7/Pdt.G/2018/PN PRG
Putusan PN Parigi Nomor 7/Pdt.G/2018/PN PRG
Penggugat: MOHAMAD DJAMIL Tergugat: 1.Pimpinan PT. Bank Mandiri Persero Tbk.SME micro collection Recovery x atau sulawesi dan maluku 2.Koriyanti 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPKNL Palu 4.Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Parigi Moutong
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONPENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk sebagian Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi merupakan pembeli yang beritikad baik Menyatakan sah secara hukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi sebagai pemenang lelang atas sebidang tanah hak milik Nomor 601/Sumbersari seluas 734 m2 berikut bangunan yang ada di atasnya, terletak di jalan Trans Sulawesi, Desa Sumbersari, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong-Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana Risalah Lelang Nomor 496/2016 tanggal 16 Juni 2016 Menyatakan sah secara hukum Kutipan Risalah Lelang Nomor 496/2016 tanggal 16 Juni 2016 atas nama Pembeli Koriyanti Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi untuk selain dan selebihnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum penggugat konpensi / tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4. 655. 000. - (empat juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah)