Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT ROYAL COCONUT, 2. JEFFRY JOCOM, 3. AZHAR, S.E., 4. Ir. MUSON HERMANUS, tersebut;
2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mnd., tanggal 12 Juli 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah menurut hukum, hubungan kerja antara Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III dan atau hubungan dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV putus sejak putusan a quo dibacakan;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai dan tanggung renteng atas keseluruhan total upah dan hak-hak normatif serta hak-hak lainnya kepada Para Penggugat, sebesar Rp693.502.000,00 (enam ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus dua ribu rupiah) dalam perincian sebagai berikut:
1. Nama pekerja : Ferdy Robot, A.Md., Ak;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Pekerjaan : General Manager;
Masa kerja : Sejak 28 November 2005 sampai dengan Juni 2016 dengan lama masa kerja 10 tahun 9 bulan;
Gaji/upah terakhir perbulan : Rp10.000.000,00;
Yang harus diterima Penggugat I:
Uang pesangon:
9 bulan upah x Rp10.000.000,00 x 2 = Rp180.000.000,00;
Uang penghargaan:
4 bulan upah x Rp10.000.000,00 = Rp 40.000.000,00;
Uang penggantian hak:
Cuti besar:
3 bulan upah x Rp10.000.000,00 = Rp 30.000.000,00;
Perumahan dan pengobatan:
Pesangon + penghargaan masa kerja
Rp180.000.000,00 + Rp40.000.000,00 x 15% = Rp 33.000.000,00;
Upah proses 6 x Rp10.000.000,00 = Rp 60.000.000,00;
THR tahun 2016 = Rp 10.000.000,00+ Jumlah = Rp353.000.000,00;
2. Nama pekerja : Ellen Neman, S;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Pekerjaan : Manager personalia;
Masa kerja : Sejak 20 September 2008 sampai dengan bulan Juni, 2016 dengan lama masa kerja 8 tahun 9 bulan;
Gaji/upah terakhir perbulan : Rp4.823.000,00;
Yang harus diterima Penggugat II:
Uang pesangon:
9 bulan upah x Rp4.823.000,00 x 2 = Rp 86.814.000,00;
Uang penghargaan:
4 bulan upah x Rp4.823.000,00 = Rp 19.292.000,00;
Uang penggantian hak:
Cuti besar:
3 bulan upah x Rp4.823.000,00 = Rp 14.469.000,00;
Perumahan dan pengobatan:
Pesangon + penghargaan masa kerja
Rp86.814.000,00 + Rp19.292.000,00 x 15% = Rp 15.915.000,00;
Upah proses 6 x Rp4.823.000,00 = Rp 28.938.000,00;
THR tahun 2016 = Rp 4.823.000,00+ Jumlah = Rp170.251.000,00;
3. Nama pekerja : Agnes Selfie Tangel;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Pekerjaan : Manager Quality Control;
Masa kerja : Sejak 2 Januari 2007 sampai dengan Juni 2016 dengan lama masa kerja 9 tahun 7 bulan;
Gaji/upah terakhir perbulan : Rp4.823.000,00;
Yang harus diterima Penggugat III:
Uang pesangon:
9 bulan upah x Rp4.823.000,00 x 2 = Rp 86.814.000,00;
Uang penghargaan:
4 bulan upah x Rp4.823.000,00 x 1 = Rp 19.292.000,00;
Uang penggantian hak:
Cuti besar:
3 bulan upah x Rp4.823.000,00 = Rp 14.469.000,00;
Perumahan dan pengobatan:
Pesangon + penghargaan masa kerja
Rp86.814.000,00 + Rp19.292.000,00 x 15% = Rp 15.915.000,00;
Upah proses 6 x Rp4.823.000,00 = Rp 28.938.000,00;
THR tahun 2016 = Rp 4.823.000,00+ Jumlah = Rp170.251.000,00;
4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;