2/PDT/2019/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 2/PDT/2019/PT PAL
Perdata - PT. PERTAMINA EP (Pembanding) - ABDUL BASIT SALAM KADIR Bin Almarhum ABDUL SALAM KADIR / MARIDA, DKK (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 13 November 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 2/PDT/2019/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. PERTAMINA EP, diwakili oleh NANANG ABDUL MANAF, dalam jabatan selaku PJ Presiden Direktur, beralamat di Menara Standard Chartered, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164 Lantai 12, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Edy Sunaedy
Rachmi Ariefianti
Mohammad Ibnu Wardhana
Jou Samuel Hutajulu
Galih Pradikta Mochtar
Agnes Tesha
Irma Primayanti
Muhammad Chafidh Firmansyah
Syah Sondang Julina Eurexsa
Dika Anggoro Novianto
Kesemuanya pekerja PT Pertamina EP, berdasarkan Surat Kuasa No. SK-420/EP0000/2018-S0 tanggal 21 November 2018, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
Lawan:
AHLI WARIS ABDUL SALAM KADIR, yaitu:
ABDUL BASIT SALAM KADIR Bin Almarhum ABDUL SALAM KADIR / MARIDA,
Beralamat Pintu Air 4 Pasar No. 42 CD RT.007 RW 02 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat;
MUDRIK KADIR Bin Almarhum ABDUL SALAM KADIR
RAHMAD KADIR Bin Almarhum ABDUL SALAM KADIR
HUZAEMA KADIR Binti Almarhum ABDUL SALAM KADIR
Beralamat di Nonong Pantai Desa Nonong Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Nasrun Hipan, S.H., M.H.
Mustating Dg. Maroa, S.H., M.H.
Asis Harianto, S.H., M.H.
Andi Munafri, S.H., M.H.
Advokat - Pengacara pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum NASRUN HIPAN, S.H., M.H. dan Rekan, Jalan Pulau Halmahera Nomor 10 Luwuk Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 37/S.K.Pdt/AKH-NH/X/2017 tanggal 28 Oktober 2017, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
YAYASAN PENDIDIKAN DAN DAKWAH AL-KHAIRAAT, berkedudukan di Ranting Desa Nonong Kecamatan Batui Selatan Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Darwin, anggota Himpunan Pemuda Alkhairaat beralamat di Dusun I Desa Nonong Kecamatan Batui, berdasarkan Surat Kuasa No.27/Y.ALK/R/DN/II/2017 tanggal 6 Februari 2017, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUAGAT II;
A R C A, Warga Negara Indonesia dengan nomor Kartu Tanda Penduduk 7201011204790003, bertempat tinggal di Desa Sinorang RT.005 RW.001 Kecamatan Batui Selatan Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I;
NURSIAH KAMBA, Warga Negara Indonesia, Bertempat Tinggal di Desa Bumi Harapan Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah,
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Muhamad Ihsan T. Lumpeng, S.H. Advokat-Pengacara yang beralamat di Jalan Cumi-cumi Nomor 26 Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai Propinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 24 November 2017, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 2/PDT/2019/PT PAL tanggal 10 Januari 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 13 November 2018 dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 27 September 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 02 Oktober 2017 dalam Register Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Lwk, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
PENGGUGAT adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan melaksanakan kegiatannya berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan BPMIGAS (Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi) yang saat ini dikenal dengan SKK MIGAS atau disebut sebagai Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS);
Selain sebagai KKKS, PENGGUGAT juga merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero) yang diberi tanggung jawab oleh Negara Republik Indonesia yang utamanya untuk menyediakan kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi nasional. Dalam kaitannya dengan tanggung jawab ini, PENGGUGAT secara khusus diberi mandat untuk melakukan eksplorasi (pencarian cadangan minyak dan gas bumi) dan eksploitasi (memproduksi dan melakukan penanganan produksi minyak dan gas bumi). Dengan kata lain, kegiatan usaha PENGGUGAT berkaitan secara langsung dengan tingkat produksi energi nasional, yang dalam hal ini adalah bahan bakar minyak dan gas bumi;
Sehubungan dengan peranan dan kontribusi PENGGUGAT yang sangat besar terhadap tingkat ketahanan energi nasional tersebut, terganggunya kegiatan usaha PENGGUGAT akan berakibat pada terganggunya pula tingkat produksi energi nasional. Di sisi lain, dalam menjalankan mandat tersebut, PENGGUGAT sepenuhnya menerapkan prinsip Good Corporate Governance bahkan terdapat audit-audit kepatuhan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan SKKMIGAS, sehingga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan adalah hal yang mutlak harus dipenuhi oleh PENGGUGAT;
Secara khusus di Sulawesi Tengah, PENGGUGAT melakukan operasi pengembangan gas yang dibutuhkan baik untuk ekspor maupun pemenuhan kebutuhan dalam negeri dalam rangka memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara. Untuk mendukung operasi pengembangan gas tersebut, tentunya dibutuhkan pembangunan fasilitas-fasilitas produksi di atas lahan-lahan yang terletak di Sulawesi Tengah. Oleh karenanya, PENGGUGAT melakukan pengadaan lahan untuk kebutuhan tersebut. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya terkait penerapan Good Corporate Governance, tentunya pengadaan lahan yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku merupakan sebuah keharusan. Untuk membuktikan hal ini, PENGGUGAT akan uraikan pada bagian berikutnya;
KAPASITAS DAN KEDUDUKAN MASING-MASING PIHAK
Sebelum menguraikan hal-hal yang menjadi inti gugatan PENGGUGAT dalam perkara a quo, masing-masing pihak dalam gugatan ini memiliki kapasitas dan kedudukan sebagai berikut:
PENGGUGAT dalam kapasitasnya sebagai pihak yang telah melaksanakan pembebasan lahan yaitu seluas kurang lebih 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), dari TURUT TERGUGAT I yang diperoleh dari TURUT TERGUGAT II;
TERGUGAT I adalah Ahli Waris Abdul Salam Kadir (ASK) dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mengklaim memiliki lahan 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang telah dibebaskan oleh PENGGUGAT dari TURUT TERGUGAT I yang diperoleh dari TURUT TERGUGAT II, sekaligus sebagai pihak yang secara melawan hukum melakukan penyerobotan dan penguasaan lahan dengan memasang pagar dan papan pengumuman di areal lahan yang diklaim tersebut;
TERGUGATIIdalam kapasitasnya sebagai pihak yang telah digelapkan tanah atau assetnya oleh ASK semasa hidup, dan Pihak ASK telah menjanjikan akan mengganti tanah yang digelapkan tersebut dengan tanah yang lain atau lahan pengganti, maka dengan adanya sengketa atau klaim antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, maka TERGUGAT II berkepentingan dengan Objek sengketa tersebut terkait dengan lahan pengganti yang dijanjikan ASK;
TURUT TERGUGAT I dalam kapasitasnya sebagai pihak yang menjual lahan dan menerima biaya ganti rugi pembebasan lahan dari PENGGUGAT serta memberikan jaminan bahwa lahan yang dibebaskan tersebut memang merupakan miliknya;
TURUT TERGUGAT II dalam kapasitasnya sebagai pihak yang telah menyerahkan hak penguasaan/garapan tanah kepada Pihak TURUT TERGUGAT I kemudian diserahkan/alihkan kepada PENGGUGAT;
SYARAT-SYARAT FORMIL PENGAJUAN GUGATAN TELAH TERPENUHI
Terkait dengan syarat-syarat formil pengajuan gugatan sebagaimana diatur pada Pasal 118 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), PENGGUGAT dengan ini menyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT telah memenuhi syarat-syarat tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini.
SURAT KUASA KHUSUS TELAH DIBUAT SECARA SAH
Pasal 123 ayat (1) HIR pada pokoknya mengatur perihal pemberian kuasa khusus untuk mewakili pihak tertentu, sebagaimana dikutip berikut ini:
Kedua belah pihak, kalau mau, masing-masing boleh dibantu atau diwakili oleh seseorang yang harus dikuasakannya untuk itu dengan surat kuasa khusus, kecuali kalau pemberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan diajukan menurut pasal 118 ayat (1) atau pada tuntutan yang dikemukakan dengan lisan menurut pasal 120; dan dalam hal terakhir ini, itu harus disebutkan dalam catatan tentang tuntutan itu.
Terkait perihal pemberian kuasa tersebut, sebagaimana telah PENGGUGAT sampaikan pada bagian awal gugatan a quo, para pihak yang menandatangani gugatan a quo adalah para pihak yang telah memiliki kewenangan untuk itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-132/EP0000/2017-SOtanggal 31 Juli 2017 yang diberikan oleh Nanang Abdul Manafselaku PJ Presiden Direktur dari PENGGUGAT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang saham PT Pertamina EP No. 4 tanggal 09 Juni 2017 tentang Pergantian Direksi, dibuat dihadapan Marianne Vincentia Hamdani, SH, Notaris di Jakarta. Dalam hal ini, Surat Kuasa tersebut juga bersifat khusus untuk penanganan perkara a quo di hadapan Pengadilan Negeri Luwuk. Dengan demikian, Surat Kuasa Khusus yang dipergunakan dalam perkara a quo dibuat secara sah dan memberikan kewenangan yang sah bagi para Penerima Kuasa untuk mewakili kepentingan Pemberi Kuasa di hadapan sidang perkara a quo;
PENGADILAN NEGERI LUWUK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA A QUO
Terkait dengan kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara, berdasarkan literatur -literatur hukum, dapat diketahui bahwa pada pokoknya kewenangan tersebut meliputi kewenangan absolut dan kewenangan relatif. Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, penerbit CV. Mandar Maju, 2005, halaman 11, sebagaimana dikutip berikut ini:
“Dalam hukum acara perdata dikenal 2 macam kewenangan, ialah:
Wewenang mutlak atau absolute competentie.
Wewenang relative atau relative competentie.
Terkait dengan wewenang mutlak atau absolute competentie, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) dinyatakan bahwa:
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, sehubungan dengan perkara a quo, yang merupakan gugatan perbuatan melawan hukum oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT (perdata), maka sudah menjadi kewenangan Peradilan Umum in casu Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
Selanjutnya terkait dengan wewenang relative atau relative competentie, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 118 ayat (1) HIR, diatur bahwa:
Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenamya.
Dalam hal ini, terkait dengan kedudukan atau tempat diam PARA TERGUGAT, sebagaimana telah disampaikan pada bagian awal gugatan a quo sebagian besar berkedudukan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang merupakan bagian atau wilayah mengadili dari Pengadilan Negeri Luwuk;
Selain terkait dengan kedudukan atau tempat diam TERGUGAT, terkait dengan wewenang relative atau relative competentie, perlu juga diacu Pasal 118 ayat (3) HIR yang berbunyi:
(3) Jika tidak diketahui tempat diam si tergugat dan tempat tinggalnya yang sebenarnya, atau jika tidak dikenal orangnya, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat, atau kalau tuntutan itu tentang barang tetap, diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang tersebut.
Dengan memperhatikan bahwa objek gugatan a quo adalah terkait dengan hak atas tanah yang merupakan benda tetap, maka gugatan harus diajukan berdasarkan forum rei sitae yakni kepada Pengadilan Negeri yang meliputi daerah hukum tempat terletak barang tersebut. Lebih lanjut, mengingat tanah yang menjadi objek sengketa gugatan a quo berada di di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, maka Pengadilan Negeri Luwuk berwenang secara relative untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, nyatalah bahwa Pengadilan Negeri Luwuk berwenang, baik secara absolut maupun secara relative (actor sequitur forum rei dan forum rei sitae), untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo.
PENGGUGAT MEMILIKI PERSONA STANDI IN JUDICIO SEBAGAI PIHAK PENGGUGAT DALAM PERKARA INI
Sebagaimana yang telah disampaikan di atas, PENGGUGAT adalah pihak yang telah dirugikan kepentingannya atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang menyerobot masuk dan melakukan penguasaan lahan dengan memasang pagar serta papan pengumuman di areal lahan yang telah dibebaskan oleh PENGGUGAT dari TURUT TERGUGAT I yang diperoleh dari TURUT TERGUGAT II.
Bahwa perbuatan TERGUGAT II adalah mengklaim juga tanah tersebut sebagai lahan pengganti atas assetnya yang telah digelapkan ASK semasa hidup, Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara nyata menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT dan dengan demikian PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan di hadapan hukum – Persona Standi In Judicio, untuk memulihkan keadaan in casu mengajukan gugatan a quo;
OBJEK PERKARA A QUO JELAS DAN NYATA
Terkait dengan objek perkara a quo, jelas disampaikan yakni: perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang menyerobot masuk dan melakukan penguasaan lahan dengan memasang pagar serta papan pengumuman di areal lahan seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) sedangkan TERGUGAT II turut serta mengklaim obyek tanah tersebut yang telah dibebaskan oleh PENGGUGAT, yang terletak di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dengan batas-batas dan keterangan lebih rinci perihal lahan tersebut yang akan diuraikan pada bagian pokok perkara;
POKOK PERKARA
Dengan telah terpenuhinya syarat-syarat formil pengajuan gugatan sebagaimana di atas, berikut PENGGUGAT akan menguraikan pokok-pokok gugatan terkait dengan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yaitu:
KONSTRUKSI HUKUM GUGATAN A QUO
Pada intinya, alasan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sebagaimana tercermin dalam Konstruksi Hukum sebagai berikut:
PENGGUGAT telah melakukan pembebasan OBJEK TANAH milik TURUT TERGUGAT I yang diperoleh dari TURUT TERGUGAT II secara sah dan telah memenuhi seluruh prosedur yang berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pembebasan OBJEK TANAH tersebut melahirkan hak subjektif bagi PENGGUGAT untuk mempergunakan OBJEK TANAH untuk kepentingannya sendiri;
TERGUGAT I secara melawan hukum menyerobot masuk dan menguasai OBJEK TANAH yakni dengan melakukan pemagaran dan pemasangan papan pengumuman sedangkan TERGUGAT II, mengakui pula tanah tersebut miliknya tanpa dasar yang jelas hanya keterangan sepihak yang menyatakan OBYEK TANAH tersebut sebagai lahan pengganti dari almarhum ASK;
Tindakan TERGUGAT I ini menghalangi PENGGUGAT untuk mempergunakan OBJEK TANAH dan TERGUGAT II mengakui tanah tersebut sehingga Hak Subjektif PENGGUGAT telah dilanggar oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Akibat dari perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, PENGGUGAT mengalami kerugian baik materil maupun imateril karena adanya hambatan kegiatan operasional PENGGUGAT.
Lebih lanjut, PENGGUGAT akan menjabarkan Konstruksi Hukum dimaksud pada bagian-bagian berikutnya.
