481 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Soeprapto Nomor 099,Kota Bengkulu,Provinsi Bengkulu .
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 481 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. NAPESA KARYA PERDANA, dalam hal ini diwakili oleh Rahmitullah, Jabatan Direktur, beralamat di Jalan Soeprapto No. 99, Kelurahan Kebun Geran, Kota Bengkulu, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Tri Susanti, SH., Advokat/Penasehat Hukum, beralamat di Kantor LBH Dharma Agung, Jalan Soeprapto No. 125 Lt. II, Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 April 2010;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
M e l a w a n
ASRAL AKIR, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman I No. 10 RT. 04 RW. 01, Kelurahan Pintu Batu, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat surat yang bersangkutan;
Menimbang bahwa, dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada pokoknya atas dalil-dalil :
GUGATAN PROVISI
Bahwa Penggugat adalah Karyawan PT. Napesa Karya Perdana, yang mulai bekerja sejak tanggal 19 Juni 1999;
Bahwa Jabatan Penggugat adalah Pelaksana Lapangan;
Bahwa Penggugat menerima gaji terakhir bulan Oktober 2009 sebesar Rp. 1.200.000,-
Bahwa pada tanggal 26 November 2009 pukul 13.30 WIB Penggugat diusir oleh Tergugat tanpa alasan atau sebab yang jelas;
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat secara lisan adalah melanggar ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang menentukan bahwa Pengusaha (dalam hal ini Tergugat) hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, ternyata ketentuan ini tidak dipatuhi oleh Tergugat, oleh karenanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat menjadi batal demi hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Bahwa dengan didasari hal-hal tersebut dan mengingat pula Penggugat tidak memiliki pekerjaan tetap sedangkan tanggung jawab terhadap keluarga masih sangat berat maka dengan ini Penggugat mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu untuk terlebih dahulu menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar gaji/upah sejak bulan November 2009 sampai Maret 2010 (perkiraan keluarnya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial) = 5 x Rp. 1.200.000,- = Rp. 6.000.000,- terbilang : enam juta rupiah supaya dibayar tunai dan sekaligus dalam Putusan Sela;
GUGATAN POKOK PERKARA :
Bahwa mulai bekerja pada tanggal 19 Juni 1999, sebagai karyawan PT. Napesa Karya Perdana dengan penghasilan secara bulanan Rp. 250.000,- tanpa uang keselamatan kerja dan perlengkapan kerja;
Bahwa pada tahun 2002 penghasilan bertambah secara bulanan sebesar Rp. 600.000,- tanpa uang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlengkapan kerja selama 3 (tiga) tahun;
Bahwa pada tahun 2004 penghasilan bertambah untuk 1 (satu) bulan sebesar Rp. 650.000,- tanpa uang keselamatan dan kesehatan kerja perlengkapan kerja selama 2 (dua) tahun;
Bahwa pada tahun 2006 penghasilan bulanan untuk 1 (satu) bulan bertambah sebesar Rp. 750.000,- tanpa uang keselamatan dan kesehatan selama 2 (dua) tahun;
Bahwa pada bulan Januari 2009 penghasilan bertambah untuk 1 (satu) bulan sebesar Rp. 1.200.000,- tanpa uang keselamatan dan kesehatan selama 3 (tiga) tahun;
Bahwa pada tanggal 5 November 2009 saya tidak dapat bekerja dikarenakan bapak mertua saya meninggal dunia selama 7 hari dengan izin lisan;
Bahwa kemudian bekerja seperti biasa tanpa ada kendala atau perselisihan dengan pimpinan;
Bahwa pada tanggal 26 November 2009 pukul 13.30 WIB saya datang ke kantor untuk menghadap pimpinan (Tergugat) sambil mau mengambil gaji bulan November 2009. Ternyata kedatangan saya saat itu tidak diterima dengan baik oleh pimpinan (Tergugat) dan usiranlah yang saya dapatkan. Tindakan pengusiran itu dilakukan oleh pimpinan (Tergugat), dilakukan di depan umum dan penjaga Wartel. Atas perbuatannya (Tergugat) saya merasa dipermalukan di depan umum. Tindakan yang dilakukan oleh pimpinan (Tergugat) ini tidak didasari atas alasan yang jelas. Bahwa saya sudah mengabdi selama 10 tahun dan selama itu pula bekerja diluar jam kerja atau lembur tidak diberikan penghasilan tambahan;
Bahwa Tergugat hingga saat ini belum mengajukan penetapan atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana ditentukan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sehingga pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat batal demi hukum sebagaimana ditentukan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Bahwa akibat batal demi hukumnya pemutusan hubunan kerja di atas maka Penggugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak lainnya;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat sampaikan tersebut di atas, maka Penggugat meminta agar Tergugat membayar sebagai berikut :
a. Uang Pesangon Masa Kerja 10 tahun
9 bulan upah x Rp. 1.200.000,- = Rp. 10.800.000,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja
4 bulan upah x Rp. 1.200.000,- = Rp. 4.800.000,-
= Rp. 15.600.000,-
Uang Penggantian Perumahan, Perawatan
dan Pengobatan 15% x Rp. 15.600.000,- = Rp. 2.340.000,-
Penggantian Cuti Tahunan
12/30 x Rp. 1.200.000,- = Rp. 480.000,-
= Rp. 18.420.000,-
Bahwa mengingat gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang kuat, cukup dan sah menurut hukum, maka Penggugat mohon kiranya gugatan ini dapat dikabulkan, putusannya dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada upaya hukum dari Tergugat;
13. Bahwa agar Tergugat mentaati isi Putusan baik dalam Provisi maupun dalam Pokok Perkara Penggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 500.000,- setiap hari keterlambatan (ingkarnya) Tergugat untuk dapat melaksanakan putusan, terhitung 7 hari setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu supaya memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menghukum dan memerintahkan Tergugat dalam Putusan Sela untuk membayar upah Penggugat sejak bulan November 2009 sampai Maret 2010 sejumlah Rp. 6.000.000,- secara tunai dan sekaligus;
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bersalah dan melawan hukum kepada Penggugat dengan menyalahi dan melanggar prosedur serta mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Menghukum Tergugat membayar pada Penggugat uang hak-hak Penggugat sebesar Rp. 18.420.000,-
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- setiap hari keterlambatan menjalankan putusan terhitung 7 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan walaupun ada upaya hukum lain;
Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 01/PHI.G/2010/PN.BKL. tanggal 25 Maret 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak diputus perkara ini;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah hak-hak Penggugat berupa upah bulan November 2009 sampai dengan Maret 2010, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti perumahan dan pengobatan, yang penggantian cuti tahun 2009 sebesar Rp. 24.420.000,- (dua puluh empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya;
5. Menyatakan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini NIHIL;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 25 Maret 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 29 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 02/Kas/PHI.G/2010/PHI.BKL. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu, permohonan mana kemudian diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 09 April 2010;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 12 April 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 22 April 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa yang menjadi permasalahan utama yang dibahas oleh Majelis Hakim PHI dalam pertimbangan hukum halaman 13 putusannya adalah apakah antara Penggugat dengan Tergugat terdapat hubungan kerja dan apakah Penggugat berhak menerima tunjangan PHK;
Selanjutnya Majelis Hakim PHI menyimpulkan dalam halaman 14 alinea ke 3 yaitu : ”bahwa dalil-dalil tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan dan meyakini bahwa antara Penggugat dan Tergugat ada hubungan kerja, sedangkan untuk awal mulainya Penggugat bekerja dengan tidak dapat dibuktikan secara nyata, namun dari keterangan-keterangan saksi baik saksi Penggugat maupun saksi dari Tergugat adalah dalam tahun 2000 atau setidak-tidaknya, tidak kurang dari 8 (delapan) tahun Penggugat bekerja dengan Tergugat”;
Bahwa kami sangat keberatan dengan pertimbangan dan kesimpulan tersebut karena Majelis Hakim PHI tidak menjelaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mana dan bukti yang mana yang bisa menguatkan dalil-dalil gugatan Penggugat, Majelis Hakim hanya menyebutkan bahwa Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti dan saksi di persidangan, dan dari bukti-bukti tersebut Majelis Hakim menilai apa yang telah didalilkan oleh Penggugat dapat dibuktikannya;
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan Penggugat satu persatu, apakah bukti terbukti sah dan layak dijadikan sebagai bukti ataukah tidak, apakah bukti-bukti Penggugat tersebut dapat menguatkan dalil-dalil gugatan Penggugat ataukah sebaliknya. Begitu juga halnya dengan bukti Tergugat tidak sama sekali dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, padahal bukti yang Tergugat/ Pemohon Banding ajukan adalah bukti untuk menyangkal/ membantahkan bukti-bukti Penggugat khususnya Bukti P.5 dimana di depan sidang telah diperlihatkan dan diperbandingkan antara asli bukti P.5 Penggugat dengan asli Bukti T.1 Tergugat terdapat perbedaan yang mencolok yaitu pada asli P.5 berupa Surat Keterangan Kerja, berkop dan bercap perusahaan PT. NKP dengan warna biru, sementara kop surat cap perusahaan yang sebenarnya adalah berwarna merah dan tidak ada warna lainnya selain merah, hal ini dibuktikan dengan Bukti T.1, Tergugat berupa berkas-berkas perusahaan dari tahun 2005 sampai 2008 yang memperlihatkan warna merah pada kop surat dan cap perusahaan, serta juga perbedaan tanda tangan Almarhum Nasrullah (orang tua Tergugat/Pemohon Banding) selaku Direktur perusahaan saat itu. Bahwa hal ini merupakan indikasi pemalsuan surat yang dilakukan oleh Penggugat dalam memuluskan setiap rencananya, hal ini pun dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi Hariyanto, Hizman Sukansi serta Mulyadi, yang menyatakan bahwa cap perusahaan PT. Napesa Karya Perdana adalah berwarna merah dan berkop surat merah bukan seperti kop surat dan cap perusahaan pada Bukti P.5 Penggugat, serta tanda tangan Direktur (Alm. Nasrullah) juga terlihat ada perbedaan dengan yang aslinya;
Bahwa terhadap indikasi pemalsuan surat (Bukti P.5) ini telah pula Terlapor/Pemohon Banding laporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum (bukti laporan/kliping koran, terlampir).
Bahwa dalam Pasal 102 ayat 1 huruf d dan ayat 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI menyebutkan bahwa putusan Pengadilan harus memuat :
Huruf d : Pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
Ayat 2 : Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat menyebabkan batalnya putusan PHI;
Bahwa bukti P.1 sampai dengan P.8 Penggugat/Termohon Kasasi serta bukti T.1, Tergugat/Pemohon Kasasi tidak/kurang dipertimbangkan (Convoldoende gemotiveerd) oleh Majelis Hakim PHI sebagaimana yang diamanatkan Pasal 102 ayat 1 huruf d Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 sehingga konsekwensinya adalah batalnya putusan Hakim perkara a quo, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PHI;
Bahwa Pemohon Kasasi tetap menolak bukti-bukti Penggugat/ Termohon Kasasi sebagaimana yang kami kemukakan dalam kesimpulan karena bukti-bukti Penggugat tidak dapat mendukung dalil- dalil gugatannya, seperti halnya bukti P.4 Penggugat berupa surat tugas yang menyebutkan : menugaskan Penggugat pada proyek Tais Maras, tanggal surat 25 Oktober 2008. Bahwa bukti P.4 tidak ada relevansinya dengan dalil gugatan Penggugat karena bukanlah Tergugat/Pemohon Kasasi yang memberikan perintah selaku Direktur PT. NKP, jadi haruslah ditolak;
Bahwa P.6 Penggugat berupa pengajuan gaji dan dana, juga haruslah ditolak, karena bukti tersebut tidak sah bila tidak ada pengesahan dari perusahaan. Bahwa bukti P.6 Penggugat siapapun bisa membuatnya. Begitu juga dengan bukti P.7 yang mana didalilkan Penggugat sebagai buku kas proyek PT. NKP. Bahwa semua buku kas baru sah apabila diketahui dan disahkan oleh Direktur PT. NKP, sehingga bukti P.6 dan P.7 Penggugat harus ditolak;
Begitu juga halnya dengan P.1, P.2 dan P.3 Penggugat tidak dapat dijadikan bukti otentik untuk membenarkan dalil-dalil gugatan Penggugat/Termohon Kasasi;
Bahwa bila Penggugat mendalilkan tidak pernah mendapatkan uang kesehatan mengapa bukti Penggugat sendiri P.5 menyebutkan Penggugat mendapatkan uang kesehatan, begitu juga dalil Penggugat yang menyatakan (Poin 5 dalam pokok perkara gugatan Penggugat) bahwa pada bulan Januari 2009 penghasilan bertambah untuk satu bulan sebesar Rp. 1.200.000,- selama 3 tahun, hal ini perlu dipertanyakan bagaimana bisa Penggugat telah menikmati gaji Rp. 1.200.000,- selama tiga tahun terhitung jarak bulan Januari 2009, padahal sekarang saja baru tahun 2010 ini merupakan hal-hal yang diperlu dicermati/perhatikan karena diragukan kebenarannya sehingga gugatan Penggugat menjadi tidak jelas/kabur/obscuur libel, dan hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PHI;
Bahwa Majelis Hakim PHI tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan para saksi, hanya menyebutkan berdasarkan saksi lima orang dibawah sumpah telah membuktikan antara Penggugat dan Tergugat telah memiliki hubungan kerja. Keterangan saksi siapa dan yang bagaimana tidak diuraikan/dipertimbangkan;
Bahwa dibawah sumpah di depan sidang saksi Hariyanto, Hisman Sukandi dan Mulyadi menjelaskan bahwa pekerjaan pada PT. NKP bersifat musiman yang artinya baru ada pekerjaan bila perusahaan pendapatkan proyek pekerjaan yang biasanya berupa pembuatan jalan. Bila proyek sudah selesai maka tidak ada lagi pekerjaan yang harus dikerjakan bagi pekerja diproyek tersebut, sehingga pekerja dapat mencari pekerjaan ditempat lain, dan saat perusahaan mendapat lagi proyek pekerjaan maka pekerja tersebut dapat ikut kembali bekerja atau tidak. Bahwa antara proyek pekerjaan selesai sampai perusahaan mendapatkan proyek pekerjaan kembali mempunyai jangka waktu 3 sampai 6 bulan, jadi selama itu hubungan antara pekerja dan perusahaan menjadi putus, namun atas kebaikan pimpinan perusahaan bagi pekerja yang datang kepada pimpinan (Alm. Nasrullah) masih tetap diberi uang walau tidak ada pekerjaan, keterangan ini juga diterangkan oleh saksi-saksi Penggugat;
Bahwa uang yang diberikan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai gaji, karena kalau gaji tentunya ada pekerjaan yang dilakukan dan imbalan terhadap pekerjaan tersebut adalah gaji;
Tapi dalam kasus ini yang diberikan berupa pemberian saja atas hubungan baik yang besarnya berdasarkan keinginan/kerelaan pimpinan. Jadi dari keterangan saksi-saksi tersebut dapat disimpulkan bahwa pekerjaan yang ada atau pada perusahaan Tergugat/Pemohon Kasasi adalah pekerjaan kontrak atau musiman, bila pekerjaan itu selesai maka hubungan hukum antara buruh dan pengusaha menjadi putus, selain itu pekerjaan tersebut tidak terus menerus dan pekerja pun silih berganti, dalam hal ini keterangan saksi-saksi tersebut tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PHI;
Bahwa Majelis Hakim PHI hanya menyimpulkan telah terjadi hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tapi perjanjian kerja yang seperti apa yang terjadi, unsur pekerjaan, upah serta perintah seperti apa yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat tidak dibuktikan/dipertimbangkan. Minimnya pembuktian/pertimbangan hukum (Convoldoende gemoti-veerd) terhadap fakta-fakta persidangan dalam kasus ini membuat Putusan Majelis Hakim PHI harus dinyatakan batal demi hukum;
4.a. Bahwa Majelis Hakim PHI dalam pertimbangan hukum dan amar putusannya dengan jelas menyerbutkan menolak gugatan provisi Penggugat, namun gugatan provisi gugatan tersebut oleh Majelis Hakim dikabulkan dalam pertimbangan pokok perkara dan amar putusan yang mana sesungguhnya materi gugatan provisi tidak dituntut oleh Penggugat dalam pokok perkara. Bahwa dengan mengabulkan hal tersebut berarti Majelis Hakim PHI telah memutuskan hal yang tidak dituntut oleh Penggugat, sehingga azaz Hakim bersifat pasif tidak terpenuhi sehingga putusan Majelis Hakim PHI batal demi hukum;
b. Bahwa Majelis Hakim PHI mengabulkan tuntutan provisi gugatan Penggugat dalam pokok perkara dengan alasan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep.78/MEN/ 2001 Pasal 17 A ayat (2) yang menentukan ”dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja tetapi pengusaha tidak mengajukan permohonan izin pemutusan hubunan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan PHK tersebut menjadi perselisihan, maka sebelum ada putusan panitia daerah atau panitia pusat, upah pekerja/ buruh selama proses dibayar 100% (halaman 13 putusan);
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan dasar hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim PHI, karena Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep.78/MEN/2001 Pasal 17 A ayat (2), tidak dapat digunakan lagi karena perkara ini tidak lagi melalui panitia/ P4D tapi telah melalui PHI, sehingga alasan hukum Majelis Hakim PHI harus ditolak dan putusannya harus dibatalkan;
Dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menyebutkan ”selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”.
Bahwa Penggugat/Termohon Kasasi tidak ada melakukan pekerjaan/ kewajiban terhadap Tergugat sehingga Tergugat pun tidak mempunyai kewajiban pula untuk memberikan imbalan/kewajiban Tergugat kepada Penggugat, karena antara Penggugat dan Tergugat tidak ada hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa dalam pertimbangannya (halaman 14 alinea ke 3) Majelis Hakim menyatakan ”..... dari keterangan-keterangan saksi baik dari saksi Penggugat maupun Tergugat adalah pada tahun 2000 atau setidak-tidaknya tidak kurang dari 8 (delapan) tahun Penggugat bekerja dengan Tergugat”. Bahwa terlihat sekali Hakim juga ragu-ragu dalam menetapkan masa kerja Penggugat, yang mana dalam pertimbangan hukum selanjutnya Majelis Hakim PHI mengabulkan masa kerja Penggugat selama 10 tahun 3 bulan (halaman 14 alinea ke 4 angka 2).
Bahwa pertimbangan hukum yang bertentangan/tidak sinkron harus menyatakan batal demi hukum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ke 1 s/d 4 :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salah menerapkan hukum;
Bahwa PHK yang diputuskan oleh Tergugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sehingga Terbanding berkewajiban membayar tunjangan PHK karena Penggugat tidak ada kesalahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. NAPESA KARYA PERDANA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 semua biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. NAPESA KARYA PERDANA tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2010 oleh Dr. H. IMAM SOEBECHI, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BERNARD, SH.,MM. dan ARSYAD, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd/BERNARD, SH.,MM. Ttd/Dr. H. IMAM SOEBECHI, SH.,MH.
Ttd/ARSYAD, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
Ttd/RAFMIWAN MURIANETI, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. : 040.049.629