34/PID/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 34/PID/2018/PT KDI
- MUH. RIZAL ARISTIANTO alias RIZAL bin ABD. HARIS.
- MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 19 Februari 2018, Nomor: 276/Pid.B/2017/PN.Kka, yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan , dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 34/PID/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/ Tgl. Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : MUH. RIZAL ARISTIANTO alias RIZAL bin : Langori : 21 tahun/8 Juni 1996 : Laki Laki. : Indonesia. : Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, : Islam. : Kuli Bangunan. |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan masing-masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 24 September 2017 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2017;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka sejak tanggal 14 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 11 Desember 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka sejak tanggal 30 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 29 Desember 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka sejak tanggal 30 Desember 2017 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2018;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 13 Maret 2018 Nomor 34/PEN.PID/2018/PT KDI., serta berkas perkara Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 276/Pid.B/2017/PN Kka dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kolaka tertanggal nomor.reg.perkara PDM – 96 /R.3.12/Epp.1/11/2017 tanggal 30 Nopember 2017 yang berbunyi sebagai berikut:
Dakwaan:
Bahwa ia terdakwa Muh. Rizal Aristianto als Rizal bin Abd Haris Ambo pada hari kamis dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Agustus 2017 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa Kel. Ngapa Kec. Wundulako Kab. Kolaka atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada awalnya sdr Aco (DPO) membawakan 2 (dua) ekor kucing jenis angora dan Persia dirumah terdakwa kemudian sdr. Aco (DPO) menyampaikan kepada terdakwa agar menyimpan kucing tersebut dan kalau ada yang mau membeli bantu sdr Aco (DPO) menjualnya. Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Arzel lalu terdakwa menawarkan kepada saksi Arzel 2 (dua) kucing tersebut dengan harga Rp.800.000,- kemudian saksi Arzel sepakat untuk membeli dengan cara dicicil dan hasil jualan kucing tersebut terdakwa serahkan sementara kepada sdr Aco (DPO) sebesar Rp.400.000, nanti sisanya menyusul, dan untuk keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa hasil penjualan kucing sebesar Rp.200.000,- . Lalu pada malam jumat tangal 15 September 2017 sdr. Aco (DPO) bertemu dengan terdakwa dipelabuhan pelni Kab. Kolaka dengan membawa senapan angin untuk dibantu jual oleh terdakwa dan hasilnya akan diberi keuntungan terdakwa sebesar Rp. 100.000,- namun hingga sampai saat ini terdakwa tidak pernah lagi bertemu dengan sdr. Aco (DPO);
Perbuatan terdakwa Muh. Rizal Aristianto als Rizal bin Abd. Haris Ambo sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 KUHP.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kolaka nomor reg.perkara : PDM - 28/KLK/Epp.2/11/2017, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Muh. Rizal Aristianto alias Rizal bin Abd. Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Pasal 480 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muh. Rizal Aristianto alias Rizal bin Abd. Haris dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) ekor Kucing Anggora dan 1 (satu) ekor Kucing Persia;
1 (satu) unit Senapan Angin warna Hitam, dikembalikan kepada pemiliknya saksi Haryanto ;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar
Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 19 Februari 2018 nomor. 276/Pid.B/2017/PN Kka , yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muh. Rizal Aristianto alias Rizal bin Abd. Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muh. Rizal Aristianto alias Rizal bin Abd. Haris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Senapan Angin warna Hitam, dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan Terdakwa Muh. Rizal Aristianto alias Rizal bin Abd.
Haris untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu
rupiah);
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara telah membaca:
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kolaka bahwa pada tanggal 26 Februari 2018 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kolaka Tanggal 19 Februari 2018 nomor 276/Pid.B/2017/PN Kka
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Kolaka bahwa pada tanggal 1 Maret 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Juru sita /juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 5 maret 2018 ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan ini ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan sebagaimana tercantum dalam memori banding Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Kolaka tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Alasan-alasan yang kami ajukan untuk menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kolaka adalah sebagai berikut :
Disamping permintaan Banding dapat diajukan secara umum dan menyeluruh meliputi seluruh putusan, permintaan Banding juga dapat diajukan hanya terhadap “hal-hal tertentu” saja. Pemohon Banding hanya keberatan terhadap hal tertentu saja, sedang terhadap isi putusan yang selebihnya pemohon dapat menyetujuinya
Bahwa Penuntut umum melakukan penuntutan terhadap terdakwa MUH. RIZAL ARISTIANTO als RIZAL bin ABD HARIS berdasarkan Dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk dakwaan tunggal Pasal 480 KUHP yang mana ancaman hukumannya selama 4 (empat) tahun.
Bahwa hukuman (strafmaat) yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka terhadap terdakwa MUH. RIZAL ARISTIANTO als RIZAL bin ABD HARIS dirasakan sangatlah ringan yaitu hanya pidana penjara selama 5 (lima) bulan, sementara tuntutan penuntut Umum dalam persidangan adalah pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dimana salah satu pertimbangan penuntut umum berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa sudah seringkali menerima berbagai titipan dari saudara ACO (DPO) untuk dijual dibeli maupun disimpan sebagaimana unsur pasal “penadahan” diantaranya dalam fakta persidangan, 1 ekor kucing angora, 1 (satu) kucing Persia dan senapan angin dan masih ada berbagai barang yang dititip saudara ACO (DPO) kepada terdakwa untuk dijual dibeli maupun disimpan yang tidak tertuang dalam berkas perkara namun terungkap difakta persidangan, sehingga mengindikasikan bahwa terdakwa sudah seringkali menerima barang hasil dugaan tindak pidana lalu terdakwa jual beli kepada orang lain yang membutuhkan.
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini masih kurang menilai dan tidak mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dimana perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MUH. RIZAL ARISTIANTO als RIZAL bin ABD HARIS Majelis Hakim Pengadilan Tingkat pertama tentang hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap terdakwa dapat menimbulkan opini buruk bagi peradilan dimana hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak hanya mendidik terdakwa sendiri dan memberikan efek jera bagi terdakwa tetapi juga sebagai pedoman bagi masyarakat lainnya agar tidak berbuat hal yang serupa dengan terdakwa, hal ini dikhawatirkan tidak memberikan pembelajaran positif bagi masyarakat luas serta dapat menimbulkan berulangnya tindak pidana yang serupa.
Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama terhadap terdakwa MUH. RIZAL ARISTIANTO als RIZAL bin ABD HARIS yang demikian, maka masyarakat dan sebagai pendamba keadilan yang hakiki merasa ternyata hukum tetap berpihak kepada terdakwa MUH. RIZAL ARISTIANTO als RIZAL bin ABD HARIS, dimana Pasal yang dibuktikan dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa diambil dari pertimbangan-pertimbangan yang keliru dan penjatuhan hukuman dipandang terlalu ringan, oleh karena itu kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk memperbaiki putusan pidana terhadap terdakwa MUH. RIZAL ARISTIANTO als RIZAL bin ABD HARIS agar dapat merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi terdakwa MUH. RIZAL ARISTIANTO als RIZAL bin ABD HARIS atas perbuatan yang telah dilakukan olehnya, dimana diharapkan akan timbul rasa jera dalam diri terdakwa MUH. RIZAL ARISTIANTO als RIZAL bin ABD HARIS dan disisi lain juga dapat dijadikan contoh untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Oleh karena itu, dengan ini kami memohon supaya Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari :
dapat menerima permohonan Banding kami dan memutuskan :
Menyatakan MUH. RIZAL ARISTIANTO als RIZAL bin ABD HARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana , sebagaimana tercantum dalam Dakwaan tunggal 480 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap MUH. RIZAL ARISTIANTO als RIZAL bin ABD HARIS dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) ekor kucing angora berwarna hitam putih
1 (satu) ekor kucing Persia berwarna putih
1 (satu) unit senapan angin merek SHARF INOVA warna hitam putih
Dikembalikan kepada saksi korban HARYANTO als. ANTO Bin KARTOJO
Sesuai dengan tuntutan pidana yang kami bacakan dan diajukan pada hari senin tanggal 12 Februari 2018.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka nomor: 276/Pid. B/2017/PN.Kka tanggal 19 Februari 2018.
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah membaca memori banding yang diajukan Penuntut Umum, Majelis Hakim Tinggi berpendapat sebagai berikut
Bahwa alasan Penuntut Umum mengajukan memori banding karena Penjatuhan Pidana Pengadilan Negeri Kolaka sangat ringan, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi :
Bahwa Penuntut Umum menyatakan terdakwa melakukan perbuatan seringkali menerima berbagai titipan dari saudara ACO (DPO) untuk dijual dibeli maupun disimpan sebagaimana unsur pasal “penadahan”, hal itu diperlukan pembuktian dalam perkara yang lain yang diperlukan pembuktian memenuhi atau tidaknya unsur pidananya ;
Bahwa tentang Penuntut Umum berpendapat Putusan Pengadilan Negeri Kolaka kurang mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dimana perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, hal itu telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Kolaka dalam uraian unsur pembuktian unsur pidana dan hal yang memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan putusan ;
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka Memori Banding Penuntut Umum tidak cukup beralasan dan ditolak ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor : 276/Pid. B/2017/PN.Kka tanggal 19 Februari 2018 , Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadian Negeri tersebut telah sesuai menurut hukum, karena itu patut untuk dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri 276/Pid.B/2017/PN.Kka tanggal 19 Februari 2018 yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka lamanya terdakwa berada dalam penangkapan dan penahanan dikurangkan segenapnya atas masa pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Mengingat, Pasal 480 KUHP, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 19 Februari 2018, Nomor: 276/Pid.B/2017/PN.Kka, yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan , dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Selasa, tanggal 03 April Tahun 2018 oleh kami JAMUKA SITORUS, S.H.,M.Hum., selaku Hakim Ketua Majelis, HARI WIDODO, S.H.M.H., dan SAPAWI, S.H.,M.H., para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 17 April 2018, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu A. TADJUDDIN, Sm.Hk., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
HARI WIDODO,S.H.,M.H. JAMUKA SITORUS,S.H.,M.Hum.
SAPAWI,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
A. TADJUDDIN, Sm.Hk.
PENGESAHAN :
Turunan Putusan sesuai dengan aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Kendari, 18 April 2018.
Wakil Panitera,
P a n i t e r a,
NORHASIDI, S.H.
NIP. 19581029 198503 1 002.