52/Pdt.G/2017/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Pal
Penggugat: IWAN TEDDY Tergugat: PT Perusahaan Listrik Negara Rayon Kota Palu Cq Perusahaan Listrik Neagra Ranting Maesa
MENGADILI: DALAM PROVISI Menolak gugatan Provisi dari Penggugat DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi dari Tergugat DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian Menyatakan perbuatan Tergugat yang membangun gardu listrik pada tempat parkir Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV milik Penggugat dengan tanpa dilengkapi pengaman ataupun segel ataupun kunci adalah kesalahan Tergugat Menyatakan perbuatan Tergugat yang memutus aliran listrik ke tempat usaha Franchise Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV milik Penggugat tanpa ada proses hukum yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum Menghukum Tergugat untuk menyambung kembali aliran listrik ke tempau usaha Penggugat yakni Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV, Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Besusu tengah Kota Palu dengan seketika, utuh, dan sempurna tanpa syarat dan beban apapun Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 91. 350. 000,00 (sembilan puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Kerugian immateriil sebesar Rp 2. 000. 000. 000,00 (dua milliar rupiah) Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat secara langsung, tunai, seketika dan dalam mata uang rupiah Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 500. 000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai untuk mememenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1. 491. 000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya