kasasi/ Tergugat namun mengabaikan dalil para Pemohon Kasasi/ para Penggugat;
JUDEX FACTI LALAI MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DIWAJIBKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
Bahwa nyata salah pertimbangan Judex Facti dalam menggunakan ketentuan PP No. 28/1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank sebagai dasar memeriksa perkara ini, hal mana penggabungan usaha dalam perkara ini dilakukan oleh Perseroan bukan Bank;
Bahwa selain alasan-alasan tersebut di atas, alasan para Pemohon Kasasi/ para Penggugat mengajukan kasasi adalah karena Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan, yaitu diantaranya:
Judex Facti tidak mengabulkan permohonan para Pemohon Kasasi/ para Penggugat berdasarkan Pasal 91 ayat (1) UU PPHl atas pembukaan Rancangan Penggabungan;
Bahwa Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, karena Judex Facti tidak cermat dan tidak teliti dalam membuat pertimbangan dan menoiak menggunakan wewenangnya untuk memerintahkan Termohon Kasasi/ Tergugat agar membuka Rancangan Penggabungan Usaha nyata telah membuat gelap dan kabur perkara a quo. Hal mana ketentuan mengenai hak pekerja yang menolak bergabung dengan Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha ternyata termuat dalam Rancangan Penggabungan Usaha pada Bab XI Mengenai Tata Cara Penyelesaian Status, Hak dan Kewajiban Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan, huruf B pada bagian Karyawan, angka 2 yang menyatakan karyawan yang tidak setuju untuk bergabung dengan perseroan akan diberikan kompensasi dengan memperhatikan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan kompensasi ini akan dibayar oleh perseroan;
Bahwa dengan tidak dipakainya wewenang Judex Facti sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (1) UU PPHI untuk memerintahkan Termohon Kasasi/ Tergugat membuka Rancangan Penggabungan Usaha, hal mana amat diperlukan guna membuat terang perkara ini, Judex Facti telah berhasil membuat gelap perkara a quo, karena nyata berdasarkan Rancangan Penggabungan Usaha tersebut, Karyawan yang tidak bersedia bergabung dengan perseroan akan diberikan kompensasi dengan memperhatikan ketentuan UU Ketenagakerjaan;
Bahwa dalam Rancangan Penggabungan Usaha Termohon Kasasi/ Tergugat yang dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2010 ("Rancangan Penggabungan Usaha”) diketahui pada Bab XI mengenai tata cara penyelesaian status, hak dan kewajiban Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan, huruf B pada bagian karyawan;
Perseroan akan menerima semua karyawan IDTAD dan IDIIM dengan memperhitungkan masa kerja karyawan-karyawan tersebut di masing-masing perusahan asal mereka;
Yang tidak setuju untuk bergabung dengan perseroan akan diberikan kompensasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang No. 12/ 2003 dan kompensasi ini akan dibayar oleh Perseroan;
Pada tanggal efektif, karyawan IDTAD dan IDIIM yang setuju untuk bergabung dengan Perseroan akan bergabung dengan Perseroan;
Karyawan masing-masing perusahaan-perusahaan peserta penggabungan usaha yang menolak untuk melanjutkan hubungan kerja dengan perseroan setelah penggabungan usaha akan mengikuti program pengunduran diri secara suka rela tanpa syarat sebagaimana akan diatur dalam keputusan Direksi masing-masing perusahaan-perusahaan peserta penggabungan usaha dan akan diberikan kompensasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang No.13/2003;
Sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (2) UUPT Direksi masing-masing perusahaan-perusahaan peserta penggabungan usaha akan mengumumkan secara tertulis tentang penggabungan usaha kepada karyawan masing-masing paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa masing-masing perusahaan-perusahaan peserta penggabungan usaha;
Bahwa berdasarkan rancangan penggabungan usaha pada Bab XI mengenai tata cara penyelesaian status hak dan kewajiban Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan huruf B pada bagian karyawan maka dapat disimpulkan:
Bagi yang setuju untuk bergabung:
Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha akan menerima semua Pekerja, maka;
Pada tanggal efektif, Pekerja yang setuju bergabung dengan Perusahaan Hasil Penggabungan usaha, akan bergabung dengan Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha;
Bagi yang tidak setuju untuk bergabung:
Menyampaikan penolakan untuk melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan hasil penggabungan usaha untuk selanjutnya;
Mengikuti program pengunduran diri secara suka rela tanpa syarat sebagaimana akan diatur dalam keputusan Direksi masing - masing perusahaan - perusahaan peserta penggabungan usaha dan akan
Diberikan kompensasi dengan memperhatikan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan;
Bahwa nyata berdasarkan Rancangan Penggabungan Usaha pada Bab XI Mengenai Tata Cara Penyelesaian Status, Hak dan Kewajiban Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan, huruf B pada bagian Karyawan, Karyawan yang menolak untuk melanjutkan hubungan kerja dengan Perusahaan Hasil Penggabungan Usaha akan mengikuti Program Pengunduran Diri sebagaimana Keputusan Direksi masing-masing perusahaan peserta penggabungan dan akan diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan;
Bahwa Program Pengunduran Diri sebagaimana Rancangan Penggabungan Usaha pada Bab XI Mengenai Tata Cara Penyelesaian Status, Hak dan Kewajiban Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan, huruf B pada bagian Karyawan, ayat 4, hanya dapat dilakukan sebelum tanggal efektif penggabungan usaha, karena setelah tanggal efektif penggabungan usaha, masing-masing perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum sebagaimana ketentuan Pasal 122 ayat (1) UUPT dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas ("PP No. 27/ 1998"):
Pasal 122 ayat (1) UUPT:
Penggabungan dan peleburan mengakibatkan perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum;
Apabila penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), maka perseroan yang menggabungkan diri bubar terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri atas perubahan Anggaran Dasar;
Judex Facti menerapkan ketentuan-ketentuan mengenai perbankan dalam pertimbangan;
Bahwa nyata salah pertimbangan Judex Facti dalam menggunakan ketentuan PP No.28/1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank sebagai dasar memeriksa perkara ini, karena penggabungan usaha dalam perkara ini dilakukan oleh Perseroan bukan bank;
Bahwa Judex Facti berulangkali memakai ketentuan hukum Perbankan dalam memeriksa perkara ini, terutama dalam hal menyatakan bahwa proses penggabungan usaha/ merger belum selesai atau masih berlanjut setelah tanggal efektif penggabungan usaha/ merger;
Judex Facti tidak objektif dan nyata keberpihakannya kepada Termohon Kasasi sebagaimana pertimbangan putusan yang hanya mempertimbangkan dalil-dalil Termohon Kasasi tanpa sedikitpun memperimbangkan dalil-dalil Pemohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti yang memeriksa dan memutus perkara a quo telah jelas-jelas tidak teliti atau bahkan memihak Termohon Kasasi dalam mengadili perkara a quo. Hal mana dapat diindikasikan dari pertimbangan Judex Facti yang terkesan memihak Termohon Kasasi dengan mengambil seluruh dalil Termohon Kasasi sebagai pertimbangan tanpa memperhitungkan atau menilai dalil Pemohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi juga memohonkan agar Judex Juris memerintahkan atau menghukum Termohon Kasasi untuk membayar upah selama proses perselisihan PHK kepada Pemohon Kasasi sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini, halmana sesuai dengan amanah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.37/PUU-IX/2011, tentang Permohonan Pengujian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD 1945 tanggal 19 September 2011;
Bahwa dengan telah terbukanya rancangan penggabungan usaha PT.ABB Sakti Industri, PT. ABB Trasmission and Distribution dan PT.ABB Instalation Materials tertanggal 31 Oktober 2010 maka semakin teranglah dasar hak-hak para Pemohon Kasasi/ para Penggugat atas kompensasi PHK berdasarkan Pasal 163 ayat (1) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 254/PHI.G/2011/ PN.JKT.PST., dibuat Judex Facti dengan salah menerapkan hukum atau melanggar/ bertentangan dengan hukum dan Judex Facti telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan sehingga sepatutnyalah dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan keberatan dari Pemohon Kasasi dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah dan keliru dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukum atas undang-undang;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak membuat Surat Pengunduran Diri, akan tetapi pada tanggal 17 Desember 2010 setelah diketahui ada pengumuman rencana merger dan juga diumumkan dalam surat kabar pada tanggal 6 November 2010, kemudian Pemohon Kasasi membuat Surat Penolakan untuk bergabung dengan perusahaan hasil penggabungan;
Bahwa apa yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi telah sesuai dengan program rencana penggabungan usaha pada Bab XI mengenai tata cara penyelesaian status, hak dan kewajiban Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan pada huruf B bagian Karyawan ayat 4, hanya dapat dilakukan sebelum tanggal efektif penggabungan, karena setelah tanggal efektif penggabungan usaha, masing-masing perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Bahwa dengan demikian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003, maka Pemohon Kasasi berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak (UPH) sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung telah terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion), dimana salah satu Hakim Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi tertanggal 23 April 2012 dan Kontra Memori Kasasi tertanggal 4 Juni 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup dan benar, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dari fakta-fakta persidangan yaitu dari bukti-bukti para Penggugat dan Tergugat, ternyata bahwa Penggugat 1, Penggugat 2 dan Penggugat 3 adalah pekerja dari PT.ABB Transmission Distribution dan Penggugat 4 adalah pekerja pada PT.ABB Sakti Industri dan PT.ABB Transmission Distribution mengadakan penggabungan dengan PT.ABB Sakti Industri, penggabungan tersebut sudah melalui prosedur yang ditentukan dalam undang-undang (PP No.28 Tahun 1999 dan PP No.27 Tahun 1998);
Bahwa hal penggabungan perusahaan ini telah diumumkan kepada seluruh karyawan dan semua karyawan tidak ada perubahan tetap dalam status dan masa kerjanya semula, oleh karenanya para Penggugat yang menyatakan tidak bersedia melanjutkan pekerjaannya dengan mengajukan surat untuk itu, harus dianggap sebagai pengunduran diri dan hanya berhak untuk menerima uang pisah, sebagaimana yang ditentukan Pasal 162 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003;
Bahwa selanjutnya berpendapat agar permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985, menyatakan bahwa yang berlaku dalam perkara a quo adalah pendapat mayoritas, oleh karenanya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi harus dinyatakan dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I. IR.DUNUNG WIJANARKO, 2.WAWAN ADI DWI YANTO, 3.BAGUS AGUNG HARTONO, 4.K.A FAIZAL RISALAH, tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 254/PHI.G/2011/PN.JKT.PST., tanggal 22 Maret 2012 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Termohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I. IR.DUNUNG WIJANARKO, 2.WAWAN ADI DWI YANTO, 3.BAGUS AGUNG HARTONO, 4.K.A FAIZAL RISALAH, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 254/PHI.G/2011/PN.JKT.PST., tanggal 22 Maret 2012;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi putus karena Pemohon Kasasi menolak bergabung dengan perusahaan hasil penggabungan (merger) terhitung mulai tanggal 17 Desember 2010;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar hak-hak Pemohon Kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003, dengan perincian sebagai berikut:
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar hak-hak dan pesangon kepada:
DUDUNG WIJARNAKO:
Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp51.329.558,00 =Rp461.466.022,00;
UPMK : 1 x 6 Rp51.329.558,00 =Rp307.977.348,00;
Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp769.943.370,00=Rp115.491.055,00;
Total =Rp885.434.425,00;
WAWAN DWI ADIYANTO:
Uang Pesangon : 1 x 6 x Rp27.662.667,00 =Rp165.976.002,00;
UPMK : 1 x 2 Rp27.662.667,00 =Rp55.325.334,00;
Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp221.301.336,00 =Rp33.195.200,00;
Total =Rp254.496.536,00;
AGUNG HARTANTO:
Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp14.510.000,00=Rp130.590.000,00;
UPMK : 1 x 5 Rp14.510.000,00 =Rp72.550.000,00;
Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp203.140.000,00=Rp30.471.000,00;
Total =Rp233.611.000,00;
KA. FAIZAL RISLAH:
Uang Pesangon : 1 x 8 x Rp37.439.521,00=Rp299.516.168,00;
UPMK : 1 x 3 Rp37.439.521,00 =Rp112.318.563,00;
Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp411.834.731,00=Rp61.775.210,00;
Total =Rp437.609.941,00;
General Total =Rp1.811.151.902,00;
Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Termohon Kasasi, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2013 oleh H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH., MH., dan H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI, masing-masing sebagai Anggota-anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD/DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH.,MH. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/H.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH.
Panitera Pengganti
TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.
Biaya-biaya :
M e t e r a i ……………... Rp 6.000,- ttd./
R e d a k s i …………….. Rp 5.000,- FLORENSANI KENDENAN, SH., MH.
Administrasi kasasi …….. Rp489.000,-
Jumlah ………………….. Rp500.000,-.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.