140 PK/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 PK/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : ULIL AMRI tersebut ;
P U T U S A N
No. 140 PK/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
ULIL AMRI, bertempat tinggal di Brigjen Sam’un Link.Sambimanis, Rt. 01 Rw. 05, No. 11 Kelurahan Citangkil, (42441) Cilegon Banten, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pekerja;
m e l a w a n
PT. JAWAMANIS RAFINASI, berkedudukan di Jalan Raya Anyer Km. 11, Desa Ciwandan, Cilegon, Banten sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/ Pengusaha;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat/Pekerja telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 1052 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 09 Juni 2011/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang No. 19/G/2010/PHI.SRG. tanggal 23 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Pengusaha, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Tergugat adalah salah seorang karyawan PT Jawamanis Rafinasi di (Ex. Safety-Operation Department) dengan jabatan terakhir Safety & Health Officer (Level 4), mulai bekerja tanggal 25 Juni 2002 sampai dengan saat ini, dan tentunya harus tunduk serta mematuhi segala yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Jawamanis Rafinasi yang masih berlaku;
Bahwa permasalahan berawal dari Perjanjian Bersama yang disepakati oleh beberapa pihak pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2010 (terlampir) termasuk dalam hal ini pihak Penggugat maupun Tergugat, antara lain: - Sdr. Ulil Amri selaku Karyawan PT Jawamanis Rafinasi; Pihak Tim Advokasi DPC Kota Cilegon;
- Pihak HRD dan beberapa karyawan PT Jawamanis Rafinasi;
- Pihak Disnaker Kota Cilegon sebagai Mediator;
Bahwa Perjanjian Bersama tersebut dibuat atas dasar musyawarah dalam rangka memberikan kesempatan kembali kepada Tergugat untuk dapat menunjukkan perbaikan kinerja khususnya di Safety-Operation Department yang telah dijalani oleh Tergugat berdasarkan penunjukan (surat mutasi) No. 147/Ops/Mutasi/VI/09, tertanggal 25 Juni 2009 dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 6 Juli 2009 (terlampir);
Bahwa Perjanjian Bersama tersebut di atas pada dasarnya telah menyepakati 4 (empat) butir kesepakatan dengan periode waktu 1 (satu) bulan
sejak ditandatangani bersama, antara lain memuat hal-hal sebagaimana terlampir;
Bahwa setelah periode waktu 1 (satu) bulan yang disepakati dan tidak ada keberatan-keberatan yang disampaikan oleh Tergugat selama proses evaluasi, maka pada hari Senin tanggal 8 Februari 2010 disampaikan hasil evaluasi kinerja Tergugat yang bersangkutan selama 1 (satu) bulan yang dibuat oleh atasan Tergugat, yakni Sdri. Oom Mukaromah-Safety Superintendant kepada pihak HRD & GA Department PT Jawamanis Rafinasi;
Bahwa hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan kepada Tergugat pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2010 dalam suatu pertemuan bersama yang sekaligus dihadiri pula oleh beberapa Kepala Seksi/Departemen dari semua Operation Department (risalah dan daftar hadir terlampir);
Bahwa pertemuan tersebut selain menyampaikan hasil evaluasi penilaian kinerja Tergugat, juga sekaligus dalam rangka dengar pendapat dengan semua Kepala Seksi/Departemen untuk mencari solusi terbaik atas mutasi yang akan dilakukan;
Bahwa dalam pertemuan disampaikan bahwasanya Tergugat dinilai tidak cakap atau mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di Safety-Operation Department, dan kebijakan lebih lanjut yang diambil oleh pihak HRD
& GA Department atas hasil penilaian tersebut adalah melakukan mutasi/ pemindahan Tergugat ke departemen lain. Beberapa Kepala Seksi/Departemen yang hadir pada pertemuan tersebut memberikan pendapat/tanggapan atas penawaran penempatan mutasi Tergugat sebagai berikut:
a. Tidak ada lowongan/posisi jabatan yang kosong;
b. Tempat kerja untuk Tergugat di salah satu seksi/departemen tidak cocok untuk kondisi kesehatan Tergugat yang direkomendasikan oleh dokter dari Rumah Sakit Krakatau Medika untuk tidak dipekerjakan di area dengan paparan debu dan bising;
c. Ada kesempatan/lowongan, namun harus diisi oleh kebutuhan karyawan dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman khusus/tertentu, misalnya Microbiologist Analiyst, Instrumentation Supervisor;
Bahwa dengan penyampaian hasil penilaian yang memberikan kesimpulan sampai pada bentuk mutasi/pemindahan ke departemen lain dan tanggapan yang diberikan oleh masing-masing Section Head dan Manager Department di atas dan belum dapat memberikan solusi penempatan baru, maka HRD & GA Department meminta Tergugat yang bersangkutan untuk menunggu dalam batas waktu paling lama 1 (satu) bulan untuk mempertimbangkan penempatan yang sesuai. Selama dalam kurun waktu tersebut, koordinasi dan pengawasan berada di bawah HRD & GA Department dan diminta kepada Tergugat tetap menjalankan fungsi kehadiran dan perizinan sebagai karyawan;
Bahwa di samping bentuk upaya mutasi, pihak Penggugat mempertimbangkan pula pemberian sanksi administratif tertulis, yakni Surat Peringatan I (pertama) kepada Tergugat atas hasil kinerjanya selama evaluasi 1 (satu) bulan di Safety-Operation Department yang dinilai tidak cakap dalam bekerja dan telah diberikan kesempatan untuk memperbaikinya. Surat Peringatan I (pertama) tersebut sesungguhnya lebih ringan dibandingkan sanksi yang seharusnya diberikan atas ketidakcakapan kerja (sebagaimana tertuang dalam PKB PT Jawamanis Rafinasi Periode 2008-2010 Bab XIII Pasal 64 butir 8-terlampir). Namun dengan maksud pembinaan dan memberikan kesempatan agar ada upaya sungguh-sungguh dari Tergugat untuk memperbaiki kinerjanya surat peringatan tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2010 dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan;
Bahwa pada tanggal 24 dan 25 Februari 2010, Tergugat tidak masuk kerja dengan alasan sakit yang disampaikan via telepon kepada pihak Penggugat (Bpk. Pandu Pertolo), namun sampai dengan kembali masuk kerja, Tergugat tidak dapat menunjukkan surat keterangan sakit/istirahat dari dokter atau rumah sakit yang menunjukkan bahwa Tergugat memang benar-benar sakit (sesuai PKB PT Jawamanis Rafinasi Periode 2008-2010 Bab VI Pasal 19 butir 2.a.). Atas kejadian tersebut dan dengan pertimbangan Tergugat telah melalaikan kewajibannya sebagai pekerja dengan memberikan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat terkait dengan tata tertib disiplin kerja yang masih dalam periode berlaku sanksi Surat Peringatan I (pertama), maka Tergugat kembali diberikan Surat Peringatan II (kedua) oleh Penggugat dengan masa berlaku 6 (enam) bulan terhitung tanggal 5 Maret 2010;
Bahwa sesuai dengan komitmen sebagaimana tertera pada butir 9 di atas maka pada tanggal 12 Maret 2010 pihak Penggugat mengeluarkan SK Mutasi/Penempatan Tugas Baru No. 001/HRDGA-JMR/1II/2010 kepada Tergugat dan SK tersebut telah diterima oleh Tergugat pada tanggal SK dikeluarkan untuk menempati tugas baru di Engineering-Operation Department terhitung mulai tanggal 17 Maret 2010. Mutasi/pemindahan ke Engineering Department tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal antara jenis pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan Tergugat yakni Teknik Industri (S1) serta sifat dan kondisi pekerjaan yang disesuaikan dengan kesehatan fisik Tergugat;
Bahwa mutasi/penempatan tugas baru di Engineering-Operation Department tersebut ternyata tidak diindahkan atau dilaksanakan sama sekali oleh Tergugat. Hal tersebut diketahui ketika Tergugat mengajukan permohonan cuti tahunan kepada HRD & GA Department, yang seharusnya persetujuannya diberikan oleh pihak Engineering-Operation Department, namun yang bersangkutan tidak melakukan hal tersebut;
Bahwa saat ditanyakan kepada Tergugat tentang pelaksanaan SK Mutasi tersebut, Tergugat menyatakan tidak melaksanakan SK Mutasi tersebut dan menolak dimutasi ke Engineering-Operation Department (tanpa pemberitahuan apapun tentang alasan penolakannya kepada pihak Penggugat baik pada saat SK Mutasi diberikan maupun sebelum tanggal pelaksanaan mutasi di tempat yang baru) dengan alasan masih tetap ingin dipekerjakan di Safety-Operation Department. Penolakan mutasi dengan tanpa membertahukan tentang alasan apapun kepada Penggugat tersebut, telah menunjukkan sikap/perilaku dän kemauan yang kurang baik dari Tergugat sebagai pekerja dalam menjalankan kewajiban (fungsi dan tanggung jawabnya) kepada perusahaan yang telah banyak memberikan perhatian, kesempatan dan pembinaan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja dan perilaku kerjanya;
Bahwa atas penolakan mutasi/penempatan tugas baru tersebut, pihak Penggugat dengan pertimbangan alasan bahwa Tergugat telah kembali melalaikan tugas dan kewajibannya dengan menolak instruksi/tugas resmi yang diberikan serta pelanggaran tersebut dan masih dalam masa berlaku Surat Peringatan II (kedua), maka dikeluarkanlah Surat Peringatan III (ketiga/terakhir) kepada Tergugat (sesuai dengan PKB PT Jawamanis Rafinasi Periode 2008-2010 Bab IV Pasal 8 Ayat 2.a. dan 2.b. dan Bab XIII Pasal 64 Ayat 2) dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung tanggal 25 Maret 2010;
Bahwa dengan telah diterima dan disampaikannya Surat Peringatan III (ketiga/terakhir), seharusnya ada perbaikan yang sungguh-sungguh dilakukan oleh Tergugat dalam menjalankan kerja sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai karyawan dan berkeinginan dan tidak melakukan pelanggaran apapun yang akan berakibat pada bentuk pemutusan hubungan kerja. Namun hal tersebut tetap tidak diindahkan oleh Tergugat, di mana pelanggaran disiplin kerja kembali dilakukan, yakni tidak masuk bekerja/mangkir tanpa informasi atau keterangan yang dapat diterima/dipertanggungjawabkan sejak tanggal 26 Maret sampai dengan 6 April 2010. Hal tersebut menunjukkan dengan jelas dan tegas bahwasanya Tergugat telah mengulangi kembali melalaikan/mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pekerja dan menyadari konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan akan berakibat pada pemberian sanksi yang lebih berat. Hal ini dimungkinkan karena Tergugat adalah Ketua Serikat Pekerja PT Jawamanis Rafinasi yang ikut di dalam merintis penyusunan PKB PT Jawamanis Rafinasi Periode 2008-2010 dan sampai dengan saat permasalahan ini timbul masih berlaku;
Bahwa dengan pengulangan kembali pelanggaran disiplin kerja yang dilakukan sebagaimana tersebut pada butir 15 di atas, maka pihak HRD & GA Department PT Jawamanis Rafinasi dengan persetujuan pihak Direksi PT Jawamanis Rafinasi pada akhirnya mengeluarkan surat tertulis pengakhiran hubungan kerja Sdr. Ulil Amri dengan Perusahaan PT Jawamanis Rafinasi tertanggal surat 7 April 2010;
Bahwa keputusan ini diambil oleh pihak Penggugat, menilai bahwa Tergugat sejak dikeluarkan SK Mutasi tidak pernah mempunyai itikad sungguh-sungguh untuk mengindahkan setiap instruksi yang diberikan yang merupakan upaya baik Penggugat memberikan solusi atas permasalahan kerja yang timbul maupun tata tertib disiplin yang menjadi ketentuan setiap pekerja. Dengan tidak hadir kerja/mangkir tanpa keterangan apapun selama beberapa hari adalah merupakan bukti bahwasanya Tergugat secara sadar telah melalaikan tanggung jawabnya sebagai pekerja dan tidak mempunyai itikad yang sungguh-sungguh untuk menunjukkan upaya perbaikan atau peningkatan kinerja dari setiap kesempatan yang diberikan oleh pihak Penggugat. Hal ini secara tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang telah melakukan konsolidasi internal departemen khususnya di Engineering-Operation Department, yakni terganggunya/tidak berjalannya proses kerja administrasi yang seharusnya dikerjakan oleh pihak Tergugat (Bab XIII Pasal 65 Butir D.10);
Bahwa Penggugat sehubungan dengan perselisihan hubungan industrial tersebut telah berupaya melakukan perundingan bipartit dengan Serikat Pekerja guna penyelesaian permasalahan dan memberikan pemahaman agar masalah tersebut tidak berlanjut ke pihak Mediasi maupun Pengadilan Hubungan Industrial, namun tidak membuahkan hasil. Proses Mediasi di Disnaker Cilegon juga tetap tidak tercapai kesepakatan dan Mediator (Disnaker Cilegon) telah mengeluarkan anjuran yang pada kesimpulannya meminta kepada Penggugat untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bekerja dan pemberian sanksi tertulis terakhir. Atas anjuran tersebut telah Penggugat kirimkan surat penolakan sebagaimana terlampir, sehingga akhirnya sesuai dengan mekanisme Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
a. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
b. Menyatakan bahwa Tergugat bersalah telah berulang kali melakukan pelanggaran tata tertib disiplin secara berturut-turut dan dalam masa berlaku serta pengabaian tanggung jawab yang telah merugikan pihak perusahaan sebagaimana telah diatur dalam PKB khususnya Bab XIII Pasal 64 dan 65;
c. Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan
kerja (PHK) terhadap Tergugat dengan pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 butir 1, 2 dan 3 terhitung sejak tanggal 31 Maret 2010 atau setelah kasus ini memiliki keputusan hukum yang mengikat dan memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa pada saat Penggugat mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak melalui perundingan bipartite terlebih dahulu sesuai Undang-Undang No. 2 tahun 2004;
Bahwa pada saat dikeluarkannya Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 07 April 2010 terhadap Tergugat sedang dilakukan proses Mediasi di Disnaker Kota Cilegon yang memasuki Mediasi yang kedua mengenai Mutasi yang akan diterima oleh Tergugat;
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak sempurna, tidak jelas dan kabur, karena tidak menjelaskan secara jelas dan rinci yang menjadi dasar dari pada materi/posita gugatan Penggugat ini diajukan berkaitan dengan Anjuran Disnaker atau berkaitan dengan kinerja dari Tergugat oleh karenanya gugatan yang demikian ini harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa antara dalil posita gugatan dengan dalil petitum gugatan tidak ada korelasinya dan mendukung, sehingga gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat tidak saling mendukung. Hal-hal yang dituntut tidak diuraikan dalam posita gugatan, sehingga gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan dinyatakan kabur berarti tidak jelas (duijdelijk) maka ada hal-hal yang tidak jelas yakni dasar hukum gugatan, karena posita (rechtsfeiten) atau kejadian-kejadian tidak mendukung dasar hukum, atau dengan kata lain antara dasar gugatan tidak sesuai (bertentangan) dengan kejadian atau kenyataan yang riil (sebenarnya). Sehingga tidak bisa dikonkritisir dalam bentuk petitum yang tegas artinya tepat.
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa ha-hal yang dikemukakan dalam bagian Konvensi mohon dianggap termasuk dan terulang dalam Rekonvensi;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Pengugat Konvensi dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tidak sah karena melanggar Perjanjian Kerja Bersama, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Pasal 28;
Bahwa Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tertanggal 07 April 2010 tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa akibat adanya gugatan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa alasan yang sah tersebut telah mengakibatkan kerugian materiil bagi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Hal ini dapat menjatuhkan kredibilitas (nama baik) Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, namun demikian Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi akan memperhitungkan kerugian tersebut;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Pengugat Konvensi dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tidak sah karena melanggar Perjanjian Kerja Bersama, Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Pasal 28;
Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikeluarkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tertanggal 07 April 2010 tidak sah dan batal demi hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah memberikan putusan Nomor 19/G/2010/PHI.SRG. tanggal 23 September 2010 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
Menolak provisi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat Konvensi bersalah telah berulangkali melakukan pelanggaran tata tertib secara berturut-turut serta mengabaikan tanggung jawab yang telah merugikan perusahaan;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi terhitung sejak putusan ini diucapkan, berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan memperoleh uang pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4), kekurangan upah bulan April 2010, upah bulan Mei 2010 sampai dengan bulan September 2010, dan hak-hak lain yang biasa diterima Tergugat Konvensi;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 119.000,- (seratus sembilan belas ribu rupiah) kepada negara ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1052 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 09 Juni 2011 sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ULIL AMRI tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang No. 19/G/2009/PHI.Srg, tertanggal 23 September 2010, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat Konvensi bersalah telah berulang kali melakukan pelanggaran tata tertib secara berturut-turut serta mengabaikan tanggung jawab yang telah merugikan perusahaan;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi terhitung sejak tanggal 23 September 2010;
Menghukum Penggugat Konvensi membayar kepada Tergugat Konvensi:
Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang – Undang No. 13 Tahun 2003;
Kekurangan Upah bulan April 2012;
Upah bulan Mei 2010 sampai dengan September 2010;
Hak-Hak lain yang biasa diterima;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Mahkamah Agung/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat pada tanggal 15 Agustus 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 10 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 02/PHI.G/PK/2012/PN.Srg tanggal 10 Februari 2012, permohonan mana diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal 10 Februrai 2012 itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 08 Mei 2012, telah diberitahukan tentang memori peninjauan kembali, tidak diajukan jawaban memori peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak diatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi No.1052 K/Pdt.Sus/2010 yang salinan putusannya telah di sampaikan secara resmi oleh panitera muda PHI pada Pengadilan Negeri Serang kepada Pemohon Peninjaun Kembali tanggal 15 Agustus 2011 dan surat Permohonan Peninjauan Kembali di sampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada hari Jumat 10 Februari 2012 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menyampaikan peninjauan kembali putusan karena berpendapat dan merasakan bahwa Putusan dalam perkara ini :
Adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
Bahwa dalam memutus perkara kasasi, Majelis Hakim yang memutus perkara ini (Judex Juris) terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan sehingga putusannya tidak mencerminkan dan memperhatikan rasa keadilan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi sehubungan dengan ketidakadilan tersebut maka Pemohon Peninjaun Kembali akan menjelaskan dan mengutip pertimbangan putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi No.1052 K/Pdt.Sus/2010, yang antara lain sebagai berikut :
Bahwa Tergugat adalah salah seorang karyawan PT. Jawamanis Rafinasi di (Ex. Safety-Operation Departement) dengan jabatan terakhir Safety & Health Officer (Level 4), mulai bekerja tanggal 25 Juni 2002 sampai dengan saat ini, dan tentunya harus tunduk serta mematuhi segala yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Jawamanis Rafinasi yang masih berlaku;
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Terrgugat) adalah pekerja PT. Jawamanis Rafinasi yang dinyatakan mulai masuk kerja di Perusahaan PT. Jawamanis Rafinasi pada awal bulan Mei 2002 dan mulai mengikuti program pelatihan mengenai proses Produksi Gula Rafinasi tertanggal 20 Mei 2002, selama kurun waktu setengah bulan, tempat pelatihan dilaksanakan di gedung LPP Yogyakarta (Novum – P 1) selanjutnya tertanggal 25 Juni 2002, dinyatakan sebagai karyawan PT. Jawamanis Rafinasi dan menandatangani surat Perjanjian Kerja (Novum – P 2) yang memuat 6 pasal peraturan kerja.
Bahwa Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) mulai bekerja di PT. Jawamanis Rafinasi pada tanggal 25 Juni 2002 dan pertama kali bekerja di tempatkan di bagian Departemen Produksi, selama dipekerjakan di departemen tersebut pernah menempati di beberapa divisi yaitu divisi awal sampai dengan divisi terakhir proses pembuatan Gula Rafinasi yaitu antara lain sebagai berikut :
Divisi Proses Afinasi
Divisi Proses Kristalisasi (Boiling)
Divisi Proses Kapuran
Divisi Proses Purifikasi/Filterpress
Divisi Proses Pump Tender
Divisi Proses Centrifugal
Divisi Proses Sewing and Packing (Baging)
Bahwa prihal di atas menjelaskan Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) mulai bekerja di PT. Jawamanis Rafinasi pada tahun 2002 di tempatkan di bagian Departemen Produksi dan telah melewati masa percobaan yang diberlakukan kepada setiap pekerja yang baru masuk bekerja dalam suatu Perusahaan, sesuai dengan Pasal 60 ayat 1, Undang-Undang 13 tentang Ketenagakerjaan Tahun 2003.
Bahwa Perjanjian Bersama Tersebut dibuat atas dasar Musyawarah dalam rangka memberikan kesempatan kembali kepada Tergugat untuk dapat menunjukan perbaikan kinerja khususnya di Safety-Operation Departement yang telah dijalani oleh Tergugat berdasarkan penunjukan (surat mutasi) No.147/Ops/Mutasi/VI/09, tertanggal 25 Juni 2009 dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 6 Juli 2009 (terlampir);
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa pada tahun 2009 PT. Jawamanis Rafinasi berkeinginan untuk membentuk dan atau membuat sebuah Departement baru yaitu Departement Safety sehingga membutuhkan para personil atau karyawan untuk bekerja pada Departement tersebut.
Bahwa pada tanggal 27 s/d 29 Mei 2009, Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) telah resmi mengikuti pelatihan yang dilaksanakan Oleh PT. Jawamanis Rafinasi mengenai Pembinaan Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Petugas K3 Umum) Bagi Perusahaan, (Novum – P 3) sebagai syarat utama menjadi Karyawan di Departement Safety.
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2009, Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dinyatakan oleh Frederick Anthony Currie (Opertion Manager) telah resmi menjadi pekerja di Departement Safety dengan penunjukan surat Mutasi Karyawan No.147/Ops/Mutasi/VI/09.
Bahwa pada tanggal 6 Juli 2009 Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) membuat redaksi surat pernyataan yang birisi tentang masa percobaan selama 3 bulan (terhitung sejak tanggal pembuatan surat) yang di tujukan kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat).
Bahwa prihal di atas menjelaskan Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) di mutasi ke Departement Safety berdasarkan kebutuhan Perusahaan dan telah mengikuti program pelatihan yang dilaksanakan PT. Jawamanis Rafinasi sebagai syarat resmi menjadi pekerja di Departement Safety, selanjutnya tentang surat pernyataan masa percobaan yang yang ditujukan kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) terhitung dari tanggal 6 Juli 2009 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2009, dari pada itu akibat terjadi perselisihan antara Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dan Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) sehingga timbullah pernyataan Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) untuk melakukan mutasi kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) agar pindah ke Departemen lain, pada Tanggal 15 Oktober 2009 maka berdasarkan hal tersebut di atas yaitu masa percobaan yang di berikan kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dinyatakan sudah lewat dari masa berlakunya (sudah terpenuhi), dan pada dasarnya masa percobaan tersebut bertentangan dengan aturan NORMATIF (Pasal 60 ayat 1, Undang-Undang 13 tentang Ketenagakerjaan Tahun 2003) bahwa masa percobaan akan di berlakukan kepada karyawan yang baru pertama kali masuk/bergabung dalam suatu perusahaan .
Bahwa permasalahan berawal dari Perjanjian Bersama Yang disepakati oleh beberapa pihak pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2010 (terlampir) termasuk dalam hal ini pihak Penggugat maupun Tergugat, antara lain:
- Sdr. Ulil Amri selaku karyawan PT. Jawamanis Rafinasi;
- Pihak Tim Advokasi DPC Kota Cilegon;
- Pihak HRD dan beberapa karyawan PT. Jawamanis Rafinasi;
- Pihak Disnaker Kota Cilegon sebagai Mediator;
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa Perjanjian Bersama di buat atas dasar terjadinya perselisihan antara Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dengan Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) yang membahas tentang Surat Ijin Dispensasi Organisasi yang di permasalahkan oleh Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) dengan kronologis permasalahan (Terlampir) sebagai berikut :
Tanggal 13 Oktober 2009
Pukul 22.00 Sdr. Ulil Amri mendapat surat mandat dari DPC FSP KEP Kota Cilegon, untuk menghadiri undangan rapat DEPEKO (Dewan Pengupahan Kota) di Kantor DISNAKER Kota Cilegon
Tanggal 14 Oktober 2009
Pukul 07.15 Sdr. Ulil Amri Menitipkan surat ijin Dispensasi Organisasi kepada Sdr. Tatang Sutarno (Pengurus/sekretaris SP KEP Jawamanis Rafinasi) dan menyampaikan bahwa jadwal kerja Sdr. Tatang adalah shift II (masuk pukul 15.00) dan disampaikan pula bahwa surat Dispensasi tersebut akan dilayangkan kepada manajemen pada siang hari.
