7/PDT/2018/PTPBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 7/PDT/2018/PTPBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Okm Jamil No. 1, RT.02, RW.01, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya
Also in 15 other cases
- 156 PK/TUN/2012 (7 March 2013) — Mahkamah Agung
- 196K/PDT.SUS/2008 (20 August 2008) — Mahkamah Agung
- 732 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (18 February 2016) — Mahkamah Agung
- 114/Pdt.G/2017/PN Pbr (13 September 2017) — PN Pekanbaru
- 147/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST (5 October 2020) — PN Jakarta Pusat
- 648 K/Pdt/2019 (11 April 2019) — Mahkamah Agung
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 114/Pdt.G/ 2017/PN.Pbr tanggal 13 September 2017,sekedar mengenai diktum putusan, yang selengkapnya sebagai berikut ; II. DALAM EKSEPSI : • Menolakeksepsi Tergugat seluruhnya ; II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI; 3. Menyatakan Kontrak Pembelian/PO (Purchase Order) : • PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0001/PO/JS-EST/PKU/BBM/01/16 Tanggal 12 Januari 2016 dengan Total Harga Rp. 77.828.000,- • PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0006/PO/JS-EST/PKU/BBM/02/16 Tanggal 19 Februari 2016 dengan Total Harga Rp. 126.952.000,- • PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0007/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 12 Maret 2016 Total Harga Rp. 131.368.000,- • PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0008/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 18 Maret 2016 Total Harga Rp. 139.096.000,- Sah dan berharga; 4. Menyatakan TANDA TERIMA BUKTI PENAGIHAN : • Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0008/TTBP/JS-EST/01/16 Tanggal 21 Februari 2016 untuk Po No : 0001/PO/JS-EST/PKU/ BBM/01/16 Tanggal 12 Januari 2016 dengan Total Harga Rp. 77.828.000,- • Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0027/TTBP/JS-EST/03/16 Tanggal 11 Maret 2016 untuk Po No : 0006/PO/JS-EST/PKU/ BBM/02/16 Tanggal 19 Februari 2016 dengan Total Harga Rp. 126.952.000,- • Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0034/TTBP/JS-EST/03/16 Tanggal 23 Maret 2016 untuk Po No: 0007/PO/JS-EST/ PKU/BBM/03/16 Tanggal 07 Maret 2016 Total Harga Rp. 131.368.000,- • Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0036/TTBP/JS-EST/04/16 Tanggal 05 April 2016 untuk Po No : 0008/PO/JS-EST/ PKU/BBM/03/16 Tanggal 18 Maret 2016 Total Harga Rp. 139.096.000,- Sah dan Berharga; 5. Menyatakan Faktur pajak, Surat Jalan, Surat Pengantar Pengiriman (SPP), dan Berita Acara Penerimaan Solar adalah Sah dan Berharga; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Material yang dialami PENGGUGAT adalah total keseluruhan sejumlah Rp. 475.244.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu Rupiah); 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 7/PDT/2018/PTPBR
" DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa danmengadili perkara- perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
PT. JOHAN SENTOSA Beralamat Jl. OKM Jamil No.01 RT.01 RW. 01 Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, dalam hal ini Tergugat telah memberikan kuasa kepada Ari Setio Nugroho,SH., Irvan Robani, SH., (keduanya sebagai Advokat), sedangkan Rubianto, SH,. dan Ade Julianda, SH., (keduanya sebagai staff pada PT. JOHAN SENTOSA), dalam hal ini kesemuanya bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Mei 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dibawah Register Nomor : 331/SK/Pdt//2017/PN.Pbr
pada tanggal 15 Mei 201, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula sebagai TERGUGAT;
Lawan
PT. TRI BHAKTI PRIMA JAYA PERKASABeralamat Jl. T. Tambusai II Blok B No. 5 Komplek Pergudangan Nangka Pekanbaru, dalam hal ini Penggugat telah memberikan Kuasa kepada : AZIUN ASYAARI, SH, MH, YUDIS PAULINA, SH,MH, ALFAJRI, SH, MH, ROMADHONA SYAPUTRA, SH, MH, dan RETNO PARLIANSA, SH. Advocates & Legal Consultant pada Law Office AZIUN ASYAARI, SH, MH & ASSOCIATES, beralamat di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok D. 12 Kawasan Setia Maharaja Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 1796/AA-Pdt/IV/2017 tanggal 17 April 2017, yang telah didaftarkan dikepanitraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dibawah Register Nomor : 270/ SK/Pdt/2017/ PN.Pbr pada tanggal 03 Mei 2017 selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula sebagai PENGGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 23
Januari 2018 Nomor 7/Pen.Pdt/2018/PTPBR tentang penunjukan Majelis
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas;
2. Berkas perkara berikut surat - surat lainnya yang berhubungan dengan
perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri
Pekanbaru Nomor 114/Pdt.G/2017/PN Pbr tanggal13 September 2017 ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan kepada Tergugat, dengan surat gugatan tertanggal 02 Mei 2017 sebagaimana telah didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor register 114/Pdt.G/2017/PN.Pbr, yang pada pokoknya mengajukan hal – hal sebagai berikut :
1. Bahwa PENGGUGAT adalah Perusahaan perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang usaha Agen resmi penyaluran (Transportir) Bahan Bakar Minyak (BBM) industri, yang melakukan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) industri kepada TERGUGAT baik itu mengantar atau mengirim Bahan Bakar Minyak (BBM) industri khususnya minyak solar sesuai dengan kontrak Pembelian dengan Purchase Order ( PO ) yang di keluarkan oleh TERGUGAT sebagai Perusahaan yang melakukan pemesanan barang.
2. Bahwa TERGUGATtelah melakukan pemesanan barang berupa minyak solar kepada PENGGUGAT ,berdasarkan kontrak pembelian dengan Purchase Order ( PO ) sebagai berikut ;
PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0001/PO/JS-EST/PKU/BBM/01/16 Tanggal 12 Januari 2016 dengan Total Harga Rp. 77.828.000,-
PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0006/PO/JS-EST/PKU/BBM/02/16 Tanggal 19 Februari 2016 dengan Total Harga Rp. 126.952.000,-
PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0007/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal
07 Maret 2016 Total Harga Rp. 131.368.000,-
PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0008/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 18 Maret 2016 Total Harga Rp. 139.096.000,-
Bahwa pemesanan barang berupa minyak solar industri,berdasarkan PO (Purchase Order) tersebut diatas, yang di lakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan Total biaya pemesanan keseluruhannya adalah sejumlahRp. 475.244.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan Kontrak Pembelian atau PO (Purchase Order) dari TERGUGAT tersebut diatas, maka PENGGUGAT selaku Agen/Tranportir melalui PT. PERTAMINA PATRA NIAGA telah mengirimkan atau mengantar barang pesanan sesuai dengan PO (Purchase Order) ke lokasi yang di tetapkan di dalam PO (Purchase Order) TERGUGAT, berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman (SPP) yang di keluarkan oleh PT. PERTAMINA PATRA NIAGA yang di terima oleh TERGUGAT, Berdasarkan Berita Acara Penerimaan Solar yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh Estate Manager , KTU dan Kepala Gudang dari pihak TERGUGAT dan transportir dari pihak PENGGUGAT;
Bahwa setelah pesanan barang berupa Minyak solar di terima oleh TERGUGAT berdasarkan Kontrak Pembelian dengan PO (Purchase Order) yang dikeluarkan oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT melakukan penagihan berdasarkan INVOICEyang disampaikan kepada TERGUGAT dengan melampirkan Kontrak Pembelian/ PO (Purchase Order), Faktur pajak, Surat Jalan, Surat Pengantar Pengiriman (SPP), dan Berita Acara Penerimaan Solar, yang telah di terima oleh TERGUGAT. setelah diterima berkas Penagihan, TERGUGAT mengeluarkan Tanda Terima Bukti Penagihan.
