37/PDT/2016/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 37/PDT/2016/PT BGL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (11)
Responding side
Comparative (11)
Kem Tower Lt.7 Unit C-D, Jl. Landasan Pacu Barat Blok. B.10 Kav. 2
Also in 15 other cases
MEMBATALKAN PUTUSAN PN ARGA MAKMUR NOMOR : 11/Pdt.G/2015/PN Agm TANGGAL : 22 SEPTEMBER 2016
P U T U S A N
Nomor : 37/PDT/2016/PT.BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
HUDIONO LIYANTO, tempat lahir di Surabaya, tanggal lahir 5 Desember 1949, Warga Negara Indonesia, alamat Apartemen Regatta Tower Miami Unit 10-B Rt. / Rw. 010 / 016 Kelurahan Pluit Kec. Penjaringan Kodya Jakata Utara, semula sebagai Penggugat, sekarang sebagai Pembanding ;
Melawan :
PT.INJATAMA, yang berkedudukan hukum di KEM TOWER Lantai 7, Jln.Landasan Pacu Barat Blok B.10, Kav. 2. Kota Baru Bandara Kemayoran Jakarta Pusat, semula sebagai Tergugat I, sekarang sebagai Terbanding I;
PT. SKORD MINING.yasng berkedudukan hukum di KEM TOWER Lantai 7, Jln.Landasan Pacu Barat Blok B.10, Kav. 2. Kota Baru Bandara Kemayoran Jakarta Pusat, semula sebagai Tergugat II, sekarang sebagai Terbanding II ;
PT. FU WOO MINING INDONESIA, yang berdudukan hukum di KEM TOWER Lantai 7, Jln. Landasan Pacu Barat Blok B. 10, Kav.2. Kota Baru Bandara Kemayoran Jakarta Pusat, semula sebagai Tergugat III, sekarang sebagai Terbanding III ;
PT. BENCOOLEN MINING, yang berkedudukan hukum di KEM TOWER Lantai 7, Jln. Landasan Pacu Barat Blok, B. 10, Kav. 2. Kota Baru Bandara Kemayoran Jakarta Pusat, semula sebagai Tergugat IV, sekarang sebagai Terbanding IV;
PT. HARVEST MINING, yang berkedudukan hukum di KEM TOWER Lantai 7, Jln. Landasan Pacu Barat Blok. B. 10, Kav. 2. Kota Baru, Bandara. Kemayoran Jakarta Pusat, semula sebagai Tergugat V, sekarang sebagai Terbanding V;
HERI SOESILO, yang beralamat di Jln. Pinangsia Timur Nomor 44, RT 002/005, Kelurahan Pinangsia Kecamatan Taman Sari Kodya Jakarta Barat, semula sebagai Tergugat VI, sekarang sebagai Terbanding VI ;
JOSE SUMARDI, yang bertempat tinggal di Citra Raya, Blok G.5/3.A,RT.002/004, Kelurahan /Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tagerang, semula sebagai Tergugat VII, sekarang sebagai Terbanding VII ;
CHAN SAN MING, yang berkedudukan hukum di KEM TOWER Lantai 7, Jln. Landasan Pacu Barat Blok B.10, Kav. 2 Kota Baru Bandara Kemayoran Jakarta Pusat, semula sebagai Tergugat VIII, sekarang sebagai Terbanding VIII;
HENDRA BASOEKI, yang berkedudukan hukum di KEM TOWER Lantai 7, Jln. Landasan Pacu Barat Blok, B.10, Kav. 2 Kota Baru Bandara Kemayoran Jakarta Pusat, semula sebagai Tergugat IX, sekarang sebagai Terbanding IX;
PT. SATO MINING, yang berkedudukan hukum di KEM TOWER Lantai 7, Jln. Landasan Pacu Barat Blok,B. 10, Kav. 2 Kota Baru Kemayoran Jakarta Pusat, semula sebagai Tergugat X, sekarang sebagai Terbanding X;
Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Cq Dinas Pertambangan dan Energi KabupatenBengkulu Utara, yang berkedudukan di Jl. Dr. Muhammad Hatta No. 11 Arga Makmur Bengkulu Utara, semula disebut Turut Tergugat, sekarang sebagai Turut Terbanding;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanggal 3 Januari 2017 Nomor 37/Pen.PDT/2017/PT BGL, tentang penunjukan Majelis Hakim Tingkat Banding, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 7 Desember 2015 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Arga Makmur, tanggal 8 Desember 2015 di bawah Nomor Register Perkara Nomor 11/PDT.G/2015/PN.Agm, telah mengajukan Gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya tanggal 5 November 2007, Penggugat bersama alm. Yasa Pratiwijaya mendirikan perusahaan yakni TERGUGAT I yang bergerak dalam bidang perkebunan buah Pala di Kota Mojokerto, Jawa Timur, dengan akta notaris Nomor 19 Tahun 2007 Notaris Sugito Tedjamulja Dengan pengesahan Menkum HAM No.:AHU-25053.AH.01.01 Tahun 2008.
Bahwa untuk meluas bisnis perusahaan PENGGUGAT merambah bidang bisnis batu bara, kemudian pada Bulan April 2008 dan Bulan Juni 2008 Penggugat meninjau rencana lokasi tambang di Kabupaten Bengkulu Utara, peninjauan lokasi pada saat itu bersama dengan TURUT TERGUGAT.
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2008 terhadap lokasi tambang yang ditinjau tersebut diajukan perizinannya oleh PENGUGAT kepada TURUT TERGUGAT untuk di 3 lokasi tambang batubara yakni sebagai berikut:
Lokasi Tambang seluas 5.349 Ha Yang sudah urus dan disetujui dan telah diajukan perizinannya yang terletak di wilayah Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, yang kemudian diterbitkan izin-izin tambang sehingga dikenal dengan :
SK Bupati Bengkulu Utara No.: 359 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA dengan Luas Area 1748 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU.09-005 yang terletak di Desa Air mangan Yau Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.
SK Bupati Bengkulu Utara No.: 360 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Area 1698 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU. 09-006, yang terletak di Desa Air Mangan Yau, Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.
SK Bupati Bengkulu Utara No.: 361 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Area 1903 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU. 09-007, yang terletak di Desa Air Mangan yau Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.
Lokasi Tambang seluas 4859 Ha yang akan diurus perizinannya tetapi persetujuannya dan sudah ada persetujuan peninjauan lokasi yang terletak di Desa Air lanang dan Tanjung Harapan, Kecamatan Putri hijau dan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, yang kemudian diterbitkan izin Pertambangan yang dikenal dengan : SK Bupati Bengkulu Utara No.: 397 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Area 4.859 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU. 09-015,:.
Lokasi Tambang Seluas 6000 Ha yang akan diurus perizinannya tetapi persetujuannya dan sudah ada persetujuan peninjauan lokasi yang terletak di Desa Gunung Payung dan Desa Pondok Bakil, Kecamatan Ketaun dan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara: yang kemudian diterbitkan izin Pertambangan yang dikenal dengan : SK Bupati Bengkulu Utara No.: 398 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Area 6000 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU. 09-015,:.
Bahwa dalam masa pengurusan perizinan tambang batubara tersebut Penggugat bertemu dengan sahabat lama TERGUGAT VI, dalam obrolan pertemuan PENGGUGAT dengan TERGUGAT IV tersebut PENGGUGAT menceritakan bahwa PENGGUGAT sedang mengurus izin tambang batu bara di Bengkulu Utara, obrolan PENGGUGAT disambut oleh TERGUGAT VI yang kemudian menawarkan kerja sama dengan dirinya dan temannya dari China.
Bahwa kemudian TERGUGAT VI intens sering menghubungi PENGGUGAT dengan janji-janji manisnya menawarkan untuk bekerja sama dalam pengelolan tambang batubara yang izinnya sedang diurus oleh PENGGUGAT tersebut, karena tertarik dengan tawarannya PENGGUGAT kemudian mnyambut baik tawarannya itu, dengan janjinya jika PENGGUGAT ada permasalahan keuangan dalam pengurusan izin tambang dia dan temannya dari china siap untuk membantu.
Bahwa kemudian PENGGUGAT dikenalkan oleh TERGUGAT VI dengan temannya dari china yakni Chen San Ming, Chen wu, dan He Guo Gui, dalam pertemuan itu membahas sistem kerja sama yang yang akan ditawakannya yang kemudian disepakati bahwa mereka yang mengelola dengan menggunakan badan hukum perusahaannya yakni TERGUGAT IV dan PENGGUGAT hanya mengurus perizinannya saja, dari hasil penjualan atau hasil keuntungan PENGGUGAT diberikan dan atau berhak dari hasil keuntungan sebesar 20 % sama dengan hak saham dalam perusahaan namun tidak tertulis sebagaimana saham dalam perusahaan.
Bahwa ternyata perusahaan PT. Harvest Mining / TERGUGAT IV tidak dapat digunakan untuk mengelolah pertambangan batu bara tersebut karena persyaratan-persyaratan administratif terlebih karena perusahaannya masih baru, kemudian TERGUGAT IV membujuk dan merayu PENGGUGAT untuk menggunakan perusahan milik PENGGUGAT yakni PT. Injatama / TERGUGAT I.
Bahwa karena terbujuk kemudian pada tanggal 2 september 2009 dibuat lah akta pemindahan hak saham di Notaris Veronica Indrawati,SH dengan akta Nomor 04 Tahun 2009 dengan seluruh saham diserahkan kepada TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII yang mewakili TERGUGAT II dan untuk meyakinkan PENGGUGAT agar percaya hak PENGGUGAT tetap ada dan dapat dengan hak sebesar 20% (dua puluh persen) dari keuntungan TERGUGAT I dalam mengelolah batubara maka di tempatkanlah PENGGUGAT dalam kepengurusan yakni sebagai Direktur dalam perusahaan namun tidak memiliki saham dan dibuatlah akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan akta Nmor.: 03 Tahun 2009 Notaris Veronika tersebut dan lebih menyakinkan Penggugat lagi TERGUGAT VI membuat perjanjian kerja sama, Perjanjian Peminjaman Uang dan Perjanjian Pembagian Keuntungan yang sudah dikonsef oleh kuasa hukumnya sdr. Andreas Eno pada hari itu, namun perjanjian baru ditanda tangani lima hari kemudian yakni tanggal 7 September 2009, yang baru di depotkan perjanjian-perjanjian tersebut pada tanggal 25 Maret 2011 oleh Notaris Veronica indrawati,SH notaris yang sama dengan itu.
Bahwa pada tangggal 09 Oktober 2009 baru diterima kementerian hukum dan HAM perubahan akta No. 03 Tahun 2009 tersebut dengan No.: AHU.AH.01.01-17399 yang didalamnya masih mencantumkan nama PENGGUGAT sebagai direktur namun bukan sebagai pemegang saham, kemudian dilakukan perubahan lagi untuk bidang usaha dinotaris yang sama dengan akta No.;42 tahun 2009, pengesahan Menkumham No.: AHU.08059 AH.01.02. 15 februari 2010.
Bahwa dari pengurusan izin tambang batubara sesuai dengan permohonan PENGGUGAT tanggal 11 Agustus 2008 yang lalu tersebut kemudian tersebut pada tanggal 28 November 2009 TURUT TERGUGAT mengabulkan permohonan izin tambang batubara kepada TERGUGAT I yang didalamnya tertulis (Direktur Hudiyino Liyanto) dengan Surat Keputusan bupati No.: 359, 360 dan 361 Tahun 2009.
Bahwa kemudian terbit lagi surat izin tambang batu bara sesuai dengan usaha dan prestasi PENGGUGAT dalam pengurusan izin untuk lokasi yang ajukan setelah perubahan akta untuk lokasi yang luasnya masing-masing 4.859 Ha dan 6000 Ha, pada tanggal 29 Desember 2009, dengan SK Bupati No.: 397 dan 398 tahun 2009.
Bahwa setelah berjalan TERGUGAT I mulai memproduksi batu bara dan dan menjualnya yang setiap bulan dapat memproduksi dan terjual ± 200.000 Ton per Bulan dengan harga jual berkisar USD 45/ton - USD 65.00/Ton dengan biaya produksi lebih kuran USD 30/Ton.
Bahwa kemudian akta-akta pendirian TERGUGAT berubah-ubah terus tanpa persetujuan PENGGUGAT yakni akta berubah tempat dan kedudukan perusahaan dari Jakarta Pusat ke Jakarta Utara, dinotaris Veronica Indra Wati dengan Akta No.: 48 tanggal 15 November 2010, pengesahan Menkumham No.: AHU.04123.AH.01.02-Tahun 2011 tertanggal 26 Januari 2011, kemudian berubah lagi untuk peningkatan modal dan perobahan menjadi PMA dan masuknya para pemegang saham asing yakni TERGUGAT III dan merobah direksi yang semula PENGGUGAT sebagai salah satu direktur berubah menjadi direktur TERGUGAT VII dan TERGUGAT VII sebagai komisaris.
Bahwa untuk mengelabui perubahan-perubahan akta dan menghilangkan jejak-jejak yang masing melibatkan PENGGUGAT diumumkan lah perubahan Presiden direktur yang umumkan TERGUGAT IX sebagai Presiden Direktur, pada hal tidak ada akta notaris yang menetapkan hendra basuki sebagai presiden direktur.
PERJANJIAN DAN AKTA YANG DIBUAT DENGAN ITIKAD YANG TIDAK BAIK.
Bahwa perjanjian-perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT VI dan TERGUGAT II yang ditanda tangani / diwakili TERGUGAT VII untuk pembelian saham pada asasnya hanya lah bersifat formalitas dan hal itu terjadi karena dijanjikan bahwa akan diberikannya keuntungan 20 % dari hasil keuntungan perusahaan jika tambang telah dikelolah dikemudian hari meskipun PENGGUGAT tidak sebagai pemegang saham dalam perusahaan itu.
Bahwa akta pembelian saham TERGUGAT I tersebut tidak akan terjadi jika PENGGUGAT tidak dijanji-janjikan akan mendapatkan hasil keuntungan 20% TERGUGAT I dari pengelolaan batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara (objek perkara).
Bahwa sejak awal pertemuan antar PENGGUGAT dengan TERGUGAT VI, TERGUGAT VI sudah memiliki itikad yang tidak baik untuk merampas, mengakal-akali, tipu muslihat untuk mengambil hak-hak atas izin pengelolaan tambang batu bara milik TERGUGAT I, hal ini terlihat cara-cara TERGUGAT VI untuk merebut lahan tambang dengan cara-cara seolah-olah sah secara hukum, bermula dengan perjanjian keuntungan 20%, kemudian menyusun susunan pengurus perusahaan dengan akta Nomor 3 Tahun 2009 yang didalamnya PENGGUGAT ditempat sebagai direktur tapi tdk memiliki saham, setelah PENGGUGAT terbuai dengan keadaan yang menjanjikan tersebut TERGUGAT VI menggiring untuk penanda tanganan akta mengalihkan saham dengan akta Nomor: 4 Tahun 2009 Notaris Veronika Indrawati,SH yang didalamnya saham milik PENGGUGAT seolah-olah dibeli oleh TERGUGAT VI dan TERGUGAT II pada hal tidak pernah ada pembelian saham tersebut dan tidak pernah dibayar 1 rupiah pun kepada PENGGUGAT untuk pembelian saham.
Bahwa kemudian agar PENGGUGAT berpikir baik dengan TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII dibuatlah surat perjanjian peminjaman uang, perjanjian pembagian keuntungan, dan perjanjian kerja sama, yang semuanya bermula ditanda tanganin dibawah tangan, namun kemudian baru Tahun 2011 setelah PENGGUGAT komplen kepada TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII baru mendatangi Notaris yang mengetahui kesemua perjanjanjian itu ada untuk dinotarilkan dengan mendepotkannya di Notaris Veronica Indrawati,SH tersebut, dengan akta depot No.: 69,70,71 dan 72 Tahun 2011 Tertanggal 25 Maret 2011.
Bahwa itikad yang tidak baik lagi TERGUGAT VI menggiring dan menciptakan keadaan agar PENGGUGAT mengundurkan diri dari kepengurusan TERGUGAT I, hal ini ternyata TERGUGAT VI bersama TERGUGAT VII mempunyai niat untuk mengalihkan perusahan ke pihak lain secara diam-diam dan mencari uang dari penjualan sebagian saham dengan meningkatkan kekayaan perusahan dan kemudian menjualnya kepada TERGUGAT III dan menjadikan perusahaan menjadi Penanaman Modal Asing dengan akta No.: 10 Tahun 2011 tertanggal 27 juni 2011 Notaris Amaliyah,SH.Mkn tanpa memberitahukan kepada PENGGUGAT.
Bahwa untuk menghilangkan jejak itikad tidak baik TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII dengan memindahkan memindahkan domisili hukum TERGUGAT I dari semula berkedudukan di Jakarta Utara kemudian pindah lagi ke Jakarta Pusat yang semula sudah berkedudukan di Jakarta Pusat, pemindahan domisili hukum perusahaan ini dilakukan agar PENGGUGAT tidak mengetahui lagi domisili hukum TERGUGAT I yang sebenarnya sehingga tidak dapat menggugat TERGUGAT I hal ini terbukti dengan akta notaris No.: 10 Tahun 2012, Notaris Ester, SH. Mkn, Tertanggal 27 Agustu2010, dan Akta nomor.: 48 Tahun 2010 Notaris Veronica Indrawati,Tertanggal 15 November 2010.
Bahwa itikad yang tidak baik TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII dengan menggunakan TERGUGAT I sebagai badan hukumnya terlihat dengan jelas ketika PENGGUGAT digugat oleh TERGUGAT I ke Pengadilan Jakarta Utara, Pengadilan Surabaya, dan Pengadilan Jakarta Pusat hal ini diciptakan seolah-olah PENGGUGAT tidak diketahui keberadaannya dan menggiring fsikologis PENGGUGAT agar takut dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menuntut hak-hak PENGGUGAT sebesar 20% dari keuntungan, dengan menggiring dan atau menciptakan putusan putusan verstek, sehingga PENGGUGAT menjadi tidak berdaya untuk melawan dan putusan pengadilan, dan putusan akan diputus sesuai dengan maunya TERGUGAT I yang didalamnya labih berperan adalah TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII.
Bahwa selain dengan akta-akta dan perjanjian-perjanjian dengan PENGGUGAT, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII juga mengalihkan izin-izin tambang TERGUGAT I, merobah nama izin tambang kepada TERGUGAT IV dan TERGUGAT X tanpa memberitahukan kepada PENGGUGAT sehingga PENGGUGAT tidak mengetahui lagi siapa pemilik tambang yang dimana ada hak-hak PENGGUGAT yang masih melekat didalamnya.
Bahwa jelas itikad yang tidak baik TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII dengan menggunakan badan hukum TERGUGAT I dalam membuat perikatan-perikatan dengan akta notaris bukan untuk saling mendapatkan keuntungan atau saling menguntungkan, tetapi semata-mata untuk untuk merapas atau mengalihkan izin tambang milik PENGGUGAT di daerah Bengkulu Utara menjadi milik TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII atau orang-orangnya saja.
Bahwa perjanjian perikatan tidak hanya memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdt, namun yang lebih utama dalam suatu perikatan adalah itikad baik para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdt, sehingga oleh karena akta-akta tersebut dibuat dengan itikad yang tidak baik oleh TERGUGAT I, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII, karenanya beralasan hukum untuk dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Argamakmur.
AKTA-AKTA PERJANJIAN YANG BATALDEMI HUKUM
Bahwa oleh karena akta-akta tersebut telah dibuat dengan itikad buruk sehingga sangat beralasan hukum untuk dibatalkan akta-akta tersebut atau surat-surat lain yang timbul dari dan dasar akta yang cacat hukum itu, akta-akta tersebut adalah:
Akta No.: 03 Tahun 2009 tertanggal 02 september 2009, dihadapan Notaris Veronica Indrawati,SH, Rapat Umum Pemegang Saham PT. INJATAMA.
Akta No.: 04 Tahun 2009 Tertanggal 02 September 2009 Tentang Pemindahan Hak-hak Atas Saham PT INJATAMA dihadapan Notaris Veronica Indrawati,SH,
Akta No.: 42 Tahun 2009 Tertanggal 17 Des 2009 tentang Rapat Umum Pemegang Saham PT. INJATAMA dihadapan Notaris Veronica Indrawati,SH,
Akta No.: 48 Tahun 2010 tanggal 15 november 2010 Tentang Rapat Umum Pemegang Saham PT. INJATAMA dihadapan Notaris Veronica Indrawati,SH
Akta No.: 10 Tahun 2011 Tentang Rapat Umum Pemegang Saham PT. INJATAMA tanggal 27 juni 2011 dihadapan Notaris Amaliyah,SH.MKn,
Akta No.: 69 Tahun 2011, Tertanggal 25 Maret 2015 Tentang Depot Perjanjian Peminjaman Uang dan Pengakuan Hutang tanggal 7 September 2009 dihadapan Notaris Veronica Indrawati,SH
Akta No.: 70 Tahun 2011, Tertanggal 25 Maret 2011 Tentang Depot Perjanjian Pembagian Keuntungan Pengelolaan Tambang Batura di Bengkulu Utara tanggal 7 September 2009 dihadapan Notaris Veronica Indrawati,SH
Akta No.: 71 Tahun 2011 Tertanggal 25 Maret 2011 Tentang Perjanjian Kerja Sama Pengurusan Izin Tambang di Bengkulu Utara dihadapan Notaris Veronica Indrawati,SH
Akta No.: 72 Tahun 2011 Tertanggal 25 Maret 2011 Tentang Depot Penggabungan tiga perjanjian masing-masing tertanggal 7 september 2009 dihadapan Notaris Veronica Indrawati,SH,
Akta No.: 10 Tahun 2012 dihadapan Notaris Ester,SH.Mkn kesemua akta tersebut adalah batal demi hukum karena dibuat dengan tidak beritikad baik serta bertujuan untuk menghilangkan hak orang lain karenanya adalah batal demi hukum.
PEMBUBARAN PERUSAHAAN KARENA ADANYA AKTA YANG CACAT HUKUM.
Bahwa penggugat adalah pihak yang berkepentingan dalam berjalan dan tidaknya TERGUGAT I atau berjalan atau tidaknya kegiatan usaha pengelolaan tambang batu bara di objek perkara, selain itu tidak akan pernah ada usaha dan terjadi peralihan TERGUGAT I dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT VI dan TERGUGAT II yang diwakili oleh TERGUGAT VII, dan PENGGUGAT mempunyai hak 20% dari keuntungan perusahaan TERGUGAT I atau TERGUGAT IV atau TERGUGAT X yang mengelola objek sengketa.
Bahwa berdasarkan UU No.: 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 146 Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan dengan permohonan para pihak yang berkepentingan, oleh karenanya beralasan hukum jika Pengadilan Arga Makmur menetapkan pembubaran perusahaan karena adanya akta cacat hukum pada akta-akta peralihan.
PERUSAHANAN DIJALANKAN PARA TERGUGAT DENGAN MELANGGAR HUKUM
Bahwa oleh karena peralihan TERGUGAT I dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT VI, TERGUGAT VI yang mewakili TERGUGAT II adalah tidak sah karena didasari itikad yang tidak baik (itikad buruk) maka beralasa hukum untuk menyatakan membekukan perusahan atau Badan Hukum TERGUGAT I.
Bahwa setelah beralihnya perusahaan atau TERGUGAT I, perusahaan dijalan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum yang berlaku hal ini terlihat bahwa semua pembayaran hasil penjualan batu bara yang di eksport di bayar melalui holding company di Hongkong dan hanya untuk oprasional sebagian kecil ditransfer kembali ke TERGUGAT I, hal ini terbukti pada Tahun 2011 s/d 2013 TERGUGAT I tidak dapat membayar royalty kepada Pemerintah Daerah Bengkulu Utara yang dalam hal ini adalah TURUT TERGUGAT.
Bahwa terbukti juga perusahan dijalankan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia, dengan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara ilegal.
Bahwa selain itu terbukti juga dijalankannya perusahaan (TERGUGAT I) dengan beritikad buruk oleh para tergugat untuk semata-mata mengambil keuntungan tanpa melihat pembangunan ekonomi Bangsa Indonesia yang menyebabkan berkurangnya pemasukan negara baik dari transaksi pembayaran ekspor batu bara melalui holding company yang merupakan perusahan asing atau pembayaran tidak menggunakan (letter of Comittment) LC yang diwajibkan dalam peraturan Menteri Perdagangan, dengan pembayaran melalui holding company dengan tidak menggunakan LC, TERGUGAT I tidak bertanggung jawab terhadap pajak-pajak eksport, atau tidak terdatanya hali-hasil eksport atau dengan memperpanjang jalur transaksi dengan menciptakan perusahaan-perusahaan namun pembayaran transaksi jual tidak melalui perusahan yang terdaftar di Indonesia, seluruh perusahaan-perusahaan tersebut hanya lingkaran setan yang dibentuk oleh TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dengan dibantu atau bekerja sama dengan warga negara asing.
Bahwa berdasarkan UU No.: 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 146 Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan dengan permohonan para pihak yang berkepentingan, oleh karenanya beralasan hukum jika Pengadilan Arga Makmur menetapkan pembubaran perusahaan atau badan hukum TERGUGAT I.
TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT V TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa dengan masuknya TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT V sebagai pemegang saham serta menikmati keuntungan dari hasil TERGUGAT I yang hal itu adalah prestasi PENGGUGAT dalam pengurusan izin tambang maka adalah beralasan hukum juga untuk menyatakan TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT V telah melakukan perbuatan melawan hukum
Bahwa selain itu kepemilikan saham TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT V adalah orang-orang yang sama yakni TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII, sehingga telah nyata dan jelas persekongkolan jahat dalam lingkaran setan pengelolaan batu bara di negara republik indonesia.
PENGALIHAN IZIN TAMBANG BATAL DEMI HUKUM
Bahwa lokasi tambang milik Penggugat yang menjadi objek dari gugatan ini adalah terletak di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara adalah sebagai berikut :
Lokasi Tambang Batu Bara yang terletak di Desa Air Mangan Yau, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Izin Usaha Pertambangan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 359 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA dengan Luas Area 1748 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU.09-005,.
Lokasi Tambang Batu Bara yang terletak di Desa Air Mangan Yau, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Izin Usaha Pertambangan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 360 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Area 1698 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU. 09-006.
Lokasi Tambang Batu Bara yang terletak di Desa Air Mangan Yau, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Izin Usaha Pertambangan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 361 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Area 1903 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU. 09-007 yang diubah dengan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 259 Tahun 2011, Tentang Perubahan atas SK Bupati Bengkulu Utara No.: 361 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Kepada PT. INJATAMA, (KWBU. 09-007).
Lokasi Tambang Batu Bara yang terletak di Desa Air Lanang Kecamatan Putri Hijau dan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Napal putih dan sekitarnya, Kabupaten Bengkulu Utara, Izin Usaha Pertambangan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 397 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Area 4.859 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU. 09-015, yang dubah dengan SK Bupati No.: 258 Tahun 2011 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor : 397 Tentang Persetujuan Izin Usaha Tambang Ekplorasi Kepada PT. Injatama (KWBU.09-15) dan diubah lagi dengan SK Bupati Nomor: 506 Tahun 20014 tentang perubahan nama kepemilikan izin usaha tambang ekplorasi (kwbu.09-015) dari PT. Injatama Ke PT.Bencoolen Mining sekaligus sebagai perpanjangan izin usaha pertambangan eksplorasi (KWBU.09-015) kepada PT. Bencoolen Mining.
Lokasi Tambang Batu Bara yang terletak di Desa Gunung Payung dan Desa Pondok Bakil Kecamatan Ketahun dan Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Izin Usaha Pertambangan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 398 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Area 6000 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU. 09-016, diubah lagi dengan SK Bupati Nomor: 270 Tahun 2010 tentang persetujuan izin usaha tambang ekplorasi menjadi izin usaha pertambangan Oprasi Produksi kepada PT. Injatama.
Bahwa pengalihan dan atau pemindah tanganan izin-izin tersebut oleh TURUT TERGUGAT kepada TERGUGAT V dan TERGUGAT X adalah tanpa persetujuan PENGGUGAT adalah tidak sah, karena hal ini jelas sejak awal izin atau perizinan tertulis nama PENGGUGAT didalamnya untuk itu adalah beralasan hukum memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk kepada putusan ini pengadilan perkara ini.
Bahwa oleh karena pengalihan hak pengelolaan batu bara tersebut didasari dengan itikad yang tidak baik oleh TERGGUGAT I, TERGUGAT V, dan TERGUGAT X maka beralasan hukumnya untuk menyatakan bahwa akte-akte pengalihan hak dan atau pengalihan perusahaan dari TERGUGAT I kepada TERGGUGAT V dan TERGUGAT X dan pengalihan saham-saham TERGUGAT I dari PENGGUGAT ke TERGUGAT V dan TERGUGAT II dengan itikat yang tidak baik pula sehingga karenanya semua akta adalah batal demi hukum, karenanya beralasan hukum juga Pengadilan Arga Makmur untuk memerintahkan hak-hak pengelolaan tersebut dikembalikan kepada PENGGUGAT.
PERBUATAN TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT VII DAN TERGUGAT IX ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM..
Bahwa TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI adalah para PEMEGANG SAHAM TERGUGAT I yang menikmati hasil dan keuntungan dari pengelolaan tambang batu bara milik PENGGUGAT sehingga beralasan hukum untuk menyatakan TERGUGAT II TERGUGAT III, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa TERGUGAT IX adalah penguurus TERGUGAT I atau Presiden Direktur TERGUGAT I yang perobahannya tanpa melalui RUPS dan akata notaris selain PENGGUGAT tidak pernah diberitahukan adanya perubahan direksi dan pengurus TERGUGAT I, padahal TERGUGAT IX mengetahui status dan pranan PENGGUGAT sebagai pemilik lahan tambang yang dikelolah oleh TERGUGAT I.
Bahwa TERGUGAT VIII adalah sebagai komisaris pada TERGUGAT I dan direksi pada TERGUGAT IIIyang mengetahui adanya perikatan hukum dengan PENGGUGAT tetapi TERGUGAT VIII membiarkan seolah-olah tidak mengetahui adanya pranan atau hak PENGGUGAT dalam pengelolaan batu bara pada objek sengketa sehingga beralasan hukum juga untuk menyatakan TERGUGAT III dan TERGUGAT VIIItelah melakukan perbuatan melawan hukum.
PELETAKAN SITA PROVISI ATAS LOKASI TAMBANG.
Bahwa materi pokok dari gugatan ini adalah mengenai hasil tambang batu bara dan lokasi tambang batu bara yang saat masih dikelola oleh TERGUGAT I, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT X, yang berpotensi akan habis jika dibiarkan sampai menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum maka sangat beralasan hukum jika lokasi tambang diletakkan sita jaminan terlebih dahulu untuk menjaga dan melindungi kepentingan PENGGUGAT.
Bahwa oleh karenanya beralasan hukum jika majelis hakim meletakkan sita jaminan terlebih dahulu atas objek sengketa (point 34 gugatan ini), dan menetapkan putusan dapat dijalankan meskipun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
Bahwa akibat dari tindakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tersebut Penggugat menderita kerugian, hal mana berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdt tiap-tiap perbuatan melawan hukum dapat dituntut ganti kerugian, adapun nilai kerugian Penggugat adalah tidak dibayarnya keuntungan 20% dari keuntungan Terggugat, biaya-biaya yang telah dikeluarkan akibat dari pengurusan izin pertambangan t. Sehingga adalah beralasan hukum jika majelis hakim memerintahkan Para Terggugat secara tanggung renteng untuk membayar hak-hak PENGGUGAT tersebut yakni terperinci :
Hasil Produksi dan Penjualan FOB Tongkang dalam USD :
Produksi di Okt,Nov, dan Des 2010 (per Bulan 200.000 Ton) Total 600.000 Ton x USD 45/ton = USD 27.000.000.-
Produksi di bulan Jan, Feb, Maret, April,Mei dan Juni Tahun 2011 (per Bulan 200.000 Ton) Total 1.200.000 Ton x USD 50/ton = USD 60.000.000
Produksi di bln Juli, Agustus, dan Sep 2011 (per Bulan 200.000 Ton) Total 600.000 Ton x USD 55 = USD 33.000.000.-
Produksi Okt,Nov, dan Des Tahun 2011 (per Bulan 200.000 Ton) Total 600.000 Ton x USD 60 = USD 36.000.000.-
Produksi Januari 2012 s/d Juni Tahun 2013 (per Bulan 200.000 Ton) Total 3.200.000 Ton x USD 65 = USD 208.000.000
Produksi Juli, Agustus dan Sep Tahun 2013 (per Bulan 200.000 Ton) Total 600.000 Ton x USD 55 = USD 33.000.000
Produksi Okt,Nov, dan Des Tahun 2013 (per Bulan 200.000 Ton) Total 600.000 Ton x USD 50 = USD 30.000.000
Produksi di bulan Januari s/d Desember Tahun 2014 (per Bulan 200.000 Ton) Total 2.400.000 Ton x USD 45 = USD 108.000.000
Produksi dari bulan Januari s/d Oktober 2015 (per Bulan 50.000 Ton) Total 500.000 Ton x USD 35 = USD 17.500.000.-
Total = $ US 552.500.000.-
Biaya Produksi dari hasil penjualan FOB Tongkang.
Produksi di Okt,Nov, dan Des 2010 (per Bulan 200.000 Ton) Total 600.000 Ton x USD 30/ton = USD 18.000.000.-
Produksi pada Jan, Feb, Maret, April,Mei, Juni 2011 (per Bulan 200.000 Ton) Total 1.200.000 Ton x USD 30/ton = USD 36.000.000
Produksi di bln Juli, Agustus, dan Sep 2011 (per Bulan 200.000 Ton) Total 600.000 Ton x USD 30/ton = USD 18.000.000.-
Produksi Okt,Nov, dan Des Tahun 2011 (per Bulan 200.000 Ton) Total 600.000 Ton x USD 30/ton = USD 18.000.000.-
Produksi Januari 2012 s/d Juni Tahun 2013 (per Bulan 200.000 Ton) Total 3.200.000 Ton x USD 30/ton = USD 96.000.000
Produksi Juli, Agustus dan Sep Tahun 2013 (per Bulan 200.000 Ton) Total 600.000 Ton x USD 55 = USD 18.000.000
Produksi Okt,Nov, dan Des Tahun 2013 (per Bulan 200.000 Ton) Total 600.000 Ton x USD 30 = USD 18.000.000
Produksi di bulan Januari s/d Desember Tahun 2014 (per Bulan 200.000 Ton) Total 2.400.000 Ton x USD 30 = USD 72.000.000
Produksi dari bulan Januari s/d Oktober 2015 (per Bulan 50.000 Ton) Total 500.000 Ton x USD 30 = USD 15.000.000.-
Total = USD 309.000.000.-
Selisih Keuntungan = (a-b) :
USD 552.500.000 – USD 309.000.000 = USD 243.500.000.
Bahwa selain kerugian tersebut PENGGUGAT telah banyak mengeluarkan uang untuk mengurus izin pertambangan TERGUGAT I tersebut yang jumlah pengeluarannya telah disepakati dan diketahui TERGUGAT I,TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII dengan total Rp. 7.500.000.000 sesuai dengan perjanjian peminjaman uang dan telah walaupun dibantu sebagian oleh TERGUGAT I sebesar Rp.3.000.000.000 dalam bentuk peminjaman uang, dan masih kurang yang menyebabkan kerugian PENGGUGAT adalah berjumlah Rp. 4.500.000.000.- dalam pengurusan izin tersebut.
Bahwa akibat dari perbuatan PARA TERGUGAT, PENGGUGAT juga menderita kerugian immateril, rasa malu dan hilangnya kepercayaan masyarakat, yang tidak dapat dinilai dengan uang namun jika perhitungkan dengan uang dapat dinilai sebesar Rp. 100.000.000.000.- (seratus miliyar rupiah), sehingga beralasan hukum untuk menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas mohon Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk dapat memutuskan dalam putusannya :
DALAM PUTUSAN SELA :
Mengabulkan Permohonan Sita Provisi yang diajukan PENGGUGAT.
Meletakkan sita provisi atas lahan tambang batu bara yang dikelolah oleh PT. INJATAMA dan anak Perusahaannya yang Terletak di Bengkulu Utara dengan Izin Usaha Petambangan masing-masing adalah sebagai berikut :
Lokasi Tambang Batu Bara yang terletak di Desa Air Mangan Yau, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Izin Usaha Pertambangan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 359 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA dengan Luas Area 1748 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU.09-005,.
Lokasi Tambang Batu Bara yang terletak di Desa Air Mangan Yau, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Izin Usaha Pertambangan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 360 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Area 1698 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU. 09-006.
Lokasi Tambang Batu Bara yang terletak di Desa Air Mangan Yau, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Izin Usaha Pertambangan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 361 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Area 1903 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU. 09-007 yang diubah dengan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 259 Tahun 2011, Tentang Perubahan atas SK Bupati Bengkulu Utara No.: 361 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Kepada PT. INJATAMA, (KWBU. 09-007).
Lokasi Tambang Batu Bara yang terletak di Desa Air Lanang Kecamatan Putri Hijau dan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Napal putih dan sekitarnya, Kabupaten Bengkulu Utara, Izin Usaha Pertambangan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 397 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Area 4.859 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU. 09-015, yang dubah dengan SK Bupati No.: 258 Tahun 2011 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor : 397 Tentang Persetujuan Izin Usaha Tambang Ekplorasi Kepada PT. Injatama (KWBU.09-15) dan diubah lagi dengan SK Bupati Nomor: 506 Tahun 20014 tentang perubahan nama kepemilikan izin usaha tambang ekplorasi (kwbu.09-015) dari PT. Injatama Ke PT.Bencoolen Mining sekaligus sebagai perpanjangan izin usaha pertambangan eksplorasi (KWBU.09-015) kepada PT. Bencoolen Mining.
Lokasi Tambang Batu Bara yang terletak di Desa Gunung Payung dan Desa Pondok Bakil Kecamatan Ketahun dan Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Izin Usaha Pertambangan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 398 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Area 6000 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU. 09-016, diubah lagi dengan SK Bupati Nomor: 270 Tahun 2010 tentang persetujuan izin usaha tambang ekplorasi menjadi izin usaha pertambangan Oprasi Produksi kepada PT. Injatama.
DALAM PUTUSAN :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan hukum.
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT X untuk membayar hak-hak PENGGUGAT yakni sebasar 20 % (dua puluh persen) dari keuntungannya secara tanggung renteng Dari hasil lokasi tambang yang telah diambali sebesar USD USD 243.500.000. (dua ratus empat puluh tiga lima ratus ribu dolar amerika).
Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya kekurangan pengurusan izin-izin tambang objek sengketa sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat miliyar lima ratus juta rupiah).
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratus miliyar rupiah) secara tanggung renteng.
Menyatakan PENGGUGAT adalah yang berhak mengelolah tambang batu bara yang terletak di :
Lokasi Tambang Batu Bara yang terletak di Desa Air Mangan Yau, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Izin Usaha Pertambangan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 359 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA dengan Luas Area 1748 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU.09-005,.
Lokasi Tambang Batu Bara yang terletak di Desa Air Mangan Yau, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Izin Usaha Pertambangan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 360 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Area 1698 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU. 09-006.
Lokasi Tambang Batu Bara yang terletak di Desa Air Mangan Yau, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Izin Usaha Pertambangan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 361 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Area 1903 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU. 09-007 yang diubah dengan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 259 Tahun 2011, Tentang Perubahan atas SK Bupati Bengkulu Utara No.: 361 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Kepada PT. INJATAMA, (KWBU. 09-007).
Lokasi Tambang Batu Bara yang terletak di Desa Air Lanang Kecamatan Putri Hijau dan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Napal putih dan sekitarnya, Kabupaten Bengkulu Utara, Izin Usaha Pertambangan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 397 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Area 4.859 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU. 09-015, yang dubah dengan SK Bupati No.: 258 Tahun 2011 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor : 397 Tentang Persetujuan Izin Usaha Tambang Ekplorasi Kepada PT. Injatama (KWBU.09-15) dan diubah lagi dengan SK Bupati Nomor: 506 Tahun 20014 tentang perubahan nama kepemilikan izin usaha tambang ekplorasi (kwbu.09-015) dari PT. Injatama Ke PT.Bencoolen Mining sekaligus sebagai perpanjangan izin usaha pertambangan eksplorasi (KWBU.09-015) kepada PT. Bencoolen Mining.
Lokasi Tambang Batu Bara yang terletak di Desa Gunung Payung dan Desa Pondok Bakil Kecamatan Ketahun dan Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Izin Usaha Pertambangan SK Bupati Bengkulu Utara No.: 398 Tahun 2009, Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. INJATAMA Luas Area 6000 Ha, dengan Kode Wilayah : KWBU. 09-016, diubah lagi dengan SK Bupati Nomor: 270 Tahun 2010 tentang persetujuan izin usaha tambang ekplorasi menjadi izin usaha pertambangan Oprasi Produksi kepada PT. Injatama
Menyatakan akta-akta berikut ini :
Akta No.: 03 Tahun 2009 tertanggal 02 september 2009, dihadapan Notaris Veronica Indrawati,SH, Rapat Umum Pemegang Saham PT. INJATAMA.
Akta No.: 04 Tahun 2009 Tertanggal 02 September 2009 Tentang Pemindahan Hak-hak Atas Saham PT INJATAMA dihadapan Notaris Veronica Indrawati,SH,
Akta No.: 42 Tahun 2009 Tertanggal 17 Des 2009 tentang Rapat Umum Pemegang Saham PT. INJATAMA dihadapan Notaris Veronica Indrawati,SH,
Akta No.: 48 Tahun 2010 tanggal 15 november 2010 Tentang Rapat Umum Pemegang Saham PT. INJATAMA dihadapan Notaris Veronica Indrawati,SH
Akta No.: 10 Tahun 2011 Tentang Rapat Umum Pemegang Saham PT. INJATAMA tanggal 27 juni 2011 dihadapan Notaris Amaliyah,SH.MKn,
Akta No.: 69 Tahun 2011, Tertanggal 25 Maret 2015 Tentang Depot Perjanjian Peminjaman Uang dan Pengakuan Hutang tanggal 7 September 2009 dihadapan Notaris Veronica Indrawati,SH
Akta No.: 70 Tahun 2011, Tertanggal 25 Maret 2011 Tentang Depot Perjanjian Pembagian Keuntungan Pengelolaan Tambang Batura di Bengkulu Utara tanggal 7 September 2009 dihadapan Notaris Veronica Indrawati,SH
Akta No.: 71 Tahun 2011 Tertanggal 25 Maret 2011 Tentang Perjanjian Kerja Sama Pengurusan Izin Tambang di Bengkulu Utara dihadapan Notaris Veronica Indrawati,SH
Akta No.: 72 Tahun 2011 Tertanggal 25 Maret 2011 Tentang Depot Penggabungan tiga perjanjian masing-masing tertanggal 7 september 2009 dihadapan Notaris Veronica Indrawati,SH,
Akta No.: 10 Tahun 2012 dihadapan Notaris Ester,SH.Mkn kesemua akta tersebut adalah batal demi hukum karena dibuat dengan tidak beritikad baik serta bertujuan untuk menghilangkan hak orang lain karenanya adalah batal demi hukum
adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menyatakan Putusan ini berlaku walaupun ada banding, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Arga Makmur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa et aquo at bono;
Menimbang, bahwa terhadap perkara tersebut Pengadilan Negeri Arga Makmur telah menjatuhkan putusan sebagaimana telah termuat dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur, Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN.AGM, tanggal 22 September 2016 yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan Provisionil Penggugat
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat I, III, IX dan Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 17. 430.000,- (tujuh belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 September 2016, Penggugat, sekarang Pembanding mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Arga Makmur, tanggal 22 September 2016 Nomor: 11/Pdt.G/ 2015/PN. Agm, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti yang telah memberitahukan/ menyampaikan secara sah dan seksama kepada Tergugat I s/d Tergugat X / Terbanding I s/d Terbanding X, tanggal 24 Oktober 2016 serta kepada Turut Tergugat / Turut Terbanding, tanggal 30 September 2016 ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding tidak mengajukan Memori Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) oleh Jurusita Pengganti, untuk memberi kesempatan kepada Penggugat/ Pembanding, tanggal 21 Nopember 2016 dan kepada Tergugat I s/d Tergugat X / Terbanding I s/d Terbanding X, tanggal 8 Nopember 2016 serta kepada Turut Tergugat / Turut Terbanding, tanggal 20 Oktober 2016 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan Akta Pernyataan Permohonan Banding tanggal 28 September 2016 dihubungkan dengan tanggal putusan No. 11/Pdt.G/2015 yaitu tanggal 22 September 2016, diperoleh kesimpulan permohonan banding dari Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pasal 199 ayat (1) (2) dan (3) Rbg, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penggugat / Pembanding tidak mengajukan Memori Banding, oleh karena itu para Tergugat / para Terbanding juga tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur didalam Rbg tentng Banding( pasal 159 s/d 204 Rbg ), walaupun Pembanding tidak mengajukan Memori Banding dan Terbanding tidak mengajukan Kontra Memori Banding, permohonan banding tetap dapat dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan Tinggi, oleh karena itu permohonan banding Penggugat / Pembanding walaupun tidak mengajukan memori banding tetap dapat dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan tinggi Bengkulu ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Argamakmur Nomor: 11/Pdt.G/2015/PN. Agm tanggal 22 September 2015, Pengadilan Tinggi Bengkulu berpendapat sebagai berikut dibawah ini ;
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Argamakmur No. 11/Pdt.G/2015/PN.AGM telah menolak Eksepsi dari Tergugat I, III dan IX dan Turut Tergugat / Terbanding I, III, IX dan Turut Terbanding yang diajukan dengan alasan eksepsi sebagai berikut ;
Alasan Eksepsi Tergugat I, III, IX / Terbanding I, III, IX :
Pengadilan Negeri Argamakmur tidak berwenang mengadili perkara ini, karena para Tergugat tidak bertempat tinggal / berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, dan Tergugat II / Terbanding II dan Tergugat VII / Terbanding VII dengan Penggugat / Pembanding telah memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan perselisihan diantara mereka berdasarkan Akta Notaris Veronica Indrawati,SH No. 69, 70 dan 71 tertanggal 25 Maret 2011 ;
Gugatan kurang pihak ;
Gugatan cacat formal ;
Selain Eksepsi tersebut diatas, Tergugat I, III, IX / Terbanding I, III, IX dan Turut Tergugat / Turut Terbanding, juga mengajukan Eksepsi dengan alasan Gugatan obscuur libel ( kabur ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 162 Rbg, Eksepsi mengenai kewenangan mengadili harus diperiksa dan diputus terlebih dahulu, sebelum mempertimbangkan eksepsi lainnya dan pokok perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu terlebih dahulu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu akan mempertimbangkan Eksepsi kewenangan mengadili ;
Menimbang, bahwa dasar pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Argamakumur No. 11/Pdt.G/2015/PN.AGM jo Putusan Sela No. 11/Pdt.G/2015/PN.AGM, menolak eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan oleh Tergugat I, III, IX / Terbanding I, III, IX adalah sebagai berikut :
Bahwa masalah ini berasal dari perizinan usaha batu bara yang terletak di tiga lokasi didalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara / wilayah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur seperti yang diuraikan didalam surat gugatan ;
Bahwa lokasi tambang batu bara tersebut diatas merupakan benda tidak bergerak atau barang tetap ;
Bahwa berdasarkan pasal 142 ayat (5) Rbg masalah tersebut diatas dapat diajukan di wialayah hukum Pengadilan Negeri dimana benda tetap tersebut berada yaitu di Pengadilan Negeri Argamakmur ;
Menimbang, bahwa pasal 142 Rbg pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Gugatan harus diajukan ditempat tinggal Tergugat ;
Jika para Tergugat tempat tinggal / domisilinya berbeda – beda wilayah hukumnya, maka Penggugat dapat memilih disalah satu tempat tinggal / domisili Tergugat pokok ;
Jika tempat tinggal Tergugat tidak diketahui, dapat diajukan ditempat tinggal Penggugat ;
Jika para pihak telah memilih pengadilan tertentu dalam suatu Akta, maka gugatan harus diajukan ditempat piihan hukum tersebut ;
Jika pokok sengketa mengenai barang tetap, maka gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri diwilayah hukum barang tetap tersebut berada ;
Menimbang bahwa setelah Majelis mencermati ketentuan pasal 142 Rbg tersebut diatas dihubungkan dengan surat gugatan dan eksepsi mengenai kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Argamakmur, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu berkesimpulan sebagai berikut :
Bahwa surat gugatan Penggugat / Pembanding telah menggugat para Tergugat / Terbanding I s/d X yang wilayah hukum tempat tinggalnya diluar wilayah Hukum Pengadilan Negeri Argamakmur ;
Bahwa Turut Tergugat / Turut Terbanding yang bertempat tinggal diwilayah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur bukan merupakan Tergugat pokok ;
Bahwa Khusus untuk Tergugat II / Terbanding II dan Tergugat VII / Terbanding VII, telah ada pilihan hukum untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara Penggugat / Pembanding dengan Tergugat II dan VII / Terbanding II dan VII yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Bahwa yang digugat Penggugat / Pembanding pada pokoknya mengenai Perbuatan Melawan Hukum, diantaranya mengenai hak atas izin usaha pertambangan batu bara di tiga lokasi di wilayah Bengkulu Utara / Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Argamakmur ;
Bahwa Izin usaha pertambangan batu bara tidak termasuk benda / barang tetap, karena yang dipersengketakan bukan kepemilikan atas tanah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu berpendapat, Pengadilan Negeri Argamakmur tidak berwenang mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Eksepsi Tergugat / Terbanding I, III dan IX harus dinyatakan diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka eksepsi lainnya dan tuntutan provisionil serta perkara pokok tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Argomakmur No. 11/Pdt.G/2015/PN.Agm tanggal 22 September 2016 harus dibatalkan dan selanjutnya Pengadilan Tinggi Bengkulu mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan seperti yang disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding adalah di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal 142 jo162 Rbg dan peraturan lainya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Argmakmur Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN.AGM tanggal 22 September 2016 ;
---------------------------- Mengadili sendiri ---------------------------------
Dalam Eksepsi :
- Menerima Eksepsi Tergugat I, III dan IX / Terbanding I, III dan IX ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Argamakmur tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
- Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017, oleh kami H. WAHJONO,SH,MHum selaku Hakim Ketua Majelis, LIDYA SASANDO.P,SH,MH dan ENI INDRIYARTINI,SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut diatas dan dibantu PAIAN SIMANUNGKALIT,SH sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS :
LIDYA SASANDO.P,SH,MH. H. WAHJONO,SH,MHum.
ENI INDRIYARTINI,SH,MH.
PANITERA PENGGANTI :
PAIAN SIMANUNGKALIT,SH.
Perincian biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp.139.000,-
Jumlah Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah)