45 PK/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 PK/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Blabak No. 18
Also in 16 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 045 PK/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT SINAR ALAM PERMAI (PT SAP), beralamat Kantor Pusat Jalan Imam Bonjol No. 7, Gedung Mandiri, Lantai 5, Sumatera Utara, Kantor Cabang di Jalan Blabak No. 18,3, Ilir, Sumatera Selatan, Palembang, Kantor PT Sinar Alam Permai (PT SAP) Bolking CPO Jambi, Simpang Kemingking, Desa Muaro Jambi, Kec. Maro Sebo Talang Duku, Kabupaten Muaro, Jambi, dalam hal ini diwakili oleh RICKY HERMANTO, Direktur PT Sinar Alam Permai, Kantor Cabang di Palembang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Acuanto, SH., MA dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor ACUANTO, SH., MH – ALTUR PANJAITAN, SH dan REKAN, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 November 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat;
m e l a w a n :
1. SAID ZULKIFLI, bertempat tinggal di Jalan Prabu Siliwangi No. 35, RT. 23 RW. 05, Kel. Tanjung Sari, Kec. Jambi Timur, Kota Jambi ;
2. MANIHAR SIMANJUNTAK, bertempat tinggal di Villa Karya Mandiri, RT. 25/01, Mendalo Darat, Kab. Muaro Jambi ;
3. ZULWARDI, bertempat tinggal di Jalan Lingkar Selatan, RT. 036/008, Paal Merah, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi ;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Termohon Kasasi/para Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut :
Membaca surat surat yang bersangkutan ;
Menimbang bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai para Penggugat telah mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung No. 512 K/Pdt.Sus/2009, tanggal 5 Oktober 2009, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa para Penggugat adalah pekerja/karyawan sebagai sopir pada PT Sinar Alam Permai (PT SAP), dengan masa kerja sebagai berikut;
1. SAID ZULKIFLI :
Mulai bekerja pada PT SAP tanggal 2 November 2000, Jabatan : Sopir, Status K/2, No. Pokok BH 8585 AJ ;
2. MANIHAR SIMAJUNTAK :
Mulai bekerja pada PT SAP tanggal 7 Oktober 2000, Jabatan: Sopir, Status K/2, No. Pokok BH 8521 AJ ;
3. ZULWARDI :
Mulai bekerja pada PT SAP tanggal 9 Januari 2001, Jabatan: Sopir, Status K/2, No.Pokok BR 8517 AJ ;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2007, Tergugat atas nama Abi Kabri (Kabag Humas PT SAP) melaporkan para Penggugat ke Polsek Kota Baru Jambi dengan tuduhan menggelapkan CPO (Crude Palm Oil);
Bahwa pada tanggal 9 Maret 2007 para Penggugat tidak diperbolehkan lagi bekerja oleh PT Sinar Alam Permai (PT SAP) tanpa alasan yang jelas;
Bahwa para Penggugat telah berupaya untuk menyelesaikan perma-salahan ini secara musyawarah mufakat dan upaya mediasi oleh Disnakertrans Muaro Jambi dengan risalah Mediasi tanggal 28 Maret 2008 yang bertempat di Disnakertrans Muaro Jambi dan Disnakertrans Muaro Jambi selaku Mediator telah mengeluarkan surat Anjuran yang pada pokoknya menganjurkan Tergugat untuk membayar kepada masing-masing Penggugat sebesar:
1. Said Zulkifli sebesar Rp 20.642.845,- ;
2. Manihar Simanjuntak sebesar Rp 29.731.640,- ;
3. Zul Wardi sebesar Rp 34.355.215,- ;
Bahwa sampai diajukannya gugatan ini pihak Tergugat belum membayar hak-hak para Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1),(2), (3), (4) huruf c dan Pasal 169 ayat (2) Undang-undang Nomor 13Tahun2003 ;
Bahwa akibat tindakan Tergugat yang tidak membayar hak-hak Penggugat selaku karyawan/pekerja sebagai sopir pada PT Sinar Alam Permai (PT SAP) maka Penggugat telah mengalami kerugian sebagai berikut:
1. UPAH, terhitung dari Maret 2007 sampai dengan Desember 2007 terhitung 9 (sembilan) bulan, sebagaimana diatur Pasal 155 UU. No. 13 tahun 2003 ayat (1), (2) dan (3) ;
1. SAID ZULKIFLI :
9 X @ Rp 1.045.900,- = Rp 9.413.100,- ;
2. MANIHAR SIMANJUNTAK :
9 X @ Rp 1.520.800,- = Rp 13.687.200,- ;
3. ZUL WARDI :
9 X @ Rp 1.757.300,-= Rp 15.815.700,- ;
Jumlah gaji/upah yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat adalah sebesar Rp 38.916.000,- (tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah).
B. PESANGON, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (2) dan Pasal 169 ayat (2), sebagai berikut:
1. SAID ZULKIFLI :
Mulai bekerja pada tanggal 2 Nopember 2000 sampai dengan Desember 2007, terhitung 7 (tujuh) tahun lebih, mendapat pesangon 8 (delapan) bulan upah, yaitu:
8 X @ Rp 1.045.900,- = Rp 8.367.200,- ;
2 X Rp 8.367.200,- = Rp16.734.400,- ;
2. MANIHAR SIMANJUNTAK :
Mulai bekerja pada tanggal 7 Oktober 2000 sampai dengan Desember 2007, terhitung 7 (tujuh) tahun lebih, mendapat pesangon 8 (delapan) bulan upah, yaitu ; 8 X @ Rp 1.520.800,- = Rp 12.166.400,-2 X Rp 10.645.600,- = Rp 21.291.200,- ;
3. ZULWARDI :
Mulai bekerja pada tanggal 9 Januari 2001 sampai dengan Desember 2007, terhitung 6 (enam) tahun lebih, mendapat pesangon 7 (tujuh) bulan upah, yaitu :
7 X @ Rp 1. 757.300,- = Rp 12.301.100,- ;
2 X Rp 12.301.100,- = Rp 24.602.200,- ;
Jumlah Pesangon yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat adalah sebesar Rp 62.627.800,- (enam puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) ;
C. Penghargaan Masa Kerja (PMK), Sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (3), sebagai berikut:
1. SAID ZULKIFLI :
Masa kerja 7 (tujuh) tahun lebih mendapat 3 bulan upah 3 @ Rp 1.045.900,- = Rp 3.137.700,-
2. MANIHAR SIMAJUNTAK :
Masa kerja 7 (tujuh) tahun lebih mendapat 3 bulan upah 3 X @ Rp 1.520.800,- = Rp 4.562.400,- ;
3. ZULWARDI :
Masa kerja 6 tahun lebih mendapat 3 bulan upah 3 X @ Rp 1.757.300,- = Rp 5.271.900,- ;
Jumlah Penghargaan Masa Kerja (PMK) yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat adalah sebesar Rp 12.972.000,-(dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
D
Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4) huruf c, sebagai berikut:
1. SAID ZULKIFLI :
Rp 16.734.400,- X 15% = Rp 2.510.160,- ;
2. MANIHAR SIMANJUNTAK :
Rp 21.291.200,- X 15% = Rp 3.193.680,- ;
3. ZULWARDI :
Rp 24.602.200,- X 15% = Rp 3.690330,- ;
Jumlah Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan yang wajib dibayar Tergugat kepada para Penggugat adalah sebesar Rp 9.394.170.- (sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh rupiah).
Jumlah Gaji, Pesangon, Penghargaan Masa Kerja (PMK) dan Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat adalah sebesar Rp 123.909.970,- (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) ;
Bahwa gugatan Penggugat telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana telah diatur oleh perundang-undangan ketenagakerjaan dan Tergugat tidak pernah ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, yang dilakukan Tergugat justru berusaha mengulur-ngulur waktu dengan berbagai dalil dan alasan, oleh karenanya sangat beralasan hukum apa bila putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada kasasi, atau perlawanan/verzet (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat tidak illusionir kelak, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Jambi dan atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk meletakkan sita jaminan atas barang milik Tergugat berupa:
1. Mobil Tangki dengan No.Polisi BH 8585 AJ ;
2. Mobil Tangki dengan No.Polisi BH 8521 AJ ;
3. Mobil Tangki dengan No.Polisi BH 8517 AJ ;
Berdasarkan dalil-dalil di atas, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi dan atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berkenan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut: memutuskan perkara ini:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melanggar hukum ketenagakerjaan sebagai-mana dimaksud Pasal menyatakan Tergugat telah melanggar hukum ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (1), (2), (3), (4) huruf c dan Pasal 169 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
3. Mewajibkan Tergugat membayar hak-hak kepada para Penggugat selaku karyawan/pekerja sebagai sopir pada PT Sinar Alam Permai (PT SAP) dengan perincian sebagai berikut;
A. UPAH, terhitung dari Maret 2007 sampai dengan Desember 2007 terhitung 9 (sembilan) bulan, sebagaimana diatur Pasal 155 UU. No. 13 tahun 2003 ayat (1), (2) dan (3) ;
1.SAID ZULKIFLI : 9 X @ Rp 1.045.900,- = Rp 9.413.100,- ;
2. MANIHAR SIMANJUNTAK : 9 X @ Rp 1.520.800,- = Rp 13.687.200,-
3. ZUL WARDI : 9 X @ Rp 1.757.300,-= Rp 15.815.700,- ;
Jumlah gaji/upah yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat adalah sebesar Rp 38.916.000,- (tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah).
B. PESANGON, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (2) dan Pasal 169 ayat (2), sebagai berikut:
1. SAID ZULKIFLI :
Mulai bekerja pada tanggal 2 November 2000 sampai dengan Desember 2007, terhitung 7 (tujuh) tahun lebih, mendapat pesangon 8 (delapan) bulan upah, yaitu:
8 X @ Rp 1.045.900,- = Rp 8.367.200,- ;
2 X Rp 8.367.200,- = Rp 16.734.400,- ;
2. MANIHAR SIMANJUNTAK :
Mulai bekerja pada tanggal 7 Oktober 2000 sampai dengan Desember 2007, terhitung 7 (tujuh) tahun lebih, mendapat pesangon 8 (delapan) bulan upah, yaitu ;
8 X @ Rp 1.520.800,- = Rp 12.166.400,- ;
2 X Rp 10.645.600,- = Rp 21.291.200,- ;
3. ZULWARDI :
Mulai bekerja pada tanggal 9 Januari 2001 sampai dengan Desember 2007, terhitung 6 (enam) tahun lebih, mendapat pesangon 7 (tujuh) bulan upah, yaitu :
7 X @ Rp 1. 757.300,- = Rp 12.301.100,- ;
2 X Rp 12.301.100,- = Rp 24.602.200,- ;
Jumlah Pesangon yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat adalah sebesar Rp 62.627.800,- (enam puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) ;
C. Penghargaan Masa Kerja (PMK), sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (3), sebagai berikut:
1. SAID ZULKIFLI :
Masa kerja 7 (tujuh) tahun lebih mendapat 3 bulan upah 3 x @ Rp 1.045.900,- = Rp 3.137.700,- ;
2. MANIHAR SIMANJUNTAK :
Masa kerja 7 (tujuh) tahun lebih mendapat 3 bulan upah 3 X @ Rp 1.520.800,- = Rp 4.562.400,- ;
3. ZULWARDI :
Masa kerja 6 tahun lebih mendapat 3 bulan upah 3 X @ Rp 1.757.300,- = Rp 5.271.900,- ;
Jumlah Penghargaan Masa Kerja (PMK) yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat adalah sebesar Rp 12.972.000,-(dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan, sebagai-mana diatur Pasal 156 ayat (4) huruf c, sebagai berikut:
1. SAID ZULKIFLI : Rp 16.734.400,-X 15%= Rp 2.510.160,- ;
2. MANIHAR SIMANJUNTAK : Rp 21.291.200,-X 15%= Rp 3.193.680,-
3. ZULWARDI : Rp 24.602.200,- X 15%= Rp 3.690330,- ;
Jumlah Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan yang wajib dibayar Tergugat kepada para Penggugat adalah sebesar Rp 9.394.170.- (sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh rupiah) ;
Jumlah Gaji, Pesangon, Penghargaan Masa Kerja (PMK) dan Peng-gantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan yang wajib dibayar oleh Tergugat kepada para Penggugat adalah sebesar Rp 123.909.970,- (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah) ;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang milik Tergugat sesuai surat penetapan sita Majelis Hakim ;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada kasasi, atau perlawanan/verzet (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi telah mengambil putusan yaitu putusan No. 04/G/2009/PHI.JBI tanggal 30 Maret 2009 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon sejumlah Rp 26.064.000,- (dua puluh enam juta enam puluh empat ribu rupiah) uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp 6.516.000,- (enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah), uang penggantian hak sejumlah Rp 4.887.000,(empat juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dan upah proses 6 (enam) bulan sejumlah Rp 13.032.000,- (tiga belas juta tiga puluh dua ribu rupiah) yang jumlah keseluruhannya = Rp 50.499.000,- (lima puluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Penggugat 1. SAID ZULKIFLI berhak atas membayar uang pesangon sejumlah (Rp 658.000,- X 6) x 2 = Rp 7.896.000,- (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp 658.000,- x 3 = Rp 1.974.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), uang penggantian hak sejumlah (Rp 7.896.000,- + Rp 1.974.000,-) x 15% = Rp 1.480.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) dan upah proses 6 (enam) bulan sejumlah Rp 658.000,- x 6 = Rp 4.344.000,- (empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang jumlah keseluruhannya Rp 7.896.000,- + Rp 1.974.000,- + Rp 1.480.5000,- + Rp 4.344.000,- = Rp 15.298.500,- (lima belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;
- Penggugat II: MANIHAR SIMANJUNTAK berhak atas pembayaran uang pesangon sejumlah (Rp 658.000,- x 6) x 2 = Rp 7.896.000,- (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp 658.000,- x 3 = Rp 1.974.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), uang penggantian hak sejumlah (Rp 7.896.000,- + Rp 1.974.000,-) x 15% = Rp 1.480.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) dan upah proses 6 (enam) bulan sejumlah Rp 658.000,- X 6 = Rp 4.344.000,- (empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang jumlah keseluruhanya Rp 7.896.000,- +
Rp 1.974.000,- + Rp 1.480.5000,- + Rp 4.344.000,- = Rp 15.298.500,- (lima belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;
- Penggugat III: ZUL WARDI berhak atas pembayaran uang pesangon sejumlah (Rp 658,.000,- x 6 ) x 2 = Rp 7.896.000,- (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp 658.000,- x 3 = Rp 1.974.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), uang penggantian hak sejumlah (Rp 7.896.000,- + Rp 1.974.000,-) x 15% = Rp 1.480.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) dan upah proses 6 (enam) bulan sejumlah Rp 658.000,- X 6 = Rp 4.344.000,- (empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang jumlah keseluruhanya Rp 7.896.000,- + Rp. 1.974.000,- + Rp 1.480.5000,- + Rp 4.344.000,- = Rp 15.298.500,- (lima belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;
- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan penetapan No. 047 G/2009PHI.JBI tanggal 16 Maret 2009, sah dan berharga ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Rl No. 512 K/Pdt. Sus/2009, tanggal 5 Oktober 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mennolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SINAR ALAM PERMAI (PT SAP) tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 512 K/Pdt. Sus/ 2009, tanggal 5 Oktober 2009 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/ Tergugat/Pembanding pada tanggal 6 November 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 November 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 3 Desember 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 01/PK/ 2009/PHI.Jbi yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada hari itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 14 Desember 2009 kemudian terhadap permohonan tersebut oleh pihak lawan telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 11 Januari 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi tersebut, Pemohon telah diberitahu secara patut pada tanggal 6 November 2009 setidak-tidaknya antara tenggang waktu pemberitahuan tersebut dengan permohonan Peninjauan kembali ini belum lewat waktu, sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang yaitu 6 (enam) bulan setelah pemberitahuan isi putusan tersebut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali ini berdasarkan Pasal 67 huruf f UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi "apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kehilafan atau suatu kekeliruan yang nyata” ;
Bahwa putusan Mahkamah Agung No. 512 K/Pdt.Sus/2009 (bukti PK.1) dan Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Jambi No.04/G/2009/PHUbi (bukti PK.2), telah terjadi suatu kehilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, karena tidak menerapkan hukum sesuai dengan Pasal 102 ayat 1 UU No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan Industrial yang berbunyi:
"Ayat 1 Putusan Pengadilan harus memuat:
a. Kepala putus berbunyi: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" ;
b. Nama jabatan, kwarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih ;
c. Ringkasan Pemohon/Penggugat dan jawaban yang jelas ;
d. Pertimbangan setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
e. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan ;
f. Amar putusan tentang sengketa ;
g. Hari, tanggal putusan, nama Hakim, Hakim Ad-hoc yang memutus, nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak" ;
Berdasarkan hal tersebut di atas maka terbukti terjadi suatu kehilafan atau suatu kekeliruan karena tidak menerapkan apa yang diatur dalam ayat 1 huruf b tersebut diatas, dalam bukti PK.1 dan PK.2 tidak mencantumkan Nama, Jabatan, Kwarganegaraan pemohon, oleh karena itu berdasarkan Ayat 2 UU No.2 tahun 2004 tentang PPHi, yang berbunyi " Tidak terpenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada avat 1 dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan industrial" ;
4. Bahwa oleh karena putusan Mahkamah Agung R! Reg,No: 512 K/Pdt. Sus/2009 5 Oktober 2009 (Bukti PK.1) Jo Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Jambi No.04 /G/2009/PHUbi tertanggal 30 Maret 2009 (Bukti PK.2) terjadi suatu kehilafan atau suatu kekeliruan yang nyata, maka putusan tersebut harus dibatalkan dan ditinjau kembali ;
5. Bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut terjadi suatu kehilafan atau suatu kekeliruan yang nyata, karena dalam putusannya pada halam 17 alinea pertama, yang berbunyi "Bahwa alasan-alasan dan keberatan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dan pertimbangannya sudah tepat dan benar", pertimbangan hukum tersebut adalah sangat tidak menjunjung tinggi keadilan, karena membenarkan pertimbangan hukum saja, tanpa berdasarkan pertimbangan yang jeias dan cukup, karenanya tidak cukup pertimbangan atau onvoldoende gemotiveerd (insuffcient jugement), karena putusan No.04/ G/2009/PHIJbi (Bukti PK.1) telah terjadi kekeliruan dalam penerapan hukumnya, yang mana putusan tersebut tidak mempertimbangkan semua bukti milik pemohon (Tergugat).( Bukti T.1 sampai dengan T.7), begitu juga terhadap keterangan saksi tidak dipertimbangkan dengan jelas dan cukup.
6. Bahwa pertimbangan putusan Makahmah Agung tersebut hanya mem-benarkan pertimbangan hukum putusan PHI pada Pengadilan Negeri Jambi (Bukti PK.1). tidak mengambilalih menjadi pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung, oleh karena itu putusan tersebut Mahkamah Agung tidak jelas dan tidak cukup pertimbangan dan tidak mempunyai pertimbangan sendiri, karenanya putusan tersebut harus batal, dan harus ditinjau ulang karena terjadi suatu kehilafan atau suatu kekeliruan yang nyata ;
7. Bahwa Putusan Mahkamah Agung tidak secara jelas dan cukup mem-pertimbangkan atau onvoldoende gemotiveerd (insuffcient jugement) alasan dan keberatan Pemohon Kasasi dalam memori kasasi pemohon, dan hanya menyatakan "Bahwa alasan-alasan dan keberatan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dan pertimbangannya sudah tepat dan benar" Putusan Mahkamah Agung halaman 17), karena itu telah terjadi suatu kehilafan atau kekeliruan yang nyata dan harus dibatalkan dan ditinjau kembali ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan 1 s/d 7 :
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali adanya kekhilafan Hakim dan kekeliruan nyata terhadap penerapan hukum dalam putusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi No. 04/G/ 2009/PHI.JBI tanggal 30 Maret 2009 Jo. putusan kasasi Mahkamah Agung No. 512 K/Pdt.Sus/2009, tanggal 5 Oktober 2009 tidak dapat dibenarkan, karena ternyata putusan Judex Facti dan Judex Juris a quo telah tepat dalam penerapan hukum/tidak ditemukan adanya kekhilafan dan kekliruan yang nyata sebagaimana telah dipertimbangkan dan diputus dalam amar putusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial a quo, mengenai dikabulkan gugatan Penggugat karena Tergugat tidak membayar upah selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, sehingga Penggugat berhak untuk mengajukan permohonan PHK dengan Hak Uang Pesangon 2 x Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak Pasal 156 ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT SINAR ALAM PERMAI (PT SAP) tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT SINAR ALAM PERMAI (PT SAP) tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2011, oleh Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH., MH dan Jono Sihono, SH., Hakim-Hakim Ad-Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Barita Sinaga, SH., MH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd./ Arief Soedjito, SH., MH Ttd./
Ttd./ Jono Sihono, SH. Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL.
Panitera Pengganti :
Ttd./
Barita Sinaga, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP : 040.049.629