602/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 602/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gd.Intiland Tower Lt.5,Jl.Jend.Sudirman,No.32
Also in 6 other cases
- 163/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. (8 April 2014) — PN Jakarta Pusat
- 171/B/PK/PJK/2012 (13 May 2013) — Mahkamah Agung
- 2614 B/PK/PJK/2021 (29 October 2021) — Mahkamah Agung
- 898 B/PK/PJK/2022 (6 April 2022) — Mahkamah Agung
- 2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby (7 June 2023) — PN Surabaya
- 1273/Pdt.G/2023/PN Sby (13 June 2024) — PN Surabaya
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ; - Membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Oktober 2013 Nomor : 163/PDT.G/2013/PN. JKT.PST dan putusan akhir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 April 2014 Nomor : 163/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI: - Menerima eksepsi dari terbanding semula Tergugat; - Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang MENGADILI perkara ini; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 602/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. International Paint Indonesia, berkedudukan di Jababeka Raya Blok E-9/11 Cikarang Industriel Estate Cikarang Bakasi, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Chalid Louis Heyder, SH dan Tedy Rachmanto, SH. Para Advokat dari Kantor Konsultan Hukum HISWARA BUNJAMIN DAN TANDJUNG, beralamat di Gedung BRI II Lantai 23, Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Maret 2013, selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
PT. Hacienda Offshore, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor di Jl. Kesehatan Raya, Nomor 7 E-F, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Oktober 2013 Nomor : 163/PDT.G/2013/PN.JKT. PST, yang amar sebagai berikut :
1. Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini;
3. Menetapkan pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkan;
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 April 2014 Nomor : 163/PDT.G/2013/PN.JKT.PST ., yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSPESI :
Menyatakan Eksepsi Tergugat dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Membaca dan memperhatikan:
Akta Permohonan Banding Nomor : 55/SRT.PDT.BDG/ 2014/PN.JKT.PST Jo. 163/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang dibuat oleh: H. EDY NASUTION, SH.,MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 April 2014 Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 163/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 8 April 2014 , Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tanggal 9 Mei 2014 ;
Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 4 Juli 2014, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Juli 2014, salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tanggal 18 Juli 2014 ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tertanggal 18 Agustus 2014, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Agustus 2014, salinannya telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 2 September 2014;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor: 163/PDT.G/2013/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 55/Srt.Pdt. Bdg/2013/PN.JKT.PST yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 9 Mei 2014 dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tanggal 9 Mei 2014 untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta, terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut cara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan memori bandingnya yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
1. Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan sela dan putusan akhir saling bertentangan;
2. Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa gugatan Pembanding semula Penggugat prematur tidaklah tepat;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menyatakan :
1. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 163/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 8 April 2014 tersebut adalah telah tepat dan benar sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan;
2. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 163/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 8 April 2014 tersebut telah mempertimbangkan seluruh dalil-dalil, bukti-bukti, saksi-saksi baik yang diajukan Pembanding semula Penggugat maupun Terbanding semula Tergugat;
3. Bahwa keseluruhan dalil-dalil Memori Banding Pembanding semula Penggugat adalah merupakan pengulangan atas dalil-dalil gugatannya, replik dan kesimpulannya dalam persidangan tingkat pertama;
4. Bahwa pertimbangan hukum putusan tingkat pertama tidak ada yang keliru dan telah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dan kontra memori banding dari para pihak yang berpekara, telah dianggap termaktub dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 163/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tertanggal 22 Oktober 2013, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 163/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tertanggal 8 April 2014 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dan kontra memori banding dari pihak yang berpekara, dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa secara implisit Pembanding semula Penggugat menyatakan banding tentang keberatan terhadap putusan akhir yang bertentangan dengan putusan sela, namun tidak mengajukan banding terhadap putusan sela, tetapi karena eksepsi Terbanding semula Tergugat mengenai kewenangan absolut maka Majelis Hakim tingkat banding secara exofficio berkewajiban pula untuk mempertimbangkan putusan sela walaupun tidak dibanding oleh Pembanding semula Penggugat karena menurut Majelis Hakim tingkat banding putusan sela Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati Surat Perjanjian Jaminan Pelaksanaan Intersleek 900 tertanggal 10 Maret 2011 (bukti T2) pada point 9.1 menerangkan bahwa Penggugat dan Tergugat sepakat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim tingkat pertama bahwa yang diperjanjikan hanya mengenai kwalitas cat bukan perjanjian jual beli nya, sehingga eksepsi Terbanding semula Tergugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding berpendapat lain bahwa dasar dari hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian/Acta Marine Coating Intersleek 900 Performance Guarante (Akta Cat Kapal Jaminan Pelaksanaan Intersleek 900) yang dalam point 9.1 menerangkan Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Arbitrase;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding berpendapat karena di dalam Surat perjanjian Marine Coating Instersleek 900 tersebut memuat kalau tidak tercapai negosiasi maka pihak Penggugat dan tergugat memilih menyelesaikan perselisihannya melalui Arbitrase sehingga perselisihan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara aquo haruslah diselesaikan perselisihannya melalui Arbitrase. Jadi tidak bisa di pilah-pilah perselisihan yang mana harus diselesaikan pada Arbitrase dan perselisihan yang mana yang tidak bisa diselesaikan pada Arbitrase;
Menimbang, bahwa karena penyelesaian perselisihan perkara aquo telah diperjanjikan oleh pihak Penggugat dan Tergugat, maka hal ini haruslah ditaati /mengikat pada dirinya sebagai suatu undang-undang;
Menimbang, bahwa karena penyelesaian perselisihan ini haruslah diselesaikan pada Arbitrase maka Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini dan gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa);
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut diatas maka eksepsi Terbanding semula Tergugat haruslah dikabulkan dan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 163/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 22 Oktober 2013 harus dibatalkan demikian pula terhadap putusan akhir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 163/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST tertanggal 8 April 2014 juga harus dibatalkan dan Majelis Hakim tingkat banding mengadili sendiri sebagaimana terurai dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena eksepsi Terbanding semula Tergugat dikabulkan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili maka terhadap pokok perkara/putusan akhir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947, Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta pasal 26 Ayat (1) Undang Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Oktober 2013 Nomor : 163/PDT.G/2013/PN. JKT.PST dan putusan akhir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 April 2014 Nomor : 163/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI:
- Menerima eksepsi dari terbanding semula Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari: JUM’AT tanggal 28 NOPEMBER 2014 oleh kami CHAIRIL ANWAR, SH., MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, MUSTARI, SH.,M.Hum dan HUMUNTAL PANE, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 602/PEN/PDT/ 2014/PT.DKI. tanggal 22 September 2014 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada Pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SUHARMINI, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti nomor 602/PDT/2014/PT.DKI tanggal 22 September 2014, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| MUSTARI, SH.,M.Hum | CHAIRIL ANWAR, SH.,MH |
| HUMUNTAL PANE, SH., MH | |
PANITERA PENGGANTI SUHARMINI, SH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,00
2. Biaya Redaksi :Rp5000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)