592/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 592/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Kesehatan Raya No. 18
Also in 12 other cases
- 795 K/Pdt.Sus-Arbt/2017 (14 August 2017) — Mahkamah Agung
- 101/PDT.BTH/2015/PN.JKT.PST. (26 April 2016) — PN Jakarta Pusat
- 49/Pdt.Bth/2019/PN Bgr (15 January 2020) — PN Bogor
- 481/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst (15 May 2018) — PN Jakarta Pusat
- 168/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst (5 September 2019) — PN Jakarta Pusat
- 160/PDT/2020/PT DKI (18 May 2020) — PT Jakarta
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 101/PDT.BTH/2015/PN.JKT.PST., tanggal 26 April 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 592/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -----------------------------------------------------------------
PT KALPATARU INVESTAMA., beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 121 D-E, Jakarta Pusat – 10310, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada DR. Reza R. Edwijanto, SH.LL.M. dan A.R. Henry, SH. Advokat pada Kantor Hukum REINER and CO, beralamat di Jalan Cikini Raya No. 121 D – E Jakarta Pusat 10330, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Mei 2016, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PEMBANTAH ;----------------------------------------
M E L A W A N
SING GLOBAL OIL PRODUCTS PTE. LTD., beralamat di No. 1 North Bridge Road, Unit # 18-07 High Street Center, Singapure 179094, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Chandra M. Hamzah, SH., dan kawan-kawan Para Advokat dan Calon Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS (AHP), beralamat di Menara Rajawali, Lantai 16, Jalan DR. Ide Anak Agung Gede Agung Lot # 5.1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Pusat 12950. Selanjutnya disebut TERBANDING semula TERBANTAH-----------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca Pembanding semula Pembantah dengan surat Bantahannya tertanggal 3 Maret 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2015 di bawah register Nomor : 101/Pdt.BTH/2015/PN.JKT.PST., telah mengajukan Bantahan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
A. DUDUK PERKARA------------------------------------------------------------------------
Untuk mengetahui duduk perkara hingga adanya bantahan ini, terlebih dahulu kami akan menjelaskan ringkasan perkara hingga terbitnya Putusan Singapore international Arbitration Centre No.009/11/AG tanggal 8 Agustus 2012 (selanjutnya disebut `Putusan Arbitrase') dimaksud sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa PEMBANTAH dan TERBANTAH pada bulan Februari 2008
Telah menandatangani perjanjian-perjanjian dalam bidang pengembangan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Propinsi Kalimantan Timur sebagai berikut:----------------------------------------------
Head of Agreement: Perjanjian yang diantaranya mengatur bahwa kerjasama ini adalah untuk total wilayah seluas 50,000 Ha (lima puluh ribu hektar). Total biaya yang disetujui oleh PEMBANTAH dan TERBANTAH untuk pengurusan awal perijinan, dokumen-dokumen yang diperlukan dan pengurusan Hak Guna Usaha adalah sebesar US$.495.99 (empat ratus sembilan puluh lima Dollar Amerika Serikat sembilan puluh sembilan sen) per Hektar, dimana PEMBANTAH bertanggung jawab untuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha dan Manajemen Teknik, sedangkan TERBANTAH bertanggung jawab atas seluruh biaya yang diperlukan dan/atau modal sebagaimana diatur dalam Pasal 2.1 Perjanjian (Bukti-P1).----------------------------
Shareholders Agreement: Perjanjian yang diantaranya mengatur bahwa:-----------------------------------------------------------------------------
i. kepemilikan saham PEMBANTAH dan TERBANTAH pada masing-masing PT. Malaya Sawit Khatulistiwa, PT. Mahakam Sawit Plantation, PT. Kota Bangun Plantation, dan PT. Sawit Khatulistiwa Plantation adalah 50:50;-----------
ii. adanya perubahan status menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing, peningkatan modal dasar dan perubahan kepemilikan saham untuk masing-masing Perseroan;--------
iii. kerjasama PEMBANTAH dan TERBANTAH dalam segi pendanaan/modal, manajemen dan kegiatan operasional masing-masing Perseroan (Bukti-P2).------------------------------
c. Share Subscription and Sale Agreement: Perjanjian yang mengatur kewajiban setoran modal atas saham PEMBANTAH dan TERBANTAH kedalam masing-masing Perseroan dengan ketentuan sebagai berikut:----------------------------------------------------
i. PT. Sawit Khatulistiwa Plantation: PEMBANTAH dan TERBANTAH sepakat membagi kepemilikan saham 50:50 dimana TERBANTAH wajib menyetor modal sejumlah US$.4,949,875 (empat juta sembilan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima Dollar Amerika Serikat) sebagaimana diatur dalam jadwal pembayaran;----------------------------------------------------------------
ii. PT. Malaya Sawit Khatulistiwa: PEMBANTAH dan TERBANTAH sepakat membagi kepemilikan saham 50:50 dimana TERBANTAH wajib menyetor modal sejumlah US$.1,979,950 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) sebagaimana diatur dalam jadwal pembayaran;-------
PT. Kota Bangun Plantation: PEMBANTAH dan TERBANTAH sepakat membagi kepemilikan saham 50:50 dimana TERBANTAH wajib menyetor modal sejumlah US$.1,583,960 (satu juta lima ratus delapan puluh tiga sembilan ratus enam puluh Dollar Amerika Serikat) sebagaimana diatur dalam jadwal pembayaran; dan------------
PT. Mahakam Sawit Plantation: PEMBANTAH dan TERBANTAH sepakat membagi kepemilikan saham 50:50, dimana TERBANTAH wajib menyetor modal sejumlah US$.1,385,965 (satu juta tiga ratus delapan puluh lima sembilan ratus enam puluh lima Dollar Amerika Serikat) sebagaimana diatur dalam jadwal pembayaran (Bukti-P3);---
(selanjutnya seluruh perseroan terbatas tersebut disebut `Perseroan').-----------------------------------------------------------------------
d. Services Agreement: Perjanjian yang mengatur antara lain PEMBANTAH bertanggung jawab untuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha, membayar BPHTB, serta mengurus perijinan teknis lainnya yang diperlukan dengan perhitungan biaya US$.395.99 (tiga ratus sembilan puluh lima Dollar Amerika Serikat sembilan puluh sembilan sen) per Hektar, dan selanjutnya PEMBANTAH akan menerbitkan invoice kepada masing-masing Perseroan. Biaya ini tidak termasuk pembayaran kompensasi kepada penduduk lokal atau pihak ketiga (Bukti-P4).------------------
e. Joint Services Agreement: Dalam perjanjian ini TERBANTAH setuju untuk membayar 50% (lima puluh persen) dari US$.395.99 (tiga ratus sembilan puluh lima Dollar Amerika Serikat sembilan puluh sembilan sen) per Hektar kepada masing-masing Perseroan, dan kemudian dibayarkan oleh masing-masing Perseroan tersebut kepada PEMBANTAH sesuai dengan biaya yang ditagihkan. Selanjutnya 50% dari selisih antara yang dibayar oleh TERBANTAH dan invoice yang diterbitkan PEMBANTAH akan dikonversikan sebagai modal disetor oleh PEMBANTAH dalam masing-masing Perseroan. Dengan demikian komposisi kepemilikan saham dalam masing-masing Perseroan adalah 50:50 (Bukti-P5).-----------------------------------------------------------------
f Land Cost Consideration Agreement: Dalam perjanjian ini TERBANTAH setuju untuk membayar US$.100.00 (seratus Dollar Amerika Serikat) X 50%, atau sejumlah US$.2,500,000.00 (dua juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) kepada PEMBANTAH dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- 50% (lima puluh persen) dibayarkan pada saat diterbitkannya persetujuan Perusahaan Penanaman Modal Asing oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (`BKPM') terhadap masing-masing Perseroan; dan----------------------------------------------------
- 50% (lima puluh persen) dibayarkan pada saat diterbitkannya Hak Guna Usaha (Bukti-P6).---------------------------------------------
(selanjutnya seluruh perjanjian tersebut disebut `Perjanjian').---------------
Berdasarkan Perjanjian tersebut, maka jumlah seluruh kewajiban yang harus disetor TERBANTAH untuk kepemilikan saham 50% dalam Perseroan adalah US$.495.99 X 50,000Ha X 50%, atau sejumlah US$.12,399,750.00 (dua belas juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat).---
2. Bahwa setelah ditandatanganinya Perjanjian, ternyata TERBANTAH tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian.-------------------------------------------------------------------
PEMBANTAH telah berulang-kali mengingatkan kewajiban, namun selalu diabaikan oleh TERBANTAH dengan berbagai alasan.----------
Bahwa pada awal Desember 2009, PEMBANTAH telah meminta TERBANTAH untuk mengundurkan diri dari proyek pengerjaan perkebunan kelapa sawit, atau dengan kata lain meminta mundur sebagai pemegang saham karena TERBANTAH tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian, yaitu mendukung modal/finansial Perseroan dalam proyek pengerjaan perkebunan kelapa sawit, namun TERBANTAH mensyaratkan berbagai macam permintaan (Bukti-P7).-----------------------------------------------------------------
Akhirnya pada Februari 2010 TERBANTAH menyatakan tetap bermaksud melanjutkan kegiatan usaha Perseroan (Bukti-P8), dan ditindaklanjuti permintaan PEMBANTAH kepada TERBANTAH untuk memenuhi kewajiban menyetorkan modal kedalam Perseroan dikarenakan PEMBANTAH telah memenuhi kewajibannya dalam mengurus segala perijinan, termasuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha, bagi Perseroan. Namun, TERBANTAH kembali tidak memenuhi kewajiban untuk menyetorkan modal.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai pendiri Perseroan, PEMBANTAH berkepentingan untuk melanjutkan kegiatan usaha, terlebih Perseroan telah mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha, namun disaat yang sama PEMBANTAH juga terbeban hutang Perseroan demi menutup kegiatan operasional Perseroan yang seharusnya merupakan tanggung-jawab TERBANTAH. Oleh karena itu demi kepentingan dan kelanjutan usaha Perseroan, dan dimana TERBANTAH selalu menghindar dari kewajiban menyetor modal, maka pada 31 Maret 2010 PEMBANTAH mengirimkan surat `Pemberitahuan Pengakhiran' sebagaimana disyaratkan Pasal 7.1 Share Subscription and Sale Agreement (Bukti-P9).--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada 24 April 2010, PEMBANTAH dan TERBANTAH sepakat untuk menandatangani Perjanjian Pengakhiran yang dibuat oleh pengacara TERBANTAH, dimana PEMBANTAH diwajibkan untuk membayar kembali sejumlah US$.7,553,643.36 (tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh tiga koma tiga puluh enam sen Dollar Amerika Serikat) kepada TERBANTAH dan sudah dibayarkan sejumlah USD 5.773.081.47 sedangkan untuk modal USD 4.883.110.000 (Bukti-P10).-------------------------------------------------
Bahwa ketika Perjanjian Pengakhiran ditandatangani, TERBANTAH
telah menyetor modal kedalam masing-masing Perseroan dengan rincian sebagai berikut:------------------------------------------------------------
PT.Mahakam Sawit Plantation (`MSP') sejumlah US$.831,565.00 (delapan ratus tiga puluh satu ribu lima ratus enam puluh lima Dollar Amerika Serikat) sebagai setoran modal dan tambahan US$50,000.00 (lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) sebagai modal kerja;-----------------------------------------------------------------------
PT.Malaya Sawit Khatulistiwa (`MSK') sejumlah US$.1,187,975.00 (satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Dollar Amerika Serikat);------------
PT. Kota Bangun Plantation (`KBP') sejumlah US$.633,585.00 (enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh lima Dollar Amerika Serikat); dan--------------------------------------------------
PT.Sawit Khatulistiwa Plantation (`SKP') sejumlah US$.1,979,985.00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh lima Dollar Amerika Serikat).--
Dengan demikian, keseluruhan modal yang telah disetor TERBANTAH kedalam Perseroan adalah US$.4,683,110.00 (empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu seratus sepuluh Dollar Amerika Serikat),dengan rinci US$.4,633,110.00 (empat juta enam ratus tiga puluh tiga ribu seratus sepuluh Dollar Amerika Serikat) sebagai modal disetor, dan US$50,000.00 (lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) sebagai modal kerja, setoran terakhir diterima Perseroan pada 23 Mei 2008 (Bukti P-11).------------------------------------
Jumlah ini tentu saja sangat jauh dari total kewajiban seharusnya TERBANTAH kedalam perseroan sejumlah US$.12,399,750.00 (dua belas juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat), sehingga akhirnya menyebabkan Perseroan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya.------------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa hingga 22 Juli 2010, PEMBANTAH telah mengembalikan modal yang telah disetor TERBANTAH sejumlah US$.5,773,081.47 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh satu Dollar Amerika Serikat empat puluh tujuh sen) (Bukti-P12). Jumlah ini
tentunya telah MELEBIHI jumlah modal yang telah disetor TERBANTAH kedalam Perseroan sejumlah US$.4,683,110.00 (empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu seratus sepuluh Dollar Amerika Serikat).------------------------------------------------------------
Bahwa dikarenakan: i). kondisi keuangan/finansial Perseroan pada saat itu (dimana untuk melanjutkan kegiatan usaha Perseroan pun PEMBANTAH harus mendapatkan dana dari pinjaman), dan ii). adanya perhitungan kewajiban yang tidak berdasar serta bertentangan dengan ketentuan hukum dan kebiasaan yang berlaku umumatas jumlah yang harus dibayarkan kembali oleh PEMBANTAH kepada TERBANTAH berdasarkan Perjanjian Pengakhiran, PEMBANTAH menganggap pengembalian modal sejumlah US$.5,773,081.47 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh satu Dollar Amerika Serikat empat puluh tujuh sen) kepada TERBANTAH adalah cukup, dimana jumlah tersebut melebihi jumlah yang telah disetor TERBANTAH kedalam Perseroan sejumlah US$.4,683,110.00 (empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu seratus sepuluh Dollar Amerika Serikat).-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Perjanjian Pengakhiran selanjutnya TERBANTAH mengajukan gugatan kepada Singapore International Arbitration Centre (`SIAC') dan meminta agar PEMBANTAH diantaranya:---------------------------------------------------------------------------
membayar kekurangan sejumlah US$.1,780,561.89 (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh satu Dollar Amerika Serikat delapan puluh sembilan sen);-------------------------
membayar kerugian sejumlah US$.982,240.00 (sembilan ratus delapan puluh dua ribu dua ratus empat puluh Dollar Amerika Serikat); dan----------------------------------------------------------------------
membayar biaya pengacara dan biaya-biaya lain yang timbul dalam proses arbitrase.--------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Putusan Arbitrase memutuskan diantaranya sebagai berikut (Bukti-P13):-----------------------------------------------------
PEMBANTAH diperintahkan untuk membayar sejumlah US$.1,780,561.89 (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu lima ratus enam puluh satu Dollar Amerika Serikat delapan puluh enam sen);-----------------------------------------------------------------------
PEMBANTAH juga diperintahkan untuk membayar:-----------------
a. bunga sejumlah US$.197,572.46 (seratus sembilan puluh tujuh
ribu lima ratus tujuh puluh dua Dollar Amerika Serikat empat puluh enam sen); -------------------------------------------------------------------------
b. biaya arbitrase; dan------------------------------------------------------------------
c. biaya pengacara TERBANTAH dan biaya-biaya lain yang timbul selama berlangsungnya proses arbitrase.---------------------------------
B. DALIL PEMBANTAH------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa memang dalam Perjanjian Pengakhiran tercantum nilai yang
harus dibayarkan oleh PEMBANTAH kepada TERBANTAH adalah sebesar US$.7,553,643.36 (tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh tiga Dollar Amerika Serikat tiga puluh enam sen). Namun perlu ditinjau latar belakang dan alasan PEMBANTAH menandatangani Perjanjian Pengakhiran tersebut, yaitu dikarenakan apabila PEMBANTAH ingin melanjutkan kegiatan usaha Perseroan, maka pada saat itu PEMBANTAH memang HARUS dan TERPAKSA untuk menandatangani Perjanjian Pengakhiran dimaksud dikarenakan kondisi-kondisi sebagai berikut:---------------------------------
Kelangsungan Usaha: pelaksanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit masih dalam tahap pengembangan, dan pohon kelapa sawit merupakan suatu mahluk hidup yang memerlukan perawatan dan tidak dapat dibiarkan begitu saja. Hal tersebut tentu saja memerlukan dukungan finansial yang cukup.-----------
Keterbatasan Waktu; adanya keterbatasan waktu bagi perijinan, jadwal tanam, komitmen kepada penduduk lokal, dan lain sebagainya;---------------------------------------------------------------------
Ketidakpastian TERBANTAH dalam memenuhi kewajibannya; yaitu ketidakpastian TERBANTAH dalam menyetorkan modal sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian sebagaimana dijelaskan diatas sehingga PEMBANTAH menanggung seluruh beban, baik secara finansial maupun secara pelaksanaan pekerjaan;------------------------------------------------------------------------
Untuk segera mengakhiri pelanggaran hukum yang dilakukan TERBANTAH berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: ketentuan mensyaratkan Modal Disetor minimum sejumlah 25% (dua puluh
lima persen) dari Modal Dasar, dimana TERBANTAH tidak memenuhi kewajiban tersebut.---------------------------------------------
2 Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada, secara jelas dan
nyata TERBANTAH selama berlangsungnya kerjasama hanya menyetor sejumlah US$.4,683,110.00 (empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu seratus sepuluh Dollar Amerika Serikat) dari total kewajiban US$.12,399,750.00 (dua belas juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat). Disisi lain, hingga Juli 2010 PEMBANTAH telah membayar kembali hingga total seluruhnya mencapai US$.5,773,081.47 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga delapan puluh satu Dollar Amerika Serikat empat puluh tujuh sen). Dengan kata lain, terdapat selisih US$.1,089,971.47 antara yang dibayar PEMBANTAH dengan yang telah disetor oleh TERBANTAH kedalam Perseroan. Atas kelebihan tersebut PEMBANTAH anggap sudah lebih daripada cukup, baik berdasarkan aturan hukum maupun kebiasaan yang berlaku umum.------------------
Bahwa perhitungan pengembalian menjadi US$.7,553,643.36 (tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh tiga Dollar Amerika Serikat tiga puluh enam sen) sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pengakhiran dari total US$.4,683,110.00 (empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu seratus sepuluh Dollar Amerika Serikat) yang telah disetorkan oleh TERBANTAH, maka terdapat selisih sebesar US$.2,870,553.36 (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima puluh tiga Dollar Amerika Serikat tiga puluh enam sen). Selisih tersebut PEMBANTAH anggap adalah merupakan suatu KEKELIRUAN, TIDAK BERDASAR, serta BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN HUKUM DAN KEBIASAAN YANG BERLAKU UMUM ……(Kekhilafan Dalam Perjanjian)------------------------------------
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan
kebiasaan-kebiasaan yang berlaku umum dalam dunia usaha, nilai
perhitungan yang ditentukan dalam Perjanjian Pengakhiran adalah tidak
berdasar, baik secara hukum maupun bisnis, dan hanya berdasarkan
permintaan sesuka hati. Berdasarkan ketentuan hukum, kontrak/
perjanjian diatur dan/atau tunduk pada KUHPerdata, dimana apabila ada pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan kepada pihak yang melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata
untuk mendapatkan kompensasi atas biaya, kerugian dan bunga. Namun, besaran kompensasi atas biaya, kerugian dan bunga tersebut dibatasi berdasarkan ketentuan hukum maupun kebiasaan yang berlaku umum sebagai berikut: -------------------------------------------
i. Biaya-------------------------------------------------------------------
Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak awal terbentuknya kerjasama hingga saat ditandatanganinya Perjanjian Pengakhiran, TERBANTAH telah menyetor uang sejumlah US$.4,683,110.00 (empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu seratus sepuluh Dollar Amerika Serikat). Kami setuju dan tidak menyanggah atas setoran yang telah dilakukan TERBANTAH kedalam Perseroan.---------------------------------------
ii. Kerugian-------------------------------------------------------------------------
Jika klaim yang diajukan TERBANTAH dalam Perjanjian Pengakhiran dianggap sebagai kerugian, maka Perjanjian Pengakhiran tersebut bertentangan dengan Pasal 1246 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:---------------------------------
"Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini".----------------------------
Selanjutnya Pasal 1247 KUHPerdata menyatakan bahwa:--------
"Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya dapat diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu-daya yang dilakukannya".----------------------------------------
Pasal 1248 KUHPerdata juga menyatakan bahwa:-----------------
"Bahkan jika tidak terpenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu-daya debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan itu".-----
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka ada batasan yang ditetapkan KUHPerdata sehubungan dengan besarnya biaya, kerugian dan bunga yang dapat digugat atau dimintakan ganti kerugian, yaitu:---------------------------------------------------------
biaya, kerugian dan bunga dapat diduga pada saat perikatan dilakukan (Pasal 1247 KUHPerdata); dan -----------
biaya, kerugian dan bunga adalah akibat Iangsung dari tidak dilaksanakannya perikatan tersebut (Pasal 1248 KUH Perdata).--------------------------------------------------------------------
Sebagaimana PEMBANTAH informasikan diatas, bahwa saat kerjasama dilakukan, proyek perkebunan kelapa sawit tersebut baru pada tahap awal, yaitu baru pada tahap pengadaan tanah saja, belum ada perijinan, penanaman bibit atau pekerjaan lain, sehingga proyek perkebunan kelapa sawit tersebut sangat jauh dari proyeksi adanya perhitungan keuntungan.----------------------
iii. Bunga-------------------------------------------------------------------------------
Jika selisih antara jumlah setoran TERBANTAH (US$.4,683,110.00) dengan jumlah sebagaimana tertera dalam Perjanjian Pengakhiran Perjanjian (US$.7,553,643.36) sebesar US$.2,870,553.36 (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima puluh tiga Dollar Amerika Serikat tiga puluh enam sen) dianggap sebagai bunga, yang kemudian kekurangan pembayaran atas bunga tersebut diajukan gugatan kepada SIAC, maka Perjanjian Pengakhiran itu sendiri bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.--
Pasal 1250 KUHPerdata menyatakan bahwa:-------------------------
"Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang, tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus... Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum".--------------------------------------------------
Dalam pelaksanaannya, pemerintah Republik Indonesia tidak mengatur besaran bunga kedalam suatu bentuk ketentuan hukum mengingat besaran bunga adalah mengikuti perkembangan dunia usaha pada umumnya dari waktu ke waktu. Namun, dalam prakteknya para hakim dalam memutuskan suatu perkara dan pelaku usaha pada umumnya akan mengacu bunga yang ditetapkan oleh bank pemerintah yang berlaku pada saat terjadinya perkara. Dalam hal besarnya bunga tidak diatur dalam
suatu perjanjian, maka undang-undang yang dimuat Lembaran Negara No.22 Tahun 1948 telah menetapkan bunga yang dapat dituntut oleh kreditur dari debitur adalah sebesar 6 Vo (enam persen) per tahun. Juga jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 1250 KUHPerdata, bunga yang dituntut oleh kreditur tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun.-------------------------------------------------------------
Walaupun jika mengacu pada Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR), maka pada saat ditandatanganinya Perjanjian Pengakhiran seharusnya PEMBANTAH hanya mempunyai kewajiban sebesar: US$.4,683,110.00 + (US$.4,683,110.00X 3,25% X 2 years) = US$.4,987,511.50 (empat juta sembilan ratus delapan puluh tujuh lima ratus sebelas Dollar Amerika Serikat lima puluh sen).-----------------------------------------------------
Demikian pula jika klaim yang diajukan TERBANTAH sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Pengakhiran dianggap sebagai tgoodwill', maka dapat dijelaskan bahwa Perseroan masih dalam tahap pembangunan awal dan oleh karenanya belum memperoleh keuntungan, dan belum mempunyai nilai tambah. Masih dibutuhkan investasi yang sangat besar untuk tahun-tahun selanjutnya sebelum memperoleh keuntungan.Lebih lanjut, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERBANTAH secara menyeluruh berdasarkan Perjanjian yang menyebabkan keuangan Perseroan terpuruk dan terbeban hutang, maka tidak ada nilai `Goodwill' yang dapat di klaim oleh TERBANTAH.------------------------------------------------------------------------
Jadi berdasarkan ketentuan hukum dan kebiasaan yang berlaku umum sebagaimana dijelaskan diatas, bagaimana bisa dan dengan dasar hukum apa sehingga TERBANTAH yang hanya menyetor US$.4,683,110.00 (empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu seratus sepuluh Dollar Amerika Serikat), namun dalam jangka waktu kurang lebih 24 (dua puluh empat) bulan menuntut pengembalian sebesarUS$.7,553,643.36 (tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh tiga Dollar Amerika Serikat tiga puluh enam sen)? Hampir 2 (dua) kali lipat atau hampir 200% (dua ratus persen) dari modal yang disetor TERBANTAH! Mafia dan Renternir pun tidak akan melakukan perhitungan sekeji ini! --------------------------------
Hingga Juli 2010, PEMBANTAH telah membayar kembali setoran modal TERBANTAH yang seluruhnya mencapai US$.5,773,081.47 (Iima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga delapan puluh satu Dollar Amerika Serikat empat puluh tujuh sen). Jumlah ini jauh melebihi jumlah yang telah disetor TERBANTAH, dan juga melebihi harga nominal saham.-----------------------------------------------------------------------
Dari dalil-dalil tersebut diatas, dapat PEMBANTAH simpulkan bahwa BESARAN PENGGANTIAN MODAL YANG DIMINTA TERBANTAH ADALAH TIDAK BERDASAR HUKUM DAN/ATAU KEBIASAAN YANG BERLAKU UMUM, BAIK SEBAGAI GANTI RUGI, BUNGA MAUPUN `GOODWILL.-------------------------------------
5. Bahwa terdapat fakta-fakta adanya kesalahan, ketimpangan dan ketidak-netralan dalam proses pengambilan putusan yang didasarkan pada asumsi-asumsi Arbitrator SIAC, sehingga Putusan Arbitrase tersebut menguntungkan TERBANTAH dan sangat merugikan PEMBANTAH sebagai berikut:------------------------------------
a. Pengabaian/pengingkaran atas Asas Kausalitas Arbitrator SIAC dalam pengambilan keputusan telah mengabaikan dan jelas-jelas mengangkangi Asas Kausalitas yang berlaku umum dalam dunia hukum. Dalam pertimbangannya yang dijadikan dasar dalam Putusan Arbitrase, Arbitrator secara tidak masuk akal MENGABAIKAN HUBUNGAN SEBAB AKIBAT YANG MENGAKIBATKAN PERJANJIAN PENGAKHIRAN, sehingga sebagai akibatnya PEMBANTAH sangat dirugikan dengan adanya Putusan Arbitrase tersebut.----------------------------------------------------
Asas Kausalitas merupakan asas yang berlaku secara universal.Di belahan bumi manapun, setiap orang yang paham dan mengerti hukum pasti mengetahui bahwa suatu perjanjian pengakhiran adalah merupakan suatu AKIBAT, bukan merupakan sebab. Dengan kata lain, TIDAK MUNGKIN ADA PERJANJIAN PENGAKHIRAN TANPA DIDAHULUI SUATU PERIKATAN SEBELUMNYA. Dengan demikian, untuk mendapatkan putusan yang bersifat adil, SEHARUSNYA ARBITRATOR JUGA MENELAAH PERJANJIAN-PERJANJIAN
PENDAHULU YANG MENJADI DASAR TERBITNYA PERJANJIAN PENGAKHIRAN TERSEBUT. Bukan mengabulkan gugatan yang didasarkan pada Perjanjian Pengakhiran semata.-------------------------------------------------------
Pada Butir 61 Halaman 24, Arbitrator SIAC menyatakan bahwa: "...Each party sought to portray the other as responsible for the breakdown in relations and the failure of the joint venture. However, the Tribunal considers that this is not the correct approach to this case. The SGO's claims are based on and seek to enforce the terms of the Termination Agreement; therefore the Tribunal must first consider whether the Termination Agreement is at face value a valid and binding contract for settlement of claims and for payment of the sums claimed...."--------------------------------------------------------------------
Secara bebas pendapat Arbitrator SIAC dapat diterjemahkan bahwa: "... setiap pihak berusaha untuk menggambarkan tanggung jawab masing-masing pihak sehubungan dengan kegagalan kerjasama. Namun, Tribunal mempertimbangkan bahwa hal ini bukan merupakan pendekatan yang tepat dalam menangani perkara a quo.Klaim TERBANTAH didasarkan pada Perjanjian Pengakhiran; oleh karena itu Tribunal secara utama harus mempertimbangkan apakah Perjanjian Pengakhiran dimaksud merupakan suatu perjanjian yang mengikat sebagai dasar klaim tersebut".--------------------------------------------------------
Dengan pernyataan tersebut dapat kita lihat bahwa Arbitrator SIAC tidak melihat dan mengesampingkan latar belakang terjadinya Perjanjian Pengakhiran tersebut.---------------------------
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap kerjasama usaha adalah selalu didasari pada prinsip itikad baik demi keuntungan bersama. Jika TERBANTAH memenuhi kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian, maka tentunya Perjanjian Pengakhiran ini tidak akan pernah ada. Alasan satu-satunya PEMBANTAH menarik TERBANTAH menjadi pemegang saham dalam Perseroan adalah dikarenakan kemampuan finansial dan bertanggung jawab atas seluruh biaya/modal yang diperlukan dan/atau modal, namun justru hal ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh TERBANTAH.------------------------------------------------------------------
KUHPerdata membagi wanprestasi menjadi 4 (empat) macam, yaitu:------------------------------------------------------------------------------
a). tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;--
b). melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;-----------------------------------------------
melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;------------
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.-------------------------------------------------------------
Dari 4 (empat) bentuk waprestasi tersebut, secara jelas dan nyata bahwa TERBANTAH telah melakukan wanprestasi sebagaimana tercantum dalam butir (b), yaitu melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.-----
Selanjutnya, berdasarkan KUHPerdata, dengan adanya wanprestasi dapat mengakibatkan:---------------------------------------
pembayaran ganti rugi kepada pihak yang dirugikan;------------
pembatalan perjanjian;-----------------------------------------------------
peralihan resiko;--------------------------------------------------------------
membayar biaya perkara (apabila perkara wanprestasi tersebut di selesaikan dipersidangan).------------------------------
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa permintaan pemutusan perjanjian oleh PEMBANTAH yang dilakukan akibat wanprestasi TERBANTAH adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang.Dengan demikian, Perjanjian Pengakhiran adalah merupakan kelanjutan dari Perjanjian yang telah ditandatangani oleh PEMBANTAH dan TERBANTAH yang timbul akibat TERBANTAH melakukan wanprestasi.-----------------------------------------------------------------
b. Pertimbangan `’eadaan terpaksa'----------------------------------------
Sebagaimana PEMBANTAH jelaskan diatas bahwa PEMBANTAH dalam `keadaan terpaksa menandatangani Perjanjian Pengakhiran dikarenakan: a).kelangsungan usaha, b). keterbatasan waktu, c).adanya ketidakpastian TERBANTAH dalam memenuhi kewajibannya, dan d).untuk mengakhiri pelanggaran hukum yang dilakukan TERBANTAH Pasal 33 (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.---------------------------------------------------------
Namun kondisi-kondisi tersebut tidak dipertimbangkan Arbitrator SIAC sebagai kondisi yang menyebabkan dan mengharuskan PEMBANTAH menandatangani Perjanjian Pengakhiran. Malah secara naif Arbitrator SIAC menerjemahkan `kondisi terpaksa' tersebut adalah kondisi terpaksa secara fisik sebagaimana dinyatakan dalam Butir 76 (b) Halaman 29:-------------------------------------------------
"... Mr Burhanuddin testified for a cumulative periodof nearly 7 hours, during which time the Tribunal was able to form aclear impression that he was an assured, confident and articulatewitness and businessman. In light of this, the Tribunal doubts that Mr. Burhanuddin's age, sex and status rendered him vulnerable to duress atthe hands of SGO's representatives during the meeting inJakarta on 23 to 25 April 2010, or that SGO's representativeswere in a position of ascendancy over him."----------------------------------------------------------------------
Secara bebas dapat diterjemahkan bahwa:-------------------------
"... Burhanuddin bersaksi selama hampir 7 jam, dimana dalam waktu tersebut Tribunal dapat melihat bahwa Burhanuddin orang yang mempunyai keyakinan, percaya diri, pandai mengeluarkan pikiran dan seorang pengusaha. Oleh karena itu, Arbitrator SIAC meragukan bahwa berdasarkan umur, jenis kelamin dan status Burhanuddin terpaksa pada saat pertemuan dengan wakil TERBANTAH."------------------------------
Bagaimana mungkin pada abad ke-21 ini Arbitrator SIAC mendefinisikan `keadaan terpaksa' didasarkan pada kondisi fisik sematasebagaimana layaknya definisi pada abad 18 atau 19 lalu?Dalam dunia usaha modern bentuk "paksaan" atau "kondisi terpaksa" dapat dilakukan secara non-fisik.Perbuatan embargo, sebagai contoh, bukanlah suatu perbuatan memaksa yang dilakukan secara fisik, namun perbuatan tersebut diseluruh dunia diakui termasuk dalam `keadaan paksa'. Dengan demikian, sangatlah absurd dan tidak masuk akal apabila Arbitrator SIAC masih mendefinisikan "keadaan terpaksa" dalam dunia usaha modern haruslah secara fisik!--------------------------------------------------------------------
c. Penerapan Ex Aequo Et Bono yang tidak konsisten----------------
Bahwa ada ketidak-konsistenan dan pelanggaran fatal yang dilakukan oleh Arbitrator SIAC dalam menangani perkara a quo, dimana disatu sisi Arbitrator SIAC menolak permintaan PEMBANTAH untuk menerapkan asas ex aequo et bono (Butir 92, Halaman 36), namun disisi lain Arbitrator SIAC justru menyatakan memiliki diskresi kewenangan untuk menambah bunga atas klaim TERBANTAH sebagaimana tercantum dalam Butir 106 Halaman 39 yang menyatakan bahwa:---------------------------------
"The Tribunal has discretionary power to award interest on sums awarded to the Claimant, pursuant to section 12(5) of the IAA (as is stood prior to amendment effective 1 June 2012, being the version applicable to this arbitration) and rule 28.7 of the SIAC Rules").-------------------------------------------------------------
atau secara bebas dapat diterjemahkan bahwa:----------------------
Arbitrator mempunyai diskresi kewenangan untuk memberikan bunga atas jumlah yang digugat oleh TERBANTAH berdasarkan Pasal 12(5) IAA dan Pasal 28.7 Ketentuan SIAC.
Hal ini tentu suatu PELANGGARAN MENDASAR terhadap asas Ne Ultra Petita dimana hakim menurut ketentuan hukum hanya boleh mengabulkan sesuai apa yang dituntut, dan dilarang memutuskan Iebih daripada yang dituntut. TERBANTAH tidak menuntut bunga atas klaim yang diajukan pada SIAC, namun Arbitrator SIAC atas inisiatif sendiri justru menambah bunga atas klaim tersebut Terlebih lagi diskresi kewenangan tersebut DIDASARKAN PADA KETENTUAN HUKUM LAIN, BUKAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA sebagaimana disepakati PEMBANTAH dan TERBANTAH dalam Perjanjian Pengakhiran dimana Pasal 6.1 menyatakan bahwa:---------------------------------------------------------
This Agreement shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia...,"-------
atau secara bebas dapat diterjemahkan bahwa: "Perjanjian ini diatur dan tunduk berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia".----------------------------------------------------------------------
Selain hal tersebut diatas, Arbitrator SIAC dan juga Saksi Ahli yang diajukan oleh TERBANTAH merumuskan penerapan ex aequo et bono sehingga menimbulkan kerancuan.------------------
Dalam Butir 91 Halaman 36 terdapat dialog antara Arbitrator SIAC dan Saksi Ahli yang diajukan oleh TERBANTAH sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
Q. Do you agree that the principle of ex aequo et bono can
also apply in cases relating to agreements pertaining to amicable settlement?-------------------------------------------------- Atau secara bebas pertanyaan Arbitrator SIAC dapat diartikan:
"Apakah anda setuju bahwa prinsip ex aequo et bono dapat juga diterapkan terhadap perjanjian yang berisi penyelesaian perdamaian?"--------------------------------------------------------------
A. According to me, no, because article 1858, the second
line, every amicable settlement done by the parties is effective and binding as per the judge decision in the highest court.-------------------------------------------------------------
Atau secara bebas jawaban Saksi Ahli yang diajukan TERBANTAH dapat diartikan: "Menurut saya, tidak, karena Pasal 1858, paragraf kedua, (menyatakan) setiap penyelesaian perdamaian oleh pada pihak berlaku dan mengikat sebagaimana putusan hakim pada tingkat tertinggi."-----------------------------------------------------------------
Dari tanya-jawab tersebut menunjukkan bahwa baik Arbitrator SIAC maupun Saksi Ahli yang diajukan oleh TERBANTAH tidak mengerti hukum. Adalah sangat jelas berbeda antara "amicable settlement" dengan "ex aequo et bono", serta tidak dapat dicampur-adukkan. Amicable settlement adalah suatu perbuatan para pihak untuk menyelesaikan masalah DILUAR PENGADILAN,sedang Ex Aequo Et Bono adalah PERTIMBANGAN RASA KEADILAN HAKIM YANG DIMINTAKAN DALAM PROSES PERSIDANGAN! Bagaimana
mungkin membandingkan antara "amicable settlement" dengan "ex aequo et bono"? Terlihat bahwa Arbitrator SIAC tidak mengerti penerapan asas "ex aequo et bono", dan apa yang dilakukan oleh Arbitrator SIAC sebagaimana tersebut diatas juga merupakan suatu pelanggaran asas hukum.---------------------------------------------------------------------------
Selain itu, Arbitrator SIAC secara tegas juga MENOLAK untuk menerapkan prinsip "ex aequo et bono" berdasarkan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Butir 87 Putusan Arbitrase Arbitrator SIAC menyatakan bahwa:-------------------------------------
"the Tribunal concludes that it is not required or empowered to apply principles of "ex aequo et bono" (justice and fairness) under Indonesian Law".------------------------------------------------------atau secara bebas dapat diterjemahkan bahwa Arbitrator SIAC menyimpulkan bahwa tidak perlu untuk menerapkan prinsip "ex aequo et bono" berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.--
Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pasal 6.1 Perjanjian Pengakhiran yang secara tegas dan jelas bahwa PEMBANTAH dan TERBANTAH sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Dalam hal ini Arbitrator SIAC bukan hanya melecehkan dan mengingkari kesepakatan pilihan hukum PEMBANTAH dan TERBANTAH yang dilindungi oleh tata hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga telah melecehkan sistem hukum suatu negara yang berdaulat.------------------------------------------------------------------------
d Salah penafsiran atas Pasal 33 Undang-Undang No.40 Tahun
2007----------------------------------------------------------------------------
Bahwa salah satu alasan krusial PEMBANTAH menandatangani Perjanjian Pengakhiran adalah untuk segera mengakhiri pelanggaran atas Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dilakukan TERBANTAH.------------------
Pasal 33 (1) menyatakan bahwa:-------------------------------------------
"Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh".-----------------------------------------------------------------
Selanjutnya Pasal 33 (3) menyatakan bahwa:-------------------------
"Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh".--------------------------------------------------------------------------------
Dalam Penjelasan Pasal 33 (3) dinyatakan bahwa:------------------
"Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak dimungkinkan penyetoran saham dengan cara mengangsur".------------------------
Arbitrator SIAC secara keliru telah menafsirkan Perjanjian dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas demi kepentingan TERBANTAH.Sejak Perjanjian ditandatangani, komposisi saham Perseroan telah berubah menjadi 50:50.Perpindahan/peralihan saham BUKAN didasarkan pada pembayaran yang telah diterima PEMBANTAH sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Arbitrator SIAC pada Butir 76 (c) Halaman 29. Dengan demikian, TERBANTAH sudah seharusnya untuk menyetor modal secara penuh, dan bukan dengan cara mengangsur; terlebih pada saat dilakukannya peningkatan modal dasar. Pembayaran secara angsuran tentulah BERTENTANGAN dengan Undang-Undang No.40 Tahun 2007, namun dinyatakan sebaliknya oleh Arbitrator SIAC.Pelanggaran terhadap undang-undang tentu merupakan pelanggaran asas hukum, sehingga dapat juga dikatakan sebagai pelanggaran terhadap ketertiban umum.-----
Dari uraian dalil-dalil PEMBANTAH diatas, dapat diketahui bahwa dalam Putusan Arbitrase yang merugikan PEMBANTAH tersebut terdapat pelanggaran, baik terhadap asas-asas hukum, maupun ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia sebagai berikut:-----------------------------
pengabaian/pengingkaran terhadap asas-asas atau prinsip-prinsip hukum yang berlaku umum dan juga ketentuan hukum di wilayah hukum Republik Indonesia;----------------------------------------------------------------------
penafsiran secara tidak tepat atau keliru terhadap Pasal 33 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;-----------------
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 1246, Pasal 1247, Pasal 1248 dan Pasal 1250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.-------------------
Dengan demikian, dikarenakan dalil-dalil yang PEMBANTAH ajukan sangat berdasar menurut hukumserta menunjukkan bahwa Putusan Arbitrase SIAC a quo bertentangan dengan asas-asas yang berlaku di masyarakat umum serta ketentuan hukum yang berlaku di wilayah
hukum Republik Indonesia, maka PEMBANTAH dengan segala kerendahan hati memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan:-----------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan bantahan PEMBANTAH terhadap Penetapan Aanmaning Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.64/2014.Eks tertanggal 2012;------------------------------------------------------------------------
Menyatakan bantahan PEMBANTAH adalah tepat dan beralasan;------
Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) Penetapan Aanmaning Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.64/2014.Eks tertanggal 2012;----------------------------------------------------
Menyatakan Putusan Singapore International Arbitration Centre No.009/11/AG tertanggal 8 Agustus 2012 tidak dapat dilaksanakan (Non-Eksekuatur);-------------------------------------------------------------------------
Menghukum TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul akibat bantahan ini;-----------------------------------------------------------------------------
atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap bantahan Pembantah tersebut Terbantah mengajukan jawaban tertanggal 22 September 2015 sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
RINGKASAN PERMASALAHAN-------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini, Terbantah perlu memberikan terlebih dahulu ringkasan mengenai permasalahan terkait Putusan Arbitrase Internasional - Singapore International Arbitration Centre (SIAC) No. 009 Tahun 2011 tertanggal 8 Agustus 2012, Daftar Putusan No. 71 Tahun 2012 termasuk Perhitungan Kepaniteraan No. 5 Tahun 2012 tertanggal 1 Maret 2013 ("Putusan SIAC 71/2012") antara Terbantah dengan Pembantah yang sebenarnya telah selesai diputus oleh Majelis Arbitrase SIAC dan telah mendapatkan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ("Ringkasan Permasalahan") sebagai berikut:---------------------------------------------
Terbantah adalah pihak yang dimenangkan dalam Putusan SIAC 71/2012, dimana berdasarkan Putusan SIAC 71/2012 tersebut Pembantah diperintahkan untuk membayar sejumlah uang kepada Terbantah dengan total sebesar USD 1,986,134.35 (satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga puluh empat dollar Amerika Serikat dan tiga puluh lima sen) dan SGD 220,288.90 (dua ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh delapan dollar Singapura dan sembilan puluh sen).------------------------
Berdasarkan Permohonan Pendaftaran Putusan SIAC 71/2012 oleh Terbantah tanggal 2 Agustus 2013 ("Permohonan Pendaftaran") sebagaimana telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan
Tanda Terima Permohonan Pendaftaran tanggal 2 Agustus 2013 ("Tanda Terima"), Putusan SIAC 71/2012 kemudian terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional No. i7/PDT/ARB-INT/20i3/PN.Jkt.Pst. tertanggal 25 September 2015 ("Akta Pendaftaran Putusan SIAC")---------------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengeluarkan Penetapan Eksekusi tertanggal 12 September 2014 Nomor 64/2014.Eks Putusan Arbitrase Internasional - Singapore International Arbitration Centre (SIAC) No. 009 Tahun 2011 tertanggal 8 Agustus 2012, Daftar Putusan No. 71 Tahun 2012 termasuk Perhitungan Kepaniteraan No. 5 Tahun 2012 tertanggal 1 Maret 2013 jo. No. i7/PDT/ARB-INT/20i3/PN.Jkt.Pst ("Penetapan Eksekusi Putusan SIAC"), berdasarkan Permohonan Eksekusi Terbantah No. 0476/04/28/03/14 tertanggal 28 Maret 2014 perihal Permohonan Eksekusi Putusan SIAC 71/2012 ("Permohonan Eksekusi").—
Dalam Penetapan Eksekusi Putusan SIAC, Putusan SIAC 71/2012 telah memperoleh penetapan eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 66 huruf (d) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU Arbitrase"), sebagaimana tercantum dalam halaman 3 Penetapan Eksekusi Putusan SIAC:------------------------------------------------------
"Menimbang, bahwa setelah diteliti dengan seksama bahwa Putusan Arbitrase Internasional tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia karena tidak bertentangan dengan ketertiban umum, sesuai dengan Pasal 63 jo. Pasal 62 ay at (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan di atas, dan setelah kami memperhatikan permohonan Pemohon berikut surat-surat bukti lain yang dilampirkan, kiranya permohonan Pemohon perihal eksekuatur telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum untuk dikabulkan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah diteliti dengan seksama bahwa Putusan Arbitrase Intemasional tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia karena tidak bertentangan dengan ketertiban umum, sesuai Pasal 63 jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan diatas, dan setelah kami memperhatikan permohonan Pemohon berikut surat-
surat bukti lain yang dilampirkan, kiranya permohonan Pemohon perihal eksekuatur telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum untuk dikabulkan."-----------------------------------------------------------------------
Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah melakukan panggilan aanmaning (teguran) kepada Pembantah untuk melaksanakan Putusan SIAC 71/2012 tanggal 24 Februari 2015 berdasarkan Penetapan Aanmaning menindaklanjuti Permohonan Aanmaning Terbantah No. 1410/04/30/10/14 tertanggal 28 Oktober 2014 ("Permohonan Aanmaning").-
Namun demikian, bukannya melaksanakan kewajiban hukumnya berdasarkan Putusan SIAC 71/2012, Pembantah justru mengajukan Bantahan yang tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.--------------------------------------
Majelis Hakim Yang Mulia, sebelum Terbantah menguraikan dalil-dalil beserta dasar hukum secara lengkap dalam Eksepsi dan Jawaban ini, Terbantah terlebih dahulu mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut atas Bantahan mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili Bantahan ini.----------------------------------------------------
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT-------------------------------------------------------
Walaupun Eksepsi Kompetensi Absolut ini diajukan oleh Terbantah atas Bantahan Pembantah, namun demikian Terbantah juga akan mengajukan eksepsi-eksepsi lainnya, juga mencadangkan haknya untuk mengajukan bukti-bukti pada persidangan selanjutnya, termasuk namun tidak terbatas untuk mengajukan keterangan ahli-ahli dan/atau saksi berkenaan dengan pengajuan Eksepsi Kompetensi Absolut ini.--------------------------------------------------------------
A. DASAR HUKUM PENGAJUAN EKSEPSI KQMPENTENSI ABSOLUT SEKALIGUS PERMOHONAN PUTUSAN SELA-------------------------------------
1. Terbantah mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut dengan merujuk pada Pasal 134 dan Pasal 136 Het Herziene Indonesisch Reglement (Staatsblad 1848, No. 44 Tahun 1941) ("HIR"), yakni mengenai kewenangan mengadili dari suatu pengadilan negeri termasuk juga mengatur bahwa pengajuan eksepsi kompetensi absolut dapat diajukan setiap saat selama proses pemeriksaan perkara berlangsung. Berikut kutipan pasal tersebut:-----------------------------------------------------
Pasal 134 HIR:-------------------------------------------------------------------------
" Bahwa pada pokoknya ditentukan bahwa jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang.----------------------------
Pasal 136 HIR:--------------------------------------------------------------------------
" Eksepsi (tangkisan) yang dikemukakan oleh si tergugat, kecuali tentang hal hakim tidak berwenang, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang sendiri-sendiri, melainkan harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara".------------------------------------------
2 Terkait dengan Pasal 136 HIR di atas, mengingat Eksepsi Kompetensi Absolut Terbantah adalah terbatas mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa Bantahan Pembantah, Terbantah dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar Eksepsi Kompetensi Absolut ini kiranya dapat diperiksa terlebih dahulu dan kiranya oleh Majelis Hakim Yang Mulia dapat diputus dalam Putusan Sela.------------------------------------------------
3 Mengenai Eksepsi Kompetensi Absolut yang wajib diputuskan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim Yang Mulia, juga terdapat ketentuan dalam huruf U butir 1, halaman 71 dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia, Buku II Edisi 2007 ("Buku II MA"), yang menyatakan sebagai berikut:--------------------------------------------------------
"Tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh tergugat, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara, kecuali jika eksepsi itu mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara tersebut maka harus diputus dengan putusan sela (Pasal 136 HIR)."---------------------------------------------------------------------------------
4 Buku II MA pada halaman 52 juga secara tegas mengatur mengenai kewenangan suatu Pengadilan Negeri sebagai berikut:---------------------
" Wewenang absolut atau wewenang mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan (wewenang) mengadili antar lingkungan peradilan."--------------------------------------------------------------------------------
" Eksepsi mengenai kekuasaan absolute dapat diajukan setiap waktu selama proses pemeriksaan berlangsung"---------------------------------------
Hakim karena jabatannya harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara yang bersangkutan meskipun tidak ada eksepsi dari Tergugat, dalam hal ini dapat dilakukan pada semua taraf pemeriksaan, termasuk dalam taraf banding dan kasasi."---------------------------------------------
5. Selain itu, Retnowulan Sutantio, S.H., dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, terbitan CV. Mandar Maju, tahun 2005, halaman 40-41, menyatakan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
"Pasal 134 H.I.R menyangkut eksepsi mengenai kekuasaan absolut, ialah eksepsi yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara tertentu, dikarenakan persoalan yang menjadi dasar gugatan tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, akan tetapi merupakan wewenang badanperadilan lain...---------------------------------------------------------------------------------------
"Eksepsi mengenai kekuasaan absolut dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan hakim wajib karena jabatannya, artinya tanpa diminta oleh pihak tergugat, untuk memeeahkan soal berkuasa tidaknya beliau memeriksa persoalan tersebut dengan tidak usah menunggu diajukannya keberatan dari pihak yang berperkara...--------------------------------------------------------------
Apabila eksepsi dibenarkan, maka putusan pengadilan negeri berbunyi bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili gugatan tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------
Menurut pasal 136 H.I.R., eksepsi selainnya, kecuali yang menyangkut kekuasaan hakim secara absolut dan relatif tersebut diatas, harus dibahas dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. Maksud dari ketentuan pasal 136 H.I.R., itu adalah untuk menghindarkan kelambatan yang tidak perlu, atau dibuat-buat, agar proses berjalan cepat dan lancar"----------------------------------------------
6. Bahwa penegasan mengenai pentingnya diputuskan terlebih dahulu jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, ditegaskan juga oleh M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ketujuh, April 2008, hal. 421, yang kami kutip sebagai berikut:----------------------------
"Kewajiban hakim yang bersifat ex-officio untuk menyatakan diri tidak berwenang mengadili, dijelaskan dalam Putusan MA No. 3i7K/Pdt/ig84, antara lain:-------------------------------------------------------------------------------
eksepsi tidak berwenang mengadili berdasarkan klausul arbitrase adalah bersifat absolut, atas alasan, dengan adanya klausul arbitrase, secara total lingkungan peradilan umum, tidak berwenang mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian;---------------------------
sehubungan dengan itu, sekiranya pihak tergugat tidak mengajukan eksepsi, hakim secara ex-officio, mesti menyatakan diri tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut".------------
7. Pada halaman yang sama, beliau juga menyatakan: "Pada dasamya yurisdiksi absolut merupakan persoalan ketertiban umum (public order). Oleh karena itu, tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Pelanggaran terhadapnya batal demi hukum."---------------------------------
8. Dengan demikian, mengacu pada:-------------------------------------------------
Pasal 134 dan Pasal 136 HIR;--------------------------------------------------
Buku II MA; dan------------------------------------------------------------------------
Doktrin ilmu hukum di atas,-----------------------------------------------------------
maka demi hukum dan untuk menghindarkan keterlambatan yang tidak perlu atau dibuat-buat agar proses persidangan berjalan sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan maka sudah sepatutnya apabila Yang Mulia Majelis Hakim mengeluarkan Putusan Sela terlebih dahulu terkait Eksepsi Kompetentsi Absolut Terbantah dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Bantahan Pembantah.------------------------------------------------------------------------------
B. PERMASALAHAN HUKUM PEMBANTAH DENGAN TERBANTAH ADALAH SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN PENGAKHIRAN (TERMINATION AGREEMENT) YANG MEMUAT KLAUSULA ARBITRASE DAN TELAH DIPUTUS OLEH FORUM ARBITRASE SINGAPORE INTERNATIONAL ARBITRATION CENTRE (SIAC)----------------------------------------------------------
9. Majelis Hakim Yang Mulia, Terbantah dengan ini menolak seluruh dalil Pembantah dalam Bantahannya karena pada dasarnya mendasarkan pada perjanjian pengakhiran yang memuat klausul arbitrase sebagaimana tercantum pada butir 5 halaman 10, butir 9 halaman 12, dan butir 10 dari Bantahan.------------------------------------------------------------
10. Perlu Terbantah sampaikan bahwa permasalahan hukum yang pernah terjadi antara Pembantah dengan Terbantah adalah bersumber pada Termination Agreement (Perjanjian Pengakhiran) tertanggal 24 April 2010 ("Perjanjian Pengakhiran"), perjanjian mana yang dipermasalahkan oleh Pembantah dalam Bantahannya.----------------------------------------------------------------------------
Terbantah perlu menegaskan juga bahwa berdasarkan Perjanjian Pengakhiran, khususnya dalam Pasal 6.2 huruf (b) dari Perjanjian Pengakhiran, Pembantah dan Terbantah telah sepakat bahwa perselisihan yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Pengakhiran tersebut akan diselesaikan melalui forum arbitrase oleh Singapore International Arbitration Centre (SIAC).---------------------------------------------
Adapun berikut Terbantah kutip isi Pasal 6.2 huruf (b) dimaksud:--------
Any Dispute that cannot be settled amicably in accordance with Article 62 (a) shall be referred to and finally and conclusively resolved through Singapore International Arbitration Centre ( SIAC") by the arbitration panel consisting of three (3) arbitrators. The procedures of the arbitration shall be in accordance with the rules of the SIAC. The place of arbitration shall be Singapore and the language of arbitration would be English. Any award passed by the arbitration panel shall be final and binding on the parties."--------------------------------------------------------------------------------------
Terjemahan resmi:------------------------------------------------------------------------
Suatu sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat sesuai ketentuan Pasal 6.2 (a) harus dirujuk kepada dan secara final dan menentukan diselesaikan melalui Pusat Arbitrase Intemasional Singapura ("SIAC") oleh majelis arbitrase yang terdiri dari tiga (3) arbitrator. Prosedur dari arbitrase adalah sesuai dengan prosedur-prosedur arbitrase SIAC lernpat kedudukan arbitrase adalah di Singapura dan bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris. Setiap putusan yang dikeluarkan oleh majelis arbitrase adalah bersifat final dan mengikat terhadap Para Pihak"-----------------------------------------------
Maka, untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari Perjanjian Pengakhiran, Pembantah dan Terbantah jelas sepakat untuk:--------------------------------------------------------------------------------------
Memilih forum Arbitrase SIAC sebagai satu-satunya forum penyelesaian sengketa bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,----
dan-----------------------------------------------------------------------
Tempat kedudukan arbitrase adalah di Singapura.--------------------------
14. Setelah timbul sengketa antara Pembantah dengan Terbantah terkait pelaksanaan Perjanjian Pengakhiran, Majelis Arbitrase SIAC kemudian mengeluarkan Putusan SIAC 71/2012.-------------------------------------------
15. Oleh karena itu, Putusan SIAC 71/2012 adalah penyelesaian akhir bagi Pembantah dan Terbantah. Dengan adanya Putusan SIAC 71/2012,
maka putusan tersebut telah final dan mengikat bagi Pembantah dan Terbantah, dan karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak lagi berwenang untuk memeriksa Bantahan Pembantah yang mendasarkan pada Perjanjian Pengakhiran.-------------------------------------------------------
16. Terbantah tegaskan kembali bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa Bantahan karena permasalahan tersebut telah selesai diputus oleh Majelis Arbitrase SIAC dalam Putusan SIAC 71/2012 yang seharusnya dilaksanakan oleh Pembantah karena telah final dan mengikat.---------------------------------------------------------------------
C. PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK BERWENANG MEMERIKSA PERKARA INI KARENA SELURUH DALIL PEMBANTAH TELAH DIPERIKSA DAN DIPUTUS OLEH SIAC------------------------------------
17. Majelis Hakim Yang Mulia, Terbantah dengan ini menolak seluruh dalil Pembantah dalam Bantahan khususnya Bantahan pada halaman 1 sampai dengan halaman 5, yang menyatakan bahwa Terbantah tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
Head of Agreement;-----------------------------------------------------------------
Shareholders Agreement;----------------------------------------------------------
Share Subscription and Sale Agreement;------------------------------------
Services Agreement;-----------------------------------------------------------------
Joint Services Agreement;---------------------------------------------------------
Land Cost Consideration Agreement;------------------------------------------
18. Perlu Terbantah sampaikan, bahwa apa yang didalilkan Pembantah dalam Bantahan pada intinya adalah sama dengan permasalahan Perjanjian Pengakhiran yang telah selesai diperiksa dan diadili oleh Majelis Arbitrase SIAC, antara lain sebagai berikut:---------------------------
a. Tentang kewajiban Terbantah, pembuatan, dan pelaksanaan Perjanjian Pengakhiran dalam butir 1 sampai butir 5 huruf (d) halaman 9 - 2 3 dari Bantahan;------------------------------------------------Mengenai kewajiban Terbantah, pembuatan, dan pelaksanaan Perjanjian Pengakhiran ini telah diperiksa oleh Majelis Arbitrase SIAC dan menjadi materi jawaban dari Pembantah di SIAC.----------------------------------------------------------------------------------
Hal ini terdapat pada: Huruf G Point (1) Butir 61 sampai Point (8) Butir 108, Halaman 24 - 40 dari Putusan SIAC 71/2012;-----------------
b. Tentang Head of Agreement, Shareholders Agreement, Share Subscription and Sale Agreement, Services Agreement, Joint Services Agreement, Land Cost Consideration Agreement dalam butir 1 huruf (a) sampai huruf (f) halaman 2-5 dari Bantahan;-------------------------------------------------------------------------
Mengenai Head of Agreement, Shareholders Agreement, Share Subscription and Sale Agreement, Services Agreement, Joint Services Agreement, Land Cost Consideration Agreement ini telah diperiksa oleh Majelis Arbitrase SIAC dan menjadi materi jawaban dari Pembantah di SIAC.---------------------------------------------------------
Hal ini terdapat pada: Huruf D Butir 19 sampai Huruf E Butir 52, Halaman 7 - 1 8 dari Putusan SIAC 71/2012;-------------------------------
Oleh karena itu, pemeriksaan kembali permasalahan Perjanjian Pengakhiran oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permasalahan mana yang telah diperiksa dan diputus oleh SIAC, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.----------------------------------------------------------------
Guna memudahkan Majelis Hakim Yang Mulia, Perjanjian Pengakhiran sebagaimana dalam Putusan SIAC 71/2012 dibuat untuk mengakhiri perjanjian-perjanjian yang disebutkan oleh Pembantah di atas. Perjanjian- perjanjian yang diakhiri dalam Perjanjian Pengakhiran tercantum dalam Pasal 1 butir 1.1. halaman 2 Perjanjian Pengakhiran yakni:--------------------------------------------------------------------------------------
Head of Agreement tertanggal 15 Februari 2008;-----------------------
Land Cost Consideration Agreement tertanggal 15 Februari 2008;-
Share Subscription and Sale Agreement;----------------------------------
Shareholder Agreement;---------------------------------------------------------
Joint Service Agreement.--------------------------------------------------------
(secara bersama-sama disebut "Perjanjian Transaksi")----------------
21. Berikut Terbantah kutip isi Pasal 1 butir 1.1. halaman 2 Perjanjian Pengakhiran dimaksud di atas beserta terjemahan resminya:-------------
"Transaction Agreements means all of the following agreements:-------
a) Head of Agreements dated February, 15, 2008 -----------------------------
executed by SGO, KI, and Mr. Burhanuddin;---------------------------------
b) Land Cost Consideration Agreeement dated February 15, 2008 executed by SGO, KI, and Mr. Burhanuddin;------------------------------
c) Agreements executed by KI and each of Permit Companies and SGO Group of Companies:------------------------------------------------------
Share Subscription and Sale Agreement--------------------------------
executed by KI, Mr. Burhanuddin and relevant Permit Company and SGO Affiliate (For example, if the Permit Company is PT. MSP, the SGO Affiliate shall be MSP);--------------------------------
Shareholder Agreement executed by KI, relevant Permit Company and SGO Affiliate; and------------------------------------------
Joint Service Agreement executed by KI, relevant Permit Company and SGO Affiliate;.."---------------------------------------------
Terjemahan resmi:-------------------------------------------------------------------------
"Perjanjian-Perjanjian Transaksi berarti seluruh perjanjian-perjanjian berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
Pokok-pokok Perjanjian tanggal 15 Perjanjian 2008 yang ditandatangani oleh SGO, KI, Tn. Burhanuddin;--------------------------
Perjanjian Pembayaran Biaya Tanah tanggal 15 Februari 2008 yang ditandatangani oleh SGO, KI, dan Tn. Burhanuddin;---------------------
Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh KI dan masing-masing dari Perusahaan-perusahaan Permit dan Perusahaan-perusahaan Grup SGO:---------------------------------------------------------
Perjanjian Penempatan dan Penjualan Saham yang dieksekusi oleh KI, Tn. Burhanuddin dan Perusahaan Permit terkait serta Afiliasi SGO (misalnya, jika Perusahaan Permit adalah PT. MSP, maka Afiliasi SGO adalah MSP;---------------------------
Perjanjian Pemegang Saham yang dieksekusi oleh KI, Perusahaan Permit, dan Afiliasi SGO, dan-----------------------------
Perjanjian Jasa Bersama yang dieksekusi oleh KI, Perusahaan Permit terkait Afiliasi SGO;.."-----------------------------------------------
22. Pengakhiran Perjanjian Transaksi tersebut tercantum Pasal 2 Perjanjian Pengakhiran berikut ini:-------------------------------------------------
"2. Termination------------------------------------------------------------------------------
The Parties hereby agree that as at the Closing Date, the Transaction Agreement shall be terminated and cease to have any force or effect, and the rights and obligations of the respective Parties shall be extinguished"-----------------------------------------------------------------------------
Terjemahan resmi:-------------------------------------------------------------------------
"2. Pengakhiran------------------------------------------------------------------------------
Para Pihak dengan ini sepakat bahwa terhitung sejak Tanggal Penutupan, Perjanjian-Perjanjian Transaksi harus dihentikan dan tidak lagi berlaku atau mengikat, dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari masing-masing Para Pihak akan berakhir."--------------------------------------
Demikianlah terbukti bahwa Perjanjian Transaksi yang didalilkan oleh Pembantah dalam Bantahannya adalah bagian dari Perjanjian Pengakhiran yang telah selesai dan diputus oleh Majelis Arbitrase SIAC dalam Putusan SIAC 71/2012.-----------------------------------------------
Dengan demikian, telah terang-benderang terbukti pula bahwa Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Bantahan Pembantah karena hanya forum arbitrase SIAC lah yang mempunyai kewenangan dimaksud.-----------------------------------------------------------------------------------
D. PEMBANTAH SECARA NYATA TELAH MENGAKUI PILIHAN FORUM PENYELESAIAN SENGKETA ADALAH FORUM ARBITRASE SIAC.---------
25 Perlu Terbantah sampaikan adanya fakta bahwa selama proses arbitrase antara Pembantah dan Terbantah diperiksa oleh Majelis Arbiter SIAC, Pembantah tidak pernah mempermasalahkan forum penyelesaian sengketa pada forum Arbitrase SIAC, dan bahkan mengakui SIAC yang memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara.----
26. Hal ini dapat dibuktikan dari Putusan SIAC 71/2012 butir 55 halaman 19 sebagaimana Terbantah kutip berikut ini:----------------------------------------
"T h e Respondent [PEMBANTAH] had not raised any jurisdictional challenge on this or any other grounds prior to 5 April 2012..."--------------Terjemahan resmi:------------------------------------------------------------------------
"Termohon tidak [PEMBANTAH] mengangkat hal eksepsi Yurisdiksi atas masalah ini atau alasan lain sebelum tanggal 5 April 2012..."------
(Cetak tebal dan kurung kurawal sebagai penekanan dan tambahan Terbantah)--------------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana terbukti, Pembantah tidak pernah menyatakan keberatan atas kompentensi absolut dari SIAC untuk memeriksa dan mengadili mengenai apa yang disampaikan Pembantah dalam Bantahannya. Karenanya, terbukti bahwa hanya forum Arbitrase SIAC lah satu-satunya forum penyelesaian sengketa yang dipilih oleh Pembantah dan Terbantah, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.--------------------------
Putusan SIAC 71/2012 sebagai suatu putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 60 UU Arbitrase yang kami kutip sebagai berikut:----------------------------------------------------
"Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak"------------------------------------------------------------
Sebagai suatu putusan yang final dan mengikat para pihak, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa Bantahan Pembantah karena apa yang dipermasalahkan oleh Pembantah telah diputus dalam Putusan SIAC 71/2012.---------------------------------------------------------------------------
E DENGAN ADANYA KLAUSULA ARBITRASE DALAM PERJANJIAN PENGAKHIRAN (TERMINATION AGREEMENT). DITAMBAH FAKTA PENGAKUAN PEMBANTAH ATAS YURISDIKSI SIAC, MAKA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT WAJIB MENOLAK UNTUK MEMERIKSA BANTAHAN-----------------------------------------------------------------
Majelis Hakim yang Mulia, berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa Pembantah dan Terbantah telah sepakat menyelesaikan permasalahan terkait dengan Perjanjian Pengakhiran melalui forum Arbitrase SIAC di Singapura, dan dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili Bantahan ini.-------------------------------------------------------------------------------------------
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU Arbitrase sebagai berikut: "Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa parapihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase"--------------------
32. Lebih Ianjut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga demi hukum harus
menolak Bantahan Pembantah mengingat Pasal 11 UU Arbitrase sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.----------------------------------------------------
33. Dalam hal ini, Erman Suparman menyatakan dalam bukunya, "Arbitrase dan Dilema Penegakan Keadilan' (PT Fikahati Aneska, 2012: halaman 67-68) sebagai berikut:------------------------------------------
"...perjanjian arbitrase akan melahirkan kompetensi absolut atau kewenangan mutlak forum arbitrase untuk memeriksa sengketa para pihak. Sebagai konsekuensi hukumnya penyelesaian sengketa dimaksud akan ditarik keluar dari yurisdiksi hakim pengadilan negeri dan selanjutnya menjadi kewenangan forum arbitrase yang dipilih oleh para pihak. Sebaliknya, pengadilan negeri menjadi tidak berwenang untuk menyelesaikan bersangkutan."----------------------------------------------
34. Terlebih bahwa perselisihan terkait Perjanjian Pengakhiran telah diputus oleh Majelis Arbitrase SIAC dalam Putusan SIAC 71/2012, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat demi hukum tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili Bantahan Pembantah.------------------------------------------------------------------------------
F. KESEPAKATAN UNTUK MEMILIH FORUM ARBITRASE SIAC MENGIKAT PEMBANTAH DAN TERBANTAH SELAYAKNYA UNDANG-UNDANG-------
35. Perjanjian Pengakhiran merupakan perjanjian yang sah secara hukum, karena telah memenuhi syarat sah perjanjian sesuai ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata"), yaitu sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;----------------------------------
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;--------------------------------
suatu hal tertentu;---------------------------------------------------------------------
suatu sebab yang halal.-----------------------------------------------------------
36. Sebagai suatu perjanjian yang sah, maka Perjanjian Pengakhiran berlaku sebagai undang-undang terhadap Pembantah dan Terbantah yang harus dilaksanakan dengan itikad baik sesuai Pasal 1338 KUHPerdata yang kami kutip sebagai berikut:----------------------------------
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.-----------------------------------------
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alsan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu."---------------------------------------------
37. Mengikatnya Perjanjian Pengakhiran bagi Pembantah dan Terbantah
didukung pula oleh hal-hal sebagai berikut:--------------------------------------
a. Hukum positif----------------------------------------------------------------------------
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.-----------------------------------------------
b. Yurisprudensi-----------------------------------------------------------------------------
Putusan Mahkamah Agung Nomor 791K/SIP/1972-------------------
Sebagai latar belakang, dalam perkara antara Tjia Khun Tjhai melawan Tjan Thiam Song ini, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 1338 KUHPerdata masih tetap berlaku dalam hukum perjanjian, oleh sebab itu sesuai dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi, pihak-pihak harus mentaati apa yang telah mereka setujui dan yang telah dikukuhkan dalam akta otentik tersebut.--------------------------------------------------------------------------
Putusan Mahkamah Agung Nomor 568K/SIP/1983-------------------
Dalam perkara antara Ny. Sutarni Z. Kartowidjojo melawan lr. Endang Utari ini, Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perjanjian dalam perkara ini mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang;-------------------------------------------------------------------------
c. Doktrin atau pendapat ahli hukum-------------------------------------------------
i) Mariam Darus dalam bukunya yang berjudul "K.U.H. Perdata
Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan" (Penerbit Alumni, 1996: halaman 107-108) menyatakan bahwa:--------------
"...Semua persetujuan yang dibuat menurut hukum atau secara sah adalah mengikat. Yang dimaksud dengan "secara sah" disini ialah bahwa pembuatan perjanjian (pasal 1320 KUH Perdata) harus diikuti. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mempunyai kekuatan atau mengikat pihak-pihak sebagai undang-undang."---------------------------------------------------------------
Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul "Segi-segi Hukum Perjanjian", (Penerbit Alumni, 1986: halaman 72) menyatakan bahwa:---------------------------------------------------------
"...apa-apa yang telah diperjanjikan menjadi undang-undang bagi para pihak."--------------------------------------------------------------
Subekti dalam bukunya yang berjudul "Pokok-Pokok Hukum Perdata" (PT Intermasa: halaman 139) menyatakan bahwa:---------------------------------------------------------------------------
"..., bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan Undang- undang, mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali, kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak atau berdasarkan alasan-alasan yang ditetapkan oleh Undang-undang."---------------------------------------------------------------------
R. Setiawan dalam bukunya yang berjudul "Aneka Masalah Hukum Dan Hukum Acara Perdata" (Penerbit Alumni, 1992) menyatakan bahwa:---------------------------------------------------------
"Dan, setiap perjanjian yang dibuat secara sah, mengikat Para Pihak bagaikan Undang-undang".----------------------------------------
Dalam bukunya yang lain yaitu "Pokok-Pokok Hukum Perikatan", (Putra A Barding, 1999: halaman 64), R. Setiawan menyatakan bahwa:----------------------------------------------------------
"Pasal 1338 ayat 1 menentukan bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya...".---------------------------------------------
J. Satrio dalam bukunya yang berjudul "Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian" (PT Citra Aditya Bakti, 1995: halaman 142), menyatakan bahwa:-----------------------------
"... Jadi para pihak, dengan membuat perjanjian, seakan-akan menetapkan undang-undang bagi mereka sendiri".----------------
38. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Perjanjian Pengakhiran merupakan perikatan yang sah dan mengikat serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi Pembantah dan Terbantah.------------------------------
39. Permasalahan yang timbul atas Perjanjian Pengakhiran, hanya dapat diperiksa oleh Majelis Arbitrase SIAC dan Putusan SIAC 71/2012 adalah putusan final yang harus dilaksanakan. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak lagi memiliki kewenangan untuk memeriksa Bantahan Pembantah.----------------------------------------
40. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, sudah sepantasnya Bantahan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).------------
EKSEPSI LAINNYA----------------------------------------------------------------------------
Terbantah sekali lagi menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan oleh Pembantah kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tertulis oleh Terbantah.-------------------------------------------------------------------------
G. BANTAHAN KABUR ATAU TIDAK JELAS (EXCEPTIE OBSCURUM LIBELUM) - TIDAK JELAS APA SEBENARNYA YANG DITUNTUT PEMBANTAH. BERTENTANGAN SATU SAMA LAIN. DAN TIDAK JELAS DOKUMEN APA YANG DIBANTAH-----------------------------------------------------
41 Majelis Hakim Yang Mulia, Bantahan Pembantah dalam perkara ini sangat membingungkan, kabur, serta bertentangan satu sama lainnya. Mencermati dalil Pembantah dalam Bantahan, justru akan timbul pertanyaan yang menunjukkan bahwa Bantahan kabur, sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Apakah Pembantah membantah Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Putusan SIAC 71/2012?----
- Apakah Pembantah membantah Penetapan Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Pembantah sendiri? Atau-------------------------------------------------------
- Apakah Pembantah membantah Putusan SIAC 71/2012?------------
- Dokumen apa sebenarnya yang dibantah oleh Pembantah?---------
42. Ketidakjelasan Bantahan Pembantah dapat terlihat pada tabel yang akan Terbantah jabarkan berikut ini:
Kerangka Bantahan | Keteerangan | Hal | Tanggapan Terbantah |
| PERIHAL | Permohonan Bantahan Terhadap Penetapan Eksekusi No.64/2014.Eks Tertanggal 12FEBRUARI 2015 Atas Pelaksanaan Putusan Singapore International Arbitration Centre No.009/11/AG tanggal 8 Agustus 2012 (dikutip oleh Terbantah) | 1 | KetuaPengadilan Negeri Jakarta Pusat TIDAK mengeluarkan Penetapan Eksekusi No. 64/2014.Eks Tanggal 12 Februari 2015, melainkan tanggal 10 September 2014. Terbukti tidak jelas Dokumen apa yang dirujuk Pembantah |
| POSITA | Mengajukan Permohonan Bantahan Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 64/2014.Eks Tertanggal 12Februari 2015 atasPelaksanaan Putusan Singapore International Arbitration Centre ("SIAC") No 009/11/AG tertanggal 8 Agustus 2012 (dikutip oleh Terbantah) | 1 Par 2 | Penetapan No. 64/2014.Eks tanggal 12 Februari 2015 bukanlah Terhadap pelaksanaan Putusan SIAC 71/2012 melainkan hanya Berupa Relass Panggilan Terguran/Peringatan (Aanmaning) kepada Pembantah Terbukti tidak jelas dokumen apa yang dirujuk Pembantah dan bertentangan dengan perihal Bantahan. |
| PETITUM | Mengabulkan bantahan PEMBANTAH terhadap Penetapan Aanmaning Npengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 64/2014. Eks tertanggal 2012. (1dikutip oleh Pembantah) | 23 | - Bertentangan dengan Posita Bantahan - Bertentangan dengan Judul Bantahan - Tidak jelas dokumen apa yang dimaksud |
| Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) Penetapan Aaanmaning Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.64/2014.Eks tertanggal 2012 | 23 | Terbukti tidak jelas dokumen apa yang dirujuk Pembantah | |
Menyatakan Putusan Singapore International Arbitration Centre No.009/11/AG tanggal 8 Agustus 2012 (Nom Eksekuatur) (dikutip oleh Terbantah) | 23 |
|
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terbukti bahwa Bantahan Pembantah sangat tidak jelas, bertentangan satu sama lain, serta tidak jelas dokumen apa yang dibantah oleh Pembantah.--------------------------
Merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1759 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013 antara Badaruddin Haruna, dkk selaku Para Pembantah melawan Haji Muhammad, dkk selaku Para Terbantah ("Putusan MA 1759/2012"), jelas dinyatakan bahwa Bantahan adalah kabur apabila tidak diuraikan secara jelas objek sengketa yang dimaksud. Berikut kutipannya: "Bahwa bantahan para Pembantah tidak jelas dan kabur, karena dalam bantahannya, para pembantah tidak menguraikan secara jelas apakah bantahan tersebut ditujukan terhadap peletakan sita objek sengketa atau bantahan terhadap pelaksanaan putusan perkara Nomor 18/Pdt.G/ 2004/PN Srg"-------------------------------
Sehubungan dengan hal ini juga, M. Yahya Harahap dalam Buku yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan kesembilan, Tahun 2009, Halaman 449, tegas menyatakan sebagai berikut hal tersebut:-----------------------------------------------------------------------------------
"Posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts ground) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga, dasar hukum jelas, tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijk ground). Dalil gugatan seperti itu, tidak memenuhi syarat formil. Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljke en bepaalde conclusive). Sebagai contoh, Putusan MA No. 250 K/Pdt/1984"-------------------------------------------------------------------------------
46. Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbantah dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutus dengan menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
H. PEMBANTAH TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING} UNTUK MENGAJUKAN BANTAHAN----------------------------------
47. Pembantah tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Bantahan dan karenanya tidak memiliki hak untuk mengajukan Bantahan.----------------------------------------------------------------
48. Selain tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, upaya hukum yang boleh dilakukan terhadap proses eksekusi adalah Perlawanan dan Perlawanan yang boleh adalah perlawanan yang diajukan oleh Pihak Ketiga.------------------------
49. HIR, Buku II MA, Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering (S. 1847-52 jo. 1849-63.) ("Rv"), dan Buku Praktek Kejurusitaan Pengadilan, Balitbang Diklat Mahkamah Agung RI, tahun 2008-----------------------------------------------------------------------------------------
("Praktek Kejurusitaan MA"), jelas mengatur bahwa Perlawanan harus diajukan oleh Pihak Ketiga yang bukan pihak dalam perkara, sehingga dengan demikian Pembantah tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara ini.---------------------------------------------------------
50. Halaman 64 sampai halaman 65 Praktek Kejurusitaan Mahkamah Agung RI, mengatur bahwa suatu perlawanan hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang jelas tidak ikut dalam perkara. Berikut kutipan dimaksud:--------------------------------------------------------------------------------
"Pada dasarnya pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan terhadap eksekusi suatu putusan. Berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat 6 HIR/206 R.Bg ayat 6, maka satu-satunya syarat agar dapat diterima pihak orang lain (pihak ketiga) untuk mengajukan perlawanan tersebut adalah bahwa barang yang dieksekusi adalah miliknya. Oleh karena itu bila alasan pengajuan perlawanan adalah diluar hak milik, misalnya hak sewa, hak pakai dsb, tidak diperkenankan mengajukan perlawanan tersebut."-----------------------------------------------------------------
Selain itu, kembali Terbantah kutip Buku II MA serta Rv yang jelas mengatur bahwa perlawanan hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
Buku II MA Halaman 101:-----------------------------------------------------
"Perlawanan terhadap eksekusi oleh pihak ketiga tidak hanya dapat dilakukan atas dasar hak milik, akan tetapi juga dilakukan atas dasar hak-hak lainnya seperti hak pakai, HGB, HGU, hak tanggungan, hak sewa, dll"---------------------------------------------------
Pasal 378 Rv:------------------------------------------------------------------------
"Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan -----------------------
terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka,."------------
Berdasarkan dasar hukum dan ketentuan tersebut di atas, sudah tidak terbantahkan lagi bahwa suatu perlawanan -QUOD NON- hanya dapat dilakukan dengan syarat yang limitatif sebagai berikut:----------------------
Diajukan oleh Pihak Ketiga;---------------------------------------------------------
Dasar perlawanan adalah tereksekusinya benda hak milik, hak sewa, atau hak pakai Pihak Ketiga;-------------------------------------------
53. Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 206 K/Pdt/2011 tanggal 27 Februari 2012 antara PT Bank Mandiri dan Menteri Keuangan RI selaku Para Pembantah melawan PT Timor Putra Nasional sebagai Terbantah ("Putusan MA 206/2011"), jelas menyatakan bahwa perlawanan terhadap suatu pelaksanaan eksekusi hanyalah pihak ketiga dan bukan termasuk pihak yang pernah berperkara. Berikut kutipannya:-------------------------------------------------------------------------------
"Bahwa berdasarkan hukum Acara Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (6) HIR pada pokoknya ditentukan bahwa satu-satunya pihak yang mempunyai kualitas hukum (persona standi in judieio) untuk dapat mengajukan bantahan/ perlawanan terhadap suatu pelaksanaan eksekusi hanyalah pihak ke tiga dan bukan pihak-pihak yang termasuk sebagai pihak yang pernah berperkara dalam perkara terdahulu/perkara pokok yang amar putusannya akan dieksekusi. Sedangkan satusatunya alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan perlawanan/bantahan oleh pihak ketiga tersebut terhadap barang yang menjadi objek eksekusi.--------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dapat disimpulkan telah terjadi kesalahan prosedur dalam hukum Acara Perdata, sehingga oleh karenanya majelis kasasi sependapat dengan eksepsi dari Terlawan/Termohon Kasasi"--------------------------------------------------
Selain itu, Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 164 PK/PDT/2001 tertanggal 24 Januari 2006 dalam perkara antara
PT Metropolitan Kencana melawan H. Hanafi Bin Husein ("Putusan MA No. 164"), juga telah secara konsisten menyatakan bahwa seorang pembantah tidak berhak membantah eksekusi karena merupakan pihak dalam perkara atau dengan kata--------------------------
lain bukan pihak ketiga. Berikut Terbantah kutip pertimbangan Putusan MA No. 164 dimaksud pada halaman 18:-----------------------------------------
"Eksekusi dilakukan untuk mengembalikan obyek seperti keadaan semula seperti sebelum sengketa. Pembantah tidak behak membantah atas eksekusi karena lanqsung sebagai pihak dalam perkara tersebut"-------------------------------------------------------------------
Dengan demikian, terbukti bahwa Pembantah tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan Bantahan dan Terbantah memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan Bantahan dalam perkara ini tidak dapat diterima.-----------
I. EKSEPSI PROSESUAL (PROCESSUELE EXECEPTIE): PERMOHONAN BANTAHAN CACAT FORMALITAS KARENA MELANGGAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU---------------------------------------
56. Terbantah dengan tegas menyatakan bahwa permohonan Bantahan yang diajukan oleh Pembantah telah cacat formalitas sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Yang
57. Mulia, karena permohonan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------------------------------------------
58. Sebagaimana ditegaskan dalam halaman 45 sampai halaman 46 Buku II MA, jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri adalah limitatif, dan tidak dikenal "permohonan Bantahan" sebagaimana diajukan oleh Pembantah.---------------------------------------
59. Selain itu, dalam butir 6 halaman 44 Buku II MA, diatur dengan tegas bahwa Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan yang hanya diatur oleh peraturan perundang- undangan, sebagaimana berikut:---------------------------------
"Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila hal itu ditentukan oleh peraturan perundang-undangan"--------------------------------------------
60. Lebih lanjut, berdasarkan Buku II MA, jenis permohonan yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri adalah sebagaimana Terbantah kutip berikut ini:--------------------------------------------------------------------------------
"Jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan melalui----------------------
Pengadilan Negeri antara lain:--------------------------------------------------------
Permohonan pengangkatan ivali bagi anak yang belum dewasa...;-------------------------------------------------------------------------
Permohonan pengangkatan pengampunan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikiran;--------------------
Permohonanpewarganegaraan (Naturalisasi)...;-----------------------
Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun;------------------------------------------------------------------------------
Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun;--------------------------------------------------------------
Permohonan pembatalan perkawinan;------------------------------------
Permohonan pengangkatan anak...;----------------------------------------
Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil...;----------------------------------------------------------------------------------
Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit...;--------------------------------------------------------------
Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir...;--------------------------------------------------------------------------------
Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan."------------------------------------------------------------------
61. Selain itu, pada pokoknya suatu permohonan adalah voluntary yang terhadapnya akan diberikan suatu penetapan oleh Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam butir 4 halaman 43 Buku II MA. Namun Pembantah dalam petitum nya justru mempersoalkan keabsahan Penetapan Aanmaning serta memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan agar Penetapan Aanmaning Putusan SIAC 71/2012 batal, dan menyatakan Putusan SIAC 71/2012 tidak dapat dilaksanakan (non eksekuatur).------------------------------------------------------------------------------
62. Selanjutnya, tuntutan Pembantah dalam petitum yang meminta agar Putusan SIAC 71/2012 dinyatakan tidak dapat dilaksanakan atau non-eksekuatur juga tidak jelas karena bila dikaitkan pula dengan UU Arbitrase, justru yang dikenal hanyalah permohonan pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 UU Arbitrase sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
Pasal 70 UU Arbitrase:-------------------------------------------------------------
"Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut..."-----------------------------
Pasal 71 UU Arbitrase:---------------------------------------------------------------
" Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan ..."------------------------------------------------------
Pasal 72 Avat (1). (2). dan f.ql UU Arbitrase:-------------------------------
1). Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.---------------------------------------
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ay at (1) dikabulkan,...------------------------------------------------------------------
Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri..."--------------------------------------------------------
62. Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbantah dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutuskan bahwa Bantahan Pembantah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).---------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA-------------------------------------------------------------------
Terbantah dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar kiranya fakta, dalil, dan dasar hukurn yang telah disampaikan Terbantah
dalam Eksepsi tersebut di atas secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan atau dianggap sebagai satu kesatuan dengan Jawaban dalam Pokok Perkara dibawah ini.------------------------------------------------
Terbantah sekali lagi menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan oleh Pembantah kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya secara tertulis oleh Terbantah.-----------------------------------------------------------------------
J. BANTAHAN PEMBANTAH DEMI HUKUM HARUS DITOLAK KARENA TIDAK DIKENAL DALAM PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG BERLAKU-----------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Yang Mulia, Terbantah dengan ini menolak dengan tegas seluruh dalil Pembantah dalam Bantahannya karena Bantahan terhadap suatu penetapan aanmaning atau terhadap suatu putusan
final arbitrase sama sekali tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya HIR, Buku II MA, Rv, Praktek Kejurusitaan MA, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.---
Jika dilihat petitum Pembantah dalam halaman 23 Bantahan, Pembantah meminta agar Relas Panggilan Teguran/Peringatan (Aanmaning) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 64/20i4.Eks tanggal 17 Februari 2015 ("Penetapan Aanmaning) dibatalkan dan Putusan SIAC 71/2012 dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (non-eksekuatur).--
Terbantah menegaskan kembali bahwa peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia tidak mengenal upaya hukum Bantahan terhadap suatu penetapan aanmaning atau Bantahan terhadap suatu putusan arbitrase yang telah memperoleh penetapan eksekusi.----------------------------------------------------------------------------------
Hukum Indonesia hanya mengatur suatu upaya hukum atas suatu proses eksekusi yang disebut dengan Perlawanan sebagaimana diatur dengan tegas dalam HIR, Rv, Buku II MA, serta Praktek Kejurusitaan, sebagaimana Terbantah kutip berikut ini:----------------------------------------
Pasal 1Q5 Ayat (6) HIR beserta penjelasannya:--------------------------------
Penjelasan:----------------------------------------------------------------------------------
"Perlawanan terhadap keputusan, juga dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang disita miliknya dihadapan serta diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi perjalanan putusan itu.-----------------------------------------------------------------
Penjelasan :-------------------------------------------------------------------------------
Menurut ayat (6) apabila timbul perlawanan terhadap keputusan itu, baik dari pihak lawan maupun dari pihak ketiga yang menyatakan bahwa barang-barang yang disita itu miliknya, maka perselisihan itu diperiksa dan diputus secara lazimnya oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terhadap eksekusi putusan itu."-----------------
a) Buku II MA Halaman 101:----------------------------------------------------
"Perlawanan terhadap eksekusi oleh pihak ketiga tidak hanya dapat dilakukan atas dasar hak milik, akan tetapi juga dilakukan atas dasar hak-hak lainnya seperti hak pakai, HGB, HGU, hak tanggungan, hak sewa, dll"-------------------------------------------------- b) Pasal 378 Rv:------------------------------------------------------------
"Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka, jika mereka secara pribadi atau wakil mereka yang sah menurut hukum, ataupun pihak yang mereka wakili tidak dipanggil di sidang pengadilan, atau karena penggabungan perkara atau campur tangan dalam perkara pernah menjadi pihak."------------------
Berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, terbukti Bantahan yang diajukan oleh Pembantah untuk membatalkan Penetapan Aanmaning dan meminta agar Putusan SIAC 71/2012 dinyatakan tidak dapat dilaksanakan adalah hal yang tidak berdasar hukum dan itikad buruk dari Pembantah untuk menghindari kewajibannya sebagaimana diperintahkan Majelis Arbitrase SIAC dalam Putusan SIAC 71/2012.---
Dengan tidak adanya dasar hukum pengajuan Bantahan oleh Pembantah, maka Bantahan Pembantah telah cacat hukum dan karenanya Pembantah memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak Bantahan Pembantah. Terbantah dengan ini juga mensomirr Pembantah dalam perkara ini untuk dapat membuktikan adanya dasar hukum pengajuan Bantahan.------------------------------------
K. BANTAHAN PEMBANTAH DEMI HUKUM HARUS DITOLAK KARENA PEMBANTAH BUKANLAH PIHAK KETIGA DAN EKSEKUSI ATAS PUTUSAN SIAC 71/2012 BELUM DILAKUKAN.-------------------------------------
Majelis Hakim Yang Mulia, sebagaimana diatur dalam HIR, Rv, Buku II MA di atas, sekalipun Pembantah tadinya bermaksud mengajukan upaya hukum perlawanan - QUOD NON maka hal tersebut pun telah cacat hukum karena Pembantah bukanlah pihak ketiga yang asetnya terganggu dikarenakan adanya suatu eksekusi. Selain itu, eksekusi Putusan SIAC 71/2012 belum dilaksanakan dan karenanya belum ada barang milik Pembantah yang dieksekusi.-------------------------------------
Sebagaimana dijabarkan dalam halaman 64 sampai halaman 65 Praktek Kejurusitaan Mahkamah Agung RI, suatu perlawanan hanya
dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang jelas tidak ikut dalam perkara. Berikut kutipan dimaksud:-----------------------------------------------------------------
"Pada dasarnya pihak ketiga dapat mengajukan perlawanan terhadap eksekusi suatu putusan. Berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat 6 HIR/206 R.Bg ayat 6, maka satu-satunya syarat agar dapat diterima pihak orang lain (pihak ketiga) untuk mengajukan perlawanan
tersebut adalah bahwa barang yang dieksekusi adalah miliknya. Oleh karena itu bila alasan pengajuan perlawanan adalah diluar hak milik, misalnya hak sewa, hak pakai dsb, tidak diperkenankan mengajukan perlawanan tersebut."----------------------------------------------------------------
(setak tebal sebagai penekanan Terbantah)-----------------------------------
Selain itu, kembali Terbantah kutip Buku II MA serta Rv yang jelas mengatur bahwa perlawanan hanya dapat dilakukan oleh pihak ketiga sebagai berikut: Buku II MA Halaman 101:--------------------------------------
"Perlawanan terhadap eksekusi oleh pihak ketiga tidak hanya dapat dilakukan atas dasar hak milik, akan tetapi juga dilakukan atas dasar hak-hak lainnya seperti hak pakai, HGB, HGU, hak tanggungan, hak sewa, dll".--------------------------------------------------------------------------------
Pasal 378 Rv:----------------------------------------------------------------------------
"Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka,."------------------------------------
Berdasarkan dasar hukum dan ketentuan tersebut di atas, sudah tidak terbantahkan lagi bahwa suatu perlawanan -QUOD NON- hanya dapat dilakukan dengan syarat yang limitatif sebagai berikut:---------------------
Diajukan oleh Pihak Ketiga;------------------------------------------------------
Dasar perlawanan adalah tereksekusinya benda hak milik, hak sewa, atau hak pakai Pihak Ketiga;------------------------------------------
Majelis Hakim Yang Mulia, Pembantah bukanlah Pihak Ketiga, justu merupakan pihak dalam perkara ini sehingga tidak ada kepentingan Pembantah terkait Penetapan Aanmaning dan Putusan SIAC 71/2012.--------------------------------------------------------------------------
Dikaitkan dengan Yurisprudensi Putusan MA No. 164 di atas, telah secara konsisten dinyatakan bahwa seorang pembantah tidak berhak membantah eksekusi karena merupakan pihak dalam perkara atau dengan kata lain bukan pihak ketga. Berikut Terbantah kutip pertimbangan Putusan MA No. 164 pada halaman 18:-----------------------------------------------------------------------------
"Eksekusi dilakukan untuk mengembalikan obyek seperti keadaan semula seperti sebelum sengketa. Pembantah tidak behak membantah atas eksekusi karena langsung sebagai pihak dalam perkara tersebut".--
Selain itu, dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1017 K/Pdt/2008 tertanggal 23 Desember 2008 antara lr. H. Zola Pandoe
sebagai Pembantah melawan Marni sebagai Terbantah ("Putusan MA 1017/2008") bahkan menyatakan bahwa upaya hukum atas eksekusi yang telah selesai dilaksanakan bukan dengan bantahan melainkan dengan gugatan biasa. Berikut kutipan pertimbangannya:-----------------
"bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan judex factie tidak salah menerapkan hukum, karena upaya hukum atas eksekusi yang telah selesai dilaksanakan bukan dengan bantahan/perlawanan tapi harus dengan gugatan biasa"-------------------------------------------------------
76. Bahkan hal tersebut juga diperkuat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2925 K/Pdt/2011 tanggal 6 Juni 20i2antara Ny, Tjong Tjian Yin selaku Pembantah melawan PT Priaventure, dkk selaku Para Terbantah ("Putusan MA 2925/2011"), sebagai berikut:---------------------
"Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar oleh karena eksekusi telah selesai maka upaya hukum yang harus ditempuh dengan mengajukan gugatan, bukan perlawanan"-----------------------------------------------------------------------------
77. Dengan demikian, terbukti bahwa Bantahan yang diajukan oleh Pembantah dalam perkara ini sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim Yang Mulia karena selain tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bantahan Pembantah juga melanggar hukum karena bukan pihak ketiga dalam perkara ini.-----------------------------------
L. PUTUSAN SIAC 71/2012 ADALAH FINAL DAN MENGIKAT. TELAH MEMPEROLEH EKSEKUATUR, PENETAPAN EKSEKUSI HINGGA DIBERIKAN TEGURAN (AANMANING) KEPADA TERBANTAH----------------
78. Majelis Hakim Yang Mulia, Terbantah dengan ini menyatakan kembali bahwa Bantahan dalam perkara ini sama sekali tidak berdasar dan Putusan SIAC 71/2012 telah memperoleh kekuatan eksekutorial dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga dikeluarkan Penetapan Eksekusi hingga Penetapan Aanmaning kepada Terbantah sebagaimana dijelaskan dalam Ringkasan Permasalahan di atas. ------
79. Sebagai suatu putusan yang final dan mengikat para pihak, seharusnya Pembantah memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan isi Putusan SIAC 71/2012 secara sukarela. Namun, karena Pembantah tidak melaksanakan isi Putusan SIAC 71/2012 secara sukarela, maka berdasarkan Pasal 61 UU Arbitrase, Putusan
SIAC 71/2012 harus dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.---------------------------------------------------------------------
80. Berkenaan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban hukum Pembantah untuk melaksanakan Putusan SIAC 71/2012 secara sukarela oleh Pembantah, sebagaimana dijabarkan Terbantah di atas, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Aanmaning telah menegur Pembantah untuk melaksanakan Putusan SIAC 71/2012.--------------------------------------------------------------------------
81. Oleh karena itu, Bantahan Pembantah dalam perkara ini secara serta merta telah melanggar perintah atau teguran yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembantah tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk menghindar dari kewajiban hukumnya untuk melaksanakan Putusan SIAC 71/2012, termasuk mengajukan Bantahan sebagaimana dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------
82. Dengan demikian, demi hukum Bantahan Pembantah dalam perkara ini sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim Yang Mulia, karena Putusan SIAC 71/2012 telah final dan mengikat, tidak melanggar ketertiban umum, dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia------------------------------------------------------------------
M. PUTUSAN SIAC 71/2012 HARUS DILAKSANAKAN KARENA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TELAH MERATIFIKASI KONVENSI NEW YORK TAHUN IQ58 TENTANG PENGAKUAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE ASING (NEW YORK CONVENTION ON THE RECOGNITION AND ENFORCEMENT OF FOREIGN ARBITRAL AWARDS)--------------------------------------------------------
83. Terbantah menolak dengan tegas petitum Pembantah dalam Bantahan yang pada dasarnya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan Putusan SIAC 71/2012 tidak dapat dilaksanakan. Terbantah juga menolak dalil Pembantah dalam Bantahan yang menyatakan bahwa Putusan SIAC 72/2012 telah melanggar ketertiban umum.-------------------------------------------------------
84. Terbantah dengan ini menegaskan bahwa Putusan SIAC 71/2012 tidak melanggar ketertiban umum, dan harus dilaksanakan karena Negara Republik Indonesia dan Republik Singapura telah secara bersama-
sama meratifikasi Konvensi New York Tahun 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards year 1958) ("Konvensi New York Tahun 1958").
Ratifikasi Konvensi New York 1958 dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan "Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards" yang telah ditandatangani di New York pada tanggal 10 Juni 1958 dan telah mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 1959 ("Keppres 34/1981").----------------------------------------------------------
Sedangkan ratifikasi Republik Singapura atas Konvensi New York dapat diketahui berdasarkan Surat Keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura No. 0072/KONS-TVVI/1/13 tertanggal 14 Juni 2013 yang menyatakan bahwa Republik Singapura telah meratifikasi Konvensi New York ("Surat KBRI"). Hal tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Ayat 2 huruf (c) UU Arbitrase sebagaimana Terbantah kutip berikut :------------------------------
"keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional"----------
Diratifikasinya Konvensi New York 1958 menimbulkan konsekuensi hukum bahwa setiap keputusan Arbitrase Internasional in casu Putusan SIAC 71/2012 dapat dilaksanakan di Indonesia, terlebih lagi dengan telah dikeluarkannya Penetapan Eksekuatur dan Penetapan Aanmaning-------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian, seluruh persyaratan terkait dengan pelaksanaan Putusan SIAC 71/2012 telah terpenuhi dan karenanya harus dilaksanakan oleh Para Pihak khususnya Pembantah untuk membayar sejumlah uang kepada Terbantah dengan total sebesar
USD 1,986,134.35 (satu juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga puluh empat dollar Amerika Serikat dan tiga puluh lima sen) dan SGD 220,288.90 (dua ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh delapan dollar Singapura dan sembilan puluh sen);----------------
PETITUM---------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan uraian-uraian, fakta-fakta, dasar hukum, dan ketentuan-ketentuan hukum tersebut di atas, Terbantah dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI----------------------------------------------------------------------
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT---------------------------------------
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Terbantah untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Bantahan Pembantah;-----------------
Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);-----------------------------------------------------------
Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara----------------
EKSEPSI LAINNYA--------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Terbantah untuk seluruhnya;---
Menyatakan Bantahan Pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);-----------------------------------------------------------
Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara.-------------
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;-----------------------
2. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara.-----------
Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat Iain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-------------------
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 101/PDT.BTH/2015/ PN.JKT.PST., tanggal 01 Desember 2015 dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :-----------------------------------------------------
1. Menolak Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Terbantah;--------
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata Bantahan Nomor 101/PDT.BTH/2015/PN. JKT.PST. antara Pembantah dengan Terbantah ;------------------------------------
3. Memerintahkan kedua belah pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara ;---------------------------------------------------------------
4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;-------------------------------
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 101/PDT.BTH/2015/ PN.JKT.PST., tanggal 26 April 2016 dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Surat bantahan Pembantah kabur (obscuur libelium) ;-----------
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 726.000,- (Tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa karena tidak hadirnya pada persidangan pembacaan putusan, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembantah pada tanggal 20 Mei 2016 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding. Nomor 87/SRT.PDT.BDG./2016/PN.JKT.PST. Jo. Nomor : 101/PDT.BTH/2015/PN. JKT.PST, tanggal 01 Juni 2016 yang dibuat oleh BUKAERI, SH.MM. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Pembanding semula Pembantah telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 101/PDT.BTH/2015/PN.JKT.PST., tanggal 26 April 2016 dan telah diberitahukan kepada pihak Terbanding semula Terbantah pada tanggal 26 Agustus ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Pembantah telah mengajukan Memori Banding tertanggal 17 Juli 2016, yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 Juli 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada pihak Terbanding semula Terbantah pada tanggal 26 Agustus 2016;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Agustus 2016 dan 26 Agustus 2016 kepada para pihak masing-masing telah diberitahu dan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding semula Terbantah sampai berkas perkara ini diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;--------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Pembantah tertanggal 01 Juni 2016, terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 101/PDT.BTH/2015/PN.JKT.PST., tanggal 26 Januari 2016, yang diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Pembantah pada tanggal 20 Mei 2016, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keberatan yang diajukan oleh Pembanding semula Pembantah dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan ;-------------
Bahwa dalam Putusan perkara aquo tidak ada satu butirpun dalil Bantahan yang diajukan Pembantah (sekarang Pembanding) yang dipertimbangkan oleh Judex Factie;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Judex Factie sama sekali, dan tidak satupun, mempertimbangkan Dalil-Dalil Pembanding (dahulu Pembantah), dan juga mengabaikan bukti-bukti dan Saksi diajukan ;-------------------------------------------------------------------
Dan memohon kepada Majelis Hakim Tinggi yang mengadili perkara ini untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 101/PDT.BTH/2015/PN.JKT.PST., tanggal 26 April 2016 dan hal-hal tersebut seperti yang termuat lengkap dalam memori bandingnya ;-----------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding pihak Pembanding semula Pembantah dianggap termaktub dalam putusan ini ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat dalam berkas perkara Nomor : 101/PDT.BTH/2015/PN.Jkt.Sel, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 101/PDT.BTH/2015/ PN.JKT.PST., tanggal 26 April 2016, memori banding dari pihak Pembanding semula Pembantah, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati keberatan Pembanding semula Penggugat didalam memori bandingnya tersebut dihubungkan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding materi
keberatan tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan perkara a quo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum, sehingga oleh Majelis Hakim Tingkat
Banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 101/PDT.BTH/2015/ PN.JKT.PST., tanggal 26 April 2016 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Pembantah berada di pihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;----------------------------------------------
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang - undang Nomor 20 Tahun 1947, Undang - undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 serta Pasal dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah ;------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 101/PDT.BTH/2015/PN.JKT.PST., tanggal 26 April 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin, tanggal 05 Desember 2016 oleh Kami JOHANES SUHADI, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis H. AMIR MADDI, SH. MH dan DR. SISWANDRIYONO, SH.M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 592/PEN/PDT/2016/PT.DKI. tanggal 30 September 2016 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Jum’at, tanggal 09 Desember 2016 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta oleh HAIVA, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.----------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA MAJELIS,
1. H. AMIR MADDI, SH. MH. JOHANES SUHADI, SH.MH.
2. DR. SISWANDRIYONO, SH.M.Hum..
PANITERA PENGGANTI
HAIVA, SH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.- +
Jumlah------------Rp. 150.000,-