1036/Pdt.G/2014/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 1036/Pdt.G/2014/PN.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Kem Tower Lt.7 Unit C-D, Jl. Landasan Pacu Barat Blok. B.10 Kav. 2
Also in 15 other cases
- 388/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst (13 April 2020) — PN Jakarta Pusat
- 229 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (22 March 2017) — Mahkamah Agung
- 117/PDT/2017/PT.DKI (9 May 2017) — PT Jakarta
- 288/PDT.G/2017/PN.Jkt.Pst (30 November 2017) — PN Jakarta Pusat
- 180/PDT.G/2015/PN JKT.UTR (18 November 2015) — PN Jakarta Utara
- 1455 K/Pdt/2019 (16 July 2019) — Mahkamah Agung
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 303.320,- (tiga ratus tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah) ;
P U T U S A N
No.1036/Pdt.G/2014/PN.SBY
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. INJATAMA yang beralamat di KEM TOWER Lantai 7, Landasan Pacu Barat Blok B.10 Kav.2 Kota Baru, Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini diwakili oleh Dr. ANDREAS ENO TIRTA KUSUMA, SH. MH,
ARI KANTHI SUTOMO, SH. MH dan CANDRA KARJASAN, SH. MH Advokat
Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Tirta & Mitra, berkantor di Komplek
Rukan Daan Mogot Baru, Jl. Utan Jati Blok 9 B No. 6 Jakarta Barat;
Selanjutnya disebut sebagai ..................... PENGGUGAT;
L A W A N
HUDIONO LIYANTO, yang beralamat di Darmo Harapan Regency RE-2 RT. 008 RW. 004 Kel. Tanjung Sari Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya;
Selanjutnya disebut sebagai ........................ TERGUGAT ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; ----------------------------------------------------
Telah membaca Surat-Surat dalam berkas perkara. ; -------------------------------
Telah meneliti Relaas Panggilan Sidang ; -----------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 22 Desember 2014 dengan Register Nomor : 1036/Pdt.G/2014/PN.SBY telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : -----------------------------------------------
Tentang Kewenangan Mengadili Pengadilan Negeri Surabaya Atas Perkara Aquo
Bahwa sebelum Penggugat mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini di kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, Penggugat terlebih dahulu telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat sebagaimana terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2014/PN.JKT.UTR tanggal 09 September 2014. ; -------------
Bahwa pendaftaran gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara didasarkan kepada surat terakhir yang diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat yaitu surat pengunduran diri tanggal 07 Juni 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat, dimana berdasarkan surat pengunduran diri Tergugat tersebut mencantumkan alamat Tergugat yaitu beralamat di jalan Teluk Gong Aladin, RT 001/RW 006, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. ; -----------------------
Bahwa selanjutnya terhadap gugatan Penggugat dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2014/PN.JKT.UTR tanggal 09 September 2014 telah dilakukan pemanggilan kepada Penggugat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai Relaas Panggilan Sidang nomor 361/Pdt.G/2014/PN.JKT.UTR tanggal 26 September 2014 untuk menghadap pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dijadwalkan pada hari Rabu, 01 Oktober 2014. ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Penggugat hadir pada acara persidangan tanggal 01 Oktober 2014, diketahui oleh Penggugat ternyata Relaas Panggilan Sidang nomor 361/Pdt.G/2014/PN.JKT.UTR tanggal 19 September 2014 kepada Tergugat tidak sampai kepada Tergugat dikarenakan Tergugat tidak dikenal di alamat Jalan Teluk Gong Aladin, RT 001/RW 006, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagaimana yang dinyatakan oleh Bapak Ketua Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 006, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara (Tergugat bukan warganya) yang dimuat dalam Relaas Panggilan Sidang nomor 361/Pdt.G/2014/PN.JKT.UTR tanggal 19 September 2014. ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Tergugat tidak dikenal di alamat Jalan Teluk Gong Aladin, RT 001/RW 006, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Penggugat kemudian telah mencabut gugatan Penggugat yang terdaftar dalam kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2014/PN.JKT.UTR tanggal 09 September 2014 tersebut. ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa diketahui oleh Penggugat terhadap alamat Tergugat lainnya sebelum adanya surat pengunduran diri tertanggal 07 Juni 2011, ternyata sebagaimana tercantum pada halaman 2(dua) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT INJATAMA tanggal 02 September 2009 nomor 03, yang berbunyi: --------------------------------------------------------------------------------
“Tuan HUDIONO LIYANTO, swasta, lahir di Surabaya, pada tanggal lima Desember seribu sembilanratus empatpuluh sembilan (05-12-1949), bertempat tinggal di Darmo Harapan Regency RE-2, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 004, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 12.5628.051249.0002, Warga Negara Indonesia,…” ; ----------------
Bahwa dalam ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR mengatur: ---------------
“Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.” ; --------------------------------
Dengan demikian alamat Tergugat lainnya yang diketahui oleh Penggugat adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT INJATAMA tanggal 02 September 2009 nomor 03, yaitu bertempat tinggal di Darmo Harapan Regency RE-2, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 004, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, pemegang Kartu Tadna Penduduk nomor 12.5628.051249.0002.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada tersebut, maka Pengadilan Negeri Surabaya adalah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo sehingga karenanya mohon agar gugatan ini dapat diterima. ; -----------------------------------------------------------------------
Tentang Tergugat Pernah Menjadi Pemegang Saham dan Menjadi Pengurus Penggugat
Bahwa Penggugat merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, sebagaimana dalam Akta Perseroan Terbatas PT. INJATAMA nomor 19 tertanggal 5 November 2007, yang dibuat dihadapan Sugito Tedjamulja, SH, Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dalam Surat Keputusannya tertanggal 13 Mei 2008 nomor AHU-25053.AH.01.01.Tahun 2008 (selanjutnya disebut “Akta Pendirian Perseroan”). ; -------------------------------------------------------------
Bahwa sejak pendirian Penggugat, Tergugat memiliki saham sebanyak 120 (seratus dua puluh) saham dari seluruh saham Penggugat yang berjumlah 300 (tiga ratus) saham. ; -----------------------
Bahwa selain sebagai pemegang saham dalam Penggugat, pada saat pendirian Penggugat untuk pertama kalinya mengangkat Tergugat sebagai Komisaris Penggugat sebagaimana tersebut dalam Akta Pendirian Perseroan. ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya susunan kepengurusan dalam Penggugat terjadi perubahan atas seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dimana Penggugat mengangkat Tergugat sebagai Direktur Penggugat, sebagaimana telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. INJATAMA nomor 03 tanggal 02 September 2009 dan atas perubahan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. INJATAMA tertanggal 09 Oktober 2009 nomor AHU-AH.01.01-17399. ; --------------------------------------------------------------------
Tentang Tergugat Sudah Tidak Menjadi Pemegang Saham dan Direktur Penggugat
Bahwa senyatanya Tergugat telah mengalihkan seluruh saham yang dimilikinya dalam Penggugat yaitu sebesar 120 (seratus dua puluh) saham dari seluruh saham Penggugat yang berjumlah 300 (tiga ratus) saham kepada : -----------------------------------------------------------------------
PT. SKORD MINING sebesar 105 (seratus lima) saham; ------------
HERI SUSILO, sebesar 15 (lima belas) saham; -------------------------
Hal mana atas pengalihan saham Tergugat tersebut telah mendapatkan persetujuan dan pengesahan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Penggugat berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. INJATAMA nomor 03 tanggal 02 September 2009. Akta mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT INJATAMA tertanggal 09 Oktober 2009 nomor AHU-AH.01.01-17399. ; --------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Tergugat menyatakan pengunduran dirinya selaku direktur dalam Penggugat melalui Surat Pengunduran Diri tertanggal 07 Juni 2011. Atas tindak lanjut pengunduran diri Tergugat, maka Penggugat melakukan perubahan susunan kepengurusan dalam Penggugat sebagaimana dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. INJATAMA nomor 10 tanggal 27 Juni 2011 dan telah mendapat persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusannya tertanggal 28 Juni 2011 nomor AHU-32540.AH.01.02.Tahun 2011. ; -----------------
Bahwa atas tindakan Tergugat yang telah mengalihkan seluruh sahamnya dalam Penggugat kepada pihak sebagaimana tersebut pada angka 9 gugatan ini dan Tergugat menyatakan pengunduran dirinya selaku Direktur di Penggugat, maka senyatanya terbukti Tergugat sudah tidak menjadi pemegang saham dalam Penggugat dan sudah tidak menjadi pengurus (direktur) Penggugat. ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan Tergugat tidak lagi menjadi pemegang saham maupun pengurus (direktur) Penggugat sejak tanggal 07 Juni 2011, maka senyatanya Tergugat tidak memiliki hak apapun dalam menentukan kebijakan-kebijakan Penggugat maupun bertindak mewakili Penggugat baik di dalam maupun diluar Pengadilan. ; ---------------------
Tentang Perbuatan Tergugat yang Menyebabkan Kebingungan di Kalangan Masyarakat.
Bahwa sekalipun Tergugat tidak lagi menjadi pemegang saham maupun tidak menjadi pengurus (direktur) Penggugat, ternyata di kalangan masyarakat Tergugat “TETAP” masih melakukan tindakan seolah-olah diri Tergugat sebagai pemegang saham maupun pengurus (Direktur) Penggugat. ; -------------------------------------------------
Bahwa atas tindakan Tergugat tersebut, SENYATANYA telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat tentang siapa yang sebenarnya mewakili kepentingan Penggugat. ; ----------------------
Bahwa kebingungan masyarakat terhadap diri Tergugat dalam Penggugat setidaknya terbukti dengan adanya Surat Bupati Bengkulu Utara nomor 005/0285/DPE/2014 tanggal 19 Maret 2014 perihal Undangan Pembahasan Penyelesaian Tunggakan Royalti PT. INJATAMA (selanjutnya disebut “Surat Undangan”) yang ditujukan secara jelas mencantumkan nama Tergugat selaku Direktur Penggugat. ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap pencantuman nama Tergugat selaku Direktur dalam Surat Undangan tersebut kemudian telah diklarifikasi dalam Surat Penggugat nomor 021/0314/LT-INJ/YN/EX tanggal 21 Maret 2014 yang pada pokoknya menjelaskan Tergugat telah mengundurkan diri selaku Direktur Penggugat berdasarkan Surat Tergugat tanggal 07 Juni 2011 dan karenanya sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. INJATAMA nomor 10 tanggal 27 Juni 2011, Tergugat sudah tidak menjadi Pengurus (Direktur) Penggugat. ; --------------------------------------------------------------
Bahwa meskipun Penggugat telah menjelaskan kedudukan Tergugat dalam Penggugat sesuai angka 17 gugatan ini, namun Tergugat tetap saja masih melakukan tindakan dihadapan kalangan masyarakat yang seolah-olah diri Tergugat sebagai Pengurus (direktur) Penggugat. ; ----
Bahwa tindakan Tergugat tersebut dengan jelas terbukti dari Surat Undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara Argamakmur tanggal 15 Juli 2014 nomor 005/30/DPRD/2014 perihal Undangan Rapat Kerja / Hearing Antara Perusahaan dengan Pansus I DPRD tentang Raperda Tata Ruang Wilayah Bengkulu Utara (selanjutnya disebut “Surat Undangan DPRD”). ; --------------------------------------------------------------------------------
-
Fakta:
Meskipun Penggugat telah melakukan klarifikasi atas kedudukan Tergugat dalam Penggugat, Namun jelas terlihat dalam Surat Undangan DPRD tersebut telah membuktikan masih terdapat adanya kebingungan terhadap Tergugat dalam Penggugat, dengan mengirimkan Surat Undangan tersebut kepada Tergugat dan menyebutkan Tergugat selaku Direktur Penggugat, yang senyatanya Tergugat sudah tidak lagi berkedudukan sebagai Direktur Penggugat.
Bahwa selain tindakan Tergugat yang seolah-olah masih bertindak sebagai Direktur Penggugat, Tergugat juga mengaku seolah-olah Tergugat selaku pemegang saham di Penggugat baik kepada karyawan Penggugat maupun kepada Bupati Bengkulu Utara. Hal mana dilakukan Tergugat sebagaimana dari Surat Tergugat yaitu : ---
Surat tanggal 01 Oktober 2014; ----------------------------------------------
Surat tanggal 07 Oktober 2014; ----------------------------------------------
Surat tanggal 21 Oktober 2014; ----------------------------------------------
dimana ketiga surat tersebut tidak hanya dikirimkan kepada Penggugat, melainkan juga ditembuskan kepada karyawan Penggugat serta Bupati Bengkulu Utara. ; -------------------------------------
Bahwa di dalam surat Tergugat yang tersebut pada angka 23 Gugatan ini, dengan jelas Tergugat menyebutkan Tergugat sebagai pemegang saham dalam Penggugat yang diakui Tergugat memiliki saham sebesar 20% (dua puluh persen), padahal senyatanya Tergugat telah mengalihkan seluruh saham yang dimilikinya dalam Penggugat berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT INJATAMA tanggal 02 September 2009 nomor 3, akta mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT INJATAMA tertanggal 09 Oktober 2009 nomor AHU-AH.01.01-17399. ; ----------------------------
Tentang Perbuatan Tergugat Senyatanya Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa mengingat sifat daripada Surat Undangan DPRD tersebut penting bagi Penggugat dimana keputusan-keputusan yang diambil haruslah dibuat oleh Penggugat dan bersifat rahasia sehingga tidak perlu diketahui oleh Tergugat yang sebenarnya bukan sebagai pihak undangan dalam pertemuan tersebut. ; -----------------------------------------
-
Fakta:
Meskipun Tergugat “SADAR dan MENGETAHUI” kedudukannya sudah tidak menjadi pemegang saham ataupun Direktur dalam Penggugat, tetapi Tergugat dengan tidak beritikad baik dan dengan sengaja kemudian menghadiri pertemuan terkait Surat Undangan DPRD sehingga seolah-olah Tergugat masih bertindak sebagai Direktur Penggugat. Padahal senyatanya Tergugat tidak memiliki kapasitas apapun dalam Penggugat terkait dengan Surat Undangan DPRD yang bersifat penting tersebut.
Bahwa selain daripada tindakan Tergugat yang seolah-olah masih sebagai Direktur Penggugat, Tergugat juga dengan sengaja melalui surat-suratnya yaitu surat Tergugat tanggal 01 Oktober 2014, surat tanggal 07 Oktober 2014, serta surat tanggal 21 Oktober 2014, dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat, Karyawan Penggugat, serta kepada Bupati Bengkulu Utara yang mana Tergugat menyebutkan Tergugat sebagai pemegang saham dalam Penggugat.
-
Fakta:
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT INJATAMA tanggal 02 September 2009 nomor 3, akta mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT INJATAMA tertanggal 09 Oktober 2009 nomor AHU-AH.01.01-17399, senyatanya Tergugat “SADAR” dan “MENGETAHUI” bahwa Tergugat telah mengalihkan seluruh saham yang dimilikinya dalam Penggugat kepada pihak lain yang tersebut pada angka 10 surat gugatan ini. Oleh karena itu Tergugat sudah tidak menjadi pemegang saham di Penggugat. Bahwa setelah pengalihan seluruh saham milik Tergugat tersebut, tidak pernah terjadi pengambilalihan saham oleh Tergugat atas saham-saham yang dimiliki pemegang saham yang sebenarnya dalam Penggugat.
Bahwa berdasarkan pada fakta-fakta tersebut diatas, terhadap tindakan Tergugat yang masih “TETAP” bertindak seolah-olah Tergugat masih sebagai direktur maupun pemegang saham dalam Penggugat, meskipun senyatnaya Tergugat sudah tidak menjadi Direktur maupun pemegang saham dalam Penggugat maka sudah sepatutnya bila Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat. ; ----------
Bahwa hal tersebut telah sesuai dengan putusan Hoge Raad tanggal 21 Januari 1919 yang terkenal dalam kasus Lindenbaum v. Cohen (Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, [PT Citra Aditya Bakti : Bandung, 2005] hal. 32), “maka perbuatan melawan hukum bukan hanya melanggar undang-undang yang tertulis seperti yang ditafsirkan saat ini, melainkan juga termasuk ke dalam pengertian perbuatan melawan hukum adalah setiap tindakan: ---------------------------------------
Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, atau -----
Perbuatana yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, atau ---------------
Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.” -----
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memutuskan: ---------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ; -------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat; --------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. ; ----------------------
A T A U
Apabila Majelis Hakim yang terhormat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). ; --------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa azas dalam perkara Perdata adalah Audi Et Alteram Partem atau mendengar kedua belah pihak, sehingga untuk memeriksa suatu perkara perdata kedua belah pihak harus didengar dimuka persidangan dan untuk merealisasikan asas tersebut kedua belah pihak harus dipanggil untuk menghadap dan menghadiri persidangan;-----------------
Menimbang, bahwa untuk memanggil para pihak yang berperkara dalam perkara ini melalui penetapan hari sidang tertanggal 2 Februari 2015 Majelis telah memerintahkan untuk memamggil para pihak sebagaimana tercantum dalam surat gugatan untuk menghadap dipersidangan yang telah ditentukan;
Menimbang, bahwa untuk menindak lanjuti perintah Majelis sebagaimana tertuang dalam penetapan hari sidang Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pemanggilan melalui relaas panggilan dan hasilnya Penggugat hadir, akan tetapi Tergugat tidak hadir meskipun telah dilakukan pemanggilan sebanyak 4 kali sesuai relaas panggilan; ---------
Menimbang, bahwa setelah Majelis meneliti keempat relaas panggilan tersebut ternyata 3 (tiga) diantaranya dibubuhi catatan bahwa Tergugat telah pindah dari alamat yang tertera dalam surat gugatan; -------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 390 HIR panggilan ditujukan kepada yang bersangkutan ditempat tinggalnya, oleh karena dalam catatan pada relaas panggilan Tergugat dinyatakan sudah pindah dari alamat sebagaimana dalam surat gugatan, maka relas panggilan tersebut belum sampai kepada Tergugat, sehingga seluruh panggilan yang ditujukan kepada Tergugat belum memenuhi kriteria pasal 390 HIR; -----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena keempat relaas panggilan telah dinyatakan tidak memenuhi kriteria ketentuan yang berlaku karena Tergugat sudah tidak berada lagi di alamat tersebut, maka menurut hemat Majelis penyebab tidak sampainya panggilan tersebut dikarenakan alamat yang tidak pasti sehingga Majelis tidak melakukan pemanggilan berikutnya terhadap Tergugat atas alamat yang sama, untuk itu Majelis telah memberi kesempatan kepada Penggugat untuk mencari alamat Tergugat yang sebenarnya namun kesempatan tersebut tidak dapat diwujudkan oleh Penggugat, dengan demikian Majelis berkesimpulan sampai dengan saat ini Tergugat dengan alamat sebagaimana alamat dalam surat gugatan belum menerima panggilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga untuk menyelenggarakan persidangan perkara ini berdasarkan azas Audi Et Alteram Partem tidak mungkin terlaksana; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara perdata dikenal pengecualian terhadap azas Audi Et Alteram Partem yakni acara Verstek akan tetapi hal tersebut baru dapat dilaksanakan apabila Tergugat telah dipanggil secara sah namun tidak mau mengahadiri persidangan, oleh karena panggilan tehadap Tergugat dalam perkara ini telah dinyatakan tidak sampai kepada Tergugat, maka acara Verstek yang merupakan pengecualian azas Audi Et Alteram Partem juga tidak dapat dilaksanakan; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas jelas terlihat seluruh panggilan terhadap diri Tergugat belum sampai kepada yang bersangkutan dan panggilan belum memenuhi kriteria ketentuan yang berlaku yang disebabkan ketidak-pastian alamat Tergugat sebagaimana dalam gugatan, sehingga penyelenggaraan persidangaan perkara ini atas dasar gugatan Penggugat No. 1036/Pdt.G/2014/PN Sby tidak dapat terlaksana dan gugatan yang demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tidak dapat diterima, maka Majelis tidak perlu lagi melanjutkan proses perkara ini dan sebagai konsekwensinya segala biaya yang timbul dalam perkara ini akan dibebankan kepada Penggugat, sehingga Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara yang besarnya akan disebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan; -------------------
Menimbang, bahwa Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan, karenanya segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan di anggap telah termuat dan telah di pertimbangkan dalam putusan; ---------------------------------------------------------
Mengingat pasal 390 HIR sertaperaturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; -------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 303.320,- (tiga ratus tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : SELASA, tanggal 05 MEI 2015 oleh kami SRI PURNAMAWATI, SH sebagai Ketua Majelis HERU SUSANTO, SH dan MATHEUS SAMIAJI, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 12 MEI 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh DIAS SUROYO, SH. MH Panitera Pengganti, serta dihadiri pula oleh Kuasa Penggugat, tanpa dihadiri Tergugat ; -----------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA I KETUA MAJELIS HAKIM
HERU SUSANTO, SH SRI PURNAMAWATI, SH
HAKIM ANGGOTA II
MATHEUS SAMIAJI, SH. MH PANITERA PENGGANTI
DIAS SUROYO, SH. MH
Biaya perkara :
- Biaya Pendaftaran......... Rp. 30.000,-
- Biaya Proses ATK.......... Rp. 5.000,-
- Biaya Panggilan..............Rp. 207.000,-
- Biaya PNBP Panggilan...Rp. 5.000,-
- Meterai …………. ........: Rp. 6.000,-
- Redaksi......................... Rp. 5.000,-
- J u m l a h ……..............Rp. 303.320,-
(tiga ratus tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah)