20/Pdt.G/2018/PN.Kdi
Putusan PN KENDARI Nomor 20/Pdt.G/2018/PN.Kdi
- DEWI FITRIANI Melawan - ANDI TENDRI AWARU, S.Tr. Keb., M.Kes
A. DALAM KONVENSI : I. Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi dari Tergugat tersebut II. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Fee (Komisi/lmbalan) untuk Melakukan Suatu Pekerjaan tanggal 23 Nopember 2017, terdaftar dalam buku daftar yang disediakan khusus untuk itu oleh RIMA ANGGRIYANI, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kendari, Geaarmerkt Nomor 26/W/2017 antara Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi 4. Menghukum Tergugat oleh karena itu membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp 280. 800. 000,00 (dua ratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) 5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya B. DALAM REKONVENSI : - Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sejumlah 666. 000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah)