156 PK/TUN/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 PK/TUN/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Okm Jamil No. 1, RT.02, RW.01, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya
Also in 15 other cases
- 196K/PDT.SUS/2008 (20 August 2008) — Mahkamah Agung
- 732 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (18 February 2016) — Mahkamah Agung
- 114/Pdt.G/2017/PN Pbr (13 September 2017) — PN Pekanbaru
- 7/PDT/2018/PTPBR (19 March 2018) — PT Pekanbaru
- 147/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST (5 October 2020) — PN Jakarta Pusat
- 648 K/Pdt/2019 (11 April 2019) — Mahkamah Agung
KABUL
PUTUSAN
Nomor 156 PK/TUN/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. JOHAN SENTOSA, dalam hal ini diwakili oleh Dedy Sumardi dan Amin Tukiman, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur PT. Johan Sentosa, tempat kedudukan dahulu Jalan Sungai Jernih, Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, sekarang tempat kedudukan di Menara Palma Lantai 27, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav. 6, Jakarta Selatan;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. David M.L. Tobing, SH., M.Kn., 2. Agus Soetopo, SH., MH., 3. Evalina, SH., 4. Harry F. Simanjuntak, SH., 5. Jenny Martha Wuri, SH., dan 6. Uli Simanungkalit, SH., kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Wisma Bumiputera, Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 27 Juli 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/ Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Gedung Sutikno Lantai 4, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat;
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
1. Dr. Indra Surya, SH., LL.M., jabatan Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keungan;
2. Didik Hariyanto, SH., MM., jabatan Kepala Bagian Bantuan Hukum I pada Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan;
3. Limar Marpaung, SH., jabatan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum I.B pada Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan;
4. Hasya Ilma Adhana, SH., jabatan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum I.D pada Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan;
5. Setya Pramusinta, SH., LL.M., jabatan Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
6. Arif Purwadi Satriyono, SH., jabatan Penangan Perkara Tingkat II pada Bagian Bantuan Hukum I Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan;
7. Christian, SH., jabatan Pelaksana pada Bagian Bantuan Hukum Biro Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan;
8. Erni Nuraeni Santosa, SH., jabatan Pelaksana pada Bagian Bantuan Hukum Biro Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan;
9. Nizar Yudhistira, SH., jabatan Pelaksana pada Bagian Bantuan Hukum Biro Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan;
10. Prita Anindya, SH., jabatan Pelaksana pada Bagian Bantuan Hukum Biro Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan;
11. Astrid Monika, SH., jabatan Pelaksana pada Bagian Bantuan Hukum Biro Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan;
12. Firstda Ayu Fian Nur Agusta, SH., jabatan Pelaksana pada Bagian Bantuan Hukum Biro Bantuan Hukum, Kementerian Keuangan;
13. Julius Vernando Situngkir, SH., jabatan Pelaksana pada Sub Bagian Bantuan Hukum, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
14. Irlany Yunita Siregar, SH., jabatan Pelaksana pada Sub Bagian Bantuan Hukum, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
15. Devyanti Intan Perwita, SH., jabatan Pelaksana pada Sub Bagian Bantuan Hukum, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Gedung Sutikno Slamet Lantai 4, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2/AG/2012 tertanggal 2 Oktober 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 K/TUN/2009, tanggal 15 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Tergugat dengan posita gugatan pada pokoknya sebagai berikut:
Keputusan Tata Usaha Negara Yang Menjadi Obyek Gugatan;
1. Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara a quo adalah Surat Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan RI Nomor S-288/AG/ 2008 hal: Ketetapan atas Keberatan PT. Johan Sentosa atas SKPE Nomor KEP-66/AG/2007, tertanggal 13 Februari 2008 (selanjutnya disebut "obyek gugatan");
2. Bahwa obyek gugatan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut "UU PTUN"), dengan alasan:
(1) merupakan penetapan tertulis, selain obyek gugatan dikeluarkan dalam bentuk tertulis, namun juga sudah jelas bahwa:
- Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkannya, yaitu Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan RI;
- Maksud dan isi obyek gugatan, yaitu surat penolakan atas keberatan yang diajukan Penggugat berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak/Pungutan Ekspor Nomor KEP-66/AG/2007;
- Kepada siapa obyek gugatan tersebut ditujukan, yaitu PT. Johan Sentosa;
(2) Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, yaitu Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 1 butir 2 UU PTUN), yaitu Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan RI;
(3) Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban pada pihak lain yaitu Penggugat;
(4) Bersifat konkret, artinya obyek yang diputuskan/ditetapkan dalam obyek gugatan tidak abstrak tetapi berwujud/konkret, tertentu atau dapat ditentukan, yaitu berupa penolakan atas keberatan yang diajukan Penggugat terkait adanya Surat Ketetapan Pajak/Pungutan Ekspor (SKPE) Nomor KEP-66/AG/2007;
(5) Bersifat individu, artinya obyek gugatan tidak ditujukan untuk umum, tetapi pihak tertentu, yaitu Penggugat;
(6) Bersifat final, artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum kepada Penggugat;
3. Bahwa upaya hukum administratif sebelumnya telah dilakukan Penggugat dengan mengajukan keberatan atas SKPE Nomor KEP-66/AG/2007 melalui surat Nomor 01/JS-Pjk/IX/07 tanggal 13 September 2007, namun keberatan tersebut ditolak oleh Tergugat dengan keluarnya obyek gugatan. Dengan demikian Pengadilan berwenang untuk memeriksa perkara a quo sebagaimana ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU PTUN sebagai berikut:
"Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan";
4. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 19 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, penetapan atas keberatan bersifat final artinya penetapan tersebut merupakan keputusan administratif yang terakhir dari Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian apabila Wajib Bayar (in casu Penggugat) merasa kepentingannya dirugikan atas penetapan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam bagian Penjelasan Pasal 19 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang berbunyi sebagai berikut:
"Penetapan atas keberatan yang bersifat final artinya penetapan tersebut merupakan keputusan administratif yang terakhir dari Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian, apabila Wajib Bayar merasa kepentingannya dirugikan atas penetapan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara";
5. Bahwa upaya hukum yang dilakukan Penggugat dalam gugatan a quo merupakan banding administratif sebagaimana ketentuan Pasal 48 ayat (2) UU PTUN yang menyatakan pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;
Jangka Waktu;
Bahwa Obyek Gugatan diterima oleh Penggugat pada tanggal 13 Februari 2008 sementara gugatan a quo diajukan Penggugat pada tanggal 2 April 2008, dengan demikian masih berada dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Pasal 55 UU PTUN yaitu 90 (sembilan puluh) hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
Kepentingan dan Alas Hak Penggugat dalam Mengajukan Gugatan;
1. Bahwa gugatan Penggugat diajukan sehubungan dengan obyek gugatan yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
2. Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak/Pungutan Ekspor (SKPE) Nomor KEP-66/AG/2007 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor LAP-263/01.01/2007 tanggal 14 Juni 2007, perihal: Laporan Hasil Pemeriksaan Pungutan Ekspor PT. Johan Sentosa periode 1 Januari 1998 sampai dengan 31 Desember 2003, yang pada pokoknya berisi Penggugat masih mempunyai kewajiban sebesar Rp 12.417.680.518,- yang terdiri dari:
- Pokok Pajak Ekspor sebesar Rp 2.504.024.196,-
- Biaya Administrasi sebesar Rp 5.882.142.282,-
- Denda Administrasi sebesar Rp 4.031.514.040,-
3. Bahwa berdasarkan SKPE tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat Keberatan kepada Direktorat Jenderal Anggaran, Depkeu RI melalui surat Nomor 01/JS-Pjk/IX/07 tertanggal 13 September 2007 sesuai dengan hak Penggugat untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penetapan, sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ("PNBP") yang menyatakan:
"Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat mengajukan keberatan secara terlulis atas penetapan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dalam Bahasa Indonesia kepada Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penetapan";
Oleh karena SKPE tersebut tidak mencantumkan tanggal penerbitannya, namun memuat tanggal jatuh tempo yaitu 3 Oktober 2007, dengan demikian surat keberatan Penggugat yang diajukan tanggal 13 September 2007 tersebut masih berada dalam tenggang waktu yang dipersyaratkan;
4. Bahwa di dalam Surat Keberatan, Penggugat menyatakan bahwa masalah pajak ekspor periode 1 Januari 1998 s/d 31 Agustus 1999 sudah final, dan bersedia membayar sebagian tagihan berdasarkan SKPE sebesar Rp. 5.019.938,-;
5. Bahwa keberatan yang diajukan Penggugat tersebut telah dijawab oleh Tergugat dengan terbitnya Surat Ditjen Anggaran, Depkeu RI Nomor S-288/ AG/2008 tanggal 13 Februari 2008 in casu obyek gugatan, yang pada pokoknya menyatakan tidak dapat menerima keberatan yang diajukan Penggugat dan karena Penggugat sudah membayar pungutan sebesar Rp. 5.019.938,- maka Penggugat masih mempunyai sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 12.412.660.580,- untuk periode pemeriksaan 1 Januari 1998 s/d 31 Agustus 1999, yang terdiri dari:
- Hutang Pokok : Rp 2.500.592.783,-
- Biaya Administrasi : Rp 5.882.142.282,-
- Denda Administrasi : Rp 4.029.925.515,-
Jumlah : Rp 12.412.660.580,-
Fakta-fakta yang Menjadi Dasar Gugatan;
1. Bahwa Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau pejabat publik seharusnya tidak membuat kebijakan yang sewenang-wenang dengan cara menerbitkan obyek gugatan, oleh karena sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, seharusnya Tergugat terlebih dulu mengumpulkan fakta-fakta yang relevan dan menerapkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. Bahwa perkara ini berawal dari adanya Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai cq. Kepala Kantor Wilayah II DJBC Tg. Balai Karimun, Dirjen Bea dan Cukai, Departemen Keuangan RI Nomor S-796/WBC.02/KP.08/2000 tanggal 13 Juni 2000, yang berisi tagihan biaya administrasi, pajak ekspor, dan denda: administrasi kepada Penggugat (berkaitan dengan hasil audit Kanwil II DJBC Tg. Balai Karimun) yaitu:
- Pajak Ekspor sebesar Rp 5.310.091,-
- Biaya Administrasi sebesar Rp 4.937.346.913,-
- Denda Administrasi sebesar Rp 5.000.000,-
3. Bahwa faktanya untuk periode 1 Januari 1998 sampai dengan 31 Agustus 1999, Kanwil II Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjung Balai Karimun telah melakukan pemeriksaan pajak ekspor atas Penggugat dimana atas pemeriksaan tersebut, Penggugat telah melakukan pembayaran sebagian besar tagihan pada tanggal 11 September 2000 yaitu:
- Pokok Pajak sebesar Rp 5.310.091,- dan
- Denda Administrasi sebesar Rp 5.000.000,-
Sementara terhadap Biaya Administrasi sebesar Rp 4.937.346.913,- Penggugat telah mengajukan surat keberatan dan memohon penghapusannya melalui surat Nomor 283/DPN/IX/2000 tertanggal 5 September 2000 (dikirim tanggal 11 September 2000). Keberatan tersebut merupakan hak Penggugat sesuai Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
4. Bahwa sampai batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak Penggugat mengajukan keberatannya atas biaya administrasi (bahkan hingga sekarang), keberatan tersebut tidak pernah ditanggapi dan dijawab oleh Kepala Kantor Wilayah II Dirjen Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dengan demikian sebagai konsekuensi hukumnya permohonan penghapusan biaya administrasi sebesar Rp 4.937.346.913,- dianggap telah dikabulkan oleh Kepala Kantor Wilayah II Dirjen Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telat lewat, dan instansi pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberi suatu penetapan, keberatan yang diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap dikabulkan";
Dengan demikian dengan telah dilakukannya pembayaran pokok pajak dan denda administrasi, serta diterimanya permohonan penghapusan atas biaya administrasi tersebut maka persoalan mengenai pajak/pungutan ekspor Penggugat untuk periode 1 Januari 1998 s/d 31 Agustus 1995 dianggap sudah finaI/selesai;
5. Bahwa kemudian setelah waktu berjalan selama 7 (tujuh) tahun 5 bulan
terhitung sejak pengajuan surat keberatan tersebut, instansi pemerintah yang lain in casu Tergugat mengirimkan SKPE Nomor KEP-66/AG/2007 yang berisi tagihan kepada Penggugat untuk membayar pajak/pungutan ekspor untuk periode 1 Januari 1998 s/d 31 Desember 2003 sebesar Rp. 12.417.680.518,-. Padahal untuk obyek pajak yang sama untuk periode 1 Januari 1998 s/d 31 Desember 1999 Penggugat sudah membayar tagihan pokok pajak dan denda administrasi dan penghapusan biaya administrasi telah dikabulkan (karena tidak pernah dijawab dan ditanggap oleh Kepala Kantor Wilayah II Dirjen Bea Cukai Tanjung Balai Karimun);
6. Bahwa terbitnya SKPE tersebut yang menagih kembali obyek pajak yang telah dibayar sebelumnya jelas telah merugikan Penggugat dan bertentangan dengan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sehingga patut dinyatakan batal sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) a UU PTUN yang menyebutkan:
"Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku";
Dan Pasal 53 ayat (2) c UU PTUN yang menyebutkan:
"Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut";
Bahwa atas terbitnya SKPE tersebut, Penggugat telah mengajukan upaya administratif dengan cara mengajukan keberatan melalui surat Nomor 01/JS-Pjk/IX/07 tanggal 13 September 2007. Keberatan tersebut kemudian dijawab oleh Tergugat melalui surat Nomor S-288/AG/2008 tanggal 13 Februari 2008 in casu obyek gugatan yang pada pokoknya tidak menerima keberatan Penggugat dan menyatakan Penggugat masih mempunyai kekurangan pembayaran pungutan ekspor sebesar Rp 12.412.660.580,- untuk periode pemeriksaan 1 Januari 1998 s/d 31 Agustus 1999 yang terdiri dari:
- Hutang Pokok : Rp 2.500.592.783,-
- Biaya Administrasi : Rp 5.882.142.282,-
- Denda Administrasi : Rp 4.029.925.515,-
Jumlah : Rp 12.412.660.580,-
Bahwa oleh karena keberatan Penggugat terhadap SKPE Nomor KEP-66/ AG/2007 telah ditolak oleh Tergugat dengan terbitnya obyek gugatan, maka obyek gugatan patut untuk dinyatakan batal dan tidak sah, dan Tergugat harus mencabut surat ketetapannya tersebut;
Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta di atas sudah terbukti bahwa Tergugat tidak menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dengan cara membuat obyek gugatan dan telah menciptakan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi Penggugat;
9. Bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU PTUN, gugatan a quo diajukan dengan alasan bahwa:
1. Obyek gugatan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, karena melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
2. Tergugat pada waktu mengeluarkan obyek gugatan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan keputusan tersebut;
10. Bahwa tindakan Tergugat yang menerbitkan obyek gugatan dan telah mengabaikan ketentuan Pasal 19 ayat (6) Undang-Undang PNBP juga telah terbukti melanggar prinsip umum pemerintahan yang baik, yaitu:
a. Prinsip kecermatan dan kepatutan;
b. Prinsip kepastian dan keadilan;
c. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang berbunyi sebagai berikut:
Asas-asas umum penyelenggaraan Negara meliputi:
1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan;
5. Asas ProporsionaIitas;
6. Asas ProfesionaIitas; dan
7. Asas AkuntabiIitas;
11. Bahwa oleh karena surat keberatan yang diajukan Penggugat terhadap SKPE Nomor KEP-66/AG/2007 telah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka sudah sepatutnya Tergugat dapat menerima keberatan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru yang menyatakan menerima keberatan yang diajukan oleh Penggugat dan menyatakan pajak ekspor, biaya administrasi, dan denda administrasi untuk periode 1 Januari 1998 s/d 31 Agustus 1999 atas Penggugat teIah finaI;
Perlunya Dikeluarkan Penetapan Penundaan;
1. Bahwa obyek gugatan jelas merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan/atau Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
2. Bahwa penundaan atas keberlakuan obyek gugatan sangat mendesak bagi Penggugat untuk ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta selama pemeriksaan terhadap gugatan berlangsung sesuai dengan Pasal 67 ayat (2) dan (4) a UU PTUN;
