800/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 800/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
The Manhattan Square - Mid Tower Lantai 25, Jalan Tahi Bonar Simatupang Kaveling 1 S
Also in 23 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
PUTUSAN
Nomor 800/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
PUJI RAHAYU, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-145/PJ./2011 tanggal 18 Februari 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan :
PT. PACKET SYSTEMS INDONESIA, beralamat di Sampoerna Strategic Square Tower B Lt. 27, Jl. Jenderal Sudirman Kav.45-46 Setiabudi, Jakarta Selatan-12930.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 November 2010 No. Put. 27261/PP/M.XIII/16/2010 yang telah dibetulkan dengan putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 Januari 2011 No. Put. 27261.R/ PP/M.XIII/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa pokok permasalahan adalah Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.071.923.712,00 merupakan pembayaran rabat atau potongan harga dari Cisco System International B.V (berkedudukan di Belanda) sedangkan menurut Terbanding merupakan komisi penjualan sehubungan dengan jasa pemasaran yang diberikan oleh Pemohon Banding;
Bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP adalah sebagai berikut:
| Uraian | Menurut Terbanding (Rp) | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Selisih (Rp) |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut | 40.007.814.643,00 | 37.935.888.001,00 | 2.071.926.642,00 |
| sendiri | |||
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar | |||
| sendiri | 4.000.781.439,00 | 3.793.588.800,00 | 207.192.639,00 |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 3.818.588.800,00 | 3.818.588.800,00 | 0,00 |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar | 182.192.639,00 | (25.000.000,00) | 207.192.639,00 |
| Kelebihan Pajak yang sudah : | |||
| Dikompensasikan Ke masa pajak berikutnya | 25.000.000,00 | 25.000.000,00 | 0,00 |
| PPN yang kurang dibayar | 207.192.639,00 | 0,00 | 207.192.639,00 |
| Sanksi Administrasi: | |||
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 207.192.639,00 | 0,00 | 207.192.639,00 |
| Jumlah | 207.192.639,00 | 0,00 | 207.192.639,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 414.385.278,00 | 0,00 | 414.385.278,00 |
Bahwa koreksi pendapatan dari rabat yang diperlakukan sebagai komisi penjualan sebesar Rp 207.192.664,00, berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang ada diketahui bahwa pada hakikatnya Cisco Rebate sebesar Rp 2.071.923.712,00 merupakan komisi penjualan yang diterima oleh Pemohon Banding sehubungan dengan adanya kegiatan pemasaran produk Cisco System yang dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerah pabean karena :
Bahwa berdasarkan uraian mengenai Cisco Value Incentive Program diketahui bahwa Cisco Rebate lidak diberikan begitu saja kepada perusahaan yang membeli barang langsung dari Cisco tetapi harus mengikuti program Cisco dengan memenuhi syarat dan target tertentu sehingga dengan jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan tersebut maka pasar untuk pengguna produk Cisco tumbuh dan berkembang serta terpelihara, sehingga dapat diindikasikan Pemohon Banding memberikan jasa pemasaran kepada Cisco System International B.V;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap sampel buku besar dan rekening koran diketahui bahwa pembayaran Cisco Rebate dilakukan per periode tertentu secara kas melalui transfer bank dari Cisco System kepada Pemohon Banding dan tidak dilakukan seperti transaksi yang wajar yaitu dengan cara memotong langsung dari harga jual;
Bahwa berdasarkan jawaban Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi negative Terbanding pada Harga Pokok Penjualan dan koreksi positif pada penghasilan lain sehingga menganggap Cisco Rebate sebagai komisi penjualan yang berarti secara implicit Pemohon Banding mengakui bahwa hakikatnya jumlah Cisco Rebate sebesar Rp 2.071.923.712,00 merupakan komisi penjualan dan bukan merupakan rabat;
Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM beserta perubahan-perubahannya serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 dapat diketahui bahwa jasa pemasaran merupakan Jasa Kena Pajak;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM diketahui bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
ALASAN PERMOHONAN BANDING
Pemahaman tentang Cisco Rebate
Bahwa Cisco Rebate merupakan program yang diterapkan oleh Cisco Systems International B.V yang berkedudukan di Amsterdam, Belanda terhadap para partnernya yang berlaku apabila para partnernya berhasil mencapai pembelian pada tingkatan tertentu untuk periode/jangka waktu tertentu;
Bahwa Pemohon Banding mendapatkan Rebate dari Cisco Systems International BV karena telah mencapai jumlah pembelian tertentu dalam jangka waktu tertentu dan pembelian ini telah melalui mekanisme yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia;
Bahwa posisi PT Packet Systems Indonesia adalah sebagai pembeli, bukan sebagai pedagang perantara atau pihak yang memberikan kontribusi atas terjadinya transaksi antara Cisco System International B.V dengan pihak lainnya, hal ini dibuktikan dengan dokumen seperti PO, Invoice, Dokumen impor yang merupakan bukti pembelian oleh PT Packet Systems Indonesia dari Cisco System International B.V;
Kedudukan Cisco System International B.V di Indonesia
Bahwa Terbanding berpendapat bahwa Cisco System memiliki kantor perwakilan di Perkantoran Hijau Arkadia, Tower B 10th floor JI. TB. Simatupang Kay. 88 Jakarta, berdasarkan surat yang dibuat oleh Cisco System Indonesia (terlampir) dan jika mengacu kepada tax treaty Indonesia - Belanda Pasal 5 paragaf 4 : Istilah "bentuk usaha tetap" tidak mencakup :
a. Penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
b. Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
c. Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
d. Pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi, bagi keperluan perusahaan;
e. Pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan perik/anan, untuk menyediakan informasi, untuk penelitian ilmiah, atau untuk kegiatan-kegiatan serupa lainnya yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan.
Bahwa mengacu kepada tax treaty Indonesia - Amerika Serikat Pasal 5 paragraf 3 : menyimpang dari ketentuanketentuan ayat (1) dan (2), suatu bentuk usaha tetap tidak dianggap ada sehubungan dengan hal-hal berikut:
a. Penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik penduduk;
b. Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik penduduk semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
c. Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik penduduk semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh pihak lain;
d. Pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi, bagi keperluan penduduk;
e. Pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, penyediaan informasi, riset ilmiah, atau untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan penduduk.
Bahwa dengan demikian jelas bahwa kedudukan Cisco System di Indonesia bukanlah dikategorikan sebagai bentuk usaha tetap;
Bahwa adanya kesimpulan yang menjadi dasar penolakan dari peneliti keberatan yang berpendapat bahwa Cisco Rebate sebesar Rp 2.071.923.712,00 seharusnya terutang Pajak Pertambahan Nilai karena sudah memenuhi syaratsyarat penyerahan jasa yang terutang PPN sebagai berikut:
a. Jasa pemasaran yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean dan;
c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
Bahwa berdasarkan dari uraian tersebut diatas, maka kami tidak dapat menerima seluruhnya dikarenakan :
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu pajak tidak langsung, beban pajak Pajak Pertambahan Nilai akan di pikul oleh konsumen akhir, jadi pengusaha yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai akan menggeser beban pajak tersebut hingga kepada konsumen terakhir;
Bahwa pengusaha akan menggeser beban pajak tersebut kepada pembelinya sesuai dengan mata rantai produksi dan distribusi hingga konsumen akhir melalui pengenaan pajak secara bertingkat, dengan adanya pergegersan tersebut, maka Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Konsumsi atas BKP atau Jasa Kena Pajak;
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai memiliki sifat netral dalam perdagangan domestik maupun internasional, karena pengenaan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan pada destination principle (prinsip tempat tujuan), berarti bahwa Pajak Pertambahan Nilai dipungut di tempat Barang atau Jasa tersebut di konsumsi, dengan demikian barang atau jasa impor dan Barang atau Jasa Domestik akan menanggung beban pajak yang sama, pengenaan yang mendasarkan pada nilai tambah tidak akan menimbulkan pajak berganda dalam perdagangan barang atau jasa, dalam hal ini pengguna jasa berada di luar wilayah Republik Indonesia, sehingga pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat di bebankan kepada konsumen di Luar Wilayah Republik Indonesia atas konsumsi jasa yang di serahkan Wajib Pajak Dalam Negeri;
Bahwa Surat Nomor : S-13/PJ.52/2005 ditetapkan tanggal 5 Januari 2005 mengenai Permohonan Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Potongan Harga untuk pola transaksi yang sama seperti yang disengketakan oleh Wajib Pajak menyatakan bahwa atas potongan harga atau rabat, potongan harga atas volume rabat, dan potongan harga lainnya yang perlakuannya sama, yang ditagih pembeli kepada Supplier tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan poin di atas, maka Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa pendapatan atas rabat yang dianggap sebagai pendapatan komisi oleh Pemeriksa dan Penelaah yang diperoleh berkaitan atas Rebate dari Cisco Systems International B.V karena telah mencapai jumlah pembelian tertentu dalam jangka waktu tertentu dan pembelian ini telah melalui mekanisme yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia;
Bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa :
Bahwa jika Pemeriksa dan Penelaah beranggapan bahwa transaksi tersebut merupakan pendapatan komisi, maka pemeriksa dan penelaah tidak menjalankan apa yang tersurat dan tersirat di dalam peraturan pelaksanaan berupa Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996;
Bahwa yang mana setahu Pemohon Banding sampai saat ini masih berlaku dan belum dinyatakan tidak berlaku, yang menyatakan bahwa :
Poin 2.2. Jasa perantara tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal : a. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai B UT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada jasa perdagangan;
Bahwa dengan pertimbangan Penjual berada diluar daerah pabean dan tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan oleh penjual barang tersebut langsung kepada Pemohon Banding;
Bahwa sedangkan jika mengikuti mekanisme rabat, menurut kami hal itu juga bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai hal ini diperkuat dengan adanya Surat Nomor : S-13/PJ.52/2005 Ditetapkan tanggal 5 Januari 2005 mengenai Permohonan Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Potongan Harga (terlampir);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 November 2010 No. Put. 27261/PP/M.XIII/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-219/WPJ.07/2010 tanggal 17 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00058/207/07/ 059/09 tanggal 24 Maret 2009, atas nama: PT. Packet Systems Indonesia, NPWP 02.418.882.3-059.000, beralamat di Sampoerna Strategic Square Tower B Lt. 27, Jl. Jenderal Sudirman Kav.45-46 Setiabudi, Jakarta Selatan- 12930;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 November 2010 No. Put. 27261/PP/M.XIII/16/2010 tersebut telah dibetulkan dengan putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 Januari 2011 No. Put. 27261.R/PP/ M.XIII/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
| Menurut | Menurut | |||||||||
| Uraian | Pemohon Banding | Terbanding | ||||||||
| (Rp) | (Rp) | |||||||||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |||||||||
| a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN : | ||||||||||
| a. 1. Ekspor | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 37.935.890.931,00 | 40.007.814.643,00 | ||||||||
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 780.342.687,00 | 780.342.687,00 | ||||||||
| a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| a.6. Jumlah (a.l + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) | 38.716.233.618,00 | 40.788.157.330,00 | ||||||||
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) | 38.716.233.618,00 | 40.788.157.330,00 | ||||||||
| d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh | ||||||||||
| Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri: | ||||||||||
| d.l. Impor BKP | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| d. 5. Kegiatan Membangun Sendiri | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| d.6. Jumlah (d. 1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5) | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| 2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar : | |||||||||
| e. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 3.793.588.800,00 | 4.000.781.439,00 | ||||||||
| b. Dikurangi: | ||||||||||
| b. 1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 0.363.550.684,00 | 0.363.550.684,00 | ||||||||
| b.3. STP (pokok kurang bayar) | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri | 3.455.038.116,00 | 3.455.038.116,00 | ||||||||
| b.5. Lain-lain | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| b.6. Jumlah (b.l + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) | 3.818.588.800,00 | 3.818.588.800,00 | ||||||||
| c. Diperhitungkan : | ||||||||||
| c.l. SKPPKP | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.l) | 3.818.588.800,00 | 3.818.588.800,00 | ||||||||
| e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) | (25.000.000,00) | 182.192.639,00 | ||||||||
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah : | |||||||||
| a. Dikompensasikan Ke masa pajak berikutnya | 25.000.000,00 | 25.000.000,00 | ||||||||
| b. Dikompensasikan Ke masa pajak (karena pembetulan) | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| c. Jumlah (a+b) | 25.000.000,00 | 25.000.000,00 | ||||||||
| 4 | PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) | 0,00 | 207.192.639,00 | |||||||
| 5 | Sanksi Administrasi: | |||||||||
| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0,00 | 207.192.639,00 | ||||||||
| c. Bunga Pasal 13 (5) KUP | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| d. Kenaikan Pasal 13 A KUP | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| e. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) | 0,00 | 207.192.639,00 | ||||||||
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) | 0,00 | 414.385.278,00 | |||||||
| menjadi seperti dibawah ini: | ||||||||||
| Menurut | Menurut | |||||||||
| Uraian | Pemohon Banding (Rp) | Terbanding (Rp) | ||||||||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | |||||||||
| a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN : | ||||||||||
| a. 1. Ekspor | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 137.935.890.931,00 | 140.007.814.643,00 | ||||||||
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 780.342.687,00 | 780.342.687,00 | ||||||||
| a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| a.6. Jumlah (a.l + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) | 138.716.233.618,00 | 140.788.157.330,00 | ||||||||
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang uuaK tertuang rn> | ||||||||||
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) | 138.716.233.618,00 | 140.788.157.330,00J | ||||||||
| d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan B KP/JKP, Pemungutan Pajak oleh | ||||||||||
| Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri : | ||||||||||
| d.l. Impor BKP | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| d.5. Kegiatan Membangun Sendiri | 0,00 | 0,00 | ||||||||
| d.6. Jumlah (d.l atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5) | 0,00 | 0,00 | ||||||||
2 3 4 5 6 | Penghitungan PPN Kurang Bayar : f. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi : b.l. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b. 1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.l. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.l) e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan Ke masa pajak berikutnya b. Dikompensasikan Ke masa pajak (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13(2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13 A KUP e. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP g. Jumlah (a+b+c+d+e+0 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) | |||||||||
13.793.588.800,00 0,00 10.363.550.684,00 0,00 3.455.038.116,00 0,00 13.818.588.800,00 0,00 13.818.588.800,00 (25.000.000,00) 25.000.000,00 0,00 25.000.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 | 14.000.781.439,00 0,00 10.363.550.684,00 0,00 3.455.038.116,00 0,00 13.818.588.800,00 0,00 13.818.588.800,00 182.192.639,00 25.000.000,00 0,00 25.000.000,00 207.192.639,00 0,00 207.192.639,00 0,00 0,00 0,00 0,00 207.192.639,00 414.385.278,00 | |||||||||
pada halaman 3 tabel perhitungan tertulis sebagai berikut:
| Uraian | Menurut Terbanding (Rp) | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Selisih (Rp) |
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan Ke masa pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 40.007.814.643,00 4.000.781.439,00 3.818.588.800,00 182.192.639,00 25.000.000,00 207.192.639,00 0,00 207.192.639,00 207.192.639,00 414.385.278,00 | 37.935.888.001,00 3.793.588.800,00 3.818.588.800,00 (25.000.000,00) 25.000.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 | 071.926.642,00 207.192.639,00 0,00 207.192.639,00 0,00 207.192.639,00 0,00 207.192.639,00 207.192.639,00 414.385.278,00 |
menjadi seperti di bawah ini:
| Uraian | Menurut Terbanding (Rp) | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Selisih (Rp) |
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan Ke masa pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 140.007.814.643,00 14.000.781.439,00 13.818.588.800,00 182.192.639,00 25.000.000,00 207.192.639,00 0,00 207.192.639,00 207.192.639,00 414.385.278,00 | 137.935.888.001,00 13.793.588.800,00 13.818.588.800,00 (25.000.000,00) 25.000.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 | 2.071.926.642,00 207.192.639,00 0,00 207.192.639,00 0,00 207.192.639,00 u,uu 207.192.639,00 207.192.639,00 414.385.278,00 |
- Pada halaman 8 alinea 2 baris ke 2 terdapat kesalahan ketik yang semula tertulis KPP Madya Jakarta Selatan menjadi KPP PMA Enam;
- Pada halaman 28 alinea 6 baris ke 2 tertulis belum memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan menjadi memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan;
- Pada halaman 29 alinea 3 baris ke 1 tertulis belum memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan menjadi memenuhi ketentuan formal Penerbitan Keputusan;
- Pada halaman 29 alinea 9 baris ke 2 tertulis belum memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak menjadi memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 November 2010 No. Put. 27261/PP/M.XIII/16/2010 yang telah dibetulkan dengan putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 Januari 2011 No. Put. 27261.R/PP/M.XIII/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Februari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Februari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Februari 2011.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 21 April 2011.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 36 alinea ke-2
"Bahwa memperhatikan fakta hukum dan peraturan yang berlaku, majelis berpendapat:
1. Program rabat yang diberikan oleh Cisco Systems, BV adalah yang berlaku untuk wilayah Asia Pasifik, bukan yang diperlihatkan Terbanding (berlaku untuk Amerika Latin);
2. Transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Cisco Systems, BV adalah transaksi jual-bel i/ perdagangan;
3. Rabat yang diberikan oleh Cisco System, BV kepada Pemohon Banding merupakan bagian dari kegiatan perdagangan bukan jasa perdagangan;
4. Rabat yang diterima Pemohon Banding sebesar Rp. 2.071.923.712,00 tidak terutang PPN oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dipertahankan.
5. Bahwa atas ketidakkonsistenan Pemohon Banding yang diadukan oleh
Terbanding, dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan seandainyapun rabat merupakan jasa perdagangan, tetap tidak terutang PPN karena diterima dari luar Daerah Pabean, jadi bukan mengakui rabat sebagai jasa perdagangan;"
2. Bahwa Pasal 1 angka 17 dan angka 18, Pasal 4, Pasal 4A ayat (3) serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan :
Pasal 1 angka 17
"Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang."
Pasal 1 angka 18
"Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak."
Pasal 4
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. Impor Barang Kena Pajak;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
atau
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak."
Pasal 4A ayat (3)
"Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan;
f. Jasa di bidang pendidikan;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja;
k. Jasa di bidang perhotelan;
I. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
Pasal 13 ayat (5)
"Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Pasal 13 ayat (6)
"Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak"
3. Bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2002, menyatakan:
Pasal 4 ayat (1)
"Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang."
Pasal 12 ayat (1)
"Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan."
4. Bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, menyatakan:
Pasal 1 ayat (2)
"Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak."
Pasal 1 ayat (3)
"Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang:
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau
Penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;."
5. Bahwa Pasal 1 dan Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
KEP-522/PJ./2000 Tanggal 6 Desember 2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar s.t.d.d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ./2001, menyatakan:
Pasal 1
"Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat:
a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
b. Nama dan alamat penerima dokumen;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri;
d. Jumlah satuan barang apabila ada;
e. Dasar Pengenaan Pajak;
f. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor."
Pasal 2 huruf a
"Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu:
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;
6. Bahwa Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Penjelasan Pasal 78
"Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
7. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27261/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 18 November 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
Bahwa terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dilakukan Pemeriksaan dan dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00058/207/07/ 059/09 tanggal 24 Maret 2009 dengan Nilai Kurang Bayar sebesar Rp.414.385.278,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp. 2.071.923.712,00 atas rabat yang diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari Cisco Systems, BV karena merupakan komisi dan berdasarkan peraturan perpajakan terutang PPN.
Bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 847/PSI-FA/VI/2009 tanggal 10 Juni 2009 dan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah diberikan keputusan yaitu : KEP-219/WPJ.07/2010 tanggal 17 Februari 2010, yang pada prinsipnya menolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa atas keputusan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diberikan Keputusan oleh Pengadilan Pajak dengan Put. 27261/PP/M.XIII/16/2010;
8. Bahwa sengketa yang diajukan permohonan Peninjauan Kembali adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp.2.071.923.712,00;
| Uraian | cfm. Pemohon PK (Rp) | cfm. Termohon PK (Rp) | Selisih (Rp) |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 140.007.814.643 | 137.935.890.931 | 2.071.923.712 |
| Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 780.342.687 | 780.342.687 | |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 14.000.781.439 | 13.793.588.800 | 207.192.639 |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 13.818.588.800 | 13.818.588.800 | - |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar | 182.192.639 | (25.000.000) | 207.192.639 |
| Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke masa paiak berikutnya | 25.000.000 | 25.000.000 | |
| PPN yang kurang dibayar | 207.192.639 | 207.192.639 | |
| Sanksi Administrasi: | |||
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | |||
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 207.192.639 | 207.192.639 | |
| Jumlah | 207.192.639 | - | 207.192.639 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 414.385.278 | 414.385.278 |
Bahwa koreksi ini terkait dengan koreksi positif penghasilan luar usaha sebesar Rp. 2.071.932.712,00 dari Cisco Rebate yang sebelumnya menjadi pengurangan Cosf of Revenue tetapi direklass ke komisi penjualan sesuai Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Bahwa mekanisme transaksi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Cisco System International BV adalah :
10.1. Pembelian Produk kepada Cisco System International BV.
Bahwa Cisco System International BV berkedudukan di Belanda dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus menjadi partner dari Cisco untuk dapat bertransaksi;
Bahwa transaksi pembelian produk dilakukan oleh antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berada di dalam daerah pabean dan Cisco Systems International BV yang berada di luar daerah pabean (Belanda);
Bahwa untuk pemesanan barang maka antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerbitkan Purchase Order dan mengordernya melalui web site Cisco;
Bahwa pengiriman barang akan dilakukan langsung oleh Cisco Systems International BV yang berada di luar daerah pabean melalui Forwarder (Airmark Freight Service Pte Ltd) sesuai dengan barang yang tertera dalam Purchase Order dan invoice akan dikirimkan langsung ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) oleh Cisco Systems International BV;
Bahwa Forwarder di Indonesia akan menyelesaikan dokumen impor di Bea Cukai dan melakukan pengurusan barang sampai di gudang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa barang yang diterima di Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan direkonsiliasi dengan invoice yang dikirimkan, jika telah sesuai maka bagian gudang akan menyerahkan invoice ke bagian accounting untuk dicatat dan dibayarkan pada saat jatuh tempo sesuai dengan invoice;
10.2. Pemberian Rebate melalui Value Incentive Program.
Bahwa Value Incentive Program adalah program berjangka dan berlaku hanya untuk jenis produk tertentu yang dikeluarkan oleh Cisco;
Bahwa Rebate akan diberikan melalui Value Incentive Program ini dan didasarkan atas akumulasi pembelian yang mencapai level sesuai dengan kriteria tertentu dalam suatu periode;
Bahwa perhitungan rebate ini dilakukan oleh Cisco dan akan diberitahukan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ketika akumulasi pembelian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memenuhi kriteria Value Incentive Program dan disampaikan melalui e-mail sesuai dengan program;
Bahwa atas pemberitahuan ini maka bagian accounting akan mencatatnya dan membukukannya dengan mengurangi harga pokok penjualan;
Bahwa pembayaran rebate dilakukan oleh Cisco Systems International BV dengan cara melakukan transfer langsung ke rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, diketahui bahwa pada
hakikatnya Cisco Rebate sebesar Rp. 2.071.923.712,00 merupakan komisi penjualan yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehubungan dengan adanya kegiatan pemasaran produk Cisco System yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Daerah Pabean;Bahwa berdasarkan uraian mengenai definisi Cisco ® Value Incentive Program diketahui bahwa Cisco Rebate tidak diberikan begitu saja kepada perusahaan yang membeli barang langsung dari Cisco tetapi harus mengikuti program Cisco dengan memenuhi syarat dan target tertentu sehingga dengan jasa-jasa yang diberikan oleh perusahaan tersebut maka pasar untuk pengguna produk Cisco tumbuh dan berkembang serta terpelihara, sehingga dapat diindikasikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan jasa pemasaran kepada Cisco System International, B.V.;
Bahwa dalam penjelasan tertulis mengenai Cisco ® Value Incentive Program Advanced Technologies : Period 7 adalah sebagai berikut:
"The Cisco ® Value Incentive Program is a comprehensive rebate program designed to increase margins for Cisco channel partners who resell Cisco IP Communications, VPN, and security solutions and services. The Cisco Value Incentive Program provides a rebate to qualifying partner - partner who achieve program objectives during a six month program period. The Cisco Value Incentive Program rewards Cisco channel partners for their investment in emerging technologies, services practice, and customer satisfaction;"
Bahwa dari penjelasan tertulis diatas, diketahui bahwa Cisco ® Value Incentive Program adalah suatu program yang didesain untuk meningkatkan margin laba Cisco channel partners yang menjual kembali produk Cisco berupa Cisco IP Communications, VPN, and security solutions and services;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap sampel buku besar dan rekening koran BCA Acc. 221805005 diketahui bahwa pembayaran Cisco Rebate dilakukan per-periode tertentu secara kas melalui transfer bank dari Cisco System kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tidak dilakukan seperti transaksi yang wajar yaitu dengan cara memotong langsung dari harga jual;
Bahwa berdasarkan jawaban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pembahasan sengketa diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengajukan keberatan atas koreksi negatif Pemeriksa pada Harga Pokok Penjualan dan koreksi positif pada Penghasilan Lain-Lain yang menganggap Cisco Rebate sebagai komisi penjualan, yang berarti secara implisit Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui bahwa hakikatnya jumlah Cisco Rebate sebesar Rp. 2.071.923.712,00 merupakan komisi penjualan dan bukan merupakan rabat;
Bahwa sedangkan data-data transaksi yang lain seperti invoice penjualan maupun pembelian serta Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tidak diberikan dalam proses penelitian keberatan sehingga tidak dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
Mekanisme perhitungan jumlah rabat yang diberikan;
Mekanisme pengiriman barang;
Sistem jual beli yang dilakukan;
18. Bahwa berdasarkan Pasal Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor. 144 Tahun 2000 s.t.d.d. PP Nomor 24 Tahun 2002, dapat diketahui bahwa Jasa Pemasaran tidak termasuk dalam negative list Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, sehingga dalam prinsip perpajakan yang berlaku di Indonesia, Jasa Pemasaran merupakan Jasa Kena Pajak;
19. Bahwa sehubungan dengan kasus-kasus yang serupa, Direktur Jenderal Pajak pernah menerbitkan surat penegasan, salah satunya dalam S- 1060/ PJ.53/2005 tanggal 15 Desember 2005 tentang PPN atas Sales Incentive, dalam angka 3-nya disebutkan: "Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang Sales Incentive yang diberikan PT. ABC tidak tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pengurang Harga Jual, maka atas pembayaran Sales Incentive tersebut merupakan komisi atau bonus yang diberikan kepada pelanggan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai."
Bahwa pengertian sales incentive adalah bagian dari potongan harga yang sudah dianggarkan dan akan diberikan kepada pelanggan jika dapat memenuhi suatu target penjualan dalam jangka waktu tertentu (surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S -29/PJ.43/2003 tanggal 23 Januari 2003);
Bahwa fakta yang ada, karena melakukan transaksi dengan perusahaan di luar negeri, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak akan mendapatkan Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan-nya, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk pengkreditan Pajak Masukan;
Bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak merupakan dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sesuai ketentuan dalam Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Nomor: KEP-522/PJ./2000 s.t.d.d. KEP-312/PJ./2001;
Bahwa pada saat dilakukan impor, belum diketahui ada atau tidak adanya potongan harga yang akan diberikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) oleh Cisco Systems International BV. Pembayaran rebate baru dilakukan oleh Cisco Systems International BV dengan cara melakukan transfer langsung ke rekening Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setelah dilakukan penghitungan oleh Cisco Systems International BV;
Bahwa dengan demikian, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan Pajak Masukan berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai dengan Nilai Pembelian dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebelum adanya rebate;
Bahwa apa yang terjadi dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) | Cisco System International BV | |
| (Belanda) | ||
| Apr-07 | = Nilai PIB misal | Rp 10.000 - |
| Apr-07 | = Pajak Masukan | 10%xRp 10.000 - |
= Rp. 1.000,- » dikreditkan pada masa dilakukan Impor yaitu masa April 2007
Jun-07 = Penghitungan Rebate
Jun-07 = Transfer ke rekening Termohon PK sejumlah Nilai Sales Insentive misal Rp. 750 -
Nilai Pembelian setelah
Value Incentive Program = Nilai Pembelian awal - Sales Insentive
= Rp. 10,000-(-) Rp 750 –
= Rp. 9.250 -
Pajak Masukan = 10 % x Rp. 9.250,-
= Rp 925-
Telah dikreditkan = Rp 1.000-
26. Bahwa nilai rebate/incentive tidak mengurangi invoice sebagai lampiran Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan PPN impor sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanpa dikurangi lebih dahulu dengan rabat. Atau dengan kata lain, pengkreditan Pajak Masukan yang telah dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah terlalu besar;
Bahwa karena sales incentive yang diberikan oleh penjual di luar negeri tersebut tidak masuk dalam nilai Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembayaran tersebut merupakan komisi atau bonus yang diberikan kepada pelanggan dan terutang PPN.
Bahwa komisi atas penjualan ini terjadi di dalam negeri atau di dalam daerah pabean karena semua penjualan dilakukan di dalam negeri, dan sesuai dengan destination principle dalam PPN di Indonesia, atas penyerahan barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean ini terutang PPN;
Bahwa dengan demikian, sepanjang Sales Incentive yang diberikan Cisco Systems International BV tidak tercantum dalam Faktur Pajak, dalam hal ini adalah dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai pengurang Harga Jual, maka atas pembayaran sales incentive tersebut merupakan komisi atau bonus yang diberikan kepada pelanggan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp.2.071.923.712,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 1 angka 17 dan angka 18, Pasal 4, Pasal 4A ayat (3) serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang PPN juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 143 Tahun 2000 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2002 juncto Pasal 1 dan Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522/PJ./2000 s.t.d.d. KEP-312/PJ./2001 serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.27261/PP/M.XIII/16/2010 tanggal 18 November 2010 yang menyatakan :
- Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-219/WPJ.07/2010 tanggal 17 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00058/207/07/059/09 tanggal 24 Maret 2009, atas nama : PT. Packet Systems Indonesia, NPWP : 02.418.882.3-059.000, beralamat di Sampoerna Stratégie Square Tower B Lt. 27, Jl. Jenderal Sudirman Kav.45-46 Setiabudi, Jakarta Selatan - 12930
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak tanggal 18 November 2010 No. Put. 27261/PP/M.XIII/16/2010 yang telah dibetulkan dengan putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 Januari 2011 No. Put. 27261.R/PP/ M.XIII/16/2010 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-219/WPJ.07/2010 tanggal 17 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00058/207/07/ 059/09 tanggal 24 Maret 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan :
- Bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding/ Termohon Peninjauan Kembali dengan Cisco System BV adalah transaksi jual beli/ perdagangan dan rabat yang diberikan oleh Cisco Systems BV kepada Pemohon Banding/ Termohon Peninjauan Kembali merupakan bagian dari kegiatan perdagangan bukan jasa perdagangan, oleh karena itu koreksi Terbanding terhadap DPP PPN sebesar Rp. 2.071.923.712,00 tidak dapat dipertahankan.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 19 Februari 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
H. Yulius, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……..................................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali ..… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754