627/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 627/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sudirman Plaza-Indofood Tower,Lt.27,Jl.Jenderal Sudirman Kav.76-78
Also in 28 other cases
KABUL
PUTUSAN
Nomor 627/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, diwakili oleh A. Fuad Rahmany, Jabatan Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Adhi Catur Nurhidayat, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1578/PJ./2011 tanggal 6 Desember 2011,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk., NPWP : 01.542.658.8-308.001, beralamat di Jl. Talang Kelapa Km. 8, Sukarami, Palembang 30125,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33337/PP/M.XIII/99/2011, Tanggal 19 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
I. Dasar Hukum
bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (PP), Pemohon Banding mengajukan Gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 Tanggal 15 Juli 2010 Tentang Jawaban Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Seharusnya Tidak Terutang yang menolak Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Seharusnya Tidak Terutang Sebesar Rp802.081.350,00;
II. Latar Belakang
bahwa Penggugat telah melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan Nilai Buku dengan cara mendirikan perusahaan baru dan mengalihkan aktiva, passiva dan operasi Divisi Noodle (Pabrik Mie Instan dan Bumbu ) kepada PT Indofood CBP Sukses Makmur (sesuai Akta No. 25 tanggal 2 September 2009 - Lampiran 1);
bahwa Persetujuan Pemekaran Usaha dengan Nilai Buku telah diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Keputusan KEP-19/WPJ.19/2010 tanggal 3 Februari 2010 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha;
bahwa Penggugat mengajukan Permohonan SKB PPh Final Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan ke KPP Madya Palembang namun ditolak dengan alasan tidak diatur pengecualian untuk kewajiban pembayaran/pemungutan PPh final atas Penghasilan Dari Pengalihat Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dalam Rangka Pemekaran Usaha Yang Telah Memperoleh Ijin Nilai Buku pada PP No. 71/2008, KMK No. 243/KMK.03/2008, SE-6/PJ.03/2008, dan PER-30/PJ/2009 dengan Surat No. S-2308/WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 14 April 2010 tentang Jawaban Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.Dalam Rangka Pemekaran Usaha Yang Telah Memperoleh Ijin Nilai Buku Dari DJP;
bahwa untuk keperluan balik nama Tanah dan Bangunan dalam rangka Initial Public Offering (IPO) PT Indofood CBP Sukses Makmur, maka PT ISM melakukan pembayaran PPh Final dengan SSP tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp 802.081.350,00;
bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Seharusnya Tidak Terutang ke KPP dengan Surat No. SKE.042/TAX/ISMNI1/2010 tanggal 5 Juli 2010 dan ditolak oleh Tergugat dengan Surat Nomor S-3636/WPJ.03/K P.08/2010 Tanggal 15 Juli 2010 Tentang Jawaban Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Seharusnya Tidak Terutang yang tidak dapat memproses lebih lanjut Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Seharusnya Tidak Terutang;
III. Materi Pokok Permohonan Gugatan
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Tergugat Nomor S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 Tanggal 15 Juli 2010 Tentang Jawaban Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Seharusnya Tidak Terutang, yang pokok keputusannya MENOLAK Surat Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Seharusnya Tidak Terutang dari Pemohon Banding, dengan alasan tidak diatur lagi pengecualian dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasian Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan;
Bahwa terhadap Surat Tergugat Nomor S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 Tanggal 15 Juli 2010 yang menolak Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Seharusnya Tidak Terutang , dengan ini Penggugat menyatakan tidak setuju alasan penolakan Kepala Kantor KPP Madya Palembang tersebut, dengan alasan-alasan yang diuraikan dan dijelaskan sebagai berikut :
- Bahwa Pasal 10 ayat (3) UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;
- Bahwa Penjelasan Pasal 10 ayat (3) UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan secara yuridis mengatur bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan dibidang sosial, ekonomi, investasi, moneter, dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, yaitu atas dasar nilai sisa buku (pooling of interest) atas nilai perolehan atau pengalihan harta dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha;
- Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha, Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha dapat menggunakan Nilai Buku dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar;
- bahwa dengan demikian, pemekaran usaha dengan Nilai Buku ( Pooling of Interest ) tidak ada penghasilan karena Penggugat telah mendapatkan persetujuan pemekaran usaha dengan nilai buku dari Kantor Wilayah DJP WP Besar berdasarkan KEP-19/WPJ.19/2010 tanggal 3 Februari 2010;
- Bahwa Pasal 4 ayat (1) UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;
- Bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif;
Dengan demikian, pemekaran usaha yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan nilai buku tidak terutang PPh 5% atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka pemekaran usaha karena tidak terdapat kewajiban pajak objektif ( penghasilan );
- Bahwa SE-23/PJ.42/1999 tentang Buku Panduan tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan :
Butir 1.4.2. Pemekaran usaha yang memenuhi syarat Pemekaran usaha yang telah memenuhi syarat dengan menggunakan nilai buku adalah tax neutral expansion;
Butir 3.2.1.1. Tidak ada keuntungan atau kerugian akibat pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha Induk perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau kerugian atas pengalihan sebagian hartanya kepada anak perusahaan baru dalam rangka pemekaran usaha yang memenuhi syarat. Oleh karenanya, induk perusahaan tidak terutang Pajak Penghasilan dari pengalihan harta tersebut, termasuk Pajak Penghasilan sebesar 5% atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan;
Sesuai SE-45/PJ/2008 tentang Penyampaian dan Pemonitoran Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha Beserta Peraturan Pelaksanaannya :
Point 19 angka 3
Pada saat PER-28/PJ./2008 mulai berlaku, maka ketentuan dalam SE-23/PJ.42/1999 tentang Buku Panduan tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan, yang mengatur mengenai :
persyaratan penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha;
hak untuk mengajukan penilaian kembali; dan
prosedur lainnya yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dengan demikian ketentuan pada butir 1.4.2 dan butir 3.2.1.1 SE-23/PJ.42/1999 tentang Buku Panduan tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan masih berlaku;
- Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996 tentang Pembayaran PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut adalah penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tidak terutang PPh, sepanjang memenuhi ketentuan KMK 637/KMK.04/1994 s.t.d.t.d. PMK No. 43/PMK.03/2008 (dilakukan dengan nilai buku yang telah mendapatkan persetujuan DJP);
IV. Kesimpulan
Pemekaran usaha dengan nilai buku yang telah disetujui DJP tidak terdapat penghasilan (tax neutral);
Pemekaran usaha dengan nilai buku tidak terdapat kewajiban pajak objektif;
Dengan demikian, tidak terutang PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemekaran usaha yg telah memperoleh ijin penggunaan nilai buku dari DJP.
V. Dengan alasan tersebut di atas, maka Penggugat mohon Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Pemohon Gugatan (PT ISM) yakni membatalkan Surat KPP Madya Palembang tentang Jawaban Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Seharusnya Tidak Terutang dan memutuskan agar Tergugat ( DJP ) mengembalikan PPh 5% Final yang seharusnya tidak terutang sebesar Rp 802.081.350,00 kepada Pemohon Gugatan ( PT ISM );
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33337/PP/M.XIII/99/2011, Tanggal 19 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010, tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Seharusnya Tidak Terutang, atas nama : PT Indofood Sukses Makmur Tbk., NPWP : 01.542.658.8-308.001, Alamat : Jl. Talang Kelapa Km.8, Sukarami, Palembang 30152.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33337/PP/M.XIII/ 99/2011, Tanggal 19 Agustus 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 16 September 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1578/PJ./2011 tanggal 6 Desember 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 9 Desember 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 13 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 Februari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Tentang Formal Gugatan.
Bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor SKE.059/TAX/ISM/VII/2010 tanggal 27 Juli 2010, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juli 2010 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor: 99-050508-2010, merupakan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010, tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Seharusnya Tidak Terutang;
Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-3636/ WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010 yang diajukan gugatan, bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, dengan pertimbangan yuridis sebagai berikut :
Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-3636/ WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010, merupakan dokumen korespondensi atau surat menyurat, sebagai jawaban atas adanya Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Seharusnya Tidak Terutang.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak :
”Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”
Bahwa objek sengketa gugatan dalam bidang perpajakan telah ditentukan secara tegas dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) :
”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”
Bahwa Surat Penolakan Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Seharusnya Tidak Terutang Nomor: S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010, bukanlah obyek gugatan karena surat tersebut bukan merupakan pelaksanaan penagihan Pajak, Keputusan pembetulan ataupun Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP;
Bahwa pada bagian a, b, dan d ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP memberikan pengertian khusus terhadap jenis keputusan yang dapat diajukan gugatan. Sedangkan, pada bagian c yang menyatakan ”keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”, telah memberikan pengertian yang luas terhadap jenis keputusan yang dapat diajukan gugatan;
Bahwa Surat Penolakan Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Seharusnya Tidak Terutang Nomor: S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010, juga bukan merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, sebagaimana dijelaskan dalam bagian c Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP, dengan penjelasan sebagai berikut:
Tidak terdapat keputusan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
Bahwa Surat Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) ditolak dengan Surat Nomor: S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010 tersebut, oleh karena nyata-nyata tidak terdapat peristiwa hukum yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
Surat Nomor : S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Seharusnya Tidak Terutang bukanlah merupakan surat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, sebagaimana dijelaskan dalam bagian c Pasal 23 ayat (2) Undang-undang KUP, sehingga tidak memenuhi syarat formal sebagai objek gugatan;
Bahwa terkait pelaksanaan putusan, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 33337/PP/M.XIII/99/2011 yang menyatakan mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Surat Nomor : S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Seharusnya Tidak Terutang, tidak dapat dilaksanakan.
Putusan tersebut tidak dapat diartikan sebagai “diterimanya” Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Seharusnya Tidak Terutang, karena tidak terdapat keputusan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
Bahwa dengan demikian, pertimbangan Majelis Hakim yang memutus bahwa Surat Nomor : S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010 memenuhi persyaratan formal sebagai objek gugatan adalah bertentangan dengan aturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP;
Tentang sengketa tidak dipertahankannya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Seharusnya Tidak Terutang.
Bahwa seandainya-pun terhadap sengketa ini, Majelis Hakim memutuskan bahwa Surat Nomor : S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010 merupakan objek gugatan, namun nyata-nyata di dalam persidangan diketahui bahwa Majelis Hakim tidak memutus dengan pertimbangan apakah atas penerbitan Surat Nomor : S-3636/WPJ.03/ KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010 yang diajukan gugatannya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 37 alinea ke-6 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 33337/PP/M.XIII/99/2011 tanggal 19 Agustus 2011:
“bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat cukup alasan, data dan dasar hukum yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor : S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010”
Bahwa tanpa mengurangi makna, bahwa pada dasarnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010 bukan objek gugatan seperti disampaikan dalam sengketa huruf A, lebih lanjut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) juga akan menyampaikan materi terkait sengketa;
Bahwa Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), menyatakan :
Pasal 4 ayat (2) huruf d
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan penghasilan tertentu lainnya”
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, menyatakan :
Pasal 1 ayat (1)
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan.”
Penjelasan Pasal 1 ayat (1)
“Atas pengalihan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik dalam kegiatan usahanya maupun di luar usahanya, wajib dibayar atau dipungut Pajak Penghasilannya pada saat terjadinya transaksi tersebut.”
Pasal 1 ayat (2) huruf a
“Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah”
Pasal 4 ayat (1)
“Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan;”
Pasal 5
“Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah:
orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;
orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan”
Penjelasan Pasal 5
“Pada dasarnya semua pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), namun untuk keadilan diberikan pengecualian dari pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan.”
Pasal 8 ayat (1)
“Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat final.”
Bahwa ketentuan Pasal 2B ayat (1) dan Pasal II angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2008 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, menyatakan :
Pasal 2B ayat (1)
“Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) adalah :
orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.”
Pasal II angka 1
“Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 566/KMK.04/1999 tentang Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan atau Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”
Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, menyatakan :
Pasal 2 ayat (1)
“Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah:
orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
Pasal 6
“Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”
Bahwa Pasal 76 dan Pasal 78 Undang Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 76
”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”
Pasal 78
”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;”
Bahwa Gugatan atas Surat Penolakan Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang Seharusnya Tidak Terutang Nomor: S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010, yang diajukan Penggugat, dikabulkan seluruhnya oleh Majelis dengan dasar pertimbangan beberapa sub point terkait data yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), yaitu :
Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Surat Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Nomor: S-1484/WPJ.19/2010 tanggal 1 September 2010.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 243/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-30/PJ/2009.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-45/PJ/2008.
PSAK Nomor 38 angka 06.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 392/KMK.04/1996.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang mendasari dikabulkannya permohonan gugatan tersebut didasarkan atas data yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), yang akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sampaikan dan sekaligus Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapi dalam uraian di bawah ini :
Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pertimbangan menurut Majelis Hakim
Bahwa dari Surat Keterangan Bebas (SKB) yang dilampirkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
Bahwa atas permohonan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan perincian sebagai berikut:
Surat Keterangan Bebas (SKB) Nomor: KET-41/WPJ.01/KP.0903/2010 tanggal 10 Agustus 2010, yang diterbitkan oleh KPP Pratama Lubuk Pakam.
bahwa alasan penerbitan SKB adalah : Pemekaran Usaha, memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 637/KMK.04/1994 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 Pasal 6 ayat (1) dan SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996;
Surat Keterangan Bebas (SKB) Nomor: KET-42/WPJ.01/KP.0903/ 2010 tanggal 10 Agustus 2010, yang diterbitkan oleh KPP Pratama Lubuk Pakam.
bahwa alasan penerbitan SKB : Pemekaran Usaha, memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 637/KMK.04/1994 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 Pasal 6 ayat (1) dan SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996;
Surat Keterangan Bebas (SKB) Nomor KET-00001/PPh/WPJ.02/ KP.1003/2010 tanggal 03 April 2010, yang diterbitkan oleh KPP Madya Pekanbaru.
bahwa alasan penerbitan SKB : Pemekaran Usaha, memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 1994 s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, jo. SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996;
Surat Keterangan Bebas (SKB) Nomor KET-01/WPJ.27/KP.0107/ 2010 tanggal yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jambi.
bahwa alasan penerbitan SKB : Pemekaran Usaha, memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 1994 s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, jo SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996;
Surat Keterangan Bebas (SKB) Nomor: KET-598/WPJ.16/KP.0603/ 2010 tanggal 17 Juni 2010, yang diterbitkan oleh KPP Pratama Bitung,
bahwa alasan penerbitan SKB : Wajib Pajak melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 637/KMK.04/1994 s.t.d.t.d Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 474/KMK.04/1995.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapi sebagai berikut :
Bahwa terhadap surat permohonan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dimana atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemekaran usaha yang telah memperoleh ijin penggunaan nilai buku, sebagian menyatakan permohonan tersebut dapat diterima/disetujui dan sebagian yang lain menyatakan permohonan tersebut ditolak.
Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh sebagian Kantor Pelayanan Pajak yang menerima/menyetujui permohonan SKB yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996.
Sedangkan dasar hukum yang digunakan oleh sebagian KPP yang menolak permohonan SKB yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009.
Bahwa mengenai berlakunya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) jelaskan sebagai berikut :
Bahwa dalam butir 9.2 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996 diatur mengenai pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan dalam hal adanya warisan, harta hibah, penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi sebelum tanggal 1 Juni 1994 yang belum dibuatkan aktanya.
Bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 30/PJ/2009 yang diterbitkan pada 27 April 2009 juga diatur mengenai pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan dalam hal :
orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
Dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 30/PJ/2009 ini, untuk Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha tidak dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Bahwa ‘lex posterior derogat legi priori’ adalah asas hukum yang menyatakan peraturan perundang-undangan yang terbaru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
Bahwa oleh karena muatan materi yang diatur dalam butir 9.2 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996 berbeda atau bertentangan dengan pengecualian yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009, maka dapat dinyatakan bahwa norma yang ada dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 mengesampingkan norma yang ada dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996, sehingga SE-04/PJ.33/1996 dapat dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bahwa penolakan permohonan SKB Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009.
Bahwa hal tersebut dipertegas dengan adanya Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Nomor: ND-677/PJ.03/2011 tanggal 20 April 2011, yang menyatakan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996 sudah tidak berlaku lagi, dan pemberian SKB Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, atas SKB Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah diterbitkan agar dikoordinasikan dengan unit terkait dan apabila dimungkinkan ditindaklanjuti dengan penagihan kembali Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya tidak dibebaskan tersebut.
Surat Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Nomor: S-1484/WPJ.19/2010 tanggal 1 September 2010
Pertimbangan menurut Majelis Hakim
Bahwa surat tersebut adalah mengenai Penyampaian Risalah Tim Pembahas Tingkat Kanwil atas Hasil Pemeriksaan Pajak a.n. PT. Gizindo Primanusantara yang ditujukan kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua;
Bahwa surat tersebut tidak berkaitan dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), namun permasalahan yang dibahas dalam surat tersebut sama dengan permasalahan yang dihadapi oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu adanya penggabungan usaha yang telah mendapat persetujuan dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), dan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), pengalihan tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan usaha tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);
Bahwa atas hal tersebut Wajib Pajak yang bersangkutan mengajukan permohonan pembahasan kepada Kanwil yang bersangkutan dan dari hasil pembahasan di tingkat Kanwil, Tim Pembahas Kanwil berpendapat bahwa Wajib Pajak dimaksud tidak mendapatkan penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sehubungan dengan penggunaan nilai buku ("Pooling Interest") sebagai harga pengalihan dalam penggabungan usaha, sehingga atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan ini tidak terutang PPh Pasal 4 ayat (2) tetapi tetap terutang BPHTB oleh yang menerima hak pengalihan;
Bahwa kesimpulan surat tersebut adalah membatalkan koreksi Tim Pemeriksa.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapi sebagai berikut :
Terkait Surat Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Nomor: S-1484/WPJ.19/2010 tanggal 1 September 2010, merupakan Penyampaian Risalah Tim Pembahas Tingkat Kanwil atas Hasil Pemeriksaan Pajak a.n. PT. Gizindo Primanusantara yang ditujukan kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua;
Bahwa dalam Risalah Tim Pembahas Tingkat Kanwil atas Hasil Pemeriksaan Pajak a.n. PT. Gizindo Primanusantara tersebut, Tim Pembahas Kanwil DJP Wajib Pajak Besar berpendapat bahwa Wajib Pajak dimaksud tidak mendapatkan penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sehubungan dengan penggunaan nilai buku ("Pooling Interest");
Bahwa Surat Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Nomor: S-1484/WPJ.19/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut merupakan suatu keputusan yang bersifat individual (beschikking) dan tidak dapat dijadikan dasar hukum (yurisprudensi) untuk kasus yang lain, karena telah ada peraturan yang bersifat mengatur secara umum atau regelling, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009;
Bahwa di samping itu, prinsip penghasilan yang digunakan dalam Surat Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Nomor: S-1484/WPJ.19/2010 tanggal 1 September 2010 mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sedangkan sengketa gugatan mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang memberikan pengertian khusus mengenai penghasilan;
Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan pengertian secara luas mengenai penghasilan, yang menekankan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan. Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dinyatakan bahwa “Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas, yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud.”
Bahwa Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan pengertian dan perlakuan tersendiri atas penghasilan. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak dan atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terdapat pendelegasian kewenangan kepada Peraturan Pemerintah untuk mengatur mengenai sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan atas Obyek PPh sebagaimana dimaksud peraturan tersebut termasuk penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan;
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, merupakan wujud pengejawantahan pendelegasian kewenangan kepada Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, dijelaskan dasar pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah 5 % (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Bahwa hal ini berarti, dalam transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak mensyaratkan adanya keuntungan (sebagaimana diartikan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta), akan tetapi setiap transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan selain yang diatur dalam Pasal 5 Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008, terutang PPh Pasal 4 ayat (2) termasuk transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemekaran usaha;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996
Pertimbangan menurut Majelis Hakim
Bahwa dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996 Tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dapat dikemukakan hal-hal berikut :
Dasar pertimbangan :
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 Tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994, untuk pelaksanaannya telah diterbitkan 2 (dua) Keputusan Menteri Keuangan yaitu:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan dari Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Keputusan Menteri Keuangan ini bersifat umum.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 393/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Tatacara Pembayaran Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan yang Usaha Pokoknya Melakukan Transaksi Penjualan atau Pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
bahwa guna kelancaran pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 392/KMK.04/1996 tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Umum
yang dimaksud dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain : penjualan, tukar menukar atau ruitslag, perjanjian pemindahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati oleh pihak yang bersangkutan.
Dalam pengalihan hak dengan cara lain termasuk pengalihan hak sehubungan dengan :
... dst
... dst
... dst
penyetoran modal saham dalam bentuk tanah dan/atau bangunan
... dst
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha;
Pengecualian dan ketentuan khusus
Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh diberikan kepada :
a. ... dst
b. ... dst
c. ... dst
d. ... dst
Di samping pengecualian pada butir 3.1 di atas, ada beberapa ketentuan khusus sehubungan dengan pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalhan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu :
a. ... dst
b. ... dst
c. Penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha.
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tidak terutang Pajak Penghasilan, sepanjang memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 637/KMK.04/ 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 474/KMK.04/ 1995.
d. ... dst..
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat penjual atau pihak yang mengalihkan hak atas dan/atau bangunan bertempat tinggal atau berkekedudukan.
Penerbitan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 9.1 dapat diberikan dalam hal :
a. ... dst
b. ... dst
c. Wajib Pajak melakukan pengalihan hak atas tanah danlatau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 474/KMK.04/1995.
d. ... dst.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapi sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada point angka 9.1. diatas, karena muatan materi yang diatur dalam butir 9.2 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996 berbeda atau bertentangan dengan pengecualian yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009, maka dapat dinyatakan bahwa berdasarkan azas hukum ‘lex posterior derogat legi priori’, norma yang ada dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 mengesampingkan norma yang ada dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996, sehingga SE-04/PJ.33/1996 dapat dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bahwa hal tersebut dipertegas dengan adanya Nota Dinas Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Nomor: ND-677/PJ.03/2011 tanggal 20 April 2011, yang menyatakan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.33/1996 sudah tidak berlaku lagi, dan pemberian SKB Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009.
Bahwa dengan demikian, Majelis telah menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku, dan tidak memperhatikan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 243/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008
Pertimbangan menurut Majelis Hakim
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 adalah tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapi sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sependapat dengan Majelis yang menyatakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan telah dirubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 392/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996. Dan dilakukan perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008;
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.03/ 2008 tanggal 31 Desember 2008 merupakan ketentuan terakhir yang diberlakukan terkait pelaksanaan pembayaran dan pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Bahwa dalam Pasal 2 B Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.03/2008 dinyatakan :
Ayat (1)
“Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) adalah :
orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.”
Ayat (2)
“Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.”
Ayat (3)
“Tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.”
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 B Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.03/2008 tersebut, sangat jelas bahwa pengalihan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemekaran usaha tidak dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-30/PJ/2009
Pertimbangan menurut Majelis Hakim
Bahwa dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-30/PJ/2009 tentang Tatacara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pernungutan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dapat diketahui bahwa dasar pertimbangannya adalah Pasal 2B ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.PMK.03/2008;
Bahwa pada Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-30/PJ/2009 dinyatakan :
“Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapi sebagai berikut :
Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-30/PJ/2009 tentang Tatacara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 2B ayat 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/ 1994 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.PMK.03/2008;
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 diatur mengenai pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan dalam hal :
orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 30/PJ/2009 tersebut, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha tidak dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Bahwa pada Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-30/PJ/2009 dinyatakan :
“Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”
Bahwa sesuai dengan azas ‘lex posterior derogat legi priori’, maka dengan kuasa Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tersebut, dapat dinyatakan bahwa ketentuan-ketentuan lain yang telah diterbitkan sebelumnya dan bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tidak berlaku lagi;
e.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999.
Pertimbangan menurut Majelis Hakim
bahwa dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999 Tentang Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrurisasi Perusahaan, dapat dikemukakan :
Butir 3.2.1.1 :
Tidak ada Keuntungan Atau Kerugian Akibat Pengalihan Harta.
Induk Perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau kerugian atas pengalihan sebagian hartanya kepada anak perusahaan baru dalam rangka pemekaran usaha yang memenuhi syarat. Oleh karenanya, Induk Perusahaan tidak terutang Pajak Penghasilan dari pengalihan harta tersebut termasuk Pajak Penghasilan sebesar 5% atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Tetap masih tetap berlaku;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapi sebagai berikut :
Bahwa dalam Butir 3.2.1.1 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999 Tentang Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrurisasi Perusahaan, menyebutkan :
Tidak ada Keuntungan Atau Kerugian Akibat Pengalihan Harta
Induk Perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau kerugian atas pengalihan sebagian hartanya kepada anak perusahaan baru dalam rangka pemekaran usaha yang memenuhi syarat. Oleh karenanya, Induk Perusahaan tidak terutang Pajak Penghasilan dari pengalihan harta tersebut termasuk Pajak Penghasilan sebesar 5% atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sedangkan sengketa gugatan mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang memberikan pengertian khusus mengenai penghasilan.
Bahwa sengketa gugatan yang mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak mensyaratkan adanya keuntungan (sebagaimana diartikan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan -keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta), akan tetapi setiap transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan selain yang diatur dalam Pasal 5 Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009, terutang PPh Pasal 4 ayat (2) termasuk transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemekaran usaha;
Bahwa selain itu, pada angka 19.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-45/PJ/2008 dijelaskan :
“bahwa pada saat PER-28/PJ./2008 mulai berlaku, maka ketentuan dalam SE-23/PJ.42/1999 tentang Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan yang mengatur mengenai :
persyaratan penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha;
hak untuk mengajukan penilaian kembali; dan
prosedur lainnya yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ/2008 yang diterbitkan tanggal 28 Agustus 2008 tersebut, ketentuan pada Butir 3.2.1.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999, yang menyebutkan
“Tidak ada Keuntungan Atau Kerugian Akibat Pengalihan Harta
Induk Perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau kerugian atas pengalihan sebagian hartanya kepada anak perusahaan baru dalam rangka pemekaran usaha yang memenuhi syarat. Oleh karenanya, Induk Perusahaan tidak terutang Pajak Penghasilan dari pengalihan harta tersebut termasuk Pajak Penghasilan sebesar 5% atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan”
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 5 Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-45/PJ/2008
Pertimbangan menurut Majelis Hakim
bahwa pada angka 19.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-45/PJ/2008 dijelaskan :
“bahwa pada saat PER-28/PJ./2008 mulai berlaku, maka ketentuan dalam SE-23/PJ.42/1999 tentang Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan yang mengatur mengenai :
persyaratan penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha;
hak untuk mengajukan penilaian kembali; dan
prosedur lainnya yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapi sebagai berikut :
Bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-45/PJ/2008 dinyatakan bahwa ketentuan dalam SE-23/PJ.42/1999 tentang Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ/2008 yang diterbitkan tanggal 28 Agustus 2008 tersebut, ketentuan pada Butir 3.2.1.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999, yang menyebutkan
“Tidak ada Keuntungan Atau Kerugian Akibat Pengalihan Harta
Induk Perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau kerugian atas pengalihan sebagian hartanya kepada anak perusahaan baru dalam rangka pemekaran usaha yang memenuhi syarat. Oleh karenanya, Induk Perusahaan tidak terutang Pajak Penghasilan dari pengalihan harta tersebut termasuk Pajak Penghasilan sebesar 5% atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan”
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 5 Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009.
PSAK Nomor 38 angka 06
Pertimbangan menurut Majelis Hakim
Bahwa di dalam PSAK Nomor 38 angka 06 disebutkan : Transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali, berupa pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dilakukan dalam rangka reorgasasi entitas-entitas yang berada dalam satu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan kepemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi demikian tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi seluruh kelompok perusahaan ataupun bagi entitas individual dalam kelompok perusahaan tersebut;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapi sebagai berikut :
Bahwa PSAK Nomor 38 angka 06, lebih menitikberatkan pengertian penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sedangkan sengketa gugatan mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang memberikan pengertian khusus mengenai penghasilan;
Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, sengketa gugatan yang mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak mensyaratkan adanya keuntungan (sebagaimana diartikan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan -keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta), akan tetapi setiap transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan selain yang diatur dalam Pasal 5 Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009, terutang PPh Pasal 4 ayat (2) termasuk transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemekaran usaha;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
Pertimbangan menurut Majelis Hakim
Bahwa di dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;
Bahwa di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau pengganti penyertaan modal tidak termasuk objek Pajak Penghasilan;
Bahwa di dalam penjelasan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan di bidang social, ekonomi, investasi, moneter dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, yaitu atas dasar nilai sisa buku ("Pooling of Interest");
Bahwa atas pemekaran usaha yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah mendapatkan persetujuan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar yaitu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-19/WPJ.19/2010 tanggal 3 Pebruari 2010 Tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha;
bahwa di dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun;
bahwa di dalam :
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir' dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008,
Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009,
Pasal 1 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-48/PJ/2009 tanggal 27 April 2009,
memang tidak disebutkan bahwa transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan akibat pemekaran usaha tidak termasuk dalam negative list, namun pengenaan pajak bukan didasarkan kepada negative list, tetapi adalah didasarkan kepada terpenuhinya atau tidak unsur objek pajak yang dalam hal ini adalah penghasilan;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapi sebagai berikut :
Bahwa penjelasan Majelis tersebut di atas, lebih menitikberatkan pengertian penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sedangkan sengketa gugatan mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang memberikan pengertian khusus mengenai penghasilan;
Bahwa sengketa gugatan yang mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak mensyaratkan adanya keuntungan (sebagaimana diartikan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan - keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta), akan tetapi setiap transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan selain yang diatur dalam Pasal 5 Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009, terutang PPh Pasal 4 ayat (2) termasuk transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemekaran usaha;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 392/KMK.04/1996
Pertimbangan menurut Majelis Hakim
bahwa terdapat aturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1996 yaitu pengecualian dan ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 3.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE- 04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996 yang berbunyi :
"Di samping pengecualian pada butir 3.1 di atas, ada beberapa ketentuan khusus sehubungan dengan pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu :
... dst
... dst
Penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tidak terutang Pajak Penghasilan, sepanjang memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 474/KMK.04/1995".
yang masih berlaku, karena
tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009
sesuai dengan ketentuan khusus Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 43/PMK.03/2008 tanggal 13 Maret 2008
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapi sebagai berikut :
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1996 telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Bahwa demikian juga dengan aturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1996 yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE- 04/PJ.33/1996 tanggal 26 Agustus 1996 tidak berlaku lagi dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-30/PJ/2009.
Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 ataupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-30/PJ/2009, menyatakan hal yang sama, yaitu mengenai pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan dalam hal :
orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
Bahwa dalam kedua ketentuan tersebut, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-30/PJ/2009, atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha tidak dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
Bahwa dalam Halaman 36 alinea ke-6 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33337/PP/M.XIII/99/2011 tanggal 19 Agustus 2011, Majelis Hakim menyatakan :
“bahwa ketentuan yang diatur di dalam Butir 3.2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999 tidak termasuk yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana yang dimaksud pada angka 19.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-45/PJ/2008, sehingga butir 3.2.1.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.42/1999 yang berbunyi :
"Tidak ada Keuntungan Atau Kerugian Akibat Pengalihan Harta.
Induk Perusahaan tidak memperoleh keuntungan atau kerugian atas pengalihan sebagian hartanyakepada anak perusahaan baru dalam rangka pemekaran usaha yang memenuhi syarat.
Oleh karenanya, Induk Perusahaan tidak terutang Pajak Penghasilan dari pengalihan harta tersebuttermasuk Pajak Penghasilan sebesar 5% atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan".
tetap masih tetap berlaku”
adalah tidak benar karena ketentuan pada Butir 3.2.1.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.42/1999 tanggal 27 Mei 1999 adalah bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 5 Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ/2008 tanggal 28 Agustus 2008, ketentuan pada Butir 3.2.1.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.42/1999 adalah termasuk ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas tanah dan/atau Bangunan yang Seharusnya Tidak Terutang adalah bertentangan dengan aturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 juncto Pasal 2B ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.03/2008 juncto Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 30/PJ/2009 serta telah melanggar ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 33337/PP/M.XIII/99/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor S-3636/WPJ.03/KP.08/2010 tanggal 15 Juli 2010 mengenai Penolakan Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang seharusnya Tidak Terutang atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.542.658.8-308.001, secara nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan butir A tidak dapat dibenarkan, sedangkan alasan butir B tentang substansinya dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali butir C pada halaman 11 dan angka 9.2. dst pada halaman 13, butir 9.5 butir c dan e dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak. Oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena dalam perkara a quo pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemekaran usaha tidak mensyaratkan adanya keuntungan atau kerugian yang meungkin akan timbul dikemudian hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh, namun lebih mengedepankan adanya peristiwa hukum mengenai peralihan dalam batasan yang telah ditetapkan;
b. Bahwa dengan demikian, Surat Keterangan Bebas PPh yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Penggugat) yang dijadikan salah satu dasar pertimbangan hukum, namun memiliki yurisdiksi atas tenggang waktu terhadap berlakunya peratuan hukum perkara a quo maka koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33337/PP/M.XIII/99/2011, Tanggal 19 Agustus 2011 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33337/PP/ M.XIII/99/2011, Tanggal 19 Agustus 2011 ;
MENGADILI KEMBALI,
Menolak gugatan Penggugat;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Nopember 2014, oleh Dr.H.Imam Soebechi,SH.MH., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin,SH.CN., dan Dr.H.M. Hary Djatmiko,SH.MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto,SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr. Irfan Fachruddin,SH.CN., ttd
Ttd/Dr.H.M. Hary Djatmiko,SH.MS., Dr.H.Imam Soebechi,SH.MH.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00 ttd
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00 Sumartanto,SH.MH.,
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah …………… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An.Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI,SH.
Nip.220000754