37 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Mercedes (Kp.Cicadas)
Also in 7 other cases
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I. SOUISA SAMUEL EDMOND,B.Sc., II. YOSEPH ZODRAK, III. SYAMSUL BACHRI, tersebut;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sarolangun c.q. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan untuk:
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu ba`in shughra Tergugat terhadap Penggugat;
3. Membebankan pembayaran biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Subsider:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat hadir secara pribadi (in persoon) di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula mengutus orang lain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun ia telah dipanggil secara resmi dan patut dengan surat panggilan Nomor 128/Pdt.G/2011/PA.Srl. bertanggal 28 Oktober 2011 dan bertanggal 28 Desember 2011 serta Tergugat tidak mengemukakan alasan yang sah atas ketidakhadirannya tersebut;
Bahwa Majelis Hakim telah menyampaikan nasihat dan pandangannya tentang dampak negatif dari perceraian tersebut sebagai upaya perdamaian yang tujuan akhirnya agar Penggugat mengurungkan keinginannya untuk bercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang rukun dan harmonis dengan Tergugat, namun tidak berhasil;
Bahwa Ketua Majelis menjelaskan, oleh karena Tergugat tidak pernah menghadap di persidangan maka mediasi tidak dapat dilaksanakan dan gugatan Penggugat telah dibacakan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat dengan perbaikan sebagai berikut:
Bahwa maksud Penggugat pada dalil nomor 4.a. adalah tidak jujur dalam hal ekonomi dan hasil dari pekerjan Tergugat tidak diserahkan kepada Penggugat tetapi diserahkan kepada orang tua Tergugat;
Bahwa usaha mendamaikan Penggugat dengan Tergugat oleh pihak keluarga kedua belah pihak sebanyak tiga kali dilakukan sebelum Penggugat dan Tergugat berpisah yaitu pada bulan Januari 2011;
Bahwa Penggugat telah mengajukan keluarga (orang dekat) Penggugat untuk didengar keterangannya yaitu bernama: PEMBERI KETERANGAN, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat kediaman di KABUPATEN SAROLANGUN, ia adalah ayah kandung Penggugat, di bawah janjinya ia memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa setelah menikah Penggugat dengan Tergugat membina rumah tangga di rumah orangtua Penggugat selama 1 minggu, setelah itu pindah ke rumah orang tua Tergugat;
Bahwa Penggugat dan Tergugat belum dikaruniai keturunan;
Bahwa Penggugat dan Tergugat hanya rukun selama lebih kurang 8 bulan, kemudian antara Penggugat dan Tergugat sering bertengkar;
Bahwa penyebab pertengkaran Penggugat dengan Tergugat karena penghasilan Tergugat tidak diberikan kepada Penggugat sebagai istri tetapi justru diberikan kepada orang tua Tergugat sehingga yang mengatur keuangan rumah tangga Penggugat dan Tergugat adalah orang tua Tergugat;
Bahwa Penggugat pernah mengeluh kepada Pemberi Keterangan, Tergugat sering keluar malam dan sering tidak membolehkan Penggugat berkunjung ke rumah orang tua Penggugat;
Bahwa saat ini Penggugat dan Tergugat telah berpisah rumah selama sekitar 1 tahun, Penggugat pulang ke rumah orang tua Penggugat karena diusir oleh Tergugat;
Bahwa pihak keluarga kedua belah pihak telah berusaha merukunkan Penggugat dengan Tergugat sebanyak tiga kali, dua kali di rumah orang tua Tergugat, dan satu kali di rumah orang tua Penggugat dengan melibatkan Ketua RT, namun tidak berhasil;
Bahwa Pemberi Keterangan merasa tidak sanggup lagi merukunkan Penggugat dan Tergugat dan sudah sulit bagi Penggugat dan Tergugat untuk rukun kembali;
Bahwa Ketua Majelis menjelaskan, oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana pada persoalan pembuktian mempunyai hukum acara khusus (lex specialis), maka Penggugat tetap dibebani untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya;
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat mengajukan bukti tertulis berupa Fotokopi Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan - Kabupaten - Provinsi Jambi Nomor: - Seri - tanggal 26 Mei 2009, bukti tersebut telah dicap pos dan cocok dengan aslinya, kemudian Ketua Majelis memberi tanda “P”;
Bahwa di samping itu, Penggugat juga mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. SAKSI I, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat kediaman di KABUPATEN SAROLANGUN, yang merupakan Paman Penggugat dan di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah menikah;
Bahwa Saksi kenal dengan suami Penggugat, namanya adalah TERGUGAT;
Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat sejak Tergugat menikah dengan Penggugat;
Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah orang tua Tergugat lebih kurang 3 bulan, setelah itu Penggugat pulang ke rumah orang tua Penggugat sampai sekarang;
Bahwa Penggugat dengan Tergugat belum dikaruniai anak;
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah berpisah rumah selama lebih kurang 1 ½ tahun;
Bahwa penyebab Penggugat dan Tergugat berpisah karena mereka sering bertengkar akibat dari sikap Tergugat yang tidak terbuka tentang masalah ekonomi, penghasilan Tergugat disimpan oleh orang tua Tergugat, dan Penggugat sebagai istri jarang diberi uang oleh Tergugat;
Bahwa saksi mengetahui tentang penyebab Penggugat dan Tergugat dari cerita Penggugat dan cerita tetangga Penggugat dan Tergugat di -;
Bahwa Saksi pernah melihat Penggugat dan Tergugat bertengkar sebanyak 2 kali saat mereka berkunjung ke rumah saksi tetapi saksi tidak tahu masalah apa yang dipertengkarkan;
Bahwa saksi juga pernah melihat Penggugat pulang ke rumah orang tua Penggugat sambil menangis, dan saat saksi bertanya, Penggugat menjawab Tergugat telah berbicara kasar kepada Penggugat;
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah didamaikan oleh keluarga dan aparat desa sebanyak 2 kali namun tidak berhasil. Saksi ikut upaya damai yang kedua, sedangkan upaya damai yang pertama diikuti oleh istri saksi;
Bahwa pada saat upaya damai yang diikuti saksi, dihadiri oleh Penggugat, Tergugat, orang tua Penggugat, orang tua Tergugat, dan aparat desa;
Bahwa pada upaya damai tersebut Tergugat mengakui bahwa Tergugat memang sering keluar malam dan penghasilan Tergugat disimpan oleh orang tua Tergugat;
Bahwa pekerjaan Penggugat dan Tergugat adalah menyadap karet milik orang lain dan buruh sawit;
2. SAKSI II, umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat kediaman di KABUPATEN SAROLANGUN, yang merupakan tetangga Penggugat dan di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat karena bertetangga dengan orang tua Penggugat dengan jarak rumah lebih kurang 50 meter;
Bahwa Penggugat telah menikah dan saksi yang menjadi Penghulu pernikahan Penggugat dan Tergugat;
Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat, namanya adalah TERGUGAT;
Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat sejak Tergugat menikah dengan Penggugat;
Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah orang tua Penggugat selama lebih kurang 1 minggu, kemudian tinggal di rumah orang tua Tergugat selama lebih kurang 2 tahun;
Bahwa Penggugat dengan Tergugat belum di karuniai anak;
Bahwa saat ini Penggugat dan Tergugat telah berpisah rumah;
Bahwa sejak sekitar bulan Januari hingga Februari 2011 saksi melihat Penggugat telah tinggal di rumah orang tua Penggugat namun tidak bersama dengan Tergugat;
Bahwa penyebab Penggugat dan Tergugugat berpisah rumah adalah karena Tergugat sering pergi keluyuran tanpa tujuan yang jelas, Tergugat sering keluar malam, dan penghasilan Tergugat diatur oleh orang tua Tergugat;
Bahwa saksi bisa mengetahui penyebab Penggugat dan Tergugat berpisah rumah karena terungkap saat upaya perdamaian, dan diakui pula oleh Tergugat;
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah didamaikan oleh keluarga dan aparat Desa - pada bulan Maret 2011. Upaya damai tersebut dihadiri oleh saksi, Penggugat, Tergugat, orang tua Penggugat, keluarga Tergugat, Ketua RT, namun upaya damai tersebut tidak berhasil;
Bahwa beberapa bulan sebelum upaya damai di -, saksi pernah diajak untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat di -, tetapi saksi berhalangan sehingga diwakili oleh istri saksi;
Bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut Penggugat menyatakan membenarkannya kecuali keterangan saksi pertama yang menyatakan Penggugat dan Tergugat telah berpisah selama lebih kurang 1 ½ tahun, yang benar Penggugat dan Tergugat telah berpisah selama 1 tahun, dan upaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat telah dilakukan sebanyak 2 kali, yang benar adalah 3 kali;
Bahwa Penggugat menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu apapun lagi selain dari yang telah diajukannya di persidangan ini;
Bahwa dalam kesimpulannya Penggugat menyatakan bahwa ia tetap ingin bercerai dari Tergugat dan mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusannya;
Bahwa tentang pemeriksaan lebih lanjut semuanya telah dicatat dalam berita acara persidangan perkara ini dan untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk kepada berita acara tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan dengan memberi nasihat kepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Tergugat, sehingga dengan demikian ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan telah diubah pula dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka ketentuan tentang mediasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tidak dapat dilaksanakan;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan perbaikan (perubahan) terhadap gugatannya;
Menimbang, bahwa perubahan dan penambahan tuntutan dibolehkan asalkan tidak menambah pokok permohonan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 127 Rv (Reglement of de Rechtsvordering) “Penggugat berhak mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya”;
Menimbang, bahwa meskipun Rv (Reglement of de Rechtsvordering) tersebut telah tidak diberlakukan, tetapi karena memerhatikan prinsip process doelmatigheid (kepentingan beracara) atau prinsip process orde (ketertiban beracara) maka Majelis Hakim sepakat tetap memedomani Rv (Reglement of de Rechtsvordering) tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Edisi Revisi 2010, disebutkan pula di dalamnya “Perubahan gugatan diperkenankan, apabila diajukan sebelum Tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban Tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan Tergugat”;
Menimbang, bahwa perubahan gugatan yang diajukan Penggugat tidak mengubah dan menambah pokok perkara dan tidak pula diajukan setelah jawaban Tergugat, maka Majelis Hakim sepakat berpendapat dapat diterima;
Menimbang, bahwa yang menjadi alasan pokok Penggugat mengajukan gugatan perceraian pada perkara ini adalah karena antara Penggugat dengan Tergugat terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh Tergugat selaku suami tidak jujur dalam hal keuangan, penghasilan Tergugat disimpan oleh orang tua Tergugat sehingga untuk kebutuhan sehari-hari Penggugat dan Tergugat diatur oleh orang tua Tergugat, Tergugat sering pergi dari rumah tanpa tujuan yang jelas dan bila Penggugat manasihati Tergugat marah, dan puncaknya pada bulan Februari 2011 yang disebabkan Penggugat meminta Tergugat menemani berkunjung ke rumah orang tua Penggugat namun Tergugat tidak mau bahkan justru marah-marah, berkata kasar dan mengusir Penggugat sehingga Penggugat pun pulang ke rumah orang tua Penggugat dan sekarang Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti tertulis “P” dan 1 (satu) orang keluarga serta 2 (dua) orang saksi, yang mana Majelis Hakim menilainya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terhadap bukti “P” yang diajukan Penggugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa alat bukti tersebut merupakan fotokopi sah dari suatu akta otentik, khusus dibuat sebagai alat bukti, telah dicap pos dan sesuai dengan aslinya, dengan demikian alat bukti “P” itu telah memenuhi persyaratan formil. Di samping itu, alat bukti “P” tersebut memuat keterangan yang menguatkan dan relevan dengan gugatan Penggugat sehingga telah memenuhi persyaratan materil. Berdasarkan hal itu, maka alat bukti “P” harus dinyatakan dapat dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti “P” a quo, terbukti bahwa Penggugat dengan Tergugat telah dan masih terikat dalam perkawinan yang sah sejak tanggal 25 Mei 2009 dan sesaat setelah akad nikah Tergugat ada mengucapkan sighat taklik talak sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dengan demikian secara formil Penggugat adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti dua orang saksi yang diajukan Penggugat di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa saksi pertama dan saksi kedua Penggugat telah memenuhi persyaratan formil karena ia telah hadir secara pribadi di persidangan, telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya, diperiksa satu persatu dan tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannya;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi Penggugat tentang telah terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara Penggugat dengan Tergugat juga telah memenuhi persyaratan materil, karena keterangan saksi-saksi tersebut relevan dan berkaitan dengan pokok perkara, di samping itu keterangan saksi yang satu bersesuaian dengan keterangan saksi yang lain;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 171 - 176 RBg dan Pasal 308 – 309 RBg, secara formil dan materil kedua saksi yang diajukan Penggugat dapat dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti “P” diperoleh fakta Penggugat dan Tergugat beragama Islam sehingga apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan telah diubah pula dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang menjelaskan “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: (a) Perkawinan …”. dan di dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan pula bahwa bidang perkawinan adalah “… (9) Gugatan perceraian, maka Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti “P” diperoleh fakta pada tanggal 25 Mei 2009, Penggugat dengan Tergugat melangsungkan akad pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan - Provinsi Jambi sebagaimana diterangkan di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor - SERI - tertanggal 26 Mei 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi pertama yang diajukan Penggugat diperoleh fakta yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah berpisah rumah selama lebih kurang 1 ½ tahun;
Bahwa Saksi pernah melihat Penggugat dan Tergugat bertengkar sebanyak 2 kali saat mereka berkunjung ke rumah saksi tetapi saksi tidak tahu masalah apa yang dipertengkarkan;
Bahwa saksi juga pernah melihat Penggugat pulang ke rumah orang tua Penggugat sambil menangis, dan saat saksi bertanya, Penggugat menjawab Tergugat telah berbicara kasar kepada Penggugat;
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah didamaikan oleh keluarga dan aparat desa sebanyak 2 kali namun tidak berhasil. Saksi ikut upaya damai yang kedua yang dihadiri oleh Penggugat, Tergugat, orang tua Penggugat, orang tua Tergugat, dan aparat desa, dan saat itu Tergugat mengakui sering keluar malam dan penghasilan Tergugat disimpan oleh orang tua Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi kedua yang diajukan Penggugat diperoleh fakta yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saat ini Penggugat dan Tergugat telah berpisah rumah sejak sekitar bulan Januari hingga Februari 2011 karena saksi melihat Penggugat telah tinggal di rumah orang tua Penggugat namun tidak bersama dengan Tergugat;
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah didamaikan oleh keluarga dan aparat Desa Bangun Jayo pada bulan Maret 2011 yang dihadiri oleh saksi, Penggugat, Tergugat, orang tua Penggugat, keluarga Tergugat, Ketua RT, namun upaya damai tersebut tidak berhasil;
Bahwa pada upaya damai tersebut terungkap Tergugat sering pergi keluyuran tanpa tujuan yang jelas, Tergugat sering keluar malam, dan penghasilan Tergugat diatur oleh orang tua Tergugat, hal mana diakui oleh Tergugat;
Menimbang bahwa perceraian harus beralasan dan alasan perceraian yang diajukan Penggugat adalah Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf (f) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, yang menyatakan bahwa “Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga“;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi pertama dan saksi kedua Penggugat yang saling bersesuaian ditemukan fakta bahwa Penggugat dengan Tergugat telah berpisah tempat tinggal setidak-tidaknya sejak bulan Februari 2011 sampai sekarang yaitu selama lebih kurang satu tahun, dan keluarga kedua belah pihak beserta aparat desa telah berupaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun upaya tersebut tidak berhasil, hal mana membuktikan bahwa hubungan batin antara Penggugat dengan Tergugat telah hilang dan punah;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengar keterangan keluarga Penggugat yaitu ayah kandung Penggugat, yang mana ayah kandung Penggugat menyatakan bahwa pada pokoknya rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak bisa lagi dipertahankan dan ia menyatakan tidak mampu lagi mendamaikan Penggugat dengan Tergugat. Dengan demikian maka ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Majelis Hakim patut menduga bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecah (broken marriage) dan tidak ada harapan akan rukun kembali sehingga dengan demikian Majelis Hakim patut pula menduga antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Mempertahankan kondisi rumah tangga seperti demikian hanyalah sia-sia belaka karena dapat menimbulkan kemudharatan yang lebih besar bagi kedua belah pihak. Sementara kaidah fikih menyatakan:
ÏÑÁ ÇáãÝÇÓÏ Ãæáì ãä ÌáÈ ÇáãÕÇáÍ
Artinya: “Menolak kemudaratan lebih utama daripada mengambil manfaat”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf (f) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dinyatakan “Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan : f) Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga“;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan 2 (dua) orang saksi, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia di atas, maka Majelis Hakim sepakat berpendapat bahwa antara Penggugat dengan Tergugat tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri sehingga gugatan Penggugat telah mempunyai cukup alasan, berdasarkan hukum dan tidak melawan hukum;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 149 ayat (1) RBg dinyatakan “Bila pada hari yang telah ditentukan Tergugat tidak datang meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya dan juga tidak mengirimkan wakilnya, maka gugatan dikabulkan tanpa kehadirannya (verstek) kecuali bila ternyata menurut Pengadilan Negeri (Agama) itu bahwa gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dikaitkan dengan tidak hadirnya Tergugat padahal Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut serta Tergugat tidak mengemukakan alasan yang sah atas ketidakhadirannya tersebut, maka Majelis Hakim sepakat mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek sebagaimana terdapat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 84 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dan ditambah pula dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, pada ayat (1) disebutkan “Panitera Pengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan sehelai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu”, dan pada ayat (2) disebutkan “... dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan ...”;
Menimbang, bahwa dengan memerhatikan urgensi kemashlahatan pada pengiriman salinan putusan tersebut, maka Majelis Hakim secara ex officio sepakat memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sarolangun untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan - Kabupaten - dan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan - Kabupaten - untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat termasuk bidang perkawinan, maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan telah diubah pula dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat yang besarnya sebagaimana terdapat dalam amar putusan ini;
Memperhatikan semua pasal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalil-dalil syarak yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sarolangun untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan - Kabupaten - dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan - Kabupaten - untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 521.000,00 (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Demikian putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sarolangun pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Shafar 1433 Hijriah, dengan Drs. ABDAN KHUBBAN, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis dan SULISTIANINGTIAS WIBAWANTY, S.H. serta ANA EFANDARI SULISTYOWATI, S.H.I., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota dan IBNU HAJAR, B.A. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Penggugat tanpa hadirnya Tergugat;
| Ketua Majelis Ttd Drs. ABDAN KHUBBAN, S.H., M.H. |