520 PK/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520 PK/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Panin Life Center Lantai 1, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91
Also in 6 other cases
Tolak
P U T U S A N
Nomor 520 PK/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PERDANA PRANATA, berkedudukan di Jalan Buni Nomor 22, Tomang Asli, Jakarta Barat, diwakili oleh Tn. Santosa Widjaja, selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. dan Yulius Effendy, S.H., Para Advokat, beralamat di Jalan Raya Perjuangan Nomor 9/i, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Mei 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding;
melawan:
PT. PANCA OVERSEAS FINANCE, Tbk. (dahulu PT. PANIN OVERSEAS FINANCE, Tbk.), berkedudukan di Panin Bank Plaza Lt. 4, Jalan Palmerah Utara Nomor 52, Jakarta Barat, diwakili oleh Anton Budidjaja, bertempat tinggal di Jalan Kramat Raya Nomor 42 RT. 005 RW. 007, selaku Presiden Direktur dan Veronika Lindawati, bertempat tinggal di Taman Alfa Indah A 19/3 RT. 006 RW. 007 Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Henricus Sumarta, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Letjen S. Parman kav 12, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2013;
PT. BANK PAN INDONESIA, Tbk., berkedudukan di Bank Panin Pusat Lt. 10, Jalan Jenderal Sudirman (Senayan) Jakarta Pusat, diwakili oleh Drs. H. Rostian Syamsudin, bertempat tinggal di Kavling Polri BLK G 53, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, selaku Presiden Direktur, dan H. Ahmad Hidayat, bertempat tinggal di Jalan Budi 38, Kelurahan Kereo, Kecamatan Ciledug, Tangerang, selaku direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Henricus Sumarta, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Gedung Wisma Slipi Lantai 4, Jalan Letjen S. Parman kav 12, Jakarta 11480, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2013;
KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT, berkedudukan di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 71, Jakarta Barat;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Tergugat/Terbanding I, II, III;
dan:
HENDRA KARYADI, S.H., Notaris, bertempat tinggal di Jalan Tanah Abang II Nomor 45, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Trizal Fino Irsa, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Agung Jaya 5 Blok D 1 Nomor 9 B, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2013;
HERLIEN WIDJAJA, S.H., M.Kn., bertempat tinggal di Jalan Pasangrahan 11 B, Meruya Utara, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa Henricus Sumarta, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Gedung Wisma Slipi Lantai 4, Jalan Letjen S. Parman kav 12, Jakarta 11480, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2013;
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Turut Termohon Kasasi/Para Turut Tergugat/Terbanding IV, V;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1751 K/Pdt/2010, tanggal 9 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dan Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/ Para Tergugat/Terbanding I, II, III dan Para Turut Termohon Kasasi/Para Turut Tergugat/Terbanding IV, V dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat memiliki 2 (dua) bidang tanah masing-masing sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar Situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, atas nama PT.Perdana Pranata, dan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar Situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, atas nama PT.Perdana Pranata, berikut bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement (disebut “gedung Gapuramas”) yang berdiri di atasnya, setempat dikenal dan terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat;
Bahwa disaat Penggugat membutuhkan Bank Garansi untuk menjamin pembayaran pelunasan harta borongan pembangunan rumah susun Rajawali kondominium, maka Penggugat selaku Debitur telah mengajukan fasilitas kredit kepada Tergugat II selaku Bank, dan selanjutnya Tergugat II mengikutsertakan Tergugat I sebagai perusahaan pembiayaan, untuk bergabung selaku kreditur sindikasi, dengan menyetujui memberikan fasilitas kredit kepada Penggugat, dengan syarat:
Bahwa terhadap 2 (dua) bidang tanah sertipikat HGB Nomor 56 dan HGB Nomor 57 milik Penggugat/PT Perdana Pranata yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat, dijadikan sebagai jaminan atas hutang Penggugat kepada Tergugat II, dan untuk itu Penggugat memberikan kuasa kepada Tergugat II untuk memasang hipotik dan mendaftarkan hipotik atas tanah jaminan tersebut dalam Akta Nomor 77, tanggal 24 Juni 1994, dan Akta Addendum terhadap kuasa untuk memasang hipotik Nomor 32, tanggal 23 Juli 1996, yang keduanya dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
Bahwa selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan dana bagi Penggugat, maka Tergugat II menunjuk Tergugat I selaku perusahaan pembiayaan untuk bersama-sama Penggugat menandatangani Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 76, tanggal 24 Juni 1994 di hadapan Turut Tergugat I, dimana diatur oleh Tergugat II dan Tergugat I, gedung Gapuramas milik Penggugat tersebut seolah disewa oleh Penggugat selaku lesse/penyewa dari Tergugat I selaku lessor/yang menyewakan, dengan ketentuan diatur bangunan gedung Gapuramas milik Penggugat haruslah diubah statusnya dijadikan sebagai “Barang Modal”, yang dilakukan dengan cara dialihkan kepemilikannya oleh Penggugat kepada Tergugat I dalam bentuk jual beli, dan harga bangunan gedung Garpuramas dinilai harga US $9,500,000.00 (sembilan juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat), namun uang yang riel sebagai pinjaman kredit yang disetujui Tergugat II dengan menggunakan istilah sebagai fasilitas pembiayaan adalah hanya sebesar US $2,400,000.00 (dua juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) tetap ditahan oleh Tergugat II sebagai simpanan Jaminan, sedangkan Tergugat II dalam perjanjian tersebut bertindak sebagai Agen Jaminan;
Bahwa pemberian kredit dengan modus fasilitas pembiayaan sebesar US $7,100,000.00 tersebut haruslah dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat I dalam angsuran 28 (dua puluh delapan kali) cicilan untuk jangka waktu selama 84 (delapan puluh empat) bulan, terhitung sejak ditandatangani Akta ini tanggal 24 Juni 1994 sampai 25 Juni 2001, secara berangsur dalam bentuk seolah sebagai pembayaran uang tarif sewa secara bertahap, dengan ketentuan pengaturan setelah jumlah kredit tersebut terbayar lunas pada 25 Juni 2001, maka Tergugat I dan Tergugat II akan menyerahkan kembali kepemilikan Barang Modal (Gedung Gapuramas) tersebut kepada Penggugat;
Bahwa sebagai kelanjutan dari Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 76 tanggal 24 Juni 1994 tersebut di atas, maka pada tanggal 25 Juni 1994 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dibuat “Jual Beli Barang Modal” bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement di hadapan Turut Tergugat I, dengan Akta Nomor 90 tanggal 25 Juni 1994, dimana dinyatakan harga jual beli barang modal yang disepakati adalah senilai US $9,500,000.00 (sembilan juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat), dengan pengaturan penyaluran kredit sebagai berikut: sebesar US $7,100,000.00 (tujuh juta seratus ribu Dollar Amerika Serikat) disalurkan sebagai fasilitas pembiayaan sebagaimana dalam Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 76 tanggal 24 Juni 1994, sedangkan sisa sebesar US $2,400,000.00 (dua juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) ditahan oleh Tergugat I sebagai simpanan jaminan Penggugat;
Bahwa disamping itu pula pada tanggal 25 Juni 1994, Penggugat harus menandatangani Akta Surat Hutang Nomor 91 tanggal 25 Juni 1994 di hadapan Turut Tergugat I, yang pada pokoknya Penggugat harus mengakui berhutang kepada Tergugat I atas jumlah pembayaran sewa guna usaha berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha yang wajib dibayar Penggugat selaku lesse/penyewa kepada Tergugat I selaku Lessor sebesar US $9,900,427.00 (sembilan juta sembilan ratus ribu empat ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat), yang terinci atas angsuran pokok pembiayaan seluruh jumlah US $7,100,000.00 (tujuh juta seratus ribu Dollar Amerika Serikat) dan Imbalan Jasa Sewa Guna Usaha seluruhnya sejumlah US $2,800,427.00 (dua juta delapan ratus ribu empat ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat), dan wajib dibayar lunas oleh Penggugat sebagai pengembalian kredit dalam bentuk sewa guna usaha kepada Tergugat I dalam 28 (dua puluh delapan) kali angsuran pembayaran tarif sewa dalam jangka waktu selama 84 (delapan puluh empat) bulan, yang berakhir pada tanggal 25 Juni 2001 (termasuk dalam daftar lampiran yang tidak terpisahkan dengan Akta Pengakuan Hutang);
Bahwa ternyata sebelum jatuh tempo, dan disaat terjadi krisis moneter pada tahun 1998, dimana nilai tukar US $ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) semula hanya Rp2.100,00 (dua ribu seratus rupiah) mendadak menjadi Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per US $ 1, maka pada tanggal 31 Mei 1998, Tergugat I dan Tergugat II mengakhiri secara sepihak Perjanjian Sewa Guna Usaha yang seharusnya berakhir bulan Juni 2001, dengan cara mengajukan Permohonan Eksekusi Lelang selaku Pemohon Eksekusi atas 2 (dua) bidang tanah HGB Nomor 56 dan HGB Nomor 57 milik Penggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan dikeluarkannya Penetapan Nomor 92/1998.Eks. Jo. Nomor 74/G.Petamb/1996, tanggal 12 Juni 1998, dengan besarnya tagihan pengembalian sisa fasilitas pembiayaan yang harus dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat I pertanggal 31 Mei 1998 adalah sebesar US $6,441,767.00 (enam juta empat ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh tujuh Dollar Amerika Serikat), sedangkan kepada Tergugat II dari sebesar Rp2.002.276.531,19 (dua miliar dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah sembilan belas sen);
Bahwa pelaksanaan Eksekusi Lelang Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 92/1998.Eks. Jo. Nomor 74/G.Petamb/1996, tanggal 12 Juni 1998 tersebut adalah didasarkan pada Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 4090/1996, tanggal 30 Agustus 1996, yang ditimbulkan dari Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 74/G.Petamb/1996, tanggal 31 Juli 1996, dimana dalam permohonan tersebut Tergugat I bertindak juga selaku pemegang Hak Tanggungan Nomor 74/G.Petamb/1996 tanggal 31 Juli 1996, padahal senyatanya Penggugat tidak pernah memberikan kuasa untuk memasang Hipotik/Hak Hipotik Nomor 77, maupun dalam Akta Addendum Kuasa untuk Memasang Hipotik Nomor 32 tersebut, dengan demikian pencantuman Tergugat I selaku pemegang Hak Tanggungan tersebut adalah tidak benar dan melanggar hukum;
Bahwa kemudian pada tanggal 30 November 1998, atas tanah sertipikat HGB Nomor 56 dan Nomor 57 milik Penggugat tersebut berdasarkan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 74/G.Pertamb/1996, tanggal 31 Juli 1996 tersebut, telah dilaksanakan penjualan secara lelang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan Risalah Lelang Nomor 512/1998-99, tanggal 30 November 1998, dan selaku pemenang lelang adalah Tergugat I, dan uang dari hasil penjualan 2 (dua) bidang tanah HGB Nomor 56 dan HGB Nomor 57 tersebut, telah diperhitungkan oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan cara dikurangkan dari kewajiban pengembalian sisa fasilitas pembiayaan oleh Penggugat kepada Tergugat I menjadi sebesar US $4,049,088.30 (empat juta empat puluh sembilan ribu delapan puluh delapan US Dollar dan tiga puluh sen), sedangkan kepada Tergugat II menjadi sebesar Rp1.237.087.740,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
Dan dari jumlah tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1211 K/PDT/2002, tanggal 29 Januari 2004, dalam perkara antara PT.Perdana Pranata, Tn. Santosa Widjaya, Ny. Ratnawati Tedja, selaku Para Pemohon Kasasi juga sebagai Para Termohon Kasasi II dahulu Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi/Para Pembanding/Terbanding melawan PT. Bank Pan Indonesia Tbk., PT. Panin Overseas Finance Tbk. (sekarang PT. Panca Overseas Finance Tbk.) selaku Termohon Kasasi I dan II juga sebagai Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat I dan II dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Pembanding yang salah satu amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Rekonvensi:
Menghukum Tergugat I Rekonvensi dan/atau Tergugat II dan III Rekonvensi membayar secara tanggung renteng dan secara sekaligus kepada Para Penggugat Rekonvensi dengan menerima tanda pembayaran yang sah uang sejumlah sebagai berikut:
PT. Panca Finance Tbk/Penggugat I Rekonvensi sebelum eksekusi US $6,441,767.00 dikurangi pembayaran dari hasil lelang eksekusi US $ 2,392,678.70 = sisa hutang Tergugat Asli I Rekonvensi kepada Penggugat I Rekonvensi: US $ 4,049,088.30 (empat juta empat puluh sembilan ribu delapan puluh delapan Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh Sen);
PT. Panin Bank Tbk/Penggugat II Rekonvensi sebelum eksekusi Rp1.968.070.740,00 dikurangi pembayaran dari hasil lelang eksekusi Rp730.983.000,00 = sisa kurang Tergugat Asli I Rekonvensi kepada Penggugat asli II Rekonvensi Rp1.237.087.740,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
Bahwa pada tanggal 7 September 2006, Penggugat menerima surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan Nomor 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99, dari Tergugat III, tentang: Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan terhadap 2 (dua) bidang tanah HGB Nomor 57, seluas 690 m² dan HGB Nomor 56, seluas 2.918 m², yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Kelurahan Kota Bambu, Jakarta Barat, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99 tanggal 29 Agustus 2006, yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2006;
Bahwa surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan Nomor 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99, tertanggal 7 September 2006 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99, tanggal 29 Agustus 2006 Jo. Risalah Lelang Nomor 512/1998-99, tanggal 30 November 1998 tersebut, secara jelas dan tegas dimaksudkan pelaksanaan eksekusi pengosongan adalah hanya terhadap 2 (dua) bidang tanah milik Pemohon dengan sertipikat HGB Nomor 57 dan HGB Nomor 56, yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Kelurahan Kota Bambu, Jakarta Barat, dan tidak termasuk bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang berdiri di atas 2 bidang tanah tersebut;
Bahwa ternyata pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dilaksanakan oleh Tergugat III atas permohonan Tergugat I berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99 tanggal 7 September 2006 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/ 1998-99, tanggal 29 Agustus 2006 Jo. Risalah Lelang Nomor 512/1998-99, tanggal 30 November 1998 tersebut, dilaksanakan juga terhadap bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement milik Penggugat tersebut, dengan cara Penggugat maupun para penyewa gedung Gapuramas beserta seluruh barang-barang miliknya, dikeluarkan dari gedung Gapuramas tersebut, dan kemudian oleh Tergugat III diserahkan gedung Gapuramas tersebut dalam keadaan kosong kepada Tergugat I;
Bahwa oleh karena senyatanya bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement milik Penggugat tersebut telah dikosongkan oleh Tergugat III berdasarkan permohonan Tergugat I, padahal dari Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99 tanggal 7 September 2006 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/ 1998-99, tanggal 29 Agustus 2006, secara jelas dan tegas dimaksud pelaksanaan eksekusi pengosongan adalah terhadap 2 (dua) bidang tanah milik Pemohon dengan sertipikat HGB Nomor 57 dan HGB Nomor 56, yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Kelurahan Kota Bambu, Jakarta Barat. Dan tidak termasuk bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang berdiri di atas 2 bidang tanah tersebut, dengan demikian perbuatan Para Tergugat I dan Tergugat III tersebut adalah jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Bahwa senyatanya terhadap Risalah Lelang Nomor 512/1998-99, tanggal 30 November 1998 yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 130/1999 Eks. Jo. 512/1998-99 tanggal 29 Agustus 2006 tersebut, secara nyata dan jelas serta tegas di dalam halaman 6 alinea 3 dinyatakan “yang dilelang hanya bidang tanah tidak termasuk bangunan, surat tersebut tembusannya dijahitkan pada risalah lelang ini”, demikian pula pada halaman 11 dinyatakan barang yang dijual “ 1 (satu) paket terdiri dari dua bidang tanah masing-masing sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57 seluas 690 m², Gambar Situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, atas nama PT. Perdana Pranata, dan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 56 seluas 2.918 m², Gambar Situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, atas nama PT. Perdana Pranata”…dengan demikian diketahui oleh Tergugat II selaku “Agen” bahwa yang dibeli oleh Tergugat I berdasarkan Risalah Lelang Nomor 512/1998-99 tanggal 30 November 1998 tersebut hanyalah 2 (dua) bidang tanah masing-masing sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar Situasi Nomor 7049/ 1994, tanggal 14 Juli 1994, atas nama PT. Perdana Pranata, dan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar Situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, atas nama PT. Perdana Pranata, dengan demikian tindakan Tergugat II yang dengan sengaja bersama Tergugat I secara melawan hukum untuk menguasai dan memiliki bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement milik Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Bahwa oleh karena pengosongan atas bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Kelurahan Kota Bambu, Jakarta Barat milik Penggugat tersebut oleh Tergugat III, tidaklah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/ 1998-99 tertanggal 7 September 2006, Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99, tanggal 29 Agustus 2006, dengan demikian tindakan Tergugat III tersebut bukanlah dimaksudkan dalam menjalankan tugas peradilan sebagaimana dimaksud Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 09 tahun 1976, melainkan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Bahwa demikian pula terhadap Risalah Lelang Nomor 512/1998-99, tanggal 30 November 1998 tersebut telah terjadi sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terdaftar dalam perkara Nomor 129/Pdt.G/2005/PN.JKT.BAR. Dan terhadap 2 (dua) bidang tanah sertipikat HGB Nomor 57 dan HGB Nomor 56 berikut bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 11 Mei 2005 telah diletakkan Sita Jaminan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 129/PDT.G/2005/ PN.JKT.BAR, tertanggal 11 Mei 2005, (bukti P-3). Dan terhadap Sita Jaminan tersebut hingga sampai saat gugatan ini diajukan masih melekat dan belum pernah diangkat, dengan demikian tindakan Para Tergugat I dan Tergugat III yang mengetahui atas objek eksekusi dalam Sita Jaminan, dan tetap melaksanakan eksekusi mengosongkan objek Sita Jaminan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dengan diakhirinya Perjanjian Sewa Guna Usaha dan ditagihnya pembayaran kembali seluruh fasilitas pembiayaan melalui pelaksanaan eksekusi lelang berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 92/1998.Eks. Jo. Nomor 74/G.Petamb/1996, tanggal 12 Juni 1998, serta Risalah Lelang Nomor 512/1998-99, tanggal 30 November 1998, dan kemudian terakhir dituangkan dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1211 K/Pdt/2002, tanggal 29 Januari 2004 tentang kewajiban Penggugat untuk mengembalikan sisa fasilitas pembiayaan kepada Tergugat I sebesar US $4,049,088.30 dan kepada Tergugat II sebesar Rp1.237.087.740,00 dengan demikian maka secara hukum dan otomatis bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement tersebut kembali dalam status hukumnya semula yakni milik Penggugat, karenanya Akta Jual Beli Barang Modal Nomor 90 tersebut telah dibatalkan sendiri oleh Tergugat I dan Tergugat II, apalagi Jual Beli Barang Modal yang dilakukan bukanlah Jual Beli sebagaimana dimaksudkan Jual Beli menurut hukum, yakni tunai, terang dan lunas, karena jumlah dana yang disebutkan di dalam Perjanjian Jual Beli Barang Modal maupun dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha sebesar US $7,100,000 tersebut adalah merupakan dana pembayaran, yang diikat untuk dikembalikan dalam bentuk sewa Guna Usaha yang dibayarkan secara berangsur ditambah bunga selama 84 bulan dalam 28 kali angsuran oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II. Karenanya hak yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan pelaksanaan eksekusi lelang berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 92/1998 Eks Jo. Nomor 74/G.Petamb/1996 tanggal 12 Juni 1998 Jo. Risalah Lelang Nomor 512/1998-99, tanggal 20 November 1998 tersebut adalah hanya hak tagih saja kepada Penggugat, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Para Tergugat I dan Tergugat II dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1211 K/Pdt/2002, tanggal 29 Januari 2004 tersebut, untuk itu sudah sepatutnya menurut hukum atas bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Kelurahan Kota Bambu, Jakarta Barat tersebut adalah tetap milik Penggugat, dan karenanya menurut hukum haruslah diperintahkan kepada Tergugat I ataupun siapapun yang memperoleh hak daripadanya, untuk segera menyerahkan bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat kepada Penggugat, dalam keadaan kosong dan baik, segera setelah perkara ini diputus, dan atas keterlambatannya kepada Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya sudah sewajarnya dibebani untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) perhari atas setiap keterlambatannya mematuhi putusan ini;
Bahwa oleh karena disadari oleh Tergugat I pada saat membeli 2 (dua) bidang tanah masing-masing sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar Situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, atas nama PT. Perdana Pranata dan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar Situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, atas nama PT. Perdana Pranata, melalui Risalah Lelang Nomor 512/ 1998-99, tanggal 30 November 1998, di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, demikian pula Tergugat I dan Tergugat II beserta Penggugat adalah selaku pihak dalam Akta Jual Beli Barang Modal Nomor 90, tanggal 25 Juni 1994, yang menyetujui bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, sepakat diijinkan tetap berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar Situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, atas nama PT. Perdana Pranata, dan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar Situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, atas nama PT. Perdana Pranata, dengan segala aktifitasnya, maka sudah sewajarnya menurut hukum haruslah diperintahkan kepada Tergugat I selaku pembeli lelang atas 2 (dua) bidang tanah sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar Situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, dan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar Situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, berdasarkan Risalah Lelang Nomor 512/1998-99, tanggal 30 November 1998, atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya, untuk membedakan dan mengijinkan bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, untuk seterusnya tetap berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, atas nama PT Perdana Pranata, dan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar Situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, atas nama PT. Perdana Pranata, dengan segala aktifitasnya, bebas akses keluar masuk bagi Penggugat beserta seluruh penghuni/penyewa bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, tanpa ada yang dikecualikan dan tanpa dipungut biaya dalam bentuk apapun, dan terhadap pelanggaran tidak dilaksanakannya putusan ini oleh Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya haruslah dihukum untuk membayar uang pakai (dwangsom) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) perharinya;
Bahwa sebagai akibat tindakan Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang secara bersama-sama dengan sengaja merampas barang milik Penggugat berupa bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat pada tanggal 19 September 2006, telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara Materiel dan Immateriel, yang besarnya dihitung sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Terhitung sejak dari tanggal 19 September 2006, Penggugat kehilangan pemasukan uang yang biasanya perbulan diterima dari usaha penyewaan ruangan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, dari rata-rata 70 (tujuh puluh) penyewa di luar pemakaian sendiri, terdiri 8 lantai masing-masing seluas 2.000 m² (dua ribu meter), Penthaouse seluas 550 m² dan Typical Floor seluas 1.451 m² yang keseluruhan perbulannya menghasilkan Rp869.423.226,00 (delapan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah), dan karenanya menurut hukum adalah menjadi kewajiban Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, untuk setiap bulannya dihitung sebesar Rp869.423.226,00 (delapan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah), dihitung sejak dari tanggal 19 September 2006 sampai diserahkannya dan diterimanya oleh Penggugat bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement tersebut dalam keadaan kosong dan baik;
Kerugian Penggugat akibat klaim ganti rugi dari 70 (tujuh puluh) para penyewa bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, yang seluruhnya adalah sebesar Rp2.834.977.937,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan US $16,854 (enam belas ribu delapan ratus lima puluh empat Dollar Amerika Serikat), dan dari jumlah tersebut menurut hukum adalah menjadi kewajiban Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat;
Kerugian akibat perjanjian pemberian kredit yang dimaksudkan akan membawa manfaat bagi kebutuhan bisnis Penggugat, dan ternyata justru sebaliknya bisnis Penggugat menjadi hancur, karena dari sejak semula telah dirancang oleh Tergugat I dan Tergugat dengan iktikad yang tidak baik ingin menguasai asset milik Penggugat, maka sudah sepatutnya biaya-biaya yang dibebankan oleh Tergugat I dan Tergugat II pada saat dibuatnya perjanjian yakni: Biaya fasilitas sebesar US $124,250 (seratus dua puluh empat ribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat), biaya Agen sebesar US $12,500 (dua belas ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) pertahun (selama berjalan 4 tahun). Biaya Arreneger sebesar US $110,000 (seratus sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat), sehingga total keseluruhan adalah sebesar US $284,250 (dua ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat), sesuai Pasal 3 butir 3,4 Perjanjian Sewa Guna Usaha Akta Nomor 76 tanggal 24 Juni 1994, haruslah dikembalikan oleh Tergugat I dan Tergugat II, secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng kepada Penggugat;
Kerugian akibat hilangnya file-file penting milik Penggugat akibat eksekusi tersebut, yang bila dihitung kerugian tersebut besarnya tidak kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
Kerugian Immateril:
Bahwa akibat dilaksanakannya eksekusi pengosongan atas bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement tersebut, telah berakibat nama baik Penggugat menjadi rusak dan tercemar selaku pengusaha, dan bila kerugian tersebut dinilai dengan uang kerugian tersebut tidak kurang dari Rp170.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar rupiah);
Bahwa kerugian materil dan immateril yang diderita oleh Penggugat akibat eksekusi pengosongan bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 basement tersebut adalah sudah menjadi kewajiban Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menanggung mengganti kerugian Penggugat tersebut, secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, seketika secara tunai dan lunas setelah perkara ini diputus, dan terhadap keterlambatannya adalah wajar apabila dibebankan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulannya;
Bahwa oleh karena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1211 K/PDT/2002 tanggal 29 Januari 2004 tersebut, kepada Penggugat diharuskan mengembalikan sisa fasilitas pembiayaan kepada Tergugat I adalah sebesar US$ 4,049,088.30 (empat juta empat puluh sembilan ribu delapan puluh delapan Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh Sen), sedangkan kepada Tergugat II adalah sebesar Rp1.237.087.740,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah). Dengan demikian maka karena kepada Tergugat I dan Tergugat II juga dibebani untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut, untuk itu pelaksanaan pembayaran tersebut dapatlah diatur dalam perjumpaan hutang, sehingga kewajiban yang harus dibayar disesuaikan pada saatnya nanti para pihak menyelesaikan kewajiban tersebut, setelah perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan pasti;
Bahwa demikian pula Para Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sudah sepatutnya menurut hukum haruslah diperintahkan untuk mematuhi putusan ini;
Bahwa guna menghindari putusan perkara ini bersifat illusoir, dan bila terjadi akan menjadikan perkara ini menjadi hampa, karena diketahui dari sejak semula Para Tergugat I dan II tidaklah beriktikad baik, untuk itu Penggugat merasa kuatir terhadap tanah dan bangunan miliknya tersebut akan dialihkan kepada pihak lain, dan bila terjadi akan kesulitan mengembalikan dalam keadaan semula dikemudian hari, untuk itu adalah sudah sewajarnya apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat terlebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap barang milik Penggugat, berupa:
2 (dua) bidang tanah masing-masing sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar Situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, atas nama PT. Perdana Pranata, dan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar Situasi Nomor 1726/ 1990, tanggal 21 Mei 1990, atas nama PT. Perdana Pranata, berikut bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement (disebut “gedung Gapuramas”) yang berdiri di atasnya, setempat dikenal dan terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada alasan hukum yang benar disertai bukti-bukti kuat dan otentik, untuk itu sangatlah beralasan hukum putusannya dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada verzet, bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad), dan kepada Para Tergugat, I, II, III dan Para Turut Tergugat I dan II haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan objek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
Menyatakan Para Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Menyatakan bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, yang berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 56 dan Hak Guna Bangunan Nomor 57, yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat, adalah milik Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, yang berada di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat, dari segala barang milik Tergugat I atau barang milik orang lain, segera setelah perkara ini diputus, dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
Memerintahkan kepada Tergugat I selaku pembeli lelang atas 2 (dua) bidang tanah sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar Situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, dan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar Situasi Nomor 1726/ 1990, tanggal 21 Mei 1990, berdasarkan Risalah Lelang Nomor 512/1998-99, tanggal 30 November 1998, atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya, untuk membebaskan dan mengijinkan bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, tetap berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar Situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, atas nama PT. Perdana Pranata, dan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar Situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, atas nama PT. Perdana Pranata, dengan segala aktifitasnya, bebas akses keluar masuk bagi Penggugat berikut seluruh penghuni/penyewa bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, tanpa ada yang dikecualikan dan tanpa dipungut biaya dalam bentuk apapun;
Menghukum Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) perharinya, apabila putusan butir 6 di atas dilanggar;
Menyatakan pembayaran kewajiban Penggugat untuk mengembalikan sisa fasilitas pembiayaan kepada Tergugat I sebesar US $4,049,088.30 (empat juta empat puluh sembilan ribu delapan puluh delapan US Dollars dan tiga puluh sen), dan kepada Tergugat II sebesar Rp1.237.087.740,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), haruslah diperhitungkan dengan klaim ganti rugi yang dimohonkan Penggugat dalam butir 9 putusan ini, yang bila terdapat selisih jumlah, maka menjadi kewajiban para pihak untuk membayar kekurangannya;
Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat;
Kerugian Materiil:
Akibat kehilangan pemasukan pemanfaatan gedung Gapuramas untuk setiap bulannya sebesar Rp869.423.226,00 (delapan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam rupiah), dihitung sejak dari tanggal 19 September 2006 sampai diserahkannya dan diterimanya oleh Penggugat bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement tersebut dalam keadaan kosong dan baik, seketika, tunai dan lunas, setelah perkara ini diputus, dan terhadap keterlambatannya ditambah bunga 2% (dua) persen perbulannya, sampai dibayar lunas;
Akibat klaim ganti rugi dari 70 (tujuh puluh) para penyewa bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, yang seluruhnya adalah sebesar Rp2.834.977.937,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan US $ 16,854.00 (enam belas ribu delapan ratus lima puluh empat Dollar Amerika Serikat);
Akibat hilangnya file-file penting milik Penggugat akibat eksekusi tersebut, yang bila dihitung kerugian tersebut besarnya tidak kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
Kerugian Moril:
Sebesar Rp170.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar rupiah);
Dari jumlah tersebut seluruhnya haruslah dibayar secara seketika, tunai dan lunas, setelah perkara ini diputus, dan terhadap keterlambatannya ditambah bunga 2% (dua) persen perbulannya, sampai dibayar lunas;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, untuk mengembalikan kepada Penggugat uang sebesar US $ 284,250.00 (dua ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat), segera setelah perkara ini diputus, dibayar seketika, secara tunai Para Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini dan lunas, dan terhadap keterlambatannya ditambah bunga 2% (dua) persen perbulannya, sampai dibayar lunas;
Menghukum Para Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini;
Menghukum Para Tergugat I, II, dan III, secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, untuk membayar biaya perkara ini;
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri jakarta Barat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II dan Turut Tergugat II mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalil-dalil dalam posita gugatan Penggugat adalah tidak jelas/kabur, sehingga pada gugatan melekat cacat obscuur libel;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena dalam gugatan yang berjudul gugatan perbuatan melawan hukum ini terjadi banyak ketidakkonsistenan yang menyebabkan kaburnya atau gelapnya gugatan seperti hal-hal di bawah ini:
Bahwa dalam gugatan a quo Penggugat mencampuradukkan antara beberapa fakta yang membuat gugatan menjadi kabur dimana dalam gugatan a quo Penggugat mencampuradukkan berbagai permasalahan ke dalam satu gugatan dimana dalam gugatan yang ini Penggugat mendalilkan berbagai masalah mulai dari pemberian fasilitas kredit dan leasing dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sampai dengan permasalahan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
Gugatan a quo semakin menjadi tidak jelas dengan dimasukkannya oleh Penggugat permintaan kompensasi atau penjumpaan utang antara Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211/K/Pdt/2002 tanggal 29 Januari 2004 yang menyatakan bahwa Tergugat masih memiliki hutang kepada Tergugat I dan II dengan gugatan a quo dimana hal ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum acara yang berlaku;
Dikaitkan dengan ketentuan gugatan yang harus jelas dan terperinci (een duidelijk en bepalde) sebagaimana digariskan oleh Ps. 8 Rv yang berlaku sebagai pedoman beracara berdasarkan asas process doelmatiheld (demi kepentingan beracara), maka gugatan Penggugat adalah tidak jelas/kabur (obscuur libel), sehingga gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Exceptio Res Judicata (nebis in idem);
Dasar gugatan yang sama;
Bahwa yang menjadi dasar gugatan yang sekarang diajukan oleh Penggugat adalah mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang merupakan dasar gugatan yang sama dengan gugatan yang diajukan sebelumnya oleh Penggugat;
Pihak -pihak yang sama;
Bahwa pihak-pihak dalam perkara yang sekarang adalah sama dengan pihak-pihak dalam perkara-perkara sebelumnya, yaitu sebagai Penggugat:
PT. Perdana Pranata;
Dan sebagai Para Tergugat:
PT. Pan Indonesia Bank, dan;
PT. Panin Overseas Finance (sekarang PT. Panca Overseas Finance);
Objek gugatan yang sama;
Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara yang sekarang adalah sama dengan objek gugatan dalam perkara-perkara sebelumnya, yaitu mengenai Akta Nomor 74/G.Petamb/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang pemberian Hak Tanggungan Jo. Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 4090/1996 tanggal 30 Agustus 1996 yang didasarkan atas Akta Nomor 77 tanggal 24 Juni 1994 tentang Kuasa untuk memasang dan mendaftarkan Hipotik-Hipotik Jo. Akta Nomor 32 tanggal 23 Juli 1996 tentang Addendum terhadap kuasa untuk memasang dan mendaftarkan hipotik-hipotik;
Telah adanya putusan in kracht terhadap perkara yang sama;
Bahwa pada pokoknya baik dasar gugatannya, objek gugatan, maupun pihak dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut adalah sama dengan perkara-perkara yang sudah diperiksa dan diputus sebelumnya, yaitu perkara-perkara:
Nomor 233/Pdt.G/1998/PN.JKT.BAR. tanggal 12 Oktober 1998;
Nomor 298/Pdt.G/1998/PN.JKT.BAR. tanggal 1 Februari 2000;
Nomor 001/Pdt.G/2000/PN.JKT.BAR. tanggal 13 Juni 2000;
Nomor 128/Pdt.G/2005/PN.JKT.BAR. tanggal 30 November 2005;
Bahwa terhadap perkara-perkara tersebut dan upaya-upaya hukumnya telah dijatuhkan putusan-putusan, yang mana putusan tiga perkara pertama di atas tersebut kesemuanya telah berhenti dan berakhir pada perolehan kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde), yaitu:
Nomor 233/Pdt.G/1998/PN.JKT.BAR. tanggal 12 Oktober 1998 Jo. Nomor 94/Pdt/1999/PT.DKI. tanggal 10 Juni 1999 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1318 K/Pdt/2001; dan
Nomor 298/Pdt.G/1998/PN.JKT.BAR. tanggal 1 Februari 2000 Jo. Nomor 445/Pdt/2000/PT.DKI. tanggal 23 November 2000 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211 K/Pdt/2002;
Nomor 001/Pdt.G/2000/PN.JKT.BAR. tanggal 13 Juni 2000 Jo. Nomor 65/Pdt/2001/PT.DKI. tanggal 2 Mei 2001 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 195 K/Pdt/2004;
Bahwa putusan ketiga perkara yang masing-masing telah berkekuatan hukum yang tetap tersebut memiliki kesamaan keadaan hukum, dimana hal yang sekarang diperkarakan oleh Penggugat telah diperiksa dan diputus sah berdasarkan hukum;
Bahwa dengan adanya putusan-putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap hal yang sekarang digugat oleh Penggugat, maka menyebabkan pokok perkara yang digugat tersebut tidak dapat diajukan lagi karena telah diakhiri dengan tuntas dan pasti (litis finiri oppertet) sesuai dengan asas kepastian hukum;
Dari hal-hal tersebut di atas, menjadi jelas dari nyata bahwa dalam gugatan Penggugat melekat nebis in idem/res judicata/gewijsde zaak sesuai dengan Pasal 1917 KUHPerdata, oleh karenanya maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sebagaimana dinyatakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 588 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973 yang kaedah hukumnya berbunyi:
“Karena perkara yang diajukan sama dalil gugat maupun objek dan pihak-pihaknya dengan yang terdahulu, yang telah mendapat Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 19 Desember 1970 Nomor 350 K/Sip/1970, dengan demikian putusan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka dalam perkara telah melekat nebis in idem, oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa kaedah hukum Putusan Mahkamah Agung di atas adalah sama dengan kaedah hukum dalam Putusan Mahkamah agung Nomor 2497 K/Pdt/1984 tanggal 29 November 1985;
Bahwa akan sangat merugikan dunia hukum dan bertentangan dengan fungsi peradilan bilamana gugatan yang diajukan oleh Penggugat diterima, karena akan menimbulkan kesimpangsiuran dan ketidakpastian hukum di kalangan masyarakat luas pada umumnya dan pelaku usaha pada khususnya, padahal nyata-nyata sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap terhadap hal sama yang digugat tersebut;
Berdasarkan atas apa yang telah disebutkan di atas, Para Tergugat memohon dengan hormat agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan gugatan Penggugat terhadap Para Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 429/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Bar. tanggal 12 Juli 2007 adalah sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.234.000,00 (dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
DALAM REKONVENSI:
Dalam Eksepsi:
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 18/ PDT/2009/PT.DKI, tanggal 28 April 2009 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 429/Pdt.G/ 2006/PN.Jkt.Bar. tanggal 12 Juli 2007 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1751 K/ Pdt/2010, tanggal 9 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PERDANA PRANATA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1751 K/Pdt/2010 tanggal 9 Juni 2011 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/ Penggugat/Pembanding pada tanggal 20 Desember 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Mei 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 16 Mei 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 429/Pdt.G/2006/PN.JKT.BAR. Jo. Nomor 1751 K/Pdt/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Mei 2013 (hari itu juga);
Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Penggugat/ Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Termohon Kasasi I/Tergugat I/Terbanding I, Termohon Kasasi II/Tergugat II/Terbanding II dan Turut Termohon Kasasi II/Turut Tergugat II/Terbanding V pada tanggal 10 Juni 2013, kemudian Termohon Kasasi I/Tergugat I/Terbanding I, Termohon Kasasi II/Tergugat II/Terbanding II dan Turut Termohon Kasasi II/Turut Tergugat II/Terbanding V mengajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 9 Juli 2013;
Termohon Kasasi III/Tergugat III/Terbanding III pada tanggal 14 Juni 2013, kemudian Termohon Kasasi III/Tergugat III/Terbanding III tidak mengajukan jawaban memori peninjauan kembali;
Turut Termohon Kasasi I/Turut Tergugat I/Terbanding IV pada tanggal 4 Juni 2013, kemudian Turut Termohon Kasasi I/Turut Tergugat I/Terbanding IV mengajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 24 Juni 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Majelis Hakim Agung dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusannya, terbukti Majelis Hakim Agung dalam pertimbangan hukumnya hanya menyatakan “Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas kewenangannya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.”;
Padahal senyatanya di dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 28 April 2009 Nomor 18/PDT/2009/PT.DKI. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 429/Pdt.G/2006/PN.JKT.BAR tanggal 12 Juli 2007, yang dinyatakan “sudah tepat dan tidak salah” oleh Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi tersebut, adalah justru mengandung cacat hukum dan terdapatnya adanya suatu kekeliruan/kesalahan nyata dalam penerapan hukum, yakni:
Bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1751 K/PDT/2010 tanggal 9 Juni 2011 tersebut mengandung cacat hukum, karena Majelis Hakim Agung R.I. dalam putusannya telah membenarkan tindakan Termohon Peninjauan Kembali III/Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (saat itu dijabat oleh Haryanto, S.H), ketika perkara a quo diperiksa dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta (Haryanto, S.H. ketika menjadi Hakim Tinggi Jakarta) telah turut serta memeriksa dan memutus perkara a quo selaku Hakim Anggota sebagaimana terbukti dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 18/PDT/2009/PT.DKI. tanggal 28 April 2009, padahal kedudukan Haryanto, S.H. dalam perkara a quo adalah selaku Terbanding III/semula Tergugat III, karenanya Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut adalah menjadi cacat hukum, karena salah satu anggota Majelis Hakim (Haryanto, S.H) mempunyai konflik kepentingan dalam perkara a quo, yang hal ini justru dilarang dan diatur dalam ketentuan “Pedoman Perilaku Hakim”;
Bahwa singkatnya yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah bahwa Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali merasa dirugikan karena adanya eksekusi lebih yang didasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 130/1999/Eks. Jo. Nomor 152/1998-99. tanggal 29 Agustus 2006 Jo. Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 130/1999/Eks. Jo. Nomor 152/1998-99., tanggal 7 September 2006, yang semuanya ditandatangani oleh Haryanto, S.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (bukti P-9 dan P-10), yang menjadi objek eksekusi adalah tanah, dan ketika pelaksanaan di lapangan seluruh isi gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement di bawahnya milik Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali juga turut dikosongkan dan kemudian diserahkan kepada Pemohon Eksekusi/Tergugat I dan II/kini Termohon Peninjauan Kembali I dan II;
Dan ketika perkara a quo diperiksa di tingkat banding, ternyata Haryanto, S.H. adalah juga selaku Hakim Anggota yang memeriksa dan memutus perkara a quo (mohon periksa: Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 18/PDT/2009/PT.DKI tanggal 28 April 2009, susunan Majelis Hakim Tinggi adalah: Parwoto Wignjosumarto, S.H., Ny. Hj. Jurnalis Amrad, S.H., M.H., dan Haryanto, S.H.;
Dengan demikian terbukti Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 18/ PDT/2009/PT.DKI. tanggal 28 April 2009 tersebut adalah cacat hukum, karena salah satu anggota Majelis Hakim mempunyai konflik kepentingan terhadap perkara tersebut, karenanya sudah sewajarnya apabila putusannya haruslah dibatalkan;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1751 K/PDT/2010 tanggal 9 Juni 2011 tersebut, terdapat adanya “Suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata” , terbukti sebagai berikut:
Bahwa di dalam pertimbangan hukum halaman 3 alinea 3 Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 18/PDT/2009/PT.DKI. tanggal 28 April 2009, Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa alasan, pertimbangan dan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, karena itu dapat disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini;
Bahwa dengan serta merta diambilnya pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memutuskan perkara a quo tersebut, terbukti adalah dikarenakan adanya konflik kepentingan dari salah seorang anggota Majelis Hakim (Haryanto, S.H) dalam perkara tersebut, karenanya sudah sepatutnya menurut hukum agar dikemudian hari tidak terjadi dan diikuti oleh Hakim yang lain sebagai Yurisprudensi, maka untuk pencegahannya sudah seharusnya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 18/ PDT/2009/PT.DKI., tanggal 28 April 2009 tersebut haruslah dibatalkan;
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 429/Pdt.G/2006/PN.JKT.BAR. tanggal 12 Juli 2007 yang diambil alih sebagai dasar pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, telah salah dan keliru dalam penerapan hukumnya, terbukti yakni:
A. Keabsahan Jual Beli Menurut Pasal 1457 KUH Perdata.
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang kemudian diambil alih oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada halaman 47 alinea ke-3 yang menyebutkan: “Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-4 yang juga sama dengan bukti T.1.11/TT.11-12, adalah Akta Nomor 90 tanggal 25 Juni 1994, perihal jual beli barang modal yang dibuat di hadapan Tn. Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang antara lain berisi:
Penggugat (PT. Perdana Pranata) telah menjual gedung Gateway/ Gedung Gapuramas berikut dengan instalasi dan pembuangan aliran listrik, air, sambungan telepon, pompa air, lift, air conditioner dan lain-lain alat perlengkapan yang melekat dalam bangunan kantor tersebut yang berdiri di atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 56/Kota Bambu dan Nomor 57/Kota Bambu kepada PT. Panin Overseas Finance, Tbk (Tergugat I) dengan harga US$ 9,500,000.00 (sembilan juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
Bahwa berdasarkan bukti tersebut di atas, maka bangunan gedung menjadi objek sengketa bukan kepunyaan Penggugat lagi;
Sedangkan dalam halaman 49 alinea pertama, menyebutkan “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat tidak berhasil mempertahankan/membuktikan dalil-dalil gugatannya, oleh karena objek sengketa (gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement) adalah terbukti bukan milik Penggugat, dan Tergugat III (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat) melaksanakan eksekusi objek sengketa adalah berdasarkan hukum dan dalam rangka pelaksanaan tugas peradilan”;
Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut yang dibenarkan oleh Majelis Hakim Agung dalam tingkat kasasi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1751 K/PDT/2010 tanggal 09 Juni 2011, terbukti terdapat adanya “Suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”, dari putusan tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa awal mula gugatan Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali, bermula adalah dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat II/kini Termohon Peninjauan Kembali II selaku Notaris/PPAT yang mencantumkan Tergugat I/ kini Termohon Peninjauan Kembali I bersama Tergugat II/kini Termohon Peninjauan Kembali II adalah selaku Pemegang Hak Tanggungan Nomor 74/G.Petamb/1996 tanggal 31 Juli 1996, Padahal Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotik Nomor 77 dan Addendum Akta Kuasa Untuk Memasang Hipotik Nomor 32 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I tidak pernah memberikan kuasa kepada Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I, dengan demikian pencantuman Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I selaku Pemegang Hak Tanggungan Nomor 74/G.Petamb/1996 tanggal 31 Juli 1996 tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum dan tidak sah, yang akibat hukum seharusnya Akta Hak Tanggungan Nomor 74/ G.Petamb/1996 tanggal 31 Juli 1996 tersebut adalah cacat hukum, dan oleh karena pelaksanaan eksekusi lelang yang didasarkan pada Akta Hak Tanggungan Nomor 74/G.Petamb/1996 tanggal 31 Juli 1996 yang cacat hukum, maka tentunya mengakibatkan pula Risalah Lelang Nomor 512/1998-99, tanggal 30-11-1998 tersebut adalah menjadi cacat hukum pula;
2. Bahwa terbukti berdasarkan Risalah Lelang 1998-1999 tanggal 30 November 1998 yang dijual lelang adalah hanya terhadap 2 bidang tanah Sertipikat HGB Nomor 56 dan 57, demikian pula berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan Nomor 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99 tanggal 7 September 2006 (vide bukti P-10) Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99 tanggal 29 Agustus 2006 (vide bukti P-9 = T.I/T.II/ TT.II-20) Jo. Risalah Lelang Nomor 512/1998-99 tanggal 30 November 1998 dari Tergugat III/Termohon Peninjauan Kembali III atas Permohonan Tergugat I/Termohon Peninjauan Kembali I, maka eksekusi pengosongan tidak termasuk bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 basement yang berdiri di atas tanah-tanah tersebut;
3. Bahwa ternyata ketika upaya paksa pada saat pelaksanaan Eksekusi Pengosongan, terhadap bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement milik Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali tersebut juga dilakukan pengosongan, vide bukti T.I/T.II/TT.II-18 dan 21, dengan cara mengeluarkan Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali maupun Penyewa berikut barang-barangnya dan kemudian diserahkan oleh Tergugat III/kini Termohon Peninjauan Kembali III kepada Tergugat I/ Termohon Peninjauan Kembali I, padahal berdasarkan bukti P-8 = T.I/T.II/TT.II-13 dan juga bukti P-10, bukti P-9 = T.I/T.II/TT.II-20, objek eksekusi pengosongan adalah hanya terhadap 2 (dua) bidang tanah sertipikat HGB Nomor 56 dan HGB Nomor 57 dan sama sekali tidak termasuk bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang berdiri di atas tanah-tanah tersebut, sehingga jelaslah telah terjadi eksekusi lebih yang dilakukan oleh Tergugat III/kini Termohon Peninjauan Kembali III, dan karenanya terhadap tindakan Tergugat III/kini Termohon Peninjauan Kembali III tersebut tidaklah dapat berlindung di balik SEMA Nomor 09 Tahun 1976, karena sudah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali. Apalagi Tergugat III/kini Termohon Peninjauan Kembali III in persoon tidak pernah hadir menghadiri persidangan walaupun telah dipanggil secara patut ataupun menunjuk kuasa hukumnya di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tapi Tergugat III/kini Termohon Peninjauan Kembali III hanya memberikan jawaban tertulis dalam amplop tertutup kepada Majelis Hakim yang memutus perkara ini;
4. Bahwa Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali merasa sangat dirugikan akibat tindakan eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Tergugat III/kini Termohon Peninjauan Kembali III atas permohonan Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I terhadap 2 (dua) bidang tanah Sertipikat HGB Nomor 56 dan HGB Nomor 57 tersebut, karena dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah tersebut, bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement milik Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali tersebut ikut serta dikosongkan dari barang-barang milik Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali maupun barang-barang milik penyewa gedung Gapuramas tersebut, dan kemudian setelah dalam keadaan kosong diserahkan oleh Tergugat III/kini Termohon Peninjauan Kembali III kepada Termohon Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I; Dengan demikian terbukti eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Tergugat III/kini Termohon Peninjauan Kembali III telah melebihi dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99 tanggal 29 Agustus 2006 tersebut;
5. Bahwa sangat tidak berdasar hukum mengenai pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dibenarkan oleh Majelis Hakim Agung dalam tingkat kasasi, tentang keabsahan jual beli barang modal (gedung Gapuramas) yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I, sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli barang modal Nomor 90 tanggal 25 Juli 1994, vide bukti P-4 = T.I/T.II/ TT.II-12 yang dibuat antara Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I dengan Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali, karena terdapat cacat yuridis yang melekat saat perjanjian dibuat, oleh karena fasilitas pembiayaan yang riil diterima Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali dari Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I hanyalah sebesar US$7,100,000 dan sama sekali bukan US$9,500,000 sebagaimana dimaksud Akta Nomor 90 tersebut, sedangkan sisanya sebesar US$2,400,000 tetap ditahan oleh Tergugat II/kini Termohon Peninjauan Kembali II sebagai simpanan jaminan, disamping itu pula sebelum akta Nomor 90 tersebut dibuat, telah dibuat akta perjanjian sewa guna usaha Nomor 76 tanggal 24 Juni 1994, vide bukti P-3 = T.I/T.II/ TT.II-6a dan 6b, dimana diatur seolah-olah Gedung Gapuramas disewa oleh Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali selaku Penyewa dari Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I selaku yang menyewakan, sehingga Gedung Gapuramas tersebut haruslah dirubah statusnya sebagai “Barang Modal” dengan cara dialihkan secara pura-pura kepemilikannya oleh Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali kepada Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I dalam bentuk jual beli, dengan catatan Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I dan Tergugat II/kini Termohon Peninjauan Kembali II akan mengembalikan/ menyerahkan kembali kepemilikan barang modal (gedung Gapuramas tersebut) kepada Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali setelah proses hutang piutang selesai, dengan demikian maka jual beli barang modal Akta Nomor 90 tanggal 25 Juli 1994 tersebut adalah jual beli pura-pura (kamuflase), dan bukan jual beli sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1457 KUH Perdata, yakni terang, tunai dan lunas, karena terbukti pula tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada Juridisch Levering terhadap objek jual beli bangunan Gedung Gapuramas tersebut, untuk memenuhi persyaratan sahnya suatu jual beli menurut Pasal 1457 KUH Perdata;
6. Bahwa disamping itu pula sebagai bukti, bagaimana mungkin jual beli barang modal dimaksud adalah merupakan jual beli yang sebenarnya sebagaimana dimaksud menurut hukum jual beli berdasarkan ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata, karena terbukti Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali juga diharuskan menandatangani Akta Surat Hutang Nomor 91 tanggal 25 Juni 1994, vide bukti P-5 = T.I/T.II/TT.II-9 kepada Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I/kini Turut Termohon Peninjauan Kembali I, berikut dengan diatur pembayaran tarif sewa selama 84 bulan dan berakhir seharusnya 25 Juni 2001, dengan nilai US$ 7,100,000 demikian pula dengan iktikad tidak baik Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I dan Tergugat II/kini Termohon Peninjauan Kembali II sebelum hutang Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali jatuh tempo akibat krisis moneter 1998 dan nilai tukar US$ terhadap rupiah berlipat ganda menjadi 7 kali lipat, yang semula pada saat akta hutang tersebut ditandatangani nilai US$ 1 = Rp2.100,00 dan ketika ditagih dan diakhiri serta harus dibayar pada pertanggal 31 Mei 1998 nilainya menjadi US$ 1 = Rp15.000,00, maka dengan kesempatan kurs nilai tukar US$ tinggi, Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I dan Tergugat II/kini Termohon Peninjauan Kembali II dengan iktikad tidak baik telah mengajukan permohonan eksekusi lelang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan diterbitkannya Ketetapan Nomor 92/1998 Eks. Jo. Nomor 74/G.Petamb/1996 tanggal 12 Juni 1998, vide bukti P-6a, dengan besar tagihan Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I kepada Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar US $ 6.441.767 sedangkan dari Tergugat II/kini Termohon Peninjauan Kembali II adalah sebesar Rp2.202.276.531,19;
Bahwa seharusnya demi hukum, dengan diajukannya tagihan melalui eksekusi lelang tersebut oleh Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I dan Tergugat II/kini Termohon Peninjauan Kembali II, maka seluruh perikatan yang ada dan dibuat adalah menjadi berakhir, sebab jika tidak maka Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali akan dihukum 2 x untuk 1 tagihan yang sama, apalagi dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211/K/PDT/2002 tanggal 29 Januari 2004, vide bukti P-14 = T.I/ T.II/TT.II-2a, yang amarnya pada pokoknya menyatakan hutang Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali kepada Tergugat I/ kini Termohon Peninjauan Kembali I, yang harus dibayar adalah sebesar US $6,441,767 dikurangi hasil lelang eksekusi US $2,392,678.70 = sisa hutang US $4,049,088.30, sedang hutang kepada Tergugat II/kini Termohon Peninjauan Kembali II adalah sebesar Rp1.968.070.740,00 dikurangi hasil lelang eksekusi Rp730.983.000,00 = Rp1.237.087.740,00;
Dengan demikian, oleh karena dengan dikabulkannya tuntutan Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I selaku Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II/kini Termohon Peninjauan Kembali selaku Penggugat Rekonvensi dalam Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1211/K/PDT/2002 tanggal 29 Januari 2004 vide bukti P-14 = T.I/T.II/TT.II-2a, atas sisa hutang Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali, maka otomatis secara hukum Jual Beli barang modal Akta Nomor 90 tanggal 25 Juli 1994 yang senyatanya hanyalah dibuat sebagai kamuflase jual beli pura-pura, berakhir menjadi bentuk tagihan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung R.I. tersebut, yakni Hak Tagih Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I kepada Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar US $ 4,049,088.30 (empat juta empat puluh sembilan ribu delapan puluh delapan tiga puluh sen dollar Amerika Serikat).
Dan oleh karena berdasarkan Risalah Lelang Nomor 512/1998 – 1999 tanggal 30 November 1998, vide bukti P-8 = T.I/T.II/TT.II-13 tersebut, secara jelas dan tegas sebagai objek lelang adalah 2 bidang tanah SHGB 56 & 57 dan tidak termasuk bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang berdiri di atas tanah tersebut, maka pengosongan dan penyerahan gedung Gapuramas milik Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali oleh Tergugat III/kini Termohon Peninjauan Kembali kepada Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I adalah melanggar hukum dan tidak sah, karenanya sudah sepatutnya menurut hukum terhadap bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang berdiri di atas tanah Sertipikat HGB Nomor 56 dan HGB Nomor 57 tersebut haruslah dikembalikan dalam keadaan semula, dan diserahkan kembali kepada Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali, segera tanpa terkecuali;
Bahwa dengan demikian jelas terbukti secara hukum bahwa bangunan gedung Gapuramas adalah bukan milik Tergugat I dan II/kini Termohon Peninjauan Kembali I dan II, oleh karena jual beli sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli barang modal Nomor 90 tanggal 25 Juli 1994 bukanlah jual beli sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1457 KUH Perdata, karena jika jual beli tersebut benar dan bukan jual beli pura-pura (kamuflase), maka tentunya Tergugat I dan II/kini Termohon Peninjauan Kembali I dan II telah dan sudah menguasai secara fisik Gedung Gapuramas tersebut sejak 25 Juli 1994, dan tentunya tidak perlu adanya gugatan a quo, hal mana sekaligus membuktikan tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada Juridisch Levering atas Gedung Gapuramas tersebut sebagaimana diisyaratkan untuk sahnya suatu jual beli menurut pasal 1457 KUH Perdata;
Dan karenanya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211/K/PDT/2002 tanggal 29 Januari 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap/pasti, maka Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali hanyalah mempunyai hutang kepada Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I sisa hutang sebesar US $4,049,088.30 dan kepada Tergugat II/kini Termohon Peninjauan Kembali II sisa hutang sebesar Rp1.237.087.740,00 dan bangunan gedung Gapuramas/Gateway adalah tetap milik Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa oleh karena Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali adalah masih pemilik gedung Gapuramas/Gateway, maka terbukti secara hukum pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1751 K/PDT/2010 tanggal 09 Juni 2011 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 18/PDT/2009/PT.DKI., tanggal 28 April 2009 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 429/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Bar., tanggal 12 Juli 2007, terdapat adanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”, dari putusan tersebut, dan karenanya sudah sepatutnya menurut hukum putusannya haruslah dibatalkan, dan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali haruslah diterima dan dikabulkan dengan memberikan putusan gugatan Penggugat tersebut haruslah dikabulkan untuk seluruhnya;
B. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211K/PDT/2002 tanggal 29 Januari 2004 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti, membuktikan:
Bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1751 K/PDT/2010 tanggal 9 Juni 2011 terbukti terdapat adanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata” dengan tidak menyinggung sama sekali apalagi mempertimbangkan eksistensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211K/PDT/2002 tanggal 29 Januari 2004 vide bukti P-14 = T.I/T.II/TT.II-2a, yang secara nyata membuktikan bahwa dari Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti, adalah merupakan gugatan tagihan pembayaran kembali atas seluruh fasilitas pembiayaan dari Akta Jual Beli Barang Modal Nomor 90 tanggal 25 Juni 1994, Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 76 tanggal 24 Juni 1994, Akta Surat Hutang Nomor 91 tanggal 25 Juni 1994 serta Akta-Akta selebihnya yang mewajibkan Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan sisa hutang atas fasilitas pembiayaan kepada Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I sebesar US$ 4,049,088.30 dan kepada Tergugat II/kini Termohon Peninjauan Kembali II sebesar Rp1.237.087.740,00;
Dan dengan adanya Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1211 K/PDT/2002 tanggal 29 Januari 2004 vide bukti P-14 = T.I/T.II/ TT.II-2a tersebut, maka otomatis secara hukum seluruh Akta Jual Beli Barang Modal Nomor 90 tanggal 25 Juni 1994, Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 76 tanggal 24 Juni 1994, Akta Surat Hutang Nomor 91 tanggal 25 Juni 1994 serta Akta-Akta selebihnya adalah menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, dan karenanya seluruh perbuatan hukum berbentuk ikatan-ikatan yang dilakukan terhadap bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dengan 2 lantai basement adalah berakhir, dan kembali dalam keadaan semula, yakni selaku pemiliknya adalah Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali, dan oleh karenanya, pelaksanaan eksekusi pengosongan oleh Tergugat III/ kini Termohon Peninjauan Kembali terhadap gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement milik Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali tersebut, yang kemudian diserahkan kepada Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I tersebut adalah jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali, karenanya menurut hukum sudah sewajarnya gedung Gapuramas tersebut haruslah dikembalikan kepada Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali, disertai perintah pembayaran ganti rugi oleh Para Tergugat/kini Para Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana dalam tuntutan gugatan Penggugat dalam gugatannya;
Bahwa dengan demikian jelaslah bahwa dengan diakhirinya Perjanjian Sewa Guna Usaha dan ditagihnya pembayaran kembali seluruh fasilitas pembiayaan melalui pelaksanaan eksekusi lelang berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 92/1998.Eks. Jo. Nomor 74/G.Petamb/1996 tanggal 12 Juni 1998, serta Risalah Lelang Nomor 512/1998-99 tanggal 30 November 1998, dan kemudian terakhir dituangkan dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1211 K/PDT/2002 tanggal 29 Januari 2004 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti (in kracht van gewijsde), maka terbukti Majelis Hakim Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1751 K/PDT/2010 tanggal 9 Juni 2011 tersebut terbukti terdapat adanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata”, karena dengan diabaikannya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211 K/PDT/ 2002 tanggal 29 Januari 2004 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti (in kracht van gewijsde), maka kepada Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali telah dihukum dua kali untuk satu perbuatan yang sama, yakni disamping Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan mengembalikan sisa fasilitas pembiayaan kepada Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I sisa hutang sebesar US $ 4,049,088.30 dan kepada Tergugat II/kini Termohon Peninjauan Kembali II sisa hutang sebesar Rp1.237.087.740,00, akan tetapi gedung Gapuramas/Gateway berlantai 9 dengan 2 lantai basement yang dijadikan sebagai jaminan juga diambil oleh Tergugat I dan II/kini Termohon Peninjauan Kembali I dan II;
Dengan demikian adalah sudah sepatutnya menurut hukum dan berkeadilan apabila bangunan gedung perkantoran Gapuramas/ Gateway, berlantai 9 dan 2 lantai basement tersebut dikembalikan status hukumnya dalam keadaan semula, yakni milik Penggugat/ Pemohon Peninjauan Kembali, dan haruslah juga dikembalikan kepada Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211 K/PDT/2002 tanggal 29 Januari 2004 tersebut, maka status hukum Akta Jual Beli Barang Modal Nomor 90 maupun Perjanjian Sewa Guna Usaha sebesar US$ 7,100,000 yang merupakan Dana Pembiayaan yang diikat untuk dikembalikan secara berangsur ditambah bunga selama 84 bulan dalam 28 kali angsuran dalam bentuk sewa guna usaha tersebut telah berakhir, dan yang ada adalah menjadi Hak Tagih dari Tergugat I dan II/kini Termohon Peninjauan Kembali I dan II kepada Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali, dan oleh karena disadari oleh Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I selaku pembeli lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 512/1998-99 tanggal 30 November 1998, bahwa disaat lelang dilaksanakan terhadap 2 (dua) bidang tanah sertipikat HGB Nomor 56 dan HGB Nomor 57 tersebut telah berdiri bangunan gedung perkantoran Gapuramas/ Gateway berlantai 9 dan 2 lantai basement di bawahnya, demikian pula kondisi tersebut telah disepakati bersama dengan mengijinkan bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement di bawahnya tetap diperbolehkan berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah SHGB Nomor 56 dan SHGB Nomor 57 sebagaimana yang tertuang di dalam Akta Jual Beli Barang Modal Nomor 90, tanggal 25 Juni 1994 tersebut, untuk itu sudah sepatutnya menurut hukum terhadap bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat tersebut milik Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali haruslah diperintahkan kepada Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I dan Tergugat II/kini Termohon Peninjauan Kembali II atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya, untuk segera menyerahkan bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat tersebut kepada Penggugat/kini Pemohon Peninjauan Kembali dalam keadaan kosong dan baik, segera setelah perkara ini diputus, dan atas keterlambatannya kepada Tergugat I/kini Termohon Peninjauan Kembali I dan Tergugat II/kini Termohon Peninjauan Kembali II atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya sudah sewajarnya dibebani untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) perhari atas setiap keterlambatannya mematuhi putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori peninjauan kembali tanggal 16 Mei 2013 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 24 Juni 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Judex Juris yang menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Perdana Pranata, ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dan tidak salah dalam menerapkan serta telah memberi pertimbangan hukum yang cukup;
Bahwa tidak terdapat konflik kepentingan kedudukan Haryanto, S.H., selaku Hakim Tinggi pemeriksaan perkara a quo walaupun salah satu Tergugat adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang pada waktu perkara a quo diperiksa jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dipegang oleh Haryanto, S.H., karena Tergugat III adalah institusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat bukan pribadi;
Bahwa alasan peninjauan kembali selebihnya hanya soal perbedaan pandangan, sehingga tidak dapat menjadi alasan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT. PERDANA PRANATA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. PERDANA PRANATA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014 oleh Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., dan H. Djafni Djamal, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan Rita Elsy, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota: Ketua Majelis,
ttd./Prof.Dr.Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. ttd./Dr.H.Ahmad Kamil, S.H., M.Hum.
ttd./H. Djafni Djamal, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya PK: ttd./Rita Elsy, S.H., M.H.
M e t e r a i………….. Rp 6.000,00
R e d a k s i ………… Rp 5.000,00
Administrasi PK. …… Rp2.489.000,00
Jumlah Rp2.500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003