412 K/PDT.SUS-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 412 K/PDT.SUS-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Blabak No. 18
Also in 16 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SINAR ALAM PERMAI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 412 K/PDT.SUS-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. SINAR ALAM PERMAI, berkedudukan di Jalan Pelabuhan CPO Tanjung Kalap Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat dalam hal ini diwakili oleh Wakil Direktur, Ricky Hermanto, dalam hal ini memberi kuasa kepada Andy Krisna, beralamat di, Jalan Sudirman SH Nomor 22, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 maret 2015, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
YUDA ARMADA Bin OLAN DARMAN, bertempat tinggal di Jalan HM. Taher RT.16 Kumai Hilir Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Kosim Hidayat, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC.FSP.PKSPSI) Kabupaten Kotawaringin Barat berkantor di Jalan Desa Pasir Panjang, RT.13, Perum Cempaka Putih Nomor 16, Pangkalan Bun, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2015, Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah karyawan PT. Sinar Alam Permai Departement Operasional, bagian Shipping dengan jabatan Foreman, tanggal masuk kerja, 1 Februari 2006;
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2014 Penggugat dimutasi kerja dari departemen Operasional Bagian Shipping Jabatan Foreman (setingkat mandor) ke tempat baru bagian security, (P1) (bukti mutasi);
Bahwa Penggugat keberatan dilakukan mutasi oleh karena dilakukan secara tiba-tiba bersifat spontanitas tanpa pemberitahuan baik pemberitahuan lisan ataupun tertulis dan ketika dimutasi kerja dibagian security Tergugat juga tidak menjelaskan apa dan bagaimana cara bekerjanya di bagian security Tergugat juga tidak menjelaskan apa dan bagaimana cara bekerjanya di bagian security, atas perlakukan yang terkesan sewenang-wenang itu Penggugat sangat keberatan, maka perbuatan Tergugat tersebut sangatlah bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 13 ayat (4), yang berbunyi sebagai berikut: Dalam hal pemutasian pekerja yang bersangkutan akan diberitahukan terlebih dahulu sekurang-kurangnya 3 (tiga) minggu sebelumnya baik secara lisan ataupun tertulis (minimal 1 minggu sebelum berlakunya masa mutasi oleh pihak personalia perusahaan), bahwa Perjanjian Kerja Bersama Pasal 13 ayat (4) bersifat normatif yang seharusnya dilaksanakan oleh Tergugat (P2) (bukti perjanjian kerja bersama);
Bahwa Tergugat juga tidak menghormati dan telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama Pasal 3 tentang Pengakuan Hak-hak Perusahaan dan Serikat Pekerja, ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: Perusahaan tidak akan melakukan tekanan baik langsung maupun tidak langsung terhadap pekerja yang terpilih sebagai pengurus dan fungsionaris Serikat Pekerja atau perlakuan diskriminasi serta tindakan balasan lainnya yang berhubungan dengan fungsi dan keanggotaan dalam Serikat Pekerja, ayat (5). Dalam menjalankan tugasnya masing-masing, Serikat Pekerja dan Perusahaan akan berusaha menghindari tindakan-tindakan yang merugikan masing-masing pihak, bahwa Tergugat telah melakukan mutasi terhadap Penggugat berarti secara tidak langsung Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum Perjanjian Kerja Bersama Pasal 3, ayat (3) dan ayat (5);
Bahwa mutasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 13 ayat 3, ayat 5, dan tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur pada perjanjian kerja bersama Pasal 13 ayat 4 karenanya mutasi tersebut tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Penggugat sebagai Pengurus Serikat Pekerja di dalam PT. Sinar Alam Permai Hak berorganisasinya sangatlah dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28, Pasal 43. (P3) (SK Nomor 023/SK/PC-FSPPP-SPSI/KTB/ XII/2011);
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2014 Penggugat mengirimkan surat Nomor 043/PC.FSPPP-SPSI/KTB/II/2014 dengan maksud memohon kepada Tergugat dengan harapan agar Penggugat tidak dilakukan mutasi tetapi Tergugat tetap pada pendiriannya yaitu tetap melakukan mutasi dengan jawaban surat Nomor 075/EM/SAP-PGA/II/2014 tanggal 24 Pebruari 2014 (P4) (bukti surat Nomor 034/PC.FSPPP-SPSI/KTB/II/2014 dan (P5) (bukti surat Nomor 075/EM/SAP-PGA/II/2014);
Bahwa Tergugat pada tanggal 28 Februari 2014 mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 009/SK/SAP-PGA/II/2014 tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat, bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat adalah premature karena berawal dari surat mutasi surat Nomor 001/SK-MU/SAP-PGA yang dipaksakan dan dengan nyata tidak memenuhi perjanjian kerja bersama Pasal 3 ayat 3, ayat 5 dan Pasal 13 ayat 4, bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat juga dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan melanggar Perjanjian Kerja Bersama BAB XII tentang Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 56 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Permohonan Ijin Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat diberikan apabila : (f). Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau Pengurus Serikat Pekerja, dan Tergugat melanggar Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat 3, Pasal 153 ayat 1, g. Pasal 155 ayat 1. (P6) (bukti surat Nomor 009/SK/SAP-PGA/II/2014 tentang pemutusan hubungan kerja (PHK);
Bahwa Penggugat selama bekerja di PT. Sinar Alam Permai 7 tahun lebih belum pernah mendapat sanksi baik sanksi surat teguran atau surat peringatan;
Bahwa selain itu PHK tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa adanya penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal ketentuan tersebut menurut hukum bersifat imperatif artinya pengusaha (Tergugat) hanya dapat melakukan PHK terhadap Pekerja/Buruh (Penggugat) setelah adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial, tanpa adanya penetapan tersebut maka PHK tidak dapat dilakukan; Bahwa karena dilakukan dengan cara melawan hukum maka PHK tersebut batal;
Bahwa surat mutasi Nomor surat Nomor 001/SK-MU/SAP-PGA/II/2014 dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Surat Nomor 009/SK/SAP-PGA/II/2014 yang dilakukan Tergugat adalah tidak syah karena tidak ditanda tangani oleh direksi PT. Sinar Alam Permai, bahwa surat mutasi Nomor 001/SK-MU/SAP-PGA/II/2014 dan surat pemutusan hubungan kerja Nomor 009/SK/SAP-PGA/II/2014 ditanda tangani oleh Sdr. Tepen Yosua Sianipar jabatan Factory Manager bahwa suatu badan hukum yang berhak melakukan perbuatan hukum adalah direksi, menurut Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 98 dan Pasal 103 Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa, bahwa untuk itu perbuatan melakukan mutasi dan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat yang dilakukan Sdr. Tepen Yosua Sianipar selaku Factory Manager adalah tidak syah karena pada waktu memberikan surat mutasi Nomor 001/SK-MU/SAP-PGA/II/2014 dan surat pemutusan hubungan kerja surat Nomor 009/SK-MU/SAP-PGA/II/2014 tidak menunjukan surat persetujuan atau surat kuasa dari direksi PT Sinar Alam Permai, sehingga tidak memenuhi Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie);
Bahwa oleh karena kasus mutasi dan PHK yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tidak clear maka Penggugat mengajukan surat dengan Nomor 035/PC.FSPPP-SPSI/KTB/III/2014 tanggal 04 Maret 2014 kepada Kepala Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Barat Perihal Permohonan Mediasi atas kasus Penggugat dengan Tergugat oleh karena pihak Kepala Disnakertrans dan Pegawai Mediasi tidak bersedia melakukan Mediasi atas kasus Penggugat dengan Tergugat maka perkara ini dilimpahkan kepada Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Tengah atas permohonan Penggugat dan dilakukan proses Mediasi oleh Pegawai Mediasi Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya dengan anjuran sebagai berikut:
Agar PT. Sinar Alam Permai Mencabut Surat Pemutusan Hubungan Kerja Sdr. Yuda Armada, dan dapat melaksanakan proses ulang mutasi terhadap Sdr. Yuda Armada;
Agar PT. Sinar Alam Permai mengembalikan Sdr. Yuda Armada pada posisi sebagai Ship Leader, kemudian melakukan proses ulang mutasi terhadap Sdr. Yuda armada;
Agar PT. Sinar Alam Permai dalam melakukan mutasi harus mengacu pada Pasal 13 Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai tahun 2014;
Agar Sdr. Yuda Armada dapat menerima keputusan mutasi, karena mutasi merupakan hak otonom PT. Sinar Alam Permai;
Agar PT. Sinar Alam Permai dan Sdr. Yuda Armada dapat melakukan perundingan terkait dengan perhitungan hak normatif selama proses penyelesaian perselisihan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Agar kebijakan mutasi tidak disertai dengan tindakan:
Menghalang-halangi Sdr. Yuda Armada menjadi Pengurus SP/SB;
Mengurangi pendapatan Sdr. Yuda Armada;
Agar perintah/Tugas Mutasi Sdr. Yuda Armada disertai dengan penjelasan secara tertulis mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, terkait dengan pelaksanaan Mutasi;
Apabila salah satu dan atau para pihak tidak bersedia/keberatan atas anjuran ini, agar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri/Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Provinsi Kalimantan Tengah dengan alamat Jalan Diponegoro Nomor 21, Palangka Raya;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran ini;
(P7) (bukti surat Nomor 565/778/HI.02/V/Nakertrans, Perihal Anjuran).
Bahwa Penggugat memberikan jawaban atas tanggapan surat Nomor 565/778/HI.02/V/Nakertrans, Perihal Anjuran) yang bunyinya sebagai berikut:
Menerima anjuran sebagaimana Yth. Bapak Mediator menganjurkan agar PT. Sinar Alam Permai mencabut Surat Pemutusan Hubungan Kerja Sdr. Yuda Armada dan agar PT. Sinar Alam Permai mengembalikan Sdr. Yuda Armada pada posisi ship leader;
Kami tetap mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya apabila Management PT. Sinar Alam Permai tetap melakukan mutasi, demosi, Pemutusan Hubungan Kerja dan tidak membayar upah selama proses pemutusan hubungan kerja belum inkracht;
(P8) (bukti Tnggapan Anjuran).
Bahwa setelah adanya Anjuran Pegawai Mediasi Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah tersebut Tergugat tidak melaksanakan dan Tergugat membiarkan perkara ini terkatung-katung dan tidak membayarkan upah kepada Penggugat selama proses pemutusan hubungan kerja ini belum memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan;
Bahwa Penggugat sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dalam menjalankan tugasnya sebagai Pekerja setiap bulan mendapatkan upah dengan rincian sebagai berikut:
Gaji……………………….…. Rp. 2.982.000.00
Tunjangan Jabatan ………. Rp. 150.000.00
Tunjangan makan ………… Rp. 225.000.00
Tunjangan Transportasi….. Rp. 150.000.00
Tunjangan Penempatan….. Rp. 193.000.00
Insentif hadir……………….. Rp.
Tunjangan Astek…………… Rp. 44.030.00
Koreksi ……………………… Rp.
Pendapatan Rp. 3.744.030.00
(P9) (bukti Slip Gaji)
Bahwa mengingat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan Tergugat tidak mempunyai alasan yang sah secara hukum, batal demi hukum, maka Undang-Undang mewajibkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dan membayar seluruh upah dan hak-haknya yang seharusnya diterima setiap bulan yang belum terbayarkan dengan perhitungan sebagai berikut:
Upah bulan Maret 2014 : Rp. 3.744.030,00
Upah bulan April 2014 : Rp. 3.744.030,00
Upah bulan Mei 2014 : Rp. 3.744.030,00
Upah bulan Juni 2014 : Rp. 3.744.030,00
Upah bulan Juli 2014 : Rp. 3.744.030,00
Upah bulan Agustus 2014 : Rp. 3.744.030,00
Upah bulan September 2014 : Rp. 3.744.030,00
Upah bulan Oktober 2014 : Rp. 3.744.030,00
Upah bulan November 2014 : Rp. 3.744.030,00
Upah bulan Desember 2014 : Rp. 3.744.030,00
Jumlah………………………. : Rp. 37.440.310.00
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tergugat juga belum membayarkan uang tunjangan hari raya (THR) Idhul Fitri yang jatuh pada tanggal 28/29 Mei 2014 kepada Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:
Gaji……………………….…. Rp. 2.982.000.00
Tunjangan Jabatan ………. Rp. 150.000.00
Tunjangan makan ………… Rp. 225.000.00
Tunjangan Transportasi….. Rp. 150.000.00
Tunjangan Penempatan…. Rp. 193.000.00
Jumlah ………………….. Rp. 3.700.000.00
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak mempunyai alasan yang sah secara hukum, maka menurut Pasal 170 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 pemutusan hubungan kerja batal demi hukum;
Bahwa mengingat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat adalah batal demi hukum, maka Undang-Undang mewajibkan Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat dan membayar seluruh upah dan hak-haknya yang seharusnya diterima Penggugat sebagaimana diuraikan tersebut pada point 16 dan point 17 dengan jumlah keseluruhan upah bulan Maret sampai dengan upah bulan Desember 2014 berjumlah Rp37.440.310,00 ditambah tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp3.700.000,00 jadi total keseluruhan menjadi Rp41.140.130,00;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Petitum:
Dalam Provisi
Mengabulkan seluruh gugatan provisi.
Memerintahkan Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-haknya.
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat kebagian semula yaitu Departement Operasional, Bagian Shipping, jabatan Foreman dan agar membayar upah dan seluruh hak-haknya yang selama ini diperoleh Penggugat dengan total uang Rp41.140.310,00 (empat puluh satu juta seratus empat puluh ribu tiga ratus sepuluh rupiah).
Menolak mutasi dan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat, karena bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa terhadap gugatan tersebut diatas Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat
Bahwa Pengajuan Gugatan pihak Penggugat (Sdr. Yuda Armada Bin Olan Darman) ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya mengenai jenis Perselisihan Hubungan Industrial, Substansi Perkara, dan Pokok Perkara adalah gugatan yang tidak jelas/Kabur (obscuur libels) (lebih banyak membahas mutasi).
Sesuai Surat Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar pada Hari Selasa tanggal 6 Januari 2015 dengan Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Plk untuk jenis perselisihan yang diajukan adalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 pada point 4 pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi sebagai berikut “Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak”.
Dan yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja dalam Pasal 1 point 25 pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah: Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran Hubngan Kerja karena suatu Hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya Hak dan Kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha”.
Sedangkan Substansi/Isi Perkara pada Surat Gugatan dengan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Plk pada point 2, Point 3, Point 4, Point 5, Point 7, Point 12, Point 13 dan Point 14 lebih banyak engenai Pelaksanaan Mutasi Sdr. Yuda Armada.
Dan sesuai dengan permasalahan mutasi sudah diselesaikan ditingkat Bipartit, Mediasi dan Anjuran yang mana pihak Penggugat dengan sangat jelas menolak Hasil Bipartit, menolak Mediasi dan menolak Anjuran khususnya Mutasi, yang mana sangat jelas bahwasanya Mutasi adalah Hak Perusahaan Sepenuhnya.
Dengan proses Penyelesaian Perselisihan Mutasi ini sebagai berikut:
Ditingkat Perundingan Bipartit (T6, T7, T8, T9 – Daftar Hadir dan Hasil Perundingan Bipartit) yang mana dari PUK SPSI Cahaya Sania menyatakan “Bahwa Pemberlakuan Mutasi Tetap dilakukan dan Setuju atas keputusan Mutasi/Rotasi kepada Sdr. Yuda Armada untuk dijalankan”
Dan tingkat perundingan Bipartit ini pada Bukti (T20-Surat Anjuran Disnakertrans Nomor 565/788/HI.02/V/Nakertrans tanggal 12 Mei 2014) bahwa proses LKS Bipartit tanggal 11 Pebruari 2014 dan tanggal tanggal 12 Pebruari 2014 juga masuk sebagai Pertimbangan Hukum bahwa sesuai surat Anjuran Disnakertrans Nomor 565/788/HI.02/V/Nakertrans tanggal 12 Mei 2014, yang tertuang pada point 4.1a Paragraf 3 yaitu “Bahwa hasil perundingan Bipartit yang telah difasilitasi Lembaga yang sah menurut peraturan perundang-undangan yaitu LKS Bipartit PT. Sinar Alam Permai Nomor KEP.1532/ DTT/HIPK-HI/XI/2011, yang kedudukannya berada di PT. Sinar Alam Permai, dan anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh adalah Patut untuk dihormati dan tidak di Intervensi oleh Pihak manapun”
Ditingkat ini dari Pihak Penggugat (Sdr Yuda Armada) memberikan Surat Penolakan melalui PUK SPSI Cahaya Sania pada tanggal 12 Pebruari 2014 (T13).
Ditingkat Mediasi (T19-Risalah Mediasi PHI Disnakertrans) bahwa pada point 15 “Bahwa Manajemen bersedia menerima saran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah”
Sedangkan pihak Penggugat pada poin 9 “Tidak sependapat Mutasi dilakukan sehubungan Kepengurusan di Serikat Pekerja PT. Sinar Alam Permai”.
Di Tingkat Pemberian anjuran (T-20-Surat Anjuran Disnakertrans) bahwa Pihak Tergugat memberi Tanggapan (T21-Surat Tanggapan Anjuran PT. Sinar Alam Permai) menyatakan seutuhnya “Menerima dan menghargai Anjuran yang disarankan dari Pihak Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai point-point yang dinyatakan dalam Surat Anjuran tersebut. Dengan harapan perselisihan terkait mutasi dapat di selesaikan.
Sedangkan Pihak Penggugat member Tanggapan (T22-Surat Tanggapan Anjuran Sdr. Yuda Armada) khususnya pada point 2 : “Kami akan tetap mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya apabila management PT. Sinar Alam Permai tetap melakukan Mutasi, Demosi, Pemutusan Hubungan Kerja dan tidak membayar upah selama proses pemutusan hubungan kerja belum inkrach kepada pekerja tersebut diatas” Sedangkan dalam hal ini Surat Anjuran menganjurkan untuk melakukan Mutasi Ulang secara ideal sesuai PKB Pasal 13 ayat (4), sehingga tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak (Tergugat dan Penggugat) sehingga pihak Disnakertrans Propinsi Kalimantan Tengah tidak memanggil untuk membuat Perjanjian Bersama sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial pada Pasal 13 ayat (2) point e.
Dalam Pokok Perkara pada Surat Gugatan dengan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Plk pada point 4 khususnya pada Kalimat “Menolak Mutasi” Dan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai tahun 2012-2014 (T11) pada Pasal 13 ayat 2 yaitu: “Mutasi merupakan Hak Perusahaan Sepenuhnya”
Dan dilihat dari Peraturan Perundang-undangan, bahwa sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, atau Undang-Undang yang secara khusus mengatur Mutasi. Sedangkan pada Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai tahun 2012-2014 yang telah tercatat dan teregistrasi di Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Nomor 02/DTT/PKB/HIP-HI/XI/2012 khususnya pada Pasal 13 ayat 2 yaitu “Mutasi merupakan Hak Perusahaan Sepenuhnya”.
Maka perjanjian kerja bersama tersebut sifatnya Mengikat dan Mutlak untuk dijalankan oleh pekerja dan perusahaan.
Eksepsi dan Jawaban kami Tergugat mengenai substansi/isi utama gugatan perkara pada point 8 dan point 10 yang menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat (T12) merupakan Tindakan Prematur yang kaitan awalnya dengan Surat Keputusan Mutasi (T3) serta melanggar Pasal 151 ayat (3) adalah Tidak Benar.
Bahwa proses Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat tidak mengandung unsur melanggar:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Srikat Buruh.
Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai Tahun 2012-2014.
Penjelasan dari kami Tergugat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja kepada Sdr. Yuda Armada Bin Olan Darman sebagai berikut:
Bahwa sesuai Bukti (T12-Surat Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat (Yuda Armada Bin Olan Darman) dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 168 dan Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai Tahun 2012-2014 Pasal 56 Point 2.b yaitu “Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena diskualifikasikan mengundurkan diri”.
Dimana pemanggilan secara Patut dan Tertulis sudah dilaksanakan sesuai bukti (T15-Surat Panggilan Pertama dan T16-Surat Panggilan Kedua).
Maka dalam hal ini pemenuhan Pasal 168 dan Pasal 170 pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah terpenuhi dan sah secara Hukum.
Bahwa Perusahaan dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat juga tidak melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 153. Dalam hal ini Dasar Pihak Tergugat (Pengusaha) dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja diluar alasan yang tertuang di Pasal 153.
Bahwa sesuai Bukti (T23-Record Absensi Proses Pemutusan Hubungan Kerja An. Yuda Armada) yang mana pada masa periode kerja Penggugat pada tanggal 3-19 Pebruari 2014 sangat cukup jelas banyak melanggar Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai Tahun 2012-2014 (T11) yaitu:
Melanggar Perjanjian Kerja Bersama pada Pasal 51 (Ijin meninggalkan Pekerjaan) Point 5 “Karyawan yang meninggalkan pekerjaan dan tidak mendapatkan ijin tertulis dari atasan akan dianggap mangkir”.
Melanggar Perjanjian Kerja Bersama pada Pasal 54 (Mengenai Kewajiban dan Tanggungjawab Pekerja).
Pasal 54 ayat (2) :”Pekerja Wajib Hadir ditempat lingkungan pekerjaan pada waktu yang ditentukan”.
Pasal 54 ayat (6) : “Pekerja Wajib untuk melaksanakan Tugas dan Pekerjaan dengan rasa penuh tanggungjawab”.
Pasal 54 ayat (7) : “Pekerja dilarang Meninggalkan Lingkungan Kerja maupun melaksanaan pekerjaan lain tanpa seijin pimpinan kerja minimal Head Departement”.
Pasal 54 ayat (18) : “Pekerja yang standby wajib berada ditempat yang telah ditentukan”
Khusus gugatan Perkara pada Point 10 bahwa apabila Pihak Penggugat mengkaitkan bahwa Proses Pemutusan Hubungan Kerja sehubungan dengan pelaksanaan Mutasi, yang mana masih dalam Proses Penyelesaian Hubungan Industrial dengan berpegang pada Pasal 151 ayat 3 pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Maka sesuai dengan Pasal 155 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:”Selama Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik Pengusaha maupun Pekerja/Buruh harus tetap menjalankan segala Kewajibannya”.
Dan yang dimaksud dengan Kewajiban dalam Pasal 4 Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai tahun 2012-2014 (Perihal Kewajiban Bagi Perusahaan dan Pekerja) (T11) adalah:
Perusahaan maupun Pekerja mempunyai Kepentingan dengan Peraturan Perjanjian Kerja Bersama ini, baik isi maupun maknanya, Berkewajiban untuk mematuhi dan mentaati semua ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Perusahaan dan Pekerjaan Berkewajiban memelihara dan menjaga tegaknya Tata Tertib Kerja yang telah dituangkan dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama dalam meningkatkan Efisiensi dan Produktifitas dan dan dapat ditegur apabila salah satu tidak mentaati isi Perjanjian Kerja Bersama ini.
Perusahaan mempunyai Hak untuk memimpin dan melaksanakan kebijaksanaan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama.
Perusahaan dan Pekerja berkewajiban menjaga membina dan meningkatkan hubungan kerja yang harmonis melalui hubungan kerja yang baik, hormat-menghormati dan saling mempercayai sehingga hubungan terpelihara dengan baik sebagaimana mestinya.
Maka dalam hal ini apabila saat itu Pihak Penggugat (Sdr Yuda Armada bin Olan Darman) merasa bahwa masih terjadi perselisihan hubungan industrial terkait dengan Mutasi, maka seharusnya Penggugat sebagai Pekerja tetap menjalankan kewajibannya sebagai Pekerja/Karyawan. Dengan Tunduk terhadap segala peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai tahun 2012-2014 (T11) yang berlaku khususnya pada:
Pasal 13 point 2: Bahwa Mutasi merupakan Hak Perusahaan Sepenuhnya. Dalam hal Penggugat (Sdr. Yuda Armada Bin Olan Darman) harus menjalankan Mutasi lebih dahulu.
Pasal 51 point 5: Mengenai Ijin Meninggalkan Pekerjaan. Dalam hal ini justru Penggugat (Sdr. Yuda Armada Bin Olan Darman) tidak berada di Tempat Tugas yang ditentukan tanpa ijin dari Atasan. Sehingga muncul ketidak efisienan dalam Bekerja dan Produktivitas menjadi turun.
Pasal 54 : Mengenai Kewajiban dan Tanggung Jawab Pekerja. Dalam hal ini Penggugat (Sdr. Yuda Armada Bin Olan Darman) patut menjalankan Tata Tertib dan Aturan Kedisiplinan khususnya pada Point 2, Point 6, Point 7 dan Point 18.
Tetapi justru banyak tindakan-tindakan Indisipliner yang dilakukan oleh Penggugat.
Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Sdr. Yuda Armada merupakan Tindakan Tegas dari Perusahaan dengan memberlakukan secara adil mengenai Hak & Kewajiban yang sama bagi Seluruh Karyawan. Bahwa karyawan yang melangar Perjanjian Kerja Bersama wajib harus dikenakan Sanksi/Hukuman sesuai perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan. Dan akan menjadi Asumsi/Persepsi/Preseden Buruk bagi Karyawan bahwa Karyawan yang jelas tidak patuh, tidak hormat dan banyak melanggar Tata Tertib Kerja dan Kedisiplinan serta tidak produktif dibiarkan begitu saja tanpa tindakan apapun.
Sedangkan pada waktu bersamaan seluruh karyawan melakukan pekerjaan yang produktif dan mematuhi seluruh tata Tertib dan Aturan Kedisiplinan.
Eksepsi dan Jawaban kami Tergugat mengenai Substansi/Isi Utama Gugatan perkara pada Point 11. Bahwa Surat Mutasi (T3) dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (T12) dinyatakan tidak Sah karena ditanda tangani oleh Bapak Tepen Yosua Sianipar selaku Factory Manager adalah Gugatan tidak benar.
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 103 yang berbunyi “Direksi dapat member kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan Perbuatan Hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa”.
Bahwa sesuai Akta Notaris mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Pemimpin Kantor Cabang PT. Sinar Alam Permai Nomor 45 tertanggal 03 September 2013 (T26) bahwa Bapak Tepen Yosua Sianipar telah diangkat dan diberikan Kuasa sebagai Pemimpin Kantor Cabang Perseroan PT. Sinar Alam Permai di Kumai oleh Direksi PT, Sinar Alam Permai.
Dalam Kuasa tersebut Hak dan Kewenangan yang diberikan dalam melakukan tindakan-tindakan salah satunya adalah:
Point 1 berbunyi: “Mengurus dan Memelihara Administrasi serta keuangan Kantor Cabang Perseroan”.
Point 2 berbunyi: “Mengangkat dan Menetapkan syarat-syarat Perjanjian Kerja serta Memberhentikan Pegawai, Mengurus Gaji atau Upahnya dan membayarnya”.
Maka dalam hal Surat Mutasi (T3) dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (T12) telah memenuhi persyaratan formil dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas oleh karenanya SAH secara Hukum.
Eksepsi dan Jawaban kami Tergugat mengenai Substansi/Isi Utama Gugatan perkara pada point 16, Point 17, Point 18 dan Point 19 yaitu perihal Hak Penggugat mengenai Upah dan THR selama masa Perselisihan Hubungan Kerja sebesar Total Rp41.140.130,00 adalah Gugatan yang tidak benar.
Dengan penjelasan dari kami Tergugat sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan Eksepsi dan Jawaban kami pihak Tergugat pada Point 2 dan Point 3 yang dijelaskan diatas bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (T12) kepada Penggugat (Yuda Armada Bin Olan Darman) tidak mengandung unsur melanggar:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai Tahun 2012-2014
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 168 Atay 1 dan Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai Tahun 2012-2014 Pasal 56 Point 2.b yaitu: “Pekerja/Buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri”.
Dimana pemanggilan secara patut dan tertulis sudah dilaksanakan dan diterima oleh Penggugat sesuai bukti (T15-Surat Panggilan Pertama dan T16-Surat Panggilan Kedua).
Dan sesuai Pasal 168 ayat 3 mengenai Hak Penggugat berhak menerima uang penggantian hak sesuai Ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama telah diberikan (Bukti-T18).
Maka dengan dipenuhinya Pasal 168 dan Pasal 170 pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah terpenuhi. Maka Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Sdr. Yuda Armada bin Olan Darman tertanggal 1 Maret 2014 adalah sah secara hukum. Sehingga tidak ada lagi kewajiban perusahaan untuk
membayar Upah dan seluruh Hak Penggugat.
Eksepsi dan Jawaban kami Tergugat mengenai diluar Substansi/Isi gugatan perkara perihal Mutasi pada point 2, Point 3, Point 4, Point 5, Point 6, Point 7, Point 9, Point 9, Point 12, Point 13 dan Point 14 adalah:
Sebenarnya gugatan Penggugat perihal Mutasi pada gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar pada Hari Selasa, tanggal 6 Januari 2015 dengan Perkara Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Plk khususnya pada Duduk Perkara pada Point 3 adalah gugatan yang tidak jelas/ Kabur (obscuur libels).
Yang mana untuk Pelaksanaan Mutasi secara ideal sesuai PKB Pasal 13 ayat 4 sudah dapat dijalankan dengan syarat Pihak Penggugat saat itu Menerima Saran Mediasi dari Mediator dan Menerima Anjuran Nomor 565/788/HI.02/V/Nakertrans tanggal 12 Mei 2014 dari Disnakertrans Propinsi Kalimantan Tengah. Dimana baik Mediasi dan anjuran telah diterima seutuhnya oleh Pihak PT. Sinar Alam Permai, dan pihak Penggugat justru menolak secara terang-terangan di tingkat mediasi dan tingkat anjuran yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, yang pada prinsipnya menolak pelaksanaan Mutasi itu sendiri yang jelas bahwa Mutasi Hak Perusahaan Sepenuhnya.
Dan Pelaksanaan Mutasi Penggugat (Sdr. Yuda Armada Bin Olan Darman) secara Hukum tidak bertentangan dengan Pasal 13 tentang Pemindahan Karyawan (Mutasi) pada Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai tahun 2012-2014 (T12-Bukti Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai).
Bahwa sesuai Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai tahun 2012-2014 pada Pasal 13 ayat 2 yaitu: “Mutasi merupakan Hak Perusahaan Sepenuhnya”.
Dan dalam pelaksanaan Mutasi terhadap Sdr. Yuda Armada Bin Olan Darman (Penggugat) oleh pihak PT. Sinar Alam Permai:
Tidak mengurangi Hak Normatifnya
Tidak melakukan Demosi/Penurunan Jabatan
Tidak menghalang-halangi dan melarang yang bersangkutan menjadi Pengurus PUK SPSI Cahaya Sania.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
Pertimbangan Mutasi sehubungan terjadi pengurangan jumlah Personel di Section Shipping yang sebelumnya 3 orang per shift menjadi 2 orang per shift. (T1-Bukti Minute off Meeting PT. Sinar Alam Permai tanggal 6 Januari 2014) dan Pemenuhan Man Power Planning di Section Security (T2).
Sesuai Bukti (T17-Slip Gaji an. Yuda Armada periode Januari-Maret 2014 berikut Lampirannya) bahwa proses Mutasi (Penggugat) dari Departement Shipping ke Departement Security tidak mengurangi Take Home Pay atau Gaji Tetap yang dibayarkan.
Dan gaji Penggugat pada bulan Pebruari oleh Perusahaan PT. Sinar Alam Permai tetap dilakukan Proses Adjusment Kenaikan Gaji/Salary sebesar Rp315.000,00 berikut Rapel Gaji Bulan Januari 2014 yang tercantum di Slip Gaji Februari 2014 point 9. Koreksi yang mana Gaji Tetap Penggugat yang lama sebesar Rp3.385.000,00 ditetapkan menjadi gaji tetap Penggugat yang baru sebesar Rp3.700.000,00
Sesuai Bukti (T3-SK Mutasi Yuda Armada) dan (T17-Slip Gaji Yuda Armada) bahwa Proses Mutasi Penggugat dari Departement Shipping ke Departement Security tidak terjadi Demosi atau Penurunan Golongan/Pangkat. Dimana tetap Posisi sebagai Pelaksana dengan Golongan/Grade 3A. Hanya terjadi perbedaan penamaan/istilah jabatan sesuai Struktur Organisasi masing-masing department yang sebelumnya menjabat sebagai Foreman di Departement Shipping menjadi menjabat sebagai Officer di Departement Security.
Maka berdasarkan point-point diatas (Point a, Point b dan Point c), bahwa PT. Sinar Alam Permai dalam memberlakukan dan menetapkan proses mutasi Penggugat (Yuda Armada Bin Olan Darman) tidak melakukan tindakan secara sewenang-wenang atau Diskriminasi ataupun Tekanan.
Bahwa sesuai Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai tahun 2012-2014 pada Pasal 13 ayat 3 yaitu: “Mutasi harus dikomunikasikan kepada pekerja oleh atasannya dan personalia, sesuai keputusan pimpinan perusahaan”.
Dalam hal ini sudah dijelaskan dengan jelas melalui:
(T5-Bukti Surat Balasan ke SPSI dari PT. Sinar Alam Permai Nomor 018/EM/SAPPGA/II/2014) atas (T4-Surat Pertimbangan Mutasi dari SPSI Cahaya Sania Nomor 001/SL.SP-SAPK/II/2014).
(T6-Bukti Perundingan Bipartit tanggal 11 Februari 2014).
Dalam hal Proses Mutasi (Penggugat-Yuda Armada Bin Olan Darman) sudah dilakukan komunikasi dengan baik dari Atasan (Head Departement Shipping) dan Personalia (Head PGA) kepada Pekerja (Penggugat) sesuai keputusan pimpinan perusahaan.
Yang mana pada tanggal 13 Januari 2014 Factory Manager mengadakan pertemuan kembali dengan Head Departement mengenai perputaran tenaga kerja serta mekanisme kerja terkait mutasi tersebut. Dan tanggal 24 Januari 2014 mengingatkan kembali kepada Head Departement untuk wajib memastikan kembali bahwa telah dilakukan pemanggilan ke personel yang mutasi. Pada tanggal 28 Januari 2014 khususnya Head Departement Shipping telah menginformasikan perihal mutasi kepada Penggugat (Yuda Armada Bin Olan Darman) dan selanjutnya tanggal 29 Januari 2014 Penggugat bertemu dengan Head PGA untuk melanjutkan informasi perihal rotasi/mutasi, yang mana management juga menawarkan kesiapan personel yang mutasi membutuhan waktu berapa lama, tetapi yang disampaikan adalah Penolakan atas Mutasi yang ditetapkan management/perusahaan.
Bahwa sesuai Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai tahun 2012-2014 pada Pasal 13 ayat 4 yaitu: “Dalam hal pemutasian yang bersangkutan akan diberitahukan Terlebih dahulu sekurang-kurangnya 3 (tiga) minggu sebelumnya baik secara lisan ataupun tulisan (minimal 1 minggu sebelum berlakunya masa mutasi oleh pihak personalia perusahaan)”.
Dalam hal ini cukup jelas bahwa berdasarkan Surat Anjuran Disnakertrans Nomor 65/788/HI.02/V/Nakertrans tanggal 12 Mei 2014 (T20-Bukti Anjuran dari Mediator Disnakertrans Propinsi Kalimantan Tengah) bahwa Mediator memberikan Pertimbangan Hukum, point (4.1.a) Paragraf 4 (empat) yaitu “Berdasarkan Keterangan dan Bukti yang ada, mediator memberikan pertimbangan hukum bahwa sesungguhnya Mutasi tersebut secara hukum tidak bertentangan dengan Pasal 13 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai tahun 2012-2014”.
Sebenarnya gugatan Pengugat perihal Mutasi pada Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar pada Hari Selasa, tanggal 6 Januari 2015 dengan Perkara Nomor 1/Pdt.Sus- PHI/2015/PN Plk khususnya pada Duduk Perkara pada Point 3 adalah gugatan yang tidak jelas/Kabur (obscuur libels).
Dalam hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa Perusahaan PT. Sinar Alam Permai pada saat Proses Perselisihan Hubungan Industrial di Tingkat Mediasi sesuai (T19-Risalah Mediasi PHI di Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah). Sesuai pendapat dari pengusaha Point 15 “Bahwa Manajemen bersedia menerima saran Mediator Hubngan Industrial Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah”
Bahwa saran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah diterima oleh Management untuk mencabut Surat pemutusan Hubungan Kerja, dengan tetap akan melakukan mutasi terhadap Sdr. Yuda Armada dengan mengacu Pasal 13 ayat 4 Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai tahun 2012-2014.
Tetapi dalam hal ini pihak Penggugat justru menolak dengan anggapan bahwa Penggugat adalah Pengurus Serikat Pekerja di Perusahaan PT. Sinar Alam Permai sehingga dalam hal ini Penggugat justru Menentang Sendiri Tuntutan mengenai pemberlakuan secara Ideal PKB Pasal 13 ayat 4.
Bahwa berdasarkan pada bukti (T20-Suurat Anjuran Disnakertrans Nomor 565/788/HI.02/V/Nakertrans tanggal 12 Mei 2014) dan (T21-Surat Tanggapan Anjuran PT. Sinar Alam Permai Nomor 037/EM/SAP-PGA/V/2014 tanggal 21 Mei 2014) bahwa pihak Tergugat (Perusahaan PT. Sinar Alam Permai) secara jelas menyatakan seutuhnya “Menerima dan Menghargai Anjuran yang disaranan dari Pihak Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai point point yang dinyatakan dalam Surat Anjuran tersebut.
Maka disini PT. Sinar Alam Permai sudah bersedia untuk menjalankan proses mutasi ini kembali sesuai Perjanjian Kerja Bersama Pasal 13 ayat 4 untuk dijalankan secara ideal. Sedangkan dari pihak Penggugat (Yuda Armada) sesuai Bukti (T22-Surat Tanggapan Anjuran dari pihak Penggugat melalui PC FSPPP-SPSI Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 037/PC-FSPPP-SPSI/KTB/V/2014 tanggal 19 Mei 2014) tersirat menyatakan menerima sebahagian dari Surat Anjuran tersebut atau tidak menerima seutuhnya Anjuran yang diberikan.
Hal ini cukup jelas pada surat tanggapan atas Anjuran dari pihakl Penggugat pada point 2 yaitu: “Kami akan tetap mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya apabila Management PT. Sinar Alam Permai tetap melakukan mutasi, demosi, Pemutusan Hubungan Kerja dan tidak membayar upah selama proses pemutusan hubungan kerja belum inkracht kepada pekerja tersebut diatas”.
6 Eksepsi dan Jawaban kami Tergugat mengenai diluar Substansi/Isi gugatan perkara Point 6 yaitu bahwa Mutasi yang dilakukan PT. Sinar Alam Permai Tidak Mengandung Unsur Pelanggaran terhadap Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam hal pihak Tergugat dapat jelaskan yaitu:
6.1 Bahwa sesuai Bukti (T13-Surat Penolakan Tugas An. Yuda Armada) sangat cukup jelas bahwa 10 Pernyataan alasan Penolakan Tugas yang Pihak Penggugat buat tanggal 12 Februari 2014. Tidak ada sama sekali Pernyataan yang menyatakan Penolakan Tugas terkait atau sehubungan Kepengurusan Penggugat di SPSI Cahaya Sania sebagai Wakil Sekretaris Kedua (T18-Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Nomor 07/DTT/ HIP-HI/XI/2011).
6.2 Bahwa sesuai Bukti Surat-Menyurat antara Perusahaan dengan SPSI Cahaya Sania dan PC-FSPPP Kabupaten Kotawaringin Barat, sangat cukup jelas dan tegas serta berulang kali bahwa perusahaan menyatakan tidak melarang yang bersangkutan melanjutkan jabatannya tersebut di Serikat Pekerja.
Dalam hal ini dapat dibuktikan dalam proses pembuktian yaitu:
Bukti (T5-Bukti Surat Balasan ke SPSI dari PT. Sinar Alam Permai Nomor 018/EM/SAP-PGA/II/2014 atas Bukti (T4-Surat Pertimbangan Mutasi dari SPSI Cahaya Sania Nomor 001/SL.SP-SAPK/II/2014).
Bukti (T10-Bukti Surat Balasan ke Ketua PC-FSPPP-SPSI Kobar dari PT. Sinar Alam Permai Nomor 075/EM/SAP-PGA/II/2014 atas Surat PC-FSPPP-SPSI Nomor 034/PC.FSPPPSPSI/KTB/II/2014).
6.3 Bahwa sesuai Bukti (T20-Surat Anjuran Disnakertrans Kalimantan Tengah Nomor 565/788/HI.02/V/Nakertrans tanggal 12 Mei 2014) yaitu:
a. Pada Pertimbangan Hukum di Point 4.c.1 pada paragraph 2 (kedua) bahwa Mediator memberikan pandangan hukum bahwa Mutasi yang dilakukan PT. Sinar Alam Permai tidak mengandung unsur pelanggaran terhadap Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
b. Pada Kesimpulan Anjuran di Point 2 yaitu “Bahwa adanya salah penafsiran mengenai makna Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
c. Pada Kesimpulan Anjuran di Point 4 yaitu “Bahwa Mutasi antar Departement terhadap Sdr. Yuda Armada tidak bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
7. Jawaban kami Tergugat mengenai diluar Substansi/Isi utama gugatan perkara pada Point 14 yaitu perihal pihak Tergugat (PT. Sinar Alam Permai) tidak melaksanakan Anjuran Pegawai Mediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah adalah merupakan gugatan yang tidak berlandasan Hukum.
Kami sebagai Tergugat (PT. Sinar Alam Permai) justru menghargai proses Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial dan Anjuran itu sendiri, sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Landasan Hukum Proses Pelaksanaan Mediasi dan Anjuran telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang tertuang pada bagian kedua (Penyelesaian Melalui Mediasi) yaitu:
Sesuai (Bukti-T19) dengan Risalah Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pendapat Pengusaha (pihak Tergugat) point 15 “Bahwa Manajemen bersedia menerima saran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah”.
Dalam hal ini Sdr. Yuda Armada (pihak Penggugat) hanya menerima sebagian saran Mediator. Sehingga sesuai point 3 pada kesimpulan hasil mediasi adalah:
“Perundingan tidak mencapai kesepakatan, Mediator akan membuat Anjuran tertulis”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 Pasal 13 ayat 1 “Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Mediasi, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh Mediator serta terdaftar di pengadilan Hubungan Industrial.
Sesuai (Bukti-T21) Surat Tanggapan Anjuran PT. Sinar Alam Permai Nomor 037/EM/SAP-PGA/V/2014 tanggal 21 Mei 2014 bahwa kami sebagai pihak Tergugat secara jelas menyatakan seutuhnya “Menerima dan Menghargai Anjuran yang disarankan dari Pihak Kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi sesuai point point yang dinyatakan dalam Surat Anjuran tersebut.
Sedangkan dari pihak Penggugat (Yuda Armada) sesuai surat Tanggapan Anjuran dari Pihak Penggugat melalui PC FSPPP-SPSI Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 037/EM/SAP-PGA/V/2014 tanggal 21 Mei 2014 tanggal 19 Mei 2014 secara tersirat menyatakan menerima sebahagian dari Surat Anjuran tersebut atau tidak menerima seutuhnya Anjuran yang diberikan. (Bukti-T22)
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 Pasal 13 ayat (2) point e : “dalam hal Para pihak Menyetujui Anjuran Tertulis sebagaimana dimaksud huruf a, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, Mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran”.
Maka dapat disimpulkan dengan tidak adanya Perjanjian Bersama sebagai bentuk kedua belah pihak menyetujui Anjuran tersebut. Pihak Tergugat (PT. Sinar Alam Permai) tidak mempunyai Landasan Hukum menjalankan Anjuran tersebut. Jadi apa landasan dasar hukum Penggugat (Sdr. Yuda Armada) kepada Tergugat (PT. Sinar Alam Permai) yang menyatakan bahwa pihak Tergugat (PT. Sinar Alam Permai) tidak melaksanakan Anjuran Pegawai Mediasi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, sedangkan tidak ada Perjanjian Bersama sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 Pasal 13 ayat 2 point e.
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memberikan putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plk tanggal 24 Maret 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi
Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat kebagian semula yaitu Departement Operasional, Bagian Shipping, jabatan Foreman.
Menyatakan mutasi dan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tidak sah menurut hukum dan memerintahkan Tergugat untuk melakukan proses ulang mutasi sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 13.
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut diucapkan dengan hadirnya Tergugat kemudian terhadapnya oleh Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 maret 2015 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 7 April 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 01/Kas/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Plk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 8 April 2015;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 14 April 2015 kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 27 April 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa putusan a quo telah diberitahukan oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat pada tanggal 31 Maret 2015;
Bahwa, atas putusan a quo Pemohon Kasasi dahulu Tergugat menyatakan untuk mengajukan upaya hukum pada tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 01/Kas/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Plk.pada hari Selasa tanggal 7 April 2015 (terlampir) di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya;
Bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karenanya permohonan kasasi tersebut secara formal dapat kiranya diterima;
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu Tergugat sangat berkeberatan terhadap putusan a quo yang amarnya sebagai berikut:
Mengadili
Dalam Provisi
- Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat kebagian semula yaitu Departement Operasional, Bagian Shipping, jabatan Foreman;
Menyatakan mutasi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tidak sah dan memerintahkan Tergugat untuk melakukan proses ulang mutasi sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 13;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Bahwa keberatan-keberatan kasasi Pemohon Kasasi dahulu Tergugat terhadap putusan a quo adalah sebagai berikut:
I. Bahwa Judex Facti Tidak Berwenang Atau Melampaui Batas Wewenang.
Bahwa ketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) jo Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg berbunyi “Hakim itu wajib mengadili segala bahagian tuntutan.” dan “Ia dilarang akan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, atau akan meluluskan lebih dari apa yang dituntut.”;
Bahwa dalam petitum gugatan Termohon Kasasi dahulu Penggugat dalam putusan a quo pada halaman 8 adalah terdiri dari permohonan petitum dalam 2 bentuk yaitu dalam Provisi dan Dalam Pokok Perkara yang berbunyi lengkap sebagai berikut :
Dalam Provisi
Mengabulkan seluruh gugatan provisi;
Memerintahkan Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-haknya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat kebagian semula yaitu Departement Operasional, Bagian Shipping, jabatan Foreman dan agar membayar upah dan seluruh hak-haknya yang selama ini diperoleh Penggugat dengan total Rp41.140.310,00 (empat puluh satu juta seratus empat puluh ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
Menolak mutasi dan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat, karena bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Sementara amar putusan perkara a quo pada halaman 32 dan 33 putusan a quo adalah sebagai berikut :
Dalam Provisi
Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat kebagian semula yaitu Departement Operasional, Bagian Shipping, jabatan Foreman;
Menyatakan mutasi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tidak sah dan memerintahkan Tergugat untuk melakukan proses ulang mutasi sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 13;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Bahwa ternyata Judex Facti dalam memutuskan perkara a quo telah secara nyata memberikan putusan yang melebihi apa yang dimohon dari petitum dalam surat gugatan dari Termohon Kasasi dahulu Penggugat. Putusan dimaksud tercantum dalam amar putusan Nomor 3 dalam putusan a quo Dalam Pokok Perkara pada halaman 32 dan 33 putusan perkara a quo yang berbunyi lengkap “Menyatakan mutasi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tidak sah dan memerintahkan Tergugat untuk melakukan proses ulang mutasi sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 13”. Bahwa amar putusan dimaksud secara nyata ditujukan untuk merespon petitum Termohon Kasasi dahulu Penggugat dalam petitumnya pada angka 4 dalam pokok perkara yang berbunyi lengkap “Menolak mutasi dan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat, karena bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku”. Bahwa dengan demikian sudah sangat jelas Judex Facti dalam memutus perkara a quo telah memberikan putusan yang melebihi petitum Termohon Kasasi dahulu Penggugat pada angka 4 petitum dalam pokok perkara dimaksud, yang mana Judex Facti dalam amar putusan a quo Nomor 3 yaitu pada anak kalimat“...........memerintahkan Tergugat untuk melakukan proses ulang mutasi sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 13”. Sangat jelas sekali tidak ditemukan dalam petitum maupun posita dalam gugatan Termohon Kasasi dahulu Penggugat baik berupa alinea, kalimat, anak kalimat, frasa atau apapun namanya yang berbunyi “..........memohon Tergugat untuk melakukan proses ulang mutasi sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 13”, tetapi sungguh aneh, sangat tiba-tiba dan tidak beralaskan hukum Judex Facti dalam amar putusan mencantum amar putusan yang tidak dimohon atau dimintakan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat dalam surat gugatannya;
Berdasarkan uraian-uraian seperti yang diuraikan oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat tersebut di atas maka sangat jelas dan terang benderang bahwa Judex Facti dalam memutuskan perkara a quo telah bertindak diluar kewenangan atau melampaui batas wewenangnya yaitu memutuskan perkara melebihi apa yang dituntut (petitum) atau putusan dimaksud adalah merupakan putusan ultra petita sebagaimana di atur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg. Bahwa Pasal ini telah menegaskan bahwa hakim (judex facti) tidak boleh memutuskan atas perkara yang tidak dimohon atau meluluskan perkara yang tidak dimohon. Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yang melampaui kewenangan lantaran Judex Facti memutus tidak sesuai dengan apa yang dimohon (petitum);
Terhadap putusan Judex Facti yang sifatnya ultra petita ini, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku Judex Juris terhadap putusan-putusan peradilan pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding untuk membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plk tertanggal 24 Maret 2015 tersebut;
II. Bahwa Judex Facti Telah Salah Menerapkan Atau Melanggar Ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf (d) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Bahwa ketentuan Pasal 102 Ayat (1) huruf (d) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang selengkapnya berbunyi “(1) Putusan Pengadilan harus memuat, (d). Pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sangketa itu diperiksa” dan ketentuan Pasal 102 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang selengkapnya berbunyi “(2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial”;
Bahwa hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus (lex specialist) dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa menurut hukum acara(hukum formil) yang mengatur bagaimana cara menegakkan hukum perdata materiil dalam memeriksa dan memutus perkara, terdapat 5 (lima) alat bukti guna untuk melakukan pembuktian sebuah perkara perdata termasuk perdata khusus perselisihan hubungan industrial yakni : (1).Bukti surat, (2).Bukti saksi, (3).Persangkaan. (4).Pengakuan, dan (5).Sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dan Pasal 164 Het Herziene Indonesish Reglement (“HIR”);
