124/PDT/2016/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 124/PDT/2016/PT.PBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Kavling 20
Also in 12 other cases
- 475/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst (24 October 2024) — PN Jakarta Pusat
- 1189 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (19 October 2017) — Mahkamah Agung
- 132 / PDT / 2017 / PT PBR (17 October 2017) — PT Pekanbaru
- 37 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (14 February 2018) — Mahkamah Agung
- 592 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (3 December 2014) — Mahkamah Agung
- 219/Pdt.G/2013/PN.BTM (17 June 2014) — PN Batam
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 278/Pdt.G/2015/PN.Btm, tanggal 7 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 124/PDT/2016/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. Citra Shipyard, beralamat di Kav. 20, Sei Lekop, Kampung Becek, Sagulung, Tg. Uncang, Batam, yang diwakili oleh Tuan Ali Ulai selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Bobby Batubara, S.H., Advokat/Pengacara, Penasihat Hukum & Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ”Boby Batubara, SH & Associates”, Komplek Sulaiman Junayah Plaza Lt.III, Blok A Nomor : 6, Jalan Sultan Abdul Rahman, Nomor 1, Lubuk Baja, Nagoya, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 700/KH-F&B/SK/KT/BTM/VI/2016, tanggal 8 Juni 2016, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
L A W A N :
PT. T.H.G Engineering Indonesia,beralamat di Puri Industrial Park 2000 Blok B No. 14 Batam Centre, Batam, dalam hal ini diwakili oleh Chew Huan Jie alias Ivan selaku Direktur Utama PT. T.H.G Engineering Indonesia, umur 28 tahun, lahir di Singapura, 10 Juli 1987, Warga Negara Singapura, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Juhrin Pasaribu, S.H.,MH Binhot Manalu, S.H., Herlina, S.H., Jimmy Prambanan, S.H.,MH, Advokat/Penasihat Hukum pada Law Office Juhrin Pasaribu, S.H.,MH & Associates, beralamat di Jalan Laksamana Bintan Blok C Nomor 15 Lt. II Sei Panas, Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor 132/LO-JP/SK/XII/2015, tanggal 12 Desember 2015, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 124/Pen.Pdt/2016/PT.PBR tanggal 23 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
2. Berkas perkara berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 278/Pdt.G/2015/PN.Btm, tanggal 7 Juni 2016;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 14 Desember 2015 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam tanggal 17 Desember 2015 dalam Register Perkara Nomor : 278/Pdt.G/2015/PN.BTM telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah sebuah perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia berkedudukan di Batam dan bergerak dalam bidang Penyewaan Mesin Generator Pembangkit Listrik berkantor di Puri Industrial Park 2000 Blok B Nomor 14 Batam Centre Batam.
Bahwa TERGUGAT adalah sebuah perseroan terbatas (PT) yang bergerak dibidang industri galangan kapal dengan berbagai macam produk kapal. TERGUGAT juga mengoperasikan dua shipyard seluas 24 hektar dengan lokasi di daerah Kampung Becek dan juga 42 hektar di daerah Kabil. TERGUGAT jugasering di berikan kepercayaan untuk membuat kapal-kapal patroli, seperti kapal Basarnas, tongkang dan kapal-kapal nelayan lainnya. "Bahkan kapal yang digunakan oleh Basarnas mencari korban pesawat Air Asia merupakan kapal buatan TERGUGAT. Tak hanya itu, TERGUGAT juga membuat kapal perang dan kapal patroli.
Bahwa TERGUGAT sejak Oktober 2014 hingga Agustus 2015 menyewa Mesin Generator Pembangkit Listrik milik Penggugat untuk membantu operasional dalam produksi kapal di Perusahaan TERGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :
| Invoice No | Date | Contract No | Harga | |
| 14/4249 | 14 Oct 2014 | RC/11/0968 | 1.700 SGD | (P — 1) |
| 14/4170 | 16 Oct 2014 | RC/11/0833 | 1.700 SGD | (P — 2) |
| 14/4171 | 28 Oct 2014 | RC/11/0819 | 1.700 SGD | (P — 3) |
| 14/4173 | 28 Oct 2014 | RC/11/0994 | 1.700 SGD | (P — 4) |
| 14/4317 | 28 Oct 2014 | RC/11/0995 | 1.700 SGD | (P — 5) |
| 14/4336 | 14 Nov 2014 | RC/11/0968 | 1.700 SGD | (P — 6) |
| 14/4335 | 16 Nov 2014 | RC/11/0833 | 1.700 SGD | (P — 7) |
| 14/4338 | 22 Nov 2014 | RC/11/0968 | 453 SGD | (P — 8) |
| 14/4334 | 28 Nov 2014 | RC/11/0819 | 1.700 SGD | (P — 9) |
| 14/4337 | 28 Nov 2014 | RC/11/0994 | 1.700 SGD | (P —10) |
| 14/4318 | 28 Nov 2014 | RC/11/0995 | 1.700 550 | (P —11) |
| 14/4319 | 04 Des 2014 | RC/11/0995 | 340 SGD | (P —12) |
| 14/4427 | 16 Des 2014 | RC/11/0833 | 1.700 SGD | (P —13) |
| 14/4428 | 28 Des 2014 | RC/11/0994 | 1.587 SGD | (P —14) |
| 14/4426 | 28 Des 2014 | RC/11/0819 | 1.700 SGD | (P —15) |
| 15/4667 | 15 Jan 2015 | RC/11/0833 | 1.700 SGD | (P —16) |
| 15/4666 | 28 Jan 2015 | RC/11/0819 | 1.700 SGD | (P —17) |
| 15/4668 | 28 Jan 2015 | RC/11/0994 | 1.700 SGD | (P —18) |
| 15/4766 | 16 Feb 2015 | RC/11/0833 | 1.700 SGD | (P —19) |
| 15/4765 | 28 Feb 2015 | RC/11/0819 | 1.643 SGD | (P — 20) |
| 15/4761 | 28 Feb 2015 | RC/11/0994 | 1.700 SGD | (P — 21) |
| 15/4763 | 1 Mar 2015 | RC/15/1253 | 347 SGD | (P — 22) |
| 15/4764 | 1 Mar 2015 | RC/15/1254 | 347 SGD | (P — 23) |
| 15/5143 | 16 Mar 2015 | RC/11/0833 | 1.700 SGD | (P — 24) |
| 15/4854 | 28 Mar 2015 | RC/11/0819 | 1.700 SGD | (P — 25) |
| 15/5144 | 28 Mar 2015 | RC/11/0994 | 1.700 SGD | (P — 26) |
| 15/5178 | 16 April 2015 | RC/11/0883 | 1.700 SGD | (P — 27) |
| 15/5271 | 28 April 2015 | RC/11/0819 | 1.301 SGD | (P — 28) |
| 15/5425 | 28 April 2015 | RC/11/0819 | 1.473 SGD | (P — 29) |
| 15/5179 | 28 April 2015 | RC/11/0994 | 1.700 SGD | (P — 30) |
| 15/5423 | 16 Mey 2015 | RC/11/0833 | 1.700 SGD | (P — 31) |
| 15/5426 | 28 Mey 2015 | RC/11/0994 | 1.700 SGD | (P — 32) |
| 15/5798 | 28 Mey 2015 | RC/11/0994 | 1.700 SGD | (P — 33) |
| 15/5424 | 31 Mey 2015 | RC/11/0833 | 850 SGD | (P — 34) |
| 15/5414 | 06 Jun 2015 | RC/11/1354 | 1.700 SGD | (P — 35) |
| TOTAL | 52.484 SGD | |||
| 15/5799 | 28 Jun 2015 | RC/11/0994 | Rp 16.320.000 | (P — 36) |
| 15/5795 | 06 Jul 2015 | RC/15/1354 | Rp3.264.000 | (P — 37) |
| 15/6267 | 28 Jul 2015 | RC/11/0994 | Rp 16.320.000 | (P — 38) |
| 15/6268 | 28 Aug 2015 | RC/11/0994 | Rp 2.719.100 | (P — 39) |
| TOTAL | Rp 38.623.100 | |||
Bahwa disetiap TERGUGAT menyewa Mesin Generator Pembangkit Listrik milik Penggugat, selalu dibuatkan oleh Penggugat Rental Contract dan Invoice yang di tandatangani dan disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT.
Bahwa dari sejak Oktober 2014 sampai dengan Agustus 2015 TERGUGAT belum pernah sekalipun melakukan pembayaran dari penyewaan Mesin Generator Pembangkit Listrik milik PENGGUGAT dan TERGUGAT selalu mengulur-ngulur kewajibannya itu.
Bahwa dalam hal ini PENGGUGAT tidak bosan-bosannya melakukan penagihan kepada TERGUGAT, baik PENGGUGAT sendiri kepada TERGUGAT maupun malalui jasa hukum Kantor Hukum guna meminta pembayaran dari sewa Mesin Generator Pembangkit Listrik milik PENGGUGAT yang TERGUGAT sewa.
Bahwa dalam hal Ini PENGGUGAT sangat dirugikan atas tindakan TERGUGAT yang jelas-jelas telah melakukan INGKAR JANJI, sehingga PENGGUGAT selaku pemilik Mesin Generator Pembangkit listrik yang di sewa oleh TERGUGAT harus menanggung kerugian yang PENGGUGAT derita.
Bahwa dengan tindakan yang ditakukan oleh TERGUGAT ini, maka Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah melayangkan tiga surat somasi kepada TERGUGAT untuk meminta ketegasan terhadap uang sewa Mesin Generator Pembangkit Listrik yang di sewa TERGUGAT dari PENGGUGAT;
1. Surat Somasi tertanggal 21 September 2015 dari Penggugat;
2. Surat Somasi I tertanggal 15 Oktober 2015 dari Kuasa Hukum Penggugat;
3. Surat Somasi II tertanggal 04 Novernber 2015 dari Kuasa Hukum Penggugat;
4. Surat tertangga III 10 Desember 2015 dari Kuasa Hukum Penggugat;
Bahwa selanjutnya lewat surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum PENGGUGAT kepada TERGUGAT tersebut diatas, ternyata TERGUGAT tidak merespon dan terkesan cuek dan tidak perduli atas kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT daritindakan TERGUGAT yang tidak melakukan Pembayaran Sewa Mesin Generator Pembangkit Listrik milik PENGGUGAT.
Bahwa secara hukum tindakan pihak TERGUGAT telah nyata-nyata melakukan perbuatan Ingkar Janji, maka untuk menjamin gugatan dalam perkara a quo tidak menjadi sia-sia, maka pihak PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Batam melaksanakan Sita Jaminan atas Barang Tidak Bergerak milik TERGUGAT barupa satu buah Bangunan Workshop milik TERGUGAT yang terletak di Kay. 20 SeiLakop, Kampung Becek Sagulung, Tg. Uncang-Batam.
Bahwa akibat tindakan dari TERGUGAT, PENGGUGAT telah mengalami kerugian yang amat besar yang terdiri dari:
Kerugian Materiil: Uang Sewa Mesin Generator Pembangkit Listrik sebesar 52.484 SGD (lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh empat Dollar Singapura) dan Rp. 38.623.100,- (tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu seratus Rupiah).
Kerugian Imateriil : Bahwa apabila uang sebesar 52.484 SGD (lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh empat Dollar Singapura) dan Rp. 38.623.100,- (tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu seratus Rupiah). Dibayarkan tepat waktu oleh TERGUGAT dan kemudian uang tersebut setidak-tidaknya dimasukkan sebagai deposito di bank dimana bunga deposito bank rata-rata per tahun adalah 7% (Tujuh Persen) maka PENGGUGAT akan mendapatkan Bunga Deposito sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) sampai dengan keluarnya Putusan di Pengadilan Negeri Batam.
Bahwa agar pihak TERGUGAT bersedia secara sukarela memenuhi putusan ini, maka Pihak Penggugat memohon agar Pihak TERGUGAT di hukum membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali Pihak TERGUGAT lalai memenuhi putusan terhitung sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakan.
Bahwa karena gugatan pihak Penggugat telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah dan kuat, maka mohon putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) sekali punter dapat Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
Berdasarkan dalil-dalil hukum tersebut diatas, pihak Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Batam memanggil para pihak bersengketa untuk hadir dalam persidangan perkara aquo, kemudian memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, serta berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan pihak Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wan prestasi / Ingkar Janji.
Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi baik Kerugian Materil maupun Immateril kepada Pihak Penggugat secara tunai yaitu sebagai berikut : - Kerugian Materiil sebesar 52.484 SGD (lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh empat Dollar Singapura) dan Rp. 38.623.100,- (tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu seratus Rupiah). – Kerugian Imateriil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Menyatakan Coservatoir Beslag dalam perkara ini sah dan berharga.
Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaarbij Voraad) Walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi, atau upaya hukum lainnya.
Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pihak Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap para pihak TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka pihak Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut, maka Pembanding semula Tergugat telah mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Pengugat untuk seluruhnya kecuali hal–hal yang diakui dengan secara tegas oleh Tergugat didalam persidangan yang dimuliakan ini :
Bahwa, Gugatan Penggugat sebagaimana disebutkan pada Posita Point 1), dan Posita Point 2), telah menjelaskan dan menunjukkan Tergugat bergerak di dalam bidang usaha penyewaan mesin generator pembangkit listerik dan Penggugat bergerak didalam bidang usaha industri galangan kapal. Namun Penggugat tidak akan menanggapi hal dimaksud, disebabkan apa yang disampaikan Tergugat tidak ada hubungannya dengan Tergugat mengenai bidang usaha dimaksud;
Bahwa, Gugatan Penggugat sebagaimana disebutkan pada Posita Point 3), dan Posita Point 4), dimana Penggugat mengatakan :
Tergugat sejak Oktober 2014 hingga Agustus 2015 telah menyewa mesin generator pembangkit listerik miliknya Tergugat. Dan Penggugat selalu membuatkan “Rental Contract & Invoice“ yang ditandatangani dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat ;
Terhadap Penggugat mengatakan Tergugat sejak bulan Oktober 2014 hingga Agustus 2015 telah menyewa mesin generator pembangkit listerik miliknya Tergugat dan Penggugat membuatkan “Rental Contract & Invoice” haruslah dibuktikan terlebih dahulu atau pembahasan lebih lanjut didalam persidangan yang dimuliakan ini ;
Sebagaimana dimaksudkan Yurisprudensi Mahkamah Agung,mengatakan :
“Barang siapa yang menyatakan mempunyai hak, maka dia yang harus membuktikan“ ;
Sebagaimana dimaksudkan Pasal : 163 HIR/283 Rbg/1865 BW yang mengatakan :
“Menentukan barang siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak/atau mengemukakan suatu peristiwaa untuk menegaskan haknya/atau untuk membantah adanya hak orang lain, haruslah membuktikan adanya hak itu/atau adanya peristiwa itu“ ;
Bahwa, Gugatan Penggugat sebagaimana disebutkan pada Posita Point 5) dan Posita Poin 6) dan Posita Point 7) dimana Penggugat telah mengatakan secara jelas : Tergugat sejak Oktober 2014 hingga Agustus 2015, Tergugat menyewa mesin generator pembangkit listrik miliknya Penggugat dan belum pernah melakukan pembayaran kepada Penggugat;
Tergugat menolak secara tegas jika Penggugat mengatakan Tergugat belum pernah melakukan pembayaran sejak bulan Oktober 2014 hingga bulan Agustus 2015. Perlu diingat secara baik hubungan relasi bisnis antara Penggugat dan Tergugat sudah berjalan sejak tahun : 2011 sampai dengan sekarang. Tergugat walau dalam perekonomian tidak baik di tahun : 2016 akan tetapi Tergugat tetap beriktikad baik melakukan pembayaran walaupun Tergugat tidak adanya order pembuatan kapal;
Selanjutnya sikap Tergugat kepada Penggugat, dalam hal dikatakan Penggugat “Tergugat belum melakukan pembayaran kepada Penggugat“ sebagai berikut :
03.1. Bahwa, Tergugat tetap saja mempunyai “IKTIKAD BAIK“ kepada Penggugat. Iktikad baik Tergugat melakukan pembayaran kepada Penggugat dengan bertahap sampai dengan lunas setiap bulannya sebanyak :SGD $ 1,700.- (Seribu tujuh ratus dollar singapura). Namun Penggugat terhadap sikap iktikad baik Tergugat yang sudah disampaikan berkali-kali justru ditolak mentah-mentah sama Penggugat ;
Dan terhadap dalam masalah dikatakan Penggugat, yaitu : Tergugat belum melakukan pembayaran kepada Penggugat, Tergugat membantahnya dan Tergugat akan membuktikan secara hukum didalam persidangan yang kita muliakan ini ;
03.2. Bahwa, Terhadap pernyataan Penggugat dikatakan secara tegas : “Tergugat belum pernah melakukan pembayaran kepada Penggugat“. Dan Tergugat justru merasa aneh melihat Penggugat yang tidak pandai serta tidak bijak dalam melihat satu persoalan penting sebagai hubungan relasi /atau hubungan bisnis yang sudah berjalan begitu lama sejak mulai tahun : 2011 secara baik dan saling menguntungkan ;
Dan selama itu pula Tergugat tidak pernah bermasalah sehubungan dengan permasalahan hubungan bisnis atau sehubungan dengan permasalahan pembayaran uang sewa terhadap penyewaan mesin generator pembangkit listerik miliknya Tergugat ;
03.3. Bahwa, namun ditahun : 2016 ini, sungguh–sungguh berat usaha di dunia galangan kapal di Kota Batam dewasa ini. Bukan hanya Tergugat akan tetapi juga semua shipyard/galangan kapal di Kota Batam mengalami hal yang sama, yang disebabkan lesunya perekonomian di Negara kita yang tercinta ini khususnya di : Dunia Maritim ;
