530/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 530/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Wisma 46 Kota Bni Lt26 Suite 26.01 , Jl. Jend Sudirman Kav. 1
Also in 79 other cases
- SERIKAT PEKERJA PT. HARAPAN SAWIT LESTARI ; vs. PT. HARAPAN SAWIT LESTARI (9 September 2008) — Mahkamah Agung
- 35/Pdt.G/2018/PN Ktp (20 March 2019) — PN Ketapang
- 422/B/PK/PJK/2012 (22 January 2013) — Mahkamah Agung
- 275 B/PK/PJK/2018 (14 February 2018) — Mahkamah Agung
- 592 B/PK/PJK/2020 (13 May 2020) — Mahkamah Agung
- 617 B/PK/PJK/2022 (10 March 2022) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. HARAPAN SAWIT LESTARI tersebut;
PUTUSAN
Nomor. 530/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. HARAPAN SAWIT LESTARI, tempat kedudukan Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat, Pemohon Peninjauan Kembali dahuluPemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, pekerjaan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak
Budi Christiadi, pekerjaan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding
Wahyudi, pekerjaan Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding
Ayu Endah Damastuti, pekerjaan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-269/PJ./2012, Tanggal 9 Maret 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-34099/PP/M.XII/16/2011, tanggal 10 Oktober 2011yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00032/207/05/701/07 tanggal 29 Juni 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pontianak berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat Nomor : LAP-017/WPJ.13/BD.0602/2007 tanggal 29 Juni 2007, dengan perhitungan sebagai berikut :
| No | URAIAN | Jumlah (Rp) |
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | 239.973.267.589,00 |
| 2. | Pajak Keluaran | 22.954.019.925,00 |
| 4. | Pajak yang dapat diperhitungkan | 19.027.965.936,00 |
| 5. | Pajak yang kurang/lebih dibayar | 3.926.053.989,00 |
| 6. | Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 0,00 |
| 7 | PPN yang kurang dibayar/lebih dibayar | 3.926.053.989,00 |
| 8. | Sanksi Administrasi : | |
| 9 | Bunga PsI. 13 (2) KUP | 1.723.245.165,00 |
| 10 | Jumlah yang masih harus dibayar | 5.649.299.154,00 |
Bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan kebeatan dengan Surat Nomor : 004/HSL/Dir/VIII/07 tanggal 20 Agustus 2007 namun dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-359/PJ.07/2008 tanggal 19 Agustus 2008 telah diterima sebagian dengan perhitungan sebagai berikut :
| Uraian | Semula | Dikurangi/(Ditambah) | Menjadi | ||||
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |||||
| Pajak Keluaran | 22.954.019.925,00 | 49.176.964,00 | 22.904.842.961,00 | ||||
| Pajak Masukan | 19.027.965.936,00 | - | 19.027.965.936,00 | ||||
| PPN kurang/lebih bayar | 3.926.053.989,00 | 49.176.964,00 | 3.876.877.025,00 | ||||
| Sanksi Administrasi | 1.723.245.165,00 | 20.952.275,00 | 1.702.292.890,00 | ||||
| Jumlah yang masih harus dibayar | 5.649.299.154,00 | 70.129.239,00 | 5.579.169.915,00 | ||||
Namun Pemohon Banding masih berkeberatan, sehingga dengan Surat Nomor : 16/CJ/1008/562 tanggal 30 Oktober 2008 Pemohon Banding mengajukan banding ;
Bahwa dalam Surat Bandingnya Nomor : 16/CJ/1008/562 tanggal 30 Oktober 2008, Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-359/PJ.07/2008 tanggal 19 Agustus 2008, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 25 Agustus 2008 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2005 Nomor: 00032/207/05/701/07 tertanggal 29 Juni 2007;
Latar Belakang
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pembetulan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 pada tanggal 4 Juli 2006 yang menunjukkan rugi fiskal sebesar Rp 9.417.597.207,00 dan Pajak Penghasilan lebih bayar sebesar Rp 5.146.261.377,00 dengan permintaan pengembalian kelebihan pajak (restitusi);
Bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas semua jenis pajak dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2005 Nomor : 00032/207/05/701/07 tanggal 29 Juni 2007 sebesar Rp 5.649.299.154,00 yang menetapkan koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai
sebesar Rp 39.260.539.884,00 adapun perincian Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar tersebut adalah sebagai berikut :
| No | Keterangan | Jumlah Rupiah Menurut | Koreksi (Rp) | |||||||
| Pemohon Banding | Terbanding | |||||||||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak : | |||||||||
| a. Ekspor | 9.791.955.302,00 | 9.791.955.302,00 | 0,00 | |||||||
b. Penyerahan yang PPNnya dipungut / ditunda / ditangguhkan/ditanggung Pemerintah | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |||||||
| c. Penyerahan yg PPNnya harus dipungut : | ||||||||||
| - TarifUmum | 191.685.270.933,00 | 230.945.810.817,00 | 39.260.539.884,00 | |||||||
| - Tarif Efektif | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |||||||
| - Jumlah | 191.685.270.933,00 | 230.945.810.817,00 | 39.260.539.884,00 | |||||||
| d. Dikurangi retur penjualan | 764.498.530,00 | 764.498.530,00 | ||||||||
| e. Jumlah | 200.712.727.705,00 | 239.973.267.589,00 | 39.260.539.884,00 | |||||||
| 2. | Pajak Keluaran | |||||||||
| a. Pajak Keluaran seluruhnya | ||||||||||
| - Tarif Umum | 19.168.527.093,00 | 23.094.581.082,00 | 3.926.053.989,00 | |||||||
| - Tarif Efektif | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |||||||
| - Jumlah | 19.168.527.093,00 | 23.094.581.082,00 | 3.926.053.989,00 | |||||||
| b. Dikurangi : | ||||||||||
| - PPN atas retur penjualan | 49.184.983,00 | 49.184.983,00 | ||||||||
| - Pajak keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |||||||
| - PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama | 91.376.174,00 | 91.376.174,00 | ||||||||
| - Jumlah | 140.561.157,00 | 140.561.157,00 | ||||||||
| c. Jumlah pajak keluaran yana dipungut sendiri | 19.027.965.936,00 | 22.954.019.925,00 | 3.926.053.989,00 | |||||||
| 3. | Pajak yang dapat diperhitungkan : | |||||||||
| a. Pajak masukan yang dapat dikreditkan | 9.359.396.896,00 | 9.359.396.896,00 | ||||||||
| b. Dibayar dengan NPWP sendiri | 9.669.779.116,00 | 9.669.779.116,00 | ||||||||
c. Pajak Masukan yang menggunakan Pedoman Pengkreditan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |||||||
| d. Kompensasi bulan lalu | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |||||||
| e. Diperhitungkan (pokok kurang bayar) STP | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |||||||
| f. Dikurangi : | ||||||||||
| 0,00 | 0,00 | 0,00 | |||||||
| 1.210.076,00 | 1.210.076,00 | 0,00 | |||||||
| ||||||||||
| 1.210.076,00 | 1.210.076,00 | 0,00 | |||||||
| g. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 19.027.965.936,00 | 19.027.905.930,00 | 0,00 | |||||||
| 4. | PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 0,00 | 3.926.053.989,00 | 3.926.053.989,00 | ||||||
| 5. | Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan ke Masa Pajak | |||||||||
| berikutnya | 0,00 | 0,00 | 0,00 | |||||||
| 6. | Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar | 0,00 | 3.926.053.989,00 | 3.926.053.989,00 | ||||||
| 7. | Sanksi Administrasi : | |||||||||
| a. Bunga Pasal13 (2) KUP | 0,00 | 1.723.245.165,00 | 1.723.245.165,00 | |||||||
| 8. | Jumlah yang masih harus dibayar | 0,00 | 5.649.299.154,00 | 5.649.299.154,00 | ||||||
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah Pemohon Banding lunasi seluruhnya pada tanggal 18 Juli 2007;
Bahwa atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan
dengan Surat Nomor : 004/HSL/Dir/VIII/07 pada tanggal 20 Agustus 2007 yang
diterima oleh Terbanding pada tanggal yang sama;
Bahwa menjawab surat permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2005 Nomor: 00032/207/05/701/07 tanggal 29 Juni 2007, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-359/PJ.07/2008 tanggal 19 Agustus 2008 yang pada intinya keputusan tersebut menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga Pajak Pertambahan Nilai Keluaran tahun pajak 2005 Pemohon Banding berkurang menjadi Rp 2.904.842.961,00 dengan pajak kurang bayar sebesar Rp 5.579.169.915,00 adapun perincian keputusan keberatan tersebut adalah sebagai berikut :
| Uraian | Semula | Dikurangi/(Ditambah) | Menjadi |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |
| Paiak Keluaran | 22.954.019.925,00 | 49.176.964,00 | 22.904.842.961,00 |
| Pajak Masukan | 19.027.965.936,00 | - | 19.027.965.936,00 |
| PPN kurang/lebih bayar | 3.926.053.989,00 | 49.176.964,00 | 3.876.877.025,00 |
| Sanksi Administrasi | 1.723.245.165,00 | 20.952.275,00 | 1.702.292.890,00 |
| Jumlah yang masih hams dibayar | 5.649.299.154,00 | 70.129.239,00 | 5.579.169.915,00 |
Bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-359/PJ.07/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tersebut, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak;
ALASAN PERMOHONAN BANDING
Alasan Formal
Prosedur Pemeriksaan
Bahwa kronologis prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2007 Pemohon Banding menerima Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor : Pem-182/WPJ.13/BD.0602/2007
tertanggal yang sama, di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dicantumkan temuan Terbanding berupa koreksi fiskal atas penjualan sebesar Rp 39.260.539.886,00, Terbanding mencantumkan alasan koreksi tersebut tanpa mencantumkan dasar hukum berupa ketentuan perundang-undangan perpajakan dan ketentuan pelaksanaannya yang berlaku atas temuan Terbanding/koreksi fiskal tersebut;
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2007, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut, tanggapan tertulis tersebut disampaikan kurang dari 7 (tujuh) hari sejak Surat Pemberitahuan Hasil;
Bahwa pada tanggal 27 Juni dan 28 Juni 2007 dilakukan pembahasan akhir atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut antara Pemohon Banding dan Terbanding, hasil pembahasan dituangkan di dalam Risalah Pembahasan yang kemudian dilampirkan di dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-176/PJ/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-123/PJ/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, pada tanggal 29 Juni 2007 Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak agar perbedaan antara hasil pembahasan dengan pendapat Pemohon Banding dapat dibahas terlebih dahulu oleh Terbanding;
Bahwa karena batas waktu penyelesaian pemeriksaan yang telah mendesak dimana Surat Ketetapan Pajak sudah harus diterbitkan paling lambat tanggal 3 Juli 2007, maka tidak dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh Terbanding sehingga pada tanggal 29 Juni 2007, Pemohon Banding diminta untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang kemudian ditandatangani oleh Terbanding;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2005 ternyata telah diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2007 sebelum Berita Acara Hasil Pemeriksaan ditandatangani (tanggal 29 Juni 2007) Pemohon Banding baru mengetahui dan menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut melalui pos/kurir pada tanggal 3 Juli 2007, sehubungan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2007 pada hari yang sama dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut juga baru
Pemohon Banding terima pada tangga13 Juli 2007;
Bahwa berdasarkan prosedur kronologis di atas, menurut pendapat Pemohon Banding, pihak Terbanding telah menyalahi prosedur pemeriksaan yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-176/PJ/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-123/PJ/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.7/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Penegasan Atas Pembahasan Hasil Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak, Terbanding tidak mengikuti prosedur pemeriksaan seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut sehingga Pemohon Banding kehilangan hak-haknya sebagai Pemohon Banding untuk mengajukan permohonan pembahasan lebih lanjut oleh Tim Pembahas UP3 dan Tim Pembahas Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak;
Bahwa dengan demikian, Terbanding melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan dengan prosedur pemeriksaan, hal ini telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding, oleh karena itu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Tahun Pajak 2005 Nomor : 00032/207/05/701/07 tanggal 29 Juni 2007 sebesar Rp 5.649.299.154,00 tersebut harus dibatalkan;
ALASAN MATERIAL
Koreksi Positif sebesar Rp 38.768.770.248,00 terhadap obyek Pajak
Pertambahan Nilai
Dasar Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 38.768.770.248,00 sehubungan dengan koreksi positif atas peredaran usaha sejumlah yang sama, koreksi tersebut dilakukan atas Penjualan komoditi Crude Palm Oil (CPO) vane menurut Terbanding dilakukandengan harga yang tidak wajar, yaitu seluruh kontrak penjualan dilakukan dibawah harga pasar CPO dalam negeri;
Bahwa dalam menentukan harga wajar CPO, Terbanding (Peneliti Keberatan) tetap mempertahankan untuk menggunakan harga yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang oleh Terbanding dianggap sebagai harga yang lebih obyektif karena berskala nasional, dalam hal ini Terbanding (Pemeriksa) menggunakan harga CPO yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti);
Bahwa berdasarkan informasi secara verbal dari petugas Terbanding (Peneliti Keberatan), Pemohon Banding mengetahui bahwa pihak Terbanding
menggunakan harga harian CPO yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai pengganti harga CPO pada saat akhir bulan yang dijadikan dasar koreksi peredaran usaha pada saat pemeriksaan pajak, akibatnya nilai penyerahan Pemohon Banding berdasarkan keputusan keberatan tersebut menjadi lebih kecil Rp 38.768.770.248,00 dibandingkan nilai penyerahan menurut Terbanding;
Bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding tidak mendapatkan penjelasan tentang dasar hukum berupa ketentuan perundang-undangan perpajakan dan ketentuan pelaksanaannya yang menjadi dasar dilakukannya koreksi sebesar Rp 38.768.770.248,00 tersebut, oleh karena itu untuk kepentingan pengajuan banding, Pemohon Banding telah mengajukan surat permohonan penjelasan mengenai dasar penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-359/PJ.07/2008 tanggal 19 Agustus 2008 pad a tanggal 5 September 2008 yang sampai dengan saat disampaikannya surat permohonan banding ini belum dijawab oleh Terbanding;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas materi koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
Penjuaian CPO dilakukan kepada pihak ketiga
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa :
"Dalam hal Harga Jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan
istimewa maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar
wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu
dilakukan ":
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
Hubungan Istimewa dianggap perlu ada apabila :
(a) Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung
sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain
atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh
lima persen) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih demikian pula
hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir atau;
(b) pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih
Pengusaha berada dibawah penguasaan yang sama baik langsung
maupun tidak langsung; atau
(c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam
garis keturunan lurus satu derajat dan atau ke samping satu derajat;
Bahwa seluruh penjualan yang Pemohon Banding lakukan selama tahun pajak 2005 dilakukan pada pihak ketiga yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai di atas, oleh karena itu ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak istimewa sehingga nilai penjualan dan harga komoditi CPO yang tercantum dalam kontrak harus dianggap sebagai harag penjualan yang sesungguhnya diterima (harga wajar);
Bahwa adapun selama proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti penerimaan uang atas transaksi penjualan CPO tahun 2005 yang menunjukkan bahwa nilai penjualan yang Pemohon Banding akui adalah sesuai dengan penerimaan uang yang Pemohon Banding terima dari pembeli yang dalam hal ini adalah pihak ketiga yang tidak mempunyai hubungan istimewa;
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak ada dasar hukum yang dapat dipergunakan untuk melakukan koreksi berdasar pada data pihak lain kecuali adanya hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan demikian Terbanding tidak berhak untuk menentukan kembali besarnya nilai penjualan atas transaksi yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
Harga Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang digunakan
Terbanding sebagai dasar koreksi tidak sesuai dengan kondisi penjualan
yang dilakukan oleh Pemohon Banding bahwa Terbanding berpendapat bahwa harga pasar yang wajar adalah harga yang ditetapkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan, yang dalam hal ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi karena dianggap berskala nasional dan obyektif;
Bahwa menurut Pemohon Banding, data yang digunakan Terbanding sebagai acuan harga pasar tidak relevan karena Bappebti merupakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang menyajikan data harga komoditi mengacu kepada pasar atau bursa di luar negeri. Harga tersebut tidak hanya merefleksikan keadaan pasokan dan permintaan yang sebenarnya dari komoditi yang bersangkutan, namun juga perkiraan pasokan/permintaan untuk masa yang akandatang, harga di pasar berjangka akan selalu berubah menyesuaikan diri dengan perubahan informasi pasar yang terjadi;
Bahwa data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi untuk harga komoditi CPO yang digunakan oleh Terbanding diperuntukkan untuk bursa luar negeri atau pasar ekspor dimana basis penyerahan CPO adalah FOB (Free On Board) Belawan, Medan. Pelabuhan Belawan, Medan adalah pelabuhan yang ditujukan untuk ekspor CPO, artinya bahwa barang masih menjadi tanggung jawab penjual sehingga harus diperhitungkan di dalam harga jual CPO sampai barang tersebut dikapalkan dan siap diberangkatkan di pelabuhan Belawan sehingga ongkos angkut dari pabrik sampai pelabuhan Belawan (sebagai pelabuhan ekspor) sampai dengan pungutan ekspor merupakan tanggungan penjual sehingga harus diperhitungkan di dalam harga jual CPO;
Bahwa karena harga yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tersebut diperuntukkan untuk ekspor CPO yang dilakukan melalui pelabuhan Belawan (Medan) maka komponen pungutan ekspor dan penyesuaian ongkos angkut dan biaya lainnya harus dikeluarkan dari komponen harga CPO untuk penyerahan diluar pelabuhan Belawan, apabila CPO diserahkan di pasar lokal harga tersebut juga telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa pada tahun 2005, seluruh penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada pembeli di pasar lokal (bukan ekspor) semua pengiriman komoditi CPO untuk pasar lokal tersebut Pemohon Banding lakukan melalui Pelabuhan Jambi di Sungai Jelai, Ketapang (Kalimantan Barat). Dengan demikian harga komoditi yang digunakan adalah FOB Ketapang, Kalimantan Barat dan bukan FOB Belawan, Medan yang diperuntukkan bagi bursa international.Apabila Terbanding pengangkutan dari Ketapang, Kalimantan Barat ke Belawan (Medan), pungutan ekspor dan Pajak Pertambahan Nilai.Selain itu harga jual CPO ditentukan pada tanggal kontrak (dan bukan tanggal penyerahan) dimana penyerahan dilakukan paling cepat dua minggu setelah tanggal kontrak. Harga pasar CPO pada saat penyerahan akan berbeda dengan harga pasar CPO pada saat tanggal kontrak karena harga CPO setiap harinya sangat berfluktuasi;
Bahwa dengan menggunakan pendekatan seperti di atas, maka harus dilakukan penyesuaian terhadap harga penjualan misalnya untuk kontrak Pemohon Banding tertanggal 20 Mei 2005 dengan estimasi pengiriman bulan Juni 2005 sebagai berikut:
Harga jual FOB Ketapang, Kalbar Rp. 3.284/Kg
Harga jual termasuk PPN Rp. 3.613/Kg
Ongkos angkut Ketapang-Medan Rp. 255/Kg
Pungutan ekspor Rp. 46/Kg
Harga CPO setelah penyesuaina dengan FOB Belawan Rp. 3.916/Kg
Harga CPO menurut Bappebti dengan FOB Belawan Rp. 3.864/Kg
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka harga yang Pemohon Banding terapkan untuk kontrak Pemohon Banding tertanggal 20 Mei 2005 seharusnya telah sesuai dengan harga pasar dan bahkan lebih tinggi dari harga yang dicantumkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dengan kondisi yang sama;
Bahwa sebagai bahan referensi, Pemohon Banding lampirkan perbandingan harga CPO dengan penyerahan FOB Ketapang, Kalimantan Barat yang Pemohon Banding terapkan dengan penyesuaian sesuai dengan penjelasan di atas dan harga spot CPO FaB Medan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
Harga Jual yang Pemohon Banding terapkan telah sebanding dengan harga yang tercantum di Daftar Indeks Harga CPO dari Dinas Perkebunan
Propinsi Kalimantan Barat
Bahwa harga patokan CPO pasar lokal pada umumnya adalah pasar international (FOB Belawan Dumai) dan pasar tender lokal yang diumumkan perkebunan- perkebunan tertentu, semula penjualan yang Pemohon Banding lakukan adalah penjualan lokal dan sesuai dengan daftar indeks harga CPO yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat harga jual CPO yang Pemohon Banding terapkan adalah sesuai dengan harga yang berlaku di pasar epa lokal;
Bahwa sesuai dengan daftar harga indeks harga CPO untuk bulan Mei 2005 yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat, harga rata-rata CPO ditetapkan oleh Dinas Perkebunan adalah Rp 3.311,74 dimana harga tersebut diperoleh rata-rata harga CPO dari beberapa produsen CPO di Kalimantan Barat untuk penyerahan CPO yang dilakukan pada bulan Mei 2005;
Bahwa harga rata-rata CPO yang diterapkan oleh Pemohon Banding untuk penyerahan pada bulan Mei 2005 adalah Rp 3.346,56, lebih tinggi dari harga rata- rata CPO yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan di dalam Indeks Harga CPO bulan Mei 2005;
Bahwa sebagai bahan referensi tersebut dapat dilihat bahwa harga jual rata-rata dari Pemohon Banding sebanding dengan harga rata-rata yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan bahkan seringkali paling tinggi diantara harga perusahaan perkebunan lainnya, dengan demikian harga penjualan yang Pemohon Banding terapkan sudah merupakan harga pasar yang wajar;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan tersebut di atas, maka jelas bhawa tidak ada dasar yang bisa dipakai oleh Terbanding untuk melakukan koreksi atas harga jual CPO Pemohon Banding, koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding tidak didukung dengan bukti dokumen dan dasar hukum yang jelas dan akurat melainkan semata-mata berdasarkan pada anggapan sepihak;
Bahwa Pasal 12 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Wajib Pajak tidak benar, lebih lanjut di dalam bagian penjelasannya disebutkan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam mengisi Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak, Pasal 12 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut secara jelas mempersyaratkan bahwa setiap Surat Ketetapan Pajak harus diterbitkan berdasarkan adanya bukti yang jelas;
Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, Pemohon Banding percaya bahwa tidak terdapat bukti yang kuat dan jelas bagi Terbanding untuk menentukan bahwa harga CPO yang Pemohon Banding terapkan adalah tidak wajar atau tidak benar, sehingga tidak ada dasar hukum yang dapat dipergunakan;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, menurut Pemohon Banding koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp 38.768.770.248,00 di atas tidak seharusnya dilakukan;
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan dan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam tahun 2005 adalah Nihil dengan perhitungan sebagai berikut :
| No. | Keterangan | Jumlah (Rp) | |||||||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak : | ||||||||
| a. Ekspor | 9.791.955.302,00 | ||||||||
| b. Penyerahan yg PPNnya tdk dipungut/ditunda/ ditangguhkan/ditanggung Pemerintah | 0,00 | ||||||||
| c.Penyerahan yg PPNnya harus dipungut : | |||||||||
| - TarifUmum | 191.685.270.933,00 | ||||||||
| - Tarif Efektif | 0,00 | ||||||||
| - Jumlah | 191.685.270.933,00 | ||||||||
| d. Dikurangi retur penjualan | 764.498.530,00 | ||||||||
| e. Jumlah | 200.712.727.705,00 | ||||||||
| 2. | Pajak Keluaran | ||||||||
| f. Pajak Keluaran seluruhnya | |||||||||
| - TarifUmum | 19.168.527.093,00 | ||||||||
| - Tarif Efektif | 0,00 | ||||||||
| - Jumlah | 19.168.527.093,00 | ||||||||
| g. Dikurangi : | |||||||||
| - PPN atas retur penjualan | 49.184.983,00 | ||||||||
| - Pajak keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN | 0,00 | ||||||||
| - PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama | 91.376.174,00 | ||||||||
| - Jumlah | 140.561.157,00 | ||||||||
| h. Jumlah pajak keluaran yang dipungut sendiri | 19.027.965.936,00 | ||||||||
| 3. | Pajak yang dapat diperhitungkan : | ||||||||
| a. Pajak masukan yang dapat dikreditkan | 9.359.396.896,00 | ||||||||
| b. Dibayar dengan NPWP sendiri | 9.669.779.116,00 | ||||||||
| c. Pajak Masukan yang menggunakan Pedoman Pengkreditan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Neto | 0,00 | ||||||||
| d. Kompensasi bulan lalu | 0,00 | ||||||||
| e. Diperhitungkan (pokok kurang bayar) STP | 0,00 | ||||||||
| f. Dikurangi : | |||||||||
| - Pembayaran pendahuluan / pembayaran oleh Bapeksta | 0,00 | ||||||||
| - PPN atas retur pembelian | 1.210.076,00 | ||||||||
| - Hasil penghitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan/tidak dipungut /ditangguhkan/dibebaskan | 0,00 | ||||||||
| 1.210.076,00 | ||||||||
| d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 19.027.965.936,00 | ||||||||
| 4. | PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 0,00 | |||||||
| 5. | Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 0,00 | |||||||
| 6. | Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar | 0,00 | |||||||
| 7. | Sanksi Administrasi : | ||||||||
| 0,00 | ||||||||
| 8. | Jumlah yang masih harus dibayar | Nihil | |||||||
Bahwa dengan demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan untuk menjelaskan hal-hal yang menjadi dasar timbulnya perbedaan antara pihak Terbanding dan Pemohon Banding. Lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding akan hadir dalam keseluruhan proses persidangan banding Pemohon Banding untuk memberikan keterangan-keterangan tambahan maupun dokumen-dokumen yang diperlukan dan untuk itu Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan PajakJakartaNomor Put-34099/PP/M.XII/16/2011, Tanggal 10 Oktober 2011yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-359/PJ.07/2008 tanggal 19 Agustus 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00032/207/05/701/07 tanggal 29 Juni 2007, atas nama :
PT. Harapan Sawit Lestari, NPWP : 01.564.259.8-058.000 (d/h 01.564.259.8-701.000), alamat : Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat 78864, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
-
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 239.481.497.950,00 Pajak Keluaran Rp. 22.904.842.961,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp.19.027.965.936,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp. 3.876.877.025,00 Kelebihan pajak yg sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. - Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp. 3.876.877.025,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP
Rp. 1.702.292.890,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 5.579.169.915,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan PajakJakartaNomor Put-34099/PP/M.XII/16/2011, Tanggal 10 Oktober 2011,diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal15 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakartapada Tanggal 07 Februari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 07 Februari 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 21 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Alasan dan Dasar Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan
Termohon pada proses pemeriksaan melakukan koreksi positif atas peredaran usaha berupa penjualan CPO sebesar Rp 39.260.539.884 karena Pemohon dianggap telah melakukan penjualan dengan harga yang tidak wajar, yakni seluruh kontrak penjualan dilakukan dibawah harga pasar CPO dalam negeri.
Lebih lanjut, berdasarkan penelitian terhadap data pimpinan antara perusahaan afiliasi Pemohon yaitu PT Pacrim Nusantara dan pelanggan Pemohon yaitu PT Asianagro Agung Jaya memiliki hubungan istimewa. Berdasarkan hal tersebut, Termohon beranggapan bahwa Pemohon dan dan PT Asianagro Agung Jaya berada di bawah penguasaan manajemen yang sama secara tidak langsung.
Dalam menghitung nilai penjualan CPO, pada awalnya Termohon menggunakan harga jual berdasarkan harga bulanan, sedangkan berdasarkan surat dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nomor 65/Bappebti.4/5/2008 tanggal 23 Mei 2008 diketahui bahwa terdapat harga pasar harian untuk komoditi CPO. Oleh karena itu, pada proses keberatan Termohon melakukan penghitungan kembali penjualan CPO berdasarkan harga jual harian, sehingga perhitungan peredaran usaha menjadi sebagai berikut:
-
Keterangan Pemeriksa (Rp) Peneliti (Rp) Koreksi (Rp) Peredaran Usaha 238,554,884,315 238,063,114,676 (491,769,639)
Sehingga koreksi peredaran usaha menjadi Rp 38.768.770.248.
2. Pertimbangan dan Alasan Putusan Pengadilan Pajak No. 34099 (halaman 34 dari Putusan Pengadilan Pajak No. 34099)
"Bahwa menurut pendapat Majelis berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding tidak terbukti terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Asianagro Agung Jaya;
Bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa patokan harga bulanan CPO yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat tidak tepat jika digunakan sebagai acuan harga jual CPO karena dihitung berdasarkan rata – rata harga jual CPO dari 12 (dua belas) perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding untuk menggunakan harga jual harian yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yaitu harga berdasarkan di pasar fisik di Rotterdam dengan menggunakan metode formula perhitungan tertentu sehingga diperoleh harga pasar nasional, sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai badan yang melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa ntuk menyediakan harga komoditas yang dapat digunakan untuk referensi;
Bahwa berdasar penjelasan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dan penelitian terhadap dokumen – dokumen serta bukti – bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup alasan yang kuat bagi Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding atas koreksi Penjualan CPO;
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Banding Pemohon Banding mengenai koreksi Tebanding atas koreksi Penjualan CPO sebesar Rp.38.768.770.248,00 tidak dapat dikabulkan."
3. Alasan dan Dasar Permohonan Peninjauan Kembali
Pemohon berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. 34099 merupakan suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 10 ayat 1, 18 ayat 3 dan 18 ayat 4 UU PPh, dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
i. Pasal 18 ayat 3 UU Pajak Penghasilan No. 17/2000 ("UU PPh") hanya memberikan wewenang khusus bagi Termohon untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa.
ii. Tanpa adanya hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lainnya, Termohon tidak mempunyai wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan.
iii. Lebih lanjut, Pasal 10 Ayat (1) UU PPh juga mengatur tentang harga penjualan bagi transaksi yang dilakukan dengan pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, yakni:
"(1)Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima "
iv Adapun definisi dari suatu hubungan istimewa diatur di dalam Pasal 18 (4) UU PPh, yakni:
"(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat."
v. Dalam pertimbangannya, Putusan Pengadilan Pajak No. 34099 telah secara terang dan jelas menegaskan "Bahwa menurut pendapat Majelis berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding tidak terbukti terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Asianagro Agung Jaya;"
vi. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak No. 34099 yang menyatakan bahwa permohonan Banding Pemohon mengenai koreksi Termohon atas penjualan CPO sebesar Rp. 38.768.770.248, dengan pertimbangan berikut ini:
"Bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa patokan harga bulanan CPO yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat tidak tepat jika digunakan sebagai acuan harga jual CPO karena dihitung berdasarkan rata – rata harga jual CPO dari 12 (dua belas) perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding untuk menggunakan harga jual harian yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yaitu harga berdasarkan di pasar fisik di Rotterdam dengan menggunakan metode formula perhitungan tertentu sehingga diperoleh harga pasar nasional, sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai badan yang melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa ntuk menyediakan harga komoditas yang dapat digunakan untuk referensi;
Bahwa berdasar penjelasan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dan penelitian terhadap dokumen – dokumen serta bukti – bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup alasan yang kuat bagi Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding atas koreksi Penjualan CPO;
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Banding Pemohon Banding mengenai koreksi Tebanding atas koreksi Penjualan CPO sebesar Rp.38.768.770.248,00 tidak dapat dikabulkan."
adalah suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
vii. Pemohon berpendapat bahwa apabila sesuai dengan keterangan dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan pemeriksaannya atas data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon dan Termohon, secara nyata dan tegas dapat diputuskan bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon dengan PT Asianagro Agung Jaya, maka seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan bahwa koreksi positif atas peredaran usaha berupa penjualan CPO sebesar Rp.38.768.770.248,00 harus dibatalkan karena:
a. Termohon tidak mempunyai wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak; dan,
b. Termohon tidak boleh menentukan kembali harga jual CPO tersbeut karena harga jual tersebut adalah harga yang telah disepakati oleh dua pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dan merupakanjumlah yang sesungguhnya diterima oleh Pemohon.
viii.Namun pada kenyataannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak ternyata tetap menganggap bahwa wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan tersebut masih ada dan bahkan kemudian menyatakan sependapat dengan perhitungan harga jual yang dilakukan oleh Termohon.
ix. Hal ini adalah nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, besar harapan kami, Majelis Hakim Agung yang terhormat berkenan untuk menerima permohonan kami ini dan meninjau kembali Putusan Pengadilan Pajak No. 34099 tersebut.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yangmenolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-359/PJ.07/2008 tanggal 19 Agustus 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00032/207/05/701/07 tanggal 29 Juni 2007, atas nama Pemohon Banding sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp5.579.169.195,00 sudah benar dengan pertimbangan:
Bahwa koreksi penjualan CPU sebesar Rp38.768.770.248,00 yang merupakan penjualan untuk keperluan Ekspor tidak didukung dengan bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali dikoreksi sebagai penjualan lokal. Oleh karenanya dalam perkara a quo oleh Terbanding diterapkan harga penjualan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai bahan untuk digunakan referensi sudah tepat dan benar.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:PT. HARAPAN SAWIT LESTARI, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. HARAPAN SAWIT LESTARI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin,tanggal 28 Januari 2013,oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc,Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S dan Marina Sidabutar, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan
dibantu oleh Khairuddin Nasution, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/. Ttd/.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc,
Ttd/.
Marina Sidabutar, S.H.,M.H
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
1. M e t e r a i Rp 6.000,00
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp2.489.000,00
Jumlah : Rp2.500.000,00
“Oleh karena Sdr. Khairuddin Nasution, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dalam perkara ini telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung sebagai Ketua Majelis dan para Hakim Agung sebagai Anggota Majelis”
Jakarta, .........................................
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. Ashadi, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754