36/Pdt.G/2011/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 36/Pdt.G/2011/PN.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Rungkut Industri II No.45-C Rungkut
Also in 5 other cases
MENGADILI : DALAM KONVENSI : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wan prestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat ; - Menyatakan hutang Tergugat I dan Tergugat II sampai dengan diajukannya gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah sebesar Rp. 5.831.500.000,- termasuk bunga kepada Penggugat ; - Menyatakan sah secara Hukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan hutang pokok beserta bunga kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 5.831.500.000,- ; - Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat I yang beralamat di Rungkut Sari II/45.c Surabaya Jawa Timur berikut segala sesuatu yang telah ada dan atau akan ada kemudian hari, didirikan, ditanam dan ditempatkan diatas sebidang tanah tersebut menurut sifatnya peruntukkannya dan penetapan perundang-undangan dianggap harta tetap, teristimewa bangunan rumah berikut hartanya yang berada diatas tanah tersebut, sebagaimana telah disita sesuai Berita Acara Sita Nomor 36/Pdt.G/2011/PN.Sby tanggal 15 Juni 2011 ; - Menolak gugatan lain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.781.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 36/Pdt.G/2011/PN.SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada Pengadilan tingkat pertama yang bersidang dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
F E R R Y, beralamat di Wonorejo Permai Timur 8/15, RT.003, RW.005 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
ANDI SATRIA PAMMUSURANG, SH ;
ALFRIED MARSEL, SH., MBL ;
Para Advokat yang berkantor di Kantor Hukum ”A.S. PAMMUSURANG & ASSOCIATES”, beralamat di Jalan Deplu Raya No. 42 A. Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Januari 2011, selanjutnya disebut.….............................................PENGGUGAT ;
M EL A W A N
PT. ADITAMA RAYA FARMINDO , beralamat di Jalan Ringkut Industri II / 45 C Surabaya, Jawa Timur, yang selanjutnya disebut sebagai ..............................................................................….TERGUGAT I;
Dr. INDRA TANTOMO, MBA, selaku Direktur Utama PT Aditama Raya Farmindo, beralamat di Jalan Rungkut Industri II/45 C Surabaya, Jawa Timur, selanjutnya disebut sebagai…...........TERGUGAT II ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 20 Januari 2011 No.36/Pdt.G/2011/PN.SBY tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara register No.36/Pdt.G/2011/ PN.Sby atas nama Para Pihak tersebut diatas beserta lampiran-lampirannya ;
Setelah memeriksa alat bukti surat yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah memperhatikan jalannya persidangan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui Kuasa Hukumnya tersebut diatas telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 19 Januari 2011, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dan dicatat dalam register perkara perdata Nomor : 36/Pdt.G/2011/PN.Sby telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat yang pada pokoknya mengemukakan dalil-dalil gugatan sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Maret 2009, sebagai badan hukum yaitu perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha farmasi/obat, berkedudukan hukum di Surabaya, Jawa Timur, yang pada saat itu diwakili oleh Direktur Utama perseroan terbatas yaitu: TERGUGAT II meminta staff TERGUGAT I yaitu: saudari Emilia untuk mencarikan pinjaman uang/dana cepat kepada pihak ketiga karena pada saat itu TERGUGAT I sangat membutuhkan dan atau memerlukan uang tunai/dana cash cepat untuk kepentingan/ kebutuhan keuangan dan operasional dari TERGUGAT I ;
Bahwa berdasarkan kepercayaan yang sangat tinggi dari PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I sebagai salah satu perusahaan terkemuka yang bergerak di bidang farmasi/obat di Surabaya, Jawa Timur, maka PENGGUGAT telah meminjamkan uang tunai/dana tunai tanpa jaminan dengan jumlah total pinjaman adalah sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT I, dimana pinjaman tersebut diberikan secara bertahap dengan cara mentransfer melalui rekening pribadi PENGGUGAT kepada rekening atas nama TERGUGAT I yang diperinci sebagai berikut :
Transfer tahap I pada tanggal 2 Maret 2009 adalah sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), tetapi sudah diselesaikan sebagian sehingga tersisa Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) (Bukti P-1) ;
Transfer tahap II pada tanggal 31 Agustus 2009 adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (Bukti P-2) ;
Transfer tahap III pada tanggal 29 Oktober 2009 adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). (Bukti P-3) ;
Transfer tahap IV pada tanggal 29-31 Januari 2010 adalah sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). (Bukti P-4) ;
Transfer tahap V pada tanggal 24 Februari 2010 adalah sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). (Bukti P-5) l
Transfer tahap VI pada tanggal 25 Februari 2010 adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (Bukti P-6) ;
Transfer tahap VII pada tanggal 4 - 5 Maret 2010 adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (Bukti P-7) ;
Transfer tahap VIII pada tanggal 1 April 2010 adalah sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). (Bukti P-8) ;
Transfer tahap IX pada tanggal 7 - 8 April 2010 adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). (Bukti P-9) ;
Sehingga jumlah total pinjaman yang belum diselesaikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa pada awalnya PENGGUGAT memiliki keyakinan dan kepercayaan yang sangat tinggi terhadap TERGUGAT I terkait dengan adanya pengembalian pinjaman TERGUGAT I dengan jumlah total pinjaman sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) karena TERGUGAT I melalui TERGUGAT II telah menyerahkan beberapa lembar Bilyet Giro/BG Bank Central Asia (BCA) yang ditandatangani oleh TERGUGAT II selaku Direktur Utama dari TERGUGAT I. (Bukti P-10). Adapun cek dan bilyet giro yang telah diterima oleh PENGGUGAT dari TERGUGAT I melalui TERGUGAT II diperinci sebagai berikut :
-
No. No.Cek/BG Nominal (Rp) Jatuh Tempo 1 CJ103017 800,000,000 24/06/2010 2 CJ103018 350,000,000 24/06/2010 3 CJ103019 500,000,000 24/06/2010 4 CJ103020 600,000,000 24/06/2010 5 CJ103021 1,000,000,000 24/06/2010 6 CJ103022 500,000,000 25/06/2010 7 BB862549 600,000,000 30/06/2010 8 BB556205 500,000,000 01/07/2010 9 BB556208 500,000,000 02/07/2010 Total Rp 5,350,000,000
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2010, PENGGUGAT telah berupaya untuk mencairkan dan atau meng-kliring beberapa Cek dan Bilyet Giro BCA atas nama TERGUGAT I kepada pihak BCA KC. Darmo yang diperinci sebagai berikut :
Cek BCA No. CJ 103018 sebesar Rp. 350.00.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 24 Juni 2010 ;
Bilyet Giro BCA No. BR 185717 sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 24 Juni 2010 ;
Bilyet Giro BCA No. BP 556202 sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2010 ;
Bilyet Giro BCA No. BP 556204 sebesar 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2010 ;
Namun ternyata terhadap Cek dan bilyet Giro Bank Central Asia atas nama TERGUGAT I yang telah jatuh tempo tersebut tidak dapat diuangkan dan atau dicairkan oleh PENGGUGAT dengan alasan adanya laporan hilang terhadap Cek dan bilyet giro tersebut. (Bukti P-11) ;
Bahwa terkait dengan adanya laporan kehilangan yang telah dibuat oleh TERGUGAT I atau TERGUGAT II maupun pihak-pihak lainnya kepada pihak Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo adalah mengenai kehilangan terhadap :
Cek BCA No. CJ 103018 sebesar Rp. 350.00.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 24 Juni 2010 ;
Bilyet Giro BCA No. BR 185717 sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 24 Juni 2010 ;
Bilyet Giro BCA No. BP 556202 sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2010 ;
Bilyet Giro BCA No. BP 556204 sebesar 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2010 ;
Adalah merupakan suatu laporan polisi yang tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya karena terkait cek dan bilyet giro BCA atas nama TERGUGAT I tersebut adalah tidak pernah hilang melainkan diserahkan oleh TERGUGAT II yang pada saat itu diwakili oleh bagian keuangan, diserahkan kepada saudari Emilia dan kemudian oleh saudari Emilia diserahkan kepada PENGGUGAT sebagai pembayaran hutang TERGUGAT I (BuktiP-12), oleh karenanya terkait dengan adanya keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya di dalam laporan polisi sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Keterangan Tanda Lapor No.Pol: SKTL/1457/VI/2010/POLSEK tertanggal 24 Juni 2010 di Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo, maka PENGGUGAT akan menempuh upaya hukum secara pidana terhadap pihak-pihak terkait dengan cara melaporkan tindak pidana tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur ;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2010, TERGUGAT I melalui TERGUGAT II telah menyerahkan jaminan berupa: 1 (satu) Sertipikat Hak Milik No. 87, Propinsi: Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan: Gedangan, Desa Punggul, atas nama: Doktorandus Soeharto, dimana adanya jaminan berupa benda tidak bergerak yang diberikan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II kepada PENGGUGAT membuktikan secara hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengakui mempunyai kewajiban untuk mengembalikan pinjamannya atau hutangnya sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT. (Bukti P-13) ;
Bahwa PENGGUGAT sangat meragukan hak kepemilikan terkait dengan adanya jaminan berupa: 1 (satu) Sertipikat Hak Milik No. 87, Propinsi: Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan: Gedangan, Desa Punggul yang telah diserahkan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II karena ternyata nama pemegang hak dalam sertipikat tersebut adalah tidak atas nama TERGUGAT I maupun TERGUGAT II melainkan atas nama Doktorandus Soeharto yang tidak memiliki hubungan hukum dengan PENGGUGAT dan nilai jual dari jaminan tersebut adalah tidak sesuai atau setara dengan pinjaman yang telah diberikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I. (Vide Bukti P-13) ;
Bahwa PENGGUGAT akan menyerahkan kembali jaminan yang telah diserahkan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II berupa: 1 (satu) Sertipikat Hak Milik No. 87, Propinsi: Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan: Gedangan, Desa Punggul, apabila TERGUGAT I telah menyelesaikan kewajibannya dalam hal mengembalikan seluruh pinjamannya atau hutangnya sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT ;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2010, PENGGUGAT telah mengirimkan surat teguran/Somasi terhadap TERGUGAT I terkait dengan adanya kewajiban pengembalian pinjaman atau hutang sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), akan tetapi TERGUGAT I tidak menanggapi surat teguran/somasi tertanggal 13 Desember 2010 tersebut, oleh karenanya PENGGUGAT dengan terpaksa menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata terkait dengan adanya kewajiban TERGUGAT I untuk mengembalikan pinjamannya atau hutangnya sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT. (Bukti P-14) ;
Bahwa ternyata TERGUGAT I telah menunjukkan itikad tidak baiknya dengan tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk membayar hutangnya sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT, hal tersebut dibuktikan dengan tidak ditanggapainya surat Somasi tertanggal 13 Desember 2010 oleh TERGUGAT I (Vide Bukti P-14) dan itikad tidak baik lainnya yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I adalah membuat laporan palsu terkait dengan cek dan bilyet giro BCA atas nama TERGUGAT I yang fakta hukum sebenarnya adalah diserahkan oleh bagian keuangan dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT melalui saudari Emilia sebagai pembayaran hutang TERGUGAT I. (Vide Bukti P-11) ;
Bahwa atas tindakan dan perbuatan TERGUGAT I yang tidak mengembalikan pinjamannya atau hutangnya sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan diajukannya gugatan wanprestasi ini melalui Pengadilan Negeri Surabaya adalah merupakan tindakan WANPRESTASI/INGKAR JANJI yang telah menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil terhadap PENGGUGAT sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1234 Kitab Undang-undang Hukum Perdata/BW ;
Bahwa tindakan dan perbuatan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan hutangnya sebesar Rp.5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) adalah merupakan tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban TERGUGAT I maupun TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT, dimana hal tersebut adalah merupakan suatu tindakan ingkar janji/wanprestasi, oleh karenanya PENGGUGAT mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo menyatakan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II telah wanprestasi dan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II haruslah bertanggungjawab atas sanksi hukumnya kepada PENGGUGAT yaitu wajib memberikan ganti biaya, rugi dan bunga ;
Bahwa sebagai akibat dari tindakan Wanprestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut di atas, maka PENGGUGAT telah mengalami kerugian, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil yang sangat besar, oleh karenanya PENGGUGAT berhak untuk menuntut TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Bahwa terhadap uang milik PENGGUGAT sebesar Rp.5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dipinjam oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II, sampai dengan diajukannya gugatan ini, PENGGUGAT tidak dapat menikmati uang tersebut dan apabila ditabungkan dan atau di-depositokan di bank diperkirakan sesuai dengan bunga bank yang berlaku sekarang adalah sebesar 9% per tahun sehingga hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT sampai dengan diajukannya gugatan ini melalui Pengadilan Negeri Surabaya diperinci sebagai berikut :
Hutang pokok ....................................................................Rp. 5.350.000.000,- ;
Bunga 9% .........................................................................Rp. 481.500.000,- ;
Sehingga hutang TERGUGAT I maupun TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT sampai dengan diajukannya gugatan ini adalah sebesar Rp. 5.831.500.000,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) :
Kerugian Immateriil :
Atas kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebagai akibat perbuatan TERGUGAT I yang tidak mengembalikan pinjamannya atau hutangnya sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) sehinggga PENGGUGAT telah kehilangan, waktu, tenaga, pikiran dan rusaknya nama baik serta terganggunya usaha PENGGUGAT, yang pada kenyataannya tidak dapat dinilai dengan apapun juga, namun dalam hal perkara ini PENGGUGAT akan menentukan suatu nilai untuk itu, yaitu sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Mohon Sita Jaminan :
Bahwa atas tindakan TERGUGAT I yang tidak mengembalikan hutangnya sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) PENGGUGAT sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) adalah sangat merugikan PENGGUGAT, oleh karenanya untuk menjamin gugatan ini tidak sia-sia dan dikhawatirkan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II akan memindahtangankan/ mengalihkan atau melakukan tindakan hukum lainnya yang merugikan PENGGUGAT terhadap jaminan maupun harta miliknya, maka adalah sangat beralasan hukum PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo agar terlebih dahulu berkenan untuk meletakkan Sita
Jaminan / Conservatoir Beslag terhadap :
Sebidang Tanah dan Bangunan milik TERGUGAT I yang beralamat di Rungkut Industri II/45C, Surabaya, Jawa Timur, berikut segala sesuatu yang telah ada dan/atau akan ada dikemudian hari, didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas sebidang tanah tersebut menurut sifatnya, peruntukannya dan penetapan perundang-undangan dianggap sebagai harta tetap, teristimewa bangunan rumah berikut turutannya yang berada diatas tanah tersebut ;
Sebidang Tanah Pertanian (sawah), seluas: 8.161 M2, atas nama: Doktorandus Soeharto, terletak di Gedangan, Sidoarjo, sebagaimana dimaksudkan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 87, Propinsi: Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan: Gedangan, Desa Punggul, berikut segala sesuatu yang telah ada dan/atau akan ada dikemudian hari, didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas sebidang tanah tersebut menurut sifatnya, peruntukannya dan penetapan perundang-undangan dianggap sebagai harta tetap ;
Bahwa disamping itu PENGGUGAT sangat khawatir TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak berkenan melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Surabaya, oleh karenanya adalah patut dan sepantasnya untuk menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam melaksanakan isi putusan ini ;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT didukung oleh alat-alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan berdasarkan pasal 180 HIR/191 Rbg, oleh karenanya adalah adil apabila putusan ini dapat dilaksanakan dengan segera (uit voerbaar bij vooraad) walau TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan upaya banding, kasasi/peninjauan kembali atau upaya-upaya hukum lainnya ;
Maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janii/Wanprestasi terhadap PENGGUGAT ;
Menyatakan hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II sampai dengan diajukannya gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah sebesar Rp. 5.831.500.000,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT ;
Menyatakan sah secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II mempunyai kewajiban untuk mengembalikan hutang pokok beserta bunganya kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 5.831.500.000,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk mengembalikan hutang pokok beserta bunganya secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp 5.831.500.000,- (lima milyar delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Meletakkan Sita Jaminan /Conservatoir Beslag terhadap :
Sebidang Tanah dan Bangunan milik TERGUGAT I yang beralamat di Rungkut Industri II/45C, Surabaya, Jawa Timur, berikut segala sesuatu yang telah ada dan/atau akan ada dikemudian hari, didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas sebidang tanah tersebut menurut sifatnya, peruntukannya dan penetapan perundang-undangan dianggap sebagai harta tetap, teristimewa bangunan rumah berikut turutannya yang berada di atas tanah tersebut ;
Sebidang Tanah Pertanian (sawah), seluas: 8.161 M2,atas nama: Doktorandus Soeharto,terletak di Gedangan, Sidoarjo, sebagaimana dimaksudkan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 87, Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Gedangan, Desa Punggul, berikut segala sesuatu yang telah ada dan/atau akan ada dikemudian hari, didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas sebidang tanah tersebut menurut sifatnya, peruntukannya dan penetapan perundang-undangan dianggap sebagai harta tetap ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan/Conservatoir Beslag yang diletakkan terhadap :
Sebidang Tanah dan Bangunan milik TERGUGAT I yang beralamat di Rungkut Industri II/45C, Surabaya, Jawa Timur, berikut segala sesuatu yang telah ada dan/atau akan ada dikemudian hari, didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas sebidang tanah tersebut menurut sifatnya, peruntukannya dan penetapan perundang-undangan dianggap sebagai harta tetap, teristimewa bangunan rumah berikut turutannya yang berada diatas tanah tersebut ;
Sebidang Tanah Pertanian (sawah) atas nama: Doktorandus Soeharto, terletak di Gedangan, Sidoarjo, sebagaimana dimaksudkan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 87, Propinsi: Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan: Gedangan, Desa Punggul, berikut segala sesuatu yang telah ada dan/atau akan ada dikemudian hari, didirikan, ditanam dan ditempatkan di atas sebidang tanah tersebut menurut sifatnya, peruntukannya dan penetapan perundang-undangan dianggap sebagai harta tetap ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti rugi baik Materiil maupun Immateriil secara tunai dan sekaligus, dengan perincian :
Kerugian Materiil :
Bahwa terhadap uang milik PENGGUGAT sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dipinjam oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II, sampai dengan diajukannya gugatan ini, PENGGUGAT tidak dapat menikmati uang tersebut dan apabila ditabungkan dan atau di-depositokan di bank diperkirakan sesuai dengan bunga bank yang berlaku sekarang adalah sebesar 9% per tahun sehingga kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT sampai dengan diajukannya gugatan ini melalui Pengadilan Negeri Surabaya diperinci sebagai berikut :
Utang pokok ....................................................................Rp. 5.350.000.000,- ;
Bunga 9% .......................................................................Rp. 481.500.000,- ;
Sehingga kewajiban TERGUGAT I maupun TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT sampai dengan diajukannya gugatan ini adalah sebesar Rp.5.831.500.000,- (lima milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) ;
Kerugian Immateriil :
Atas kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebagai akibat perbuatan TERGUGAT I yang tidak mengembalikan pinjamannya sebesar Rp. 5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) sehinggga PENGGUGAT telah kehilangan, waktu, tenaga, pikiran dan rusaknya nama baik serta terganggunya usaha PENGGUGAT, yang pada kenyataannya tidak dapat dinilai dengan apapun juga, namun dalam hal perkara ini PENGGUGAT akan menentukan suatu nilai untuk itu, yaitu sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila mereka lalai melaksanakan isi putusan ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi, peninjauan kembali, verzet maupun upaya-upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad) ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mentaati dan menjalankan putusan ini ;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini ;
A t a u, apabila Ketua Pengadilan Negeri Surabaya c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a-quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat datang menghadap Kuasanya bernama A. SATRIA PAMMUSURANG, SH., untuk Tergugat I dan Tergugat II datang menghadap dipersidangan Kuasanya bernama : IWAN KUSWARDI, SH, Advokat pada Kantor Hukum ”IWAN & PARTNERS”, yang beralamat di Jalan Sampeyan Nomor 51 Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Pebruari 2011 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian melalui proses mediasai, sesuai Peraturan Mahkamah Agung R.I No.1 Tahun 2008 dan menunjuk BAMBANG KUSTOPO, SH., MH Sebagai Mediator dan berdasarkan laporan dari mediator tertanggal 02 Pebruari 2011, yang menyatakan bahwa mediasi gagal mencapai kesepakatan damai ;
Menimbang, bahwa oleh karena proses mediasi gagal, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat I dan Tergugat II telah memberikan Jawabannya tertanggal 02 Maret 2011 dan adapun Jawaban Kuasa Para Tergugat adalah sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa dalam surat gugatannya, PENGGUGAT Menempatkan Dr Indra Tantomo MBA, sebagai Tergugat II dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT Aditamaraya Farmindo, penempatan ini jelas keliru sebab berdasarkan Akta Nomor 53 tanggal 16 Agustus 2010 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Aditamaraya Farmindo yang dibuat Evie Mardiana Hidayah SH Notaris Surabaya, DR. Indra Tantomo, MBA, sudah tidak lagi menduduki jabatan sebagai Direktur Utama karena sudah diganti Olivia Tantomo dan DR Indra Tantomo, MBA, menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama ;