Bahwa ternyata Termohon Kasasi dahulu Penggugat dalam pembuktian perkara a quo hanya menyampaikan alat bukti di depan persidangan berupa Bukti Surat yang terdiri dari 11 (sebelas) alat bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-11 yang detailnya adalah sebagai berikut :
Bukti P-1 berupa : fotocopy Surat Keputusan Mutasi Karyawan Antar Departemen (unit) Nomor 001/SK-MU/SAP-PGA/II/2014 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-2 berupa : Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT.Sinar Alam Permai dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Cahaya Sania Kumai (copy dari copy);
Bukti P-3 berupa Surat Keputusan Nomor 023/SK/PC/FSPPP-PGA/KTB/XII/2011 tentang Komposisi dan Personalia Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Sinar Alam Permai (UK.SPP-SPSI) Kabupaten Kotawaringin Barat – Masa Bakti 2011 - 2016 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-4 berupa Surat Nomor 034/SK/PC/FSPPP-PGA/KTB/II/2014 Perihal Menanggapi Surat Pimpinan Perusahaan PT. Sinar Alam Permai, Nomor 71/EM/SAP-PGA/II/2014 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-5 berupa Surat Nomor 075//EM/SAP-PGA/II/2014 tentang Surat Balasan (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-6 berupa Surat Nomor 009//SK/SAP-PGA/II/2014 tentang Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-7 berupa Surat Nomor 565/778/HI.02/V/Nakertrans, Perihal Anjuran Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Kalimantan (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-8 berupa Surat Nomor 037/PC.FSPPP-SPSI/KTB/V/2014 Perihal Jawaban Atas Anjuran Mediasi HI Kasus Sdr. Yuda Armada dengan PT. Sinar Alam Permai di Kabupaten Kotawaringin Barat (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-9 berupa Slip Gaji atas nama Yuda Armada dengan, bulan Februari 2014 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-10 berupa Surat Perundingan Bipartit tanggal 12 Februari 2014 (sesuai dengan aslinya);
Bukti P-8 berupa Email dari Tergugat tanggal 4 Februari 2014 (copy dari copy);
Bahwa bukti-bukti surat tersebut semua sesuai dengan aslinya terkecuali 2 (dua) bukti surat bertanda P-2 dan P-11 fotocopy dari fotocopy dan kesemua bukti surat tersebut telah diberi meterai yang cukup;
Bahwa ternyata Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dalam pembuktian perkara a quo hanya menyampaikan alat bukti di depan persidangan berupa Bukti Surat yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) alat bukti surat yang diberi tanda T-1 s/d T-31 yang detailnya adalah sebagai berikut :
Bukti T-1 berupa Minutes of Meeting PT. Sinar Alam Permai tanggal 6 Januari 2014 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T-2 berupa Data Head Count Man Power 2014 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T-3 berupa Surat Keputusan Mutasi An. Yuda Armada Nomor 001/SK-MU/SAP-PGA/II/2014 (copy dari copy);
Bukti T-4 berupa : Surat SPSI Cahaya Sania Kumai Nomor 001/SL-SAP/II/2014Keputusan Mutasi An. Yuda Armada Nomor 001/SK-MU/SAP-PGA/II/2014 (sesuai dengan aslinya);
BuktiT-5 berupa Surat PT.SAPke SPSI Nomor 018/EM/SAP-PGA/II/2014 (copy dari copy);
Bukti T-6 berupa Daftar Hadir Perundingan Bipartit tanggal 11 Februari 2014 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T-7 berupa Hasil Perundingan Bipartit tanggal 11 Februari 2014 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T-8 berupa Daftar Hadir Perundingan Bipartit tanggal 12 Februari 2014 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T-9 berupa Hasil Perundingan Bipartit tanggal 12 Februari 2014 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T-10 berupa : Surat kepada FC-FSPPP-SPSI Nomor 075/EM/SAP-PGA/II/2014 (copy dari copy);
Bukti T-11 berupa : Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai 2012 - 2014 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T-12 berupa : Surat Pemutusan Hubungan Kerja An. Yuda Armada Nomor 009//SK/SAP-PGA/II/2014Beserta Bukti Tanda Terima PHK di terimaPenggugat (copy dari copy);
Bukti T-13 berupa Surat Penolakan Tugas/Mutasi An. Yuda Armada (sesuai dengan aslinya);
Bukti T-14 berupa Surat Perintah Tugas ke Yuda Armada Nomor 71/EM/SAP-PGA/II/2014(copy dari copy);
Bukti T-15 berupa Surat Panggilan Pertama ke Yuda Armada Nomor 008/SPG-PGA/II/2014 Beserta Bukti Tanda Terima Surat Panggilan Pertama diterima Penggugat (copy dari copy);
Bukti T-16 berupa Surat Panggilan Kedua ke Yuda Armada Nomor 009/SPG-PGA/II/2014 Beserta Bukti Tanda Terima Surat Panggilan Pertama diterima Penggugat (copy dari copy);
Bukti T-17 berupa Slip Gaji atas nama Yuda Armada, Januari-Maret 2014 (copy dari copy);
Bukti T-18 berupa Bukti Pengeluaran Kas/Bank Pembayaran Uang Pisah An. Yuda Armada (copy dari copy);
Bukti T-19 berupa Risalah Mediasi PHI Disnakertrans Propinsi Kalimantan Tengah(sesuai dengan aslinya);
Bukti T-20 berupa Surat Anjuran Disnakertrans Propinsi Kalteng Nomor 65/788/HI.02/VI/Nakertrans (sesuai dengan aslinya);
Bukti T-21 berupa Surat Tanggapan Anjuran PT. SAP Nomor 037/EM/SAP-PGA/V/2014 (copy dari copy);
Bukti T-22 berupa Surat Tanggapan Anjuran Yuda Armada ke Disnakertrans Propinsi Kalteng (copy dari copy);
Bukti T-23 berupa Absensi Proses Pemutusan Hubungan Kerja An. Yuda Armada (sesuai dengan aslinya);
Bukti T-24 berupa Surat Keputusan LKS Bipartit Nomor 1532/DTT/HIPK-HI/2011 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T-25 berupa Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Nomor 107/DTT/HIP-HI/2011 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T-26 berupa Akta Notaris Nomor 45 Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan Kantor Cabang PT. SAP (copy dari copy);
Bukti T-27 berupa Email Koordinator Security terkait pernyataan Yuda Armada tanggal 22 Februari 2024 terkait Surat Perintah Tugas Nomor 71/EM/SAP-PGA/II/2014 tanggal 19 Februari 2014 (copy dari copy);
Bukti T-28 berupa Schedule Shift Security Bulan Januari dan Februari 2014 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T-29 berupa Schedule Shift Jetty Bulan Januari dan Februari 2014(sesuai dengan aslinya);
Bukti T-30 berupa Standard Operations Prosedure Nomor SOP/SAP-PGA-012 effectif date tanggal 1 September 2009 dan Form Nomor (F/SAP-PGA-055) yang telah sesuai dengan ISO 9001:2008 (sesuai dengan aslinya);
Bukti T-31 berupa Akta Risalah Rapat PT. Sinar Alam Permai Nomor 107 tentang Perubahan Susunan Pengurus tanggal 29 Agustus 2012 (sesuai dengan aslinya);
Bahwa bukti-bukti surat tersebut semua sesuai dengan aslinya terkecuali 13 (tiga belas) bukti surat bertanda T-3, T-5, T-10,T-12, T-14, T-15, T-16, T-17, T-18, T-21, T-22, T-26 dan T-27 fotocopy dari fotocopy dan kesemua bukti surat tersebut telah diberi meterai yang secukupnya;
Bahwa sesuai hukum acara (formil) pembuktian, bukti-bukti surat Termohon Kasasi dahulu Penggugat bertanda P-1, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9 dan P-10 juga bukti-bukti surat Pemohon Kasasi dahulu Tergugat bertanda T-1, T-2, T-4, T-6, T-7, T-8, T-9, T-11, T-13, T-19, T-20, T-23,T-24, T-25, T-28, T-29, T-30 dan T-31 kesemuanya adalah akta di bawah tangan, yaitu akta yang tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan perundangan, kekuatan pembuktian akta di bawah tangan tersebut di atas untuk perkara a quo adalah mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena isi dan tanda tangan diakui oleh pihak Pemohon Kasasi dahulu Tergugat maupun oleh pihak Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Bahwa, apabila dipelajari secara teliti, cermat dan seksama putusan a quo yang dibuat oleh Judex Facti dalam “Tentang Pertimbangan Hukum” pada halaman 28, 29, 30, 31 dan 32 tersebut bahwa ternyata Judex Facti dalam mengambil keputusan hanya menggunakan hukum formil pembuktian dengan mempergunakan 3 (tiga) alat bukti yaitu Bukti Surat, Persangkaan dan Pengakuan;
Bahwa Judex Facti dalam putusan a quo dalam “Tentang Pertimbangan Hukum” pada halaman 28, 29, 30, 31 dan 32 (5 halaman) yang terdiri dari 36 alinea hanya mempertimbangkan 3 (tiga) bukti surat dari 31 (tiga puluh satu) jumlah bukti surat untuk sangkalan dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat yakni:
Bukti T-3 berupa Surat Keputusan Mutasi An. Yuda Armada Nomor : 001/SK-MU/SAP-PGA/II/2014;
Bukti T-11 berupa Perjanjian Kerja Bersama PT. Sinar Alam Permai 2012 - 2014;
Bukti T-12 berupa Surat Pemutusan Hubungan Kerja An. Yuda Armada Nomor 009//SK/SAP-PGA/II/2014Beserta Bukti Tanda Terima PHK di terima Penggugat;
Bahwa kemudian terhadap ke-11 (sebelas) bukti surat pembuktian gugatan yang diajukan oleh pihak Termohon Kasasi dahulu Penggugat, ternyata Judex Facti hanya mempertimbangkan 3 (tiga) bukti surat saja yakni :
Bukti P-1 berupa fotocopy Surat Keputusan Mutasi Karyawan Antar Departemen (unit) Nomor : 001/SK-MU/SAP-PGA/II/2014;
BuktiP-2 berupa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT.Sinar Alam Permai dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Cahaya Sania Kumai;
Bukti P-6 berupa Surat Nomor 009//SK/SAP-PGA/II/2014 tentang Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa, apabila diperhatikan dengan cermat ternyata bukti P-1 dan bukti T-3 materinya sama dan serupa (equivalent) yakni berupa Surat Keputusan Mutasi Karyawan Antar Departemen (unit) Nomor 001/SK-MU/SAP-PGA/II/2014, kemudian bukti P-2 dan bukti T-11 materinya sama dan serupa (equivalent) yakni berupa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT.Sinar Alam Permai dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Cahaya Sania Kumai, dan kemudian bukti P-6 dan bukti T-12 materinya sama dan serupa (equivalent) yakni berupa Surat Pemutusan Hubungan Kerja An. Yuda Armada Nomor 009//SK/SAP-PGA/II/2014;
Bahwa Judex Facti dalam mempertimbang putusan a quo telah menggunakan alat bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat maupun yang diajukan oleh dari Termohon Kasasi dahulu Penggugat hanya terdapat dalam “Tentang Pertimbangan Hukum” pada halaman 28 alinea ke-9 pada putusan perkara a quo yang berbunyi lengkap “Menimbang, bahwa Tergugat telah melakukan mutasi terhadap Penggugat berdasarkan bukti surat P-1 dan T-3, adanya perjanjian kerja bersama yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan bukti P-2 dan T-11, dan telah dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat terhadap Penggugat berdasarkan bukti surat P-6 dan T-12”, dan kemudian padapada halaman 30 alinea ke-7 pada putusan perkara a quo yang berbunyi lengkap ”Menimbang, bahwa pada tanggal 1 Februari 2014 Penggugat dimutasi kerja dari departemen Operasional Bagiang Shipping Jabatan Foreman (setingkat mandor) ke tempat baru bagian security, berdasarkan bukti surat Penggugat yaitu bukti surat P-1 dan bukti surat Tergugat yaitu bukti surat T-3”;
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan sama sekali sebanyak 8 (delapan) bukti surat dari Termohon Kasasi dahulu Penggugat yakni :
Bukti P-3 berupa Surat Keputusan Nomor 023/SK/PC/FSPPP-PGA/KTB/XII/2011 tentang Komposisi dan Personalia Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Sinar Alam Permai (UK.SPP-SPSI) Kabupaten Kotawaringin Barat – Masa Bakti 2011 - 2016;
Bukti P-4 berupa Surat Nomor 034/SK/PC/FSPPP-PGA/KTB/II/2014 Perihal Menanggapi Surat Pimpinan Perusahaan PT. Sinar Alam Permai, Nomor 71/EM/SAP-PGA/II/2014;
Bukti P-5 berupa Surat Nomor 075//EM/SAP-PGA/II/2014tentang Surat Balasan;
Bukti P-7 berupa Surat Nomor 565/778/HI.02/V/Nakertrans, Perihal Anjuran Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Kalimantan;
Bukti P-8 berupa Surat Nomor 037/PC.FSPPP-SPSI/KTB/V/2014 Perihal: Jawaban Atas Anjuran Mediasi HI Kasus Sdr. Yuda Armada dengan PT. Sinar Alam Permai di Kabupaten Kotawaringin Barat;
Bukti P-9 berupa Slip Gaji atas nama Yuda Armada dengan, bulan Februari 2014;
Bukti P-10 berupa Surat Perundingan Bipartit tanggal 12 Februari 2014;
Bukti P-8 berupa Email dari Tergugat tanggal 4 Februari 2014;
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan sama sekali sebanyak 28 (dua puluh delapan) bukti surat dari Pemohon Kasasi dahulu Terggugat yakni :
Bukti T-1 berupa : Minutes of Meeting PT. Sinar Alam Permai tanggal 6 Januari 2014 ;
Bukti T-2 berupa : Data Head Count Man Power 2014;
Bukti T-4 berupa : Surat SPSI Cahaya Sania Kumai Nomor 001/SL-SAP/II/2014Keputusan Mutasi An. Yuda Armada Nomor 001/SK-MU/SAP-PGA/II/2014;
Bukti T-5 berupa : Surat PT.SAPke SPSI Nomor 018/EM/SAP-PGA/II/2014;
Bukti T-6 berupa : Daftar Hadir Perundingan Bipartit tanggal 11 Februari2014;
Bukti T-7 berupa : Hasil Perundingan Bipartit tanggal 11 Februari 2014;
Bukti T-8 berupa : Daftar Hadir Perundingan Bipartit tanggal 12;
Bukti T-9 berupa : Hasil Perundingan Bipartit tanggal 12 Februari 2014;
Bukti T-10 berupa : Surat kepada FC=FSPPP-SPSI Nomor 075/EM/SAP-PGA/II/2014;
Bukti T-13 berupa : Surat Penolakan Tugas/Mutasi An. Yuda Armada;
Bukti T-14 berupa : Surat Perintah Tugas ke Yuda Armada Nomor 71/EM/SAP-PGA/II/2014;
Bukti T-15 berupa : Surat Panggilan Pertama ke Yuda Armada Nomor 008/SPG-PGA/II/2014 Beserta Bukti Tanda Terima Surat Panggilan Pertama diterima Penggugat;
Bukti T-16 berupa : Surat Panggilan Kedua ke Yuda Armada Nomor 009/SPG-PGA/II/2014 Beserta Bukti Tanda Terima Surat Panggilan Pertama diterima Penggugat (copy dari copy);
Bukti T-17 berupa : Slip Gaji atas nama : Yuda Armada, Januari-Maret 2014 (copy dari copy);
Bukti T-18 berupa : Bukti Pengeluaran Kas/Bank Pembayaran Uang Pisah An. Yuda Armada;
Bukti T-19 berupa : Risalah Mediasi PHI Disnakertrans Propinsi Kalimantan Tengah;
Bukti T-20 berupa : Surat Anjuran Disnakertrans Propinsi Kalteng Nomor 65/788/HI.02/VI/Nakertrans;
Bukti T-21 berupa : Surat Tanggapan Anjuran PT. SAP Noomor: 037/EM/SAP-PGA/V/2014;
Bukti T-22 berupa : Surat Tanggapan Anjuran Yuda Armada ke Disnakertrans Propinsi Kalteng;
Bukti T-23 berupa : Absensi Proses Pemutusan Hubungan Kerja An. Yuda Armada;
Bukti T-24 berupa : Surat Keputusan LKS Bipartit Nomor 1532/DTT/HIPK-HI/2011;
Bukti T-25 berupa : Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Nomor 107/DTT/HIP-HI/2011;
Bukti T-26 berupa : Akta Notaris Nomor 45 Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan Kantor Cabang PT. SAP;
Bukti T-27 berupa : Email Koordinator Security terkait pernyataan Yuda Armada tanggal 22 Februari 2024 terkait Surat Perintah Tugas Nomor 71/EM/SAP-PGA/II/2014 tanggal 19 Februari 2014;
Bukti T-28 berupa : Schedule Shift Security Bulan Januari dan Februari 2014;
Bukti T-29 berupa : Schedule Shift Jetty Bulan Januari dan Februari 2014;
Bukti T-30 berupa : Standard Operations Prosedure Nomor SOP/SAP-PGA-012 effectif date tanggal 1 September 2009 dan Form Nomor (F/SAP-PGA-055) yang telah sesuai dengan ISO 9001:2008;
Bukti T-31 berupa : Akta Risalah Rapat PT. Sinar Alam Permai Nomor 107 tentang Perubahan Susunan Pengurus tanggal 29 Agustus 2012;
Bahwa, bukti surat yang diajukan oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat yang tidak dipertimbangkan sama sekali oleh Judex Facti adalah merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang sangat sempurna di depan hukum, yaitu detailnya adalah sebagai berikut :
Bukti T-1 berupa : Minutes of Meeting PT. Sinar Alam Permai tanggal 6 Januari 2014 = bukti surat ini menunjukkan bahwa Tegugat PT. Sinar Alam Permai pada tanggal 6 Januari 2015 telah melakukan persiapan untuk melakukan persiapan mutasi terhadap semua karyawannya termasuk atas diri Penggugat, bukti ini menggugurkan dalil posita gugatan Penggugat pada point 3, point 4 dan point 5 (pada halaman 2 dan 3 putusan a quo) yang mendalilkan Tergugat telah melanggar Pasal 13 PKB, dan bukti surat T-1 ini juga menguatkan dalil sangkalan Tergugat point 1 surat jawaban Tergugat seperti yang tercantum dalam halaman 15 putusan a quo;
Bukti T-2 berupa : Data Head Count Man Power 2014 = bukti surat ini menunjukkan data tentang data-data karyawan yang menduduki jabatan leader yang akan di mutasi oleh PT. Sinar Alam Permai pada pada awal tahun 2015 untuk meningkat kinerja termasuk atas diri Penggugat, bukti ini menggugurkan dalil posita gugatan Penggugat pada point 3, point 4 dan point 5 (pada halaman 2 dan 3 putusan a quo) yang mendalilkan Tergugat telah melanggar Pasal 13 PKB, dan bukti surat T-1 ini juga menguatkan dalil sangkalan Tergugat point 1 Surat Jawaban Tergugat seperti yang tercantum dalam halaman 15 putusan a quo;
Bukti T-14 berupa : Surat Perintah Tugas ke Yuda Armada Nomor 71/EM/SAP-PGA/II/2014 = bukti surat ini menunjukkan bahwa Tergugat selaku pemberi kerja kepada Penggugat tidak berbuat semena-mena dan melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku di lingkungan kerja tempat Penggugat bekerja dan bukti ini menggugurkan dalil posita gugatan Penggugat pada point 8, point 9, point 10, point 11 dan point 12 (pada halaman 3, 4 dan 5 putusan a quo) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mem-PHK Penggugat, dan bukti surat T-14 ini juga menguatkan dalil sangkalan Tergugat point 1, point 2, point 3, point 4 dan point 5 pada Surat Jawaban Tergugat seperti yang tercantum dalam halaman 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18 dan 19 putusan a quo;
Bukti T-15 berupa : Surat Panggilan Pertama ke Yuda Armada Nomor 008/SPG-PGA/II/2014 Beserta Bukti Tanda Terima Surat Panggilan Pertama diterima Penggugat, bukti surat ini menunjukkan bahwa Tergugat selaku pemberi kerja kepada Penggugat telah melakukan langkah-langkah yang sesuai ketentuan perundangan dengan memanggil secara patut Penggugat untuk bekerja karena tidak masuk bekerja selama 3 hari berturut-turut dan bukti ini menggugurkan dalil posita gugatan Penggugat pada point 8, point 9, point 10, point 11 dan point 12 (pada halaman 3, 4 dan 5 putusan a quo) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mem-PHK Penggugat, dan bukti surat T-15 ini juga menguatkan dalil sangkalan Tergugat point 1, point 2, point 3, point 4 dan point 5 pada surat jawaban Tergugat seperti yang tercantum dalam 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18 dan 19 putusan a quo;
Bukti T-16 berupa : Surat Panggilan Kedua ke Yuda Armada Nomor 009/SPG-PGA/II/2014 Beserta Bukti Tanda Terima Surat Panggilan Pertama diterima Penggugat, bukti surat ini menunjukkan bahwa Tergugat selaku pemberi kerja kepada Penggugat telah melakukan langkah-langkah yang sesuai ketentuan perundangan dengan memanggil secara patut Penggugat untuk bekerja karena tidak masuk bekerja selama 3 hari berturut-turut sejak diterimanya Surat Panggilan Kerja I (pertama) dan bukti ini menggugurkan dalil posita gugatan Penggugat pada point 8, point 9, point 10, point 11 dan point 12 (pada halaman 3, 4 dan 5 putusan a quo) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mem-PHK Penggugat, dan bukti surat T-16 ini juga menguatkan dalil sangkalan Tergugat point 1, point 2, point 3, point 4 dan point 5 pada Surat Jawaban Tergugat seperti yang tercantum dalam 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18 dan 19 putusan a quo;
Bukti T-23 berupa : Absensi Proses Pemutusan Hubungan Kerja An. Yuda Armada, bukti surat ini menunjukkan bahwa Penggugat benar telah mangkir bekerja selama 6 hari kerja secara berturut-turut padahal sudah dipanggil oleh Tergugat secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam rentang waktu sesuai sesuai ketentuan perundangan dan bukti ini menggugurkan dalil posita gugatan Penggugat pada point 8, point 9, point 10, point 11 dan point 12 (pada halaman 3, 4 dan 5 putusan a quo) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mem-PHK Penggugat, dan bukti surat T-23 ini juga menguatkan dalil sangkalan Tergugat point 1, point 2, point 3, point 4 dan point 5 pada Surat Jawaban Tergugat seperti yang tercantum dalam 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18 dan 19 putusan a quo;
Bukti T-27 berupa : Email Koordinator Security terkait pernyataan Yuda Armada tanggal 22 Februari 2024 terkait Surat Perintah Tugas Nomor 71/EM/SAP-PGA/II/2014 tanggal 19 Februari 2014, bukti surat ini menunjukkan bahwa Penggugat benar telah mangkir bekerja selama 6 hari kerja secara berturut-turut dan mangkirnya Penggugat ini dilakukan secara sadar dan sengaja, bukan karena berhalangan oleh sebab sakit badani dan sakit rohaninya dan bukti ini menggugurkan dalil posita gugatan Penggugat pada point 8, point 9, point 10, point 11 dan point 12 (pada halaman 3, 4 dan 5 putusan a quo) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mem-PHK Penggugat, dan bukti surat T-27 ini juga menguatkan dalil sangkalan Tergugat point 1, point 2, point 3, point 4 dan point 5 pada Surat Jawaban Tergugat seperti yang tercantum dalam 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18 dan 19 putusan a quo;
Bukti T-28 berupa : Schedule Shift Security Bulan Januari dan Februari 2014, bukti surat ini menunjukkan bahwa Penggugat benar telah mangkir bekerja untuk melaksanakan pekerjaannya dan bukti ini menggugurkan dalil posita gugatan Penggugat pada point 8, point 9, point 10, point 11 dan point 12 (pada halaman 3, 4 dan 5 putusan a quo) yang pada pokoknya mendalilkan bahwaTergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mem-PHK Penggugat, dan bukti surat T-28 ini juga menguatkan dalil sangkalan Tergugat point 1, point 2, point 3, point 4 dan point 5 pada Surat Jawaban Tergugat seperti yang tercantum dalam 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18 dan 19 putusan a quo;
Bukti T-29 berupa : Schedule Shift Jetty Bulan Januari dan Februari 2014, bukti surat ini menunjukkan bahwa Penggugat benar telah mangkir bekerja untuk melaksanakan pekerjaannya dan bukti ini menggugurkan dalil posita gugatan Penggugat pada point 8, point 9, point 10, point 11 dan point 12 (pada halaman 3, 4 dan 5 putusan a quo) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mem-PHK Penggugat, dan bukti surat T-29 ini juga menguatkan dalil sangkalan Tergugat point 1, point 2, point 3, point 4 dan point 5 pada Surat Jawaban Tergugat seperti yang tercantum dalam 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18 dan 19 putusan a quo;
Bahwa, apabila Judex Facti mempertimbangkan bukti-bukti surat dari pihak Pemohon Kasasi dahulu Tergugat seperti tersebut diatas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni hakim diwajibkan untuk memeriksa dan memutus perkara secara teliti, cermat dan seksama termasuk memeriksa alat bukti yaitu bukti surat tersebut di atas, maka sangat jelas akan menggugurkan dalil-dalil posita dalam surat gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat, yang berakibat semua petitum dalam gugatan perkara a quo akan menjadi gugur dengan sendirinya sehingga amar putusan dalam perkara a quo menjadi gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa, oleh karena gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya sehingga seluruh dalil-dalil sangkalan Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dinyatakan diterima untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian, sehingga amar putusannya menjadi sebagai berikut :
Dalam Provisi
Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menerima Eksepsi untuk Tergugat seluruhnya atau setidak-tidaknya untuk sebagian;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak beralasan terhadap Pelaksanaan Mutasi dan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat;
Menyatakan Pelaksanaan Mutasi yang dilakukan pihak Tergugat (PT.Sinar Alam Permai) dengan Surat Keptusan Nomor 001/SK-MU/SAP-PGA/II/2014 tanggal 1 Februari 2014 tidak mengandung unsur pelanggaran Pasal 28 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat oleh Tergugat PT.Sinar Alam Permai dengan Surat Keputusan Nomor 009/SK-MU/SAP-PGA/II/2014 tanggal 28 Februari 2014 adalah sah secara hukum;
Menghukum Termohon Kasasi dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Bahwa, seperti diketahui Judex Facti dalam mengambil keputusan dalam perkara a quo telah menggunakan hukum formil pembuktian dengan mempergunakan 3 (tiga) alat bukti yaitu Bukti Surat, Persangkaan dan Pengakuan;
Bahwa, oleh karena tidak dipertimbangkannya oleh Judex Facti bukti-bukti surat yang diajukan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat maupun yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat seperti yang disebutkan di atas, maka alat bukti persangkaanyang dipergunakan oleh hakim (Judex Facti) dalam memutuskan perkara a quo menjadi tidak memiliki kekuatan pembuktian, guna untuk dipergunakan dalam memeriksa dan memutuskan perkara a quo;
Bahwa, oleh karena tidak dipertimbangkannya oleh Judex Facti terhadap bukti-bukti surat yang diajukan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat maupun yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat seperti yang disebutkan di atas, maka alat bukti pengakuan yang dipergunakan oleh hakim (Judex Facti) dalam memutuskan perkara a quo menjadi tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian untuk membenarkan dalil-dalil pengakuan Termohon Kasasi dahulu Penggugat dalam posita-posita surat gugatan dalam perkara a quo;
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian seperti yang diuraikan olen Pemohon Kasasi dahulu Tergugat tersebut di atas, maka sangat jelas terang benderang bahwa Judex Facti telah melakukan kekeliruan atau kealpaan dalam menerapkan hukum acara (hukum formil) dalam memeriksa perkara a quo karena tidak mempertimbang semua bukti-bukti surat yang diajukan oleh pihak Termohon Kasasi dahulu Penggugat maupun yang diajukan oleh pihak Pemohon Kasasi dahulu Tergugat, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 102 ayat (1) huruf (d) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa, sebagai akibat hukum Judex Facti telah melakukan kekeliruan atau kealpaan dalam menerapkan hukum acara (hukum formil) dalam memeriksa dan memutus perkara a quo karena tidak mempertimbang semua bukti-bukti surat yang diajukan oleh pihak Termohon Kasasi dahulu Penggugat maupun yang diajukan oleh pihak Pemohon Kasasi dahulu Tergugat tersebut, maka Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plk, tertanggal 24 Maret 2015 tersebut harus dinyatakan batal demi hukum, sebagaimana ketentuan yang di atur dalam Pasal 102 Ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang selengkapnya berbunyi “(2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial”;
Terhadap putusan Judex Facti yang telah melakukan kekeliruan atau kealpaan dalam menerapkan hukum acara (hukum formil), Pemohon Kasasi dahulu Tergugat memohon kepada Majelis Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku Judex Juris terhadap putusan-putusan peradilan pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding untuk membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plk tertanggal 24 Maret 2015 tersebut;
III. Bahwa Judex Facti Telah Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Oleh Ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Bahwa ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang selengkapnya berbunyi “Dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan.”;
Bahwa, dalam memeriksa dan memutus perkara a quo ternyata Judex Facti telah nyata lalai memenuhi syarat-syarat formil yang diwajibkan oleh ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu tidak mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut :
Lalai mempertimbangkan unsur “Hukum”:
Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) jo Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang selengkapnya berbunyi berbunyi “Hakim itu wajib mengadili segala bahagian tuntutan.” dan “Ia dilarang akan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, atau akan meluluskan lebih dari apa yang dituntut.”;
Pasal 102 Ayat (1) huruf (d) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang selengkapnya berbunyi “(1) Putusan Pengadilan harus memuat, (d). Pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sangketa itu diperiksa” dan ketentuan Pasal 102 Ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berbunyi “(2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial”;
Lalai mempertimbangkan unsur “Perjanjian Yang Ada”:
Pasal 13 Ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT.Sinar Alam Permai dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Cahaya Sania Kumai 2012 – 2014;
Pasal 54 Ayat (2), (6), (7) dan (18) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT.Sinar Alam Permai dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Cahaya Sania Kumai 2012 – 2014;
Lalai mempertimbangkan unsur “Kebiasaan”:
Bahwa menurut kebiasaan yang berlaku universal dalam dunia ketenagakerjaan baik dalam instansi pemerintah maupun dalam institusi formal partikelir/swasta maupun non formal “bahwa barang siapa yang melalaikan tugas dan kewajibannya berupa mangkir dari pekerjaan dengan pemberi upah, maka yang bersangkutan akan mendapat sanksi berupa pemecatan dari pekerjaan itu”, hal ini diatur dalam Pasal 168 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 10 Ayat (9) Huruf (d) Peraturan Pemerintan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Lalai mempertimbangkan unsur “Keadilan” :
Dengan tidak dipertimbangkannya bukti-bukti surat yang diajukan oleh pihak Termohon Kasasi dahulu Penggugat maupun yang diajukan oleh pihak Pemohon Kasasi dahulu Tergugat tersebut pada huruf romawi II di atas, maka Judex Facti telah berlaku tidak imparsial bagi semua pihak dalam perkara a quo;
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian seperti yang diuraikan olen Pemohon Kasasi dahulu Tergugat tersebut di atas, maka sangat jelas dan terang benderang di depan hukum bahwa Judex Facti telah melakukan kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundangan dalam menerapkan hukum acara (hukum formil) dimana dalam mengambil putusan, majelis hakim (Judex Facti) tidak mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan dalam memeriksa perkara a quo sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan seperti yang diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa, sebagai akibat hukum dari Judex Facti telah melakukan kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundangan dalam menerapkan hukum acara (hukum formil) dalam memeriksadan memutus perkara a quo seperti yang diuraikan tersebut di atas, maka terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plk, tertanggal 24 Maret 2015 tersebut harus dinyatakan batal demi hukum;
Terhadap putusan Judex Facti yang telah melakukan kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundangandalam menerapkan hukum acara (hukum formil), Pemohon Kasasi dahulu Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku Judex Juris terhadap putusan-putusan peradilan pada tingkat pertama maupun pada tingkat banding untuk membatalkan putusanPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plk tertanggal 24 Maret 2015 tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa keberatan dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena Putusan Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan Penggugat dan Tergugat terbukti bahwa mutasi yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan (4) Perjanjian Kerja Bersama dan akibatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tidak sah karena tidak hadirnya Penggugat karena mutasi yang tidak sah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. SINAR ALAM PERMAI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L l :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. SINAR ALAM PERMAI tersebut;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 oleh Dr.Yakup Ginting, S.H., M.H., M.Kn Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Dr.H.Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Retno Kusrini, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/. Dr.Yakup Ginting, S.H., M.H., M.Kn
Ttd/. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.,
Ttd/. Dr.H.Fauzan, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
Ttd/. Retno Kusrini,S.H.,M.H.,
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI,S.H.,M.H.,
NIP. 19591207 198512 2 002
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.