54/PID.SUS/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 54/PID.SUS/2018/PT KDI
Terdakwa : HASBAR alias CABBA bin MASSESE.
- MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kolaka Utara - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 30 April 2018, Nomor 35/Pid.Sus/2018/PNKka, yang dimintakan banding sepanjang mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Hasbar alias Cabba bin Massese terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasbar alias Cabba bin Massese oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan dan 23 (dua puluh tiga) hari 3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah badik ukuran panjang 16 (enam belas) sentimeter dan lebar 1,4 (satu koma empat) sentimeter dengan warangka yang terbuat dari kayu dengan warna kuning dan gagang warna coklat - 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam merek Froston Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 54/PID.SUS/2018/PTKDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : HASBAR alias CABBA bin MASSESE;
Tempat Lahir : Bantaeng;
Umur/Tgl. Lahir : 31 Tahun / 21 Pebruari 1986;
Jenis Kelamin : Laki Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Babusalam, Desa Watuliwu,
KecamatanLasusua Kabupaten Kolaka
Utara;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan masing-masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Desember 2017 sampai dengan tanggal 29 Desember 2017;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara sejak tanggal 30 Desember 2017 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka sejak tanggal 12 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 13 Maret 2018;
PerpanjanganWakilKetuaPengadilan Negeri Kolaka sejak tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan tanggal 12 Mei 2018;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu : ANHAR, SH. Advokat pada KantorPos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kolaka, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum Nomor 35/Pid.B/2018/PNKka, tanggal 26 Pebruari 2018 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 30 April 2018, Nomor : 35/Pid.Sus/2018/PN.Kka ;
Telah membaca Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kolaka Utara tertanggal 11 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 05 Pebruari 2018, No.Reg.Perkara : PDM-07/R.3.16/Epp.2/02 /2018, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan:
Bahwa terdakwa HASBAR ALIAS CABBA BIN MASSESE pada hari sabtu tanggal 9 Desember 2017 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2017, bertempat di depan Hotel Almi, Desa Watuliwu Kecamatan Kasusua, Kabupaten Kolaka Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka, “dengan tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan serta menguasai senjata tajam jenis badik tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa bersama-sama dengan saksi HAMRI ADIANINGRAT ALIAS HAMRI BIN MUH ASDI, mengendarai sepeda motor Jenis Yamaha FIZ-R berboncengan 3 (tiga) dengan seorang anak bernama IRFAN.
Setelah sampai pada depan Hotel Almi, terdapat operasi cipta kondisi yang digelar oleh Kepolisian Sektor Lasusua, dan memberhentikan terdakwa dan saksi dikarenakan mengendarai sepeda motor FIZ-R berboncengan 3 (tiga) dan tidak menyalakan lampu.
Bahwa ketika diberhentikan dan diperiksa oleh polisi ditemukan 1 (satu) bilah badik ukuran panjang 16 cm dan lebar 1,4 cm dengan warangka yang terbuat dari kayu dengan warna kuning dan gagang berwarna coklat yang disimpan oleh terdakwa dalam tas selempang kecil warna hitam dengan merk froston.
Bahwa kemudian setelah ditanyakan surat ijin kepemilikan badik tersebut dari pejabat yang berwenang terdakwa tidak bisa menunjukan.Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 9 April 2018, No.Reg. Perkara : PDM-07/R.3.16/Epp.2/02/2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hasbar alias Cabba bin Massese telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan, menguasai, membawa, mempergunakan senjata pemukul atau senjata penikam atau penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantietijdelijke bijzondere strafbepalingen”, (stb. 1984 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1948;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Hasbar alias Cabba bin Massese selama 8 (delapan) bulan penjara, dengan dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama putusan belum memperoleh kepastian hukum tetap (inkracht van Gewijde);
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah badik ukuran panjang 16 (enam belas) sentimeter dan lebar 1,4 (satu koma empat) sentimeter dengan warangka yang terbuat dari kayu dengan warna kuning dan gagang berwarna cokelat;
1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam merek Froston, dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tersebut, selanjutnya Pengadilan Negeri Kolaka pada tanggal 30 April 2018, telah menjatuhkan Putusan dengan Register Perkara Nomor 35/Pis.Sus/2018/PNKka, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hasbar alias Cabba bin Massese terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasbar alias Cabba bin Massese oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 23 (dua puluh tiga) hari;
Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah badik ukuran panjang 16 (enam belas) sentimeter dan lebar 1,4 (satu koma empat) sentimeter dengan warangka yang terbuat dari kayu dengan warna kuning dan gagang berwarna cokelat, dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam merek Froston, dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negari Kolaka tersebut diatas, Penuntut Umum pada tanggal 7 Mei 2018 telah menyatakan Banding di hadapan Plh. Panitera Pengadilan Negeri Kolaka, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor : 35/Akta Pid.Sus/2018/PN. Kka, dan permintaan banding tersebut pada hari itu juga telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa guna mendukung permohonan bandingnya, Penuntut Umum pada tanggal 11 Mei 2018, telah menyerahkan Memori Banding di Pengadilan Negeri Kolaka, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasehat hukumnya pada tanggal 15 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 9 Mei 2018 baik kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasehat Hukumnya oleh Pengadilan Negeri Kolaka telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara tersebut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan ;
Menimbang, bahwa adapun Memori Banding dari Penuntut Umum berisi alasan-alasanyang padapokoknyasebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Kolaka (JudexFackti) tidak tepat/salah dalam menjatuhkan putusannya, Terdakwa Asbar alias Cabba bin Massese terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk” sebagaimana dalam petikan putusan Nomor 35/Pid.Sus/2018/PN Kka, yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 23 (dua puluh tiga) hari, ;
Bahwa mengingat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dibentuk pada saat keadaan mendesak atau kepentingan yang memaksa sebagaimana dalam pertimbangan pembentukan Undang-undang tersebut, keadaan yang mendesak yang dipandang oleh Negara pada saat itu adalah untuk menjamin keselamatan warganya baik yang bersifat keselamatannya wamaupun harta benda ;
Bahwa Pengadilan Negeri Kolaka (JudexFackti) tidaktepat/salah dalam menentukan barang bukti sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum yang dinyatakan terbukti dimana Pengadilan Negeri Kolaka dalam amar putusannya menyatakan “Terdakwa Hasbar Alias Cabba bin Massese terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk” ;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Kolaka yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasbar Alias Cabba bin Massese dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 23 (dua puluh tiga) hari dengan amar pada (poin 4) memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat Banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karenanya permintaan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 30 April 2018, Nomor 35/Pid.Sus/2018/PNKka, maupun Memori Banding yang diajukan Penuntut Umum tertanggal 11 Mei 2018, maka Pengadilan Tinggi memberikanpertimbangan hukum sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum, oleh karena telah didakwa dengan Dakwaan Tunggal, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 30 April 2018 Nomor 35/Pis.Sus/2018/PNKka, pada pokoknya dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk” dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan, 23 (dua puluh tiga) hari ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tersebut diatas dengan segala pertimbangan hukumnya, dihubungkan dengan alasan Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya, maka Pengadilan Tinggi dalam hal ini berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tersebut sudah tepat dan benar sepanjang pertimbangan tentang terbuktinya Terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, demikian juga tentang lamanya penjatuhan pidana kepada Terdakwa karena menurut Pengadilan Tinggi hukuman tersebut telah sesuai dengan berat ringannya kesalahan Terdakwa sehingga sepanjang tentang pertimbangan-pertimbangan tersebut oleh Pengadilan Tinggi diambil alih untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan kesalahan Terdakwa maupun dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa adapun tentang keberatan Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya yang mempersoalkan tentang amar putusan yang “Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan” segera setelah putusan dijatuhkan, menurut Pengadilan Tinggi amar tersebut juga tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan hal ini sudah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II Edisi Revisi halaman 189 yang dikeluarkan Mahkamah Agung, dimana disebutkan “apabila lamanya terdakwa ditahan telah sesuai dengan pidana penjara yang diputuskan, maka Pengadilan dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum”, sehingga keberatan Penuntut Umum tidaklah beralasan hukum, namun demikian terhadappertimbangan dalam menentukan status barang bukti berupa “1(satu) buah tas selempang kecil warna hitam merk Froston” yang dikembalikan kepada yang berhak, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut tidak tepat/keliru;
Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHP, menyebutkan bahwa“Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas”. Bahwa oleh karena sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan barang bukti berupa “tas selempang warna hitam merk Froston” tersebut telah digunakan untuk menyimpan badik/senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa, maka lebih tepat kiranya apabila barang bukti tersebut juga harus dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, oleh karenanya Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 30 April 2018, Nomor 35/Pid.Sus/2018/PN Kka haruslah diperbaiki ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan didasarkan atas penahanan yang sah, maka lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka kepada Terdakwa harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Ketentuan KUHAP dan Peraturan-Peraturan lainnya yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kolaka Utara ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 30 April 2018, Nomor 35/Pid.Sus/2018/PNKka, yang dimintakan banding sepanjang mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Hasbar alias Cabba bin Massese terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasbar alias Cabba bin Massese oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan dan 23 (dua puluh tiga) hari ;
Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah badik ukuran panjang 16 (enam belas) sentimeter dan lebar 1,4 (satu koma empat) sentimeter dengan warangka yang terbuat dari kayu dengan warna kuning dan gagang warna coklat ;
1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam merek Froston ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Jumat, tanggal 29 Juni 2018, oleh kamiYULI HAPPYSAH, SH.,M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan RISTI INDRIJANI, SH. dan DWI SUDARYONO, SH.,MH, masing masing sebagai Hakim-Hakim Anggota padaPengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 23 Mei 2018 Nomor 54/PEN.PID.SUS/2017/PT KDI untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 4 Juli 2018, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta SYAMSUDDIN, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
RISTI INDRIJANI, SH. YULI HAPPYSAH, SH., M.H.
ttd
DWI SUDARYONO, SH., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
SYAMSUDDIN, SH.