422/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 422/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Wisma 46 Kota Bni Lt26 Suite 26.01 , Jl. Jend Sudirman Kav. 1
Also in 79 other cases
- SERIKAT PEKERJA PT. HARAPAN SAWIT LESTARI ; vs. PT. HARAPAN SAWIT LESTARI (9 September 2008) — Mahkamah Agung
- 35/Pdt.G/2018/PN Ktp (20 March 2019) — PN Ketapang
- 275 B/PK/PJK/2018 (14 February 2018) — Mahkamah Agung
- 530/B/PK/PJK/2012 (28 January 2013) — Mahkamah Agung
- 592 B/PK/PJK/2020 (13 May 2020) — Mahkamah Agung
- 617 B/PK/PJK/2022 (10 March 2022) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor. 422/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. HARAPAN SAWIT LESTARI, tempat kedudukan Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat 78864;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widdosari, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi , Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Wahyudi, Pj.Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Ayu Endah Damastuti, Penalaah Keberatan, Subdit Peninjauan kemabli dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding
Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatoto Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-270/PJ./2012 tanggal 09 Maret 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 34098/PP/M.XII/15/2011, Tanggal 10 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perkenankan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-358/PJ.07/2008 tanggal 19 Agustus 2008 yang Pemohon Banding terima padatanggal 25 Agustus 2008 tentang Keberatan Pemohon. Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00014/206/05/701/07 tanggal 28 Juni 2007 juncto KEP-00101/WPJ.07/KP.0603/2008 tangga129 Mei 2008;
Latar Belakang
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pembetulan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 pada tanggal 4 Juli 2006 yang menunjukkan rugi fiskal sebesar Rp 9.417.597.207,00 dan Pajak Penghasilan lebih bayar sebesar Rp 5.146.261.377,00 dengan permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi);
Bahwa sehubungan dengan kelebihan bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pontianak (KPP Pontianak) telah melakukan pemeriksaan atas semua jenis pajak dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00014/206/05/701/07 tanggal 28 Juni 2007 yang menetapkan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 48.678.137.092,00 dengan pajak kurang bayar sebesar Rp 5.718.704.287,00, adapun perincian dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut adalah sebagai berikut:
| No. | Keterangan | Menurut SPT / | Menurut | J umlah Koreksi | |||
| Pemohon (Rp) | Terbanding (Rp) | (Rp) | |||||
| 1 | Peredaran Usaha | 199.294.344.429,00 | 238.554.884.315,00 | 39.260.539.886,00 | |||
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 138.497.750.159,00 | 138.497.750.159,00 | - | |||
| 3 | Laba Bruto | 60.796.594.270,00 | 100.057.134.156,00 | 39.260.539.886,00 | |||
| 4 | Penghasilan bruto dari luar usaha | (22.870.651.625,00) | (22.870.651.625,00) | - | |||
| 5 | Jumlah Penghasilan Bruto | 37.925.942.645,00 | 77.186.482.531,00 | 39.260.539.886,00 | |||
| 6 | Pengurangan Penghasilan Bruto | 28.508.345.439,00 | 28.508.345.439,00 | - | |||
| 7 | Penghasilan Neto (Rugi) | 9.417.597.207,00 | 48.678.137.092,00 | 39.260.539.886,00 | |||
| 8 | Penghasilan Neto luar negeri | - | - | - | |||
| 9 | Jumlah Penghasilan Neto (Rugi) | 9.417.597.207,00 | 48.678.137.092,00 | 39.260.539.886,00 | |||
| 10 | Penghasilan Tidak kena Pajak | - | - | - | |||
| 11 | Kompensasi Kerugian | 9.417.597.207,00 | 14.449.168.398,00 | - | |||
| 12 | Penghasilan Kena Pajak | - | 34.228.968.694,00 | - | |||
| 13 | Pajak penghasilan terutang | - | 9.351.191.000,00 | - | |||
| 14 | Kredit Paiak | 5.146.261.377,00 | 5.146.261.377,00 | - | |||
| 13 | PPh yang kurang/(lebih) dibayar | (5.146.261.377,00) | 4.204.929.623,00 | - | |||
| 14 | Sanksi Administrasi: | - | - | - | |||
| - Bunga pasal 13(2) KUP | - | 1.513.774.664,00 | - | ||||
| 15 | PPh yang ymh/(lebih) dibayar | (5.146.261.377,00) | 5.718.704.287,00 | - | |||
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp5.718.704.287,00 (lunas seluruhnya dari pajak yang kurang dibayar) pada tanggal 18 Juli 2007;
Bahwa atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 003/HSL/Dir/VIIl/07 tanggal 21 Agustus 2007 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA V) pada tanggal yang sama;
Bahwa sebelum keputusan atas permohonan keberatan Pemohon Banding diterbitkan, Terbanding menerbitkan KEP-00101/WPJ.07/KP .0603/2008 tanggal 29 Mei 2008 berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena terdapat kesalahan hitung dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00014/206/05/701/07 tanggal 28 Juni 2007 yang diterbitkan oleh Terbanding;
Bahwa Pemohon Banding belum mengetahui alasan dari salah hitung dimaksud dan oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar Terbanding dapat menjelaskan alasan diterbitkannya KEP-00101/WPJ.07/KP.0603/2008 tanggal 29 Mei 2008 tersebut, berdasarkan penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sifat kesalahan/ kekeliruan yang menjadi dasar diterbitkannya keputusan tersebut haruslah tidak mengandung persengketaan antara Terbanding dan Pemohon Banding, oleh karena itu, apabila dasar penerbitan keputusan tersebut mengandung persengketaan maka keputusan tersebut dan keputusan keberatannya harus dibatalkan;
Bahwa menjawab surat permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00014/206/05/701/07 tanggal 28 Juni 2007, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-358/PJ.07/2008 tanggal 19 Agustus 2008 yang pada intinya menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding, sehingga penghasilan neto fiskal tahun pajak 2005 Pemohon Banding berkurang menjadi Rp 48.186.367.454,00 dan Pajak Penghasilan Badan kurang bayar berkurang menjadi sebesar Rp6.742.062.535;
Bahwa Keputusan Keberatan Nomor: KEP-358/PJ.07/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tersebut sekaligus telah memperhitungkan pajak yang terhutang dalam KEP- 00101/WPJ.07/KP.0603/2008 tanggal 29 Mei 2008, adapun perincian keputusan keberatan tersebut adalah sebagai berikut:
| Semula | Dikurang / | Menjadi | ||
| Uraian | (Ditambah) | |||
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | ||
| Penghasilan Neto | 48.678.137.093,00 | 491.769.639,00 | 48.186.367.454,00 | |
| Kompensasi Kerugian | (14.449.166.398,00) | - | (14.449.166.398,00) | |
| Penghasilan Neto | 34.228.970.695,00 | 491. 769.639,00 | 33.737.201.056,00 | |
| Penghasilan Kena Pajak | 34.228.970.000,00 | 491. 769 .000,00 | 33.737.201.000,00 | |
| PPh Terutang | 10.251.191.000,00 | 147.530.700,00 | 10.103.660.300,00 | |
| Kredit Pajak | 5.146.261.377,00 | - | 5.146.261.377,00 | |
| PPh Kurang / (Lebih) Bayar | 5.104.929.623,00 | 147.530.700,00 | 4.957.398.923,00 | |
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | 1.837.774.664,00 | 53.111.052,00 | 1. 784.663.612,00 | |
| PPh Kurang / (Lebih) Bayar | 6.942.704.287,00 | 200.641. 752,00 | 6.742.062.535,00 | |
| PPh Kurang / (Lebih) Bayar | 6.942.704.287,00 | 200.641. 752,00 | 6.742.062.535,00 | |
Bahwa atas diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-358/PJ.07/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tersebut dengan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak;
ALASAN PERMOHONAN BANDING
ALASAN FORMIL
Prosedur Pemeriksaan
Bahwa kronologis prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2007 Pemohon Banding menerima Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: Pem-
182/WPJ.13/BD.0602/2007 tertanggal yang sarna, di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dicantumkan temuan Terbanding berupa koreksi fiskaI atas penjualan sebesar Rp 39.260.539.886,00, Terbanding mencantumkan alasan koreksi tersebut tanpa mencantumkan dasar hukum berupa ketentuan perundang- undangan perpajakan dan ketentuan pelaksanaannya yang berlaku atas temuan Terbandinglkoreksi fiskal tersebut;
bahwa pada tanggal 26 Juni 2007, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut, tanggapan tertulis tersebut disampaikan kurang dari 7 (tujuh) hari sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima, dengan demikian persyaratan formil penyampaian tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut telah terpenuhi;
Bahwa pada tanggal 27 Juni dan 28 Juni 2007, dilakukan pembahasan akhir atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut antara Pemohon Banding dan Terbanding, hasil pembahasan dituangkan di dalam Risalah Pembahasan yang kemudian dilampirkan di dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 15 (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-176/PJ/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-123/PJ/2006 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, pada tanggal 29 Juni 2007 Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Terbanding agar perbedaan antara hasil pembahasan dengan pendapat Pemohon Banding dapat dibahas terlebih dahulu oleh Terbanding;
Bahwa karena batas waktu penyelesaian pemeriksaan yang telah mendesak dimana Surat Ketetapan Pajak sudah harus diterbitkan paling lambat tanggal 3 Juli 2007, maka tidak dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh Terbanding sehingga pada tanggal 29 Juni 2007, Pemohon Banding diminta untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang kemudian ditandatangani oleh Terbanding;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 ternyata telah diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2007 sebelum Berita Acara Hasil Pemeriksaan ditandatangani (tanggal 29 Juni 2007), Pemohon Banding baru mengetahui dan menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut melalui pos/kurir pada tanggal 3 Juli 2007;
Bahwa berdasarkan penjelasan kronologis di atas, menurut pendapat Pemohon Banding, Terbanding telah menyalahi prosedur pemeriksaan yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-176/PJ/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 123/PJ/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.7/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Penegasan Atas Pembahasan Hasil Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak, Terbanding tidak mengikuti prosedur pemeriksaan seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut sehingga Pemohon Banding kehilangan hak-haknya sebagai Pemohon Banding untuk mengajukan permohonan pembahasan lebih lanjut oleh Terbanding (Tim Pembahas UP3) dan Terbanding (Tim Pembahas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak);
Bahwa dengan demikian Terbanding telah melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan dengan prosedur pemeriksaan, hal ini telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding, oleh karena itu, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00014/206/05/701/07 tanggal 28 Juni 2007 tersebut harus dibatalkan;
ALASAN MATERIIL
Koreksi positif sebesar Rp 38.768.770.248,00 terhadap Peredaran Usaha
Dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 38.768.770.248,00, koreksi tersebut dilakukan atas penjualan komoditi Crude Palm Oil (CPO) yang menurut Terbanding dilakukan dengan harga yang tidak wajar, yaitu seluruh kontrak penjualan dilakukan dibawah harga pasar CPO dalam negeri;
Bahwa dalam menentukan harga wajar CPO, Terbanding (Peneliti Keberatan) tetap mempertahankan untuk mengggunakan harga yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) yang oleh Terbanding dianggap sebagai harga yang lebih obyektif karena berskala nasional, dalam hal ini, Terbanding (Pemeriksa) menggunakan harga CPO pada saat akhir bulan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), akibat dari penggunaan harga CPO tersebut jumlah peredaran usaha Pemohon Banding menjadi Rp238.554.884.315,00;
Bahwa berdasarkan informasi secara verbal dari Terbanding, Pemohon Banding mengetahui bahwa Terbanding menggunakan harga harian CPO yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai pengganti harga CPO pada saat akhir bulan yang dijadikan dasar koreksi peredaran usaha pada saat pemeriksaan pajak, akibatnya, nilai peredaran usaha Pemohon Banding berdasarkan keputusan keberatan tersebut menjadi Rp 238.063.114.677,00;
Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak mendapatkan penjelasan atas dasar hukum berupa ketentuan perundang-undangan perpajakan dan ketentuan pelaksanaannya yang menjadi dasar dilakukannya koreksi sebesar Rp38.768.770.248,00 tersebut, oleh karena itu, untuk keperluan pengajuan banding, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Permohonan Penjelasan mengenai dasar penerbitan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor: KEP-358/PJ.07/2008 tanggal 19 Agustus 2008 pada tanggal 5 September 2008 yang sampai dengan saat disampaikannya surat permohonan banding ini, belum dijawab oleh Terbanding;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas materi koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
Penjualan CPO dilakukan kepada pihak ketiga
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa:
"Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta
yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau
diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan i timewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima";
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, hubungan istimewa dianggap ada apabila:
(a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak
langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain atau hubungan
antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua
Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib
Pajak atau lebin yang disebut terakhir; atau
(b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib
Pajak berada dibawah penguasaan yang sarna baik langsung maupun
tidak langsung; atau
(c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam
garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat;
Bahwa seluruh penjualan yang Pemohon Banding lakukan selama tahun pajak 2005 dilakukan kepada pihak ketiga yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan di atas, oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan di atas, nilai penjualan dan harga komoditi CPO yang tercantum dalam kontrak harus dianggap sebagai harga penjualan yang sesungguhnya diterima (harga wajar);
Bahwa adapun selama proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti penerimaan uang atas transaksi penjualan CPO tahun 2005 yang menunjukkan bahwa nilai penjualan yang Pemohon Banding akui adalah sesuai dengan penerimaan uang yang Pemohon Banding terima dari pembeli yang dalam hal ini adalah pihak ketiga yang tidak mempunyai hubungan istimewa;
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak ada dasar hukum yang dapat dipergunakan untuk melakukan koreksi berdasar pad a data pihak lain kecuali adanya hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Pajak Penghasilan, dengan demikian Terbanding tidak berhak untuk menentukan kembali besarnya nilai penjualan atas transaksi yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;
Harga Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksi tidak sesuai dengan kondisi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa harga pasar yang wajar adalah harga yang ditetapkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan, yang dalam hal ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) karena dianggap berskala nasional dan obyektif;
Bahwa menurut Pemohon Banding, data yang digunakan Terbanding sebagai acuan harga pasar tidak relevan karena Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang menyajikan data Harga Komoditi mengacu kepada pasar atau Bursa di luar negeri,harga tersebut tidak hanya merefleksikan keadaan pasokan dan permintaan yang sebenarnya dari komoditi yang bersangkutan, namun juga perkiraan pasokanipermintaan untuk masa yang akan datang, harga di pasar berjangka akan selalu berubah menyesuaikan diri dengan perubahan informasi pasar yang terjadi;
Bahwa data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi untuk Harga Komoditi CPO yang digunakan oleh Terbanding, diperuntukkan untuk bursa luar negeri atau pasar ekspor dim ana basis penyerahan CPO adalah FOB (Free On Board) Belawan, Medan, Pelabuhan Belawan, Medan adalah pelabuhan yang ditujukan untuk ekspor CPO, artinya bahwa barang masih menjadi tanggung jawab penjual sampai barang tersebut dikapalkan dan siap diberangkatkan di Pelabuhan Belawan sehingga ongkos angkut dari pabrik sampai pelabuhan Belawan (sebagai pelabuhan ekspor) sampai dengan pungutan ekspor merupakan tanggungan penjual sehingga harus diperhitungkan di dalam harga jual CPO, karena harga yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tersebut diperuntukkan untuk ekspor CPO yang dilakukan melalui pelabuhan Belawan (Medan), maka komponen pungutan ekspor dan penyesuaian ongkos angkut dan biaya lainnya harus dikeluarkan dari komponen harga CPO untuk penyerahan diluar pelabuhan Belawan, apabila CPO diserahkan di pasar lokal, harga tersebut juga telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa pada tahun 2005, seluruh penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada pembeli di pasar lokal (bukan ekspor), semua pengiriman komoditi CPO untuk pasar lokal tersebut Pemohon Banding lakukan melalui Pelabuhan Jambi di Sungai Jelai, Ketapang (Kalimantan Barat), dengan demikian, Harga Komoditi yang digunakan adalah FOB Ketapang, Kalimantan Barat dan bukan FOB Belawan, Medan yang diperuntukkan bagi bursa internasional, apabila Terbanding membandingkan harga CPO dengan basis FOB Belawan (Medan) maka Terbanding juga harus mempertimbangkan terlebih dahulu biaya/ongkos
pengangkutan dari Ketapang, Kalimantan Barat ke Belawan (Medan), pungutan
ekspor, dan Pajak Pertambahan Nilai, selain itu, harga jual CPO ditentukan pada tanggal kontrak (dan bukan tanggal penyerahan) dimana penyerahan dilakukan paling cepat dua minggu setelah tanggal kontrak, harga pasar CPO pada saat penyerahan akan berbeda dengan harga pasar CPO pada saat tanggal kontrak karena harga CPO setiap harinya sangat berfluktuasi;
Bahwa dengan menggunakan pendekatan seperti di atas maka harus dilakukan penyesuaian terhadap harga penjualan misalnya untuk kontrak Pemohon Banding tertanggal 20 Mei 2005 dengan estimasi pengiriman bukan Juni 2005 sebagai berikut :
Harga jual FOB Ketapang, Kalbar Rp. 3.284,00/Kg;
Harga jual termasuk PPN Rp. 3.613,00/Kg;
Ongkos angkut Ketapang – Medan Rp. 255.00/Kg;
Pungutan Ekspor Rp. 46.00/Kg;
Harga CPO setelah penyesuaian dengan FOB Belawan Rp. 3.914,00/Kg;
Harga CPO menurut Bappebti dengan FOB Belawan Rp. 3.864.00/Kg;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka harga yang Pemohon Banding terapkan untuk kontrak Pemohon Banding tertanggal 20 Mei 2005 seharusnya telah sesuai dengan harga pasar dan bahkan lebih tinggi dari harga yang dicantumkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dengan kondisi yang sama;
Bahwa sebagai bahan referensi, Pemohon Banding lampirkan perbandingan harga CPO dengan penyerahan FOB Ketapang, Kalimantan Barat yang Pemohon Banding terapkan dengan penyesuaian sesuai dengan penjelasan di atas dan harga spot CPO FOB Medan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
Harga jual yang Pemohon Banding terapkan telah sebanding dengan harga yang tercantum di Daftar Indeks Harga CPO dari Dinas Perkebunan Propinsi
Kalimantan Barat bahwa harga patokan CPO pasar lokal pada umumnya adalah pasar international (FOB Belawan Dumai) dan pasar tender lokal yang diumumkan perkebunan- perkebunan tertentu, semua penjualan yang Pemohon Banding lakukan adalah penjualan lokal dan sesuai dengan daftar indeks harga CPO yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat, harga jual CPO yang Pemohon Banding terapkan adalah sesuai dengan harga yang berlaku di pasar CPO lokal;
Bahwa setiap bulannya Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Kalimantan Barat melakukan perhitungan harga rata-rata CPO, Kernel dan TBS berdasarkan harga kontrak penjualan CPO yang dilakukan o1eh produsen CPO di Kalimantan Barat selama bulan tersebut, hasil perhitungan tersebut dituangkan dalam bentuk indeks harga bulanan yang merefleksikan harga pasar serta harga propinsi untuk satu bulan yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga yang difasilitasi oleh Dinas Perkebunan;
Bahwa sesuai dengan daftar indeks harga CPO untuk bulan Mei 2005 yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat, harga rata-rata CPO yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan adalah Rp 3.311,74 dimana harga tersebut diperoleh dari rata-rata harga CPO dari beberapa produsen CPO di Kalimantan Barat untuk penyerahan CPO yang dilakukan pada bulan Mei 2005;
Bahwa harga rata-rata CPO yang diterapkan oleh Pemohon Banding untuk penyerahan pada bulan Mei 2005 adalah Rp 3.346.56, lebih tinggi dari harga rata- rata CPO yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan di dalam Indeks harga CPO bulan Mei 2005;
Bahwa sebagai bahan referensi, Pemohon Banding juga melampirkan Daftar Harga Penetapan setiap bulannya selama tahun 2005, didalam Daftar Harga Penetapan tersebut dapat dilihat bahwa harga jual rata-rata dari Pemohon Banding sebanding dengan harga rata-rata yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan, bahkan seringkali paling tinggi diantara harga perusahaan perkebunan lainnya, dengan demikian Harga Penjualan yang Pemohon Banding terapkan sudah merupakan harga pasar yang wajar;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan tersebut di atas, maka jelas bahwa tidak ada dasar yang bisa dipakai oleh Terbanding untuk melakukan koreksi atas harga jual CPO Pemohon Banding, koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding tidak didukung dengan bukti, dokumen dan dasar hukum yang jelas dan akurat, melainkan semata-mata berdasarkan pada anggapan sepihak;
Bahwa Pasal 12 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Pemohon Banding tidak benar, lebih lanjut, di dalam bagian penjelasannya disebutkan bahwa penerbitan surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam mengisi Surat Pemberitahuan at au karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak, Pasal 12 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut secara jelas mempersyaratkan bahwa setiap Surat Ketetapan Pajak harus diterbitkan berdasarkan adanya bukti yang jelas, mengacu pad a ketentuan tersebut, Pemohon Banding percaya bahwa tidak terdapat bukti yang kuat dan jelas bagi fiskus untuk menentukan bahwa harga CPO yang Pemohon Banding terapkan adalah tidak wajar atau tidak benar, sehingga tidak ada dasar hukum yang dapat dipergunakan;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, menurut Pemohon Banding koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 38.768.770.248,00 di atas tidak seharusnya dilakukan;
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan dan besarnya pajak yang terutang dalam tahun 2005 menurut Pemohon Banding adalah Lebih Bayar sebesar Rp 5.146.261.377,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
| No. | Keterangan | Putusan Banding | |
| (Rp) | |||
| 1 | Peredaran Usaha | 199.294.344.429,00 | |
| 2 | Harza Pokok Peniualan | 138.497.750.159,00 | |
| 3 | Laba Bruto | 60.796.594.270,00 | |
| 4 | Penghasilan bruto dari luar usaha | (22.870.651.625,00) | |
| 5 | Jumlah Penghasilan Bruto | 37.925.942.645,00 | |
| 6 | Pengurangan Penghasilan Bruto | 28.508.345.439,00 | |
| 7 | Penghasilan Neto (Rugi) | 9.417.597.207,00 | |
| 8 | Penghasilan Neto luar negeri | - | |
| 9 | Jumlah Penghasilan Neto (Rugi) | 9.417.597.207,00 | |
| 10 | Penghasilan Tidak kena Pajak | - | |
| 11 | Kompensasi Kerugian | 9.417.597.207,00 | |
| 12 | Penghasilan Kena Pajak | - | |
| 13 | Pajak penzhasilan terutang | - | |
| 14 | Kredit Pajak | 5.146.261.377,00 | |
| 13 | PPh yang kurang/(lebih) dibayar | (5.146.261.377,00) | |
| 14 | Sanksi Administrasi: | - | |
| - Bunga pasal 13(2) KUP | - | ||
| 15 | PPh yang ymh/(lebih) dibayar | (5.146.261.377,00) | |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 34098/PP/M.XII/15/2011, Tanggal 10 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-358/PJ.07/2008 tanggal 19 Agustus 2008 mengenai keberatan atas Sura Ketetapan pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor : 00014/206/05/701/07 tanggal 28 Juni 2007 juncto Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00101/WPJ.07/KP.0603/2008 tanggal 28 Mei 2008, atas nama:
PT. Harapan Sawit Lestari, NPWP : 01.564.259.8-058.000 (d/h 01.564.259.8-701.000), alamat : Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat 78864;
Sehingga jumlah Pajak Pengahsilan Badan Tahun pajak 2005 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp. 48.186.367.454,00;
Kompensasi Kerugian Rp. (14.449.166.398,00);
Penghasilan kena Pajak Rp. 33.737.201.056,00;
PPh Terutang Rp. 33.737.201.000.00;
Kredit Pajak Rp. 10.103.660.300.00;
PPh Kurang / (lebih) Bayar Rp. 5.146.261.377,00;
Sanksi Administrasi Rp. 4.957.398.923,00;
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp. 1.784.663.612,00;
PPh ymh (Lebih) dibayar Rp. 6.742.062.535,00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 34098/PP/M.XII/15/2011, Tanggal 10 Oktober 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 15 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 07 Februari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 07 Februari 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 21 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Alasan dan Dasar Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan;
Termohon pada proses pemeriksaan melakukan koreksi positif atas peredaran usaha berupa penjualan CPO sebesar Rp 39.260.539.884 karena Pemohon dianggap telah melakukan penjualan dengan harga yang tidak wajar, yakni seluruh kontrak penjualan dilakukan dibawah harga pasar CPO dalam negeri;
Lebih lanjut, berdasarkan penelitian terhadap data pimpinan antara perusahaan afiliasi Pemohon yaitu PT Pacrim Nusantara dan pelanggan Pemohon yaitu PT Asianagro Agung Jaya memiliki hubungan istimewa. Berdasarkan hal tersebut, Termohon beranggapan bahwa Pemohon dan dan PT Asianagro Agung Jaya berada di bawah penguasaan manajemen yang sama secara tidak langsung.;
Dalam menghitung nilai penjualan CPO, pada awalnya Termohon menggunakan harga jual berdasarkan harga bulanan, sedangkan berdasarkan surat dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nomor 65/Bappebti.4/5/2008 tanggal 23 Mei 2008 diketahui bahwa terdapat harga pasar harian untuk komoditi CPO. Oleh karena itu, pada proses keberatan Termohon melakukan penghitungan kembali penjualan CPO berdasarkan harga jual harian, sehingga perhitungan peredaran usaha menjadi sebagai berikut:
| Keterangan | Pemeriksa (Rp) | Peneliti (Rp) | Koreksi (Rp) |
| Peredaran Usaha | 238,554,884,315 | 238,063,114,676 | (491,769,639) |
Sehingga koreksi peredaran usaha menjadi Rp 38.768.770.248;
2. Pertimbangan dan Alasan Putusan Pengadilan Pajak No. 34099 (halaman 34 dari Putusan Pengadilan Pajak No. 34099);
"Bahwa menurut pendapat Majelis berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding tidak terbukti terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Asianagro Agung Jaya;
Bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa patokan harga bulanan CPO yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat tidak tepat jika digunakan sebagai acuan harga jual CPO karena dihitung berdasarkan rata-rata harga jual CPO dari 12 (dua belas) perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding untuk menggunakan harga jual harian yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yaitu harga berdasarkan di pasar fisik di Rotterdam dengan menggunakan metode formula perhitungan tertentu sehingga diperoleh harga pasar nasional, sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai badan yang melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa ntuk menyediakan harga komoditas yang dapat digunakan untuk referensi;
Bahwa berdasar penjelasan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dan penelitian terhadap dokumen- dokumen serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup alasan yang kuat bagi Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding atas koreksi Penjualan CPO;
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Banding Pemohon Banding mengenai koreksi Tebanding atas koreksi Penjualan CPO sebesar Rp.38.768.770.248,00 tidak dapat dikabulkan”;
3. Alasan dan Dasar Permohonan Peninjauan Kembali
Pemohon berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. 34099 merupakan suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 10 ayat 1, 18 ayat 3 dan 18 ayat 4 UU PPh, dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
i. Pasal 18 ayat 3 UU Pajak Penghasilan No. 17/2000 ("UU PPh") hanya memberikan wewenang khusus bagi Termohon untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa;
ii. Tanpa adanya hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lainnya, Termohon tidak mempunyai wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan;
iii. Lebih lanjut, Pasal 10 Ayat (1) UU PPh juga mengatur tentang harga penjualan bagi transaksi yang dilakukan dengan pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, yakni:
"(1)Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah vang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima";
iv. Adapun definisi dari suatu hubungan istimewa diatur di dalam pasal 18 (4) UU PPh, yakni:
"(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau;
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau;
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat";
v. Dalam pertimbangannya, Putusan Pengadilan Pajak No. 34099 telah secara terang dan jelas menegaskan "Bahwa menurut pendapat Majelis berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding tidak terbukti terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Asianagro Agung Jaya;"
vi. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak No. 34099 yang menyatakan bahwa permohonan Banding Pemohon mengenai koreksi Termohon atas penjualan CPO sebesar Rp. 38.768.770.248, dengan pertimbangan berikut ini:
"Bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa patokan harga bulanan CPO yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat tidak tepat jika digunakan sebagai acuan harga jual CPO karena dihitung berdasarkan rata-rata harga jual CPO dari 12 (dua belas) perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di provinsi Kalimantan Barat;
Bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding untuk menggunakan harga jual harian yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yaitu harga berdasarkan di pasar fisik di Rotterdam dengan menggunakan metode formula perhitungan tertentu sehingga diperoleh harga pasar nasional, sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai badan yang melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa ntuk menyediakan harga komoditas yang dapat digunakan untuk referensi;
Bahwa berdasar penjelasan baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding dan penelitian terhadap dokumen- dokumen serta bukti- bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat tidak terdapat cukup alasan yang kuat bagi Majelis untuk membatalkan keputusan Terbanding atas koreksi Penjualan CPO;
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan Banding Pemohon Banding mengenai koreksi Tebanding atas koreksi Penjualan CPO sebesar Rp.38.768.770.248,00 tidak dapat dikabulkan."
adalah suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
vii. Pemohon berpendapat bahwa apabila sesuai dengan keterangan dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan pemeriksaannya atas data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon dan Termohon, secara nyata dan tegas dapat diputuskan bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon dengan PT Asianagro Agung Jaya, maka seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan bahwa koreksi positif atas peredaran usaha berupa penjualan CPO sebesar Rp.38.768.770.248,00 harus dibatalkan karena:
a. Termohon tidak mempunyai wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak; dan;
b. Termohon tidak boleh menentukan kembali harga jual CPO tersbeut karena harga jual tersebut adalah harga yang telah disepakati oleh dua pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dan merupakan jumlah yang sesungguhnya diterima oleh Pemohon;
viii. Namun pada kenyataannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak ternyata tetap menganggap bahwa wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan tersebut masih ada dan bahkan kemudian menyatakan sependapat dengan perhitungan harga jual yang dilakukan oleh Termohon;
ix. Hal ini adalah nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, besar harapan kami, Majelis Hakim Agung yang terhormat berkenan untuk menerima permohonan kami ini dan meninjau kembali Putusan Pengadilan Pajak No. 34099 tersebut;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Putusan pengadilan Pajak sudah benar dan tidak bertentangan dengan undang-undang, karena sesuai dengan data-data kedua belah pihak tidak terdapat cukup alasan untuk membatalkan putusan Termohon Peninjauan Kembali atas koreksi penjualan CPO, dengan demikian dalam putusan Pengadilan Pajak tidak terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. HARAPAN SAWIT LESTARI, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. HARAPAN SAWIT LESTARI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 Januari 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono., S.H.,M.Sc, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H. Supandi, S.H.,M.Hum, dan Dr.H. Imam Soebechi, S.H.,M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution.,S.H, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
Dr.H. Supandi, S.H.,M.Hum Widayatno Sastrohardjono., S.H.,M.Sc
Ttd./
Dr.H. Imam Soebechi, S.H.,M.H
Panitera Pengganti :
Biaya-biaya :
Meterai ……………….. Rp. 6.000,00
Redaksi ………………. Rp. 5.000,00
Administrasi …………. Rp.2.489.000,00
Jumlah ……………….. Rp.2.500.000,00
Oleh karena Sdr. Khairuddin Nasution, SH, MH, Panitera Pengganti dalam perkara ini telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, maka putusan ini di tandatangani oleh Hakim Agung sebagai Ketua Majelis dan para Hakim Agung sebagai Anggota Majelis.
Jakarta, ……………….
Panitera Muda Tata Usaha Negara
Ashadi., S.H
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
A.n Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
Ashadi, S.H
NIP : 220 000 754