90 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Agung Karya V, Blok B, No. 8-9, Papango, Tanjung Priok
Also in 10 other cases
KABUL
P U T U S A N
No. 90 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
ELYZABETH MARGARETHA, bertempat tinggal di Babelan, RT.006/RW.001, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
MARUDUT GULTOM, bertempat tinggal di Bojong Menteng, RT.002/RW.007, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi;
dalam hal ini memberi kuasa kepada: POLTAK PP. SIMANJUNTAK, SH., KN. Dan kawan-kawan, Advokat pada Kantor Hukum Yanta K. Surbakti, SH & Rekan, berkantor di Graha Yariz, Jl. Nusantara Raya, Blok A, No. 256, Babelan Indah, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Oktober 2011;
Para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat;
m e l a w a n:
PT. HARAPAN WIDYATAMA PERTIWI, berkedudukan di Jalan Pangkalan V, Desa Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, diwakili oleh Direkturnya: CHRISTIEN CHANDRA, dalam hal ini memberi kuasa kepada RETNO KUS SETYOWATI, SH., MM., MH. dan kawan, Advokat, berkantor di Jalan Tempo No. 1, Persada Kemala Jakasampurna, Bekasi Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 November 2011;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat I telah bekerja pada Tergugat selama 18 tahun dan jabatan terakhir sebagai Administrasi dengan upah terakhir sebesar
Rp. 2.720.000,00 per bulan;Bahwa Penggugat II telah bekerja pada Tergugat selama 13 tahun dan jabatan terakhir sebagai Administrasi dengan upah terakhir sebesar
Rp. 2.150.000,00 per bulan;Bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak dituangkan dalam bentuk suatu Perjanjian Kerja tertulis, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana diatur dalam Pasal 50 juncto Pasal 51 juncto Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 57 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga oleh karenanya status para Penggugat adalah Karyawan Tetap ;
Bahwa selain itu, Para Penggugat juga dipercaya untuk menjadi Pengurus Koperasi yang disebut Koperasi Karyawan PT. Harapan Widyatama Pertiwi ;
Bahwa selama menjadi Pengurus dalam koperasi tersebut, Para Penggugat mengamati adanya keuntungan yang cukup baik di setiap akhir periode, selalu ada peningkatan, keuntungan koperasi ini bukan hanya didapat dari anggota saja, tetapi justru lebih besar diperoleh dari karyawan yang bukan anggota koperasi karenanya Para Penggugat memiliki ide dan inisiatif untuk berbagi dengan karyawan yang bukan anggota koperasi, agar mereka juga sesekali merasakan keuntungan tersebut dalam bentuk bingkisan ;
Bahwa Para Penggugat menyampaikan dan mengajukan ide tersebut secara tertulis pada tanggal 3 September 2010 kepada Pembina Koperasi yang bernama Saudara KIM SIONG yang juga menjabat sebagai Kepala Pabrik (selanjutnya disebut Kepala Pabrik) ;
Bahwa setelah para Penggugat memberikan penjelasan, Kepala Pabrik memberikan tanggapan yang sangat positif, beliau mengatakan “Oh ini mah saya setuju banget, bagus, ya udah kerjain ja !” ;
Bahwa walaupun Kepala Pabrik telah menunjukkan persetujuannya dan beliau sudah paham akan usulan tersebut, namun Para Penggugat kembali menejelaskan dan menegaskan asal dana, pemberian dalam bentuk apa, dan bagaimana mekanisme pembagiannya, Kepala Pabrik pun memberikan tanggapan positif serupa yang pada intinya sangat setuju akan ide tersebut ;
Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2010, barang-barang yang akan dibuat menjadi bingkisan yang akan dibagikan seperti dibagikan seperti biscuit, sirup dan gula putih sudah dikumpulkan di tempat yang diizinkan oleh Kepala Pabrik. Data yang diperoleh dari bagian HRD adalah sekitar 500 orang karyawan, baik yang merupakan anggota koperasi maupun bukan dengan total nilai bingkisan Rp. 23.908.000,00 Para Penggugat langsung membuat pengumuman kepada karyawan untuk mengambil bingkisan tersebut ;
Bahwa sehari sebelum waktu pengambilan bingkisan, pada tanggal 17 Desember 2010, Para Penggugat mendapatkan surat dari salah satu anggota koperasi yang isinya meminta penjelasan tentang pengadaan bingkisan tersebut ;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2010 sekira pukul 15.00 WIB Para Penggugat mengumpulkan anggota koperasi yang pada saat itu ada 16 orang dan menjelaskan bahwa pengadaan bingkisan tersebut telah disetujui oleh Kepala Pabrik selaku Pembina Koperasi ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut salah seorang anggota koperasi mengatakan bahwa kepala Pabrik mengetahui dari mana asal bingkisan tersebut, para Penggugat yang terkejut dan bingung langsung membantah pernyataan tersebut karena Para Penggugat mengerjakan semua atas izin, persetujuan, dan sepengetahuan Kepala Pabrik berdasarkan pertemuan pada tanggal 3 September 2010. Sangat tidak mungkin para Penggugat berani menjalankan program ini tanpa izin, persetujuan dan sepengetahuan Kepala Pabrik/Pembina Koperasi ;
Bahwa karena program ini telah diumumkan, bingkisan-bingkisanpun sudah terkumpul dan yang terutama Para Penggugat tetap berpegang teguh pada persetujuan dan dukungan Pembina Koperasi sesuai hasil pertemuan dengan Kepala Pabrik pada tanggal 3 September 2010, maka bingkisan pun dibagikan pada tanggal 18 Desember 2010 sesuai yang dijadwalkan ;
Bahwa kemudian beredar juga kabar diantara para anggota koperasi bahwa Kepala Pabrik akan menggantikan Para Penggugat dengan pengurus baru karena keuangan koperasi yang telah mencapai lebih dari
Rp. 500.000.000,00 dan kekhawatiran Kepala Pabrik bahwa uang tersebut akan dibawa kabur oleh Para Penggugat;Bahwa Para Penggugat merasa terganggu dan tidak menyangka Kepala Pabrik tega berbuat hal demikian terhadap Para Penggugat sehingga beredar kabar-kabar tersebut, maka pada tanggal 19 Desember 2010 Para Penggugat menghadap Kepala Pabrik untuk melaporkan nama-nama orang yang telah menerima bingkisan sekaligus menyatakan kegundahan dihati Para Penggugat akan kabar yang beredar. Para Penggugat juga menanyakan kepada Kepala Pabrik perihal kabar-kabar yang beredar dan mengatakan juga bahwa para pengurus lama diganti saja dan Para Penggugat juga tidak pernah memohon-mohon agar pengurus lama jangan diganti, jika memang tidak suka dan perusahaan tidak lagi membutuhkan Para Penggugat, mohon dipecat saja dan berikan alasan serta letak kesalahannya. Para Penggugat pun akan berbesar hati menerima daripada tersiksa batin. Namun tidak ada tanggapan apa-apa, Kepala Pabrik hanya mengatakan bahwa masalah koperasi akan dibahas dalam pertemuan berikutnya dan Kepala Pabrik akan memberitahukan mengenai waktu dan tanggal rencana pertemuan tersebut kepada para Penggugat ;
Bahwa Para Penggugat mendapatkan kabar dari anggota koperasi bahwa Kepala Pabrik telah mengadakan rapat dengan beberapa anggota koperasi (perwakilan tiap departemen) pada tanggal 24 Desember 2010. Para Penggugat heran mengapa Kepala Pabrik tidak memberitahu dan mengundang Para Penggugat, padahal Kepala Pabrik janji akan memberitahukan pelaksanaan rapat tersebut ;
Bahwa Para Penggugat semakin bingung dan tidak habis pikir dengan perilaku Kepala Pabrik sangat tega berbuat demikian terhadap Para Penggugat, padahal Para Penggugat bekerja dan mengurus koperasi dengan sangat tulus walaupun tidak seimbang dengan upah yang diterima setiap bulan. Merintis dan mengurus koperasi dari uang koperasi yang awalnya masih dibawah Rp. 10.000.000,00 namun ketika koperasi sudah sangat maju dan berkembang, Kepala Pabrik tega memperlakukan Para Penggugat seperti ini. Setiap kali Para Penggugat meminta supaya mengurus koperasi diganti saja, Kepala Pabrik tidak pernah mau, bahkan mengatakan “Nanti aja, siapa lagi yang bisa mengurus koperasi ? Sudah nanti aja ! “ ;
Bahwa karena keadaan kopreasi semakin tidak teratur, pada tanggal 27 Desember 2010 Penggugat II menghadap Kepala Pabrik mengusulkan agar uang koperasi yang disimpan di rekening Penggugat II sebagai pengurus koperasi di Bank Tabungan Negara dipindahkan ke rekening atas nama anggota koperasi lain. Nama yang diusulkan tersebut adalah Saudara Nur Kholis dan Saudara Puji S. Namun Kepala Pabrik mengatakan bahwa nanti akan ditanyakan dulu ke oarng yang bersangkutan. Beberapa jam kemudian Kepala Pabrik mengatakan bahwa Saudara Nur Kholis dan Saudara Puji S. Tidak bersedia dan Kepala Pabrik langsung menyuruh Penggugat II mentransfer seluruh uang koperasi ke rekening tabungan atas nama Christien Chandra, namun Penggugat II tidak mau langsung mentransfer uang tersebut karena khawatir disalahkan lagi ;
Bahwa Saudari Christien Chandra tidak memiliki jabatan apa-apa di dalam struktur kepengurusan koperasi saat itu, maka sangatlah janggal apabila uang koperasi ditransfer kerekening tabungan atas namanya ;
Bahwa Para Penggugat mengonfirmasi pernyataan Kepala Pabrik langsung kepada Saudara Nur Kholis dan Saudara Pujo S perihal ketidak bersediaannya jika rekening tabungannya dipakai untuk menyimpan uang koperasi, namun Saudara Nur Kholis bilang bahwa dia tidak pernah ditanyakan perihal tersebut oleh kepala Pabrik ;
Bahwa karena Para Penggugat khawatir disalahkan lagi, maka masalah pemindah uang koperasi dibawa ke rapat anggota yang diadakan pada tanggal 29 Desember 2010, namun Kepala Pabrik tidak hadir walaupun telah diberitahukan dan setuju atas pelaksanaan rapat tersebut. Akhirnya dalam rapat tersebut Para Penggugat mengusulkan diadakan pemutihan yaitu pengembalian seluruh simpanan dan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi kepada seluruh anggota serta meminta kepada anggota koperasi untuk diadakan pemeriksaan atau audit atas keuangan koperasi agar lebih jelas dan tidak ada lagi tuduhan-tuduhan penggelapan uang yang sangat tidak berdasar terhadap Para Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2010 Para Penggugat melaporkan hasil rapat anggota koperasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2010 kepada Kepala Pabrik, namun sebelum Para Penggugat mulai berbicara Kepala Pabrik langsung marah-marah dan membentak mengatakan “Saya kan sudah bilang ke Gultom transfer aja ke nomor rekening Ibu Christien, kenapa nggak langsung ditransfer ?! Kamu nggak percaya sama ibu ? Nggak bakalan dimakan duitnya. Harusnya bukan kalian yang nggak percaya sama ibu, saya yang nggak percaya sama kamu berdua, saya takut uangnya kamu bawa kabur. Sana keluar !! Saya nggak mau tau lagi urusan koperasi !” dengan nada keras dan membentak sehingga Para Penggugat merasa berada dibawah tekanan dan intimidasi. Mengenai bingkisanpun dibahas dan Kepala Pabrik bilang bahwa dia tidak pernah mengetahui, membaca dan melihat. Para Penggugat terkejut karena masalah bingkisan ini sudah pernah diusulkan kepada Kepala Pabrik pada tanggal 3 September 2010, disetujui dan mendapatkan tanggapan yang positif, bahkan didukung, Para Penggugat merasa telah dijebak dan dibohongi ;
Bahwa Para Penggugat mencoba untuk bersabar dan Penggugat I mengatakan “Nggak apa-apa bapak katakan kepada kami seperti itu, tapi jangan lupa ada Tuhan yang Maha tau dengan sebenarnya bapak baca usulan itu atau nggak!” namun Kepala Pabrik malah menyuruh membubarkan koperasi dan menyuruh Para Penggugat keluar dari perusahaan dan berkata “Udah ngapain lagi disini, udah sana keluar, saya benci lihat kalian!” dengan nada keras dan membentak sehingga Para Penggugat kembali merasa tertekan, terintimidasi, yang merendahkan dan menjatuhkan harga diri Para Penggugat;
Bahwa setelah kejadian tersebut Para Pengugat membuat pengumuman pembubaran koperasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Pabrik selaku Pembina koperasi dan kerana merasa telah dipecat secara semena-mena, Para Penggugat menghitung seluruh uang simpanan anggota dan keuntungan koperasi yang akan dibagikan kepada anggota koperasi dan hari itu (30 Desember 2010) merupakan hari terakhir Para Penggugat bekerja pada Tergugat ;
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2011 uang koperasi yang ada di rekening Penggugat II dipindahbukukan kerekening tabungan Saudara Pujo S, Saudara Nur Kholis dan Saudara Yamta ;
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2011 Penggugat I (mewakili pengurus) melaporkan hasil kerjanya yang dikerjakan yaitu Laporan pembagian keuntungan untuk setiap anggota koperasi kepada Kepala Pabrik sebagai Pembina Koperasi dan anggota koperasi yang diwakilkan oleh Saudara Pujo S dan Saudara Nur Kholis dengan tujuan agar laporan tersebut dapat diperiksa. Dalam laporan tersebut tercantum nomor telepon seluler milik Penggugat I agar jika ada sesuatu hal yang ingin ditanyakan atau kurang jelas dapat langsung menanyakan atau memanggil Pengugat I ;
Bahwa Para Penggugat mendapat kabar bahwa pada tanggal 11 Januari 2011 Kepala Pabrik mengadakan rapat untuk membicarakan masalah koperasi, namun Para Penggugat tidak diberitahukan atau diundang. Adapaun hasil rapat tersebut adalah sebagai berikut :
Bagi anggota koperasi yang ingin tetap menjadi anggota tidak boleh mengambil simpanan dan Sisa Hasil Usaha (SHU) ;
Bagi anggota koperasi yang mau keluar, uang boleh diambil tetapi tidak boleh ikut koperasi lagi ;
Para Penggugat merasa bingung dan janggal karena Kepala Pabrik sendiri yang pernah memerintahkan agar koperasi dibubarkan, namun mengapa Kepala Pabrik sendiri yang membuat Keputusan seperti itu ?;
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2011 Para Penggugat membagikan uang simpanan dan SHU setelah mencatat nama-nama para anggota koperasi yang keluar dari keanggotaan koperasi maupun tidak dan mengumpulkan uang yang ada pada pengurus koperasi dan uang koperasi yang ada di bank, kecuali uang koperasi yang ada ditangan Kepala Pabrik tidak dikumpulkan atas keputusan Kepala Pabrik sendiri ;
Bahwa pada tanggal 8 Februari 2011 Para Penggugat bertanya kepada Kepala Pabrik via pesan singkat perihal hak-hak PHK yang belum dibayarkan Tergugat dan Para Penggugat disuruh datang ke perusahaan ;
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2011 Para Penggugat datang dan bertemu dengan Saudari Laila yang menjabat sebagai Kepala HRD Tergugat, beliau mengatakan bahwa Para Penggugat dianggap mengundurkan diri karena sudah lebih dari 5 (lima) hari tidak masuk kerja ;
Bahwa Para Penggugat heran mengapa mereka dianggap mengundurkan diri, padahal Kepala Pabrik yang telah memecat Para Penggugat secara kasar dan sepihak. Ketika Para Penggugat menanyakan mengapa tidak ada surat teguran atau panggilan ? Saudari Laila menjawab bahwa itu adalah hak perusahaan mau mengirimkan surat teguran/panggilan atau tidak ;
Bahwa pernyataan Saudari Laila tersebut perihal Surat Panggilan terhadap Pekerja sebagaimana diuraikan pada posita 31 tersebut adalah sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena jika Tergugat menganggap Para Penggugat telah mengkir selama 5 (lima) hari berturut-turut sehingga dianggap mengundurkan diri, Tergugat wajib memanggil secara patut dan tertulis melalui Surat Panggilan setidak-tidaknya 2 (dua) kali. Hal ini mengacu pada Pasal 168 ayat (1) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut :
“(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikulafikasikan mengundurkan diri”;
Bahwa Para Penggugat tidak menerima dinaggap mengundurkan diri oleh Tergugat dan Tergugat pun tidak bersedia membayarkan hak-hak atas Pemutusan Hubungan Kerja Para Penggugat, maka pada tanggal yang sama (17 Februari 2011) Para Penggugat memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk membantu menyelesaikan perselisihan ini ;
Bahwa pada tanggal 21 dan 24 Maret dilaksanakan proses Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi yang dipimpin oleh Bapak Eman sebagai Mediator. Pada proses Mediasi tersebut, Kepala Pabrik mengatakan kepada Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Bapak Eman dan seorang polisi anggota Kepolisian Sektor Bantar Gebang Bapak Beja yang juga sebagai Bimas di wilayah hukum Tergugat bahwa Para Penggugat telah melakukan korupsi di perusahaan ;
Bahkan setelah Para Penggugat tidak bekerja lagi pada Tergugat, Para Penggugat sering mendengar kabar-kabar miring yang dibuat oleh Kepala Pabrik kepada para anggota koperasi yang mengatakan bahwa Para Penggugat telah membawa kaburuang koperasi dan mengatakan kepada anggota koperasi bahwa keberadaan Para Penggugat sudah tidak diketahui lagi, padahal teman-teman Para Penggugat dan anggota koperasi sering berkomunikasi lewat telepon dengan Penggugat I dan mereka tau jelas keberadaan Para Penggugat di rumah masing-masing, selain itu uang koperasi pun telah dipindahbukukan kerekening tabungan Saudara Pujo S dan Saudara Yamta;
Bahwa Para Penggugat telah mengklarifikasi pernyataan dan tuduhan Kepala Pabrik tersebut kepada Bapak Eman dan bapak Beja bahwa Para Penggugat tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan tersebut, bahkan Para Penggugat mengatakan bahwa apabila Kepala Pabrik menuduh seperti itu silakan lapor ke pihak yang berwajib dan melakukan audit agar dapat membuktikan tuduhannya tersebut, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan. Para Penggugat berani karena benar ;
Bahwa pernyataan Kepala Pabrik tersebut adalah suatu tuduhan dan fitnah yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan terkait hal ini Para Penggugat dapat saja mempermasalahkan pernyataan fitnah tersebut dengan melaporkan Kepala Pabrik ke pihak yang berwajib dengan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Bahwa berdasarkan uraian pada posita 22 dan 23 dapat disimpulkan bahwa perlakuan, tindakan dan ucapan Kepala Pabrik yang mengamuk, marah dan memaki-maki Para Penggugat sangatlah tidak manusiawi serta membuat Para Penggugat sebagai bawahan dalam struktur kepegawaian, merasa terintimidasi, terancam, bahkan menjatuhkan harga diri Para Penggugat ;
Bahwa perbuatan Kepala Pabrik tersebut adalah sangat tercela, tidak terpuji, tidak mencerminkan perilaku yang baik sebagai seorang atasan terhadap bahwahan, bahkan melanggar hak azasi manusia untuk dihargai, terlebih lagi Para Penggugat telah turut memajukan perusahaan melalui totalitas dan loyalitasnya terhadap perusahaan selama belasan tahun, walaupun upah yang diterima sangatlah tidak sesuai dengan kompleksitas pekerjaan yang dilakukan ;
Bahwa Kepala Pabrik, hal mana berdasarkan jabatannya, setiap tindakan dan ucapannya dalam ruang lingkup pekerjaan adalah mewakili Perusahaan. Maka sudah terang benderang, jelas dan dapat disimpulkan bahwa Kepala Pabrik yang atas wewenangnya tersebut mewakili Tergugat memecat Para Penggugat dengan cara-cara yang tidak manusiawi dan tersirat unsur penghinaan, intimidasi dan tekanan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:
“(1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Para Penggugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Penggugat I :
Uang Pesangon = 2 x (9 X Upah)
= 2 X (9 X Rp.2.720.000,00)
= 2 X Rp. 24.480.00
= Rp. 48.960.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
7 X Upah = 7 X Rp.2.720.000,00
= Rp. 19.040.000,00
Uang Penggantian Hak
= (15% X (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja) + (Cuti yang belum diambil)
= (15% X (Rp.48.960.000,- + Rp.19.040.000,00) + (14/30 X Rp.2.720.000,00)
= (15% X Rp.68.000.000,00) + Rp.1.269.333,00
= Rp.10.200.000,00 + Rp.1.269.333,00
= Rp.11.469.333,00
Upah bulan Januari 2011 dan Fabruari 2011 = Rp. 5.440.000,00 ;
Total = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak + Upah Bulan Januari dan Februari
=Rp.48.960.000,00 + Rp.19.040.000,00 + Rp.11.469.333,00 + Rp.5.440.000,00 = Rp.84.909.333,-
(Terbilang : Delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
Penggugat II :
Uang Pesangon = 2 x (9 X Upah)
= 2 X (9 X Rp.2.150.000,00)
= 2 X Rp. 19.350.000,00
= Rp. 38.700.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
5 X Upah = 5 X Rp.2.150.000,00
= Rp. 10.750.000,00
Uang Penggantian Hak
=(15% X (Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa Kerja) +(Cuti yang belum diambil)
=(15% X (Rp.38.700.000,00 + Rp.10.750.000,00) + (14/30 X Rp.2.150.000,00)
=(15% X Rp.49.450.000,00) + Rp.1.003.340,00
=Rp.7.417.500,00 + Rp. 1.003.340,00
=Rp.8.420.840,00
Upah bulan Januari 2011 dan Fabruari 2011 = Rp. 4.300.000,00 ;
Total = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak + Upah Bulan Januari dan Februari
= Rp.38.700.000,00 + Rp.10.750.000,00 + Rp. 8.420.840,00 +
Rp. 4.300.000,00 = Rp.62.170.840,00
(Terbilang : enam puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah)
Bahwa untuk menjamin Gugatan ini tidak sia-sia dan dikhawatrikan Tergugat menghindar dari kewajiban hukumnya jika gugatan ini dikabulkan, maka dengan ini Para Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta-harta milik Tergugat berupa :
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Agung Karya V Blok B No. 8-9, Sunter Podomoro, Jakarta Utara ;
Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl.Pangkalan V, Kelurahan Cikiwul, Bantar Gebang, Kota Bekasi ;
Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi pada tanggal 8 April 2011 dengan Suratnya Nomor 567/623/HIJS/IV/2011 telah mengeluarkan Surat Anjuran dan atas Anjuran tersebut Para Penggugat telah menolak/tidak menerima isi anjuran tersebut karena menurut Para Penggugat hubungan kerja dengan Tergugat sudah tidak mungkin dilanjutkan lagi. Penolakan Anjuran sebagaimana tersebut dalam Risalah Mediasi tertanggal 28 April 2011 yang ditandatangani oleh Eman Sulaeman, SIP., Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan penghinaan secara kasar, penekanan dan pengintimidasian terhadap Para Penggugat ;
Menyatakan putusnya hubungan kerja antara Para Penggugat denganh Tergugat karena kesalahan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-hak Para Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja sebagai berikut:
PENGGUGAT I :
Uang Pesangon = 2 x (9 X Upah)
= 2 X (9 X Rp.2.720.000,00)
= 2 X Rp. 24.480.000,00
= Rp. 48.960.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
7 X Upah = 7 X Rp.2.720.000,00
= Rp. 19.040.000,00
Uang Penggantian Hak
=(15% X (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja) + (Cuti yang belum diambil)
=(15% X (Rp.48.960.000,00 + Rp.19.040.000,00) + (14/30 X Rp.2.720.000,00)
=(15% X Rp.68.000.000,00) + Rp.1.269.333,00
=Rp.10.200.000,00 + Rp.1.269.333,00
=Rp.11.469.333,00
Upah bulan Januari 2011 dan Fabruari 2011 = Rp. 5.440.000,00 ;
TOTAL = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak + Upah Bulan Januari dan Februari
=Rp.48.960.000,00+Rp.19.040.000,00+Rp.11.469.333,00 +Rp.5.440.000,00
= Rp.84.909.333,00
(Terbilang : Delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
Penggugat II :
Uang Pesangon = 2 x (9 X Upah)
= 2 X (9 X Rp.2.150.000,00)
= 2 X Rp. 19.350.000,00
= Rp. 38.700.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
5 X Upah = 5 X Rp.2.150.000,00
= Rp. 10.750.000,00
Uang Penggantian Hak
=(15% X (Uang Pesangon+Uang Penghargaan Masa Kerja) +(Cuti yang belum diambil)
=(15%X(Rp.38.700.000,-+Rp.10.750.000,-)+(14/30X Rp.2.150.000,-)
=(15% X Rp.49.450.000,-) + Rp.1.003.340,-
=Rp.7.417.500,- + Rp. 1.003.340,-
=Rp.8.420.840,-
Upah bulan Januari 2011 dan Fabruari 2011 = Rp. 4.300.000,- ;
TOTAL = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak + Upah Bulan Januari dan Februari
=Rp.38.700.000,00 + Rp.10.750.000,00 +Rp. 8.420.840,00 + Rp. 4.300.000,00
= Rp.62.170.840,00
(Terbilang : enam puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah)
A t a u :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 74/ G/2011/PHI/PN.Bdg. tanggal 3 Oktober 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tanggal keputusan ini dibacakan ;
Menyatakan bahwa Para Penggugat tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. Rp.319.000,00 (tiga ratus sembilan belas ribu Rupiah) kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Penggugat pada tanggal 3 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh para Penggugat (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Oktober 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 Oktober 2011 sebagaimana ternyata dari akta pernyataan permohonan kasasi No. 55/Kas/G/2011/PHI/PN.Bdg. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai dengan oleh memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 24 Oktober 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 21 November 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Penggugat, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 22 November 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa menurut Para Pemohon, telah terjadi kesalahan-kesalahan di dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 32 putusan a quo yang intinya menyebutkan bahwa “…dalil Para Penggugat bahwa Tergugat telah melakukan tekanan dan intimidasi tidak cukup bukti…”;
Bahwa sebenarnya penekanan dan intimidasi yang didalilkan telah cukup bukti; dalam Bukti P.5 yaitu tulisan tangan Kepala Pabrik (Kim Siong) mengenai Nomor Rekening 093130 3839 di Bank BCA Cabang Sunter atas nama Christien Chandra yang juga telah diakui kebenarannya oleh Termohon, yang menjadi awal kemarahan Kepala Pabrik (Kim Siong). Para Pemohon tidak mau mentransfer uang Koperasi ke rekening tabungn tersebut karena Saudari Christien Chandra tidak memiliki jabatan apa-apa di dalam struktur kepengurusan koperasi saat itu, maka sangatlah janggal apabila uang koperasi ditransfer ke rekening tabungan atas namanya. Karena hal tersebut Kepala Pabrik (Kim Siong) marah-marah pada tanggal 30 Desember 2010 Para Penggugat melaporkan hasil rapat anggota koperasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2010 kepada Kepala Pabrik, namun sebelum Para Pemohon mulai berbicara Kepala Pabrik langsung marah-marah dan membentak mengatakan “Saya kan sudah bilang ke Gultom transfer aja ke nomor rekening Ibu Christien, kenapa nggak langsung ditransfer ?! Kamu nggak percaya sama ibu ? Nggak bakalan dimakan duitnya. Harusnya bukan kalian yang nggak percaya sama ibu, saya yang nggak percaya sama kamu berdua, saya takut uangnya kamu bawa kabur. Sana Keluar !! Saya nggak mau tau lagi urusan koperasi !” dengan nada keras dan membentak sehingga Para Pemohon merasa berada di bawah tekanan dan intimidasi. Setelah itu Kepala Pabrik malah menyuruh membubarkan koperasi dan menyuruh Para Pemohon keluar dari perusahaan dan berkata “Udah ngapain lagi disini, udah sana keluar, saya benci lihat kalian !” dengan nada keras dan membentak sehingga Para Pemohon kembali merasa tertekan, terintimidasi, yang merendahkan dan menjatuhkan harga diri Para Pemohon. Bahwa dalil Para Pemohon ini juga telah dikuatkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan khususnya keterangan Saksi III Asep Supriyadi yang merupakan Saksi yang dihadirkan Tergugat yang menyatakan bahwa sikap Kepala Pabrik (Kim Siong) kurang baik terhadap Para Pemohon;
Bahwa sikap dan kalimat yang terlontar dari mulut Kepala Pabrik (Kim Siong) tersebut telah membuat Para Pemohon tertekan, terintimidasi, terhina, dan berada dalam kondisi lingkungan kerja yang tidak kondusif. Bahwa Kepala Pabrik, hal mana berdasarkan jabatannya, setiap tindakan dan ucapannya dalam ruang lingkup pekerjaan adalah mewakili Perusahaan. Maka sudah terang benderang, jelas, dan dapat disimpulkan bahwa Kepala Pabrik yang atas wewenangnya tersebut mewakili Tergugat memecat Para Pemohon dengan cara-cara yang tidak manusiawi dan tersirat unsur penghinaan, intimidasi, dan tekanan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut :
Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
Bahwa menurut Para Pemohon, telah terjadi kesalahan penerapan hukum sebagaimana disebutkan di dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 32 putusan a quo yang intinya menyebutkan bahwa “…jika telah terjadi intimidasi dan penekanan oleh Tergugat seharusnya Para Penggugat sebagai pihak yang merasa tertekan dan terintimidasi melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib, bukan malah mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh, sedangkan dalam hal ini Saudara Kepala Pabrik adalah karyawan juga yang sama dengan Para Penggugat, jadi Kepala Pabrik bukanlah Pengusaha…”;
Bahwa Pasal 5 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi; “Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial”
Juncto
Pasal 169 ayat (1) huruf (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi; “(1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh”
Maka telah jelas diatur dalam Undang-Undang bahwa penganiayaan, penghinaan, atau perbuatan mengancam terhadap Pekerja/Buruh dapat diajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal ini adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung setelah tidak tercapainya penyelesaian, kesepakatan dan/atau perdamaian dalam proses Mediasi yang telah dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi;
Bahwa Para Pemohon perlu menekankan kembali bahwa Kepala Pabrik (Kim Siong) adalah orang “nomor satu” di pabrik. Segala kegiatan yang berjalan dan terjadi di pabrik mulai dari teknis, produksi, maupun administrasi perusahaan harus atas izin dan di bawah kontrol Kepala Pabrik tanpa terkecuali. Bahwa Kepala Pabrik, hal mana berdasarkan jabatannya, setiap tindakan dan ucapannya dalam ruang lingkup pekerjaan adalah mewakili Perusahaan atau Termohon Kasasi;
Maka telah sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku bahwa Para Pemohon mengajukan gugatan a quo;
Bahwa menurut Para Pemohon, telah terjadi kesalahan penerapan hukum sebagaimana disebutkan di dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 34 putusan a quo yang intinya menyebutkan bahwa “…sebagai pekerja seharusnya dapat memenuhi anjuran tersebut, dengan menerima anjuran bukan menolak anjuran apalagi Tergugat sebagai Pengusaha telah menerimanya, bahkan Tergugat telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali untuk memenuhi anjuran Mediator namun hal ini tidak ditanggapi oleh Para Penggugat…”
Bahwa tidak ada peraturan yang mengatur bahwa anjuran yang dikeluarkan oleh Meidator dalam prose Mediasi harus diterima oleh para pihak yang berselisih. Dalam perkara ini Mediator telah mengeluarkan Anjuran tertulis Nomor 567/623/HIJS/IV/2011 tertanggal 8 April 2011 yang intinya adalah agar perusahaan mempekerjakan Para Pemohon kembali dan alasan yang dituduhkan Termohon bahwa Pemohon mengundurkan diri tidak mendasar. Karena tidak puas dengan Anjuran tersebut, Para Pemohon menolak melalui suratnya tertanggal 15 April 2011;
Bahwa penolakan (tidak menerima) Anjuran Mediator tersebut adalh hak Para Pemohon demi mencari keadilan yang hakiki, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No. 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi;
Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.”
Bahwa mengenai Surat Panggilan yang telah dikirimkan Termohon kepada Para Pemohon sebanyak 2 kali adalah tidak sah karena perselisihan ini telah melalui proses Mediasi, apalagi Anjuran Mediator telah ditolak oleh Para Pemohon. Seharusnya surat panggilan dikirimkan sebelum proses Mediasi dan mengacu pada Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa menurut Para Pemohon, telah terjadi kesalahan-kesalahan di dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 34 putusan a quo yang menyebutkan bahwa “Menimbang, oleh karena gugatan Para Penggugat tidaklah terbukti bahwa Tergugat melakukan perbuatan yaitu menganiaya, menghina secara kasar, mengancam para pekerja maka berdasarkan Pasal 169 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan kepada pekerja yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3”;
Bahwa sebagaimana Para Pemohon uraikan pada angka 1 tersebut di atas bahwa sikap dan kalimat yang terlontar dari mulut Kepala Pabrik (Kim Siong) tersbut telah membuat Para Pemohon tertekan, terintimidasi, terhina, dan berada dalam kondisi lingkungan kerja yang tidak kondusif. Bahwa Kepala Pabrik, hak mana berdasarkan jabatannya, setiap tindakan dan ucapannya dalam ruang lingkup pekerjaan adalah mewakili Perusahaan. Maka sudah terang benderang, jelas, dan dapat disimpulkan bahwa Kepala Pabrik yang atas wewenangnya tersebut mewakili Termohon memecat Para Pemohon dengan cara-cara yang tidak manusiawi dan tersirat unsur penghinaan, intimidasi, dan tekanan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikuatkan lagi dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan mengenai hal tersebut, maka menurut hukum Para Pemohon berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut :
Pemohon I (Elyzabeth Margaretha)
Uang Pesangon = 2 x (9 x Upah)
= 2 x (9 x Rp. 2.720.000,00)
= 2 x Rp. 24.480.000,00
= Rp. 48.960.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
7 x Upah = 7 x Rp. 2.720.000,00
= Rp. 19.040.000,00
Uang Penggantian Hak
= (15% x (Uang Pesangon + Uang Masa Kerja)) + (Cuti yang belum diambil)
= (15% x (Rp. 48.960.000,00 + Rp. 19.040.000,00)) + (14/30 x Rp. 2.720.000,00)
= (15% x Rp. 68.000.000,00) + Rp. 1.269.333,00
= Rp. 10.200.000,00 + Rp. 1.269.333,00
= Rp. 11.469.333,00
Upah bulan Januari 2011 dan Februari 2011 = Rp. 5.440.000,00
Total = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak + Upah bulan Januari dan Februari
= Rp. 48.960.000,00 + Rp. 19.040.000,00 + Rp. 11.469.333,00 +
Rp. 5.440.000,00
= Rp. 84.909.333,00
(Terbilang : Delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah)
Pemohon II (Marudut Gultom) :
Uang Pesangon = 2 x (9 x Upah)
= 2 x (9 x Rp. 2.150.000,00)
= 2 x Rp. 19.350.000,00
= Rp. 38.700.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
5 x Upah = 5 x Rp. 2.150.000,00
= Rp. 10.750.000,00
Uang Penggantian Hak
= (15% x (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja) + (Cuti yang belum diambil)
= (15% x (Rp. 38.700.000,00 + Rp. 10.750.000,00)) + (14/30 x Rp. 2.150.000,00)
= (15% x Rp. 49.450.000,00) + Rp. 1.003.340,00
= Rp. 7.417.500,00 + Rp. 1.003.340,00
= Rp. 8.420.840,00
Upah bulan Januari 2011 dan Februari 2011 = Rp. 4.300.000,00
Total = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak + Upah bulan Januari dan Februari
= Rp. 38.700.000,00 + Rp. 10.750.000,00 + Rp. 8.420.840,00 +
Rp. 4.300.000,00
= Rp. 62.170.840,00
(Terbilang : enam puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus empat puluh Rupiah) ;
Bahwa walaupun tidak sesuai dengan hak-hak Para Pemohon sebagaimana tersebut di atas, namun dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim dalam pemeriksaan perkara ini terjadi Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu Hakim Anggota Ad Hoc ASEP MAULANA, SH. yang melihat, memeriksa, dan menimbang perkara ini secara lebih arif, cermat, dan bijaksana karena dalam salah satu pertimbangannya menyebutkan;
“Menimbang, bahwa walaupun demikian karena hubungan industrial kedua belah pihak yang tidak lagi harmonis, yang ditunjukkan oleh tuntutan kedua belah pihak yang sama-sama menuntut dilakukannya PHK diantara keduanya, maka dengan pertimbangan Pasal 100 UU No. 2/2004 tentang PPHI yang menyatakan bahwa Majelis Hakim dalam mengambil putusan mempertimbangkan hukum, perjanjian, kebiasaan, dan keadilan, PHK tetap dapat dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 161 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Para Penggugat berhak untuk mendapatkan Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang keseluruhannya berjumlah masing-masing :
Elyzabeth Margaretha Rp. 50.048.000,00,00
Marudut Gultom Rp. 34.615.000,00,00
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi, Judex Facti telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa gugatan PHK oleh para Penggugat (para Pekerja) a quo didasarkan pada alasan PHK adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Pengusaha (Tergugat) berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 3 Tahun 2003;
Bahwa berdasarkan penilaian hasil pembuktian yang dilakukan oleh Judex Facti ternyata tidak terbukti adanya perbuatan pelanggaran atas ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 yang dijadikan alasan PHK a quo;
Bahwa dengan tidak terbuktinya adanya perbuatan pelanggaran a quo semestinya Judex Facti dalam amar putusannya hanya menolak gugatan para Penggugat, dan tidak perlu menyatakan putusnya hubungan kerja karena berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 tindakan PHK adalah sebagai tindakan tindak lanjut atas putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (pengadilan) yang dapat dilakukan pihak Pengusaha atas gugatan yang ditolak karena tidak terbukti adanya perbuatan pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 169 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 2003;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka seharusnya amar putusan Judex Facti a quo hanya menyatakan menolak gugatan para Penggugat seluruhnya, dan tidak menyatakan adanya PHK;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. ELYZABETH MARGARETHA dan 2. MARUDUT GULTOM dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, No. 74/G/2011/PHI/PN.Bdg., tanggal 3 Oktober 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi tersebut di bawah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) maka berdasarkan Pasal 58 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pihak-pihak tidak dibebani untuk membayar biaya perkara, oleh karena itu biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. ELYZABETH MARGARETHA, 2. MARUDUT GULTOM, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, No. 74/G/2011/PHI/PN.Bdg., tanggal 3 Oktober 2011;
MENGADILI SENDIRI:
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 25 Juli 2012, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH., MM. dan Arsyad, SH., MH., Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, SH., MH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim Anggota: Ketua:
Ttd./ Ttd./
Bernard, SH., MM. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
Ttd./
Barita Sinaga, SH., MH.
Panitera Pengganti:
Ttd./
Barita Sinaga, SH., MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002