Bahwa adapun Invoice yang telah TERGUGAT terima sebagai berikut :
No. INVOICE : 160039 Tanggal 14 Januari 2016 untuk (PO) : 0001/ PO/JS-EST/PKU/BBM/01/16 Tanggal 12 Januari 2016 dengan Total Harga Rp. 77.828.000,-
No. INVOICE : 160178 Tanggal 22 Februari 2016 untuk (PO) : 0006/PO/ JS-EST/PKU/BBM/02/16 Tanggal 19 Februari 2016 dengan Total Harga Rp. 126.952.000,-
No. INVOICE : 160245 Tanggal 12 Maret 2016 untuk (PO) :
0007/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 07 Maret 2016 Total Harga
Rp. 131.368.000,-
No. INVOICE : 160273 Tanggal 23 Maret 2016 untuk (PO) : 0008/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 18 Maret 2016 Total Harga Rp. 139.096.000,-
Bahwa setelah Invoice diterima oleh Tergugat sesuai dengan Purchase Order ( PO ) maka Pihak Tergugat telah mengeluarkan Tanda Terima Bukti Penagihan kepada Penggugat :
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0008/TTBP/JS-EST/01/16 Tanggal 21 Februari 2016 untuk Po Nomor : 0001/PO/JS-EST/PKU/BBM/01/16 Tanggal 12 Januari 2016 dengan Total Harga Rp. 77.828.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0027/TTBP/JS-EST/03/16 Tanggal 11 Maret 2016 untuk Po Nomor : 0006/PO/JS-EST/PKU/BBM/02/16 Tanggal 19 Februari 2016 dengan Total Harga Rp. 126.952.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0034/TTBP/JS-EST/03/16 Tanggal 23 Maret 2016 untuk Po Nomor : 0007/PO/JS-EST/ PKU/BBM/03/16 Tanggal 07 Maret 2016 Total Harga Rp. 131.368.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0036/TTBP/JS-EST/04/16 Tanggal 05 April 2016 untuk Po Nomor : 0008/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 18 Maret 2016 Total Harga Rp. 139.096.000,-
Bahwa berdasarkan Kontrak Pembelian atau PO (Purchase Order) yang di keluarkan oleh TERGUGAT, syarat pembayaran kepada PENGGUGAT oleh TERGUGAT adalah 14 (empat belas) hari setelah penyerahan barang, namun setelah barang di terima TERGUGAT, dan telah dilakukan penagihan dengan melampirkan syarat dalam point 5 (lima), namun sampai saat ini , TERGUGAT tetap tidak melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT sudah beberapa kali, melakukan penagihan guna untuk dilakukan pembayaran terhadap pembelian BBM Solar tersebut diatas, kepada TERGUGAT dan juga sudah melakukan 3 (tiga) kali Somasi melalui Advokat, namun TERGUGAT tidak ada menanggapi dan melakukan pembayaran.
Bahwa Tindakan TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT, jelas-jelas TERGUGAT melakukan WANPRESTASI (ingkar janji) terhadap PENGGUGAT sehingga menyebabkan kerugian bagi PENGGUGAT, baik secara Material maupun Immaterial.
Bahwa adanya kerugian yang timbul dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT baik itu secara Material maupun Immaterial adalah sebagai berikut:
Kerugian Material yang dialami PENGGUGATadalah total keseluruhan sejumlah Rp. 475.244.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu Rupiah)
Kerugian Immaterial akibat yang dialami PENGGUGAT karena tidak dapat menjalankan usaha, dan membebankan bunga kelalaian sebesar 6% (enam per seratus) setiap bulannya dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 20.000.000.000 (dua puluh milyar Rupiah).
Bahwa PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang cukup beralasan untuk meragukan itikad baik pihakTERGUGAT untuk memenuhi Tuntutan PENGGUGAT, oleh karenanya untuk menjamin TERGUGAT untuk memenuhi pembayaran hutangnya maka cukup beralasan hukum kiranya PENGGUGAT mohon diletakkan Sita Jaminan (coservatoir Beslaq) terhadap barang tidak bergerak milik TERGUGAT berupa PKS Bangkinang-Sei Jernih dan Perkebunan Sawit yang berlokasi di Kabupaten Kampar.
Bahwa agar TERGUGAT mematuhi untuk terlaksananya putusan ini cukup maka cukup beralasan hukum pula terhadap TERGUGAT dikenakan uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) perhari terhitung sejak para TERGUGATlalai melaksanakan isi putusan ini;
Bahwa PENGGUGAT sudah berupaya melakukan penagihan melalui berbagai upaya, namun TERGUGAT tetap tidak menanggapinya, sehingga untuk adanya kepastian hukum dan adanya keadilan bagi PENGGUGAT maka PENGGUGAT mengajukan gugatan ini ke Pengadilan agar Pengadilan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada PENGGUGAT.
PETITUM (PERMOHONAN)
Bahwa berdasarkan uraian-uraian PENGGUGAT diatas, dimohonkan kepada
Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini
untuk memberikan keputusan yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan TERGUGATtelah melakukan WANPRESTASI;
Menyatakan Kontrak Pembelian/PO (Purchase Order) :
PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0001/PO/JS-EST/PKU/BBM/01/16 Tanggal 12 Januari 2016 dengan Total Harga Rp. 77.828.000,-
PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0006/PO/JS-EST/PKU/BBM/02/16 Tanggal 19 Februari 2016 dengan Total Harga Rp. 126.952.000,-
PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0007/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 12 Maret 2016 Total Harga Rp. 131.368.000,-
PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0008/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 18 Maret 2016 Total Harga Rp. 139.096.000,-
Sah dan berharga;
Menyatakan TANDA TERIMA BUKTI PENAGIHAN :
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0008/TTBP/JS-EST/01/16 Tanggal 21 Februari 2016 untuk Po No : 0001/PO/JS-EST/PKU/ BBM/01/16 Tanggal 12 Januari 2016 dengan Total Harga Rp. 77.828.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0027/TTBP/JS-EST/03/16 Tanggal 11 Maret 2016 untuk Po No : 0006/PO/JS-EST/PKU/BBM/02/16 Tanggal 19 Februari 2016 dengan Total Harga Rp. 126.952.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0034/TTBP/JS-EST/03/16 Tanggal 23 Maret 2016 untuk Po No: 0007/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 07 Maret 2016 Total Harga Rp. 131.368.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0036/TTBP/JS-EST/04/16 Tanggal 05 April 2016 untuk Po No : 0008/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 18 Maret 2016 Total Harga Rp. 139.096.000,-
Sah dan Berharga
Menyatakan Faktur pajak, Surat Jalan, Surat Pengantar Pengiriman (SPP), dan Berita Acara Penerimaan Solar adalah Sah dan Berharga
Menghukum TERGUGAT untuk membayar :
Kerugian Material yang dialami PENGGUGAT adalah total keseluruhan sejumlah Rp. 475.244.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu Rupiah)
Kerugian Immaterial akibat yang dialami PENGGUGAT karena tidak dapat menjalankan usaha, dan membebankan bunga kelalaian sebesar 6% (enam per seratus) setiap bulannya dengan totoal keseluruhan sejumlah Rp. 20.000.000.000 (dua puluh milyar Rupiah);
Menyatakan Sita Jaminan (Coservatoir Beslaq)adalah Sah dan Berharga;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang soom)
sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) perhari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak para TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat melalui kuasanya telah mengajukan Eksepsi dan Jawaban tertanggal 13 Juli 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Tentang Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas ( Obscur Libel).
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil–dalil Penggugat sebagaimana yang disampaikan oleh Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Tergugat
Bahwa adapun Kerugian Imateril yang dialami Penggugat adalah hal sangat mengada-ngada dan tidak dapat dipertangung jawabkan menurut hukum.
Bahwa selanjutnya adanya Sita Jaminan yang dimintakan oleh Pengugat tidak jelas objeknya. Hanya menyebutkan kebun saja tidak jelas batas-batasnya dan bagaimana no sertifikatnya sehingga jelas menunjukkan gugatan milik Penggugat ini menjadi kabur.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka patut kiranya Majellis hakim dalam perkara a-quo untuk menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT dengan tegas menolak seluruh dalil yang dikemukakan PENGGUGAT dalam gugatannya kecuali tentang hal-hal yang tegas diakui oleh TERGUGAT.
Bahwa TERGUGAT mengakui adanya pemesanan berupa minyak solar industri kepada PENGGUGAT berdasarkan PO sebagai berikut :
PO: 0001/PO/JS-EST/PKU/BBM/01/16 Tanggal 12 Januari 2016
dengan total harga Rp. 77.828.000,-.
PO: 0006/PO/JS-EST/PKU/BBM/02/16 Tanggal 19 Februari 2016
dengan total Harga Sebesar Rp. 126.952.000,-.
PO: 0007/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 07 Maret 2016
dengan total harga Rp. 131.368.000,-.
PO: 0008/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 18 Maret 2016 dengan total harga Rp. 139.096.000,-.
Bahwa TERGUGAT menolak dari PENGGUGAT angka 2, 3, 4, 5, 6 , dan 7 gugatan PENGGUGAT, oleh karena berdasarkan hasil penemuan bagian keuangan TERGUGAT semenjak 2015 hingga transaksi pembelian di awal bulan Maret 2016, terdapat perbedaan harga solar yang menunjukkan selisih harga yang signifikan dengan harga pembelian solar sejenis di kebun TERGUGAT lainnya yang berlokasi di Kalimantan Barat.
Bahwa adapun selisih harga PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 91.760.000,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| No | PO | Tangga PO | Volume | Harga Dasar Solar | Harga Dasar Solar (Kalbar) | Nominal PO | Selisih | Nilai Kerugian |
| 1 | PO:0001/EST | 12 Januari 2016 | 10.000 | 6.395 | 4.900 | 77.828.000 | 1.494 | 14.940.000 |
| 2 | PO:0006/EST | 19 Februari 2016 | 20.000 | 5.198 | 3.955 | 126.952.000 | 1.243 | 24.860.000 |
| 3 | PO:0007/EST | 07 Maret 2016 | 20.000 | 5.382 | 4.095 | 131.368.000 | 1.287 | 25.740.000 |
| 4 | PO:0008/EST | 18 Maret 2016 | 20.000 | 5.704 | 4.393 | 139.096.000 | 1.311 | 26.220.000 |
| TOTAL | 70.000 | 475.244.000 | 91,760,000 |
Bahwa berdasarkan hal tersebut yang diuraikan dalam table diatas maka dari total tagihan PENGGUGAT dan sesuai perbandingan harga solar dilokasi Kalimantan Barat maka TERGUGAT merasa dirugikan apabila membayar dengan selisih harga solar yang sudah TERGUGAT sebutkan diatas dengan total biaya pemesanan keseluruhan PO (Purchase Order) sebesar Rp. 475.244.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus
empat puluh empat ribu Rupiah).
Bahwa kemudian harga yang ditetapkan PENGGUGAT berdasarkan Purchase Order (PO) PENGGUGAT dengan total pembelian (volume) adalah 70.000 liter. Dengan demikian TERGUGAT akan mengalami kerugian sebesar Rp.91.760.000 (sembilan puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk mempertimbangkan dengan baik gugatan ini oleh karena TERGUGAT bukan tidak mau membayar, namun telah ditemukan perbandingan harga yang besar.
Bahwa TERGUGAT menolak dalil gugatan PENGGUGAT angka 12 terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang tidak bergerak milik TERGUGAT. Bahwa sekali TERGUGAT bukan karena tidak mau ingin membayar, namun TERGUGAT tidak ingin lebih bayar atas Purchasing Order yang dikeluarkan PENGGUGAT tersebut, sesuai data yang TERGUGAT punya yang akan dibuktikan pada sidang Pembuktian.
Bahwa Pengugat sebagai sebuah supplier Minyak Solar dan sebagai pelaku bisnis tentulah sangat paham dengan aturan main dalam dunia bisnis. Dikarenakan hasil Audit Internal yang dilakukan Tergugat telah di temukan selisih harga yang sangat nyata sehingga sangat patut secara hukum Tergugat merasa curiga ada apa dibalik semua ini.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang sebagaimana TERGUGAT uraikan diatas, maka bersama ini Mohon agar Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan untuk memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Tergugat Untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini kepada
Penggugat.
Atau jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), terima kasih;
Mengutip dan memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 114/Pdt.G/ 2017/PN.Pbr tanggal 13 September 2017yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolakeksepsi Tergugat seluruhnya ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan TERGUGATtelah melakukanWANPRESTASI;
Menyatakan Kontrak Pembelian/PO (Purchase Order) :
PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0001/PO/JS-EST/PKU/BBM/01/16 Tanggal 12 Januari 2016 dengan Total Harga Rp. 77.828.000,-
PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0006/PO/JS-EST/PKU/BBM/02/16 Tanggal 19 Februari 2016 dengan Total Harga Rp. 126.952.000,-
PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0007/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 12 Maret 2016 Total Harga Rp. 131.368.000,-
PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0008/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 18 Maret 2016 Total Harga Rp. 139.096.000,-
Sah dan berharga;
Menyatakan TANDA TERIMA BUKTI PENAGIHAN :
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0008/TTBP/JS-EST/01/16 Tanggal 21 Februari 2016 untuk Po No : 0001/PO/JS-EST/PKU/BBM/01/16 Tanggal 12 Januari 2016 dengan Total Harga Rp. 77.828.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0027/TTBP/JS-EST/03/16 Tanggal 11 Maret 2016 untuk Po No : 0006/PO/JS-EST/PKU/BBM/02/16 Tanggal 19 Februari 2016 dengan Total Harga Rp. 126.952.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0034/TTBP/JS-EST/03/16 Tanggal 23 Maret 2016 untuk Po No: 0007/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 07 Maret 2016 Total Harga Rp. 131.368.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0036/TTBP/JS-EST/04/16
Tanggal 05 April 2016 untuk Po No : 0008/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 18 Maret 2016 Total Harga Rp. 139.096.000,-
Sah dan Berharga;
Menyatakan Faktur pajak, Surat Jalan, Surat Pengantar Pengiriman
(SPP), dan Berita Acara Penerimaan Solar adalah Sah dan Berharga;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Material yang dialami PENGGUGAT adalah total keseluruhan sejumlah Rp. 475.244.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan
Banding yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Selasa tanggal 26 September 2017 Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 114/Pdt.G/2017/PN.Pbr tanggal 13 September 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas pemberitahuan pernyataan banding yang ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru pengajuan permohonan banding oleh Tergugat/Pembanding tersebut diatas telah diberitahukan secara patut kepada pihak Penggugat/ Terbanding pada hari Kamis tanggal 28 September 2017;
Menimbang bahwa kuasa Hukum Tergugat/Pembanding telah mengajukan Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017 selanjutnya telah diberitahukan/diserahkan kepada Pengugat/Terbanding pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017;
Menimbang bahwa selanjutnya Kuasa hukum Penggugat/Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 2 November 2017 dan selanjutnya telah diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding melalui Kuasa Hukumnya pada hari Jumat tanggal 17 November 2017;
}
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 114/Pdt.G/2017/PN.Pbr, Tergugat/Pembanding melalui kuasa hukumnya pada tanggal 17 OKtober 2017, dan kepada Penggugat/ Terbandingpada tanggal 27 Oktober 2017telah diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke-Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk pemeriksaan dalam tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Tergugat
/Pembanding diajukan dalam tenggang waktu maupun tata-cara dan syarat-
syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka pengajuan
permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari berkas perkara berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 114/Pdt.G/2017/PN.Pbr tanggal 13 September 2017, Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari para pihak yang berperkara, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan maupun alasan yang menjadi dasar putusan serta tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat merobah putusan tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding dan mencermati Memori banding dari Pembanding semula Tergugat Majelis Hakim Tingkat banding tidak menemukan hal-hal baru atau dalil-dalil yang dapat memperbaiki putusan itu, karena Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertim bangankan putusannya sudah berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada/yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa apa yang disampaikan oleh Pembanding semula Tergugat, dalam Memori bandingnya pada dasarnya sudah dipertimbangkan oleh majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga hal itu merupakan pengulangan saja dari apa yang sudah dipertimbangkan, oleh karenanya Memori Banding tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa karena pertimbangan hukum yang dijadikan
dasar putusan Pengadilan Tingkat Pertama dianggap sudah tepat dan benar, maka pertimbangan hukum tersebut diambil-alih dan dijadikan sebagai pertim
bangannya sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa meskipun putusan, Pengadilan Tingkat Pertama, sudah tepat dan benar, Majelis Hakim Tingkat Banding menemukan perbedaan diktum putusan, pada lembar putusan, dengan lembar berita acara persidangan, dimana pada lembar Putusan Pengadilan Tingkat Pertama terdapat 6 {enam} poin diktum, sementara pada Berita Acara Persidangan, terdapat 8 {delapan} poin sehingga, Majelis Hakim pada Tingkat Banding perlu melengkapi diktum putusan tersebut sebagaimana terdapat pada diktum putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 114/Pdt.G/2017/PN.Pbr tanggal 13 September 2017 harus diperbaiki, hanya saja pada diktum putusan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama Nomor 114/Pdt.G/2017/PN.Pbr tanggal 13 September 201, terdapat kekurangan dimana, diktum putusan pada lembar putusan tidak sama dengan diktumputusan yang terdapat dalam Berita Acara Persidangan pada saat putusan diucapkan pada tanggal 13 September 2017;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat/Terbanding
dikabulkan maka biaya perkara yang tibul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan harus dikabulkan kepada Tergugat/Pembanding yang pada tingkat banding ditaksir sebesar sebagaimana dalam diktum putusan ini;
Mengingat, akan ketentuan Hukum Acara Perdata serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
---Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
---Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 114/Pdt.G/ 2017/PN.Pbr tanggal 13 September 2017,sekedar mengenai diktum putusan, yang selengkapnya sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI :
Menolakeksepsi Tergugat seluruhnya ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI;
Menyatakan Kontrak Pembelian/PO (Purchase Order) :
PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0001/PO/JS-EST/PKU/BBM/01/16 Tanggal 12 Januari 2016 dengan Total Harga Rp. 77.828.000,-
PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0006/PO/JS-EST/PKU/BBM/02/16 Tanggal 19 Februari 2016 dengan Total Harga Rp. 126.952.000,-
PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0007/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 12 Maret 2016 Total Harga Rp. 131.368.000,-
PT. JOHAN SENTOSA (PO) : 0008/PO/JS-EST/PKU/BBM/03/16 Tanggal 18 Maret 2016 Total Harga Rp. 139.096.000,-
Sah dan berharga;
Menyatakan TANDA TERIMA BUKTI PENAGIHAN :
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0008/TTBP/JS-EST/01/16 Tanggal 21 Februari 2016 untuk Po No : 0001/PO/JS-EST/PKU/ BBM/01/16 Tanggal 12 Januari 2016 dengan Total Harga Rp. 77.828.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0027/TTBP/JS-EST/03/16 Tanggal 11 Maret 2016 untuk Po No : 0006/PO/JS-EST/PKU/ BBM/02/16 Tanggal 19 Februari 2016 dengan Total Harga Rp. 126.952.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0034/TTBP/JS-EST/03/16 Tanggal 23 Maret 2016 untuk Po No: 0007/PO/JS-EST/ PKU/BBM/03/16 Tanggal 07 Maret 2016 Total Harga Rp. 131.368.000,-
Tanda Terima Bukti Penagihan Nomor : 0036/TTBP/JS-EST/04/16
Tanggal 05 April 2016 untuk Po No : 0008/PO/JS-EST/ PKU/BBM/03/16 Tanggal 18 Maret 2016 Total Harga Rp. 139.096.000,-
Sah dan Berharga;
Menyatakan Faktur pajak, Surat Jalan, Surat Pengantar Pengiriman
(SPP), dan Berita Acara Penerimaan Solar adalah Sah dan Berharga;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Material yang dialami PENGGUGAT adalah total keseluruhan sejumlah Rp. 475.244.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu Rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018, dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan susunan Tigor Manullang, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, N. Betty Aritonang,S.H.,M.H dan Zaherwan Lesmana,S.H. masing-masing
sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, dan Hj. ROSVIATI,S.H Panitera-Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA;
N.Betty Aritonang,S.H.,M.H Tigor Manullang,S.H.,M.H
Zaherwan Lesmana, S.H
PANITERA-PENGGANTI;
Hj. Rosviati,S.H
Perincian biaya proses:
1. Meterai Rp. 6.000,00
2. Redaksi Rp. 5.000,00
3. Administrasi Banding Rp. 139.000,00
J u m l a h ..............................Rp. 150.000.00
(seratus lima puluh ribu Rupiah);