48/PDT/2010/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 48/PDT/2010/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Kapuk Kamal No. 19
Also in 3 other cases
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 31 Maret 2010, No. 218/Pdt.G/2009/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
-
P U T U S A N
NOMOR : 48/PDT/2010/PT.BTN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
----- Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. RAC PRIMA GUCINDO, beralamat di Jalan Raya Perancis No. 333 Kosambi Timur-Tangerang ;
Ny. MAY CEN, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Kp. Kosambi Timur Rt. 09/Rw. 03, Desa Kosambi Timur, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang ;
Ny. THIO KANG NIO, beralamat di Kp. Kosambi Timur Rt. 09/Rw. 03, Desa Kosambi Timur, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang 15213 ;
----- Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya THOMAS AVIANTO, SH. MH. dan RISHA SHINDYANI HALIM, SH., Advokat pada Law Office “THOMAS AVIANTO, SH & REKAN”, yang beralamat di Lingga Darma Building Lt. II, Jl. Warung Buncit Raya No. 17, Ragunan, Jakarta Selatan 12550, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 April 2010, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Tergugat ;
L a w a n
PT. MULYA ADHI PARAMITA, beralamat di Jalan Kapuk Kamal No. 19, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya FREDDY T. SIMATUPANG, SH. dan SEXIO YUNI NOOR SIDQI, SH., Advokat pada Firma Hukum FREDDY T. SIMATUPANG & PARTNERS, yang beralamat di Jalan Kendal 1A No. 2, Menteng, Jakarta Pusat 10310, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juni 2009, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat ;
Pengadilan ........... / 2
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
----- Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
----- Mengutip semua uraian yang termuat dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 31 Maret 2010, No. 218/Pdt.G/2009/ PN.TNG., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
- Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 1. 006.321.759,- (satu milyar enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah) ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian akibat kehilangan keuntungan yang diharapkan kepada Penggugat sebesar 2 % per bulan dari jumlah hutangnya tersebut dan dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang (29 Juni 2009) sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hokum tetap dan dilaksanakan ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas 3 (tiga) bidang tanah milik Tergugat II dan Tergugat III ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 4.352.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) ;
----- Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding tanggal 14 April 2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang isinya menerangkan bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat telah memohon banding atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara ini, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 31 Mei 2010 dengan seksama ;
Menimbang .......... / 3
----- Menimbang, bahwa baik Para Pembanding semula Para Tergugat maupun Terbanding semula Penggugat tidak mengajukan Memori Banding dan Kontra Memori Banding ;
----- Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten dengan surat pemberitahuan tanggal 17 Juni 2010 dan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 05 Juli 2010 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
----- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang, karena itu permohonan banding tersebut secara yuridis formal dapat diterima ;
----- Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari secara seksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 31 Maret 2010 No. 218 / Pdt.G / 2009 / PN.TNG. serta pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terbanding semula Penggugat telah berhasil membuktikan sebagian dalil gugatannya, sehingga gugatan Terbanding semula Penggugat dikabulkan sebagian, oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini ;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 31 Maret 2010 No. 218/Pdt.G/2009/PN.TNG dapat dipertahankan dalam tingkat banding, oleh karenanya harus dikuatkan ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Tergugat tetap dipihak yang kalah, maka biaya perkara akan dibebankan kepadanya dalam kedua tingkat peradilan, yang besarnya seperti tersebut dalam amar putusan ini nanti ;
Menimbang .......... / 4
----- Memperhatikan Undang-undang dan Peraturan Hukum lain yang bersangkutan, terutama HIR ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 31 Maret 2010, No. 218/Pdt.G/2009/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
----- Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari : K A M I S tanggal 21 OKTOBER 2010, oleh kami : NDJILEI KABAN, SH., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten selaku Hakim Ketua Majelis, ZARKASRI, SH. M. Hum., dan PROF. DR. J. NABABAN, SH. M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 28 Juli 2010, Nomor : 48 / Pen. Pdt / 2010 / PT.BTN. untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh FERI ARDIANSYA, SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, akan tetapi tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara ;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA TTD, 1. ZARKASRI, SH. M. Hum. TTD, 2. PROF. DR. J. NABABAN, SH. M. Hum. | HAKIM KETUA MAJELIS, TTD, NDJILEI KABAN, SH. PANITERA PENGGANTI, TTD, FERI ARDIANSYA, SH. |
Perincian .............. / 5
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +Jumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)