Bahwa dengan demikian surat gugat a quo mengandung cacat formil mengenai pihak yang digugat (error in persona) karena DR Indra Tantomo, MBA bukan lagi Direktur Utama PT Aditamaraya Farmindo akan tetapi sebagai Komisaris Utama PT Aditamaraya Farmindo, dan jika yang digugat adalah Direktur Utama PT Aditamaraya Farmindo, maka yang harus disebut adalah Olivia Tantomo ;
Bahwa oleh karena gugatan a quo mengandung cacat formil maka sebagaimana ketentuan pasal 136 HIR, kiranya yang mulia majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan sela terlebih dahulu mengingat eksepsi yang diajukan Tergugat adalah eksepsi
yang termasuk dalam eksepsi prosesual diluar eksepsi kompetensi ;
Bahwa berdasar alasan-alasan diatas, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini kiranya berkenan memberikan putusan sela yang amarnya berbunyi menerima eksepsi yang diajukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dengan tegas seluruh dalil PENGGUGAT kecuali yang diakui dan dibenarkan oleh TERGUGAT I dan/2 TERGUGAT II ;
Bahwa khusus menyangkut kepentingan hukum TERGUGAT II, mohon alasan yang sudah dikemukakan dalam eksepsi diatas dinyatakan berlaku dan diulang dalam pokok perkara ini, dan mohon pula agar TERGUGAT II dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo karena PENGGUGAT telah keliru menarik dan mendudukan TERGUGAT II sebagai pihak in casu ;
Bahwa benar dalil PENGGUGAT pada posita pada posita angka 1, angka 2, dan angka 6, jika TERGUGAT I pernah menerima pinjaman uang tunai yang disetorkan ke rekening TERGUGAT I secara bertahap oleh PENGGUGAT tanpa ada agunan dan tanpa ada kesepakatan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh TERGUGAT I, dimana pinjaman dimaksud seluruhnya berjumlah Rp 5.350.000.000 (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa selanjutnya terhadap pinjaman sebesar Rp.5.350.000.000,- (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang diberikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, telah dilunasi TERGUGAT I dengan cara mengangsur dan sudah diterima PENGGUGAT hingga mencapai jumlah Rp.7.199.740.200 (tujuh milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah), jumlah tersebut tentu jauh lebih benar dari nilai yang pernah dipinjam TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, dengan telah dibayar lunas kewajiban TERGUGAT I maka hutang piutang antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I telah berakhir, mengenai perincian pembayaran pada saatnya TERGUGAT I akan membuktikan kebenarannya ;
Bahwa nilai pembayaran sebesar Rp 7.199.740.200 (tujuh milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah), termasuk setoran tunai TERGUGAT I ke rekening Bank Central Asia Nomor 51201716688 atas nama FERRY (PENGGUGAT) sebesar Rp 300.000.000,(tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa tidak benar dalil PENGGUGAT pada posita angka 3, sebab ketika DR. Indra Tantomo, MBA., masih sebagai Direktur Utama PT. Aditamaraya Farmindo sama sekali tidak pernah memberi dan menyerahkan 9 (sembilan) lembar bilyet giro Bank Central Asia kepada PENGGUGAT, apalagi yang diserahkan sampai 9 (sembilan) lembar bilyet giro sebesar Rp 5,350.000,000 (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT pada posita angka 4 dan 5, TERGUGAT I dalam hal ini diwakili Olivia Tantomo selaku Direktur Utama dapat mempertanggung jawabkan kebenaran laporan polisi yang dibuat di Polsek Tenggilis Mejoyo dan bila PENGGUGAT berkehendak mempersoalkan hal ini tentunya TERGUGAT I tidak bisa menghalang-halanginya ;
Bahwa mengenai dalil PENGGUGAT pada posita angka 6 dan angka 7, yakni penyerahan SHM. No. 87 / Desa Punggul, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo atas nama Doktoandus Suharto, adalah merupakan saran dari satu pegawai TERGUGAT I yang bernama Emilia kepada DR. Indra Tantomo, MBA., agar sertifikat dimaksud diserahkan kepada PENGGUGAT, Emilia ini ternyata tidak lain adalah isteri PENGGUGAT sendiri, padahal baik PENGGUGAT maupun Emilia isterinya sudah mengetahui bila yang sertifikat yang diserahkan bukan atas nama TERGUGAT I ;
Bahwa selanjutnya terhadap dalil PENGGUGAT pada posita angka 8 tidak dapat dibenarkan sebab secara faktual sebagaimana dalil bantahan TERGUGAT I pada angka 4 dan 5 diatas, TERGUGAT I sudah melunasi semua kewajiban kepada PENGGUGAT, sehingga tidak ada alasan bagi PENGGUGAT untuk tidak menyerahkan SHM. No. 87 Desa Punggul, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo atas nama Doktorandus Suharto, kepada
TERGUGAT I ;
Bahwa terhadap posita PENGGUGAT pada angka 9, 10, 11 dan angka 12, alasan TERGUGAT I tidak menanggapi somasi yang diberikan PENGGUGAT karena TERGUGAT I sudah tidak mempunyai hubungan hukum dan juga tidak mempunyai kewajiban kepada PENGGUGAT bahkan jumlah uang yang sudah dibayarkan kepada PENGGUGAT selisihnya jauh melebihi pinjaman yang diterima TERGUGAT I, yakni sebesar Rp.1.849.740.200 (satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) ;
Bahwa dengan demikian dari seluruh tanggapan TERGUGAT I diatas, TERGUGAT I dapat membantah dalil-dalil PENGGUGAT sekaligus dapat membuktikan jika TERGUGAT tidak ingkar janji atau wanprestasi terhadap PENGGUGAT oleh karena itu dalil PENGGUGAT pada angka 13, layak untuk clikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan ;
Bahwa demikian pula halnya dengan dalil posita PENGGUGAT pada angka 14 dan angka 15, mengenai permohonan sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Rungkut Industri II Nomor 45 C, Surabaya maupun atas sebidang tanah sawah seluas 8.161 M2 (delapan ribu seratus enam puluh satu ribu meter persegi) sebagaimana terurai dalam SHM. No. 87 / Desa Punggul, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo atas nama Doktorandus Suharto, harus ditolak serta tidak perlu dipertimbangkan ;
Bahwa mengenai dalil posita PENGGUGAT pada angka 16, dengan telah dilunasi hutang TERGUGAT I maka dalil posita mengenai permohonan pelaksanaan putusan uitvoerbaar bij voorraad menjadi tidak mempunyai nilai sama sekali sehingga dalil ini layak untuk dikesampingkan ;
Berdasar segala apa yang telah diuraikan TERGUGAT I diatas, kiranya tidak berlebihan apabila TERGUGAT I mohon kehadapan Pengadilan Negeri Surabaya melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara kiranya berkenan menjatuhkan putusan dengan amar menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa berkenaan dengan gugat konpensi diatas, TERGUGAT I dalam KONPENSI mengajukan gugat batik terhadap PENGGUGAT dalam KONPENSI dan guna mempermudah penyebutan istilah, perkenankan TERGUGAT I dalam KONPENSI menyebut diri sebagai PENGGUGAT dalam REKONPENSI dan PENGGUGAT dalam KONPENSI perkenankan disebut dengan TERGUGAT dalam REKONPENSI ;
Bahwa mohon semua dalil yang dikemukakan TERGUGAT dalam KONPENSI pada gugat konpensi dianggap berlaku dan diulang dalam gugat rekonpensi ini ;
Bahwa PENGGUGAT dalam REKONPENSI pernah menerima fasilitas pinjaman berupa uang tunai dari TERGUGAT dalam REKONPENSI yang seluruhnya berjumlah Rp.5.350.000.000 (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan secara bertahap disetorkan TERGUGAT dalam REKONPENSI ke rekening perusahaan PENGGUGAT dalam KONPENSI ;
Bahwa sejumlah uang tunai yang dipinjamkan TERGUGAT dalam REKONPENSI kepada PENGGUGAT dalam KONPENSI, dilakukan tanpa ada kesepakatan mengenai kapan jatuh tempo pembayaran dan berapa besarnya bunga pinjaman yang harus dibayar PENGGUGAT dalam KONPENSI, pinjaman ini semata-mata didasarkan pada kepercayaan yang sangat tinggi dari TERGUGAT dalam REKONPENSI kepada PENGGUGAT dengan mempertimbangkan kemampuan financial dan performance perusahaan PENGGUGAT dalam KONPENSI yang sangat kredibel ;
Bahwa terhadap kepercayaan yang sangat tinggi dari TERGUGAT dalam REKONPENSI kepada PENGGUGAT dalam KONPENSI benar-benar diapresiasi oleh PENGGUGAT dalam KONPENSI, sehingga meskipun tidak ada perjanjian tertulis apapun berkaitan dengan pemberian pinjaman ini terutama tidak adanya perjanjian mengenai jatuh tempo pinjaman dan besarnya bunga pinjaman, memacu semangat bisnis PENGGUGAT dalam KONPENSI untuk segera menyelesaian kewajibannya kepada TERGUGAT dalam REKONPENSI ;
Bahwa akhirnya dalam kurun waktu 1 (satu) tahun lebih, PENGGUGAT dalam
KONPENSI sudah dapat mengembalikan seluruh kewajibannya kepada TERGUGAT dalam REKONPENSI dengan mengangsur pembayaran hingga seluruhnya berjumlah Rp. 7.199.740.200 (tujuh milyar seratus sembilan puluh sembildn juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) ;
Bahwa jumlah uang sebesar Rp.7.199.740.200 (tujuh milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) yang dibayarkan PENGGUGAT dalam KONPENSI kepada TERGUGAT dalam REKONPENSI, jika dikurangkan dengan jumlah pokok pinjaman yakni sebesar Rp 5.350.000.000 (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) maka terdapat selisih sebesar Rp 1.849.740.200 (satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) suatu jumlah yang tidak sedikit yang diterima TERGUGAT dalam REKONPENSI dalam tempo setahun mengingat tidak ada perjanjian apapun ;
Bahwa oleh karena hutang piutang antara PENGGUGAT dalam KONPENSI dengan TERGUGAT dalam REKONPENSI tidak ada perjanjian sama sekali, terutama perjanjian mengenai besarnya bunga, maka kelebihan pembayaran hutang sebesar Rp.1.849.740.200 (satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) yang telah diterima TERGUGAT dalam REKONPENSI harus dikembalikan kepada PENGGUGAT dalam KONPENSI tanpa syarat ;
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2010 PENGGUGAT dalam KONPENSI atas permintaan salah satu pegawai yang bernama Emilia menyerahkan sebuah Sertifikat Hak Milik No. 87 / Desa Punggul, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo atas nama Doktorandus Suharto, untuk dijadikan jaminan bagi TERGUGAT dalam REKONPENSI dengan ketentuan bila PENGGUGAT dalam KONPENSI sudah melunasi kewajibannya maka Sertifikat dimaksud akan dikembalikan ;
Bahwa dengan adanya gugatan a quo, setelah PENGGUGAT dalam KONPENSI menghitung kembali pembayaran per tanggal 24 Juni 2011 adalah sebesar Rp.6.992.990.200,- (enam milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus rupiah) atau dengan kata lain PENGGUGAT dalam KONPENSI sudah melunasi kewajibannya kepada TERGUGAT dalam REKONPENSI;
Bahwa berdasar fakta diatas meskipun PENGGUGAT dalam KONPENSI sudah melunasi hutangnya, ternyata sampai saat ini TERGUGAT dalam REKONPENSI tidak juga mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 87 / Desa Punggul, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo atas nama Doktorandus Suharto kepada PENGGUGAT dalam KONPENSI ;
Bahwa dengan demikian terbukti TERGUGAT dalam REKONPENSI telah ingkar janji / wanprestasi terhadap PENGGUGAT dalam KONPENSI sehingga patut untuk dihukum agar mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 87 / Desa Punggul, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo atas nama Doktorandus Suharto kepada PENGGUGAT dalam KONPENSI bila perlu dengan bantuan alai negara ;
Bahwa selain itu guna menjamin pelaksanaan pembayaran dari TERGUGAT dalam REKONPENSI atas kelebihan bayar yang sudah dibayarkan PENGGUGAT dalam KONPENSI kepada TERGUGAT dalam. REKONPENSI sebesar Rp.1.849.740.200 (satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) perlu diletakkan sita jaminan terhadap harta tidak bergerak milik TERGUGAT dalam REKONPENSI berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan setempat dikenal dengan Jalan Wonorejo Permai Timur 8/15, RT.003 -RW.005, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya ;
Bahwa mengingat dalam gugat rekonpensi ini didasarkan pada bukti akta otentik, maka sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR., putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada verzet maupun banding (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Berdasar alasan-alasan yang telah dikemukakan PENGGUGAT dalam KONPENSI diatas, maka PENGGUGAT dalam KONPENSI mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
Menerima dan. mengabulkan gugat rekonpensi yang diajukan PENGGUGAT dalam REKONPENSI untuk seluruhnya ;
Menyatakan PENGGUGAT dalam KONPENSI sudah membayar lunas hutang sebesar Rp.5.350.000.000 (lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT dalam REKONPENSI ;
Menyatakan pembayaran yang dilakukan PENGGUGAT dalam KONPENSI sebesar Rp.7.199.740.200 (tujuh milyar seratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) dan sudah diterima TERGUGAT dalam REKONPENSI ;
Menyatakan TERGUGAT dalam REKONPENSI telah melakukan wanprestasi ;
Menghukum TERGUGAT dalam REKONPENSI untuk mengembalikan kelebihan pembayaran hutang sebesar Rp.1.849.740.200 (satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) kepada PENGGUGAT dalam KONPENSI ;
Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri pada sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan setempat dikenal dengan Jalan Wonorejo Permai Timur 8/15, RT.003/RW.005, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya adalah sah dan berharga ;
Menghukum TERGUGAT dalam REKOMPENSI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet atau banding (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Atau apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas Jawaban Kuasa Para Tergugat tersebut, Kuasa Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 09 Maret 2011 dan selanjutnya Kuasa Para Tergugat mengajukan Dupliknya tertanggal 06 April 2011;
Menimbang, bahwa dalam rangka membuktikan dalil-dalil gugatannya dalam persidangan Penggugat telah mengajukan bukti-buktinya berupa bukti-bukti surat yang terdiri dari :
Fotocopy bukti Transfer tahap I berupa slip pemindahan dana antar rekening BCA pada
tanggal 2 Maret 2009, diberi tanda bukti P-1 ;
Fotocopy bukti Transfer tahap II berupa slip pemindahan dana antar rekening BCA Pada tanggal 31 Agustus 2009, diberi tanda bukti P-2 ;
Fotocopy bukti Transfer tahap I berupa setoran tunai melalui Bank Central Asia Pada tanggal 29 Oktober 2009, diberi tanda bukti P-3 ;
Fotocopy bukti Transfer tahap IV berupa / beberapa transaksi mobile banking, internet banking dan ATM transfer melalui Bank Central Asia pada tanggal 29 - 31 Januari 2010, diberi tanda bukti P-4 ;
Fotocopy bukti Transfer tahap V berupa setoran tunai melalui Bank Central Asia tanggal 24 Pebruari 2010, diberi tanda bukti P-5 ;
Fotocopy bukti Transfer tahap VI berupa setoran tunai dan internet banking melalui Bank Central Asia pada tanggal 25 Februari 2010, diberi tanda bukti P-6 ;
Fotocopy bukti Transfer tahap VII berupa beberapa transaksi internet banking dan mobile banking metalui Bank Central Asia pada tanggal 4 - 5 Maret 2010, diberi tanda bukti P-7 ;
Fotocopy bukti Transfer tahap VIII berupa beberapa transaksi internet banking, ATM transfer dan setoran tunai melalui Bank Central Asia pada tanggal 01 April 2010, diberi tanda bukti P-8 ;
Fotocopy bukti Transfer tahap IX berupa setoran tunai dan internet banking melalui Bank Central Asia pada tanggal 7 s/d 8 April 2010, diberi tanda bukti P-9 ;
Fotocopy 6 (enam) lembar cek BCA dan 3 lembar billyet giro BCA yang diterbitkan oleh TERGUGAT, diberi tanda bukti P-10 ;
Fotocopy Surat Keterangan Tanda Lapor No. Pol.: SKTL/1472/VI/2010/Polsek, diberi tanda bukti P-11 ;
Fotocopy Surat Keterangan Tanda Lapor No. Pol.: SKTL/1457/VI/2010/Polsek, diberi tanda bukti P-12 ;
Fotocopy Tanda Terima berupa : 1 (satu) buah buku Sertipikat Hak Milik No.87, Propinsi : Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan: Gedangan, Desa Punggul, atas
Nama : Doktorandus Soeharto, diberi tanda bukti P-13 ;
Fotocopy Tanda Terima Surat Somasi dari A.S. Pammusurang & Associates Nomor : 145/ASP-SOM-PT.ARF.XII/2010, diberi tanda bukti P-14 ;
Selain bukti surat tersebut diatas, Kuasa Penggugat juga mengajukan bukti surat terhadap Rekonpensi berupa bukti-bukti surat yang terdiri dari :
Fotocopy STNK Mobil Livina No.Pol. L-1168-FE atas nama Emilia Kawehedo, diberi tanda bukti TR-1 ;
Fotocopy BPKB Mobil Livina No.Pol. L-1168-FE atas nama Emilia Kawehedo, diberi tanda bukti TR-2 ;
Fotocopy Nota tanggal 07 Oktober 2009, diberi tanda bukti TR-3 ;
Fotocopy Nota tanggal 08 Oktober 2009, diberi tanda bukti TR-4 ;
Fotocopy Nota tanggal 12 Oktober 2009 ,diberi tanda bukti TR-5 ;
Fotocopy Nota tanggal 15 Oktober 2009, diberi tanda bukti TR-6 ;
Fotocopy Nota tanggal 19 Oktober 2009, diberi tanda bukti TR-7 ;
Fotocopy Nota tanggal 21 Oktober 2009, diberi tanda bukti TR-8 ;
Fotocopy Nota tanggal 22 Oktober 2009, diberi tanda bukti TR-9 ;
Fotocopy Nota tanggal 26 Oktober 2009, diberi tanda bukti TR-10 ;
Fotocopy Nota tanggal 29 Oktober 2009, diberi tanda bukti TR-11 ;
Fotocopy Nota tanggal 02 Nopember 2009, diberi tanda bukti TR-12 ;
Fotocopy Nota tanggal 06 Nopember 2009, diberi tanda bukti TR-13 ;
Fotocopy Nota tanggal 16 Nopember 2009, diberi tanda bukti TR-14 ;
Fotocopy Nota tanggal 20 Nopember 2009, diberi tanda bukti TR-15 ;
Fotocopy Nota tanggal 23 Nopember 2009, diberi tanda bukti TR-16 ;
Fotocopy Nota tanggal 11 Desember 2009, Nota tanggal 14 Desember 2009 dan Nota tanggal 15 Desember 2009, diberi tanda bukti TR-17 ;
Fotocopy Nota tanggal 26 Januari 2010, diberi tanda bukti TR-18 ;
Fotocopy Nota tanggal 08 Pebruari 2010, diberi tanda bukti TR-19 ;
Fotocopy Nota tanggal 23 Pebruari 2010, diberi tanda bukti TR-20 ;
Fotocopy Nota tanggal 22 Pebruari 2010, diberi tanda bukti TR-21 ;
Fotocopy Nota tanggal 10 Juni 2010, diberi tanda bukti TR-22 ;
Fotocopy Nota tanggal 16 Pebruari 2010, diberi tanda bukti TR-23 ;
Fotocopy Nota tanggal 03 Maret 2010, diberi tanda bukti TR-24 ;
Fotocopy Nota tanggal 09 Maret 2010 dan Nota tanggal 17 Maret 2010, diberi tanda bukti TR-25 ;
Fotocopy Nota tanggal 19 Maret 2010, diberi tanda bukti TR-26 ;
Fotocopy Nota tanggal 26 Maret 2010, diberi tanda bukti TR-27 ;
Fotocopy Nota tanggal 05 April 2010, diberi tanda bukti TR-28 ;
Fotocopy Nota tanggal 09 April 2010 dan Nota tanggal 12 April 2010, diberi tanda bukti TR-29 ;
Fotocopy Nota tanggal 10 Mei 2010, diberi tanda bukti TR-30 ;
Fotocopy Nota tanggal 21 Mei 2010, diberi tanda bukti TR-31 ;
Fotocopy Nota tanggal 24, 25, 26 Mei 2010, diberi tanda bukti TR-32 ;
Fotocopy Nota tanggal 01 Juni 2010, diberi tanda bukti TR-33 ;
Fotocopy Nota tanggal 27 Mei 2010, diberi tanda bukti TR-34 ;
Fotocopy Nota tanggal 07 Juni 2010, diberi tanda bukti TR-35 ;
Fotocopy Nota tanggal 21 Juni 2010, diberi tanda bukti TR-36 ;
Fotocopy bukti Transfer pada tanggal 30 Maret 2010 melalui ATM dan Elektronik Bangking, diberi tanda bukti TR-37 ;
Fotocopy bukti Transfer pada tanggal 22 Maret 2010 melalui RTGS Bank Niaga dan Setoran Tunai melalui BCA, diberi tanda bukti TR-38 ;
Bukti-bukti surat yang sudah bermeterai dan sudah dilegalisir tersebut selanjutnya dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya sehingga menjadi sah untuk dipertimbangkan dan selanjutnya bukti-bukti surat tersebut dilampirkan dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa kuasa Penggugat dalam perkara ini tidak mengajukan saksi walaupun Majelis sudah memberikan kesempatan kepada kuasa Penggugat untuk mengajukan saksinya ;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Tergugat dalam persidangan telah mengajukan bukti-buktinya berupa bukti-bukti surat yang terdiri dari ;
BUKTI SURAT TERGUGAT I:
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa Bilyet Giro No. 681036 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-04-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah) yang telah dipindahbukukan ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry Budiman pada PT. Bank Central Asia ;
Dan :
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa Bilyet Giro No. 728633 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02- 09-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) yang telah dipindahbukukan ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I-1 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa Bilyet Giro No. 750285 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 13-07-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang telah dipindahbukukan ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry Budiman pada PT. Bank Central Asia ;
Dan :
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa Bilyet Giro No. 751023 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 23-07-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) yang telah dipindahbukukan ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT
berupa : Bilyet Giro No. 791484 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 07-10-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 26.317.000 (dua puluh enam juta tiga ratus tujuh betas ribu rupiah) yang telah dipindahbukukan ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. 791490 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 08-10-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 47.360.000 (empat puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang telah dipindahbukukan ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I-2 ;
Foto copy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa :Bilyet Giro No. 786705 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 01-10-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindahbukukan ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. 778321 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-10-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) yang telah dipindahbukukan ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I-3 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro, No. 681038 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-06-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah) yang telah dipindahbukukan ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry Budiman pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa :Bilyet Giro No. 728631 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-07-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) yang telah dipindahbukukan ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry Budimanpada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I-4 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 728632 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-08-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan :
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa :Bilyet Giro No. BB 874521 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 18-02-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Foto copy Bukti angsuran pembayaran dari 'TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa :Bilyet Giro No. BB 862546 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 28-02-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 49.300.000 (empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-5 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT
berupa Bilyet Giro No. BB 791500 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 14-10-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 88.929.000 (delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 794803 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 15-10-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 34.827.350 (tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa bilyet Giro No. BB 794809 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 19-10-2009 atas nama PT. Aditamaraya Faimindo sebesar Rp 13.290.500 (tiga belas juta dua ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa Bilyet Giro No. BB 805112 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 21-10-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.582.000 (dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-6 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT
berupa : Bilyet Giro No. BB 815486 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 22-10-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 18.768.650 (delapan belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 815487 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 26-10-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.57.720.700 (lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 815497 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 29-10-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.33.900.000 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. CA 763450 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-11-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi Tanda Bukti T.I. – 7 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 819414 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-11-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 82.480.000 (delapan puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 819429 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 06-11-2009 atas nama PT. Aditamaraya Fannindo sebesar Rp 33.890.000 (tiga lima puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 819442 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 16-11-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 68.410.000 (enam puluh delapan juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 827031 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 20-11-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi Tanda Bukti T.I. – 8 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 791455 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-11-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 791454 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 01-11-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi Tanda Bukti T.I. – 9 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 819421 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 12-11-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 819420 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 05-11-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi Tanda Bukti T.I. – 10 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 827034 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 26-11-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.20.935.000 (dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada
PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Cek No. CA 785426 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-12-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Cek No. CA 785431 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 08-12-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa :
Fotocopy Bilyet Giro No. BB 836607 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 15-12-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 92.162.500 (sembilan puluh dua juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-11 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 819416 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 01-12-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-12 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 827023 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 10-12-2009 atas nama PT. Aditamaraya Fannindo sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-13 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 827024 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 17-12-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534040 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 09-04-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-14 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 827025 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 24-12-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 851354 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 31-12-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-15 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 827033 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 01-01-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-16 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 836591 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-01-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-17 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 851384 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-01-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.200.00.000 (dua ratus juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-18 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 851377 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 07-01-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-19 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 851378 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 14-01-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-20 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 856089 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 21-01-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-21 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 865186 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 27-01-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 21.600.000 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 862545 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 10-02-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 9.750.000 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari ERGUGAT I kepada PENGGUGAT
berupa : Bilyet Giro No. BO 534094 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 25-02-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 34.100.000 (tiga puluh empat juta seratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534084 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 23-02-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 34.522.000 (tiga puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-22 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 856090 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 28-01-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-23 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 851379 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 01-02-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-24 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 851382 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-02-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-25 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 865179 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 04-02-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindahbukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BS 136621 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 21-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 20.125.000 (dua puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-26 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534065 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 17-02-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 21.422.500 (dua puluh satu juta empat ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 418016 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 17-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 9.030.000 (sembilan juta tiga puluh ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 418017 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 17-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 54.795.000 (lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534090 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 24-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-27 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 851380 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 01-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-28 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 865197 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534095 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 04-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534057 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 04-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-29 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 418008 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 12-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534058 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 11-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534096 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 11-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-30 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534097 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 18-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534059 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 18-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 827022 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 03-12-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 185704 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 08-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 15.000.000 (lima belas satu juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-31 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 418009 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 19-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534054 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 25-02-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-32 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534016 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 24-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo Rp 21.422.500 (dua puluh satu juta empat ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534024 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 01-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 20.085.000 (dua puluh juta delapan puluh lima ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 511007 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 08-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 28.600.000 (dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556178 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 15-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 39.589.000 (tiga puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-33 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534098 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 25-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534009 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 19-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT
berupa : Bilyet Giro No. BO 534026 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 25-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-34 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534006 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 29-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-35 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 862547 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 30-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 51.00.000 (lima puluh satu juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-36 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534027 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 01-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-37 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534033 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 01-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-38 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534075 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 01-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-39 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534039 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-40 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534081 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-41 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534007 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 05-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-42 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534019 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 06-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-43 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT, I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 511002 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 08-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534034 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 08-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534028 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 08-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-44 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534008 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 12-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-45 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534020 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 13-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-46 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 511009 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 15-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta lima rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-47 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534035 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 15-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-48 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 511003 ) dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 15-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Fainiindo sebesar Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-49 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534041 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 16-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-50 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534021 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 20-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 418010 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 26-03-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534022 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 27-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-51 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534030 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 22-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-52 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534036 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 22-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-53 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 511004 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 22-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-54 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 511010 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 22-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-56 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534042 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 25-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-56 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534091 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 24-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-57 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534031 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 29-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-58 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534037 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 29-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-59 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556179 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 29-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-60 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 511005 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 29-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-61 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534043 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 30-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-62 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 862548 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 30-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 51.000.000 (lima puluh sate juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-63 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534080 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 01-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-64 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534082 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-65 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556209 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 03-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-66 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556211 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 04-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-67 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556213 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 06-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-68 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556216 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 06-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-69 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556218 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 06-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-70 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556220 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 06-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-71 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556222 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 07-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-72 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556210 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 10-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-73 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556212 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 11-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-74 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BL 846623 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 12-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 52.054.000 (lima puluh dua juta lima puluh empat ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 185696 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 21-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 6.325.000 (enam juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BS 019291 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 26-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 27.600.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-75 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556214 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 13-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-76 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556217 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 13-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central
Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-77 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556219 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 13-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-78 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556221 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 13-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-79 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556223 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 14-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-80 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 534029 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 15-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-81 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 147676 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 17-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 147679 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 18-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534092 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 24-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 51.000.000 (lima puluh satu juta ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 147677 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 24-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-82 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 147690 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 20-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
dan
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 147687 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 20-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 147682 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 20-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-83 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 147693 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 21-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 819423 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 26-11-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-84 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 147680 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 25-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT
ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 147688 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 27-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 147691 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 27-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 147683 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 27-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I.-85 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 147694 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 28-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556201 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 30-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 185703 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 01-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556203 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 01-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I-86 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BP 556206 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 185710 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 03-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 185712 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 03-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 185708 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 03-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I-87 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 185705 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 03-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 185714 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 04-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BS 019323 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 15-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BS 055303 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 17-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I-88 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BS 055316 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 08-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 35.825.000 (tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BS 055317 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 08-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 13.787.500 (tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I-89 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 185709 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 10-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp.17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BR 185706 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 10-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 865180 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 11-02-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 819418 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-12-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I-90 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BS 055301 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 17-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BS 019324 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 22-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BS 055304 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 24-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BS 055302 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 24-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I-91 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BS 136620 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 17-06-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 34.150.000 (tiga puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BO 534010 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 26-04-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I-92 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BS 136665 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-07-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 20.675.000 (dua puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 681037 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 02-05-2010 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry Budiman pada PT. Bank Central Asia ;
Dan ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Bilyet Giro No. BB 819422 dari PT. Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 19-11-2009 atas nama PT. Aditamaraya Farmindo sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah dipindah bukukan PENGGUGAT ke rekening No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada PT. Bank Central Asia ;
Diberi tanda bukti T.I-93 ;
Fotocopy Bukti angsuran pembayaran dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berupa : Setoran Tunai melalui PT. Bank Bank Central Asia, KCU Rungkut Surabaya tanggal 24-05-2010 penyetor PT. Aditamaraya Farmindo (TERGUGAT I) disetorkan kepada rekening PENGGUGAT dengan No. 512 017 1668 atas nama Ferry pada
PT. Bank Central Asia sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ;
Diberi tanda bukti T.I-84 ;
BUKTI SURAT TERGUGAT II :
Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Aditamaraya Farmindo Nomor : 53, tanggal 16 Agsutus 2010, yang dibuat dihadapan Evie Mardianan Hidayah, SH., Notaris di Surabaya, diberi tanda bukti T.II-1 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Tergugat dalam perkara ini mengajukan 2 orang saksi yang didengar keterangannya dipersidangan tanpa disumpah karena para saksi merupakan karyawan dari Para Tergugat yang digaji oleh Para Tergugat dan masing-masing saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI SWANI :
Bahwa saksi bekerja di PT Aditama Raya Farmindo dengan direktur utamanya Dr Indra Tantomo, MBA selama kurang lebih 10 tahun ;
Bahwa saksi tidak tahu apa selama dalam kurun waktu 10 tahun pernah terjadi perubahan dalam pimpinan Direktur Utama dari PT Aditana Raya Farmindo ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Pak Indra Tantomo punya hutang pada pak Ferry karena diberi tahu oleh Pak Indra ;
Bahwa saksi pernah disuruh oleh Bu Emilia untuk membuat BG untuk membayar yang ditujukan kepada Pak Ferry sebanyak 170 lembar ;
Bahwa saksi hanya menulis nilai nominal dan tanggal pembayaran di BG tersebut adalah saksi sendiri, selanjutnya saksi menyerahkan BG tersebut kepada Bu Emilia
Bahwa setahu saksi Bu Emilia adalah istrinya Pak Ferry ;
SAKSI SITI RATMININGSIH :
Bahwa saksi bekerja sebagai kasir di PT Intama Raya ;
Bahwa saksi duduk dekat dengan saksi I Saksi Swani ;
Bahwa saksi mengetahui setiap saksi Swani menulis giro-giro pembayaran tersebut;
Bahwa setelah BG 2 tersebut ditulis setahu saksi selalu diserahkan kepada Bu
Emilia ;
Bahwa setahu saksi Bu Emilia adalah istrinya Pak Ferry ;
Bahwa saksi tahu BG 2 yang ditulis itu sebagai pembayaran hutang ke Pak Ferry
Bahwa sewaktu saksi hitung semua jumlah uang yang sudah dibayar ke Pak Ferry kira-kira ada 7 Milyard lebih ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini kuasa Penggugat telah mengajukan Kesimpulannya secara tertulis tertanggal 06 Juni 2011, sedangkan Tergugat mengajukan Kesimpulannya secara tertulis tertanggal 05 Juli 2011 dan kesimpulan pihak yang bersangkutan tersebut dianggap termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini kedua belah pihak yang bersengketa tidak akan mengajukan sesuatu apapun lagi kecuali mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal yang teerjadi dipersidangan yang tercantum dalam berita - acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah disebutkan diatas ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat dalam jawabannya sebelum menjawab pokok perkara telah mengajukan eksepsinya dan adapun eksepsi para Tergugat pada pokoknya mempermasalahkan, bahwa gugatan Penggugat eroor ini Persona, karena menggugat Tergugat II ( DR. INDRA TANTONO, MBA) yang bukan lagi Direktur Utama PT Aditamaraya Farmindo karena yang menjadi Direktur Utama sekarang adalah OLIVIA TANTONO ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut, Penggugat telah menanggapinya yang mengatakan adalah tetap dan benar telah menggugat DR. INDRA TANTOMO, MBA sebagai Tergugat III, karena pada waktu terjadi pinjaman uang tersebut oleh Tergugat I pada
Penggugat, Tergugat II adalah selaku Direktur Utama pada Tergugat I ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut, selanjutnya Majelis mempertimbangkan, bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat yang telah mendalilkan bahwa saat terjadinya Pinjaman hutang oleh Tergugat I dan yang menerimanya adalah Tergugat II selaku Direktur Utama, dan pada saat sekarang ini Direktur Utama pada Tergugat I telah diganti ;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim karena pada saat menerima pinjaman tersebut adalah DR. INDRA TANTOMO, MBA selaku Direktur Utama, maka terjadinya hubungan pinjam meminjam tersebut, adalah Tergugat II selaku Direktur Utama dan bukan selaku pribadi, oleh karena itu dalil Penggugat yang telah menggugat DR. INDRA TANTONO, MBA selaku Direktur bukannya pada PT Aditamaraya Farmindo dalam gugatan ini adalah sudah tepat dan benar, untuk melengkapi timbulnya kekurangan pihak dalam gugatan aquo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka eksepsi dari Tergugat adalah tidak beralasan dan harus ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara seksama gugatan Penggugat, maka gugatan Penggugat pada pokoknya mempermasalahkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat atas kepercayaan penuh pada Tergugat I bulan Maret 2009 dan Tergugat II selaku Direktur Utamanya, telah meminjamkan uang pada Tergugat I sebesar Rp. 5.350.000.000,- melalui rekening Penggugat kepada rekening atas nama Tergugat I yang dilakukan secara bertahap ;
Bahwa Penggugat makin percaya pada Tergugat I, karena telah memberikan Bilyet giro melalui Bank BCA untuk pembayaran hutangnya, walaupun pada kenyataannya Bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan karena oleh Tergugat II melaporkan bahwa Bilyet Giro tersebut telah hilang padahal BG2 tersebut ada diserahkan pada Penggugat melalui EMILIA ;
Bahwa untuk sebagai jaminan atas hutang Tergugat I tersebut Tergugat I melalui Tergugat II telah menjaminkan sebidang tanah sertifikat Hak Milik No. 87/desa Panggul Sidoarjo atas nama Drs. SOEHARTO akan tetapi Penggugat meragukan jaminan tersebut, karena jaminan tersebut sertifikatnya bukan atas nama Tergugat I ataupun Tergugat II dan Penggugat akan mengembalikan setelah Tergugat I telah menyelesaikan kewajibannya ;
Bahwa walaupun Penggugat telah melakukan somasi pada Tergugat I agar membayar pinjamannya, namun Tergugat I tidak menghiraukannya, yang mengakibatkan Tergugat I telah melakukan wan prestasi dan mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik materiil dan inmateriil ;
Kerugian metariil : Rp. 5.350.000.000,- ;
Rp. 481.500.000,- ( bunga 9% ) + ;
Rp. 5.831.500.000,- ;
Kerugian inmateriil : Rp. 10.000.000.000,- ;
Menimbang, bahwa dalam jawaban Para Tergugat, pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat I pernah meminjam uang Penggugat sebesar Rp.5.350.000.000,- tanpa agunan dan bunga, akan tetapi pinjaman tersebut telah dilunasi Tergugat I pada Penggugat secara mengangsur dan sudah diterima Penggugat hingga mencapai Rp. 7.199.740.200,- termasuk setoran tunai melalui rekening BCA atas nama Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,-. Bahwa jumlah uang yang telah dibayarkan Tergugat I pada Penggugat malah melebihi hutang Tergugat I yaitu lebih bayar Rp. 1.849.740.200,- ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Replik Penggugat mendalilkan bahwa uang yang telah ditransfer Tergugat tersebut yang didalilkan untuk membayar hutangnya pada Penggugat sejumlah Rp.7.199.740.200,- dan uang Rp.300.000.000,- bukanlah untuk pengembalian hutang Tergugat I yang sebesar Rp.5.350.000.000,- melainkan pembayaran hutang Tergugat I kepada Penggugat sebelum adanya pinjaman yang Rp.5.350.000.000,- tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya masing - masing pihak telah mengajukan bukti-
buktinya yaitu Penggugat dengan bukti tertulis yaitu bukti P-1 sampai dengan bukti P-14, sedangkan Tergugat I dan II yaitu bukti tertulis bukti T.1.1 sampai dengan bukti T.1.94 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan bukti-bukti para pihak tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan Penggugat dalam hubungannya dengan jawaban para Tergugat, maka yang menjadi permasalahan adalah mengenai pinjaman oleh Penggugat pada Tergugat I sejumlah Rp. 5.350.000.000,- yang belum dibayat Tergugat I pada Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat dalam hubungannya dengan jawaban pada Tergugat, sepanjang hal-hal yang tidak dipungkiri kebenarannya, maka dalam persidangan telah didapat fakta-fakta hukum yaitu :
Bahwa terbukti Tergugat I yaitu PT Aditama Raya Farmindo sekitar bulan Maret 2009 telah meminjam uang dari Penggugat yang diterima oleh Tergugat II selaku Direktur Utama yang seluruhnya berjumlah Rp. 5.350.000.000,- ;
Bahwa terbukti atas pinjaman uang tersebut, oleh Tergugat I telah memberikan sertifikat sebagai jaminan atas hutang tersebut pada Penggugat, berupa sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik No. 87/ Desa Punggul, Sidoarjo atas nama Drs. Soelasto yang hingga kini masih dalam penguasaan Penggugat ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta tersebut, kemudian akan dihubungkan dengan bukti-bukti yang telah diajukan Penggugat ;
Menimbang, bahwa bukti Penggugat berupa bukti P.1, P.2, P3, P4, P5, P6, P7, P8, P9 yaitu berupa setoran ataupun slip pemindahan dana antar rekening CA dan sesuai bukti tersebut, maka terbukti bahwa Penggugat yaitu Ferry Budiman telah melakukan tansfer dana kedalam rekening Tergugat I yaitu PT Aditama Raya Farmindo dengan rekening BCA No. 822 016 6636 dari sejak tanggal 02-03-2009 s/d tanggal 8 April 2010, Penggugat telah menstransfer uang pada Tergugat I hingga berjumlah Rp.5.350.000.000,- hal tersebutpun sesuai dengan fakta dalam persidangan, yang telah dibenarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II
Menimbang, bahwa atas dasar uraian tersebut, terbukti Tergugat I memiliki
pinjaman pada Penggugat sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.10.a sampai dengan P.10.i yaitu berupa pembayaran berupa chek dari pemilik rekening yaitu PT Aditama Raya Farmindo yang ditanda tangani oleh Tergugat II, yang seluruhnya berjumlah Rp. 5.350.000.000,- masing-masing Cek tertanggal 24 Juni 2010 dan BG masing-masing tertanggal 30 April 2010, tanggal 01 Juli 2010 dan tanggal 02 Juli 2010 dan ternyata cek-cek tersebut tidak dapat dicairkan karena ada perintah stop bayar dari Bank yang bersangkutan karena adanya laporan polisi yang mengatakan bahwa cek-cek maupun BG-BG tersebut telah hilang (bukti P.11 dan P.12) ;
Menimbang, bahwa dengan bukti tersebut, maka terbukti dalil-dalil Penggugat yang mendalilkan bahwa Tergugat I pernah mengeluarkan cek-cek maupun BG-BG untuk membayar hutangnya pada Penggugat yang berjumlah Rp. 5.350.000.000,- dan pada saat Penggugat akan mencairkan cek-cek tersebut ( bukti P.10.a sampai dengan P.10.i) ternyata tidak dapat dibayarkan oleh Bank yang bersangkutan karena Tergugat I melaporkan cek-cek tersebut hilang, padahal cek-cek tersebut ada pada Penggugat atas dasar penyerahan dari Tergugat I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.13 berupa tanda terima tertanggal 25 Juni 2010 sesuai bukti tersebut, sebagaimana juga telah merupakan fakta hukum telah terbukti bahwa Tergugat II selaku Direktur Utama dari Tergugat I telah menjaminkan sertifikat Hak Milik no. 87 Desa Punggul Sidoarjo, atas hutang Tergugat I pada Penggugat sejumlah Rp. 5.350.000.000,- dengan perjanjian jaminan akan dikembalikan apabila hutang Tergugat I telah dilunasi dan sesuai fakta bahwa sertifikat tersebut masih ada dalam penguasaan Penggugat, berarti logika yuridisnya bahwa hutang Tergugat I belum dilunasi ;
Menimbang, bahwa sesuai bukti P.14, berupa somasi tertanggal 14 Desem ber 2010, bukti tersebut membuktikan bahwa Penggugat melalui Penasehat Hukumnya, telah melakukan somasi kepada Direktur Utama PT Aditama Raya Farmindo, agar membayar atau melunasi hutangnya yang berjumlah Rp.5.350.000.000,- ;
Menimbang, bahwa sesuai dalil Tergugat yang mendalilkan bahwa hutang tersebut telah dibayar seluruhnya justru terjadi kelebihan bayar sejumlah Rp.1.849.740.200,- labih
lanjut akan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa sesuai bukti-bukti yang telah diajukan Tergugat I, yaitu berupa T.I.1 sampai dengan T.I.94, yaitu berupa BG-BG dari Bank BCA, masing-masing sejak tertanggal 02 April 2009 sampai dengan 24 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti dari Tergugat I tersebut, maka terbukti bahwa Tergugat I PT Aditama Raya Farmindo ada memberikan BG- BG pada Penggugat secara bertahap sejak mulai tanggal 02 April 2009 sampai dengan tanggal 24 Mei 2010 yang seluruh nilainya berjumlah Rp. 7.199.740.000,- ;
Menimbang, bahwa uang sejumlah Rp.7.199.740.000,-tersebut yang diakui Tergugat I sebagai pembayaran atas hutangnya yang berjumlah Rp. 5.350.000.000,- yang justru kelebihan bayar sejumlah Rp. 1.849.749.200,- dan oleh Penggugat membantah, karena pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I pada Penggugat, sebelum Penggugat memberikan pinjaman yang berjumlah Rp. 5.350.000.000,- ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan menjadi pertimbangan berikutnya, apakah memang benar Tergugat I telah melunasi hutangnya yang berjumlah Rp. 5.350.000.000,- pada Penggugat, apalagi telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp. 1.849.749.200,- ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti Tergugat I khususnya bukti-bukti yang terdiri dari BG-BG tersebut, dalam pembayaran oleh Tergugat I tersebut pada Penggugat, dalam pembayaran tersebut tidak dicantumkan atau dijelaskan pembayaran tersebut untuk kepentingan apa dan atas hutang yang mana dan sesuai bukti T-I.1 berupa BG No. 681036 pembayaran sebesar Rp. 44.000.000,- kepada Penggugat pada tanggal 02 April 2009, padahal pinjaman uang diterima Tergugat I baru diterima tertanggal 02 Maret 2009, dengan demikian terdapat waktu yang terlalu singkat dalam pengembalian uang pinjaman tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai bukti P.13 berupa tanda terima tertanggal 25 Juni 2010 yang dibuat oleh Tergugat I melalui Tergugat II selaku Direktur Utama maka telah terbukti Tergugat I telah membenarkan adanya pinjaman uang pada Penggugat sebesar Rp.5.350.000.000,- dan untuk itu telah diberikan jaminan untuk pelunasannya berupa sertifikat Hak Milik No. 87/Desa Punggul Sidoarjo atgas nama Drs. Soelarto, dan juga diperjanjikan bahwa jaminan tersebut akan dikembalikan oleh Penggugat pada tergugat setelah hutang Tergugat I dilunasi dan terbukti hingga sekarang, jaminan hutang tersebut masih tetap berada pada pihak Penggugat, dengan demikian fakta tersebut telah juga membuktikan bahwa hutang Tergugat I pada Penggugat sebesar Rp. 5.350.000.000,- belum dilunasi atau dibayar oleh Tergugat I ;
Menimbang, bahwa dalil Tergugat I yang menyatakan telah membayar hutangnya pada Penggugat sebesar Rp.7.199.740.000,- dianggap kelebihan bayar Rp.1.849.749.200,- adalah merupakan hal yang tidak logis, seandainyapun jika dianggap benar dalil Tergugat I yang telah membayar hutang tersebut pada Penggugat, dengan memperhatikan bukti-bukti pembayaran Tergugat I yang dimiliki pada tanggal 02 April 2009 sampai dengan 24 Mei 2010, sedangkan pinjaman yang diberikan Penggugat terhitung mulai tanggal 02 Maret 2009, dengan melihat bukti-bukti Penggugat tersebut, bahwa tergugat I hanya memanfaatkan pinjaman tersebut dalam waktu 1 bulan, telah langsung dibayar oleh tergugat secara mencicil ;
Menimbang, bahwa demikian juga keterangan saksi-saksi Tergugat, tidak dapat menjelaskan hutang-hutang Tergugat yang telah dibayarnya ;
Menimbang, bahwa kalaulah benar Tergugat telah membayar hutangnya pada Penggugat, adalah hal yang tidak wajar, hutang Tergugat I sebesar Rp. 5.350.000.000,- dalam waktu 1 tahun Tergugat telah membayar pada Penggugat sebesar Rp. 7.199.740.000,- dengan kelebihan bayar Rp. 1.849.749.200,- merupakan pembayaran yang tidak rasional dan kelebihan tersebutpun tidak pernah dipermasalahkan Tergugat I ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa pembayaran yang telah dilakukan Tergugat I pada Penggugat bukanlah pembayaran atas hutang Tergugat I pada Penggugat sebesar Rp. 5.350.000.000,- melainkan pembayaran hutang-hutang Tergugat I pada Penggugat yang terjadi sebelum hutang yang berjumlah Rp. 5.350.000.000,- diterima Tergugat I sebagaimana didalilkan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka telah terbukti Tergugat I masih memiliki hutang/pinjaman terhadap Penggugat sebesar Rp.5.350.000.000,- beserta bunga yang pantas diperhitungkan, dengan demikian dalil-dalil
gugatan Penggugat adalah beralasan dan dapat dibuktikan Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, apabila dihubungkan dengan petitum-petitum Penggugat, maka Petitum No. 2, 3, 4 dan 5 dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa demikian juga tentang petitum No. 6 tentang Sita Jaminan, dan atas harta Tergugat I berupa sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat I yang beralamat di Jalan Rungkut Industri II/45.c Surabaya, yang telah dijatuhkan Sita Jaminan sesuai Berita Acara tanggal 15 Juni 2011, petitum tersebut juga dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tentang tuntutan No. 8 tentang kerugian materiil sejumlah Rp.5.831.500.000,- adalah beralasan dan dapat dikabulkan kecuali kerugian inmateriil, haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa agar nantinya putusan ini bisa efektif dijalankan oleh Pihak Tergugat I, maka tuntutan no. 9 tentang dwangsom juga dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tentang tuntutan uit voerbaar bij vooraad karena bukti-bukti dari Penggugat tidak memenuhi ketentuan Psl dalam HIR, maka ketentuan tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka tuntutan Penggugat hanya dapat dikabulkan sebahagian ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekovensi adalah sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi pada pokoknya mempermasalahkan tentang kelebihan bayar yang dilakukan Penggugat Rekonpensi atas hutangnya pada Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.849.749.200,- dan untuk itu Penggugat Rekonvensi menggugat kembali kelebihan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam gugatan Konvensi yang juga menjadi bagian dalam pertimbangan gugatan Rekonvensi ini, maka telah dipertimbangkan bahwa pembayaran yang telah dilakukan Penggugat rekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi yang berjumlah Rp.7.199.740.000,- atas hutang Penggugat Rekonvensi pada Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.5.350.000.000,- sehingga terdapat kelebihan bayar Rp.1.849.749.200,- adalah bukan pembayaran atas hutang Penggugat Rekonvensi tersebut, melainkan hutang-hutang Penggugat Rekonvensi yang sebelumnya ;
Menimbang, bahwa atas uraian tersebut, maka gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut adalah tidak beralasan dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat Rekonvensi telah dinyatakan tidak beralasan, maka bukti-bukti yang diajukan Tergugat Rekonvensi tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat Konvensi dapat dikabulkan dan gugatan Penggugat Rekonvensi ditolak, maka seluruh biaya-biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini dibebankan pada pihak yang kalah yaitu Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi ;
MEMPERHATIKAN : Musyawarah Majelis Hakim, tanggal 28 Juni 2011 ;
MENGINGAT : HIR maupun Peraturan Perundang-undangan yang bisa berhubungan ;
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wan prestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat ;
Menyatakan hutang Tergugat I dan Tergugat II sampai dengan diajukannya gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah sebesar Rp. 5.831.500.000,- termasuk bunga kepada Penggugat ;
Menyatakan sah secara Hukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan hutang pokok beserta bunga kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 5.831.500.000,- ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat I yang beralamat di Rungkut Sari II/45.c Surabaya Jawa Timur berikut segala sesuatu yang telah ada dan atau akan ada kemudian hari, didirikan, ditanam dan ditempatkan diatas sebidang tanah tersebut menurut sifatnya peruntukkannya dan penetapan perundang-undangan dianggap harta tetap, teristimewa bangunan rumah berikut hartanya yang berada diatas tanah tersebut, sebagaimana telah disita sesuai Berita Acara Sita Nomor 36/Pdt.G/2011/PN.Sby tanggal 15 Juni 2011 ;
Menolak gugatan lain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.781.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : SELASA, tanggal : 05 JULI 2011, oleh kami : BERLIN DAMANIK, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, M LEGOWO, SH., dan BELMAN TAMBUNAN, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal : 12 JULI 2011, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : SUSI ADIATI, SH., MHum., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, tanpa dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. M. LEGOWO, SH BERLIN DAMANIK, SH, MH
BELMAN TAMBUNAN, SH, MH
Panitera Pengganti,
SUSI ADIATI, SH., MHum
Perincian Biaya :
Redaksi Putusan Rp. 5.000,-
Materai Putusan Rp. 6.000,-
Panggilan Rp. 220.000,-
PNBP Rp. 50.000,-
Sita Jaminan Rp. 464.000,-
PNBP Sita Jaminan Rp. 25.000,-
Redaksi Sita Jaminan Rp. 5.000,-
Materai Sita Jaminan Rp. 6.000,-
J
umlah Rp. 781.000,-
(tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah)