171/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gd.Intiland Tower Lt.5,Jl.Jend.Sudirman,No.32
Also in 6 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor. 171/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada:
1. BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding.
2. ERMA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. DANIEL H.T NAIBAHO, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya warga negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-81/PJ/2010 tanggal 18 Februari 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. INTERNATIONAL PAINT INDONESIA, beralamat di Wisma Darmala Sakti Lt. 9, Jl. Jenderal Sudirman No. 32, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Nomor 20636/PP/M.X/15/2009, Tanggal 16 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa berikut ini latar belakang pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-744/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 4 Juni 2007,
B
Bahwa kemudian Terbanding menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) Nomor: 162/WPJ.07/kp.0205/2005 tanggal 29 Juli 2005 yang meliputi pemeriksaan untuk semua Jenis Pajak, untuk Tahun Pajak 2004;
Bahwa setelah pemeriksaan selesai, diterbitkan Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004 Nomor: 00006/206/04/052/06 tanggal 25 Maret 2006 dengan jumlah Rp.612.264.224,00;
Bahwa pada tanggal 7 Juni 2006, Pemohon Banding mengajukan permohonan penjelasan dasar koreksi dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak untuk keperluan pengajuan Surat keberatan melalui Surat tertanggal 6 Juni 2006;
Bahwa Pihak Terbanding telah memberikan penjelasan secara tertulis melalui Surat Nomor: S-240/WPJ.07/KP.0200/2006 tanggal 15 Juni 2006, melalui surat tersebut, Terbanding menyebutkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00006/206/04/052/06 tertanggal 25 Maret 2006 diterbitkan berdasarkan atas beberapa koreksi, namun Pemohon Banding masih belum mendapatkan dasar rincian koreksi atas beberapa koreksi fiskal yang dilakukan oleh pihak Terbanding tersebut;
Bahwa walaupun dengan informasi yang terbatas, Terbanding tetap mengajukan keberatan melalui Surat Nomor: 009/VI/IPI/2006 tertanggal 26 Juni 2006 yang Pemohon Banding laporkan ke Terbanding pada tanggal 27 Juni 2006;
| Uraian | Penghasilan Kena Pajak (Rp) | PPh Terutang (Rp) | Kredit Pajak (Rp) | Pajak Penghasilan Kurang Bayar (Rp) | Sanksi administrasi (Rp) | Jumlah PPh Yang Kurang/(Lebih) Bayar (Rp) |
| Semula | 4.414.440.867,00 | 1.306.832.000,00 | 835.859.520,00 | 470.972.480,00 | 141.291.744,00 | 612.264.224,00 |
| Ditambah/ dikurang) | Nihil | Nihil | Nihil | Nihil | Nihil | Nihil |
| Menjadi | 4.414.440.867,00 | 1.306.832.000,00 | 835.859.520,00 | 470.972.480,00 | 141.291.744,00 | 612.264.224,00 |
DASAR HUKUM
Bahwa sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Juncto Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP744/WPJ.07/BD.05/2007 tertanggal 4 Juni 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004 Nomor: 00006/206/04/052/06 tanggal 25 Maret 2006;
POKOK PERMASALAHAN
Bahwa berikut ini adalah perincian koreksi yang diajukan banding (dalam Rupiah);
| Deskripsi | Menurut Pemohon Banding | Menurut Terbanding | Koreksi fiskal | Reff | |||
| Peredaran usaha | Rp. | 102.342.445.810,00 | Rp. | 102.778.224.302,00 | Rp. | 435.778.492,00 | A |
| Hargapokokpenjualan | Rp. | (72.015.672.046,00) | Rp. | (69.462.259.014,00) | Rp. | 2.553.413.032,00 | B |
| Rp. | 30.326.773.764,00 | Rp. | 33.315.965.288,00 | Rp. | 2.989.191.524,00 | ||
| Lababruto | |||||||
| Penghasilan bruto dari luar usaha | Rp. | 312.449.938,00 | Rp. | 312.449.938,00 | Rp. | 0,00 | |
| Rp. | 30.639.223.702,00 | Rp. | 33.628.415.226,00 | Rp. | 2.989.191.524,00 | ||
| Jumlahpenghasilan bruto | |||||||
| Pengurang penghasilan bruto | Rp. | (I 5.705.721.558,00) | Rp. | (9.598.338.212,00) | Rp. | 6.107.383.346,00 | C |
| Rp. | 14.933.502.144,00 | Rp. | 24.030.077.014,00 | Rp. | 9.096.574.870,00 | ||
| Penghasilan neto dalam negeri | |||||||
| Kompensasi kerugian | Rp. | 14.933.502.144,00) | Rp. | (19.615.636.147,00) | Rp. | -4.682.134.003,00 | |
| Rp. | Nihil | Rp. | 4.414.440.867,00 | Rp. | 4.414.440.867,00 | ||
| P | |||||||
| Pajak penghasilan terutang | Rp. | Nihil | Rp. | 1.306.832.000,00 | Rp. | 1.306.832.000,00 | |
| Kredit pajak | Rp. | 835.859.520,00 | Rp. | 835.859.520,00 | Rp. | 0,00 | |
| PPh yang kurang/(lebih) bayar | Rp. | -835.859.520,00 | Rp. | 470.972.480,00 | Rp. | 1.306.832.000,00 | |
| Sanksi administrasi - Pasal 13(2) | Rp. | Nihil | Rp. | 141.291.744,00 | Rp. | 141.291.744,00 | D |
| PPh yang masih harus dibayar/(lebih) bayar | Rp. | -835.859.520,00 | Rp. | 612.264.224,00 | Rp. | 1.448.123.744,00 | |
Bahwa berdasarkan ikhtisar hasil pemeriksaan akhir serta informasi terbatas yang diberikan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi sebagaimana tercantum di Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
Bahwa berikut ini rincian permohonan banding Pemohon Banding:
Peredaran Usaha Sebesar Rp.435.778.492,00
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp.435.778.492,00 yang dibuat oleh Terbanding karena:
Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas peredaran usaha Rp.435.778.492,00, walaupun Pemohon Banding telah mendapatkan Surat tanggapan dari Terbanding atas surat permohonan penjelasan lebih lanjut atas koreksi fiskal pada peredaran usaha sebesar Rp.435.778.492,00, namun Pemohon Banding tetap tidak mendapatkan penjelasan yang cukup untuk menyusun Surat permohonan banding Pemohon Banding dengan lebih terinci;
Bahwa pada prinsipnya metode arus piutang usaha adalah dipergunakan untuk menguji kewajaran peredaran usaha (penjualan) Pemohon Banding bila bukti-bukti penjualan tidak diperoleh oleh Terbanding ataupun ada indikasi Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha (penjualan) lebih rendah dari yang sebenarnya, apabila dalam penggunaan metode tersebut menghasilkan perbedaan (selisih) penjualan yang dapat dijelaskan oleh wajib pajak, maka sudah selayaknya penjelasan perbedaan tersebut yang disertai dengan bukti-bukti pendukung dapat diterima oleh Terbanding;
Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualan Pemohon Banding sebesar Rp.102.342.445.810,00 secara benar di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2004, angka penjualan tersebut juga telah dikonfirmasi/diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen yang memberikan pendapat "wajar tanpa syarat" atas laporan keuangan tahun buku 2004, penjualan yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun 2004 juga didukung oleh bukti-bukti, seperti pembukuan (ledger), faktur komersial (commercial invoices) dan lain-lain, bukti-bukti tersebut juga telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan berlangsung, dengan demikian koreksi sebesar Rp.435.778.492,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas peredaran usaha harus dibatalkan;
Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp.2.553.413.032,00
Bahwa berikut ini rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan SPHP:
| Koreksi atas pembelian | Rp.2.450.535.499,00 | |
| Koreksi atas biaya overhead | ||
| Total factory cost | Rp.9.209.639.548,00 | |
| Total Warehouse cost | Rp. 747.781.095,00 | |
| Total | Rp.9.957.420.643,00 | |
| Telah diakui sebagai direct labor | Rp.3.634.361.605,00 | |
| Biaya overhead cfm. Terbanding | Rp.6.323.059.038,00 | |
| Biaya overhead cfm. Pemohon Banding | Rp.6.425.936.571,00 | |
| Selisih Koreksi | Rp. 102.877.533,00 | |
| Total Koreksi Positif Terbanding atas HPP | Rp.2.553.413.032,00 |
Koreksi Positif atas Pembelian Sebesar Rp.2.450.535.499,00
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi positif Terbanding sebesar Rp.2,450,535,499 atas pembelian dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pembelian sebesar Rp.2.450.535.499,00 seperti total rekapitulasi Pajak Masukan impor berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang menurut Terbanding dan Pajak Masukan lokal berdasarkan hasil konfirmasi yang diterima oleh pihak Terbanding sebagai dasar perhitungan koreksi pembelian sebesar Rp.2.450.535.499,00 dan lain-lain;
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) dan surat Terbanding Nomor: S-240/WPJ.07/KP.0200/2006 tanggal 15 Juni 2006 perihal penjelasan dasar perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, tidak terdapat rincian atas koreksi positif Terbanding sebesar Rp.2.450.535.499,00;
Bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Harga Pokok Penjualan komersial yang Pemohon Banding laporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 telah sesuai dengan laporan keuangan komersial yang telah diaudit oleh independen Kantor Akuntan Publik dengan hasil audit "wajar tanpa syarat", yaitu sebesar Rp.71.935.070.578,00 sehingga koreksi atas pembelian sebesar Rp.2.450.535.499,00, Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;
Koreksi Positif atas Biaya Overhead Sebesar Rp.102.877.533,00
bahwa Pemohon Banding mengajukan terhadap koreksi positif Terbanding sebesar Rp.102.877.533,00 atas biaya overhead dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa biaya overhead sebesar Rp.6.425.936.571,00 yang tercatat di Harga Pokok Penjualan merupakan jurnal reklas dari biaya Pengurang Penghasilan Bruto ("PPB"), yang dilakukan oleh external auditor perusahaan Pemohon Banding;
