32/PDT/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 32/PDT/2018/PT PAL
Perdata - PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. KEMENTRIAN BADAN UMUM MILIK NEGARA (BUMN), CQ. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Pesero), Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA WILAYAH SULUTTENGGO, PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA AREA PALU, CQ. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA RAYON KOTA PALU, CQ. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA RANTING MAESA (Pembanding) - IWAN TEDDY (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 14 Nopember 2017 yang dimohonkan banding MENGADILI SENDIRI 1. Menolak gugatan Penggugat semula Terbanding untuk seluruhnya 2. Menghukum Penggugat semula Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P
Nomor 32/PDT/2018/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ. KEMENTRIAN BADAN UMUM MILIK NEGARA (BUMN), CQ. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Pesero), Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA WILAYAH SULUTTENGGO, PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA AREA PALU, CQ. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA RAYON KOTA PALU, CQ. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA RANTING MAESA, beralamat di Jalan Sulawesi Kota Palu Sulawesi Tengah, dalam hal ini membeikan Kuasa kepada : Timotius Stenli Assa, SH, Niyoga Singarimbun, SH, Tenda Bisma Bayuputra, SH, Esterina Kaligis, SH, Efron Lumbangaol, SE.,MH berdasarka Surat Kuasa tanggal 9 Mei 2017 dan Nur Asiah, SH.,M.Hum, Burhan, SH,.MH, Hendra Hermawan, SH, Fahri, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus Substitusi tanggal 12 Juni 2017, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
M E L A W A N :
IWAN TEDDY, umur 46 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Karyawan swasta, bertindak sebagai Pemilik, Inul Vizta KTV, beralamat dijalan KH Ahmad Dahlan Palu, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : Muslim Mamulai, SH.,MH, Sugiharto, SH.,MH, Yohanes Budiman, SH.,MH, Sutanto Saganta, SH, Advokat, Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Muslim mamulai, SH.,MH & Rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 32/PDT/2018/PT PAL tanggal 4 Juni 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 52/PDT.G/2017/PN Pal dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dengan surat gugatan tanggal 28 April 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 2 Mei 2017 dalam Register Nomor 52/PDT.G/2017/PN Pal beserta Perubahan Gugatan, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa alamat dan kedudukan hukum Tergugat berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu, dan berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg.) yang pada substansinya menyebutkan “dengan suatu surat permohonan yang ditanda-tangani olehnya atau oleh kuasa tersebut dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal Tergugat” sehingga Pengadilan Negeri Palu berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan a quo;
Bahwa berdasarkan :
Surat Izin Usaha Perdagangan, Nomor 503/19.1/01/0139/II/2017 tertanggal 27 Pebruari 2017 yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (atas nama Walikota Palu);
Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan Perorangan (PO), Nomor 190559301403, tertanggal 27 Pebruari 2017 yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (atas nama Walikota Palu);
Izin Gangguan, Nomor 650-IG/0490/BP2T/V/2015 tertanggal 07 Mei 2017 yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Palu (atas nama Walikota Palu);
Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Nomor 16/28.10/BP2T/V/2013, tertanggal 17 Mei 2017 yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (atas nama Walikota Palu);
Dimana keempat perizinan tersebut diatas diperuntukkan dan atas nama Iwan Teddy, in casu Penggugat, sehingga Penggugat mempunyai hak gugat terhadap Tergugat;
Bahwa berdasarkan keempat perijinan sebagaimana pada angka 2 dalil Penggugat tersebut diatas merupakan pemilik dan pemegang Franchise Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV, yang terletak di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Besusu Tengah, Kota Palu;
Bahwa untuk mengoperasikan tempat usahanya, Penggugat mengajukan permohonan “Pembangunan dan Pengoperasian Gardu Distribusi 250 KVA (Kilo Volt Amper) Lokasi Hotel, Jalan KH Ahmad Dahlan Palu”, ke Kantor Tergugat;
Bahwa atas permohonan tersebut, Penggugat menanggung pembelian :
satu unit trafo distribusi 20 KV/3 Phs/ 250 KVA;
3 set Lighting Aresster 20 KV 5 kA;
3 set Cut Out 20 KV + Fuse Link;
12 meter Kawat AAAC 70 mm2 untuk jumper;
48 meter kabel NYY 1 x 95 mm2(induk);
48 meter kabel NYY 1 x 70 mm2(jurusan);
8 buah Compresion Connector Aluminium (CCO) 70 mm2;
8 buah sepatu kabel Tembaga 95 mm2/SKT;
8 buah sepatu kabel tembaga 70 mm2/SKT;
6 buah sepatu kabel Aluminium Tembaga 70 mm2/SKT;
1 set brecket dudukan CO + LA;
1 set seradang dudukan Trafo Portal;
1 set LV. Panel 3 Phasa lengkap;
1 set plat tanda bahaya gardu;
5 set tangga panjat;
2 set pipa galvanis 3” + beugel pelindung kabel;
3 set pentanahan gardu lengkap;
1 set OK VI lengkap;
Dikarenakan Tergugat tidak mempunyai atau sedang mengalami kekosongan stock barang-barang tersebut;
Bahwa terhadap permohonan Penggugat sebagaimana dalil gugatan angka 4 tersebut dan setelah Penggugat memenuhi peralatan tersebut sebagaimana dalil gugatan angka 5, Tergugat telah menunjuk CV. Bunantoly Raya untuk mengerjakan “Pembangunan dan Pengoperasian Gardu Distribusi 250 KVA (Kilo Volt Amper) Lokasi Hotel, Jalan KH Ahmad Dahlan Palu” berdasarkan Surat Perintah Kerja tanggal 18 Agustus;
Bahwa CV. Bunantoly Raya telah selesai mengerjakan “Pembangunan dan Pengoperasian Gardu Distribusi 250 KVA (Kilo Volt Ampere) Lokasi Hotel, Jalan KH Ahmad Dahlan Palu” yang diperintahkan oleh Tergugat, sehingga usaha Franchise Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV milik Pengguat berjalan lancar dan normal;
Bahwa sejak selesainya CV. Bunantoly Raya mengerjakan “Pembangunan dan Pengoperasian Gardu Distribusi 250 KVA (Kilo Volt Ampere) Lokasi Hotel, Jalan KH Ahmad Dahlan Palu” sampai dengan tanggal 13 April 2017, gardu listrik yang berada di areal parkir tempat usaha Franchise Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV milik Penggugat tanpa dilengkapi dengan pengaman ataupun tersegel ataupun terkunci;
Bahwa pada hari kamis, tanggal 13 April 2017, Tergugat melalui Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melakukan pemeriksaan gardu listrik yang berada di areal parkir tempat usaha Franchise Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV milik Penggugat menemukan pelepasan Arus Sekunder Fase T sehingga mempengaruhi pengukuran energi listrik dan tutup tutup terminal CT R.S.T longgar serta rusak, dan atas temuan Tim P2TL tersebut mengakibatkan pemutusan aliran listrik ke tempat usaha Franchise Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV milik Pengguat secara sepihak oleh Tergugat;
Bahwa selain Tergugat melakukan pemutusan sambungan listrik secara sepihak dan semena-mena, Tergugat juga membebankan denda kepada Penggugat yang nilainya sebesar lebih kurang Rp 1.600.000.000 (satu milliar enam ratus juta rupiah), dan setelah Penggugat tidak menanggapi biaya denda tersebut Tergugat memanggil Penggugat dengan penurunan denda sebesar 50% dari Rp 1.600.000.000 (satu milliar enam ratus juta rupiah);
Bahwa Arus Sekunder Fase T dan terminal CT R.S.T berada dalam gardu listrik Tergugat yang terletak di areal parkir tempat usaha Franchise Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV milik Penggugat tersebut tanpa adanya upaya pengamanan dari Tergugat dengan memasang kunci atau segel terhadap gardu listrik tersebut;
Bahwa tempat usaha Franchise Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV milik Pengguat merupakan tempat usaha umum yang Penggugat tidak mengetahui dan dapat melarang orang untuk masuk ke areal parkir tempat usaha Franchise Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV milik Pengguat, dan terlebih lagi Penggugat tidak wajib menjaga gardu listrik yang tidak diberi pengaman atau tersegel. Kecuali gardu listrik tersebut telah diberi pengaman ataupun disegel ataupun dikunci oleh Tergugat terdapat kerusakan pengaman atau segel maka Penggugat dapat dimintai pertanggungjawaban;
Bahwa karena perbuatan Tergugat yang memutus aliran listrik ke tempat usaha Franchise Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV milik Penggugat adalah tanpa ada proses hukum yang sah dan Penggugat tidak dapat dengan serta merta dimintai pertanggungjawaban tentang kerusakan yang terjadi pada gardu listrik milik Tergugat tersebut karena telah ternyata gardu listrik milik Tergugat tersebut tanpa dilengkapi pengamanan ataupun tersegel ataupun terkunci maka sepatutnya jika perbuatan Tergugat tersebut adalah terkualifikasi perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat yang terkualifikasi perbuatan melawan hukum tersebut sangat jelas menimbulkan kerugian, baik kerugian materiil maupun immateriil yang diderita oleh Penggugat;
Bahwa sejak diputusnya aliran listrik ke tempat usaha Penggugat pada tanggal 13 April 2017 secara sepihak dan semena-mena dan merupakan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yakni:
Dengan diputusnya aliran listrik ke tempat usaha Franchise Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV milik Penggugat secara sepihak dan semena-mena oleh Tergugat dan mengharuskan Penggugat untuk memenuhi kebutuhan listrik dengan mempergunakan genset yang membutuhkan solar sebanyak 150 liter perhari, sehingga Penggugat harus mengeluarkan biaya untuk membeli solar industri sebesar Rp 9.000 (sembilan ribu rupiah) dikali 150 liter adalah sebesar Rp 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perhari;
Selain Penggugat harus menanggung pembelian solar industri untuk mengganti pasokan listrik, Penggugat juga berkurang waktu buka tempat usaha Franchise Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV, yang seharusnya setiap harinya dibuka mulai dari pukul 09.00 sampai dengan 02.00 (17 jam) setiap harinya, namun dikarenakan pasokan listrik hanya mempergunakan genset sehingga waktu buka hanya mulai dari 16.00 sampai dengan 02.00 (9 jam) sehingga Penggugat harus mengurangi jam buka sebanyak 8 jam. Jika dirata-ratakan perjamnya Penggugat mendapatkan omset sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka kerugian yang diderita akibat berkurangnya waktu buka adalah 8 jam dikalikan Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) perhari;
Sehingga kerugian materiil yang ditanggung oleh Penggugat sejak diputusnya aliran listrik oleh Tergugat secara sepihak dan semena-mena yakni sejak tanggal 13 April 2017 sampai dengan gugatan ini didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu atau 15 hari adalah penggantian pasokan listrik dengan membeli solar industri sebesar Rp 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan kerugian berkurangnya waktu buka Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dikalikan 15 hari adalah sebesar Rp 91.350.000 (sembilan puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian ini akan bertambah setiap hari sampai dengan gugatan ini telah mendapat putusan yang berkekuatan tetap (In kraht);
Bahwa kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat yakni adalah Penggugat merupakan seorang pengusaha yang mempunyai nama baik yang tentunya dengan diputusnya aliran listrik oleh Tergugat secara sepihak dan semena-mena akan merusak citra dan nama baik Penggugat di mata sesama pengusaha dan Franchisor, dimana nama baik bagi Pengusaha adalah tidak ternilai harganya. Namun jikapun nama baik tersebut dinilai dengan rupiah maka nilai nama baik Penggugat adalah Rp 10.000.000.000 (sepuluh milliar rupiah);
Bahwa, untuk tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak bagi para pihak dalam gugatan ini maka sangat patut dan sah jika Tergugat diperintahkan untuk menyambung kembali aliran listrik ke tempat usaha Penggugat yakni Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV, Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Besusu Tengah, Kota Palu paling lama 3 X 24 sejak pembacaan putusan Provisi dalam putusan Provisi terlebih dahulu;
Bahwa untuk menjamin Tergugat memenuhi isi gugatan ini atau membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat maka sangat wajar dan patut jika harta bergerak dan harta tidak bergerak milik Tergugat diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag);
Bahwa agar gugatan ini tidak bernilai kosong kosong (nihil) dan mempunyai nilai eksekutorial maka patut dan wajar jika dibebankan uang paksa sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya sejak dibacakan putusan gugatan a quo kepada Tergugat jika lalai melaksanakan putusan gugatan ini;
Bahwa untuk menghindari Tergugat tidak mau melaksanakan isi putusan maka sewajarnya jika putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walau ada verzet, banding atau kasasi (uit voorbar bij voorraad);
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Palu melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar kiranya menjatuhkan putusan yang yang amarnya berbunyi sebagai berkut :
Dalam Provisi
- Memerintah Tergugat dalam waktu paling lama 3 X 24 sejak pembacaan putusan Provisi untuk menyambung kembali aliran listrik ke tempat usaha Penggugat yakni Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV, Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Besusu Tengah, Kota Palu;
PRIMAIR :
Dalam Pokok Perkara :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan berdasar hukum bahwa perbuatan Tergugat yang membangun gardu listrik pada tempat parkir Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV milik Penggugat dengan tanpa dilengkapi pengaman ataupun segel ataupun kunci adalah kesalahan Tergugat;
Menyatakan berdasar hukum bahwa perbuatan Tergugat yang memutus aliran listrik ke tempat usaha Franchise Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV milik Penggugat tanpa ada proses hukum yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum kepada Tergugat untuk menyambung kembali aliran listrik ke tempau usaha Penggugat yakni Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV, Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Besusu tengah Kota Palu dengan seketika, utuh, dan sempurna tanpa syarat dan beban apapun;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat, yakni:
Kerugian materiil sebesar Rp 91.350.000 (sembilan puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian ini akan bertambah setiap hari sampai dengan gugatan ini telah mendapat putusan yang berkekuatan tetap (In kraht);
Kerugian immateriil sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milliar rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Tergugat secara langsung, tunai, seketika dan dalam mata uang rupiah;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap harinya, bilamana Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan sejak perkara ini diputus oleh Majelis Hakim Yang memeriksa dan menyidangkan perkara A quo pada Pengadilan Negeri Palu;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walau ada verzet, banding atau kasasi (uit voorbar bij voorraad);
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Memperhatikan dan mengutip segala yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 14 Nopember 2017 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menolak gugatan Provisi dari Penggugat;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang membangun gardu listrik pada tempat parkir Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV milik Penggugat dengan tanpa dilengkapi pengaman ataupun segel ataupun kunci adalah kesalahan Tergugat;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang memutus aliran listrik ke tempat usaha Franchise Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV milik Penggugat tanpa ada proses hukum yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk menyambung kembali aliran listrik ke tempat usaha Penggugat yakni Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV, Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Besusu tengah Kota Palu dengan seketika, utuh, dan sempurna tanpa syarat dan beban apapun;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 91.350.000,00 (sembilan puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milliar rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat secara langsung, tunai, seketika dan dalam mata uang rupiah;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai untuk mememenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.491.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Pal yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu yang menerangkan pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2017, Kuasa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 14 Nopember 2017 permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 5 Januari 2018;
Membaca Memori Banding tertangga 15 Januari 2018 dari Kuasa Pembanding semula Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 16 Januari 2018, memori banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 22 Januari 2018;
Membaca Kontra Memori Banding tertanggal 2 Februari 2018 dari Kuasa Terbanding semula Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 9 Pebruari 2018 kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat pada tanggal 14 Maret 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara sebagaimana Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara masing-masing tanggal 6 Pebruari 2018 dan tanggal 14 Maret 2018, kesempatan memeriksa berkas perkara tersebut adalah dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang oleh, karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat yang pada intinya memuat alasan-alasan maupun keberatan-keberatan sebagai berikut :
A. Dalam Eksepsi.
- Tentang Kompetensi Absolut.
Bahwa permasalahan P2TL merupakan permasalahan antara pelaku usaha dengan konsumen/pelanggan, sehingga bila terjadi perselisihan maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagaimana diamanatkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Jo Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, sehingga dari pengertian tersebut sudah selayaknya permasalahan antara pelaku usaha dengan konsumen/pelanggan diselesaikan melalui BPSK dan bukan melalui Pengadilan Negeri;
