592 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 592 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kavling 20
Also in 12 other cases
- 475/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst (24 October 2024) — PN Jakarta Pusat
- 1189 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (19 October 2017) — Mahkamah Agung
- 132 / PDT / 2017 / PT PBR (17 October 2017) — PT Pekanbaru
- 37 K/Pdt.Sus-PHI/2018 (14 February 2018) — Mahkamah Agung
- 219/Pdt.G/2013/PN.BTM (17 June 2014) — PN Batam
- 3340K/Pdt/2017 (24 January 2018) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. CITRA SHIPYARD tersebut;
P U T U S A N
Nomor 592 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. CITRA SHIPYARD, berkedudukan di Kavling 20 Sungai Lekop, Kampung Becek, Sagulung - Kota Batam, diwakili oleh Tuan Ali Ulai selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Boby Batubara, S.H., Advokat, pada kantor hukum Boby Batubara, S.H., & Associates, beralamat di Graha Sulaiman Lantai III C.12 Wing Utara Komplek Sulaiman Plaza Jalan Sultan Abdul Rahman Nomor 1 Lubuk Baja, Nagoya, Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Januari 2014, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
ELVIRDO SIMANJUNTAK, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Baru Asri Blok E Nomor 1 Rt.003/Rw.017 Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam;
MUSTACHIM, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Baru Asri Blok E Nomor 1 Rt.003/Rw.017 Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam;
ARIS RAHMAN, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kavling Senjulung Rt.001/Rw.009 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam;
RODES GORAT, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Bumi Permai Lorong Mawar Blok F.1 Nomor 06 Rt.003/Rw.016 Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam;
DIMAS, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kavling Bukit Kamboja Blok A1 Nomor 80 Rt.001/RW.011 Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam;
TONGKU HARAHAP, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Sagulung Baru Asri Blok E Nomor 18 Rt.003/Rw.017 Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam;
EDI SAPUTRA SIREGAR, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Sagulung Baru Asri Blok E Nomor 18 Rt.003/Rw.017 Kelurahan Sungai Binti,
Kecamatan Sagulung, Kota Batam;
MURNI AISAH NASUTION, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kavling Seroja Kanan Rt.001/Rw. 008 Kelurahan Sungai Pelunggut, Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam;
ANDY MASPRANTO MANIK, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Perum Rindang Gaden Village Blok B Nomor 10 Rt.00 Rw. 0 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam;
EDISON TINDAON, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kavling Bukit Kamboja Blok A1 Nomor 80 Rt.001/RW. 011 Kelura han Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam;
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Yadi Mulyadi, S.H., dan kawan, Para Advokat, pada kantor NYK & Partners, beralamat di Ruko Panbil Blok C Nomor 3 Lantai 3 Mukakuning, Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Januari 2014, Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa adalah benar Para Penggugat mempunyai hubungan kerja dengan PT. Citra Shipyard, yang telah dipekerjakan pada tanggal, bulan dan tahun yang berbeda-beda di bagian departement yang berbeda-beda dengan lingkup perusahaan galangan kapal (shipyard);
Bahwa adalah benar Para Penggugat bekerja dengan status sebagai karyawan kontrak (PKWT) dan harian lepas dimana adapun perjanjian kerja yang dibuat oleh Tergugat berbeda-beda jangka waktunya, maka dengan ini Para Penggugat akan menguraikan kronologis dari perjanjian kontrak dan harian lepas Para Penggugat sebagai berikut :
Elvirdo Simanjuntak (Penggugat I) Grade Produksi mulai bekerja sejak tanggal 09 Februari 2011 sampai dengan tanggal 11 Desember 2012 dengan menerima upah terakhir sebesar Rp1.740.000,00,00/bulan dengan jabatan sebagai Carpenter :
-
No Nama Sejak Berakhir Status Keterangan I. Elvirdo Simanjuntak 09-1-2011 11-12-2012 Harian Lepas 1 thn – 11 bulan
Mustachim, (Penggugat II) Grade Produksi, mulai bekerja sejak tanggal 15 April 2011 sampai dengan tanggal 11 Desember 2012 dengan menerima upah terakhir sebesar Rp1.740.000,00,00 dengan jabatan sebagai Carpenter.
-
-
No Nama Sejak Berakhir Status Keterangan I. Mustachim 15-4-2011 11-12-2012 Harian Lepas 1 thn – 8 bulan
-
Aris Rahman (Penggugat III) Grade Produksi, mulai bekerja sejak tanggal 21 Februari 2011 sampai dengan tanggal 11 Desember 2012 dengan menerima upah terakhir sebesar Rp1.740.000,00,00 dengan jabatan sebagai Carpenter:
-
-
No Nama Sejak Berakhir Status Keterangan I. Aris Rahman 21-2-2011 11-12-2012 Harian Lepas 1 thn – 10 bulan
-
Rodes Garot (Penggugat IV) Grade Produksi, mulai bekerja sejak tanggal 21 Februari 2011 sampai dengan tanggal 11 Desember 2012 dengan menerima upah terakhir sebesar Rp1.500.000,00,00 dengan jabatan sebagai Carpenter.
-
-
No Nama Sejak Berakhir Status Keterangan I. Rodes Garot 10-4-2011 11-12-2012 Harian Lepas 1 thn – 8 bulan
-
Dimas (Penggugat V) Grade Produksi, mulai bekerja sejak tanggal 21 Februari 2011 sampai dengan tanggal 11 Desember 2012 dengan menerima upah terakhir sebesar Rp1.740.000,00,00 dengan jabatan sebagai Carpenter.
-
-
No Nama Sejak Berakhir Status Keterangan I. Dimas 1-3-2011 11-12-2012 Harian Lepas 1 thn – 9 bulan
-
Tongku Harahap (Penggugat VI) Grade Produksi, mulai bekerja sejak 7 Juli 2012 sampai dengan tanggal 11 Desember 2012 dengan menerima upah terakhir sebesar Rp1.800.000,00,00 dengan jabatan sebagai Driver.
-
-
No Nama Sejak Berakhir Status Keterangan I. Tongku Harahap 7-7-2012 11-12-2012 Harian Lepas 5 bulan
-
Edi Saputra Siregar (Penggugat VII) Grade Produksi, mulai bekerja sejak 8 Juli 2012 sampai dengan tanggal 11 Desember 2012 dengan menerima upah terakhir sebesar Rp1.800.000,00 dengan jabatan sebagai Driver.
-
-
No Nama Sejak Berakhir Status Keterangan I. Edi Saputra. S 8-7-2012 11-12-2012 Harian Lepas 5 bulan
-
Murni Aisah Nasution Istri sah dari Sahruddin (alm. Penggugat VIII) Grade Produksi, mulai bekerja sejak 14 Mei 2012 sampai dengan tanggal 11 Desember 2012 dengan menerima upah terakhir sebesar Rp1.800.000,00 dengan jabatan sebagai Driver.
-
-
No Nama Sejak Berakhir Status Keterangan I. Sahruddin 14-5-2012 11-12-2012 Harian Lepas 7 bulan
-
Andy Maspranto,(Penggugat IX)Employee Nomor 20900361 Grade Produksi, mulai bekerja sejak 2 Juni 2010 sampai dengan tanggal 11 Desember 2012 dengan menerima upah terakhir sebesar Rp1.500.000,00 dengan jabatan sebagai Mechanic.
-
-
No Nama Sejak Berakhir Status Keterangan I. Andi Maspranto Manik 2-6-2010 30-11-2010 Harian Lepas 6 bulan II. 1-11-2010 1-5-2011 Masa Percobaan 6 bulan III. 2-5-2011 1-11-2011 Kontrak 6 bulan VI. 2-11-2011 1-12-211 Masa Percobaan 1 bulan V. 1-12-2012 1-12-2012 Kontrak 1 tahun
-
Edison Tindaon (Penggugat X) Grade Produksi, mulai bekerja sejak 10 Juni 2012 sampai dengan tanggal 11 Desember 2012 dengan menerima upah terakhir sebesar Rp1.950.000,00 dengan jabatan sebagai Operator.
-
-
No Nama Sejak Berakhir Status Keterangan I. Edison Tindaon 10-6-2012 11-12-2012 Harian Lepas 6 bulan
-
Bahwa atas dasar kronologis peristiwa konkrit yang telah Para Penggugat uraikan tersebut di atas dapat terlihat dengan jelas adanya pelanggaran kontrak kerja yang dilakukan oleh Tergugat dengan tidak berupaya menjalankan sistem kontrak kerja dan harian lepas yang benar sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku bahkan dilakukan secara berulang-ulang, serta tidak adanya jeda waktu (break) sebagaimana aturan yang berlaku atau melebihi batas waktu 21 hari kerja setiap bulannya, baik dari jenis pekerjaan yang diberikan secara nyata-nyata terjadi penyimpangan dan melanggar ketentuan kontrak yang berlaku dan tidak adanya itikad yang baik di dalam menjalankan, mengupayakan serta melakukan perundingan yang baik, dimana faktanya Para Penggugat dipekerjakan pada perusahaan yang sama dari awal bekerja sampai dengan akhir masa kerjanya selama 1 (satu) bulan penuh, demi menghindari pelanggaran hukum materiil tentang ketenagakerjaan, maka Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial agar menetapkan dan memutuskan seadil-adilnya agar hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan sebagai hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau bersifat tetap, dan menyatakan sah Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum Ketenagakerjaan terhadap pelanggaran perjanjian kerja kontrak dan harian lepas;
Bahwa benar Para Penggugat di dalam melaksanakan hubungan kerjanya telah di kontrak berkali-kali dan sebagai pekerja harian lepas oleh Tergugat dimana kontrak yang dilakukan merupakan pelanggaran kontrak kepada masing-masing Para Penggugat yaitu rata-rata 4 (empat) kali perpanjangan kontrak sedangkan pekerjaan yang dilakukan merupakan jenis pekerjaan yang bersifat tetap, dengan posisi, jabatan serta tempat/lokasi yang sama dimana hal ini tidak boleh dilakukan kontrak menurut ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana uraian pada posita angka nomor 2 gugatan Para Penggugat. Hal mana telah ditegaskan dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi :
Pasal 59
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu :
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
pekerjaan yang bersifat musiman; atau
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Maka jelas bahwa dalam hal ini dapat disampaikan Para Penggugat pekerjaan yang dipekerjakan oleh PT. Citra Shipyard dengan menempatkan Para Pengugat untuk melaksanakan pekerjaan di perusahaan Tergugat adalah sebagai bagian dari produksi inti dimana jenis pekerjaan ini dapat kita nyatakan merupakan pekerjaan yang bersifat terus menerus berdasarkan sifat dan jenisnya sehingga secara jelas dan nyata-nyata Tergugat telah melakukan pelanggaran kontrak dalam perjanjian kontrak kerja ditinjau dari sudut Yuridis Formil dan materiil hukum perburuhan. Maka terhadap akibat hukum yang ditimbulkan dari pelanggaran kontrak kerja dengan dilanggarnya Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 berakibat kepada hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat menjadi hubungan kerja menurut ketentuan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (permanen) atau bersifat tetap, sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (7) menyebutkan :
Pasal 59
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu”
Bahwa pada faktanya Para Penggugat tidak pernah diberikan salinan perjanjian kerja dan salinan perjanjian kerja harian lepas dalam penandatanganan kontrak dari awal adanya hubungan kerja sampai dengan pengakhiran kontrak kerjanya oleh Tergugat, dengan alasan hanya sebagai arsip perusahaan dan hanya ada beberapa orang yang diberikan itupun hanya fotocopynya saja, bahkan ada beberapa Para Penggugat menandatangani perjanjian kerja telah lewat waktu yang diperjanjikan, yang seharusnya dilakukan sebelum habis waktu kerja kontraknya atau seminim-minimnya satu minggu sebelum habis masa kontraknya dilakukan perpanjangan atau pembaharuan;
Bahwa Para Penggugat dipekerjakan dengan status PKWT dan harian lepas oleh Tergugat dengan tanpa adanya jeda waktu (break) dan terkadang penandatanganan kontrak kerja setelah waktu yang diperjanjikan telah lewat waktunya kepada Para Penggugat hal ini sangat jelas telah berbenturan dengan fakta yang ada dan mengakibatkan batal demi hukum berdasarkan yuridis materiil Pasal 59 ayat (5) dan (6) yang berbunyi :
(5). Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan;
(6). Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun;
Maka atas dasar pemaparan di atas Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara a quo untuk menetapkan bahwa Para Penggugat berhak untuk menjadi karyawan tetap atau permanent.
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terjadi Para Penggugat bekerja selama 1 (satu) bulan penuh dengan status sebagai harian lepas dan telah melebihi batas waktu rata-rata 5 (lima) bulan bekerja di perusahaan Tergugat, hal ini telah melanggar Pasal 10 ayat (1), (2) dan ayat (3) KepMen 100/Men/VI/2004 yang berbunyi :
Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas;
Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan;
Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT;
Bahwa berdasarkan fakta hukum Penggugat dipekerjakan pada perusahaan dengan lokasi dan pekerjaan yang sama serta kepemilikan yang sama dan dipekerjakan pada proses produksi inti, sedangkan perbedaanya hanya berdasarkan adanya kontrak kerja dan harian lepas pada seseorang yang tidak berbadan hukum yang masih menjadi karyawan PT. Citra Shipyard yang melakukan pemborongan pekerjaan di Section Drydock dan untuk itu maka Tergugat telah melanggar Pasal 65 ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor 220/Men/X/2004 yang berbunyi :
Pasal 65 ayat (8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalan ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Pasal 3 ayat (1)
Dalam hal perusahaan pemberi pekerjaan akan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan pemborong pekerjaan harus di serahkan kepada perusahaan yang berbadan hukum”
Bahwa untuk mempertegas dari pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat dalam melaksanakan hubungan kerja terhadap Para Penggugat seharusnya demi hukum Para Penggugat menjadi karyawan Tergugat sebagimana diuraikan dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) yang berbunyi:
Pasal 66
Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi;
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan;
Maka hal ini sangat jelas sebagaimana uraian Penggugat di atas, seharusnya kewajiban Tergugat untuk melakukan Pengangkatan terhadap Para Penggugat sebagai karyawan tetap karena telah melanggar aturan ketenagakerjaan sebagaimana posita di atas;
Bahwa terhadap pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum ketenagakerjaan yang berlaku sebab atas dasar posita yang diuraikan Penggugat pada posita angka 2 sampai dengan angka 9 di atas maka pada prinsip hukum ketenagakerjaan yang berlaku dan mengacu kepada hubungan industrial yang baik Tergugat seharusnya mempekerjakan kembali Para Penggugat, sedangkan pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dan tidak ada pasal yang menjelaskan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan hubungan kerja berakhir dan sebaliknya secara nyata-nyata perusahaan pemberi kerja bertangggung jawab terhadap pelanggaran kontrak dan harian lepas yang dilakukannya dengan mempekerjakan Para Penggugat dengan suatu peralihan bentuk hubungan kerja yang bersifat permanen (tetap) sebagaimana diuraikan pada Pasal 59 ayat (7) dan tidak adanya suatu dasar alasan yang kuat bagi Tergugat untuk melakukan pengakhiran hubungan kerja dengan Para Penggugat dengan berbagai cara apapun bentuk kesepakatan lain yang justru akan menjadi suatu preseden buruk bagi hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha yang dapat berakibat fatal dan mengebiri azas legalitas yang berlaku sebagaimana hukum perburuhan yang bersifat lex specilaist, dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial menolak pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat dengan dalil habis masa kontraknya, dengan dasar Pasal 59 ayat (7) dan memerintahkan kepada Tergugat agar mempekerjakan Para Penggugat kembali sebagaimana biasanya;
Bahwa berdasarkan fakta hukum Para Penggugat bekerja di perusahaan Tergugat telah melebihi batas waktu kerja yang ditentukan pada Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dimana seharusnya Para Penggugat bekerja 40 jam dalam seminggu, akan tetapi faktanya Tergugat memberlakukan kerja melebihi dari 40 jam seminggu sebagaimana diketahui dalam Perjanjian Kerja Pasal 2 dari Penggugat IX tentang waktu kerja diberlakukan wajib tanpa lembur 56,5 jam per minggunya, maka untuk itu Para Penggugat telah mengadukan hal ini kepada Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Batam sebagaimana surat Nomor B. 370/TK-5/II/2013 tanggal 06 Februari 2013 tentang “kekurangan upah lembur yang belum dibayarkan oleh Tergugat” sebagimana mengacu dalam Pasal 4 ayat (1) Kep Men 102/Men/VI/2004 tentang Upah Kerja Lembur, dan diperkuat dengan adanya surat dari Pengawas Disnaker Provinsi Kepulauan Riau Nomor 99/DTKT-1/III/2013 tanggal 06 Maret 2013 tentang Kekurangan Upah Lembur yang belum dibayarkan Tergugat yang diakumulasikan dari mulai bekerja sampai dengan diberhentikan oleh Tergugat antara lain sebagai berikut :
-
No Nama Periode masa kerja Jumlah 1. Elvirdo Simanjuntak 09-02- 2011 s/d 11-12- 2012 Rp14.176.809,00 2. Mustachim 09-04-2011 s/d 09-01- 2013 Rp10.195.676,00 3. Aris Rahman 09-03-2011 s/d 11-12-2012 Rp11.623.941,00 4. Rodes Garot 09-07-2011 s/d 09-01-2012 Rp12.641.393,00 5. Dimas 09-03-2011 s/d 11-12-2012 Rp11.140.925,00 6. Tongku Harahap 10-07-2012 s/d 11-01-2013 Rp2.336.052,00 7. Edi Saputra Siregar 10-07-2012 s/d 11-01-2013 Rp2.665.809,00 8. Murni Aisah Nasution 10-05-2012 s/d 11-01-2013 Rp4.456.775,00 9. Andy Maspranto. M 12 - 2011 s/d 11 - 2012 Rp10.016.438,00 10. Edison Tindaon 10-06-2012 s/d 11-01-2013 Rp3.779.723,00
