260/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Kapuk Kamal No. 19
Also in 3 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 260/B/PK/Pjk/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya:
BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
ERMA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YURNALIS RY., Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
DANIEL H. T. NAIBAHO, Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-107/PJ./2010 tanggal 01 Maret 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT. MULYA ADHI PARAMITA, berkedudukan di Jalan Kapuk Kamal Nomor 19, Jakarta Utara 14470;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-20809/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 27/PJ/MAP/2008 tanggal 18 Desember 2008 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1409/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Keberatan Atas Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN), yang memutuskan menolak permohonan Pemohon Banding mengenai keberatan atas SKPKB PPN Nomor 00094/207/06/0S9/08 tanggal 27 Maret 2008 Masa Pajak Januari-Desember 2006, sehingga perhitungan semula tetap dipertahankan dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp2.391.164.142,00 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu seratus empat puluh dua rupiah);
Bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1409/WPJ.07/BD.05/2008 tersebut yang diterima tanggal 06 November 2008, dengan alasan sebagai berikut:
SSP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dan Luar Daerah Pabean yang telah Pemohon Banding setor tanggal 28 April 2006 telah Pemohon Banding laporkan (dikreditkan sebagai Pajak Masukan) pada SPT PPN masa April 2006. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
Bahwa atas Debit Note N-Corp (Service Charge) tanggal 31 Desember 2005 sebesar Rp13.393.940.606,13 dan dengan Nilai PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp1.383.294.060,00 sudah Pemohon Banding setorkan, sehingga pada substansinya Pemohon Banding berhak mengkreditkan sebagai Pajak Masukan. PPN atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean telah Pemohon Banding setor tanggal 28 April 2006. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 mengenai Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, yang mengatur sebagai berikut:
“bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, PPN yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran”;
Bahwa menurut Pemohon Banding, apa yang sudah Pemohon Banding lakukan yaitu melaporkan sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa April 2006 adalah sudah tepat, karena pada substansinya Pemohon Banding menyetor SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut pada tanggal 28 April 2006;
Bahwa Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 hanya mengatur sejauh bahwa “PPN yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran”;
Bahwa kemudian, SSP tersebut digunakan untuk pembayaran SKPKB Nomor 00021/277/050/059/07 (hasil pemeriksaan atas tahun pajak 2005), menurut Pemohon Banding tidak ada permasalahan di sini, karena tanggal penyetoran PPN tersebut adalah 28 April 2006. SKPKB tersebut terbit baru pada tanggal 23 Maret 2007, sedangkan SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut sudah Pemohon Banding setor jauh hari sebelum SKPKB tersebut diterbitkan yaitu tanggal 28 April 2006. Pada substansinya nilai uang pajak yang Pemohon Banding bayarkan pada tanggal 28 April 2006 adalah merupakan materi koreksi yang dipermasalahkan oleh Pemeriksa Pajak KPP PMA Enam, oleh karena itu wajar bila atas nilai uang pembayaran PPN yang sudah Pemohon Banding setorkan pada tanggal 28 April 2008 tersebut dipindahbukukan ke SKPKB hasil pemeriksaan. oleh karena itu, menurut hemat Pemohon Banding SSP tersebut masih berlaku sebagai Faktur Pajak Masukan dan dapat dikreditkan pada SPT Masa April 2006, karena Pemohon Banding menyetor pada tanggal 28 April 2006;
Bahwa Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 hanya mengatur bahwa “PPN yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran”, Walaupun kemudian ada SKPKB atas substansi yang sudah Pemohon Banding bayar tersebut, tapi penafsiran seharusnya tidak boleh terlepas dari ketentuan mengenai “kapan disetor” dan “kapan harus dilaporkan (dikreditkan)”. Walaupun atas SSP pembayaran PPN tersebut sudah dipindahbukukan ke SKPKB Nomor 00021/277/050/059/07, tetapi mohon digarisbawahi bahwa pada subtansinya PPN tersebut Pemohon Banding setor pada tanggal 28 April 2006 dan sudah seharusnya dikreditkan (dilaporkan) pada SPT Masa PPN April 2006. Pemohon Banding mohon agar penafsiran yang dilakukan sehubungan dengan permasalahan ini tidak terlepas dari ketentuan bahwa PPN yang telah disetor dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran;
Bahwa menurut Pemohon Banding, apa yang sudah Pemohon Banding lakukan sudah sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000. Jika SSP tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan di April 2006, padahal Pemohon Banding menyetor pada April 2006, terus di mana Pemohon Banding harus mengkreditkan Pajak Masukan tersebut yang pada dasarnya merupakan hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak (Pengusaha Kena Pajak) untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut?;
Pemohon Banding mohon agar tanggal bayar yang telah Pemohon Banding lakukan yaitu tanggal 28 April 2006 diperhatikan dan dipertimbangkan sesuai ketentuan, walaupun kemudian untuk pembayaran SKPKB Nomor 00021/277/050/059/07, tetapi tanggal bayar tetap tidak berubah, yaitu tanggal 28 April 2006;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), diatur bahwa yang menyebabkan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan hanya beberapa hal sebagai berikut (tidak lebih dari hal-hal yang disebut di bawah ini):
Bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Bahwa perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau
disewakan;Bahwa pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
Bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
Bahwa pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
Bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
Bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
Bahwa SSP atas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri yang Pemohon Banding setorkan pada 28 April 2006 dan Pemohon Banding laporkan sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa April 2006 telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) UU PPN dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 dan KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00094/207/06/059/08 tanggal 27 Maret 2008 seharusnya tidak diterbitkan oleh KPP PMA Enam, karena memang tidak ada kekurangan bayar yang perlu Pemohon Banding setorkan dalam hal ini;
| Uraian | Menurut Terbanding (Rp) | Menurut Pemohon Banding (Rp) |
| SKPKB PPN Nomor 00094/207/06/059/06 tanggal 27 Maret 2008 | 2.391.164.142,00 | 0,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-20809/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1409/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari sampai dengan Desember 2006, Nomor 00094/207/06/059/08 tanggal 27 Maret 2008, atas nama: PT. Mulya Adhi Paramita, NPWP: 01.362.094.3-059.000, alamat: Jalan Kapuk Kamal Nomor 19, Jakarta Utara 14470, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.017.700.983.496,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 97.091.088.908,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 97.069.778.126,00
PPN Kurang Bayar Rp 21.310.782,00
Dikompensasikan ke masa berikutnya Rp 0,00
PPN Kurang Bayar Rp 21.310.782,00
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 9.163.636,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 30.474.418,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-20809/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 November 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Desember 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-107/PJ./2010 tanggal 01 Maret 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Maret 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Maret 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 24 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 April 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali qasus quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-20809/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 November 2009, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1409/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari sampai dengan Desember 2006, Nomor 00094/207/06/059/08 tanggal 27 Maret 2008, atas nama: PT. Mulya Adhi Paramita, NPWP: 01.362.094.3-059.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapat mengakibatkan kerugian kepada negara sebesar Rp2.360.689.724,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:
Cfm. KEP-1409/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 | Rp 2.391.164.142,00 |
Cfm. Put.20809/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 November 2009 | Rp 30.474.418,00 |
| Rp 2.360.689.724,00 |
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut
“Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile atau dalam hal ini disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-20809/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 November 2009, atas nama: PT. Mulya Adhi Paramita (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 15 Desember 2009, yang disampaikan melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.1601/SP.23/2009 tanggal 15 Desember 2009 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 21 Desember 2009 berdasarkan Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor 2009122102590002 tanggal 21 Desember 2009;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-20809/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 November 2009 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyaIah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Koreksi Atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan yang Dibayar dengan NPWP Sendiri untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, sebesar Rp1.393.294.060,00;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-20809/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 November 2009 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta nyata-nyata telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfet) dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 35 Alinea ke-7:
‘bahwa berdasarkan pemeriksaan secara fisik atas Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 28 April 2006 sebesar Rp1.393.294.060,00 yang diterima oleh PT Bank Permata, Tbk. Cabang Jakarta Hayam Wuruk, Majelis berpendapat bahwa Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 28 April 2006 sebesar Rp1.393.294.060,00 yang diterima oleh PT Bank Permata, Tbk. Cabang Jakarta Hayam Wuruk tidak hanya berfungi sebagai dokumen bukti penyetoran kas Pemohon Banding atas pelunasan pajak terutang ke Rekening Kas Negara melalui bank persepsi yang ditunjuk namun juga sebagai dokumen yang memenuhi persyaratan diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sesuai ketentuan Pasal 2 huruf g Keputusan Terbanding Nomor KEP-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 yang telah diubah terakhir dengan KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sehingga Pemohon Banding berdasarkan undang-undang berhak untuk mengkreditkan SSP tersebut sebagai Pajak yang Dapat Diperhitungkan”;
Halaman 36 Alinea ke-2 dan ke-3:
“bahwa Majelis berpendapat walaupun Pemohon Banding telah melakukan pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 28 April 2006 sebesar Rp1.393.294.060,00 yang diterima oleh PT Bank Permata Tbk. Cabang Jakarta Hayam Wuruk untuk pelunasan pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2005 namun hal tersebut tidak menggugurkan hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan SSP tersebut sebagai Pajak yang dapat diperhitungkan dalam SPT masa PPN bulan April 2006 karena dengan mekanisme pemindahbukuan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding tidak menyebabkan Pemohon Banding melakukan dua kali pengkreditan atas dokumen yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar pada SPT Masa PPN bulan April 2006 sehingga berdasarkan pertimbangan hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar dan tidak dapat dipertahankan”;
“bahwa berdasarkan hasil pengujian bukti atas dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding serta penjelasan dari Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berkesimpulan Koreksi Positif Pajak yang dapat diperhitungkan dibayar dengan NPWP Sendiri sebesar Rp1.393.294.060,00 tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut di atas nyata-nyata telah keliru dan tidak sesuai dengan maksud yang sesungguhnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku berkaitan dengan proses dan tata cara pengkreditan Pajak Masukan, dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut juga telah salah dan keliru dalam menilai fakta-fakta yang telah terbukti dengan nyata-nyata dalam pemeriksaan sengketa banding dimaksud sehubungan dengan pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang telah dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Sehingga hal tersebut menimbulkan kesalahan pula dalam penerapannya di dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut;
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 7, angka 19, angka 23 dan angka 24, Pasal 3A ayat (3), Pasal 4 huruf d dan huruf e, Pasal 9 ayat (8) huruf g dan huruf h, Pasal 11 ayat (1) huruf d serta Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1
Angka 5 : “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”;
Angka 6 : “Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang”;
Angka 7 : “Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6”;
Angka 19 : “Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;
Angka 23 : “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”;
Angka 24 : “Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak”;
Pasal 3A
Ayat (3) : “Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;
Pasal 4 Huruf d dan Huruf e
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;
Pasal 9
Ayat (8) : “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak”;
Pasal 11
Ayat (1) : “Terutangnya pajak terjadi pada saat:
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d”;
Pasal 13
Ayat (6) : “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, mengatur dan menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 2
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut”;
Pasal 3
Ayat (1) : “Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari petistiwa-peristiwa di bawah ini:
saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya”;
Ayat (2) : “Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud da/am ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pebean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;
Pasal 4
Ayat (1) : “Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan”;
Ayat (2) : “Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran”;
Bahwa ketentuan Pasal 1 dan Pasa 2 huruf 9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana yang teleh diubah dengan Keputusan Dlrektur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar, mengatur dan menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1
“Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat:
Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
Nama dan alamat penerima dokumen;
Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri;
Jumlah satuan barang apabila ada;
Dasar Pengenaan Pajak;
Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor”;
Pasal 2
“Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu:
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean”;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20809/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 November 2009 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yuridis yang nyata-nyata terbukti dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, sehingga amar putusannya yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, sebesar Rp1.393.294.060,00 tersebut pada akhirnya telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas. Fakta-fakta tersebut, yaitu:
Berdasarkan dokumen berupa Debit Note N-Corp (HK) Resources Limited tanggal 31 Desember 2005 diketahui bahwa nilai Debit Note tersebut adalah sebesar USD1,383,730.89 atau sebesar Rp13.932.940.606,13 (sesuai daftar service fee for overseas purchase - July sampai dengan Dec 2005) dengan deskripsi service charge kepada PT. Mulya Adhi Paramita. Sehingga nilai PPN yang harus disetor oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Jasa Luar Negeri tersebut adalah sebesar Rp1.393.294.060,00;
Berdasarkan fotokopi SSP yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa SSP tersebut merupakan PPN yang disetorkan oleh PT. Mulya Adhi Paramita atas Service Fee (Jasa Luar Negeri) sebesar Rp1.393.294.060,00 untuk Masa Pajak April 2006, yang disetor melalui Bank Permata Cabang Hayam Wuruk pada tanggal 28 April 2006;
Pada tanggal 09 Maret 2007, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melalui surat Nomor 03/PJ/MAP/2007 tanggal 09 Maret 2007 mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) atas SSP tertanggal 28 April 2006 tersebut untuk pembayaran SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00021/277/05/059/07 tanggal 23 Maret 2007;
Berdasarkan permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui KPP PMA Enam selanjutnya telah menerbitkan Bukti Pemindahbukuan Nomor PBK-00617/IV/WPJ.07/KP.0903/2007 tanggal 17 April 2007 dengan memindahbukukan:
Dari :
Nama : N-Corp (HK) Resources Limited
Alamat : Unit 1103, Tower A, New Mandarin
Plaza 14
NPWP : 00.000.000.0-059.000
Jenis Pajak : Pajak Tidak Langsung Lainnya
Masa Pajak : April 2006
Kepada :
Nama : PT. Mulya Adhi Paramita
Alamat : Jalan Kapuk Kamal Nomor 19 Kamal
Muara Penjaringan Jakarta
NPWP : 01.362.094.3-059.000
Jenis Pajak : PPN Dalam Negeri
Masa Pajak : Desember 2005
Nomor Ketetapan : 00021/277/05/059/07
Berlaku : 28 April 2006
Jumlah Pemindahbukuan : Rp1.393.294.060,00
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa SSP sebesar Rp1.393.294.060,00 Masa Pajak April 2006 yang disetorkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 28 April 2006 tersebut telah dipergunakan untuk membayar ketetapan pajak berupa SKPKB PPN Masa Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00021/277/05/059/07 tanggal 23 Maret 2007. Sehingga, dengan demikian tidak dapat dipertimbangkan lagi sebagai pembayaran SSP pembayaran PPN Jasa Luar Negeri dan tidak memenuhi ketentuan pembayaran sebagaimana dimaksud dan disyaratkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka dapat diketahui secara nyata-nyata bahwa SSP tertanggal 28 April 2006 dengan nilai sebesar Rp1.393.294.060,00 tersebut bukan lagi sebagai SSP pembayaran PPN Jasa Luar Negeri, tetapi bertungsi sebagai setoran pajak biasa, sehingga tidak dapat lagi diperlakukan sebagai dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana yang telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar juncto Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan Ketetapan Pajak maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
Bahwa dengan demikian berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa dengan adanya Pemindahbukuan atas SSP tertanggal 28 April 2006 dengan nilai sebesar Rp1.393.294.060,00 tersebut untuk pembayaran ketetapan pajak berupa SKPKB PPN Masa Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00021/277/05/059/07 tanggal 23 Maret 2007, maka tidak ada lagi pembayaran PPN Jasa Luar Negeri, tetapi yang ada adalah SSP atas pembayaran SKP PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tersebut dengan nilai koreksi sebesar Rp1.393.294.060,00;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan, maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum yang menjadi dasar dilakukannya Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp1.393.294.060,00 tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan serta tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.20809/PP/M.III/16/2009 tanggal 26 November 2009, yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1409/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari sampai dengan Desember 2006, Nomor 00094/207/06/059/08 tanggal 27 Maret 2008, atas nama: PT. Mulya Adhi Paramita, NPWP: 01.362.094.3-059.000, dengan perhitungan PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, khususnya dalam bidang perpajakan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1409/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari sampai dengan Desember 2006, Nomor 00094/207/06/059/08 tanggal 27 Maret 2008, atas nama: PT. Mulya Adhi Paramita, NPWP: 01.362.094.3-059.000, alamat: Jalan Kapuk Kamal Nomor 19, Jakarta Utara 14470 sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp30.474.418,00 sudah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali ditolak, maka sebagai pihak yang dikalahkan Pemohon Peninjauan Kembali dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc., Ketua Muda Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. dan H. Yulius, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. ttd./ Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc.
ttd./ H. Yulius, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd./ Hari Sugiharto, SH., MH.
Biaya-biaya:
Meterai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Ashadi, S.H.
NIP 220000754