PENGGUGAT MERUPAKAN PEMILIK SAH OBJEK TANAH
Majelis Hakim yang terhormat, perkenankanlah kami pada bagian ini untuk memberikan uraian singkat perihal OBJEK TANAH yang dimaksud dan kronologis pembebasan tanah yang telah dilaksanakan PENGGUGAT pada tahun 2012. Adapun uraian tersebut akan kami bagi menjadi beberapa bagian, sebagai berikut:
OBJEK TANAH
Pada tahun 2012, PENGGUGAT membebaskan tanah seluas 43.000 M2 (empat puluh tiga ribu meter persegi) yang terletak di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Namun dalam perkara a quo, PENGGUGAT membatasi pembahasan hanya terhadap objek tanah seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang memiliki batas-batas tanah sebagai berikut (selanjutnya akan disebut sebagai “OBJEK TANAH”):
Sebelah Utara : Tanah Edi Ungaa saat ini: Muhsin/Edi Ungaa
Sebelah Timur : Tanah Edi Ungaa saat ini: Musdar/ Udin
Sebelah Selatan : Tanah Edi Ungaa saat ini: jalan situs
Sebelah Barat : Tanah Hasim Tala saat ini: Tanah PEP
Tanah tersebut diperoleh dari TURUT TERGUGAT I yang berasal dari TURUT TERGUGAT II, dengan nilai pengadaan tanah, senilai Rp 565.570.000,- (lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu Rupiah).
OBJEK TANAH yang berasal dari TURUT TERGUGAT II, telah TURUT TERGUGAT I lepaskan Haknya Kepada PENGGUGAT.
Berdasarkan Surat Keterangan No. 592-2/107-DN/VII/2012 tanggal 23 Juli 2012 yang dibuat oleh Kepala Desa Nonong dan diketahui oleh Camat Batui, diketahui bahwa TURUT TERGUGAT Iadalah pemilik sah atas OBJEK TANAH, dimana OBJEK TANAHtersebut tidak dalam sengketa, belum pernah diperjualbelikan/dihibahkan, belum disertifikasikan dan tidak sedang dibebani suatu jaminan. Atas dasar tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2012, TURUT TERGUGAT I melepaskan haknya atas OBJEK TANAH kepada PENGGUGAT dan PENGGUGAT membeli OBJEK TANAH dengan harga Rp 565.570.000,- (lima ratus enam puluh lima juta limaratus tujuh puluh ribu Rupiah), hal mana terbukti berdasarkan Surat Penyerahan No. 593/432/KEC.BATUI/2012 tanggal 8 Agustus 2012.
Pembebasan Lahan Yang Dilakukan Oleh PENGGUGAT Telah Sah Secara Hukum
Terkait dengan pembebasan lahan oleh PENGGUGAT dari TURUT TERGUGAT I yang berasal dari TURUT TERGUGAT II, telah dilakukan berdasarkan prosedur pembebasan lahan dan dengan demikian menimbulkan hak yang sah secara hukum atas OBJEK TANAH tersebut. Pembebasan lahan tersebut dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
-
No. Prosedur Fakta Hukum Survey
Sebagaimana dipersyaratkan dalam Pedoman Tata Kerja No. 027/PTK/XII/2007 (“PTK 027”).
Pada tanggal 16 Juli 2012, PENGGUGAT bersama-sama dengan Kepala Desa Nonong, Kadus Noge dan TURUT TERGUGAT I, serta diketahui oleh Camat Batui, telah melakukan survey untuk menginvetarisir lokasi OBJEK TANAH. Sosialisasi
Sebagaimana dipersyaratkan dalam PTK 027.
Pada tanggal 23 Juli 2012, PENGGUGAT bersama-sama dengan Kepala Desa Nonong dan Camat Batui telah melaksanakan tahapan sosialisasi pembebasan lahan kepada masyarakat setempat, dengan hasil bahwa masyarakat menerima rencana pembebasan lahan tersebut. Pernyataan Tidak Sengketa
Sebagaimana dipersyaratkan dalam PTK 027.
Pada tanggal 23 Juli 2012, TURUT TERGUGAT I telah memberikan Surat Keterangan No. 592-2/107-DN/VII/2012 tanggal 23 Juli 2012, yang pada pokoknya menyatakan bahwa OBJEK TANAHadalah benar milik TURUT TERGUGAT I dan tidak terdapat sengketa atas OBJEK TANAH tersebut serta tidak sedang dijaminkan kepada pihak manapun. Musyawarah
Sebagaimana dipersyaratkan dalam PTK 027.
Pada tanggal 7 Agustus 2012, PENGGUGAT bersama-sama dengan Kepala Desa Nonong dan Camat Batui telah melaksanakan musyawarah pembebasan lahan dengan TURUT TERGUGAT I dan disepakati bahwa TURUT TERGUGAT I bersedia melepaskan haknya atas sebidang tanah beserta tanaman, bangunan dan lain-lain yang berada di atasnya, seluas 20.000 M2(dua puluh ribu meter persegi) dengan kompensasi sebesar Rp 565.700.000,- (lima ratus enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Pelepasan Hak
Sebagaimana dipersyaratkan dalam PTK 027.
