MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian; Menyatakan sah menurut hukum : 2.1. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi No. 1 ( Suriani Lili Ongkowijaya ) sebagai pemilik sebuah bangunan rumah type T.45.RS, beserta tanah perwatasannya, yang terletak di Persil Merak Blok VIII I Nomor 23 Bumi Lingkar Basirih, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, seluas + 200 M2, vide Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 41 Notaris Ahmad Yani, S.H., tanggal 14 Nopember 2012; 2.2. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi No. 2 ( Gunamas Ongkowijaya ) sebagai pemilik sebuah bangunan rumah type T.45.RS, beserta tanah perwatasannya, yang terletak di Persil Merak Blok VIII I Nomor 21 Bumi Lingkar Basirih, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, seluas + 200 M2, vide Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 109 Notaris Ahmad Yani, S.H., tanggal 23 Nopember 2012; 2.3. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi No. 2 ( Gunamas Ongkowijaya ) sebagai pemilik sebuah bangunan rumah type T.80, beserta tanah perwatasannya, yang terletak di Persil DMJ 15 M Blok A.f. Nomor 75 Permata Regency, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, seluas + 48 M2, vide Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 21 Notaris Ahmad Yani, S.H., tanggal 07 Juli 2014; 2.4. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi No. 3 ( Arianto Hasim ) sebagai pemilik sebuah bangunan rumah type T.45.RS, beserta tanah perwatasannya, yang terletak di Persil Merak Blok VIII I Nomor 19 Bumi Lingkar Basirih, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, seluas + 200 M2, vide Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 110 Notaris Ahmad Yani, S.H., tanggal 23 Nopember 2012; Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi cidera janji ( wanprestasi ); Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya menyerahkan kepada : 4.1. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Nomor 1 ( Suriani Lili Ongkowijaya ) berupa asli Sertifikat Hak Milik, tanpa beban kewajiban hukum apapun; 4.2. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Nomor 2 ( Gunamas Ongkowijaya ) berupa 2 ( dua ) buah asli Sertifikat Hak Milik, tanpa beban kewajiban hukum apapun; 4.3. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Nomor 3 ( Arianto Hasim ) berupa asli Sertifikat Hak Milik, tanpa beban kewajiban hukum apapun; Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) perhari, setiap Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; Menghukum Turut Tergugat Konvensi/ Turut Tergugat Rekonvensi untuk mentaati isi putusan pengadilan ini; Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.041,000,00 (Satu juta empat puluh satu ribu rupiah);