11/PDT/2019/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 11/PDT/2019/PT BJM
Oerum Perumnas Bjm. lawan Suriani Lili Ongko Wijaya, dkk
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menguatkan Eksepsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 68 /Pdt. G /2018/PN.Bjm tanggal 5 Desember 2018 DALAM POKOK PERKARA - Menerima permohonan banding yang di ajukan oleh Pembanding ( semula Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi ) - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 68 / Pdt. G / 2018 / PN.Bjm Tanggal 5 Desember 2018 yang di mohonkan banding , DALAM REKONVENSI - Menolak Gugatan Pembanding ( semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ) , DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Pembanding ( semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ) untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk Tingkat Banding di tetapkan sebesar Rp 150. 000. - (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 11/PDT/2019/PT BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara - perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Perum Perumnas Banjarmasin, tempat kedudukan Jalan Raya Beruntung Jaya No. 92 Pemurus Dalam Banjarmasin, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Irvan Habie, S.H., Dkk., semuanya karyawan Perum Perumnas berdasarkan Surat Kuasa Nomor : DIRUT/0952/10/VII/2018, tanggal 19 Juli 2018, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin di bawah register Nomor 17/PPDT/2018/PN. BJM tanggal 26 Juli 2018
Sebagai Pembanding – semula Tergugat;
Lawan
Suriani Lili Ongkowijaya, bertempat tinggal di Jalan Buncit Indah IV Kavling 30 Nomor 115 Rt. 007 Rw. 002 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin,
Gunamas Ongkowijaya, bertempat tinggal di Jalan Perdagangan Komplek HKSN Permai Rt. 050 Rw. 005 Kelurahan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin,
Arianto Hasim, bertempat tinggal di Jalan Manggis Gang Delima II Rt. 034 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. Masdari Tasmin, S.H., M.H., Dkk., semuanya Advokat pada Kantor Hukum DR. Masdari Tasmin, S.H., M.H., yang berkedudukan dan alamat kantor di Jalan Pangeran Hidayatullah ( Benua Anyar) Triwijaya Residence, Ruko No.7 Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli 2018;
Sebagai Para Terbanding – semula Para Penggugat;
Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, tempat kedudukan Jl. Ahmad Yani Km. 6 (tembus Pramuka) Komplek Tirta Dharma (PDAM) Banjarmasin;
Sebagai Turut Terbanding – semula Turut Tergugat;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 11/Pdt/2019/PT BJM. tanggal 29 Januari 2019, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 68/Pdt.G/2018/PN Bjm., tanggal 5 Desember 2018, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
Menyatakan sah menurut hukum :
2.1. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi No. 1 ( Suriani Lili Ongkowijaya ) sebagai pemilik sebuah bangunan rumah type T.45.RS, beserta tanah perwatasannya, yang terletak di Persil Merak Blok VIII I Nomor 23 Bumi Lingkar Basirih, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, seluas + 200 M2, vide Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 41 Notaris Ahmad Yani, S.H., tanggal 14 Nopember 2012;
2.2. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi No. 2 ( Gunamas Ongkowijaya ) sebagai pemilik sebuah bangunan rumah type T.45.RS, beserta tanah perwatasannya, yang terletak di Persil Merak Blok VIII I Nomor 21 Bumi Lingkar Basirih, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, seluas + 200 M2, vide Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 109 Notaris Ahmad Yani, S.H., tanggal 23 Nopember 2012;
2.3. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi No. 2 ( Gunamas Ongkowijaya ) sebagai pemilik sebuah bangunan rumah type T.80, beserta tanah perwatasannya, yang terletak di Persil DMJ 15 M Blok A.f. Nomor 75 Permata Regency, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, seluas + 48 M2, vide Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 21 Notaris Ahmad Yani, S.H., tanggal 07 Juli 2014;
2.4. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi No. 3 ( Arianto Hasim ) sebagai pemilik sebuah bangunan rumah type T.45.RS, beserta tanah perwatasannya, yang terletak di Persil Merak Blok VIII I Nomor 19 Bumi Lingkar Basirih, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, seluas + 200 M2, vide Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 110 Notaris Ahmad Yani, S.H., tanggal 23 Nopember 2012;
Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi cidera janji ( wanprestasi );
Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya menyerahkan kepada :
4.1. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Nomor 1 ( Suriani Lili Ongkowijaya ) berupa asli Sertifikat Hak Milik, tanpa beban kewajiban hukum apapun;
4.2. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Nomor 2 ( Gunamas Ongkowijaya ) berupa 2 ( dua ) buah asli Sertifikat Hak Milik, tanpa beban kewajiban hukum apapun;
4.3. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Nomor 3 ( Arianto Hasim ) berupa asli Sertifikat Hak Milik, tanpa beban kewajiban hukum apapun;
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) perhari, setiap Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Menghukum Turut Tergugat Konvensi/ Turut Tergugat Rekonvensi untuk mentaati isi putusan pengadilan ini;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.041,000,00 (Satu juta empat puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 68/Pdt.G/2018/PN Bjm., tanggal 18 Desember 2018 yang dibuat oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, menerangkan bahwa Kuasa Pembanding – semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Bjm., tanggal 5 Desember 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding Nomor 68/Pdt.G/2018/PN Bjm., yang menerangkan bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding - semula Tergugat telah diberitahukan kepada Para Terbanding - semula Para Penggugat dan kepada Turut Terbnding – semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 21 Desember 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding – semula Tergugat pada tanggal 18 Desember 2018 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 18 Desember 2018 yang telah diberitahukan kepada Para Terbanding – semula Para Penggugat dan kepada Kuasa Turut Terbanding – semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 26 Desember 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Para Terbanding – semula Para Penggugat tertanggal 8 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 8 Januari 2019 yang telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding – semula Tergugat dan kepada Turut Terbanding – semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 10 Januari 2019 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Bjm., yang menerangkan bahwa telah memberitahukan kepada Pembanding – semula Tergugat, kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat, kepada Turut Terbanding – semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 18 September 2018 masing-masing oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding – semula Tergugat pada tanggal 18 Desember 2018 terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Bjm., tanggal 5 Desember 2018 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat – syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Banding memperhatikan uraian dalam pertimbangan hukum tentang Eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang sudah tepat dan benar , maka patut di pertahankan dan di kuatkan .
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi memperhatikan dan mencermati maksud dan isi dari Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding ( semula Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi ) tanggal 18 Desember 2018 , yang pada pokoknya menyatakan keberatan dan tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 68 / Pdt . G / 2018 / PN. Bjm tanggal 5 Desember 2018 dengan alasan sebagai berikut ;
Bahwa Pembanding ( semula Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi ) menyatakan pembayaran pelunasan yang di laksanakan oleh para Terbanding ( semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ) atas tanah persil dan bangunan yang berdiri di atasnya untuk masing - masing Terbanding ( semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ) adalah tidak dapat di terima dan tidak sah . Oleh karena pembayaran pelunasan tersebut hanya di buktikan dengan Surat Kwitansi pasar , dan tidak sesuai dengan kwitansi yang di keluarkan oleh Pembanding ( semula Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi ) , yaitu kwitansi berseri yang berlogo perusahaan ( Perum Perumnas );
Menimbang, bahwa untuk mengetahui dan menjawab permasalahan tersebut Majelis Hakim Banding terlebih dahulu akan memperhatikan adanya hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang melakukan perikatan , sebagai pertimbangan dalam perkara gugatan dimaksud;
Menimbang, bahwa hubungan hukum antara Pembanding ( semula Penggugat Rekonvensi / Tergugat Rekonvensi ) dan Terbanding ( semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ) dapat di ketahui dari adanya :
Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah , Nomor : 21 dihadapan Notaris Ahmad Yani , SH antara Tuan Hardjito yang bertindak sebagai Kuasa dari Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional ( Perum Perumnas ) dengan Tuan Gunamas Ongkowijaya tanggal 7 Juli 2014 untuk Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal terletak di Lokasi “ Permata Regency “ Jalan DMJ 15 M Blok A.F Nomor 76 Kelurahan Perumus Dalam , Kecamatan Banjarmasin Selatan , dengan harga jual beli di sepakati sebesar Rp 487.000.000 ,- ( empat ratus delapan tujuh juta rupiah ) ( Bukti P - 2 )
Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor : 41 di hadapan Notaris Ahmad Yani , SH antara Tuan Juni Harjoso , SE yang bertindak sebagai Kuasa dari Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional ( Perum Perumnas ) dengan Tuan Suriani Lili Ongkowijaya , SE tanggal 14 Nopember 2012 untuk Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal terletak di Lokasi “ Bumi LIngkar Basirih “ Jalan Merak Blok VIII I Nomor 23 Kelurahan Kelayan Selatan , Kecamatan Banjarmasin Selatan , dengan harga Jual Beli di sepakati sebesar Rp 260.000.000 ,- ( dua ratus enam puluh juta rupiah ) ( Bukti P - 3 )
Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor : 109 di hadapan Notaris Ahmad Yani , SH antara Tuan Juni Harjoso , SE yang bertindak sebagai Kuasa dari Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional ( Perum Perumnas ) dengan Tuan Gunamas Ongkowijaya tanggal 11 Nopember 2012 untuk Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal terletak di Lokasi “ Bumi Lingkar Basirih “ Jalan Merak Blok VIII I Nomor : 21 Kelurahan Kelayan Selatan , Kecamatan Banjarmasin Selatan . Dengan harga Jual Beli di sepakati sebesar Rp 260.000.000 ,- ( dua ratus enam puluh juta rupiah ) ( Bukti P - 4 )
Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor : 110 di hadapan Notaris Ahmad Yani , SH antara Tuan Juni Harjoso , SE yang bertindak sebagai Kuasa dari Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional ( Perum Perumnas ) dengan Tuan Arianto Hasim tanggal 23 Nopember 2012 untuk Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal terletak di Lokasi “ Bumi Lingkar Basirih “ Jalan Merak Blok VIII I Nomor 19 , Kelurahan Kelayan Selatan , Kecamatan Banjarmasin Selatan . Dengan harga Jual Beli sebesar Rp 260.000.000 ,- ( dua ratus enam puluh juta rupiah ) ; ( Bukti P - 5 )
Menimbang, bahwa dengan adanya Perjanjian sebagaimana tersebut diatas tentunya akan menimbulkan Hak dan Kewajiban bagi pihak - pihak yang mengadakan perikatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Untuk pihak Pembanding ( semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ) mempunyai Hak menerima pembayaran pelunasan harga Jual Beli yang telah di sepakati dari Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal yang telah di jual tersebut , dan berkewajiban untuk menyerahkan Bidang Tanah dan Bangunan Rumah yang di jualnya dan di sepakati ;
Untuk pihak Terbanding ( semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ) mempunyai Hak untuk menerima penyerahan Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal yang dibelinya , dan berkewajiban untuk membayar pelunasan dari harga Jual Beli Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal yang telah di sepakati ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan maksud dari Memori Banding yang di ajukan oleh Pembanding ( semula Tergugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ) telah mempertanyakan pembayaran pelunasan sejumlah uang untuk melunasi Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal , akan tetapi Pembanding ( semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ) tidak sepakat dan keberatan atas pembayaran yang menurut Pembanding ( semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ) hanya menggunakan Surat Kwitansi pasar , sedangkan harusnya memakai kwitansi berseri dan berlogo Perumnas .
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Banding akan memperhatikan dan mempertimbangkan surat - surat bukti yang dipergunakan sebagai alat pembuktian untuk pembayaran pelunasan dari Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal yang di belinya oleh Terbanding ( semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ) , yaitu berupa Surat Kwitansi pasar sebagai berikut :
1 . Bukti Surat Kwitansi dengan isi tertulis :
Telah terima dari : Mira Sari
Uang sejumlah : seratus empat belas juta seratus ribu rupiah
Untuk pembayaran : pelunasan pembelian rumah RS. 45/200 Blok VIII I No. 23 Basirih Rp 114.100.0000 ,- ( Bukti P - 10 b )
Apabila di perhatikan dengan seksama dan cermat pada kwitansi ini telah dibubuhi dengan Materai 6000 dan di atas Materai telah di cap dengan stempel tertulis Perusahaan Umum - Pembangunan Perumahan Nasional dan di Tanda Tangani penerima , tertanggal 9 Mei 2012 .
Pembayaran Pelunasan yang tercantum dalam Kwitansi diatas besaran jumlah yang harus dibayar di dasarkan pada Rincian Perhitungan Pembayaran Uang Muka Rumah RS.45/200 . Lokasi “ Bumi Lingkar Basirih” Banjarmasin . Jln .Merak Blok VIII I - 23 .
Total Kekurangan Pembayaran Rp 114.100.000 ,- Tanggal 19 April 2012 .
Perum Perumnas Cabang Kal.Sel
Manager cabang : Juni Harjoso ( Bukti P - 10 a )
Menimbang, bahwa perjanjian Jual Beli yang menjadi pedoman pembayaran pelunasan adalah Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor : 41 tanggal 14 Nopember 2012 . ( Bukti P - 3 )
Bukti Surat Kwitansi dengan isi tertulis :
Telah terima dari : Gunamas Ongkowijaya
Uang sejumlah : Enam puluh dua juta dua ratus limapuluh ribu rupiah
Untuk pembayaran : Pelunasan Pembelian rumah RS.45/200 Jln. Merak Blok VIII I / 21 Basirih Rp 62.250.000 ,-
( Bukti P - 11 b )
Apabila di perhatikan dengan seksama dan cermat pada kwitansi ini telah d bubuhi dengan Materai 6000 dan di atas Materai telah di cap dengan stempel tertulis Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional dan di tanda tangani penerima , tertanggal 9 Mei 2012 .
Pembayaran Pelunasan yang tercantum dalam Kwitansi diatas besaran jumlah yang harus dibayar di dasarkan pada Rincian Perhitungan Pembayaran Uang Rumah RS.45/200 Lokasi “ Bumi Lingkar Basirih “ Banjarmasin Jln. Merak Blok VIII I Nomor ; 21
Total Kekurangan Pembayaran Rp 62.250.000 ,- tanggal 9 April 2012 Perum Perumnas Cabang Kal. Sel
Manager Cabang , Juni Harjoso. ( Bukti P - 11 a )
Menimbang, bahwa Perjanjian Jual Beli yang menjadi pedoman Pembayaran Pelunasan adalah Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor : 109 tanggal 23 Nopember 2012 ( Bukti P - P 4 )
3. Bukti Surat Kwitansi dengan isi tertulis :
Telah terima dari : Arianto Hasyim
Uang sejumlah : Sembilan puluh tuju juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah
Untuk pembayaran : Pelunasan pembelian rumah RS.45/200 Jln. Merak Blok VIII I N0. 19 Basirih Rp 97.230.000,- ( Bukti P - 12 c )
Apabila di perhatikan dengan seksama dan cemat pada Kwitansi ini telah di bubuhi dengan Materai 6000 dan diatas Materai telah di cap dengan stempel tertulis Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional dan di tanda tangani penerima , tertanggal 9 Mei 2012 .
Pembayaran Pelunasan yang tercantum dalam Kwitansi diatas besaran jumlah yang harus di bayar di dasarkan pada Rincian Perhitungan Pembayaran Uang Muka Rumah RS.45/200 Lokasi “ Bumi Lingkar Basirih “ Banjarmasin Jln. Merak Blok. VIII I - 19 .
Total Kekurangan Pembayaran sebesar Rp 97.230.000 ,- ( Bukti P - 12 a dan P - 12 B )
Menimbang, bahwa Perjanjian Jual Beli yang menjadi pedoman pembayaran pelunasan adalah Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor : 110 tanggal 23 Nopember 2012 .
( Bukti P - 5 )
Bukti Surat Kwitansi dengan isi tertulis :
Telah terima dari : Bpk. Gunamas Ongkowijaya .
Uang sejumlah : Empat ratus delapan puluh tuju juta rupiah .
Untuk pembayaran : Ruko Type 80/48 di jalan DMJ.15 M Blok A No.76 Permata Regency Banjarmasin Terbilang Rp 487.000.000 ,- ( Bukti P - 13 )
Apabila di perhatikan dengan seksama dan cermat pada Kwitansi ini telah dibubuhi dengan Materai 6000 dan diatas Materai di cap dengan Stempel tertulis Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional dan di tanda tangani penerima , tanggal 1 Juli 2014 .
Pembayaran Pelunasan yang tercantum dalam Kwitansi di atas adalah untuk memenuhi kewajiban dalam Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomo : 21 tanggal 7 Juli 2014 . Dengan kesepakatan dan di setujui harga penjualan sebesar Rp 487.000.000 ,-( empat ratus delapan puluh tuju juta rupiah ) .
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Banding mempelajari proses dan prosedur Pembayaran Pelunasan yang telah di laksanakan oleh para Terbanding ( semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonvensi ) dan merupakan kewajiban dalam memenuhi Perjanjian antara Pembanding ( semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ) dengan para Terbanding ( semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ), maka Majelis berpendapat sudah sepatutnya Pembayaran Pelunasan untuk memenuhi Isi dari Akta Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Penggunaan Tanah dapat di benarkan dan sah;
Menimbang, bahwa dalam perjanjian awal telah di tetapkan besaran harga yang harus di bayarkan dan ternyata dalam persidangan dengan bukti - bukti yang di ajukan pihak pembeli , yaitu Terbanding ( semulaPenggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ) telah memenuhi kewajiban membayar harga sebagaimana telah di sepakati dalam Akta tersebut. Dan Majelis Hakim Banding dapat menerima pembayaran pelunasan Jual Beli Bangunan dan Penyerahan Tanah yang dilakukan pada Bukti Kwitansi dengan pertimbangan pada Kwitansi pembayaran Telah memuat : Pihak yang menyerahkan / membayar , besaran jumlah harga yang harus di bayarkan , Obyek yang Berupa Bangunan dan Tanah dengan lokasi tempatnya , telah dibubuhi Materai 6000 dan ada cap Stempel Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional di Tanda tangani penerima dan Tanggal di lakukan pembayaran , dengan demikian para Terbanding ( semula Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi ) telah membayar lunas pembelian Bidang Tanah dan Bangunan yang ada di atasnya dan Pembayaran Pelunasan tersebut adalah dapat di benarkan dan sah .
Menimbang , bahwa dengan telah di bayarnya secara lunas Bidang Tanah dan Bangunan yang berdiri diatas nya oleh para Terbanding ( semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ) , maka sudah seharusnya Pembanding ( semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ) menyerahkan Bidang Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta Sertipikat masing – masing;
Menimbang, bahwa tentang adanya laporan Polisi terhadap pihak - pihak yang merupakan bagian dari Pembanding ( semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ) atas kesalahan yang dilakukannya , Majelis Hakim Banding berpendapat oleh karena hal tersebut merupakan kewenangan Pembanding ( semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ) dan dirasa tidak adil jika kesalahan dari yang dilaporkan tersebut menjadi dibebankan kepada konsumen (Terbanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi), sudah sepatutnya Pengadilan tidak perlu menanggapi karena bukan menjadi kewenangannya . Untuk Itu tidak perlu di pertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas Majelis Hakim Banding dapat menerima dan membenarkan Putusan Penadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 68 / Pdt.G / 2018 / PN. Bjm tanggal 5 Desember 2018 , untuk itu patut di pertahankan dan di kuatkan .
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding ( semula Tergugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ) berada dalam posisi yang kalah pada tingkat banding , maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua peradilan dan untuk Tingkat Banding akan ditetapkan dalam amar putus an dibawah .
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan Dalam Konvensi , yang pada pokoknya permasalahan dalam Banding ini adalah sah tidaknya Pembayaran Pelunasan dengan bukti Surat Kwitansi pasar dan telah di pertimbangkan dan di buktikan dan dinyatakan dapat di benarkan dan sah , dengan demikian sudah sepatutnya gugatan Dalam Rekonvevsi untuk di tolak .
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Banding dalam pertimbangannya telah menguatkan PutusanPengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 68 / Pdt .G / 2018 / PN.Bjm tanggal 5 Desember 2018 , maka kepada Pembanding ( semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ) harus dihukum untuk membayar biaya perkara .
Mengingat ketentuan - ketentuan dalam perundang - undangan yang berlaku dalam tingkat banding dan Undang - Undang Nomor : 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman , Undang - Undang Nomor : 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum , serta Rbg .
MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menguatkan Eksepsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 68 /Pdt. G /2018/PN.Bjm tanggal 5 Desember 2018;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima permohonan banding yang di ajukan oleh Pembanding ( semula Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi )
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 68 / Pdt. G / 2018 / PN.Bjm Tanggal 5 Desember 2018 yang di mohonkan banding ,
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan Pembanding ( semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ) ,
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Pembanding ( semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ) untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk Tingkat Banding di tetapkan sebesar Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Hari Selasa Tanggal 26 Maret 2019, oleh kami : Sutriadi Yahya, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin selaku Hakim Ketua Majelis, Bambang Utomo, S.H. dan Yusuf, S.H.. masing - masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada Hari Selasa tanggal 2 April 2019, oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta Diyono Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Ketua,
ttd
Sutriadi Yahya, S.H.,M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
Bambang Utomo, S.H. Yusuf, S.H.
Panitera Pengganti
ttd
Diyono.
Perincian ongkos perkara :
1. Meterai putusan ........ Rp. 6.000,00
2. Redaksi putusan ....... Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan ……….Rp. 139.000,00
Jumlah ……………….Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah)