68/Pdt.G/2018/PN Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 68/Pdt.G/2018/PN Bjm
Penggugat: 1.SURIANI LILI ONGKOWIJAYA 2.GUNAMAS ONGKOWIJAYA 3.ARIANTO HASIM Tergugat: PERUM PERUMNAS BANJARMASIN
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian Menyatakan sah menurut hukum : 2. 1. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi No. 1 ( Suriani Lili Ongkowijaya ) sebagai pemilik sebuah bangunan rumah type T. 45. RS, beserta tanah perwatasannya, yang terletak di Persil Merak Blok VIII I Nomor 23 Bumi Lingkar Basirih, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, seluas + 200 M2, vide Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 41 Notaris Ahmad Yani, S.H., tanggal 14 Nopember 2012 2. 2. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi No. 2 ( Gunamas Ongkowijaya ) sebagai pemilik sebuah bangunan rumah type T. 45. RS, beserta tanah perwatasannya, yang terletak di Persil Merak Blok VIII I Nomor 21 Bumi Lingkar Basirih, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, seluas + 200 M2, vide Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 109 Notaris Ahmad Yani, S.H., tanggal 23 Nopember 2012 2. 3. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi No. 2 ( Gunamas Ongkowijaya ) sebagai pemilik sebuah bangunan rumah type T.80, beserta tanah perwatasannya, yang terletak di Persil DMJ 15 M Blok A.f. Nomor 75 Permata Regency, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, seluas + 48 M2, vide Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 21 Notaris Ahmad Yani, S.H., tanggal 07 Juli 2014 2. 4. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi No. 3 ( Arianto Hasim ) sebagai pemilik sebuah bangunan rumah type T. 45. RS, beserta tanah perwatasannya, yang terletak di Persil Merak Blok VIII I Nomor 19 Bumi Lingkar Basirih, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, seluas + 200 M2, vide Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 110 Notaris Ahmad Yani, S.H., tanggal 23 Nopember 2012 Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi cidera janji ( wanprestasi ) Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya menyerahkan kepada : 4. 1. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Nomor 1 ( Suriani Lili Ongkowijaya ) berupa asli Sertifikat Hak Milik, tanpa beban kewajiban hukum apapun 4. 2. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Nomor 2 ( Gunamas Ongkowijaya ) berupa 2 ( dua ) buah asli Sertifikat Hak Milik, tanpa beban kewajiban hukum apapun 4. 3. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Nomor 3 ( Arianto Hasim ) berupa asli Sertifikat Hak Milik, tanpa beban kewajiban hukum apapun Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 500. 000,- ( lima ratus ribu rupiah ) perhari, setiap Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan Menghukum Turut Tergugat Konvensi/ Turut Tergugat Rekonvensi untuk mentaati isi putusan pengadilan ini Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1. 041,000,00 (Satu juta empat puluh satu ribu rupiah)