1864 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1864 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. ADITAMA RAYA FARMINDO, DK. VS FERRY
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 1864 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT ADITAMA RAYA FARMINDO, berkedudukan di Jalan Ringkut Industri II/45 C Surabaya, Jawa Timur;
Dr. INDRA TANTOMO, MBA., Direktur Utama PT Aditama Raya Farmindo, beralamat di Jalan Rangkut Industri II/45 C Surabaya, Jawa Timur, keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Iwan Kuswardi,S.H., Advokat pada Kantor Hukum Iwan & Partners, beralamat di Jalan Sampeyan Nomor 51, Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Februari 2011;
Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I dan Tergugat II/ Para Pembanding;
Melawan
FERRY, bertempat tinggal di Wonorejo Permai Timur 8/15, RT. 003, RW.005, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Andi Satria Pammusurang,S.H., dan Kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum AS. Pammusurang & Associates, beralamat di Ruko Golden Vienna, Blok BA Nomor 20, Sektor XII.3, Kencana Loka, BSD, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September 2012;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I dan Tergugat II/Para Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa sekitar bulan Maret 2009, sebagai badan hukum yaitu perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha farmasi/obat, berkedudukan hukum di Surabaya, Jawa Timur, yang pada saat itu diwakili oleh Direktur Utama Perseroan Terbatas, yaitu: Tergugat II meminta staff Tergugat I yaitu: saudari Emilia untuk mencarikan pinjaman uang/dana cepat kepada pihak ketiga karena pada saat itu Tergugat I sangat membutuhkan dan atau memerlukan uang tunai/dana cash cepat untuk kepentingan/kebutuhan keuangan dan operasional dari Tergugat I;
Bahwa berdasarkan kepercayaan yang sangat tinggi dari Penggugat terhadap Tergugat I sebagai salah satu perusahaan terkemuka yang bergerak di bidang farmasi/obat di Surabaya, Jawa Timur, maka Penggugat telah meminjamkan uang tunai/dana tunai tanpa jaminan dengan jumlah total pinjaman adalah sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat I, dimana pinjaman tersebut diberikan secara bertahap dengan cara mentransfer melalui rekening pribadi Penggugat kepada rekening atas nama Tergugat I yang diperinci sebagai berikut:
Transfer tahap I pada tanggal 2 Maret 2009, adalah sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah), tetapi sudah diselesaikan sebagian sehingga tersisa Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), (Bukti P-1);
Transfer tahap II pada tanggal 31 Agustus 2009, adalah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), (Bukti P-2);
Transfer tahap III pada tanggal 29 Oktober 2009, adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Bukti P-3);
Transfer tahap IV pada tanggal 29-31 Januari 2010, adalah sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Bukti P-4);
Transfer tahap V pada tanggal 24 Februari 2010, adalah sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Bukti P-5);
Transfer tahap VI pada tanggal 25 Februari 2010, adalah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Bukti P-6);
Transfer tahap VII pada tanggal 4-5 Maret 2010, adalah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Bukti P-7);
Transfer tahap VIII pada tanggal 1 April 2010, adalah sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). (Bukti P-8);
Transfer tahap IX pada tanggal 7-8 April 2010, adalah sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (Bukti P-9);
Sehingga jumlah total pinjaman yang belum diselesaikan oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa pada awalnya Penggugat memiliki keyakinan dan kepercayaan yang sangat tinggi terhadap Tergugat I terkait dengan adanya pengembalian pinjaman Tergugat I dengan jumlah total pinjaman sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) karena Tergugat I melalui Tergugat II telah menyerahkan beberapa lembar Bilyet Giro/BG. Bank Central Asia (BCA) yang ditandatangani oleh Tergugat II selaku Direktur Utama dari Tergugat I. (Bukti P-10). Adapun cek dan bilyet giro yang telah diterima oleh Penggugat dari Tergugat I melalui Tergugat II diperinci sebagai berikut:
| Nomor | N. Cek/BG | Nominal (Rp) | Jatuh Tempo |
| 1. | CJ103017 | 800.000.000,00 | 24/6/2010 |
| 2. | CJ103018 | 350.000.000,00 | 24/6/2010 |
| 3. | CJ103019 | 500.000.000,00 | 24/6/2010 |
| 4. | CJ103020 | 600.000.000,00 | 24/6/2010 |
| 5. | CJ103021 | 1.000.000.000,00 | 24/6/2010 |
| 6. | CJ103022 | 500,000.000,00 | 25/6/2010 |
| 7. | BB862549 | 600.000,000,00 | 30/6/2010 |
| 8. | BB556205 | 500,000,000,00 | 1/7/2010 |
| Total | Rp5.350.000.000,00 |
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2010, Penggugat telah berupaya untuk mencairkan dan atau mengkliring beberapa Cek dan Bilyet Giro BCA atas nama Tergugat I kepada pihak BCA KC. Darmo yang diperinci sebagai berikut:
Cek BCA Nomor CJ 103018., sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 24 Juni 2010;
Bilyet Giro BCA Nomor BR 185717., sebesar Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 24 Juni 2010;
Bilyet Giro BCA Nomor BP 556202., sebesar Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2010;
Bilyet Giro BCA Nomor BP 556204., sebesar Rp42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2010;
Namun ternyata terhadap Cek dan bilyet Giro Bank Central Asia atas nama Tergugat I yang telah jatuh tempo tersebut tidak dapat diuangkan dan atau dicairkan oleh Penggugat dengan alasan adanya laporan hilang terhadap Cek dan bilyet giro tersebut. (Bukti P-11);
Bahwa terkait dengan adanya laporan kehilangan yang telah dibuat oleh Tergugat I atau Tergugat II maupun pihak-pihak lainnya kepada pihak Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo adalah mengenai kehilangan terhadap:
Cek BCA Nomor CJ 103018., sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 24 Juni 2010;
Bilyet Giro BCA Nomor BR 185717., sebesar Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 24 Juni 2010;
Bilyet Giro BCA Nomor BP 556202., sebesar Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2010;
Bilyet Giro BCA Nomor BP 556204., sebesar Rp42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2010;
Adalah merupakan suatu laporan Polisi yang tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya karena terkait cek dan bilyet giro BCA atas nama Tergugat I tersebut adalah tidak pernah hilang melainkan diserahkan oleh Tergugat II yang pada saat itu diwakili oleh bagian keuangan, diserahkan kepada saudari Emilia dan kemudian oleh saudari Emilia diserahkan kepada Penggugat sebagai pembayaran hutang Tergugat I (Bukti P-12), oleh karenanya terkait dengan adanya keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya di dalam Laporan Polisi sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Keterangan Tanda Lapor Nomor Polisi SKTL/1457/VI/2010/Polsek., tertanggal 24 Juni 2010, di Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo, maka Penggugat akan menempuh upaya hukum secara pidana terhadap pihak-pihak terkait dengan cara melaporkan tindak pidana tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2010, Tergugat I melalui Tergugat II telah menyerahkan jaminan berupa: 1 (satu) Sertipikat Hak Milik Nomor 87., Propinsi: Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan: Gedangan, Desa Punggul, atas nama: Doktorandus Soeharto, dimana adanya jaminan berupa benda tidak bergerak yang diberikan oleh Tergugat I melalui Tergugat II kepada Penggugat membuktikan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II mengakui mempunyai kewajiban untuk mengembalikan pinjamannya atau hutangnya sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat. (Bukti P-13);
Bahwa Penggugat sangat meragukan hak kepemilikan terkait dengan adanya jaminan berupa 1 (satu) Sertipikat Hak Milik Nomor 87, Propinsi: Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Gedangan, Desa Punggul yang telah diserahkan oleh Tergugat I melalui Tergugat II karena ternyata nama pemegang hak dalam sertipikat tersebut adalah tidak atas nama Tergugat I maupun Tergugat II melainkan atas nama Doktorandus Soeharto yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat dan nilai jual dari jaminan tersebut adalah tidak sesuai atau setara dengan pinjaman yang telah diberikan Penggugat kepada Tergugat I. (Vide Bukti P-13);
Bahwa Penggugat akan menyerahkan kembali jaminan yang telah diserahkan oleh Tergugat I melalui Tergugat II berupa 1 (satu) Sertipikat Hak Milik Nomor 87., Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Gedangan, Desa Punggul, apabila Tergugat I telah menyelesaikan kewajibannya dalam hal mengembalikan seluruh pinjamannya atau hutangnya sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2010, Penggugat telah mengirimkan surat teguran/Somasi terhadap Tergugat I terkait dengan adanya kewajiban pengembalian pinjaman atau hutang sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah), akan tetapi Tergugat I tidak menanggapi surat teguran/Somasi tertanggal 13 Desember 2010 tersebut, oleh karenanya Penggugat dengan terpaksa menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata terkait dengan adanya kewajiban Tergugat I untuk mengembalikan pinjamannya atau hutangnya sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat. (Bukti P-14);
Bahwa ternyata Tergugat I telah menunjukkan iktikad tidak baiknya dengan tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk membayar hutangnya sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, hal tersebut dibuktikan dengan tidak ditanggapainya surat Somasi tertanggal 13 Desember 2010, oleh Tergugat I (Vide Bukti P-14) dan iktikad tidak baik lainnya yang telah dilakukan oleh Tergugat I adalah membuat laporan palsu terkait dengan cek dan bilyet giro BCA atas nama Tergugat I yang fakta hukum sebenarnya adalah diserahkan oleh bagian keuangan dari Tergugat I kepada Penggugat melalui saudari Emilia sebagai pembayaran hutang Tergugat I. (Vide Bukti P-11);
Bahwa atas tindakan dan perbuatan Tergugat I yang tidak mengembalikan pinjamannya atau hutangnya sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan diajukannya gugatan wanprestasi ini melalui Pengadilan Negeri Surabaya adalah merupakan tindakan wanprestasi/ingkar janji yang telah menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil terhadap Penggugat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1234 Kitab Undang-undang Hukum Perdata/BW;
Bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat I maupun Tergugat II yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan hutangnya sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) adalah merupakan tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban Tergugat I maupun Tergugat II terhadap Penggugat, dimana hal tersebut adalah merupakan suatu tindakan ingkar janji/wanprestasi, oleh karenanya Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan Tergugat I maupun Tergugat II telah wanprestasi dan Tergugat I maupun Tergugat II haruslah bertanggung jawab atas sanksi hukumnya kepada Penggugat yaitu wajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga;
Bahwa sebagai akibat dari tindakan wanprestasi Tergugat I dan Tergugat II tersebut di atas, maka Penggugat telah mengalami kerugian, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil yang sangat besar, oleh karenanya Penggugat berhak untuk menuntut Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Bahwa terhadap uang milik Penggugat sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dipinjam oleh Tergugat I melalui Tergugat II, sampai dengan diajukannya gugatan ini, Penggugat tidak dapat menikmati uang tersebut dan apabila ditabungkan dan atau di depositokan di Bank diperkirakan sesuai dengan bunga Bank yang berlaku sekarang adalah sebesar 9% per tahun sehingga hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sampai dengan diajukannya gugatan ini melalui Pengadilan Negeri Surabaya diperinci sebagai berikut:
Hutang pokok Rp5.350.000.000,00;
Bunga 9% Rp 481.500.000,00;
Sehingga hutang Tergugat I maupun Tergugat II terhadap Penggugat sampai dengan diajukannya gugatan ini adalah sebesar Rp5.831.500.000,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah):
Kerugian Immateriil:
Atas kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat I yang tidak mengembalikan pinjamannya atau hutangnya sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) sehinggga Penggugat telah kehilangan, waktu, tenaga, pikiran dan rusaknya nama baik serta terganggunya usaha Penggugat, yang pada kenyataannya tidak dapat dinilai dengan apapun juga, namun dalam hal perkara ini Penggugat akan menentukan suatu nilai untuk itu, yaitu sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Mohon Sita Jaminan:
Bahwa atas tindakan Tergugat I yang tidak mengembalikan hutangnya sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) Penggugat sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) adalah sangat merugikan Penggugat, oleh karenanya untuk menjamin gugatan ini tidak sia-sia dan dikhawatirkan Tergugat I maupun Tergugat II akan memindahtangankan/mengalihkan atau melakukan tindakan hukum lainnya yang merugikan Penggugat terhadap jaminan maupun harta miliknya, maka adalah sangat beralasan hukum Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar terlebih dahulu berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan/conservatoir beslag terhadap:
Sebidang Tanah dan Bangunan milik Tergugat I yang beralamat di Rungkut Industri II/45C, Surabaya, Jawa Timur, berikut segala sesuatu yang telah ada dan/atau akan ada dikemudian hari, didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas sebidang tanah tersebut menurut sifatnya, peruntukannya dan penetapan perundang-undangan dianggap sebagai harta tetap, teristimewa bangunan rumah berikut turutannya yang berada di atas tanah tersebut;
Sebidang Tanah Pertanian (sawah), seluas 8.161 m², atas nama: Doktorandus Soeharto, terletak di Gedangan, Sidoarjo, sebagaimana dimaksudkan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 87., Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Gedangan, Desa Punggul, berikut segala sesuatu yang telah ada dan/atau akan ada dikemudian hari, didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas sebidang tanah tersebut menurut sifatnya, peruntukannya dan penetapan perundang-undangan dianggap sebagai harta tetap;
Bahwa disamping itu Penggugat sangat khawatir Tergugat I dan Tergugat II tidak berkenan melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, oleh karenanya adalah patut dan sepantasnya untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa/dwangsoom sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan isi putusan ini;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat didukung oleh alat-alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan berdasarkan Pasal 180 HIR/191 Rbg, oleh karenanya adalah adil apabila putusan ini dapat dilaksanakan dengan segera (uitvoerbaar bij voorraad) walau Tergugat I dan Tergugat II melakukan upaya banding, kasasi/peninjauan kembali atau upaya-upaya hukum lainnya;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat;
Menyatakan hutang Tergugat I dan Tergugat II sampai dengan diajukannya gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah sebesar Rp5.831.500.000,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
Menyatakan sah secara hukum Tergugat I dan Tergugat II mempunyai kewajiban untuk mengembalikan hutang pokok beserta bunganya kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp5.831.500.000,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan hutang pokok beserta bunganya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat yaitu sebesar Rp5.831.500.000,00 (lima miliar delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Meletakkan Sita Jaminan/conservatoir beslag terhadap:
Sebidang Tanah dan Bangunan milik Tergugat I yang beralamat di Rungkut Industri II/45C, Surabaya, Jawa Timur, berikut segala sesuatu yang telah ada dan/atau akan ada dikemudian hari, didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas sebidang tanah tersebut menurut sifatnya, peruntukannya dan penetapan perundang-undangan dianggap sebagai harta tetap, teristimewa bangunan rumah berikut turutannya yang berada di atas tanah tersebut;
Sebidang Tanah Pertanian (sawah), seluas 8.161 m², atas nama: Doktorandus Soeharto, terletak di Gedangan, Sidoarjo, sebagaimana dimaksudkan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 87., Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Gedangan, Desa Punggul, berikut segala sesuatu yang telah ada dan/atau akan ada dikemudian hari, didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas sebidang tanah tersebut menurut sifatnya, peruntukannya dan penetapan perundang-undangan dianggap sebagai harta tetap;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan/conservatoir beslag yang diletakkan terhadap:
Sebidang Tanah dan Bangunan milik Tergugat I yang beralamat di Rungkut Industri II/45C, Surabaya, Jawa Timur, berikut segala sesuatu yang telah ada dan/atau akan ada dikemudian hari, didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas sebidang tanah tersebut menurut sifatnya, peruntukannya dan penetapan perundang-undangan dianggap sebagai harta tetap, teristimewa bangunan rumah berikut turutannya yang berada di atas tanah tersebut;
Sebidang Tanah Pertanian (sawah) atas nama Doktorandus Soeharto, terletak di Gedangan, Sidoarjo, sebagaimana dimaksudkan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 87., Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Gedangan, Desa Punggul, berikut segala sesuatu yang telah ada dan/atau akan ada dikemudian hari, didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas sebidang tanah tersebut menurut sifatnya, peruntukannya dan penetapan perundang-undangan dianggap sebagai harta tetap;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi baik Materiil maupun Immateriil secara tunai dan sekaligus, dengan perincian:
Kerugian Materiil:
Bahwa terhadap uang milik Penggugat sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dipinjam oleh Tergugat I melalui Tergugat II, sampai dengan diajukannya gugatan ini, Penggugat tidak dapat menikmati uang tersebut dan apabila ditabungkan dan atau di depositokan di Bank diperkirakan sesuai dengan bunga Bank yang berlaku sekarang adalah sebesar 9% per tahun sehingga kewajiban Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sampai dengan diajukannya gugatan ini melalui Pengadilan Negeri Surabaya diperinci sebagai berikut:
Utang pokok Rp5.350.000.000,00;
Bunga 9% Rp 481.500.000,00;
Sehingga kewajiban Tergugat I maupun Tergugat II terhadap Penggugat sampai dengan diajukannya gugatan ini adalah sebesar Rp5.831.500.000,00 (lima miliar enam ratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian Immateriil:
Atas kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai akibat perbuatan Tergugat I yang tidak mengembalikan pinjamannya sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) sehingga Penggugat telah kehilangan, waktu, tenaga, pikiran dan rusaknya nama baik serta terganggunya usaha Penggugat, yang pada kenyataannya tidak dapat dinilai dengan apapun juga, namun dalam hal perkara ini Penggugat akan menentukan suatu nilai untuk itu, yaitu sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila mereka lalai melaksanakan isi putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi, peninjauan kembali, verzet maupun upaya-upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati dan menjalankan putusan ini;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini;
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Surabaya cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan Tergugat II mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat Menempatkan Dr. Indra Tantomo MBA., sebagai Tergugat II dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT Aditamaraya Farmindo, penempatan ini jelas keliru sebab berdasarkan Akta Nomor 53., tanggal 16 Agustus 2010, tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Aditamaraya Farmindo yang dibuat Evie Mardiana Hidayah, S.H., Notaris Surabaya, DR. Indra Tantomo, MBA., sudah tidak lagi menduduki jabatan sebagai Direktur Utama karena sudah diganti Olivia Tantomo dan DR. Indra Tantomo, MBA., menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama;
Bahwa dengan demikian surat gugat a quo mengandung cacat formil mengenai pihak yang digugat (error in persona) karena DR. Indra Tantomo, MBA., bukan lagi Direktur Utama PT Aditamaraya Farmindo akan tetapi sebagai Komisaris Utama PT Aditamaraya Farmindo, dan jika yang digugat adalah Direktur Utama PT Aditamaraya Farmindo, maka yang harus disebut adalah Olivia Tantomo;
Bahwa oleh karena gugatan a quo mengandung cacat formil maka sebagaimana ketentuan Pasal 136 HIR, kiranya yang mulia majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu mengingat eksepsi yang diajukan Tergugat adalah eksepsi yang termasuk dalam eksepsi prosesual diluar eksepsi kompetensi;
Bahwa berdasar alasan-alasan di atas, Tergugat I dan Tergugat II mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini kiranya berkenan memberikan putusan sela yang amarnya berbunyi menerima eksepsi yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa berkenaan dengan gugat konvensi di atas, Tergugat I dalam Konvensi mengajukan gugat balik terhadap Penggugat dalam Konvensi dan guna mempermudah penyebutan istilah, perkenankan Tergugat I dalam Konvensi menyebut diri sebagai Penggugat dalam Rekonvensi dan Penggugat dalam Konvensi perkenankan disebut dengan Tergugat dalam Rekonvensi;
Bahwa mohon semua dalil yang dikemukakan Tergugat dalam Konvensi pada gugat konvensi dianggap berlaku dan diulang dalam gugat Rekonvensi ini;
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi pernah menerima fasilitas pinjaman berupa uang tunai dari Tergugat dalam Rekonvensi yang seluruhnya berjumlah Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan secara bertahap disetorkan Tergugat dalam Rekonvensi ke rekening perusahaan Penggugat dalam Konvensi;
Bahwa sejumlah uang tunai yang dipinjamkan Tergugat dalam Rekonvensi kepada Penggugat dalam Konvensi, dilakukan tanpa ada kesepakatan mengenai kapan jatuh tempo pembayaran dan berapa besarnya bunga pinjaman yang harus dibayar Penggugat dalam Konvensi, pinjaman ini semata-mata didasarkan pada kepercayaan yang sangat tinggi dari Tergugat dalam Rekonvensi kepada Penggugat dengan mempertimbangkan kemampuan financial dan performance perusahaan Penggugat dalam Konvensi yang sangat kredibel;
Bahwa terhadap kepercayaan yang sangat tinggi dari Tergugat dalam Rekonvensi kepada Penggugat dalam Konvensi benar-benar diapresiasi oleh Penggugat dalam Konvensi, sehingga meskipun tidak ada perjanjian tertulis apapun berkaitan dengan pemberian pinjaman ini terutama tidak adanya perjanjian mengenai jatuh tempo pinjaman dan besarnya bunga pinjaman, memacu semangat bisnis Penggugat dalam Konvensi untuk segera menyelesaian kewajibannya kepada Tergugat dalam Rekonvensi;
Bahwa akhirnya dalam kurun waktu 1 (satu) tahun lebih, Penggugat dalam Konvensi sudah dapat mengembalikan seluruh kewajibannya kepada Tergugat dalam Rekonvensi dengan mengangsur pembayaran hingga seluruhnya berjumlah Rp7.199.740.200,00 (tujuh miliar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah);
Bahwa jumlah uang sebesar Rp7.199.740.200,00 (tujuh miliar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) yang dibayarkan Penggugat dalam Konvensi kepada Tergugat dalam Rekonvensi, jika dikurangkan dengan jumlah pokok pinjaman yakni sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) maka terdapat selisih sebesar Rp1.849.740.200,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) suatu jumlah yang tidak sedikit yang diterima Tergugat dalam Rekonvensi dalam tempo setahun mengingat tidak ada perjanjian apapun;
Bahwa oleh karena hutang piutang antara Penggugat dalam Konvensi dengan Tergugat dalam Rekonvensi tidak ada perjanjian sama sekali, terutama perjanjian mengenai besarnya bunga, maka kelebihan pembayaran hutang sebesar Rp1.849.740.200,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) yang telah diterima Tergugat dalam Rekonvensi harus dikembalikan kepada Penggugat dalam Konvensi tanpa syarat;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2010, Penggugat dalam Konvensi atas permintaan salah satu pegawai yang bernama Emilia menyerahkan sebuah Sertipikat Hak Milik Nomor 87/Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama Doktorandus Suharto, untuk dijadikan jaminan bagi Tergugat dalam Rekonvensi dengan ketentuan bila Penggugat dalam Konvensi sudah melunasi kewajibannya maka sertipikat dimaksud akan dikembalikan;
Bahwa dengan adanya gugatan a quo, setelah Penggugat dalam Konvensi menghitung kembali pembayaran per tanggal 24 Juni 2011, adalah sebesar Rp6.992.990.200,00 (enam miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus rupiah) atau dengan kata lain Penggugat dalam Konvensi sudah melunasi kewajibannya kepada Tergugat dalam Rekonvensi;
Bahwa berdasar fakta di atas meskipun Penggugat dalam Konvensi sudah melunasi hutangnya, ternyata sampai saat ini Tergugat dalam Rekonvensi tidak juga mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 87/Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama Doktorandus Suharto kepada Penggugat dalam Konvensi;
Bahwa dengan demikian terbukti Tergugat dalam Rekonvensi telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat dalam Konvensi sehingga patut untuk dihukum agar mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 87/Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama Doktorandus Suharto kepada Penggugat dalam Konvensi bila perlu dengan bantuan alai negara;
Bahwa selain itu guna menjamin pelaksanaan pembayaran dari Tergugat dalam Rekonvensi atas kelebihan bayar yang sudah dibayarkan Penggugat dalam Konvensi kepada Tergugat dalam Rekonvensi sebesar Rp1.849.740.200,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) perlu diletakkan sita jaminan terhadap harta tidak bergerak milik Tergugat dalam Rekonvensi berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan setempat dikenal dengan Jalan Wonorejo Permai Timur 8/15, RT.003 RW.005, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya;
Bahwa mengingat dalam gugat Rekonvensi ini didasarkan pada bukti akta otentik, maka sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR., putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada verzet maupun banding (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugat Rekonvensi yang diajukan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat dalam Konvensi sudah membayar lunas hutang sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat dalam Rekonvensi;
Menyatakan pembayaran yang dilakukan Penggugat dalam Konvensi sebesar Rp7.199.740.200,00 (tujuh miliar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) dan sudah diterima Tergugat dalam Rekonvensi;
Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk mengembalikan kelebihan pembayaran hutang sebesar Rp1.849.740.200,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat dalam Konvensi;
Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri pada sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan setempat dikenal dengan Jalan Wonorejo Permai Timur 8/15, RT.003/RW.005, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya adalah sah dan berharga;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet atau banding (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan Putusan Nomor 36/Pdt.G/2011/PN Sby., tanggal 12 Juli 2011, dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat;
Menyatakan hutang Tergugat I dan Tergugat II sampai dengan diajukannya gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah sebesar Rp5.831.500.000,00 termasuk bunga kepada Penggugat;
Menyatakan sah secara hukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan hutang pokok beserta bunga kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp5.831.500.000,00;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat I yang beralamat di Rungkut Sari II/45.c Surabaya Jawa Timur berikut segala sesuatu yang telah ada dan atau akan ada kemudian hari, didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas sebidang tanah tersebut menurut sifatnya peruntukkannya dan penetapan perundang-undangan dianggap harta tetap, teristimewa bangunan rumah berikut hartanya yang berada di atas tanah tersebut, sebagaimana telah disita sesuai Berita Acara Sita Nomor 36/Pdt.G/2011/PN Sby., tanggal 15 Juni 2011;
Menolak gugatan lain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp781.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 90/PDT/2012/PT SBY, tanggal 15 Maret 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Tergugat/Para Pembanding pada tanggal 7 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Para Tergugat/Para Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Februari 2011, diajukan Permohonan Kasasi pada tanggal 15 Agustus 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 36/Pdt.G/2011/PN Sby., Jo. Nomor 90/ PDT/2012/PT SBY, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Agustus 2012;
Bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 13 September 2012;
Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 27 September 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Alasan keberatan pertama:
Judex Facti Telah Melakukan Kelalaian Yang Nyata Karena Tidak Mencantumkan Eksepsi Dalam Amar Putusannya Padahal Sejak Ditingkat Pertama Pemohon Kasasi Telah Mengajukan Tangkisan Atau Eksepsi Dalam Jawaban Pertama;
Bahwa dalam pemeriksaan ditingkat pertama, Pemohon Kasasi telah mengajukan eksepsi mengenai error in persona yang diuraikan pada jawaban pertama dan terhadap eksepsi ini sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun dalam amar Putusan Judex Facti, baik Pengadilan Negeri Surabaya maupun Pengadilan Tinggi Surabaya lalai mencantumkan eksepsi yang diajukan Pemohon Kasasi;
Bahwa kelalaian Judex Facti mencantumkan eksepsi dalam amar putusan nyata-nyata merugikan Pemohon Kasasi, meskipun Judex Facti dalam pertimbangannya telah menolak eksepsi yang diajukan Pemohon Kasasi namun jika eksepsi itu sendiri tidak dimasukkan dalam susunan atau format amar putusan, maka putusan a quo secara formal menjadi cacat hukum, sehingga berdasar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung kelalaian ini mengakibatkan batalnya putusan;
Alasan keberatan kedua:
Judex Facti Keliru Dalam Menerapkan Hukum Mengenai Eksepsi Error In Persona Yang Diajukan Oleh Pemohon Kasasi Dengan Alasan Dr. Indra Tantomo, MBA., Berdasarkan Akta Nomor 53., Tanggal 16 Agustus 2010, Tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Aditamaraya Farimindo Yang Dibuat Dihadapan Evie Mardiana, S.H., Notaris Di Surabaya Sudah Tidak Lagi Menjadi Direktur Karena Diganti Olivia Tantomo;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 5 Undang Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, Direksi mempunyai kewenangan dan kapasitas mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan. Dengan mengacu pada tersebut tersebut di atas, maka jika suatu perseroan (badan hukum) bertindak sebagai penggugat atau tergugat maka yang berwenang mewakili perseroan (bevoegheid, authority) di dalam maupun diluar pengadilan adalah Direksi yang ditunjuk dalam rapat umum pemegang sahan dan masih aktif menduduki jabatan Direksi. Direksi mewakili perseroan sebab perseroan sebagai badan hukum pada dasarnya bersifat fiksi yang lahir dari proses hukum yang tidak memiliki badan, jiwa dan pikiran, maka berdasar asas perwakilan yang diberikan undang-undang kepada Direksi, legal standing perseroan jatuh pada Direksi;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Surabaya mengenai legal standingatau legal persona standi in judicio yang selanjutnya disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat banding secara nyata telah keliru menerapkan hukum mengenai eksepsi error in persona, hal ini dapat dilihat dari pertimbangan Judex Facti pada halaman 65 alinea pertama yang saling bertentangan antara pertimbangan satu dengan lainnya. Disatu sisi Judex Facti memberi pertimbangan jika saat sekarang ini Direktur Utama pada Tergugat I (Pemohon Kasasi) telah diganti atau dengan kata lain sudah bukan DR. Indra Tantomo, MBA., akan tetapi tapi di sisi lain Judex Facti memberikan pertimbangan, DR. Indra Tantomo, MBA., masih dapat bertindak mewakili perseroan meskipun sudah diganti atau tidak lagi menduduki jabatan Direktur Utama PT Aditamaraya Farmindo (Tergugat I/Pemohon Kasasi) sebab hutang piutang dilakukan DR. Indra Tantomo, MBA., sewaktu menduduki jabatan Direktur. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan pada halaman 65 alenia kedua yang berbunyi, “Meninbang, bahwa pendapat Majelis Hakim karena pada saat menerima pinjaman tersebut adalah Dr. Indra Tantomo, MBA., selaku Direktur Utama, maka terjadinya hubungan pinjam meminjam tersebut, adalah Tergugat II selaku Direktur Utama dan bukan selaku pribadi, oleh karena dalil Penggugat yang telah menggugat Dr. Indra Tantomo, MBA., selaku Direktur bukannya pada PT Aditamaraya Farmindo dalam gugatan ini adalah sudah tepat dan benar, untuk melengkapi timbulnya kekurangan pihak dalam gugatan a quo”;
Bahwa pertimbangan Judex Facti di atas jelas merupakan kekeliruan dalam menerapkan hukum mengenai legal standing DR. Indra Tantomo, MBA., yang sudah tidak menduduki jabatan sebagai Direktur pada perseroan PT Aditamaraya Farmindo/Tergugat I (Pemohon Kasasi), sehingga secara hukum DR. Indra Tantomo, MBA., sudah tidak lagi memiliki wewenang mewakili kepentingan perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan sebagaimana ketentuan undang-undang perseroan sebab berdasar Akta Nomor 53., tanggal 16 Agustus 2010, tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Aditamaraya Farmindo yang dibuat dihadapan Evie Mardiana Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya, jabatan Direktur PT Aditamaraya Farmindo telah beralih dari DR. Indra Tantomo, MBA., kepada penggantinya yang bernama Olivia Tantomo. Oleh karenanya in casu jika gugatan a quo ditujukan terhadap Direksi Perseroan Terbatas Aditamaraya Farmindo seharusnya yang ditempatkan sebagai pihak adalah Olivia Tantomo sebagai Direksi baru dan bukan DR. Indra Tantomo, MBA., yang sudah tidak lagi menduduki jabatan Direksi;
Alasan keberatan ketiga:
Dengan Menyetujui Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Surabaya Dan Menjadikan Pertimbangan Hukum Sendiri Oleh Pengadilan Tinggi Surabaya Maka Judex Facti Nyata-Nyata Keliru Dalam Menerapkan Hukum Tentang Bilyet Giro Dan Keliru Pula Menerapkan Hukum Tentang Pembayaran Hutang;
Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri Surabaya yang disetujui dan selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam pertimbangannya pada halaman 69 disebutkan, “Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti Tergugat I khususnya bukti-bukti yang terdiri dari Bilyet Giro-Bilyet Giro tersebut, dalam pembayaran oleh Tergugat I tersebut pada Penggugat, dalam pembayaran tersebut tidak dicantumkan atau dijelaskan pembayaran tersebut untuk kepentingan apa dan atas hutang yang mana dan sesuai bukti T-1, berupa Bilyet Giro Nomor 681036., pembayaran sebesar Rp44.000.000,00 kepada Penggugat pada tanggal 2 April 2009, padahal pinjaman uang diterima Tergugat baru diterima tertanggal 2 Maret 2009, dengan demikian terdapat waktu yang terlalu singkat dalam pengembalian uang pinjaman tersebut;
Bahwa terhadap pertimbangan Judex Facti di atas tersebut di atas, nyata-nyata keliru dalam menerapkan hukum khususnya yang menyangkut penerapan hukum Bilyet Giro. Bilyet Giro atau dalam dunia usaha lazim disebut dengan Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada Bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan ke pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada Bank yang sama atau Bank lainnya;
Bahwa dari pengertian Bilyet Giro di atas nampak jelas jika surat perintah dimaksud adalah perintah tanpa syarat sehingga format baku pada setiap lembar Bilyet Giro tidak terdapat kolom untuk menulis penjelasan pembayaran, kolom-kolom yang tersedia pada Bilyet Giro hanya untuk menuliskan tanggal, perintah pemindahan sejumlah uang ke rekening pada Bank penerima serta, jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf;
Bahwa dengan demikian pertimbangan Judex Facti yang mengesampingkan pembayaran hutang yang dilakukan Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi karena tidak menyebut untuk kepentingan apa dan atas hutang yang mana pada lembar bilyet giro merupakan penerapan hukum yang keliru dan tidak dapat dipertahankan;
Bahwa selanjutnya terhadap pertimbangan Judex Facti mengenai singkatnya waktu pengembalian pinjaman juga merupakan kekeliruan dalam menerapkan hukum. In casu Termohon Kasasi dalam surat gugatan menegaskan telah meminjamkan uang sebesar Rp5.350.000.000,00 (lima miliar tiga ratus juta rupiah) kepada Pemohon Kasasi atas dasar kepercayaan yang sangat tinggi, artinya perbuatan hukum hutang piutang yang dilakukan kedua belah pihak sama sekali tidak dibuat perjanjian tertulis, sehingga segalanya dilandasi pada saling percaya dan etikat baik (gentlement agrement);
Bahwa perbuatan hukum hutang piutang yang tidak dibuat perjanjian tertulis bukan berarti tidak ada kesepakatan, kedua belah pihak sebelum melakukan kehendak pasti sudah membuat kesepakatan secara lisan mengenai jangka waktu pembayaran, cara pembayaran dan bunga yang diterima dan kesepakatan ini meski tidak tertulis tetap mengikat bagi kedua belah pihak;
Bahwa jika kemudian Pemohon Kasasi melakukan sebagian pembayaran hutang dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menerima pinjaman dari Termohon Kasasi, tentunya pembayaran ini bukan merupakan perbuatan yang melawan hak dan bukan pula perbuatan yang dilarang undang-undang, hal ini justru merupakan good will atau iktikad baik Pemohon Kasasi melaksanakan gentlement agrement;
Bahwa dari uraian di atas maka nampak jelas Judex Facti telah keliru menerapkan hukum mengenai pembayaran yang dilakukan Pemohon Kasasi dengan memakai bilyet giro;
Alasan keberatan keempat:
Judex Facti Keliru Dalam Menerapkan Hukum Karena Mengabaikan Pembayaran Hutang Yang Dilakukan Pemohon Kasasi Terhadap Termohon Kasasi Hingga Terdapat Kelebihan Bayar Sebesar Rp1.849.749.200,00;
Bahwa perikatan diatur dalam ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata berbunyi, “Persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih” dan mengenai hal ini R. Setiawan, S.H., dalam buku berjudul Pokok Pokok Hukum Perikatan, tahun 1977, pada halaman 49, dari bunyi pasal tersebut dijelaskan bahwa persetujuan selalu merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak, dimana diperlukan kata sepakat Para pihak, dengan demikian perikatan tidak akan terwujud bila tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak;
Bahwa in casu antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi terdapat hubungan hukum pinjam meminjam uang atau dalam hukum perdata dikenal dengan istilah pinjam mengganti atau pinjam ganti atau pinjam meminjam (verbruiklening) namun dilakukan dengan cara tidak tertulis tentunya segala hak dan kewajiban yang timbul dalam perjanjian ini hanya kedua belah pihak yang mengetahuinya;
Bahwa pembayaran dengan bilyet giro menurut Yurisprusdensi Tetap Mahkamah Agung RI. tanggal 28 April 2000, Nomor 5096 K/Pdt/1998., dapat dipersamakan dengan pengakuan hutang, sehingga mendasarkan pada yurisprudensi tetap ini tentu merupakan kekeliruan dalam menerapkan hukum jika Judex Facti dalam pertimbangannya pada halaman 70 yang berbunyi, “Menimbang, bahwa dalil Tergugat I yang menyatakan telah membayar hutangnya pada Penggugat sebesar Rp7.199.740.000,00 dianggap kelebihan bayar Rp1.849.749.200,00 adalah merupakan hal yang tidak logis, ...”;
Dan pertimbangan berikutnya berbunyi, “Menimbang, bahwa kalaulah benar Tergugat telah membayar hutangnya pada Penggugat, adalah hal yang tidak wajar, hutang Tergugat I Rp5.350.000.000,00 dalam waktu 1 (satu) tahun Tergugat telah membayar pada Penggugat sebesar Rp7.199.740.000,00 dengan kelebihan bayar Rp1.849.749.200,00 merupakan pembayaran yang tidak rasional dan kelebihannyapun tidak pernah dipermasalahkan Tergugat I;
Bahwa pembayaran hutang yang mulai diangsur 1 (satu) bulan sejak diterimanya hutang adalah merupakan kewajiban bagi pihak Pemohon Kasasi untuk mengembalikan prestasi yang pernah diterimanya dalam bentuk yang sama yakni berupa uang untuk menghindari tidak memenuhi prestasi atau ingkar janji, dan pembayaran ini secara hukum bukan persoalan logis atau tidak logis dengan singkatnya waktu pembayaran angsuran, dan juga bukan persoalan wajar atau tidak wajar dengan adanya kelebihan pembayaran. Pembayaran yang dilakukan Pemohon Kasasi semata-mata hanya untuk menunjukkan iktikad baik sebagai pihak yang mempunyai kewajiban untuk menyerahkan kembali prestasi yang pernah dipinjamnya;
Alasan keberatan kelima;
Judex Facti Keliru Menerapkan Hukum Karena Tidak Memberikan Pertimbangan Yang Cukup Mengenai Hutang Pemohon Kasasi Sebelum Menerima Hutang Dari Termohon Kasasi Sebesar Rp5.350.000.000,00;
Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti pada halaman 70 berbunyi, “Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pembayaran yang telah dilakukan Tergugat I pada Penggugat bukanlah pembayaran atas hutang Tergugat I pada Penggugat sebesar Rp5.350.000.000,00 melainkan pembayaran hutang-hutang Tergugat pada Penggugat yang terjadi sebelum\hutang yang berjumlah Rp5.350.000.000,00 diterima Tergugat I sebagaimana didalilkan oleh Penggugat;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti di atas nyata-nyata merupakan kekeliruan dalam menerapkan hukum karena mengabaikan hukum pembuktian dimana Judex Facti hanya mengadopsi mentah-mentah dalil Termohon Kasasi dan sama sekali tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap dalil Termohon Kasasi tersebut, padahal pembayaran bilyet giro milik Pemohon Kasasi yang semuanya berjumlah Rp7.199.740,00 telah dipertimbangkan Judex Facti sebagai pembayaran hutang;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa oleh karena dalil Penggugat konvensi tentang hubungan hutang piutang antara Penggugat konvensi dan Tergugat tidak dibantah, membuktikan Tergugat I dan Tergugat II dalam konvensi mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp5.350,000.000,00 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 87/Desa Punggul Sidoarjo atas nama Drs. Sularso;
Bahwa oleh karena sampai pada saat gugatan diajukan, Tergugat I dan Tergugat II Konvensi belum membayar hutangnya dan Sertipikat Hak Milik Nomor 87/Desa Punggul Sidoarjo atas nama Drs. Sularso yang dijanjikan jaminan masih ada pada Penggugat Konvensi membuktikan Para Tergugat konvensi telah cidera janji (wanprestasi), dengan demikian pertimbangan Judex Facti yang mengabulkan gugatan konvensi dan menolak gugatan rekonvensi sudah tepat dan benar;
Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT ADITAMA RAYA FARMINDO dan kawan tersebut, harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT ADITAMA RAYA FARMINDO dan 2. Dr. INDRA TANTOMO, MBA., tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Tergugat I dan Tergugat II/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 25Juli2014, oleh H. Suwardi, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hakim-hakim Agung masing-masing sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahariitujuga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan oleh Dadi Rachmadi, SH., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd/ Soltoni Mohdally, SH., M.H., ttd/ H. Suwardi, S.H., M.H.
ttd/ Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi: ttd/ Dadi Rachmadi, S.H., M.H.
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Untuk Salinan :
Mahkamah Agung RI.
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH.
NIP : 196103131988031003