75/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 75/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : ANDI TENDRI AWARU, S.Tr. Keb., M.Kes. - Terbanding : DEWI FITRIANI,dk.
- MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 10 Juli 2018 Nomor 20/Pdt.G/2018/PN Kdi yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding dahulu Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 75/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memutus perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ANDI TENDRI AWARU, S.Tr. Keb., M.Kes., lahir di Kendari pada tanggal 25 Januari 1984, beralamat di BTN Graha Mega Gracia Blok G No.3 Kelurahan Mataiwoi Kota Kendari, Pekerjaan Wiraswasta, dalam hal ini memberi kuasa Kepada LA ODE ABDUL KADIR, S.HAdvokat/Penasihat Hukum, berkantor di Jalan M.T Haryono Kompleks Ruko BCA Petak 8 Wua-wua Kota Kendari , Surat Kuasa untuk di Tingakat banding tanggal 5 Pebruari 2018 dan telah didaftar dalam buku Register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari di bawah Leg. Nomor 90/Pdt/2018/PN. Kdi, selanjutnya sebagai Pembanding semula Tergugat;
L A W A N:
DEWI FITRIANI,Lahir di Maros pada tanggal 5 September 1977, bertempat tinggal di Jalan Pasir Kelurahan Sentani Kota Sentani Kabupaten Jayapura Propinsi Papua, Pekerjaan Wiraswasta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. MUHAMMAD FITRIADI, S.H., M.H., dan MUSWANTO UTAMA, S.H., Advokat berkantor pada Kantor Hukum MUSWANTO UTAMA, S.H., & PARTNERS, beralamat di Lorong Kodya No. 9 A Kelurahan Wua-wua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Januari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 25 Januari 2018 Register Nomor 72 /Pdt / 2018/PN.Kdi, selanjutnya sebagai Terbanding semula Penggugat;
MUH. KASAD, S.H., beralamat di BTN Graha Mega Gracia Blok G No. 3 Kelurahan Mataiwoi Kota Kendari, Pekerjaan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Andoolo, Selanjutnya sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 6 Nopember 2018 Nomor 75/PEN.PDT/2018/PT KDI tentang penunjukan Anggota Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 75/PDT/2018/PT KDI dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan gugatan tertanggal 25 Januari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 25 Januari 2018 dan terdaftar pada register perkara Nomor 20 /Pdt.G/2018/PN. Kdi, yang isinya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum,at tanggal 23 Nopember 2017 Penggugat dan Tergugat di Kendari telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama fee (komisi/imbalan) untuk melakukan suatu pekerjaan, perjanjian mana pada hari dan tanggal itu juga telah didaftarkan dalam buku daftar yang disediakan khusus untuk itu oleh RIMA ANGGRIYANI, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kendari, Geaarmerkt Nomor 26/W/2017 (Bukti P-1);
Bahwa dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam posita angka 1 (satu) tersebut, Tergugat bertindak sebagai Debitur yaitu pemilik pekerjaan penimbunan jalan (Pihak Pertama) sedangkan Penggugat bertindak sebagai Kreditur yaitu pihak yang memberikan uang untuk modal kerja dalam pekerjaan tersebut (Pihak Kedua);
Bahwa obyek perjanjian antara Penggugat sebagai Kreditur dengan Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam posita angka 1 (satu) dan posita angka 2 (dua) adalah pekerjaan penimbunan jalan yang dilakukan oleh Tergugat di Desa Mowila Kecamatan Mowila Konawe Selatan (Lihat Pasal 1 pada Bukti P-1);
Bahwa jangka waktu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Posita angka 1 (satu) dimulai sejak tanggal 23 November 2017 dan jatuh tempo atau berakhir pada tanggal 15 Desember 2017 (Lihat Pasal 2 pada Bukti P-1);
Bahwa prestasi Penggugat dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam posita angka 1 (satu) tersebut di atas adalah memberikan uang kepada Tergugat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk modal pekerjaan penimbunan jalan (Lihat Pasal 3 pada Bukti P-1);
Bahwa prestasi Tergugat dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam posita angka 1 (satu) di atas adalah memberikan/membayar kepada Penggugat sebesar tiga puluh tiga koma tiga persen per kilometer sebagai keuntungan yang diharapkan ditambah dengan pengembalian modal yang telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat pada awal masa perjanjian atau memberikan/membayar keuntungan kepada Penggugat paling sedikit sebesar Rp80.800.000,00 (delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) atau maksimal tidak terbatas ditambah pengembalian modal sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Lihat Pasal 4 pada Bukti P-1);
Bahwa prestasi Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Posita angka 6 (enam) di atas wajib ditunaikan oleh Tergugat kepada Penggugat pada saat berakhir masa perjanjian (jatuh tempo) pada tanggal 15 Desember 2017 (Lihat Pasal 4 pada Bukti P-1);
Bahwa Penggugat telah selesai melaksanakan prestasinya dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Posita angka 1 (satu) di atas dengan menyerahkan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Tergugat dan telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 23 November 2017 sebagaimana tertuang dalam kuitansi penerimaan uang tanggal 23 November 2017 yang ditandatangani oleh Tergugat (Bukti-P-2);
Bahwa sampai gugatan ini diajukan Tergugat tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana dimaksud dalam Posita angka 6 (enam) kepada Penggugat walaupun Penggugat telah berkali-kali mengingatkan Tergugat akan prestasinya tersebut;
a. Bahwa Pasal 1238 KUHPerdata mengatur: "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan;
b. Bahwa Pasal 1243 KUHPerdata mengatur: "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikanatau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang telah ditentukan;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana dimaksud dalam Posita angka 6 (enam) maka Tergugat telah masuk dalam keadaan lalai (wanprestasi) terhitung sejak tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Desember 2017 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Surat Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Posita angka 1 (satu);
Bahwa akibat perbuatan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Posita angka 11 (sebelas) Penggugat maka berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata Tergugat wajib melaksanakan prestasinya tersebut dan wajib pula membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada Penggugat;
Bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat akibat kelalaian Tergugat adalah sebagai berikut:
Biaya perjalanan berupa biaya akomodasi dan transportasi Penggugat dari Jayapura ke Kendari dalam rangka melakukan penagihan kepada Tergugat ditaksir mencapai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Biaya honor konsultan hukum yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk menuntut Tergugat yang telah lalai memenuhi prestasinya sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah);
Bahwa kerugian yang dialami Penggugat akibat Tergugat lalai memenuhi prestasinya adalah sebagai berikut:
Penggugat tidak dapat menikmati pengembalian modal yang diberikan kepada Tergugat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), ditambah;
Penggugat tidak dapat menikmati keuntungan dari memberikan modal tersebut kepada Tergugat setidak-tidaknya sebesar Rp80.800.000,00 (Delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa oleh karena Tergugat lalai memenuhi prestasinya maka berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata pula, Penggugat berhak atas bunga setiap bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo yaitu pada tanggal 15 Desember 2017 yang diperhitungkan sebagai berikut:
(Jumlah Total Biaya (Posita angka 13) + Jumlah Total Kerugian (Posita angka 14)) x Bunga Dua persen tiap bulan;
Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) + Rp280.800.000,00 (dua ratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) = Rp350.800.000,00 (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Jadi bunga yang wajib dibayarkan Tergugat kepada Penggugat tiap bulan terhitung sejak jatuh tempo perjanjian tanggal 15 Desember 2017 sebesar Rp350.800.000,00 (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah) x dua persen = Rp7.016.000,00 (tujuh juta enam belas ribu rupiah);
Bahwa Turut Tergugat adalah suami dari Tergugat maka beralasan hukum ditarik sebagai pihak dalam perkara ini agar tunduk dan patuh kepada isi putusan;
Berdasarkan seluruh dalil-dalil gugatan yang telah diuraikan diatas, Penggugat memohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kendari Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amar putusannya sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Pengguggat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Fee (Komisi/lmbalan) untuk Melakukan Suatu Pekerjaan tanggal 23 Nopember 2017, terdaftar dalam buku daftar yang disediakan khusus untuk itu oleh RIMA ANGGRIYANI, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kendari, Geaarmerkt Nomor 26/W/2017 antara Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur;
Menyatakan Tergugat telah melakukan lalai/ingkar janji/wanprestasi terhitung sejak tanggal 15 Desember 2017;
Menghukum Tergugat oleh karena itu membayar biaya dan mengganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp350.800.000,00 (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah) secara sekaligus, seketika dan tanpa syarat apapun;
Menghukum Tergugat membayar bunga kepada Penggugat sebesar Rp7.016.000,00 (tujuh juta enam belas ribu rupiah) tiap bulan terhitung sejak tanggal 15 Desember 2017 sampai dengan Tergugat melaksanakan petitum angka 4 (empat) di atas;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada isi putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
ATAU:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Terbanding semula sebagai Penggugat tersebut, Pembanding semula Tergugat memberikan Jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Gugatan penggugat kabur (Of cure libel) Oleh karena subyeknya tidak jelas disebabkan penggugat telah menarik atau menempatkan tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini, sementara tergugat II tidak mempunyai hubungan hukum dengan perjanjian yang dimaksud antara penggugat dan tergugat atau dengan pekerjaan tersebut;
Bahwa Gugatan Penggugat prematur, oleh karena sampai diajukan gugatan ini pihak PT. MERBAU belum melakukan pembayaran kepada Tergugat sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, sehingga dengan demikian gugatan ini belum waktunya diajukan oleh karena belum terjadi perbuatan melawan hukum hal tersebut bersesuain dengan pasal 4 Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONVENSI
Bahwa mohon dalam uraian eksepsi dianggap satu kesatuan dalam uraian pokok perkara;
Bahwa pada perisipnya Tergugat dalam konvensi Menolak gugatan Penggugat dalam konvensi, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat;
Bahwa tidak benar Tergugat telah melakukan wanprestasi sebagai mana dalil gugatan penggugat sebab pembayaran prestasi kepada Tergugat baru akan dilakukan oleh Penggugat setelah Penggugat mendapat pembayaran dari PT Merbau. Hal tersebut bersesuain dengan Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat pasal 4 "Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk melakukan perhitungan pembagian hasil pekerjaan tersebut sebesar 33,3%(persen) perkilo meter untuk penimbunan jalan dari pekerjaan yang didapat. Dan hasil pekerjaan tersebut akan di kembalikan modalnya pada pihak kedua, pada saat berakhirnya jangka waktu yang diberikan tanggal 15 (lima belas) Desember 2017 atau setelah pelunasan dari PT Merbau sebesar 200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) dengan keuntungan minimal Rp80.800.000,00 (delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan maksimal tak terbatas. Bahwa oleh karena tergugat tidak pernah melakukan wanprestasi maka sudah pasti penggugat tidak pernah mengalami kerugian sebagaimana maksud gugatannya;
Bahwa gugatan Penggugat tendensius, berambisi untuk memaksakan sesuatu yang bukan haknya, menghalalkan segala cara demi untuk mencapai tujuan;
DALAM REKONVENSI :
Untuk dan atas nama Penggugat dalam rekonvensi (dulu Tergugat dalam Konvensi). Melalui sepucuk surat ini mengajukan gugat balik kepada Tergugat dalam Rekonvensi (dulu penggugat dalam konvensi) sebagai berikut :
Bahwa mohon uraian eksepsi dan pokok perkara dianggap satu kesatuan dalam uraian rekonvensi;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah melakukan wanprestasi sementara Penggugat mengajukan gugatan dalam konvensi maka dengan demikian Tergugat mengalami kerugian baik materil maupun moril;
Bahwa Tergugat sebagai seorang manusia biasa maupun sebagai pengusaha khususnya sebagai seorang pengusaha sudah pasti akan menjaga citra atau nama baiknya di mata masyarakat umum maupun dikalangan sesama pengusaha;
Bahwa dengan diajukan gugatan Penggugat dalam konvensi sudah barang tentu akan membawa dampak citra buruk Penggugat rekonvensi yang tentunya akan berakibat tidak hanya kerugian moril tapi kerugian materil, oleh karena kedepan nanti akan mengurangi kepercayaan pihak lain dalam membangun kerja sama bisnis atau usaha yang dijalan kan oleh Tergugat;
Bahwa rincian kerugian moril dan materil sebesar 5 (lima) milyard rupiah;
Bahwa akibat adanya gugatan Penggugat dalam konvensi, Penggugat rekonvensi mengalami kerugian berupa pembayaran jasa pengacara (kuasa Hukum) sebesar 70 (tujuh puluh) juta rupiah;
Bahwa dengan diajukan gugatan dalam konvensi Tergugat dalam rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa kerugian Pengggugat dalam rekonvensi tidak hanya disebabkan oleh Tergugat rekonvensi telah gugatan konvensi namun juga Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi namun ia juga Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi telah melaporkan Penggugat rekonvensi di Polda Sultra dengan tuduhan Penggelapan sesuai Laporan polisi : LP/71/11/2017/SPKT ;
Berdasarkan segala uraian tersebut diatas, Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Kendari cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan gugatan penggugat Konvensi tidak dapat di terima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi dengan telah mengajukan gugatan Konvensi adalah merupakan perbuatan melawan hokum;
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Konvensi untuk membayarkan kerugian moral dan materil akibat gugatan konvensi yang telah diajukannya sebesar 5 (Lima) Miliyard rupiah;
A t a u;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putussan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Turut Tergugat tidak mengajukan jawabannya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan tanggal 10 Juli 2018 Nomor 20/Pdt.G/2018/PN Kdi, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi dari Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Fee (Komisi/lmbalan) untuk Melakukan Suatu Pekerjaan tanggal 23 Nopember 2017, terdaftar dalam buku daftar yang disediakan khusus untuk itu oleh RIMA ANGGRIYANI, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Kendari, Geaarmerkt Nomor 26/W/2017 antara Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat oleh karena itu membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp280.800.000,00 (dua ratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
MenghukumTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sejumlahRp666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 20/Pdt.G/2018/PNKdi, Tanggal 23 Juli 2018 yang dibuat oleh HASANUDDIN,S.H. Plh. Panitera Pengadilan Negeri Kendari, yang menerangkan bahwa Tergugat, melalui kuasanya LA ODE ABDUL KADIR, S.H., telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendari, Nomor 20/Pdt.G/2018/PN Kdi, tanggal 10 Juli 2018 dan Relaas Pemberitahuan pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan kepada kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 30 Juli 2018 dan Kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 31 Juli 2018;
Menimbang, bahwa atas permohonan bandingnya tersebut, Pembanding, semula Tergugat tidak ada mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 10 Oktober 2018 telah memberitahukan kepada Pembanding, semula Tergugat melalui kuasanya, Kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 8 Oktober 2018, untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi setelah diterimanya pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasa Pembanding semula Tergugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Tergugat telah mendalilkan dalam jawabannya bahwa tidak benar Tergugat telah melakukan wanprestasi sebagai mana dalil gugatan penggugat sebab pembayaran prestasi kepada Tergugat baru akan dilakukan oleh Penggugat setelah Penggugat mendapat pembayaran dari PT Merbau ;
Menimbang, bahwa terhadap ini Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkannya sebagaimana pada halaman 17 (tujuh belas) putusan tersebut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa saat saksi RIMA ANGRIYANI menunjukkan asli perubahan Surat Perjanjian pada Pasal 2 dan Pasal 4 di persidangan telah ternyata bahwa didalam Surat Perjanjian pada Pasal 4, kata-kata “setelah pelunasan dari PT Merbau sudah dihapus, sehingga hanya tertulis “...berakhirnya jangka waktu yang diberikan tanggal 15 Desember 2017;
Menimbang, bahwa memperhatikan perubahan Pasal 4 dalam surat perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat, maka dapat disimpulkan bahwa jatuh tempo (pelunasan) pembayaran modal dan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah pada tanggal 15 Desember 2017;
Menimbang, bahwa perihal kata-kata “setelah pelunasan dari PT Merbau” selain sudah dihapus pula sebenarnya tidak dapat dijadikan dasar batas waktu dilakukannya pembayaran oleh karena tidak secara tegas menyebutkan batas waktu dilakukannya pembayaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata mengatur : "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan;
Menimbang, bahwa dengan demikian menunjukkan bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diberikan tanggal 15 Desember 2017, Tergugat tidak juga memberikan/membayar kepadaPenggugat sebesar 33,3 % (tiga puluh tiga koma tiga persen) per kilometre sebagai keuntungan yang diharapkan ditambah dengan pengembalian modal yang telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat pada awal masa perjanjian atau memberikan/membayar keuntungan kepada Penggugat paling sedikit sebesar Rp80.800.000,00 (delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah) atau maksimal tidak terbatas ditambah pengembalian modal sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi, sehingga petitum gugatan Penggugat pada poin 3 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 10 Juli 2018 Nomor 20/Pdt.G/2018/PN Kdi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan oleh pihak Terbanding dahulu Penggugat secara tepat dan benar sedangkan Pembanding dahulu Tergugat tidak mengajukan bukti surat/saksi sehingga Pengadilan Tinggi tidak perlu mempertimbangkan lagi bukti-bukti tersebut dalam tingkat banding ini, dan pertimbangan tersebut untuk selanjutnya diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas , maka putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 10 Juli 2018 Nomor 20/Pdt.G /2018/PN Kdi, beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Tingkat Pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Tergugat berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding akan ditetapkan dalam amar putusan tersebut;
Menimbang, bahwa Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dan Rbg. ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 10 Juli 2018 Nomor 20/Pdt.G/2018/PN Kdi yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding dahulu Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Kamis, tanggal 6 Desember 2018 oleh kami, VIKTOR PAKPAHAN, S.H.,M.H.,M.Si Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara selaku Hakim Ketua Majelis, LAMBERTUS LIMBONG,S.H. dan I GEDE SUARSANA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini, berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, tanggal 6 Nopember 2018 Nomor 75/PEN.PDT/2018/PT KDI, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa, Tanggal 18 Desember 2018 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta MUHAMMAD IQBAL, S.H Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
Ttd. Ttd.
1. LAMBERTUS LIMBONG, S.H. VIKTOR PAKPAHAN, S.H.,M.H.,M.Si
Ttd.
2. I GEDE SUARSANA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
MUHAMMAD IQBAL, S.H.
Perincian biaya perkara :
Meterai Putusan Rp 6.000,00
Redaksi Putusan Rp 5.000,00
Administrasi/Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Turunan sesuai dengan aslinya
Kendari, 19 Desember 2018
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
PANITERA,
RAHMAT LAGAN, S.H.,M.Hum
NIP.19610420 198411 1 001