49/Pdt.G/2017/PN Lwk
Putusan PN LUWUK Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Lwk
Penggugat: PT. Pertamina EP diwakili oleh Nanang Abdul Manaf selaku PJ Presiden Direktur Tergugat: 1.Abdul Basit Salam Kadir bin Almarhum Abdul Salam Kadir, Marida 2.Mudrik Kadir bin Almarhum Abdul Salam Kadir 3.Rahmad Kadir bin Almarhum Abdul Salam Kadir 4.Huzaema Kadir binti Almarhum Abdul Salam Kadir 5.Yayasan Pendidikan dan Dakwah Al Khairat Turut Tergugat: 1.Arca 2.Nursiah Kamba
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menerima eksepsi Tergugat I Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima DALAM REKONVENSI Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 9. 676. 000,00 (sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)