Pukul 08.12 Sehubungan dengan penyampaian Sdr. Tatang Sutarno (Pengurus/sekretaris SP KEP Jawamanis Rafinasi) akan melayangkan surat ijin Dispensasi Organisasi tersebut pada siang hari maka Sdr. Ulil Amri meminta ijin kepada atasannya langsung Departemen Safety Sdri. Oom Mukaromah melaui SMS, yang isinya yaitu :
Aslm.lkm.wr.wb. Ibu Oom, hari ini ulil ijin dispensasi organisasi, di karenakan akan menghadiri rapat DEPEKO (di DISNAKER), smoga dapat di maklumi, skian terimakasih, Wslm.lkm.wr.wb.
Pukul 08.18 Atasan Departemen Safety Sdri. Oom Mukaromah memberi jawaban melaui SMS, yang isinya yaitu :
Maaf ulil saya gak bisa kasih kompensasi untuk masalah ini. Silahkan kamu hubungi hrd.
Pukul 09.28 Sdr. Ulil Amri menanggapi melalui SMS, yang isinya yaitu:
Saya harap ibu baca PKB PT. JMR secara keseluruhan, ibu senang saya bisa ikut senang, trim’s
Pukul 12.42 Atasan Departemen Safety Sdri. Oom Mukaromah memberi jawaban melaui SMS, yang isinya yaitu :
Saya gak perlu baca PKB lil saya punya aturan ya itulah aturan saya kalo kamu gak suka dengan aturan saya silhkan kamu hubungi HRD kamu bisa pindah dpt kapanpun kamu mau.
Pukul 13.17 Sdr. Ulil Amri menjawab melalui SMS, yang isinya yaitu :
Mau bikin aturan selain PKB kenapa ga sekalian bikin perusahaan sendiri.
Tanggal 15 Oktober 2009
Pada waktu pagi hari sedang melakukan rutinitas kerja Sdr. Ulil Amri dan rekan kerja satu Departement yaitu Bapak Jamaludin Tafsir Rawi, keduanya dipanggil oleh Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) dan menyatakan bahwa :
Mulai hari ini tanggal 15 Oktober 2009, Sdr. Ulil Amri pindah dari Departement Safety dan tidak di perbolehkan menggunakan segala sesuatu yang berkaitan dengan Departement Safety
Bahwa oleh sebab perselisihan tersebut semakin rancu maka Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) mengajukan untuk diadakan perundingan BIPARTIT, dan dilaksanakan tanggal 10 November 2009 (Novum – P 4) dengan tujuan untuk mencari upaya DAMAI dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi, hasil perundingan (deadlock) antara lain sebagai berikut :
Pernyataan TIM Serikat Pekerja :
Diharapkan kedua belah pihak yang berselisih menempuh upaya Damai
b. Sdr. Ulil Amri, sesuai dengan surat penunjukan mutasi ke Departement Safety maka dengan itu masih berkeinginan untuk bekerja di Dept. Safety, dalam hal surat ijin organisasi dianggap bermasalah, kedepannya akan merubah menuju kepada yang lebih baik.
Pernyataan TIM Manajemen :
a. HRD tidak menghalangi suatu keperluan yang berurusan dengan Organisasi.
b. Atasan Dept. Safety Sdri. Oom Mukaromah menyatakan tetap pada pendiriannya untuk melakukan mutasi kepada Sdr. Ulil Amri
Bahwa Oleh sebab Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) ingin tetap melakukan MUTASI kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) maka TIM Serikat Pekerja melayangkan surat permohonan Mediasi tanggal 10 Desember 2009 ke DISNAKER Kota Cilegon, dan tembusan surat diterima oleh Bapak Joni Sepwandi (Management HRD/GA) hal tersebut dilkukan sebagai tahapan untuk mencari solusi DAMAI dalam menyelesaikan Perselisihan yang terjadi (Novum – P 5).
Bahwa prihal di atas menjelaskan dasar permasalahan adalah adanya perselisihan yang terjadi antara Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dengan Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) tentang Surat Dispensasi ijin Organisasi yang dipermasalahkan oleh Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) yang bermuara dari penyampaian SMS dari kedua belah pihak, yaitu Sdri. Oom Mukaromah (menyampaikan pernyataan-pernyataan secara egois dan emosional) sedangkan Sdra. Ulil Amri (menyampaikan pernyataan-pernyataan secara kondisional dan sesuai dengan isi PKB, BAB III pasal 6, pasal 7 ayat 5, periode 2008-2010) dari perselisihan pernyataan-pernyataan tersebut sehingga berujung pada penyalahgunaan wewenang dari Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) untuk melakukan MUTASI dan atau mengeluarkan Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dari Departement Safety, sehingga Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) menempuh upaya DAMAI melalui tahapan jalur BIPARTIT dan Mediasi di DISNAKER Kota Cilegon dengan kesimpulan membuat PERJANJIAN BERSAMA
Bahwa Perjanjian Bersama tersebut di atas pada dasarnya telah menyepakati 4 (empat) butir kesepakatan dengan periode waktu 1 (satu) bulan sejak ditandatangani bersama, antara lain memuat hal-hal sebagaimana terlampir;
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa PERJANJIAN BERSAMA telah menyepakati 4 butir kesepakatan diantaranya yaitu butir ke 4, menyatakan bahwa “ Apabila ada permasalahan yang timbul sebelum perjanjian ini berakhir akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah “
Bahwa prihal di atas menjelaskan segala bentuk permasalah yang timbul dari pembuatan PERJANJIAN BERSAMA akan diselesaikan dengan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat
Bahwa setelah periode waktu 1 (satu) bulan yang disepakati dan tidak ada keberatan-keberatan yang disampaikan oleh Tergugat selama proses evaluasi, maka pada hari Senin tanggal 8 Februari 2010 disampaikan hasil evaluasi kinerja Tergugat yang bersangkutan selama 1 (satu) bulan yang dibuat oleh atasan Tergugat, yakni Sdri. Oom Mukaromah-Safety Superintendant kepada pihak HRD & GA Departement PT. Jawamanis Rafinasi;
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa dalam periode waktu 1 (satu) bulan setelah di buat Perjanjian Bersama tanggal 6 Januari 2010, selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2010 Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) menyampaikan kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) bahwa jabatan sebelumnya dari posisi Safety Officer and Administrator diganti menjadi Safety Administrator dan merubah Uraian Pekerjaan yang pada awalnya dititik beratkan pada penanganan tugas-tugas kantor dirubah menjadi pelaksanaan tugas-tugas yang lebih dititik beratkan untuk melakukan pekerjaan dilapangan (Novum – P 6) dan surat uraian pekerjaan tersebut di tandatangani oleh para pihak khususnya Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dengan rasa keberatan dan unsur keterpaksaan.
Bahwa prihal di atas menjelaskan Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) yang telah sewenang-wenang menggunakan otoritasnya sebagai pimpinan dalam hal merubah jabatan Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dari posisi Safety Officer and Administrator diganti menjadi Safety Administrator dan merubah Uraian Pekerjaan yang pada awalnya dititik beratkan pada penanganan tugas-tugas kantor dirubah menjadi pelaksanaan tugas-tugas yang lebih dititik beratkan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan dilapangan dan hal ini sangat bertentangan dengan surat MUTASI yang di tujukan kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) yang di buat pada tanggal 25 Juni 2009 dan di tandatangani oleh Frederick Anthony Currie, dengan uraian Pekerjaan yang secara jelas terlampir dan menjadi satu kesatuan dalam surat MUTASI tersebut.
