18/Pdt.G/2017/PN.Bdw
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 18/Pdt.G/2017/PN.Bdw
- Amiruddin Melawan : - Baihaqi
MENGADILI: DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. 2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Modal Penyertaan Koperasi yang dibuat dan ditandatangani Tergugat dan Penggugat pada tanggal 29 September 2016. 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan Tergugat adalah Wanprestasi. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar pengembalian modal Penyertaan Koperasi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp. 591. 047. 794,00 (lima ratus sembilan puluh satu juta empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah). 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan laporan bulanan secara terinci kepada Penggugat sejak pembuatan dan penandatanganan Surat Perjanjian Modal Penyertaan Koperasi pada tanggal 29 September 2016 sampai dengan dikembalikannya modal Penyertaan Koperasi milik Penggugat. 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan perhitungan pembagian keuntungan kepada Penggugat sejak pembuatan dan penandatanganan Surat Perjanjian Modal Penyertaan Koperasi pada tanggal 29 September 2016 sampai dengan dikembalikannya modal Penyertaan Koperasi milik Penggugat. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sejumlah 10 % perbulan dari jumlah pembagian hasil akibat dari keterlambatan pembagian hasil kepada Penggugat yang jumlahnya akan diperhitungkan kemudian. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 379. 000,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya