76 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sudirman Plaza-Indofood Tower,Lt.27,Jl.Jenderal Sudirman Kav.76-78
KABUL
P U T U S A N
No. 76 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara peradilan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk, berkedudukan di Jalan Ancol I No. 4-5, Ancol Barat, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Devi Asman dan Yanu Suwandika, M. berkantor di Jalan Ancol I No. 4-5, Ancol Barat, Jakarta Utara ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;
m e l a w a n :
MEGARIA, bertempat tinggal di Jalan Mawar XIII D-6/4, Taman Kedaung, Ciputat ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pekerja telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pengusaha di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 1992 pekerja menandatangani
kontrak kerja dengan PT Samaru Food Mfg Co. Ltd perusahaan yang kemudian kini menjadi PT Indo Food Sukses Makmur Tbk tersebut untuk pertama kali berlangsung selama 3 bulan dan kemudian diperpanjang secara berulang-ulang sebagai Sales Promotion Girl hingga terakhir pada Oktober 2004 dengan
menerima upah sebesar Rp 1.000.000,-/bulan ;
Bahwa setelah kontrak pertama berakhir pekerja dipekerjakan terus oleh perusahaan dengan menerima gaji sebagaimana karyawan lainnya, tetapi pengusaha terkadang menerbitkan Surat Kontrak untuk priode tertentu walaupun kenyataannya pekerja bekerja secara terus menerus tanpa tergantung adanya dan tidaknya surat kontrak ;
Bahwa pada tahun 1997 perusahaan menerbitkan surat kontrak kerja yang disambung secara terus menerus sampai tahun 1998 dengan penerbitan secara periodik dan berurutan hingga sebanyak 4 (empat) kali kontrak yaitu kontrak I, 1 Januari 1997 s/d 30 Juni 1997, ke II kontrak 1 Juli 1997 s/d 31 Desember 1997, ke III Kontrak 1 Januari 1998 s/d 30 Juni 1998, dan kemudian ke yang IV Kontrak 1 Juli 1998 s/d 30 September 1998 ;
Bahwa pekerja juga menerima gaji setiap bulannya secara rutin kendati dalam beberapa waktu ada sela tidak menerima upah dengan alasan pekerja diistirahatkan oleh perusahaan, sebagai contoh gaji pekerja yang diterima dari perusahaan dalam setiap bulan pada tahun 1994-tahun 1999 diperkuat dengan kontrak kerja per periodik secara terus menerus dan berulang-ulang ;
Bahwa di dalam ketentuan ketenagakerjaan tentang kontrak kerja diatur dalam Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003, antara lain pada ayat (4) disebutkan perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama selama 1 (satu) tahun;
Bahwa apabila terdapat perpanjangan perjanjian kerja harus diberitahukan secara tertulis satu minggu sebelumnya terhadap pekerja sebelum perjanjian berakhir ;
Bahwa demikian apabila perjanjian kerja diperbaharui harus setelah melewati tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari dan perjanjian kerja tersebut hanya dapat diperbaharui satu kali untuk paling lama 2 (dua) tahun ;
Bahwa hal tersebut tertuang di dalam ayat (5), perjanjian kerja yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka demi hukum perjanjian kerja waktu tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pekerja menjadi pekerja/atau karyawan tetap di perusahaan pengusaha ;
Bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pekerja adalah memenuhi kategori sebagai pekerja atau karyawan tetap karena dikontrak kerja tidak hanya dilakukan satu atau dua kali tetapi berulang-ulang kali secara terus menerus berurutan, termasuk juga pemberian upahnya ;
Bahwa sejak bulan November 2004 pekerja tidak lagi diberikan pekerjaan dan upahnya oleh pengusaha dan secara lisan pengusaha memberitahukan bahwa pekerja telah berakhir masa kerjanya di perusahaan pengusaha ;
Bahwa pekerja juga tidak berkeberatan apabila memang pengusaha tidak lagi menginginkan pekerja untuk tetap bekerja di perusahaan pengusaha, tetapi dengan syarat karena status pekerja sekarang telah menjadi pekerja tetap maka pekerja menuntut pengsuaha untuk membayarkan uang pesangon kepada pekerja sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana anjuran Pegawai Perantara Disnakertrans Propinsi DKI Jakarta ;
Bahwa Pegawai Perantara Disnakertrans menganjurkan kepada Pengusaha untuk membayarkan kepada pekerja uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) dan penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 dengan rincian sebagai berikut :
-- Uang Pesangon
2 X 9 X Rp 760.000,- ……………………… = Rp 13.680.000,-
-- Uang Penghargaan Masa Kerja
5 X Rp 760.000,- …………………………… = Rp 3.800.000,-
-- Uang Penggantian Perumahan dan
Pengobatan serta Perawatan
15% X Rp 17.480.000,- …………………….. = Rp 2.622.000,-
Jumlah = Rp20.102.000,-
Bahwa terhadap gugatan tersebut Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Propinsi DKI Jakarta telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 741/P.451-2005/14/IX/PHK/XII-2005, tanggal 28 Desember 2005, yang amarnya sebagai berikut :
I. Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha PT Indofood Makmur Sukses Tbk, Jl. Ancol I No. 4-5, Magaria d/a Kantor Hukum Andi Wahyudi & Partners beralamat di Kramat Raya Komplek Perkantoran Maya Indah No., 5 F Lantai II Jakarta Pusat putus terhitung sejak tanggal 30 September 2004 ;
II. Mewajibkan Pengusaha seperti tersebut pada amar I untuk membayarkan secara tunai kepada Pekerja Megaria sebagai berikut :
-- Uang Pesangon
2 X 9 X Rp 760.000,- ……………………… = Rp 13.680.000,-
-- Uang Penghargaan Masa Kerja
5 X Rp 760.000,- …………………………… = Rp 3.800.000,-
-- Uang Penggantian Perumahan dan
Pengobatan serta Perawatan
15% X Rp 17.480.000,- ……………………. = Rp 2.622.000,-
Jumlah…… = Rp20.102.000,-
Terbilang : dua puluh juta seratus dua ribu rupiah
III. Putusan ini mengikat, baik bagi Pengusaha maupun Pekerja seperti tersebut pada amar I ;
IV. Pelaksanaan putusan ini di bawah pengawasan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Utara ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pengusaha pada tanggal 28 Desember 2005, kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pengusaha (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Agustus 2009) diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 19 Agustus 2009, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 129/PL/Srt.KAS/PHI/2009/PN.JKT.PST, yang dibuat oleh Plt Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 1 September 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pekerja yang pada tanggal 15 September 2009, telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/ Pengusaha, akan tetapi tidak diajukan jawaban memori kasasi ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat/Pengusaha dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
A. TENTANG PERTIMBANGAN PUTUSAN P4D DKI JAKARTA
1. Tentang Jenis Perselisihan
Dalam pertimbangan putusannya (halaman 7 paragraf 3), P4D menjelaskan bahwa perkara ini adalah mengenai PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA perorangan di perusahaan swasta, padahal permohonan pemerantaraan TERMOHON KASASI serta fakta yang terungkap di persidangan pada pokoknya menjelaskan bahwa perkara ini adalah mengenai PERSELISIHAN HAK (TERMOHON KASASI mempermasalahkan pesangon, uang masa kerja, dan uang penggantian hak) ;
(Harap konfirmasi dengan permohonan pemerentaraan dan pertimbang-an putusan P4D)
Oleh karena itu P4D DKI Jakarta telah salah dalam menentukan objek
perkara, sehingga putusan P4D DKI Jakarta TIDAK CERMAT sehingga
haruslah dibatalkan ;
2. Tentang Awal Masuk Kerja
Dalam putusannya, P4D menjelaskan bahwa TERMOHON KASASI masuk kerja pada tangga11 Oktober 1992, padahal dalam alat bukti yang terdapat dalam persidangan menunjukkan bahwa TERMOHON KASASI masuk kerja pada tanggal 24 Juni 1992 ;
(Harap konfirmasi dengan alat bukti slip gaji)
Oleh karena P4D DKI Jakarta telah mempertimbangkan pertimbangan yang tidak berdasarkan alat bukti, maka patut dan adil jika putusan P4D DKI Jakarta haruslah dibatalkan ;
3. P4D DKI Jakarta Memberlakukan Surut UU 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Terhadap Fakta Yang Terjadi Sebelum Diberlakukan
Undang-Undang Tersebut ;
Dalam putusannya, P4D DKI Jakarta mengakui bahwa hubungan kerja antara PEMOHON KASASI dengan TERMOHON KASASI terjadi sejak tahun 1992, tetapi dalam pertimbangannya P4D DKI Jakarta hanya mendasarkan konsekuensi hubungan kerja waktu tertentu yang terus menerus kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, padahal undang-undang berlaku pada saat hubungan kerja antara PEMOHON KASASI dengan TERMOHON KASASI berlangsung tidak hanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Berikut konstruksi hukum yang seharusnya diper-timbangkan oleh P4D DKI Jakarta ;
-
No Hubungan Kerja Undang-Undang 1 Sejak tahun 1992 hingga tahun 1997 Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) 2 Sejak tahun 1997 hingga Tahun 2003 a.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tam-bahan Lembaran Negara Nomor 3702);
b.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lem-baran Negara 1998 Nomor 184, Tam-bahan Lembaran Negara Nomor 3791);
c.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Peme-rintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Peru-bahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan berla-kunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tam-bahan Lembaran Negara Nomor 4042);
4. P4D DKI Jakarta Salah Dalam Menerapkan Hukum Dalam putusannya, P4D DKI Jakarta menjelaskan bahwa hubungan kerja antara PEMOHON KASASI dengan TERMOHON KASASI merupakan hubungan kerja waktu tertentu yang dilaksanakan secara terus menerus, sehingga konsekuensinya adalah demi hukum berubah menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu ;
Kesimpulan tersebut tidak berdasar, karena berdasarkan fakta yang terungkap dan didukung alat bukti yang hadir di persidangan, berikut konstruksi hukum yang terjadi :
| NO | Masa Kerja | Lama Kerja / Jeda | Keterangan/ Nomor Kontrak |
| 1 | 01 Nov 94 – 31 Des 94 | 2 bulan | 375/SPK-KO/PO/X/94 |
| 01 Jan 95 – 31 Mar 95 | 3 bulan | JEDA | |
| 2 | 01 Apr 95 – 30 Jun 95 | 3 bulan | 142/SPK-KO/PO/III/95 |
| 01 Jul 95 – 31 Des 95 | 6 bulan | JEDA | |
| 3 | 01 Jan 96 – 30 Jun 96 | 6 bulan | 021/SKK-KO/BPM/I/96 |
| 01 Jul 96 – 31 Des 96 | 7 bulan | JEDA | |
| 4 | 01 Jan 97 – 30 Jun 97 | 6 bulan | 094/SKK-KO/PO/I/97 |
| 5 | 01 Jul 97 – 30 Jun 97 | 6 bulan | 285/SKK-KO/IR/I/97 |
| 6 | 01 Jan 98 – 30 Jun 98 | 6 bulan | 076/SPK-K/PO/I/98 |
| 7 | 01 Jul 98 – 30 Sep 98 | 3 bulan | 166/SPK-K/PO/II/98 |
| 01 Okt 98 – 30 Okt 98 | 1 bulan | JEDA | |
| 8 | 01 Nov 98 – 31 Jan 99 | 3 bulan | 233/SPK-SPG/PO/XI/98 |
| 01 Feb 99 – 28 Feb 99 | 1 bulan | JEDA | |
| 9 | 01 Mar 99 – 31 Jul 99 | 5 bulan | 036/SPK-SPG/PO/III/99 |
| 01 Agust 99 – 30 Agust 99 | 1 bulan | JEDA | |
| 10 | 01 Sep 99 – 29 Feb 00 | 6 bulan | 141/SPK-SPG/PO/IX/99 |
| 01 Mar 00 – 31 Mar 00 | 1 bulan | JEDA | |
| 11 | 01 Apr 00 – 31 Mei 00 | 2 bulan | 052/SPK-SPG/PO/IV/2000 |
| 12 | 01 Jun 01 – 30 Nov 01 | 6 bulan | 068/SPK-SPG/PO/VI/2001 |
| 01 Des 01 – 31 Des 01 | 1 bulan | JEDA | |
| 13 | 01 Jan 02 – 30 Jun 02 | 6 bulan | 006/SPK-SPG/BPM/I/2002 |
| 01 Jul 02 – 30 Apr 03 | 10 bulan | JEDA | |
| 14 | 01 Mei 03 – 31 Juli 03 | 3 bulan | 301/SPK-SPG/BPM/5/2003 |
| 15 | 01 Agust 03 – 30 Nov 03 | 6 bulan | 632/SPK-SPG/BPM/8/2003 |
| 01 Nov 03 – 30 Nov 03 | 1 bulan | JEDA | |
| 16 | 01 Des 03 – 28 Feb 04 | 3 bulan | 1201/SPK-SPG/BPM/1/2003 |
Berdasarkan konstruksi hukum di atas dan didukung dengan alat bukti yang hadir di persidangan, telah jelas bahwa walaupun telah terjadi hubungan kerja waktu tertentu, tetapi telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, sehingga tidak demi hukum berubah menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu ;
Hal ini pula didukung oleh P4D DKI Jakarta dalam pertimbangan putusannya (halaman 8 paragraf 2) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pekerjaan yang dikerjakan TERMOHON KASASI dilakukan pada tempat-tempat yang berbeda ;
(Harap konfirmasi dengan PUTUSAN P4D DKI Jakarta)
Selain itu dengan mengingat alat bukti surat berupa Surat Perjanjian Kerja, dalam salah satu klausulnya disebutkan bahwa kontrak diterbitkan untuk menangani promosi dan penjualan produk yang baru diluncurkan dan/atau lokasi pemasaran baru ;
(Harap konfirmasi dengan alat bukti Surat Perjanjian Kerja)
Oleh karena itu telah patut dan adil bahwa hubungan kerja antara PEMOHON KASASI dan TERMOHON KASASI tidak demi hukum berubah menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu ;
5. Pertimbangan Yang Tidak Berdasarkan Alat Bukti dan Menyesatkan
Karena Menyalahi Undang-Undang
Dalam Putusan P4D DKI Jakarta sebagaimana dalam halaman 8 paragraf 3, menjelaskan bahwa terdapat hubungan kerja antara PEMOHON KASASI dengan TERMOHON KASASI yang tidak diterbitkan kontrak kerja. Pertimbangan tersebut tidak didasarkan alat bukti yang hadir di persidangan, apalagi P4D DKI Jakarta berkesimpulan bahwa jika tidak ada kontrak kerja maka dianggap diperpanjang/dilanjutkan untuk waktu yang sama ;
Hal ini sangat menyesatkan karena merujuk kepada Pasa157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, seharusnya perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis dan konsekuensinya jika tidak dilakukan maka, berdasarkan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu ;
B. PEMBUKTIAN SECARA HUKUM ACARA PERDATA (BERSIFAT POSITIF)
DIKESAMPINGKAN OLEH P4D DKI JAKARTA
Sebagaimana konsep hubungan kerja pada umumnya, hubungan kerja merupakan hubungan perdata antara pengusaha dan pekerja, oleh karena itu hukum formil yang mempertahankan hukum materiilnya pun harus menggunakan hukum acara perdata. Dalam hukum acara perdata, system pembuktian yang berlaku adalah system pembuktian positif, artinya putusan harus dibuat berdasarkan alat bukti yang ada, tanpa disertai keyakinan pembuatnya.
Dalam putusannya (halaman 9 paragraf 4) P4D DKI Jakarta menyebutkan :
“……karena jelas bahwa pekerja menolak untuk diberikan pekerjaan lagi karena merupakan reaksi yang wajar ..." ;
Pertimbangan tersebut rnemiliki 2 (dua) konstruksi hukum, yaitu :
1. P4D DKI Jakarta mengakui bahwa PEMOHON KASASI sudah menawarkan pekerjaan kepada TERMOHON KASASI, namun TERMOHON KASASI menolak, sehingga dengan pernyataan tersebut TERMOHON KASASI dapat dikategorikan tidak memiliki itikad baik untuk melanjutkan hubungan kerja sesuai haknya;
2. "Reaksi yang wajar" bukan dasar hukum atau pertimbangan yang dapat digunakan dalam pertimbangan putusan sebuah perkara perdata, karena tidak didukung dengan alat bukti yang sah, oleh karena itu putusan P4D DKI Jakarta dalam perkara a quo harusIah dibatalkan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam undang-undang dalam beracara;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan A dan B :
bahwa alasan-alasan kasasi tersebut di atas dapat dibenarkan, oleh karena P4D DKI telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan bertugas sebagai Sales Promotion Girl (SPG), akan tetapi PKWT tersebut tidak dilakukan selama terus menerus, karena itu hubungan kerja tersebut tidak bisa berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;
2. Bahwa benar PKWT sudah berjalan 10 (sepuluh) tahun mulai Oktober 1994 s/d Februari 2004, tetapi tidak terus menerus sebagaimana selalu ada Jeda dan masa PKWT tidak tetap dan bertugas pada tempat yang selalu berpindah sesuai kebutuhan karena tugasnya sebagai SPG ;
3. Bahwa hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi putus demi hukum dengan berakhirnya PKWT dan Termohon Kasasi tidak berhak atas pesangon ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk, tersebut dan membatalkan putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Provinsi DKI Jakarta, No. 741/P.451-2005/14/IX/PHK/XII-2005, tanggal 28 Desember 2005, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah
Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-undang No. 2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk, tersebut ;
Membatalkan putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Provinsi DKI Jakarta, No. 741/P.451-2005/14/IX/PHK/XII-2005, tanggal 28 Desember 2005 ;
MENGADILI SENDIRI :
-- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat/Pekerja dan Tergugat/Pengusaha dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ;
-- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2010 oleh I Made Tara, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Buyung Marizal, SH. dan Dwi Tjahyo Sowarsono, SH. Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/ H. Buyung Marizal, SH. ttd/ I Made Tara, SH.,
ttd/ Dwi Tjahyo Sowarsono, SH.
Panitera Pengganti
ttd/
Endang wahyu Utami, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP 040 049 629