Bahwa hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan kepada Tergugat pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2010 dalam suatu pertemuan bersama yang sekaligus di hadiri pula oleh beberapa Kepala Seksi/Departemen dari semua Operation Departement (risalah dan daftar hadir terlampir);
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa pada pukul 13.20 Pimpinan Manajemen Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat), menghubungi Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) lewat telepon dan meminta agar datang ke kantor HRD (Sdr. Ulil Amri datang menghadap ke kantor HRD dan di intruksikan oleh Pak Pandu kepada Sdra. Ulil Amri untuk menunggu di ruang meeting HRD), selang waktu 10 menit satu persatu para perwakilan section/divisi (berjumlah 15 orang) masuk keruang tersebut setelah itu Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) membuka sidang, dan di pembukaan sidang tersebut Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) baru menyodorkan materi sidang kepada Sdr. Ulil Amri, (isinya evaluasi kinerja Sdr. Ulil Amri) di pertemuan tersebut Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) menyampaikan kepada para perwakilan section/divisi untuk mengeluarkan pendapatnya satu persatu prihal penempatan posisi kerja yang baru untuk Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) yang pada kesimpulannya Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) mengadakan pertemuan tersebut bertujuan untuk membuat keputusan mutasi kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) agar pindah dari depertemen safety kedepartemen lain, tanpa mempertimbangkan surat MUTASI yang di tujukan kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) yang di buat pada tanggal 25 Juni 2009 dan tidak memperhatikan kondisi fisik Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) yang dalam keadaan mengalami penyakit Infeksi Paru-Paru berdasarkan surat rekomendasi dokter Rumah Sakit Krakatau Medika, tanggal 27 Januari 2009 No. Surat : 06/Dir/RSKM/I/2009, dengan diagnosa antara lain yaitu ; 1. KP (TBC Paru), 2. Cephalgi, 3. Dispepsi, 4.Cushing Syndrom, 5. GEA, 6. Hipokalemi, 7. Urtikaria (Novum – P 7).
Bahwa prihal di atas menjelaskan Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) melalui Pimpinan HRD/GA berupaya memindahkan/melakukan MUTASI kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dengan cara yang tidak wajar dikarenakan berdasarkan ketentuan PKB PT. Jawamanis Rafinasi, dimana terjadi suatu perselisihan akan diselesaikan melalui Forum Bipartit dan di buatkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak yang sedang berselisih, bahwa hal tersebut di atas bertentangan dengan peraturan PKB pasal 69 ayat 4.
Bahwa pertemuan tersebut selain menyampaikan hasil evaluasi penilaian kinerja Tergugat, juga sekaligus dalam rangka dengar pendapat dengan semua kepala Seksi/Departemen untuk mencari solusi terbaik atas mutasi yang akan dilakukan;
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa pertemuan tersebut adalah upaya Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) untuk mendiskriditkan Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) agar segera menyatakan menerima dimutasi ke departemen lain berdasarkan penyampaian penawaran tempat kerja dari para perwakilan section/divisi yang berjumlah 15 orang.
Bahwa prihal di atas menjelaskan Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) dalam menyelesaikan suatu perselisihan telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dan atau tidak prosedural dalam dan untuk mengambil suatu keputusan, dan hal ini bertentangan dengan PKB pasal 15 ayat 3.
Bahwa dalam pertemuan disampaikan bahwasanya Tergugat dinilai tidak cakap atau mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di Safety-Operation Departement, dan kebijakan lebih lanjut yang diambil oleh pihak HRD & GA Departement atas hasil penilaian tersebut adalah melakukan mutasi/pemindahan Tergugat ke department lain. Beberapa Kepala Seksi/Departement yang hadir pada pertemuan tersebut memberikan pendapat/tanggapan atas penawaran penempatan mutasi Tergugat sebagai berikut:
a. Tidak ada lowongan/posisi jabatan yang kosong;
b. Tempat kerja untuk Tergugat di salah satu seksi/department tidak cocok untuk kondisi kesehatan Tergugat yang direkomendasikan oleh dokter dari Rumah Sakit Krakatau Medika untuk tidak dipekerjakan di area dengan paparan debu dan bising;
c. Ada kesempatan/lowongan, namun harus diisi oleh kebutuhan karyawan dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman Khusus/tertentu, misalnya Microbiologist Analyst, Instrumentation Supervisor;
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dinilai tidak cakap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di Safety-Operation Departement hal tersebut sangatlah keliru, dikarenakan Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) sejak awal ditempatkan di Departement Safety telah mengerjakan tugas-tugas seperti; melakukan dokumentasi file-file yang berkaitan dengan Departement Safety dan memberikan Training Safety Induction kepada karyawan PT. Jawamanis Rafinasi maupun karyawan kontraktor yang bekerja di PT. Jawamanis Rafinasi yang biasa dilaksanakan di ruang meeting HRD/GA, dan selanjutnya akibat terjadinya perselisihan yang di alami oleh Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) oleh karena itu diberikan tugas/uraian pekerjaan yang lebih dititk beratkan pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang seharusnya sesuai surat MUTASI tanggal 25 Juni 2009 mengerjakan tugas-tugas yang lebih dititik beratkan pada pekerjaan-pekerjaan di kantor, dan walaupun hal itu terjadi, pada pelaksanaannya Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) setiap harinya membuat laporan tertulis terhitung dari tanggal 12 Januari 2010 s/d 9 Februari 2010 dan konsep/redaksi laporan di buat sendiri dan atau tahapan pembuatan SOP di Departement Safety (Novum – P 8) dan untuk di ketahui oleh Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) akan tetapi laporan harian tersebut tidak pernah di tanda tangani/disetujui (sebagai tanda diketahui telah dikerjakan tugas harian) dari pihak Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) dengan alasan laporan tersebut tidak perlu untuk disetujui.
Bahwa dalam pertemuan disampaikan oleh Bapak Sudarno/Pimpinan Departement Engineering (Risalah Pertemuan tanggal 9 Februari 2010 jam 13.30 s/d 14.10, tempat ruang meeting HRD ) apabila Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) merasa sanggup bekerja di Departement Engineering silahkan saja, selama mau bekerja keras seperti ngelas dan lain sebagainya.
Bahwa prihal di atas menjelaskan Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) sejak terjadinya perselisihan dan di buatnya Perjanjian Bersama tidak memberi contoh dan teladan yang baik kepada bawahannya hal ini bertentangan dengan PKB pasal 11, dan selanjutnya bahwa Bahwa Bapak Sudarno/Pimpinan Departement Engineering dalam pertemuan tersebut menyatakan bersedia menerima Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) untuk bekerja di Departemennya dengan tugas dan tanggung jawab melakukan pekerjaan pengelasan, hal tersebut bertentangan dengan surat rekomendasi dokter Rumah Sakit Krakatau Medika, tanggal 27 Januari 2009 No. Surat : 06/Dir/RSKM/I/2009, dengan diagnosa antara lain yaitu ; 1. KP (TBC Paru), 2. Cephalgi, 3. Dispepsi, 4.Cushing Syndrom, 5. GEA, 6. Hipokalemi, 7. Urtikaria
Bahwa dengan penyampaian hasil penilaian yang memberikan kesimpulan sampai pada bentuk mutasi/pemindahan ke departemen lain dan tanggapan yang diberikan oleh masing-masing Section Head dan Manager Departement meminta Tergugat yang bersangkutan untuk menunggu dalam batas waktu paling lama 1 (satu) bulan untuk mempertimbangkan penempatan yang sesuai. Selama dalam kurun waktu tersebut, koordinasi dan pengawasan berada di bawah HRD & GA Departement dan diminta kepada Tergugat tetap menjalankan fungsi dan kehadiran dan perijinan sebagai karyawan;
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) terhitung dari tanggal 18 Februari 2010 sampai dengan 18 Maret 2010 di berlakukan ketentuan NON JOB/dibebastugaskan dari pekerjaannya (tidak diperkenankan melakukan pekerjaan di Departement Safety)
Bahwa prihal di atas menjelaskan Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) dalam menyelesaika suatu perselisihan memberlakukan Ketentuan NON JOB selama 1 bulan terhitung sejak tanggal 18 Februari 2010 sampai dengan 18 Maret 2010 kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) agar tidak melakukan pekerjaan apapun yang berkaitan dengan pekerjaannya di Departemen Safety, hal ini bertentangan dengan PKB PT. Jawamanis Rafinasi pasal 69 ayat 6. .
Bahwa disamping bentuk upaya mutasi, pihak Penggugat mempertimbangkan pula pemberian sanksi administratif tertulis, yakni surat peringatan I (Pertama) kepada Tergugat atas hasil kinerjanya selama evaluasi 1 (satu) bulan di Safety-Operation Departement yang dinilai tidak cakap dalam bekerja dan telah diberikan kesempatan untuk memperbaikinya. Surat Peringatan I (Pertama) tersebut sesungguhnya lebih ringan di bandingkan sanksi yang seharusnya diberikan atas ketidakcakapan kerja (sebagaimana dalam PKB PT. Jawamanis Rafinasi Periode 2008-2010 BAB XIII Pasal 64 butir 8-Terlampir). Namun dengan maksud pembinaan dan memberikan kesempatan agar ada upaya sungguh-sungguh dari Tergugat untuk memperbaiki kinerjanya surat peringatan tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2010 dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan;
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) dalam tahapan menyelesaikan suatu perselisihan antara Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety), telah memberikan sanksi berturut-turut yaitu Non Job pada tanggal 18 Februari 2010 selanjutnya memberikan sanksi Surat Peringatan I, (tanda terima pemberian surat tanggal 2 Maret 2010) kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dengan tuntutan pelanggaran antara lain :
Pasal 65 ayat 18 ; “ Pekerja menghindar/tidak bekerja pada jam kerja yang wajar atau semestinya dan tidak hadir pada jam lembur saat tenaganya di butuhkan tanpa alasan yang jelas ”
Pasal 15 ayat 2 ; “ Perusahaan mempunyai Hak untuk menurunkan pangkat jabatan yang lebih rendah, dalam hal tidak memenuhi Kriteria yang ditentukan dan perusahaan telah memberikan pembinaan serta memberikan peringatan tertulis termasuk dalam ketentuan-ketentuan berikut :
a. Kemampuan yang di perlukan untuk jabatan yang di pegangnya dianggap kurang.
b. Tingkah laku, kejujuran, kesetiaan pada perusahaan, rasa tanggung jawab dan kerajinannya kurang memenuhi syarat untuk jabatan yang di pegangnya
c. Karena alasan-alasan lain dari pada di sebutkan di atas, yang bersangkutan tidak cocok untuk pekerjaan dari jabatan yang dipercayakan kepadanya.
Bahwa prihal di atas menjelaskan pada tanggal 18 Februari 2010 Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) diberikan sanksi Non Job yaitu tidak di perbolehkan melakukan pekerjaan apapun yang berkaitan dengan pekerjaannya di Departemen Safety sampai dengan tanggal 18 Maret 2010, yang berarti “ tidak ada pekerjaan yang dikerjakan, tidak ada pekerjaan yang harus dilemburkan, dan tidak ada pekerjaan yang harus di nilai “ maka berdasarkan hal di atas Surat Peringatan I, yang ditujukan kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) sangat tidak beralasan dan tidak jelas/berarti kabur, tuntutan dasar hukumnya maka gugatan (Penggugat) tersebut haruslah ditolak dan dibatalkan.
Bahwa pada tanggal 24 dan 25 Februari 2010, Tergugat tidak masuk kerja dengan alasan sakit yang disampaikan via telepon kepada pihak Penggugat (Bpk. Pandu Pertolo), namun sampai dengan kembali masuk kerja, Tergugat tidak dapat menunjukan surat keterangan sakit/istirahat dari dokter atau rumah sakit yang menunjukan bahwa Tergugat memang benar-benar sakit (sesuai PKB PT Jawamanis Rafinasi Periode 2008-2010 Bab VI Pasal 19 butir 2.a.). Atas kejadian tersebut dan dengan pertimbangan Tergugat telah melalaikan kewajibannya sebagai pekerja dengan memberikan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat terkait dengan tatatertib disiplin kerja yang masih dalam periode berlaku sanksi Surat Peringatan I (Pertama), maka Tergugat kembali diberikan surat Peringatan II (kedua) oleh Penggugat dengan masa berlaku 6 (enam) bulan terhitung tanggal 5 Maret 2010;
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) pada tanggal 2 Maret 2010 di berikan sanksi Surat Peringatan I (SP I) dan tanggal 5 Maret 2010 di berikan Surat Peringatan II (SP II), dengan dinyatakan telah melakukan pelanggaran tidak masuk kerja pada tanggal 24 dan 25 Februari 2010 dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, bahwa walaupun pada tanggal tersebut Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) tidak masuk kerja akan tetapi ketidak hadirannya telah di beritahukan dengan meminta ijin lewat sms tanggal 24 dan 25 Februari 2010 (Novum – P 9) kepada Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) dan selanjutnya apabila seorang pekerja tidak hadir tanpa keterangan yang jelas/keterangan ketidak hadirannya tidak dapat di pertanggungjawabkan maka akan di berlakukan hukum kebiasaan yang berlaku di PT. Jawamanis Rafinasi yaitu diberlakukan sanksi pemotongan gaji seperti yang telah disampaikan lewat SMS tanggal 23 Februari 2010 (Novum – P 10) oleh Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat)
Bahwa prihal di atas menjelaskan Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) pada tanggal 2 Maret 2010 di berikan sanksi Surat Peringatan I (SP I) dan pada tanggal 5 Maret 2010 di berikan Surat Peringatan II (SP II), sedangkan Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) sejak tanggal 2, 3, 4, 5 Maret 2010 tidak melakukan suatu pelanggaran, maka berdasarkan hal di atas Surat Peringatan II, yang ditujukan kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) sangat tidak beralasan dan tidak jelas/berarti kabur, tuntutan dasar hukumnya maka gugatan (Penggugat) tersebut haruslah ditolak dan dibatalkan.
Bahwa sesuai dengan komitmen sebagaimana tertera pada butir 9 di atas, maka pada tanggal 12 Maret 2010 pihak penggugat mengeluarkan SK Mutasi/Penempatan Tugas Baru di Engineering-Operation Departement terhitung mulai tanggal 17 Maret 2010. Mutasi/pemindahan ke Engineering Departement tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal antara jenis pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan Tergugat yakni Teknik Industri (S1) serta sifat dan kondisi pekerjaan yang disesuaikan dengan kesehatan fisik Tergugat;
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) pada tanggal 12 Maret 2010 mengeluarkan surat Mutasi yang ditujukan kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) agar pindah ke Departement Engineering dan surat tersebut diberikan kepada Sdr. Ulil Amri melalui perantara Sdri. Lilis (staf admint. manajemen) dan tidak ada komunikasi antara Pimpinan HRD, Pimpinan Engineering dan Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat).
Bahwa prihal di atas menjelaskan Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan Management HRD/GA dengan tetap memaksa Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) agar segera pindah ke Departement Engineering (tidak ada uraian pekerjaan/tidak ada komunikasi) dan tanpa mempertimbangkan Surat Mutasi tanggal 25 Juni 2009 serta surat rekomendasi dokter Rumah Sakit Krakatau Medika, tanggal 27 Januari 2009 No. Surat : 06/Dir/RSKM/I/2009, dengan diagnosa antara lain yaitu ; 1. KP (TBC Paru), 2. Cephalgi, 3. Dispepsi, 4.Cushing Syndrom, 5. GEA, 6. Hipokalemi, 7. Urtikaria, maka berdasarkan hal di atas Surat Mutasi, yang ditujukan kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) sangat tidak jelas/berarti kabur, tuntutan dasar hukumnya maka gugatan (Penggugat) tersebut haruslah ditolak dan dibatalkan.
Bahwa mutasi/penempatan tugas baru di Engineering-Operation Departement tersebut ternyata tidak diindahkan atau dilaksanakan sama sekali oleh Tergugat. Hal tersebut diketahui ketika Tergugat mengajukan permohonan cuti tahunan kepada HRD & GA Departemen, yang seharusnya persetujuannya diberikan oleh pihak Engineering-Operation Departement, namun yang bersangkutan tidak melakukan hal tersebut;
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa surat Mutasi diberikan kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) pada tanggal 12 Maret 2010 akibat dari diberikannya surat mutasi tersebut Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) melayangkan Surat permohonan Mediasi ke Disnaker Kota Cilegon, serta mengajukan cuti tahunan dan tidak di setujui oleh Bapak Pandu Pertolo/Pimpinan HRD/GA (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat)
Bahwa prihal di atas menjelaskan pada tanggal 12 Maret 2010 Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) di berikan surat Mutasi dan merasa keberatan oleh karenanya pada tanggal 15 Maret 2010 melayangkan Surat permohonan Mediasi ke Disnaker Kota Cilegon, dan dari pada itu juga mengajukan cuti tahunan kepada Pimpinan HRD/GA akan tetapi tidak di setujui oleh Bapak Pandu Pertolo/Pimpinan HRD/GA (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) sedangkan mengingat bahwa pada tanggal 18 Februari 2010 sampai dengan 18 Maret 2010 Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dalam status Non Job dan Selama dalam kurun waktu tersebut, koordinasi dan pengawasan berada di bawah HRD & GA Departement dan diminta kepada Tergugat tetap menjalankan fungsi kehadiran dan perijinan sebagai karyawan, bahwa hal tersebut di atas menerangkan Bapak Pandu Pertolo/Pimpinan HRD/GA (Termohon Peninjauan Kembali/ Termohon Kasasi/Penggugat) tidak konsisten terhadap peraturan yang di buatnya sendiri, hal ini menunjukan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang di lakukan oleh Bapak Pandu Pertolo/Pimpinan HRD/GA (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat).
Bahwa saat ditanyakan kepada Tergugat tentang pelaksanaan SK Mutasi tersebut, Tergugat menyatakan tidak melaksanakan SK Mutasi tersebut dan menolak dimutasi ke Engineering-Operation Departement (tanpa pemberitahuan apapun tentang alasan penolakannya kepada pihak Penggugat baik pada saat SK Mutasi diberikan maupun sebelum tanggal pelaksanaan mutasi ditempat yang baru) dengan alasan masih tetap ingin dipekerjakan di Safety-Operation Departement. Penolakan mutasi dengan tanpa memberitahukan tentang alasan apapun kepada Penggugat tersebut, telah menunjukan sikap/perilaku dan kemauan yang kurang baik dari Tergugat sebagai pekerja dalam menjalankan kewajiban (fungsi dan tanggung jawabnya) kepada perusahaan yang telah banyak memberikan perhatian, kesempatan dan pembinaan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja dan perilaku kerjanya;
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2010 Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) di berikan surat Mutasi dan surat tersebut tidak dikomunikasikan kepada para pihak serta tidak dilampirkan uraian pekerjaannya.
Bahwa prihal di atas menjelaskan Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) selaku Pimpinan HRD/GA yang baru bekerja/menjabat di PT. Jawamanis Rafinasi pada awal tahun 2010 tidak mengikuti peraturan PKB pasal 16 mengenai prosedur Mutasi, hal ini menunjukan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang di lakukan oleh Bapak Pandu Pertolo/Pimpinan HRD/GA (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat).
Bahwa keputusan ini di ambil oleh pihak Penggugat, menilai bahwa Tergugat sejak dikeluarkan SK Mutasi tidak pernah mempunyai itikad sungguh-sungguh untuk mengindahkan setiap intruksi yang diberikan yang merupakan upaya baik Penggugat memberikan solusi atas permasalahan kerja yang timbul maupun tatatertib disiplin yang menjadi ketentuan setiap pekerja. Dengan tidak hadir kerja/mangkir tanpa keterangan apapun selama beberapa hari adalah merupakan bukti bahwasanya Tergugat secara sadar telah melalaikan tanggung jawabnya sebagai pekerja dan tidak mempunyai itikad yang sungguh-sungguh untuk menunjukan upaya perbaikan atau peningkatan kinerja dari setiap kesempatan yang diberikan oleh pihak Penggugat. Hal ini secara tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang telah melakukan konsolidasi internal departemen khususnya di Engineering-Operation Departement, yakni terganggunya/tidak berjalannya proses kerja administrasi yang seharusnya dikerjakan oleh pihak Tergugat (Bab XIII Pasal 65 Butir D.10);
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa sejak terjadinya perselisihan antara Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dan Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) oleh karenanya Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) mendapatkan berbagai macam sanksi antara lain; Surat Non Job, SP I, SP II, maka dari itu Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dengan dan atas nama pengurus Serikat Pekerja Jawamanis Rafinasi melayangkan surat Nota Keberatan I tanggal 24 Februari 2010, surat Nota Keberatan II tanggal 3 Maret 2010, surat Nota Keberatan III tanggal 11 Maret 2010, (Novum – P 11), sampai dengan membuat Surat Permohonan Mediasi tanggal 12 Maret 2010, ke Disnaker Kota Cilegon, yang surat tembusannya diterima Oleh Manajemen PT. Jawamanis Rafinasi/Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) tanggal 15 Maret 2010 (Novum – P 12)
Bahwa prihal di atas menjelaskan akibat terjadinya perselisihan antara Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dan Sdri. Oom Mukaromah (Pimpinan Departement Safety) selanjutnya bahwa Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dengan dan atas nama pengurus Serikat Pekerja Jawamanis Rafinasi melayangkan surat Nota keberatan I, II, III, sebagai tahapan untuk melayangkan surat Permohonan Mediasi pada tanggal 15 Maret 2010 ke DISNAKER Kota Cilegon, sesuai dengan ketentuan PKB pasal 69 ayat 5.
Bahwa atas penolakan mutasi/penempatan tugas baru tersebut pihak Penggugat dengan pertimbangan alasan bahwa Tergugat telah kembali melalaikan tugas dan kewajibannya dengan menolak intruksi/tugas resmi yang diberikan serta pelanggaran tersebut dan masih dalam masa berlaku Surat Peringatan II (kedua), maka dikeluarkanlah Surat Peringatan III (ketiga/terakhir) kepada Tergugat (sesuai dengan PKB PT Jawamanis Rafinasi Periode 2008-2010 Bab IV Pasal 8 ayat 2.a.dan 2.b. dan Bab XIII Pasal 64 Ayat 2) dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung tanggal 25 Maret 2010;
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa pada tanggal 25 Maret 2010 Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dan Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) melaksanakan perundingan TRIPARTIT I (Novum – P 13), di DISNAKER Kota Cilegon untuk membahas perselisihan yang sedang dialami Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) prihal Surat Non Job, SP I, SP II dan Surat Mutasi yang di keluarkan oleh Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) selaku Pimpinan HRD/GA.
Bahwa prihal di atas menjelaskan pada tanggal 25 Maret 2010, pukul 09.00 Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) melaksanakan perundingan TRIPARTIT I dan setelah perundingan tersebut selesai pada sore harinya di berikan Sanksi SP III, dengan tuntutan pelanggaran yang dilakukan yaitu Menolak Mutasi, hal ini tidak sesuai dan bertentangan dengan PKB pasal 69 ayat 5, maka berdasarkan hal di atas Surat Peringatan III, yang ditujukan kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) sangat tidak jelas/berarti kabur, tuntutan dasar hukumnya maka gugatan (Penggugat) tersebut haruslah ditolak dan dibatalkan.
Bahwa dengan telah diterima dan disampaikannya Surat Peringatan III (ketiga/terakhir), seharusnya ada perbaikan yang sungguh-sungguh dilakukan oleh Tergugat dalam menjalankan kerja sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai karyawan dan berkeinginan dan tidak melakukan pelanggaran apapun yang akan berakibat pada bentuk pemutusan hubungan kerja. Namun hal tersebut tetap tidak diindahkan oleh Tergugat, di mana pelanggaran disiplin kerja kembali dilakukan, yakni tidak masuk bekerja/mangkir tanpa informasi atau keterangan yang dapat diterima/ dipertanggungjawabkan sejak tanggal 26 Maret sampai dengan 6 April 2010. Hal tersebut menunjukan dengan jelas dan tegas bahwasannya Tergugat telah mengulangi kembali melalaikan/ mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pekerja dan menyadari konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan akan berakibat pada pemberian sanksi yang lebih berat. Hal ini dimungkinkan karena Tergugat adalah Ketua Serikat Pekerja PT Jawamanis Rafinasi yang ikut didalam merintis penyusunan PKB PT Jawamanis Rafinasi Periode 2008-2010 dan sampai dengan saat permasalahan ini timbul masih berlaku;
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa Surat Peringatan III yang di keluarkan oleh Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/ Penggugat) sangat tidak jelas dasar hukumnya dikarenakan perselisihan kedua belah pihak sedang di selesaikan oleh Mediator akan tetapi pihak Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan mengeluarkan sanksi Surat Peringatan III.
Bahwa sejak diberikannya Surat Peringatan III kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) pada tanggal 25 Maret 2010, dan selajutnya tanggal 26 Maret sampai dengan 6 April 2010 Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) tetap melakukan tanggungjawab sebagai pekerja yaitu mentaati peraturan kerja dan atau perijinan kerja.
Bahwa prihal di atas menjelaskan sejak tanggal 26 Maret sampai dengan 6 April 2010 Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) melakukan perijinan kerja dengan keterangan sebagai berikut :
Kalender Tanggal 26 Maret 2010 s/d 6 April 2010
-
-
26 27 28 29 30 31 1 2 3 4 5 6 J S M S S R K J S M S S
-
Keterangan :
27 & 28 : Hari libur kerja (Sabtu & Minggu)
30 & 31 : Surat Ijin Dokter
2 : Hari libur Nasional ( Hari Wafat Isa Almasih)
3 & 4 : Hari libur kerja (Sabtu & Minggu)
6 : Surat ijin Dispensasi (menghadiri sidang TRIPARTIT)
Bahwa hal tersebut di atas menerangkan walaupun Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dalam keadaan dan atau kondisi tidak masuk kerja akan tetapi tetap melakukan perijinan kerja sesuai dengan PKB pasal 19 ayat 2a dan 2b.
Bahwa dengan pengulangan kembali pelanggaran disiplin kerja yang dilakukan sebagaimana tersebut pada butir 15 di atas, maka pihak HRD & GA Departement PT Jawamanis Rafinasi dengan persetujuan pihak Direksi PT Jawamanis Rafinasi pada akhirnya mengeluarkan surat tertulis pengakhiran hubungan kerja Sdr. Ulil Amri dengan Perusahaan PT Jawamanis Rafinasi tertanggal surat 7 April 2010;
“ Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan berdasarkan Dalil-Dalil”
Bahwa pada tanggal 6 April 2010 Sdr. Ulil Amri melayangkan surat ijin Dispensasi Organisasi kepada pihak Manajemen PT Jawamanis Rafinasi, dengan keperluan menghadiri Perundingan TRIPARTIT II, yang akan di gelar/dilaksanakan pada tanggal 6 April 2010, tempat di kantor DISNAKER Kota Cilegon, yaitu untuk membahas prihal perselisihan (Surat Non Job, SP I, SP II dan Surat Mutasi) yang sedang di alaminya, dan setelah dilaksanakan Perundingan TRIPARTIT II tanggal 6 April 2010 (Novum – P 14), pukul 13.00 s/d selesai, belum juga menghasilkan sebuah kesepakatan, selanjutnya keesokan harinya terjadi hal-hal antara lain sebagai berikut:
Hari Kamis tanggal 8 April 2010
Pukul 07.50 Sdr. Ulil Amri masuk kerja, ketika sampai depan pintu gerbang PT. Jawamanis Rafinasi di stop dan atau dilarang masuk oleh pihak security yaitu ; Sdr. Syaeful dan Oji, (Pimpinan Security dan rekan) dan menyampaikan kepada Sdra. Ulil Amri bahwa terhitung dari hari ini tanggal 8 April 2010 tidak di perbolehkan masuk ke pabrik sebelum mendapat ijin dari Bapak Pandu (Keterangan : intruksi Bapak Pandu kepada pimpinan security) selanjutnya, selama 30 menit terjadi argumentasi antara Sdr. Ulil Amri, dengan Sdr. Syaeful dan Oji, (Pimpinan Security dan rekan), selang waktu 10 Menit, Sdr. Nuralim (Pengurus Serikat Pekerja Jawamanis Rafinasi) hadir dalam perundingan tersebut, yaitu untuk membahas/ menemukan solusi/mencari kejelasan mengenai hal yang sedang terjadi dan atau yang di alami Sdr. Ulil Amri.
Pukul 08.27 Sdr. Ulil Amri menanyakan kejelasan kepada Bapak Pandu (Pimpinan HRD/GA) prihal Sdr. Ulil Amri di tahan di post Security, lewat sms (Novum – P 15) dan tidak di jawab oleh pihak Bapak pandu (Pimpinan HRD/GA)
Pukul 08.45 Sdr. Ulil Amri di perbolehkan masuk pabrik dan diminta untuk menghadap Bapak Pandu (Pimpinan HRD/GA), selanjutnya Sdr. Ulil Amri, Nuralim (Pengurus Serikat Pekerja Jawamanis Rafinasi) dari post security menuju ke kantor HRD dikawal oleh personil Security, dan sesampainya di kantor Manajemen HRD/GA Sdr. Ulil Amri, Nuralim (Pengurus Serikat Pekerja Jawamanis Rafinasi) menunggu rekannya Sdr. Rohman Sobari, M. Hojali (Pengurus Serikat Pekerja Jawamanis Rafinasi) untuk ikut bergabung menghadiri pertemuan dengan Bapak Pandu (Pimpinan HRD/GA) dan setelah para pihak hadir, Bapak Pandu (Pimpinan HRD/GA) memberikan/mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Hubungan Kerja yang di tujukan kepada Sdra. Ulil Amri, dan saat itu juga dilakukan komunikasi secara singkat serta di buatkan notulen pertemuan tertanggal 8 April 2010 tentang pernyataan dari Sdra. Ulil Amri, yaitu menolak/keberatan terhadap keputusan Bapak Pandu (Pimpinan HRD/GA) memberikan/mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Hubungan Kerja di karenakan tidak sesuai dengan aturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Bahwa prihal di atas menjelaskan setelah dilakukan perundingan TRIPARTI II tanggal 6 April 2010 yang membahas tentang MUTASI Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) dan belum tercapai kesepakatan, selanjutnya pada tanggal 8 April 2010, Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) diperlakukan tidak wajar dan atau diperlakukan sebuah tindakan Intimidasi oleh pihak Security yaitu Sdr. Syaeful dan Oji, (Pimpinan Security dan rekan) atas dasar perintah dari Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat) dan pada hari itu juga mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Hubungan Kerja yang di tujukan kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat), mengingat bahwa perselisihan yang sedang dialami oleh Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat) sedang di tangani oleh pihak Mediator (Tahap TRIPARTIT II), maka apa yang dibuat dan diputuskan oleh Bapak Pandu Pertolo (Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Penggugat), hal ini tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) No. 2 Tahun 2004, maka berdasarkan hal di atas Surat PHK, yang ditujukan kepada Sdra. Ulil Amri (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat) sangat tidak jelas/berarti kabur, prosedur dan tuntutan dasar hukumnya maka gugatan (Penggugat) tersebut haruslah ditolak dan dibatalkan.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan – alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak beralasan hukum karena mengenai penafsiran yang berkaitan dengan sah atau tidaknya secara hukum Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan tindakan indispliner dan juga menolak mutasi. Dalam perkara ini Judex Juris telah benar menerapkan hukum dengan mengambil alih pertimbangan hukum Judex Facti pada hal 43 alinea ke 4 dengan penegasan kembali Pemohon Peninjauan Kembali telah terbukti melakukan tindakan indispliner dan juga menolak mutasi sehingga Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 161 ayat ayat (3) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003. Oleh karena itu, alasan – alasan Pemohon Peninjauan Kembali harus ditolak sebab mengenai penafsiran berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI bukan alasan Peninjauan Kembali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Ulil Amri tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : ULIL AMRI tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 28 November 2012 oleh Dr.H. Mohammad Saleh,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.Horadin Saragih,SH.,MH dan Fauzan, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung RI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Budi Hapsari,SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./Dr. Horadin Saragih,SH.,MH ttd./
ttd./Fauzan, SH.,MH. Dr.H. Mohammad Saleh,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
ttd./
Budi Hapsari,SH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002.