125 PK/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125 PK/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Soeprapto Nomor 099,Kota Bengkulu,Provinsi Bengkulu .
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 125 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam pemeriksaan peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT NAPESA KARYA PERDANA, berkedudukan di Jalan Soeprapto Nomor 99, Keluarah Kebun Geran, Kota Bengkulu, yang diwakili oleh Direktur Utama: RAHMITULLAH, dalam hal ini memberi kuasa kepada TRI SUSANTI, SH, Advokat pada Law Office TRI SUSANTI & PARTNERS, berlamat di Jalan Kalimantan, No. 33, RT 06, Rawa Makmur, Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Tergugat;
m e l a w a n
ASRAL AKIR, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman I, No. 10, RT. 04/RW. 01, Kelurahan Pintu Batu, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 481 K/Pdt.Sus/2010, tanggal 27 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut :
GUGATAN PROVISI
Bahwa Penggugat adalah Karyawan PT NAPESA KARYA PERDANA, yang mulai bekerja sejak tanggal 19 Juni 1999 ;
Bahwa Jabatan Penggugat adalah Pelaksana Lapangan ;
Bahwa Penggugat menerima gaji terakhir bulan Oktober 2009 sebesar Rp 1.200.000,00
Pada tanggal 26 November 2009 pukul 13.30 WIB Penggugat diusir oleh Tergugat tanpa alasan atau sebab yang jelas ;
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat secara lisan adalah melanggar ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menentukan bahwa pengusaha (dalam hal ini TERGUGAT) hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, ternyata ketentuan ini tidak dipatuhi oleh TERGUGAT, oleh karenanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat menajdi batal demi hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 155 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Bahwa dengan didasari hal-hal tersebut dan mengingat pula Penggugat tidak memiliki pekerjaan tetap sedangkan tanggung jawab terhadap keluarga masih sangat berat maka dengan ini Penggugat mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu untuk terlebih dahulu menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar gaji/upah sejak bulan Nopember 2009 sampai Maret 2010 (Perkiraan Keluarnya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial)
= 5 x Rp 1.200.000,00 = Rp. 6.000.000,00, terbilang : enam juta Rupiah supaya dibayar tunai dan sekaligus dalam Putusan Sela ;
GUGATAN POKOK PERKARA
Mulai bekerja pada tanggal 19 Juni 1999, sebagai karyawan PT Naspesa Karya Perdana dengan penghasilan secara bulanan Rp 250.000,00 tanpa uang keselamatan kerja dan perlengkapan kerja ;
Pada tahun 2002 penghasilan bertambah secara bulanan sebesar Rp 600.000,00 tanpa uang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlengkapan kerja selama 3 (tiga) tahun;
Pada tahun 2004 penghasilan bertambah untuk 1 (satu) bulan sebesar Rp.650.000,00 tanpa uang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlengkapan kerja selama 2 (dua) tahun ;
Pada tahun 2006 penghasilan bulanan untuk 1 (satu) bulan bertambah sebesar Rp.750.000,00 tanpa uang keselamatan dan kesehatan selama 2 (dua) tahun ;
Pada bulan Januari 2009 penghasilan bertambah untuk 1 (satu) bulan sebesar Rp 1.200.000,00 tanpa uang keselamatan dan kesehatan selama 3 (tiga) tahun ;
Pada tanggal 5 November 2009 saya tidak dapat bekerja dikarenakan bapak mertua saya meninggal dunia selama 7 hari dengan izin lisan ;
Kemudian bekerja seperti biasa tanpa ada kendala atau perselisihan dengan pimpinan ;
Pada tangal 26 November 2009 pukul 13.30 WIB saya datang ke kantor untuk menghadap pimpinan (Tergugat) sambil mau mengambil gaji bulan November 2009. Ternyata kedatangan saya saat itu tidak diterima dengan baik oleh pimpinan (Tergugat) dan usiranlah yang saya dapatkan. Tindakan pengusiran itu dilakukan oleh pimpinan (Tergugat), dilakukan di depan umum dan penjaga WARTEL. Atas perbuatannya (Tergugat) saya merasa dipermalukan di depan umum. Tindakan yang dilakukan oleh pimpinan (Tergugat) ini tidak didasari atas alasan yang jelas. Bahwa saya sudah mengabdi selama 10 tahun dan selama itu pula bekerja di luar jam kerja atau lembur tidak diberikan penghasilan tambahan ;
Bahwa Tergugat hingga saat ini belum mengajukan penetapan atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana ditentukan Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat batal demi hukum sebagaimana ditentukan Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Bahwa akibat batal demi hukumnya pemutusan hubungan kerja di atas maka Penggugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak lainnya ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat sampaikan tersebut di atas, maka Penggugat meminta agar Tergugat membayar sebagai berikut :
Uang Pesangon Masa Kerja 10 Tahun
9 Bulan Upah x Rp 1.200.000,- = Rp 10.800.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
4 Bulan Upah x Rp 1.200.000,- = Rp 4.800.000,00
= Rp 15.600.000,00
Uang Penggantian Perumahan, Perawatan dan
Pengobatan 15 % x Rp 15.600.000,00 = Rp 2.340.000,00
Penggantian Cuti Tahunan
12/30 x Rp 1.200.000,00 = Rp 480.000,00
= Rp 18.420.000,00
Bahwa mengingat gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang kuat, cukup dan sah menurut hukum, maka Penggugat mohon kiranya gugatan ini dapat dikabulkan, putusannya dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada upaya hukum dari Tergugat ;
Bahwa agar Tergugat mentaati isi Putusan baik dalam Provisi maupun dalam Pokok Perkara Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp 500.000,00 setiap hari keterlambatan (ingkarnya) Tergugat untuk dapat melaksanakan putusan, terhitung 7 hari setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu, untuk memanggil kedua belah pihak dalam suatu hari sidang dan kiranya berkenan memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menghukum dan memerintahkan Tergugat dalam Putusan Sela untuk membayar upah Penggugat sejak bulan November 2009 sampai Maret 2010 sejumlah Rp 6.000.000,00 secara tunai dan sekaligus ;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bersalah dan melawan hukum kepada Penggugat dengan menyalahi dan melanggar prosedur serta mekanisme yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003;
Menghukum Tergugat membayar pada Penggugat uang hak-hak Penggugat sebesar Rp 18.420.000,00 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar
Rp 500.000,00 setiap hari keterlambatan menjalankan putusan terhitung 7 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan walaupun ada upaya hukum lain ;
Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara;
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 01/PHI.G/2010/PHI.BKL, tanggal 25 Maret 2010, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI :
Menyatakan Gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak diputus perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah hak-hak Penggugat berupa upah bulan November 2009 sampai dengan Maret 2010, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti perumahan dan pengobatan, uang pengganti cuti Tahun 2009 sebesar Rp 24.420.000,00 (Dua puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya ;
Menyatakan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini NIHIL ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung No. 481 K/ Pdt.Sus/2010 tanggal 27 Oktober 2010, sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT NAPESA KARYA PERDANA tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung No. 481 K/ Pdt.Sus/2010 tanggal 27 Oktober 2010, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Tergugat pada tanggal 7 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Maret 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 17 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari akta pernyataan permohonan peninjauan kembali No. 01/PK/2011/PHI.BKL yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut pada tanggal 17 Maret 2011;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja, yang pada tanggal 21 Maret 2011 yang telah diberitahukan tentang memori peninjauan kembali, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 4 April 2011;
Menimbang, bahwa karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam persidangan perkara a quo/PHI, Penggugat/Asral Akir telah memasukkan bukti surat Penggugat P.5 yaitu berupa Surat Keterangan Kerja No. 015/NKP/VIII/2008 tertanggal 25 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh H. Nasrullah selaku Direktur Utama PT Napesa Karya Perdana;
Bahwa berdasarkan bukti Penggugat P.5, Penggugat mendalilkan sebagai karyawan tetap PT NKP serta mendapatkan upah/gaji/penghasilan yang diperoleh Penggugat selama bekerja di PT NKP, yaitu sebesar
Rp 750.000,00 perbulannya pada tahun 2008, selanjutnya dalam gugatannya mendalilkan adanya kenaikan upah pada 2009 yaitu sebesar
Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga menuntut kepada Tergugat/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali, berupa tuntutan/ gugatan provisi sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan dalam pokok perkara menuntut pembayaran uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian perumahan, perawatan, pengobatan serta uang cuti tahunan yang totalnya sebesar Rp 18.420.000,00 (delapan belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);Bahwa berdasarkan bukti P.5 Penggugat tersebut, selanjutnya Majelis Hakim perkara a quo telah mengabulkan permohonan Penggugat dan menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 24.420.000,00 (dua puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah) kepada Penggugat;
Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan kasasi;
Bahwa dalam proses kasasi sedang berjalan, Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali telah melaporkan Penggugat/Asral Akir ke pihak yang berwajib atas dugaan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu yaitu Surat Keterangan Kerja No. 015/NKP/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008 yang digunakan oleh Penggugat sebagai alat bukti surat Penggugat P.5 dalam persidangan perkar a quo/PHI;
Bahwa sebagai bukti tambahan untuk menyatakan bahwa bukti P.5 Penggugat adalah palsu saat proses kasasi, maka Pemohon Kasasi pada saat itu telah mengirimkan bukti tambahan Tergugat T.2 kepada Mahkamah Agung RI melalui Panitera Muda PHI pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu, berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.: 591/DTF/2010 tanggal 19 April 2010, yang mana pada kesimpulannya menyatakan bahwa tanda tangan H. Nasrullah pada Surat Keterangan Kerja No. 015/NKP/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008 bukan tanda tangan langsung (direct signature) atas nama H. Nasrullah tapi merupakan produk printer. Namun bukti tambahan yang Pemohon Peninjauan Kembali ajukan tersebut tidak dibahas/diabaikan oleh Hakim Mahkamah Agung (Bukti tambahan Tergugat T.2 kami lampirkan);
Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu perkara pidana No. 321/Pid/B/2010/PN.BKL atas nama Terdakwa Asral Akir (Penggugat/Termohon Kasasi) telah menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa Terdakwa Asral Akir telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu, dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, juga menyatakan bahwa Surat Keterangan Kerja No. 015/NKP/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh H. Nasrullah” adalah surat palsu untuk seluruhnya;
Bahwa putusan Majelis Hakim perkara No. 321/Pid.B/2010/PN.BKL telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena Terdakwa Asral Akir menyatakan menerima/tidak menyatakan banding atas putusan tersebut dan telah pula melaksanakan putusan Pengadilan tersebut (Fotocopy BA-8 terlampir);
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan tersebut di atas jelas bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 481 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 27 Oktober 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial No. 01/PHI.G/2010/PN.BKL didasarkan pada bukti berupa kebohongan/kepalsuan atau tipu muslihat dari Penggugat/Termohon Kasasi yang baru diketahui setelah perkaranya diputus, sehingga putusan Mahkamah Agung Nomor 481 K/Pdt.Sus/2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial No. 01/PHI.G/ 2010/PN.BKL tersebut haruslah dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan ke 1 s/d 9 :
Bahwa alasan-alasan Pemohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu telah benar menerapkan hukum karena PHK tanpa kesalahan maka berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan hak lainnya sesuai dengan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu No. 01/PHI.G/2010/ PHI.BKL, tanggal 25 Maret 2010, dan putusan kasasi a quo tidak terdapat kekeliruan yang nyata atau kekhilafan Hakim;
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf a s/d f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT NAPESA KARYA PERDANA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), para pihak tidak dibebani membayar biaya perkara dan menurut Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT NAPESA KARYA PERDANA tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 2 Mei 2012, oleh H. Yulius, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH dan Arief Soedjito, SH,MH, Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung maing-masing sebagai Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Barita Sinaga, SH,MH, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a :
Ttd./ Jono Sihono, SH Ttd./ H. Yulius, SH, MH,
Ttd./ Arief Soedjito, SH,MH
Panitera Penganti:
Ttd./ Barita Sinaga, SH,MH
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
An. Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH,MH
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002