Bahwa, sebagaimana dimaksud Tergugat pada Point 3) Sub. 03.1 diatas, yang Tergugat katakan :
Dan terhadap dalam masalah dikatakan Penggugat, yaitu : Tergugat belum melakukan pembayaran kepada Penggugat, Tergugat membantahnya dan Tergugat akan membuktikan secara hukum didalam persidangan yang kita muliakan ini ;
Bahwa, benar Penggugat menolak secara tegas jika Penggugat mengatakan Tergugat belum pernah melakukan pembayaran sejak bulan Oktober 2014 hingga bulan Agustus 2015, tentunya Tergugat mempunyai alasan rasional, berdasarkan hukum. Dimana Tergugat tegaskan sebelum Penggugat melayangkan Surat Kuasa Khusus, Nomor : 96/LO-JP/SK/X/2015/BTM, Tertanggal : 05 Oktober 2015 Tergugat sudah menyiapkan dan juga sudah pernah membayarkan, yaitu :
Pembayaran pertama terhadap penyewaan “AIR COMPRESSOR “ yang dilakukan tertanggal : Batam, 29 April 2015, menggunakan Cek Bank Permata Nomor : 176369, dengan pembayaran memakai mata uang dollar singapura, sebesar :
SGD $ 18.047,68. (delapan belas ribu empat puluh tujuh dollar singapura dan enam puluh delapan sen) ; Dan terhadap Cek bank Permata dimaksud diatas sudah diterima dengan baik oleh : PT. THG ENGINEERING INDONESIA ;
Tergugat menyiapkan Cek Bilyet Giro, No. : UJ 007330, Bank Mandiri, Tertanggal : Batam, 30 September 2015, ditujukan kepada penerima :
T.H.G. ENGINEERING, senilai uang sebesar : Rp. 222.685.400,-(Dua ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Dimana Penggugat tidak melakukan pengambilan Cek Bilyet Giro, Nomor : UJ 007330, Bank Mandiri, Tertanggal : Batam, 30 September 2015, sebagaimana dimaksud Point 4) Sub. 4.2) tersebut diatas, melainkan melayang Surat Somasi Pertama, Tertanggal : Batam, 15 Oktober 2015. Dan inilah yang membuat Tergugat tidak menerima perlakuan yang membuat Tergugat tersinggung, bukannya mengambil malah melakukan somasi melalui Kantor Hukum Pengacara ;
Bahwa disebabkan Surat Somasi Pertama, Tertanggal : 15 Oktober 2015, Surat Somasi Kedua, Tertanggal : 04 Nopember 2015, dan juga terhadap adanya Somasi Ketiga, Tertanggal : 10 Desember 2015. Tergugat merasa diperlakukan tidak adil dan tidak baik oleh perlakuan Penggugat yang bernama :
PT. THG ENGINEERING INDONESIA melalui Kuasa Hukumnya kantor Hukum “JUHRIN PASARIBU, SH, MH & ASSOCIASTES“, Selaku Kuasa Hukum Penggugat. Hal ini disebabkan sesama pengusaha yang sudah terjalin lama hubungan bisnis/atau dagang namun tidak menunjukkan adanya hubungan yang baik dan dapat saling pengertian melihat situasi dan kondisi perekonomian yang terjadi sekarang ini di Indonesia khususnya Maritim/atau Shipyard di Kota Batam ;
Selanjutnya Tergugat tetap mempunyai “Iktikad Baik“ guna untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat dengan bertahap sampai dengan lunas setiap bulannya sebanyak :
SGD $ 1,666.- (Seribu enam ratus enam puluh enam dollar singapura). Namun Penggugat terhadap sikap “ Iktikad Baik “ Tergugat yang sudah disampaikan berkali-kali justru ditolak mentah-mentah sama Penggugat, sebagai berikut :
Cek Pertama :
Cek Bilyet Giro Nomor : LAB 547586, Bank mandiri, Tertanggal : batam, 22 Oktober 2015, ditujukan kepada penerima : T.H.G. ENGINEERING, senilai uang sebesar : SGD $ 1,666.-(Seribu enam ratus enam puluh enam dollar singapura) ;
Cek Kedua :
Cek Bilyet Giro Nomor : LAB 547619, Bank mandiri, Tertanggal : batam, 25 Nopember 2015, ditujukan kepada penerima : T.H.G. ENGINEERING, senilai uang sebesar : SGD $ 1,666.-(Seribu enam ratus enam puluh enam dollar singapura) ;
Cek Ketiga :
Cek Bilyet Giro Nomor : LAB 547565, Bank mandiri, Tertanggal : batam, 21 Januari 2016, ditujukan kepada penerima : T.H.G. ENGINEERING, senilai uang sebesar : SGD $ 1,666.- [ Seribu enam ratus enam puluh enam dollar singapura] ;
Cek Keempat :
Cek Bilyet Giro Nomor : LAB 547566, Bank mandiri, Tertanggal : batam, 21 Januari 2016, ditujukan kepada penerima : T.H.G. ENGINEERING, senilai uang sebesar : SGD $ 1,666.- [ Seribu enam ratus enam puluh enam dollar singapura] ;
Bahwa, Gugatan Penggugat sebagaimana disebutkan pada Posita Point 8), dan Posita Point 9) dimana Penggugat mengatakan : Penggugat telah melayangkan tiga surat somasi kepada Tergugat dan juga dikatakan Tergugat terkesan cuex dan tidak peduli atas kerugian yang diderita Penggugat ;
Terhadap Penggugat mengatakan telah melayangkan tiga surat somasi kepada Tergugat, telah pula mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum Tergugat berdasarkan :
PERIHAL : TANGGAPAN & JAWABAN KLIEN KAMI TERHADAP SURAT SOMASI–III, Nomor Surat : 088/LO-JP/X/SS3/2015, Tertanggal : 04 Nopember 2015, Ref Nomor : 362/KH-F&B/T&J-S-III/KT-CS/BTM/XII/2015, Tertanggal : 21 Desember 2015, dibukti kuatkan oleh tanda terima oleh staff Kantor Hukum “ JUHRIN PASARIBU, SH, MH & ASSOCIASTES “ , Selaku Kuasa Hukum Penggugat ;
Sehubungan tanggapan surat somasi dimaksud diatas, Tergugat yang pada inti pokoknya telah menjawab Somasi Penggugat berdasarkan situasi dan kondisi yang terjadi, antara lain :
06.1. Bahwa, bentuk hubungan antara Klien Kami dengan Klien Rekan sehubungan dengan penyewaan “AIR COMPRESSOR“. Dimana Klien Rekan sebagai pihak menyewakan dan Klien kami adalah sebagai pihak penyewa dengan berdasarkan pada “RENTAL CONTRACT “;
Pembicaraan secara bertatap muka atau langsung dan serta pertelepon sudah dilakukan sehubungan dengan upaya musyawarah mufakat atau guna untuk mencari win-win solution walau belum mendapatkan kesepakatan akhir secara bersama yang pernah dilakukan di Rumah Makan Tarempa Batam Centre-Kota Batam, tertanggal : 25 Oktober 2015 antara Kami dengan Kuasa Hukum PT. THG Engineering Indonesia;
Bahwa, Klien kami perlu secara jelas dan cermat guna melakukan tanggapan terlebih dahulu sehubungan dengan adanya penagihan penyewaan dari Klien Rekan “AIR COMPRESSOR“. Yang disebabkan Klien kami telah secara beriktikad baik telah melakukan pembayaran :
Pembayaran pertama :
Terhadap penyewaan “AIR COMPRESSOR“ yang dilakukan tertanggal : Batam, 29 April 2015, menggunakan Cek Bank Permata Nomor : 176369, dengan pembayaran memakai mata uang dollar singapura, sebesar :
SGD $ 18.047,68 (delapan belas ribu empat puluh tujuh dollar singapura dan enam puluh delapan sen) ; Dan terhadap Cek bank Permata dimaksud diatas sudah diterima dengan baik oleh : PT. THG ENGINEERING INDONESIA ;
Pembayaran Kedua :
Terhadap penyewaan “AIR COMPRESSOR“ yang dilakukan tertanggal : Batam, 23 Oktober 2015, menggunnakan Cek Bank Mandiri, Nomor Cek : LAB 547586, dengan memakai mata uang dollar singapura, sebesar SGD $ 1.666 (seribu enam ratus enam puluh enam dollar singapura) ;
Dimana adalah benar cek sudah disiapkan, diberitahukan baik secara pertelpon dan email kepada PAK AYONG Alias CI YONG yang mewakili kepetingan hukum Klien Rekan dengan dimana PAK AYONG mengatakan akan segara diambil namun sampai dengan hari ini belum diambil ;
Pembayaran Ketiga :
Terhadap penyewaan “AIR COMPRESSOR“ yang dilakukan tertanggal : Batam, 30 Nopember 2015, menggunnakan Cek Bank Mandiri, Nomor Cek : LAB 547619, dengan memakai mata uang dollar singapura, sebesar SGD $ 1.666 [ seribu enam ratus enam puluh enam dollar singapura ] ;
Dimana adalah benar cek sudah disiapkan, diberitahukan baik secara pertelpon dan email kepada PAK AYONG Alias CI YONG yang mewakili kpentingan hukum Klien Rekan dengan dimana PAK AYONG Alias CIYONG mengatakan segera diambil namun sampai dengan hari ini belum diambil;
Bahwa, Klien kami bukanlah punya bermaksud tidak baik kepada Klien Rekan perusahaan PT. T.H.G. Engineering Indonesia, dimana pada kondisi situasi seperti sekarang ini sama-sama kita bisa melihat bagaimana kondisi perekonomian sangat parah bagi galangan kapal – galangan kapal dewasa ini [ SHIPYARD ] yang sedang hancur– hancuran dimana mana ;
Dalam hal ini termasuk Klien kami PT. Citra Shipyard yang hanya berharap kepada tenaga-tenaga kerja guna untuk membuat kapal atau tongkang walau tanpa adanya pemesanan atau owner. Hal ini dilakukan semata-mata daripada membayar gaji secara buta tanpa dengan adanya hasil kerjaan lebih bagus membuat kapal menggunakan besi besi yang masih tersedia tentunya ;
Bahwa, sehubungan mengenai pembayaran atas semua sisa tagihan yang Rekan sampaikan, Klien kami tetap berkomitmen untuk melunasinya terhadap seluruh sisa-sisa tagihan yang belum dibayarkan dengan cara pembayaran bertahap-tahap sebesar : SGD $ 1.700 [ Seribu tujuh ratus dollar singapura ] secara tepat waktu sampai dengan lunas keseluruhannya ;
Klien kami berharap kepada Rekan maupun Klien Rekan perusahaan PT. T.H.G. Engineering Indonesia dapat memakluminya dengan melihat situasi kondisi sekarang ini ;
Bahwa, Gugatan Penggugat sebagaimana disebutkan pada Posita Point 10), Penggugat mengatakan :
Mohon agar Pengadilan Negeri Batam melaksanakan sita jaminan atas barang tidak bergerak milik Tergugat berupa satu buah bangunan workshop milik Tergugat yang terletak di Kav. 20 sei Lakop, Kampung Becek Sagulung, Tg. Uncang-Batam ;
Terhadap sita jaminan sita jaminan satu buah bangunan workshop milik Tergugat yang terletak di Kav. 20 sei Lakop, Kampung Becek Sagulung, Tg. Uncang-Batam, haruslah dibuktikan terlebih dahulu terhadap harta/aset dimaksud adalah milik siapa, ataukah milikTergugat atau bukan ataukah pula milik pihak lain ;
Bahwa, Gugatan Penggugat sebagaimana disebutkan pada Posita Point 11), Penggugat mengatakan :
Penggugat telah mengalami kerugian yang amat besar terdiri dari kerugian materiil dan kerugian imateriil ;
Terhadap Penggugat mengatakan telah mengalami kerugian terdiri dari kerugian materiil haruslah dapat diperinci dan dibuktikan didalam persidangan yang kita muliakan ini, dan mengenai kerugian imateriil yang disebutkan Penggugat bunga bank sebesar : 7 % (tujuh persen) harusnya “ DITOLAK “ yang disebabkan hal tersebut tidak pernah diperjanjikan antara Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa, Gugatan Penggugat sebagaimana disebutkan pada Posita Point 12), Penggugat mengatakan :
Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Batam agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali Tergugat lalai memenuhi putusan terhitung sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakan ;
Terhadap Penggugat mengatakan agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) tentunya hal ini tidak dapat dibenarkan secara hukum yang disebabkan uang paksa [dwangsom] tidak dapat diterapkan terhadap perkara perdata yang diktum putusan hakim berupa menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat, berdasarkan pada : Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 791K/Si/1972, Tertanggal : 22 Pebruari 1973 ;
Bahwa, Gugatan Penggugat sebagaimana disebutkan pada Posita Point 13), Penggugat mengatakan mohon putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) sekalipun terdapat Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya ;
Terhadap Penggugat mengatakan agat mohon putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad)]. Bahwa dimana permohonan Penggugat terhadap agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) sekalipun terdapat Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya, disebabkan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal : 191 Rbg dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 3, Tahun : 2000, maka : HARUSLAH DITOLAK :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara ini berpendapat lain, Kami mohonkan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono) ;
Menimbang, bahwa mengutip dan memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 278/Pdt.G/2015/PN.Btm, tanggal 7 Juni 2016 yang amarnya adalah sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji ;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materil kepada pihak Penggugat secara tunai, yaitu sebesar SGD 52,484 (lima puluh dua ribu empat ratus delapan puluh empat Dollar Singapura) dan Rp. 38.623.100,- (tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu seratus rupiah) dan biaya, ganti rugi dan bunga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 28/AKTA/PDT/2016/PN.BTM Jo. Nomor 278/PDT.G/ 2015/PN.BTM yang ditandatangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Batam, Pembanding semula Tergugat melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 16 Juni 2016 telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 278/Pdt.G/2015/PN.Btm, tanggal 7 Juni 2016 dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama dan sah berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 28/AKTA/PDT/2016/PN.BTM Jo. Nomor 278/PDT.G/2015/PN.BTM, kepada Terbanding semula Penggugat melalui kuasanya pada tanggal 24 Juni 2016;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat melalui kuasanya telah mengajukan memori banding tertanggal 19 Juli 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 20 Juli 2016 dan selanjutnya telah diberitahukan dan diserahkan secara seksama dan sah kepada Terbanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya pada tanggal 26 Juli 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Pekara Nomor 278/Pdt.G/2015/PN.Btm, maka masing-masing kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari sejak diterimanya pemberitahuan ini, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang , bahwa Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan keberatan sebagai berikut :
Bahwa Judex Factie ternyata jelas tidak cermat dan tidak benar dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap saksi-saksi yang dihadirkan Tergugat, dimana pertimbangan hukum dalam pertimbangan pada halaman 44 pada alinea ke 2 (dua) dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 278/Pdt.G/2015/PN.Btm, tanggal 7 Juni 2016 terdapat kekeliruan dalam penyebutan nama saksi yang diajukan oleh Penggugat yang menyebutkan saksi Liana dan saksi Lidya Wisanti adalah merupakan saksi yang dihadirkan oleh Tergugat dan bukan oleh Penggugat, oleh karenanya dengan adanya ketidakcermatan (error factie) dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka putusan tersebut haruslah dibatalkan;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 278/Pdt.G/2015/PN.Btm, tanggal 7 Juni 2016, ternyata sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum terhadap alat bukti surat yang diajukan oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah dengan seksama membaca dan mempelajari serta meneliti dengan cermat berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita Acara Persidangan, surat-surat bukti dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 278/Pdt.G/2015/PN.Btm, tanggal 7 Juni 2016, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum putusan Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar serta penerapan hukumnya telah sesuai pula dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama sebagai pertimbangan hukum dalam mengadili dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan tentang kesalahan pada saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat disebut sebagai saksi dari Terbanding semula Penggugat, hal tersebut haruslah dilihat kembali dalam Berita Acara Persidangan pada persidangan hari Selasa, tanggal 19 April 2016 yang ternyata saksi Liana dan saksi Lydia Wisanti ternyata adalah sebagai saksi yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyikapi hal demikian dalam praktek peradilan dianggap sebagai “ clerical error” yang tidak begitu fatal, sebab kekeliruan tersebut sama sekali tidak menimbulkan perubahan hakekat sehingga dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini sekaligus memperbaiki kesalahan dalam putusan Hakim Tingkat Pertama yaitu bahwa saksi Liana dan saksi Lydia Wisanti sesuai dengan Berita Acara Persidangan pada persidangan hari Selasa, tanggal 19 April 2016 adalah sebagai saksi dari pihak Pembanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa kesalahan penulisan tersebut tidaklah menyebabkan batalnya putusan, oleh karenanya keberatan tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan dalam memori banding Pembanding semula Tergugat yang menyatakan bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama ternyata sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukum terhadap alat bukti surat yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat dalam hubungannya dengan alat bukti satu sama lain telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai dengan hukum pembuktian dalam Hukum Acara Perdata, oleh karenanya keberatan tersebut tidak beralasan, maka haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan alasan tersebut diatas, maka ternyata apa yang dikemukakan oleh Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya tersebut tidak dapat melemahkan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama, maka putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 278/Pdt.G/2015/PN.Btm, tanggal 7 Juni 2016 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap sebagai pihak yang kalah dalam peradilan tingkat banding, maka haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding besarnya ditetapkan dalam amar putusan;
Memperhatikan pasal-pasal dari undang-undang serta ketentuan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 278/Pdt.G/2015/PN.Btm, tanggal 7 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, pada hari Senin, tanggal 9 Januari 2017 oleh kami : DJUMADI, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, H.ZAHERWAN LESMANA,SH dan JARASMEN PURBA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, M.F. EVA J.S, SH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. ZAHERWAN LESMANA,SH DJUMADI, SH.,MH
JARASMEN PURBA,SH
Panitera Pengganti,
M.F. EVA J.S, SH
Biaya-biaya banding
1. Meterai : Rp. 6.000,00
2. Redaksi : Rp. 5.000,00
3. Administrasi banding : Rp.139.000,00
J u m l a h Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah).