85 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Agung Karya V, Blok B, No. 8-9, Papango, Tanjung Priok
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. ELYZABETH MARGARETHA, 2. MARUDUT GULTOM tersebut;
P U T U S A N
Nomor 85 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
ELYZABETH MARGARETHA, bertempat tinggal di Babelan, RT.006/RW.001, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi;
MARUDUT GULTOM, bertempat tinggal di Bojong Menteng, RT.002/RW.007, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, dalam hal ini keduanya memberi kuasa kepada Poltak PP Simanjuntak, SH.,KN. dan kawan, para Advokat, beralamat di Graha Yariz, Jl. Nusantara Raya Blok A, No. 256, Babelan Indah, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2013, sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi;
m e l a w a n
PT. HARAPAN WIDYATAMA PERTIWI, yang diwakili oleh Direktur Christien Chandra, berkedudukan di Jalan Pangkalan V, Desa Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Retno Kus Setyowati, SH., MM.,MH.; dan kawan, Advokat, berkantor di Jalan Tempo No. 1, Persada Kemala Jakasampurna, Bekasi Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Mei 2013, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 90 K/Pdt.Sus/2012, tanggal 25 Juli 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat I telah bekerja pada Tergugat selama 18 tahun dan jabatan terakhir sebagai Administrasi dengan upah terakhir sebesar
Rp2.720.000,00 per bulan;Bahwa Penggugat II telah bekerja pada Tergugat selama 13 tahun dan jabatan terakhir sebagai Administrasi dengan upah terakhir sebesar
Rp2.150.000,00 per bulan;Bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak dituangkan dalam bentuk suatu Perjanjian Kerja tertulis, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana diatur dalam Pasal 50 juncto Pasal 51 juncto Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 57 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga oleh karenanya status para Penggugat adalah Karyawan Tetap;
Bahwa selain itu, Para Penggugat juga dipercaya untuk menjadi Pengurus Koperasi yang disebut Koperasi Karyawan PT. Harapan Widyatama Pertiwi;
Bahwa selama menjadi Pengurus dalam koperasi tersebut, Para Penggugat mengamati adanya keuntungan yang cukup baik di setiap akhir periode, selalu ada peningkatan, keuntungan koperasi ini bukan hanya didapat dari anggota saja, tetapi justru lebih besar diperoleh dari karyawan yang bukan anggota koperasi karenanya Para Penggugat memiliki ide dan inisiatif untuk berbagi dengan karyawan yang bukan anggota koperasi, agar mereka juga sesekali merasakan keuntungan tersebut dalam bentuk bingkisan;
Bahwa Para Penggugat menyampaikan dan mengajukan ide tersebut secara tertulis pada tanggal 3 September 2010 kepada Pembina Koperasi yang bernama Saudara KIM SIONG yang juga menjabat sebagai Kepala Pabrik (selanjutnya disebut Kepala Pabrik);
Bahwa setelah para Penggugat memberikan penjelasan, Kepala Pabrik memberikan tanggapan yang sangat positif, beliau mengatakan “Oh ini mah saya setuju banget, bagus, ya udah kerjain ja !”;
Bahwa walaupun Kepala Pabrik telah menunjukkan persetujuannya dan beliau sudah paham akan usulan tersebut, namun Para Penggugat kembali menejelaskan dan menegaskan asal dana, pemberian dalam bentuk apa, dan bagaimana mekanisme pembagiannya, Kepala Pabrik pun memberikan tanggapan positif serupa yang pada intinya sangat setuju akan ide tersebut;
Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2010, barang-barang yang akan dibuat menjadi bingkisan yang akan dibagikan seperti dibagikan seperti biscuit, sirup dan gula putih sudah dikumpulkan di tempat yang diizinkan oleh Kepala Pabrik. Data yang diperoleh dari bagian HRD adalah sekitar 500 orang karyawan, baik yang merupakan anggota koperasi maupun bukan dengan total nilai bingkisan Rp23.908.000,00 Para Penggugat langsung membuat pengumuman kepada karyawan untuk mengambil bingkisan tersebut;
Bahwa sehari sebelum waktu pengambilan bingkisan, pada tanggal 17 Desember 2010, Para Penggugat mendapatkan surat dari salah satu anggota koperasi yang isinya meminta penjelasan tentang pengadaan bingkisan tersebut;
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2010 sekira pukul 15.00 WIB Para Penggugat mengumpulkan anggota koperasi yang pada saat itu ada 16 orang dan menjelaskan bahwa pengadaan bingkisan tersebut telah disetujui oleh Kepala Pabrik selaku Pembina Koperasi;
Bahwa dalam pertemuan tersebut salah seorang anggota koperasi mengatakan bahwa kepala Pabrik mengetahui dari mana asal bingkisan tersebut, para Penggugat yang terkejut dan bingung langsung membantah pernyataan tersebut karena Para Penggugat mengerjakan semua atas izin, persetujuan, dan sepengetahuan Kepala Pabrik berdasarkan pertemuan pada tanggal 3 September 2010. Sangat tidak mungkin para Penggugat berani menjalankan program ini tanpa izin, persetujuan dan sepengetahuan Kepala Pabrik/Pembina Koperasi;
Bahwa karena program ini telah diumumkan, bingkisan-bingkisanpun sudah terkumpul dan yang terutama Para Penggugat tetap berpegang teguh pada persetujuan dan dukungan Pembina Koperasi sesuai hasil pertemuan dengan Kepala Pabrik pada tanggal 3 September 2010, maka bingkisan pun dibagikan pada tanggal 18 Desember 2010 sesuai yang dijadwalkan;
Bahwa kemudian beredar juga kabar diantara para anggota koperasi bahwa Kepala Pabrik akan menggantikan Para Penggugat dengan pengurus baru karena keuangan koperasi yang telah mencapai lebih dari
Rp500.000.000,00 dan kekhawatiran Kepala Pabrik bahwa uang tersebut akan dibawa kabur oleh Para Penggugat;Bahwa Para Penggugat merasa terganggu dan tidak menyangka Kepala Pabrik tega berbuat hal demikian terhadap Para Penggugat sehingga beredar kabar-kabar tersebut, maka pada tanggal 19 Desember 2010 Para Penggugat menghadap Kepala Pabrik untuk melaporkan nama-nama orang yang telah menerima bingkisan sekaligus menyatakan kegundahan dihati Para Penggugat akan kabar yang beredar. Para Penggugat juga menanyakan kepada Kepala Pabrik perihal kabar-kabar yang beredar dan mengatakan juga bahwa para pengurus lama diganti saja dan Para Penggugat juga tidak pernah memohon-mohon agar pengurus lama jangan diganti, jika memang tidak suka dan perusahaan tidak lagi membutuhkan Para Penggugat, mohon dipecat saja dan berikan alasan serta letak kesalahannya. Para Penggugat pun akan berbesar hati menerima daripada tersiksa batin. Namun tidak ada tanggapan apa-apa, Kepala Pabrik hanya mengatakan bahwa masalah koperasi akan dibahas dalam pertemuan berikutnya dan Kepala Pabrik akan memberitahukan mengenai waktu dan tanggal rencana pertemuan tersebut kepada para Penggugat;
Bahwa Para Penggugat mendapatkan kabar dari anggota koperasi bahwa Kepala Pabrik telah mengadakan rapat dengan beberapa anggota koperasi (perwakilan tiap departemen) pada tanggal 24 Desember 2010. Para Penggugat heran mengapa Kepala Pabrik tidak memberitahu dan mengundang Para Penggugat, padahal Kepala Pabrik janji akan memberitahukan pelaksanaan rapat tersebut;
Bahwa Para Penggugat semakin bingung dan tidak habis pikir dengan perilaku Kepala Pabrik sangat tega berbuat demikian terhadap Para Penggugat, padahal Para Penggugat bekerja dan mengurus koperasi dengan sangat tulus walaupun tidak seimbang dengan upah yang diterima setiap bulan. Merintis dan mengurus koperasi dari uang koperasi yang awalnya masih dibawah Rp10.000.000,00 namun ketika koperasi sudah sangat maju dan berkembang, Kepala Pabrik tega memperlakukan Para Penggugat seperti ini. Setiap kali Para Penggugat meminta supaya mengurus koperasi diganti saja, Kepala Pabrik tidak pernah mau, bahkan mengatakan “Nanti aja, siapa lagi yang bisa mengurus koperasi ? Sudah nanti aja ! “;
Bahwa karena keadaan kopreasi semakin tidak teratur, pada tanggal 27 Desember 2010 Penggugat II menghadap Kepala Pabrik mengusulkan agar uang koperasi yang disimpan di rekening Penggugat II sebagai pengurus koperasi di Bank Tabungan Negara dipindahkan ke rekening atas nama anggota koperasi lain. Nama yang diusulkan tersebut adalah Saudara Nur Kholis dan Saudara Puji S. Namun Kepala Pabrik mengatakan bahwa nanti akan ditanyakan dulu ke oarng yang bersangkutan. Beberapa jam kemudian Kepala Pabrik mengatakan bahwa Saudara Nur Kholis dan Saudara Puji S. Tidak bersedia dan Kepala Pabrik langsung menyuruh Penggugat II mentransfer seluruh uang koperasi ke rekening tabungan atas nama Christien Chandra, namun Penggugat II tidak mau langsung mentransfer uang tersebut karena khawatir disalahkan lagi;
Bahwa Saudari Christien Chandra tidak memiliki jabatan apa-apa di dalam struktur kepengurusan koperasi saat itu, maka sangatlah janggal apabila uang koperasi ditransfer kerekening tabungan atas namanya;
Bahwa Para Penggugat mengonfirmasi pernyataan Kepala Pabrik langsung kepada Saudara Nur Kholis dan Saudara Pujo S perihal ketidak bersediaannya jika rekening tabungannya dipakai untuk menyimpan uang koperasi, namun Saudara Nur Kholis bilang bahwa dia tidak pernah ditanyakan perihal tersebut oleh kepala Pabrik;
Bahwa karena Para Penggugat khawatir disalahkan lagi, maka masalah pemindah uang koperasi dibawa ke rapat anggota yang diadakan pada tanggal 29 Desember 2010, namun Kepala Pabrik tidak hadir walaupun telah diberitahukan dan setuju atas pelaksanaan rapat tersebut. Akhirnya dalam rapat tersebut Para Penggugat mengusulkan diadakan pemutihan yaitu pengembalian seluruh simpanan dan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi kepada seluruh anggota serta meminta kepada anggota koperasi untuk diadakan pemeriksaan atau audit atas keuangan koperasi agar lebih jelas dan tidak ada lagi tuduhan-tuduhan penggelapan uang yang sangat tidak berdasar terhadap Para Penggugat;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2010 Para Penggugat melaporkan hasil rapat anggota koperasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2010 kepada Kepala Pabrik, namun sebelum Para Penggugat mulai berbicara Kepala Pabrik langsung marah-marah dan membentak mengatakan “Saya kan sudah bilang ke Gultom transfer aja ke nomor rekening Ibu Christien, kenapa nggak langsung ditransfer ?! Kamu nggak percaya sama ibu ? Nggak bakalan dimakan duitnya. Harusnya bukan kalian yang nggak percaya sama ibu, saya yang nggak percaya sama kamu berdua, saya takut uangnya kamu bawa kabur. Sana keluar !! Saya nggak mau tau lagi urusan koperasi !” dengan nada keras dan membentak sehingga Para Penggugat merasa berada dibawah tekanan dan intimidasi. Mengenai bingkisanpun dibahas dan Kepala Pabrik bilang bahwa dia tidak pernah mengetahui, membaca dan melihat. Para Penggugat terkejut karena masalah bingkisan ini sudah pernah diusulkan kepada Kepala Pabrik pada tanggal 3 September 2010, disetujui dan mendapatkan tanggapan yang positif, bahkan didukung, Para Penggugat merasa telah dijebak dan dibohongi;
Bahwa Para Penggugat mencoba untuk bersabar dan Penggugat I mengatakan “Nggak apa-apa bapak katakan kepada kami seperti itu, tapi jangan lupa ada Tuhan yang Maha tau dengan sebenarnya bapak baca usulan itu atau nggak!” namun Kepala Pabrik malah menyuruh membubarkan koperasi dan menyuruh Para Penggugat keluar dari perusahaan dan berkata “Udah ngapain lagi disini, udah sana keluar, saya benci lihat kalian!” dengan nada keras dan membentak sehingga Para Penggugat kembali merasa tertekan, terintimidasi, yang merendahkan dan menjatuhkan harga diri Para Penggugat;
Bahwa setelah kejadian tersebut Para Pengugat membuat pengumuman pembubaran koperasi yang telah ditandatangani oleh Kepala Pabrik selaku Pembina koperasi dan kerana merasa telah dipecat secara semena-mena, Para Penggugat menghitung seluruh uang simpanan anggota dan keuntungan koperasi yang akan dibagikan kepada anggota koperasi dan hari itu (30 Desember 2010) merupakan hari terakhir Para Penggugat bekerja pada Tergugat;
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2011 uang koperasi yang ada di rekening Penggugat II dipindahbukukan kerekening tabungan Saudara Pujo S, Saudara Nur Kholis dan Saudara Yamta;
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2011 Penggugat I (mewakili pengurus) melaporkan hasil kerjanya yang dikerjakan yaitu Laporan pembagian keuntungan untuk setiap anggota koperasi kepada Kepala Pabrik sebagai Pembina Koperasi dan anggota koperasi yang diwakilkan oleh Saudara Pujo S dan Saudara Nur Kholis dengan tujuan agar laporan tersebut dapat diperiksa. Dalam laporan tersebut tercantum nomor telepon seluler milik Penggugat I agar jika ada sesuatu hal yang ingin ditanyakan atau kurang jelas dapat langsung menanyakan atau memanggil Pengugat I;
Bahwa Para Penggugat mendapat kabar bahwa pada tanggal 11 Januari 2011 Kepala Pabrik mengadakan rapat untuk membicarakan masalah koperasi, namun Para Penggugat tidak diberitahukan atau diundang. Adapaun hasil rapat tersebut adalah sebagai berikut:
-- Bagi anggota koperasi yang ingin tetap menjadi anggota tidak boleh mengambil simpanan dan Sisa Hasil Usaha (SHU);
-- Bagi anggota koperasi yang mau keluar, uang boleh diambil tetapi tidak boleh ikut koperasi lagi;
Para Penggugat merasa bingung dan janggal karena Kepala Pabrik sendiri yang pernah memerintahkan agar koperasi dibubarkan, namun mengapa Kepala Pabrik sendiri yang membuat Keputusan seperti itu ?;
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2011 Para Penggugat membagikan uang simpanan dan SHU setelah mencatat nama-nama para anggota koperasi yang keluar dari keanggotaan koperasi maupun tidak dan mengumpulkan uang yang ada pada pengurus koperasi dan uang koperasi yang ada di bank, kecuali uang koperasi yang ada ditangan Kepala Pabrik tidak dikumpulkan atas keputusan Kepala Pabrik sendiri;
Bahwa pada tanggal 8 Februari 2011 Para Penggugat bertanya kepada Kepala Pabrik via pesan singkat perihal hak-hak PHK yang belum dibayarkan Tergugat dan Para Penggugat disuruh datang ke perusahaan ;
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2011 Para Penggugat datang dan bertemu dengan Saudari Laila yang menjabat sebagai Kepala HRD Tergugat, beliau mengatakan bahwa Para Penggugat dianggap mengundurkan diri karena sudah lebih dari 5 (lima) hari tidak masuk kerja;
Bahwa Para Penggugat heran mengapa mereka dianggap mengundurkan diri, padahal Kepala Pabrik yang telah memecat Para Penggugat secara kasar dan sepihak. Ketika Para Penggugat menanyakan mengapa tidak ada surat teguran atau panggilan ? Saudari Laila menjawab bahwa itu adalah hak perusahaan mau mengirimkan surat teguran/panggilan atau tidak;
Bahwa pernyataan Saudari Laila tersebut perihal Surat Panggilan terhadap Pekerja sebagaimana diuraikan pada posita 31 tersebut adalah sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena jika Tergugat menganggap Para Penggugat telah mengkir selama 5 (lima) hari berturut-turut sehingga dianggap mengundurkan diri, Tergugat wajib memanggil secara patut dan tertulis melalui Surat Panggilan setidak-tidaknya 2 (dua) kali. Hal ini mengacu pada Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:
“(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikulafikasikan mengundurkan diri”;
Bahwa Para Penggugat tidak menerima dinaggap mengundurkan diri oleh Tergugat dan Tergugat pun tidak bersedia membayarkan hak-hak atas Pemutusan Hubungan Kerja Para Penggugat, maka pada tanggal yang sama (17 Februari 2011) Para Penggugat memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk membantu menyelesaikan perselisihan ini;
Bahwa pada tanggal 21 dan 24 Maret dilaksanakan proses Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi yang dipimpin oleh Bapak Eman sebagai Mediator. Pada proses Mediasi tersebut, Kepala Pabrik mengatakan kepada Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Bapak Eman dan seorang polisi anggota Kepolisian Sektor Bantar Gebang Bapak Beja yang juga sebagai Bimas di wilayah hukum Tergugat bahwa Para Penggugat telah melakukan korupsi di perusahaan;
Bahkan setelah Para Penggugat tidak bekerja lagi pada Tergugat, Para Penggugat sering mendengar kabar-kabar miring yang dibuat oleh Kepala Pabrik kepada para anggota koperasi yang mengatakan bahwa Para Penggugat telah membawa kaburuang koperasi dan mengatakan kepada anggota koperasi bahwa keberadaan Para Penggugat sudah tidak diketahui lagi, padahal teman-teman Para Penggugat dan anggota koperasi sering berkomunikasi lewat telepon dengan Penggugat I dan mereka tau jelas keberadaan Para Penggugat di rumah masing-masing, selain itu uang koperasi pun telah dipindahbukukan kerekening tabungan Saudara Pujo S dan Saudara Yamta;
Bahwa Para Penggugat telah mengklarifikasi pernyataan dan tuduhan Kepala Pabrik tersebut kepada Bapak Eman dan bapak Beja bahwa Para Penggugat tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan tersebut, bahkan Para Penggugat mengatakan bahwa apabila Kepala Pabrik menuduh seperti itu silakan lapor ke pihak yang berwajib dan melakukan audit agar dapat membuktikan tuduhannya tersebut, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan. Para Penggugat berani karena benar;
Bahwa pernyataan Kepala Pabrik tersebut adalah suatu tuduhan dan fitnah yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan terkait hal ini Para Penggugat dapat saja mempermasalahkan pernyataan fitnah tersebut dengan melaporkan Kepala Pabrik ke pihak yang berwajib dengan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Bahwa berdasarkan uraian pada posita 22 dan 23 dapat disimpulkan bahwa perlakuan, tindakan dan ucapan Kepala Pabrik yang mengamuk, marah dan memaki-maki Para Penggugat sangatlah tidak manusiawi serta membuat Para Penggugat sebagai bawahan dalam struktur kepegawaian, merasa terintimidasi, terancam, bahkan menjatuhkan harga diri Para Penggugat;
Bahwa perbuatan Kepala Pabrik tersebut adalah sangat tercela, tidak terpuji, tidak mencerminkan perilaku yang baik sebagai seorang atasan terhadap bahwahan, bahkan melanggar hak azasi manusia untuk dihargai, terlebih lagi Para Penggugat telah turut memajukan perusahaan melalui totalitas dan loyalitasnya terhadap perusahaan selama belasan tahun, walaupun upah yang diterima sangatlah tidak sesuai dengan kompleksitas pekerjaan yang dilakukan;
Bahwa Kepala Pabrik, hal mana berdasarkan jabatannya, setiap tindakan dan ucapannya dalam ruang lingkup pekerjaan adalah mewakili Perusahaan. Maka sudah terang benderang, jelas dan dapat disimpulkan bahwa Kepala Pabrik yang atas wewenangnya tersebut mewakili Tergugat memecat Para Penggugat dengan cara-cara yang tidak manusiawi dan tersirat unsur penghinaan, intimidasi dan tekanan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut:
“(1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Para Penggugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Penggugat I:
Uang Pesangon = 2 x (9 x Upah)
= 2 x (9 x Rp2.720.000,00)
= 2 x Rp24.480.00,00
= Rp48.960.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
7 X Upah = 7 x Rp.2.720.000,00
= Rp19.040.000,00
Uang Penggantian Hak
= (15% x (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja) +
(Cuti yang belum diambil)
= (15% x (Rp48.960.000,00 + Rp19.040.000,00) +
(14/30 x Rp2.720.000,00)
= (15% X Rp68.000.000,00) + Rp..269.333,00
= Rp10.200.000,00 + Rp1.269.333,00
= Rp11.469.333,00
Upah bulan Januari 2011 dan Fabruari 2011 = Rp5.440.000,00;
Total = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak + Upah Bulan Januari dan Februari
=Rp48.960.000,00 + Rp19.040.000,00 + Rp11.469.333,00 + Rp5.440.000,00 = Rp84.909.333,00
(Terbilang : Delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah);
Penggugat II:
Uang Pesangon = 2 x (9 X Upah)
= 2 x (9 X Rp.2.150.000,00)
= 2 x Rp19.350.000,00
= Rp38.700.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
5 X Upah = 5 x Rp2.150.000,00
= Rp10.750.000,00
Uang Penggantian Hak
= (15% x (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja) +
(Cuti yang belum diambil)
= (15% X (Rp38.700.000,00 + Rp10.750.000,00) + (14/30 x Rp.2.150.000,00)
= (15% X Rp49.450.000,00) + Rp1.003.340,00
= Rp7.417.500,00 + Rp1.003.340,00
= Rp8.420.840,00
Upah bulan Januari 2011 dan Fabruari 2011 = Rp 4.300.000,00;
Total = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak + Upah Bulan Januari dan Februari
= Rp38.700.000,00 + Rp10.750.000,00 + Rp8.420.840,00 +
Rp4.300.000,00 = Rp62.170.840,00
(Terbilang : enam puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus empat puluh Rupiah);
Bahwa untuk menjamin Gugatan ini tidak sia-sia dan dikhawatrikan Tergugat menghindar dari kewajiban hukumnya jika gugatan ini dikabulkan, maka dengan ini Para Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta-harta milik Tergugat berupa:
-- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl. Agung Karya V Blok B No. 8-9, Sunter Podomoro, Jakarta Utara;
-- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jl.Pangkalan V, Kelurahan Cikiwul, Bantar Gebang, Kota Bekasi;
Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi pada tanggal 8 April 2011 dengan Suratnya Nomor 567/623/HIJS/IV/2011 telah mengeluarkan Surat Anjuran dan atas Anjuran tersebut Para Penggugat telah menolak/tidak menerima isi anjuran tersebut karena menurut Para Penggugat hubungan kerja dengan Tergugat sudah tidak mungkin dilanjutkan lagi. Penolakan Anjuran sebagaimana tersebut dalam Risalah Mediasi tertanggal 28 April 2011 yang ditandatangani oleh Eman Sulaeman, SIP., Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Menerima Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan penghinaan secara kasar, penekanan dan pengintimidasian terhadap Para Penggugat;
Menyatakan putusnya hubungan kerja antara Para Penggugat denganh Tergugat karena kesalahan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-hak Para Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja sebagai berikut:
Penggugat I:
Uang Pesangon = 2 x (9 x Upah)
= 2 x (9 x Rp2.720.000,00)
= 2 x Rp24.480.00,00
= Rp48.960.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
7 X Upah = 7 x Rp.2.720.000,00
= Rp19.040.000,00
Uang Penggantian Hak
= (15% x (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja) +
(Cuti yang belum diambil)
= (15% x (Rp48.960.000,00 + Rp19.040.000,00) +
(14/30 x Rp2.720.000,00)
= (15% X Rp68.000.000,00) + Rp..269.333,00
= Rp10.200.000,00 + Rp1.269.333,00
= Rp11.469.333,00
Upah bulan Januari 2011 dan Fabruari 2011 = Rp5.440.000,00;
Total = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak + Upah Bulan Januari dan Februari =Rp48.960.000,00 + Rp19.040.000,00 + Rp11.469.333,00 + Rp5.440.000,00 = Rp84.909.333,00
(Terbilang: Delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah);
Penggugat II:
Uang Pesangon = 2 x (9 X Upah)
= 2 x (9 X Rp.2.150.000,00)
= 2 x Rp19.350.000,00
= Rp38.700.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
5 X Upah = 5 x Rp2.150.000,00
= Rp10.750.000,00
Uang Penggantian Hak
= (15% x (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja) +
(Cuti yang belum diambil)
= (15% X (Rp38.700.000,00 + Rp10.750.000,00) + (14/30 x Rp.2.150.000,00)
= (15% X Rp49.450.000,00) + Rp1.003.340,00
= Rp7.417.500,00 + Rp1.003.340,00
= Rp8.420.840,00
Upah bulan Januari 2011 dan Fabruari 2011 = Rp 4.300.000,00;
Total = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak + Upah Bulan Januari dan Februari =Rp38.700.000,00 + Rp10.750.000,00 + Rp8.420.840,00 +
Rp4.300.000,00 = Rp62.170.840,00
(Terbilang: enam puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus empat puluh Rupiah);
A t a u:
-- Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 74/G/2011/PHI/PN.BDG., tanggal 3 Oktober 2011, yang amarnya sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat terhitung sejak tanggal keputusan ini dibacakan;
Menyatakan bahwa Para Penggugat tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
Membebankan biaya perkara sebesar RpRp.319.000,00 (tiga ratus sembilan belas ribu Rupiah) kepada Negara;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 90 K/Pdt.Sus/2012, tanggal 25 Juli 2012 sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. ELYZABETH MARGARETHA, 2. MARUDUT GULTOM, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, No. 74/G/2011/PHI/PN.Bdg., tanggal 3 Oktober 2011;
MENGADILI SENDIRI:
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung, diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat pada tanggal 18 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2013, diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 27 Maret 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 04/PK/2013/PHI/PN.Bdg., tanggal 27 Maret 2013, permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 27 Maret 2013;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon Kasasi pada tanggal 3 Mei 2013, kemudian oleh Termohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 30 Mei 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, Judex Juris tidak memeriksa dan mempertimbangkan Permohonan Kasasi Pemohon secara cermat dan teliti, bahkan terkesan asal-asalan dalam mengadili dan memutus perkara a quo, karena Judex Juris tidak menguraikan alasan-alasan serta penilaian terhadap dalil-dalil dan alasan-alasan terurai dalam Permohonan Kasasi a quo sampai akhirnya menghasilkan putusan sebagaimana tersebut di atas;
2. Bahwa menurut Para Pemohon, Judex Juris telah salah pertimbangan hukum putusan a quo yang intinya menyebutkan “…Bahwa berdasarkan penilaian hasil pembuktian yang dilakukan oleh Judex Facti ternyata tidak terbukti adanya perbuatan pelanggaran atas ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang dijadikan alasan PHK
a quo…”;
Bahwa bunyi dari Pasal 169 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut :
“(1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh”;
Bahwa sebelum menguraikan lebih lanjut, Para Pemohon hendak menguraikan terlebih dahulu definisi atau arti dari kata-kata yang merupakan unsur-unsur dari Pasal 169 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang Para Pemohon kutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia;
(http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php):
-- menghina meng.hi.na
[v] (1) merendahkan; memandang rendah (hina, tidak penting): ia sering ~ kedudukan orang tuanya; (2) memburukkan nama baik orang; menyinggung perasaan orang (spt memaki-maki, menistakan): tulisannya dl surat kabar itu dipandang ~ kepala kantor itu Referensi:
http://kamusbahasaindonesia.org/menghina#ixzz2OXuQ8xZb
-- aniaya ani.a.ya
[n] perbuatan bengis (spt penyiksaan, penindasan): pd zaman dulu banyak raja yg suka berbuat -- kpd hambanya Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/aniaya#ixzz2OXuvODUG
-- ancam an.cam
[v] meng.an.cam v (1) menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yg merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain: kaum buruh ~ akan melakukan pemogokan; pembajak kapal terbang itu ~ akan membunuh para sandera; (2) memberi pertanda atau peringatan mengenai kemungkinan malapetaka yg bakal terjadi: dukungan negara lain thd kaum pemberontak di sini dapat ~ hubungan diplomatik antara kedua negara; (3) diperkirakan akan menimpa: penyakit pes sudah ~ daerah itu Referensi:
http://kamusbahasaindonesia.org/ancam#ixzz2OXvADsp7
Bahwa penekanan dan intimidasi yang didalilkan Pemohon sudah sangat jelas. terbukti, dan terang-benderang. Dalam Bukti P.5 yaitu tulisan tangan Kepala Pabrik (Kim Siong) mengenai Nomor Rekening 093 130 3839 di Bank BCA Cabang Sunter atas nama Christien Chandra. Bukti ini telah diakui kebenarannya oleh Termohon dalam persidangan pada tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung. Hal inilah yang menjadi awal kemarahan Kepala Pabrik (Kim Siong). Para Pemohon tidak mau mentransfer uang Koperasi ke rekening tabungan tersebut karena Saudari Christien Chandra tidak memiliki jabatan apa-apa di dalam struktur kepengurusan koperasi saat itu, maka sangatlah janggal apabila uang koperasi ditransfer ke rekening tabungan atas namanya. Karena hal tersebut Kepala Pabrik (Kim Siong) marah-marah pada tanggal 30 Desember 2010. Para Penggugat bermaksud melaporkan hasil rapat anggota koperasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2010 kepada Kepala Pabrik, namun sebelum Para Pemohon mulai berbicara Kepala Pabrik langsung marah-marah dan membentak mengatakan:
“Saya kan sudah bilang ke Gultom transfer aja ke nomor rekening Ibu Christien, kenapa nggak langsung ditransfer ?! Kamu nggak percaya sama ibu ? Nggak bakalan dimakan duitnya. Harusnya bukan kalian yang nggak percaya sama ibu, saya yang nggak percaya sama kamu berdua, saya takut uangnya kamu bawa kabur. Sana keluar !! Saya nggak mau tau lagi urusan koperasi !”.
Kalimat tersebut diucapkan dengan nada keras dan membentak. Kalimat tersebut sangat menyinggung Para Pemohon dan telah membuat Para Pemohon merasa harga dirinya direndahkan. Kalimat “…saya yang nggak percaya sama kamu berdua, saya takut uangnya kamu bawa kabur. Sana keluar !!...” sangat memburukkan nama baik Para Pemohon, seakan-akan Para Pemohon adalah pelaku penggelapan atau pencuri uang koperasi. Pencurian dan/atau Penggelapan adalah tindak pidana yang harus dibuktikan putusan pengadilan. Para Pemohon sangat merasa berada di bawah tekanan dan intimidasi;
Setelah itu Kepala Pabrik malah menyuruh membubarkan koperasi dan menyuruh Para Pemohon keluar dari perusahaan dan berkata;
“Udah ngapain lagi disini, udah sana keluar, saya benci lihat kalian !”
Kalimat ini juga kembali diucapkan dengan nada keras dan membentak sehingga Para Pemohon kembali merasa tertekan, terintimidasi, yang merendahkan dan menjatuhkan harga diri Para Pemohon. Memecat Para Pemohon adalah tindakan Termohon yang semena-mena dan menindas Para Pemohon, walaupun status dari Para Pemohon hanyalah sebagai bawahan dan karyawan biasa;
Bahwa dalil Para Pemohon ini juga telah dikuatkan oleh fakta-fakta yang terungkap dalam acara Pemeriksaan Saksi dalam persidangan pada tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung, khususnya keterangan Saksi III Asep Supriyadi yang merupakan Saksi yang dihadirkan Termohon/Tergugat, yang menyatakan bahwa; “Sikap Kepala Pabrik (Kim Siong) kurang baik terhadap Para Pemohon”;
Bahwa kejadian ini juga telah diakui oleh Termohon secara tertulis dalam Jawaban Penggugat dalam persidangan pada tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung. (periksa Jawaban Tergugat pada halaman 21 Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung No. 74/G/2011/PHI/PN.Bdg tanggal 3 Oktober 2011);
Bahwa sikap dan kalimat yang terlontar dari mulut Kepala Pabrik (Kim Siong) tersebut telah membuat Para Pemohon tertekan, terintimidasi, terhina, dan berada dalam kondisi lingkungan kerja yang tidak harmonis dan tidak kondusif. Bahwa Kepala Pabrik, hal mana berdasarkan jabatannya, setiap tindakan dan ucapannya dalam ruang lingkup pekerjaan adalah mewakili Perusahaan. Maka sudah terang benderang, jelas, dan dapat disimpulkan bahwa Kepala Pabrik yang atas wewenangnya tersebut mewakili Tergugat memecat Para Pemohon dengan cara-cara yang tidak manusiawi dan tersirat unsur penghinaan, intimidasi, dan tekanan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa Para Pemohon perlu menekankan kembali bahwa Kepala Pabrik (Kim Siong) adalah orang “nomor satu” di pabrik. Segala kegiatan yang berjalan dan terjadi di pabrik mulai dari teknis, produksi, maupun administrasi perusahaan harus atas izin dan di bawah kontrol Kepala Pabrik tanpa terkecuali. Bahwa Kepala Pabrik, hal mana berdasarkan jabatannya, setiap tindakan dan ucapannya dalam ruang lingkup pekerjaan adalah mewakili Perusahaan atau Termohon Peninjauan Kembali;
3. Bahwa sebagaimana Para Pemohon uraikan pada angka 2 tersebut di atas bahwa sikap dan kalimat yang terlontar dari mulut Kepala Pabrik (Kim Siong) tersebut telah membuat Para Pemohon tertekan, terintimidasi, terhina, dan berada dalam kondisi lingkungan kerja yang tidak harmonis dan tidak kondusif. Bahwa Kepala Pabrik, hal mana berdasarkan jabatannya, setiap tindakan dan ucapannya dalam ruang lingkup pekerjaan adalah mewakili Perusahaan. Maka sudah terang benderang, jelas, dan dapat disimpulkan bahwa Kepala Pabrik yang atas wewenangnya tersebut mewakili Termohon memecat Para Pemohon dengan cara-cara yang tidak manusiawi dan tersirat unsur penghinaan, intimidasi, dan tekanan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikuatkan lagi dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan mengenai hal tersebut, maka menurut hukum Para Pemohon berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (2) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Pemohon I (Elyzabeth Margaretha):
Uang Pesangon = 2 x (9 X Upah)
= 2 x (9 X Rp 2.720.000,00)
= 2 x Rp. 24.480.000,00
= Rp48.960.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
7 x Upah = 7 x Rp2.720.000,00
= Rp19.040.000,00
Uang Penggantian Hak
= (15% x (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja) + (Cuti yang Belum Diambil)
= (15% x (Rp48.960.000,00 + Rp19.040.000,00) + (14/30 X Rp2.720.000,00)
= (15% x Rp68.000.000,00) + Rp1.269.333,00
= ` Rp10.200.000,00 + Rp1.269.333,00
= Rp11.469.333,00
4. Upah bulan Januari 2011 dan Februari 2011 = Rp 5.440.000,00
TOTAL = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak + Upah bulan Januari dan Februari = Rp48.960.000,00 + Rp19.040.000,00 + Rp11.469.333,00 + Rp5.440.000,00 = Rp84.909.333,00
(Terbilang ; delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah);
Pemohon II (Marudut Gultom):
Uang Pesangon = 2 x (9 x Upah)
= 2 x (9 x Rp 2.150.000,00)
= 2 x Rp. 19.350.000,00
= Rp38.700.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
5 X Upah = 5 x Rp 2.150.000,00
= Rp10.750.000,00
Uang Penggantian Hak
= (15% x (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja) + (Cuti yang Belum Diambil)
= (15% x (Rp38.700.000,00 + Rp10.750.000,00) + (14/30 X Rp2.150.000,00)
= (15% X Rp49.450.000,00) + Rp1.003.340,00
= Rp7.417.500,00 + Rp1.003.340,00
= Rp8.420.840,00
4. Upah bulan Januari 2011 dan Februari 2011 = Rp. 4.300.000,-
TOTAL = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Uang Penggantian Hak + Upah bulan Januari dan Februari =Rp38.700.000,00 + Rp10.750.000,00 + Rp8.420.840,00 + Rp4.300.000,00 = Rp 62.170.840,00
(Terbilang: enam puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus empat puluh Rupiah);
4. Bahwa Para Pemohon juga hendak mengajak Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini melihat dan mengingat kembali perihal terjadinya Dissenting Opinion pada peradilan di tingkat pertama. Walaupun tidak sesuai dengan hak-hak Para Pemohon sebagaimana tersebut di atas, namun dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim dalam pemeriksaan perkara ini telah terjadi Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu Hakim Anggota Ad Hoc Asep Maulana, SH. dalam pertimbangannya sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa walaupun demikian karena hubungan industrial kedua belah pihak yang tidak lagi harmonis, yang ditunjukkan oleh tuntutan kedua belah pihak yang sama-sama menuntut dilakukannya PHK di antara keduanya, maka dengan pertimbangan Pasal 100 UU No. 2/2004 tentang PPHI yang menyatakan bahwa Majelis Hakim dalam mengambil putusan mempertimbangkan hukum, perjanjian, kebiasaan, dan keadilan, PHK tetap dapat dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 161 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Para Penggugat berhak untuk mendapatkan Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kaliketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang keseluruhannya berjumlah masing-masing:
-- Elyzabeth Margaretha -------------------- Rp50.048.000,00
-- Marudut Gultom ---------------------------- Rp34.615.000,00
Bahwa Hakim Anggota Ad Hoc Asep Maulana, SH. telah melihat, memeriksa, dan menimbang perkara ini secara lebih arif, cermat, dan bijaksana demi memenuhi rasa keadilan bagi Para Pemohon yang telah mengabdikan dirinya bekerja pada Termohon selama 18 tahun (Pemohon I) dan 13 tahun (Pemohon II), walaupun hanya sebagai buruh atau karyawan biasa, namun turut merintis perusahaan sejak masa-masa awal sampai menjadi besar seperti saat ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke 1, ke 2, ke 3 dan ke 4:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 27 Maret 2013 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 30 Mei 2013, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung tidak melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:
-- Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak beralasan hukum karena Pemohon Peninjauan Kembali tidak menjadikan alasan-alasan sebagaimana alasan secara limitatif yang ditentukan dalam Pasal 67 huruf a s/d f Undang-Undang Mahkamah Agung, lagi pula putusan Judex Juris sudah benar menerapkan hukum menyatakan menguatkan putusan Judex Facti
bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 169 (1) huruf a Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak terbukti;
-- Bahwa kata-kata kasar Pengusaha dalam rangka “Pembinaan Koperasi” bukan dalam rangka hubungan Pekerjaan, oleh karenanya alasan-alasan Peninjauan kembali a quo tidak beralasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjuan Kembali: ELYZABETH MARGARETHA dan kawan tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nonmor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. ELYZABETH MARGARETHA, 2. MARUDUT GULTOM tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 oleh
Dr.H. Supandi, SH.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH., dan Dr. Horadin Saragih, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd./ ttd./
Fauzan, SH.,MH.Dr.H. Supandi, SH.,M.Hum.
ttd./
Dr. Horadin Saragih, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd./
Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH., MH.
NIP. 19591207.1985.12.2.002