1751 K/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1751 K/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Panin Life Center Lantai 1, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91
Also in 6 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 1751 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PERDANA PRANATA, berkedudukan di Jalan Buni Nomor 22, Tomang Asli, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada ALEXIUS TANTRAJAYA,SH.,M.Hum. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan. Raya Perjuangan Nomor 9/i, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;
M e l a w a n :
PT PANCA OVERSEAS FINANCE, Tbk. (dahulu PT PANIN OVERSEAS FINANCE, Tbk) berkedudukan di Panin Bank Plaza Lt. 4, Jalan Palmerah Utara Nomor 52, Jakarta Barat ;
PT BANK PAN INDONESIA,Tbk berkedudukan di Bank Panin Pusat Lt. 10, Jalan Jenderal Sudirman (Senayan) Jakarta Pusat ;
KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT, berkedudukan di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 71, Jakarta Barat ;
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II,III/Terbanding I, II, III ;
D a n
HENDRA KARYADI, SH bertempat tinggal di Jalan Tanah Abang II Nomor 45, Jakarta Pusat ;
HERLIEN WIDJAJA, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT, berkantor di Perumahan Green Ville Blok AV/12, Tomang Barat, Jakarta Barat ;
Turut Termohon Kasasi dahulu turut Tergugat I, II/Terbanding IV, V ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi I s/d V dahulu sebagai Tergugat I, II, III dan turut Tergugat I dan II di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat memiliki 2 (dua) bidang tanah masing-masing sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, atas nama PT Perdana Pranata, dan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, atas nama PT Perdana Pranata, berikut bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement (disebut “gedung Gapuramas”) yang berdiri di atasnya, setempat dikenal dan terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat ;
Bahwa disaat Penggugat membutuhkan Bank Garansi untuk menjamin pembayaran pelunasan harta borongan pembangunan rumah susun Rajawali kondominium, maka Penggugat selaku Debitur telah mengajukan fasilitas kredit kepada Tergugat II selaku Bank, dan selanjutnya Tergugat II mengikut sertakan Tergugat I sebagai perusahaan pembiayaan, untuk bergabung selaku kreditur sindikasi, dengan menyetujui memberikan fasilitas kredit kepada Penggugat, dengan syarat :
Bahwa terhadap 2 (dua) bidang tanah sertifikat HGB Nomor 56 dan HGB Nomor 57 milik Penggugat/PT Perdana Pranata yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat, dijadikan sebagai jaminan atas hutang Penggugat kepada Tergugat II, dan untuk itu Penggugat memberikan kuasa kepada Tergugat II untuk memasang hipotik dan mendaftarkan hipotik atas tanah jaminan tersebut dalam Akta Nomor 77, tanggal 24 Juni 1994, dan Akta Addendum terhadap kuasa untuk memasang hipotik Nomor 32, tanggal 23 Juli 1996, yang keduanya dibuat dihadapan turut Tergugat I ;
Bahwa selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan dana bagi Penggugat, maka Tergugat II menunjuk Tergugat I selaku perusahaan pembiayaan untuk bersama-sama Penggugat menandatangani Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 76, tanggal 24 Juni 1994 dihadapan turut Tergugat I, dimana diatur oleh Tergugat II dan Tergugat I, gedung Gapuramas milik Penggugat tersebut seolah disewa oleh Penggugat selaku lesse/penyewa dari Tergugat I selaku lessor/ yang menyewakan, dengan ketentuan diatur bangunan gedung Gapuramas milik Penggugat haruslah diubah statusnya dijadikan sebagai “Barang Modal”, yang dilakukan dengan cara dialihkan kepemilikannya oleh Penggugat kepada Tergugat I dalam bentuk jual beli, dan harga bangunan gedung Garpuramas dinilai harga US $ 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat), namun uang yang riel sebagai pinjaman kredit yang disetujui Tergugat II dengan menggunakan istilah sebagai fasilitas pembiayaan adalah hanya sebesar US $ 2,400,000.00 (dua juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) tetap ditahan oleh Tergugat II sebagai simpanan Jaminan, sedangkan Tergugat II dalam perjanjian tersebut bertindak sebagai Agen Jaminan ;
Bahwa pemberian kredit dengan modus fasilitas pembiayaan sebesar US $ 7,100,000.00 tersebut haruslah dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat I dalam angsuran 28 (dua puluh delapan kali) cicilan untuk jangka waktu selama 84 (delapan puluh empat) bulan, terhitung sejak ditandatangani Akta ini tanggal 24 Juni 1994 sampai 25 Juni 2001, secara berangsur dalam bentuk seolah sebagai pembayaran uang tarif sewa secara bertahap, dengan ketentuan pengaturan setelah jumlah kredit tersebut terbayar lunas pada 25 Juni 2001, maka Tergugat I dan Tergugat II akan menyerahkan kembali kepemilikan Barang Modal (Gedung Garuparams) tersebut kepada Penggugat ;
Bahwa sebagai kelanjutan dari Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 76 tanggal 24 Juni 1994 tersebut di atas, maka pada tanggal 25 Juni 1994 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dibuat “Jual Beli Barang Modal” bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement dihadapan turut Tergugat I, dengan Akta Nomor 90 tanggal 25 Juni 1994, dimana dinyatakan harga jual beli barang modal yang disepakti adalah senilai US$ 9,500,000.00 (sembilan juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat), dengan pengaturan penyaluran kredit sebagai berikut: sebesar US$ 7,100,000 (tujuh juta seratus ribu Dollar Amerika Serikat) disalurkan sebagai fasilitas pembiayaan sebagaimana dalam Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 76 tanggal 24 Juni 1994, sedangkan sisa sebesar US$ 2,400,000 (dua juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat) ditahan oleh Tergugat I sebagai simpanan Jaminan Penggugat ;
Bahwa disamping itu pula pada tanggal 25 Juni 1994, Penggugat harus menandatangani Akta Surat Hutang Nomor 91 tanggal 25 Juni 1994 dihadapan turut Tergugat I, yang pada pokoknya Penggugat harus mengakui berhutang kepada Tergugat I atas jumlah pembayaran sewa guna usaha berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha yang wajib dibayar Penggugat selaku Lesse/ penyewa kepada Tergugat I selaku Lessor sebesar US $ 9,900,427.00 (sembilan juta sembilan ratus empat ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat), yang terinci atas angsuran pokok pembiayaan seluruh jumlah US $ 7,100,000.00 (tujuh juta seratus ribu Dollar Amerika Serikat) dan Imbalan Jasa Sewa Guna Usaha seluruhnya sejumlah US $ 2,800,427 (dua juta delapan ratus ribu empat ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat), dan wajib dibayar lunas oleh Penggugat sebagai pengembalian kredit dalam bentuk sewa guna usaha kepada Tergugat I dalam 28 (dua puluh delapan) kali angsuran pembayaran tarif sewa dalam jangka waktu selama 84 (delapan puluh empat) bulan, yang berakhir pada tanggal 25 Juni 2001 (termasuk dalam daftar lampiran yang tidak terpisahkan dengan Akta Pengakuan Hutang) ;
Bahwa ternyata sebelum jatuh tempo, dan disaat terjadi krisis moneter pada tanggal 1998, dimana nilai tukar US $ 1 (satu Dollar Amerika Serikat) semula hanya Rp 2.100,00 (dua ribu seratus Rupiah) mendadak menjadi Rp 15.000,00 (lima belas ribu Rupiah) per US $ 1, maka pada tanggal 31 Mei 1998, Tergugat I dan Tergugat II mengakhiri secara sepihak Perjanjian Sewa Guna Usaha yang seharusnya berakhir bulan Juni 2001, dengan cara mengajukan Permohonan Eksekusi Lelang selaku Pemohon Eksekusi atas 2 (dua) bidang tanah HGB Nomor 56 dan HGB Nomor 57 milik Penggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan dikeluarkannya Penetapan Nomor 92/1998.Eks. Jo. Nomor 74/G.Petamb/1996, tanggal 12 Juni 1998, dengan besarnya tagihan pengembalian sisa fasilitas pembiayaan yang harus dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat I pertanggal 31 Mei 1998 adalah sebesar US$ 6,441,767.00 (enam juta empat ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh Dollar Amerika Serikat), sedangkan kepada Tergugat II dari sebesar Rp 2.002.276.531,19 (dua milyar dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tiga puluh satu Rupiah sembilan belas Sen) ;
Bahwa pelaksanaan Eksekusi Lelang Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 92/1998.Eks. Jo. Nomor 74/G.Petamb/1996, tanggal 12 Juni 1998 tersebut adalah didasarkan pada Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 4090/1996, tanggal 30 Agustus 1996, yang ditimbulkan dari Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 74/G.Petamb/1996, tanggal 31 Juli 1996, dimana dalam permohonan tersebut Tergugat I bertindak juga selaku pemegang Hak Tanggungan Nomor 74/G.Petamb/1996 tanggal 31 Juli 1996, padahal senyatanya Penggugat tidak pernah memberikan kuasa untuk memasang Hipotik/Hak Hipotik Nomor 77, maupun dalam Akta Addendum Kuasa untuk Memasang Hipotik Nomor 32 tersebut, dengan demikian pencantuman Tergugat I selaku pemegang Hak Tanggungan tersebut adalah tidak benar dan melanggar hukum ;
Bahwa kemudian pada tanggal 30 November 1998, atas tanah sertifikat HGB Nomor 56 dan Nomor 57 milik Penggugat tersebut berdasarkan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 74/G.Pertamb/1996, tanggal 31 Juli 1996 tersebut, telah dilaksanakan penjualan secara lelang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 512/1998-99, tanggal 30 November 1998, dan selaku pemenang lelang adalah Tergugat I, dan dari uang dari hasil penjualan 2 (dua) bidang tanah HGB Nomor 56 dan HGB Nomor 57 tersebut, telah diperhitungkan oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan cara dikurangkan dari kewajiban pengembalian sisa fasilitas pembiayaan oleh Penggugat kepada Tergugat I menjadi sebesar US$ 4,049,088,30 (empat juta empat puluh sembilan ribu delapan puluh delapan USDollar dan tiga puluh sen), sedangkan kepada Tergugat II menjadi sebesar Rp 1.237.087.740,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah) ;
Dan dari jumlah tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1211 K/PDT/2002, tanggal 29 Januari 2004, dalam perkara antara PT Perdana Pranata, Tn. Santosa Widjaya, Ny. Ratnawati Tedja, selaku para Pemohon Kasasi juga sebagai para Termohon Kasasi II dahulu para Penggugat/para Tergugat Rekonvensi/para Pembanding/Terbanding Melawan PT Bank Pan Indonesia Tbk, PT Panin Overseas Finance Tbk (sekarang PT Panca Overseas Finance Tbk) selaku Termohon Kasasi I dan II juga sebagai Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat I dan II dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi/ Terbanding/Pembanding yang salah satu amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Rekonvensi :
Menghukum Tergugat I Rekonvensi dan/atau Tergugat II dan III Rekonvensi membayar secara tanggung renteng dan secara sekaligus kepada para Penggugat Rekonvensi dengan menerima tanda pembayaran yang sah uang sejumlah sebagai berikut:
PT Panca Finance Tbk/Penggugat I Rekonvensi sebelum eksekusi US $ 6,441,767.00 dikurangi pembayaran dari hasil lelang eksekusi US $ 392,678,70.00 = sisa hutang Tergugat Asli I Rekonvensi kepada Penggugat I Rekonvensi: US $ 4,049,088.30 (empat juta empat puluh sembilan ribu delapan puluh delapan Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh Sen) ;
PT. Panin Bank Tbk/Penggugat II Rekonvensi sebelum eksekusi Rp 1.968.070.740,00 dikurangi pembayaran dari hasil lelang eksekusi Rp 730.983.000,00 = sisa kurang Tergugat Asli I Rekonvensi kepada Penggugat asli II Rekonvensi Rp 1.237.087.740,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 7 September 2006, Penggugat menerima surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor: 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99, dari Tergugat III, tentang: Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan terhadap 2 (dua) bidang tanah HGB Nomor 57, seluas 690 m² dan HGB Nomor 56, seluas 2.918 m², yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Kelurahan Kota Bambu, Jakarta Barat, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99 tanggal 29 Agustus 2006, yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2006 ;
Bahwa surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor: 130/1999 Eks Jo. Nomor 512/1998-99, tertanggal 7 September 2006. Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99, tanggal 29 Agustus 2006, Jo. Risalah Lelang Nomor 512/1998-99, tanggal 30 November 1998 tersebut, secara jelas dan tegas dimaksudkan pelaksanaan eksekusi pengosongan adalah hanya terhadap 2 (dua) bidang tanah milik Pemohon dengan sertifikat HGB Nomor 57 dan HGB Nomor 56, yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Kelurahan Kota Bambu, Jakarta Barat, dan tidak termasuk bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang berdiri di atas 2 bidang tanah tersebut ;
Bahwa ternyata pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dilaksanakan oleh Tergugat III atas permohonan Tergugat I berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor: 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99 tanggal 7 September 2006 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99, tanggal 29 Agustus 2006. Jo. Risalah Lelang Nomor 512/1998-99, tanggal 30 November 1998 tersebut, dilaksanakan juga terhadap bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement milik Penggugat tersebut, dengan cara Penggugat maupun para penyewa gedung Gapuramas beserta seluruh barang-barang miliknya, dikeluarkan dari gedung Gapuramas tersebut, dan kemudian oleh Tergugat III diserahkan gedung Gapuramas tersebut dalam keadaan kosong kepada Tergugat I ;
Bahwa oleh karena senyatanya bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement milik Penggugat tersebut telah dikosongkan oleh Tergugat III berdasarkan permohonan Tergugat I, padahal dari Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor: 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99 tanggal 7 September 2006, Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99, tanggal 29 Agustus 2006, secara jelas dan tegas dimaksud pelaksanaan eksekusi pengosongan adalah terhadap 2 (dua) bidang tanah milik Pemohon dengan sertifikat HGB Nomor 57 dan HGB Nomor 56, yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Kelurahan Kota Bambu, Jakarta Barat. Dan tidak termasuk bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang berdiri di atas 2 bidang tanah tersebut, dengan demikian perbuatan para Tergugat I dan Tergugat III tersebut adalah jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
Bahwa senyatanya terhadap Risalah Lelang Nomor 512/1998-99, tanggal 30 November 1998 yang menjadi dasar Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 130/1999 Eks. Jo. 512/1998-99 tanggal 29 Agustus 2006 tersebut, secara nyata dan jelas serta tegas di dalam halaman 6 alinea 3 dinyatakan “yang dilelang hanya bidang tanah tidak termasuk bangunan, surat tersebut tembusannya dijahitkan pada risalah lelang ini”, demikian pula pada halaman 11 dinyatakan barang yang dijual “ 1 (satu) paket terdiri dari dua bidang tanah masing-masing sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57 seluas 690 m², Gambar situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, atas nama PT Perdana Pranata, dan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 56 seluas 2.918 m², Gambar situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, atas nama PT Perdana Pranata”…dengan demikian diketahui oleh Tergugat II selaku “Agen” bahwa yang dibeli oleh Tergugat I berdasarkan Risalah Lelang Nomor 512/1998-99 tanggal 30 November 1998 tersebut hanyalah 2 (dua) bidang tanah masing-masing sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, atas nama PT Perdana Pranata, dan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, atas nama PT Perdana Pranata, dengan demikian tindakan Tergugat II yang dengan sengaja bersama Tergugat I secara melawan hukum untuk menguasai dan memiliki bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement milik Penggugat tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
Bahwa oleh karena pengosongan atas bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Kelurahan Kota Bambu, Jakarta Barat milik Penggugat tersebut oleh Tergugat III, tidaklah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor: 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99 tertanggal 7 September 2006, Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 130/1999 Eks. Jo. Nomor 512/1998-99, tanggal 29 Agustus 2006, dengan demikian tindakan Tergugat III tersebut bukanlah dimaksudkan dalam menjalankan tugas peradilan sebagaimana dimaksud Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 09 tahun 1976, melainkan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
Bahwa demikian pula terhadap Risalah Lelang Nomor: 512/1998-99, tanggal 30 November 1998 tersebut telah terjadi sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terdaftar dalam perkara Nomor 129/Pdt.G/2005/PN.JKT.BAR. Dan terhadap 2 (dua) bidang tanah sertifikat HGB Nomor 57 dan HGB Nomor 56 berikut bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 11 Mei 2005 telah diletakkan Sita Jaminan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 129/PDT.G/2005/PN.JKT.BAR, tertanggal 11 Mei 2005, (bukti P-3). Dan terhadap Sita Jaminan tersebut hingga sampai saat gugatan ini diajukan masih melekat dan belum pernah diangkat, dengan demikian tindakan para Tergugat I dan Tergugat III yang mengetahui atas objek eksekusi dalam Sita Jaminan, dan tetap melaksanakan eksekusi mengosongkan objek Sita Jaminan tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa dengan diakhirinya Perjanjian Sewa Guna Usaha dan ditagihnya pembayaran kembali seluruh fasilitas pembiayaan melalui pelaksanaan eksekusi lelang berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 92/1998.Eks. Jo. Nomor 74/G.Petamb/1996, tanggal 12 Juni 1998, serta Risalah Lelang Nomor: 512/1998-99, tanggal 30 November 1998, dan kemudian terakhir dituangkan dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1211 K/Pdt/2002, tanggal 29 Januari 2004 tentang kewajiban Penggugat untuk mengembalikan sisa fasilitas pembiayaan kepada Tergugat I sebesar US $ 4,049,088.30 dan kepada Tergugat II sebesar Rp 1.237.087.740,00 dengan demikian maka secara hukum dan otomatis bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement tersebut kembali dalam status hukumnya semula yakini milik Penggugat, karenanya Akta Jual Beli Barang Modal Nomor 90 tersebut telah dibatalkan sendiri oleh Tergugat I dan Tergugat II, apalagi Jual Beli Barang Modal yang dilakukan bukanlah Jual Beli sebagaimana dimaksudkan Jual Beli menurut hukum, yakni Tunai, Terang dan Lunas, karena jumlah dana yang disebutkan di dalam Perjanjian Jual Beli Barang Modal maupun dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha sebesar US $ 7,100.000 tersebut adalah merupakan dana pembayaran, yang diikat untuk dikembalikan dalam bentuk sewa Guna Usaha yang dibayarkan secara berangsur ditambah bunga selama 84 bulan dalam 28 kali angsuran oleh Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II. Karenanya hak yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan pelaksanaan eksekusi lelang berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 92/1998.Eks Jo. Nomor 74/G.Petamb/1996 tanggal 12 Juni 1998 Jo. Risalah Lelang Nomor: 512/1998-99, tanggal 20 November 1998 tersebut adalah hanya hak tagih saja kepada Penggugat, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh para Tergugat I dan Tergugat II dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1211 K/Pdt/2002, tanggal 29 Januari 2004 tersebut, untuk itu sudah sepatutnya menurut hukum atas bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Kelurahan Kota Bambu, Jakarta Barat tersebut adalah tetap milik Penggugat, dan karenanya menurut hukum haruslah diperintahkan kepada Tergugat I ataupun siapapun yang memperoleh hak daripadanya, untuk segera menyerahkan bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat kepada Penggugat, dalam keadaan kosong dan baik, segera setelah perkara ini diputus, dan atas keterlambatannya kepada Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya sudah sewajarnya dibebani untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) perhari atas setiap keterlambatannya mematuhi putusan ini ;
Bahwa oleh karena disadari oleh Tergugat I pada saat membeli 2 (dua) bidang tanah masing-masing sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, atas nama PT Perdana Pranata dan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, atas nama PT Perdana Pranata, melalui Risalah Lelang Nomor 512/1998-99, tanggal 30 November 1998, di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, demikian pula Tergugat I dan Tergugat II beserta Penggugat adalah selaku pihak dalam Akta Jual Beli Barang Modal Nomor 90, tanggal 25 Juni 1994, yang menyetujui bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, sepakat diijinkan tetap berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, atas nama PT Perdana Pranata, dan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, atas nama PT Perdana Pranata, dengan segala aktifitasnya, maka sudah sewajarnya menurut hukum haruslah diperintahkan kepada Tergugat I selaku pembeli lelang atas 2 (dua) bidang tanah sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, dan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 512/1998-99, tanggal 30 November 1998, atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya, untuk membedakan dan mengijinkan bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, untuk seterusnya tetap berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, atas nama PT Perdana Pranata, dan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, atas nama PT Perdana Pranata, dengan segala aktifitasnya, bebas akses keluar masuk bagi Penggugat beserta seluruh penghuni/penyewa bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, tanpa ada yang dikecualikan dan tanpa dipungut biaya dalam bentuk apapun, dan terhadap pelanggaran tidak dilaksanakannya putusan ini oleh Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya haruslah dihukum untuk membayar uang pakai (dwangsom) sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) perharinya ;
Bahwa sebagai akibat tindakan para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang secara bersama-sama dengan sengaja merampas barang milik Penggugat berupa bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat pada tanggal 19 September 2006, telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara Materiel dan Immateriel, yang besarnya dihitung sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Terhitung sejak dari tanggal 19 September 2006, Penggugat kehilangan pemasukan uang yang biasanya perbulan diterima dari usaha penyewaan ruangan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, dari rata-rata 70 (tujuh puluh) penyewa diluar pemakaian sendiri, terdiri 8 lantai masing-masing seluas 2.000 m² (dua ribu meter), Penthaouse seluas 550 m² dan Typical Floor seluas 1.451 m² yang keseluruhan perbulannya menghasilkan Rp 869.423.226,00 (delapan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam Rupiah) , dan karenanya menurut hukum adalah menjadi kewajiban para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, untuk setiap bulannya dihitung sebesar Rp 869.423.226,00 (delapan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam puluh), dihitung sejak dari tanggal 19 September 2006 sampai diserahkannya dan diterimanya oleh Penggugat bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement tersebut dalam keadaan kosong dan baik ;
Kerugian Penggugat akibat klaim ganti rugi dari 70 (tujuh puluh) para penyewa bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, yang seluruhnya adalah sebesar Rp 2.834.977.937,00 (dua miliar delapan ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh sembilan ratus tiga puluh tujuh Rupiah) dan US $ 16,854 (enam belas ribu delapan ratus lima puluh empat Dollar Amerika Serikat), dan dari jumlah tersebut menurut hukum adalah menjadi kewajiban para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat ;
Kerugian akibat perjanjian pemberian kredit yang dimaksudkan akan membawa manfaat bagi kebutuhan bisnis Penggugat, dan ternyata justru sebaliknya bisnis Penggugat menjadi hancur, karena dari sejak semula telah dirancang oleh Tergugat I dan Tergugat dengan itikad yang tidak baik ingin menguasai asset milik Penggugat, maka sudah sepatutnya biaya-biaya yang dibebankan oleh Tergugat I dan Tergugat II pada saat dibuatnya perjanjian yakni: Biaya fasilitas sebesar US $ 124,250 (seratus dua puluh empat ribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat), biaya Agen sebesar US $ 12,500 (dua belas ribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) pertahun (selama berjalan 4 tahun). Biaya Arreneger sebesar Rp US $ 110,000 (seratus sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat), sehingga total keseluruhan adalah sebesar US $ 284,250 (dua ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat), sesuai Pasal 3 butir 3,4 Perjanjian Sewa Guna Usaha Akta Nomor 76 tanggal 24 Juni 1994, haruslah dikembalikan oleh Tergugat I dan Tergugat II, secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng kepada Penggugat ;
Kerugian akibat hilangnya file-file penting milik Penggugat akibat eksekusi tersebut, yang bila dihitung kerugian tersebut besarnya tidak kurang dari Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) ;
Kerugian Immateril :
Bahwa akibat dilaksanakannya eksekusi pengosongan atas bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement tersebut, telah berakibat nama baik Penggugat menjadi rusak dan tercemar selaku pengusaha, dan bila kerugian tersebut dinilai dengan uang kerugian tersebut tidak kurang dari Rp 170.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar Rupiah);
Bahwa kerugian materiel dan immateriel yang diderita oleh Penggugat akibat eksekusi pengosongan bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 basement tersebut adalah sudah menjadi kewajiban para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menanggung mengganti kerugian Penggugat tersebut, secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, seketika secara tunai dan lunas setelah perkara ini diputus, dan terhadap keterlambatannya adalah wajar apabila dibebankan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulannya ;
Bahwa oleh karena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1211 K/PDT/2002 tanggal 29 Januari 2004 tersebut, kepada Penggugat diharuskan mengembalikan sisa fasilitas pembiayaan kepada Tergugat I adalah sebesar US$ 4,049,088.30 (empat juta empat puluh sembilan ribu delapan puluh delapan Dollar Amerika Serikat dan tiga puluh Sen), sedangkan kepada Tergugat II adalah sebesar Rp 1.237.087.740,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah). Dengan demikian maka karena kepada Tergugat I dan Tergugat II juga dibebani untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut, untuk itu pelaksanaan pembayaran tersebut dapatlah diatur dalam perjumpaan hutang, sehingga kewajiban yang harus dibayar disesuaikan pada saatnya nanti para pihak menyelesaikan kewajiban tersebut, setelah perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan pasti ;
Bahwa demikian pula para turut Tergugat I dan turut Tergugat II sudah sepatutnya menurut hukum haruslah diperintahkan untuk mematuhi putusan ini;
Bahwa guna menghindari putusan perkara ini bersifat illusoir, dan bila terjadi akan menjadikan perkara ini menjadi hampa, karena diketahui dari sejak semula para Tergugat I dan II tidaklah beritikad baik, untuk itu Penggugat merasa kuatir terhadap tanah dan bangunan miliknya tersebut akan dialihkan kepada pihak lain, dan bila terjadi akan kesulitan mengembalikan dalam keadaan semula dikemudian hari, untuk itu adalah sudah sewajarnya apabila Pengadilan Negeri Jakarta Barat terlebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap barang milik Penggugat, berupa :
2 (dua) bidang tanah masing-masing sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, atas nama PT Perdana Pranata, dan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, atas nama PT Perdana Pranata, berikut bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement (disebut “gedung Gapuramas”) yang berdiri di atasnya, setempat dikenal dan terletak di Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada alasan hukum yang benar disertai bukti-bukti kuat dan otentik, untuk itu sangatlah beralasan hukum putusannya dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada Verset, Bantahan, Banding ataupun Kasasi (uit voerbaar bij voerraad), dan kepada para Tergugat, I, II, III dan para turut Tergugat I dan II haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara ini ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan objek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan ;
Menyatakan para Tergugat I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
Menyatakan bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, yang berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 56 dan Hak Guna Bangunan Nomor 57, yang terletak di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat, adalah milik Penggugat ;
Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, yang berada di Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat, dari segala barang milik Tergugat I atau barang milik orang lain, segera setelah perkara ini diputus, dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik ;
Memerintahkan kepada Tergugat I selaku pembeli lelang atas 2 (dua) bidang tanah sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, dan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, berdasarkan Risalah Lelang Nomor: 512/1998-99, tanggal 30 November 1998, atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya, untuk membebaskan dan mengijinkan bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, tetap berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57, seluas 690 m², Gambar situasi Nomor 7049/1994, tanggal 14 Juli 1994, atas nama PT Perdana Pranata, dan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 56, seluas 2.918 m², Gambar situasi Nomor 1726/1990, tanggal 21 Mei 1990, atas nama PT Perdana Pranata, dengan segala aktifitasnya, bebas akses keluar masuk bagi Penggugat berikut seluruh penghuni/penyewa bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, tanpa ada yang dikecualikan dan tanpa dipungut biaya dalam bentuk apapun ;
Menghukum Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) perharinya, apabila putusan butir 6 di atas dilanggar ;
Menyatakan pembayaran kewajiban Penggugat untuk mengembalikan sisa fasilitas pembiayaan kepada Tergugat I sebesar US$ 4,049,088,30 (empat juta empat puluh sembilan ribu delapan puluh delapan USDollars dan tiga puluh sen), dan kepada Tergugat II sebesar Rp 1.237,087,740,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah), haruslah diperhitungkan dengan klaim ganti rugi yang dimohonkan Penggugat dalam butir 9 putusan ini, yang bila terdapat selisih jumlah, maka menjadi kewajiban para pihak untuk membayar kekurangannya ;
Menghukum para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat ;
Kerugian Materiil :
Akibat kehilangan pemasukan pemanfaatan gedung gapuramas untuk setiap bulannya sebesar Rp 869.423.226,00 (delapan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus dua puluh enam Rupiah), dihitung sejak dari tanggal 19 September 2006 sampai diserahkannya dan diterimanya oleh Penggugat bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement tersebut dalam keadaan kosong dan baik, seketika, tunai dan lunas, setelah perkara ini diputus, dan terhadap keterlambatannya ditambah bunga 2% (dua) persen perbulannya, sampai dibayar lunas ;
Akibat klaim ganti rugi dari 70 (tujuh puluh) para penyewa bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement, yang seluruhnya adalah sebesar Rp 2.834.977.937,00 (dua milyar delapan ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh Rupiah) dan US $ 16,854.00 (enam belas ribu delapan ratus lima puluh empat Dollar Amerika Serikat) ;
Akibat hilangnya file-file penting milik Penggugat akibat eksekusi tersebut, yang bila dihitung kerugian tersebut besarnya tidak kurang dari Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) ;
Kerugian Moril :
Sebesar Rp 170.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh milyar Rupiah) ;
Dari jumlah tersebut seluruhnya haruslah dibayar secara seketika, tunai dan lunas, setelah perkara ini diputus, dan terhadap keterlambatannya ditambah bunga 2% (dua) persen perbulannya, sampai dibayar lunas ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, untuk mengembalikan kepada Penggugat uang sebesar US $ 284,250.00 (dua ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat), segera setelah perkara ini diputus, dibayar seketika, secara tunai para turut Tergugat I dan turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini dan lunas, dan terhadap keterlambatannya ditambah bunga 2% (dua) persen perbulannya, sampai dibayar lunas ;
Menghukum para turut Tergugat I dan turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini ;
Menghukum para Tergugat I, II, dan III, secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, untuk membayar biaya perkara ini ;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Dalil-dalil dalam posita gugatan Penggugat adalah tidak jelas/kabur, sehingga pada gugatan melekat cacat obscuur libel ;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena dalam gugatan yang berjudul gugatan perbuatan melawan hukum ini terjadi banyak ketidak konsistenan yang menyebabkan kaburnya atau galapnya gugatan seperti hal -hal di bawah ini:
Bahwa dalam gugatan a quo Penggugat mencampur adukan antara beberapa fakta yang membuat gugatan menjadi kabur dimana dalam gugatan a quo Penggugat mencampur adukan berbagai permasalahan kedalam satu gugatan dimana dalam gugatan yang ini Penggugat mendalilkan berbagai masalah mulai dari pemberian fasilitas kredit dan leasing dari Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sampai dengan permasalahan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;
Gugatan a quo semakin menjadi tidak jelas dengan dimasukkannya oleh Penggugat permintaan kompensasi atau perjumpaan utang antara putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211/K/Pdt/2002 tanggal 29 Januari 2004 yang menyatakan bahwa Tergugat masih memiliki hutang kepada Tergugat I dan II dengan gugatan a quo dimana hal ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum acara yang berlaku ;
Dikaitkan dengan ketentuan gugatan yang harus jelas dan terperinci (een duidelijk en bepalde) sebagaimana digariskan oleh Ps. 8 Rv yang berlaku sebagai pedoman beracara berdasarkan asas process doelmatiheld (demi kepentingan beracara), maka gugatan Penggugat adalah tidak jelas/kabur (obscuur libel), sehingga gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
Exceptio Res Judicata (nebis in idem) ;
Dasar gugatan yang sama ;
Bahwa yang menjadi dasar gugatan yang sekarang diajukan oleh Penggugat adalah mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang merupakan dasar gugatan yang sama dengan gugatan yang diajukan sebelumnya oleh Penggugat ;
Pihak -pihak yang sama ;
Bahwa pihak-pihak dalam perkara yang sekarang adalah sama dengan pihak-pihak dalam perkara-perkara sebelumnya, yaitu sebagai Penggugat :
PT Perdana Pranata;
Dan sebagai para Tergugat :
PT Pan Indonesia Bank, dan ;
PT Panin Overseas Finance (sekarang PT Panca Overseas Finance) ;
Objek gugatan yang sama ;
Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara yang sekarang adalah sama dengan objek gugatan dalam perkara-perkara sebelumnya, yaitu mengenai Akta Nomor 74/G.Petamb/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang pemberian Hak Tanggungan Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 4090/1996 tanggal 30 Agustus 1996 yang didasarkan atas Akta Nomor 77 tanggal 24 Juni 1994 tentang Kuasa untuk memasang dan mendaftarkan Hipotik-Hipotik Jo. Akta Nomor 32 tanggal 23 Juli 1996 tentang Addendum terhadap Kuasa untuk Memasang dan mendaftarkan Hipotik-Hipotik ;
Telah adanya putusan In Kracht terhadap perkara yang sama ;
Bahwa pada pokoknya baik dasar gugatannya, objek gugatan, maupun pihak dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut adalah sama dengan perkara-perkara yang sudah diperiksa dan diputus sebelumnya, yaitu perkara-perkara :
Nomor 233/Pdt.G/1998/PN.JKT.BAR tanggal 12 Oktober 1998 ;
Nomor 298/Pdt.G/1998/PN.JKT.BAR tanggal 1 Februari 2000 ;
Nomor 001/Pdt.G/2000/PN.JKT.BAR tanggal 13 Juni 2000 ;
Nomor 128/Pdt.G/2005/PN.JKT.BAR tanggal 30 November 2005 ;
Bahwa terhadap perkara-perkara tersebut dan upaya-upaya hukumnya telah dijatuhkan putusan-putusan, yang mana putusan tiga perkara pertama di atas tersebut kesemuanya telah berhenti dan berakhir pada perolehan kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde), yaitu :
• Nomor 233/Pdt.G/1998/PN.JKT.BAR tanggal 12 Oktober 1998 Jo.
Nomor 94/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 10 Juni 1999 Jo.
→ Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1318 K/Pdt/2001; dan
• Nomor 298/Pdt.G/1998/PN.JKT.BAR tanggal 1 Februari 2000 Jo.
Nomor 445/Pdt/2000/PT.DKI tanggal 23 November 2000 Jo.
→ Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211 K/Pdt/2002 ;
• Nomor 001/Pdt.G/2000/PN.JKT.BAR tanggal 13 Juni 2000 Jo.
Nomor 65/Pdt/2001/PT.DKI tanggal 2 Mei 2001 Jo.
→ Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 195 K/Pdt/2004 ;
Bahwa putusan ketiga perkara yang masing-masing telah berkekuatan hukum yang tetap tersebut memiliki kesamaan keadaan hukum, dimana hal yang sekarang diperkarakan oleh Penggugat telah diperiksa dan diputus sah berdasarkan hukum ;
Bahwa dengan adanya putusan-putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap hal yang sekarang digugat oleh Penggugat, maka menyebabkan pokok perkara yang digugat tersebut tidak dapat diajukan lagi karena telah diakhiri dengan tuntas dan pasti (litis finiri oppertet) sesuai dengan asas kepastian hukum ;
Dari hal-hal tersebut di atas, menjadi jelas dari nyata bahwa dalam gugatan Penggugat melekat nebis in idem/res judicata/gewijsde zaak sesuai dengan Pasal 1917 KUHPerdata, oleh karenanya maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sebagaimana dinyatakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 588 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973 yang kaedah hukumnya berbunyi:
“Karena perkara yang diajukan sama dalil gugat maupun objek dan pihak-pihaknya dengan yang terdahulu, yang telah mendapat putusan MA tanggal 19 Desember 1970 Nomor 350 K/Sip/1970, dengan demikian putusan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka dalam perkara telah melekat nebis in idem, oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa kaedah hukum putusan Mahkamah Agung di atas adalah sama dengan kaedah hukum dalam putusan Mahkamah agung Nomor 2497 K/Pdt/1984 tanggal 29 November 1985 ;
Bahwa akan sangat merugikan dunia hukum dan bertentangan dengan fungsi peradilan bilamana gugatan yang diajukan oleh Penggugat diterima, karena akan menimbulkan kesimpang-siuran dan ketidakpastian hukum dikalangan masyarakat luas pada umumnya dan pelaku usaha pada khususnya, padahal nyata-nyata sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap terhadap hal sama yang digugat tersebut ;
Berdasarkan atas apa yang telah disebutkan di atas, para Tergugat memohon dengan hormat agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan gugatan penggugat terhadap para Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijks verklaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 429/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Bar tanggal 12 Juli 2007 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.234.000,00 (dua juta dua ratus tiga puluh empat ribu Rupiah) ;
Dalam Rekonvensi :
Dalam Eksepsi :
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonvensi ;
Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan Nomor 18/PDT/2009/PT.DKI tanggal 28 April 2009 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 17 Juni 2009 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Juni 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 29 Juni 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor 429/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Bar yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Juni 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat I, II, III dan turut Tergugat II /Terbanding yang pada tanggal 3 September 2009 dan 4 September 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 16 September 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Putusan Judex Facti telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum :
Melanggar asas Hukum Acara Perdata – selaku Pihak Tergugat III dalam perkara a quo adalah Hakim Anggota yang memutus perkara Tingkat Banding ;
Melanggar Hukum Perdata Materiil ;
Ad. I a. Melanggar Asas Hukum Acara Perdata – selaku Pihak Tergugat III dalam perkara a quo adalah Hakim anggota yang memutus perkara Tingkat Banding ;
Bahwa putusan Judex Facti in casu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 18/PDT/2009/PT.DKI diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Purwoto Wignjosumarto, SH., Ny. H.j. Jurnalis Amrad, SH., MH., dan Haryanto, SH ;
Bahwa kemudian ternyata di dalam perkara a quo yang menjadi pihak sebagai Terbanding III/semula Tergugat III adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang pada saat itu dijabat oleh Haryanto, SH, hal mana terbukti dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 130/1999/Eks Jo. Nomor 152/1998-99, tanggal 7 September 2006, yang ditandantangani oleh Haryanto, SH, selaku Ketua Pengadilan Jakarta Barat serta Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 130/1999/Eks Jo. Nomor 152/1998-99, tanggal 29 Agustus 2006 vide bukti P-10 dan P-9 ;
Bahwa selanjutnya ternyata hal dari bukti P-10 dan P-9 tersebut justru adalah merupakan pokok permasalahan dari gugatan a quo, yang diakibatkan adanya pelaksanaan eksekusi yang lebih pada tanggal 19 September 2006 sebagai pelaksanaan dari perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sangat merugikan Pemohon kasasi/ Pembanding/Penggugat ;
Bahwa dengan demikian terbukti secara hukum bahwa putusan putusan Judex Facti tingkat banding adalah diputus dengan salah seorang Hakim Anggota Majelis adalah justru merupakan salah satu pihak dalam perkara ini (Tergugat III/Terbanding III/Termohon Kasasi III), dan hal ini adalah sangat bertentangan dengan Asas Hukum Acara Perdata, yang berlaku di Indonesia, dimana seorang Hakim haruslah objektif dan tidak mempunyai konflik kepentingan serta bersikap adil terhadap para pencari keadilan in casu Pemohon Kasasi, sehingga Putusan Judex Facti dalam perkara a quo adalah mutlak haruslah dibatalkan karena bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
Ad.I.b. Melanggar Hukum Perdata Materil – Keabsahan Jual Beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama yang kemudian diambil alih oleh Judex Facti tingkat kedua, pada halaman 47 alinea ke 3 yang menyebutkan :
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-4 yang juga sama dengan bukti T.I/T.II/TT.II-12, adalah Akta Nomor 90 tanggal 25 Juni 1994, perihal jual beli barang modal yang dibuat dihadapan Tn. Hendra Karyadi, SH, Notaris di Jakarta yang antara lain berisi :
Penggugat (PT Perdana Pranata) telah menjual gedung Gateway/ Gedung Gapuramas berikut dengan instalasi dan pembuangan aliran listrik, air, sambungan telepon, pompa air, lift, air conditioner dan lain-lain alat perlengkapan yang melekat dalam bangunan kantor tersebut yang berdiri di atas tanah sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 56/Kota Bambu dan Nomor 57/Kota Bambu kepada PT. Panin Overseas Finance, Tbk (Tergugat I) dengan harga US $ 9,500,000.00 (sembilan juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa berdasarkan bukti tersebut di atas, maka bangunan gedung menjadi objek sengketa bukan kepunyaan Penggugat lagi;
Bahwa sedangkan dalam halaman 49 alinea pertama telah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat tidak berhasil mempertahankan/ membuktikan dalil-dalil gugatannya, oleh karena objek sengketa (gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement) adalah terbukti bukan milik Penggugat, dan Tergugat III (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat) melaksanakan eksekusi objek sengketa adalah berdasarkan hukum dan dalam rangka pelaksanaan tugas peradilan” ;
Bahwa Pertimbangan Hukum tersebut adalah jelas salah dan keliru, dan akan Pemohon Kasasi uraikan dengan dasar-dasar dan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa awal mula gugatan Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat bermula dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh turut Tergugat II/Terbanding II/Termohon Kasasi II selaku Notaris/PPAT yang mencantumkan Tergugat I/ Terbanding I/Termohon Kasasi II selaku pemegang Hak Tanggungan Nomor 74/G.Petamb/1996, tanggal 31 Juli 1996. Padahal Penggugat Konvensi/Pemohon Kasasi berdasarkan Akta Kuasa untuk memasang Hipotik Nomor 32 yang dibuat dihadapan turut Tergugat I tidak pernah memberikan kuasa kepada Tergugat I/ Termohon Kasasi I, dengan demikian pencantuman Tergugat I/Termohon Kasasi I selaku Pemegang Hak Tanggungan Nomor 74/G.Petamb/1996, tanggal 31 Juli 1996 tersebut adalah melawan hukum, yang berakibat Hak Tanggungan Nomor 74/G.Petamb/1996, tanggal 31 Juli 1996 tersebut adalah cacat hukum, dan berakibat pula pelaksanaan eksekusi lelang yang didasarkan pada Akta Hak Tanggungan Nomor 74/G/Petamb/1996, tanggal 31 Juli 1996 yang cacat hukum tersebut telah mengakibatkan pula Risalah Lelang Nomor: 512/1998-99, tanggal 30 November 1998 tersebut menjadi cacat hukum pula ;
Bahwa oleh karenanya jelas berdasarkan Risalah Lelang 1998-1999 tanggal 30 November 1998 yang dijual Lelang adalah hanya terhadap 2 bidang tanah serikat HGB Nomor 56 dan 57 dan tidak termasuk bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 basement yang berdiri di atas tanah-tanah tersebut, hal tersebut juga terbukti dalam surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan Nomor 130/1999 Eks Jo. Nomor 512/1998-99 tanggal 7 September 2006 (vide bukti P-10) Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 130/1999 Eks Jo. Nomor 512/1998-99 tanggal 29 Agustus 2006 (vide bukti P-9= T.I/T.II/TT.II-20) Jo. Risalah Lelang Nomor 512/1998-99 tanggal 30 November 1998 dari Termohon Kasasi III/Tergugat III atas Permohonan Termohon kasasi I/Tergugat I ;
Bahwa kemudian disinilah timbul inti permasalahan gugatan a quo, oleh karena ternyata pelaksanaan Eksekusi pengosongan dilaksanakan juga terhadap bangunan gedung Gapuranas berlantai 9 dan 2 lantai basement milik Penggugat tersebut, vide bukti T.I/T.II/TT.II-18 dan 21, dengan cara mengeluarkan Penggugat maupun Penyewa berikut barang-barangnya dan diserahkan oleh Termohon Kasasi III/Tergugat III kepada Termohon Kasasi I/ Tergugat I, padahal berdasarkan bukti P-8 = T.I/T.II/TT.II-13 dan juga bukti P-10, bukti P-9 = T.I/T.II/TT.II-20, objek eksekusi pengosongan adalah hanya terhadap 2 (dua) bidang tanah sertifikat HGB Nomor 56 dan HBG Nomor 57 dan sama sekali tidak termasuk bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang berdiri di atas tanah-tanah tersebut, sehingga jelaslah terjadi eksekusi lebih yang dilakukan oleh Termohon Kasasi III/Tergugat III, dan atas tindakan Termohon Kasasi III/Tergugat III tersebut tidaklah dapat berlindung dibalik SEMA Nomor 09 Tahun 1976, karena sudah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pemohon Kasasi/Penggugat. Apalagi Termohon Kasasi III/Tergugat III inpersoon tidak tidak pernah hadir menghadiri persidangan walaupun telah dipanggil secara patut ataupun menunjukkan kuasa hukumnya di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tapi memberikan jawaban tertulis dalam amplop tertutup kepada Majelis Hakim yang memutus perkara ini dalam tingkat pertama ;
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat merasa sangat dirugikan akibat tindakan eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi III/Tergugat III atas permohonan Termohon Kasasi I/Tergugat I terhadap 2 (dua) bidang tanah sertifikat HGB Nomor 56 dan HGB Nomor 57 tersebut, karena dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah tersebut bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang berdiri di atas kedua bidang tanah tersebut milik Pemohon Kasasi/ Penggugat ikut serta dikosongkan dari barang-barang milik Pemohon Kasasi/Penggugat maupun barang-barang milik penyewa gedung Gapuramas tersebut, dan kemudian setelah dalam keadaan kosong diserahkan oleh Termohon Kasasi III/Tergugat III kepada Termohon Kasasi I/Tergugat I. Dengan demikian eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi III/Tergugat III melebihi dari penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 130/1999 Eks Jo. 512/1998-99 tanggal 29 Agustus 2006 ;
Bahwa adalah sangat tidak berdasar hukum mengenai pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama yang membenarkan keabsahan jual beli barang modal (gedung Gapuramas) yang dibuat dihadapan turut Termohon Kasasi I/turut Tergugat I, sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli Barang Modal Nomor 90 tanggal 25 Juli 1994, vide bukti P-4 = T.I/T.II/T.T.II-12 yang dibuat antara Termohon Kasasi I dengan Pemohon Kasasi, karena terdapat cacat yuridis yang melekat pada saat perjanjian dibuat oleh karena fasilitas pembiayaan yang riil diterima Pemohon Kasasi/Penggugat dari Termohon Kasasi I/Tergugat I hanyalah sebesar US $ 7,100,000.00 dan sama sekali bukan US $ 9,500,000.00 sebagaimana dimaksud Akta Nomor 90 tersebut, sedangkan sisanya US $ 2,400,000.00 tetap ditahan oleh Tergugat II sebagai simpanan Sewa Guna Usaha Nomor 76 tanggal 24 Juni 1994, vide bukti P-3 = T.I/T.II/TT.II-6a dan 6b, dimana diatur seolah-olah gedung Gapuramas disewa oleh Pemohon Kasasi/Penggugat selaku penyewa dari Termohon Kasasi I/ Tergugat I selaku yang menyewakan, sehingga gedung Gapuramas tersebut haruslah dirubah statusnya sebagai “Barang Modal” dengan cara dialihkan kepemilikannya oleh Pemohon Kasasi/Penggugat kepada Termohon Kasasi/Tergugat I dalam bentuk jual beli dengan catatan Termohon I/Tergugat I dan Termohon Kasasi II/Tergugat II akan mengembalikan/menyerahkan kembali kepemilikannya barang modal (Gapuramas tersebut) kepada Pemohon Kasasi/Penggugat, setelah proses hutang piutang selesai, Jual Beli Barang Modal Akta Nomor 90 tanggal 25 Juli 1994, adalah bukan jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1457 KUHPerdata, karena juga terbukti tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada Juridisch Levering terhadap objek jual beli bangunan gedung Gapuramas tersebut, untuk memenuhi persyaratan sahnya suatu jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata ;
Bahwa disamping itu pula bagaimana mungkin jual beli barang modal dimaksud adalah merupakan jual beli sebagaimana dimaksud menurut hukum jual beli Pasal 1457 KUHPerdata, karena terbukti Pemohon Kasasi/Penggugat juga haruslah menandatangani Akta Surat Hutang Nomor 91 tanggal 25 Juni 1994, vide bukti P-5 = T.I/T.II/TT.II-9, kepada Termohon Kasasi I/Tergugat I yang dibuat dihadapan turut Termohon Kasasi I/turut Tergugat I dengan pembayaran tarif sewa selama 84 bulan dan berakhir seharusnya 25 Juni 2001, dengan nilai US $ 7,100,000.00 demikian pula dengan itikad tidak baik Termohon Kasasi I/Tergugat I dan Termohon Kasasi II/Tergugat II sebelum hutang Pemohon Kasasi/Penggugat jatuh tempo akibat krisis moneter 1998 dan nilai tukar US$ terhadap Rupiah berlipat ganda menjadi 7 kali, maka Termohon Kasasi I/Tergugat I dan Termohon Kasasi II/Tergugat II mengajukan permohonan Eksekusi Lelang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Penetapan Nomor 92/1998 Eks Jo. Nomor 74/G.Petamb/1996 tanggal 12 Juni 1998, vide bukti P-6a, dengan besar tagihan Termohon Kasasi I/Tergugat I kepada Pemohon Kasasi Kasasi/Penggugat adalah sebesar US $ 6,441,767.00 sedangkan dari Termohon Kasasi II/Tergugat II adalah sebesar Rp 2.202.276.532,19 ;
Bahwa demi hukum dengan diajukannya tagihan Eksekusi Lelang tersebut oleh Termohon Kasasi I/Tergugat I dan Termohon Kasasi II/Tergugat II, maka perikatan yang ada adalah menjadi berakhir, sebab jika tidak maka Pemohon Kasasi/Penggugat akan dihukum 2 x untuk 1 tagihan yang sama, halmana adalah bersesuaian dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211/K/PDT/2002 tanggal 29 Januari 2004, vide bukti P-14 = T.I/T.II/T.T.II-2a, yang amarnya pada pokoknya menyatakan hutang Pemohon Kasasi/Penggugat I kepada Termohon kasasi/Tergugat I, yang harus dibayar adalah sebesar US $ 6,441,767.00 dikurangi hasil lelang eksekusi US $ 2,392,678,70 = sisa hutang US $ 4,049,088.30 sedangkan kepada Termohon Kasasi II/Tergugat II adalah sebesar Rp 1.968.070.740,00 dikurangi hasil lelang eksekusi Rp 730.983.000,00 = Rp 1.237.087.740,00 vide Risalah lelang Nomor 512/1998 – 1999 tanggal 30 November 1998, vide bukti P-8 = T.I/T.II/TT.II-13, objek lelang adalah 2 bidang tanah SHGB 56 & 57 dan tidak termasuk bangunan gedung Gapuramas berlantai 9 dam 2 lantai basement yang berdiri di atas tanah tersebut ;
Bahwa dengan demikian jelas terbukti secara hukum bahwa bangunan gedung Gapuramas adalah bukan milik Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II oleh karena jual beli sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli Barang Modal Nomor 90 tanggal 25 Juli 1994 bukanlah Jual Beli sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1457 KUHPerdata karena jika jual beli tersebut sah sejak awal tanpa mengandung cacat yuridis, tentulah Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II telah dan sudah menguasai secara fisik gedung Gapuramas tersebut sejak 25 Juli 1994, dan tentunya tidak perlu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Termohon Kasasi III yang akhirnya menimbulkan gugatan a quo, hal mana sekaligus membuktikan tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada Juridisch Levering atas gedung Gapuramas tersebut sebagaimana diisyaratkan untuk sahnya suatu jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata ;
Demikian pula dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211/K/PDT/2002 tanggal 29 Januari 2004, vide bukti P-14 = T.I/T.II/TT.II-2a, yang amarnya pada pokoknya menyatakan hutang Pemohon Kasasi/Penggugat kepada Termohon Kasasi/Tergugat I, yang harus dibayar adalah sebesar US $ 6,441,767.00 dikurangi hasil lelang eksekusi US $ 2,392,678.70 = sisa hutang US $ 4,049,088.30 sedang kepada Termohon Kasasi II/Tergugat II adalah sebesar Rp 1.968.070.740,00 dikurangi hasil lelang eksekusi Rp 730.983.000,00 = Rp 1.237.087.740,00 tersebut adalah bersumber dari Akta Jual Beli Barang Modal Nomor 90 tanggal 25 Juli 1994, berikut bukti berupa akta-akta dari bukti P-1 sampai P-14 terlampir dalam perkara ini, sehingga dengan demikian dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1211 K/PDT/2002, tanggal 29 Januari 2004 tersebut, maka Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 76 (bukti P-3) dan Akta Jual Beli Barang Modal Nomor 90 (bukti P-4) secara otomatis berakhir demi hukum dan tidak berlaku lagi dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut;
Bahwa oleh karena Pemohon Kasasi adalah masih pemilik gedung Gapuramas maka terbukti secara hukum pertimbangan hukum Judex Facti tersebut telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum, oleh karenanya putusan Judex Facti tersebut haruslah dibatalkan, dan dengan pelaksanaan eksekusi yang melebihi dari penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 130/1999 Eks Jo. Nomor 512/1998-99 tanggal 29 Agustus 2006 oleh Termohon Kasasi III adalah jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Pemohon Kasasi ;
Putusan Judex Facti kurang dalam pertimbangan hukumnya (onvoeldoende gemotiveerd) ;
Bahwa jika dicermati dari seluruh pertimbangan hukum putusan Judex Facti tingkat pertama adalah tidak menyinggung sama sekali apalagi mempertimbangkan eksistensi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211 K/PDT/2002, tanggal 29 Januari 2004 dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan gugatan tagihan pembayaran kembali atas seluruh fasilitas pembiayaan dari Akta Jual Beli Barang Modal Nomor 90 tanggal 25 Juni 1994, Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 76 tanggal 24 Juni 1994, Akta Surat Hutang Nomor 91 tanggal 25 Juni 1994 serta Akta-Akta selebihnya yang mewajibkan Pemohon Kasasi/Penggugat untuk mengembalikan sisa fasilitas pembiayaan kepada Termohon Kasasi I/ Tergugat I sebesar US$ 4,049,088,30 dan kepada Termohon Kasasi II/ Tergugat II sebesar Rp 1.237.087.740,00 seluruh Akta Jual Beli Barang Modal Nomor 90 tanggal 25 Juni 1994, Akta Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 76, tanggal 24 Juni 1994, akta Surat Hutang Nomor 91, tanggal 25 Juni 1994 serta Akta-Akta selebihnya adalah menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, dan karenanya seluruh perbuatan hukum yang dilakukan terhadap bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dengan 2 lantai basement adalah berakhir, dan kembali dalam keadaan semula, yakni milik Pemohon Kasasi/Penggugat dan oleh karenanya pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement milik Pemohon Kasasi/ Penggugat tersebut, yang kemudian diserahkan kepada Termohon Kasasi I/ Tergugat I oleh Termohon Kasasi II/Tergugat III adalah jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pemohon Kasasi/Penggugat, karenanya menurut hukum sudah sewajarnya gedung Gapuramas haruslah dikembalikan kepada Pemohon Kasasi/Penggugat, disertai pembayaran ganti rugi oleh para Termohon Kasasi/para Tergugat sebagaimana tuntutan Pemohon Kasasi/Penggugat didalam Gugatan a quo ;
Bahwa dengan demikian jelaslah bahwa dengan diakhirinya Perjanjian Sewa Guna Usaha dan ditagihnya pembayaran kembali seluruh fasilitas pembiayaan melalui pelaksanaan eksekusi lelang berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 92/1998.Eks Jo. Nomor 74/G.Petamb/1996, tanggal 12 Juni 1998, serta Risalah Lelang Nomor: 512/1998-99, tanggal 30 November 1998, dan kemudian terakhir dituangkan dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1211 K/PDT/2002, tanggal 29 Januari 2004 yang telah in kracht van gewijsde, maka seharusnya Judex Facti mempertimbangkan dan menghormati Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, sebab jika tidak maka Pemohon Kasasi telah dihukum dua kali untuk satu perbuatan yang sama terhadap Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II, karena amar Putusan Mahkamah Agung RI tersebut pada pokoknya adalah berisi tentang kewajiban Pemohon Kasasi/Penggugat untuk mengembalikan sisa fasilitas pembiayaan kepada Termohon Kasasi I/ Tergugat I sebesar US $ 4,049,088.30 dan kepada Termohon Kasasi II/ Tergugat II sebesar Rp 1.237.087.740,00 dengan demikian maka secara hukum dan otomatis bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement tersebut kembali dalam status hukumnya semula yakni milik Pemohon Kasasi/Penggugat, karenanya Akta Jual Beli Barang Modal Nomor 90 tersebut telah dibatalkan sendiri oleh Termohon Kasasi I/Tergugat I dan Termohon Kasasi II/Tergugat II, apalagi Jual Beli Barang Modal yang dilakukan bukanlah Jual Beli sebagaimana dimaksudkan Jual Beli menurut hukum, yakni tunai, terang dan lunas, karena jumlah dana yang disebutkan didalam Perjanjian Jual Beli Barang Modal maupun dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha sebesar US $ 7,100,000.00 tersebut adalah merupakan dana pembiayaan, yang diikat untuk dikembalikan dalam bentuk Sewa Guna Usaha yang dibayarkan secara berangsur ditambah bunga selama 84 bulan dalam 28 kali angsuran oleh Pemohon Kasasi/Penggugat kepada Termohon Kasasi I/Tergugat I dan Termohon II/Tergugat II ;
Karena hak yang dimiliki oleh Termohon Kasasi I/Tergugat I dan Termohon Kasasi II/Tergugat II dengan pelaksanaan eksekusi lelang berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 92/1998.Eks Jo. Nomor 74/G.Petamb/1996, tanggal 12 Juni 1998, (vide bukti P-6a) Jo. Risalah Lelang Nomor 512/1998-99, tanggal 30 November 1998 (vide bukti P-8) tersebut adalah hanya hak tagih saja kepada Pemohon Kasasi/Penggugat, sebagaimana yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I/Tergugat I dan Termohon Kasasi II/Tergugat II dalam Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1211 K/Pdt/2002, tanggal 29 Januari 2004 (vide bukti P-14) tersebut ;
Untuk itu sudah sepatutnya menurut hukum atas bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang terletak di Jalan Let-Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat tersebut adalah tetap milik Pemohon Kasasi/Penggugat, dan karenanya menurut hukum haruslah diperintahkan kepada Termohon Kasasi I/Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya, untuk segera menyerahkan bangunan gedung perkantoran Gapuramas berlantai 9 dan 2 lantai basement yang terletak di Jalan Let.Jend. S. Parman Kav. 91, Jakarta Barat kepada Pemohon Kasasi/Penggugat, dalam keadaan kosong dan baik, segera setelah perkara ini diputus, dan atas keterlambatannya kepada Termohon Kasasi I/Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya sudah sewajarnya dibebani untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) perhari atas setiap keterlambatannya mematuhi putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum, lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. Perdana Pranata tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PERDANAPRANATA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamistanggal9 Juni 2011 oleh H. M. IMRON ANWARI, SH.,SpN.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, SOLTONI MOHDALLY, SH.,MH. dan H.SUWARDI, SH.,MH. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh FERRY AGUSTINA BUDI UTAMI, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
SOLTONI MOHDALLY, SH.,MH. H. M. IMRON ANWARI, SH.,SpN.,MH.
Ttd./
H. SUWARDI, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd./
FERRY AGUSTINA BUDI UTAMI, SH.
Ongkos-ongkos:
1. Meterai …………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ………………… Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……. Rp 489.000,00
Jumlah……. Rp 500.000,00
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.
NIP. 19610313 198803 1 003