Sesuai dengan hasil kesepakatan pada tahapan musyawarah, maka berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tanggal 8 Agustus 2012 dan Surat Penyerahan No. 593/432/KEC.BATUI/2012 tanggal 8 Agustus 2012 yang dilengkapi dengan Gambar Kasar Tanah,yang penandatanganannya disaksikan oleh Kepala Desa Nonong dan Kadus Nonong serta diketahui oleh Camat Batui, maka TURUT TERGUGAT I menyerahkan haknya atas OBJEK TANAH kepada PENGGUGAT.
TERGUGAT I dan TERGUGAT II MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Majelis Hakim yang terhormat, PENGGUGAT dalam perkara a quo keberatan dan merasa sangat dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II. Terkait hal tersebut, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim untuk menerima gugatan a quo berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut”.
Adapun uraian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I adalah sebagai berikut:
TERGUGAT I Dengan Sengaja Melakukan Penyerobotan Dan Penguasaan OBJEK TANAH Milik PENGGUGAT Dengan Melakukan Pemagaran Dan Pemasangan Papan Pengumuman Pada OBJEK TANAH
Sehubungan dengan OBJEK TANAH yang telah dibeli oleh PENGGUGAT pada tahun 2012, sejak bulan Mei 2014, TERGUGAT I secara sadar telah melakukan penyerobotan dan penguasaan OBJEK TANAH dengan memasang pagar dan papan pengumuman yang telah didokumentasikan oleh PENGGUGAT. Atas perbuatan tersebut, PENGGUGAT telah memperingatkan TERGUGAT I untuk mencabut pagar dan papan pengumuman tersebut karena PENGGUGAT akan menggunakan OBJEK TANAH sebagai lokasi pembangunan asrama bagi para pegawai PENGGUGAT, namun TERGUGAT I bersikeras bahwa TERGUGAT I lah pihak yang memiliki OBJEK TANAH tersebut dan dengan demikian berhak untuk melakukan pemagaran pada OBJEK TANAH.
Terkait dengan perbuatan TERGUGAT I tersebut, Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M., dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer dengan penerbit PT. Citra Aditya Bakti, halaman 55, menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum berupa Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain (Trespass To Land) adalah suatu tindakan kesengajaan yang secara tanpa hak masuk ke tanah milik orang lain, atau menyebabkan orang lain atau benda lain untuk masuk ketanah milik orang lain, ataupun menyebabkan seseorang atau orang lain atau benda tertentu tetap tinggal di tanah milik orang lain.”
Perbuatan TERGUGAT I Menyerobot Dan Menguasai OBJEK TANAH Milik PENGGUGAT Merupakan Suatu Kesalahan dan Pelanggaran Terhadap Hukum
Tindakan TERGUGAT I yang secara mengada-ada mengklaim memiliki OBJEK TANAH secara melawan hukum serta melakukan penyerobotan dan penguasaan OBJEK TANAH dengan pemagaran dan pemasangan papan pengumuman pada OBJEK TANAH merupakan kesalahan dan pelanggaran terhadap hukum karena hak subjektif dari PENGGUGAT untuk mempergunakan OBJEK TANAH untuk kepentingannya sendiri telah dilanggar. Dalam hal ini, perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I tersebut jelas dilakukan tanpa izin PENGGUGAT dan alas hak yang sah.
Selain pelanggaran hak subjektif tersebut, perbuatan TERGUGAT I juga merupakan perbuatan yang dilarang Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (“UU No. 51 Prp 1960”), yang berbunyi:
“Dilarang memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah.”
Bahkan tindakan seperti ini diancam dengan tindak pidana sebagaimana disebut pada Pasal 6 ayat (1) UU No. 51 Prp 1960, yang berbunyi:
“Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal 3,4 dan 5,maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
a. barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat 1;
b. barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;”
Bukti alas hak TERGUGAT I diduga palsu atau Non Identik
Bahwa bukti klaim yang di jadikan alas hak TERGUGAT I diawali adanya Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah No. 69/I-3/78 tanggal 10 Januari 1978 dan Surat Keterangan kepala desa Nonong an A.D Madjaja, dimana berdasarkan surat tersebut TERGUGAT I telah membeli dari Almarhun Basir (Suami TURUT TERGUGAT II) pada tahun 1977, Bahwa dengan bukti tersebut, TERGUGAT I menggunakannya untuk menguasai obyek tanah yang telah di bebaskan oleh PENGGUGAT;
Bahwa TURUT TERGUGAT II, selaku istri dari Almarhum Basir, dengan tegas tidak pernah menjual kepada TERGUGAT I, oleh sebab alas hak yang mendalilkan TERGUGAT I membeli dari almarhum Basir diragukan kebenarannya, maka dilakukan Laporan Polisi No. : LP./164/II/2015/Reskrim, tanggal 23 Pebruari 2015, berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 788/DTF/IV//2015 tanggal 28 April 2015, disimpulkan adanya tandatangan yang Non Identik oleh sebab itu alas hak yang digunakan TERGUGAT I, untuk mengakui tanah milik PENGGUGAT berdasarkan sesuatu yang CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT I Merugikan PENGGUGAT
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT secara materiil karena PENGGUGAT menjadi tidak dapat menggunakan OBJEK TANAH. Hal ini tentunya merupakan kerugian yang nyata mengingat PENGGUGAT telah mengeluarkan biaya-biaya pengadaan tanah senilai Rp 565.570.000,- (lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa selain adanya kerugian material yang nyata tersebut, pada kenyataannya PENGGUGAT juga mengalami kerugian immateriil karena tindakan TERGUGAT I memiliki pengaruh terhadap reputasi dan nama baik PENGGUGAT, terlebih PENGGUGAT merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara yakni PT Pertamina (Persero) yang saat ini sedang giat-giatnya melakukan transformasi di segala bidang sesuai arahan Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu, PT Pertamina (Persero) juga saat ini sedang berencana untuk melakukan Initial Public Offers (IPO) dimana menjaga nama baik dan reputasi merupakan hal yang sangat penting. Kerugian akibat ini pada dasarnya tidak dapat dinilai dengan suatu jumlah nilai ganti rugi tertentu, namun setidak-tidaknya dapat diperkirakan sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sehingga sudah sewajarnya jika TERGUGAT I harus dihukum untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;
Uraian Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT II adalah;
Bahwa TERGUGAT II mempunyai aset berupa tanah yang dahulu pernah dihibahkan untuk kepentingan pendidikan yang diserahkan kepada almarhum Abdul Salam Kadir (ASK), bahwa terhadap asset TERGUGAT II tersebut telah dialihkan oleh Almarhum ASK kepihak lain, Bahwa oleh karena asset tersebut telah beralih, untuk mempertanggung jawabkannya almarhum ASK menjanjikan memberikan lahan pengganti terhadap asset/harta TERGUGAT II tersebut.
Bahwa klaim yang diajukan TERGUGAT II, tidak berdasar karena sebagaimana uraian pada Pokok Perkara tersebut diatas obyek tanah adalah milik PENGGUGAT bukan milik TERGUGAT I, maka lahan yang telah dijanjikan ASK semasa hidup sebagai pengganti tanah atau asset TERGUGAT II yang telah digelapkan bukan terletak di Obyek Tanah yang telah di bebaskan PENGGUGAT, terlebih lagi alas hak tanah yang dimiliki TERGUGAT I, cacat hukum/tidak mempunyai kekuatan hukum maka oleh sebab itu tindakan TERGUGAT II yang mengakui tanah milik PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka nyata terbukti Fakta Hukum bahwa:
TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan dan penguasaan lahan tanpa hak dengan pemasangan pagar dan papan pengumuman di areal OBJEK TANAH milik PENGGUGAT.
Bukti alas hak TERGUGAT I berupa Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah No. 69/I-3/78 tanggal 10 Januari 1978 dan Surat Keterangan kepala desa Nonong an A.D Madjaja, disimpulkan Non Identik maka sudah sepatutnya bukti-bukti surat tersebut yang telah digunakan TERGUGAT I dinyatakan CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.
Bahwa tindakan TERGUGAT II yang mengakui Obyek Tanah tersebut sebagai lahan pengganti asset dari TERGUGAT I tidak dapat dibenarkan secara hukum, faktanya obyek tanah adalah milik PENGGUGAT.
Bahwa dengan tidak dapat digunakannya tanah tersebut dan menghambat proses pembangunan membawa kerugian baik secara materil maupun imateril kepada PENGGUGAT.
Dengan berdasarkan fakta hukum tersebut telah menunjukkan hubungan kausalitas antara perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan kerugian yang diderita PENGGUGAT sehingga sudah sepatutnyalah Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
PERMOHONAN PENGENAAN UANG PAKSA (DWANGSOM)
Sehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I sebagai awal permasalahan ini, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim untuk mengenakan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT I, dalam hal TERGUGAT I tidak mentaati putusan dalam perkara a quo. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 606 a. Rv yang menyatakan:
“sepanjang suatu putusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain dari pada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak mematuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam putusan hakim dan uang tersebut dinamakan uang paksa”.
Untuk itu, sudah sepatutnya TERGUGAT I diperintahkan untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per-hari setelah adanya Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap yang pada intinya mengabulkan Gugatan PENGGUGAT sampai dilaksanakannya Putusan tersebut.
PERMOHONAN SITA JAMINAN
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT I berdasarkan Putusan Pengadilan, maka perlu diletakkan Sita Jaminan atas harta kekayaan TERGUGAT I yang akan PENGGUGAT mohonkan pada kesempatan terpisah.
PERMOHONAN UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD
Oleh karena dalil-dalil yang disampaikan PENGGUGAT dalam gugatan a quo telah didukung oleh bukti-bukti yang kuat yang tidak akan terbantahkan oleh PARA TERGUGAT, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR Jo. SEMA No 3 Tahun 2000 Jo. SEMA No 4 Tahun 2001, bersamaan dengan gugatan ini PENGGUGAT juga memohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad).
Bahwa sebagaimana uraian tersebut diatas obyek tanah adalah milik PENGGUGAT, lahan yang telah dijanjikan ASK semasa hidup sebagai pengganti tanah atau asset TERGUGAT II, yang telah digelapkan bukan terletak di Obyek Sengketa yang telah di bebaskan PENGGUGAT, oleh sebab itu klaim TERGUGAT II atas obyek tanah tersebut tidak dapat dibenarkan maka patut dan wajar apabila TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT dikabulkan, maka TERGUGAT I dapat dihukum untuk dibebankan membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan uraian-uraian fakta dan hukum tersebut di atas, maka kami mohon Majelis Hakim yang terhormat untuk berkenan menjatuhkan amar putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan Sah dan Mengikat jual beli objek tanah sebagaimana diuraikan dalam gugatan a quoyang dilakukan PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I ;
Menyatakan Sah penguasaan dan merupakan milik PENGGUGAT atas obyek tanah tersebut;
Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah No. 69/I-3/78 tanggal 10 Januari 1978 dan Surat Keterangan kepala desa Nonong an A.D Madjaja, bukti alas hak TERGUGAT I, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kepada PENGGUGAT, kerugian materiil Rp 565.570.000,- (lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dan kerugian immateriil sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
Menghukum TERGUGAT I untuk membayar dwangsom (uang paksa) Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-hari setelah adanya Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap yang pada intinya mengabulkan Gugatan PENGGUGAT sampai dilaksanakannya Putusan tersebut;
Meletakkan Sita Jaminan atas harta kekayaan TERGUGAT I, guna memenuhi kewajibannya kepada PENGGUGAT;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
Menghukum TERGUGATI untuk menanggung seluruh biaya perkara yang timbul;
atau
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Memperhatikan dan mengutip segala yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 13 November 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 9.676.000,00 (sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Membaca, Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 22 November 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk yang menerangkan bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 13 November 2018, permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 26 November 2018, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 23 November 2018, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 23 November 2018 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 28 November 2018 ;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Penggugat tertanggal 20 Desember 2018 yang diterima di kepaniteraan Pangadilan Negeri Luwuk tanggal 20 Desember 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 20 Desember 2018, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 21 Desember 2018, kepada Turut Terbanding I sermula Turut Tergugat I pada tanggal 21 Desember 2018 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 20 Desember 2019 ;
Membaca kontra memori banding tertanggal 14 Januari 2019 yang diajukan oleh Kuasa Terbanding I semula Tergugat I yang diterima di kepaniteraan Pangadilan Negeri Luwuk tanggal 22 Januari 2019, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 23 Januari 2019, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 25 Januari 2019, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 25 Januari 2019 dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 28 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk membaca dan memeriksa berkas perkara, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 18 Desember 2018, kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I tertanggal 20 Desember 2018, kepada Terbanding II semula Tergugat II tertanggal 21 Desember 2018, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 21 Desember 2018, dan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 20 Desember 2018 dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat, tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 13 November 2018, Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya mengajukan keberatan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa gugatan a quo tidak mengandung cacat formil “error in persona” dalam bentuk “plurium litis consortium” dan Pemerintah Desa Nonong Kecamatan Batui tidak mutlak harus ditarik dan didudukkan sebagai pihak. Jikapun Judex Factie memerlukan penjelasan dari Pemerintah Desa Nonong Kecamatan Batui, maka mereka cukup dipanggil sebagai saksi yang mana hal ini tidak dilakukan oleh Judex Factie. Atas dasar hal tersebut, ditolaknya Gugatan a quo karena Pembanding dalam Gugatannya tidak menarik Pemerintah Desa Nonong Kecamatan Batui adalah tidak tepat dan tidak sesuai hukum acara sehingga sudah sewajarnya putusan Judex Factie dibatalkan ;
Bahwa dalam gugatan Pembanding halaman 10 mendalilkan bahwa penguasaan Terbanding I atas objek sengketa adalah didasarkan pada Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah No. 69/I-3/78 tanggal 10 Januari 1978 dan Surat Keterangan Kepala Desa Nonong an. A.D Madjaja, yang mana oleh Pembanding diragukan kebenarannya, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lalatoris Krimininalistik disimpulkan adanya tanda tangan Non Identik;
Bahwa Pembanding tidak memohon putusan yang bersifat condemnatoir yang membatalkan alas hak Terbanding, melainkan putusan yang bersifat deklaratoir yaitu putusan yang menyatakan alas hak Terbanding dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERBANDING I menimbulkan kerugian bagi PEMBANDING secara materiil karena PEMBANDING menjadi tidak dapat menggunakan OBJEK TANAH. Hal ini tentunya merupakan kerugian yang nyata mengingat PEMBANDING telah mengeluarkan biaya-biaya pengadaan tanah senilai Rp565.570.000,00 (lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu Rupiah) (vide bukti P-16).
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut selanjutnya Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Judex Faxtie memutuskan perkara a quo sudah benar dan tepat, karena semestinya yang ditarik sebagai pihak dalam perkara ini adalah Kepala Kampung/Kepala Desa Nonong yang oleh Penggugat meragukan kebenarannya, sehingga harus pula menempatkan Kepala Kampung/Kepala Desa Nonong sebagai pihak dalam perkara ini agar perkara ini menjadi terang ;
Bahwa Pembanding/dahulu Penggugat dengan tidak menarik kepala Kampung/Kepala Desa Nonong membuat perkara ini menjadi error in persona dalam plurium litis consortium, adalah sudah tepat karena Terbanding I/dahulu Tergugat I juga memiliki bukti-bukti dan alas hak;
Bahwa Pembanding pada gugatannya semula tidak mengikutkan istri dari Abdul Salam Kadir yang bernama Hadra S. Alia Binti Alia tidak ikut digugat sebagai pihak dalam perkara ini. Padahal objek tanah yang disengketakan Pembanding adalah harta bersama yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan sebagaimana telah kuatkan dengan Penetapan Pengadilan Agama Luwuk Nomor : 0198/Pdt.P/2016/PA.Lwk Istri Almarhum yang bernama Hadra S. Alia Binti Alia adalah ahli waris dari almarhum Abd. Salam Kadir ;
Bahwa pada dasarnya Terbanding I/Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil memori banding Pembanding/Penggugat kecuali dalam hal yang secara tegas Terbanding I/Tergugat I mengakui kebenarannya dalam Kontra Memori Banding ini ;
Menimbang, bahwa tentang alasan-alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding semula Penggugat didalam memori bandingnya bahwa gugatan a quo tidak mengandung cacat formil “error in persona” dalam bentuk “plurium litis consortium” dan Pemerintah Desa Nonong Kecamatan Batui tidak mutlak harus ditarik dan didudukkan sebagai pihak, cukup dipanggil sebagai saksi yang mana hal ini tidak dilakukan oleh Judex Factie. Atas dasar hal tersebut, ditolaknya Gugatan a quo karena Pembanding dalam Gugatannya tidak menarik Pemerintah Desa Nonong Kecamatan Batui adalah tidak tepat dan tidak sesuai hukum acara sehingga sudah sewajarnya putusan Judex Factie dibatalkan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Majelis Hakim Tingkat telah dipertimbangkan dan dinilai secara lengkap dan seksama bahwa demi tuntasnya perkara ini seharusnya pihak Pemerintah Desa Nonong Kecamatan Batui harus pula ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, agar memperjelas kedudukan objek sengketa maupun surat-surat yang telah dikeluarkan Pemerintah Desa Nonong berkaitan dengan objek sengketa a quo, dan lagi pula Penggugat dalam petitum gugatannya meminta agar dinyatakan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah No. 69/I-3/78 tanggal 10 Januari 1978 dan Surat Keterangan Kepala Desa Nonong an A.D Madjaja, bukti alas hak Tergugat I cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sedangkan Pemerintah Desa Nonong Kecamatan Batui tidak dilibatkan dalam perkara a quo untuk mempertahankan keberadaan surat-surat yang telah dikeluarkannya, oleh karenanya memori banding dari Pembangding/Penggugat haruslah dikesampingkan dan ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap kontra memori banding Terbanding I semula Tergugat I, Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
bahwa substansi dari pada kontra memori banding tersebut, pada pokoknya mendukung dan membenarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dan menolak memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dimana memori banding Pembanding semula Penggugat tersebut telah dinyatakan dikesampingkan dan ditolak, maka kontra memori banding dari Terbanding I semula Tergugat I dapat diterima dan dibenarkan ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Lwk, tanggal 13 November 2018 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, ternyata hal-hal yang dipersoalkan oleh Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tersebut sudah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dan menurut Pengadilan Tingkat Banding pertimbangan-pertimbangan hukum putusan Hakim Tingkat Pertama adalah sudah tepat dan benar karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan;
Menimbang, bahwa selain itu menurut Pengadilan Tingkat Banding oleh karena tanah obyek sengketa saat ini dikuasai oleh Terbanding I semula Tergugat I maka demi tuntasnya penyelesaian sengketa ini, maka gugatan tidak cukup bersifat deklaratoir tetapi juga harus bersifat condemnatoir ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Lwk, tanggal 13 November 2018 tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya putusan tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar semua biaya perkara pada dua tingkat peradilan tersebut kepada Pembanding semula Penggugat sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, RBG dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 13 November 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 oleh kami TAHSIN, SH.,MH selaku Ketua Majelis, SARTONO, SH.,M.H. dan DR.TAMRIN TARIGAN, SH.,MH.,MM. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SOFIA GOLONDA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dan Kuasanya masing-masing;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
SARTONO, SH, M.Hum TAHSIN, SH.,MH
ttd
DR. TAMRIN TARIGAN, SH.MH.,MM.
PANITERA PENGGANTI
ttd
SOFIA GOLONDA, SH
Perincian Biaya :
1. Redaksi . . . . . . . . . . Rp. 5.000.-
2. Materai . . . . . . . . . . Rp. 6.000.-
3. Pemberkasan . . . . . Rp. 139.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . Rp. 150.000.-
( seratus lima puluh ribu rupiah),
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.MH
NIP. 195812311985031047