73/PDT/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 73/PDT/2018/PT PAL
Perdata - MOHAMAD DJAMIL (Pembanding) - Pimpinan PT Bank Mandiri (Persero) SME Micro Collection Recovery x/Sulawesi dan Maluku, DKK (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Prg tanggal 16 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150. 000- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 73/PDT/2018/PTPAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MOHAMAD DJAMIL, Umur 53 Tahun lahir di Banyuwangi, 10 - 11 – 1965 Jenis kelamin Laki – Laki, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan WNI, Alamat Dusun II Sumber Sari Rt. 001 / Rw.002 Kel/Desa Sumber Sari Kec. Parigi Selatan Kab. Parigi Moutong selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;
M E L A W A N
Pimpinan PT Bank Mandiri (Persero) SME Micro Collection Recovery x/Sulawesi dan Maluku Jl. Hos Cokro Aminoto No. 3 Lt 2 Makassar 90174 yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
Koriyanti Jenis Kelamin Perempuan Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Umur 46 Tahun Kewarganegaraan WNI yang beralamat di Desa Sumber Sari RT.004 RW.000 Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu beralamat di Jl. Prof. Moh. Yamin No. 55 Palu, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong yang beralamat di Jl. Pakabata Parigi Moutong selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV,
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 11 Desember 2018 Nomor 73/PDT/2018/PT PAL, serta berkas perkara Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Prg tanggal 16 Agustus 2018 dan semua surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dengan surat gugatan tanggal 20 Februari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Parigi pada tanggal 26 Februrai 2018 dalam Register Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Prg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 September 2007 Penggugat mendapat pinjaman rk dari Tergugat I sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) berjalan 5 tahun. Setelah 5 (lima) tahun Penggugat minta restruktur disetujui dengan dua fasilitas kredit rk sebesar Rp. 500.000.000,00 dengan bunga perbulan Rp. 5.000.000,00 dan pokok dan bunga sebesar Rp. 350.000.000,00 dengan angsuran perbulan Rp. 20.000.000,00 sebagaimana tersebut perjanjian kredit no: PLU/0027/KMK-CRMS/2007;
Bahwa sebelum di restruktur penggugat sudah membayar kewajibannya tiap bulannya dengan membayar bunga perbulan Rp. 8.500.000,00 selama kurang lebih 5 tahun dengan total pinjaman Rp. 850.000.000,00 berjalan sampai 2011 dengan perpanjangan tiap tahunnya sampai akhirnya penggugat minta di restruktur;
Bahwa PENGGUGAT sudah berprestasi dalam hal ini bukan wanprestasi, karna sudah mengangsur selama 5 (lima) tahun dengan membayar bunga perbulan sebesar Rp. 8.500.000 selama 5 tahun. dengan total kurang lebihnya sebesar Rp. 510.000.000,00 tambah setelah restruktur bunga perbulan untuk rekening koran bunga perbulan Rp. 5.000.000,00 ditambah angsuran bunga pokok sebesar Rp. 20.000.000,00. Total yang wajib dibayar oleh penggugat setiap bulannya sebesar Rp. 25.000.000,00. Setelah berjalan 6 bulan. Penggugat sudah tidak bisa mengangsur dikarenakan usaha mengalami keterpurukan dalam usaha. Setelah 6 bulan pada tanggal 8 April 2016 penggugat datang ke pihak tergugat I untuk mediasi lagi. Atau minta di restruktur lagi tetapi ditolak oleh tergugat I. Tergugat I lebih memilih melakukan pelelangan tersebut. Dengan ini pihak tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hokum;
Bahwa, pada tanggal 24-11-2011 penggugat belum dapat membayar atau mengangsur dan pada 26 Mei 2011 tergugat I dengan surat No. RCR/RRC.MKS/Palu.214/2016 dengan dasar surat penetapan dan tanggal lelang dari kantor Tergugat III hari tanggal. Kamis tanggal 26 Juni 2016 memberitahukan kepada penggugat bahwa hari Kamis tanggal 26 Juni 2016 pukul 14.00 WITA s.d selesai ditempat KPKNL Palu Jl. Prof. Moh. Yamin No.55 Palu akan dilakukan lelang obyek jaminan SHM No. a.I (satu) sebidang tanah seluas 315 M2 berikut segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya terletak di desa Sumber Sari Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah sesuai SHM No.356 atas nama Mohamad djamil (B) I. (satu) sebidang tanah seluas 734 M2 berikut segala sesuatu yang melekat diatasnya terletak di desa Sumber Sari Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah sesuai SHM no. 601 atas nama Mohamad djamil selaku Penggugat;
Bahwa pada 16 Juni 2016 Penggugat mengetahui bahwa lelang tersebut dimenangkan oleh Tergugat II dari kedua SHM salah satunya terlelang Sertifikat Hak Milik No.601 atas nama Penggugat telah dibalik nama atas nama Tergugat II sebagaimana kutipan risalah lelang nomor: 496/2016;
Bahwa, sebagaimana PENGGUGAT sampaikan pada posita angka 5 diatas bahwa PENGGUGAT mengetahui apabila SHM no. 601 telah dibalik nama menjadi atas nama TERGUGAT II, dengan demikian TERGUGAT II sebelumnya telah mengajukan balik nama kepada TERGUGAT IV. Dan TERGUGAT IV memproses permohonan tersebut berdasarkan kutipan risalah lelang yang disampaikan oleh TERGUGAT II;
Bahwa, berdasarkan surat pemberitahuan dari TERGUGAT I tentang pemberitahuan lelang tertanggal 26 mei 2016 halaman 2 baris ke 1, TERGUGAT I menyatakan bahwa : Perlu kami beritahukan bahwa sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 Undang – undang Hak Tanggungan : setelah Pengumuman penjualan secara lelang dimuat atau dikeluarkan hutang saudara tidak dapat dilunasi, dari pernyataan TERGUGAT I ini PENGGUGAT ketahui bahwa lelang yang di mohonkan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II adalah didasarkan pada lelang Hak Tanggungan, yaitu Pasal 6 Undang – undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah berserta benda – benda yang berkaitan dengan tanah;
Bahwa, secara tegas perlu PENGGUGAT sampaikan di sini bahwa dalam kaitannya dengan pinjaman ini hubungan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I hanya di ikat dengan perjanjian nomor : plu/0027/KMK-CRMS/2007 tertanggal 28 September 2007. Dan tidak ditindaklanjuti dengan penandatangan AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) yang ditanda tangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dihadapan Notaris dan atau PPAT, dan oleh karena Perjanjian pinjaman tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penandatangan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang harus di tandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dihadapan Notaris dan / PPAT, oleh karenanya apabila PENGGUGAT ingkar janji (Wanprestasi), maka TERGUGAT I tidak dapat serta merta mengajukan Permohonan Lelang kepada TERGUGAT III untuk melakukan lelang dengan dasar Pasal 6 UUHT yaitu Undang – undang nomor 4 tahun 1996, namun TERGUGAT I harus terlebih dahulu mengajukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Parigi Moutong;
Bahwa pelaksanaan lelang tersebut PENGGUGAT merasa keberatan karena TERGUGAT I tidak melakukan klausula yang telah di buat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I yaitu “ TERGUGAT I telah mengajukan harga lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) jauh dari harga yang layak dan tidak sesuai dengan Undang – undang Hak Tanggungan Pasal 20 ayat 5”;
Bahwa kesepakatan yang telah dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I merupakan landasan hukum atau hubungan hukum (rechtsverhouldding) bagi para pihak terlibat dalam kesepakatan yang berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Oleh karena itu setiap pihak yang terlibat dalam kesepakatan itu menjadi kesepakatan itu;
Sebagai undang – undang bagi mereka yang sesuai dengan azaz “pacta sunt servenda” yang diatur dalam pasal 1338 ayat I KUH Perdata;
Oleh karena para pihak yang terlibat atas kesepakatan itu harus melaksanakannya dengan itikad baik (te goeder trow, good faith) berdasarkan pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka penetapan lelang yang dimohonkan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT III adalah cacat hukum, karena tidak dilaksanakan klausula. Yang telah diperjanjikan dan di sepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT juga keberatan terhadap klausula baku yang dibuat secara sepihak oleh TERGUGAT I yang berbentuk perjanjian pembiayaan modal kerja, karena berdasarkan UU RI no.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 01 disebut ;
“Pelaku usaha didalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap konsumen atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa konsumen kepada pihak pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Dan menyatakan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebasan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan, terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran” sanksi pelanggaran diatur dalam pasal 62 UU RI no. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu : Penjara Pidana paling lama 5 ( lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah;
Bahwa oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan Sengaja melakukan pemaksaan kehendak/main hakim sendiri melakukan penyerobotan / menempati SHM No.601 tanpa adanya putusan dari pengadilan yang inkrah dan PENGGUGAT pun dengan rasa takut dan trauma yang mendalam, karena adanya paksaan dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II. Dengan terpaksa PENGGUGATmeninggalkan alas hak tersebut. Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihakTERGUGAT I dan TERGUGAT II.
Bahwa, oleh karena TERGUGAT I dengan tanpa alas Hak yang sah dan secara melawan hukum mengajukan Permohonan lelang kepada TERGUGAT III, dan TERGUGAT III juga melaksanakan apa yang di mohonkan oleh TERGUGAT I, yaitu melakukan lelang atas tanah SHM no.601 atas nama Mohamad Djamilselaku PENGGUGAT. Dan lelang tersebut dimenangkan oleh TERGUGAT II dengan harga lelang yang sangat murah yaitu sebesar Rp. 256.500.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sedangkan apabila dijual dengan harga umum tanah tersebut dapat laku sebesar Rp.950.000.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Maka PENGGUGAT menderita kerugian sebesar Rp.693.500.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa, oleh karena TERGUGAT I dengan tanpa alas hak yang sah dan secara melawan hukum mengajukan permohonan lelang kepada TERGUGAT III. Dan TERGUGAT III juga melaksanakan apa yang dimohonkan oleh TERGUGAT I yaitu melakukan lelang atas SHM nomor 601 atas nama Mohamad Djamil selaku PENGGUGAT.Dan lelang tersebut dimenangkan oleh TERGUGAT IIdengan harga lelang yang sangat murah yaitu sebesar Rp. 256.500.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Oleh karenanya TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III harus dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum juga harus di hukum secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang di derita oleh PENGGUGAT sebesar Rp.693.500.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa, oleh karena lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT III atas tanah yang berkaitan dengan tanah SHM No.601 luas 734 m2 yang terletak di Desa/Kel. Sumbersari Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong. dilakukan dengan tanpa alas hak yang sah dan secara melawan hukum maka lelang yang dimenangkan oleh TERGUGAT II tersebut harus dinyatakan TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM.
Bahwa, mengingat pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT III adalah tidak sah dan batal demi hukum, maka segala perbuatan dan produk hukum di keluarkan oleh TERGUGAT III setelah pelaksanaan lelang yaitu menerbitkan Risalah lelang dan Kutipan Risalah Lelang, maka Risalah lelang dan Kutipan Risalah harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku;
Bahwa, karena Kutipan Risalah yang diajukan oleh TERGUGAT II sebagai salah satu syarat untuk mengajukan Permohonan Balik nama sertifikat SHM No. 601 dari atas nama Mohamad Djamilselaku PENGGUGAT. Menjadi atas nama TERGUGAT II tidak sah maka sertifikat SHM no.601 yang semula atas nama PENGGUGAT dan pada saat ini telah dilakukan perubahan balik nama oleh TERGUGAT IV menjadi atas nama TERGUGAT II. Maka sertifikat tersebut harus dinyatakan TIDAK SAH dan TIDAK BERLAKU, dan TERGUGAT II dan TERGUGAT IV juga harus dihukum untuk mengembalikan status sertifikat tersebut kembali menjadi atas nama PENGGUGAT;
Bahwa dengan sengaja TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemaksaan menempati tanah SHM No. 601 luas 734 m2 yang terletak di desa/kelurahan Sumbersari Kecamatan Parigi Selatan , Kabupaten Parigi Moutong tanpa ada putusan dari pengadilan yang inkrah;
Bahwa tergugat I telah mengulangi dengan melakukan perbuatan melawan hukum. dengan memaksakan kehendak atau penjadwalan lelang atas 3 SHM yang berkaitan dengan nomor perjanjian kredit no: PLU/0027/KMK-CRMS/2007 pada hari kamis tanggal 1 maret 2018 bertempat di KPKNL Palu Jl. Prof. Moh Yamin No.55 Palu atau bertempat di Tergugat III. Agar tidak terjadi pelanggaran hukum terlalu jauh lelang tersebut wajib berhenti demi hukum. Sampai ada putusan dari pihak pengadilan yang inkrah Cq majelis hakim yang memeriksa perkara ini;
Bahwa, oleh karena PENGGUGAT mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, maka PENGGUGAT mohon Kepada Ketua Pengadilan Parigi Moutong Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili atas perkara ini sampai dengan Gugatan PENGGUGAT ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; .
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas PENGGUGAT mohon Kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Parigi Moutong Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan Putusan dengan amar ;
A. PRIMER :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp.693.500.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Menyatakan menurut hukum lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT III, atas tanah yang berkaitan dengan Tanah SHM No. 601 luas 734 m2 yang terletak di Desa/Kel. Sumbersari Kec. Parigi Selatan Kab. Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah yang dimenangkan oleh TERGUGAT II adalahTIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, dan PENGGUGAT berhak menempati kembali atas alas hak tersebut; .
Menyatakan menurut hukum Risalah lelang dan Kutipan Risalah lelang, yang di terbitkan atau dikeluarkan oleh TERGUGAT III TIDAK SAH dan TIDAK BERLAKU;
Menyatakan menurut hukum sertifikat Hak Milik SHM no. 14 yang pada saat ini telah beralih dari semula atas nama PENGGUGAT menjadi atas nama TERGUGAT II adalah TIDAK SAH dan tidak berlaku;
Menyatakan TERGUGAT II agar mengosongkan Tanah SHM No. 601 luas 734 m2 yang terletak di Desa/Kel. Sumbersari Kec. Parigi Selatan Kab. Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Karena lelang yang dimenangkan tidak sah/BATAL DEMI HUKUM .
Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT IV untuk mengembalikan status sertifikat yang saat ini telah menjadi atas nama TERGUGAT II Menjadi atas nama PENGGUGAT lagi;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung rentang untuk membayar kerugian seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain:
B. SUBSIDER :
Mohon Putusan yang adil dan Bijaksana;
Memperhatikan dan mengutip segala yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 7/Pdt.G/2018/PN.Prg tanggal 16 Agustus 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi merupakan pembeli yang beritikad baik;
Menyatakan sah secara hukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi sebagai pemenang lelang atas sebidang tanah hak milik Nomor 601/Sumbersari seluas 734 m2 berikut bangunan yang ada di atasnya, terletak di jalan Trans Sulawesi, Desa Sumbersari, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong-Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana Risalah Lelang Nomor 496/2016 tanggal 16 Juni 2016;
Menyatakan sah secara hukum Kutipan Risalah Lelang Nomor 496/2016 tanggal 16 Juni 2016 atas nama Pembeli Koriyanti;
Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum penggugat konpensi / tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.655.000.- (empat juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Membaca, relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 7/Pdt.G/2018/PN.Prg tanggal 16 Agustus 2018 kepada Terggugat III pada tanggal 6 September 2018 dan Tergugat IV pada tanggal 30 Agustus 2018;
Membaca, Akte Pernyataan Permohonan Banding tanggal 29 Agustus 2018 Nomor 7/Pdt.G/2018/PN.Prg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi yang menerangkan bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 7/Pdt.G/2018/PN.Prg tanggal 16 Agustus 2018, permohonan banding mana telah pula diberitahukan masing-masing kepada :
Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 11 Oktober 2018 ;
Kuasa Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 3 September 2018 ;
Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 6 September 2018;
Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 3 September 2018 ;
Membaca memori banding tertanggal 4 September 2018 yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, yang diterima di kepaniteraan Pangadilan Negeri Parigi tanggal 4 September 2018, memori banding mana telah diserahkan masing-masing kepada :
Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 11 Oktober 2018 ;
Kuasa Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 13 September 2018 ;
Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 12 September 2018;
Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 13 September 2018;
Membaca kontra memori banding tertanggal 19 September 2018 yang diajukan oleh Kuasa Terbanding II semula Tergugat II, yang diterima di kepaniteraan Pangadilan Negeri Parigi tanggal 20 September 2018, kontra memori banding mana telah diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 1 November 2018
Membaca pula kontra memori banding tertanggal 31 Oktober 2018 yang diajukan oleh Kuasa Terbanding I semula Tergugat I, yang diterima di kepaniteraan Pangadilan Negeri Parigi tanggal 2 November 2018, kontra memori banding mana telah diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 15 November 2018 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk membaca dan memeriksa berkas perkara, dikepaniteraan Pengadilan Negeri Parigi sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara masingmasing kepada :
Pembanding semula Penggugat pada tanggal 1 November 2018
Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 11 Oktober 2018 ;
Kuasa Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 13 September 2018 ;
Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 12 September 2018;
Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 13 September 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang- undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya mengemukakan alasan-alasan keberatannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada dasarnya Pembanding semula Penggugat sependapat dengan pertimbanganhukum (Ratio Decidendi) sepanjang dalam Eksepsi Majelis Hakim tingkat pertama. akan tetapi Pembanding semula Penggugat tidak sependapat/keberatan terhadap Pokok perkara, yang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Parigi dalam perkara ini ;
Bahwa Pembanding semula Penggugat menolak / tidak sependapat terhadap putusan judexfacti / Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak memberikan pertimbangan hukum dalam pokok perkara. sebagai dasar dan alasan, mengingat asas hukum proses peradilan cepat, murah dan sederhana ;
Bahwa Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II pada saat dipersidangan tidak memberikan buktisaksi, bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding I sampai Terbanding IV tidak dapat dibenarkan, karena bukti tertulis dan bukti saksi adalah sama pentingnya didalam pengadilan untuk memutus perkara suatu perkara, tetapi pada dasarnya para Terbanding semula para Tergugat tidak bisamenghadirkan bukti saksi, sehingga putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidaklah sah, karena tidak memenuhi syarat Formil persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Pembanding semula Penggugat, Terbanding I semula Tergugat I mengajukan tanggapan dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menyatakan Judex Factie Pengadilan Negeri Parigi Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Prg tanggal 16 Agustus 2018 tersebut telah tepat dan benar dalam memberikan pertimbangan hukum atas seluruh dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak, karena itu Terbanding I semula Tergugat I menolak banding Pembanding semula Penggugat tersebut ;
Menimbang, bahwa demikian pula Terbanding II semula Tergugat II dalam kontra memori bandingnya telah mengajukan bantahan terhadap memori banding Pembanding semula Penggugat pada pokoknya menyatakan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi sudah tepat dan benar ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding telah membaca dan memperhatikan secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Prg tanggal 16 Agustus 2018 yang dimohonkan banding serta memori banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat maupun kontra memori banding dari Kuasa Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II tersebut ;
Menimbang, bahwa karena itu baik Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II dalam kontra memoribandingnya menyetujui pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Prg tanggal 16 Agustus 2018, maka apa yang telah diuraikan dalam kontra memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi, Majelis Hakim Tingkat Banding hanya mempertimbangkan fakta hukum yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Prg tanggal 16 Agustus 2018 maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan semua fakta-fakta dan keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya, sehingga pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Prg tanggal 16 Agustus 2018 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat, dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Prg tanggal 16 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019 oleh kami Dr. TAMRIN TARIGAN, SH.,MH.,MM sebagai Ketua Majelis, TAHSIN, SH.,MH dan SARTONO, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11Februari 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SUWANDONO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TAHSIN, SH.,MH. Dr.TAMRIN TARIGAN, SH.,MH.,MM.
SARTONO, SH.,MH. PANITERA PENGGANTI
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.
NIP. 19581231 198503 1 047
SUWANDONO, SH.Perincian biaya
a. Redaksi Rp. 5.000,-
b. Meterai Rp. 6.000,-
c. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.,MH.
NIP. 19581231 198503 1047