13/PDT/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 13/PDT/2018/PT SBY
B A I H A Q I , bertindak untuk dan atas nama Ketua Koperasi Simpan Pinjam %u201CAPING%u201D Kabupaten Bondowoso, yang beralamat di Sentong R.T.008, R.W.002, Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, dalam peradilan tingkat banding telah memberikan Kuasa kepada: Sido Gatot, S.H., Advokat dan Konsultan, beralamat kantor di Jalan Sekar Putih Indah No.18 Bondowoso, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 September 2017, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 84/ 84/PENDAF/HK/2017/PN BDW, tertanggal 20 September 2017, yang untuk selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT / PEMBANDING; MELAWAN A M I R U D D I N , pekerjaan: Wiraswasta, alamat: Kp. Karang Tengah R.T.003, R.W.003, Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, yang untuk selanjutnya disebut sebagai: PENGGUGAT / TERBANDING;
MENGADILI: -- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding melalui Kuasa Hukumnya tersebut -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 18/Pdt.G/2017/PN Bdw, tanggal 07 November 2017 yang dimohonkan banding tersebut -- Menghukum Tergugat / Pembanding tersebut membayar biaya perkara ini yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 12/PDT/2018/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Yudho Wardhono, Umur 39 Tahun Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, alamat Dusun Ngale Desa Ngale RT. 06 RW. 06Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, pekerjaan Wiraswasta ;
Dalam hal ini Penggugat memberikan kuasa kepada Buang Yahya SH. MM adalah Advokat berkantor di Jalan Raya Ngawi – Caruban KM 05 Lego Kulon No. 02 Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi. Berdasarkan Surat Kuasa, Tanggal 10 Januari 2017dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi dengan nomor 01/KS.Pdt/2017/PN.Ngw pada tanggal 11 Januari 2017 , selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
M E L A W A N
PT Bank Perkreditan Rakyat MANDIRI DHANA SEJAHTERA MADIUN, dengan alamat terakhir Kantor Pusat Jalan Letjen MT. Haryono No. 120 Taman Kota Madiun;
Dalam hal ini Tergugat I memberikan Surat Kuasa kepada Sukriyanto, SH. adalah Advokat pada kantor . Advokat dan Kunsultan Hukum Sukriyanto,SH & Partnest berkantor di Jalan Manukan Mukti Blok 10 D No 3 Tandes Surabaya- Jawa Timur tertanggal 30 Oktober 2017 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi dengan nomor 91/KS.Pdt/2017/PN.Ngw pada tanggal 30 Oktober 2017 selanjutnya di sebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I ;
2..Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun
di Jalan Seratu No 141 Madiun;
Dalam hal ini Tergugat II memberikan Surat Kuasa Khusus No : SKU-99/MK.6/2017, tanggal 31 Januari 2017 kepada MUHAMMAD FAIS MARDIAN, SH., MUH. ABDUS SALAM, SH.,SITI ROKHAYAH, SH dan PERWITA ANDY SAFITRI untuk bersama-sama atau sendiri-sendiri mewakili Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur c.q KPKNL Madiun yang beralama di Jalan Serayu Timur No 141 Madiun dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi dengan nomor 40/KS.Pdt/2017/PN.Ngw pada tanggal 15 Maret 2017 ;
selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 18 Januari 2018 Nomor 12/PEN.PDT/2018/PT SBY, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat yang berkaitan dengan perkara ini serta Putusan Pengadilan Negeri Ngawi, Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Ngw, tanggal 20 September 2017;
Tentang Duduknya Perkara
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dengan surat gugatan tanggal 11 Januari 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi pada tanggal 11 Januari 2017 dalam Register Nomor : 1/Pdt.G/2017/PN.Ngw, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat / YUDHO WARDHONO pada tanggal 29 Agustus 2014 telah memperoleh Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan nomor SPK. 1558/BPR/K/III/2015 dan NO : SPK.350/BPR/K/III/2015 tertanggal 10 Maret 2015 dan SPK 1558/BPR/K/XII/2014 tertanggal 29 Desember 2015, dengan 2 (dua) Obyek Jaminan dalam perkara ini SHM No. 754 & SHM No. 337 total keseluruhan Pinjaman Pokok sebesar Rp.475.000.000.,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu kredit berpareasi, karena selalu diperpanjang dan diperbaharui terus menerus (keterangan dalam pembuktian) ;
Bahwa dalam jangka waktu masa Pembayaran Kredit yang selalu diperpanjang dan diperbaharui terus menerus tersebut, Penggugat selalu rutin membayar kewajiban pembayaran kepada tergugat setiap bulannya ;
Bahwa Penggugat semenjak ada permasalahan kepemimpinan pada PT Bank Perkreditan Rakyat MANDIRI DHANA SEJAHTERA tersebut Penggugat merasa ada perbedaan selisih angsuran yang telah Penggugat bayarkan dengan data Bukti jumlah yang disetor dan diterima oleh PT Bank Perkreditan Rakyat MANDIRI DHANA SEJAHTERA MADIUN ;
Bahwa atas kejadian selisih jumlah setoran / angsuran tersebut Pengguggat sudah berungkali menyampaikan kepada petugas penarik angsuran dari Penggugat I maupun Manejemen PT Bank Perkreditan Rakyat MANDIRI DHANA SEJAHTERA MADIUN. Melalui surat SOMASI-SOMASI kepada PT Balai Lelang Star sebelum Pra Lelang dan Kantor Balai Lelang Madiun / KPKNL Madiun di Madiun namun tidak ada tanggapan dan klarifikasinya ;
Bahwa Somasi-somasi itu juga kami tembuskan / sampaikan kepada Kantor Balai Lelang Madiun / KPKNL Madiun di Madiun agar sebelum ada pengajuan Lelang oleh PT Bank Perkreditan Rakyat MANDIRI DHANA SEJAHTERA Madiun. Dengan maksud untuk dapatnya direkomendasikan / disarankan ada penyelesaian terlebih dahulu antara Pemohon / PT Bank Perkreditan Rakyat MANDIRI DHANA SEJAHTERA Madiun dengan Penggugat selalu pemilik jaminan obyek yang akan di lelang ini. Nyatanya dengan jadwal Pelaksanaan Lelang untuk kedua obyek dalam perkara ini tetap akan dilaksanakan maka secara hukum Tergugat II tidak melaksanakan kewajibannya lelang terhadap obyek-obyek yang tidak bermasalah;
Bahwa dari permasalahan tersebut diatas sampai saat ini antara PT Bank Perkreditan Rakyat MANDIRI DHANA SEJAHTERA dan Penggugat belum pernah dipertemukan untuk mencocokkan guna memastikan tentang jumlah total pembayaran dengan maksud agar masing-masing antara Penggugat dan PT Bank Perkreditan Rakyat MANDIRI DHANA SEJAHTERA Madiun tidak ada yang dirugikan;
Bahwa oleh karena permasalahan ini secara hukum belum ada etikat baik dalam hal penyelesaian dan belum ada secara pasti, maka Penggugat sangat dirugikan atas Pelaksanaan Lelang terhadap 2 (dua) obyek Hak Tanggungan SHM, dalam Obyek perkara ini oleh Tergugat I dan II yang pelaksanaannya dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Madiun di Jalan Seratu No 141 Madiun ;
Bahwa Penggugat dalam hal perkara ini sangat dirugikan atas Pelaksanaan Lelang terhadap 2 (dua) Obyek Hak Tanggungan SHM. Dalam Obyek perkara ini oleh Tergugat I dan II bahwa untuk memperoleh perlindungan hukum yang pasti maka Penggugat mengajukan Gugatan ini di Pengadilan Negeri Ngawi dimana letak ke 2 (dua) Obyek dalam perkara ini terletak di wilayah hukum Ngawi ;
Bahwa demi memberikan perlindungan hukum kepada Penggugat yang saat ini diposisikan sebagai orang yang lemag terhadap tindakan hukum oleh para Tergugat maka Penggugat memohon kepada Yth Bpk. Ketua / Majelis yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini untuk dapatnya memberikan putusan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap obyek dalam perkara ini yang akan dilakukan oleh para Tergugat atau dengan putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa dengan etikat baik Penggugat tetap akan melakukan kewajiban pembayaran kepada Tergugat sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat I sampai selesai dan lunas. Asalkan setelah ada Klarifikasi dan pencocokkan angsuran setoran masuk dan belum masuk dalam hitungan pembayaran ;
Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan tersebut diatas, kiranya Bpk Ketua Pengadilan Negeri Ngawi tidak keberatan untuk memanggil dan memeriksa Para pihak dalam perkara ini serta memberikan Amar Putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan membatalkan pelaksanaan Lelang terhadap 2 (dua) Obyek Hak Tanggungan beserta bangunan yang melekat diatasnya SHM No. 754 atas nama YUDHO WARDHONO dengan lus 385 M2 dan SHM No. 337 atas nama YUDHO WARDHONO dengan luas 335 M2 yang terletak di Dusun / Desa Ngale Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi yang pelaksanaannya dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun di Jalan Seratu No. 141 Madiun ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Atau bilama pengadilan berpendapat lain, mohon perkara ini diputus hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 10 Mei 2017 memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Gugatan OBSCUUR LIBER
Bahwa Tergugat I dengan tegas membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I ;
Bahwa Gugatan Penggugat dalam dalil gugatannya menyebutkan mengenai jaminan tanah dan bangunan tetapi Penggugat tidak pernah menyebutkan dalam Posita maupun Petitum mengenai batas-batas tanah dan jaminan perkara a quo sesuain dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No : 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979 yang berbunyi “Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan jelas letak / batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima” ;
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat kabur atau tidak jelas karena Penggugat tidak pernah menyebutkan perbuatan apa yang dilakukan Tergugat I sehingga harus ada gugatan dalam perkara ini ;
Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur dan sangat layak untuk di tolak karena dalam Posita angka 7 menyebutkan adanya ganti rugi yang tidak terperinci dan bertentangan dengan Petitum yang tidak menyebutkan permohonan ganti rugi ;
Berdasarkan uraian Eksepsi diatas, Penggugat telah menyusun gugatan secara tidak benar menurut hukum acara perdata sehingga gugatan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam Gugatan kecuali apa yang diakui kebenarannya secara tegas dalam Jawaban Tergugat I ;
Bahwa apa yang di dalilkan Penggugat pada angka I Posita yang menyatakan Penggugat memiliki hutang sebesar Rp.475.000.000.,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kronologi yang sebenarnya karena selain Perjanjian Kredit yang disebutkan Penggugat dalam angka I Posita Penggugat masih memiliki tanggungan kredit kepada Tergugat I dengan nomor SPK 900/BPR/K/V/2015 fasilitas pinjaman Rp.60.000.000 dan SPK 1179/BPR/K/X/2014 dengan fasilitas pinjaman Rp.220.000.000 dan totalnya Rp.755.000.000.,- (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Kredit tertanggal 01 Nopember 2016 dan surat-surat perjanjian kredit yang dibubuhi materai cukup, pada intinya selain hutang diatas Penggugat juga menggunakan nama Istrinya yaitu ENDANG MARTININGSIH dan nama orang lain yaitu YASIN NURHADI dan SISWO SUPARNO kepada PT. BPR Mandiri Dhanasejahtera (Tergugat I) dengan perincian sebagai berikut :
A.n Endang Martiningsih Rp.100.000.000.,- (SPK 899/BPR/K/V/2015) ;
A.n Endang Martiningsih Rp.715.000.000.,- (SPK 370/BPR/K/III/2015) ;
A.n Yasin Nurhadi Rp.150.000.000.,- (SPK 361/BPR/K/II/2013) ;
A.n Siswo Suparno Rp.200.000.000.,- (SPK 378 mds/C.Mdu/BPR/K/X/2014) ;
Jadi Total Keseluruhan Rp.1.165.000.000.,-
Bahwa total hutang Penggugat dengan menggunakan nama sendiri maupun nama orang lain yang menjadi tanggung jawabnya adalah sebesar Rp.2.437.132.600.,- (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah) dengan bunga dan denda hingga bulan Januari 2017 yang telah diakui oleh Penggugat ;
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat dengan mengatakan membayar angsuran kredit secara terus menerus adalah mengada-ada dan tidak sesuai dengan kenyataan karena sebenarnya Penggugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) kepada Tergugat I sehingga Tergugat I telah mengirimkan Surat Peringatan / Somasi I tertanggal 29/01/2016, Surat Peringatan II tertanggal 22/02/2016, Surat Peringatan III tertanggal 23/03/2016 dan Surat Somasi tertanggal 05/12/2016 kepada Penggugat yang tidak dihiraukan oleh Penggugat ;
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat pada angka 03 menyatakan dengan adanya pergantian kepemimpinan dari PT. BPR Mandiri Dhanasejahtera (Tergugat I) ;
Bahwa menurut Subekti dalam bukunya “Jaminan-jaminan untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia menjelaskan menyatakan dalam menjalankan tindakan membuat perikatan dengan pihak ketiga yaitu Debitur, Direksi tidak bertanggung jawab untuk diri sendiri melainkan menjadi tanggung jawab Perseroan Terbatas sebagai subyek hukum yang mandiri” ;
Bahwa menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas Pasal 97 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi :
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92 ayat 1 ;
Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilaksanakan
setiap anggota Direksi dengan Itikad baik dan penuh tanggung jawab ;
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas
kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagimana dimaksud
pada ayat 2 ;
Bahwa undang-undang diatas menyatakan dengan jelas bahwa Direksi melakukan segala perbuatan untuk kepentingan perusahaan dan dengan demikian tidak mungkin Direksi suatu Perseroan Terbatas melakukan yang merugikan perusahaannya karena akan dimintai pertanggungjawaban mengenai perbuatannya ;
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat pada angkat 4 dalam Posita gugatannya yang menyatakan mersa ada selisih jumlah setoran / angsuran adalah mengada-ada dan menggelikan karena Penggugat tidak dapat / pernah memberikan bukti tentang perincian selisih setoran yang disebutkan dalam Posita Gugatannya kepada bank ;
Bahwa pada kenyataannya Tergugat I yang selalu mengajak Penggugat untuk mencocokkan adanya selisih jumlah angsuran seperti apa yang dimaksudkan oleh Penggugat tetapi malah Penggugatlah yang tidak pernah hadir dalam undangan Tergugat I ;
Bahwa jika di logika Perjanjian Kredit yang dibuat kedua belah pihak telah menujukkan bagaimana perincian pembayaran, bunga dan provisi jika Penggugat berpedoman pada Perjanjian Kredit maka sangat aneh jika Penggugat mempertanyakkan selisih pembayaran yang dimaksud ;
Bahwa dengan adanya pergantian kepemimpinan tidak akan berpengaruh kepada isi Perjanjian yang dibuat antara Tergugat I dan Penggugat dan seharusnya Penggugat tetap membayar angsuran sesuai dengan Perjanjian Kredit yang dibuat ;
Bahwa apa yang dilakukan Penggugat dengan tidak membayar angsuran sebagaimana tertulis dalam perjanjian adalah Indikasi tindakan Wanprestasi yang dapat merugikan Tergugat I dalam perkara ini ;
Bahwa perlu ditekankan hutang dari Penggugat baik menggunakan nama sendiri, Istri atau orang lain kepada Tergugat I sesuai dengan perincian sebenarnya adalah Rp.2.437.132.600.,- (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah) sesuai dengan Surat Pernyataan Pengakuan yang dibuat oleh Penggugat dan Surat Perjanjian Kredit dari Tergugat I ;
Bahwa Tergugat I menunjukkan Itikad baik sebelum adanya pelaksanaan Lelang dalam kasus ini Tergugat I telah memberikan surat Peringatan I, II dan III agar Penggugat segera menyelesaikan kewajibannya tetapi Penggugat tidak merespon adanya Surat Peringatan dari Tergugat I ;
Bahwa seharusnya Penggugat menyadari ketidakmampuan finansial atas hutang-hutang yang dimilikinya sehingga Tergugat I berhak untuk melelang Obyek Jaminan dari Penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 754 dan SHM No. 337 sesuai dengan undang-undang No. 04 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Pasal 6 yang berbunyi “Pemegang hak tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebutm apabila Debitur melakukan cidera janji (wanprestasi)” ;
Bahwa dengan demikian alasan untuk dapat membatalkan lelang yang dilaksanakan tertanggal 13 Januari 2017 adalah layak untuk di tolak karena yang melakukan wanprestasi adalah Penggugat ;
Dalam Rekonpensi
Bahwa apa yang terurai dalam jawaban Konpensi diatas mohon dianggap kembali dalam gugatan Rekonpensi secara tersirat maupun tersurat;
Bahwa mohon kepada Majelis Hakim agar kemudian menyebut Tergugat Konpensi menjadi Penggugat Rekonpensi sedangkan Penggugat Konpensi sebagai Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perjanjian Kredit dengan Penggugat Rekonpensi dengan Perjanjian Kredit Nomor : 1558/BPR/K/III/2014 tertanggal 29 April 2014dan Adendum Perjanjian Kredit Nomor : 1558/BPR/K/III/2014 tertanggal 29 Desember 2014 setelah itu Perjanjian Kredit Nomor : 350/BPR/K/III/2015 tertanggal 10 Maret 2015, Perjanjian Kredit Nomor : 900/BPR/K/V/2015 tertanggal 03 Mei 2015 dan Perjanjian Kredit Nomor 1179/BPR/K/X/2014 tertanggal 03 Oktober 2014 ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi telah melakukan kewajibannya dengan menyerahkan uang pinjaman kepada Tergugat Rekonpensi dengan rincian sebagai berikut :
SPK 1558/BPR/K/III/2014 :Rp.300.000.000
SPK 1558/BPR/K/III/2014 : Rp.125.000.000 (Penambahan Plafon) ;
SPK 350/BPR/K/III/2015 : Rp.50.000.000
SPK 900/BPR/K/V/2015 : Rp.60.000.000
SPK 1179/BPR/K/X/2014 : Rp.220.000.000
J u m l a h Rp.755.000.000
Bahwa hutang-hutang tersebut diatas Tergugat Rekonpensi juga mengikatkan Jaminan Yaitu ;
SPK 1558/BPR/K/III/2014 dengan Sertifikat Hak Tanggungan peringkat I Nomor : 1800/2014 dan Sertifikat Hak Tanggungan Peringat II Nomor : 230/2015, SHM Nomor 337 dengan luas 335 M2 beralamat di Ds. Ngale Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi atas nama YUDHO WARDONO ;
Adendum peningkatan Plafon Perjanjian Kredit 1558/BPR/K/III/2014 dengan jaminan Cross Colateral dengan Nomor Rekening 8050 (Rp.300.000.000) ;
SPK 350/BPR/K/III/2015 dengan jaminan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 1828/2015, SHM No. 754 dengan luas 385 M2 beralamat di Ds. Ngale Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi atas nama YUDHO WARDONO ;
SPK 900/BPR/K/V/2015 dengan jaminan Surat Kuasa untuk memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) dengan SHM No. 754 luas 95 M2 atas nama YUDHO W ;
SPK 1179/BPR/K/X/2014 dengan jaminan Surat Kuasa untuk memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) dengan SHM Nomor 611 dengan luas 2709 M2, SHM Nomor 622 dengan luas 3876 M2 dan SHM Nomor 612 dengan luas 3.876 M2 ;
Bahwa selain hutang tersebutb diatas Tergugat Rekonpensi memiliki hutang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menggunakan nama orang lain yang diakui dalam Surat Pernyataan Tergugat Rekonpensi yang dibuat pada tanggal 30 Maret 2016 ;
Bahwa Hutang yang menjadi tanggung jawab Tergugat Rekonpensi yang menggunakan nama orang lain telah diakui dalam Surat Pernyataan Pengakuan hutan dalam perkara aquo juga diikat jaminan sebagai berikut :
SPK 899/BPR/K/V/2015 atas nama ENDANG MARTININGSIH dengan jaminan berupa Surat Kuasa untuk memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 721 luas 270 M2 beralamat di Ds. Ngale Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi atas nama YUDHO W ;
SPK 370/BPR/K/III/2015 atas nama Endang Martiningsih dengan jaminan berupa Hak Milik (SHM) Nomor 910 dan 865 dengan luas 2510 M2 beralamat Dusun Ngelawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk atas nama R. Agus Sunarjo ;
SPK 361/BPR/K/II/2013 atas nama Yasin Nurhadi dengan jaminan berupa BPKB kendaraan roda 4 Honda Jazz tahun 2008 atas nama Onny Primasatya dan SHM Nomor 1538 luas 5280 M2 atas nama Yasin Nurhadi;
SPK 378 mds/C.Mdu/BPR/K/X/2014 atas nama Siswa Suprano dengan jaminan berupa SHM nomor 1424 dengan luas 817 M2 atas nama Sriyani ;
Bahwa seluruh hutang Tergugat Rekonpensi jika ditambahkan dengan denda danbunga adalah sebesar Rp.2.437.132.600.,- (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah) hingga Januari 2017 ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi memiliki kewajiban membayar setiap bulannya kepada Penggugat Rekonpensi sesuai dengan Perjanjian-perjanjian Kredit dengan perincian sebagai berikut :
SPK 1558/BPR/K/III/2014 atas nama Yudho Wardono fasilitas Kredit Rp.300.000.000 dengan jangka waktu pinjaman 20 bulan, bunga Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) Per bulan flat ;
Peningkatan plafond tertuang dalam Adendum SPK 1558/BPR/K/III/2014 fasilitas kredit Rp.125.000.000 dengan jangka waktu pinjaman 16 bulan, bunga Rp.1.875.000.,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Per bulan flat ;
SPK 350/BPR/K/III/2015 atas nama Yudho Wardono fasilitas kredit Rp.50.000.000 dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan, bunga Rp.1.041.700.,- (satu juta empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) Per bulan flat ;
SPK 900/BPR/K/V/2015 atas nama Yudho Wardono fasilitas kredit Rp.60.000.000 dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan, bunga Rp.900.000.,- (sembilan ratus ribu rupiah) Per bulan flat ;
SPK 1179/BPR/K/X/2014 atas nama Yudho Wardono fasilitas kredit Rp.220.000.000 dengan jangka waktu pinjaman 18 bulan, sistem angsuran bunga sebesar Rp.3.300.000.,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) Per bulan flat ;
SPK 899/BPR/K/V/2015 atas nama Endang Martiningsih fasilitas kredit Rp.100.000.000 dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan, sistem angsuran bunga sebesar Rp.1.500.000., ;
SPK 370/BPR/K/III/2015 atas nama Endang Martiningsoih fasilitas kredit Rp.715.000.000 dengan jangka waktu pinjaman 14 bulan, sisten angsuran pokok sebesar Rp.14.300.000 Flat per bulan ;
SPK 361/BPR/K/II/2013 atas nama Yasin Nurhadi fasilitas kredit Rp.150.000.000 dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan, sistem angsuran bunga sebesar Rp.2.625.000 Flat Perbulan ;
SPK 378 mds/C.Mdu/BPR/K/X/2014 atas Siswo Suparno fasilitas kredit Rp.200.000.000 jangka waktu pinjaman 18 bulan, sisten angsuran bunga sebesar Rp.4.000.000 Flat Perbulan ;
Bahwa dari perincian hutang tersebut diatas Tergugat Rekonpensi telah melakukan Wanprestasi sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak sebagai Debitur dan Kreditur dengan perincian sebagai berikut:
Nomor SPK 1558/BPR/K/III/2014 Tergugat Rekonpensi hanya mengangsur 15 kali angsuran bunga saja, pertama dibulan Desember 2014 terakhir di bulan maret 2016, jatuh tempo bulan April 2016 sampai dengan sekarang tidak ada pembayaran ;
Nomor SPK 1558/BPR/K/III/2014 Tergugat Rekonpensi baru mengangsur 11 kali angsuran bunga saja yaitu di bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan Januari 2015, jatuh tempo bulan April 2016 sampai dengan sekarang tidak ada pembayaran ;
Nomor SPK 350/BPR/K/III/2015 Tergugat Rekonpensi baru mengangsur 7 kali angsuran pokok dan bunga yaitu bulan April 2015 sampai dengan bulan maret 2016, jatuh tempo tanggal 10 maret 2019, sampai dengan sekarang tidak ada pembayaran ;
Nomor SPK 900/BPR/K/V/2015 Tergugat Rekonpensi baru mengangsur 6 kali angsuran bunga saja yaitu di bulan September 2015 sampai dengan maret 2016, jatuh tempo tanggal 29 Mei 2016, sampai dengan sekarang tidak ada pembayaran ;
Nomor SPK 1179/BPR/K/X/2014 Tergugat Rekonpensi baru mengangsur 12 kali angsuran bunga saja yaitu di bulan September 2015 sampai dengan bulan desember 2016, jatuh tempo tanggal 03 April 2016 sampai dengan sekarang tidak ada pembayaran ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi telah menunjukkan Itikad baik kepada Tergugar Rekonpensi mengirimkan Surat Peringatan I, II dan II ke alamat Tergugat Rekonpensi dan memfasilitasi Tergugat Rekonpensi untuk mencari jalan keluar mengenai keterlambatan pembayaran hutang kepada Penggugat Rekonpensi tetapi tidak dihiraukan oleh Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa dengan demikian sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi “Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi harus mematuhi perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak ;
Bahwa sesuai dengan Perjanjian-perjanjian Kredit Perkara Aquo yang dibuat oleh kedua belah pihak terkait Tergugat Rekonpensi melakukan Wanprestasi akan menerima konsekuensi sebagai berikut :
Apabila penjamin (Debitur) ingkar janji terhadap kewajibannya untuk melakukan pembayaran sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian ini selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka pihak Bank berhak untuk melakukan penjualan lelang terhadap jaminan yang tercantum dalam pasal ini melalui Kantor Balai Lelang Negara;
Bahwa terkait dengan ketentuan yang dibuat oleh kedua belah pihak diatas seharusnya Tergugat menyadari ketidakmampuan finansialnya dan mematuhi isi perjanjian diatas karena Penggugat Rekonpensi dirugikan terkait keterlambatan Pembayaran Hutang yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa gugatan Rekonpensi ini didasarkan pada bukti akurat dan autentik maka putusan perkara ini mohon agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi ;
Berdasarkan alasan yang Tergugat I sampaikan pada Eksepsi maupun pokok perkara diatas dimohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk berkenan memutuskan :
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Dalam Pokok Perkara
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Dalam Rekonpensi
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mebayar hutang sebesar Rp.2.437.132.600.,- (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah) hingga Januari 2017 beserta 02 % setiap bulannya ;
Menyatakan sah Lelang Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 337 dengan luas 335 M2 beralamat di Ds. Ngale Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi atas nama YUDHO WARDONO dan Sertifikat Hak Milik No. 754 dengan luas 385 M2 beralamat di Ds. Ngale Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi atas nama YUDHO WARDONO yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Madiun ;
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada usaha hukum Verzet, Banding maupun Kasasi ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat II melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 10 Mei 2017 memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya menurut hukum ;
Bahwa Tergugat II mohon agar semua dalil-dalil yang diterapkan dalam jawaban hendaknya termuat kembali dan terbaca menjadi satu kesatuan dengan pokok perkara ;
Bahwa Tergugat II tidak akan menjawab dalil-dalil gugatan Penggugat yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan wewenang Tergugat II
Bahwa permasalahan yang dijadikan dasar oleh Penggugat di dalam mengajukan gugatan khususnya terhadap Tergugat II adalah sehubungan dengan tindakan Tergugat II yang melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berupa :
Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya sesuai dengan SHM Nomor 754 Luas 385 M2 atas nama Yudho Wardhono terletak di Dsn/Desa Ngale Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi ;
Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya sesuai dengan SHM nomor 337 Luas 335 M2 atas nama Yudho Wardhono terletak di Dsn/Desa Ngale Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi ;
Bahwa untuk menjelaskan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya, maka Tergugat II akan menjelaskan fakta-fakta hukum yang dikuatkan dengan bukti-bukti hukum bahwasanya Tergugat II telah melakukan perbuatan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku ;
Bahwa pelelangan atas objek aquo dilakukan sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji dari Penggugat selaku Debitur terhadap Tergugat I selaku Kreditur dalam hal pemenuhan kewajiban utang Debitur / Penggugat sebagaiman tertuang dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 1558/BPR/K/III/2014 tanggal 29 Agustus 2014, Addendum Perubahan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 1558/BPR/K/III/2014 tanggal 29 Agustus 2014 dibuat pada tanggal 29 Desember 2014, Addendum II Surat Perjanjian Kredit Nomor : 1558/BPR/K/III/2014 tanggal 29 Agustus 2014 dibuat pada tanggal 29 April 2015, Addendum III Surat Perjanjian Kredit Nomor : 1558/BPR/K/III/2014 tanggal 29 Agustus 2014 dibuat pada tanggal 29 Oktober 2015, Surat Perjanjian Kredit Nomor 350/BPR/K/III/2015 tanggal 10 Maret 2015, Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Nomor 1800/2014 tanggal 29 September 2014 dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 924/Paron/2014 tanggal 19 September 2014 dan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Nomor 1828/2015 tanggal 19 Oktober 2015 dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 962/Paron/2015 tanggal 9 Oktober 2015 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Apabila Debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil piutangnya dari hasil penjualan tersebut, maka selanjutnya Tergugat I mengajukan permohonan penjualan lelang eksekusi Hak Tanggungan kepada Tergugat II ;
Bahwa dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dengan tegas juga dinyatakan bahwa Kreditur Hak Tanggungan dapat melakukan eksekusi melalui Parate Executie. Dengan demikian Tergugat selaku Kreditor Pemegang hak Tanggungan Peringkat Pertama mempunyai kewenangan melakukan eksekusi dengan menjual lelang objek jaminan, oleh karenanya jelas dalam permasalhan aquo Tergugat II sebagai pelaksana lelang atas permintaan Tergugat I ;
Bahwa Pelalangan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dan Sertifikat Hak Tanggungan Peringakat I (pertama) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Nomor 1800/2014 tanggal 29 September 2014 dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 924/Paron/2014 tanggal 19 September 2014 dan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Nomor 1828/2015 tanggal 19 Oktober 2015 dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 962/Paron/2015 tanggal 9 Oktober 2015, yang berbunyi :
Jika Debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan Perjanjian utang piutang tersebut diatas oelh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan dan untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak pertama :
Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian ;
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan ;
Menerima uang penjualan, menandatangi dan menyerahkan kwitansi ;
Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan ;
Mengambil uang dari hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang debitor tersebut diatas ;
Melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut;
Bahwa dapat Tergugat II tegaskan bahwa lelang eksekusi Hak Tanggungan pada tanggal 13 Januari 2017 adalah merupakan lelang berdasarkan permohonan saudara Retno Susilowati, Direktur PT. BPR Mandiri Dhanasejahtera Madiun melalui suratnya Nomor : 202/BPR-MDs/Ps/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016 ;
Bahwa terhadap surat permohonan penjualan lelang eksekusi Hak Tanggungan aquo, maka Tergugat II kemudian melakukan analisa kebenaran berkas secara formal dan kelengkapan secara administratif ;
Bahwa karena dokumen yang diserahkan oleh Kreditur / pemohon lelang telah lengkap secara administratif dan benar secara formal sehingga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan lelang dan sesuai pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dengan tegas menyatakan bahwa Kepala KPKNL / Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudag lengkap dan telah memenubi legalitas formal subjek dan objek lelang, maka Tergugat II menerbitkan Surat Penetapan jadwal lelang yaitu Surat Nomor : S-1421/WKN.10/KNL.06/2016 tanggal 07 Desember 2016 ;
Bahwa berdasarkan Surat Penetapan lelang atas objek aquo maka Tergugat I telah mengumumkan pelaksanaan lelangnya melalui pengumuman di selebaran tanggal 15 Desember 2016 sebagai pengumuman lelang pertama dan melalui “Surat Kabar Harian Memo” pada tanggal 30 Desember 2016 dan ditayangkan melalui Aplikasi lelang internet pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id ;
Bahwa sebelum pelaksanaan lelang, Tergugat I sebagai Kreditur telah mengirimkan Surat Pemberitahuan lelang Eksekusi Hak Tanggungan kepada Debitur denga surat Nomor : 309/BPR-MDs/Ps/XII/2016 tanggal 5 Desember 2016 ;
Bahwa sebelum pelaksanaan lelang, Tergugat I telah mengirimkan surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga kepada Penggugat / Debitur untuk membayar kewajiban hutangnya kepada Kreditur / Tergugat I ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebelum dilakukan pelelangan KPKNL Madiun meminta permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi yang kemudian oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 1/2017 tanggal 04 Januari 2017 untuk SHM No.754 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 2/2017 tanggal 04 Januari 2017 untuk SHM No.337 ;
Bahwa pelaksanaan lelang Eksekusi pasal 6 Hak Tanggungan pada tanggal 13 Januari 2017 telah dilaksanakan dihadapan Pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun, dalam penawaran lelang atas objek aquo dinyatakan tidak ada yang mengajukan penawaran ;
Bahwa Tergugat II MENOLAJ dengan tegas dalil-dalil Penggugat angka 5,7 dan 9 yang intinya menyatakan Tergugat II tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan lelang terhadap objek yang tidak bermasalah dan meminta pembatalan pelaksanaan lelang atas obyek a quo, perlu Tergugat II tegaskan bahwa dari sejak diumumkan sampai dengan hari/tanggal pelaksanaan lelang tidak pernah ada surat tentang pembatalan lelang dari penjual/pemohon lelang maupun dari pengadilab sesuai dengan pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan No : 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Lelang dinyatakan bahwa Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan penjuak atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan oleh karena surat/dokumen tersebut tidak pernah disampaikan maka selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2017 dilaksanakan penjualan lelang eksekusi atas obyek a quo ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan diatas, Tergugat II mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat memberikan putusan atas perkara a quo sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya-biaya perkara yang timbul ;
ATAU : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang sedail-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggug at tersebut Pengadilan Negeri Ngawi telah menjatuhkan putusan pada tanggal 20 September 2017 Nomor 1/Pdt.G/2017PN .Ngw, yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mebayar hutang sebesar Rp.2.437.132.600.,- (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah) hingga Januari 2017;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang sampai dengan pengucapan putusan ini sebesar Rp.2.391.550,-(dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah);
Membaca ber1turut-turut:
1.Akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri
Ngawi menerangkan bahwa pada tanggal 29 September 2017, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ngawi tanggal 20 September 2017 Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Ngw, tersebut;
2.Risalah Pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita
Pengadilan Negeri Ngawi, menerangkan bahwa pada tanggal 9 Oktober 2017, kepada Tergugat II dan pada tanggal 24 Oktober 2017 kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I;
3.Akta penerimaan memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula
Penggugat pada tanggal 24 Oktober 2017, yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Ngawi tertanggal 24 Oktober 2017, dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 26 Oktober 2017;
4.Akta penerimaan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding I
semula Tergugat I diterima oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Ngawi pada tanggal 1 Nopember 2017, dan telah diberitahukan serta diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat, pada tanggal 2 Nopember 2017 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 7 November 2017;
5.Akta penerimaan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding II
semula Tergugat II diterima oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Ngawi pada tanggal 8 Nopember 2017, dan telah diberitahukan serta diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat, pada tanggal 9 Nopember 2017 dan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 21 November 2017;
6.Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita
Pengadilan Negeri Ngawi, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Ngw, tanggal 20 September 2017, kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 9 Oktober 2017, Kepada Terbanding II semula Tergugat II , pada tanggal 11 Oktober 2017, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 18 Oktober 2017 sebelum berkas perkara tersebu dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur,
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 24 Oktober telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Permohonan pemeriksaan perkara pada tingkat Banding yang diajukan oleh kuasa hukum PEMBANDING melalui Ketua Pengadilan Negeri Ngawi , dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi dengan regester perkara ( Terlampir ). Tanggal 29 September 2017.
Bahwa seluruh materi Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor : 01 / Pdt.G / 2017 / PN. Ngw. Tertanggal 18 September 2017 .
Bahwa Materi Gugatan asli yang telah dijadikan dasar pemeriksaan dan terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Ngawi telah disebutkan diatas;
Bahwa materi segala jawaban/sanggahan Replik – Duplik dan Gugatan Rekonpensi , Jawaban / Sanggahan Tergugat Rekonpensi dari Para Pihak yang berperkara telah disampaikan dan diajuka , serta segala alat bukti tertulis yang berkenaan dengan perkara ini;
Bahwa segala catatan Berita Acara Persidangan atas perkara ini selama pemeriksaan dimuka siding tingkat pertama seluruhnya telah tercantum.
Bahwa serta lain – lain yang terjadi , yang dipermasalahkan , yang ditetapkan / diputuskan , baik diluar persidangan maupun didalam persidangan , yang kesemuanya menjadi unsure pendukung terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Ngawi tersebut diatas.
Bahwa dalam Memori Banding ini , Pembanding hendak mengajukan risalah / Memori Banding sebagai keberatan – keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Ngawi, Nomor : 01 / Pdt.G / 2017 / PN. Ngw. Tertanggal 18 September 2017, yang Amarnya menyatakan :
MENGADILI
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar hutang sebesar Rp. 2.437.132.600,- ( Dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.391. 550; - ( Dua juta tiga ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah ).
Bahwa pada dasarnya Pembanding sependapat dengan Pertimbangan Hukum ( Ratio Decidendi ) sepanjang Dalam Konpensi / Dalam Pokok Perkara Majelis Tingkat Pertama , yang Menolak eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; Akan tetapi Pembanding tidak sependapat / Keberatan terhadap POKOK PERKARA, yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Ngawi dalam perkara ini.
Bahwa keberatan – keberatan Pembanding / Penggugat Konpensi – Tergugat Rekonpensi terhadap pertimbangan hukum ( Ratio Decidendi ) pada putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 01 / Pdt.G / 2017 / PN. Ngw. Tertanggal 18 September 2017 dalam Konpensi dan Rekonpensi, yang dituangkan dalam Memori Banding yaitu antara lain sebagai berikut :
1.Bahwa Pembanding Keberatan terhadap Putusan dalam POKOK PERKARA / Konpensi yang menyatakan Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Keberatan - keberatan Penggugat / Pembanding terhadap putusan dalam pokok perkara ini adalah : TIDAK TUNTASNYA / BELUM TUNTASNYA permasalahan yang menjadi pokok perselisihan / Gugatan dalam perkara ditingkat Pertama ini , dengan Merujuk atau mendasar pada Bukti Kwitansi Pembayara Penggugat / Pembanding khususnya berkaitan dengan P - 5 dan P – 6 yaitu berupa BUKTI ASLI Pembayaran dari Penggugat / Pembanding yang diterima oleh Tergugat Konpensi I / Terbanding melalui Direkturnya pada saat itu.
Bahwa Keberatan - keberatan Penggugat Konpensi / Pembanding didalam Jawaban dan Duplik Terbanding I / Tergugat I sama sekali tidak pernah membantah Keabsyahan bukti Kwitansi Pembayaran P – 5 dan 6 tersebut diatas dalam perkara ini dari Penggugat Konpensi / Pembanding .
Bahwa jika Tergugat Konpensi I / Terbanding I tidak dapat membuktikan sebalikannya terhadap Pembuktian Kwitansi Pembayaran Penggugat Konpensi / Pembanding , maka secara hukum dapat dibuktikan dalil – dalil kebenaran oleh Penggugat Konpensi / Pembanding dalam permasalahan hukum dalam perkara ini.
Bahwa secara hukum jika Tergugat Konpensi I / Terbanding I membantahnya , maka Kwajiban hukum Tergugat Konpensi I / Terbanding I , seharusnya menghadirkan pembuktian terbalik , karena kebenaran dan bantahan Terbanding ada pada Terbanding I ( SAKSI Direkturnya ) , untuk memastikan secara hukum bahwa gugatan Penggugat Konpensi / Pembanding TIDAK BENAR DAN DIPUTUS dengan Putusan :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Bahwa secara Fakta hukum Gugatan ini mendasar pada hukum yang dengan disertai bukti Otentik, yang dinilai mempunyai keabsyahan dan mempunyai kekuatan hukum atau secara hukum dapat dibuktikan.
Bahwa dengan dapat dibuktikan secara hukum tersebut oleh Penggugat Konpensi / Pembanding , Maka Keberatan terhadap putusan dalam Pokok Perkara ini yang diputus oleh Majelis Hakim Pegadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkara ini , dengan dalil - alasan yang merugikan Penggugat Konpensi /Pembanding seharusnya diputus sebaliknya , yaitu dengan putusan :
Menerima gugatan Penggugat ;
DALAM REKONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
DALAM EKSEPSI
Bahwa Pembanding Keberatan dan tidak sependapat dalam Pertimbangan Majelis pada Menimbang ---- Alinia Ke-2 halaman 30 dalam putusan ini dengan menyatakan Bahwa mengenai eksepsi pada angka 2 ( Maksudnya Dalam Rekonpensi ) telah dipertimbangkan dalam pertimbangan eksepsi pada gugatan konpensi, sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut untuk menjadi pertimbangan dalam eksepsi ini / dalam Rekonpensi. Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang mempertimbangan Eksepsi dalam Konpensi dan menyatukan Pertimbangan Eksepsi dalam Rekonpensi dalam satu kesatuan dalam perkara ini, jelas – jelas membuat kabur dan tidak mewujudkan kepastian hukum , karena putusan eksepsi tersebut hanya untuk putusan dalam perkara Konpensi, semenatara putusannya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI eksepsi tersebut tidak diputus, Sementara pertimbangan dengan kalimat Menimbang Majelis Hakim Eksepsi tersebut diatas berlaku buat Menimbang dalam 2 pokok perkara yaitu Konpensi dan Rekonpensi. Sedangkan dalam putusan tidak ada dalam Pokok Perkara Eksepsi untuk gugatan Rekonpensi oleh Penggugat Rekonpensi / Pembanding.
Bahwa pertanyaannya apakah benar dan dibenarkan Pertimbangan hukum mengenai Putusan menolak Eksepsi Tergugat / Terbanding tersebut diatas , diputusan sama atau dijadikan satu dengan putusan dalam pokok perkara Eksepsi Konpensi dan putusan Eksepsi Rekonpensi.
Bahwa hal ini jika dibandingkan dengan isi Amar Putusan dalam perkara ini yaitu : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ,( isi putusan halaman 35 ) - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.391. 550; - ( Dua juta tiga ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah ). Putusan ini jelas Dalam Konpensi dan Rekonpensi.
Bahwa Pembanding Keberatan dan tidak sependapat dalam Pertimbangan Majelis pada Menimbang ---- Alinia Ke-3 halaman 30, yang intinya Penggugat Rekonpensi dengan hanya membuktikan Surat Pengakuan hutang dari Tergugat Rekonpensi dan menyatakan menjadi tanggungannya, tanpa dilibatkan dalam Subyek Gugatan Rekonpensi dalam perkara ini , guna meminta kejelasan dan kepastian dari orang yang melakukan Perjanjian Perjanjian ( PK ) dan atasnama KEPEMILIKAN BENDA / OBYEK BENDA. Yang secara fakta nyata – nyata orang lain / bukan Tergugat Rekonpensi / Pembanding. ( Poin Gugatan Rekonpensi Nomor 7 Abjad ke – b , c , dan d. Halaman 10 ).
Bahwa pertanyaannya jika putusan ini tidak dilaksanakan / tidak dibayar dan tidak dilaksanakan oleh Tergugat Rekonpensi, yang akhirnya diajukan Lelang oleh Penggugat Rekonpensi I , apakah cukup hanya bermodalkan Surat Pernyataan tersebut, sehingga Lembaga Lelang dapat melelangnya tanpa Melibatkan Atasnam PK dan Pemilik Barang / Obyek Barang.
Bahwa mendasar dari Putusan dan pertimbangan Putusan Majelis Hakim tersebut belum dan tidak memenuhi Kepastian Hukum , padahal Putusan Hakim tersebut harus Pasti dan harus mengikat kepada Subyek dan Obyek hukum , baik untuk kedalam maupun keluar.
Bahwa Eksepsi Tergugat Rekonpensi juga mendalilkan bahwa dalam perkara Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Rekonpensi , terdapat OBYEK DILUAR KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI NGAWI / KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN NEGERI NGAWI. Yaitu pada Obyek Gugatan Abjad b. Nomor 7 ------ yang obyeknya terletak di KERTOSONO dan secara hukum Menjadi Kewenangan Absolut PN. KAB. NGANJUK.
Bahwa oleh karenanya peradilan tingkat banding ,khususnya Pengadilan Tingkat Banding Surabaya mempunyai kewenangan untuk memeriksa kembali Fakta – fakta dan penerapan hukumnya.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
Menerima Permohonan Banding Pembanding / Penggugat Konpensi – Tergugat Rekonpensi tersebut diatas.
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 01 / Pdt.G / 2017 / PN. Ngw. Tertanggal 18 September 2017, menjadi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
DALAM POKOK PERKARA.
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima gugatan Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
DALAM EKSEPSI
DALAM POKOK PERKARA.
Menerima eksepsi Tergugat Rekonpensi / Pembanding untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menerima keberatan Tergugat Rekonpensi / Pembanding untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Terbanding I / Tergugat Konpensi dan atau Penggugat Rekonpensi untuk untuk membayar biaya perkara banding ini.
ATAU
Memberi putasan dengan yang seadil – adilnya;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukuim Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 1 Nopember 2017 telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Ngawi telah memeriksa dan memutus perkara perdata Nomor : 01/Pdt.G/2017/PN..NGW dengan amar putusan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONVENSI ;
DALAM EKSEPSI ;
Menolak Eksepsi Terugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
MenghukumTergugat Rekonvensi untung membayar hutang sebesar Rp. 2.437.132.600,- (Dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah);
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;
Menghukum penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang sampai dengan pengucapan putusan ini sebesar Rp. 2.391.550,- (Dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah ;
2.Bahwa putusan Yudex Factie tingkat pertama sudah tepat oleh karena pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo telah mendasar pada fakta materiil dan formil yang ada, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa setelah membaca memori banding yang diajukan pembanding bukanlah bentuk memori yang disyaratkan oleh undang-undang, sebab dalil pembanding tidak mendasar pada fakta-fakta yang ada, dan oleh karenanya memori yang demikian haruslah di TOLAK.
Bahwa dalil pembanding dalam memori banding atas pertimbangan hukum dalam pokok perkara pada point 1 (satu) adalah dalil yang mengada-ada, sebeb apa yang dipermasalahkan oleh pembanding tersebut secara fakta telah di pertimbangkan oleh oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo, dan sudah barang tentu pertimbangan hukumnya telah mendasar pada fakta yang sesungguhnya pula., maka dengan demikian dalil pembanding tersebut haruslah di TOLAK..!!!
Bahwa demikian pula dalil pembanding dalam memori banding atas pertimbangan hukum rekonvensi, dalam pokok perkara pada point 1 (satu), 2 (dua), dan point 3 (tiga) adalah dalil yang cenderung mengada-ada., sebab apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara aquo adalah merupakan hal-hal yang mendasar pada fakta dan bukti-bukti yang berkesesuaian dengan peristiwa hukum antara pembanding dan terbanding, maka dari itu dalil pembanding tersebut haruslah pula di TOLAK..!!!
Bahwa segala apa yang telah diuraikan terbanding diatas, maka Yudex Factie yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sangat jelas dan sudah barang tentu tidak melanggar ketentuan pasal 30 huruf a,b, dan c Undang-Undang 14 Tahun 1985 jo No. 3 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Bahwa oleh karena kontra memori banding ini telah uraikan, maka dengan segala kerendahan hati termohon banding memohon dengan hormat kepada Pengadilan Tinggi Surabaya berkenan memutuskan :
Menolak permohonan banding dari pemohon banding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 1/Pdt.G/2017/PN.Ngw tanggal 20 September 2017 ;
Atau apa bila Pengadilan Tinggi Surabaya berpendapat lain, mohon adanya putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Kuasa Hukuim Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 8 Nopember 2017 telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Tentang Tanggapan atas Isi Memori Banding Pembanding.
2. Tentang Tidak Terbuktinya Dalil-Dalil Pembanding.
3. Tentang Tepatnya Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama
Ad. 1. Tentang Tanggapan atas Isi Memori Banding Pembanding
Bahwa Dalam Memori Bandingnya, Pembanding menyampaikan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor: 1/Pdt.G./2017/PN.Ngw tanggal 18 September 2017. Dalam Kontra Memori Banding ini, kami akan memaparkan tanggapan kami terhadap keberatan-keberatan tersebut:
Bahwa keberatan dari Pembanding terhadap pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Ngawi dalam pokok perkara, tanggapan kami adalah sebagai berikut :
1.Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 1/Pdt.G/2017/PN.Ngw sudah sangat tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan.
2.Bahwa sesuai bukti-bukti yang ada dalam fakta persidangan terbukti bahwa Pembanding semula Penggugat merupakan Debitur yang lalai terhadap kewajiban melakukan pembayaran kepada Terbanding I semula Tergugat I.
3.Bahwa terbukti bahwa Pembanding semula Penggugat telah melanggar kesepakatan yang telah di tandatanganinya dalam Perjanjian Perjanjian Kredit dengan Terbanding I semula Tergugat I.
Ad. 2. Tentang Tidak Terbuktinya Dalik-Dalil Pembanding.
Selanjutnya pertanyaan hukum yang kemudian muncul adalah Apakah Dalil-Dalil atau Fakta-Fakta yang dikemukakan oleh Pembanding (Penggugat) dalam Gugatannya terbukti secara sah dan meyakinkan..?
Bahwa semua dalil-dalil yang dikemukan oleh Pembanding atau Penggugat dalam gugatannya telah dibantah dan ditolak oleh Terbanding II semula Tergugat II;
Bukti-bukti yang diajukan Tergugat II atau Terbanding II merupakan rangkaian bukti yang merupakan syarat adanya permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh Terbanding II semula Tergugat II sehingga pelaksanaan lelang eksekusi pasal 6 Hak Tanggungan sudah sesuai dengan prosedur ketentuan peraturan yang berlaku;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kesimpulan Terbanding II semula Tergugat II dapat dikatakan sebagai berikut :
Gugatan Penggugat dan Permohonan Banding pembanding tidak beralasan dan tidak ada dasar hukumnya menurut undang-undang;
Penggugat (Pembanding) tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya dan dalil-dalil dalam permohonan bandingnya;
Tergugat II ( Terbanding II ) telah membuktikan pelaksanaan lelang telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
Gugatan Penggugat dan permohonan Banding harus ditolak seluruhnya.
Ad.3. Tentang Tepatnya Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat pertimbangan hukumnya karena telah melalui proses penemuan hukum (rechtsvinding) yang benar dan tepat.
Bahwa hal demikian dapat terlihat dari proses penemuan hukumnya yakni:
Bahwa diawali dengan mengidentifikasi fakta-fakta hukum yakni adanya dalil yang diajukan oleh Penggugat (Pembanding) tentang adanya fakta hukum bahwa atas adanya perjanjian kredit antara Penggugat (Pembanding) dan Tergugat I (Terbanding I);
Selanjutnya Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat mengkualifikasikan fakta hukum tersebut sebagai fakta hukum yang termasuk dalam perkara perdata yang gugatannya tidak bisa dikabulkan dan ditolak untuk keseluruhan;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dalam menentukan sumber-sumber hukum yang akan diterapkan yakni KUHPer, HIR / RBG dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI serta dengan tepat telah menentukan sumber-sumber hukum materil yakni nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat mencakup nilai-nilai sosiologis, kekeluargaan dan nilai-nilai filosofis.
Bahwa oleh karena Tergugat II ( Terbanding II ) telah membantah seluruh dalil Penggugat (Pembanding) maka berdasarkan ketentuan yang berlaku, beban pembuktian dijatuhkan kepada Penggugat (Pembanding).
Bahwa oleh karena di depan persidangan Penggugat (Pembanding) tidak mampu membuktikan dalil-dalil atau fakta-fakta hukumnya maka Majelis Hakim tingkat pertama setelah mempertimbangan nilai-nilai yuridis, sosiologis, dan filosofis telah tepat dalam melakukan penentuan hukum yakni Menolak fakta-fakta/dalil-dalil hukum yang diajukan oleh Penggugat (Pembanding).
Bahwa metode penemuan hukum (rechtsvinding) dan penentuan hukum (rechtsconstituir) yang dilakukan oleh Majelis Hakim telah tepat, hal mana telah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan dan doktrin-doktrin para pakar (vide Rechtsvinding karya J.A. Pontier terjemahan B.Arief Sidharta).
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan amar sebagai berikut :
Menolak permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat atau setidak-tidaknya permohonan banding a quo tidak dapat diterima.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 1/Pdt.G/2017/ PN Ngw tanggal 18 September 2017;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding mempelajari secara seksama salinan resmi putusan Pengadilan Tingkat Pertama tanggal 20 September 2017 Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Ngw, berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini serta memperhatikan memori banding, dan kontra memori banding dari kedua belah pihak yang berperkara Pengadilan Tingkat Banding memberikan pertimbangkan hukum sebagai berikut :
Tentang Permintaan Banding
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Tentang Putusan Tingkat Pertama
Menimbang, bahwa pertimbangan- pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan diambil alih serta dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tingkat pertama tanggal 20 September 2017 Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Ngw, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Penggugat, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa dikarfenakan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan memori banding dimaksud dan dipandang tidak perlu untuk dipertimbanguraikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan; Undang-Undang Tentang Pengadilan Ulangan untuk Jawa dan Madura, Ketentuan-Ketentuan Hukum Acara Perdata tersebut dalam HIR/RBG, Undang-0Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Tentang Peradilan Umum serta ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ngawi tanggal 20 September
Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Ngw, yang dimohonkan banding
tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Kamis, tanggal 8 Pebruari 2018 oleh kami: Untung Widarto,S.H. M.H. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur selaku Ketua Majelis, Eddy Joenarso,S.H. M.Hum. dan Sutrini S.H.. Para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 15 Pebruari 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu H.Moh Soid,, S.H.M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
Eddy Joenarso,S.H,M Hum. Untung Widarto, S.H. M
ttd
Sutrisni, S.H. Panitera Pengganti,
ttd
H Moh Soid S.H,M.H;
Jumlah | Rp 5.000.00 Rp 6.000,00 Rp139.000,00 Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |