35/Pid.Sus/2018/PN Kka
Putusan PN KOLAKA Nomor 35/Pid.Sus/2018/PN Kka
Penuntut Umum: AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, SH Terdakwa: HASBAR ALIAS CABBA BIN MASSESE
Menyatakan Terdakwa Hasbar alias Cabba bin Massese terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasbar alias Cabba bin Massese oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 23 (dua puluh tiga) hari Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah badik ukuran panjang 16 (enam belas) sentimeter dan lebar 1,4 (satu koma empat) sentimeter dengan warangka yang terbuat dari kayu dengan warna kuning dan gagang berwarna cokelat, dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam merek Froston, dikembalikan kepada yang berhak Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)