HPP- Labor cost Rp. 3.531.484.073,00
HPP-Overhead Rp.6.425.936.571,00
PPB –Warehouse Rp. 747.781.095,00
PPB Factory Rp.9.209.639.548,00
Rp.9.957.420.643,00 Rp.9.957.420.643,00
Bahwa berikut ini rincian biaya- biaya warehouse dan factory sebesar Rp.9.957.420.643,00 dan rincian biaya- biaya yang dialokasikan ke HPP-labor cost dan HPP-overhead;
| Keterangan/ Rupiah | Total (Rp) | HPP-Labor Cost (Rp) | HPP- Overhead (Rp) |
| PPB – Warehouse : | |||
| Personel Cost-direct & inemployee cost | 304.000.648,00 | 304.000.648,00 | |
| Personnel Cost –medical | 32.914.600,00 | 32.914.600,00 | |
| Vehicle expenses | 68.832.000,00 | 68.832.000,00 | |
| Sub-Contract work | 31.338.501,00 | 31.338.501,00 | |
| Site Cost | 154.735.659,00 | 154.735.659,00 | |
| Consumable items | -1.870.000,00 | -1.870.000,00 | |
| Training Recruitment | 4.450.000,00 | 4.450.000,00 | |
| Staff welfare | 46.863.829,00 | 46.863.829,00 | |
| Travel and Entertainment | 7.172.400,00 | 7.172.400,00 | |
| Repair and Maintenance | 95.000,00 | 95.000,00 | |
| Others | 99.190.024,00 | 99.190.024,00 | |
| Exchange rate effect | 58.434,00 | 58.434,00 | |
| Subtotal | 747.781.095,00 | ||
| PPB – Factory Cost: | |||
| Personel Cost-direct & inemployee cost | 3.015.223.811,00 | 3.015.223.811,00 | |
| Personnel Cost –medical | 169.412.814,00 | 169.412.814,00 | |
| Personnel Cost-Expatriate cost | 5.271.300,00 | 5.271.300,00 | |
| Personnel Cost-Temporary staff | 4.660.900,00 | 4.660.900,00 | |
| Consumable items | 671.013.456,00 | 671.013.456,00 | |
| Repair and Maintenance | 1.332.058.550,00 | 1.332.058.550,00 | |
| Sub-Contract work | 150.155.123,00 | 150.155.123,00 | |
| Site Cost | 1.924.414.229,00 | 1.924.414.229,00 | |
| Freight and Vehicles cost | 437.989.288,00 | 437.989.288,00 | |
| Trainning | 64.022.167,00 | 64.022.167,00 | |
| Others Staff cost | 332.157.483,00 | 332.157.483,00 | |
| Travel and Rent Payable | 139.784.271,00 | 139.784.271,00 | |
| Others | -132.189.595,00 | -132.189.595,00 | |
| Stock Overhead adjustment | 179.187.025,00 | 179.187.025,00 | |
| Depreciation | 861.136.771,00 | 861.136.771,00 | |
| Exchange rate effect | 55.341.956,00 | 55.341.956,00 | |
| Subtotal | 9.209.639.548,00 | ||
| 9.957.420.643,00 | 3.531.484.073,00 | 6.425.936.571,00 |
B
Total factory cost Rp.9.209.639.548,00
Total warehouse cost Rp. 747.781.095,00
Total Rp.9.957.420.643,00
Telah diakui sebagai direct labor Rp.3.531.484.073,00
Biaya overhead cfm. Terbanding Rp.6.425.936.571,00
Biaya overhead cfm. Pemohon Banding Rp.6.425.936.571,00
Selisih Koreksi Nihil;
Bahwa dengan demikian maka koreksi positif sebesar Rp.102.877.533,00 atas biaya overhead harus dibatalkan;
Pengurang Penghasilan Bruto (“PPB”) Sebesar Rp.6.107.383.346,00
Bahwa berikut ini rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan SPHP:
-
Biaya Lain-lain Rp. 2.420.571.182,00 Koreksi Positif atas biaya sehubungan dengan jasa Rp. 33.658.617,00 Koreksi Positif atas biaya pemasaran/promosi Rp. 18.791.942,00 Total Koreksi per SPHP dan penjelasan Rp. 2.473.021.741,00 Biaya Gaji (tidak tercantum di dalam SPHP) Rp. 3.634.361.605,00 Total Koreksi per Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Rp. 6.107.383.346,00
1. Koreksi Positif atas biaya lain-lain sebesar Rp.2.420.571.182,00
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi positif Terbanding sebesar Rp.2.420.571.182,00 atas biaya lain-lain dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berikut ini perhitungan koreksi fiskal yang dilakukan oleh Terbanding, yang Pemohon Banding sajikan kembali dengan koreksi fiskal positif yang telah Pemohon Banding lakukan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004;
| No. | Uraian | Audit report (Rp) | Koreksi Fiskal oleh Pemohon Banding (Rp) | SPT/Pemohon Banding (Rp) | Menurut Terbanding (Rp) | Koreksi Fiskal oleh Terbanding (Rp) |
| a | Training & recruitment | 243.997.497,00 | 243.997.497,00 | 228.038.197,00 | 15.959.300,00 | |
| Site costs | 727.911.138,00 | 727.911.138,00 | 678.907.588,00 | 49.003.550,00 | ||
| Communications | 1.345.037.151,00 | 165.071.689,00 | 1.179.965.463,00 | 924.112.365,00 | 255.853.098,00 | |
| Information technology | 1.059.299.118,00 | 1.059.299.118,00 | 1.043.642.513,00 | 15.656.605,00 | ||
| Printing & stationery | 358.203.839,00 | 358.203.839,00 | 123.669.188,00 | 234.534.651,00 | ||
| Samples | 16.954.646,00 | 16.954.646,00 | 16.954.646,00 | |||
| Commissions payable | (79.338.969,00) | (79.338.969,00) | (300.888.969,00) | 221.550.000,00 | ||
| Commissions receivable | (334.053.793,00) | (334.053.793,00) | (380.117.263,00) | 46.063.470,00 | ||
| Sundry income/expense | (420.833.103,00) | 769.795.954,00 | (1.190.629.057,00) | (2.755.624.703,00) | 1.564.995.646,00 | |
| Pembulatan | (216,00) | 216,00 | 216,00 | |||
| Total | 2.917.177.524,00 | 934.867.427,00 | 1.982.310.098,00 | (438.261.084,00) | 2.420.571.182,00 |
Biaya Training dan Recruitment Sebesar Rp.15.959.300,00
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi positif Terbanding sebesar Rp. 15.959.300,00 atas biaya training dan recruitment dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa transaksi-transaksi yang dicatat pada akun training dan recruitment adalah biaya pelatihan dan seminar untuk karyawan yang berhubungan dengan pekerjaan karyawan perusahaan Pemohon Banding, dikarenakan pengeluaran biaya tersebut dapat meningkatkan kinerja perusahaan Pemohon Banding, maka biaya tersebut termasuk dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dengan demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Site costs sebesar Rp.49.003.550,00
Bahwa Pemohon Banding mengaiukan banding terhadap koreksi positif Terbanding sebesar Rp.49.003.550,00 atas site costs dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa transaksi-transaksi yang dicatat pada akun site costs merupakan pembayaran kepada pihak ketiga atas jasa tenaga kerja untuk keamanan (satpam) dan kebersihan, pembayaran jasa pengolahan limbah, jasa perawatan dan perbaikan, pembayaran ke dinas kebersihan dan pembayaran pajak bumi dan bangunan, biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Communications sebesar Rp.255.853.098,00
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi positif Terbanding sebesar Rp.255.853.098,00 atas communications dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa biaya communication terdiri dari biaya telephone, handphone, courier dan fax, dengan rincian sebagai berikut:
-
Keterangan Total GL Bukan Natura Natura Telephone 1.067.281.088,00 902.209.399,00 165.071.689,00 Courier 256.382.830,00 256.382.830,00 Fax 21.373.233,00 21.373.233,00 Total 1.345.037.151,00 1.179.965.462,00 165.071.689,00
Bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Bahwa berdasarkan KEP-220/PJ./2002, 50% dari total biaya handphone yang dibayarkan oleh perusahaan untuk karyawannya berdasarkan jenis pekerjaan atau posisi karyawan tersebut, dapat dibiayakan, total biaya handphone di tahun 2004 adalah sebesar Rp.330.143.378,00 dan Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya handphone tersebut sebesar Rp.165.071.689,00 di dalam perhitungan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan tahun 2004;
Information technology sebesar Rp15.656.605,00
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi positif Terbanding sebesar Rp.15.656.605,00 atas information technology dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa transaksi-transaksi yang dicatat pada akun information technology merupakan pembayaran langganan internet, pembelian perlengkapan komputer seperti modem, mouse, usb, dll, biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Printing & stationery sebesar Rp.234.534.651,00
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi positif Terbanding sebesar Rp.234.534.651,00 atas printing & stationery dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa biaya printing and stationery terdiri dari biaya cetak, pembelian alat-alat tulis, biaya photokopi, pembelian toner dan perlengkapan kantor lainnya, biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Samples sebesar Rp.16.954.646,00
Bahwa Pemohon Banding mengaiukan banding terhadap koreksi positif Terbanding sebesar Rp.16.954.646,00 atas samples dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa biaya samples terdiri dari biaya pemberian contoh cat kepada pelanggan, dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Commission payable sebesar Rp.221.550.000,00
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi positif Terbanding sebesar Rp.221.550.000,00 atas commission payable dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa biaya yang tercatat dalam akun commission payable merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, biaya tersebut dapat dikurangkan dan penghasilan bruto;
Commission receivable sebesar Rp.46.063.470,00
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi positif Terbanding sebesar Rp.46.063.470,00 atas commission receivable dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa transaksi yang tercatat di akun commission receivables merupakan pendapatan komisi dari perusahaan afiliasi. Pemohon Banding tidak mengetahui dasar dan rincian koreksi pemeriksa atas commission receivables.
Sundry income/expense sebesar Rp.l.564.995.646,00
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi positif Terbanding sebesar Rp.1.564.995.646,00 atas sundry income/expense dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pendapatan dan biaya yang tercatat dalam akun sundry income/expense merupakan pendapatan yang Pemohon Banding peroleh di luar kegiatan utama perusahaan Pemohon Banding dan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
2. Koreksi Positif atas Biaya Sehubungan dengan Jasa Sebesar Rp.33.658.617,00
Bahwa berikut ini rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan SPHP:
-
Management Fee 31.588.832,00 Repair and Maintenance 270.000,00 Consultant Fee 1.799.785,00 Total 33.658.617,00
Management Fee Sebesar Rp.31.588.832,00
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi positif Terbanding sebesar Rp.31.588.832,00 atas management fee dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa transaksi-transaksi yang dicatat pada management and service fees merupakan pembayaran komisi (bank guarantee fee) ke kantor pusat atas jasa sebagai penjamin ke Deucthe Bank untuk penerbitan L/C dan post import finance facility (short term loan untuk keperluan impor);
Bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, biaya tersebut dapat dikurangkan dan penghasilan bruto;
Repair and maintenance sebesar Rp.270.000,00
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi positif Terbanding sebesar Rp.270.000,00 atas repair and maintenance dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Consultant fee sebesar Rp.1.799.785,00
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi positif Terbanding sebesar Rp.1,799,785 atas consultant fee dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Koreksi Positif atas Biaya Pemasaran/Promosi Sebesar Rp.18.791.942,00
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi positif Terbanding sebesar Rp.18.791.942,00 atas biaya pemasaran/ promosi dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Koreksi Positif atas Biaya Gaji Sebesar Rp.3.634.361.605,00
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi positif Terbanding sebesar Rp.3.634.361.605,00 atas biaya gaji dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Terbanding telah menambah koreksi positif di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tanpa diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemohon Banding secara tertulis di dalam SPHP maupun di dalam berita acara hasil pemeriksaan sebesar Rp.3.634.361.605,00, hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-545/KMK.04/2000 perihal Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 mengenai Tata Cara Pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) KMK-545/KMK.04/2000 :
"Dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi oleh Wajib Pajak";
Bahwa koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding karena Terbanding beranggapan bahwa total gaji yang telah di reklas ke Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.3.531.484.073,00 belum mengurangi "direct employment cost" di dalam PPB sebesar Rp7.814.036.744,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Pemohon Banding telah mengurangi total biaya PPB atas akun "direct employment cost" yang berkaitan dengan reklas tersebut didalam akun "factory cost" dan "warehouse cost" sebesar Rp.9.209.639.548,00 dan Rp.747,781,095,00, sehingga jika dilihat secara total, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp.3.534.3610.605,00 tidak perlu dilakukan kembali karena akan mengakibatkan 2 kali pengurangan di dalam akun "direct employment cost", oleh karena itu koreksi tersebut harus dibatalkan;
HPP- Labor cost Rp. 3.531.484.073,00
HPP-Overhead Rp. 6.425.936.571,00
PPB –Warehouse Rp. 747.781.095,00
PPB Factory Rp.9.209.639.548,00
Rp.9.957.420.643,00 Rp.9.957.420.643,00
Sanksi Administrasi – Pasal 13 (2)
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap perhitungan sanksi administrasi sebesar Rp141,291,744 dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, selama tidak ada koreksi fiskal yang menyebabkan kurang bayar sehingga tidak seharusnya ada sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 yang dikenakan atas Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, sanksi administrasi berupa bunga menurut Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 adalah sebesar Rp.141.291.744,00, Terbanding menghitung sanksi administrasi bunga atas keterlambatan pembayaran selama 15 bulan, menurut Pemohon Banding, jumlah sanksi administrasi bunga dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00006/206/04/052/06 seharusnya adalah dihitung berdasarkan 13 (tiga belas) bulan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 20636/PP/ M.X/15/2009, Tanggal 16 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-744/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 4 Juni 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor : 00006/206/04/052/06 tanggal 25 Maret 2006, atas nama: PT. International Paint Indonesia, NPWP: 01.070.635.6-052.000, alamat: Wisma Darmala Sakti Lt.9, Jl. Jend. Sudirman No.32, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210, sehingga pajak yang lebih dibayar adalah sebagai berikut :
Penghasilan neto Rp. 14.933..502.144,00
Kompensasi kerugian Rp. (14.933..502.144,00)
Penghasilan Kena Pajak NIHIL
Pajak Penghasilan terutang NIHIL
Kredit pajak Rp. 835.859.520,00
Pajak yang kurang/(lebih) bayar Rp. (835.859.520,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak 20636/PP/M.X/15/2009, Tanggal 16 November 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 8 Desember 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-81/PJ/20010, Tanggal 18 Februari 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 5 Maret 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 5 Maret 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 15 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 13 April 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.20636/PP/M.X/15/2009 tanggal 16 November 2009 Telah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek)
1.1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 20636/PP/M.X/15/2009 tanggal 16 November 2009 tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah salah dan keliru dalam memutus objek sengketa banding;
1.2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju terhadap amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memutus dan menyatakan sebagai berikut :
Halaman 55 Alinea ke-1 :
MENGADILI
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-744A/VPJ.07/BD.05/ 2007 tanggal 4 Juni 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor : 00006/206/04/052/06 tanggal 25 Maret 2006, atas nama : PT. International Paint Indonesia, NPWP: 01.070.635.6-052.000......
1.3. Bahwa berkenaan dengan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.20636/PP/M.X/15/2009 tanggal 16 November 2009 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat putusan atas objek sengketa banding yang dipersengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Sehingga, amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut secara nyata-nyata menjadi cacat hukum.
1.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) : "Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak."
Ayat (2) : "Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Penjelasan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan :
"Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya di perhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian."
1.5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen yang terkait dengan sengketa banding tersebut, diketahui secara jelas dan nyata-nyata hal-hal sebagai berikut :
1.5.1. Berdasarkan Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 011 /VII l/l PI/2007 tanggal 31 Agustus 2007, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 3 September 2007, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-744/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 4 Juni 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00006/206/04/052/06 tanggal 25 Maret 2006 ;
1.5.2. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-744/ WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 4 Juni 2007 (objek sengketa banding), diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan melalui suratnya Nomor : 009A/I/IPI/2006 tanggal 26 Juni 2006 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor : 00006/206/04/052/06 tanggal 25 Maret 2006 ;
1.5.3. Berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor : LHPSL-102/WPJ.07/KP.0205/2006, diketahui secara nyata-nyata bahwa dari pemeriksaan pajak yang dilakukan terhadap kewajiban perpajakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tahun pajak 2004 ditemukan adanya kewajiban perpajakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk PPh Badan yang menunjukkan kekurangan pembayaran sebesar Rp 612.264.224,00. Sehingga oleh karena itu diterbitkanlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor : 00006/206/04/052/06 tanggal 25 Maret 2006.
1.6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan juga berdasarkan dokumen-dokumen sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa :
1.6.1. Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk dan atas nama PT. International Paint Indonesia, NPWP : 01.070.635.6-052.000, sehubungan dengan kewajiban perpajakan PPh Badan-nya untuk Tahun Pajak 2004 adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00006/ 206/04/052/06 tanggal 25 Maret 2006 ;
1.6.2. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak pernah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor : 00006/206/ 04/052/06 tanggal 25 Maret 2006, untuk dan atas nama : PT. International Paint Indonesia, NPWP : 01.070. 635.6-052.000 sehubungan dengan kewajiban perpajakan PPh Badannya untuk Tahun Pajak 2004 ;
1.6.3. Objek sengketa banding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-744/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 4 Juni 2007 yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya mempertimbangkan dan memutus mengenai keberatan Termohon Penin- jauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor : 00006/206/ 04/052/06 tanggal 25 Maret 2006.
1.7. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar serta tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
1.8. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.20636/PP/M.X/15/2009 tanggal 16 November 2009 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek), karena yang menjadi objek pemeriksaan sengketa banding adalah bukan sengketa yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam permohonan keberatan.
1.9. Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.20636/PP/ M.X/15/2009 tanggal 16 November 2009 tersebut telah terbukti secara nyata-nyata telah cacat hukum (Juridisch Gebrek), maka demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), khususnya dalam bidang perpajakan di Indonesia, sudah sepatutnya dan sudah seharusnya-lah Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.20636/PP/M.X/15/2009 tanggal 16 November 2009 tersebut dinyatakan batal demi hukum.
2. Tentang Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding di Pengadilan Pajak Sesuai Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
2.1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka Romawi V, Angka 1 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
2.2. Bahwa, jika seandainya-pun (quad non) Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, berpendapat lain selain daripada yang telah dikemukakan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka Romawi V, Angka 1 di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak setuju dan tidak sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah menerima serta memproses permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang nyata-nyata tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.3. Bahwa untuk selanjutnya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan atas pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkaitan dengan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang antara lain menyatakan sebagai berikut :
Halaman 33 Alinea ke-7, ke-8 dan ke-9 :
"bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis telah mempertimbangkan dan menyimpulkan berdasarkan bukti tanggal Surat Kuasa (sama dengan tanggal Surat Banding yakni 31 Agustus 2007) walaupun disampaikannya baru dalam persidangan Acara Cepat II, diperlakukan sebagai bukti yang dapat dilenkapkan dalam persidangan sebagaimana Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga surat kuasa tersebut adalah sah ;"
"bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa oleh karena surat kuasa yang diberikan oleh Sdr. Chan Soon Liong (Presiden Direktur) kepada Sdr. Pelly Tjahyono adalah sah, maka Surat Banding nomor 012A/III/IPI/07 tanggal 31 Agustus 2007 memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;"
"bahwa atas permasalahan tersebut, Majelis berpendapat bahwa penyerahan surat kuasa terjadi pada tanggal 1 Oktober 2007 telah sesuai dengan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, demikian Majelis menyatakan bahwa permohonan banding memenuhi persyaratan formal pengajuan banding dan dapat diproses dengan pemeriksaan dalam Sidang Acara Biasa ;"
Halaman 34 Alinea ke-3 :
"bahwa Surat Banding Nomor: 011A/III/IPI/07 tanggal 31 Agustus 2007 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;"
2.4. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tersebut di atas yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.20636/PP/M.X/15/2009 tanggal 16 November 2009, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku berkaitan dengan proses dan prosedur pemberian kuasa dan atau Surat Kuasa Khusus dalam pengajuan banding di Pengadilan Pajak, sehingga hal tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2.5. Bahwa, amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, secara nyata-nyata telah tidak memenuhi prinsip hukum yang dimaksud dan diatur secara jelas dan tegas dalam ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, yang menyebutkan :
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
2.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34, Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 34
Ayat (1) : "Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus."
Ayat (2) : "Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Warga negara Indonesia ;
b. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri."
Ayat (3) : "Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili Pemohon Banding atau Penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan."
Pasal 35 Ayat (2)
"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan";
Pasal 37 Ayat (1)
"Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya";
Pasal 38
"Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)";
2.7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a, ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1) huruf a : "Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal:
a. badan oleh pengurus;"
Ayat (3) : "Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan per-pajakan."
Ayat (3a) : "Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan."
2.8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 576/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 97/PMK.03/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 576/KMK.04/2000 Tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, menyebutkan :
Pasal 1
Ayat (1) : "Wajib Pajak dapat menunjuk seorang Kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Ayat (2) : "Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. menyerahkan Surat Kuasa Khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) Surat Kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) tahun/masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dan menyerahkan Surat Pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
b. memiliki ijin praktek sebagai Konsultan Pajak; dan
c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain di bidang keuangan negara."
Pasal 2
"Kuasa yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat diterima sebagai kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak."
2.9. Bahwa pengaturan mengenai pemberian kuasa dimaksud juga ada diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya selain peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu sebagaimana yang diatur dan disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
2.10. Bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), pengaturan mengenai pemberian kuasa tersebut diatur sebagai berikut :
Pasal 1792
"Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan."
Pasal 1795
"Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa."
Pasal 1797
"Si kuasa tidak diperbolehkan melakukan sesuatu apa pun yang melampaui kuasanya; kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu urusan dengan jalan perdamaian, sekali-kali tidak mengandung kekuasaan untuk menyerahkan perkaranya kepada putusan wasit."
2.11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan :
Pasal 1 Angka 5
"Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar."
Pasal 92 Ayat (1)
"Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan."
2.12. Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1962 tanggal 30 Juli 1962 sebagaimana telah diperbaharui dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 1971, telah memberikan penegasan antara lain sebagai berikut:
"Yang berkepentingan dianggap sudah harus mengetahui serta mengindahkan syarat-syarat kuasa khusus sebagaimana yang digariskan ketentuan perundang-undangan, oleh karena itu apabila ditemukan Surat Kuasa yang tidak memenuhi syarat, PN dan PT tidak perlu menyempurnakannya berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 1962."
2.13. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak diketahui bahwa pemeriksaan tersebut telah didahului dengan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding yang dilakukan dengan Pemeriksaan Acara Cepat, dimana dalam Pemeriksaan Acara Cepat tersebut diketahui adanya fakta-fakta yang terungkap secara nyata-nyata namun telah diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut. Fakta-fakta dimaksud adalah sebagai berikut :
2.13.1 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-744/WPJ.07/ BD.05/2007 tanggal 4 Juni 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor : 00006/206/04/052/06 tanggal 25 Maret 2006, melalui Surat Banding Nomor : 011/VNI/IPI/07 tanggal 31 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Pelly Cahyono, dengan jabatan sebagai Financial Controller ;
2.13.2 Surat Banding Nomor : 011A/III/IPI/07 tanggal 31 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Pelly Tjahyono, dengan jabatan sebagai Financial Controller tersebut disampaikan ke Pengadilan Pajak tanpa disertai atau tanpa dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus ;
2.13.3 Sdr. Pelly Tjahyono dalam kapasitasnya sebagi Finance Controller adalah merupakan pegawai pada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan bukan sebagai anggota Dewan Direksi ;
2.13.4 Surat Kuasa Khusus untuk menandatangani surat banding dimaksud dari Chan Soon Liong (Presiden Direktur) kepada Pelly Tjahyono baru disampaikan pada persidangan Acara Cepat II pada tanggal 1 Oktober 2007 ;
2.13.5 Pada persidangan Acara Cepat I yang dilaksanakan pada tanggal 24 September 2007, yang dihadiri oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanpa kehadiran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah memperta nyakan keabsahan penandatangan Surat Banding Nomor : 011/VIII/IPI/07 tanggal 31 Agustus 2007 karena tanpa dilampiri Surat Kuasa Khusus.
2.14. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
a. Surat Kuasa merupakan surat perjanjian antara dua pihak yang mengikat baik kepada pemberi kuasa maupun penerima kuasa, sepanjang yang dilakukan penerima kuasa tidak melampaui batas kewenangan yang dilimpahkan pemberi kuasa kepada penerima kuasa.
b. Surat Kuasa dan Surat Banding yang ditandatangani oleh penerima kuasa adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga apabila suatu surat banding yang ditandatangani oleh seseorang yang tidak atau belum mendapat kuasa sebelumnya dari si pemberi kuasa maka surat banding tersebut adalah tidak sah atau tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan banding, karena ditandatangani oleh orang yang tidak berhak dan tidak berwenang untuk menandatangani surat banding tersebut.
c. Sdr. Pelly Tjahyono (Financial Controller) dalam kapasitasnya sebagi Finance Controller yang notabene adalah merupakan pegawai pada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bukan merupakan pengurus sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,tidak dapat serta merta atau secara otomatis mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Pengadilan, khususnya Pengadilan Pajak, kecuali mendapatkan atau memiliki kuasa melalui Surat Kuasa Khusus dari Dewan Direksi.
d. Dengan demikian, seharusnya Sdr. Pelly Tjahyono (Financial Controller) harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Chan Soon Liong (Presiden Direktur) untuk menandatangani Surat Banding tersebut dan bukannya setelah Surat Banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Pajak bahkan telah diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Pajak.
e. Jika seandainya-pun (quad non) Surat Kuasa Khusus dimaksud dapat disusulkan sebagaimana pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, maka tanggal penyampaian Surat Kuasa tersebut adalah merupakan tanggal diterimanya surat banding sebagaimana yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Sehingga dengan demikian, penyampaian surat banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut secara nyata-nyata tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak sebagai mana dimaksud oleh ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena nyata-nyata telah lewat waktu.
2.15. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta yang telah terbukti secara nyata-nyata tersebut, maka dapat diketahui secara jelas bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 011/VIII/IPI/07 tanggal 31 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Pelly Tjahyono, dengan jabatan sebagai Financial Controller tersebut adalah tidak sah dan tidak dapat dianggap sebagai surat banding.
2.16. Bahwa dengan demikian, bila memperhatikan fakta-fakta yuridis tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak seharusnya menyatakan di dalam amar putusannya bahwa banding yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankeliik verklaard) dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun fakta yang terjadi adalah, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menerima dan memproses serta mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
2.17. Bahwa dengan demikian, maka telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya tidak cermat dan tidak teliti dalam menilai Surat Banding dan Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga mengakibatkan pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut menjadi salah dan keliru serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem).
2.18. Bahwa dengan demikian, maka pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah menyatakan bahwa surat kuasa yang diberikan Chan Soon Liong (Presiden Direktur) kepada Pelly Tjahyono (Financial Controller) dan yang baru disampaikan pada pemeriksaan persidangan Acara Cepat II pada tanggal 1 Oktober 2007 adalah sah, harus dibatalkan demi hukum.
3. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas secara keseluruhan telah dapat diketahui secara nyata-nyata bahwa pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.20636/PP/M.X/15/2009 tanggal 16 November 2009 tersebut adalah telah salah dan keliru serta secara nyata-nyata pula telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem).
4. Bahwa dengan demikian, amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada, baik fakta- fakta yuridis maupun fakta-fakta persidangan, yang telah terungkap dan terbukti secara nyata, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar prinsip hukum sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya.
5. Bahwa dengan demikian, oleh karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.20636/PP/M.X/15/2009 tanggal 16 November 2009 tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sudah selayaknya-lah Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.20636/PP/M.X/15/2009 tanggal 16 November 2009 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
6. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.20636/ PP/M.X/15/2009 tanggal 16 November 2009 yang menyatakan :
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-744A/VPJ.07/BD.05/2007 tanggal 4 Juni 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor : 00006/206/04/052/06 tanggal 25 Maret 2006, atas nama : PT. International Paint Indonesia, NPWP : 01.070.635.6-052.000, dengan perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2004 sebagaimana tersebut di atas ;
adalah tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta telah mengabaikan asas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir 1 dapat diterima untuk pembetulan amar putusan Pengadilan Pajak yang semula tertulis “ Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ” seharusnya dibaca “ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar “. Hal ini adalah kesalahan administrasi yang tidak membatalkan putusan.
Bahwa alasan butir 2 tidak dapat dibenarkan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, bahwa surat kuasa khusus dapat diserahkan dalam persidangan, dan ternyata surat kuasa a quo tealh memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Senin, tanggal 13 Mei 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,MSc. Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H.,M.H dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis :
ttd ttd
H. Yulius, S.H.,M.H Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc
ttd
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, S.H., M.Hum
Biaya-biaya :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI, SH.
NIP. 220.000.754