3. Bahwa di dalam obyek gugatan, Tergugat menyatakan bahwa jika Penggugat tidak melunasi dan tidak mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran kekurangan pembayaran pungutan ekspor tersebut dalam jangka waktu 1 bulan (sejak surat diterbitkan), maka upaya penagihan atas pungutan ekspor dimaksud akan dilimpahkan kepada Ditjen Kekayaan Negara;
4. Bahwa sudah sepatutnya dan demi keadilan dan kepastian hukum, apabila selama berlangsungnya pemeriksaan terhadap gugatan a quo, Tergugat tidak mengeluarkan suatu keputusan atau kebijakan lainnya yang serupa atau merupakan kelanjutan dari obyek gugatan, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) berkaitan dengan obyek gugatan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN;
- Menunda pelaksanaan Surat Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan RI Nomor S-288/AG/2008 tanggal 13 Februari 2008, hal: Ketetapan atas Keberatan PT. Johan Sentosa atas SKPE Nomor KEP-66/AG/2007, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan RI Nomor S-288/AG/2008 tanggal 13 Februari 2008, hal: Ketetapan atas Keberatan PT. Johan Sentosa atas SKPE Nomor KEP-66/AG/2007 yang dibuat Tergugat;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan RI Nomor S-288/AG/2008 tanggal 13 Februari 2008, hal: Ketetapan atas Keberatan PT. Johan Sentosa atas SKPE Nomor KEP-66/AG/2007;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru yang berisi:
a. Menyatakan rincian pungutan ekspor untuk periode 1 Januari 1998 s/d 31 Agustus 1999 yang terdiri dari:
- pungutan Ekspor sebesar Rp 5.310.091,-
- Biaya Administrasi sebesar Rp 4.937.346.913,-
- Denda Administrasi sebesar Rp 5.000.000,-
merupakan rincian yang sudah final;
b. Menghapus kekurangan pembayaran biaya administrasi periode 1 Januari 1998 s/d 31 Agustus 1999 sebesar Rp 4.937.346.913,-;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 10/G/2008/PT.TUN.JKT., tanggal 22 September 2008 adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI Nomor S-288/AG/2008 tertanggal 13 Februari 2008 hal: Ketetapan atas keberatan PT. Johan Sentosa atas SKPE Nomor KEP-66/AG/2007;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI Nomor S-288/AG/2008 tertanggal 13 Februari 2008 hal: Ketetapan atas keberatan PT. Johan Sentosa atas SKPE Nomor KEP-66/AG/2007;
- Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Nomor 10/G/2008/PT.TUN.JKT. tanggal 23 Juli 2008 tentang penangguhan pelaksanaan lebih lanjut surat keputusan yang menjadi obyek sengketa tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan Iain dikemudian hari;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 K/TUN/ 2009, tanggal 15 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DlREKTUR JENDERAL ANGGARAN DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 10/G/2008/PT.TUN.JKT. tanggal 22 September 2008;
MENGADILl SENDIRI:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 K/TUN/ 2009, tanggal 15 Juli 2010 diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 17 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 27 Juli 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 03 September 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 58 K/TUN/2009 juncto Nomor 10/G/2008/PT.TUN.JKT. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 03 September 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 04 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 03 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 67 UNDANG-UNDANG MAHKAMAH AGUNG;
1. Bahwa alasan diajukannya Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Tingkat Kasasi adalah didasarkan pada syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut “Undang-Undang Mahkamah Agung”), khususnya Pasal 67 huruf f yang berbunyi sebagai berikut:
“Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”;
2. Bahwa oleh karena pengajuan Peninjauan Kembali ini didasarkan adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh Majelis Hakim pada Tingkat Kasasi, maka mohon Memori Peninjauan Kembali ini untuk diterima dan dipertimbangkan;
ALASAN PERTAMA;
MAJELIS TINGKAT KASASI TELAH MELAKUKAN KEKHILAFAN DAN KEKELIRUAN YANG NYATA KARENA MENERIMA SURAT KUASA YANG TIDAK SAH DARI PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI KEPADA KUASA HUKUMNYA KARENA SURAT KUASA TERSEBUT TIDAK KHUSUS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONANAN KASASI;
3. Bahwa saat pemeriksaan di Tingkat Kasasi, Pernyataan Kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Termohon Peninjauan Kembali yang bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-01/AG/2008 tanggal 2 Juni 2008 bukan merupakan surat kuasa khusus untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali di tingkat Kasasi karena surat kuasa yang sama juga telah dipakai oleh kuasa hukum Termohon Peninjauan Kembali untuk mewakili dan bertindak atas nama Termohon Peninjauan Kembali di persidangan sebelumnya di Tingkat Pertama yaitu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta;
4. Bahwa untuk mengajukan permohonan kasasi penerima kuasa harus memiliki Surat Kuasa Khusus Untuk Mengajukan Permohonan Kasasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) a Undang-Undang Mahkamah Agung yang berbunyi sebagai berikut:
“Permohonan kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 43 dapat diajukan oleh:
a. Pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara”;
Hal ini juga didukung beberapa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI menyangkut hal ini antara lain:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 24 K/Sip/1967 tanggal 18 Februari 1967:
“Permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang kuasa, yang di dalam surat kuasanya tidak disebutkan secara khusus bahwa Ia dikuasakan untuk mengajukan kasasi, tidak dapat diterima”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 456 K/Sip/1975 tanggal 17 Maret 1976:
“Untuk mengajukan permohonan kasasi dalam perkara perdata, seorang wakil harus secara khusus dikuasakan untuk itu, karena tidak demikian halnya dalam perkara ini, permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Berdasarkan uraian tersebut, oleh karena Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki surat kuasa yang sah untuk mengajukan upaya hukum kasasi maka permohonan kasasi yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian mohon Majelis Hakim Tingkat Peninjauan Kembali untuk membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi;
ALASAN KEDUA;
MAJELIS TINGKAT KASASI TELAH MELAKUKAN KEKHILAFAN DAN KEKELIRUAN YANG NYATA KARENA TIDAK MEMPERTIMBANGKAN BAHWA PUNGUTAN EKSPOR PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI SUDAH PERNAH DIPERIKSA DAN DIAUDIT OLEH KANWIL II DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI TG. BALAI KARIMUN DAN KEBERATAN YANG PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI AJUKAN ATAS PENGHAPUSAN BIAYA ADMINISTRASI TELAH DIKABULKAN;
5. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Kasasi sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa sebelum adanya pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kanwil II Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tg. Balai Karimun sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pungutan Ekspor terhadap Pemohon Peninjauan Kembali untuk periode 1 Januari 1998 sampai dengan 31 Agustus 2009;
6. Bahwa berdasarkan Surat Kantor Pelayanan Tipe B Dumai, Kantor Wilayah II DJBC Tg. Balaikarimun, Dirjen Bea dan Cukai, Departemen Keuangan RI Nomor S-796/WBC.02/KP.08/2000 tanggal 13 Juni 2000, hal: Penagihan Biaya Administrasi, Pajak Ekspor dan Denda Administrasi, yang mendasarkan pada hasil audit yang dilakukan Kanwil II Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tg. Balai Karimun Nomor ND-181/WBC.02/1999 tanggal 29 Nopember 1999, telah ditetapkan Pungutan Ekspor Pemohon Peninjauan Kembali dengan rincian sebagai berikut: (vide Bukti P-1);
Pajak Ekspor sebesar Rp 5.310.091,-, sebagai akibat adanya kelebihan jumlah barang pada B/L (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 Pasal 9);
Biaya Administrasi sebesar Rp 4.937.346.913,-, sebagai akibat keterlambatan melakukan pembayaran Pajak Ekspor (sesuai ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 Pasal 4 ayat (5);
Denda Administrasi sebesar Rp 5.000.000,-, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
7. Bahwa terhadap hasil audit tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali kemudian melakukan pembayaran tanggal 11 September 2000 dengan rincian sebagai berikut:
Pokok Pajak sebesar Rp. 5.310.091,- dan
Denda Administrasi sebesar Rp 5.000.000,-.
Sementara untuk Biaya Administrasi sebesar Rp 4.937.346.913,- Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Dumai melalui surat Nomor 283/DPN/IX/2000 tertanggal 5 September 2000 (dikirim tanggal 11 September 2000) (vide Bukti P-2). Pengajuan Keberatan ini telah sesuai Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berbunyi:
“Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas penetapan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dalam bahasa Indonesia kepada Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penetapan”;
8. Bahwa sesuai dengan petunjuk yang diberikan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Dumai, dimana untuk pelunasan Pajak Ekspor dan Biaya Administrasi menggunakan formulir Surat Tanda Bukti Setoran (STBS), sementara untuk pelunasan Denda Administrasi menggunakan formulir Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC). Oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali hanya perlu membayar Pungutan Ekspor dan Denda Administrasi saja, maka Pemohon Peninjauan Kembali menggunakan formulir STBS untuk untuk membayar Pajak/Pungutan Ekspor dan formulir SSBC untuk Denda Administrasi (vide Bukti P-3 dan P-4);
9. Bahwa STBS berupa pembayaran Pungutan Ekspor sebesar Rp. 5.310.091,- (tanpa pembayaran Biaya Administrasi) telah dikirim oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah II DJBC Tg. Balai Karimun dengan tembusannya dikirim ke Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan melalui kurir tanggal 11 September 2000. Atas terlaksananya pembayaran tersebut selanjutnya tidak pernah ada teguran atau pertanyaan oleh instansi tersebut menyangkut Biaya Administrasi;
10. Bahwa sampai batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan keberatannya dan menyampaikan bukti pembayaran Pungutan Ekspor dan Denda Administrasi, tidak pernah ada tanggapan atas surat keberatan baik oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Dumai maupun oleh Kepala Kantor Wilayah II Dirjen Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Dengan demikian secara hukum permohonan untuk penghapusan Biaya Administrasi sebesar Rp 4.937.346.913,- dianggap telah dikabulkan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang PNBP:
“Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah surat keberatan diterima secara lengkap, Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengeluarkan penetapan atas keberatan”;
Pasal 19 ayat (6) Undang-Undang PNBP:
“Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat, dan Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberi suatu penetapan, keberatan yang diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap dikabulkan”;
Berdasarkan hal tersebut maka persoalan mengenai pungutan ekspor Pemohon Peninjauan Kembali untuk periode 1 Januari 1998 s/d 31 Agustus 1999 sudah Final/Selesai;
ALASAN KETIGA;
PAJAK EKSPOR DAN BIAYA ADMINISTRASI YANG DIKENAKAN PADA PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI DIDASARKAN PADA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN Nomor 241/KMK.01/1998 YANG MERUPAKAN WILAYAH HUKUM DARI UNDANG-UNDANG Nomor 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK;
11. Bahwa Pajak Ekspor dan Biaya Administrasi yang dikenakan pada Pemohon Peninjauan Kembali menggunakan landasan hukum pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tertanggal 22 April 1998 (vide Bukti P-1), sementara Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tertanggal 22 AprIl 1998 tersebut sebagaimana dapat dilihat pada bagian konsideran “Mengingat” mendasarkan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (“UU PNBP”);
12. Bahwa atas dasar tersebut maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 masuk dalam wilayah hukum UU PNBP. Dengan demikian isi dari UU PNBP berlaku dan mengikat bagi setiap ketentuan yang terdapat pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tersebut, termasuk diantaranya upaya dan tata cara dalam mengajukan Keberatan sebagaimana diatur pada Pasal 19 UU PNBP;
ALASAN KEEMPAT;
OBYEK PAJAK YANG DIPERIKSA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) DAN YANG DIPERIKSA OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (DJBC) TG. BALAI KARIMUN ADALAH SAMA;
13. Bahwa obyek pajak yang diperiksa oleh BPKP sudah pernah diperiksa sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tg. Balai Karimun, dengan demikian BPKP melakukan pemeriksaan/audit lagi atas pungutan ekspor Pemohon Peninjauan Kembali untuk obyek yang sama dimana hasil pemeriksaan BPKP tersebut kemudian dijadikan dasar untuk melakukan penagihan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
14. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah membantah bahwa obyek pajak yang diperiksa oleh BPKP yang menjadi permasalahan dalam perkara ini sudah pernah diperiksa sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tg. Balai Karimun, karena Termohon Peninjauan Kembali semata-mata hanya mendasarkan pada hasil laporan yang disampaikan oleh BPKP dan menutup mata atas fakta-fakta yang diajukan selama persidangan perkara ini;
15. Bahwa tindakan Termohon Peninjauan Kembali tersebut telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya asas kepastian hukum karena terhadap Obyek Yang Sama tidak dapat dilakukan penagihan 2 (dua) kali, terlebih lagi pungutan ekspor Pemohon Peninjauan Kembali untuk objek yang sama sudah final/selesai. Dengan demikian surat Dirjen Anggaran Departemen Keuangan RI Nomor S-288/AG/2008 tanggal 13 Februari 2008 bertentangan dengan hukum dan patut dibatalkan sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) butir (a) UU PTUN yang menyatakan:
“Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku”;
dan juga Pasal 53 ayat 2 c UU PTUN:
“Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut”;
16. Bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU PTUN, gugatan aquo diajukan dengan dasar bahwa Obyek TUN:
1. Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khususnya Pasal 19 ayat (6);
2. Bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik karena Termohon Peninjauan Kembali apabila mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut seharusnya tidak sampai pada pengambilan keputusan tersebut;
17. Bahwa oleh karena surat keberatan yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap SKPE Nomor KEP-66/AG/2007 telah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka sudah sepatutnya Termohon Peninjauan Kembali dapat menerima fakta tersebut dengan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru yang menyatakan menerima keberatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan menyatakan Pajak Ekspor, Biaya Administrasi dan Denda Administrasi untuk periode 1 Januari 1998 s/d 31 Agustus 1999 atas Pemohon Peninjauan Kembali Sudah Final;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Juris telah melakukan kekeliruan yang nyata yaitu:
Bahwa perkara a quo memiliki hubungan dan keterkaitan dalam perkara yang serupa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap Nomor 63 PK/TUN/2011 dan 64 PK/TUN/2011; Lagi pula jawaban tentang persetujuan restitusi seharusnya sudah ditanggapi dalam tenggang waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan. Apabila ternyata lebih dari 12 (dua belas) bulan, maka permohonan restitusi dikabulkan. Bahwa terbukti dalam kasus ini Termohon belum memberi jawaban dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan tersebut dianggap dikabulkan;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak ditemukan dalil yang dapat melemahkan alasan Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Mahkamah Agung Nomor 58 K/TUN/2009, tanggal 15 Juli 2010 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 10/G/2008/PT.TUN.JKT. tanggal 23 Juli 2008 tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Objek Sengketa, karena kekuatan berlakunya sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap amar putusan tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Objek Sengketa a quo tidak dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. JOHAN SENTOSA tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 K/TUN/2009, tanggal 15 Juli 2010;
MENGADILI KEMBALI,
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI Nomor S-288/AG/2008 tertanggal 13 Februari 2008 hal: Ketetapan atas keberatan PT. Johan Sentosa atas SKPE Nomor KEP-66/AG/2007;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan RI Nomor S-288/AG/2008 tertanggal 13 Februari 2008 hal: Ketetapan atas keberatan PT. Johan Sentosa atas SKPE Nomor KEP-66/AG/2007;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2013 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. ttd./Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.,
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai…………….. Rp. 6.000,- ttd./Sumartanto, SH.
2. Redaksi……………. Rp. 5.000,-
3. Administrasi …........ Rp. 2.489.000,- +
Jumlah ……… Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip.220000754.