Bahwa dengan telah dilanggarnya waktu kerja oleh Tergugat maka pegawai Pengawas Disnaker Kota Batam dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi telah memanggil Tergugat untuk meminta data kelebihan jam kerja Para Penggugat kepada Tergugat, akan tetapi ditolak oleh Tergugat dengan alasan tidak jelas, maka oleh karena itu sebagaimana posita angka 11 Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar menetapkan hak kekurangan upah kerja lembur Para Tergugat dan menyatakan sah dan berharga penetapan yang dikeluarkan oleh Pengawas Disnaker Kota Batam Nomor B. 370/TK-5/II/2013 tanggal 06 Februari 2013 tentang “kekurangan upah lembur yang belum dibayarkan oleh Tergugat dan surat Pengawas Disnaker Provinsi Kepulauan Riau Nomor 99/DTKT-1/III/2013 tanggal 06 Maret 2013 tentang “kekurangan upah lembur yang belum dibayarkan Tergugat”;
Bahwa terhadap Tergugat Para Penggugat memohon agar Majelis Hakim menetapkan dan memutuskan putusan serta merta yaitu berupa upah selama proses untuk dilaksanakan terlebih dahulu kepada Para Penggugat yang merupakan hak upah yang wajib dibayarkan kepada Para Penggugat sebagaimana Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 terhitung dari pengakhiran hubungan kerja tanggal 11 Desember 2012 sampai dengan Juni 2013 atau sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde) antara lain sebagai berikut :
Upah Proses :
Elvirdo Simanjuntak
Upah = Rp1.740.000,00 X 6 bulan = Rp10.440.000,00
Total = Rp10.440.000,00 (sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Mustachim
Upah = Rp1.740.000,00 X 6 bulan = Rp10.440.000,00
Total = Rp10.440.000,00
(sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Aris Rahman
Upah = Rp1.740.000,00 X 6 bulan = Rp10.440.000,00
Total = Rp 10.440.000,00
(sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Rodes Garot
Upah = Rp1.500.000,00,00 X 6 bulan = Rp9.000.000,00
Total = Rp9.000.000,00
(sembilan juta rupiah);
Dimas
Upah = Rp1.740.000,00 X 6 bulan = Rp10.440.000,00
Total = Rp10.440.000,00
(sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Tongku Harahap
Upah = Rp1.800.000,00 X 6 bulan = Rp10.800.000,00
Total = Rp10.800.000,00
(sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Edi Saputra Siregar
Upah = Rp1.800.000,00 X 6 bulan = Rp10.800.000,00
Total = Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Murni Aisah Nasution istri sah dari Sahruddin(alm)
Upah = Rp1.800.000,00 X 6 bulan = Rp 10.800.000,00
Total = Rp 10.800.000,00
(sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Andy Maspranto Manik
Upah = Rp1.500.000,00 X 6 bulan = Rp 9.000.000,00
Total = Rp 9.000.000,00
(sembilan juta rupiah);
Edison Tindaon
Upah = Rp1.950.000,00 X 6 bulan = Rp 11.700.000,00
Total = Rp 11.700.000,00
(sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa dengan tidak dibayarkannya upah dan hak-hak lainnya seperti JHT, JPK dan Jaminan Kematian (Jamsostek) sejak adanya pengakhiran hubungan kerja oleh Terggugat dan Para Penggugat telah pula mengingatkan pada Tergugat melalui surat somasi tanggal 27 November 2012 dengan Nomor Surat 04/SPPJM-FSPMI/PUK PT. CITRA SHIFYARD/XI/2012 agar Tergugat menghormati aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan Anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Batam Nomor B.386/TK-4/II/2013 tertanggal 7 Februari 2013, namun Tergugat tidak merespon dan tidak melaksanakannya oleh karena itu sah berdasarkan hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ketenagakerjaan yang berlaku;
Bahwa di dalam upaya-upaya yang dilakukan oleh Para Penggugat kepada Tergugat dengan beberapa kali perundingan bipartit agar menjadi pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial agar memandang bahwa penolakan perundingan Bipartit dan bahkan pada saat mediasi pun tidak hadir memenuhi undangan Disnaker Kota Batam dimana dapat dikatakan bahwa Tergugat “tidak adanya iktikad yang baik“ dan telah mengabaikan anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam serta tidak menghormati mekanisme Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku sehingga menjadi dasar pertimbangan dalam fakta-fakta hukum, dalam mempertimbangkan keputusan nantinya;
Bahwa apabila Tergugat tetap pada pendiriannya untuk memutus hubungan kerjanya dengan Para Penggugat dan berdasarkan pertimbangan hukum pengadilan hubungan industrial untuk itu mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memutus uang pesangon Para Penggugat sebagaimana Pasal 156 ayat (2), (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut :
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Uang Pesangon:
Elvirdo Simanjuntak
Upah = Rp1.740.000,00 X 2 X 2thn = Rp6.960.000,00
Uang Penggantian Perumahan danPengobatan 15% = Rp1.044.000,00
Total = Rp8.004.000,00
(delapan juta empat ribu rupiah);
Mustachim
Upah = Rp1.740.000,00 X 2 X 2thn = Rp6.960.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% = Rp1.044.000,00
Total = Rp8.004.000,00
(delapan juta empat ribu rupiah);
Aris Rahman
Upah = Rp1.740.000,00 X 2 X 2thn = Rp6.960.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% = Rp1.044.000,00
Total = Rp8.004.000,00
(delapan juta empat ribu rupiah);
Rodes Garot
Upah = Rp1.500.000,00 X 2 X 2thn = Rp6.600.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% = Rp 900.000,00
Total = Rp6.900.000,00
(delapan juta empat ribu rupiah);
Dimas
Upah = Rp1.740.000,00 X 2 X 2thn = Rp6.960.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% = Rp1.044.000,00
Total = Rp8.004.000,00
(delapan juta empat ribu rupiah);
Tongku Harahap
Upah = Rp1.800.000,00 X 2 X 1thn = Rp3.600.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% = Rp 540.000,00
Total = Rp4.140.000,00
(empat juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Edi Saputra Siregar
Upah = Rp1.800.000,00 X 2 X 1thn = Rp3.600.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% = Rp 540.000,00
Total = Rp4.140.000,00
(empat juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Murni Aisah Nasution istri sah dari Sahruddin (alm)
Upah = Rp1.800.000,00 X 2 X 1thn = Rp3.600.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% = Rp 540.000,00
Total = Rp4.140.000,00
(empat juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Andy Maspranto Manik
Upah = Rp1.500.000,00 X 2 X 3thn = Rp 9.000.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% = Rp 1.350.000,00
Total =Rp10.350.000,00
(sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Edison Tindaon
Upah = Rp1.800.000,00 X 2 X 1thn = Rp3.900.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15% = Rp 585.000,00
Total = Rp4.485.000,00
(empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dalam Provisi :
Mengabulkan permohonan putusan serta merta yang dimohonkan Para Penggugat;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat selama proses, sekalipun masih ada upaya hukum kasasi sebagaimana Penggugat uraikan di bawah ini :
Elvirdo Simanjuntak
Upah = Rp1.740.000,00 X 6 bulan = Rp10.440.000,00
Total = Rp10.440.000,00 (sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Mustachim
Upah = Rp1.740.000,00 X 6 bulan = Rp10.440.000,00
Total = Rp10.440.000,00
(sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Aris Rahman
Upah = Rp1.740.000,00 X 6 bulan = Rp10.440.000,00
Total = Rp 10.440.000,00
(sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Rodes Garot
Upah = Rp1.500.000,00 X 6 bulan = Rp9.000.000,00
Total = Rp9.000.000,00
(sembilan juta rupiah);
Dimas
Upah = Rp1.740.000,00 X 6 bulan = Rp10.440.000,00
Total = Rp10.440.000,00
(sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Tongku Harahap
Upah = Rp1.800.000,00 X 6 bulan = Rp10.800.000,00
Total = Rp10.800.000,00
(sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Edi Saputra Siregar
Upah = Rp1.800.000,00 X 6 bulan = Rp10.800.000,00
Total = Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Murni Aisah Nasution istri sah dari Sahruddin(alm)
Upah = Rp1.800.000,00 X 6 bulan = Rp 10.800.000,00
Total = = Rp 10.800.000,00
(sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Andy Maspranto Manik
Upah = Rp1.500.000,00 X 6 bulan = Rp 9.000.000,00
Total = Rp 9.000.000,00
(sembilan juta rupiah);
Edison Tindaon
Upah = Rp1.950.000,00 X 6 bulan = Rp 11.700.000,00
Total = Rp 11.700.000,00
(sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah);
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat;
Menyatakan hubungan kerja kontrak dan harian lepas yang dibuat Tergugat dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum atas dasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menyatakan sah dan menetapkan atas pelanggaran kontrak kerja yang dibuat Tergugat dengan Penggugat dinyatakan hubungan kerja beralih menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau permanen;
Mengabulkan agar hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dapat dilanjutkan dan sah demi hukum;
Menyatakan sah Para Penggugat mendapatkan hak kekurangan upah lembur yang tidak dibayarkan oleh Tergugat selama masa bekerja sebagaimana surat Nomor B. 370/TK-5/II/2013 tanggal 06 Februari 2013 dari Disnaker Kota Batam dan ditegaskan kembali surat dari Pengawas Disnaker Provinsi Kepulauan Riau Nomor 99/DTKT-1/III/2013 tanggal 06 Maret 2013 sebesar :
-
No Nama Periode masa kerja Jumlah 1. Elvirdo Simanjuntak 09-2 2011 s/d 11-12- 2012 Rp14.176.809 2. Mustachim 09-4-2011 s/d 09-01- 2013 Rp10.195.676 3. Aris Rahman 09-03-2011 s/d 11-12-2012 Rp11.623.941 4. Rodes Garot 09-7-2011 s/d 09-01-2012 Rp12.641.393 5. Dimas 09-03-2011 s/d 11-12-2012 Rp11.140.925 6. Tongku Harahap 10-07-2012 s/d 11-01-2013 Rp 2.336.052 7. Edi Saputra Siregar 10-07-2012 s/d 11-01-2013 Rp 2.665.809 8. Murni Aisah Nasution 10-05-2012 s/d 11-01-2013 Rp 4.456.775 9. Andy Maspranto. M 12- 2011 s/d 11-2012 Rp10.016.438 10. Edison Tindaon 10-06-2012 s/d 11-01-2013 Rp 3.779.723
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang pesangon Para Penggugat apabila dinyatakan putus karena hukum sebesar :
Uang Pesangon:
1. Elvirdo Simanjuntak
Upah = Rp1.740.000,00 X 2 X 2thn = Rp 6.960.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan
Pengobatan 15% = Rp 1.044.000,00
Total = Rp 8.004.000,00
(delapan juta empat ribu rupiah)
2. Mustachim
Upah = Rp1.740.000,00 X 2 X 2thn = Rp 6.960.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan
Pengobatan 15% = Rp 1.044.000,00
Total = Rp 8.004.000,00
(delapan juta empat ribu rupiah)
3. Aris Rahman
Upah = Rp1.740.000,00 X 2 X 2thn = Rp 6.960.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan
Pengobatan 15% = Rp 1.044.000,00
Total = Rp 8.004.000,00
(delapan juta empat ribu rupiah)
4. Rodes Garot
Upah = Rp1.500.000,00 X 2 X 2thn = Rp 6.000.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan
Pengobatan 15% = Rp 900.000,00
Total = Rp 6.900.000,00
(enam juta sembilan ratus ribu rupiah)
5. Dimas
Upah = Rp1.740.000,00 X 2 X 2thn = Rp 6.960.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan
Pengobatan 15% = Rp 1.044.000,00
Total = Rp 8.004.000,00
(delapan juta empat ribu rupiah)
6. Tongku Harahap
Upah = Rp1.800.000,00 X 2 X 1thn = Rp 3.600.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan
Pengobatan 15% = Rp 540.000,00
Total = Rp 4.140.000,00
(empat juta seratus empat puluh ribu rupiah)
7. Edi Saputra Siregar
Upah = Rp1.800.000,00 X 2 X 1thn = Rp 3.600.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan
Pengobatan 15% = Rp 540.000,00
Total = Rp 4.140.000,00
(empat juta seratus empat puluh ribu rupiah)
8. Murni Aisah Nasution istri sah dari Sahruddin (alm)
Upah = Rp1.800.000,00 X 2 X 1thn = Rp 3.600.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan
Pengobatan 15% = Rp 540.000,00
Total = Rp 4.140.000,00
(empat juta seratus empat puluh ribu rupiah)
9. Andy Maspranto Manik
Upah = Rp1.500.000,00 X 2 X 3thn = Rp 9.000.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan
Pengobatan 15% = Rp 1.350.000,00
Total = Rp 10.350.000,00
(sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
10.Edison Tindaon
Upah = Rp1.950.000,00 X 2 X 1thn = Rp 3.900.000,00
Uang Penggantian Perumahan dan
Pengobatan 15% = Rp 585.000,00
Total = Rp 4.485.000,00
(empat juta seratus empat puluh ribu rupiah)
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono ).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah memberikan putusan Nomor 17/G/2013/PHI.PN.TPI tanggal 9 Januari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi :
Menolak permohonan provisi Para Penggugat;
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus berdasarkan putusan ini;
Menguatkan Penetapan Pegawai Pengawas Nomor B.370/TK-5/II/2013 tertanggal 06 Februari 2013 dan Penetapan Pegawai Pengawas Nomor 99/DTKT-1/III/2013 tanggal 06 Maret 2013;
Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan Upah Para Penggugat selama Proses sebesar :
Penggugat I (Elvirdo Simanjuntak) = Rp10.440.000,00
Penggugat II (Mustachim) = Rp10.440.000,00
Penggugat III (Aris Rahman) = Rp10.440.000,00
Penggugat IV (Rondes Garot): = Rp 9.000.000,00
Penggugat V (Dimas) = Rp10.440.000,00
Penggugat VI (Tongku Harahap) = Rp10.800.000,00
Penggugat VII (Edi Saputra Siregar) = Rp10.800.000,00
Penggugat VIII (Murni Aisah Nasution) = Rp10.800.000,00
Penggugat IX (Andy Maspranto Manik) = Rp 9.000.000,00
Penggugat X (Edison Tindaon) = Rp11.700.000,00
Menghukum Tergugat untuk membayar Pesangon berserta hak-hak lainya kepada :
Penggugat I (Elvirdo Simanjuntak) : = Rp 8.004.000,00
Penggugat II (Mustachim) = Rp 8.004.000,00
Penggugat III (Aris Rahman) = Rp 8.004.000,00
Penggugat IV (Rondes Garot) = Rp 6.900.000,00
Penggugat V (Dimas) = Rp 8.004.000,00
Penggugat VI (Tongku Harahap) = Rp 4.140.000,00
Penggugat VII (Edi Saputra Siregar) = Rp 4.140.000,00
Penggugat VIII (Murni Aisah Nasution) = Rp 4.140.000,00
Penggugat IX (Andy Maspranto Manik) = Rp10.350.000,00
Penggugat X (Edison Tindaon) = Rp 4.485.000,00
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Para Penggugat dan Tergugat pada tanggal 9 Januari 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Januari 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 Januari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 02/Kas.G/2014/PHI.PN.TPI yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 11 Februari 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat pada tanggal 20 Februari 2014, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 27 Februari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Telah Salah Menerapkan Hukum.
Tentang tidak adanya hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat.
Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat tidak pernah menerima apalagi yang namanya mempekerjakan Para Termohon Kasasi dan selanjutnya pula Tergugat tidak mempunyai hubungan kerja dengan Para Penggugat;
Bahwa Para Termohon Kasasi hanya mempunyai hubungan kerja dengan Sdr. Rusli Nasution, yang sebelumnya mempunyai hubungan hukum dengan Sdr. Sunali sebagaimana dimaksud di dalam :
Surat Pernyataan tertanggal : Batam, 01 September 2012 yang diperbuat dan serta ditandatangani oleh Sdr. Rusli Nasution;
Bahwa dalam pelaksanaan projek tentunya Para Termohon Kasasi hanya mempunyai hubungan kerja hanya dengan Sdr. Rusli Nasution yang telah mempekerjakan Para Termohon Kasasi sebagai pekerja tenaga kerja harian lepas;
Bahwa adanya prinsip – prinsip hukum terhadap hubungan kerja dapat kami jelaskan, yaitu :
“Adanya perintah dari pemberi kerja kepada pekerja, adanya material yang dapat dikerjakan (pekerjaan) dan adanya upah“;
“Dan setelah prinsip hubungan kerja tersebut ada, barulah kemudian timbulnya hak dan kewajiban “;
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Ayat 15) Undang – Undang Republik Indonesia, Nomor 13, Tahun : 2003, Tentang : Ketenaga Kerjaan, yang menyebutkan :
Pasal 1 Ayat 15) : “ Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur : pekerja, upah dan perintah “;
Bahwa seandaipun terjadi kesalahan atas penempatan tenaga kerja oleh Sdr. Sunali atau Sdr. Rusli Nasution, terhadap hal tersebut tentunya pula tidak dapat dengan serta merta dapat dibebankan kepada Pemohon Kasasi, yang disebabkan Pemohon Kasasi tidak punya urusan terhadap internal antara pemborong pekerjaan dengan para pekerjanya;
Bahwa sudah terang dan jelas sesuai dengan surat pernyataan yang diperbuat oleh Sdr. Rusli Nasution, dimana projek Drydock tersebut merupakan pekerjaan borongan, dimana selama menjalankan pekerjaan pemborongan tersebut ianya (Sdr. Rusli Nasution) melakukan pembayaran gaji Para Pekerjanya (Para Termohon Kasasi) secara penuh, oleh sebab itu jelas dan nyata bahwa yang menggaji Para Termohon Kasasi adalah Sdr. Rusli Nasution disebabkan adanya hubungan kerja Para Termohon Kasasi hanya dengan Sdr. Rusli Nasution;
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Imdonesia tanggal 13 Desember 1958, Nomor 4.K/Sip/1958, menyatakan bahwa :
“Sebagai syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara Penggugat dengan Tergugat “;
Bahwa berdasarkan yurisprudensi tersebut, Para Penggugat mengajukan gugatan telah salah orang dengan kata lain Para Penggugat tidak mempunyai alasan hukum menggugat Tergugat;
Bahwa gugatan Para Penggugat, adalah salah orang atau error in persona karena tidak adanya hubungan hukum sama sekali antara Para Penggugat dengan Tergugat, oleh karena itu gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Tentang Upah Lembur Dan Tidak Adanya Pemutusan Hubungan Kerja.
Bahwa adalah benar di dalam kesaksian Sdr. Rusli Nasution yang telah dimediasi Dinas Tenaga Kerja telah menyatakan secara tegas:
“Bahwa Para Termohon Kasasi tidak pernah dilakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akan tetapi secara spontan Para Termohon Kasasi melakukan mogok kerja dengan cara menuntut upah lembur dengan menyatakan bahwa Para Termohon Kasasi tidak akan masuk kerja sebelum Pemohon Kasasi membayar upah lembur “;
Bahwa sampai saat mediasi Para Termohon Kasasi yang merupakan karyawan Sdr. Rusli Nasution sudah tidak masuk kerja lagi sehingga Sdr. Rusli Nasution tentunya tidak bisa berbuat apa-apa dan kemudian menilai terhadap Para Termohon Kasasi telah :
Mengundurkan diri untuk tidak bekerja lagi dengan Sdr. Rusli Nasution “;
Bahwa adalah tidak benar jika Tergugat dikatakan oleh Para Penggugat tidak bersedia berunding dengan Para Penggugat, akan tetapi yang benar adalah :
Pemohon Kasasi merasa tidak ada hubungan apapun dengan Para Termohon Kasasi, baik secara hubungan kerja atau mitra bisnis, dan Pemohon Kasasi lebih mengedepankan etika dan hukum, karena hubungan perselisihan tersebut adalah antara Para Termohon Kasasi dengan Sdr. Rusli Nasution;
Bahwa dengan secara nyata dan konkrit adalah pada saat terjadinya perselisihan hak ini dipermasalahkan bukan hanya pada Para Termohon Kasasi semata akan tetapi terdapat lagi sejumlah pekerja :
70 (tujuh puluh) orang tenaga kerja yang sama dengan Para Termohon Kasasi dan yang dimana Sdr. Rusli Nasution yang bertanggung jawab akan menyelesaikan perselisihan hak dengan karyawannya tersebut;
Bahwa adalah benar secara nyata terhadap Para Termohon Kasasi tidak adanya kesepakatan dalam penyelesaian perselisihak hak dengan Sdr. Rusli Nasution yang selanjutnya Para Termohon kasasi mengalihkan tuntutan kepada Pemohon Kasasi dan tentunya hal ini berdampak preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan;
Bahwa hubungan kerja Pemohon Kasasi dengan Sdr. Rusli Nasution adalah sebatas pemborong pekerjaan dengan sistem perjanjian kerja antara pemborong dengan pemberi kerja yang sah secara hukum;
Bahwa hak upah lembur yang merupakan bagian perselisihan hak yang digugat oleh Para Termohon Kasasi dimaksud, tentunya pula akan menjadikan preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan yang tentunya dalam hal ini disebabkan tentang adanya :
Perselisihan hak ini atau yang sekarang ini sedang digugat oleh Para Termohon Kasasi ini yang serkarang ini sedang dalam proses upaya hukum pada tingkat banding di Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi (Menkertrans) sesuai dengan maksud KEPMEN. Nomor KEP.102/VI/2004, Pasal 13 Ayat 2), 3), dan 4);
Bahwa jelas dan terang antara Para Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi tidak mempunyai hubungan hukum sama sekali dan dipertegas kembali secara jelas dan terang Sdr. Rusli Nasution dan Para Termohon Kasasi mempunyai hubungan pekerjaan dan Sdr. Rusli Nasution tidak pernah melakukan Pemutusan hubungan Kerja dengan Para Termohon Kasasi akan tetapi Para Termohon Kasasi sendiri yang mengundurkan diri dari pekerjaannnya;
Bahwa perihal upah lembur juga tidak mempunyai hubungan apapun dengan Pemohon Kasasi , sehingga pengalihan kewajiban sebagaimana yang dituntut oleh Para Termohon kasasi adalah merupakan “ perbuatan melawan hukum “ karena secara hukum yang bertanggung jawab terhadap hak dan kewajiban Para Termohon Kasasi adalah Sdr. Rusli Nasution bukan Pemohon Kasasi;
Majelis Hakim Tidak Cermat Dalam Melihat Fakta – Fakta Hukum Yang Terungkap Didalam Persidangan.
Tentang Posita Gugatan Yang Saling Bertentangan
Bahwa Para Termohon Kasasi di dalam gugatannya terdapat di dalam perkara a quo mengajukan gugatan perselisihan hak kepada pemohon Kasasi di dalam positanya pada poin 2). Menguraikan perihal masa kerja Para Termohon kasasi akan tetapi Para Termohon kasasi juga menguraikan tentang perihal masa kerja Para Termohon kasasi pada poin 11). yang mana dapat Kami jelaskan, yaitu :
Pada positanya sangat berbeda dari yang Para Termohon Kasasi uraikan sendiri sebagaimana dimaksud pada posita pada poin 2). Gugatannya Para Termohon Kasasi;
Bahwa Para Termohon Kasasi menguraikan masa kerja pada poin 2), positanya dan juga terhadap pada poin 11). positanya yang dapat diuraikan, adalah sebagai berikut :
Bahwa pada posita poin 2) Termohon Kasasi – I, bernama : Elvirdo Simanjuntak telah mendalilkan mulai bekerja sejak tertanggal : 09-01-2011, sampai dengan tertanggal : 11-12-2012, sedangkan pada poin 11). positanya Termohon Kasasi - I mendalilkan :
Masa kerja Elvirdo simanjuntak yang berbeda, yaitu : Tertanggal : 09-02-2012, sampai dengan tanggal : 11-12-2012;
Bahwa pada posita poin 2) Termohon Kasasi – II, bernama : Mustachim telah mendalilkan mulai bekerja sejak tertanggal : 15-04-2011, sampai dengan tertanggal : 11-12-2012, sedangkan pada poin 11). Positanya Termohon Kasasi – II mendalilkan :
Masa kerja Mustachim yang berbeda, yaitu : Tertanggal : 09-04-2011, sampai dengan tanggal : 09-01-2013;
Bahwa pada posita poin 2) Termohon Kasasi – III bernama : Aris Rahman telah mendalilkan mulai bekerja sejak tertanggal : 21-02-2011, sampai dengan tertanggal : 11-12-2012, sedangkan pada poin 11). positanya Termohon Kasasi – III mendalilkan :
Masa kerja yang berbeda, yaitu : Tertanggal : 09-03-2011, sampai dengan tanggal : 11-12-2012;
Bahwa pada posita poin 2). Termohon Kasasi – IV bernama : Rodes Garot telah mendalilkan mulai bekerja sejak tertanggal : 10-04-2011 sampai dengan tertanggal : 11-12-2012, sedangkan pada poin 11). Positanya Termohon Kasasi – IV mendalilkan :
Masa kerja yang berbeda, yaitu : Tertanggal : 09-07-2011, sampai dengan tanggal : 09-01-2012;
Bahwa pada posita poin 2) Termohon Kasasi – V bernama : Dimas, telah mendalilkan mulai bekerja sejak tertanggal : 01-03-2011, sampai dengan tertanggal : 11-12-2012, sedangkan pada poin 11). positanya Termohon Kasasi – V mendalilkan :
Masa kerja yang berbeda, yaitu : Tertanggal : 09-03-2011, sampai dengan tanggal : 11-12-2012;
Bahwa pada posita poin 2) Termohon Kasasi – VI bernama : Tongku Harahap telah mendalilkan mulai bekerja sejak tertanggal : 07-07-2012 sampai dengan tertanggal : 11-12- 2012, sedangkan pada poin 11). positanya Termohon Kasasi – VI mendalilkan :
Masa kerja yang berbeda, yaitu : Tertanggal : 10-07-2012, sampai dengan tanggal : 11-01-2013;
Bahwa pada posita poin 2). Termohon Kasasi – VII bernama : Edi Saputra. S telah mendalilkan mulai bekerja sejak tertanggal : 08-07-2012, sampai dengan tertanggal : 11-12- 2012, sedangkan pada poin 11) positanya Termohon Kasasi – VII mendalilkan :
Masa kerja yang berbeda, yaitu : Tertanggal : 10-07-2012, sampai dengan tertanggal : 11-01-2013;
Bahwa pada posita poin 2) Termohon Kasasi – VIII bernama : (Alm.) Sahruddin yang dalam hal ini diwakilkan oleh Isterinya bernama : Murni Aisah Nasution, telah mendalilkan mulai bekerja sejak tertanggal : 14-05-2012, sampai Tanggal : 11-12-2012, sedangkan pada poin 11). positanya Termohon Kasasi – VIII mendalilkan :
Masa kerja yang berbeda, yaitu : Tertanggal : 10-05-2012 sampai dengan tanggal : 11-01-2013;
Bahwa pada posita poin 2) Termohon Kasasi – IX bernama : Andi Maspranto Manik telah mendalilkan mulai bekerja sejak tertanggal : 02-06-2010 sampai dengan tertanggal : 01-12-2012, sedangkan pada poin 11). Positanya Termohon Kasasi – IX mendalilkan :
Masa kerja yang berbeda, yaitu : Tertanggal : ……-12-2011, sampai dengan tanggal : ….. -11-2012;
Bahwa pada posita poin 2) Termohon Kasasi – X bernama : Edison Tindaon telah mendalilkan mulai bekerja sejak tertanggal : 10-06-2012, sampai dengan tertanggal : 11-12-2012, sedangkan pada poin 11), positanya Termohon Kasasi – X mendalilkan :
Masa kerja yang berbeda, yaitu : Tertanggal : 10-06-2012, sampai dengan tanggal : 11-01-2013;
Bahwa di dalam hukum, dalil – dalil gugatan yang diuraikan di dalam
posita gugatan harus mempunyai hubungan hukum yang jelas, apabila dalil – dalil posita saling bertentangan antara satu sama lainnya mengakibatkan :
Petitum Para Termohon Kasasi yang semula Para Penggugat menjadi saling bertentangan dan tidak jelas sehingga mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima;
Tentang Para Termohon Kasasi Bukanlah Karyawan Pemohon Kasasi.
Bahwa Para Termohon Kasasi bukanlah karyawan Pemohon Kasasi akan tetapi merupakan karyawan Sdr. Rusli Nasution sebagaimana surat pernyataan yang diperbuat dan serta ditandatangani oleh Sdr. Rusli Nasution, tertanggal : Batam, 01 September 2012;
Bahwa terhadap pemborongan pekerjaan projek Drydock yang dikerjakan oleh Sdr. Sunali yang kemudian digantikan oleh Sdr. Rusli Nasution yang tentunya mengakibatkan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh pemborong dalam hal penggunaan tenaga kerja adalah menjadi tanggung jawab dari pemborong pekerjaan sendiri dan tentunya pula tidak mempunyai hubungan hukum sama sekali dengan Pemohon Kasasi;
Bahwa seandaipun terjadi kesalahan atas penempatan tenaga kerja oleh Sdr. Sunali atau Sdr. Rusli Nasution, terhadap hal tersebut tentunya pula tidak dapat dengan serta merta dapat dibebankan kepada Pemohon Kasasi, yang disebabkan Pemohon Kasasi tidak punya urusan terhadap internal antara Pemborong Pekerjaan dengan para pekerjanya;
Bahwa sudah terang dan jelas sesuai dengan Surat Pernyataan yang diperbuat oleh Sdr. Rusli Nasution, dimana projek Drydock tersebut merupakan pekerjaan borongan, dimana selama menjalankan pekerjaan pemborongan tersebut ianya (Sdr. Rusli Nasution) melakukan pembayaran gaji Para Pekerjanya secara penuh, oleh sebab itu jelas dan nyata bahwa yang menggaji Para Termohon Kasasi adalah :
Sdr. Rusli Nasution yang disebabkan adanya hubungan kerja Para Termohon Kasasi hanya dengan Sdr. Rusli Nasution;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi diterima tanggal 11 Februari 2014, dan kontra memori kasasi diterima tanggal 27 Februari 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti benar menerapkan hukum karena terbukti adanya upah yang dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat serta berdasarkan Nota Penetapan Pegawai Pengawas terbukti ada Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa bukti keterangan saksi Tergugat yang menerangkan bahwa sebelumnya hubungan kerja terjadi antara Para Penggugat saudara Sunali selaku pemborong tidak dibuktikan adanya perjanjian pemborongan antara saudara Sunali dengan Tergugat;
Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Ad Hoc PHI Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa alasan kasasi mengenai upah lembur dapat dibenarkan karena sesuai bukti BT-11 sampai dengan BT-17 benar penetapan Pengawas Ketenagakerjaan a quo sejak tanggal 16 Mei 2013 sedang dalam proses banding/keberatan ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (4) Kepmenakertrans Nomor 102/Men/VI/2004. Oleh karenanya putusan Judex Facti dalam amar Nomor 3 dalam pokok perkara yang menguatkan penetapan Pegawai Pengawas a quo melampaui kewenangan dan harus dibatalkan;
Bahwa pertimbangan a quo sejalan dengan pertimbangan dalam perkara Nomor 518 K/Pdt.Sus/2011 sampai dengan Nomor 528 K/Pdt.Sus/2011 yang berkaitan dengan penerapan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Kepmenakertrans Nomor 102/Men/VI/2004;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambil
putusan dengan suara terbanyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Citra Shipyard tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. CITRA SHIPYARD tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014 oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
Ttd./ Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Ttd.
Ttd./ Dr. Fauzan, S.H., M.H. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti
M e t e r a i ……………. Rp 6.000,00 Ttd.
R e d a k s i …………... Rp 5.000,00 Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.
Administrasi Kasasi Rp489.000,00
--------------------------------------------------------- +
Jumlah.………… Rp500.000,00
MAHKAMAH AGUNG R.I
A.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, S.H., M.H.,
NIP. 19591207 198512 2 002