1052 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1052 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK PERBAIKAN
P U T U S A N
No. 1052 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
ULIL AMRI, karyawan PT Jawamanis Rafinasi di Ex. Safety- Operation Department dengan jabatan terakhir Safety & Health Officer (Level 4), bertempat tinggal di Jalan Raya Anyer Km. 11, Desa Ciwandan, Cilegon, Banten, dalam hal ini memberi kuasa kepada H.M. Juju Adiwikarta, S.T., dan kawan-kawan, semuanya tergabung dalam Tim Advokasi DPC FSP KEP Kota Cilegon, berkantor di Jalan Perdamaian Kav. Blok D, RT.04/RW.10 No. 5, Desa Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n:
PT JAWAMANIS RAFINASI, berkedudukan di Jalan Raya Anyer Km.11, Desa Ciwandan, Cilegon, Banten,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Tergugat adalah salah seorang karyawan PT Jawamanis Rafinasi di (Ex. Safety-Operation Department) dengan jabatan terakhir Safety & Health Officer (Level 4), mulai bekerja tanggal 25 Juni 2002 sampai dengan saat ini, dan tentunya harus tunduk serta mematuhi segala yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Jawamanis Rafinasi yang masih berlaku;
Bahwa permasalahan berawal dari Perjanjian Bersama yang disepakati oleh beberapa pihak pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2010 (terlampir) termasuk dalam hal ini pihak Penggugat maupun Tergugat, antara lain:
Sdr. Ulil Amri selaku Karyawan PT Jawamanis Rafinasi;
Pihak Tim Advokasi DPC Kota Cilegon;
Pihak HRD dan beberapa karyawan PT Jawamanis Rafinasi;
Pihak Disnaker Kota Cilegon sebagai Mediator;
Bahwa Perjanjian Bersama tersebut dibuat atas dasar musyawarah dalam rangka memberikan kesempatan kembali kepada Tergugat untuk dapat menunjukkan perbaikan kinerja khususnya di Safety-Operation Department yang telah dijalani oleh Tergugat berdasarkan penunjukan (surat mutasi) No. 147/Ops/Mutasi/VI/09, tertanggal 25 Juni 2009 dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 6 Juli 2009 (terlampir);
Bahwa Perjanjian Bersama tersebut di atas pada dasarnya telah menyepakati 4 (empat) butir kesepakatan dengan periode waktu 1 (satu) bulan sejak ditandatangani bersama, antara lain memuat hal-hal sebagaimana terlampir;
Bahwa setelah periode waktu 1 (satu) bulan yang disepakati dan tidak ada keberatan-keberatan yang disampaikan oleh Tergugat selama proses evaluasi, maka pada hari Senin tanggal 8 Februari 2010 disampaikan hasil evaluasi kinerja Tergugat yang bersangkutan selama 1 (satu) bulan yang dibuat oleh atasan Tergugat, yakni Sdri. Oom Mukaromah-Safety Superintendant kepada pihak HRD & GA Department PT Jawamanis Rafinasi;
Bahwa hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan kepada Tergugat pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2010 dalam suatu pertemuan bersama yang sekaligus dihadiri pula oleh beberapa Kepala Seksi/Departemen dari semua Operation Department (risalah dan daftar hadir terlampir);
Bahwa pertemuan tersebut selain menyampaikan hasil evaluasi penilaian kinerja Tergugat, juga sekaligus dalam rangka dengar pendapat dengan semua Kepala Seksi/Departemen untuk mencari solusi terbaik atas mutasi yang akan dilakukan;
Bahwa dalam pertemuan disampaikan bahwasanya Tergugat dinilai tidak cakap atau mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di Safety- Operation Department, dan kebijakan lebih lanjut yang diambil oleh pihak HRD & GA Department atas hasil penilaian tersebut adalah melakukan mutasi/ pemindahan Tergugat ke departemen lain. Beberapa Kepala Seksi/Departemen yang hadir pada pertemuan tersebut memberikan pendapat/tanggapan atas penawaran penempatan mutasi Tergugat sebagai berikut:
Tidak ada lowongan/posisi jabatan yang kosong;
Tempat kerja untuk Tergugat di salah satu seksi/departemen tidak cocok untuk kondisi kesehatan Tergugat yang direkomendasikan oleh dokter dari Rumah Sakit Krakatau Medika untuk tidak dipekerjakan di area dengan paparan debu dan bising;
Ada kesempatan/lowongan, namun harus diisi oleh kebutuhan karyawan dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman khusus/tertentu, misalnya Microbiologist Analyst, Instrumentation Supervisor;
Bahwa dengan penyampaian hasil penilaian yang memberikan kesimpulan sampai pada bentuk mutasi/pemindahan ke departemen lain dan tanggapan yang diberikan oleh masing-masing Section Head dan Manager Department di atas dan belum dapat memberikan solusi penempatan baru, maka HRD & GA Department meminta Tergugat yang bersangkutan untuk menunggu dalam batas waktu paling lama 1 (satu) bulan untuk memper-timbangkan penempatan yang sesuai. Selama dalam kurun waktu tersebut, koordinasi dan pengawasan berada di bawah HRD & GA Department dan diminta kepada Tergugat tetap menjalankan fungsi kehadiran dan perizinan sebagai karyawan;
Bahwa di samping bentuk upaya mutasi, pihak Penggugat mempertimbangkan pula pemberian sanksi administratif tertulis, yakni Surat Peringatan I (pertama) kepada Tergugat atas hasil kinerjanya selama evaluasi 1 (satu) bulan di Safety-Operation Department yang dinilai tidak cakap dalam bekerja dan telah diberikan kesempatan untuk memperbaikinya. Surat Peringatan I (pertama) tersebut sesungguhnya lebih ringan dibandingkan sanksi yang seharusnya diberikan atas ketidakcakapan kerja (sebagaimana tertuang dalam PKB PT Jawamanis Rafinasi Periode 2008-2010 Bab XIII Pasal 64 butir 8-terlampir). Namun dengan maksud pembinaan dan memberikan kesempatan agar ada upaya sungguh-sungguh dari Tergugat untuk memperbaiki kinerjanya surat peringatan tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2010 dengan masa berlaku 3 (tiga) bulan;
Bahwa pada tanggal 24 dan 25 Februari 2010, Tergugat tidak masuk kerja dengan alasan sakit yang disampaikan via telepon kepada pihak Penggugat (Bpk. Pandu Pertolo), namun sampai dengan kembali masuk kerja, Tergugat tidak dapat menunjukkan surat keterangan sakit/istirahat dari dokter atau rumah sakit yang menunjukkan bahwa Tergugat memang benar-benar sakit (sesuai PKB PT Jawamanis Rafinasi Periode 2008-2010 Bab VI Pasal 19 butir 2.a.). Atas kejadian tersebut dan dengan pertimbangan Tergugat telah melalaikan kewajibannya sebagai pekerja dengan memberikan alasan yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat terkait dengan tata tertib disiplin kerja yang masih dalam periode berlaku sanksi Surat Peringatan I (pertama), maka Tergugat kembali diberikan Surat Peringatan II (kedua) oleh Penggugat dengan masa berlaku 6 (enam) bulan terhitung tanggal 5 Maret 2010;
Bahwa sesuai dengan komitmen sebagaimana tertera pada butir 9 di atas, maka pada tanggal 12 Maret 2010 pihak Penggugat mengeluarkan SK Mutasi/Penempatan Tugas Baru No. 001/HRDGA-JMR/III/2010 kepada Tergugat dan SK tersebut telah diterima oleh Tergugat pada tanggal SK dikeluarkan untuk menempati tugas baru di Engineering-Operation Department terhitung mulai tanggal 17 Maret 2010. Mutasi/pemindahan ke Engineering Department tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal antara jenis pekerjaan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan Tergugat yakni Teknik Industri (S1) serta sifat dan kondisi pekerjaan yang disesuaikan dengan kesehatan fisik Tergugat;
Bahwa mutasi/penempatan tugas baru di Engineering-Operation Department tersebut ternyata tidak diindahkan atau dilaksanakan sama sekali oleh Tergugat. Hal tersebut diketahui ketika Tergugat mengajukan permohonan cuti tahunan kepada HRD & GA Department, yang seharusnya persetujuannya diberikan oleh pihak Engineering-Operation Department, namun yang bersangkutan tidak melakukan hal tersebut;
Bahwa saat ditanyakan kepada Tergugat tentang pelaksanaan SK Mutasi tersebut, Tergugat menyatakan tidak melaksanakan SK Mutasi tersebut dan menolak dimutasi ke Engineering-Operation Department (tanpa pemberitahuan apapun tentang alasan penolakannya kepada pihak Penggugat baik pada saat SK Mutasi diberikan maupun sebelum tanggal pelaksanaan mutasi di tempat yang baru) dengan alasan masih tetap ingin dipekerjakan di Safety-Operation Department. Penolakan mutasi dengan tanpa membertahukan tentang alasan apapun kepada Penggugat tersebut, telah menunjukkan sikap/perilaku dan kemauan yang kurang baik dari Tergugat sebagai pekerja dalam menjalankan kewajiban (fungsi dan tanggung jawabnya) kepada perusahaan yang telah banyak memberikan perhatian, kesempatan dan pembinaan dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja dan perilaku kerjanya;
Bahwa atas penolakan mutasi/penempatan tugas baru tersebut, pihak Penggugat dengan pertimbangan alasan bahwa Tergugat telah kembali melalaikan tugas dan kewajibannya dengan menolak instruksi/tugas resmi yang diberikan serta pelanggaran tersebut dan masih dalam masa berlaku Surat Peringatan II (kedua), maka dikeluarkanlah Surat Peringatan III (ketiga/terakhir) kepada Tergugat (sesuai dengan PKB PT Jawamanis Rafinasi Periode 2008-2010 Bab IV Pasal 8 Ayat 2.a. dan 2.b. dan Bab XIII Pasal 64 Ayat 2) dengan masa berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung tanggal 25 Maret 2010;
Bahwa dengan telah diterima dan disampaikannya Surat Peringatan III (ketiga/terakhir), seharusnya ada perbaikan yang sungguh-sungguh dilakukan oleh Tergugat dalam menjalankan kerja sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai karyawan dan berkeinginan dan tidak melakukan pelanggaran apapun yang akan berakibat pada bentuk pemutusan hubungan kerja. Namun hal tersebut tetap tidak diindahkan oleh Tergugat, di mana pelanggaran disiplin kerja kembali dilakukan, yakni tidak masuk bekerja/mangkir tanpa informasi atau keterangan yang dapat diterima/dipertanggungjawabkan sejak tanggal 26 Maret sampai dengan 6 April 2010. Hal tersebut menunjukkan dengan jelas dan tegas bahwasanya Tergugat telah mengulangi kembali melalaikan/mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pekerja dan menyadari konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan akan berakibat pada pemberian sanksi yang lebih berai. Hal ini dimungkinkan karena Tergugat adalah Ketua Serikat Pekerja PT Jawamanis Rafinasi yang ikut di dalam merintis penyusunan PKB PT Jawamanis Rafinasi Periode 2008-2010 dan sampai dengan saat permasalahan ini timbul masih berlaku;
Bahwa dengan pengulangan kembali pelanggaran disiplin kerja yang dilakukan sebagaimana tersebut pada butir 15 di atas, maka pihak HRD & GA Department PT Jawamanis Rafinasi dengan persetujuan pihak Direksi PT Jawamanis Rafinasi pada akhirnya mengeluarkan surat tertulis pengakhiran hubungan kerja Sdr. Ulil Amri dengan Perusahaan PT Jawamanis Rafinasi tertanggal surat 7 April 2010;
Bahwa keputusan ini diambil oleh pihak Penggugat, menilai bahwa Tergugat sejak dikeluarkan SK Mutasi tidak pernah mempunyai itikad sungguh-sungguh untuk mengindahkan setiap instruksi yang diberikan yang merupakan upaya baik Penggugat memberikan solusi atas permasalahan kerja yang timbul maupun tata tertib disiplin yang menjadi ketentuan setiap pekerja. Dengan tidak hadir kerja/mangkir tanpa keterangan apapun selama beberapa hari adalah merupakan bukti bahwasanya Tergugat secara sadar telah melalaikan tanggung jawabnya sebagai pekerja dan tidak mempunyai itikad yang sungguh-sungguh untuk menunjukkan upaya perbaikan atau peningkatan kinerja dari setiap kesempatan yang diberikan oleh pihak Penggugat. Hal ini secara tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang telah melakukan konsolidasi internal departemen khususnya di Engineering-Operation Department, yakni terganggunya/tidak berjalannya proses kerja administrasi yang seharusnya dikerjakan oleh pihak Tergugat (Bab XIII Pasal 65 Butir D.10);
Bahwa Penggugat sehubungan dengan perselisihan hubungan industrial tersebut telah berupaya melakukan perundingan bipartit dengan Serikat Pekerja guna penyelesaian permasalahan dan memberikan pemahaman agar masalah tersebut tidak berlanjut ke pihak Mediasi maupun Pengadilan Hubungan Industrial, namun tidak membuahkan hasil. Proses Mediasi di Disnaker Cilegon juga tetap tidak tercapai kesepakatan dan Mediator (Disnaker Cilegon) telah mengeluarkan anjuran yang pada kesimpulannya meminta kepada Penggugat untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bekerja dan pemberian sanksi tertulis terakhir. Atas anjuran tersebut telah Penggugat kirimkan surat penolakan sebagaimana terlampir, sehingga akhirnya sesuai dengan mekanisme Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
Menyatakan bahwa Tergugat bersalah telah berulang kali melakukan pelanggaran tata tertib disiplin secara berturut-turut dan dalam masa berlaku serta pengabaian tanggung jawab yang telah merugikan pihak perusahaan sebagaimana telah diatur dalam PKB khususnya Bab XIII Pasal 64 dan 65;
Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Tergugat dengan pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 butir 1, 2 dan 3 terhitung sejak tanggal 31 Maret 2010 atau setelah kasus ini memiliki keputusan hukum yang mengikat dan memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa pada saat Penggugat mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak melalui perundingan bipartit terlebih dahulu sesuai Undang-
Undang No. 2 Tahun 2004;
Bahwa pada saat dikeluarkannya Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 7 April 2010 terhadap Tergugat sedang dilakukan proses mediasi di Disnaker Kota Cilegon yang memasuki mediasi yang kedua mengenai mutasi yang akan diterima oleh Tergugat;
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak sempurna, tidak jelas dan
kabur, karena tidak menjelaskan secara jelas dan rinci yang menjadi dasar dari
pada materi/posita gugatan Penggugat ini diajukan berkaitan dengan anjuran
Disnaker atau berkaitan dengan kinerja dari Tergugat oleh karenanya gugatan yang demikian ini harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa antara dalil posita gugatan dengan dalil petitum gugatan tidak ada korelasinya dan tidak mendukung, sehingga gugatan yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan Penggugat tidak saling mendukung. Hal-hal yang dituntut
tidak diuraikan dalam posita gugatan, sehingga gugatan yang demikian harus
dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan dinyatakan kabur berarti tidak jelas (duijdelijk) maka ada hal-hal yang tidak jelas yakni dasar hukum gugatan, karena posita (rechtsfeiten) atau kejadian-kejadian tidak mendukung dasar hukum, atau dengan kata lain antara dasar gugatan tidak sesuai (bertentangan) dengan kejadian atau kenyataan yang riil (sebenarnya). Sehingga tidak bisa dikonkritisir dalam bentuk petitum yang tegas artinya tepat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak sah karena melanggar Perjanjian Kerja Bersama, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Pasal 28;
Bahwa surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikeluarkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tertanggal 7 April 2010 tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa akibat adanya gugatan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa alasan yang sah tersebut telah mengakibatkan kerugian materiil bagi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Bahwa hal ini dapat menjatuhkan kredibilitas (nama baik) Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, namun demikian Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi akan memperhitungkan kerugian tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tidak sah karena melanggar Perjanjian Kerja Bersama, Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Pasal 28;
Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikeluarkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terhadap Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tertanggal 7 April 2010 tidak sah dan batal demi hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Bila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 19/G/2010/PHI.Srg, tanggal 23 September 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Provisi:
Menolak provisi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat Konvensi bersalah telah berulang kali melakukan pelanggaran tata tertib secara berturut-turut serta mengabaikan tanggung jawab yang telah merugikan perusahaan;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi terhitung sejak putusan ini diucapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 164 Ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan memperoleh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), uang penggantian hak sesuai Ketentuan Pasal 156 Ayat (4), kekurangan upah bulan April 2010, upah bulan Mei 2010 sampai dengan bulan September 2010 dan hak-hak lain yang biasa diterima Tergugat Konvensi;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Membebankan biaya perkara sebesar Rp119.000,00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini dijatuhkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 23 September 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Oktober 2010 diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 11 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 12/K/G/2010/PHI.Srg, yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 19 Oktober 2010;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 25 Oktober 2010 telah diberi tahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 8 November 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat menolak putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, karena pada saat memeriksa dan memutus perkara ini Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, sekaligus melanggar hukum, yaitu:
Dalam Eksepsi
Bahwa Gugatan Termohon Kasasi/Penggugat Tidak Jelas Atau Kabur
Bahwa gugatan dinyatakan kabur berarti tidak jelas (duijdelik), maka ada hal-hal yang tidak jelas, yakni dasar hukum gugatan, karena posita (rechtfeiten) atau kejadian-kejadian tidak mendukung dasar hukum, atau dengan kata lain antara dasar gugatan tidak sesuai (bertentangan) dan tidak adanya kesesuaian hukum, atau dengan kata lain mencampur-adukkan beberapa pokok sengketa serta dengan kejadian atau kenyataan yang riil (sebenarnya), sehingga tidak bisa dikonkrtisir dalam bentuk petitum yang tegas artinya tepat;
Dalam Pokok Perkara
Judex Facti Salah Menerapkan Hukum
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah salah menerapkan hukum, tidak melaksanakan hukum atau salah melaksanakannya atau tidak melaksanakan cara untuk melaksanakan peradilan yang harus diturut menurut undang-undang, karenanya hal tersebut bertentangan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985;
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum dalam memberikan pertimbangan hukum pada halaman 43 alinea 2 yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa walaupun secara formil surat keputusan PHK tertanggal 7 April 2010 tersebut telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum akibat kesalahan dalam pembuatannya, bukan berarti PHK terhadap Tergugat tidak dapat dilakukan. Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah secara materiil Tergugat dapat diputus hubungan kerjanya akibat dari berbagai pelanggaran yang telah dilakukan”;
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas, karena pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum dan dasar hukum, sebab dalam isi salinan amar putusan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pemohon Kasasi/ Tergugat oleh Majelis Hakim sudah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum baik itu mengenai Surat Peringatan II, III dan surat keputusan PHK tertanggal 7 April 2010, oleh karenanya pertimbangan hukum Judex Facti tersebut haruslah ditolak;
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum dalam memberikan pertimbangan hukum pada halaman 43 alinea 3 yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, bahwa Tergugat terbukti bersalah telah melakukan berbagai pelanggaran, antara lain: tidak cakap dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan, tidak masuk bekerja pada tanggal 24 dan 25 Februari 2010 tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, menolak keputusan mutasi dan tidak masuk bekerja sejak tanggal 26 Maret 2010 sampai dengan tanggal 6 April 2010 tanpa alasan dan/atau pemberitahuan yang terlambat”;
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas, karena pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum dan dasar hukum, sebab dalam isi salinan amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Peringatan II, III dan surat keputusan PHK tertanggal 7 April 2010 tidak sah dan batal demi hukum sedangkan untuk tidak cakap dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan itu hanya berdasarkan penilaian sepihak dari atasan langsung Pemohon Kasasi/Tergugat dikarenakan tidak adanya standar penilaian di PT Jawamanis Rafinasi, oleh karenanya pertimbangan hukum Judex Facti tersebut haruslah ditolak;
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum dalam memberikan pertimbangan hukum pada halaman 44 alinea 4 yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan dengan mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak, Majelis berpendapat bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilanjutkan dan dinyatakan putus terhitung sejak putusan ini diucapkan”;
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas, karena pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut tidak didasarkan pada fakta hukum dan dasar hukum sebab Majelis Hakim hanya berdasarkan keterangan para saksi dari pihak Termohon Kasasi/Penggugat yang mengatakan bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat pernah tidur selama jam kerja, sering datang tetapi tidak ke tempat kerjanya, tidak mau bekerja di bawah pimpinan orang yang lebih rendah pendidikannya, kerja di sana sini tidak ada yang cocok, dan pernah mengganti tulisan “Cucilah tangan sebelum bekerja” menjadi “Cucilah mulut sebelum berbicara” tidak pernah dibuktikan dengan barang bukti dan tidak pernah mendapatkan sanksi dari Termohon Kasasi/Penggugat. Dan untuk hasil evaluasi kinerja Pemohon Kasasi/Tergugat oleh beberapa rekan sekerjanya yang memberikan penilaian yang kurang baik terhadap Pemohon Kasasi/ Tergugat, ini membuktikan dengan jelas bahwa sistem evaluasi kinerja karyawan di PT Jawamanis Rafinasi tidak jelas dikarenakan siapa saja bisa melakukan penilaian, oleh karenanya pertimbangan hukum Judex Facti tersebut haruslah ditolak;
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum dalam memberikan pertimbangan hukum pada halaman 44 alinea 6 yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa walaupun Tergugat telah terbukti melakukan berbagai pelanggaran PKB, tetapi oleh karena surat peringatan II dan III yang dibuat Penggugat telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka kepada Tergugat tidak dilakukan PHK berdasarkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4). Majelis berpendapat bahwa terhadap Tergugat dapat dilakukan PHK berdasarkan ketentuan Pasal 164 Ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan memperoleh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4)”;
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas, karena pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut membingungkan, di mana data pertimbangan hukumnya jelas-jelas dan nyata tidak sah serta batal demi hukum, artinya Pemohon Kasasi/Tergugat hanya mendapatkan Surat Peringatan I, sehingga Judex Facti bertentangan dengan hukum. “Pertanyaannya adalah apakah seorang yang hanya mendapatkan Surat Peringatan I dapat di PHK (pemutusan hubungan kerja) yang sesungguhnya tidak ada dalam aturannya?”. Majelis Hakim sudah menyatakan bahwa Surat Peringatan II, III dan surat keputusan PHK yang dikeluarkan oleh Termohon Kasasi/Penggugat tidak sah dan batal demi hukum, maka sudah jelas bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat harus dipekerjakan kembali tanpa harus ada pertimbangan lain yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Pertimbangan Majelis Hakim yang berpendapat bahwa terhadap Pemohon Kasasi/Tergugat dapat dilakukan PHK berdasarkan ketentuan Pasal 164 Ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tidak didasari oleh fakta hukum dan dasar hukum yang jelas sebab kondisi Perusahaan Termohon Kasasi/Penggugat tidak dalam kondisi bermasalah dan tidak ada hubungannya dengan pelanggaran yang dilakukan Pemohon Kasasi/Tergugat baik di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Jawamanis Rafinasi seperti yang tertuang di dalam gugatan Termohon Kasasi/Penggugat. Sebab isi daripada Pasal 164 Ayat (3) adalah sebagai berikut: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4)”, oleh karenanya pertimbangan hukum Judex Facti tersebut haruslah ditolak;
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum dalam memberikan pertimbangan hukum pada halaman 45 alinea 2 yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka petitum ketiga Penggugat untuk memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Tergugat dapat dikabulkan terhitung sejak putusan ini diucapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 164 Ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan memperoleh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4), kekurangan upah bulan April 2010, upah bulan Mei 2010 sampai dengan bulan September 2010 dan hak-hak lain yang biasa diterima Tergugat;
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti karena telah keliru dan tidak cermat dalam menerapkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 164 Ayat (3) yang tidak ada hubungannya dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat seperti yang sudah dijelaskan di poin nomor (5) di atas. Seharusnya Majelis Hakim dengan tegas memerintahkan kepada Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar-kan kekurangan upah bulan April 2010, upah bulan Mei 2010 sampai dengan bulan September 2010 dan hak-hak lain yang biasa diterima Pemohon Kasasi/Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan walaupun ada upaya hukum lain yang akan dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat, oleh karenanya pertimbangan hukum Judex Facti tersebut haruslah ditolak;
Bahwa karena pengakhiran hubungan kerja antara Pemohon Kasasi/ Tergugat dengan Termohon Kasasi/Penggugat berdasarkan pendapat dari Majelis Hakim melalui ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan menggunakan Pasal 164 Ayat (3) yang pada kenyataannya tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah salah menerapkan hukum dalam perkara a quo, oleh karenanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang haruslah dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang) tidak salah menerapkan hukum, oleh karena telah terbukti adanya perbuatan Tergugat melakukan tindakan indisipliner dan juga menolak mutasi, sehingga terhadap Tergugat dapat dilakukan PHK;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang harus diperbaiki sepanjang mengenai hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pisah, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan dan amar putusan Judex Facti dalam pokok perkara berbunyi: “Menghukum Penggugat membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) ... dan seterusnya”, sedangkan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) a quo didasarkan atas adanya kesalahan/pelanggaran Tergugat serta adanya surat peringatan yang telah diterima Tergugat, seharusnya yang diterapkan adalah ketentuan Pasal 161 Ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Pasal 18 Ayat (5) Kepmenaker No. 150 Tahun 2000 jo Pasal 191 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Bahwa dengan demikian pertimbangan dan amar putusan Judex Facti yang menghukum Penggugat membayar uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) diperbaiki menjadi: “Menghukum Penggugat membayar uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ... dan seterusnya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Ulil Amri tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang No. 19/G/2009/PHI.Srg, tanggal 23 September 2010, sehingga amar selengkapnya berbunyi seperti yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa walaupun permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi
ditolak meskipun dengan perbaikan amar putusan, namun oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00, maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara, sehingga biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ULIL AMRI tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang No. 19/G/2009/PHI.Srg, tanggal 23 September 2010, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat Konvensi bersalah telah berulang kali melakukan pelanggaran tata tertib secara berturut-turut serta mengabaikan tanggung jawab yang telah merugikan perusahaan;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi putus terhitung sejak tanggal 23 September 2010;
Menghukum Penggugat Konvensi membayar kepada Tergugat Konvensi:
Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Kekurangan Upah bulan April 2010;
Upah bulan Mei 2010 sampai dengan September 2010;
Hak-hak lain yang biasa diterima;
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2011 oleh Dr. Salman Luthan, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, S.H., M.H. dan Jono Sihono, S.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Ad Hoc tersebut dan dibantu oleh Oloan Harianja, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Ad Hoc: Ketua Majelis:
t.t.d./Arief Sudjito, S.H., M.H. t.t.d./Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.
t.t.d./Jono Sihono, S.H.
Panitera Pengganti:
t.t.d./Oloan Harianja, S.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP. 040049629