B. DALAM POKOK PERKARA.
1. Bahwa pelanggaran yang dilakukan Terbanding semula Penggugat adalah pelanggaran Golongan II (P II) sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 14 ayat 2 huruf b Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 tahun 2014 Jo. Peraturan Direksi Nomor : 088-JET.P/DIR/2016 pasal 21 ayat 1 angka 2, yaitu ditemukan unsur-unsur pelanggaran berupa : Hasil pemeriksaan pada tanggal 12 April 2017 pada ID PEL Nomor : 312100000356 yang dituangkan dalam Berita Acara P2TL Nomor : 01/P2TL/PL/IV/2017 tanggal 12 April 2017 ditemukan bahwa “arus sekunder fasa T dilepas, tutup terminal CT longgar dan rusak RST;
2. Bahwa pemutusan sementara aliran listrik telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk telah sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Nomor : PJBTL -3121005212144320 tanggal 14 Pebruari 2012 dan Nomor : 59/SPJBTL/PA/2011 tanggal 03 Maret 2016 yang telah disepakati dan ditandatangi kedua belah pihak. Perbuatan yang menggunakan KWH listrik yang lebih besar dari pada yang senyatanya termasuk pelanggaraan golongan II (PII) sebagaimana diatur dalam pasal 13 Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 088-J.P/DIR2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik dan pasal 13 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 tahun 2014, juga pengenaan Tagihan Susulan kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp. 1.609.806.428 (satu milyar enam ratus sembilan juta delapan ratus enam ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) sah secara hukum karena tagihan susulan tersebut merupakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL;
3. Bahwa besaran Tagihan Susulan telah sesuai dengan perhitungan rumusan sanksi yang diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahan Listrik Negara Jo. Pasal 22 ayat (1) butir 3 Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL);
4. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa “Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan tenaga listrik diberi hak untuk memeriksa instalasi ketenagalistrikan yang dipergunakan oleh masyarakat, baik sebelum maupun sesudah mendapat sambungan tenaga listrik”, selanjutnya pada pasal 25 ayat (2) disebutkan bahwa “mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjian penyambungan listrik oleh pemakai”, kemudian pada Pasal 25 ayat (3) disebutkan bahwa “mengambil tindakan penertiban atas pemakaian tenaga listrik secara tidak sah.”, dengan demikian semakin sangat jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pembanding semula Tergugat yang telah melakukan pemutusan sementara aliran listrik ke tempat usaha Terbanding semula Penggugat telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk telah sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (selanjutnya disebut PJBTL) Nomor : PJBTL 312100521202144320 tanggal 14 Pebruari 2012 dan Nomor : 59/SPJBTL/PA/2011 tanggal 03 Maret 2016;
5. Bahwa dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 02P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Ketenagalistrikan untuk kepentingan Umum dan Masyarakat disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) huruf f bahwa “Mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan pelanggan dalam setiap perjanjian jual beli tenaga listrik, antara lain berupa tagihan susulan dan kemudian diikuti dengan pemutusan sementara untuk jangka waktu yang dapat ditetapkan oleh Pengusaha maksimum selama 2 (dua) bulan”;
6. Bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik (P2TL) terhadap konsumen maupun bukan konsumen yang melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah”, pada Pasal 13 ayat (3) disebutkan bahwa “Ketentuan mengenai penertiban pemakaian tenaga listrik dan tagihan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan disahkan oleh Direktur Jenderal;
7. Bahwa Judex Factie dalam putusan sama sekali tidak memuat nama dan keterangan 4 (empat) orang saksi yang diperiksa di persidangan yaitu saksi mata nama Benediktus Andrianto Susilo, Jefri Alexander Semen, Alfonsius Engelihard Salindeho, Bambang Wijayanto dan 1 (satu) orang ahli atas nama Bintoro Ali Sudibjo, padahal saksi-saksi tersebut mengalami secara langsung proses dilakukannya P2TL dilapangan yang keterangannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa Nomor : 001/P2TL/PL/IV/2017 tanggal 12 April 2017;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Tergugat sebagaimana terurai diatas, Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding pada pokoknya tidak sependapat dengan alasan-alasan keberatan dalam memori banding dimaksud, selanjutnya menyatakan putusan Judex Factie telah tepat dan benar karena telah mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan keberatan Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya maupun alasan-alasan keberatan Terbanding semula Penggugat dalam kontra memori bandingnya, setelah Pengadilan Tingkat Banding membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 14 Nopember 2017, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah keliru memberikan penilaian dan penghargaan terhadap bukti-bukti yang diajukan Para Pihak, oleh karenanya putusan Pengadilan Tingkat Pertama tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dengan pertimbangan sebagaimana ternyata dibawah ini;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keseluruhan uraian pertimbangan hukum dalam eksepsi oleh pengadilan tingkat pertama, ternyata pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar apa yang menjadi dasar dan alasan-alasannya maka pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama dalil-dalil kedua belah pihak, ternyata awal permasalahan antara kedua belah pihak adalah, adanya kecurigaan dari Pembanding semula Tergugat terhadap ketidak wajaran pembayaran energy listrik yang digunakan oleh Terbanding semula Penggugat mulai dari bulan September 2016 sampai dengan bulan Maret 2017, sehingga Terbanding semula Penggugat dijadikan target operasi (TO), kemudian Pembanding semula Tergugat membuat surat tugas Nomor 0004.STG/DIS.0.03/PLU/2017, sehingga dilakukan Penertiban Pemakaian tenaga Listrik (P2TL), serta pada saat Tim P2TL melakukan pemeriksaan gardu listrik yang berada pada tempat parkir yang masih dalam wilayah tempat usaha milik Terbanding semula semula Penggugat, ternyata ditemukan adanya pelanggaran pelepasan Arus Sekunder Fase T yang mempengaruhi pengukuran energi listrik dan tutup terminal CT R.S.T longgar serta rusak yang mengakibatkan pemutusan aliran listrik secara sepihak, yakni berdasarkan bukti T-6 didapat Wiring CT warna merah lepas, warna kuning longgar dan warna biru juga longgar dan berdasarkan alat ukur diperoleh grafik pemakaian energy listrik yang tidak stabil;
Menimbang, bahwa terhadap ketidak wajaran pemabayarn energy listrik ini dibenarkan oleh saksi Alfonsius Engelihard Salinhedo, yang menerangkan pembayaran energy listrik Terbanding semula Pengggat yang dulunya sekitar Rp. 40.000.000,00 sejak September 2016 turun menjadi antara Rp. 15.000.000,00 – Rp. 20.000.000,00l;
Menimbang, bahwa atas temuan Tim P2TL tersebut, Terbanding semula Penggugat sebagai usaha karaoke Inul Vizta menyatakan oleh karena gardu listrik yang berada di areal parkir Inul Vista yang setiap saat orang dapat keluar masuk dengan tidak dapat dilarang atau diawasi sedangkan dari Pembanding semula Tergugat tidak ada upaya pengamanan dengan memasang kunci atau segel terhadap gardu listrik dimaksud, terlebih lagi tidak ada kewajiban Terbanding semula Penggugat untuk menjaga gardu listrik yang tidak dikunci atau disegel tersebut, sehingga kerusakan sebagaimana temuan Tim P2TL bukanlah sebagai akibat perbuatan yang serta merta diminta tanggungjawabnya, sehingga perbuatan Pembanding semula Tergugat yang melakukan pemutusan listrik tanpa ada proses hukum yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa sebaliknya Pembanding semula Tergugat menyatakan Tim P2TL melakukan pemeriksaan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dimana pemeriksaan berdasarkan surat tugas, pemeriksaan disaksikan Terbanding semula Penggugat dan pada saat pemeriksaan ditemukan adanya pelepasan Arus Sekunder Fase T sehingga mempengaruhi pengukuran energi listrik dan tutup terminal CT R.S.T longgar serta rusak sehingga mempengaruhi ukuran energi yang terpakai selanjutnya dibuatkan berita acara sebagai bukti pelanggaran yang menjadi dasar pemutusan aliran listrik untuk sementara oleh Tim P2TL;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Pembanding semula Tergugat yang melakukan pemutusan aliran listrik merupakan perbuatan melawan hukum ataukah tidak ?;
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan apakah perbuatan Pembanding semula Tergugat yang melakukan pemutusan aliran listrik merupakan perbuatan melawan hukum ataukah tidak, haruslah dibuktikan dengan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan berdasarkan pembuktian yang diajukan kedua belah pihak yang bersengketa sebagai berikut :
Bahwa Terbanding semula Penggugat pemilik franchise Inul Vizta Family KTV telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Nomor : PJBTL 312100521202144320 tanggal 14 Pebruari 2012 dan Nomor : 59/SPJBTL/PA/2011 tanggal 03 Maret 2016 dengan golongan tarif BISNIS (B2) dengan daya 197.000 VA, 3 fasa;
Bahwa ketentuan Pasal 4 angka 1 Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dimaksud (bukti T-1), disebutkan “jaringan distribusi sampai Alat Pengukur dan Pembatas (APP) aliran listrik yang terpasang pada bangunan milik pihak kedua dan menjadi tanggung jawab pihak kedua untuk menjaga keberadaannya”, selanjutnya ketentuan Pasal 6 angka 3, disebutkan untuk menjaga keutuhan keterpasangan secara benar seluruh segel pada Alat Pengukur dan Pembatas tenaga listrik milik pihak pertama adalah kewajiban pihak kedua;
Bahwa selain itu dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 02P/451/M.PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat, disebutkan ada beberapa kewajiban pelanggan antara lain : Menjaga keamanan Alat Pembatas dan atau Alat Pengukur Pengusaha (APP) yang terpasang pada bangunan atau persil Pelanggan, Menggunakan Tenaga Listrik sesuai dengan peruntukannya, selanjutnya dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) “ disebutkan Pelanggan bertanggung jawab atas kesalahannya yang mengakibatkan kerugian terhadap pengusaha”;
Bahwa berdasarkan rekam jejak pemakaian energi listrik bulan September 2016 sampai ditemukan pelanggaran sebagai berikut:
Setelah diambil grafik Automatic Meter Reading (AMR) menunjukkan pada bulan September 2016 pengukuran 1 fasa hilang, sedangkan pada bulan-bulan sebelumnya kondisi normal;
Berdasarkan database AMR, terekam pada salah satu fasa beban terbaca 0 (nol) ampere sejak September 2016;
Histori tagihan rekening listrik terjadi penurunan jumlah tagihan sejak bulan Oktober 2016;
5. Setelah pemeriksaan di lokasi, ternyata salah satu kabel pada terminal Current Transformer (CT) lepas (tidak terjadi secara kelistrikan) sehingga menyebabkan pengukuran 1 fase hilang. Kondisi ini tidak dapat terjadi secara alamiah tanpa adanya kesengajaan/niat;
6. Bahwa berdasarkan pemantauan pemakaian energi tenaga listrik terhadap Terbanding semula Penggugat, dicurigai adanya ketidakwajaran pemakaian energi listrik mulai September 2016 sampai dengan Maret 2017, sehingga patut mendapat perhatian dan dijadikan sebagai Target Operasi (TO), sehingga diterbitkan Surat Tugas Nomor : 0004.STG/DIS.00.03/PLU/2017 untuk melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah kerja PT PLN (Persero) Area Palu pada TO yang telah ditetapkan sebelumnya antara lain ditempatnya Terbanding semula Penggugat;
6. Bahwa saat pelaksanaan P2TL disaksikan Terbanding semula Penggugat memeriksa display KWh meter dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebagai berikut :
Kelalaian terhadap arus fasa T pada display yang menunjukkan angka nol (0);
Pada wiring APP ditemukan kabel berwarna merah berada pada kepala baut pengunci;
Kabel pada kedua fasa yang lain terdapat sepatu kabel pada posisi longgar dan ada kemungkinan untuk bisa dilepas;
7. Bahwa berdasarkan hasil temuan sebagaimana tersebut di atas dibuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa Nomor : 01/P2TL/PL/IV/2017 tanggal 12 April 2017, menyebutkan terjadi pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi listrik dengan cara arus sekunder Fasa T dilepas, tutup terminal CT longgar dan rusak RST;
8. Bahwa oleh karena Terbanding semula Penggugat tidak mau menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL, sesuai dengan SOP akan dilakukan pemutusan listrik sementara;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah fakta Kelalaian terhadap arus fasa T pada display yang menunjukkan angka nol (0), Pada wiring APP ditemukan kabel berwarna merah berada pada kepala baut pengunci, Kabel pada kedua fase yang lain terdapat sepatu kabel pada posisi longgar dan ada kemungkinan untuk bisa dilepas, terjadi oleh karena proses alamiah atau ada kesengajaan melakukan perbuatan tersebut ?,
Menimbang, bahwa setelah menilai dan mencermati perbuatan sebagaimana diuraikan diatas, terurtama berdasarkan keterangan saksi dari Tergugat Jefri Alexander Semen, saat gardu dibuka ditemukan kabel fase satu lepas dan lepasnya tersebut tidak akan terjadi secara alamiah, akan tetapi perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh : Orang lain (pihak ketriga), Terbanding semula Penggugat atau 3. Pembanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa jika ditinjau dari sisi kepentingan bisnis (usaha), orang lain dan pihak ketiga tidak mempunyai kepentingan melakukan perbuatan pelepasan kabel tersebut, lagi pula perbuatan yang dilakukan itu mengandung resiko yang tinggi, karena kemungkinan akan terkena arus listrik yang tinggi kecuali orang lain ini melakukan perbuatan karena disuruh oleh orang yang berkepentingan, apakah yang menyuruh melakukan tersebut Terbanding semula Penggugat atau Pembanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa jika dilihat dari sisi kepentingan bisnis Pembanding semula Tergugat tidak akan melakukan atau menyuruh orang lain untuk melakukan hal tersebut, oleh karena akan mengurangi pendapatannya sebagai perusahaan yang tugas dan fungsinya mensuplai aliran listrik kepada pelanggan;
Menimbang, bahwa sebaliknya jika dicermati histori tagihan rekening listrik yakni terjadi penurunan jumlah tagihan sejak bulan Oktober 2016 sampai ditemukan pelanggaran tersebut, yakni dari pembayaran sebesar Rp. 40.000.000,00 sampai turun antara Rp. 15.000.000 – Rp. 20,000,000 dapat diduga temuan Tim P2TL tersebut adalah sebagai akibat perbuatan Terbanding semula Penggugat, lagi pula Terbanding semua Penggugat sudah mengetahui terjadinya penurunan pembayaran energi listrik, akan tetapi Terbanding semula Penggugat tidak pernah melapor kepada Pembanding semua Tergugat, hal ini menandakan adanya niat tidak baik (etikad buruk) dari Terbanding semula Penggugat, tidak melaporkan penurunan ini sangat dapat dipastikan karena Terbanding semua Penggugat mendapatkan keuntungan dan dapat dipastikan Terbanding semula Penggugat yang melakukan atau menyuruh orang lain untuk melakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena temuan Tim P2TL itulah akhirnya terjadi pemutusan suplai energy listrik kepada Terbanding semula Penggugat sampai segala kewajibannya terselesaikan dan secara hukum Terbanding semula Penggugat haruslah bertanggungjawab atas ketidak wajaran lepas dan longgarnya kabel fase tersebut, yang berakibat pada ketidak wajaran pembayaran energy listrik;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding semula Penggugat tidak mau bertanggungjawab dengan menandatangani berita acara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 Jo. Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada Pasal 13 ayat (1) huruf b, sehingga dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara oleh Tim P2TL sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No. 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, bahwa pemutusan sementara dilaksanakan kepada pelanggan apabila pada waktu pemeriksaan P2TL ditemukan cukup bukti telah terjadi pelanggaran pada pelanggan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana terurai diatas, ternyata Terbanding semula Penggugat diduga telah melakukan pelanggaran pelepasan Arus Sekunder Fase T yang mempengaruhi pengukuran energi listrik dan tutup terminal CT R.S.T longgar serta rusak yang mengakibatkan pemutusan aliran listrik secara sepihak dan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran golongan II (PII sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 14 ayat 2 huruf b Peraturan Menteri SDM Nomor 33 tahun 2004 jo. ketentuan Pasal 21 ayat 1 angka 2 Peraturan Direksi Nomor 088-Z.P/DIR/2016);
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding semula Penggugat diduga melakukan pelanggaran sebagaimana tersebut diatas, maka suplai energy listrik ke Terbanding semula Penggugat dihentikan atau diputus dan perbuatan perbuatan Pembanding semula Tergugat yang telah melakukan pemutusan listrik milik Terbanding semula Penggugat telah sesuai dengan prosedur yang sah, untuk itu bukan merupakan perbuatan melanggar hukum, sehingga gugatan Terbanding semula Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Pembanding semula Tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum, maka atas pertimbangan tersebut diatas memori banding dari Pembanding semula Tergugat dapat diterima dan dibenarkan serta tuntutan lainnya dari Terbanding semula Penggugat haruslah dinyatakan ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena substansi dari kontra memori banding tersebut yang pada dasarnya membantah memori banding dan memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama, dan setelah mempertimbangkan segala sesuatu seperti diatas dan menyatakan memori banding dapat diterima, maka kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat harus dinyatakan ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 52/Pdt.G/2017/PN.Pal tanggal 14 Nopember 2017 yang menyebutkan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dengan mengadili sendiri seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat semulaTerbanding ditolak untuk seluruhnya maka Penggugat semula Terbanding harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, RBG dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 14 Nopember 2017 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
Menolak gugatan Penggugat semula Terbanding untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat semula Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018 oleh kami IDA BAGUS DJAGRA, SH.,MH selaku Ketua Majelis, POSMAN BAKARA, SH.,MH dan I.G.A.B. KOMANG WIJAYA ADHI, SH.,MH masing-masing selaku Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 19 Juli 2018 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ZAINAL ARIFIN, SH.,MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
POSMAN BAKARA, SH.,MH IDA BAGUS DJAGRA, SH.,MH
Ttd.
I.G.A.B. KOMANG WIJAYA ADHI, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
ZAINAL ARIFIN, SH.,MH
Perincian biaya
a. Redaksi Rp. 5.000,-
b. Meterai Rp. 6.000,-
c. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
SOFIA GOLONDA, SH.
NIP.19571020 198203 2 002