545/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 545/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Mercedes (Kp.Cicadas)
Also in 7 other cases
- 54/PDT.SUS-PAILIT/2013/PN.NIAGA.JKT.PST (9 December 2013) — PN Jakarta Pusat
- 10/G/2013/PHI/PN.Bdg (13 May 2013) — PN Bandung
- 37 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 (5 March 2014) — Mahkamah Agung
- 190/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg (23 November 2020) — PN Bandung
- 254/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg (25 January 2021) — PN Bandung
- 502/PDT/2015/PT DKI (7 December 2015) — PT Jakarta
MENGADILI : DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : - Menyatakan menerima Eksepsi dari Para Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan menurut hukum gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) ; DALAM REKONPENSI : - Menyatakan menurut hukum gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.616.000,- (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 545/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagaimana terurai di bawah ini dalam perkara antara :
PT. RIASIMA ABADI FARMA, yakni suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berdomisili hukum di JI. Mercedes Benz, Cicadas, Gunung Puteri, Bogor dalam hal ini memberi Kuasa kepada HENDRI JAYADI, S.H., M.H., LONNA YOHANES LENGKONG, S.H., dan DINA LARA BUTAR BUTAR, S.H.,M.H. para Advokat pada HENDRI J PANDIANGAN & PARTNERS LAW OFFICE, berkantor di Grand Wijaya Center Blok G No. 3, JI. Wijaya II Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 September 2013, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ;
M e l a w a n :
PT. SAPTA INTI PRIMA, beralamat Kantor di Komplek Departemen Kesehatan blok C No. 12, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I ;
Sdri. PUJIATI, dalam kedudukannya baik sebagai pribadi maupun Direktur atau pimpinan PT. SAPTA INTI PRIMA, beralamat Kantor di Komplek Departemen Kesehatan blok C No. 12, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II ;
Sdr. SOUISA SAMUEL EDMOND, beralamat di JI. Rambutan no. II, Rt.002, Rw.010, Desa Karangan, Kecamatan Gunung Puteri, Bogor, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT III ;
Sdr. YOSEPH ZODRAK, beralamat di BTN Cicadas Mas Permai II D2 No. 17, Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT IV ;
Sdr. SYAMSUL BACHRI, beralamat di Jl. Kramat Pulo Gundul II K 18, Rt.002, Rw.009, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT V ;
(Selanjutnya TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V secara bersama-sama disebut sebagai "PARA TERGUGAT") ;
\
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
Setelah membaca dan mempelajari surat-surat bukti ;
T E N T A N G D U D U K N Y A P E R K A R A :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya tertanggal 19 September 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah register perkara Nomor : 545/Pdt.G/2013/PN. Jkt Sel tanggal 23 September 2013, mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa pada Januari 2008 TERGUGAT I — TERGUGAT II memesan barang yang akan dibelinya berupa "paracetamol powder" sebanyak 20.000 kg (dua puluh ribu kilogram) kepada PENGGUGAT. Terhadap pemesanan tersebut PENGGUGAT membuat PO (Purchase Order) nomor : 003001, tertanggal 22 Januari 2008. Adapun nilai dari PO tersebut kurang lebih sebesar 89.100,- USD (delapan puluh sembilan ribu seratus Dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa masih pada bulan Januari 2008 TERGUGAT I — TERGUGAT II memesan kembali barang yang akan dibelinya berupa "paracetamol powder"sebanyak 10.000 kg (sepuluh ribu kilogram) kepada PENGGUGAT. Terhadap pemesanan tersebut PENGGUGAT membuat PO (Purchase Order) nomor : 003002, tertanggal 30 Januari 2008. Adapun nilai dari PO tersebut kurang lebih sebesar 44.550,- USD (empat puluh empat ribu lima ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa kemudian pada bulan Februari 2008 TERGUGAT I — TERGUGAT II memesan kembali barang yang akan dibelinya berupa "Paracetamol powder" sebanyak 10.000 kg (sepuluh ribu kilogram) kepada PENGGUGAT. Terhadap pemesanan tersebut PENGGUGAT membuat PO (Purchase Order) nomor : 003003, tertanggal 15 Februari 2008. Adapun nilai dari PO tersebut kurang lebih sebesar 45.100,- USD (empat puluh lima ribu seratus Dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa terhadap pesanan barang dari TERGUGAT I — TERGUGAT II diatas walaupun dalam jumlah besar dan tanpa uang deposit atau down payment (uang muka) oleh TERGUGAT III sebagai Sales Manager diakomodir dan disetujui, hal mana dikarenakan TERGUGAT III kenal dekat dengan TERGUGAT II. Kemudian oleh karena itu seluruh pesanan barang tersebut dikeluarkan oleh TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, lalu diantar oleh TERGUGAT V ;
Bahwa berdasarkan informasi dan fakta-fakta hukum yang PENGGUGAT peroleh dalam proses pengiriman barang yang dikeluarkan dari gudang PENGGUGAT oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V, barang tersebut dikirimkan ke wilayah Tanjung Priok, padahal sesuai dengan surat pemesan diantar ke kantor TERGUGAT I — TERGUGAT II ada di Komplek Departemen Kesehatan blok C No. 12, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hal ini jelas merupakan suatu kesalahan yang melanggar standar operasional prosedur pengiriman barang yang dilakukan oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V ;
Bahwa selain daripada itu demikianpun halnya dengan pengurusan dokumentasi transaksi tersebut dimana seluruh invoice dan faktur pajak dari TERGUGAT I — TERGUGAT II diambil oleh TERGUGAT V yang diserahkan langsung kepada TERGUGAT III bukan kepada PENGGUGAT. Hal ini juga jelas merupakan suatu kesalahan yang melanggar standar operasional prosedur pengiriman barang yang dilakukan oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V ;
Bahwa berdasarkan catatan bon permintaan barang dan nota pengeluaran barang yang dimiliki oleh PENGGUGAT seluruh barang berupa "paracetamol powder" sebanyak 40.000 kg (empat puluh kilogram) yang dipesan oleh TERGUGAT I — TERGUGAT II sudah keluar dari gudang PENGGUGAT dan dengan beberapa kali pengiriman seluruhnya telah diantar dan diberikan kepada TERGUGAT I — TERGUGAT II. Akan tetapi walaupun demikian TERGUGAT I — TERGUGAT II sampai dengan saat ini belum membayar atas pembelian tersebut kepada PENGGUGAT dengan total sebesar 178.750 USD (seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa perbuatan TERGUGAT I-TERGUGAT II dengan tidak membayar kewajibannya sebesar 178.750 USD (seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) tersebut diatas hal ini jelas sangat merugikan PENGGUGAT ;
Bahwa demikian halnya dengan tindakan TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yang mana seharusnya sebagai karyawan PENGGUGAT harusnya berhati-hati dalam penerimaan dan pengiriman barang. Akan tetapi faktanya TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan kesalahan dengan melanggar standar operasional prosedur perusahaan (PENGGUGAT), hal ini mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian sebagaimana diuraikan diatas. Terhadap hal ini PENGGUGAT menaruh kecurigaan adanya faktor kesengajaan dan kerjasama antara PARA TERGUGAT, sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian sebesar 178.750 USD (seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) ;
Bahwa, berdasarkan uraian diatas maka secara jelas dan nyata perbuatan dari PARA TERGUGAT tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata jo.Yuriprudensi tetap Putusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 dalam Arrest Lindeboum-Cohen jis. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1954.K/Pdt/1987 jis. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3191K/1984 jis. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1265K/Pdt/1984. Hal mana tindakan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmate daad) antara lain :
Unsur perbuatan ;
Unsur perbuatan itu harus melanggar hukum ;
Unsur kesalahan ;
Unsur hubungan kausalitas antara kesalahan dengan besarnya kerugian yang diderita ;
Unsur pelanggaran terhadap norma kesusilaan ;
Unsur pelanggaran terhadap rasa keadilan dan kepatutan masyarakat ;
Unsur tindakan yang menyinggung perasaan dan kehormatan serta kehidupan pribadi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas sekiranya wajar bagi PENGGUGAT untuk meminta ganti kerugian atas segala kerugian yang dideritanya termasuk pelunasan pembayaran atas barang berupa "paracetamol powder" sebanyak 40.000 kg (empat puluh kilogram) dengan total harga sebesar 178.750 USD (seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) ditambah kerugian lain termasuk namun tidak terbatas kepada potensi keuntungan yang mungkin didapat oleh PENGGUGAT serta kerugian imaterial yang menyebabkan PENGGUGAT tersita waktu dan pikirannya yang menyebabkan PENGGUGAT tidak dapat menjalankan usahanya sebagai mestinya sejumlah:
Kewajiban pembayaran sebesar 178.750 USD (seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat), ditambah dengan:
Kerugian Imaterial : Rp 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) ;
Sehingga total ganti rugi yang harus dibayar oleh PARA TERGUGAT secara tanggung renteng berjumlah sebesar 178.750 USD (seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) dan Rp 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) ;
Bahwa agar gugatan ini tidak menjadi hampa (flusok) serta untuk menjamin hak-hak keperdataan PENGGUGAT dan adanya kekhawatiran PARA TERGUGAT tidak membayar dan mengalihkan harta kekayaannya maka cukup berdasar hukum apabila diletakkan sita jaminan (Conservatofr Beslag) terhadap harta kekayaan PARA TERGUGAT yaitu :
Bangunan dan tanah yang berada di Komplek Departemen Kesehatan blok C No. 12, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ;
Bangunan dan tanah yang berada di JI. Rambutan no. II, Rt.002, Rw.010, Desa Karangan, Kecamatan Gunung Puteri, Bogor, Jawa Barat. Yang dalam perkara ini didudukan sebagai TERGUGAT III ;
Bangunan dan tanah yang berada di BTN Cicadas Mas Permai II D2 No. 17, Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Bogor ;
Bangunan dan tanah yang berada di JI. Kramat Pulo Gundul II K 18, Rt.002, Rw.009, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat ;
Bahwa karena Gugatan PENGGUGAT dalam perkara ini didasarkan pada fakta-fakta hukum dan bukti-bukti sebagaimana yang telah diuraikan di atas, serta tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh PARA TERGUGAT. Maka kiranya cukup beralasan hukum bagi PENGGUGAT untuk memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar dapat memberi keputusan hukum yang dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding maupun kasasi ;
Bahwa, berdasarkan kedudukan dan kepentingan hukum PENGGUGAT; sumber dan dasar hukum yang diajukan serta Fakta-fakta hukum dalam pokok perkara yang terjadi sebagaimana dijelaskan di atas, maka PENGGUGAT dengan ini memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menerima, memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk secara tanggung-renteng membayar kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus ganti rugi tersebut di bawah ini :
Kerugian material berupa kewajiban pembayaran : 178.750 USD (seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat), ditambah dengan:
Kerugian Imaterial : Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
Sehingga total berjumlah 178.750 USD (seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) dan Rp 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah). Kesemuanya ditambah dengan bunga sebesar 6 % (enam per sen) per tahun terhitung mulai sejak tahun 2008 sampai seluruh jumlah tersebut dilunasi oleh PARA TERGUGAT.
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan PARA TERGUGAT melaksanakan isi putusan ini ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consorvatoir bes/ag) atas harta kekayaan PARA TERGUGAT BERUPA :
Bangunan dan tanah yang berada di Komplek Departemen Kesehatan blok C No. 12, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ;
Bangunan dan tanah yang berada di JI. Rambutan no. II, Rt.002, Rw.010, Desa Karangan, Kecamatan Gunung Puteri, Bogor, Jawa Barat. Yang dalam perkara ini didudukan sebagai TERGUGAT III ;
Bangunan dan tanah yang berada di BTN Cicadas Mas Permai II D2 No. 17, Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Bogor ;
Bangunan dan tanah yang berada di Jl. Kramat Pulo Gundul II K 18, Rt.002, Rw.009, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, ataupun kasasi (ultvoerbaar bij voorraad) ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain kami mohon Putusan Yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat telah hadir kuasanya HENDRI JAYADI, S.H., M.H., dan WINFO N. B. SILITONGA, SH., untuk TERGUGAT I telah hadir kuasanya EKROM MAFTUHI S, Ag., dan AHMAD BASRAFI, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Pebruari 2014, untuk Tergugat II walaupun telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak datang menghadap dan tidak menyuruh wakilnya yang sah, maka Tergugat II dianggap tidak mempergunakan haknya dan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat II, untuk Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V hadir kuasanya KEMAL IDRIS PULUNGAN, S.E.,S.H., dan SUTRIYONO, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa sesuai Ketentuan Pasal 130 HIR jo. PERMA Nomor 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telah mengupayakan untuk tercapainya perdamaian terhadap perkara aquo dengan melalui proses mediasi dengan menunjuk Sdri. HANDRI ANIK EFFENDI, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Kuasa Tergugat I, telah memberikan Jawaban tanggal 28 April 2014 yang berisi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat Salah Alamat (error in persona)
Bahwa Penggugat mendalilkan Sdri. Pujiati dalam kedudukannya baik sebagai pribadi maupun sebagai Direktur atau Pimpinan PT. Sapta Inti Prima (Tergugat I), sehingga dapat disimpulkan antara Tergugat I dengan Tergugat II memiliki hubungan hukum dan Tergugat II dapat melakukan tindakan hukum untuk Tergugat I, akan tetapi dalam fakta hukum yang sebenarnya Tergugat II tidak dapat melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Terguat I. Tergugat II bukanlah sebagai Direktur atau Pimpinan Tergugat I melainkan sebagai Direktur atau Pimpinan PT. Muktitama Jaya sehingga antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum ;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-undang Perseroan terbatas) khususnya Pasal 1 angka 5 dan Pasal 98 menyatakan yang berhak mewakili Perseroan adalah Direksi akan tetapi dalam fakta hukum yang sebenarnya Sdri. Pujiati (Tergugat II) bukan sebagai Direktur Tergugat I sehingga Sdri. Pujiati (Tergugat II) tidak dapat mewakili Tergugat I, hal ini membuktikan bahwa antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak ada korelasi atau hubungan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas ;
Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat I dan Tergugat II berada pada alamat yang sama akan tetapi dalam fakta hukum yang sebenarnya antara Tergugat I dan Tergugat II berada pada domisili dan kedudukan hukum yang berbeda, dimana Tergugat I beralamat di Komplek Departemen Kesehatan Blok C No. 12, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sedangkan Tergugat II secara Pribadi beralamat di Jl. E 1 No. 18, RT. 005/RW. 009, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara dan Tergugat II sebagai Direktur PT. Muktitama Jaya beralamat di JL. Raya Cikijang V No. 1, Koja Selatan, Jakarta Utara, hal ini membuktikan antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak memiliki korelasi atau hubungan hukum ;
Bahwa oleh karenanya dalam kesempatan pertama Penggugat telah salah dan keliru dalam menjelaskan identitas Tergugat I dan Tergugat II, maka oleh karenanya telah nyata bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah salah alamat (error in persona), sehingga gugatan yang demikian haruslah dinyatakan “tidak diterima” ;
Gugatan Penggugat Kabur (obscuur Libel)
Bahwa mengingat gugatan Penggugat salah alamat (error in persona) berakibat gugatan penggugat menjadi kabur (obscuur libel). Sebagaimana dimaksud dalam Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tertanggal 19 September 2013 dan teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 September 2013 dengan Nomor Perkara 545/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, subjek hukum untuk Tergugat II adalah Sdri. Pujiati kedudukannya baik sebagai pribadi maupun Direktur atau Pimpinan PT. Sapta Inti Prima ;
Bahwa penyebutan untuk Tergugat II baik sebagai pribadi maupun Direktur atau Pimpinan PT. Sapta Inti Prima adalah suatu kekeliruan/dan kesalahan dimana Penggugat mengasumsikan dan menganggap Tergugat II baik secara pribadi juga sekaligus sebagai Direktur atau Pimpinan dari Tergugat I.
Bahwa berdasarkan fakta hukum dalam SIUP yang diterbitkan DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA BEKASI, Nomor : 510 / 1192 – PERINDAG / PK / VII / 2007 tertanggal 14 Juli 2007, menerangkan Direktur atau penanggung jawab Perusahaan PT. Sapta Inti Prima (Tergugat I) adalah Sdri. Lisa Windarti, bukan Sdri. Pujiati (Tergugat II). Terggugat II adalah Direktur PT. Muktitama Jaya yang beralamat di JL. Raya Cikijang V No. 1, Koja Selatan, Jakarta Utara. Bahwa oleh karenanya dalam kesempatan pertama Penggugat telah salah dan keliru dalam penentuan subjek hukum yang digugat sehingga menjadi tidak jelas dan kabur, karena gugatan yang diajukan Penggugat adalah kabur (obscuur libel), sehingga gugatan yang demikian haruslah dinyatakan “tidak diterima” ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan memutus perkara A quo agar segala sesuatu yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut di atas secara langsung dan jelas mohon dianggap dikemukakan pula dalam pokok perkara di bawah ini:
Bahwa Tergugat I dengan ini menolak dan menyangkal seluruh dalil dan hal-hal lain yang diajukan Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan jelas diakui oleh Tergugat I ;
Selanjutnya dalam pokok perkara Tergugat I hendak menyampaikan tanggapan atas dalil-dalil Penggugat sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dengan dalil Penggugat pada poin 1 (satu) halaman 2 (dua) yang menyatakan “bahwa pada Januari 2008 Terggugat I – Tergugat II memesan barang yang akan dibelinya berupa “paracetamol powder sebanyak 20.000 kg (dua puluh ribu kilogram) kepada Penggugat. Terhadap pemesanan tersebut Penggugat membuat PO (purchase order) Nomor: 003001, tertanggal 22 Januari 2008. Adapun nilai dari PO tersebut kurang lebih sebesar 89.100,- USD (delapan puluh sembilan ribu seratus dollar Amerika Serikat)” ;
Bahwa Penggugat mendalil Tergugat I – Tergugat II yang melakukan pemesan hal ini menjelaskan bahwa Penggugat tidak tahu siapa yang akan di gugat sehingga hanya membuat penafsiran secara sendiri. Bahwa “paracetamol powder” dipesan oleh Tergugat II kepada Sdr. Johan Setiyadi sedangkan Tergugat I hanya membantu sebagai jasa komisioner, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor. 10/SPK/I/08 antara Tergugat I dengan Tergugat II yang intinya Tergugat I yang melakukan pemesan dan tentang biaya dan segala sesuatunya menjadi tanggung jawab Tergugat II dan bukti pembayaran dilakukan oleh Tergugat II bukan oleh Tergugat I ;
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dengan dalil Penggugat pada poin 2 (dua) halaman 2 (dua) yang menyatakan “Bahwa masih pada bulan Januari 2008 Tergugat I – Tergugat II memesan kembali barang yang akan dibelinya berupa “paracetamol powder” sebanyak 10.000 kg (sepuluh ribu kilogram) kepada Penggugat. Terhadap pemesanan tersebut Penggugat membuat PO (purchase order) Nomor: 003002, tertanggal 30 Januari 2008. Adapun nilai dari PO tersebut kurang lebih sebesar 44.550,- USD (empat puluh empat ribu lima ratus lima puluh dollar Amerika Serikat” ;
Bahwa Penggugat kembali mendalil Tergugat I – Tergugat II yang melakukan pemesan hal ini menjelaskan bahwa Penggugat tidak tahu siapa yang akan di gugat sehingga hanya membuat penafsiran secara sendiri. Bahwa “paracetamol powder” dipesan oleh Tergugat oleh Tergugat II kepada Sdr. Johan Setiyadi sedangkan Tergugat I hanya membantu sebagai jasa komisioner, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor. 10/SPK/I/08 antara Tergugat I dengan Tergugat II yang intinya Tergugat I yang melakukan pemesan dan tentang biaya dan segala sesuatunya menjadi tanggung jawab Tergugat II dan bukti pembayaran dilakukan oleh Tergugat II bukan oleh Tergugat I ;
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dalil Penggugat pada poin 3 (tigaa) halaman 2 (dua) yang menyatakan “bahwa kemudian pada bulan Februari 2008 Tergugat I – Tergugat II memesan kembali barang yang akan dibelinya berupa “paracetamol powder” sebanyak 10.000 kg (sepuluh ribu kilogram) kepada Penggugat, terhadap pemesanan tersebut Penggugat membuat Po (purchase order) Nomor : 003003, tertanggal 15 Februari 2008., adapun nilai dari PO tersebut kurang lebih sebesar 45.100 USD (empat puluh lima ribu seratus dollar Amerika Serikat)” ;
Bahwa Penggugat kembali mendalil Tergugat I – Tergugat II yang melakukan pemesan sebagaimana juga pada poin 1 (satu) dan 2 (dua) dalam gugatan Penggugat, hal ini menjelaskan bahwa Penggugat tidak tahu siapa yang akan di gugat sehingga hanya membuat penafsiran secara sendiri. Bahwa “paracetamol powder” dipesan oleh Tergugat oleh Tergugat II kepada Sdr. Johan Setiyadi sedangkan Tergugat I hanya membantu sebagai jasa komisioner, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor. 10/SPK/I/08 antara Tergugat I dengan Tergugat II yang intinya Tergugat I yang melakukan pemesan dan tentang biaya dan segala sesuatunya menjadi tanggung jawab Tergugat II dan bukti pembayaran dilakukan oleh Tergugat II bukan oleh Tergugat I ;
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dalil Penggugat pada poin 4 (empat) halaman 3 (tiga) yang menyatakan “bahwa terhadap pesanan barang dari Tergugat I – Tergugat II diatas walaupun dalam jumlah besar dan tanpa uang deposit atau down payment (uang muka) oleh Tergugat III sebagai sales Manager diakomodir dan disetujui, hal mana dikarenakanan Tegugat III kenal dekat dengan Tergugat II, kemudian oleh karena itu seluruh pesanan barang tersebut dikeluarkan oleh Tergugat III dan Tergugat IV, lalu diantar oleh Tergugat V” ;
Bahwa dalil Penggugat pada poin 4 (empat) halaman 3 (tiga) sangat tidak beralasan dan terkesan sangat dipaksakan mengingat berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya bahwa Tergugat II memesan barang “paracetamol powder” berhubungan langsung dan melakukan negosiasi pesanan dengan Sdr. Johan Setiyadi selaku Marketing Pemasaran Kantor Pusat Penggugat dan tidak berhubungan dengan orang lain maupun dengan Tergugat III. Bahwa Tergugat I hanya membantu sebagai jasa komisioner sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor. 10/SPK/I/08 yang dibuat antara Tergugat I dengan Tergugat II yang intinya Tergugat I yang melakukan pemesan dan tentang biaya dan segala sesuatunya menjadi tanggung jawab Tergugat II dan bukti pembayaran dilakukan oleh Tergugat II bukan oleh Tergugat I ;
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dalil Penggugat pada poin 5 (lima) halaman 3 (tiga) yang menyatakan “bahwa berdasarkan informasi dan fakta-fakta hukum yang Penggugat peroleh dalam proses pengiriman barang yang dikeluarkan dari gudang Penggugat oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V barang tersebut dikirimkan ke wilayah Tanjung Priok, padahal sesuai dengan pemesan diantar kekantor Tergugat I – Tergugat II ada di Komplek Departemen Kesehatan Blok C No. 12 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hal ini jelas merupakan suatu kesalahan yang melanggar standar operasional prosedur pengiriman barang yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V”;
Bahwa yang memesan “paracetamol powder” Tergugat II bukan Tergugat I. Tergugat I hanya sebagai jasa komisioner. Barang pesanan “paracetamol powder” diantar ke wilayah Tanjung Priuk merupakan tempat dan gudang milik Tergugat II selaku pemesan “paracetamol powder” sehingga sangat jelas dan wajar apabila pesanan tersebut diantar ketempat yang diminta oleh pemesan barang sedangkan alamat di Komplek Departemen Kesehatan Blok C No. 12 Pasar Minggu, Jakarta Selatan merupakan domisili perusahaan dan/atau alamat kantor Tergugat I tidak ada kaitannya dengan Tergugat II ;
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dalil Penggugat pada poin 6 (enam) halaman 3 (tiga) yang menyatakan “bahwa selain daripada itu demikian halnya dengan pengurusan dokumentasi transaksi tersebut dimana seluruh invoice dan faktur pajak dari Tergugat I – Tergugat II diambil oleh Tergugat V yang diserahkan langsung kepada Tergugat III bukan kepada Penggugat, hal ini jelas merupakan suatu kesalahan yang melanggar standar operasional prosedur pengiriman barang yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V” ;
Bahwa Tergugat I tidak sama sekali dan pernah menyerahkan invoice dan faktur pajak pemesanan “paracetamol powder” kepada staff Penggugat sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat mengingat yang melakukan pemesanan “paracetamol powder” adalah Tergugat II bukan Tergugat I ;
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan tidak sependapat dengan dalil Penggugat pada poin 7 (tujuh) halaman 3 (tiga) dan poin 8 (delapan) halaman 4 (empat) yang menyatakan “bahwa berdasarkan catatan bon permintaan barang dan nota pengeluaran barang yang dimiliki oleh Penggugat seluruh barang berupa “paracetamol powder” sebanyak 40.000 kg (empat puluh kilogram) yang dipesan oleh Tergugat I-Tergugat II sudah keluar dari gudang Penggugat dan bebrapa kali pengiriman seluruhnya telah diantar dan diberikan kepada Tergugat I-Tergugat II. Akan tetapi walaupun demikian Tergugat I-Tergugat II sampai dengan saat ini belum membayar atas pembelian tersebut kepada Pengugat dengan total sebesar 178.750 USD (seratus tujuh puluh delapan tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat)”.
“bahwa perbuatan Terguat I-Terguat II dengan tidak membayar kewajibannya sebesar 178.750 USD (seratus tujuh puluh delapan tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) tersebut diatas hal ini jelas sangat merugikan Penggugat” ;
Bahwa yang melakukan pemesanan “paracetamol powder” tersebut adalah Tergugat II bukan Tergugat I yang dimana Tergugat I hanya sebagai jasa komisioner sehingga dalil Penggugat adalah dalil yang tidak relevan dan tidak berdasarkan fakta hukum dimana yang berkewajiban membayar adalah Tergugat II bukan Tergugat I sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat, dengan demikian kerugian yang dialami oleh Penggugat bukan merupakan tanggung jawab dari Tergugat I sehingga Penggugat tidak berhak untuk menagih kepada Tergugat I ;
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan menolak dalil Penggugat pada poin 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas) halaman 4 (empat) dan 5 (lima) yang menyatakan “perbuatan dari Para Tergugat tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)” dan “meminta ganti rugi kepada Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng sebesar 178.750 USD (seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)” ;
Bahwa dalam gugatan a quo Penggugat sama sekali tidak bisa menguraikan dan menjelaskan unsur perbuatan melawan hukum mana yang telah dilakukan oleh Tergugat I ;
Bahwa dalam seluruh jawaban Tergugat I diatas telah terbukti bahwa tidak ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat I karena untuk adanya suatu perbuatan melawan hukum, harus dipenuhi 4 (empat) unsur, yaitu:
Harus ada yang melakukan perbuatan ;
Perbuatan itu harus melawan hukum ;
Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian pada orang lain ;
Perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpahkan kepadanya ;
Bahwa oleh karenanya unsur perbuatan melawan hukum atau unsur kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat I tidak terbukti, maka tuntutan ganti rugi Penggugat hanya berdasarkan asumsi-asumsi semata, tidak konkrit, tidak factual dan tidak nyata dan karenanya unsur kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan Tergugat I juga tidak terbukti ;
Bahwa seandainya jika benar, Penggugat dapat membuktikan adanya unsur kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat I dan adanya unsur kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan Tergugat I, jika benar maka Pengggugat masih harus dapat membuktikan adanya unsur hubungan kausalitas antara unsur kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat I dengan besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat karena kesalahan Tergugat I tersebut, yang mana hal ini tidak tercermin dalam gugatan a quo ;
Bahwa dengan tidak terbuktinya:
unsur perbuatan melawan hukum atau unsur kesalahan yang dilakukan Tergugat I,
unsur kerugian yang diterbitkan karena kesalahan Tergugat I, dan
unsur hubungan kausalitas antara unsur kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat I dengan unsur kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan Tergugat I
maka gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya ;
Bahwa karena Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan Penggugat, maka tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat haruslah ditolak. Selain itu tuntutan ganti rugi tersebut juga harus ditolak karena tidak merinci kerugian tersebut sebagaimana telah dijelaskan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 117 K/SIP/1970 tertanggal 11 Maret 1971 yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut: “surat gugatan baik dalam positanya maupun dalam petitumnya pihak Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai adanya jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan haruslah dibayarkan kepada Tergugat maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dikabulkan atau ditolak oleh hakim” ;
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan tidak sependapat dengan dalil Pengugat pada poin 12 (dua belas) halaman 5 (lima) yang menyatakan “bahwa agar gugatan tidak menjadi hampa (olusoir) serta untuk menjamin hak-hak keperdataan Penggugat dan adanya kekhawatiran Para Tergugat tidak membayar dan mengalihkan harta kekayaannya maka cukup berdasar hukum apabila diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Para Tergugat yaitu bangunan dan tanah yang berada di Komplek Departemen Kesehatan Blok C No. 12, Pasar Minggu, Jakarta Selatan” ;
Bahwa apabila dicermati seksama permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak menyebutkan secara rinci objek-objek yang hendak diletakkan sita, baik mengenai sertifikat (alas haknya) maupun tentang batas-batasnya, melainkan hanya menyebutkan lokasi-lokasi dari objek yang dimohonkan untuk disita ;
Bahwa disamping itu ketentuan perihal tuntutan sita jaminan khusunya sita jaminan terhadap barang-barang tidak bergerak (conservatoir beslag), diatur dalam Pasal 227 HIR, yang menegaskan sebagai berikut:
Jika ada sangka yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang selagi belum dijatuhkan putusan hakim yang mengalahkan belum boleh dijalankan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tetap baik yang tiada tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu daripada penagih utang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan bolehlah Ketua Pengadilan Negeri memberi perintah, supaya disita barang itu akan menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan harus diberitahukan kepada sipeminta akan menghadap persidangan Pengadilan Negeri yang akan datang untuk menerangkan dan menguatkan gugatannya ;
Maka orang yang berhutang harus dipanggil atas perintah Ketua akan menghadap persidangan itu juga ;
Tentang orang yang harus menjalankan penyitaan itu dan tentang peraturan yang dalam hal itu harus diturut, serta akibat yang berhubung dengan itu, berlaku juga Pasal 197, 198 dan 1999 ;
Pada hari yang ditentukan untuk perkara itu, maka perkara dijalankan secara biasa. Jika gugatan itu diterima, maka penyitaan itu disahkan, jika itu ditolak, maka diperintahkan supaya dicabut penyitaan itu ;
Perihal pencabutan sita itu selamanya boleh diminta jika diadakan jaminan atau tanggungan lain yang cukup ;
Bahwa sebagai penegasan terhadap ketentuan Pasal 227 HIR diatas, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan (conservatoir beslag), khususnya dalam Lampiran I Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, memberikan arahan kepada Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, sebagai berikut:
Pemeriksaan pendahuluan (conservatoir beslag) menurut undang-undang hanya dapat diperintahkan, apabila betul-betul ada kekhawatiran, bahwa barang-barang milik tergugat akan dihamburkan ;
Jadi a. harus ada kekhawatiran itu,
b. barang yang disita itu harus milik Tergugat. Dan hal b. harus sementara dibuktikan, oleh karena kalau tidak seorang pemilik sejati (orang ketiga) akan sangat dirugikan ;
Bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut diatas, doktrin hukum dari Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata halaman 291 (dua ratus sembilan puluh satu) menegaskan bahwa identitas barang yang dimohonkan sita jaminan harus lengkap. Berikut adalah kutipan pendapat Yahya Harahap sebagai berikut:
Selain dirinci dan disebut satu persatu barang milik Tergugat yang hendak disita, rincian itu harus dibarengi dengan penyebutan identitas barang secara lengkap, meliputi:
Jenis atau bentuk barang ;
Letak dan batas–batasnya serta ukurannya dengan ketentuan, jika tanah yang bersertifikat, cukup menyebutkan nomor sertifikat hak yang tercantum didalamnya ;
Taksiran harganya ;
Jika mengenai rekening, disebut nomor rekeningnya, pemiliknya dan bank tempat rekening berada maupun jumlahnya ;
Jika saham disebut nama pemegangnya, jumlah dan tempatnya terdaftar;
Bahwa permintaan sita yang tidak menyebut secara jelas identitasnya, dianggap merupakan permintaan yang kabur objeknya, sehingga tidak mungkin diletakkan sita ;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka Permohonan Sita Jaminan yang diajukan Penggugat tidak sesusai dengan Formalitas Hukum Acara, oleh karenanya demi hukum harus ditolak ;
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dengan dalil Penggugat pada poin 13 (tiga belas) halaman 5 (lima) dan 6 (enam) yang menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta (uit voerbaar bij vorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding maupun kasasi dengan alasan karena Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berpendapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2001 tertanggal 20 Agustus 2001 tentang Permohonan Putusan Serta Merta dan Provisionil yang ditujukan kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri dan Ketua/Hakim Pengadilan Agama diseluruh Indonesia, yang menyatakan bahwa:
“setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 yang menyebutkan agar setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) harus disertai adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta” ;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) yang didalilkan dan diajukan Penggugat adalah tidak mempunyai dasar dan karenanya patut untuk ditolak ;
Bahwa dalam Petitum Penggugat angka 3 (tiga) halaman 6, Pengugat meminta agar menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 178.750 USD (seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), kesemuanya ditambah dengan bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun terhitung mulai sejak tahun 2008 sampai seluruh jumlah tersebut dilunasi Para Tergugat secara tanggung renteng namun Pengggugat tidak dapat merinci dan membuktikan mengenai besarnya ganti rugi yang dimintanya. Pengugat tidak menjelaskan darimana 6% (enam persen) timbul dan ada pada petitum sedangkan pada posita Penggugat tidak menjelaskan adanya tambahan 6% (enam persen) dan Penggugat tidak dapat memberikan perincian jenis kerugian apa yang dialaminya terkait dengan ganti rugi yang diminta mengenai nilai 6% (enam persen) dan mengingat anatara posita dan petitum Penggugat tidak sinkron maka gugatan penggugat haruslah ditolak ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon agar putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V telah memberikan Jawaban tertanggal 07 April 2014 yang berisi sebagai berikut:
LATAR BELAKANG PERMASALAHAN ANTARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT.
Bahwa pertama-tama sebelum menanggapi gugatan Penggugat, perkenankan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V menjelaskan latar belakang permasalahan yang timbul antara Para Tergugat dengan Penggugat, sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor. 10/SPK/I/08 tertanggal 7 Januari 2008 antara Tergugat I dengan Tergugat II (dalam kedudukan selaku Direktur PT. Muktitama Jaya) membuat perjanjian kerjasama dalam hal perdagangan bahan baku obat, dimana Tegugat II akan menggunakan jasa Tergugat I sebagai jasa komisioner ;
Bahwa Tergugat II berdasarkan atas Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor. 10/SPK/I/08 tertanggal 7 Januari 2008 melalui Tergugat I melakukan pemesanan/ pembelian Paracetamol dari Penggugat sebanyak 40 (empat puluh) ton (40.000 Kg) pada tanggal 23 Januari 2008 sampai dengan tanggal 26 Februari 2008 ;
Bahwa Tergugat II membeli Paracetamol dari Penggugat, selanjutnya berhubungan dan bernegosiasi langsung dengan Johan Setiyadi selaku Marketing Kantor Pusat Penggugat. Dicapai kesepakatan harga pembelian paracetamol sebesar USD 178.750 (seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh USD) atau senilai Rp. 1.683.825.000 (satu milyar enam ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah;
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara Tergugat II dengan Johan Setiyadi, kemudian Johan Setiyadi melaporkan kepada Direktur Penggugat dan mendapatkan persetujuan dari Direktur Penggugat, maka Johan Setiyadi, mendelegasikan kepada Sdr. Souisa Samuel Edmon (selaku Tergugat III) untuk melaksanakan tugas yang sudah ditetapkan perusahaan yaitu, memproses sebagai penjualan dan menyiapkan dokumen penjualan ;
Bahwa Tergugat III dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sdr. Syamsul Bachri (selaku Tergugat V) membuat dokumen penjualan, selanjutnya Tergugat III melaporkan kepada Sdr. Jaspin Simorangkir (selaku Manajer Keuangan) dan Sdr. Jaspin Simorangkir memberikan persetujuan atas dokumen pengiriman barang maupun invoice ;
Bahwa setelah Sdr. Jaspin Simorangkir menyetujui dokumen pengiriman maupun invoice dimaksud, kemudian Sdr. Jaspin Simorangkir memerintahkan kepada Sdr. Yoseph Zodrak (selaku Tergugat IV) untuk mempersiapkan barang dagangan dimaksud, setelah persiapan barang selesai maka Tergugat IV membuat surat pengantar barang dan jasa (SPBJ) ;
Bahwa setelah surat pengantar barang dan jasa (SPBJ) ditandatangani oleh Tergugat IV maka Tergugat IV menyerahkan kepada Sdr. Usman selaku pengemudi angkutan barang untuk diantar kepada pembeli berdasarkan surat pengantar barang dan jasa (SPBJ) dengan Franco Gudang yang diketahui dan disetujui oleh Sdr. Jaspin Simorangkir selaku atasan Tergugat IV dan Sdr. Usman ;
Bahwa pada tanggal 11 April 2008 Tergugat II membuat dan mengirimkan Surat Pernyataan Hutang kepada Penggugat, dikarenakan Tergugat II belum dapat melaksanakan pembayaran kewajiban kepada Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2008 Penggugat menerima pembayaran sebagian dari tagihan/ invoice dengan Bilyet Giro Bank BCA No. 304217 sebesar Rp. 839.322.000,- (delapan ratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu Rupiah) yang diterima Sdr. Edi Sukirno (staff Keuangan) atas perintah Sdr. Jaspin Simorangkir ;
Bahwa selanjutnya Pengugat pada tanggal 10 Juni 2008 melalui Manajer Keuangan Sdr. Jaspin Simorangkir menugaskan kepada Sdr. Edi Sukirno untuk mengambil pembayaran berikutnya, dimana pembayaran dimaksud sebagai pelunasan, Tergugat II menyerahkan 2 (dua) bilyet giro, sebagai berikut:
Bilyet Giro Bank BCA dengan Nomor Giro: BB. 304215 dengan nilai Rp. 419.661.000,- (empat ratus sembilan belas juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang jatuh tempo tanggal 25 Juni 2008, untuk pembayaran paracetamol powder ex PT. Riasima Abadi Farma USD. 44.550 (empat puluh empat ribu lima ratus lima puluh USD), dan ;
Bilyet Giro Bank BCA dengan Nomor Giro: BB. 304218 dengan nilai Rp. 424.842.000,- (empat ratus dua puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang jatuh tempo tanggal 30 Juni 2008, untuk pembayaran paracetamol powder ex PT. Riasima Abadi Farma USD. 45.100 (empat puluh lima ribu seratus USD) ;
Bahwa pada waktu jatuh tempo, ternyata Penggugat tidak dapat mencairkan 2(dua) bilyet giro dimaksud, maka berdasarkan perintah dari Sdr. Johan Setiyadi, pada tanggal 11 Agustus 2008 Tergugat II dengan diketahui oleh Sdr. Sudianah (selaku suami sah Tergugat II) diminta untuk membuat surat pernyataan dan diterima oleh sdr. Edi Sukirno untuk diserahkan kepada Sdr. Jaspin Simorangkir, yang intinya berisikan:
Bahwa pembelian paracetamol dari Penggugat oleh Tergugat I merupakan keinginan dari Tergugat II sehingga tanggung jawab sepenuhnya ada pada Tergugat II ;
Bahwa Tergugat II membebaskan Tergugat I dari segala urusan hukum dikemudian hari ;
Bahwa Tergugat II pada tanggal 28 November 2008 mengirimkan surat yang ditujukan kepada Penggugat yang intinya Tergugat II pada tanggal 28 November 2008 baru dapat mentransfer pembayaran hutang sebesar USD 500 (lima ratus USD) atau sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa diketahui pada tanggal 8 September 2008, Tergugat II membayar kekurangan pembelian paracetamol sebesar USD 5.000,- (lima ribu Dolar Amerika Serikat) sesuai dengan Notulen Rapat Koordinasi PT Riasima Abadi Farma yang dilaporkan oleh Sdr. Jaspin Simorangkir kepada Direktur Pelaksana/ Pimpinan Perusahan Sdr. Ading Suryana ;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2008 Penggugat melaporkan kepada Kepolisian Resort Bogor, tentang adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan barang sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol: LP/6197/B/XII/2008/Res Bogor dengan pelapor Sdr. Jaspin Simorangkir ;
Bahwa atas laporan tersebut kepolisian kemudian memanggil Sdr. Jaspin Simorangkir, Sdri. Pujiati, Sdri. Lisa Windarti, Souisa Samuel Edmond (Tergugat III), Sdr.Syamsul Bachri (Tergugat V), Sdr. Usman, Sdr. Yoseph Zodrak (Tergugat IV), Sdr. Sujito Ng (Direktur PT. Riasima Abadi Farma) dan Sdr. Ading Suryana (selaku Direktur Pelaksana/ Pimpinan Perusahaan) untuk dimintai keterangan ;
Bahwa setelah Penyidik Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta-fakta hukum, pihak Penyidik menerangkan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Souisa Samuel Edmond (Tergugat III) hal ini ditindak lanjuti dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/21/XI/2011/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 30 November 2011 dan Surat Kepolisian Resort Bogor Nomor: B/21/XI/2011/Reskrim perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan tertanggal 30 November 2011 ;
Bahwa sejalan dengan proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian Resort Bogor, pada tanggal 26 Februari 2009, Tergugat III memasuki masa pensiun dan perusahaan mengeluarkan Keputusan Pimpinan PT. Riasima Abadi Farma No.-/SK/RAF/II/2009 yang menyatakan penetapan Tergugat III, memasuki masa pensiun serta memberikan hak-hak pensiun yang diatur berdasarkan peraturan dan perundangan ketenaga kerjaaan efektif per 27 Februari 2009 sehingga sejak saat itu Tergugat III tidak lagi bersentuhan dan/ atau mengetahui proses terkait dengan permasalahan diatas ;
Bahwa tanggal 27 Februari 2009 Penggugat membuat surat keputusan untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Tergugat IV dan Tergugat V dengan alasan adanya efisiensi dari Penggugat ;
Bahwa terkait dengan surat keputusan dimaksud diatas terkait dengan hak-hak Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V belum pernah dilaksanakan hingga sekarang, maka dengan proses bipartite, mediasi oleh Disnaker Pemkab Bogor sehingga keluarnya Anjuran No. 565/404/HI Syaker/2012 dari Disnakertrans Pemkab Bogor, Penggugat tidak melaksanakan anjuran dimaksud, sehingga Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V mengajukan permasalahan diatas melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan sesuai dengan Putusan No. 10/G/2013/PHI/PN.Bdg tertanggal 13 Mei 2013 ;
Bahwa atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dimaksud, Penggugat melakukan upaya hukum sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor: 21/Kas/G/2013/PHI/PN.Bdg tertanggal 19 Juni 2013, atas permohonan pernyataan kasasi dimaksud, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kl IA Bandung, menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 45A UU No. 5 Tahun 2004 jo. SEMA No. 11 Tahun 2010 maka permohonan kasasi tersebut tidak memenuhi syarat formal, sesuai dengan Surat Keterangan No. 21/Kas/G/2013/PHI/PN.Bdg. tertanggal 24 Juli 2013 ;
Bahwa patut dapat diduga, upaya Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor. 545/Pdt.G/2013/PN Jkt.Sel adalah itikad tidak baik dari Penggugat untuk menghindari segala kewajiban yang diatur melalui peraturan dan perundangan serta sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ;
DALAM KONPENSI
Adapun dalil-dalil Jawaban yang hendak disampaikan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah sebagai berikut:
Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dengan ini menolak dan menyangkal seluruh dalil dan hal-hal lain yang diajukan Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan jelas diakui oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ;
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat Salah Alamat (error in persona)
Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat III, Terguat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum akan tetapi dalam fakta hukum yang sebenarnya Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V bekerja atas perintah atasan sehingga hal demikian tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V. Bahwa Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/21/XI/2011/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 30 November 2011 dan Surat Kepolisian Resort Bogor Nomor: B/21/XI/2011/Reskrim perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan tertanggal 30 November 2011 karena tidak cukup bukti oleh karena Perbuatan/pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat III bukan sebagai tindak pidana sehingga tanggung jawab tersebut bukan ada pada Tergugat III. Mengingat gugatan yang diajukan Penggugat salah alamat (error in persona), maka gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa Penggugat mendalilkan Sdri. Pujiati selaku Tergugat II sebagai Direktur atau Pimpinan PT. Sapta Inti Prima (Tergugat I), sehingga dapat disimpulkan antara Tergugat I dengan Tergugat II memiliki hubungan hukum dan Tergugat II dapat melakukan tindakan hukum untuk Tergugat I, akan tetapi dalam fakta hukum yang sebenarnya Tergugat II bukanlah sebagai Direktur atau Pimpinan Tergugat I melainkan sebagai Direktur atau Pimpinan PT. Muktitama Jaya sehingga antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum dan Tergugat II tidak dapat melakukan tindakan hukum atas nama Tergugat I ;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-undang Perseroan terbatas) khususnya Pasal 1 angka 5 dan Pasal 98 menyatakan yang berhak mewakili Perseroan adalah Direksi akan tetapi dalam fakta hukum yang sebenarnya Sdri. Pujiati (Tergugat II) bukan sebagai Direktur Tergugat I sehingga Sdri. Pujiati (Tergugat II) tidak dapat mewakili Tergugat I, hal ini membuktikan bahwa antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak ada korelasi atau hubungan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas ;
Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat I dan Tergugat II berada pada alamat yang sama akan tetapi dalam fakta hukum yang sebenarnya antara Tergugat I dan Tergugat II berbeda domisili dan kedudukan hukumnya, dimana Tergugat I beralamat di Komplek Departemen Kesehatan Blok C No. 12, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sedangkan Tergugat II secara Pribadi beralamat di Jl. E 1 No. 18, RT. 005/RW. 009, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara dan Tergugat II sebagai Direktur PT. Muktitama Jaya beralamat di JL. Raya Cikijang V No. 1, Koja Selatan, Jakarta Utara, hal ini membuktikan antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak memiliki korelasi atau hubungan hukum ;
Bahwa oleh karenanya dalam kesempatan pertama Penggugat telah salah dan keliru dalam menjelaskan identitas Para Tergugat dan oleh karenanya telah nyata bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah salah alamat (error in persona), sehingga gugatan yang demikian haruslah dinyatakan “tidak diterima” ;
Gugatan Penggugat Kabur (obscuur Libel)
Bahwa gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis dan dalil-dalil yang ditujukan terhadap Tergugat tidak berdasarkan hukum, dimana Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Para Tergugat dan menimbulkan kerugian terhadap Penggugat ;
Bahwa Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V merupakan mantan karyawan dari Penggugat yang telah bekerja sesuai dengan prosedur perusahaan, dimana dalam tugasnya mendapat perintah dari atasannya yaitu Sdr. Johan Setiyadi selaku Marketing Kantor Pusat dan sudah disetujui oleh Sdr. Jaspin Simorangkir selaku Manajer Keuangan. Tidak dicantumkannya Sdr. Johan Setiyadi sebagai Tergugat selaku pihak yang menegosiasi pesanan dan pengiriman barang serta tidak dicantumkannya Sdr. Jaspin Simorangkir sebagai Tergugat selaku pihak yang memberikan perintah dan persetujuan atas pengiriman barang serta pembuatan faktur penjualan sesuai dengan yang diterangkan dalam surat pengantar barang dan faktur komersil mengindikasikan gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur ;
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tertanggal 19 September 2013 dan teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 September 2013 dengan Nomor Perkara 545/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, subjek hukum untuk Tergugat II adalah Sdri. Pujiati kedudukannya baik sebagai pribadi maupun Direktur atau Pimpinan PT. Sapta Inti Prima ;
Bahwa penyebutan untuk Tergugat II baik sebagai pribadi maupun Direktur atau Pimpinan PT. Sapta Inti Prima adalah suatu kekeliruan/kesalahan dimana Penggugat mengasumsikan dan menganggap Tergugat II baik secara pribadi juga sekaligus sebagai Direktur atau Pimpinan dari Tergugat I ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya Direktur atau penanggung jawab Perusahaan PT. Sapta Inti Prima (Tergugat I) adalah Sdri. Lisa Windarti, bukan Sdri. Pujiati (Tergugat II). Terggugat II adalah Direktur PT. Muktitama Jaya yang beralamat di JL. Raya Cikijang V No. 1, Koja Selatan, Jakarta Utara. Bahwa oleh karenanya dalam kesempatan pertama Penggugat telah salah dan keliru dalam penentuan subjek hukum yang digugat sehingga menjadi tidak jelas dan kabur, karena gugatan yang diajukan Penggugat adalah kabur (obscuur libel), sehingga gugatan yang demikian haruslah dinyatakan “tidak diterima” ;
Gugatan yang Diajukan Penggugat Kurang Pihak
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya menyebutkan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah sebagai karyawan Penggugat. Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V bekerja sesuai dengan prosedur perusahaan ;
Bahwa Tergugat II melakukan pemesanan dan menegosiasi harga dengan Sdr. Johan Setiyadi selaku Marketing kantor pusat setelah tercapai kesepakatan, kemudian Sdr. Johan Setiyadi mendelegasikan tugas perusahaan kepada Tergugat III. Bahwa dalam pelaksaan tugas perusahaan untuk menyiapkan segala sesuatunya Tergugat III dibantu oleh Tergugat V. bahwa setelah semua dokumen selesai maka Tergugat III melaporkan kepada Sdr. Jaspin Simorangkir selaku Manajer Keuangan yang kemudian memberikan persetujuan dan menandatangani dokumen dimaksud, selanjutnya Sdr. Jaspin Simorangkir memerintahkan kepada Tergugat IV untuk mempersiapkan barang dan membuat Surat Pengeluaran Barang dan Jasa (SPBJ), setelah Surat Pengeluaran Barang dan Jasa (SPBJ) tersebut lengkap, Tergugat IV menyerahkan kepada Sdr. Usman selaku supir pengangkutan barang agar diantar kepada pemesan/pembeli sesuai dengan perintah yang dipersyaratkan dalam dokumen pengiriman barang dimaksud ;
Bahwa tidak digugatnya pihak-pihak lain yang terlibat seperti Sdr. Johan Setiyadi, Sdr. Jaspin Simorangkir dan Sdr. Usman telah menjadikan gugatan a quo kurang pihak, karenanya gugatan a quo haruslah ditolak karena mengandung cacat formil atas pihak-pihak yang digugat. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 621 K/Sip/1975 tanggal 15 Mei 1977 Jo. No. 151 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975. Untuk lebih jelasnya, Tergugat III akan mengutip kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 621 K/Sip/1975 tanggal 15 Mei 1977 Jo. No. 151 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 sebagai berikut:
“semua pihak harus digugat, harus lengkap, jika tidak maka gugatan cacat formil” ;
Bahwa dengan tidak dimasukkannya pihak-pihak yang terlibat seperti Sdr. Johan Setiyadi, Sdr. Jaspin Simorangkir dan Sdr. Usman sebagai pihak yang digugat dalam gugatan a quo telah menjadikan gugatan a quo kurang pihak, maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V mohon kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan memutus perkara A quo agar segala sesuatu yang dikemukakan dalam eksepsi tersebut di atas secara mutatis mutandis mohon dianggap dikemukakan pula dalam pokok perkara di bawah ini:
Bahwa Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V menolak secara tegas seluruh dalil yang diajukan Penggugat kecuali secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ;
Selanjutnya dalam pokok perkara Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V hendak menyampaikan tanggapan atas dalil-dalil Penggugat sebagai berikut:
Bahwa Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sangat keberatan dan menolak dalil Penggugat pada poin 4 (empat) halaman 3 (tiga) yang menyatakan “bahwa terhadap pesanan barang dari Tergugat I – Tergugat II diatas walaupun dalam jumlah besar dan tanpa uang deposit atau down payment (uang muka) oleh Tergugat III sebagai sales Manager diakomodir dan disetujui, hal mana dikarenakanan Tegugat III kenal dekat dengan Tergugat II, kemudian oleh karena itu seluruh pesanan barang tersebut dikeluarkan oleh Tergugat III dan Tergugat IV, lalu diantar oleh Tergugat V” ;
Bahwa dalil Penggugat pada poin 4 (empat) halaman 3 (tiga) sangat mengada-ada terkesan sangat dipaksakan mengingat berdasarkan fakta hukum bahwa yang melakukan negosiasi pesanan paracetamol powder adalah Sdr. Johan Setiyadi selaku Marketing Pemasaran Kantor Pusat yang juga sudah mendapat persetujuan dari Sdr. Sujito Ng selaku Direktur dari Penggugat dan bukan atas persetujuan dan/atau merupakan kewenangan Tergugat III. Bahwa Tergugat III hanya menjalankan proses/mekanisme standar operasional perusahaan dengan kata lain hanya melaksanakan kewajiban selaku bawahan/pegawai yang baik dan menjalankan standar operasional perusahaan yang diamanahkan dalam jabatan dimaksud ;
Bahwa Tergugat III kemudian dibantu oleh Tergugat V membuat dan menandatangani dokumen penjualan, setelah mendapatkan persetujuan dari Sdr. Jaspin Simorangkir selaku Manajer Keuangan dan Gudang Produk Jadi sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat III ;
Bahwa Tergugat IV mengeluarkan barang dan mempersiapkan sekaligus membuat surat pengantar barang dan jasa (SPBJ) semata-mata hanya karena perintah dari Jaspin Simorangkir selaku Manajer Keuangan dan Gudang Produk Jadi dan/atau merupakan kewajiban Tergugat IV selaku pegawai/bawahan yang baik, dan bukan karena atas inisiatif sendiri, dimana penugasan dan pengawasan kerja Tergugat IV langsung dari Sdr. Jaspin Simorangkir sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat IV ;
Bahwa Penggugat mendalilkan pesanan barang diantar oleh Tergugat V adalah dalil yang mengada-ada dimana Tergugat V bekerja dibagian pemasaran yang tugasnya membuat dokumen penjualan berupa invoice yang telah mendapat persetujuan dari Sdr. Jaspin Simorangkir selaku Manajer Keuangan dan Gudang Produk Jadi, berdasarkan pesanan pembelian yang telah mendapat persetujuan dari Sdr. Johan Setiyadi dan Sdr. Sujito Ng, sehingga jelas bahwa Tergugat V tidak pernah mengantar pesanan barang akan tetapi pesanan barang tersebut diantar oleh Sdr. Usman yang karena tugasnya selaku pengemudi angkutan barang ;
Bahwa Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sangat keberatan dan menolak dalil Penggugat pada poin 5 (lima) halaman 3 (tiga) yang menyatakan “bahwa berdasarkan informasi dan fakta-fakta hukum yang Penggugat peroleh dalam proses pengiriman barang yang dikeluarkan dari gudang Penggugat oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V barang tersebut dikirimkan ke wilayah Tanjung Priok, padahal sesuai dengan pemesan diantar kekantor Tergugat I – Tergugat II ada di Komplek Departemen Kesehatan Blok C No. 12 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hal ini jelas merupakan suatu kesalahan yang melanggar standar operasional prosedur pengiriman barang yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V” ;
Bahwa Tergugat III telah bekerja sesuai dengan prosedur perusahaan termasuk pula Tergugat IV dan Tergugat V dan pengiriman barang dilakukan oleh Sdr. Usman selaku pengemudi angkutan barang dan bukan oleh Tergugat V ;
Bahwa barang pesanan diantar ke gudang tanjung Priuk merupakan perintah yang ada dalam pemesanan barang yaitu franco gudang yang telah mendapat persetujuan dari Sdr. Jaspin Simorangkir, yang mana alamat di Komplek Departemen Kesehatan Blok C No. 12 Pasar Minggu, Jakarta Selatan hanya merupakan domisili perusahaan dan/atau alamat kantor Tergugat I ;
Bahwa Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sangat keberatan dan menolak dalil Penggugat pada poin 6 (enam) halaman 3 (tiga) yang menyatakan “bahwa selain daripada itu demikian halnya dengan pengurusan dokumentasi transaksi tersebut dimana seluruh invoice dan faktur pajak dari Tergugat I – Tergugat II diambil oleh Tergugat V yang diserahkan langsung kepada Tergugat III bukan kepada Penggugat, hal ini jelas merupakan suatu kesalahan yang melanggar standar operasional prosedur pengiriman barang yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V” ;
Bahwa Tergugat V tidak pernah menerima perintah dan/atau mengambil dokumen transaksi berupa invoice dan faktur pajak untuk diserahkan kepada Tergugat III sebab bukan merupakan tugas dan tanggung jawab Tergugat V, namun merupakan tugas dan tanggung jawab dari Sdr. Jaspin Simorangkir yang dalam hal ini merupakan atasan dan/atau jajaran pimpinan Perusahaan, begitu juga dengan Tergugat III, tidak berkewangan dalam hal penyerahan invoice dan faktur pajak terkecuali atas perintah Sdr. Jaspin Simorangkir selaku pejabat yang berwenang, sedangkan Tergugat IV bekerja dan/atau melaksanakan tugas hanya berdasarkan perintah dari atasannya langsung Sdr. Jaspin Simorangkir ;
Bahwa Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sangat keberatan dengan dalil Penggugat pada poin 9 (sembilan) halaman 4 (empat) yang menyatakan “bahwa demikian halnya dengan tindakan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang mana seharusnya sebagai karyawan Penggugat harusnya berhati-hati dalam penerimaan dan pengiriman barang, akan tetapi faktanya Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan kesalahan dengan melanggar standar operasional prosedur perusahaan (Penggugat), hal ini mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian sebagaimana diatas, terhadap hal ini Penggugat menaruh kecurigaan adanya faktor kesengajaan dan kerjasama antara Para Tergugat, sehingga Penggugat mengalami kerugian sebesar 178.750 USD (seratus tujuh pululh delapan ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat” ;
Bahwa dalil Penggugat pada poin 9 (sembilan) halaman 4 (empat) adalah dalil yang tidak relevan dan tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya dimana Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bekerja sesuai dengan prosedur perusahaan dan disposisi tugas yang diperintahkan berdasarkan hirarki Perusahaan dan tidak pernah melakukan pekerjaan diluar perintah yang ditugaskan, ini terlihat dari pelaksanan lanjutan pembelian barang yang telah mendapatkan persetujuan sebelumnya dari pejabat yang berwenang yaitu Sdr. Sujito Ng, Sdr. Johan Setiyadi dan Sdr. Jaspin Simorangkir dan untuk itu selayaknya Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V mendapatkan penghargaan karena dedikasi dan loyalitas tinggi dalam melaksanakan kewajibannya selaku pegawai dan/atau bawahan dari Pejabat berwenang dimaksud dan adalah suatu dalil yang mengada-ada dari Penggugat yang menyatakan Tergugat III, tergugat IV dan tergugat V adalah penyebab dari kerugian yang diderita oleh Perusahaan ;
Bahwa kerugian Penggugat atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat II bukanlah kesalahan dan tanggung jawab Tergugat III, tergugat IV dan Tergugat V namun semata-mata merupakan ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta ketidak hati-hatian dari Perusahaan Cq. Sdr. Sujito Ng, Sdr. Johan Setiyadi dan Sdr. Jaspin Simorangkir ;
Bahwa terhadap besaran nilai keterlambatan pembayaran dan potensi kerugian perusahaan yang didalilkan Penggugat, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak mengetahui secara pasti disebabkan bukan merupakan tugas dan tanggung jawab Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V melainkan merupakan tugas dan tanggung jawab Sdr. Jaspin Simorangkir selaku pejabat yang berwenang di bidang keuangan dan produk barang jadi, Tergugat III hanya mengetahui keterlambatan pembayaran dari Tergugat II dari hasil laporan rapat-rapat koordinasi Perusahaan yang dilakukan secara berkala dan untuk itu Tergugat III atas perintah dan penugasan dari Sdr. Jaspin Simorangkir membantu untuk melakukan penagihan, dan hal tersebut telah dilaksanakan dengan baik dimana Tergugat III memprakarsai pertemuan dan pembahasan penyelesaian pembayaran dari Tergugat II dengan pihak Penggugat (Perusahaan) yang diwakili oleh Sdr. Jaspin Simorangkir, kelanjutan atas kesepakatan cara penyelesaian pembayaran tersebut tidak lagi melibatkan Tergugat III, namun pertemuan-pertemuan selanjutnya dilakukan oleh Sdr. Jaspin Simorangkir tanpa melibatkan Tergugat III ;
Bahwa Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sangat keberatan dan menolak dalil Penggugat pada poin 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas) halaman 4 (empat) dan 5 (lima) yang menyatakan “perbuatan dari Para Tergugat tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)” dan “meminta ganti rugi kepada Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng sebesar 178.750 USD (seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)” ;
Bahwa dalam gugatan a quo Penggugat sama sekali tidak bisa menguraikan dan menjelaskan unsur perbuatan melawan hukum mana yang telah yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ;
Bahwa dalam seluruh jawaban Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V diatas telah terbukti bahwa tidak ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V karena untuk adanya suatu perbuatan melawan hukum, harus dipenuhi 4 (empat) unsur, yaitu:
Harus ada yang melakukan perbuatan ;
Perbuatan itu harus melawan hukum ;
Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian pada orang lain ;
Perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpahkan kepadanya ;
Bahwa oleh karenanya unsur perbuatan melawan hukum atau unsur kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak terbukti, maka tuntutan ganti rugi Penggugat hanya berdasarkan asumsi-asumsi semata, tidak konkrit, tidak factual dan tidak nyata dan karenanya unsur kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V juga tidak terbukti ;
Bahwa seandainya jika benar, Penggugat dapat membuktikan adanya unsur kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dan adanya unsur kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, jika benar maka Pengggugat masih harus dapat membuktikan adanya unsur hubungan kausalitas antara unsur kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dengan besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat karena kesalahan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tersebut, yang mana hal ini tidak tercermin dalam gugatan a quo ;
Bahwa dengan tidak terbuktinya (i) unsur perbuatan melawan hukum atau unsur kesalahan yang dilakukan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, (ii) unsur kerugian yang diterbitkan karena kesalahan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dan (iii) unsur hubungan kausalitas antara unsur kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dengan unsur kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V maka gugatan Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya ;
Bahwa karena Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan Penggugat, maka tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat haruslah ditolak. Selain itu tuntutan ganti rugi tersebut juga harus ditolak karena tidak merinci kerugian tersebut sebagaimana telah dijelaskan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 117 K/SIP/1970 tertanggal 11 Maret 1971 yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut: “surat gugatan baik dalam positanya maupun dalam petitumnya pihak Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya dan Penggugat tidak dapat membuktikan mengenai adanya jumlah/besarnya kerugian yang dituntut dan haruslah dibayarkan kepada Tergugat maka gugatan yang menuntut uang ganti rugi ini, tidak dikabulkan atau ditolak oleh hakim” ;
Bahwa dalam Petitum Penggugat angka 3 (tiga) halaman 6, Pengugat meminta agar menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 178.750 USD (seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), kesemuanya ditambah dengan bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun terhitung mulai sejak tahun 2008 sampai seluruh jumlah tersebut dilunasi Para Tergugat secara tanggung renteng namun Pengggugat tidak dapat merinci dan membuktikan mengenai besarnya ganti rugi yang dimintanya. Pengugat tidak menjelaskan darimana 6% (enam persen) timbul dan ada pada petitum sedangkan pada posita Penggugat tidak menjelaskan adanya tambahan 6% (enam persen) dan Penggugat tidak dapat memberikan perincian jenis kerugian apa yang dialaminya terkait dengan ganti rugi yang diminta mengenai nilai 6% (enam persen) dan hal ini tentunya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 117 K/SIP/1970. Bahwa Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sangat keberatan dan menolak dalil Penggugat pada poin 12 (dua belas) halaman 5 (lima) yang menyatakan “bahwa agar gugatan tidak menjadi hampa (ilusoir) serta untuk menjamin hak-hak keperdataan Penggugat dan adanya kekhawatiran Para Terggugat tidak membayar dan mengalihkan harta kekayaannya maka cukup berdasar hukum apabila diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Para Tergugat”. dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa apabila dicermati seksama permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak menyebutkan secara rinci objek-objek yang hendak diletakkan sita, baik mengenai sertifikat (alas haknya) maupun tentang batas-batasnya, melainkan hanya menyebutkan lokasi-lokasi dari objek yang dimohonkan untuk disita ;
Bahwa disamping itu ketentuan perihal tuntutan sita jaminan khusunya sita jaminan terhadap barang-barang tidak bergerak (conservatoir beslag), diatur dalam Pasal 227 HIR, yang menegaskan sebagai berikut:
1). Jika ada sangka yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang selagi belum dijatuhkan putusan hakim yang mengalahkan belum boleh dijalankan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tetap baik yang tiada tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu daripada penagih utang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan bolehlah Ketua Pengadilan Negeri memberi perintah, supaya disita barang itu akan menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan harus diberitahukan kepada sipeminta akan menghadap persidangan Pengadilan Negeri yang akan datang untuk menerangkan dan menguatkan gugatannya ;
2). Maka orang yang berhutang harus dipanggil atas perintah Ketua akan menghadap persidangan itu juga ;
3). Tentang orang yang harus menjalankan penyitaan itu dan tentang peraturan yang dalam hal itu harus diturut, serta akibat yang berhubung dengan itu, berlaku juga Pasal 197, 198 dan 1999 ;
4). Pada hari yang ditentukan untuk perkara itu, maka perkara dijalankan secara biasa. Jika gugatan itu diterima, maka penyitaan itu disahkan, jika itu ditolak, maka diperintahkan supaya dicabut penyitaan itu ;
5). Perihal pencabutan sita itu selamanya boleh diminta jika diadakan jaminan atau tanggungan lain yang cukup ;
Bahwa sebagai penegasan terhadap ketentuan Pasal 227 HIR diatas, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan (conservatoir beslag), khususnya dalam Lampiran I Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, memberikan arahan kepada Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, sebagai berikut:
Pemeriksaan pendahuluan (conservatoir beslag) menurut undang-undang hanya dapat diperintahkan, apabila betul-betul ada kekhawatiran, bahwa barang-barang milik tergugat akan dihamburkan ;
Jadi a. harus ada kekhawatiran itu, b. barang yang disita itu harus milik Tergugat. Hal b. harus sementara dibuktikan, oleh karena kalau tidak seorang pemilik sejati (orang ketiga) akan sangat dirugikan ;
Bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut diatas, doktrin hukum dari Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata halaman 291 (dua ratus sembilan puluh satu) menegaskan bahwa identitas barang yang dimohonkan sita jaminan harus lengkap. Berikut adalah kutipan pendapat Yahya Harahap sebagai berikut:
Selain dirinci dan disebut satu persatu barang milik Tergugat yang hendak disita, rincian itu harus dibarengi dengan penyebutan identitas barang secara lengkap, meliputi:
Jenis atau bentuk barang ;
Letak dan batas–batasnya serta ukurannya dengan ketentuan, jika tanah yang bersertifikat, cukup menyebutkan nomor sertifikat hak yang tercantum didalamnya ;
Taksiran harganya ;
Jika mengenai rekening, disebut nomor rekeningnya, pemiliknya dan bank tempat rekening berada maupun jumlahnya ;
Jika saham disebut nama pemegangnya, jumlah dan tempatnya terdaftar ;
Permintaan sita yang tidak menyebut secara jelas identitasnya, dianggap merupakan permintaan yang kabur objeknya, sehingga tidak mungkin diletakkan sita ;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka Permohonan Sita Jaminan yang diajukan Penggugat tidak sesusai dengan Formalitas Hukum Acara, oleh karenanya demi hukum harus ditolak ;
Bahwa Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sangat keberatan dengan dalil Penggugat pada poin 13 (tiga belas) halaman 5 (lima) dan 6 (enam) yang menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta (uit voerbaar bij vorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding maupun kasasi dengan alasan karena Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berpendapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2001 tertanggal 20 Agustus 2001 tentang Permohonan Putusan Serta Merta dan Provisionil yang ditujukan kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri dan Ketua/Hakim Pengadilan Agama diseluruh Indonesia, yang menyatakan bahwa:
“setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 yang menyebutkan agar setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) harus disertai adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta” ;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) yang didalilkan dan diajukan Penggugat adalah tidak mempunyai dasar dan karenanya patut untuk ditolak ;
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalam gugatan Rekonpensi ini Tergugat III Konpensi sebagai Penggugat I Rekonpensi, Tergugat IV Konpensi sebagai Penggugat II Rekonpensi dan Tergugat V Konpensi sebagai Penggugat III Rekonpensi mengajukan gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat Konpensi sebagai Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa secara bersama-sama Penggugat I Rekonpensi, Penggugat II Rekonpensi dan Penggugat III Rekonpensi disebut sebagai Para Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa segala sesuatu yang telah dikemukakan di dalam Eksepsi dan Jawaban dalam Konpensi sebagaimana dikemukakan diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gugatan Rekonpensi ini, adapun dalil-dalil gugatan Rekonpensi yang hendak diajukan oleh Para Penggugat Rekonpensi adalah sebagai berikut:
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dalam gugatan Konpensi adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak terdapat satu fakta hukum pun yang menunjukkan bahwa Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi ;
Bahwa yang terjadi justru Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang nyata-nyata menimbulkan kerugian terhadap Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, adapun perbuatan melawan hukum dimaksud adalah sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat Rekonpensi adalah orang perseorangan yang dahulu adalah karyawan dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi ;
Bahwa Penggugat I Rekonpensi/Tergugat III Konpensi bekerja sebagai karyawan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sejak tanggal 18 Agustus 1981 sampai dengan pensiun pada tanggal 27 Pebruari 2009 dengan jabatan terakhir sebagai manajer umum sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan No. /SKET/RAF/II/2009 tertanggal 26 Pebruari 2009 dan Surat Keputusan Pimpinan PT. Riasima Abadi Farma No. /SK/RAF/II/2009 tertanggal 26 Februari 2009 ;
Bahwa sebagai karyawan yang telah pensiun maka Penggugat I Rekonpensi/Tergugat III Konpensi berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dengan perhitungan sebagai berikut:
Uang Pesangon (9X2X Rp. 5.832.222,-) Rp. 104.979.996,-
Uang Penghargaan Masa Kerja (10X Rp. 5.832.222,-) Rp. 58.322.220,-Uang Penggantian Hak (15%X Rp. 163.302.216,-) Rp. 4.495.332,-Jumlah Rp. 187.797.550,-
Bahwa Penggugat II Rekonpensi/Tergugat IV Konpensi telah bekerja selama 24 tahun (dua puluh empat tahun) dengan gaji terakhir sebesar Rp. 2.322.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) yang mana dengan alasan efisiensi Penggugat II Rekonpensi/Tergugat IV Konpensi telah diputus hubungan kerja oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi pada tanggal 27 Februari 2009 ;
Bahwa sebagai karyawan yang telah diputus hubungan kerja maka berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat IV Konpensi berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dengan perhitungan sebagai berikut:
Uang Pesangon (9X2X Rp. 2.322.000,-) Rp. 41.796.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja (8X Rp. 2.322.000,-) Rp. 18.576.000,-
Uang Penggantian Hak (15%X Rp. 60.372.000,-) Rp. 9.055.800,-
Jumlah Rp. 69.472.800,-
Bahwa Penggugat III Rekonpensi/Tergugat V Konpensi telah bekerja selama 24 tahun (dua puluh empat tahun) dengan gaji terakhir sebesar Rp. 3.305.378,- (tiga juta tiga ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) yang mana dengan alasan efisiensi Penggugat III Rekonpensi/Tergugat V Konpensi telah diputus hubungan kerja oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi pada tanggal 27 Februari 2009 ;
Bahwa sebagai karyawan yang telah diputus hubungan kerja maka berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan Penggugat III Rekonpensi/Tergugat V Konpensi berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dari Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dengan perhitungan sebagai berikut:
Uang Pesangon (9X2X Rp. 3.305.378,-) Rp. 59.496.804,-
Uang Penghargaan Masa Kerja (10X Rp. 3.305.378,-) Rp. 26.443.024,-
Uang Penggantian Hak (15%X Rp. 85.939.828,-) Rp. 12.890.974,-
Jumlah Rp. 98.830.802,-
Bahwa atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dimaksud maka Para Penggugat Rekonpensi telah meminta sebagaimana mestinya kepada Tergugat Rekonpensi namun Tergugat Rekonpensi tidak mempunyai itikad baik untuk membayar dengan alasan yang mengada-ada yaitu adanya laporan polisi terhadap Para Penggugat Rekonpensi tentang tindak pidana penggelapan pemberatan dan atau penggelapan ;
Bahwa namun demikian atas adanya laporan polisi terhadap Para Penggugat Rekonpensi tersebut tidak memiliki bukti yang kuat sehingga penyidik pun menghentikan penyidikan terhadap Para Penggugat Rekonpensi sejak tanggal 30 November 2011 sesuai dengan Surat Ketetapan No. S. Tap/21/XI/2011/ Reskrim tertanggal 30 November 2011 dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/21/XI/2011/Reskrim tertanggal 30 November 2011 ;
Bahwa meskipun perkara di Kepolisian Resort Bogor yang dijadikan alasan Tergugat Rekonpensi untuk menunda pembayaran dimaksud akan tetapi telah selesai dan penyidikannya dihentikan Tergugat Rekonpensi tetap saja tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran terhadap Para Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa karena Hak yang diminta oleh Para Penggugat Rekonpensi tidak juga dibayarkan maka para Penggugat Rekonpensi telah meminta bantuan kepada Disnakertrans Kabupaten Bogor untuk membantu menyelesaikan perselisihan antara Para Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa atas hal dimaksud maka dari Disnakertrans Kabupaten Bogor mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 565/1404/HI Syaker/ 2012 tertanggal 08 Maret 2012 yang ditunjukan kepada Para Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Reonpensi yang pada pokoknya berisi anjuran agar Pihak Tergugat Rekonpensi memberikan uang pesangon kepada Para Penggugat Rekonpensi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 Ayat (5) ;
Bahwa selain itu pada tangal 21 Mei 2012 Disnakertrans Kabupaten Bogor telah pula mengirimkan surat Nomor B.93/PHIJSK/PPPHI/V/2012 kepada Tergugat Rekonpensi perihal pelaksanaan Anjuran namun atas surat yang di kirimkan oleh Disnakertrans dimaksud, Tergugat Rekonpensi tidak memberikan atas jawaban surat tersebut dan tidak juga melaksanakan kewajibannya untuk membayar hak-hak Para Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa mengingat Tergugat Rekonpensi tidak juga melaksanakan kewajibannya maka Para Penggugat Rekonpensi meneruskan perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara Nomor: 10/G/2013/PHI/PN.Bdg sesuai dengan anjuran yang di anjurkan oleh Disnakertrans ;
Bahwa atas perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pada Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor perkara nomor : 10/G/2013/PHI/PN.Bdg, maka telah di Putuskan oleh Majelis Hakim pada tanggal 13 Mei 2013 dengan amar Putusan pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Tergugat (Tergugat Rekonpensi) telah dipanggil secara patut, tetapi Tergugat tidak hadir ;
Mengabulkan Gugatan Para Pengugat (Para Penggugat Rekonpensi) sebagian dengan Verstek ;
Menetapkan Hubungan Kerja antara Tergugat (Tergugat Rekonpensi) dengan Para Penggugat (Para Penggugat Rekonpensi) putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak tanggal 25 Februari 2009 ;
Memerintahkan Tergugat (Tergugat Rekonpensi) untuk membayar hak-hak Para Penggugat (Para Penggugat Rekonpensi) yang terdiri dari:
Sousia Samuel Edmond
Uang Pesangon (9X2X Rp. 5.832.222,-) Rp.104.979.996,-
Uang Penghargaan Masa Kerja (10X Rp. 5.832.222,-) Rp. 58.322.220,-
Uang Penggantian Hak (15%X Rp. 163.302.216,-) Rp. 24.495.332,-
Jumlah Rp.187.797.550,-
Yoseph Zodrak
Uang Pesangon (9X2X Rp. 2.322.000,-) Rp. 41.796.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja (8X Rp. 2.232.000,-) Rp. 18.576.000,-
Uang Penggantian Hak (15%X Rp. 60.372.000,-) Rp. 9.055.800,-
Jumlah Rp. 69.472.800,-
Syamsyul Bachri
Uang Pesangon (9X2X Rp. 3.305.378,-) Rp. 59.496.804,-
Uang Penghargaan Masa Kerja (10X Rp. 3.305.378,-) Rp. 26.443.024,-
Uang Penggantian Hak (15%X Rp. 85.939.828,-) Rp. 12.890.974,-
Jumlah Rp. 98.830.802,-
Menghukum Tergugat (Tergugat Rekonpensi) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus ribu empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Para Pengugat (Para Penggugat Rekonpensi) ;
Bahwa atas Putusan perkara nomor: 10/G/2013/PHI/PN.Bdg dimaksud Pihak Tergugat Rekonpensi Mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dengan Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 21/Kas/G/2013/PHI/PN.Bdg. namun atas permohonan dimaksud oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung permohonan Kasasi dimaksud ditolak karena tidak memenuhi syarat Formal sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Nomor 21/Kas/G/2013/PHI/PN.Bdg tertanggal 24 Juli 2013;
Bahwa oleh karenanya perihal putusan dimaksud telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht), oleh karenanya wajib di laksanakan dan dipenuhi atas hak-hak Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja, dan uang Penggantian hak oleh Tergugat Rekonpensi kepada Para Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa atas kewajiban tersebut melalui kuasa hukumnya Para Penggugat Rekonpensi telah mengirimkan surat teguran kepada Tergugat Rekonpensi masing-masing surat Nomor 01/S/PP-Riasima/VI/2013 tertanggal 24 Juni 2013 dan surat Nomor 04/ST/K/VI/2013 tertanggal 25 Juni 2013 namun demikian Pihak Tergugat Rekonpensi sampai saat ini belum juga Membayarkan Hak-hak yang harus Tergugat Rekonpensi bayarkan Kepada Para Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi sebagaimana diuraikan diatas jelas merupakan perbuatan melanggar hak orang/pihak lain (dalam hal ini melanggar hak Para Penggugat Rekonpensi). Bahwa Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang tidak layak untuk dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, hak-hak Para Penggugat Rekonpensi sebagai karyawan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dari Terggugat Rekonpensi. Hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” ;
Bahwa selanjutnya apabila dikaitkan dengan unsur-unsur suatu perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata diatas, Tergugat Rekonpensi demi hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat Rekonpensi sebagaimana dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dibawah ini:
Harus ada perbuatan.
Bahwa Tergugat Rekonpensi yang tidak mau membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat Rekonpensi serta tidak mau melaksanakan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pad Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor 10/G/2013/PHI/PN.Bdg tertanggal 13 Mei 2013 ;
Perbuatan itu harus melawan hukum.
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi sebagaimana dimaksud pada butir (a) diatas, merupakan pemenuhan unsur ini karena tindakan Tergugat Rekonpensi yang tidak mau membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat Rekonpensi yang telah dikuatkan dengan putusan hukum Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung No. 10/G/2013/PHI/PN.Bdg tertanggal 13 Mei 2013 yang telah bekekuatan tetap merupakan sebagai salah satu perbuatan melawan hukum ;
Ada kerugian.
Bahwa terhadap tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Rekonpensi sebagimana dimaksud diatas, telah mengakibatkan Para Penggugat Rekonpensi belum menerima yang menjadi hak Para Penggugat rekonpensi yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Hal tersebut menimbulkan kerugian yang nyata kepada Para Penggugat Rekonpensi, dengan demikian unsur adanya kerugian telah terpenuhi ;
Ada hubungan sebab akibat antara perbutan melawan hukum itu dengan kerugian.
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum oleh Tergugat Rekonpensi menimbulkan kerugian yang nyata kepada Para Penggugat Rekonpensi selaku mantan karyawan Tergugat Rekonpensi. Hal tersebut dikarenakan Para Penggugat Rekonpensi belum menerima uang pesangon, uang penghargaan mas kerja dan uang penggantian hak sebagai akibat Tergugat Rekonpensi tidak mau membayar kewajibannya ;
Ada kesalahan (schuld).
Bahwa dikarenakan Tergugat Rekonpensi tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat Rekonpensi, serta melakukan upaya lain agar tidak membayarkan kewajiban Terggugat Rekonpensi kepada Para Penggugat Rekonpensi. Maka unsur adanya kesalahan (schuld) terhadap perbuatan melawan hukum oleh Tegugat Rekonpensi telah terpenuhi ;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum oleh Tergugat Rekonpensi sebagaimana dimaksud diatas telah menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat Rekonpensi baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat memperoleh hak sesuai dengan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 10/G/2013/PHI/PN.Bdg:
Penggugat I Rekonpensi/ Tergugat III Konpensi
Uang Pesangon (9X2X Rp. 5.832.222,-) Rp.104.979.996,-
Uang Penghargaan Masa Kerja (10X Rp. 5.832.222,-) Rp. 58.322.220,-
Uang Penggantian Hak (15%X Rp. 163.302.216,-) Rp. 24.495.332,-
Jumlah Rp.187.797.550,-
Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat IV Konpensi
Uang Pesangon (9X2X Rp. 2.322.000,-) Rp. 41.796.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja (8X Rp. 2.232.000,-) Rp. 18.576.000,-
Uang Penggantian Hak (15%X Rp. 60.372.000,-) Rp. 9.055.800,-
Jumlah Rp. 69.472.800,-
Penggugat III Rekonpensi/ Tergugat V Konpensi
Uang Pesangon (9X2X Rp. 3.305.378,-) Rp. 59.496.804,-
Uang Penghargaan Masa Kerja (10X Rp. 3.305.378,-) Rp. 26.443.024,-
Uang Penggantian Hak (15%X Rp. 85.939.828,-) Rp. 12.890.974,-
Jumlah Rp. 98.830.802,-
Sehingga total kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 356.101.152,- (tiga ratus lima puluh enam juta seratus satu ribu seratus lima puluh dua ratus rupiah) ;
Kerugian Imateriil:
Kerugian Imateriil sangat sulit diukur dengan uang karena menyangkut psikologis Para Penggugat Rekonpensi sejak tidak lagi bekerja namun tidak diberikan yang menjadi haknya dan Para Tergugat merupakan kepala Keluarganya yang menjadi tulang punggung keluarga, demi memberikan kepastian hukum dalam gugatan ini maka kerugian imateriil yang diderita oleh Para Penggugat Rekonpensi dinilai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
Mengingat Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat Rekonpensi maka sangat beralasan apabila Tergugat Rekonpensi dihukum untuk memulihkan kerugian yang dialami Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa agar gugatan Rekonpensi a quo tidak menjadi sia-sia (illusoir) di kemudian hari karena Tergugat Rekonpensi tidak bersedia secara suka rela melaksanakan putusan atas gugatan Rekonpensi dan menggelapkan harta kekayaannya untuk menghindari dikenakannya sita eksekusi pada harta kekayaan Tergugat Rekonpensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 226 dan 227 HIR adalah patut dan sepantasnya jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat Rekonpensi berupa pabrik, perlengkapan, alat-alat bantu dan persediaan milik perusahaan yang terletak di Jl. Mercedes Benz, Kel. Cicadas, Kec. Gunung Puteri, Kab. Bogor, Jawa Barat yang akan kami mohonkan dikemudian hari yang daftarnya akan kami susulkan ;
Bahwa karena gugatan Rekonpensi ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan menyakinkan serta tidak terbantah kebenarannya oleh Tergugat Rekonpensi dan juga berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka berdasarkan ketentuan angka 4 huruf a dan f Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2000, putusan atas gugatan Rekonpensi ini sepatutnya demi hukum dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan, permohonan banding, atau permohonan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi (Tergugat III Konpensi, Tergugat IV Konpensi dan Tergugat V Konpensi) untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan Penggugat Rekonpensi ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 356.101.152,- (tiga ratus lima puluh enam juta seratus satu ribu seratus lima puluh dua ratus rupiah) untuk kerugian materiil, dan membayar kerugian immateriil kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat Rekonpensi menurut hukum berupa pabrik, perlengkapan, alat-alat bantu dan persediaan milik perusahaan yang terletak di Jl. Mercedes Benz, Kel. Cicadas, Kec. Gunung Puteri, Kab. Bogor, Jawa Barat ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap kali keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu secara serta merta, sekalipun ada perlawanan, permohonan banding atau permohonan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon agar putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak yang berperkara telah melanjutkan dengan melakukan jawab-menjawab, dimana pihak Penggugat mengajukan Replik pada tanggal 05 Mei 2014 dan pihak Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V pada tanggal 12 Mei 2014 mengajukan Duplik ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan gugatannya tersebut Penggugat mengajukan bukti surat-surat yaitu :
Foto copy Purchase Order (PO) No. : 0003001, tertanggal 22 Januari 2008 (P-1a);
Foto copy Bon Permintaan Barang No. 507, tanggal 23 Januari 2008 (P-1b) ;
Foto copy Nota Pengeluaran Barang No. : 009/GPJ/I.08, tanggal 23 Januari 2008 (P-1c) ;
Foto copy Purchase Order (PO) No. : 0030002, tertanggal 30 Januari 2008 (P-2a);
Foto copy Bon Permintaan Barang No. : 511, tanggal 31 Januari 2008 (P-2b) ;
Foto copy Nota Pengeluaran Barang No. : 028/GPJ/I/08, tanggal 31 Januari 2008 (P-2c) ;
Foto copy Purchase Order (PO) No. : 003003, tertanggal 15 Februari 2008 (P-3a);
Foto copy Bon Permintaan Barang No. : 525, tanggal 26 Februari 2008 (P-3b) ;
Foto copy Nota Pengeluaran Barang No. : 042/GPJ/II/08, tanggal 26 Februari 2008 (P-3c) ;
Foto copy Saldo Piutang PT. RIASIMA ABADI FARMA, per 01 sampai dengan 31 Agustus 2013 (P-4) ;
Foto copy Salinan Putusan No. 56/Pdt.SUS/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 27 September 2013 (P-5) ;
Foto copy Salinan Putusan No. 54/Pdt.Sus-Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 9 Desember 2013 (P-6) ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya Tergugat I mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut :
Foto copy KTP NIK 3275054812750030 atas nama Lisa Windarti (TI.1) ;
Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No.510/1192-PERINDAG/PK/VI/2007 Dikeluarkan oleh DIS PERINDAG Kota Bekasi, tertanggal 14 Juni 2007 (TI.2) ;
Foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan kehilangan Barang / Surat, Nomor KHL/74/II/2014/Sek. Bekasi Timur (TI.3) ;
Foto copy Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 10/SPK/I/08, tertanggal 7 Januari 2008 (TI.4) ;
Foto copy Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tanggal 11 April 2008 (TI.5) ;
Foto copy Surat Pernyataan tanggal 11 Agustus 2008 (TI.6) ;
Foto copy Surat Pernyataan tanggal 8 Februari 2009 (TI.7) ;
Foto copy Hal : Pembayaran Hutang tanggal 08 Mei 2008 (TI.8) ;
Foto copy Surat Tugas tanggal 10 Juni 2008 (TI.9) ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya Tergugat III mengajukan bukti surat-surat sebagai berikut :
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3201021811550002 atas nama Souisa Samuel Edmond (T. III, IV, V - 1) ;
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3201022105610005 atas nama Yoseph Zodrak (T. III, IV, V - 2) ;
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3171080507580004 atas nama Syamsul Bachri (T. III, IV, V - 3) ;
Foto copy Surat Pemberitahuan Pembayaran Hutang tanggal 28 November 2008 (T. III, IV, V - 4) ;
Foto copy Notulen Rapat Koordinasi PT. Riasima Abadi Farma tanggal 08 September 2008 (T. III, IV, V - 5) ;
Foto copy Notulen Rapat Koordinasi PT. Riasima Abadi Farma tanggal 01 Desember 2008 (T. III, IV, V - 6) ;
Foto copy Keputusan Pimpinan PT. Riasima Abadi Farma tentang Masa Pensiun Pimpinan PT. Riasima Abadi Farma tanggal 26 Februari 2009 (T. III, IV, V - 7) ;
Foto copy Surat Keterangan tanggal 26 Februari 2009 (T. III, IV, V - 8) ;
Foto copy Surat Perihal : Penjelasan Masalah Pesangon tanggal 19 Mei 2009 (T. III, IV, V - 9) ;
Foto copy Surat perihal: Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan, tertanggal 30 November 2011 (T. III, IV, V - 10) ;
Foto copy Surat dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor :565/404/HI Syaker/2012 perihal: Anjuran, tertanggal 8 Maret 2012 (T. III, IV, V - 11) ;
Foto copy Surat dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : B.93/PHI.JSK/PPPHI/V/2012 perihal: Pelaksanaan Anjuran, tertanggal 21 Mei 2012 (T. III, IV, V - 12) ;
Foto copy Salinan Putusan Nomor: 10/G/2013/PHI/PN.Bdg yang telah diputus pada tanggal 13 Mei 2013 (T. III, IV, V - 13) ;
Foto copy Surat Keterangan Nomor: 21/Kas/G/2013/PHI/PN.Bdg tertanggal 24 Juli 2013 (T. III, IV, V - 14) ;
Foto copy Photo Copy Penetapan Nomor : 03/Eks/2014/Put/PHI/PN.Bdg Jo. Nomor : 10/G/2013/PHI/PN.Bdg tanggal 03 Februari 2014 (T. III, IV, V - 15) ;
Foto copy Relaas Panggilan Teguran (Aanmaning) kepada Kemal Idris Pulungan, S.E., S.H (T. III, IV, V - 16) ;
Foto copy Berita Acara Nomor : 03/Eks/2014/Put/PHI/PN.Bdg (T. III, IV, V - 17);
Menimbang bahwa Penggugat, Para Tergugat tidak mengajukan saksi-saksi didalam persidangan ;
Menimbang bahwa selanjutnya Penggugat, Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V mengajukan Kesimpulannya secara tertulis tertanggal 14 Juli 2014 ;
Menimbang bahwa Penggugat dan Para Tergugat tidak mengajukan sesuatu lagi tetapi mohon putusan ;
Menimbang bahwa untuk menyingkat uraian putrusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tercantum didalam berita acara sidang dianggap termuat didalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa inti/pokok gugatan Penggugat adalah :
Bahwa antara Januari 2008 sampai dengan Februari 2008 TERGUGAT I — TERGUGAT II memesan barang yang akan dibelinya berupa "paracetamol powder", berdasarkan catatan bon permintaan barang dan nota pengeluaran barang yang dimiliki oleh PENGGUGAT seluruhnya sebanyak 40.000 kg (empat puluh kilogram) sudah keluar dari gudang PENGGUGAT dan dengan beberapa kali pengiriman seluruhnya telah diantar dan diberikan kepada TERGUGAT I — TERGUGAT II. Akan tetapi walaupun demikian TERGUGAT I — TERGUGAT II sampai dengan saat ini belum membayar atas pembelian tersebut kepada PENGGUGAT dengan total sebesar 178.750 USD (seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat), terhadap pemesanan tersebut PENGGUGAT membuat PO (Purchase Order) nomor : 003001, tertanggal 22 Januari 2008, nomor : 003002, tertanggal 30 Januari 2008, nomor : 003003, tertanggal 15 Februari 2008 ;
Bahwa terhadap pesanan barang tersebut walaupun dalam jumlah besar dan tanpa uang deposit atau down payment (uang muka) oleh TERGUGAT III sebagai Sales Manager diakomodir dan disetujui, seluruh pesanan barang tersebut dikeluarkan oleh TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, lalu diantar oleh TERGUGAT V, berdasarkan fakta hukum ternyata proses pengiriman barang dari gudang PENGGUGAT oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V, dikirimkan ke wilayah Tanjung Priok, bukan diantar ke kantor TERGUGAT I — TERGUGAT II di Komplek Departemen Kesehatan blok C No. 12, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ini merupakan kesalahan yang melanggar standar operasional prosedur yang dilakukan oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V ;
Bahwa berdasarkan catatan bon permintaan barang dan nota pengeluaran barang yang dimiliki oleh PENGGUGAT seluruhnya telah diantar dan diberikan, akan tetapi TERGUGAT I — TERGUGAT II sampai saat ini belum membayar atas pembelian barang tersebut kepada PENGGUGAT, atas kejadian tersebut PENGGUGAT menaruh kecurigaan ada kesengajaan dan kerjasama antara PARA TERGUGAT, sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian, perbuatan dari PARA TERGUGAT tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat (kecuali Tergugat II) mengajukan jawaban yang didalamnya memuat eksepsi yang pada pokoknya :
Gugatan Penggugat Salah Alamat (error in persona), Kabur (obscuur Libel) dan Kurang Pihak, bahwa fakta hukum yang sebenarnya Tergugat II tidak dapat melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Terguat I, Tergugat II bukan sebagai Direktur atau Pimpinan Tergugat I melainkan sebagai Direktur atau Pimpinan PT. Muktitama Jaya sehingga antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum, antara Tergugat I dan Tergugat II berada pada domisili dan kedudukan hukum yang berbeda, dimana Tergugat I beralamat di Komplek Departemen Kesehatan Blok C No. 12, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sedangkan Tergugat II secara Pribadi beralamat di Jl. E 1 No. 18, RT. 005/RW. 009, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara ;
Bahwa Tergugat II melakukan pemesanan dan menegosiasi harga dengan Sdr. Johan Setiyadi selaku Marketing kantor pusat, setelah semua dokumen selesai maka Tergugat III melaporkan kepada Sdr. Jaspin Simorangkir selaku Manajer Keuangan yang kemudian memberikan persetujuan dan menandatangani dokumen dimaksud, selanjutnya Sdr. Jaspin Simorangkir memerintahkan kepada Tergugat IV untuk mempersiapkan barang dan membuat Surat Pengeluaran Barang dan Jasa (SPBJ), setelah lengkap, Tergugat IV menyerahkan kepada Sdr. Usman selaku supir pengangkutan barang agar diantar kepada pemesan/pembeli sesuai dengan perintah yang dipersyaratkan dalam dokumen pengiriman barang dimaksud ;
Bahwa tidak digugatnya pihak-pihak lain yang terlibat seperti Sdr. Johan Setiyadi, Sdr. Jaspin Simorangkir dan Sdr. Usman telah menjadikan gugatan a quo kurang pihak, hal tersebut menyebabkan gugatan Penggugat menjadi tidak jelas (obscuur libel) dan bertentangan dengan Hukum Acara Perdata dan oleh karena tidak mempunyai dasar gugatan secara benar maka gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi tersebut diatas bukan mengenai kewenangan absolut maupun relatif, maka eksepsi tersebut tidak diputus secara tersendiri, tetapi dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan pokok perkaranya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat mengajukan eksepsi sebagaimana tersebut diatas maka sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan materi/pokok perkara terlebih dahulu akan mempertimbangakan syarat formal syahnya gugatan yang diajukan oleh Penggugat, apakah telah memenuhi ketentuan hukum acara perdata yang berlaku ;
Menimbang, bahwa suatu gugatan diajukan harus menyebutkan secara jelas subyek gugatan yaitu identitas para pihak (Penggugat dan Tergugat) secara lengkap dan jelas, obyek gugatan yaitu apa yang menjadi sengketa dengan disertai alasan (posita) yang jelas, apa yang diminta (petitum) harus jelas pula, antara posita dan petitum harus ada korelasi yang jelas pula ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam eksepsi Tergugat diatas bahwa gugatan Penggugat salah alamat (error in persona), Kabur (Obscuur Libel) dan salah alamat, selain itu dalam petitum muncul tuntutan bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung mulai sejak tahun 2008 sampai seluruh jumlah tersebut dilunasi oleh PARA TERGUGAT, padahal mengenai bunga tersebut sama sekali tidak ada dalam posita gugatan Penggugat ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti gugatan Penggugat dan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat III, IV dan V ternyata memang benar bahwa gugatan Penggugat Salah Alamat (error in persona), Kabur (obscuur Libel) dan Kurang Pihak, karena sebagaimana fakta hukum yang sebenarnya Tergugat II bukan sebagai Direktur atau Pimpinan Tergugat I melainkan sebagai Direktur atau Pimpinan PT. Muktitama Jaya, dari fakta hukum tersebut maka antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum, berada pada domisili dan kedudukan hukum yang berbeda, dimana Tergugat I beralamat di Komplek Departemen Kesehatan Blok C No. 12, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sedangkan Tergugat II secara Pribadi beralamat di Jl. E 1 No. 18, RT. 005/RW. 009, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, sehingga Tergugat II tidak dapat melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Terguat I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) khususnya Pasal 1 angka 5 dan Pasal 98 menyatakan yang berhak mewakili Perseroan adalah Direksi, sedangkan Sdri. Pujiati (Tergugat II) bukan sebagai Direktur Tergugat I sehingga Sdri. Pujiati (Tergugat II) tidak dapat mewakili Tergugat I, sehingga antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak ada korelasi atau hubungan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas ;
Menimbang, bahwa disamping itu dalil eksepsi Para Tergugat yang selebihnya dimana Tergugat II melakukan pemesanan dan menegosiasi harga dengan Sdr. Johan Setiyadi selaku Marketing kantor pusat, setelah semua dokumen selesai maka Tergugat III melaporkan kepada Sdr. Jaspin Simorangkir selaku Manajer Keuangan yang kemudian memberikan persetujuan dan menandatangani dokumen dimaksud, selanjutnya Sdr. Jaspin Simorangkir memerintahkan kepada Tergugat IV untuk mempersiapkan barang dan membuat Surat Pengeluaran Barang dan Jasa (SPBJ), setelah lengkap ;
Menimbang, bahwa ternyata mereka tersebut ikut terlibat tetapi tidak dijadikan sebagai pihak Tergugat, dengan tidak digugatnya pihak-pihak lain yang terlibat seperti Sdr. Johan Setiyadi, Sdr. Jaspin Simorangkir menjadikan gugatan a quo kurang pihak, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 621 K/Sip/1975 tanggal 15 Mei 1977 Jo. No. 151 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975, didalam suatu gugatan semua pihak yang terlibat dalam suatu sengketa harus ikut digugat, harus lengkap, jika tidak maka akan menyebabkan gugatan cacat formil” ;
Menimbang, bahwa selain itu gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libel) karena dalam petitum muncul tuntutan bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung mulai sejak tahun 2008 sampai seluruh jumlah tersebut dilunasi oleh PARA TERGUGAT, padahal mengenai bunga tersebut sama sekali tidak ada dalam posita gugatan Penggugat, dalam hal yang demikian ini adalah sebagai gugatan yang tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan Hukum Acara Perdata ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan diatas maka menurut Majelis Hakim eksepsi dari ParaTergugat dapat diterima/dikabulkan ;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut kemudian telah terjadi jawab-jinawab antara Penggugat dan Para Tergugat terhadap pokok permasalahannya, akan tetapi berdasarkan pertimbangan diatas dimana gugatan Penggugat telah Salah Alamat (error in persona), Kabur (obscuur Libel) dan Kurang Pihak, maka mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi tidak jelas/kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan, sehingga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih jauh mengenai pokok perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal maka gugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard), dan Penggugat harus dihukum untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat III, IV dan V mengajukan gugatan balik (gugatan rekonpensi), sehingga yang semula Tergugat menjadi Penggugat Rekonpensi I, II dan III, dan yang semula Penggugat menjadi Tergugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat Rekonpensi sebagaimana telah diuraikan dengan jelas diatas ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat Rekonpensi tersebut kemudian telah terjadi jawab-jinawab antara Para Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi terhadap pokok permasalahannya ;
Menimbang, bahwa segala sesuatunya yang termuat dalam konpensi dan pertimbangan Majelis Hakim dalam Konpensi adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan berlaku pula untuk pertimbangan dalam Rekonpensi ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti gugatan Para Penggugat Rekonpensi ternyata Penggugat Rekonpensi menuntut ganti rugi kepada Tergugat Rekonpensi karena perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi mengakibatkan Para Penggugat Rekonpensi menderita ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan konpensi dimuka dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard), sedangkan gugatan rekonpensi ini hanya mengikut/tidak berdiri sendiri dengan demikian maka gugatan Penggugat Rekonpensi harus pula dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi adalah merupakan pihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan-ketentuan di dalam HIR dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan menerima Eksepsi dari Para Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan menurut hukum gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) ;
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan menurut hukum gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.616.000,- (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ;
D
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
SU W A N T O, S.H. SOEHARTONO,S.H.,M.Hum.
HARIONO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
HOKKY AMAN SIDABALOK, S.H.,M.H.
Biaya-biaya :
Administrasi Rp. 30.000,-
Biaya ATK Rp. 75.000,-
Panggilan dll Rp. 1.500.000
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Jumlah Rp. 1.616.000,-