602/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 602/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
The Manhattan Square - Mid Tower Lantai 25, Jalan Tahi Bonar Simatupang Kaveling 1 S
Also in 23 other cases
- 800/B/PK/PJK/2013 (19 February 2014) — Mahkamah Agung
- 1899/B/PK/Pjk/2020 (10 June 2020) — Mahkamah Agung
- 1868/B/PK/Pjk/2020 (10 June 2020) — Mahkamah Agung
- 1598/B/PK/Pjk/2020 (14 May 2020) — Mahkamah Agung
- 3521 B/PK/PJK/2019 (29 October 2019) — Mahkamah Agung
- 1867/B/PK/Pjk/2020 (10 June 2020) — Mahkamah Agung
MENGADILI : DALAM PROPISI • Menolak tuntutan Propisi Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil namun tidak hadir; • Menggabulkan gugatan Penggugat dengan verstek untuk sebagian; • Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan melawan hukum; • Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat sebesar USD $ 1,475,702.76 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima tujuh ratus dua poin tujuh puluh enam dollar amerika); • Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun dari USD $ 1,475,702.76 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima tujuh ratus dua poin tujuh puluh enam dollar amerika) dihitung sejak Putusan ini dibacakan; • Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir seluruhnya sebesar Rp. 23.211.000,- (Dua puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu rupiah); • Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
P U T U S A N
Nomor 602/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT. PACKET SYSTEMS INDONESIA, beralamat di Manhattan Square Mid Tower Lt. 25 Jalan TB Simatupang Kav. 15, Cilandak Timur - Jakarta Selatan. dalam hal ini memberi kuasa BERNARD J. PASARIBU, S.H.,M.H. ; RONNY TALAPESSY, S.H., M.H.; RORY ASMARA SAGALA, S.H. ; PANTAS MANALU, S.H.; MAHATMA BONA, S.H.; ANDREAS JONSON, S.H. dan SORTA EDWIN SIMANJUNTAK, S.H. (Senior Advisor), Para Advokat dan Konsultan Hukum pada TSP LAW FIRM, beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu KM. 19 No. 36 A, Jakarta Selatan 12510, bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 007/TSP-PSI/SK.G/VIII/2017, tertanggal 18 Agustus 2017. selanjutnya disebut sebagai ----------------------- PENGGUGAT;
Melawan:
PT. NEXEVI, dahulu diketahui berkedudukan di The City Tower 12 Floor, Unit 1 N, Jalan MH. Thamrin No. 81, Jakarta Pusat 10310, dan sekarang alamat tidak diketahui, selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------TERGUGAT I;
Duta Besar Kerajaan Arab Saudi Pada Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi Di Indonesia, yang berkedudukan di Jalan HR. Rasuna Said Kav. B2, Setiabudi - Jakarta Selatan,. selanjutnya disebut sebagai -----------------------TERGUGAT II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Penggugat;
Setelah memperhatikan surat-surat bukti dan saksi / Ahli yang diajukan di persidangan;-
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 6 September 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 September 2017 dalam Register Nomor 602/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL, telah mengajukan gugatan, sebagai berikut:
WEWENANG PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MENGADILI PERKARA aquo
Bahwa gugatan aquo diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengingat Pasal 118 ayat (2) HIR jo. Pasal 142 ayat (2) Rbg (Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi), dengan pertimbangan PARA TERGUGAT tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang berbeda-beda, dan salah satu TERGUGAT yaitu TERGUGAT II berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Pasal 118 ayat (2) HIR :
“Jika yang diguat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat salah seorang tergugat yang dipilih oleh penggugat”.
Pasal 142 Rbg :
“Dalam hal ada beberapa tergugat yang tempat tinggalnya tidak terletak di dalam wilayah satu pengadilan negeri, maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berada di wilayah salah satu di antara para tergugat, menurut pilihan penggugat”.
Adapun alasan – alasan yang menjadi dasar gugatan kami adalah sebagai berikut :
KRONOLOGIS
Bahwa pada periode Maret 2014, PENGGUGAT mendapatkan panggilan telepon dari TERGUGAT I. Dalam panggilan telepon tersebut seseorang yang bernama COSMIN C. DILUCA mengaku sebagai Direktur PT. Nexevi atau TERGUGAT I. Melalui panggilan tersebut TERGUGAT I menawarkan pekerjaan/ pengadaan dan pemasangan peralatan keamanan dan Instalasi Jaringan Teknis/Pekerjaan Supply, Instalation, Testing and Commisioning of Electronic Security Systems, Ancillary Systems and IP-Converge Network Infrastructure (untuk selanjutnya disebut sebagai “Proyek”) di tempat TERGUGAT II, dan selanjutnya TERGUGAT I meminta kepada PENGGUGAT untuk mengerjakan Proyek tersebut;
Bahwa kemudian terjadi beberapa kali pertemuan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut intinya membahas masalah pekerjaan Proyek tersebut. Dalam salah satu pertemuan TERGUGAT I memberikan kepada PENGGUGAT foto copy dokumen Tender Specification untuk meyakinkan PENGGUGAT atas Proyek tersebut;
Bahwa oleh karena PENGGUGAT memang mempunyai kapasitas untuk menyelesaikan Proyek tersebut, maka PENGGUGAT kemudian menyerahkan dokumen penawaran terkait Proyek tersebut kepada TERGUGAT I;
Bahwa pelaksanaan Proyek tersebut dimulai pada periode Juni 2014, dimana PENGGUGAT menjalankan Proyek berdasarkan atas adanya Purchase Order (PO) dari TERGUGAT I, dimana atas setiap PO dari TERGUGAT I mencakup Quantity, Description, Rate and Amount dan dalam bagian Description PO tersebut juga dijelaskan mengenai Payment Term (cara atau skema pembayaran);
Bahwa selama berlangsungnya pekerjaan Proyek tersebut, TERGUGAT I memberikan 9 (sembilan) PO (Purchase Order) kepada PENGGUGAT, yaitu:
PO (Purchase Order) Nomor 1951 tertanggal 5 Juni 2014 dengan nilai sebesar USD. 101.013,00;
PO (Purchase Order) Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014 dengan nilai sebesar USD. 1.245.326,56;
PO (Purchase Order) Nomor 2449 tertanggal 3 Juli 2014 dengan nilai sebesar USD. 35.450,64;
PO (Purchase Order) Nomor 2451 tertanggal 3 Juli 2014 dengan nilai sebesar USD. 88.000,-;
PO (Purchase Order) Nomor 2452 tertanggal 3 Juli 2014 dengan nilai sebesar USD. 32.554,28;
PO (Purchase Order) Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014 dengan nilai sebesar USD. 135.504,77;
PO (Purchase Order) Nomor 3084 tertanggal 30 Oktober 2014 dengan nilai sebesar USD. 14.660,83;
PO (Purchase Order) Nomor 3085 tertanggal 30 Oktober 2014 dengan nilai sebesar USD. 13.651,44;
PO (Purchase Order) Nomor 3086 tertanggal 30 Oktober 2014 dengan nilai sebesar USD. 5.120,03;
Adapun perinciannya dapat PENGGUGAT jabarkan sebagai berikut :
| PO Number | PO Date | PO Amount (dalam USD) | Project Description |
| 1951 | 05-Jun-14 | 101.013,00 | SECURITY TENDER-211-102-13518-ROYAL EMBASSY OF THE KINGDOM OF SAUDIA ARABIA IN JAKARTA, INDONESIA; SUPPLY, INSTALLATION, TESTING AND COMMISSIONING OF ELECTRONIC SECURITY SYSTEM; DOCUMENTATION CABLING FOR: IP CCTV, ANALOG INTERCOM SYSTEM, ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM |
| 1959 | 19-Jun-14 | 1.245.326,56 | PURCHASING ORDER FOR SECURITY TENDER 211-102-13518: A.IP-CCTV SYSTEM; B.ANALOG INTERCOM SYSTEM; C.ACCESS CONTROL AND ALARM SYSTEM; D.ANCILLARY SYSTEM |
| 2449 | 03-Jul-14 | 35.450,64 | ADDITIONAL ACCES CONTROL ALARM |
| 2452 | 03-Jul-14 | 32.554,28 | TV SATELITE DIGITAL HEADEND FOR EMBASSY USA |
| 3086 | 30-Okt-14 | 5.120,03 | Mobotix IP Intercom System Integration VMS Milestonesys |
| 2451 | 03-Jul-14 | 88.000,00 | MATERIAL UTP |
| 3009 | 22-Sep-14 | 135.504,77 | HARDWARE FOR ROYAL EMBASSY OF SAUDI ARABIA, JAKARTA |
| 3084 | 30-Okt-14 | 14.660,83 | Additional Data Cable for Users for Royal Embassy of Saudi Arabia |
| 3085 | 30-Okt-14 | 13.651,44 | Additional Cabling for CCTV for Royal Embassy of Saudi Arabia |
Bahwa untuk membuktikan pelaksanaan PO (Purchase Order) tersebut telah sesuai dengan yang dimintakan TERGUGAT I, maka PENGGUGAT kemudian membuat Berita Acara Serah Terima (Delivery Note), yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
Bahwa dengan kata lain Delivery Note merupakan suatu bukti PENGGUGAT telah menyelesaikan seluruh pekerjaan kepada TERGUGAT I berdasarkan PO-PO yang diberikan TERGUGAT I, antara lain :
Delivery Note No. 2013/DN-PSI/XII/14 tertanggal 9 Desember 2014 dan Delivery Note No. 2040/DN-PSI/XII/14 tertanggal 11 Desember 2014 untuk PO No. 1959 tertanggal 19 Juni 2014;
Delivery Note No. 2039/DN-PSI/XII/14 tertanggal 11 Desember 2014 untuk PO No. 2449 tertanggal 3 Juli 2014;
Delivery Note No. 0391/DN-PSI/III/15 tertanggal 12 Maret 2015 untuk PO No. 2451 tertanggal 3 Juli 2014;
Delivery Note No. 2026/DN-PSI/XII/14 tertanggal 10 Desember 2014 untuk PO No. 2452 tertanggal 3 Juli 2014;
Delivery Note No. 0266/DN-PSI/II/15 tertanggal 12 Februari 2015 dan Delivery Note No. 0562/DN-PSI/IV/15 tertanggal 22 April 2015 untuk PO No. 3009 tertanggal 22 September 2014;
Delivery Note No. 0393/DN-PSI/III/15 tertanggal 12 Maret 2015 untuk PO No. 3084 tertanggal 30 Oktober 2014;
Delivery Note No. 0394/DN-PSI/III/15 tertanggal 12 Maret 2015 untuk PO No. 3085 tertanggal 30 Oktober 2014;
Delivery Note No. 0392/DN-PSI/III/15 tertanggal 12 Maret 2015 untuk PO No. 3086 tertanggal 30 Oktober 2014;
Delivery Note No. 2040/DN-PSI/XII/14 tertanggal 11 Desember 2014 untuk PO No. 1959 tertanggal 11 Desember 2014;
Bahwa adapun tata cara atau skema pembayaran yang dilakukan oleh TERGUGAT I dalam setiap PO (Purchase Order) akan diberikan uang muka atau Down Payment (DP) sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai PO dan sisanya sebesar 70% (tujuh puluh persen) setelah barang didatangkan oleh PENGGUGAT setelah pekerjaan selesai dilakukan oleh PENGGUGAT dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak PO tersebut selesai dikerjakan;
Bahwa ternyata terhadap 9 (sembilan) PO (Purchase Order) yang diberikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT tidak semua PO (Purchase Order) telah dilakukan pembayaran uang muka atau Down Payment (DP) sebesar 30% (tiga puluh persen), yang baru dilakukan pembayaran DP adalah terhadap PO (Purchase Order) yakni :
PO (Purchase Order) Nomor 1951 tertanggal 5 Juni 2014, telah dibayarkan DP sebesar USD. 30.303,90 pada tanggal 13 Juni 2014;
PO (Purchase Order) Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014, telah dibayarkan DP sebesar USD. 140.405,20 dimana jumlah tersebut dibayarkan dalam 2 (dua) tahap masing-masing pada tanggal 3 Juli 2014 sebesar USD. 40.405,20 dan pada tanggal 16 Desember 2014 sebesar USD. 100.000,-;
PO (Purchase Order) Nomor 2449 tertanggal 3 Juli 2014, telah dibayarkan DP sebesar USD. 10.635,19 pada tanggal 1 Oktober 2014;
PO (Purchase Order) Nomor 2452 tertanggal 3 Juli 2014, telah dibayarkan DP sebesar USD. 9.766,28 pada tanggal 1 Oktober 2014;
PO (Purchase Order) Nomor 3086 tertanggal 30 Oktober 2014, telah dibayarkan DP sebesar USD. 4.468,20 pada tanggal 1 Oktober 2014;
Adapun perinciannya dapat PENGGUGAT uraikan sebagai berikut :
| PO Number | Already Paid | Payment Date |
| 1951 | USD. 30.303,90 | 13 Juni 2014 |
| 1959 | USD. 140.405,20 | 3 Juli 2014 dan 16 Desember 2014 |
| 2449 | USD. 10.635,19 | 1 Oktober 2014 |
| 2452 | USD. 9.766,28 | 1 Oktober 2014 |
| 3086 | USD. 4.468,20 | 1 Oktober 2014 |
Bahwa sedangkan untuk PO (Purchase Order) Nomor 2451 tertanggal 3 Juli 2014, PO (Purchase Order) Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014, PO (Purchase Order) Nomor 3084 tertanggal 30 Oktober 2014, dan PO (Purchase Order) Nomor 3085 tertanggal 30 Oktober 2014 tidak ada pembayaran uang muka atau DP (Down Payment) yang dibayarkan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
Adapun rinciannya dapat PENGGUGAT uraikan sebagai berikut :
| PO Number | PO Amount | Outstanding |
| 2451 | USD. 88.000,00 | USD. 88.000,00 |
| 3009 | USD. 135.504,77 | USD. 135.504,77 |
| 3084 | USD. 14.660,83 | USD. 14.660,83 |
| 3085 | USD. 13.651,44 | USD. 13.651,44 |
Bahwa terhadap masing-masing PO (Purchase Order) yang telah dibayarkan DP oleh TERGUGAT I, TERGUGAT I masih mempunyai kewajiban kepada PENGGUGAT yang wajib dilunasi yaitu senilai :
PO (Purchase Order) Nomor 1951 tertanggal 5 Juni 2014, sisa pembayaran sebesar USD. 70.709,10 yang hingga saat ini belum dibayarkan;
PO (Purchase Order) Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014, sisa pembayaran sebesar USD. 1.104.921,36 yang hingga saat ini belum dibayarkan;
PO (Purchase Order) Nomor 2449 tertanggal 3 Juli 2014, sisa pembayaran sebesar USD. 24.815,44 yang hingga saat ini belum dibayarkan;
PO (Purchase Order) Nomor 2452 tertanggal 3 Juli 2014, sisa pembayaran sebesar USD. 22.788,- yang hingga saat ini belum dibayarkan;
PO (Purchase Order) Nomor 3086 tertanggal 30 Oktober 2014, sisa pembayaran sebesar USD. 651,83 yang hingga saat ini belum dibayarkan;
Bahwa sedangkan terhadap PO (Purchase Order) lainnya TERGUGAT I sama sekali belum pernah melakukan pembayaran yaitu masing-masing yang akan dijabarkan PENGGUGAT seperti dibawah ini :PO Number Outstanding exclude Bank Interest Penalty 1951 USD. 70.709,10 1959 USD. 1.104.921,36 2449 USD. 24.815,44 2452 USD. 22.788,- 3086 USD. 651,83
PO (Purchase Order) Nomor 2451 tertanggal 3 Juli 2014, senilai USD. 88.000,00 semuanya belum pernah dibayarkan;
PO (Purchase Order) Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014, senilai USD. 135.504,77 semuanya belum pernah dibayarkan;
PO (Purchase Order) Nomor 3084 tertanggal 30 Oktober 2014, senilai USD. 14.660,83 semuanya belum pernah dibayarkan;
PO (Purchase Order) Nomor 3085 tertanggal 30 Oktober 2014, senilai USD. 13.651,44 semuanya belum pernah dibayarkan;
Bahwa terhadap rincian tersebut terdapat kewajiban atas pembayaran bunga bank
Dengan perincian sebagai berikut :
| PO Number | Outstanding exclude Bank Interest Penalty |
| 2451 | USD. 88.000,00 |
| 3009 | USD. 135.504,77 |
| 3084 | USD. 14.660,83 |
| 3085 | USD. 13.651,44 |
Bahwa dengan demikian perinciannya sesuai tabel dibawah ini :
-
PO
No.
PO Amount (USD) Invoice No. Invoice
Amount (USD)
Outstanding
(USD)
Bank
Interest
(Penalty)
Total
(Invoice + Penalty)
1951 101,013,00 PSI/3406048 PSI/3407045 PSI/3406147 30,303.90 40,405.20 30,303.90 70.709,10 7,396.17 78,105.27 1959 1,245,326.56 PSI/3406141 PSI/3412225 231,285.47 1,014,041.09 1.104.921,36 115,574.77 1,220,496.14 2449 35,450.64 PSI/3407059 PSI/3412220 10,635.19 24,815.44 24.815,44 2,595.69 27,411.13 2452 32,554.28 PSI/3407062 PSI/3412221 9,766.28 22,788.00 22.788,- 2,383.62 25,171.62 3086 5,120.03 PSI/3407060 PSI/3503026 4,468.20 651.83 651,83 68.18 720.01 2451 88,000.- PSI/3407061 PSI/3503159 26,400.00 61,600.00 88.000,00 9,204.8 97,204.8 3009 135,504.77 PSI/3409191 PSI/3506062 40,651.43 94,853.34 135.504,77 14,173.8 149,678.56 3084 14,660.83 PSI/3503028 PSI/3503157 4,398.25 10,262.58 14.660,83 1,533.53 16,194.36 3085 13,651.44 PSI/3503027 PSI/3503158 4,095.43 9,556.01 13.651,44 1,427.94 15,079.38 TOTAL AMOUNT 1,475,702.76 154,358.51 1,630,061.27
Bahwa selama proses pelaksanaan Proyek di lokasi TERGUGAT II faktanya TERGUGAT II tidak pernah menolak PENGGUGAT untuk melaksanakan Proyek, padahal diketahui oleh PENGGUGAT dikemudian hari bawa Kontrak Kerja Pengadaan dan Instalasi, tertanggal 17 November 2014 antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memperbolehkan adanya pengalihan pekerjaan atas proyek tersebut;
Bahwa TERGUGAT II seolah menutup mata untuk bertanggung jawab padahal diketahuinya dengan pasti PENGGUGAT dalam melaksanakan Proyek mengisi bukti tamu dengan menuliskan nama PT. PACKET SYSTEMS INDONESIA (In casu PENGGUGAT) setiap kali melakukan pekerjaan Proyek di tempat TERGUGAT II;
Bahkan lebih janggal lagi dengan adanya fakta dimana Kontrak Kerja Pengadaan dan Instalasi, tertanggal 17 November 2014 antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II dibuat setelah dikirimkannya PO-PO oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, dimana terbukti PO pertama kali diberikan oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT tertanggal 5 Juni 2014 dan PO terakhir dibuat tertanggal 30 Oktober 2014. Sehingga semakin menimbulkan dugaan kuat adanya persekongkolan dan itikad buruk antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk merugikan PENGGUGAT.
Bahwa dengan demikian nilai keseluruhan atau total pekerjaan PENGGUGAT yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sebesar USD. 1.630.061,27 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu enam puluh satu koma dua puluh tujuh dollar Amerika).
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PARA TERGUGAT
II.1. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Yurisprudensi Tetap memberikan rumusan mengenai Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai berikut :
Melanggar hak subyektif orang lain;
Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;
Bertentangan dengan kaedah kesusilaan; atau
Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat terhadap diri sendiri dan orang lain.
Bahwa menurut Ahli Hukum M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya berjudul “Perbuatan Melawan Hukum”, terbitan Pradnya Paramira, 1982, halaman 13 menyebutkan, dalam istilah “MELAWAN” melekat sifat aktif dan pasif;
Bahwa sifat aktif dapat dilihat apabila dengan sengaja melakukan sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain. Sebaliknya apabila sebuah subyek hukum dengan sengaja diam saja atau dengan lain perkataan apabila sebuah subyek hukum dengan sikap pasif saja sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain, maka seseorang tersebut telah melawan hukum;
Bahwa demikian juga menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya berjudul Hukum Perikatan dalamKUH Perdata Buku III, Yurisprudensi, Doktrin serta Penjelasan, terbitan Citra Aditya Bakti, 2015, halaman 146-147, menyebutkan yang dimaksud perbuatan melawan hukum ini baik yang bersifat positif maupun negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat;
II.2. Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT
Bahwa PENGGUGAT menilai dan meyakini dalam pengerjaan Proyek tersebut, telah terjadi persekongkolan dan itikad buruk di antara PARA TERGUGAT. Persekongkolan dan itikad buruk ini dimulai dari saat dikirimkannya untuk pertama kali PO yaitu PO Nomor 1951 tanggal 5 Juni 2014. Dimana PO Nomor 1951 tertanggal 5 Juni 2014 ini dikeluarkan terlebih dahulu jauh sebelum KONTRAK KERJA PENGADAAN/INSTALASI antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II disepakati pada tanggal 17 November 2014 (“Kontrak”);
Bahwa perlu diketahui dalam Kontrak tersebut pada Pasal 6 ayat (1) terdapat Klausul yang menyebutkan Proyek ini tidak dapat dialihkan ke pihak lain (dalam perkara aquo PENGGUGAT), baik secara keseluruhan atau sebagian;
Namun pada faktanya PARA TERGUGAT mengesampingkan Pasal 6 Ayat (1) Kontrak tersebut. PARA TERGUGAT mengetahui dengan jelas bahwa PENGGUGAT lah yang mengerjakan Proyek secara keseluruhan;
Bahwa setiap kali PENGGUGAT mengirimkan barang atau material ke tempat TERGUGAT II, PENGGUGAT diwajibkan mengisi daftar hadir di buku tamu sebelum memasuki tempat kediaman TERGUGAT II. Dimana PENGGUGAT mengisi daftar hadir bukan atas nama TERGUGAT I sebagai pihak yang menerima Proyek, melainkan dengan identitas PENGGUGAT;
Begitu juga saat mengerjakan Proyek, PENGGUGAT mengatasnamakan dirinya sendiri dan tidak memposisikan dirinya sebagai representatif dari TERGUGAT I. Dimana hal ini diketahui dengan jelas oleh TERGUGAT II, namun TERGUGAT II memilih untuk mengambil sikap menutup mata dan pura-pura tidak tahu;
Bahwa seharusnya jika TERGUGAT II ingin bersikap konsisten atas Kontrak tersebut, TERGUGAT II harusnya menolak keberadaan PENGGUGAT di tempat kediamannya dan menolak barang atau material yang dikirimkan dan dilakukan pekerjaan proyek oleh PENGGUGAT, bukannya malah menerima PENGGUGAT dengan baik. Bahwa pada saat PENGGUGAT melaksanakan pekerjaan proyek, TERGUGAT I pun selalu berada di tempat kediaman TERGUGAT II bersama-sama dengan TERGUGAT II;
Bahwa sikap PARA TERGUGAT ini dirasa sangat janggal. PARA TERGUGAT dengan aktif, sengaja dan secara terus menerus meminta PENGGUGAT untuk melaksanakan pekerjaan Proyek, padahal di satu sisi PARA TERGUGAT juga bersikap pasif dalam hal PARA TERGUGAT telah mengetahui dengan jelas PENGGUGAT bukanlah pihak yang berhak untuk melaksanakan Proyek tersebut;
Bahwa tindakan-tindakan PARA TERGUGAT ini lah yang membuat PENGGUGAT meyakini adanya persekongkolan dan itikad buruk yang dilakukan secara bersama-sama oleh PARA TERGUGAT, sehingga tindakan-tindakan tersebut yang dilakukan secara terus-menerus ini membuat PENGGUGAT mengalami kerugian yang cukup signifikan;
Bahwa sehingga sikap aktif dan pasif yang ditunjukkan oleh PARA TERGUGAT inilah yang masuk dalam kategori PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
KERUGIAN PENGGUGAT
Bahwa PENGGUGAT merasa dipermainkan oleh kelakuan TERGUGAT I dan TERGUGAT II. TERGUGAT I dengan mudah dan berulang-ulang berdalih akan membayar tagihan PENGGUGAT yang malah tidak pernah ada realisasinya;
Sedangkan pembiaran atau sikap pasif TERGUGAT II dalam permasalahan aquo pun sangat merugikan PENGGUGAT, sebab biar bagaimanapun TERGUGAT II lah pihak terakhir yang menikmati dan menggunakan material dan pekerjaan yang dilakukan PENGGUGAT;
Bahwa dengan mengesampingkan Minute Of Meeting tanggal 6 Mei 2015 mengenai jumlah kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT, sebagaimana telah dijabarkan pada uraian mulai dari angka 1 (satu) sampai dengan angka 16 (enam belas) di atas, PENGGUGAT mengalami kerugian sebesar USD. 1.475.702,76 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus dua koma tujuh puluh enam dollar amerika serikat) yang disebabkan ulah dan tingkah laku TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Bahwa kemudian jumlah sebesar USD. 1.475.702,76 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus dua koma tujuh puluh enam dollar amerika serikat) haruslah ditambah dengan adanya klausul denda sebesar 5,23% (lima koma dua puluh tiga persen), sehingga total kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar USD. 1.630.061,27 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu enam puluh satu koma dua puluh tujuh dollar Amerika);
Bahwa hal ini tentunya sangat merugikan PENGGUGAT yang sedang mulai membangun bisnisnya di Indonesia dan mengganggu perputaran uang PENGGUGAT. Mungkin bagi TERGUGAT I ataupun TERGUGAT II jumlah tagihan yang dimintakan PENGGUGAT adalah uang dalam skala kecil, namun bagi PENGGUGAT jika jumlah sebesar itu tidak dibayarkan maka akan sangat mengganggu aspek finansial PENGGUGAT;
Bahwa dengan tidak dibayarkannya tagihan PENGGUGAT oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, PENGGUGAT juga mengalami kerugian secara immateriil. Kerugian immateriil karena kehilangan banyak waktu, tenaga, pikiran, serta rasa kecewa atas persoalan yang berlarut-larut dikarenakan ulah kelakuan TERGUGAT I dan TERGUGAT II. Akan tetapi semuanya itu bisa dipulihkan dengan senilai uang sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT, maka sudah sepatutnya PENGGUGAT menuntut bunga yang wajar berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu sebesar 6% (enam persen) per tahun dari USD. 1.630.061,27 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu enam puluh satu koma dua puluh tujuh dollar Amerika) secara tanggung renteng oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Bahwa dari rangkaian hubungan peristiwa demi peristiwa yang sedemikian rupa yang saling terkait telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dimana peristiwa-peristiwa tersebut terbukti sangatlah yang merugikan PENGGUGAT. Maka sudah sepatutnya TERGUGAT I dan TERGUGAT II diperintahkan untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng;
Bahwa oleh sebab itu maka rincian pembayaran kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dibagi 2 (dua) menjadi sebagai berikut :
TERGUGAT I membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
TERGUGAT II membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Bahwa PENGGUGAT menilai TERGUGAT II tidak memiliki itikad baik untuk menunaikan kewajibannya, sehingga PENGGUGAT khawatir jika TERGUGAT II mengalihkan atau melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap harta bendanya yang mengakibatkan gugatan aquo menjadi sia-sia, oleh karena itu PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar dilakukan Sita Jaminan terhadap benda bergerak atas semua material yang sudah dikirimkan oleh PENGGUGAT dan digunakan manfaatnya oleh TERGUGAT II, yakni :
Produk IP CCTV SYSTEM yang sedang digunakan oleh TERGUGAT II sebagaimana tercantum dalam PO Nomor 1951 tertanggal 5 Juni 2014, PO Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014, PO Nomor 2451 tertanggal 3 Juli 2014, PO Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014, PO Nomor 3084 tertanggal 30 Oktober 2014, dan PO Nomor 3085 tertanggal 30 Oktober 2014;
Bahwa produk IP CCTV SYSTEM ini telah diterima dan digunakan oleh TERGUGAT II berdasarkan Delivery Note Nomor : 1095/DN-PSI/VI/14, Delivery Note Nomor : 1140/DN-PSI/VI/14, Delivery Note Nomor : 2040/DN-PSI/XII/14, Delivery Note Nomor : 0391/DN-PSI/III/14, Delivery Note Nomor : 0437/DN-PSI/III/15, Delivery Note Nomor : 0394/DN-PSI/III/15, dan Delivery Note Nomor : 0393/DN-PSI/VI/14;
Bahwa adapun IP CCTV SYSTEM tersebut terdiri dari berbagai macam komponen sebagaimana dijabarkan di bawah ini :
| SYSTEM NAME | PRODUCT CODE | DESCRIPTION | QTY |
| IP-CCTV SYSTEM | PUC6CO4BU-C | Copper cable UTP Cat.6 4-pr 24 AWG UTP CM Blue | 25 |
| IP-CCTV SYSTEM | SP688-C | RJ 45 Connector Cat 6 @ 100 pcs | 1 |
| IP-CCTV SYSTEM | UTPSP3MBUY | Category 6 UTP Patch cords, 3M | 200 |
| IP-CCTV SYSTEM | HLS-75RO | Velcro | 5 |
| IP-CCTV SYSTEM | UTPSP3MBUY | Category 6 UTP Patch cords, 3M | 200 |
| IP-CCTV SYSTEM | 12 Core Fiber Optik OM3 10 G Outdoor | 1000 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Outdoor Fixed IP Camera | 18 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IR Illuminator | 18 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Outdoor Speed dome IP Camera | 3 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Fixe Dome IP Camera (type 1) | 15 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Fixe Dome IP Camera (type 2) | 21 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Ultra Discreed IP Camera | 3 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Covert Pinhole IP Camera | 4 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Network Core / Distribution switch | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 24 Port POE Switch | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IP CCTV Management server | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IP CCTV Recording Server | 2 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IP CCTV Fail Over Recording Server | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Remote workstation PC's | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Client Network Port | 20 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Processing (Type 1) | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Processing (Type 2) | 2 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Surveillance Joystick | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Processing (Type 3) | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Surveillance Control Board | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IP-CCTV Core Software (with complete device licences and modules as required) | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 42U Equipment Rack / Cabinet | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 9U Wall Switch Cabinet | 4 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 24 Port UTP Patch Panel | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 24 Port Fiber Optic Patch panel | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | UTP Patch Cords | 200 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Fiber Patch Cord | 50 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 1U KKM Console | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 1U KVM Switch | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Copper cable UTP Cat.6 4-pr 24 AWG UTP CM Blue | 25 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Velcro Panduit | 5 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 1U wiring management cables on front of rack only (1,5"x3") | 20 | |
| IP-CCTV SYSTEM | RJ 45 Connector Cat 6 @ 100 pcs | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 8 Core Fiber Optik OM3 10 G Outdoor | 1000 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Clipsal Conduit cable protector | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | PUC6A04BU-EG | TX6A™ 10Gig™ UTP Copper Cable, Cat 6A, 4-Pair, 23 AWG, UTP, CM, Blue, 1000 Feet/ 305 m | 146 |
| IP-CCTV SYSTEM | CPPL24WBLY | Patch Panel, 24 Port, Modular Snap In, Black | 34 |
| IP-CCTV SYSTEM | WMFSE | 1U wiring management cables on front of rack only (1,5"x3") | 34 |
| IP-CCTV SYSTEM | CJ6X88TGBU | Category 6A, RJ45, 10 Gb/s, 8-position, 8-wire universal module for Panel | 739 |
| IP-CCTV SYSTEM | CJ6X88TGBU | Category 6A, RJ45, 10 Gb/s, 8-position, 8-wire universal module for Area | 739 |
| IP-CCTV SYSTEM | UTP6A3MBU | Category 6A, 10 Gb/s UTP patch cord with TX6™ PLUS Modular Plugs on each end for Panel | 739 |
| IP-CCTV SYSTEM | UTP6A3MBU | Category 6A, 10 Gb/s UTP patch cord with TX6™ PLUS Modular Plugs on each end for Area | 739 |
| IP-CCTV SYSTEM | CFPUKS2SIWY | 2 Port Single gang Faceplate frame (3"x3" ) & one 1/2 size Int. White Sloped shuterred model | 739 |
| IP-CCTV SYSTEM | HLS | Velcrow | 9 |
| IP-CCTV SYSTEM | Local | Accesories ( pipa ,sock , t-dus, flexible , klem, inbow/outbow doos , taping, cable ties etc ) | 1 |
| IP-CCTV SYSTEM | 8 Core Fiber Optik OM3 10 G Outdoor | 365 | |
| IP-CCTV SYSTEM | FMD1 | Fibre drawer, 1RU, accepts 4 x FAP | 9 |
| IP-CCTV SYSTEM | FAP6WAQDSC | SC 10Gig Fiber Adapter Panels loaded with 6-SC Duplex Multimode Adapters | 36 |
| IP-CCTV SYSTEM | FSCMCXAQ | SC Opticam 10Gig OM3 50/125um multimode FO Connector | 112 |
| IP-CCTV SYSTEM | FXE3‐10M3Y | 10Gig OM3 Multimode 50/125um Duplex Fiber Patch Cords SC to LC, 3m | 14 |
| IP-CCTV SYSTEM | ABBA | Free Standing Rack Cabinet , 24 inch , 42 RU , Depth 1100mm Incld : | 7 |
| Porforated Front Door | |||
| Double Porforated Rear Door Metal side panel , Split Door Exhaust Fan Power Distribusi Unit : 1 Cage Nut : 100 PCS | |||
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | Cable Tray HOT DIP galvanis , 200x50mm , w /cover | 222 |
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | Elbow Tray , 200x50mm , w/cover | 42 |
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | Elbow Tray , 200x50mm , Inside ( IR ), w/cover | 7 |
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | Elbow Tray , 200x50mm , Outside ( OR ) , w/cover | 7 |
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | TEE Tray , 200x50mm , w/cover | 21 |
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | Hanger Road 10mm & Beam | 556 |
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | Jointing & Bolt , Nut | 1 |
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | Straight Ladder 300x100mm | 14 |
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | Wall Barcket Stand Ladder | 28 |
| IP-CCTV SYSTEM | Lokal | Jointing & Bolt , Nut | 14 |
| IP-CCTV SYSTEM | Legrand | Floor Outlet Legrand | 54 |
| IP-CCTV SYSTEM | Outdoor Fixed IP Camera | 21 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IR Illuminator | 21 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Outdoor Speed dome IP Camera | 4 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Fixe Dome IP Camera (type 1) | 15 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Fixe Dome IP Camera (type 2) | 2 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Ultra Discreed IP Camera | 3 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Covert Pinhole IP Camera | 4 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Network Core / Distribution switch | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 24 Port POE Switch | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IP CCTV Management server | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IP CCTV Recording Server | 2 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IP CCTV Fail Over Recording Server | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Remote workstation PC's | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Client Network Port | 20 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Processing (Type 1) | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Processing (Type 2) | 2 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Surveillance Joystick | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Processing (Type 3) | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Surveillance Control Board | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IP-CCTV Core Software (with complete device licences and modules as required) | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 42U Equipment Rack / Cabinet | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 9U Wall Switch Cabinet | 4 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 24 Port UTP Patch Panel | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 24 Port Fiber Optic Patch panel | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | UTP Patch Cords | 200 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Fiber Patch Cord | 50 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 1U KKM Console | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 1U KVM Switch | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Copper cable UTP Cat.6 4-pr 24 AWG UTP CM Blue | 25 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Velcro panduit | 5 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 1U wiring management cables on front of rack only (1,5"x3") | 20 | |
| IP-CCTV SYSTEM | RJ 45 Connector Cat 6 @ 100 pcs | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 8 Core Fiber Optik OM3 10 G Outdoor | 1000 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Clipsal Conduit cable protector | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Monitor Unit | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Door Call Unit | 2 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Modul Controller | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Security Guard Station / Operator Station | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Copper cable UTP Cat.6 4-pr 24 AWG UTP CM Blue | 8 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Modular Jack Cat 6 UTP | 15 | |
| IP-CCTV SYSTEM | RJ 45 Connector Cat 6 @ 100 pcs | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Category 6 UTP Patch cords, 3M | 15 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Velcro | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 8 Core Fiber Optik OM3 10 G Outdoor | 250 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Connector Fiber Optic OM3 LC | 80 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Patchcord Fiber Optic | 20 | |
| IP-CCTV SYSTEM | PUC6A04BU-EG | TX6A™ 10Gig™ UTP Copper Cable, Cat 6A, 4-Pair, 23 AWG, UTP, CM, Blue, 1000 Feet/ 305 m | 8 |
| IP-CCTV SYSTEM | CPPL24WBLY | Patch Panel, 24 Port, Modular Snap In, Black | 2 |
| IP-CCTV SYSTEM | WMFSE | 1U wiring management cables on front of rack only (1,5"x3") | 2 |
| IP-CCTV SYSTEM | CJ6X88TGBU | Category 6A, RJ45, 10 Gb/s, 8-position, 8-wire universal module for Panel | 36 |
| IP-CCTV SYSTEM | CJ6X88TGBU | Category 6A, RJ45, 10 Gb/s, 8-position, 8-wire universal module for Area | 36 |
| IP-CCTV SYSTEM | UTP6A3MBU | Category 6A, 10 Gb/s UTP patch cord with TX6™ PLUS Modular Plugs on each end for Panel | 36 |
| IP-CCTV SYSTEM | UTP6A3MBU | Category 6A, 10 Gb/s UTP patch cord with TX6™ PLUS Modular Plugs on each end for Area | 36 |
| IP-CCTV SYSTEM | CFPUKS2SIWY | 2 Port Single gang Faceplate frame ( 3"x3" ) & one 1/2 size Int. White Sloped shuterred model | 18 |
| IP-CCTV SYSTEM | Floor Outlet Legrand | 16 | |
| IP-CCTV SYSTEM | HLS | Velcrow | 9 |
| IP-CCTV SYSTEM | Accesories ( pipa ,sock , t-dus, flexible , klem, inbow/outbow doos , taping, cable ties etc ) | 1 |
Produk ANALOG INTERCOM SYSTEM yang sudang digunakan oleh PENGGUGAT II sebagaimana tercantum dalam PO Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014, PO Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014, PO Nomor 3084 tertanggal 30 Oktober 2014, dan PO Nomor 3086 tertanggal 30 Oktober 2014;
Bahwa produk ANALOG INTERCOM SYSTEM ini telah diterima dan digunakan oleh TERGUGAT II berdasarkan Delivery Note Nomor : 2040/DN-PSI/XII/14, Delivery Note Nomor : 0437/DN-PSI/III/15, dan Delivery Note Nomor : 0392/DN-PSI/III/15;
Bahwa adapun ANALOG INTERCOM SYSTEM tersebut terdiri dari berbagai macam komponen sebagaimana dijabarkan di bawah ini :
-
SYSTEM NAME PRODUCT CODE DESCRIPTION QTY ANALOG INTERCOM SYSTEM VIDEO MONITOR UNIT 6 ANALOG INTERCOM SYSTEM DOOR CALL UNIT 2 ANALOG INTERCOM SYSTEM MODUL CONTROLLER 1 ANALOG INTERCOM SYSTEM SECURITY GUARD STATION / OPERATOR STATION 1 ANALOG INTERCOM SYSTEM VIDEO MONITOR UNIT 6 ANALOG INTERCOM SYSTEM DOOR CALL UNIT 2 ANALOG INTERCOM SYSTEM MODUL CONTROLLER 1 ANALOG INTERCOM SYSTEM SECURITY GUARD STATION / OPERATOR STATION 1 ANALOG INTERCOM SYSTEM MOBOTIX MOBOTIX T25M DOOR CALL UNIT (DCU) INCLUDE TRIPLE INWALL HOUSE 2 ANALOG INTERCOM SYSTEM MOBOTIX MOBOTIX MX-DOORMASTER 2 ANALOG INTERCOM SYSTEM MOBOTIX MILESTONE XPROTECT VMS INTEGRATION LICENSE WITH MOBOTIX DCU 2 ANALOG INTERCOM SYSTEM MOBOTIX MOBOTIX GRANDSTREM GSV VIDEO CALL UNIT (MCU) 6 ANALOG INTERCOM SYSTEM MOBOTIX EM DOOR LOCK ELECTRONIC LOCK 600LBS 2
Produk ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM yang sudang digunakan oleh PENGGUGAT II sebagaimana tercantum dalam PO Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014, PO Nomor 2449 tertanggal 3 Juli 2014, dan PO Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014;
Bahwa produk ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM ini telah diterima dan digunakan oleh TERGUGAT II berdasarkan Delivery Note Nomor 2039/DN-PSI/XII/14, Delivery Note Nomor : 2040/DN-PSI/XII/14, Delivery Note Nomor : 0391/DN-PSI/III/14, dan Delivery Note Nomor : 0437/DN-PSI/III/15;
Bahwa adapun produk ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM tersebut terdiri dari berbagai macam komponen sebagaimana dijabarkan di bawah ini:
-
NO. SYSTEM NAME PRODUCT CODE DESCRIPTION QTY 1. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Access Control Work Station / Server 1 2. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Access Control System Intelligent Controller 2 3. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Four Weigand Reader with 8 input-output Board 1 4. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM 1076 Double reader Interface 39 5. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM 1064 single reader Interface 5 6. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Proximity Access Reader 47 7. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Access Control Card with Flip Top ID Clips 200 8. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Exit push button Switch (request to exit) 48 9. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless push button (request to exit) 1 10. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Electromagnetic Shear Lock 50 11. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Power Supply Module 1 12. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM ST-2406(PC-2A) 70 13. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM POW-230 1 14. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Break Glass Unit (BGU) 3 15. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Camera Kit 1 16. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM ID Badging Software 1 17. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Access Badge Printer 1 18. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Alarm Control Panel (Controller) 5 19. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Alarm Keypad 4 20. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Infrared Beam Sensor (TX & RX) 9 21. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wired Panic Button 17 22. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless Keyfobs 2 23. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless Alarm Receiver 4 24. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless PIR Sensor 4 25. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless magnetic door Contact 18 26. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Magnetic Alarm Contact - Heavy Duty 19 27. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Alarm Sounder with strobe 2 30. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM GMS WEB5 Secom PX GMS Ver 4 License 1 31. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM GMS-CAM50 GMS Version 4 license support for 50 additional cam 1 32. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM GMS-VIDEOMON GMS Version 4 video monitoring license, suport 25 cam 1 33. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM EL-96000-SVM10 Easy Lobby Main Software 1 34. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM EL-SNAP-1 CSS Snap Shell ID/License Scanner 1 35. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM LE1911 19" LCD Color Monitor 1 36. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM PC LENOVO EDGE 72 Intel Core i5 - 3470s, Intel HD Graphics+HDMI, Win 7 1 37. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM QUICKCAM S7500 USB Capture Camera Logitec 1 38. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM AT-GSW 900/8 Allied Telesis 8 Port Gigabyte 1 39. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM WS4904P Wireless Pet Immune Passive Infrared Motion Detect 5 40. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM IBM-SERVER S30-19A Proc Intel Xeon E5,RAM 12GB, HDD 1TB,VGA Nvidia2Gb 2 41. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM GMS-WRKSTN1 SECOM PX GMS Ver 4 license for 1 add workstation 1 42. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM WS4945W Wireless door/Window Contact 18 43. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Access Control Work Station / Server 1 44. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Access Control System Intelligent Controller 2 45. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Four Weigand Reader with 8 input-output Board 1 46. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM 1076 Double reader Interface 39 47. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM 1064 single reader Interface 5 48. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Proximity Access Reader 47 49. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Access Control Card with Flip Top ID Clips 200 50. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Exit push button Switch (request to exit) 48 51. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless push button (request to exit) 1 52. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Electromagnetic Shear Lock 50 53. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Power Supply Module 1 54. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM ST-2406(PC-2A) Power Supply Module with Batrai Back UP 70 55. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM POW-230 Power Supply Module with Batrai Back UP 3 56. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Break Glass Unit (BGU) 1 57. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Camera Kit 1 58. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM D Badging Software 1 59. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Flatbed Scanner 5 60. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Alarm Control Panel (Controller) 4 61. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Alarm Keypad 9 62. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Infrared Beam Sensor (TX & RX) 17 63. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wired Panic Button 2 64. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless Keyfobs 4 65. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless Alarm Receiver 4 66. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless PIR Sensor 18 67. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless magnetic door Contact 19 68. ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Magnetic Alarm Contact - Heavy Duty 2
Produk ANCILLARY SYSTEM yang sudang digunakan oleh PENGGUGAT II sebagaimana tercantum dalam PO Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014 dan PO Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014;
Bahwa produk ANCILLARY SYSTEM ini telah diterima dan digunakan oleh TERGUGAT II berdasarkan Delivery Note Nomor 2039/DN-PSI/XII/14, Delivery Note Nomor : 2040/DN-PSI/XII/14 dan Delivery Note Nomor : 0437/DN-PSI/III/15;
Bahwa adapun produk ANCILLARY SYSTEM tersebut terdiri dari berbagai macam komponen sebagaimana dijabarkan di bawah ini :
-
SYSTEM NAME DESCRIPTION QTY ANCILLARY SYTEM Inspection Mirror 2 ANCILLARY SYTEM Archway Metal Detector 6 ANCILLARY SYTEM Handheld Metal Detector 5 ANCILLARY SYTEM Letter Bomb Detector 2 ANCILLARY SYTEM Compact cabinet X-Ray 2 ANCILLARY SYTEM Inspection Mirror 2 ANCILLARY SYTEM Archway Metal Detector 6 ANCILLARY SYTEM Handheld Metal Detector 5 ANCILLARY SYTEM Letter Bomb Detector 2 ANCILLARY SYTEM Compact cabinet X-Ray 2
Produk TV SATELLITE DIGITAL HEADEND yang sudang digunakan oleh PENGGUGAT II sebagaimana tercantum dalam PO Nomor 2452 tertanggal 3 Juli 2014;
Bahwa produk TV SATELLITE DIGITAL HEADEND ini telah diterima dan digunakan oleh TERGUGAT II berdasarkan Delivery Note Nomor : 2026/DN-PSI/XII/14;
Bahwa adapun produk TV SATELLITE DIGITAL HEADEND tersebut terdiri dari berbagai macam komponen sebagaimana dijabarkan di bawah ini :
-
SYSTEM NAME DESCRIPTION QTY TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Satellite Antenna Venus, Alumunium 6ft, Solid, LNBF 2 set TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Satellite Antenna Venus, Alumunium 6ft, Solid, LNBF 1 set TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Satellite Antenna KVISION Ku-Band 1 set TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Coaxial Cable RG11, 90%, Cable Pro dalam PVC Conduit 600 m TV SATELLITE DIGITAL HEADEND F Connector RG 11 30 ea TV SATELLITE DIGITAL HEADEND IF Connector 6 ea TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Control Box indoor 20 x 30 x 40 2 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Power Divider Alcad 4 W 1 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Power Divider Alcad 2 W 2 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND HD Digital satellite Receiver for FTA Ch 4 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Kvision Digital Decoder C Band 2 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Kvision Digital Decoder Ku Band 2 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND MXD-5241 Merlink SD-DVB-T Encodulator 2 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Amplifier Zinwell MDA F40R42 1 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Passive Combiner 2W 1 ea TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Splitter 2 W 1 ea TV SATELLITE DIGITAL HEADEND BNC Connectors 8 ea TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Close Rack Asterik 40 RU (Incl. Fan 2x, power 12 plug, cage nut) 1 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Coaxial Cable RG6, 90%, Cable Pro 30 m TV SATELLITE DIGITAL HEADEND F Connector RG6, Air Compression 40 ea TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Accessories & peralatan bantu 1 lot TV SATELLITE DIGITAL HEADEND TV Monitor 19", Coocoa + Bracket 19" 1 set TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Skybox DVB-T2 Set Top Box + 19" bracket 1 set TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Power Divider 2 W single power passing 3 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND DC Power Supply 13/18V 4 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Power Divider Alcad 8W 8 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Splitter 2W, Alcad 1 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Splitter 8W, Alcad 2 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND IF Amplifier Alcad CF-112 2 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Multiswitch Ikusi 512 10 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Multiswitch Ikusi 508 3 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND F Connector RG6, Air Compression 170 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND F Connector RG 11 170 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Coaxial Cable RG6, 90%, Cable Pro dalam PVC Conduit 3000 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Coaxial Cable RG11, 90%, Cable Pro dalam PVC Conduit 2100 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Protector 10 x 10 42 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Line Amplifier SA-20DS 2 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Rack tray 1 UE (Ambalan) 6
Bahwa karena PENGGUGAT merasa sangat dizalimi oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, maka PENGGUGAT mohon agar Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo dapat menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan bantahan, verzet, banding ataupun kasasi;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo memutuskan sebagai berikut :
PETITUM
Dalam Provisi:
Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Meletakkan sita jaminan terhadap :
Produk IP CCTV SYSTEM yang sudang digunakan oleh PENGGUGAT II sebagaimana tercantum dalam PO Nomor 1951 tertanggal 5 Juni 2014, PO Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014, PO Nomor 2451 tertanggal 3 Juli 2014, PO Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014, PO Nomor 3084 tertanggal 30 Oktober 2014, dan PO Nomor 3085 tertanggal 30 Oktober 2014;
Bahwa produk IP CCTV SYSTEM ini telah diterima dan digunakan oleh TERGUGAT II berdasarkan Delivery Note Nomor : 1095/DN-PSI/VI/14, Delivery Note Nomor : 1140/DN-PSI/VI/14, Delivery Note Nomor : 2040/DN-PSI/XII/14, Delivery Note Nomor : 0391/DN-PSI/III/14, Delivery Note Nomor : 0437/DN-PSI/III/15, Delivery Note Nomor : 0394/DN-PSI/III/15, dan Delivery Note Nomor : 0393/DN-PSI/VI/14;
Bahwa adapun IP CCTV SYSTEM tersebut terdiri dari berbagai macam komponen sebagaimana dijabarkan di bawah ini :
| SYSTEM NAME | PRODUCT CODE | DESCRIPTION | QTY |
| IP-CCTV SYSTEM | PUC6CO4BU-C | Copper cable UTP Cat.6 4-pr 24 AWG UTP CM Blue | 25 |
| IP-CCTV SYSTEM | SP688-C | RJ 45 Connector Cat 6 @ 100 pcs | 1 |
| IP-CCTV SYSTEM | UTPSP3MBUY | Category 6 UTP Patch cords, 3M | 200 |
| IP-CCTV SYSTEM | HLS-75RO | Velcro | 5 |
| IP-CCTV SYSTEM | UTPSP3MBUY | Category 6 UTP Patch cords, 3M | 200 |
| IP-CCTV SYSTEM | 12 Core Fiber Optik OM3 10 G Outdoor | 1000 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Outdoor Fixed IP Camera | 18 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IR Illuminator | 18 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Outdoor Speed dome IP Camera | 3 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Fixe Dome IP Camera (type 1) | 15 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Fixe Dome IP Camera (type 2) | 21 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Ultra Discreed IP Camera | 3 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Covert Pinhole IP Camera | 4 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Network Core / Distribution switch | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 24 Port POE Switch | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IP CCTV Management server | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IP CCTV Recording Server | 2 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IP CCTV Fail Over Recording Server | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Remote workstation PC's | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Client Network Port | 20 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Processing (Type 1) | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Processing (Type 2) | 2 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Surveillance Joystick | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Processing (Type 3) | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Surveillance Control Board | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IP-CCTV Core Software (with complete device licences and modules as required) | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 42U Equipment Rack / Cabinet | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 9U Wall Switch Cabinet | 4 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 24 Port UTP Patch Panel | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 24 Port Fiber Optic Patch panel | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | UTP Patch Cords | 200 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Fiber Patch Cord | 50 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 1U KKM Console | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 1U KVM Switch | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Copper cable UTP Cat.6 4-pr 24 AWG UTP CM Blue | 25 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Velcro panduit | 5 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 1U wiring management cables on front of rack only (1,5"x3") | 20 | |
| IP-CCTV SYSTEM | RJ 45 Connector Cat 6 @ 100 pcs | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 8 Core Fiber Optik OM3 10 G Outdoor | 1000 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Clipsal Conduit cable protector | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | PUC6A04BU-EG | TX6A™ 10Gig™ UTP Copper Cable, Cat 6A, 4-Pair, 23 AWG, UTP, CM, Blue, 1000 Feet/ 305 m | 146 |
| IP-CCTV SYSTEM | CPPL24WBLY | Patch Panel, 24 Port, Modular Snap In, Black | 34 |
| IP-CCTV SYSTEM | WMFSE | 1U wiring management cables on front of rack only (1,5"x3") | 34 |
| IP-CCTV SYSTEM | CJ6X88TGBU | Category 6A, RJ45, 10 Gb/s, 8-position, 8-wire universal module for Panel | 739 |
| IP-CCTV SYSTEM | CJ6X88TGBU | Category 6A, RJ45, 10 Gb/s, 8-position, 8-wire universal module for Area | 739 |
| IP-CCTV SYSTEM | UTP6A3MBU | Category 6A, 10 Gb/s UTP patch cord with TX6™ PLUS Modular Plugs on each end for Panel | 739 |
| IP-CCTV SYSTEM | UTP6A3MBU | Category 6A, 10 Gb/s UTP patch cord with TX6™ PLUS Modular Plugs on each end for Area | 739 |
| IP-CCTV SYSTEM | CFPUKS2SIWY | 2 Port Single gang Faceplate frame (3"x3" ) & one 1/2 size Int. White Sloped shuterred model | 739 |
| IP-CCTV SYSTEM | HLS | Velcrow | 9 |
| IP-CCTV SYSTEM | Local | Accesories ( pipa ,sock , t-dus, flexible , klem, inbow/outbow doos , taping, cable ties etc ) | 1 |
| IP-CCTV SYSTEM | 8 Core Fiber Optik OM3 10 G Outdoor | 365 | |
| IP-CCTV SYSTEM | FMD1 | Fibre drawer, 1RU, accepts 4 x FAP | 9 |
| IP-CCTV SYSTEM | FAP6WAQDSC | SC 10Gig Fiber Adapter Panels loaded with 6-SC Duplex Multimode Adapters | 36 |
| IP-CCTV SYSTEM | FSCMCXAQ | SC Opticam 10Gig OM3 50/125um multimode FO Connector | 112 |
| IP-CCTV SYSTEM | FXE3‐10M3Y | 10Gig OM3 Multimode 50/125um Duplex Fiber Patch Cords SC to LC, 3m | 14 |
| IP-CCTV SYSTEM | ABBA | Free Standing Rack Cabinet , 24 inch , 42 RU , Depth 1100mm Incld : | 7 |
| Porforated Front Door | |||
| Double Porforated Rear Door Metal side panel , Split Door Exhaust Fan Power Distribusi Unit : 1 Cage Nut : 100 PCS | |||
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | Cable Tray HOT DIP galvanis , 200x50mm , w /cover | 222 |
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | Elbow Tray , 200x50mm , w/cover | 42 |
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | Elbow Tray , 200x50mm , Inside ( IR ), w/cover | 7 |
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | Elbow Tray , 200x50mm , Outside ( OR ) , w/cover | 7 |
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | TEE Tray , 200x50mm , w/cover | 21 |
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | Hanger Road 10mm & Beam | 556 |
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | Jointing & Bolt , Nut | 1 |
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | Straight Ladder 300x100mm | 14 |
| IP-CCTV SYSTEM | Tray-Tek | Wall Barcket Stand Ladder | 28 |
| IP-CCTV SYSTEM | Lokal | Jointing & Bolt , Nut | 14 |
| IP-CCTV SYSTEM | Legrand | Floor Outlet Legrand | 54 |
| IP-CCTV SYSTEM | Outdoor Fixed IP Camera | 21 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IR Illuminator | 21 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Outdoor Speed dome IP Camera | 4 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Fixe Dome IP Camera (type 1) | 15 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Fixe Dome IP Camera (type 2) | 2 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Ultra Discreed IP Camera | 3 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Covert Pinhole IP Camera | 4 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Network Core / Distribution switch | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 24 Port POE Switch | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IP CCTV Management server | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IP CCTV Recording Server | 2 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IP CCTV Fail Over Recording Server | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Remote workstation PC's | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Client Network Port | 20 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Processing (Type 1) | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Processing (Type 2) | 2 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Surveillance Joystick | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Processing (Type 3) | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Surveillance Control Board | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | IP-CCTV Core Software (with complete device licences and modules as required) | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 42U Equipment Rack / Cabinet | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 9U Wall Switch Cabinet | 4 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 24 Port UTP Patch Panel | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 24 Port Fiber Optic Patch panel | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | UTP Patch Cords | 200 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Fiber Patch Cord | 50 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 1U KKM Console | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 1U KVM Switch | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Copper cable UTP Cat.6 4-pr 24 AWG UTP CM Blue | 25 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Velcro panduit | 5 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 1U wiring management cables on front of rack only (1,5"x3") | 20 | |
| IP-CCTV SYSTEM | RJ 45 Connector Cat 6 @ 100 pcs | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 8 Core Fiber Optik OM3 10 G Outdoor | 1000 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Clipsal Conduit cable protector | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Video Monitor Unit | 6 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Door Call Unit | 2 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Modul Controller | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Security Guard Station / Operator Station | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Copper cable UTP Cat.6 4-pr 24 AWG UTP CM Blue | 8 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Modular Jack Cat 6 UTP | 15 | |
| IP-CCTV SYSTEM | RJ 45 Connector Cat 6 @ 100 pcs | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Category 6 UTP Patch cords, 3M | 15 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Velcro | 1 | |
| IP-CCTV SYSTEM | 8 Core Fiber Optik OM3 10 G Outdoor | 250 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Connector Fiber Optic OM3 LC | 80 | |
| IP-CCTV SYSTEM | Patchcord Fiber Optic | 20 | |
| IP-CCTV SYSTEM | PUC6A04BU-EG | TX6A™ 10Gig™ UTP Copper Cable, Cat 6A, 4-Pair, 23 AWG, UTP, CM, Blue, 1000 Feet/ 305 m | 8 |
| IP-CCTV SYSTEM | CPPL24WBLY | Patch Panel, 24 Port, Modular Snap In, Black | 2 |
| IP-CCTV SYSTEM | WMFSE | 1U wiring management cables on front of rack only (1,5"x3") | 2 |
| IP-CCTV SYSTEM | CJ6X88TGBU | Category 6A, RJ45, 10 Gb/s, 8-position, 8-wire universal module for Panel | 36 |
| IP-CCTV SYSTEM | CJ6X88TGBU | Category 6A, RJ45, 10 Gb/s, 8-position, 8-wire universal module for Area | 36 |
| IP-CCTV SYSTEM | UTP6A3MBU | Category 6A, 10 Gb/s UTP patch cord with TX6™ PLUS Modular Plugs on each end for Panel | 36 |
| IP-CCTV SYSTEM | UTP6A3MBU | Category 6A, 10 Gb/s UTP patch cord with TX6™ PLUS Modular Plugs on each end for Area | 36 |
| IP-CCTV SYSTEM | CFPUKS2SIWY | 2 Port Single gang Faceplate frame ( 3"x3" ) & one 1/2 size Int. White Sloped shuterred model | 18 |
| IP-CCTV SYSTEM | Floor Outlet Legrand | 16 | |
| IP-CCTV SYSTEM | HLS | Velcrow | 9 |
| IP-CCTV SYSTEM | Accesories ( pipa ,sock , t-dus, flexible , klem, inbow/outbow doos , taping, cable ties etc ) | 1 |
Produk ANALOG INTERCOM SYSTEM yang sudang digunakan oleh TERGUGAT II sebagaimana tercantum dalam PO Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014, PO Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014, PO Nomor 3084 tertanggal 30 Oktober 2014, dan PO Nomor 3086 tertanggal 30 Oktober 2014;
Bahwa produk ANALOG INTERCOM SYSTEM ini telah diterima dan digunakan oleh TERGUGAT II berdasarkan Delivery Note Nomor : 2040/DN-PSI/XII/14, Delivery Note Nomor : 0437/DN-PSI/III/15, dan Delivery Note Nomor : 0392/DN-PSI/III/15;
Bahwa adapun ANALOG INTERCOM SYSTEM tersebut terdiri dari berbagai macam komponen sebagaimana dijabarkan di bawah ini :
-
SYSTEM NAME PRODUCT CODE DESCRIPTION QTY ANALOG INTERCOM SYSTEM VIDEO MONITOR UNIT 6 ANALOG INTERCOM SYSTEM DOOR CALL UNIT 2 ANALOG INTERCOM SYSTEM MODUL CONTROLLER 1 ANALOG INTERCOM SYSTEM SECURITY GUARD STATION / OPERATOR STATION 1 ANALOG INTERCOM SYSTEM VIDEO MONITOR UNIT 6 ANALOG INTERCOM SYSTEM DOOR CALL UNIT 2 ANALOG INTERCOM SYSTEM MODUL CONTROLLER 1 ANALOG INTERCOM SYSTEM SECURITY GUARD STATION / OPERATOR STATION 1 ANALOG INTERCOM SYSTEM MOBOTIX MOBOTIX T25M DOOR CALL UNIT (DCU) INCLUDE TRIPLE INWALL HOUSE 2 ANALOG INTERCOM SYSTEM MOBOTIX MOBOTIX MX-DOORMASTER 2 ANALOG INTERCOM SYSTEM MOBOTIX MILESTONE XPROTECT VMS INTEGRATION LICENSE WITH MOBOTIX DCU 2 ANALOG INTERCOM SYSTEM MOBOTIX MOBOTIX GRANDSTREM GSV VIDEO CALL UNIT (MCU) 6 ANALOG INTERCOM SYSTEM MOBOTIX EM DOOR LOCK ELECTRONIC LOCK 600LBS 2
Produk ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM yang sudang digunakan oleh TERGUGAT II sebagaimana tercantum dalam PO Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014, PO Nomor 2449 tertanggal 3 Juli 2014, dan PO Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014;
Bahwa produk ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM ini telah diterima dan digunakan oleh TERGUGAT II berdasarkan Delivery Note Nomor 2039/DN-PSI/XII/14, Delivery Note Nomor : 2040/DN-PSI/XII/14, Delivery Note Nomor : 0391/DN-PSI/III/14, dan Delivery Note Nomor : 0437/DN-PSI/III/15;
Bahwa adapun produk ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM tersebut terdiri dari berbagai macam komponen sebagaimana dijabarkan di bawah ini :
-
SYSTEM NAME PRODUCT CODE DESCRIPTION QTY ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Access Control Work Station / Server 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Access Control System Intelligent Controller 2 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Four Weigand Reader with 8 input-output Board 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM 1076 Double reader Interface 39 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM 1064 single reader Interface 5 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Proximity Access Reader 47 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Access Control Card with Flip Top ID Clips 200 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Exit push button Switch (request to exit) 48 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless push button (request to exit) 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Electromagnetic Shear Lock 50 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Power Supply Module 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM ST-2406(PC-2A) 70 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM POW-230 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Break Glass Unit (BGU) 3 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Camera Kit 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM ID Badging Software 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Access Badge Printer 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Alarm Control Panel (Controller) 5 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Alarm Keypad 4 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Infrared Beam Sensor (TX & RX) 9 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wired Panic Button 17 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless Keyfobs 2 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless Alarm Receiver 4 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless PIR Sensor 4 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless magnetic door Contact 18 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Magnetic Alarm Contact - Heavy Duty 19 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Alarm Sounder with strobe 2 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM GMS WEB5 Secom PX GMS Ver 4 License 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM GMS-CAM50 GMS Version 4 license support for 50 additional cam 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM GMS-VIDEOMON GMS Version 4 video monitoring license, suport 25 cam 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM EL-96000-SVM10 Easy Lobby Main Software 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM EL-SNAP-1 CSS Snap Shell ID/License Scanner 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM LE1911 19" LCD Color Monitor 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM PC LENOVO EDGE 72 Intel Core i5 - 3470s, Intel HD Graphics+HDMI, Win 7 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM QUICKCAM S7500 USB Capture Camera Logitec 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM AT-GSW 900/8 Allied Telesis 8 Port Gigabyte 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM WS4904P Wireless Pet Immune Passive Infrared Motion Detect 5 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM IBM-SERVER S30-19A Proc Intel Xeon E5,RAM 12GB, HDD 1TB,VGA Nvidia2Gb 2 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM GMS-WRKSTN1 SECOM PX GMS Ver 4 license for 1 add workstation 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM WS4945W Wireless door/Window Contact 18 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Access Control Work Station / Server 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Access Control System Intelligent Controller 2 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Four Weigand Reader with 8 input-output Board 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM 1076 Double reader Interface 39 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM 1064 single reader Interface 5 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Proximity Access Reader 47 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Access Control Card with Flip Top ID Clips 200 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Exit push button Switch (request to exit) 48 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless push button (request to exit) 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Electromagnetic Shear Lock 50 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Power Supply Module 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM ST-2406(PC-2A) Power Supply Module with Batrai Back UP 70 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM POW-230 Power Supply Module with Batrai Back UP 3 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Break Glass Unit (BGU) 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Camera Kit 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM D Badging Software 1 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Flatbed Scanner 5 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Alarm Control Panel (Controller) 4 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Alarm Keypad 9 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Infrared Beam Sensor (TX & RX) 17 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wired Panic Button 2 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless Keyfobs 4 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless Alarm Receiver 4 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless PIR Sensor 18 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Wireless magnetic door Contact 19 ACCESS CONTROL & ALARM SYSTEM Magnetic Alarm Contact - Heavy Duty 2
Produk ANCILLARY SYSTEM yang sudang digunakan oleh TERGUGAT II sebagaimana tercantum dalam PO Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014 dan PO Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014;
Bahwa produk ANCILLARY SYSTEM ini telah diterima dan digunakan oleh TERGUGAT II berdasarkan Delivery Note Nomor 2039/DN-PSI/XII/14, Delivery Note Nomor : 2040/DN-PSI/XII/14 dan Delivery Note Nomor : 0437/DN-PSI/III/15;
Bahwa adapun produk ANCILLARY SYSTEM tersebut terdiri dari berbagai macam komponen sebagaimana dijabarkan di bawah ini :
-
SYSTEM NAME DESCRIPTION QTY ANCILLARY SYTEM Inspection Mirror 2 ANCILLARY SYTEM Archway Metal Detector 6 ANCILLARY SYTEM Handheld Metal Detector 5 ANCILLARY SYTEM Letter Bomb Detector 2 ANCILLARY SYTEM Compact cabinet X-Ray 2 ANCILLARY SYTEM Inspection Mirror 2 ANCILLARY SYTEM Archway Metal Detector 6 ANCILLARY SYTEM Handheld Metal Detector 5 ANCILLARY SYTEM Letter Bomb Detector 2 ANCILLARY SYTEM Compact cabinet X-Ray 2
Produk TV SATELLITE DIGITAL HEADEND yang sudang digunakan oleh TERGUGAT II sebagaimana tercantum dalam PO Nomor 2452 tertanggal 3 Juli 2014;
Bahwa produk TV SATELLITE DIGITAL HEADEND ini telah diterima dan digunakan oleh TERGUGAT II berdasarkan Delivery Note Nomor : 2026/DN-PSI/XII/14;
Bahwa adapun produk TV SATELLITE DIGITAL HEADEND tersebut terdiri dari berbagai macam komponen sebagaimana dijabarkan di bawah ini :
-
SYSTEM NAME DESCRIPTION QTY TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Satellite Antenna Venus, Alumunium 6ft, Solid, LNBF 2 set TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Satellite Antenna Venus, Alumunium 6ft, Solid, LNBF 1 set TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Satellite Antenna KVISION Ku-Band 1 set TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Coaxial Cable RG11, 90%, Cable Pro dalam PVC Conduit 600 m TV SATELLITE DIGITAL HEADEND F Connector RG 11 30 ea TV SATELLITE DIGITAL HEADEND IF Connector 6 ea TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Control Box indoor 20 x 30 x 40 2 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Power Divider Alcad 4 W 1 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Power Divider Alcad 2 W 2 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND HD Digital satellite Receiver for FTA Ch 4 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Kvision Digital Decoder C Band 2 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Kvision Digital Decoder Ku Band 2 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND MXD-5241 Merlink SD-DVB-T Encodulator 2 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Amplifier Zinwell MDA F40R42 1 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Passive Combiner 2W 1 ea TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Splitter 2 W 1 ea TV SATELLITE DIGITAL HEADEND BNC Connectors 8 ea TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Close Rack Asterik 40 RU (Incl. Fan 2x, power 12 plug, cage nut) 1 unit TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Coaxial Cable RG6, 90%, Cable Pro 30 m TV SATELLITE DIGITAL HEADEND F Connector RG6, Air Compression 40 ea TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Accessories & peralatan bantu 1 lot TV SATELLITE DIGITAL HEADEND TV Monitor 19", Coocoa + Bracket 19" 1 set TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Skybox DVB-T2 Set Top Box + 19" bracket 1 set TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Power Divider 2 W single power passing 3 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND DC Power Supply 13/18V 4 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Power Divider Alcad 8W 8 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Splitter 2W, Alcad 1 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Splitter 8W, Alcad 2 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND IF Amplifier Alcad CF-112 2 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Multiswitch Ikusi 512 10 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Multiswitch Ikusi 508 3 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND F Connector RG6, Air Compression 170 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND F Connector RG 11 170 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Coaxial Cable RG6, 90%, Cable Pro dalam PVC Conduit 3000 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Coaxial Cable RG11, 90%, Cable Pro dalam PVC Conduit 2100 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Protector 10 x 10 42 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Line Amplifier SA-20DS 2 TV SATELLITE DIGITAL HEADEND Rack tray 1 UE (Ambalan) 6
Dalam pokok perkara
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian;
Menghukum dengan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban pembayarannya kepada PENGGUGAT sebesar USD. 1.630.061,27 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu enam puluh satu koma dua puluh tujuh dollar Amerika);
Menghukum dengan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari USD. 1.630.061,27 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu enam puluh satu koma dua puluh tujuh dollar Amerika) terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan;
Menghukum dengan memeintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT dengan rincian pembagian masing-masing sebagai berikut :
TERGUGAT I membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
TERGUGAT II membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan tersebut;
Menyatakan putusan dalam gugatan aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan bantahan, verzet, banding atau kasasi.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequoet bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir kuasanya PANTAS MANALU, S.H. dan ANDREAS JONSON, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada TSP LAW FIRM, beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu KM. 19 No. 36 A, Jakarta Selatan 12510, bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 007/TSP-PSI/SK.G/VIII/2017, tertanggal 18 Agustus 2017. dan untuk Tergugat I tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasanya yang sah walaupun telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan relas panggilan tanggal 26 September 2017, 24 Oktober 2017 dan melalui iklan koran rakyat merdeka tanggal 21 Nopember 2017; tanggal 27 Desember 2017 dan melalui iklan koran The Jakarta Post tanggal 22 Desember 2017 dan untuk Tergugat II tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasanya yang sah walaupun telah dipanggil secara sah dan patut berdasarkan relas panggilan tanggal 2 Oktober 2017, 24 Oktober 2017, 29 Nopember 2017, 11 Januari 2018 dan 2 Februari 2018 sehingga dengan demikian secara yuridis Tergugat I dan Tergugat II dianggap telah melepaskan haknya untuk membela kepentingannya di persidangan;
Menimbang, bahwa pihak Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah hadir walaupun sudah dipanggil dengan sah dan patut , maka terhadap perkara ini tidak ada dilakukan mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan persidangan dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat I dan Tergugat II;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat dan tanpa perbaikan;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat berupa : -------------------------------------------------------
Bukti P – 1 a : Fotocopy sesuai dengan asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 15 tertanggal 19 Juli 2004 yang dibuat di hadapan NOTARIS PUTUT MAHENDRA, S.H., Tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. PACKET SYSTEMS INDONESIA” Berkedudukan di Jakarta;
Bukti P – 1 b : Fotocopysesuai dengan asli Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : C-21490 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26 Agustus 2004, tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
Bukti P – 2 a : Fotocopy sesuai dengan asli Akta Pernyataan Keputusan Circular Para Pemegang Saham PT. Packet Systems Indonesia Nomor 03 tertanggal 2 September 2014 yang dibuat di hadapan NOTARIS PUTUT MAHENDRA, S.H.
Bukti P – 2 b : Fotocopy sesuai dengan asli Surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-27985.40.22.2014 tertanggal 4 September 2014, tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Packet Systems Indonesia.
Bukti P - 3 : Fotocopy sesuai dengan asli Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomorn : AHU.2.UM.01.01-600 tertanggal 21 Februari 2018 perihal Permohonan Informasi.
Bukti P - 4 : Fotocopy Kontrak Kerja antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II tertanggal 17 November 2014 ;
Bukti P - 5 a : Fotocopy Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 1951 tertanggal 5 Mei 2014 dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT. Surat pesanan ini diterbitkan untuk pemesanan alat-alat keperluan proyek.
Bukti P- 5 b : Fotocopy sesuai dengan asli Tagihan (“Invoice”) Nomor: PSI/3407045 tertanggal 3 Juli 2014 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.
Bukti P - 6 a : Fotocopy Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014 dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT. Surat pesanan ini diterbitkan untuk pemesanan alat-alat keperluan proyek.
Bukti P- 6 b : Fotocopy sesuai dengan asli Surat Tanda Serah Terima Barang (“Delivery Note”) Nomor : 2013/DN-PSI/XII/14 tertanggal 9 Desember 2014, dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
Bukti P- 6 c : Fotocopy sesuai dengan asli Sertifikat Jaminan Fidusia yang diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor : W11.00755796.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 25–05-2017 Jam : 17:42:09;
Bukti P- 6 c : Fotocopy sesuai dengan asli Tagihan (“Invoice”) Nomor : PSI/3406141 tertanggal 24 Juni 2014 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
Bukti P- 6 d : Fotocopy sesuai dengan asli Tagihan (“Invoice”) Nomor : PSI/3412225 tertanggal 18 Desember 2014 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
Bukti P- 7 a : Fotocopy Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 2449 tertanggal 3 Juli 2014 dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT. Surat pesanan ini diterbitkan untuk pemesanan alat-alat keperluan proyek;
Bukti P- 7 b : Fotocopy sesuai dengan asli Surat Tanda Serah Terima Barang (“Delivery Note”) Nomor : 2039/DN-PSI/XII/14 tertanggal 11 Desember 2014, dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Bukti P- 7 c : Fotocopy sesuai dengan asli Tagihan (“Invoice”) Nomor : PSI/3412220 tertanggal 18 Desember 2014 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
Bukti P- 8 a : Fotocopy Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 2451 tertanggal 3 Juli 2014 dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT. Surat pesanan ini diterbitkan untuk pemesanan alat-alat keperluan proyek.
Bukti P- 8 b : Fotocopy Surat Tanda Serah Terima Barang (“Delivery Note”) Nomor : 0391/DN-PSI/III/15 tertanggal 12 Maret 2015, dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Bukti P- 8 c : Fotocopy sesuai dengan asli Tagihan (“Invoice”) Nomor : PSI/3407061 tertanggal 4 Juli 2014 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
Bukti P- 8 d : Fotocopy sesuai dengan asli Tagihan (“Invoice”) Nomor : PSI/3503159 tertanggal 18 Maret 2015 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
Bukti P- 9 a : Fotocopy Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 2452 tertanggal 3 Juli 2014 dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT. Surat pesanan ini diterbitkan untuk pemesanan alat-alat keperluan proyek;
Bukti P- 9 b : Fotocopy sesuai dengan asli Surat Tanda Serah Terima Barang (“Delivery Note”) Nomor : 2026/DN-PSI/XII/14 tertanggal 12 Oktober 2015, dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Bukti P- 9 c : Fotocopy sesuai dengan asli Tagihan (“Invoice”) Nomor : PSI/3412221 tertanggal 18 Desember 2014 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
Bukti P- 10 a : Fotocopy Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014 dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT. Surat pesanan ini diterbitkan untuk pemesanan alat-alat keperluan proyek;
Bukti P- 10 b : Fotocopy Surat Tanda Serah Terima Barang (“Delivery Note”) Nomor : 0266/DN-PSI/II/15 tertanggal 18 Februari 2015, dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Bukti P- 10 c : Fotocopy Surat Tanda Serah Terima Barang (“Delivery Note”) Nomor : 0562/DN-PSI/IV/15 tertanggal 22 April 2015, dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
Bukti P- 10 d : Fotocopy sesuai dengan asli Tagihan (“Invoice”) Nomor : PSI/3409191 tertanggal 25 September 2014 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.
Bukti P- 10 e : Fotocopy sesuai dengan asli Tagihan (“Invoice”) Nomor : PSI/3506062 tertanggal 1 Juni 2015 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.
Bukti P- 11 a : Fotocopy Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 3084 tertanggal 30 Oktober 2014 dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT. Surat pesanan ini diterbitkan untuk pemesanan alat-alat keperluan proyek.
Bukti P- 11 b : Fotocopy Surat Tanda Serah Terima Barang (“Delivery Note”) Nomor : 0393/DN-PSI/III/15 tertanggal 12 Maret 2015, dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
Bukti P- 11 c : Fotocopy sesuai dengan asli Tagihan (“Invoice”) Nomor : PSI/3503028 tertanggal 2 Maret 2015 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.
Bukti P- 11 d : Fotocopy sesuai dengan asli Tagihan (“Invoice”) Nomor : PSI/3503157 tertanggal 18 Maret 2015 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
Bukti P- 12 a : Fotocopy Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 3085 tertanggal 30 Oktober 2014 dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT. Surat pesanan ini diterbitkan untuk pemesanan alat-alat keperluan proyek;
Bukti P- 12 b : Fotocopy Surat Tanda Serah Terima Barang (“Delivery Note”) Nomor : 0394/DN-PSI/III/15 tertanggal 12 Maret 2015, dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Bukti P- 12 c : Fotocopy sesuai dengan asli Tagihan (“Invoice”) Nomor : PSI/3503027 tertanggal 2 Maret 2015 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
Bukti P- 12 d : Fotocopy sesuai dengan asli Tagihan (“Invoice”) Nomor : PSI/3503158 tertanggal 18 Maret 2015 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
Bukti P- 13 : Fotocopy SOMASI Nomor : 004/TSP-PSI/Som/VI/2017 tertanggal 3 Juni 2017. Dari PENGGUGAT yang ditujukan kepada TERGUGAT II;
Bukti P- 14 : Fotocopy SOMASI Nomor : 003/TSP-PSI/Som/VI/2017 tertanggal 2 Juni 2017. Dari PENGGUGAT yang ditujukan kepada TERGUGAT I;
Bukti P- 15 a : Fotocopy Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 3086 tertanggal 30 Oktober 2014 dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT. Surat pesanan ini diterbitkan untuk pemesanan alat-alat keperluan proyek;
Bukti P- 15 b : Fotocopy Tagihan (“Invoice”) Nomor : PSI/3503027 tertanggal 2 Maret 2015 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
Bukti P- 16 : Fotocopy sesuai dengan asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (“Handing Over Letter”) tertanggal 21 Mei 2015 untuk PO Nomor 1951 tertanggal 6 Mei 2014 (vide Bukti P-5a);
Bukti P- 16 b : Fotocopy Terjemahan “Handing Over Letter” tertanggal 21 Mei 2015 ke dalam Bahasa Indonesia, untuk PO Nomor 1951 tertanggal 6 Mei 2014 (vide Bukti P-5a).
Bukti P- 17 : Fotocopy sesuai dengan asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (“Handing Over Letter”) tertanggal 21 Mei 2015 untuk PO Nomor 1959 tertanggal 19 Mei 2014 (vide Bukti P-6a);
Bukti P- 17 b : Fotocopy Terjemahan “Handing Over Letter” tertanggal 21 Mei 2015 ke dalam Bahasa Indonesia, untuk PO Nomor 1959 tertanggal 19 Mei 2014 (vide Bukti P-6a);
Bukti P- 18 : Fotocopy sesuai dengan asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (“Handing Over Letter”) tertanggal 21 Mei 2015 untuk PO Nomor 2449 tertanggal 3 Juli 2014 (vide Bukti P-7a);
Bukti P- 18 b : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Handing Over Letter” tertanggal 21 Mei 2015 ke dalam Bahasa Indonesia, untuk PO Nomor 2449 tertanggal 3 Juli 2014 (vide Bukti P-7a).
Bukti P- 19 : Fotocopy sesuai dengan asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (“Handing Over Letter”) tertanggal 21 Mei 2015 untuk PO Nomor 2451 tertanggal 3 Juli 2014 (vide Bukti P-8a);
Bukti P- 19 b : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Handing Over Letter” tertanggal 21 Mei 2015 ke dalam Bahasa Indonesia, untuk PO Nomor 2451 tertanggal 3 Juli 2014 (vide Bukti P-8a).
Bukti P- 20 : Fotocopy sesuai dengan asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (“Handing Over Letter”) tertanggal 21 Mei 2015 untuk PO Nomor 2452 tertanggal 3 Juli 2014 (vide Bukti P-9a);
Bukti P- 20 b : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Handing Over Letter” tertanggal 21 Mei 2015 ke dalam Bahasa Indonesia, untuk PO Nomor 2452 tertanggal 3 Juli 2014 (vide Bukti P-9a).;
Bukti P- 21 : Fotocopy sesuai dengan asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (“Handing Over Letter”) tertanggal 21 Mei 2015 untuk PO Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014 (vide Bukti P-10a) ;
Bukti P- 21 b : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Handing Over Letter” tertanggal 21 Mei 2015 ke dalam Bahasa Indonesia, untuk PO Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014 (vide Bukti P-10a);
Bukti P- 22 : Fotocopy sesuai dengan asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (“Handing Over Letter”) tertanggal 21 Mei 2015 untuk PO Nomor 3084 tertanggal 30 Oktober 2014 (vide Bukti P-11a);
Bukti P- 22 b : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Handing Over Letter” tertanggal 21 Mei 2015 ke dalam Bahasa Indonesia, untuk PO Nomor 3084 tertanggal 30 Oktober 2014 (vide Bukti P-11a);
Bukti P- 23 : Fotocopy sesuai dengan asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (“Handing Over Letter”) tertanggal 21 Mei 2015 untuk PO Nomor 3085 tertanggal 30 Oktober 2014 (vide Bukti P-12a);
Bukti P- 23 b : Fotocopy Terjemahan “Handing Over Letter” tertanggal 21 Mei 2015 ke dalam Bahasa Indonesia, untuk PO Nomor 3085 tertanggal 30 Oktober 2014 (vide Bukti P-12a);
Bukti P- 24 : Fotocopy sesuai dengan asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (“Handing Over Letter”) tertanggal 21 Mei 2015 untuk PO Nomor 3086 tertanggal 30 Oktober 2014 (vide Bukti P-15a);
Bukti P- 24 b : Fotocopy Terjemahan “Handing Over Letter” tertanggal 21 Mei 2015 ke dalam Bahasa Indonesia, untuk PO Nomor 3086 tertanggal 30 Oktober 2014 (vide Bukti P-15a);
Bukti P- 25 : Fotocopy Dokumen “Tender Spesification” atau Spesifikasi Tender keseluruhan proyek pembangunan tempat kediaman TERGUGAT II;
Bukti P- 25 a : Fotocopy Terjemahan “Purchase Order” atau PO Nomor 1951 tertanggal 5 Mei 2014 ke dalam Bahasa Indonesia (vide Bukti P-5a);
Bukti P- 25 b : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Invoice” Nomor : PSI/3407045 tertanggal 3 Juli 2014 ke dalam Bahasa Indonesia (vide Bukti P-5b).
Bukti P- 26 a : Fotocopy Surat dari PENGGUGAT tertanggal 1 Oktober 2015 perihal Konfirmasi Untuk Melakukan Pembayaran yang ditujukan untuk TERGUGAT II;
Bukti P-26 a.1 : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Purchase Order” atau PO Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 26 b : Fotocopy Tanda Terima Surat dari PENGGUGAT tertanggal 1 Oktober 2015 perihal Konfirmasi Untuk Melakukan Pembayaran yang ditujukan untuk TERGUGAT II;
Bukti P-26 b.1 : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Delivery Note” Nomor : 2013/DN-PSI/XII/14 tertanggal 9 Desember 2014 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 26 c : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Invoice” Nomor : PSI/3406141 tertanggal 24 Juni 2014 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 26 d : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Invoice” Nomor : PSI/3412225 tertanggal 18 Desember 2014 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 27 a : Fotocopy Terjemahan “Purchase Order” atau PO Nomor 2449 tertanggal 3 Juli 2014 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 27 b : Fotocopy Terjemahan “Delivery Note” Nomor : 2039/DN-PSI/XII/14 tertanggal 11 Desember 2014 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 27 c : Fotocopy Terjemahan “Invoice” Nomor : PSI/3412220 tertanggal 18 Desember 2014 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 28 a : Fotocopy Terjemahan “Purchase Order” atau PO Nomor 2451 tertanggal 3 Juli 2014 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 28 b : Fotocopysesuai dengan asli Terjemahan “Delivery Note” Nomor : 0391/DN-PSI/III/15 tertanggal 12 Maret 2015 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 28 c : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Invoice” Nomor : PSI/3407061 tertanggal 4 Juli 2014 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 28 d : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Invoice” Nomor : PSI/3503159 tertanggal 18 Maret 2015 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 29 a : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Purchase Order” atau PO Nomor 2452 tertanggal 3 Juli 2014 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 29 b : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Delivery Note” Nomor : 2026/DN-PSI/XII/14 tertanggal 12 Oktober 2015 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 29 c : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Invoice” Nomor : PSI/3412221 tertanggal 18 Desember 2014 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 30 a : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Purchase Order” atau PO Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 30 b : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Delivery Note” Nomor : 0266/DN-PSI/II/15 tertanggal 18 Februari 2015 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 30 c : Fotocopy Terjemahan “Delivery Note” Nomor : 0562/DN-PSI/IV/15 tertanggal 22 April 2015 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 30 d : Fotocopy Terjemahan “Invoice” Nomor : PSI/3409191 tertanggal 25 September 2014 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 30 e : Fotocopy Terjemahan “Invoice” Nomor : PSI/3503159 tertanggal 18 Maret 2015 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 31 a : Fotocopy Terjemahan “Purchase Order” atau PO Nomor 3084 tertanggal 30 Oktober 2014 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 31 b : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Delivery Note” Nomor : 0393/DN-PSI/III/15 tertanggal 12 Maret 2015 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 31 c : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Invoice” Nomor : PSI/3503028 tertanggal 2 Maret 2015 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 31 d : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Invoice” Nomor : PSI/3503157 tertanggal 18 Maret 2015 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 32 a : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Purchase Order” atau PO Nomor 3085 tertanggal 30 Oktober 2014 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 32 b : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Delivery Note” Nomor : 0394/DN-PSI/III/15 tertanggal 12 Maret 2015 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 32 c : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Invoice” Nomor : PSI/3503027 tertanggal 2 Maret 2015 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 32 d : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Invoice” Nomor : PSI/3503158 tertanggal 18 Maret 2015 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 33 a : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Purchase Order” atau PO Nomor 3086 tertanggal 30 Oktober 2014 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti P- 33 b : Fotocopy sesuai dengan asli Terjemahan “Invoice” Nomor : PSI/3503027 tertanggal 2 Maret 2015 ke dalam Bahasa Indonesia;
Bukti-bukti surat tersebut telah dibubuhi materai cukup, kemudian dilampirkan dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa disamping mengajukan bukti surat pihak Penggugat juga mengajukan 6 (enam) orang saksi dibawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------
Saksi MARTIN YONATHAN, di persidangan dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ada hubungan pekerjaan antara Penggugat dengan PT. Nexevi (Tergugat I);
Bahwa hubungan pekerjaan security sistem dan IT antara Penggugat dengan PT. Nexevi (Tergugat I) ;
Bahwa hubungan pekerjaan antara Penggugat dengan PT. Nexevi (Tergugat I) pada tahun 2014/2015;
Bahwa hubungan pekerjaan antara Penggugat dengan PT. Nexevi (Tergugat I) ada surat perjanjiannya;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dibuat surat perjanjiannya;
Bahwa Nilai pekerjaanya senilai kurang lebih Rp. 35 Milyar;
Bahwa Jangka waktunya adalah 1 (satu) tahun;
Bahwa hubungan pekerjaan antara Penggugat dengan PT. Nexevi (Tergugat I) saat ini sudah selesai;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan antara Penggugat dengan PT. Nexevi (Tergugat I) sudah selesai karena Saksi juga mengerjakan di Gedung dan IT nya sudah selesai;
Bahwa Saksi pernah diperlihatkan surat perjanjian kontrak pekerjaan antara Penggugat dengan PT. Nexevi (Tergugat I) namun Nomornya lupa;
Bahwa yang menjadi permasalahan adalah hubungan pekerjaan antara Penggugat dengan PT. Nexevi (Tergugat I), PT. Nexevi (Tergugat I) tidak menyelesaikan pembayaran;
Bahwa saksi kurang tahu berapa besar nilainya yang belum dibayarkan oleh PT. Nexevi (Tergugat I);
Bahwa beberapa tahun ini PT. Nexevi (Tergugat I) tidak bisa dihubungi;
Bahwa hubungannya dengan Gedung Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II) adalah yang memberikan pekerjaan kepada PT. Nexevi (Tergugat I);
Bahwa Penggugat pernah menagih pembayaran yang belum diselesaikan kepada PT. Nexevi (Tergugat I) namun sampai saat ini belum diselesaiakan pembayarannya;
Bahwa Penggugat sudah pernah beberapa kali menagih pembayaran yang belum diselesaikan kepada PT. Nexevi (Tergugat I);
Bahwa Saksi juga pernah terlibat dalam pekerjaan karena saksi dipanggil oleh PT. Nexevi (Tergugat I) untuk mengerjakan proyek renovasi di Gedung Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II) dan ada juga pembayaran yang belum diselesaikan oleh PT. Nexevi (Tergugat I) kepada Saksi;
Bahwa Penggugat mengerjakan Instalasi jaringan keamanan dengan baik di Gedung Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II) ;
Bahwa Penggugat sudah pernah pernah beberapa kali menagih pembayaran yang belum diselesaikan kepada PT. Nexevi (Tergugat I) baik melalui surat, bertemu Direkturnya kepada Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II) namun tidak ada jawaban;
Bahwa Penggugat dengan PT. Nexevi (Tergugat I) sudah lost kontak sehingga PT. Nexevi (Tergugat I) belum menyelesaiakan pembayaran kepada Penggugat;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah nilai yang pasti yang belum dibayarkan dari PT. Nexevi (Tergugat I) kepada Penggugat;
Bahwa ada beberapa perusahaan lain yang bekerja proyek di Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II) dan belum selesai pembayarannya;
Saksi ANANDITA PRAMARIJANTO, di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mendapat pekerjaan dari PT. Nexevi (Tergugat I) untuk pekerjaan di Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II);
Bahwa wujud pekerjaannya adalah untuk IT seperti pengadaan server, alat keamanan, kabel data, cctv dan alarm;
Bahwa setahu Saksi kontrak kerja tersebut dibuat di dalam perjanjian;
Bahwa saksi tidak ingat kapan kontrak kerjanya dibuat;
Bahwa saksi kurang tahu perjanjiannya dibawah tangan atau melalui notaris;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai pekerjaan itu;
Bahwa pekerjaannya dimulai pada bulan Juni 2014;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama pekerjaannya di dalam kontrak perjanjian;
Bahwa pekerjaan itu diselesaikan pada bulan April 2015, sekitar 10 (sepuluh) bulan;
Bahwa pekerjaan selesai namun tidak sepenuhnya dibayar oleh PT. Nexevi (Tergugat I);
Bahwa saksi tidak tahu berapa yang sudah dibayar;
Bahwa yang belum dibayar sebesar 1,5 juta USD;
Bahwa terhadap PT. Nexevi (Tergugat I) sudah dilakukan penagihan;
Bahwa menagihnya sejak selesainya pekerjaan dan melakukan penagihan dengan cara melalui surat;
Bahwa saksi tidak tahu jumlahnya berapa melakukan penagihan namun sering melakukan penagihan;
Bahwa PT. Nexevi (Tergugat I) belum melakukan pembayaran karena menurut saksi tidak ada itikad untuk membayar;
Bahwa saksi ikut menagih terhadap PT. Nexevi (Tergugat I) karena saksi juga melakukan pekerjaan di gedung Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II) namun hal ini yang menagih adalah Penggugat;
Bahwa Saksi tidak tahu dimana sekarang PT. Nexevi (Tergugat I);
Bahwa pemilik PT. Nexevi (Tergugat I) adalah orang berkebangsaan Inggris;
Bahwa saksi tidak tahu PT. Nexevi (Tergugat I) masih di Indonesia atau tidak;
Bahwa PT. Nexevi (Tergugat I) terdaftar di KEMENHAMKAM;
Bahwa saksi pernah diperlihatkan dokumen perusahaan PT. Nexevi (Tergugat I) seperti Akta Perusahaan sehingga saksi tahu PT. Nexevi (Tergugat I) terdaftar di Indonesia;
Bahwa saksi tidak tahu siapa Komisaris dari PT. Nexevi (Tergugat I);
Bahwa Penggugat didalam melakukan penagihan kepada PT. Nexevi (Tergugat I) lebih dari 5 kali dan pernah bertemu muka;
Bahwa pada saat Penggugat melakukan penagihan kepada PT. Nexevi (Tergugat I) dan PT. Nexevi (Tergugat I) menjawab belum dibayar oleh Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II);
Bahwa saksi pernah melihat dokumen penagihan yang dilakukan Penggugat kepada PT. Nexevi (Tergugat I);
Bahwa saksi tidak tahu jumlah total pembayaran namun saksi mengetahui bahwa sisa tagihan yang harus dibayar adalah sebesar 1,5 juta USD dan sampai sekarang belum dibayar oleh PT. Nexevi (Tergugat I);
Bahwa saksi juga terlibat dalam proyek ini berawal dari Penggugat memberikan rekomendasi kepada PT. Nexevi (Tergugat I) dan akhirnya saksi dipanggil untuk beberapa pekerjaan di Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II);
Bahwa saksi bekerja bukan untuk Penggugat namun untuk perusahaan saksi sendiri yaitu PT. Indokarya Multi Pratama;
Bahwa untuk tagihan perusahaan saksi sendiri yaitu PT. Indokarya Multi Pratama yang belum dibayar adalah sebesar 47.600 USD;
Bahwa saksi sudah melakukan penagihan;
Bahwa saksi pada saat bekerja di Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II) tidak ada penolakan dari Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II);
Bahwa yang sudah saksi kerjakan di Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II) yaitu melakukan pekerjaan instalasi dan beberapa staff kedutaan sudah berada di gedung tersebut dan mereka tidak menolak atau melarang kegiatan kami untuk instalasi tersebut;
Bahwa saksi pernah melihat kontrak kerja dan saksi menerima perintah pekerjaan bulan Agustus 2014 dari PT. Nexevi (Tergugat I);
Bahwa saksi pada saat menagih pernah dengan kontraktor yang lain dan pernah beberapa kali bertemu dengan vendor yang lain yang ikut menagih, dan ada 5 vendor dengan beberapa kerjaan yang berbeda;
Bahwa pada saat saksi menagih, tanggapan PT. Nexevi (Tergugat I) bersikeras mengatakan bahwa PT. Nexevi (Tergugat I) belum dibayar oleh pihak Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II) kemudian ketika kami akan mengkonfirmasi dengan pihak Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II), pihak Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II) menolak untuk bertemu;
Bahwa saksi pada setiap proyek selalu ada ditempat tersebut;
Bahwa Kosmin selalu ada disetiap proyek ;
Bahwa menurut saksi ada hubungan khusus antara Kosmin dengan dengan pihak Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II) saat itu, Kosmin memberikan informasi bahwa Kosmin sudah dianggap seperti anak angkat oleh Bapak Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II) yang pada saat itu adalah Mustafa Ibrahim dan saksi menyaksikan beberapa kali bahwa Kosmin memanggil “Baba” pak Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II) yang bahasa arab berarti ayah ;
Bahwa oleh karena saksi tidak ada pembayaran dari PT. Nexevi (Tergugat I) atau dari Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II) maka saksi mengambil langkah melaporkan ke Kepolisian di Bareskrim;
Bahwa saksi sudah pernah di Penyidik dari Bareskrim;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik Bareskrim adalah bagaimana saksi mendapatkan pekerjaan, progres pekerjaan, pembayaran kepada saksi, sisa tagihan yang belum dibayar dan mengenai teman-teman vendor lain yang ikut terlibat dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Kosmin sudah pernah diperiksa atau belum di Bareskrim;
Bahwa saksi tidak tahu statusnya Kosmin sudah ditetapkan Tersangka atau belum;
Bahwa pihak dari Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II) mengetahui bahwa saksi adalah dari PT. Indokarya Multi Pratama pada saat bekerja di dari Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II);
Bahwa saksi sudah melakukan penagihan lebih dari 5 kali dan cara penagihannya pernah melakukan demonstrasi dengan seluruh vendor yang belum dibayar pada akhir tahun 2015 dan tidak ada respon dari pihak Duta Besar Arab Saudi di Indonesia (Tergugat II) ;
Bahwa perkembangan laporan polisi dari saksi, Saksi tidak tahu secara detail;
Bahwa setahu saksi ada perjanjian tertulis antara Penggugat dengan PT. Nexevi (Tergugat I) pada saat ada hubungan pekerjaan;
Bahwa yang sudah dibayar dengan DP yaitu 30 % yaitu sebesar 0,5 Juta USD dan sebenarnya jumlah kontraknya sebesar adalah 2 juta USD;
Bahwa kontraknya pembayarannya dengan mata uang dollar;
Saksi EKO SAPUTRA, di persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sebatas hubungan kerja namun saksi tidak digaji dari Penggugat dan bukan karyawan Penggugat;
Bahwa hubungan kerjanya, saksi mendapatkan pekerjaan dari Duta Besar Arab Saudi di Indonesia lewat Pak Wily org paket sistem (Penggugat) karena saksi dibidang pengerjaan alarm;
Bahwa saksi ada pekerjaan di kedutaan dapat informasi dr Pak Wily sebaga site manager atau proyek manager di Penggugat, membutuhkan pemasangan sistem alarm kemudian saksi dibukakan PO dari PT Nexevi (Tergugat I) bukan dari PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) lalu saksi mengajukan penawaran;
Bahwa saksi mengajukan penawaran ke PT. Nexevi (Tergugat I);
Bahwa saksi sehingga berhubungan dengan PT. Nexevi (Tergugat I);
Bahwa pekerjaan saksi sudah selesai dan sudah dibayar baru DP nya saja;
Bahwa pembayaran belum lunas;
Bahwa pekerjaan saksi dengan PT. Nexevi (Tergugat I) ada perjanjian berupa PO;
Bahwa PO adalah Proses Order yaitu hanya perjanjian jual beli tetapi bukan semacam kontrak;
Bahwa yang memberikan PO kepada saksi adalah PT. Nexevi (Tergugat I);
Bahwa saksi mengerjakan pasang alat alarm yang menyuruh PT. Nexevi (Tergugat I) dengan harga yang sudah sepakat;
Bahwa harga yang sudah sepakat adalah 27.000 USD yaitu sekitar Rp.350 jutaan;
Bahwa saksi sudah dibayar DP nya saja yaitu 30 % = 8.100 USD;
Bahwa perjanjian akan dibayar setelah pekerjaan selesai baru akan ada pelunasan;
Bahwa pekerjaan sudah selesai namun sampai sekarang belum selesai dibayar sampai dengan sekarang;
Bahwa oleh karena sampai sekarang belum lunas dibayar oleh PT. Nexevi (Tergugat I) maka Saksi sudah melakukan demo ;
Bahwa kantornya PT. Nexevi (Tergugat I) adalah di Kedubes Arab Saudi;
Bahwa saksi sudah dibayar DP yaitu 30 % dan tidak tahu kalau tidak akan dibayar lagi;
Bahwa untuk berapa besarnya keuntungan saksi tidak tahu, karena saksi hanya pelaksana dilapangan sebagai pengawas karena estimit atau penghitung tendernya tersendiri;
Bahwa saksi sebenarnya adalah pengawas pemasang alat ;
Bahwa yang mendapatkan PO dengan PT. Nexevi adalah atas nama perusahaan yang bernama PT Bangun Reja Semesta;
Bahwa saksi tidak tahu apa pekerjaan PT. Paket Sistem Indonesia;
Bahwa jadi PT Bangun Reja Semesta mendapat PO dengan kontrak alarm sebesar 27.000 USD dan sudah dibayar DP 30 % dan sisanya belum dibayar;
Bahwa PT. Paket Sistem Indonesia ada pekerjaan di Kedutaan Arab tapi saksi tidak tahu apa pekerjaannya, berapa nilai kontraknya, mulai kapan kontraknya, kapan selesainya dan sudah dibayar atau belum saksi tidak tahu;
Bahwa saksi mendapat PO bulan September;
Bahwa pertama yang dilakukan adalah PO terlebih dahulu dengan PT. Nexevi (Tergugat I) lalu melakukan pengadaan barang setelah ada DP;
Bahwa Saksi melakukan pekerjaan tidak ada penolakan dari Kedutaan Arab;
Bahwa Saksi kenal pak Willy karena saksi sebelumnya pernah kerja sama juga diluar proyek arab saudi karena PT. Paket Sistem Indonesia mengatahui bahwa PT saksi sering masang alarm sistem, dan sehingga mereka menawarkan ke saksi;
Bahwa saksi tidak sering kerjasama hanya 1 atau 2 proyek saja;
Bahwa saksi kurang paham apa yang dikerjakan PT. Paket Sistem Indonesia di Kedutaan Arab ;
Bahwa pekerjaan sebelumnya adalah pasang listrik, AC;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Bareskrim POLRI;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Bareskrim POLRI atas laporan dari beberapa kontraktor, saksi tidak hapal setahu saksi yaitu dari saksi lalu PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) dan ada 5 atau berapa saksi tidak hapal;
Bahwa yang dilaporkan adalah Pak Kosmin;
Bahwa Saksi tidak tahu perjanjian PT.Nexevi dengan kedutaan arab saudi;
Bahwa Saksi tidak tahu hubungan khusus Kosmin dengan kedutaan Arab saudi;
Bahwa Saksi tahu PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) ada pekerjaan dengan PT. Nexevi (Tergugat I);
Bahwa Saksi tidak tahu PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) memasang alat apa di kedutaan Arab saudi (Tergugat II);
Bahwa Saksi juga tidak tahu berapa nilai proyeknya antara PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) dengan PT. Nexevi (Tergugat I);
Bahwa benar semua proyek kedutaan Arab saudi (Tergugat II) atas perjanjian dengan PT Nexevi;
Bahwa Saksi juga tidak tahu pekerjaan antara PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) dengan PT. Nexevi (Tergugat I) sudah dibayar atau belum;
Bahwa setahu saksi pekerjaan antara PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) dengan PT. Nexevi (Tergugat I) sudah selesai karena pernah demo bareng-bareng Saksi di Kedutaan Besar Arab Saudi;
Bahwa pada saat demo di Kedutaan Besar Arab Saudi tidak bertemu dengan pimpinannya;
Bahwa Saksi tidak tahu sekarang PT. Nexevi (Tergugat I) berada dimana;
Bahwa saksi tidak tahu siapa Direktur PT. Nexevi (Tergugat I);
Bahwa kemarin waktu terima PO kantor PT. Nexevi (Tergugat I) di Kedubes Arab Saudi sekarang tidak tahu di mana;
Saksi WILLYBRODUS DWI ASTHA HERMAWAN, di persidangan dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) dari tahun 2014;
Bahwa saksi bekerja di PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) sebagai proyek manager distruct ;
Bahwa Direktur PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) adalah Hadi Suryawirawan;
Bahwa PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) bergerak di bidang IT (Informasi Tekhnologi) dalam arti menyuplai barang – barang IT (Informasi Tekhnologi);
Bahwa PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) bekerjsama dengan pihak lain seperti server, memasarkan barang-barang IT, menjual produk-produk IT dan termasuk pemasangan alat-alat IT;
Bahwa PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) pernah bekerja sama dengan PT. Nexevi (Tergugat I) pada tahun 2014;
Bahwa PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) pernah bekerja sama dengan PT. Nexevi (Tergugat I) tidak dibuat kontrak namun yang ada dibuat P.O jadi PT. Nexevi (Tergugat I) pernah memesan barang-barang IT kepada PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) pada tahun 2014, untuk tanggal dan bulan saksi lupa sekaligus pemasangan barang-barang IT dan sistem di Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II);
Bahwa PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) pernah bekerja sama dengan PT. Nexevi (Tergugat I) setelah ada P.O lalu PT. Nexevi (Tergugat I) membayar DP;
Bahwa nilai P.O adalah sebesar 1,6 juta USD dan ada 9 P.O;
Bahwa peralatan atau barang-barang IT yang dipasang di Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II) yaitu CCTV, Acces Control, Perangkat Keamanan, MATV, Instalasi kabel data, server network dan lain-lain termasuk barang dan jasa;
Bahwa ada dokumen tender antara kerjasama antara PT. Nexevi (Tergugat I) dengan Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II);
Bahwa 9 P.O tersebut sudah dilaksanakan dan sudah selesai;
Bahwa setahu saksi setelah selesai dikerjakan pembayarannya dari PT. Nexevi (Tergugat I) hanya DP sebesar 200 ribu USD namun saksi tidak tahu kapan pembayarannya dan biasanya ada P.O kemudian DP kemudian baru dikerjakan pemasangan;
Bahwa sisa pembayarannya belum dibayarkan oleh PT. Nexevi (Tergugat I) dan menurut keterangan dari PT. Nexevi (Tergugat I) belum dapat pembayaran dari Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II);
Bahwa saksi tidak tahu kedudukan PT. Nexevi (Tergugat I) sekarang;
Bahwa saksi ikut memasang peralatan IT tersebut di Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II);
Bahwa pada saat memasang peralatan IT tersebut di Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II) tidak ada keberatan atau komplain dari memasang peralatan IT tersebut di Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II);
Bahwa PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) pernah menagih dengan membuat surat ke Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II) namun tidak dibalas;
Bahwa setelah selesai pemasangan semua peralatan IT, PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) sudah tidak bisa masuk ke Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II);
Bahwa PT. Nexevi (Tergugat I) adalah perusahaan indonesia;
Bahwa pada saat PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) memasang peralatan IT di kantor Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II) yang sudah berada di jalan H.R Rasuna Said dan yang ada waktu itu security dan PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) mengisi register karena ada juga perusahaan lain yang bekerja / mengerjakan di kantor Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II);
Bahwa PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) sudah melakukan penagihan ke Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II) namun tidak ada respon dari Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II);
Bahwa oleh karena tidak ada respon dari Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II) maka PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) pernah melakukan demo sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) pernah masuk ke kantor Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II) terakhir pada tahun 2015 bulan Mei, setelah itu tidak bisa masuk lagi karena Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II) tahu akan ditagih pembayaran oleh PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) dan bukan PT. Nexevi (Tergugat I);
Bahwa Saksi pernah menagih pelunasan pembayaran langsung ke Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II) ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II) sudah membayar ke PT. Nexevi (Tergugat I) namun menurut keterangan PT. Nexevi (Tergugat I) belum ada pembayaran dari Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II);
Saksi SABAR TAMBUNAN, di persidangan dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Division Finance Manager di PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) dibawah Direktur Utama;
Bahwa saksi tahu ada kerjasama antara PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) dengan PT. Nexevi (Tergugat I) dan Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II) ;
Bahwa kerjasama antara PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) dengan PT. Nexevi (Tergugat I) dan Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II) adalah berupa pekerjaan IT, pengadaan IT di Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II);
Bahwa kerjasama antara PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) dengan PT. Nexevi (Tergugat I) dan Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II) pada bulan Mei tahun 2014;
Bahwa bentuk kerjasama antara PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) dengan PT. Nexevi (Tergugat I) dan Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II) ada perjanjian dikertas / paper dalam bentuk tidak ada perjanjian namun hanya PO (bukti P-5a);
Bahwa nilai P.O adalah sebesar 1,6 juta USD dan ada 9 P.O;
Bahwa kerjasama antara PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) dengan PT. Nexevi (Tergugat I) dan Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II) ada 9 P.O senilai 1,6 juta USD dan sudah dibayar sebesar 200 ribu USD pada bulan Juni 2014;
Bahwa pemasangan alat IT di Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II) sudah selesai komplit pada awal tahun 2015 dan belum selesai pembayaran sebesar 1,4 juta USD jadi kerugian yang diderita PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) adalah sebesar 1,4 juta USD;
Bahwa pada saat mengerjakan peralatan IT, kantor Kedutaan Besar Arab Saudi (Tergugat II);
Bahwa tanda pekerjaan sudah selesai ada tandatangan antara PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) dengan PT. Nexevi (Tergugat I) dan ada tanda terimanya;
Bahwa untuk surat yang membuktikan besarnya belum dibayar tidak ada ada atau tidak dibuat;
Saksi TALA MARIE TANINGCO, di persidangan dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dulu saksi bekerja di PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) sebagai sales IT;
Bahwa PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) menjual peralatan IT sekaligus pemasangan peralatan IT;
Bahwa pernah dilakukan kerjasama antara PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) dengan PT. Nexevi (Tergugat I) yang berawal PT. Nexevi (Tergugat I) telepon ke PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) yang mencari tender IT kemudian dilakukan kerjasama;
Bahwa kerjasama antara PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) dengan PT. Nexevi (Tergugat I) tidak ada kontrak resmi hanya dibuat P.O;
Bahwa pekerjaan akan dilakukan setelah ada P.O kemudian ada pembayaran DP baru kemudian dilakukan pemasangan barang;
Bahwa nilai kontrak antara PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) dengan PT. Nexevi (Tergugat I) adalah 1,6 juta USD dan baru ada pembayaran DP 200 ribu USD;
Bahwa pembayaran DP 200 ribu USD ada kuitansinya dan pembayaran DP dilakukan secara transfer secara bertahap sebanyak 2 kali, pembayaran pertama sebesar 100 ribu USD baru kemudian yang tahan kedua pembayaran sisanya;
Bahwa PT. Paket Sistem Indonesia (Penggugat) sudah pernah menagih ke PT. Nexevi (Tergugat I) sebanyak 4 (empat) kali namun tidak ada pembayaran pelunasan;
Menimbang, bahwa disamping mengajukan bukti Saksi, pihak Penggugat juga mengajukan 1 (satu) Ahli dibawah janji yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :------------------------------------------------------
AHLI SAMUEL MP.HUTABARAT, di persidangan dibawah janji pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud perbuatan melawan hukum dalam 1365 KUHPer adalah setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pihak lain yang diwajibkan untuk melakukan ganti rugi atas perbuatan tersebut, ini dari isi dari pasal 1365 KUHPer dan kalau dilihat unsurnya adalah perbuatan melawan hukum ada perbuatan dan ada kesalahannya lalu timbul kerugian dan ada hubungannya antara perbuatan yang salah dengan kerugian;
Bahwa yang dimaksud dari sikap aktif dan pasif dan timbul kerugian adalah Sikap aktif berarti melakukan suatu perbuatan dan sikap pasif berarti tidak melakukan apapun baik sifat aktif dan pasif itu yang menimbulkan kerugian untuk orang lain dapat dikatakan perbuatan melawan hukum jadi dalam pengertian ketika seseorang melakukan sesuatu menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan ketika seseorang tidak melakukan sesuatu menimbulkan kerugian bagi pihak lain maka itu perbuatan melawan hukum;
Bahwa apabila ada barang yang digunakan tanpa hak atau wewenang berarti menjadi penyebab perbuatan melawan hukumnya yaitu penguasaan atas barang tersebut dan penggunaan barang itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya jadi hal itu yang menjadi faktor terjadinya perbuatan melawan hukum ;
Bahwa seseorang yang menggunakan barang, bisa dimintai pertanggung jawaban apabila melakukan perbuatan melawan hukum karena dengan menggunakan barang yang tanpa hak tadi memakai barang dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain maka pihak yang merasa dirugikan dapat meminta ganti rugi kepada pihak yg menyebabkan kerugian;
Bahwa bentuk pertanggung jawaban yg dapat dimintakan dari perbuatan melawan hokum secara khusus bagi perbuatan melawan hukum bentuk pertanggungjawabannya yang pertama bisa dengan ganti rugi, lalu kedua adalah dikembalikan pada kondisi semula, Artinya seakan-akan tidak pernah terjadi suatu perbuatan apapun dan ganti rugi tersebut bisa dalam pengertian materiilnya atau imateriilnya;
Bahwa perbuatan melawan hukum dapat dimintakan pertanggung jawaban secara tanggung renteng, apabila ada dua pihak yang menyebabkan timbulnya perbuatan melawan hukum yg mengakibatkan ganti rugi dan ada yurisprudensi yang mengatur bahwa tanggung renteng itu dimungkinkan untuk diminta pertanggungjawaban sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum;
Bahwa konsumen atau pengguna terakhir dari suatu barang atau jasa dapat dimintai pertanggung jawaban untuk membayar jasa atau barang yang sudah digunakan, apabila pengguna terakhir tidak berhak menggunakan dan pengguna terakhir tidak berhak menguasai dan menimbulkan kerugian pihak lain maka itu menyebabkan timbulnya kerugian dan berhak meminta ganti rugi;
Bahwa sikap aktif dan pasif dalam perbuatan melawan hukum adalah aktif dikatakan ketika seseorang melakukan perbuatan dan perbuatan itu melanggar hukum, pasif dalam arti ketika orang tidak melakukan perbuatan apapun tetapi dengan tidak melakukan itu merupakan suatu perbuatan melanggar hukum;
Bahwa sebagai contoh PT X bekerja sama dengan PT A untuk mengadakan barang tetapi faktanya barang ini tidak didapat dr PT A tetapi dari PT B, yang harus dimintai pertanggung jawaban untuk membayar pada PT B, adalah sebenarnya kedua pihak yang melakukan bentuk kerja sama itu juga bisa dimintai pertanggung jawaban karena keberadaan barang itu karena dari faktor PT X dan PT A. Jadi apabila barang itu ada dipengguna terakhir dan keberadaan barang itu dipengguna terakhir dan ada pihak lain sebagai perantaranya maka keduanya bisa diminta pertanggung jawaban;
Bahwa dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum pengguna barang terakhir yang bisa dikatakan si pengguna barang tanpa hak adalah Pertama bisa dia tidak berhak untuk menguasai barang itu, kenapa tidak berhak karena mungkin cara atau belum selesai yang menjadi kewajibannya, sehingga dia tidak berhak menguasai dan kalau dia memanfaatkan barang tadi maka disitulah letak perbuatan melawan hukumnya dan dapat dimintakan ganti rugi;
Bahwa penguasa dan pengguna terakhir bisa dikategorikan perbuatan melawan hokum, adalah Penguasaan yang tanpa hak itu sudah melanggar hukum dan penggunaan tanpa hak itu juga sudah melanggar hukum;
Bahwa apabila penggunaan dan penguasaan tanpa hak itu menimbulkan kerugian pihak lain maka pihak lain tersebut dapat meminta ganti rugi;
Bahwa di dalam perbuatan melawan hukum kesalahan harus dibuktikan, melihat kesalahannya itu tidak lepas dari perbuatannya jadi berbicara kesalahannya harus dibuktikan atau tidak maka harus dibuktikan kesalahannya atau perbuatan yg salah dilakukan oleh pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain;
Bahwa kerugian dalam perbuatan melawan hukum juga harus dibuktikan atas perbuatan yg salah tadi;
Bahwa apabila dilihat dari rangkaian kalimat dari pasal 1365 KUHPer itu satu rangkaian penuh yang tidak bisa dipisahkan antara ada perbuatan yg salah dan timbulnya kerugian jadi harus ada kesalahan yang menimbulkan kerugian;
Bahwa didalam perbuatan melawan hukum itu bisa dalam bentuk dua hal dalam kerugian materiilnya ataupun pemahaman immateriilnya;
Bahwa pencemaran nama baik apakah termasuk perbuatan melawan hukum dan apakah ada kerugian dari sisi materilnya bisa dinilai dengan uang yaitu perlu pembuktian lebih lanjut tetapi dengan adanya pencemaran nama baik, tadi reputasinya, nama baiknya, nama keluarganya menjadi rusak maka itu bentuk kerugian yang diderita orang tadi;
Bahwa apabila pasal 1367 KUHPer berbicara kerugian atau perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh atasan atau bawahan apabila yang melakukan kesalahan itu bawahan maka atasan juga ikut bertanggung jawab dalam pengertian anak yang bertanggungjawab orang tuanya, tetapi dalam tanggung jawab renteng dalam pasal 1365 KUHPer itu tidak dalam hierarki atasan atau bawahan atau dibawah satu sistem komando tetapi mereka mempunyai kesetaraan dan karena setara perbuatan mereka ini secara bersama-sama menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan itu yg menimbulkan tanggung jawab tanggung renteng dari dua pihak tersebut;
Bahwa pembuktian niat disuatu kesalahan apabila niat itu diperdata menurut Ahli tidak terlalu kelihatan faktor niatnya;
Bahwa apabila si A membuat perjanjian dengan seseorang melukis untuk menggambar bunga di dinding rumah si A, Si A dengan seorang pelukis sepakat harga dan si A membayar semua harga lukisannya lalu si pelukis membeli cat keluar dan sebagian belum dia bayar oleh si Pelukis,. Apakah yang menjual cat dan kuas yang belum dibayar oleh si Pelukis tadi bisa menyatakan Si A melakukan perbuatan melawan hukum karena menikmati lukisan tadi, jadi menurut Ahli adalah melihat kasus yang diceritakan berarti dengan tidak dibayarnya sebagian cat oleh si Pelukis tadi itu merupakan perbuatan melawan hukum yang ditanggung oleh oleh si A sebagai pihak yang memberikan pekerjaan terhadap si Pelukis untuk melukis tadi, menurut Ahli itu bisa dimintai pertanggung jawaban karena ini bentuk pekerjaan ada perintah dan instruksi maka menurut Ahli masuk ke pasal 1367 KUHPer yang tadi ;
Bahwa menurut Ahli dasar si A sebagai pemilik rumah sehingga dimintai pertanggung jawaban karena si pelukis belum membayar lunas ke toko cat, bukan faktor pemilik rumah yang menjadi permasalah tapi perintah untuk mengecat kepada orang lain untuk melukis pada rumah itu dimana proses itu membutuhkan cat yg harus dibeli dan cat itu sendiri tidak dibayar maka itulah bentuk pertanggungjawabannya;
Bahwa si A tidak ada hubungannya dengan si pemilik cat kenapa tanggung jawab menurut Ahli oleh karna itulah dasarnya pertanggungjawabannya bukan ada wanprestasi maka dasar pertanggujawabannya pada perbuatan melawan hukum dan dasarnya bukan di pasal 1365 KUHPer tetapi di pasal KUHPer 1367 KUHPer;
Bahwa menurut Ahli di pasal 1367 KUHPer itu orang yang memberikan perintah kepada orang lain dan orang lain itu ketika melakukannya kegiatannya yang menimbulkan kerugian pihak lainnya lagi maka pihak yang memberikan perintah itulah yang juga bertanggung jawab;
Bahwa menurut Ahli tanggung jawabnya sejauh mana peran orang yang punya rumah tadi, menimbulkan kerugian pihak lain itu batasan pertanggung jawabannya. Jadi pemilik rumah memberikan perintah atau bekerja sama dengan pihak lain untuk mengecat disitu berarti ada keterkaitan antara mereka lalu yg mengecat ini membeli cat ditoko lalu cat ini tidak dibayarkan. Apakah pemilik rumah bisa dimintai pertanggung jawaban atau tidak? menurut Ahli bisa dimintai pertanggung jawaban karena dasar pasal 1367 KUHPer tadi kemudian sejauh mana pertanggung jawabannya itu? menurut Ahli sebesar perannya tadi itu karena apa dia memberikan perintah kepada orang lain untuk mengecat dan orang lain itu bekerja karena ada perintah si pemilik rumah tadi, Jd menurut Ahli pemilik toko berhak menuntut ganti rugi kepada pemilik rumah dengan dasar perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat di persidangan mengajukan kesimpulan tertanggal 5 Juni 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM PROPISI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana di uraikan di atas;
Menimbang, bahwa dalam dalil gugatannya, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan meletakan sita Jaminan atas barang barang bergerak yang sudah dikirim oleh Penggugat dan digunakan manfaatnya oleh Tergugat II namun dalam petitum gugatannya, Penggugat ada meminta putusan provisi untuk meletakan sita Jaminan atas barang barang bergerak sbb :
Produk IP CCTV System yang sudang digunakan oleh Tergugat II sebagaimana tercantum dalam PO Nomor 1951 tertanggal 5 Juni 2014, PO Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014, PO Nomor 2451 tertanggal 3 Juli 2014, PO Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014, PO Nomor 3084 tertanggal 30 Oktober 2014, dan PO Nomor 3085 tertanggal 30 Oktober 2014;
Produk Analog Intercom System yang sudang digunakan oleh Tergugat II sebagaimana tercantum dalam PO Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014, PO Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014, PO Nomor 3084 tertanggal 30 Oktober 2014, dan PO Nomor 3086 tertanggal 30 Oktober 2014;
Produk Access Control & Alarm System yang sudang digunakan oleh Tergugat II sebagaimana tercantum dalam PO Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014, PO Nomor 2449 tertanggal 3 Juli 2014, dan PO Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014;
Produk Ancillary System yang sudang digunakan oleh Tergugat II sebagaimana tercantum dalam PO Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014 dan PO Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014;
Produk TV Satellite Digital Headend yang sudang digunakan oleh Tergugat II sebagaimana tercantum dalam PO Nomor 2452 tertanggal 3 Juli 2014;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa tuntutan provisional adalah permintaan pihak yang bersangkutan/Penggugat agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan;
Bahwa Hakim wajib mempertimbangkan dengan seksama apabila mengabulkan gugatan provisi dan putusan provisi sifatnya serta merta maka untuk pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam SEMA No. 3 tahun 2000 dan SEMA No. 4 tahun 2001;
Bahwa dalam perkara aquo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai putusan perkara ini, tidak ada menjatuhkan putusan provisi, sebab Pengadilan Negeri berpendapat bahwa dalam perkara ini tidak ada kepentingan yang mendesak dari Penggugat menyangkut objek perkara dan juga tentang sita jaminan yang dituntut Penggugat dalam perkara aquo bukanlah objek yang harus diputus dalam propisi sehingga menurut Majelis Hakim tuntutan provisi dari Penggugat tidak cukup beralasan dan harus ditolak untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Tergugat I meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sesuai dengan Relas Panggilan tanggal 26 September 2017 dan 24 Oktober 2017 dan Relas panggilan melalui Koran Rakyat Merdeka tanggal 21 Nopember 2017, 27 Desember 2017 dan melalui Koran The Jakarta Post tanggal 21 Nopember 2017 Tergugat I tidak hadir dipersidangan dan ketidak hadiran Tergugat I tanpa alasan yang sah, dan juga tidak pula mewakilkan pada kuasanya yang sah dan untuk Tergugat II meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sesuai dengan Relas Panggilan tanggal 2 Oktober 2017, tanggal 24 Oktober 2017 dan tanggal 29 Nopember 2017 dan tanggal 2 Pebruari 2018 namun Tergugat II tidak hadir dipersidangan, dan ketidak hadiran Tergugat tanpa alasan yang sah, dan juga tidak pula mewakilkan pada kuasanya yang sah sehingga menurut Majelis, bahwa Tergugat I dan II haruslah dinyatakan tidak hadir dan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dan diputus tanpa hadirnya Tergugat I dan II;
Menimbang, bahwa pada pokok Penggugat dalam dalil gugatan nya menyatakan sebagai berikut :
Tergugat I menawarkan pekerjaan/ pengadaan dan pemasangan peralatan keamanan dan Instalasi Jaringan Teknis/Pekerjaan Supply, Instalation, Testing and Commis ioning of Electronic Security Systems, Ancillary Systems and IP-Converge Network Infrastructure di tempat Tergugat II ;
Bahwa pelaksanaan Proyek tersebut dimulai pada periode Juni 2014, dimana Penggugat menjalankan Proyek berdasarkan atas adanya Purchase Order (PO) dari Tergugat I, dimana atas setiap PO dari Tergugat I mencakup Quantity, Description, Rate and Amount dan dalam bagian Description PO tersebut juga dijelaskan mengenai Payment Term (cara atau skema pembayaran);
Bahwa selama berlangsungnya pekerjaan Proyek tersebut, Tergugat I memberikan 9 (sembilan) PO (Purchase Order) kepada Penggugat, yaitu:
PO (Purchase Order) Nomor 1951 tertanggal 5 Juni 2014 dengan nilai sebesar USD. 101.013,00;
PO (Purchase Order) Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014 dengan nilai sebesar USD. 1.245.326,56;
PO (Purchase Order) Nomor 2449 tertanggal 3 Juli 2014 dengan nilai sebesar USD. 35.450,64;
PO (Purchase Order) Nomor 2451 tertanggal 3 Juli 2014 dengan nilai sebesar USD. 88.000,;
PO (Purchase Order) Nomor 2452 tertanggal 3 Juli 2014 dengan nilai sebesar USD. 32.554,28;
PO (Purchase Order) Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014 dengan nilai sebesar USD. 135.504,77;
PO (Purchase Order) Nomor 3084 tertanggal 30 Oktober 2014 dengan nilai sebesar USD. 14.660,83;
PO (Purchase Order) Nomor 3085 tertanggal 30 Oktober 2014 dengan nilai sebesar USD. 13.651,44;
PO (Purchase Order) Nomor 3086 tertanggal 30 Oktober 2014 dengan nilai sebesar USD. 5.120,03;
Bahwa untuk membuktikan pelaksanaan PO (Purchase Order) tersebut telah sesuai dengan yang dimintakan Tergugat I, maka Penggugat kemudian membuat Berita Acara Serah Terima (Delivery Note), yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I;
Bahwa adapun tata cara atau skema pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I dalam setiap PO (Purchase Order) akan diberikan uang muka atau Down Payment (DP) sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai PO dan sisanya sebesar 70% (tujuh puluh persen) setelah barang didatangkan oleh Penggugat setelah pekerjaan selesai dilakukan oleh Penggugat dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak PO tersebut selesai dikerjakan;
Bahwa ternyata terhadap 9 (sembilan) PO (Purchase Order) yang diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat tidak semua PO (Purchase Order) telah dilakukan pembayaran uang muka atau Down Payment (DP) sebesar 30% (tiga puluh persen);
PO (Purchase Order) yang baru dilakukan pembayaran DP adalah sebagai berikut :
PO (Purchase Order) Nomor 1951 tertanggal 5 Juni 2014, telah dibayarkan DP sebesar USD. 30.303,90 pada tanggal 13 Juni 2014;
PO (Purchase Order) Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014, telah dibayarkan DP sebesar USD. 140.405,20 dimana jumlah tersebut dibayarkan dalam 2 (dua) tahap masing-masing pada tanggal 3 Juli 2014 sebesar USD. 40.405,20 dan pada tanggal 16 Desember 2014 sebesar USD. 100.000,-;
PO (Purchase Order) Nomor 2449 tertanggal 3 Juli 2014, telah dibayarkan DP sebesar USD. 10.635,19 pada tanggal 1 Oktober 2014;
PO (Purchase Order) Nomor 2452 tertanggal 3 Juli 2014, telah dibayarkan DP sebesar USD. 9.766,28 pada tanggal 1 Oktober 2014;
PO (Purchase Order) Nomor 3086 tertanggal 30 Oktober 2014, telah dibayarkan DP sebesar USD. 4.468,20 pada tanggal 1 Oktober 2014;
Bahwa PO (Purchase Order) lainnya Tergugat I sama sekali belum pernah melakukan pembayaran yaitu
PO (Purchase Order) Nomor 2451 tertanggal 3 Juli 2014, senilai USD. 88.000,00 semuanya belum pernah dibayarkan;
PO (Purchase Order) Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014, senilai USD. 135.504,77 semuanya belum pernah dibayarkan;
PO (Purchase Order) Nomor 3084 tertanggal 30 Oktober 2014, senilai USD. 14.660,83 semuanya belum pernah dibayarkan;
PO (Purchase Order) Nomor 3085 tertanggal 30 Oktober 2014, senilai USD. 13.651,44 semuanya belum pernah dibayarkan;
Bahwa nilai keseluruhan atau total pekerjaan Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah sebesar USD. 1.630.061,27 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu enam puluh satu koma dua puluh tujuh dollar Amerika).
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil gugatannya tersebut, Penggugat telah mengajukan bukti surat diberi tanda P.1a s/d P. 33b dan menghadirkan 6 (enam) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli untuk didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah;
Bahwa bukti surat bertanda P-1a sampai dengan P- 33b telah bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya dipersidangan, ternyata bukti bertanda P- 1a s/d P- 3, P-5b, P-6b s/d P-6e, P-7bc, P-8cd, P-9bc, P-10de, dan P-27 s/d P-29 serta P-30A s/d P-31A berupa P-11cd, P-12cd, P-16a, P-17 dan P-18a s/d P-23b, P-24, P-25b, P-26 a1, P-26 b1,P-26cd, P-28bcd, P-29abc, P-30ab, P-31b s/d P-33b sesuai dengan aslinya, sedangkan bukti surat bertanda P- 4, P-5a, P-6a, P-7a, P-8ab, P-9a, P-10abc, P-11ab, P-12ab, P-13 s/d 15b, P-16b, P-17b,P-23b, P-24b, P-25a, P-26ab, P-27a s/d P-28a, P-30cde dan P-31a hanya berupa fotocopy yang aslinya tidak dapat diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari berkas perkara ini, bahwa yang menjadi permasalahan antara Penggugat dengan para Tergugat adalah mengenai Perbuatan melawan hukum dimana menurut Penggugat : bahwa perbuatan para Tergugat yang bersekongkol dan beriktikat buruk yang membuat Penggugat mengalami kerugian yang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memper timbangkan, apakah benar antara Penggugat dengan Tergugat I ada kerja sama dalam proyek pengadaan dan pemasangan peralatan keamanan dan Instalasi Jaringan Teknis/Pekerjaan Supply dll, di tempat Tergugat II… ?? ;
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya, menyatakan bahwa Penggugat dengan Tergugat I ada kerja sama dalam proyek pengadaan dan pemasangan peralatan keamanan dan Instalasi Jaringan Teknis/Pekerjaan Supply dan Proyek tersebut dimulai dilaksanakan pada periode Juni 2014, dimana Penggugat menjalankan Proyek berdasarkan atas adanya Purchase Order (PO) dari Tergugat I dan selama berlangsungnya pekerjaan Proyek tersebut, Tergugat I memberikan 9 (sembilan) PO (Purchase Order) kepada Penggugat ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-5a yang merupakan Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 1951 tertanggal 5 Juni 2014, menerangkan bahwa Tergugat I memesan barang barang berupa Supply & installation, Testing and Comissioning documentation cabling kepada Penggugat dengan total harga USD $101,013. (seratus satu ribu tiga belas dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-5b yang merupakan Tagihan (“Invoice”) Nomor: PSI/3407045 tertanggal 3 Juli 2014 menerangkan bahwa Penggugat menagih pembayaran ketiga sebesar 30% dari USD $101,013 = USD $ 30,303.90 (tiga puluh ribu tiga ratus tiga pin Sembilan puluh dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-6a yang merupakan Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 1959 tertanggal 19 Juni 2014, menerangkan bahwa Tergugat I memesan barang barang berupa IP-CCTV System ,Analog Intercom System dll kepada Penggugat dengan total harga USD $ 1,245,326.56 (satu juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus dua puluh enam poin lima puluh enam dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-6c yang merupakan Tagihan (“Invoice”) Nomor: PSI/3406141 tertanggal 24 Juni 2014 menerangkan bahwa Penggugat menagih pembayaran pertama dari PO no 1959 sebesar 30% dari USD $ 770.951,56 = USD $ 231,285.47 (dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus delapan puluh lima poin empat puluh tujuh dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-6d yang merupakan Tagihan (“Invoice”) Nomor: PSI/3412225 tertanggal 18 Desember 2014 menerangkan bahwa Penggugat menagih pembayaran kedua dari PO no 1959 sebesar 70% dari USD $ 770.865.05 = USD $ 490,605.54 (empat ratus Sembilan puluh ribu enam ratus lima poin lima dollar amerika) dan penagihan seluruhnya sebesar 100% dari USD $ 431,250 = USD $ 431,250 (empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh ribu dollar amerika) dengan total seluruh penagihan ditambah PPN 10% = sebesar USD $ 1,014,041.09 ( satu juta empat belas ribu empat puluh satu poin Sembilan dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-7a yang merupakan Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 2449 tertanggal 7 Maret 2014, menerangkan bahwa Tergugat I memesan barang barang berupa secom PX GSM Ver 4 License dll, kepada Penggugat dengan total harga USD $ 35,450.64 ( tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh poin enam puluh empat dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-7c yang merupakan Tagihan (“Invoice”) Nomor: PSI/3412220 tertanggal 18 Desember 2014 menerangkan bahwa Penggugat menagih pembayaran final dari PO no 2449 sebesar 70% dari USD $ 35,450.64 =USD $ 24,815.44 (dua puluh empat ribu delapan ratus lima belas poin empat puluh empat dollar amerika) ; poin lima puluh enam dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-8a yang merupakan Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 2451 tertanggal 3 Juli 2014, menerangkan bahwa Tergugat I memesan barang barang berupa material UTP dll kepada Penggugat dengan total harga USD $ 88.000 (delapan puluh delapan dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-8c yang merupakan Tagihan (“Invoice”) Nomor: PSI/3407061 tertanggal 4 Juli 2014 menerangkan bahwa Penggugat menagih pembayaran DP dari PO no 2451 sebesar 30% dari USD $ 88.000 = USD $ 26,400,00 (dua puluh enam ribu empat ratus dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-8d yang merupakan Tagihan (“Invoice”) Nomor: PSI/3503159 tertanggal 18 Maret 2015 menerangkan bahwa Penggugat menagih pembayaran final dari PO no 2451 sebesar 70% dari USD $ 88.000 = USD $ 61,600 (enam puluh satu ribu enam ratus dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-9 a yang merupakan Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 2452 tertanggal 3 Juli 2014, menerangkan bahwa Tergugat I memesan barang barang berupa TV Satelite digital dll kepada Penggugat dengan total harga USD $ 32,554.28 ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-9c yang merupakan Tagihan (“Invoice”) Nomor: PSI/3412221 tertanggal 18 Desember 2014 menerangkan bahwa Penggugat menagih pembayaran final dari PO no 2452 sebesar 70% dari USD $ 32,554.28 = USD $ 22,788,00 (dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh delapan dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-10a yang merupakan Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 3009 tertanggal 22 September 2014, menerangkan bahwa Tergugat I memesan barang barang kepada Penggugat dengan total harga USD $ 135,504.77 (seratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat poin tujuh puluh tujuh dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-10d yang merupakan Tagihan (“Invoice”) Nomor: PSI/3409191 tertanggal 25 September 2014 menerangkan bahwa Penggugat menagih pembayaran DP dari PO no 3009 sebesar 30% dari USD $ 135.504,77 = USD $ 40,651.43 (empat puluh ribu enam ratus lima puluh satu poin empat puluh tiga dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-10e yang merupakan Tagihan (“Invoice”) Nomor: PSI/3506062 tertanggal 1 Juni 2015 menerangkan bahwa Penggugat menagih pembayaran final dari PO no 3009 sebesar 70% dari USD $ 135.504,77 = USD $ 94,853.34 (Sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tiga poin tiga puluh empat dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-11a yang merupakan Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 3084 tertanggal 30 Oktober 2014, menerangkan bahwa Tergugat I memesan barang barang berupa Material UPT IP Converged dll kepada Penggugat dengan total harga USD $ 14,660.83 (empat belas ribu enam ratus enam puluh poin delapan puluh tiga dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-11c yang merupakan Tagihan (“Invoice”) Nomor: PSI/3503028 tertanggal 2 Maret 2015 menerangkan bahwa Penggugat menagih pembayaran DP dari PO no 3084 sebesar 30% dari USD $ 14,660.83 = USD $ 4,398,25 (empat ribu tiga ratus Sembilan puluh delapan poin dua puluh lima dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-11d yang merupakan Tagihan (“Invoice”) Nomor: PSI/3503157 tertanggal 18 Maret 2015 menerangkan bahwa Penggugat menagih pembayaran final dari PO no 3084 sebesar 70% dari USD $ 14,660.83 = USD $ 10,262.58 (sepuluh ribu dua ratus enam puluh dua poin lima puluh delapan dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P- 12a yang merupakan Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 3085 tertanggal 30 Oktober 2014 , menerangkan bahwa Tergugat I memesan barang barang berupa Additional cabling for CCTV, IP CCTV dll kepada Penggugat dengan total harga USD $ 13,651.44 (tiga belas ribu enam ratus lima puluh satu poin empat puluh empat dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-12c yang merupakan Tagihan (“Invoice”) Nomor: PSI/3503027 tertanggal 2 Maret 2015 menerangkan bahwa Penggugat menagih pembayaran DP dari PO no 3085 sebesar 30% dari USD $ 13,651.44 = USD $ 4,095.43 (empat ribu Sembilan puluh lima poin empat puluh tiga dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-12d yang merupakan Tagihan (“Invoice”) Nomor: PSI/3503158 tertanggal 18 Maret 2015 menerangkan bahwa Penggugat menagih pembayaran final dari PO no 3085 sebesar 70% dari USD $ 13,651.44 = USD $ 9,556.01 (Sembilan ribu lima ratus lims puluh enam poin satu dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P- 15a yang merupakan Surat Pesanan (“Purchase Order”) Nomor 3086 tertanggal 30 Oktober 2014 , menerangkan bahwa Tergugat I memesan barang barang berupa Mobotix IP Intercom System Integration VMS Milestonesys dll kepada Penggugat dengan total harga USD $ 5,120.03 (lima ribu seratus dua puluh poin tiga dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-15b yang merupakan Tagihan (“Invoice”) Nomor: PSI/3503026 tertanggal 2 Maret 2015 menerangkan bahwa Penggugat menagih pembayaran final dari PO no 3086 sebesar 70% dari USD $ 5,120.03 = USD $ 651.83 (enam ratus lima puluh satu poin delapan puluh tiga dollar amerika) ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, bahwa benar antara Penggugat dengan Tergugat I ada hubungan pekerjaan proyek pengadaan dan pemasangan peralatan keamanan dan Instalasi Jaringan Teknis/Pekerjaan Supply dll, di tempat Tergugat II dimana untuk pelaksanaan proyek tersebut Tergugat I telah memberikan 9 PO (Purchase Order) kepada Penggugat untuk dikerjakan dan dalam PO tersebut telah ditentukan jenis barang dan cara pembayaran pekerjaan tersebut dan atas PO tersebut Penggugat telah melakukan pekerjaan dan menagih pembayaran kepada Tergugat I ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah atas PO yang diberikan oleh Tergugat I tersebut, Penggugat telah selesai melaksanakan pekerjaan proyek tersebut dan Penggugat telah menyerahkan kepada Tergugat I dalam keadaan baik …. Atau Tidak …?? ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam daliL gugatannya menyatakan bahwa untuk membuktikan pelaksanaan dari 9 (sembilan) PO (Purchase Order) telah sesuai dengan yang diminta oleh Tergugat I, maka Penggugat membuat Berita Acara serah terima (Delivery Note) yang ditanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat I ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-6b, P-7b. P-8b, P-9b, P-10b, P-10c, P-11b dan P-12b yang merupakan Berita Acara serah terima (Delivery Note) atas pekerjaan sebagaimana PO Tergugat I dan Delivery Note tersebut ditanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat I ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P- 16 dan P-16b yang merupakan Surat Serah Terima tanggal 21 Mei 2015 menerangkan bahwa Penggugat telah menyerahkan hasil pekerjaannya sesuai dengan PO nomor 1951 tanggal 6 Mei 2014 kepada Tergugat I dalam keadaan baik ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P- 17 dan P-17b yang merupakan Surat Serah Terima tanggal 21 Mei 2015 menerangkan bahwa Penggugat telah menyerahkan hasil pekerjaannya sesuai dengan PO nomor 1959 tanggal 19 Mei 2014 kepada Tergugat I dalam keadaan baik ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P- 18 dan P-18b yang merupakan Surat Serah Terima tanggal 21 Mei 2015 menerangkan bahwa Penggugat telah menyerahkan hasil pekerjaannya sesuai dengan PO nomor 2449 tanggal 3 juli 2014 kepada Tergugat I dalam keadaan baik ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P- 19 dan P-19b yang merupakan Surat Serah Terima tanggal 21 Mei 2015 menerangkan bahwa Penggugat telah menyerahkan hasil pekerjaannya sesuai dengan PO nomor 2451 tanggal 3 Juli 2014 kepada Tergugat I dalam keadaan baik ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P- 20 dan P-20b yang merupakan Surat Serah Terima tanggal 21 Mei 2015 menerangkan bahwa Penggugat telah menyerahkan hasil pekerjaannya sesuai dengan PO nomor 2452 tanggal 3 Juli 2014 kepada Tergugat I dalam keadaan baik ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P- 21 dan P- 21b yang merupakan Surat Serah Terima tanggal 21 Mei 2015 menerangkan bahwa Penggugat telah menyerahkan hasil pekerjaannya sesuai dengan PO nomor 3009 tanggal 22 September 2014 kepada Tergugat I dalam keadaan baik ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P- 22 dan P- 22b yang merupakan Surat Serah Terima tanggal 21 Mei 2015 menerangkan bahwa Penggugat telah menyerahkan hasil pekerjaannya sesuai dengan PO nomor 3084 tanggal 30 Oktober 2014 kepada Tergugat I dalam keadaan baik ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P- 23 dan P- 23b yang merupakan Surat Serah Terima tanggal 21 Mei 2015 menerangkan bahwa Penggugat telah menyerahkan hasil pekerjaannya sesuai dengan PO nomor 3085 tanggal 30 Oktober 2014 kepada Tergugat I dalam keadaan baik ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P- 24 dan P- 24b yang merupakan Surat Serah Terima tanggal 21 Mei 2015 menerangkan bahwa Penggugat telah menyerahkan hasil pekerjaannya sesuai dengan PO nomor 3086 tanggal 30 Oktober 2014 kepada Tergugat I dalam keadaan baik ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, ternyata Penggugat telah melaksanakan semua pekerjaan proyek pengadaan dan pemasangan peralatan keamanan dan instalasi jaringan tehnis sebagaimana PO (Purchase Order) dari Tergugat I dan atas pekerjaan proyek tersebut oleh Penggugat telah diserah terimakan kepada tergugat I dalam keadaan baik ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Tergugat I telah membayar lunas kepada Penggugat atas pekerjaan Proyek tersebut …. Atau tidak … ?? ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam dalil gugatan nya menyatakan bahwa atas 9 (Sembilan) PO (Purchase Order) yang diminta Tergugat I untuk dikerjakan oleh Penggugat ternyata hanya sebagian yang telah dibayar uang muka atau Down Payment (DP) yaitu :
PO (Purchase Order) nomor 1991 telah dibayar DP sebesar USD $30,303,90 pada tanggal 13 Juni 2014 dan sisa yang belum dibayar Tergugat I kepada Penggugat sebesar USD $ 70,709,10 ;
PO (Purchase Order) nomor 1959 telah dibayar DP sebesar USD $ 140,405.20 dan sisa yang belum dibayar Tergugat I kepada Penggugat sebesar USD $ 1,104,921.36 ;
PO (Purchase Order) nomor 2449 telah dibayar DP sebesar USD $ 10,635.19 dan sisa yang belum dibayar Tergugat I kepada Penggugat sebesar USD $ 24,815.44 ;
PO (Purchase Order) nomor 2452 telah dibayar DP sebesar USD $ 9,776.28 dan sisa yang belum dibayar Tergugat I kepada Penggugat sebesar USD $ 22,788.- ;
PO (Purchase Order) nomor 3086 telah dibayar DP sebesar USD $ 4,468.20 dan sisa yang belum dibayar Tergugat I kepada Penggugat sebesar USD $ 651.83 ;
Bahwa PO (Purchase Order) yang sama sekali belum pernah dibayar Tergugat I kepada Penggugat adalah :
PO (Purchase Order) nomor 2451 belum dibayar Tergugat I kepada Penggugat sebesar USD $ 88,000.00 ;
PO (Purchase Order) nomor 3009 belum dibayar Tergugat I kepada Penggugat sebesar USD $ 135,504.77 ;
PO (Purchase Order) nomor 3084 belum dibayar Tergugat I kepada Penggugat sebesar USD $ 14,660,83 ;
PO (Purchase Order) nomor 3085 belum dibayar Tergugat I kepada Penggugat sebesar USD $ 13.651.44 ;
Jadi total harga pekerjaan proyek pengadaan dan pemasangan peralatan keamanan dan Instalasi Jaringan Teknis/Pekerjaan Supply dll, yang belum dibayar Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar USD $ 1,475,702.76 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima tujuh ratus dua poin tujuh puluh enam dollar amerika) ;
Bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-13 dan P-14 yang merupakan Surat Somasi dari kuasa Hukum Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II tanggal 2 dan 3 Juni 2017 menerangkan bahwa Penggugat telah menegur Tergugat I dan Tergugat II untuk melunasi tagihan Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, bahwa ternyata Penggugat telah melaksanakan proyek pengadaan dan pemasangan peralatan keamanan dan Instalasi Jaringan Teknis/Pekerjaan Supply dll, di tempat Tergugat II sebagaimana PO (Purchase Order) yang diberikan Tergugat I namun Tergugat I selaku pihak yang memberikan pekerjaan Proyek tersebut kepada Penggugat belum membayar lunas harga seluruh pekerjaan sehingga Tergugat I dapat dikategorikan melakukan Perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I telah dinyatakan melakukan Perbuatan melawan hukum maka Tergugat I dihukum untuk membayar kerugian Penggugat sebesar USD $ 1,475,702.76 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima tujuh ratus dua poin tujuh puluh enam dollar amerika) ;
Menimbang, bahwa tentang tuntutan Penggugat agar Tergugat II juga dinyatakan melakukan Perbuatan melawan hukum, menurut Majelis dari bukti bukti yang diajukan Penggugat, tidak ada satu buktipun yang menerangkan bahwa Tergugat II ada memberikan pekerjaan proyek tersebut kepada Penggugat dan juga tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II dan juga Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan bahwa Tergugat II hanya melakukan perjanjian pekerjaan proyek dengan Tergugat I sehingga tuntutan Penggugat tentang hal ini tidak cukup beralasan dan berdasar hukum sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa tentang tuntutan bunga sebesar 6% pertahun dari kewajiban yang belum dibayar, menurut majelis Hakim oleh karena tentang bunga tidak ada diperjanjikan maka tuntutan tersebut cukup beralasan dan berdasar hukum maka dapat dikabulkan dan dihitung sejak Putusan ini dibacakan ;
Menimbang, bahwa tentang tuntutan agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar ganti rugi Immateriel secara tanggung renteng, menurut Majelis bahwa tuntutan Penggugat tentang hal ini tidak cukup beralasan dan berdasar hukum sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa tentang tuntutan selebihnya menurut Majelis tidak cukup beralasan dan berdasar hukum sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, maka Penggugat berada dipihak yang menang dan Tergugat I berada dipihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara ini yang untuk besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
M E N G A D I L I :
DALAM PROPISI
Menolak tuntutan Propisi Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil namun tidak hadir;
Menggabulkan gugatan Penggugat dengan verstek untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat sebesar USD $ 1,475,702.76 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima tujuh ratus dua poin tujuh puluh enam dollar amerika);
Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun dari USD $ 1,475,702.76 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima tujuh ratus dua poin tujuh puluh enam dollar amerika) dihitung sejak Putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir seluruhnya sebesar Rp. 23.211.000,- (Dua puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : Kamis tanggal 13 September 2018, oleh kami ASIADI SEMBIRING, SH.MH., selaku Hakim Ketua Majelis, ARLANDI TRIYOGO, SH.,MH. dan TOTO RIDARTO, SH.,MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari ini Kamis tanggal 20 September 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh SARNI, SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Hakim - Hakim Anggota Hakim Ketua
1. ARLANDI TRIYOGO, SH.,MH. ASIADI SEMBIRING, SH.,MH.
2. TOTO RIDARTO, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
SARNI, SH.
Perincian biaya :
Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Biaya Proses : Rp. 75.000,-
Biaya Panggilan : Rp. 23.080.000,-
PNBP Panggilan : Rp. 15.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Jumlah : Rp. 23.211.000,-